Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ju'alah (Imbalan atas Pekerjaan)
Ju'alah: imbalan yang dijanjikan kepada yang menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu (menemukan barang yang hilang, mengajarkan Al-Qur'an, menyembuhkan penyakit), dan kaidah-kaidah pelaksanaannya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50