Perantara dan komisi (samsarah)

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Perantara dan komisi (samsarah)

Menjembatani dua pihak dengan imbalan komisi: agen properti, perantara, penghubung afiliasi: samsarah, syarat-syaratnya dan larangan-larangannya.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Samsarah adalah perantaraan: mempertemukan penjual dengan pembeli (atau sebaliknya) dengan imbalan komisi. Keabsahan perantaraan telah tegak; al-Bukhari mengkhususkan satu bab untuk upah perantaraan:

Ibnu Abbas berkata: tidak ada salahnya berkata: jual pakaian ini dengan harga sekian, dan kelebihannya untukmu.

atsar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, bab upah perantaraan

Syarat-syarat perantaraan yang halal

  • Wakalah yang jelas: perantara bertindak atas permintaan penjual atau pembeli, dengan batasan yang terdefinisi (harga, objek, jangka waktu): ini adalah wakalah (perwakilan) yang diterapkan.
  • Komisi yang diketahui: ditetapkan sejak awal atau sesuai kebiasaan profesi (persentase pasar); komisi dibayar atas jasa yang diberikan, bukan atas sesuatu yang misterius.
  • Kebenaran informasi: perantara menampilkan barang tanpa menyembunyikan cacat yang diketahui; jika tidak, itu adalah kitman al-'aib (lihat halaman najasy).
  • Tidak ada wakalah ganda yang disembunyikan: dibayar dari kedua belah pihak tanpa memberitahunya adalah cacat dalam amanah; wakalah ganda yang dinyatakan terbuka hukumnya halal ketika kebiasaan pasar menetapkannya dan para pihak menerimanya.

Larangan-larangan perantaraan

  • Perantaraan atas yang haram: memfasilitasi kredit berbunga, jual beli yang haram, atau penipuan: turut serta dalam dosa (Surah al-Ma'idah 2).
  • Nilai yang palsu: menggelembungkan penilaian demi komisi: tipu daya dan kezaliman.
  • Melompati perantara: pembeli yang diperkenalkan oleh perantara lalu bertransaksi langsung dengan penjual untuk menghindari komisi: fikih tetap menghukumi komisi itu wajib dibayar: hak atas pekerjaan yang telah dilakukan, didukung oleh kebiasaan pasar ('urf) dan perikatan.

Bentuk-bentuk modern perantaraan

Agen properti, perantara pembiayaan (tanpa produk berbunga), perantara asuransi takaful, platform afiliasi (komisi atas penjualan nyata): semuanya termasuk samsarah dengan syarat-syaratnya; afiliasi yang berdusta tentang produk menanggung seperti penjual. Perantaraan investasi (saham, dana) termasuk dalam wakalah investasi yang dikodifikasi oleh standar no. 46 AAOIFI (al-wakalah bil-istitsmar): wakil tidak menjamin hasilnya, upahnya disepakati, dan ia bertindak dalam batas wakalah.

Catatan praktis tentang perantaraan

Perantara yang jujur adalah layanan yang bernilai agama: ia menghemat waktu dan melindungi dari kesalahan; komisinya adalah harga kepercayaan. Pemberi wakalah menuliskan wakalahnya (objek, komisi, jangka waktu): akadlah yang melindungi kedua belah pihak.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi