Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Syirkah dalam Islam: Kedudukan dan Pembagiannya
Syirkah dalam Islam: kesahihannya berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, golongan-golongannya (inan, mufawadhah, 'ainan, wajuh), kedudukan mudharabah, musyaqah, muzara'ah, ijarah, dan ju'alah.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menghimpun pokok-pokok fikih tentang syirkah dan sewa, beserta akad-akad yang melekat padanya. Syirkah itu halal berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma', tetapi mazhab-mazhab berbeda pendapat tentang jenis-jenisnya dan syarat-syaratnya. Berpuncak di sekitarnya adalah muqaradhah (perkongsian modal investasi), musaqah (penyiraman pohon-pohonan), muzara'ah (bagi hasil pertanian), sewa (ijarah), ju'alah (janji hadiah bagi yang menyelesaikan pekerjaan yang tidak diketahui), dan wakalah (perwakilan). Untuk masing-masing, disampaikan pendapat empat mazhab beserta dalil naqli dan 'aqlinya.
Ibarat "dua orang atau lebih" itu menunjukkan keumuman (asy-syumu'), bukan penentuan, sebagaimana ketika dua orang atau lebih memiliki sebidang tanpa bagian masing-masing ditentukan di dalamnya (Rawdhah al-Thalibin 3/473; Mughnil-Muhtaj 3/183; an-Najm al-Wahhaj 5/7; adz-Dzibaj 2/295).
Ulama Hanbali berpendapat: syirkah adalah berkumpulnya bersama dalam sebuah hak atau dalam sebuah kebebasan berbuat; hal yang pertama adalah syirkah milik atau hak, dan yang kedua syirkah akad, dan yang dimaksud di sini adalah yang terakhir ini (al-Mughni 5/3; Syarh az-Zarkasyi 2/143; al-Insaf 5/407; Kasyaf al-Qina' 3/580).
Kehalalan syirkah: ditetapkan oleh Kitab, Sunnah, dan ijma'.
Adapun Kitab: firman Allah:
"Sungguh banyak sekutu yang saling berbuat zalim satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan betapa sedikitnya mereka"
Surah Sad, 24
"para sekutu" (al-khulatha') maksudnya orang-orang yang berserikat. Dan firman-Nya:
"mereka menjadi sekutu dalam sepertiga"
Surah An-Nisa, 12
Dan firman-Nya:
"Adapun perahu itu, adalah milik beberapa orang miskin yang bekerja di laut"
Surah Al-Kahf, 79
dan karena kebutuhan mereka pasti menjadi sekutu, baik dalam miliknya itu sendiri, maupun dalam manfaatnya melalui sewa atau pinjaman pakai.
Adapun Sunnah: sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
Allah Ta'ala berfirman: "Akulah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain; jika salah satunya mengkhianati yang lain, Aku keluar dari antara keduanya", maksudnya berkah itu dicabut dari harta mereka.
Hadits dhaif: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3383), al-Hakim (2/60), al-Baihaqi (6/78), ad-Daru Quthni (3/35) dan al-Khathib (4/316)
Zaid berkata:
"Aku dan al-Bara' berserikat; kami membeli dengan uang tunai dan sebuah pakaian yang sudah dipakai..."
Hadits shahih: diriwayatkan oleh Bukhari (2061) dan Ahmad (19307), redaksinya darinya
Shaib bin Abi Shaib berdagang bersama Rasulullah sebelum Islam; pada hari Penaklukan ia datang menemui beliau dan Nabi bersabda:
"Selamat datang, saudaraku dan sekutuku, yang tak pernah berselisih dan tak pernah diselisihkan. Wahai Shaib, dahulu engkau melakukan amalan masa jahiliyah yang tidak diterima darimu, dan hari ini ia diterima darimu; engkau memiliki harta dan ikatan kekerabatan."
Diriwayatkan oleh imam Ahmad (15544), al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/69) dan al-Baihaqi (6/78)
Dalam riwayat Abu Dawud, ia berkata:
"Aku datang kepada Nabi dan orang-orang mulai memuji dan bercerita tentangku; Rasulullah bersabda: 'Akulah yang paling tahu tentang dirimu.' Aku menjawab: 'Engkau benar, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu; engkau pernah menjadi sekutuku, dan alangkah baik sekutunya: engkau tak pernah berselisih dan tak pernah diselisihkan.'"
Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (4838)
Adapun ijma': sejumlah ahli ilmu meriwayatkan ijma' atas kehalalan syirkah secara umum, meskipun mereka berbeda pendapat tentang sebagian jenisnya, sebagaimana akan dijelaskan nanti, insya Allah.
Imam Ibnu Qudamah berkata: kaum muslimin sepakat atas kehalalan syirkah secara umum (al-Mughni 5/3). Az-Zarkasyi berkata: syirkah halal berdasarkan ijma' (Syarh az-Zarkasyi 2/143). Wazir Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat bahwa syirkah halal untuk setiap tindakan disposisi secara umum (al-Ifshah 1/444). Al-'Imrani berkata: adapun ijma' atas kehalalan syirkah, tidak ada seorang ulama pun yang menyangkal kehalalannya (al-Bayan 6/361).
Al-Mausili berkata: Rasulullah diutus padahal orang-orang sudah mempraktikkannya dan beliau tidak mencela mereka; mereka mempraktikkannya hingga zaman kita tanpa celaan: karena itu merupakan ijma' (al-Ikhtiyar 3/13).
Syirkah pada dasarnya terbagi dua: syirkah harta dan syirkah akad.
Pembagian pertama: syirkah harta. Yaitu berkumpulnya bersama dalam sebuah hak atau milik; ia terbagi dua macam: macam yang terjadi tanpa kehendak (qabriyah) dan macam yang terjadi dengan kehendak (ikhtiyariyah):
Ulama Hanafi berpendapat: syirkah harta ini terbagi dua: satu yang terbentuk dengan perbuatan kedua sekutu, dan satu yang terbentuk tanpa perbuatan mereka.
Adapun yang terbentuk dengan perbuatan mereka: seperti ketika keduanya membeli sesuatu, atau barang itu dihibahkan, diwasiatkan, atau disedekahkan kepada mereka dan mereka menerimanya: pembeli, penerima hibah, penerima wasiat, dan penerima sedekah menjadi pemilik bersama dalam syirkah milik. Hukum jenis ini: masing-masing boleh menjual bagiannya tanpa izin sekutunya, karena kepemilikan masing-masing berada dalam bagiannya dari segala sisi.
Adapun yang terbentuk tanpa perbuatan mereka: warisan: jika mereka mewarisi sesuatu, barang itu menjadi milik bersama di antara mereka dalam syirkah milik. Hukum jenis ini: tidak seorang pun dari keduanya boleh berbuat bebas atas bagian yang lain untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izinnya, karena jenis ini tidak mengandung perwakilan; masing-masing, terhadap bagian sekutunya, seperti orang asing, karena berbuat bebas atas harta orang lain hanya halal dengan izin atau wewenang (al-Jauharah an-Nairah 3/420; al-Ikhtiyar 3/14; Tabhin al-Haqa'iq 3/313; Majma' al-Anhur 2/543; al-Lubab 1/523; Mukhtashar al-Wiqayah 2/179).
Al-Qarafi, ulama Maliki, berkata: ketika dua orang berserikat atas seekor hewan, melalui warisan atau lainnya, tidak seorang pun boleh berbuat bebas atasnya tanpa izin sekutunya. Jika ia menjual bagian dan menyerahkan seluruhnya kepada pembeli tanpa izin sekutunya, menurut kaidah yang berlaku, sekutunya menjamin: para syaikh kami dan ulama Syafi'i telah memfatwakan demikian, karena sebaik-baik keadaannya adalah menjadi penyimpan sebagaimana pemegang titipan (mudi') padanya; ketika tangan pihak ketiga menguasai barang itu, ia menjadi penjamin karena kelalaiannya. Jika dikatakan: seharusnya jual beli itu tidak sah karena ia tidak mampu menyerahkan barang secara sah, kami jawab: jika sekutunya hadir, ia menyerahkan barang kepada sekutunya itu dan penyelesaiannya terjadi di antara mereka; jika ia absen, perkara itu dibawa ke hakim yang mengizinkannya menjual, karena hakimlah yang menempatkan harta orang yang absen di bawah kendalinya; maka jual beli itu sah. Aku tidak melihat nash yang diriwayatkan tentang ini, tetapi itulah yang dituntut oleh kaidah-kaidah (adz-Dzakhirah 8/66; al-Bahjah fi Syarh at-Tuhfah 2/255-256).
Pembagian kedua: syirkah akad, yang telah didefinisikan sebelumnya: yaitu berkumpulnya bersama dalam sebuah kebebasan berbuat; ia terbentuk dengan pilihan dengan tujuan berbuat dan memperoleh keuntungan, dan inilah yang dimaksud dalam bab ini. Syirkah akad terbagi empat:
Para ulama fikih banyak menjelaskan asal nama 'inan yang diberikan kepada syirkah ini:
Dalam terminologi ulama Hanafi: yaitu masing-masing berbagi dengan sekutunya sebagian harta, bukan seluruhnya, masing-masing menjadi wakil yang lain untuk menggerakkan jenis perdagangan yang ditetapkan, atau segala perdagangan jika mereka menetapkannya atau membiarkannya umum, dan mereka menetapkan bagian keuntungan (Tuhfat al-Fuqaha 3/7; al-Mabsuth 11/152; Mukhtashar al-Wiqayah 2/181; Syarh Fath al-Qadir 6/176).
Ulama Maliki berpendapat: masing-masing menuntut kepada sekutunya larangan disposisi tunggal; disposisi masing-masing bergantung pada izin yang lain: itulah syirkah 'inan. Jika salah satu berbuat bebas tanpa izin, yang lain boleh membatalkannya dan ia menjamin jika barang yang ia perbuat itu musnah; penamaan diambil dari kekang tunggangan, seolah-olah masing-masing memegang kekang sekutunya (asy-Syarh al-Kabir dengan ad-Dasuqi 5/21; Syarh Mukhtashar Khalil 6/49; Tahrir al-Mukhtashar 4/253; asy-Syarh ash-Shaghir 8/10).
Pada ulama Syafi'i: keduanya berserikat atas sebuah modal untuk berdagang, masing-masing meletakkan modal dari jenis dan deskripsi yang sama dengan milik sekutunya, lalu mereka mencampur kedua modal itu. Rumusan lain: masing-masing meletakkan modal yang serupa dengan milik sekutunya, mereka mencampurnya sehingga tidak terbedakan lagi, dan masing-masing memberi wewenang kepada yang lain untuk berdagang dengan modal itu pada barang-barang yang ia anggap baik, keuntungan di antara mereka sebanding dengan kedua modal, dan begitu pula kerugian (al-Bayan 6/365; Mughnil-Muhtaj 3/184-185; Nihayatul-Muhtaj 5/5; adz-Dzibaj 2/296; al-Hawi al-Kabir 6/473; al-Iqna' karya al-Mawardi hal. 107).
Ulama Hanbali berpendapat: dua orang atau lebih berserikat atas sebuah modal untuk berdagang, keuntungan di antara mereka sesuai kesepakatan; atau dua orang atau lebih meletakkan modal masing-masing, salah satunya bekerja, dengan syarat bagian pekerja dalam keuntungan melebihi keuntungan modalnya, dan kelebihan itu sebagai balas kerjanya dalam modal sekutunya. Jika sekutunya menuntut keuntungan padanya setara dengan modal si pekerja, itu adalah ibdha' (perkongsian modal dengan jaminan) yang tidak sah, karena ia bekerja dalam modal orang lain tanpa imbalan; jika ia dituntut lebih sedikit dari keuntungan modalnya, itu juga tidak sah, karena ia mengambil sebagian keuntungan modal sekutunya tanpa kerja; tetapi disposisinya sah karena keumuman wewenang: ia menerima keuntungan modalnya, tanpa upah atas kerjanya, kerjanya itu menjadi gratis (Manarus-Sabil 2/178-179; Kasyaf al-Qina' 3/581; ar-Raudh al-Murbi' 2/68-69).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan manusia atas hukum ini, tanpa melarang maupun mencela mereka: pengabsahan (taqrir) adalah salah satu bentuk Sunnah. Akad-akad ini disyariatkan demi kepentingan hamba-hamba Allah dan demi kebutuhan mereka yang nyata untuk menghidupkan harta: jenis ini adalah jalan halal menghidupkan harta; ia juga mencakup wakalah, yang halal berdasarkan ijma' (Bada'i' ash-Shana'i' 6/58).
Ibnu Rusyd berkata: syirkah secara umum menurut ulama fikih negeri-negeri ada empat jenis: syirkah 'inan, syirkah badan (abdan), syirkah mufawadhah, dan syirkah wujuh; hanya satu yang disepakati semua: syirkah 'inan (Bidayatul-Mujtahid 2/189). Ibnu Qudamah berkata: syirkah 'inan, yaitu dua orang meletakkan modal masing-masing untuk dikerjakan dengan diri mereka sendiri dan keuntungannya dibagi, halal berdasarkan ijma' (al-Mughni 5/10); banyak ulama lain juga meriwayatkan ijma' atas kehalalannya.
Rukun syirkah menurut jumhur: shighat, kedua akad, objek akad yaitu modal, dan kerja. Pada ulama Hanafi, satu-satunya rukun adalah ijab dan qabul: salah satu berkata: "Aku berserikat denganmu dalam barang itu", dan yang lain: "Aku qabulkan", karena itu akad, dan wajib menunaikan rukun akad yaitu ijab dan qabul, dengan berkata misalnya: "Aku berserikat denganmu dalam kain itu atau semisalnya, atau dalam keumuman perdagangan".
Syaratnya: harus menyangkut apa yang menerima wakalah, agar masing-masing dalam perkongsian menjadi penentu atas bagiannya dan wakil sekutunya atas setengahnya lain: maka pembelian menjadi bersama, dan begitu pula keuntungan sesuai syirkah. Karenanya tidak halal berserikat dalam mengumpulkan kayu atau rumput dan yang menyerupainya dari barang mubah, karena wakalah tidak sah di sana: apa yang diperoleh di sana murni milik sendiri (al-Hidayah 3/3 dan 3/7; al-Jauharah an-Nairah 3/421 dan 3/428; Tabhin al-Haqa'iq 3/313; al-Lubab 1/527; Syarh Fath al-Qadir 6/154; Dhurrar al-Hukam 7/469).
Muqaradhah mendapat nama ini menurut bahasa penduduk Irak, sedangkan penduduk Hijaz menamai akad muqaradhah itu qiradh atau muqaradhah. Ulama Maliki dan ulama Syafi'i menamainya qiradh; ulama Hanafi dan ulama Hanbali menamainya mudharabah. Ia juga dinamai mu'amalah (transaksi).
Dalam terminologi ulama fikih, definisi muqaradhah atau qiradh saling berdekatan, dan isinya: seseorang menyerahkan modal kepada orang lain agar ia berdagang dengannya, membeli dan menjual dengan mencari karunia Allah, keuntungan dibagi di antara mereka dengan bagian tidak bulat yang mereka sepakati, kecil atau besar, sebagaimana akan kami paparkan.
Ulama Hanafi berpendapat: itu penyerahan modal kepada pengelolanya agar keuntungan dibagi sesuai apa yang mereka tuntutkan (al-'Inayah, Syarh al-Hidayah 12/128). Dikatakan: akad antara dua orang: modal jatuh kepada salah satu, dan perdagangan dengan modal itu kepada yang lain, dan keuntungan untuk mereka berdua (al-Jauharah an-Nairah 3/441; Mukhtashar al-Wiqayah 2/187).
Ulama Maliki berpendapat: qiradh adalah penyerahan oleh pemilik modal uang tunai bermata uang yang beredar (bukan utang piutang atau tertunda atas seseorang), yang diketahui jumlah dan deskripsinya, kepada orang yang akan berdagang dengannya, sebagai ganti bagian bersama yang ditentukan dari keuntungannya, kecil atau besar, dengan shighat yang menunjukkannya, meskipun hanya keduanya dengan kerelaan yang lain; tidak disyaratkan shighat tertentu, sebagaimana halnya jual beli dan sewa (asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasisyah ash-Shawi 8/384).
Dikatakan: itu perwakilan untuk berdagang dengan uang tunai bermata uang yang beredar, yang diserahkan pemiliknya kepada pekerja sebagai ganti bagian bersama dari keuntungannya, yaitu keuntungan modal itu: tidak halal bekerja dengan imbalan sebagian keuntungan modal lain (asy-Syarh al-Kabir dengan ad-Dasuqi 5/280; Tahrir al-Mukhtashar 4/504; Syarh Mukhtashar Khalil 6/203; Mawahib al-Jalil 7/339). Dikatakan juga: itu menjadikan mungkin bagi orang lain sebuah modal untuk berdagang dengannya sebagai ganti sebagian keuntungannya, tanpa shighat sewa (al-Mukhtashar al-fiqhi 11/345; at-Taj wal-Iklil 4/409).
Ulama Syafi'i berpendapat: itu pemilik menyerahkan kepada pekerja sebuah modal agar pekerja berdagang dengannya, keuntungan dibagi di antara mereka sesuai penuntutan, dengan kesetaraan atau kelebihan. Dari kata "menyerahkan" tampak bahwa qiradh tidak sah atas manfaat, seperti hunian rumah, maupun atas utang, baik menjadi beban pekerja maupun orang lain (Rawdhah al-Thalibin 3/739; Mughnil-Muhtaj 3/341; an-Najm al-Wahhaj 5/259).
Ulama Hanbali berpendapat: muqaradhah adalah penyerahan sebuah modal, atau semisalnya secara makna (yaitu apa yang setara dengan penyerahan, seperti titipan, pinjaman pakai, atau perampasan), ketika pemiliknya berkata kepada pemegangnya: "Hidupkanlah dalam barang itu": barang tertentu, jumlahnya diketahui, kepada orang yang akan berdagang dengannya, sebagai ganti bagian yang diketahui dari keuntungannya untuk pemiliknya; atau bagian yang dituntutkan bagi pekerja dan pihak ketiga (walaupun ayah atau anak), dengan kerja pihak ketiga itu, dengan berkata misalnya: "Bekerjalah dalam modal ini untuk sepertiga keuntungan untukmu dan untuk Zaid, dengan syarat ia bekerja bersamamu"; karena itu setara dengan sabdanya: "Bekerjakalah kalian berdua dalam modal ini untuk sepertiga" (Kasyaf al-Qina' 3/594-595; Syarh Muntahal-Iradat 3/563-564; ar-Raudh al-Murbi' 2/72).
Tidak ada hadits shahih muttashil kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tetap tentang muqaradhah; tetapi ahli ilmu sepakat atas kehalalan muqaradhah atau qiradh, dan banyak di antara mereka meriwayatkan ijma' tentang hal ini.
Abu Bakr Ibnu al-Mundzir berkata: kami tidak menemukan penyebutan qiradh dalam Kitab Allah maupun Sunnah Nabi Allah; kami mendapati ahli ilmu sepakat membolehkan qiradh dengan dinar dan dirham: karena itu pantas, jika keadaannya demikian, membolehkan apa yang mereka sepakati dan menahan diri (tawaqquf) terhadap apa yang diperselisihkan. Riwayat-riwayat dari Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum menunjukkan sahnya muqaradhah (al-Isyraf 6/207).
Imam an-Nawawi berkata: dalil sahnya, yaitu qiradh, adalah ijma' para Sahabat radhiyallahu 'anhum (Rawdhah al-Thalibin 3/739). Imam Ibnu Hazm berkata: semua bab fikih, tidak satu pun yang lepas, berpijak pada Al-Qur'an dan Sunnah yang kami ketahui, alhamdulillah, kecuali qiradh: kami tidak menemukan satu pun fondasinya; tetapi itu ijma' yang shahih dan murni; yang pasti adalah qiradh ada pada masa Nabi, beliau mengetahuinya dan meridainya: jika tidak, ia tidak akan halal (Maratib al-Ijma' hal. 91).
Beliau berkata juga: qiradh ada pada masa jahiliyah; orang-orang Quraisy kaum pedagang, tidak punya mata pencaharian lain; di antara mereka ada orang tua yang tidak mampu bepergian, wanita, anak kecil, dan anak yatim; mereka bersama orang-orang yang sibuk dan sakit menyerahkan modal secara muqaradhah kepada orang yang akan berdagang dengannya, sebagai ganti bagian yang disebutkan dari keuntungan; Rasulullah membenarkan itu dalam Islam, dan kaum muslimin mempraktikkannya secara mantap, tanpa perselisihan; seandainya ada perselisihan tentang itu, pasti diriwayatkan, karena riwayat berkesinambungan dari semua setelah semua hingga masa Rasulullah yang mengetahuinya; beliau sendiri shallallahu 'alaihi wa sallam berqiradh dengan modal Khadijah radhiyallahu 'anha (al-Muhalla 8/247).
Imam al-Juwaini berkata: transaksi ini, yaitu qiradh, sah berdasarkan kesepakatan para ulama secara umum... lalu beliau berkata: tidak mungkin ijma' berpijak pada sesuatu yang membutuhkan pendalaman dan penelitian cermat; ijma' harus mengalir dari sebuah prinsip, dan tidak mungkin ia tersembunyi dalam adat yang tetap: maka tidak ada penjelasan kecuali keyakinan bahwa mereka familier dengan transaksi ini pada masa Rasulullah, tersebar di kalangan para pedagang, dengan pengabsahan syar'i yang terkonfirmasi; penyebarannya di kalangan manusia terlalu nyata sehingga tidak perlu meriwayatkan sanad-sanadnya: ijma' berproses dari sana (Nihayat al-Mathlab 7/437 dan 439).
Ibnu al-Qayyim berkata: kaum muslimin sepakat atas kehalalan muqaradhah, yaitu penyerahan modalnya kepada yang bekerja dengannya sebagai ganti sebagian keuntungannya: harta apa pun yang manfaatnya bertambah dengan kerja, pemiliknya boleh menyerahkannya kepada yang akan bekerja padanya sebagai ganti sebagian keuntungannya (Ighatsatul-Lahfan 2/43). Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat atas kehalalan muqaradhah, yaitu qiradh (al-Ifshah 1/449).
Sebagian ulama fikih, yaitu ulama Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i seperti al-Mawardi, berdalil atas kehalalan muqaradhah dengan Kitab dan Sunnah.
Adapun Kitab: firman Allah:
"dan orang-orang lain yang mengembara di bumi untuk mencari sebagian karunia Allah"
Surah Al-Muzzammil, 20
dan pemberi qiradh mengembara di bumi mencari karunia Allah. Dan firman-Nya:
"Maka apabila shalat telah ditunaikan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah"
Surah Al-Jumu'ah, 10
Dan Yang Mahatinggi berfirman:
"Tidaklah kamu berdosa mencari sebagian karunia dari Tuhanmu"
Surah Al-Baqarah, 198
Adapun Sunnah: apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Al-Abbas bin Abdul-Muthalib, ketika menyerahkan modal secara muqaradhah, menuntut kepada pengelolanya untuk tidak melaut, tidak turun bersamanya ke lembah, dan tidak membeli dengan ternak (perut basah, yaitu hewan hidup); jika ia melakukannya, ia menjaminnya. Ia membawa syarat itu kepada Rasulullah, dan beliau membenarkannya" (diriwayatkan oleh ad-Daru Quthni 3081 dan al-Baihaqi 11611; al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawaid 4/161: diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Ausath, dan di dalamnya ada Abu al-Jarud al-A'ma, yang tertinggal dan pendusta).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga diutus padahal orang-orang terikat dengan akad muqaradhah dan beliau tidak mencela mereka: itu pengabsahan, yang merupakan salah satu bentuk Sunnah.
Al-Kasani berkata: adapun ijma', diriwayatkan dari sejumlah Sahabat radhiyallahu 'anhum bahwa mereka menyerahkan modal anak yatim secara muqaradhah: di antara mereka tuan kami Umar, tuan kami Utsman, tuan kami Ali, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, Ubaidullah bin Amr, dan tuan kami Aisyah radhiyallahu 'anhum; dan tidak diriwayatkan satu pun dari sebaya mereka mencela mereka: hal yang semacam itu merupakan ijma'. Atas pola itu manusia berbuat sejak Rasulullah hingga hari kita, di segala zaman, tanpa celaan dari siapa pun. Ijma' manusia setiap zaman adalah hujjah yang mengharuskan meninggalkan qiyas; dan sejenis qiyas juga menunjukkan kehalalannya: manusia membutuhkan akad muqaradhah, karena seseorang bisa memiliki modal tanpa tahu berdagang, dan tahu berdagang tanpa modal; penyyariatkan akad ini mengatasi kedua kebutuhan itu; Allah tidak menyyariatkan akad-akad kecuali demi kepentingan hamba-hamba dan pemenuhan kebutuhan mereka (Bada'i' ash-Shana'i' 6/79).
Para ulama juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan Malik dan asy-Syafi'i dari Zaid bin Aslam dari ayahnya: "Abdullah dan Ubaidullah, dua anak Umar bin al-Khaththab, berangkat bersama pasukan ke arah Irak; saat kembali mereka melewati Abu Musa al-Asy'ari, penguasa Bashrah, yang menyambut mereka dengan segera; lalu ia berkata: 'Aku ingin menguruskan untuk kalian berdua perkara yang lebih menguntungkan, dan aku melakukannya dengan senang hati; di sini ada modal dari harta Allah yang ingin kukirim kepada Amirul Mukminin: aku menghutangkannya kepada kalian secara muqaradhah, kalian membeli barang-barang Irak, menjualnya kembali di Madinah, dan menyetorkan pokoknya kepada Amirul Mukminin, keuntungannya untuk kalian.' Mereka menjawab: 'Kami menghendakinya.' Ia melakukannya dan menulis kepada Umar bin al-Khaththab agar mengambil modal mereka. Mereka menjual dan mendapat keuntungan; ketika menyetorkannya kepada Umar, beliau berkata: 'Apakah seluruh pasukan maju seperti kalian berdua?'
Mereka menjawab: 'Tidak.' Umar bin al-Khaththab berkata: 'Wahai anak-anak Amirul Mukminin, ia menghutangkan kepada kalian: kembalikan modal dan keuntungannya.' Abdullah diam, tetapi Ubaidullah membantah: 'Bukan hakmu, wahai Amirul Mukminin, melakukan itu: seandainya modal ini berkurang atau musnah, niscaya kami menjaminnya.' Umar berkata: 'Bayarlah.'
Abdullah diam dan Ubaidullah tetap pada pendiriannya. Seorang lelaki dari majelis Umar berkata: 'Wahai Amirul Mukminin, perlakukan ia sebagai qiradh.' Umar berkata: 'Aku telah memperlakukannya sebagai qiradh.' Umar mengambil pokok dan separuh keuntungan, dan Abdullah dan Ubaidullah, dua anak Umar bin al-Khaththab, mengambil separuh keuntungan" (diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa 2/687, no. 1372, dan asy-Syafi'i dalam al-Umm 4/33-34; al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Takhlish al-Habir 3/57: sanadnya shahih).
Dalil yang tampak dari sana adalah perkataan orang itu kepada Umar radhiyallahu 'anhu: "perlakukan ia sebagai qiradh"; dan tidak ada Umar maupun orang lain yang mencela qiradh (al-Bayan 7/184). Al-Juwaini berkata: sebagian berkata fondasi ijma' tentang qiradh adalah hadits dua anak Umar... para ulama menelaah perkataan Abdurrahman: "perlakukan ia sebagai qiradh?"; mereka berkata: pengabsahan dan penerapan putusannya menunjukkan bahwa qiradh dikenal di kalangan mereka.
Ibnu Rusyd berkata: qiradh ada pada masa jahiliyah dan dibenarkan dalam Islam, karena kebutuhan mengharuskannya: manusia membutuhkan menghidupkan harta mereka dengan perdagangan, dan tidak semua orang mampu melakukannya sendiri, sehingga ia harus mewakilkan; mungkin ia tidak menemukan orang yang bekerja dengan upah, adat manusia adalah qiradh: maka izin diberikan untuk kebutuhan itu, dan akad ini diekstraksi, dengan sebab itu, dari sewa tidak tertentu, sebagaimana diizinkan padanya musaqah, jual beli 'ariyah, syirkah dalam bahan makanan, dan tawliyah; motif itu menjadi sunnah: maka tidak ada perselisihan dalam umat tentang kehalalannya secara umum, meskipun mereka berselisih tentang banyak syarat dan hukumnya; para Sahabat dan generasi awal mempraktikkannya, dan generasi berikut mengikutinya (al-Muqaddimat al-Mumahhadat 3/6; Mawahib al-Jalil 7/340).
Ulama Syafi'i melakukan qiyas qiradh pada musaqah, yang dibolehkan karena kebutuhan: pemilik pohon lontar bisa jadi tidak mampu merawatnya atau tidak mengabdikan diri padanya, dan yang mampu bekerja bisa jadi tidak memiliki apa-apa; itulah makna yang sama dalam qiradh. Ia, sebagaimana dikatakan, izin di luar qiyas sewa-sewaan, sebagaimana musaqah keluar dari jual beli barang yang belum ada, hawalah keluar dari jual beli utang dengan utang, dan 'ariyah dari muzabanah (Mughnil-Muhtaj 3/341).
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, sebaliknya, berpendapat muqaradhah sejalan dengan qiyas dan tidak menyalahinya, karena ia termasuk genus perkongsian, bukan genus sewa-menyewa.
Ibnu Taimiyah berkata: orang-orang yang berkata muqaradhah, musaqah, dan muzara'ah bertentangan dengan qiyas telah menyangka akad-akad ini termasuk genus sewa-menyewa, karena itu kerja dengan imbalan, dan sewa menuntut pengetahuan atas imbalan dan yang diimbalkan; melihat kerja dalam akad-akad ini tidak tertentu dan keuntungan tidak tertentu, mereka berkata keduanya menyalahi qiyas: itulah kesalahan mereka, karena akad-akad ini termasuk genus perkongsian, bukan genus pertukaran khusus yang menuntut pengetahuan kedua imbalan; perkongsian adalah genus lain dari pertukaran, walaupun di dalamnya terdapat campuran pertukaran, sebagaimana pembagian keuntungan adalah genus lain dari pertukaran khusus. Penjelasannya bahwa kerja yang dituju untuk harta ada tiga macam; satu: kerja itu dituju, diketahui, dan mungkin diserahkan: itulah sewa yang mengikat (al-ijarah al-lazimah).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang kedudukan musaqah: halalkah ia atau tidak sah? Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, serta dua sahabat mazhab Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad (dan atas pendapat keduanya fatwa di mazhab mereka), mendukung kehalalan musaqah, berdalil dengan Sunnah, ijma' para Sahabat, qiyas, dan kebutuhan.
Adapun Sunnah: hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Nabi memperjanjikan penduduk Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya, buah-buahan atau tanaman."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah membuka Khaibar dan menuntut untuk dirinya tanah, beserta segala emas dan peraknya. Penduduk Khaibar berkata: kami lebih mengenal tanah ini daripada kalian: berikanlah ia kepada kami dengan separuh buahnya untuk kalian dan separuhnya untuk kami. Beliau mengabulkan permintaan mereka. Ketika tiba masa panen daun lontar, beliau mengutus kepada mereka Abdullah bin Rawahah yang menaksir hasil dengan metode yang penduduk Madinah sebut al-khars.
Ia berkata: jumlahnya sebanyak ini dan ini. Mereka berkata: kau menaksir berlebihan, wahai Ibnu Rawahah. Ia berkata: aku boleh mengambil taksiran itu dan memberikan kepada kalian separuh dari yang kukatakan. Mereka berkata: itulah keadilan yang ditopang langit dan bumi; kami bersedia menerima sesuai perkataanmu."
Hadits hasan dan shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3410), Ibnu Majah (1820) dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (11408)
Dari Abu az-Zubair, yang mendengar Jabir bin Abdullah berkata:
"Ibnu Rawahah menaksirnya empat puluh ribu washq; dan diriwayatkan bahwa ketika Ibnu Rawahah memberi pilihan kepada kaum Yahudi, mereka mengambil buahnya, dengan beban dua puluh ribu washq."
Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3415)
Adapun ijma' para Sahabat: Abu Ja'far Muhammad bin Ali berkata:
"Rasulullah memperjanjikan penduduk Khaibar dengan separuh, lalu Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali, lalu penerus mereka hingga hari ini, dengan memberikan sepertiga atau seperempat."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (21231)
Dan Bukhari berkata: Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja'far:
"Tidak ada di Madinah satu keluarga muhajir pun yang tidak bertani dengan sepertiga dan seperempat; Ali melakukan bagi hasil pertanian, demikian pula Sa'd bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Umar bin Abdul-Aziz, al-Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakr, Umar, dan Ali..."
Disebutkan oleh Bukhari dalam bentuk mu'allaq (terputus) dengan tashih (2/280, bab muzara'ah separuh dan semisalnya); diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (21246)
Itu fakta shahih dan masyhur: Rasulullah mempraktikkannya hingga wafat, lalu khalifah-khalifahnya yang diberi petunjuk hingga wafat mereka, lalu para penerusnya; tidak tersisa di Madinah satu keluarga pun yang tidak mempraktikkannya, dan tidak ada yang mencelanya: karena itu ijma'. Dan pengabsahan khalifah-khalifah yang diberi petunjuk atas kaum Yahudi Khaibar dalam musaqah yang Nabi kenakan kepada mereka menunjukkan dengan jelas bahwa musaqah adalah hukum Rasulullah yang mantap dan tidak dinasakh. Istri-istri Rasulullah juga mempraktikkannya setelah beliau: Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar:
"Nabi telah memperjanjikan Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya, buah-buahan atau tanaman; beliau memberikan kepada istri-istrinya seratus washq: delapan puluh washq kurma dan dua puluh washq jelai. Umar membagi Khaibar dan memberi pilihan kepada istri-istri Nabi: ditetapkan untuk mereka tanah dan air, atau mereka dibiarkan menikmati hasil panen. Ada yang memilih tanah dan air, dan ada yang memilih washq; Aisyah dan Hafsah termasuk yang memilih tanah dan air."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Jalan qiyas dan pertimbangan: modal-modal adalah harta yang tidak bertambah dengan sendirinya dan tidak bisa disewakan; ia hanya bertambah dengan kerja yang diterapkan padanya: maka halal bekerja padanya dengan sebagian apa yang keluar darinya, sebagaimana halnya qiradh; musaqah bahkan lebih pantas halal daripada qiradh, karena gharar (ketidakpastian) dan risikonya lebih besar: bisa terjadi modal menghasilkan dan bisa tidak; kehalalan salah satu dari dua sama dengan kehalalan yang lain, tidak ada yang mengalahkan; dan pohon-pohon lontar, dengan kebiasaan yang Allah tetapkan, berbuah setiap tahun: maka seharusnya ada buah dalam sebagian besar kasus.
Adapun darurat dan kebutuhan: kebutuhan itu mengikat dan menyeru padanya; pemilik pohon bisa jadi tidak mampu bekerja sendiri, tidak mampu merawatnya dengan baik atau mengabdikan diri, dan yang mampu serta tersedia tidak menemukan tanah maupun pohon: maka keduanya harus disatukan; jika pemilik menyewa seseorang, upah tunai akan dituntut yang mungkin tidak sanggup ia bayar, padahal bisa jadi ia tidak memanen apa pun dan pekerja menjadi tidak berminat: maka kebutuhan menyeru membolehkan akad ini, sehingga kedua kebutuhan teratasi dan kepentingan masing-masing terwujud, sebagaimana halnya muqaradhah (Tabhin al-Haqa'iq 5/284; al-Ikhtiyar 3/99; al-Jauharah an-Nairah 4/260; Mukhtashar al-Wiqayah 2/198; al-Lubab 2/16; al-Mudawwanah 12/2; al-Isyraf 3/184-185; asy-Syarh al-Kabir 5/315; Mughnil-Muhtaj 3/362; an-Najm al-Wahhaj 5/291; al-Mughni 5/226 dan 5/242).
Imam Abu Hanifah dan Zufar, sebaliknya, berpendapat musaqah dan muzara'ah tidak sah, karena itu sewa dengan sebagian apa yang keluar dari barang, yang dilarang oleh nash dan akal.
Adapun nash: apa yang diriwayatkan dari Rafi' dari Nabi, yang lewat di sebuah kebun yang menyenangkan hatinya: "Milik siapa ini? Ia menjawab: milikku. Beliau berkata: bagaimana engkau memilikinya? Ia menjawab: aku menyewakannya.
Beliau berkata: janganlah engkau menyewakannya dengan apa pun" (diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir 4354). Juga diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau "melarang qafiz si penumbuk gandum" (diriwayatkan oleh ad-Daru Quthni 3/47, hadits no. 195 dalam Kitab Jual Beli); sewa dengan sebagian apa yang keluar adalah satu makna dengannya, dan yang dilarang tidak halal.
Dan dari Rafi' bin Usaid bin Zhuhair dari ayahnya:
"Ia keluar menuju kaumnya, Bani Haritsah, dan berkata: wahai Bani Haritsah, satu ujian telah menimpa kelompok kalian. Mereka bertanya: ujian apa? Ia berkata: Rasulullah melarang penyewaan tanah. Mereka berkata: kami menyewakannya dengan sebagian biji-bijian.
Ia berkata: tidak. Kami menyewakannya dengan jerami. Ia berkata: tidak. Kami menyewakannya dengan apa yang disirami di tepi saluran air.
Ia berkata: tidak: tanamlah ia atau hibahkanlah secara gratis kepada saudaramu."
Hadits dhaif: diriwayatkan oleh an-Nasa'i (3862)
Zhahir sabdanya "tanamlah ia atau hibahkanlah kepada saudaramu" menunjukkan tertutupnya muzara'ah dan musaqah dengan larangan mutlak.
Adapun akal: menyewa dengan sebagian apa yang keluar, separuh, sepertiga, atau seperempat, adalah menyewa dengan imbalan yang tidak diketahui, dan itu tidak halal, seolah-olah menyewa seseorang untuk menggembalakan kambingnya dengan sebagian kawanan itu; dengan itu menjadi jelas bahwa hadits Khaibar berkaitan dengan jizyah, bukan muzara'ah, demi menjaga dalil-dalil syariat dari pertentangan; dalil bahwa ia tidak bisa dinisbatkan kepada muzara'ah adalah beliau berkata tentang hal itu: "Aku mengabsahkan kalian dalam apa yang Allah absahkan untuk kalian" (disebutkan oleh Bukhari dalam bentuk mu'allaq 3/1155, bab pengusiran kaum Yahudi dari jazirah Arab, yang Umar nisbatkan kepada Nabi); padahal di sana ada dari pihaknya kegelapan mengenai lamanya, dan ketidaktahuan lamanya membatalkan muzara'ah tanpa perselisihan.
Adapun menahan diri dari mencela praktik-praktik, ia bisa menunjukkan kehalalan sebagaimana bisa termasuk ijtihad; dengan keraguan ini, ia tidak membuktikan kehalalan (al-Mabsuth 23/11-12; Bada'i' ash-Shana'i' 6/175; Tabhin al-Haqa'iq 5/284; al-Ikhtiyar 3/99; al-Jauharah an-Nairah 4/260; Mukhtashar al-Wiqayah 2/198; al-Lubab 2/16).
Imam Ibnu al-Mundzir berkata: mereka sepakat atas kehalalan menyerahkan pohon-pohon lontar secara musaqah dengan sepertiga, seperempat, atau separuh; dan an-Nu'man mencela akad atas sebagian apa yang keluar dari tanaman (al-Ijma' 542).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang muzara'ah: halalkah ia atau tidak?
Ulama Maliki, Abu Yusuf dan Muhammad di kalangan ulama Hanafi (fatwa atas pendapat keduanya ini), ulama Hanbali, an-Nawawi, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Khuzaimah, al-Khaththabi, dan ulama Syafi'i lainnya mendukung kehalalan muzara'ah dengan syarat-syarat masing-masing, yang akan dirinci; mereka berdalil dengan Sunnah, ijma' para Sahabat, dan akal.
Adapun Sunnah: hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Nabi memperjanjikan penduduk Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya, buah-buahan atau tanaman."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Adapun ijma' para Sahabat: Bukhari berkata: Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja'far:
"Tidak ada di Madinah satu keluarga muhajir pun yang tidak bertani dengan sepertiga dan seperempat; Ali melakukan bagi hasil pertanian, demikian pula Sa'd bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Umar bin Abdul-Aziz, al-Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakr, Umar, dan Ali..."
Disebutkan oleh Bukhari dalam bentuk mu'allaq dengan tashih (2/280); diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (21246)
Dan Bukhari berkata:
"Umar memperjanjikan manusia dengan cara ini: jika Umar menyediakan bibit dari pihaknya, separuhnya untuknya; jika mereka menyediakannya, jumlah tertentu bagi mereka..."
Disebutkan oleh Bukhari dalam bentuk mu'allaq dengan tashih (2/280); diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (37016)
Bisakah ada fakta yang bisa dikatakan lebih nyata atau lebih tersebar daripada itu? Fakta semacam itu tidak mungkin berada di bawah derajat ijma'. Itu fakta shahih dan masyhur: Rasulullah mempraktikkannya hingga wafat, lalu khalifah-khalifahnya yang diberi petunjuk hingga wafat mereka, lalu para penerusnya; tidak tersisa di Madinah satu keluarga pun yang tidak mempraktikkannya, dan tidak ada yang mencelanya: itu ijma'. Istri-istri Rasulullah juga mempraktikkannya setelah beliau, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Umar:
"Nabi telah memperjanjikan Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya, buah-buahan atau tanaman; beliau memberikan kepada istri-istrinya seratus washq: delapan puluh washq kurma dan dua puluh washq jelai. Umar membagi Khaibar dan memberi pilihan kepada istri-istri Nabi: ditetapkan untuk mereka tanah dan air, atau mereka dibiarkan menikmatinya; ada yang memilih tanah dan air, dan ada yang memilih washq; Aisyah dan Hafsah termasuk yang memilih tanah dan air."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Fakta semacam itu tidak mungkin dinasakh: naskh hanya mungkin semasa hidup Rasulullah; padahal sesuatu yang dipraktikkan hingga wafatnya, lalu oleh khalifah-khalifahnya setelahnya, dengan kesepakatan para Sahabat, penerapan mereka, dan ketiadaan pembangkang, bagaimana bisa dinasakh? Dan kapan? Seandainya naskh terjadi semasa hidup Rasulullah, bagaimana ia dipraktikkan setelah dinasakh? Dan bagaimana naskhnya bisa tersembunyi sampai tidak sampai kepada para penerusnya, mengingat kemasyhuran kisah Khaibar dan penerapan mereka dalam hal itu?
Di mana periwayat naskh itu, sampai-sampai beliau bahkan tidak menyebutkannya maupun memberitahukan manusia? (lihat Bada'i' ash-Shana'i' 6/175-176; al-Hidayah 4/53; al-Ikhtiyar 3/93; al-Jauharah an-Nairah 4/248; al-Lubab 2/58; Mukhtashar al-Wiqayah 2/194; Mawahib al-Jalil 7/127; at-Taj wal-Iklil 4/186; asy-Syarh al-Kabir 5/43; Syarh Shahih Muslim 10/210-211; al-Mughni 5/242; Kasyaf al-Qina' 3/624; Majmu' al-Fatawa 29/96; I'lam al-Muwaqqi'in 2/385; Fathul-Bari 5/12).
Adapun akal: kebutuhan muzara'ah itu mengikat: pemilik tanah bisa jadi tidak mampu bekerja sendiri dan tidak menemukan yang bisa disewa, dan yang mampu bekerja tidak menemukan tanah maupun modal: maka kebutuhan menyeru kehalalannya, sehingga kebutuhan itu teratasi, sebagaimana halnya muqaradhah (al-Ikhtiyar 3/93; al-Jauharah an-Nairah 4/249; al-Lubab 2/6; Mukhtashar al-Wiqayah 2/194).
Imam Abu Hanifah, Zufar, dan ulama Syafi'i madzhab, sebaliknya, berpendapat muzara'ah dan mukhabarah tidak sah dan batal, kecuali bayadh (penanaman di antara pohon lontar dan anggur) pada ulama Syafi'i, sebagaimana akan dirinci; mereka berdalil dengan Sunnah dan akal.
Adapun Sunnah: dari Abdullah bin ash-Shaib: kami masuk menemui Abdullah bin Ma'qil dan bertanya kepadanya tentang muzara'ah; ia berkata:
"Tsabit meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang muzara'ah dan memerintahkan sewa dengan uang tunai (al-mu'ajarah), dengan bersabda: 'Di dalamnya tidak ada keburukan.'"
Diriwayatkan oleh Muslim (1549)
Dari Sulaiman bin Yasir, Rafi' bin Khadij berkata:
"Kami melakukan mukhabarah pada masa Rasulullah; ia menyebutkan bahwa seorang kerabat datang menemuinya dan berkata: Rasulullah melarang perkara yang menguntungkan kami; dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih menguntungkan kami. Ditanyakan kepadanya: perkara apa? Ia berkata: Rasulullah bersabda: siapa yang memiliki tanah hendaklah ia menanamnya, atau menghibahkannya secara gratis kepada saudaranya untuk ditanam; janganlah ia menyewakannya dengan sepertiga, atau seperempat, atau makanan tertentu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3395)
Dalam satu riwayat:
"Abu Rafi' datang dari pihak Rasulullah dan berkata: Rasulullah melarang kami perkara yang menyenangkan kami, dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih menyenangkan; beliau melarang kami bahwa salah seorang dari kami menanam, kecuali tanah yang ia memiliki seluruh miliknya, atau manihah (pinjaman garap) yang diberikan seorang lelaki."
Hadits hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3397)
Dalam riwayat lain:
"Rasulullah melarang kalian haql (penyewaan tanah pertanian), dan beliau bersabda: siapa yang tidak membutuhkan tanahnya hendaklah ia menghibahkannya secara gratis kepada saudaranya atau membiarkannya."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3398)
Dan dari Abu Ja'far al-Khatmi: pamanku mengutusku, bersama seorang pemuda pelayan, menemui Sa'id bin al-Musayyab:
"Kami berkata kepadanya: satu perkataan sampai kepada kami darimu tentang muzara'ah. Ia berkata: Ibnu Umar tidak melihat keburukan padanya hingga sampai kepadanya hadits Rafi' bin Khadij; ia pergi menemuinya, dan Rafi' meriwayatkan kepadanya bahwa Rasulullah datang ke Bani Haritsah dan melihat tanaman di tanah Zuhair. Beliau berkata: betapa indahnya tanaman Zuhair! Mereka berkata: ia bukan milik Zuhair.
Beliau berkata: bukankah itu tanahnya? Mereka berkata: ya, tetapi ini tanaman si fulan. Beliau berkata: ambillah tanaman kalian dan kembalikan kepadanya biayanya. Rafi' berkata: kami mengambil tanaman kami dan mengembalikan biayanya kepadanya.
Sa'id berkata: janganlah kau menjadikan saudaramu miskin, atau sewakanlah kepadanya dengan dirham."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3399)
Dan dari Jabir bin Abdullah:
"Pada masa Rasulullah, kami mengambil tanah dengan sepertiga atau seperempat, dengan tanaman kacang-kacangan; Rasulullah berdiri atas hal itu dan bersabda: siapa yang memiliki tanah hendaklah ia menanamnya; jika tidak menanamnya, hendaklah ia menghibahkannya secara gratis kepada saudaranya; jika tidak menghibahkannya kepada saudaranya, hendaklah ia menyimpannya."
Diriwayatkan oleh Muslim (1536)
Hadits Rafi' tentang kebun (diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir 4354), larangan qafiz si penumbuk gandum (diriwayatkan oleh ad-Daru Quthni 3/47, no. 195), dan hadits Rafi' bin Usaid (dhaif, diriwayatkan oleh an-Nasa'i 3862) telah disebutkan sebelumnya. Zhahir sabdanya "tanamlah ia atau hibahkanlah kepada saudaramu" menunjukkan tertutupnya muzara'ah dengan larangan mutlak. Jika mereka menyebut itu ujian, itu karena mata pencaharian mereka adalah muzara'ah yang mereka kenal baik dan meninggalkannya akan menyusahkan mereka.
Adapun akal: menyewa dengan sebagian apa yang keluar, separuh, sepertiga, atau seperempat, adalah menyewa dengan imbalan yang tidak diketahui, dan itu tidak halal, seolah-olah menyewa seseorang untuk menggembalakan kambingnya dengan sebagian kawanan itu; dengan itu menjadi jelas bahwa hadits Khaibar berkaitan dengan jizyah, bukan muzara'ah, demi menjaga dalil-dalil syariat dari pertentangan; buktinya beliau berkata tentang hal itu: "Aku mengabsahkan kalian dalam apa yang Allah absahkan untuk kalian" (disebutkan oleh Bukhari dalam bentuk mu'allaq 3/1155, yang Umar nisbatkan kepada Nabi); padahal di sana ada dari pihaknya kegelapan mengenai lamanya, dan ketidaktahuan lamanya membatalkan muzara'ah tanpa perselisihan; adapun menahan diri dari celaan, ia bisa menunjukkan kehalalan sebagaimana bisa termasuk ijtihad, sehingga tidak membuktikan kehalalan dengan keraguan ini (Bada'i' ash-Shana'i' 6/175-176; al-Mabsuth 23/11-12; al-Hidayah 4/53; al-Ikhtiyar 3/93; al-Jauharah an-Nairah 4/248; al-Lubab 2/5; Mukhtashar al-Wiqayah 2/194).
Rahasia larangan muzara'ah adalah manfaat tanah bisa diperoleh melalui sewa: maka tidak halal bekerja padanya dengan sebagian apa yang keluar darinya, sebagaimana halnya hewan-hewan; berbanding terbalik dengan pohon-pohonan, yang akad sewa tidak mungkin padanya: karena itu musaqah dibolehkan untuk kebutuhan (Mughnil-Muhtaj 3/364; Nihayatul-Muhtaj 5/282; an-Najm al-Wahhaj 5/294-296; adz-Dzibaj 2/444).
Imam an-Nawawi berkata: Ibnu Suraij berkata: muzara'ah halal. Aku berkata: yang mendukung kehalalannya, bersama kehalalan mukhabarah, termasuk pula tokoh-tokoh besar madzhab kami: Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Mundzir, dan al-Khaththabi; Ibnu Khuzaimah mendedikasikan bagian khusus untuknya di mana ia memaparkan sebab-sebab hadits-hadits larangan dan menghimpun hadits-hadits bab ini; al-Khaththabi mengikutinya dan berkata:
Ahmad bin Hanbal menglemahkan hadits larangan itu dan berkata ia kacau, dengan banyak bentuk. Al-Khaththabi berkata: Malik, Abu Hanifah, dan asy-Syafi'i membatalkannya karena mereka tidak mengetahui sebabnya; muzara'ah halal dan termasuk praktik kaum muslimin di semua negeri: tidak ada yang membatalkan praktik ini. Itulah perkataan al-Khaththabi.
Pilihan (Rawdhah) adalah kehalalan muzara'ah dan mukhabarah, dengan takwil hadits-hadits sebagai menyangkut kasus disyaratkannya salah satu memegang garap sebidang tertentu dan yang lain bidang lain: yang dikenal dalam madzhab adalah pembatalan transaksi ini, dan Allah yang lebih tahu (Rawdhah al-Thalibin 3/788).
Beliau berkata juga dalam Syarh Muslim:
Abu Hanifah dan Zufar berkata: muzara'ah dan musaqah tidak sah, baik digabung maupun dipisah, dan jika dilakukan keduanya dibatalkan. Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad, ulama Kufah lainnya, dan ulama fikih mutakhir, serta Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Suraij, dan lainnya, berpendapat: musaqah dan muzara'ah halal bersama-sama dan masing-masing secara terpisah; itulah pilihan yang zhahir, karena hadits Khaibar; tuduhan bahwa yang dimaksud di Khaibar adalah muzara'ah tidak diterima: muzara'ah halal di sana sebagai kelanjutan musaqah, bahkan lebih tepat secara mandiri; karena sebab yang membolehkan musaqah ada dalam muzara'ah, dengan qiyas pada qiradh yang halal berdasarkan ijma' dan identik dengan muzara'ah dalam segala hal; dan kaum muslimin di semua negeri dan semua zaman tidak pernah berhenti mempraktikkan muzara'ah.
Adapun hadits-hadits larangan mukhabarah yang disebutkan di atas, jawabannya telah diberikan: keduanya menyangkut kasus disyaratkannya bagi masing-masing sebidang tertentu dari tanah; Ibnu Khuzaimah menyusun kitab tentang kehalalan muzara'ah, di dalamnya ia tuntas dan menjawab hadits-hadits larangan, dan Allah yang lebih tahu (Syarh Shahih Muslim 10/210-211).
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) berkata: siapa pun yang menelaah dengan ilmu tahu bahwa muzara'ah lebih jauh dari kezaliman dan spekulasi daripada sewa dengan upah yang dinamai dan dijamin: penyewa hanya menuju manfaat garapan yang akan tumbuh di tanah itu; ketika upah menjadi wajib padahal tujuannya pada garapan bisa tercapai atau tidak, salah satu dari dua imbalan mencapai tujuannya tanpa yang lain: satu untung, dan yang lain tetap di antara untung dan rugi. Adapun muzara'ah: jika garapan terwujud, mereka berbagi padanya; jika tidak ada apa pun, mereka berbagi kekurangan: tidak ada satu pun yang sendirian mencapai tujuannya; maka ia lebih dekat kepada keadilan dan lebih jauh dari kezaliman dan gharar daripada sewa (Majmu' al-Fatawa 10/509-510).
Menurut al-Mubarrad, dikatakan ajjara dan ajara, ijran dan ijarah (al-Mughrib hal. 28; Tabhin al-Haqa'iq 5/105; Dhurrar al-Hukam 7/44; al-Bahr ar-Ra'iq 7/297; Ibnu Abidin 6/4). Para ulama fikih banyak merumuskan definisi sewa.
Ulama Hanafi berpendapat: sewa adalah akad atas manfaat-manfaat dengan imbalan kebendaan yang penyelesaiannya diperbarui sesuai datangnya manfaat, jam demi jam; jika satu penghalang berdiri antara ia dan penyerahan manfaat, atau satu rintangan menghalanginya, atau rumah runtuh, imbalan tidak wajib kepadanya, karena ia tidak memperoleh manfaatnya: bukti bahwa akad itu atas manfaat, berbanding terbalik dengan pernikahan yang akad atas kehalaan, sehingga walaupun istri wafat setelah akad atau penghalang berdiri, mahar tetap wajib.
Dikatakan: sewa menurut syariat adalah penjadhukan (tamlik) sebuah manfaat dengan imbalan, yang meniadakan jual beli, hibah, pinjaman pakai, dan pernikahan: semuanya kehalaan manfaat dengan imbalan, bukan penjadhukannya (al-Hidayah 3/231; Tabhin al-Haqa'iq 5/105; Dhurrar al-Hukam 7/44; al-Bahr ar-Ra'iq 7/297; al-Jauharah an-Nairah 3/319; Ibnu Abidin 6/4).
Ulama Maliki berpendapat: sewa adalah akad pertukaran yang menyangkut penjadhukan manfaat dengan imbalan, mencakup pula segala yang menunjukkan penjadhukan manfaat, dengan shighat maupun lainnya (asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasisyah ash-Shawi 8/464). Dikatakan: sewa adalah penjadhukan manfaat suatu barang, yang terbuka, untuk masa yang diketahui, dengan imbalan (asy-Syarh al-Kabir 5/334).
Ibnu Arafa mendefinisikannya: "jual beli manfaat dari sesuatu yang bisa dipindahkan, selain kapal dan selain hewan tanpa akal, dengan imbalan yang tidak lahir dari manfaat itu, yang sebagiannya setara proporsional dengan sebagian manfaatnya." Sabdanya "jual beli manfaat" meniadakan jual beli jasad; sabdanya "bisa dipindahkan" meniadakan sewa rumah dan tanah: akad atas manfaat keduanya bukan sewa melainkan kiraa; sabdanya "selain hewan" meniadakan sewa tunggangan; sabdanya "dengan imbalan yang tidak lahir darinya" meniadakan qiradh dan musaqah; dhamir pada "yang sebagiannya" merujuk pada imbalan, dan pada "sebagian manfaat" pada manfaat; penyebutan "sebagian" ditambahkan agar barang masuk ke dalam definisi (al-Mukhtashar al-fiqhi 12/109; Mawahib al-Jalil 7/378; Syarh Mukhtashar Khalil 7/2).
Ulama Syafi'i berpendapat: sewa adalah akad atas manfaat yang dituju, diketahui, mungkin dibelanjakan, dan dibolehkan, dengan imbalan yang diketahui, disertai tetapnya barang sepanjang masa sewa. Kata "dituju" meniadakan manfaat yang tak berharga, seperti menyewa apel untuk diendus, kecuali jika apel berlimpah. Kata "diketahui" meniadakan manfaat yang tidak diketahui, yang tidak sah karena gharar: manfaat harus diketahui jumlah dan deskripsinya. Kata "mungkin dibelanjakan dan dibolehkan" meniadakan sewa alat-alat hiburan haram, seperti rebana, seruling, dan rabab: sewanya haram, haram membayar upah sebagai gantinya dan haram menerimanya, karena itu termasuk memakan harta orang secara haram; demikian pula tidak halal menyewa penyanyi wanita, maupun menyewa seseorang untuk mengangkut khamr atau memungut pajak-pajak haram, suap, dan segala hal yang dilarang, semoga Allah menjaga kita dari semuanya.
Kata "dengan imbalan yang diketahui" meniadakan upah yang tidak diketahui: ia tidak bisa ditetapkan sebagai upah, karena ia harga manfaat dan harga harus diketahui, ketidaktahuannya adalah gharar (Mughnil-Muhtaj 3/378; al-Iqna' 2/348; Nihayatul-Muhtaj 5/298; an-Najm al-Wahhaj 5/317; Hasiyat Umairah 3/163; adz-Dzibaj 2/455; Kifayat al-Akhyar hal. 348).
Ulama Hanbali berpendapat: sewa adalah akad atas manfaat yang terbuka dan diketahui, diambil dengan porsi dari barang tertentu atau dideskripsikan dalam tanggungan (dzimmah), untuk masa yang diketahui, seperti hunian rumah ini selama satu tahun, atau tunggangan yang dideskripsikan demikian untuk pikul atau tunggang selama satu tahun; atau akad atas kerja yang diketahui, seperti pengangkutan ke tempat itu dengan imbalan yang diketahui dalam dua genusnya. Objek akad adalah manfaat, bukan barang: manfaat itulah yang dituntut, dan upah adalah imbalingnya; karena itu manfaat dijamin, bukan barang. Jika akad dinisbatkan kepada barang, karena barang itu tempat dan sumber manfaat, sebagaimana akad musaqah dinisbatkan kepada kebun padahal objeknya buah; dan menikmati dari pihak penyewa adalah akibat wajib dari manfaat yang menjadi objek akad, karena manfaat tidak ada kecuali setelahnya (Kasyaf al-Qina' 3/642; Syarh Muntahal-Iradat 4/5; ar-Raudh al-Murbi' 2/88; Kasysf al-Mukhadharat 4/66).
Seluruh ulama yang patut dianggap sepakat atas kehalalan akad sewa; mereka menetapkannya dengan Kitab, Sunnah, ijma', qiyas, dan kebutuhan.
Adapun Kitab: firman Allah:
"Jika mereka menyusui (anak-anak) kamu, maka berilah mereka upahnya"
Surah Ath-Thalaq, 6
Maknanya menyusui tanpa akad adalah pemberian gratis yang tidak mewajibkan upah apa pun, dan hanya akad yang zhahir yang mewajibkannya: maka ia menjadi wajib (Mughnil-Muhtaj 3/378; al-Iqna' 2/347; Nihayatul-Muhtaj 5/298; an-Najm al-Wahhaj 5/317; adz-Dzibaj 2/455).
Asy-Syafi'i berkata: seandainya tidak ada dalam sewa kecuali itu, itu sudah cukup; karena Allah menyebutkan bahwa wanita yang diceraikan yang menyusui anak suaminya menerima upahnya; padahal upah tidak ada kecuali dalam sewa, dan menyusui mengandung gharar: susu bisa sedikit atau banyak, dan anak bisa minum sedikit atau banyak; namun Allah membolehkannya (al-Bayan 7/285-286; al-Hawi al-Kabir 7/388; Jawahir al-Uqud hal. 208).
Kesahannya juga ditunjukkan oleh firman Allah, dalam kisah Musa dan Syu'aib:
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai ayahku, pekerjalah dia (Musa) sebagai orang yang bekerja padamu; sesungguhnya sebaik-baik orang yang kau pekerjakan ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.' Ia (Syu'aib) berkata: 'Sesungguhnya aku bermaksud mengawinkan engkau dengan salah seorang dari dua anak perempuanku ini, dengan syarat engkau bekerja padaku delapan tahun.'"
Surah Al-Qashash, 26-27
Seandainya sewa tidak halal dalam syariat mereka, ia tidak akan berkata "pekerjalah dia" dan Syu'aib tidak akan mencelanya; selain itu ia menjadikan manfaat itu sebagai mahar. Dan firman Yang Mahatinggi, dalam kisah al-Khidr dan Musa:
"Seandainya engkau menghendaki, tentu engkau dapat mengambil bayaran atas itu"
Surah Al-Kahf, 77
yang menunjukkan kehalalan mengambil bayaran atas jasa yang diberikan.
Adapun Sunnah: beberapa hadits menunjukkan kehalalan dan kesahan sewa, di antaranya:
Hadits Ibnu Umar tentang perumpamaan:
"Perumpamaan kalian dan ahli kitab adalah seperti seorang lelaki yang menyewa pekerja dan berkata: siapa yang bekerja untukku dari pagi hingga tengah hari dengan satu qirath? Kaum Yahudi bekerja. Lalu ia berkata: siapa yang bekerja untukku dari tengah hari hingga shalat asar dengan satu qirath? Kaum Nasrani bekerja.
Lalu ia berkata: siapa yang bekerja untukku dari asar hingga terbenam matahari dengan dua qirath? Kalian itulah. Kaum Yahudi dan Nasrani murka dan berkata: kami bekerja lebih banyak dan menerima lebih sedikit. Ia berkata: adakah Aku mengurangi hak kalian sedikit pun?
Mereka berkata: tidak. Ia berkata: Itulah karunia-Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2148)
Dalam hadits ini disebutkan sewa yang sah dengan upah yang diketahui untuk masa yang diketahui; seandainya itu tidak halal, Nabi tidak akan memperumpamakannya. Hadits-hadits tentang ini banyak.
Adapun ijma': seluruh kaum muslimin yang patut dianggap, di setiap zaman dan negeri, sepakat atas kehalalan sewa, yang mereka lakukan sejak masa para Sahabat hingga zaman kita tanpa celaan, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Asamm, Ibnu Kaisan, dan al-Qasani azh-dzhahiri; dan sejumlah ulama meriwayatkan ijma' atas kehalalannya.
Ibnu al-Mundzir berkata: mereka sepakat atas penetapan sewa (al-Ijma' 546), dan ia berkata: setiap ulama umat yang perkataannya ku hafal sepakat membolehkannya (al-Ausath 6/76). Asy-Syafi'i berkata: sewa halal, Sunnah membahasnya, sebagian Sahabat dan Tabi'in mempraktikkannya, dan tidak ada perselisihan tentang ini antara ulama negeri kami dan kebanyakan manusia negeri lain (al-Ausath 6/76). Imam al-Juwaini berkata: semua yang ijma'nya bernilai sepakat atas kesahan sewa; penyangkalan Ibnu Kaisan, al-Asamm, dan al-Qasani tidak bernilai karena dua hal: mereka bukan bagian ahli kewenangan agama, dan penyangkalan mereka didahului ijma' umat atas kesahan sewa sebelum mereka (Nihayat al-Mathlab 8/65).
Al-Kasani berkata: sewa halal menurut seluruh ulama. Abu Bakr al-Asamm berkata: ia tidak halal, dan ini qiyasnya: sewa adalah jual beli manfaat, dan manfaat tidak ada pada saat akad; padahal yang tidak ada tidak mendukung jual beli: maka tidak ada cara membolehkannya, baik dengan keadaan hadir, maupun dengan yang akan datang (ma'al); tetapi kami mengabsahkan kehalalannya dengan Kitab yang mulia, Sunnah, dan ijma'. Ia berkata juga: umat telah sepakat tentang ini sebelum ada al-Asamm, mengakadkan sewa sejak masa para Sahabat hingga zaman kita tanpa celaan: maka penyangkalannya tidak perlu dipedulikan, karena ia datang menyalahi ijma' (Bada'i' ash-Shana'i' 4/173-174). Al-qadhi Abdul Wahhab berkata: kehalalan sewa secara umum merupakan kesepakatan, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Ulayyah dan al-Asamm; perkataan orang-orang itu tidak dihitung para ulama sebagai penyangkalan, dan ijma' ini datang dari generasi awal sebelum pelanggaran para pembidah itu (al-Isyraf 3/196, no. 1040).
Ibnu Qudamah berkata: ahli ilmu, di setiap zaman dan negeri, sepakat atas kehalalan sewa, kecuali apa yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin al-Asamm: konon ia berkata itu tidak halal karena gharar, yaitu karena akad dilakukan atas manfaat yang belum tercipta; itu kesalahan yang tidak menghalangi terbentuknya ijma', yang mendahului melalui zaman-zaman dan tersebar di negeri-negeri (al-Mughni 5/250). Al-'Iraqi berkata: ijma' telah terbentuk atas kehalalan sewa (Tarh at-Tatsrib 6/152); dan banyak ulama lain meriwayatkan ijma' atas kehalalan sewa.
Adapun qiyas: manfaat-manfaat seperti jasad-jasad: kebutuhan akan manfaat seperti kebutuhan akan jasad; karena akad jual beli atas jasad halal, sewa atas manfaat wajib halal (al-Bayan 7/288; al-Mughni 5/250). Adapun kebutuhan: ia mengikat; darurat menyeru padanya: tidak setiap orang yang menginginkan sebuah kerja mampu melakukannya sendiri, dan ketika mampu ia tidak melakukannya dengan baik; sebagaimana tidak setiap orang yang menginginkan makanan untuk dimakan dan pakaian untuk dikenakan mampu memproduksi dan menciptakannya sendiri: maka darurat menyeru sewa manfaat sebagaimana menyeru pembelian jasad; jual beli halal, dan sewa juga halal (al-Hawi al-Kabir 7/390).
Allah menyyariatkan akad-akad demi kebutuhan para hamba; kebutuhan sewa mengikat: tidak semua orang memiliki rumah miliknya untuk dihuni, tanah untuk digarap, tunggangan untuk dinaiki, dan ia bisa tidak mampu memperolehnya dengan pembelian karena tidak punya harga, atau dengan hibah maupun pinjaman; maka ia membutuhkan sewa, yang dibolehkan, sebagai perkecualian dari qiyas, demi kebutuhan manusia, sebagaimana salam. Sesungguhnya syariat menyyariatkan bagi setiap kebutuhan akad yang khas: ia menyyariatkan untuk penjadhukan barang dengan imbalan sebuah akad, yaitu jual beli; untuk penjadhukannya tanpa imbalan sebuah akad, yaitu hibah; untuk penjadhukan manfaat tanpa imbalan sebuah akad, yaitu pinjaman pakai; seandainya sewa tidak disyariatkan, padahal kebutuhannya mengikat, hamba tidak akan menemukan cara mengatasi kebutuhan itu, dan itu bertentangan dengan tujuan syariat (Bada'i' ash-Shana'i' 4/174).
Kebutuhan manusia tidak diabaikan: tidak semua orang memiliki rumah miliknya, tidak setiap pengelana mampu memperoleh unta atau tunggangan, dan para pemilik harta tidak wajib menampung dan mengangkut manusia gratis; demikian pula para pengrajin bekerja dengan upah: tidak semua orang bisa melakukannya maupun menemukan yang sukarela; maka sewa itu diperlukan, dan Allah menjadikannya salah satu jalan rezeki, sebagian besar keuntungan terwujud melalui keterampilan (al-Mughni 5/250).
Abu al-Ma'ali al-Juwaini berkata: kami tidak menyangkal bahwa sewa, yang menyangkut manfaat yang belum tercipta, sedikit menyimpang dari qiyas; tetapi ia dibenarkan oleh keumuman kebutuhan; kami telah menyebutkan di beberapa tempat bahwa kebutuhan umum disandingkan dengan darurat khusus; apa yang ditetapkan secara prinsip karena kebutuhan, penetapan dan pengabsahannya pada kasus-kasus individu tidak tertunda pada datangnya kebutuhan, hingga dikatakan: sewa dilakukan bagi yang tidak punya tempat tinggal dan membutuhkannya, dan tidak dilakukan bagi yang memiliki tempat-tempat tinggal; sebaliknya, hukum pengizinan umum mencakup semua kasus (Nihayat al-Mathlab 8/67).
Ulama fikih empat mazhab sepakat atas kehalalan ju'alah untuk pengembalian budak pelarian. Ibnu Qudamah berkata: ju'alah untuk pengembalian barang hilang, pelarian, dan lainnya halal; itu pendapat Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi'i, dan kami tidak mengetahui pembangkang (al-Mughni 6/20). Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat bahwa pengembalian pelarian berhak atas hadiah (ju'l) jika dituntutkan (al-Ifshah 2/67).
Mereka berbeda pendapat di luar kasus itu: mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, mendukung kehalalan ju'alah dan berdalil demikian: dengan firman Allah:
"dan bagi siapa yang membawanya, (diberi imbalan) satu muatan unta"
Surah Yusuf, 72
dan satu muatan unta di kalangan mereka adalah ukuran yang dikenal, seperti washq; dan syariat para pendahulu kami adalah syariat bagi kami, selama tidak sampai dalam syariat kami apa yang menyalahinya.
Dan dengan hadits kedua Shahih dari Abu Sa'id:
"Sejumlah Sahabat Nabi berangkat bepergian dan singgah di dekat suatu kabilah Arab, yang mereka minta untuk ditampung; mereka menolak menampung mereka. Pemimpin kabilah itu disengat dan mereka mencoba untuknya segala obat tanpa hasil. Salah seorang berkata: pergilah kepada para pengelana itu, mungkin salah seorang dari mereka memiliki sesuatu. Mereka datang berkata: pemimpin kami disengat, kami sudah mencoba segalanya tanpa berhasil; apakah kalian punya sesuatu?
Salah seorang dari mereka berkata: ya, demi Allah, aku tahu cara mengusir sengatan (ruqyah); tetapi, demi Allah, kami meminta ditampung dan kalian tidak mengabulkannya: aku tidak akan membacakan untuk kalian sebelum kalian menetapkan hadiah. Mereka sepakat dengan mereka atas satu kawanan (qathi') tiga puluh ekor domba. Ia mulai meludah dan membaca: Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam; orang itu bangkit seolah-olah baru saja dilepaskan dari tali, dan mulai berjalan tanpa keburukan apa pun. Mereka menyerahkan hadiah yang disepakati.
Salah seorang berkata: bagi-bagilah. Yang membacakan berkata: jangan; marilah kita menemui Nabi, ceritakan padanya apa yang terjadi dan lihat apa yang diperintahkannya. Maka mereka datang menemuinya dan menceritakan; beliau bersabda: 'Dari mana engkau tahu itu mantra?' Lalu beliau bersabda: 'Kalian telah melakukan yang sebaiknya; bagi-bagilah, dan tetapkan bagiku satu bagian bersama kalian.
Dan Rasulullah tersenyum.'"
Diriwayatkan oleh Bukhari (2156) dan Muslim (2201)
Kebutuhan juga menyeru padanya: kerja bisa tidak diketahui, seperti pengembalian pelarian atau barang hilang, dan sewa tidak dilakukan padanya; kebutuhan menyeru pengembaliannya, dan bisa jadi tidak ditemukan orang yang melakukannya gratis: maka kebutuhan menyeru membolehkan janji hadiah meskipun kerja tidak diketahui, karena itu tidak mengikat, berbanding terbalik dengan sewa; tidakkah engkau lihat sewa, karena mengikat, menuntut penentuan masa, sedangkan akad-akad yang halal seperti syirkah dan wakalah tidak menuntut penentuan masanya, masing-masing pihak akad bisa memutusnya, sehingga tidak ada yang tidak diketahui menjadi mengikat baginya, berbanding terbalik dengan akad yang mengikat.
Hadiah menurut ulama Maliki adalah izin (rukhsah) berdasarkan kesepakatan, dan qiyas menuntut ketidaksahannya, bahkan ketidaksahannya karena ghararnya; tetapi ia keluar dari itu dengan surah dan hadits demi kebutuhan (al-Mukhtashar al-fiqhi 12/365; al-Ma'unah 2/119; Mawahib al-Jalil 7/450; Syarh Mukhtashar Khalil 7/59; asy-Syarh al-Kabir dengan ad-Dasuqi 5/429; Manh al-Jalil 8/59; al-Muhadzdzab 1/411; al-Bayan 7/407; Mughnil-Muhtaj 3/541; Usna al-Mathalib 2/439; Nihayatul-Muhtaj 5/532; an-Najm al-Wahhaj 6/89; al-Mughni 6/20; al-Kafi 2/332; Syarh az-Zarkasyi 2/220; Kasyaf al-Qina' 4/247-248; ar-Raudh al-Murbi' 2/152; Syarh Muntahal-Iradat 4/280-281; Mathalib Ulin-Nuha 4/208).
Ulama Hanafi, sebaliknya, berpendapat pengambilan hadiah hanya sah untuk pengembalian pelarian, dan jumlahnya empat puluh dirham, tanpa kasus lain. Bagi yang mengembalikan pelarian kepada tuannya dari jarak satu hari perjalanan atau lebih, hadiahnya empat puluh dirham, tidak lebih, bahkan tanpa penuntutan, karena istihsan; jika mereka sepakat lima puluh, kenaikan itu tidak sah, berbanding terbalik dengan kesepakatan atas jumlah lebih kecil; jika pengembangnya terdiri dua orang, jumlah dibagi di antara mereka, seolah-olah pelarian dibagi dua orang dan jumlahnya sesuai bagian masing-masing; jika seorang budak perempuan dikembalikan bersama anak kecilnya, yang hanya mengikutinya, tidak ada tambahan pada hadiah (Majma' al-Anhur 2/533; adh-Dhurr al-Mukhtar 4/288-289).
Dikatakan dalam Dhurr al-Mukhtar: tidak ada apa pun, bagi yang menemukan harta, hewan, atau barang hilang, dari hadiah sama sekali, kecuali dengan penuntutan genrenya: "siapa yang mengembalikannya akan mendapatkan barang itu"; ia mendapatkan saat itu upah semisalnya, seperti sewa yang tidak sah.
Ibnu Abidin berkata: sabdanya "ia mendapatkan upah semisalnya" dibenarkan dalam al-Muhith dengan bahwa itu sewa yang tidak sah; al-Bahr membantahnya, dengan berkata tidak ada sewa sama sekali karena ketiadaan qabul, dan al-Maqdisi menjawab dengan menisbatkan perkataan itu pada kasus penggabungan yang hadir. Aku berkata: yang mengonfirmasi hal itu tampak dalam sewa-sewa walwalajiyyah: ia kehilangan sesuatu dan berkata: siapa yang menunjukkannya padaku akan mendapatkan barang itu; sewanya tidak sah, karena penerima manfaat tidak tertentu dan penunjukan bukan kerja yang berhak upah; maka upah tidak wajib. Jika ia menunjuk orang tertentu dengan berkata: jika engkau menunjukkannya padaku engkau akan mendapatkan barang itu, maka jika ia pergi dan menunjukkannya, upah semisalnya wajib karena berjalan, karena itu kerja yang berhak dengan akad sewa, meskipun tidak dicantumkan angkanya; maka upah semisalnya menjadi wajib; jika ia menunjukkannya tanpa berjalan, hukumnya seperti kasus pertama.
Maka tampak bahwa di sini, jika ia menunjuk orang tertentu, sewanya tidak sah karena tempat pengembalian tidak dicantumkan angkanya, dan upah semisalnya menjadi wajib; jika ia mengumumkannya secara umum, ia tidak sah dan tanpa upah (adh-Dhurr al-Mukhtar dengan Hasisyah Ibnu Abidin 4/280-281).
Ju'alah berbeda dari sewa dalam beberapa hukum, berikut yang pokok:
Rincian semua itu akan datang pada rukun ju'alah dan syarat-syaratnya, insya Allah Ta'ala.
Dalam penggunaan, dikatakan wakil; karena itu dibedakan antara "si fulan adalah wakilku" dan "si fulan adalah wakilku (penguji wasiatku)" (Mawahib al-Jalil 7/132; Syarh Mukhtashar Khalil 6/68; Syarh Miyarah 1/205; al-Bahjah fi Syarh at-Tuhfah 1/319).
Ulama Syafi'i berpendapat: wakalah menurut syariat adalah penyerahan oleh seseorang pelaksanaan perbuatannya sendiri, dari apa yang menerima perwakilan, kepada orang lain, agar ia melakukannya semasa ia hidup (al-Iqna' 2/319; Mughnil-Muhtaj 3/192; Nihayatul-Muhtaj 5/17; adz-Dzibaj 2/302). Dikatakan: itu menetapkan wakil menggantikan pemberi wakil dalam perbuatan yang diberi wewenang (an-Najm al-Wahhaj 5/23).
Ulama Hanbali berpendapat: wakalah menurut syariat adalah penyerahan seorang sebaya yang mampu disposisi, semasa ia hidup, dalam apa yang mencakupi perwakilan hak-hak Allah dan hak-hak manusia, seperti akad jual beli, hibah, sewa, atau pernikahan (al-Mubdi' 4/355; Kasyaf al-Qina' 3/538; Syarh Muntahal-Iradat 3/501; Mathalib Ulin-Nuha 3/428; ar-Raudh al-Murbi' 2/57; Manarus-Sabil 2/159).
Wakalah halal dengan Kitab, Sunnah, ijma', dan akal.
Adapun Kitab: firman Allah:
"Suranglah salah seorang di antara kamu membawa uang perakmu ke kota"
Surah Al-Kahf, 19
surah ini menunjukkan kehalalan wakalah untuk pembelian, karena yang mereka utus adalah wakil mereka. Dan firman Yang Mahatinggi:
"Jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki (suami) dan seorang hakam dari keluarga perempuan (istri)"
Surah An-Nisa, 35
Dan firman-Nya:
"Pergilah kamu membawa baju gamisku ini"
Surah Yusuf, 93
Dan firman-Nya:
"Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat"
Surah At-Taubah, 60
maka kerja atas mereka dibolehkan, karena perwakilan para pemilik hak.
Adapun Sunnah: apa yang diriwayatkan Bukhari dari Urwah al-Bariqi:
"Nabi memberinya satu dinar untuk membelikan seekor domba; ia membelikan dua ekor, menjual satu dengan satu dinar dan datang membawa satu dinar dan seekor domba; beliau mendoakan berkah atas jual belinya, dan berkata seandainya ia membeli debu niscaya ia akan mendapat untung."
Hadits shahih: diriwayatkan oleh Bukhari (3443) dari Urwah, dan oleh Abu Dawud (3386); at-Tirmidzi (2157) meriwayatkannya melalui Habib bin Abi Tsabit dari Hakim bin Hizam; Abu Isa berkata: hadits Hakim bin Hizam hanya dikenal melalui jalur ini, dan menurut kami Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar dari Hakim bin Hizam
Dari Abu Nu'aim, Wahb bin Kaisan berkata: aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: aku hendak berangkat ke Khaibar, dan Rasulullah bersabda kepadaku:
"Ketika kau datang kepada wakilku di Khaibar, ambillah darinya lima belas washq; jika ia memintamu tanda, letakkan tanganmu di tulang selangkanya."
Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (3632) dan ad-Daru Quthni (4304)
tulang selangka adalah tulang antara lekuk tenggorokan dan bahu, dan ada dua tulang selangka di kedua sisi. Hadits ini membuktikan kesahan wakalah, bahwa imam boleh menunjuk wakil untuk sedekah-sedekah guna memungut dan menyerahkannya kepada pemilik-pemilik haknya, dan memberikan tanda kepada utusannya.
Ada pula riwayat-riwayat kedua Shahih yang menunjukkan bahwa Nabi mengutus para pemungut zakat: Abu Humaid as-Sa'idi berkata:
"Rasulullah menunjuk seorang lelaki dari kabilah Azd, bernama Ibnu al-Luthbiyyah, sebagai pemungut sedekah-sedekah Bani Sulaim; saat kembali beliau memintanya mempertanggungjawabkannya."
Diriwayatkan oleh Bukhari (1429) dan Muslim (1832)
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Rasulullah mengutus Umar untuk sedekah-sedekah..."
Diriwayatkan oleh Muslim (983)
Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak, dari Ja'far bin Muhammad bin Ali dari ayahnya: "Rasulullah mengutus Amr bin Umayyah adh-Dhamri kepada Najasyi untuk menanya dalam perkawinan Ummu Habibah, putri Abu Sufyan, yang saat itu istri Ubaidullah bin Jahsy; ia dinikahkan kepada beliau (Nabi) dan Najasyi membayarkan atas pihaknya, atas nama Rasulullah, empat ratus dinar" (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak 6771; di dalamnya ada Muhammad bin Umar al-Waqidi yang tertinggal, tetapi dikuatkan riwayat mursal hasan: Ibnu Ishaq meriwayatkannya dalam Sirahnya hal. 373, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra 13574 dari Muhammad bin Ishaq dari Abu Ja'far). Dan Nabi bersabda dalam hadits al-Asif:
"Pergilah, wahai Unais, kepada istri orang itu; jika ia mengaku, rajamlah ia."
Diriwayatkan oleh Bukhari (6842) dan Muslim (1697)
Adapun ijma': ahli ilmu, di setiap zaman dan negeri, sepakat atas kehalalan wakalah, yang dipraktikkan manusia sejak generasi pertama hingga hari kita tanpa celaan; sejumlah ulama meriwayatkan ijma' tentang itu. Ibnu Qudamah berkata: umat sepakat atas kehalalan wakalah secara umum (al-Mughni 5/51). Ibnu Hazm berkata: mereka sepakat atas kehalalan wakalah dalam jual beli, pembelian, penjagaan harta, pemungutan hak-hak atas harta dan penyerahannya, dan pengurusan harta (Maratib al-Ijma' hal. 61).
Ibnu Abdil Barr berkata: tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kehalalan wakalah (at-Tamhid 2/108). Syaikh Khalil berkata: umat sepakat atas kehalalan wakalah secara umum (at-Taudhih 6/381). Abu al-Ma'ali al-Juwaini berkata: wakalah sah berdasarkan ijma' para ulama (Nihayat al-Mathlab 7/23). Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat bahwa wakalah termasuk akad-akad yang halal secara umum (al-Ifshah 1/452).
Al-Maziri berkata: ijma' atas kehalalan wakalah secara umum telah tetap (Syarh at-Talqin 6/800); dan banyak lainnya.
Adapun akal: wakalah adalah tolong-menolong, baik bagi yang ingin menjaga dirinya dari beban kerja, maupun bagi yang tidak mampu; kedua kasus dibolehkan; kebutuhan manusia padanya sangat mengikat: tidak semua orang bisa melakukan apa yang ia butuhkan; seseorang bisa tidak mampu melaksanakan sendiri sebagian perbuatan, karena kurang ilmu, karena banyaknya, atau karena kehormatan diri: ia harus mewakilkan orang lain, sehingga kebutuhan dan kesempitan teratasi; seandainya perwakilan tidak halal, kesempitan akan menyusul, dan itu diniadakan oleh nash:
"Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu dalam agama itu suatu kesempitan"
Surah Al-Hajj, 78
Bahkan sejumlah ulama berkata menerima wakalah dianjurkan, dengan firman Yang Mahatinggi:
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa"
Surah Al-Ma'idah, 2
Dan sabda Nabi:
"Allah berada dalam pertolongan seorang hamba selama hamba itu berada dalam pertolongan saudaranya."
Diriwayatkan oleh Muslim (10502)
Wakalah bisa haram jika mengandung pertolongan perbuatan haram, makruh jika mengandung pertolongan perbuatan tercela, wajib jika menyangkut menghalau mudarat dari pemberi wakil, seperti perwakilan oleh orang yang terpaksa membeli makanan yang tidak mampu ia peroleh sendiri, dan dibolehkan ketika pemberi wakil tidak punya kebutuhan apa pun pada wakalah dan wakil memintanya tanpa alasan (al-Hidayah 3/136; al-'Inayah 11/70; al-Jauharah an-Nairah 3/467; al-Ikhtiyar 2/188; Majma' al-Anhur 3/308; Mawahib al-Jalil 7/133; al-Hawi al-Kabir 6/495; al-Bayan 6/395; Mughnil-Muhtaj 3/192; an-Najm al-Wahhaj 5/24; I'anat at-Thalibin 3/161; al-Mughni 5/51; Nil al-Awtar 6/4).