Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan)
Mudharabah: pemilik modal menyertakan dananya, pengelola menyertakan tenaganya, keuntungan dibagi menurut kesepakatan, kerugian ditanggung pemilik modal.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50