Menyewa untuk menjadi pemilik: leasing islami dengan janji jual, strukturnya, jebakannya, dan perbedaannya dengan leasing konvensional.
Ijarah muntahiyah bit tamlik (sewa yang berakhir dengan kepemilikan) adalah struktur leasing islami: bank membeli asetnya, menyewakannya, dan berjanji menjualnya kepada penyewa pada akhir masa sewa, melalui sewa itu sendiri, pembelian saham bank, atau harga simbolis.
Struktur ijarah muntahiyah bit tamlik yang diterima
- Sewa + janji jual yang terpisah: akad sewa dan janji jual adalah 2 akad terpisah; pada akhir masa sewa, penjualan dilakukan dengan harga yang ditetapkan sejak awal atau harga simbolis (hibah atas nilai sisa): struktur utama yang dikodifikasi standar nomor 9 AAOIFI (Ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik).
- Musyarakah mutanaqishah (kongsi yang berkurang): bank dan nasabah memiliki aset secara bersama; nasabah membayar sewa atas bagian bank dan secara bertahap membeli saham bank hingga kepemilikan penuh: struktur yang paling kokoh, karena peralihan terjadi melalui penjualan nyata yang berurutan.
- Sewa dengan pembelian saham: setiap cicilan menggabungkan sewa dan pembelian sebagian: sesuai syariat jika sewa dan pembelian dipisahkan.
Syarat kepatuhan syariah ijarah muntahiyah bit tamlik
- Bank sebagai pemilik nyata: bank membeli dan menanggung risiko pemilik (kehancuran sebelum penyerahan sewa, tanggung jawab hukum); "bank" yang tidak pernah memiliki apa pun pada hakikatnya hanya memberi pinjaman.
- Sewa sesuai pasar dan dapat direvisi: ditetapkan atau diindeks sesuai akad sewa; tidak ada kenaikan sewa yang sewenang-wenang (standar nomor 9 AAOIFI mengatur revisi sewa).
- Janji yang tidak batal begitu saja: janji jual (wa'd) mengikat secara moral dan dapat dibuat mengikat secara hukum (wa'd mulzim) menurut standar nomor 9 AAOIFI, tetapi penjualan akhir tetap akad terpisah: jika nasabah keluar sebelum akhir masa sewa, ia keluar sebagai penyewa, bukan sebagai tertanggung sisa modal seperti pinjaman.
- Beban dan asuransi: perbaikan besar di tanggung bank (pemilik), perawatan rutin di tanggung penyewa; asuransi aset oleh bank (atau takaful).
Perbedaan sewa ini dengan leasing konvensional
Leasing konvensional sering menyembunyikan pembiayaan berbasis bunga (sewa dihitung dari suku bunga + opsi beli 1 euro, bank tidak pernah menjadi pemilik yang menanggung risiko). Ijarah islami mensyaratkan kepemilikan nyata pemberi sewa, penanggungan risiko yang melekat padanya, dan ketiadaan bunga: substansilah yang menentukan hukumnya, bukan labelnya.
Catatan praktis tentang ijarah muntahiyah bit tamlik
Penyewa sekaligus calon pembeli memeriksa: siapa menanggung asuransi dan perbaikan besar? apakah janji jual tertulis dengan harganya? apa yang terjadi bila keluar lebih awal (sisa sewa, bukan utang modal)? Tiga jawaban yang jujur = struktur yang serius.