Perusahaan kontemporer dalam pandangan fiqh

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Perusahaan kontemporer dalam pandangan fiqh

Perseroan terbatas, perseroan terbuka, holding, dan anggaran dasar modern: bagaimana fiqh menilai bentuk-bentuk perusahaan saat ini, anggaran dasarnya, dan klausul-klausulnya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Perseroan terbuka dan perseroan terbatas tidak ada dalam kitab-kitab fiqh, tetapi unsur-unsurnya (modal, para sekutu, pengelolaan yang didelegasikan, saham yang dapat dialihkan) sesuai dengan kategori-kategori yang dikenal: fiqh kontemporer menilainya dengan qiyas terhadap syirkah al-'aqd (syirkah kontrak) dan mudharabah, dan AAOIFI telah mengkodifikasinya.

Penghukuman bentuk-bentuk perusahaan modern

  • Perseroan terbatas dan perseroan dengan saham: bentuk syirkah al-'aqd dengan modal terbagi dalam bagian-bagian sama atau tidak; AAOIFI meneliti bentuk-bentuk ini dalam standar No 12 «Syirkah (mussyarakah) dan perusahaan-perusahaan modern»: tanggung jawab terbatas dikaji di bawah judul badan hukum yang berdiri sendiri, dengan menjaga hak-hak para kreditur sebagai syarat kebolehan.
  • Pengelola yang bukan pemegang saham: struktur mudharabah (modal dari para sekutu, kerja dari pengelola, keuntungan dibagi sesuai anggaran dasar): penghukuman halal, dibingkai standar No 13 (Mudharabah) AAOIFI.
  • Holding dan anak perusahaan: halal pada asalnya, analisisnya tertuju pada aktivitas nyata entitas-entitasnya (tanpa pembiayaan berbasis bunga).

Klausul-klausul anggaran dasar perusahaan yang perlu diwaspadai

  • Hak suara dan hak keluar: halal dan bermanfaat (perjanjian antar sekutu yang sesuai tahkim dan khiyar).
  • Klausul pembagian keuntungan: ikut serta dalam keuntungan halal; klausul yang menjamin imbal hasil tetap bagi para sekutu termasuk riba (pinjaman terselubung).
  • Pembiayaan: hindari pinjaman berbunga, kas berlebih ditempatkan pada produk yang sesuai syariah (mudharabah, sukuk).

Investasi pada perusahaan yang tercatat di bursa

Kriteria AAOIFI (standar No 21, «surat berharga: saham dan obligasi»): aktivitas utama halal, utang berbunga paling banyak 30% dari kapitalisasi pasar, simpanan dan kas berbunga paling banyak 30%, pendapatan yang tidak sesuai paling banyak 5% lalu disucikan. Dengan demikian investor muslim memiliki alat ukur penilaian yang lengkap yang diwarisi dari fiqh syirkah.

Catatan praktis tentang perusahaan kontemporer

Pengusaha muslim memilih anggaran dasar dengan keuntungan dibagi (tanpa tingkat yang dijamin), pengelola yang digaji dengan ijara atau bagi hasil, dan kas tanpa bunga: 3 pilihan yang menyelaraskan perusahaan dengan fiqh sejak penyusunannya.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi