Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa)
Sewa-menyewa: rukun-rukunnya (pemberi sewa, penyewa, barang atau pekerjaan, upah, shighat), jaminan atas barang yang disewakan, syarat-syaratnya, dan hal-hal yang membatalkannya.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50