Ijarah muntahiyah bit tamlik: sewa yang berujung kepemilikan

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah muntahiyah bit tamlik: sewa yang berujung kepemilikan

Menyewa untuk menjadi pemilik: leasing islami dengan janji jual, strukturnya, jebakannya, dan perbedaannya dengan leasing konvensional.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ijarah muntahiyah bit tamlik (sewa yang berakhir dengan kepemilikan) adalah struktur leasing islami: bank membeli asetnya, menyewakannya, dan berjanji menjualnya kepada penyewa pada akhir masa sewa, melalui sewa itu sendiri, pembelian saham bank, atau harga simbolis.

Struktur ijarah muntahiyah bit tamlik yang diterima

  • Sewa + janji jual yang terpisah: akad sewa dan janji jual adalah 2 akad terpisah; pada akhir masa sewa, penjualan dilakukan dengan harga yang ditetapkan sejak awal atau harga simbolis (hibah atas nilai sisa): struktur utama yang dikodifikasi standar nomor 9 AAOIFI (Ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik).
  • Musyarakah mutanaqishah (kongsi yang berkurang): bank dan nasabah memiliki aset secara bersama; nasabah membayar sewa atas bagian bank dan secara bertahap membeli saham bank hingga kepemilikan penuh: struktur yang paling kokoh, karena peralihan terjadi melalui penjualan nyata yang berurutan.
  • Sewa dengan pembelian saham: setiap cicilan menggabungkan sewa dan pembelian sebagian: sesuai syariat jika sewa dan pembelian dipisahkan.

Syarat kepatuhan syariah ijarah muntahiyah bit tamlik

  • Bank sebagai pemilik nyata: bank membeli dan menanggung risiko pemilik (kehancuran sebelum penyerahan sewa, tanggung jawab hukum); "bank" yang tidak pernah memiliki apa pun pada hakikatnya hanya memberi pinjaman.
  • Sewa sesuai pasar dan dapat direvisi: ditetapkan atau diindeks sesuai akad sewa; tidak ada kenaikan sewa yang sewenang-wenang (standar nomor 9 AAOIFI mengatur revisi sewa).
  • Janji yang tidak batal begitu saja: janji jual (wa'd) mengikat secara moral dan dapat dibuat mengikat secara hukum (wa'd mulzim) menurut standar nomor 9 AAOIFI, tetapi penjualan akhir tetap akad terpisah: jika nasabah keluar sebelum akhir masa sewa, ia keluar sebagai penyewa, bukan sebagai tertanggung sisa modal seperti pinjaman.
  • Beban dan asuransi: perbaikan besar di tanggung bank (pemilik), perawatan rutin di tanggung penyewa; asuransi aset oleh bank (atau takaful).

Perbedaan sewa ini dengan leasing konvensional

Leasing konvensional sering menyembunyikan pembiayaan berbasis bunga (sewa dihitung dari suku bunga + opsi beli 1 euro, bank tidak pernah menjadi pemilik yang menanggung risiko). Ijarah islami mensyaratkan kepemilikan nyata pemberi sewa, penanggungan risiko yang melekat padanya, dan ketiadaan bunga: substansilah yang menentukan hukumnya, bukan labelnya.

Catatan praktis tentang ijarah muntahiyah bit tamlik

Penyewa sekaligus calon pembeli memeriksa: siapa menanggung asuransi dan perbaikan besar? apakah janji jual tertulis dengan harganya? apa yang terjadi bila keluar lebih awal (sisa sewa, bukan utang modal)? Tiga jawaban yang jujur = struktur yang serius.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi