Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Muzara'ah (Bagi Hasil Pertanian)
Bagi hasil pertanian: tanah milik pemilik, bibit dan tenaga si penggarap, pembagian hasil panen yang diketahui, dan syarat-syarat yang membatalkan akad.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Muzara'ah adalah akad di mana pemilik tanah menyerahkannya kepada seorang petani, yaitu muzari', agar ia menggarap dan menanamnya, sebagai ganti bagian tertentu dari hasil panen. Ulama fikih empat mazhab menetapkan syarat-syarat kesahannya, mengikatnya atau tidaknya akad, persoalan penyebutan masa, syarat-syarat yang merusak akad, serta kedudukan tanaman dan hasil panen ketika akad ternyata tidak sah. Daun-daun berikut memaparkan persoalan-persoalan itu mazhab demi mazhab, dengan dalil-dalil dari Sunnah dan referensi kitab-kitab klasik.
Ulama Maliki berpendapat: muzara'ah sah dengan empat syarat.
Syarat pertama: kedua pihak akad bebas, keduanya, dari menyewakan tanah dengan upah yang penyewaannya dilarang; artinya, penyewaan terjadi dengan emas atau perak, atau dengan barang dagangan maupun hewan ternak, tetapi tidak dengan makanan, meskipun tanah tidak menghasilkannya, seperti madu, maupun dengan sebagian dari apa yang ia hasilkan di luar makanan, seperti kapas dan linen; sebaliknya, penyewaan dengan rumput air, kayu, dan semisalnya, seperti hijpakan, tawas, dan belerang, serta bahan-bahan semacamnya, dibolehkan.
Dalil larangan itu adalah apa yang diriwayatkan Sulaiman bin Yasir: salah satu paman dari pihak ayah Rafi' bin Khadij datang menemuinya menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang satu perkara yang bermanfaat bagi mereka, dan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat dan lebih baik bagi mereka; ditanyakan kepadanya perkara apa, dan ia meriwayatkan sebagai berikut.
Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanamnya atau meminta saudaranya menanamkannya, dan janganlah ia memberikannya bagi hasil dengan sepertiga, maupun dengan seperempat, maupun dengan ukuran makanan tertentu.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3395)
Itu nash yang sharih, dan karena makanan menyerupai apa yang dihasilkan tanah: menyewakannya dengan makanan setara menjual makanan dengan makanan yang tertunda dan tidak diketahui, sebab pemilik tanah, dengan itu, seolah-olah menjual tanahnya dengan makanan itu, maupun dengan apa yang dihasilkan tanahnya, maupun menyewakan dirinya dengan makanan sebagai ganti semisalnya berjangka, lalu membeli dengannya madu maupun susu, dengan apa yang dihasilkan tanahnya berjangka. Adapun dalil larangan menyewakannya dengan sebagian dari apa yang ia hasilkan di luar makanan, adalah apa yang diriwayatkan Hanzhalah bin Qais dari Rafi' bin Khadij:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang penyewaan tanah-tanah. Aku berkata: dengan emas dan perak? Beliau menjawab: tidak; beliau hanya melarang mengambil dari tanah itu sebagian dari apa yang ia hasilkan; adapun emas dan perak, tidak ada keberatan padanya.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam al-Musnad (17297) dan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (11499)
Linen, kapas, dan semisalnya termasuk apa yang dihasilkan tanah: maka keduanya disandingkan dengannya jika kedua pihak menuntutkan sepertiga maupun seperempat; tetapi rumput air dan kayu bukanlah tanaman maupun objek penyewaan untuk ditanami: maka itu dibolehkan.
Syarat kedua: adanya semisal yang menyertainya. Artinya ketika tanah diimbangi dengan apa yang menyamainya di luar benih, perkongsian itu sah. Kesetaraan harus diukur dengan keuntungan nyata yang terwujud di antara keduanya. Maka jika nilai sewa tanah 100 dan nilai hewan ternak serta kerja 50, dan mereka sepakat pemilik tanah mengambil dua pertiga dan pemilik ternak serta kerja sepertiga, itu sah; jika mereka sepakat separuh, itu tidak sah, karena itu akan menjadi salaf (pinjaman di awal). Dan jika sebaliknya, mereka sepakat pemilik ternak serta kerja mengambil dua pertiga dan pemilik tanah sepertiga, itu sah; jika mereka sepakat separuh, akad itu rusak, karena itu juga salaf.
Dan jika nilai sewa tanah 50, nilai ternak dan kerja 50, dan mereka sepakat sepertiga dan dua pertiga, akad itu rusak. Kesetaraan yang dimaksud adalah kesesuaian keuntungan dengan kontribusi: dituntut kesetaraan baik dalam yang keluar maupun yang disumbangkan, bukan masing-masing mengambil separuh.
Mereka menuntutkan dalam akad perkongsian bahwa semua yang keluar dari tanaman terbagi sepertiga dan dua pertiga, maupun kontribusi masing-masing terbagi demikian, lalu menuntutkan yang keluar dari tanaman terbagi dua secara setara.
Syarat ketiga: kesetaraan dalam keuntungan, dengan sepakat keuntungan dibagi sebanding kontribusi masing-masing: masing-masing mengambil dari keuntungan sesuai yang ia masukkan. Misalnya, nilai sewa tanah 100 dan nilai kerja ternak maupun lainnya, di luar benih, 100, dan mereka sepakat keuntungan dibagi separuh-separuh; atau yang satu menyumbang setara 50 dan yang lain setara 100, dan mereka sepakat pemilik 100 mengambil dari keuntungan dua pertiga dan pemilik 50 sepertiga, dan seterusnya. Jika pada kasus pertama mereka sepakat sepertiga dan dua pertiga, dan pada kasus kedua separuh-separuh, akad itu rusak. Maka perkongsian tidak sah jika kontribusi mereka sama dan menuntutkan selain pembagian separuh-separuh, maupun jika berbeda dan menuntutkan selain proporsinya.
Dibolehkan salah satu menghibahkan kepada yang lain kelebihan kerja maupun keuntungan setelah perkongsian itu menguat dengan benih, yaitu setelah akad yang sah, sebagai penghormatan kepada yang menganggap akad itu kuat sejak diikat.
Syarat keempat: keserupaan kedua benih jika keduanya dari milik mereka berdua; seolah-olah tanah ada di antara keduanya dan masing-masing menyumbang benih: keduanya harus satu jenis, gandum, jelai, maupun kacang faba; jika berbeda, seperti gandum dari yang satu dan jelai maupun kacang faba dari yang lain, akad itu rusak, demikian pula jika masing-masing menyumbang jumlah berbeda dari milik sekutunya.
Tidak dituntut mencampur kedua jenis secara nyata maupun syar'i, menurut Malik, Ibnu al-Qasim, dan Sahnun dalam satu riwayat: jika masing-masing membawa benihnya dan menanamnya di satu tempat, perkongsian itu sah, dengan bertumpu pada kaidah mereka tentang perkongsian harta. Tetapi Sahnun, dalam riwayat kedua, menuntut pencampuran kedua benih, karena menurutnya setiap pembedaan membatalkan perkongsian secara mutlak.
Contoh yang menyatukan semua syarat:
Al-qadhi Abdul Wahhab rahimahullah berkata: perkongsian dalam garapan dibolehkan; deskripsinya keduanya setara dalam kerja, pengeluaran, tanah, dan benih. Jika benih dari salah satu dan tanah dari yang lain, itu tidak dibolehkan, baik kerja menjadi tanggungan keduanya maupun salah satu; sebab yang memiliki benih telah menjual bagian kepada sekutunya dengan apa yang dihasilkan tanahnya, dan itu makanan dengan makanan tertunda jika mereka menanam makanan, dan itu mukhabarah, yaitu penyewaan tanah dengan sebagian apa yang keluar darinya; dan pemilik tanah telah menyewakan bagian dengan sebagian apa yang keluar darinya, dan itu tidak dibolehkan.
Jika mereka menanam atas dasar itu sambil setara dalam sisanya, kerja dan ternak, garapan itu milik yang menanggungnya dari keduanya: jika pemilik tanah, garapan miliknya dan ia menjamin pemilik benih semisal ukuran benihnya; jika pemilik benih, garapan miliknya dan ia menjamin pemilik tanah separuh sewa tanahnya; jika keduanya bersama menanggungnya, mereka berbagi dua separuh: menjadi tanggungan pemilik tanah separuh ukuran benih, dan pemilik benih separuh sewa tanah. Tanah bisa di antara keduanya maupun milik salah satu, ternak dan pengeluaran dari yang lain, dan benih dari milik mereka berdua.
Yang dijauhi dalam bab ini adalah semua yang bermakna menyewakan tanah dengan makanan, maupun dengan sebagian apa yang keluar darinya, maupun kekurangan kesetaraan; begitu bebas darinya, itu dibolehkan (al-Ma'unah 2/137, 138; lihat juga: asy-Syarh al-Kabir dengan hasisyah ad-Dasuqi 5/43, 48; Tahbir al-Mukhtashar 4/272, 276; Syarh Mukhtashar Khalil 6/63, 66; Mawahib al-Jalil 7/128, 131; at-Taj wal-Iklil 4/186, 192; hasisyah al-Adawi atas Syarh Kifayat ath-Thalib ar-Rabbani 2/280; hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir 8/52, 55; al-Bahjah fi syarh at-Tuhfah 2/335; Minh al-Jalil 3/338, 340).
Muzara'ah hanya sah pada ulama Syafi'i jika menyangkut pohon lontar maupun anggur yang musaqahnya (akad penyiraman) telah selesai, dan pada tanah gersang (bayadh), yaitu tanah tanpa tanaman maupun pohon. Jika tanah gersang, muzara'ah sah, berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar, dan karena kebutuhan menyeru membolehkan muzara'ah ini: pohon lontar tidak bisa disirami kecuali dengan menyirami tanah yang berada di antaranya.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperjanjikan penduduk Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya dari buah dan tanaman.
Diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)
Syarat-syarat yang dituntut untuk kesahannya adalah sebagai berikut:
Pendapat yang lebih adil: tidak dituntut bagian buah yang dituntutkan dalam musaqah sama dengan bagian garapan dalam muzara'ah; bisa dituntutkan bagi pekerja separuh buah kurma dan seperempat garapan. Pendapat lain: kesetaraan dituntut, sebab perbedaan menghapus ketergantungan.
Pendapat yang lebih adil: mukhabarah tidak bisa diikat terikat pada musaqah, karena tidak ada nash: yang diriwayatkan dalam kisah Khaibar adalah muzara'ah, bukan mukhabarah. Pendapat lain: itu dibolehkan, sebagaimana muzara'ah, dengan kebutuhan yang sama pada keduanya.
Perdebatan ini berlaku bagi yang membedakan muzara'ah dan mukhabarah; bagi yang menilai keduanya satu, tidak ada penghalang.
Jika tanah yang dibiarkan (qiradh), maupun tanah gersang yang berselang di antara pohon lontar maupun anggur, dipisahkan dengan mukhabarah, hasil panen milik pekerja, sebab garapan mengikuti benih, dan ia berutang kepada pemilik sewa tanah semisalnya. Jika dipisahkan dengan muzara'ah, hasil panen milik pemilik, sebab itu tunas miliknya, dan pekerja berhak atas sewa kerja semisal kerjanya, maupun atas sewa kerja hewan-hewannya dan peralatannya yang terikat padanya, seperti sapi jika miliknya, baik keluar sesuatu dari garapan maupun tidak; itu dengan qiyas pada lahan bera: sebab ia hanya menerima hilangnya manfaatnya demi memperoleh sebagian garapan; ketika ia tidak memperolehnya dan semua manfaat jatuh kepada pemilik, ia berhak atas upah.
Jika benih dari keduanya, hasil panen milik mereka berdua, dan masing-masing berutang kepada yang lain upah atas apa yang dari manfaatnya jatuh pada bagian yang lain.
Helah (hilah) untuk menggugurkan upah dan menjadikan hasil panen bersama antara pemilik dan pekerja, dalam bentuk pemisahan tanah dengan muzara'ah tanpa upah bagi salah satu maupun keduanya, terwujud dengan dua cara:
Ada jalan ketiga, yang paling menjaga kedua pihak: pemilik meminjamkan separuh benih dan menyewakan separuh tanah dengan separuh kerja pekerja dan separuh manfaat peralatannya. Semua itu jika benih milik pemilik tanah; jika dari pekerja, jalannya menyewakan separuh tanah dengan separuh benih, separuh kerjanya, dan separuh manfaat peralatan. Jika dari keduanya, pekerja menyewakan separuh tanah dengan separuh manfaatnya dan manfaat peralatan yang dipersembahkan untuk garapan. Pada sewa-sewa ini wajib memperhatikan pandangan, penetapan masa, dan syarat-syarat ijarah lainnya (al-Bayan fi madzhab al-Imam asy-Syafi'i 7/280, 282; Rawdhah al-Thalibin 3/788, 790; Mughnil-Muhtaj 3/364, 366; Nihayatul-Muhtaj 5/283, 286; an-Najm al-Wahhaj 5/297, 300; adz-Dzibaj 2/444, 445).
Ulama Hanbali berpendapat: muzara'ah dibolehkan dengan syarat-syarat:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: inilah yang menunjukkan kepadamu bahwa muzara'ah yang benihnya dari pekerja lebih pantas dibolehkan daripada yang benihnya dari pemilik tanah; karena itu para Sahabat Rasulullah 'alaihissalam mengakadkan dalam arah itu, sebagaimana Nabi memperjanjikan penduduk Khaibar dengan separuh apa yang keluar darinya dari buah dan tanaman, dengan syarat mereka menghidupkannya dengan harta mereka sendiri.
Adapun yang menuntut benih dari pemilik tanah, keduanya menalar dengan qiyas pada mudharabah: dalam mudharabah, modal dari salah satu dan kerja dari yang lain; maka demikian pula dalam muzara'ah; mereka menyetarakan benih dengan modal, seperti tanah. Qiyas ini, padahal menyalahi Sunnah dan perkataan para Sahabat, termasuk qiyas yang paling rusak: dalam mudharabah, modal kembali kepada pemiliknya dan keduanya berbagi keuntungan, maka ia setara tanah dalam muzara'ah; adapun benih, yang tidak kembali kepada pemiliknya, ia pergi sebagaimana pergi keuntungan tanah: mengikatnya pada manfaat yang hilang lebih adil daripada mengikatnya pada asal yang tetap. Pihak akad yang menyediakan benih kehilangan kerjanya dan benihnya, dan pemilik tanah kehilangan manfaat tanahnya; maka benih yang ini seperti tanah yang itu.
Yang menyandingkan benih dengan modal seharusnya karena itu mengembalikan semisalnya kepada pemiliknya, sebagaimana dikatakan tentang modal dalam mudharabah; dan seandainya pemilik benih menuntutkan benih itu kembali kepadanya, mereka tidak akan membolehkannya (Majmu' al-Fatawa 20/510, 511).
Menurut madzhab, jika akad tidak sah dan benih dari pekerja, garapan seluruhnya kembali kepadanya, sebab ia pemilik benih: hartanya berpindah keadaan demi keadaan; dan pemilik tanah berutang kepadanya sewa tanah semisalnya, sebab ia mengakad untuk mengambil apa yang disebutkan kepadanya; ketika itu tidak ia dapatkan, ia kembali pada semisalnya, sebab ia tidak menerima memberikan tanahnya gratis. Jika benih dari keduanya, garapan milik mereka berdua sesuai kontribusi masing-masing.
Jika pemilik tanah menuntutkan mengambil semisal benihnya dan sisanya dibagi di antara mereka, itu tidak sah: itu seperti ia menuntutkan kepada dirinya sendiri jumlah yang diketahui (qufzan), syarat rusak yang merusak muzara'ah; sebab tanah bisa jadi hanya menghasilkan jumlah itu yang ia klaim untuk dirinya, maupun tidak menghasilkan apa pun, padahal akad berpijak pada pembagian.
Jika benih dari keduanya secara separuh dan mereka menuntutkan garapan separuh-separuh, putusan berada di antara keduanya: jika kami mengabsahkan muzara'ah, garapan terbagi sesuai penuntutan mereka; jika kami menolaknya, masing-masing sesuai benihnya. Tetapi jika kami mengabsahkannya, tidak seorang pun berbalik menagih yang lain apa pun. Jika kami berkata penyumbangan benih oleh pemilik modal adalah syarat kesahan, akad itu rusak: pekerja berutang separuh sewa tanah, dan pemilik tanah berutang kepadanya separuh sewa kerjanya; keduanya berimbang sebatas yang lebih sedikit, dan salah satu berbalik menagih yang lain atas kelebihannya. Jika mereka menuntutkan perbedaan dalam garapan dan kami mengabsahkannya, garapan terbagi sesuai penuntutan mereka, tanpa pembalikan salah satu atas yang lain; jika kami menolaknya, garapan terbagi sesuai benih mereka, dengan penyeimbangan sebagaimana disebutkan.
Demikian pula jika mereka berbeda dalam benih dan menuntutkan kesetaraan dalam garapan, maupun menuntutkan bagi salah satu lebih maupun kurang dari benihnya.
Sah bahwa tanah, benih, dan ternak dari satu orang dan kerja dari yang lain, dengan qiyas pada mudharabah: itu akad atas kerja dalam sebuah harta dengan sebagian tunasnya, dan itu menyerupai muzara'ah pada tanaman yang ada yang dihidupkan kerja: maka itu sah; jika dibolehkan pada harta yang tidak ada meskipun ghararnya besar, lebih dibenarkan pada harta yang ada meskipun kecil.
Dibolehkan, menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, menyewakan tanah dengan emas, perak, dan barang dagangan bukan makanan, berdasarkan apa yang diriwayatkan Hanzhalah bin Qais al-Anshari:
Aku menanyai Rafi' bin Khadij tentang penyewaan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: tidak ada keberatan. Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, manusia saling menyewakan tanah dengan kolam-kolam air, ujung-ujung saluran, dan sebagian garapan, sehingga garapan itu binasa dan yang itu tersisa, yang itu tersisa dan garapan binasa: manusia tidak punya sewa selain itu, dan karena itu mereka dijauhi darinya. Adapun yang diketahui dan dijamin, tidak ada keberatan padanya.
Diriwayatkan oleh Muslim (1547)
Ibnu Abbas berkata: "Paling baik yang kalian lakukan adalah menyewakan tanah gersang tahun demi tahun" (diriwayatkan oleh Bukhari (2/73) dalam bentuk mu'allaq, dan disambungkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih (6/133)).
Adapun penyewaan dengan makanan, itu tiga macam, semuanya dibolehkan:
Ini pendapat zhahir dalam zhahir ar-riwayah, dan menurut Abu Yusuf itu juga dibolehkan: jika dituntutkan padanya benih dan ternak, itu dibolehkan; demikian pula jika dituntutkan sendirian, karena ia saat itu berada di pihak pekerja (al-Hidayah 4/55; al-'Inayah 12/94; al-Ikhtiyar 3/94, 95; Tabhin al-Haqa'iq 5/280; al-Bahr ar-Ra'iq 8/182; al-Jauharah an-Nairah 4/250, 251; al-Lubab 2/6, 7; Mukhtashar al-Wiqa'yah 2/196; Ibnu Abidin 7/121).
Ulama fikih berdebat tentang akad muzara'ah: apakah akad yang kuat yang tidak boleh salah satu pihak akad melepaskannya tanpa kerelaan yang lain, ataukah akad yang longgar yang masing-masing bisa membatalkannya tanpa kerelaan yang lain? Dan kuatkah ia sejak akad maupun baru sejak dimulainya kerja? Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali dalam garis besarnya (dengan rincian masing-masing), memutuskan akad muzara'ah tidak mengikat sejak akad: masing-masing boleh membatalkannya sebelum kerja; dan juga setelah dimulainya kerja, menurut ulama Hanafi dan ulama Hanbali.
Ulama Hanafi berpendapat: akad tidak kuat dari pihak pemilik benih, kuat dari pihak yang lain; bahkan jika ia menolak setelah mengikat akad yang sah dengan berkata "aku tidak mau lagi menanami tanah", ia berhak, baik ia punya uzur maupun tidak. Jika yang lain yang menolak, ia tidak berhak, kecuali karena uzur; sebab pemilik benih tidak bisa melanjutkan akad kecuali dengan merusak hartanya, yaitu benih yang binasa di tanah, dan tidak ada yang dipaksa merusak hartanya. Demikian pula yang benihnya tidak berasal darinya: dimulainya kerja mengikatnya, dan ia hanya boleh membatalkan karena uzur, sebagaimana semua sewa, baik si petani membajak maupun tidak (demikian dalam Bada'i' ash-Shana'i').
Jika benih dicurahkan ke dalam tanah, akad menjadi kuat dari kedua sisi: tidak seorang pun boleh membatalkannya tanpa uzur.
Abu Yusuf: jika benih dari pemilik tanah dan ia telah menyerahkannya kepada petani, tidak seorang pun boleh membatalkan muzara'ah; jika belum diserahkan, pemilik tanah boleh membatalkannya, bukan si petani (Bada'i' ash-Shana'i' 6/182; Tabhin al-Haqa'iq dengan hasisyah asy-Syilbi 5/279; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/237; Lisan al-Hukkam hal. 405).
Pada ulama Maliki, pendapat masyhur madzhab, yang merupakan pendapat Ibnu al-Qasim, adalah muzara'ah tidak mengikat sejak akad, dan itulah rumusan lazim: masing-masing pihak akad boleh membatalkan akad muzara'ah selama benih belum dicurahkan ke dalam tanah. Maka akad tidak mengikat sejak akad maupun dengan kerja sebelum benih, sebanyak apa pun (membajak, meratakan, menyirami), menurut pendapat yang lebih kuat; ia mengikat dengan benih, meskipun tanpa kerja sebelumnya. Seandainya tidak demikian, itu karena dikatakan ia dilarang, yang melemahkan kedudukannya: dibutuhkan untuk kekuatannya perbuatan yang kuat, yaitu benih. Jika hanya sebagian yang ditabur, akad hanya mengikat pada yang ditabur, dan masing-masing boleh membatalkan pada sisanya.
Sahnun, Ibnu al-Majisyun, Ibnu Kinanah, serta Ibnu al-Qasim dalam kitab Ibnu Sahnun, memutuskan akad mengikat sejak diikat, dengan mengutamakan sisi sewa, sebab ia berayun antara perkongsian dan sewa.
Perselisihan ini terbentuk karena muzara'ah adalah perkongsian kerja, dan sewa salah satu membawa sewa yang lain secara keseluruhannya, tanpa kelebihan; maka diperdebatkan mana yang menang. Yang mengutamakan perkongsian memutuskan ia tidak mengikat sejak akad, sebab perkongsian kerja hanya mengikat dengan kerja dan hanya sah dengan kesetaraan dan keseimbangan, kecuali salah satu menghibahkan secara sukarela yang tidak melebihi sewanya. Yang mengutamakan sewa menjadikannya kuat sejak akad, menerima perbedaan di antara mereka dan mengabaikan kesetaraan.
Ada pendapat ketiga, yang diikuti dalam praktik dan fatwa di Kordoba dan Andalusia: akad mengikat sejak diikatnya jika disertai kerja; tanpa dimulainya kerja, ia tidak mengikat. Ibnu Rusyd berkata: itu pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Kinanah, bukan qiyas melainkan istihsan, sebab dalam kedua kasus tidak keluar dari dua pendapat itu; ia menyerupai riwayat Ali bin Ziyad dari Malik bahwa si ja'il (pemberi hadiah) terikat dengan ju'l sejak dimulainya kerja yang tidak diketahui baginya (al-Bayan wath-Thahshil 15/395, 396; al-Ma'unah 2/138; asy-Syarh al-Kabir dengan hasisyah ad-Dasuqi 5/43; Tahbir al-Mukhtashar 4/272; Syarh Mukhtashar Khalil 6/63; Mawahib al-Jalil 7/128; at-Taj wal-Iklil 4/186; hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir 8/50; Minh al-Jalil 3/336).
Ulama Hanbali memutuskan muzara'ah akad longgar, yang bisa dibatalkan kedua pihak, dengan qiyas pada mudharabah: itu akad atas sebagian tunas harta, yang tidak menuntut penyebutan masa; masing-masing bisa membatalkannya kapan ia mau, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Umar bin al-Khaththab mengusir kaum Yahudi dan Nasrani dari Hijaz. Padahal ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan penduduk Khaibar, beliau hendak mengusir kaum Yahudi dari sana; padahal tanah, setelah kemenangan itu, menjadi milik kaum Yahudi, Rasulullah, dan kaum muslimin. Kaum Yahudi meminta kepada Rasulullah agar mereka dibiarkan di tempat itu dengan kerja mereka, dengan separuh buah untuk mereka. Rasulullah bersabda: kami mengabsahkan kalian di sana selama kami menghendakinya.
Mereka pun diabsahkan, hingga Umar mengusir mereka ke Taima dan Ariha semasa kepemimpinannya.
Diriwayatkan oleh Bukhari (2983) dan Muslim (1551)
Seandainya kuat, tidak akan bisa menetapkan masa, maupun membiarkan kaum Yahudi hak pilih tetap diabsahkan selama yang dikehendaki; dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau menetapkan bagi mereka masa; seandainya beliau melakukannya, periwayatannya tidak akan ditinggalkan, karena itu termasuk kebutuhan: tidak bisa mengkhianati riwayat. Umar mengusir mereka dari tanah dan mengeluarkan mereka dari Khaibar; seandainya mereka punya masa yang ditetapkan, tidak dibolehkan mengusir mereka darinya.
Dan karena itu akad atas sebagian tunas harta, ia longgar, sebagaimana mudharabah. Ia dibedakan dari ijarah, karena ijarah jual beli dengan pertukaran, maka kuat seperti jual beli jasad, dan imbangan ditaksir dan diketahui, yang mendekatkannya pada jual beli: qiyas pada ijarah demikian dibatalkan oleh mudharabah, dan ia lebih menyerupai musaqah daripada ijarah; maka qiyas pada musaqah lebih adil.
Ia seperti musaqah dalam hukumnya: ketika buah tampak, ia menjadi milik bersama keduanya, dan hak pekerja tidak gugur dengannya baik dengan pembatalan maupun lainnya, sebagaimana mudharabah yang dibatalkan setelah munculnya keuntungan.
Begitu salah satu membatalkan setelah munculnya buah, buah itu di antara mereka sesuai penuntutan mereka, dan pekerja wajib kerja penuh, sebagaimana mudharib wajib menjual barang-barang jika mudharabah dibatalkan setelah munculnya keuntungan. Jika pekerja membatalkan sebelumnya, ia tidak mendapatkan apa pun, sebab ia telah rela melepas haknya: ia seperti pekerja mudharabah yang membatalkan sebelum keuntungan, maupun pekerja ju'l yang membatalkan sebelum menuntaskan kerjanya. Jika pemilik modal membatalkan sebelum munculnya buah, ia berutang kepada pekerja sewa semisalnya, sebab ia menghalanginya menuntaskan kerja yang memberinya hak atas imbalan: ia menyerupai yang membatalkan ju'l sebelum penuntasannya.
Pemilik modal berbeda di sini dari rekan-rekannya dalam mudharabah yang membatalkan sebelum munculnya keuntungan: sebab kerja muzara'ah pada umumnya membawa munculnya buah; tanpa pembatalan, buah akan muncul dan ia mengambil bagiannya, yang diputus oleh pembatalannya; maka ia menyerupai pembatalan ju'l, berbanding terbalik dengan mudharabah, yang tidak diketahui berujung pada keuntungan atau tidak, dan yang, setelah keuntungan muncul, kerja awal bisa tidak berpengaruh apa pun padanya.
Ulama Hanbali, menurut pendapat yang dipegang syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memutuskan itu akad yang kuat: itu akad pertukaran, maka kuat sebagaimana ijarah; dan seandainya longgar, pemilik bisa membatalkannya ketika buah terbentuk, menggugurkan hak pekerja dan merugikannya; dengan hadits: "Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka" (diriwayatkan oleh Abu Dawud (3594), hasan dan shahih).
Ada pendapat ketiga: akad longgar dari pihak pekerja, kuat dari pihak pemilik (al-Mughni 5/233, 234; al-Kafi 2/290; al-Mubdi' 5/49; al-Insaf 5/472; Kasyaf al-Qina' 3/631, 360; ar-Raudh al-Murbi' 2/84; Manarus-Sabil 2/204, 205).
Ulama fikih berdebat tentang muzara'ah: perlukah disebutkan masanya, ataukah ia sah tanpa penyebutan masa?
Ulama Hanafi menuntut masa yang diketahui: muzara'ah hanya sah setelah penetapan masa, sebab ia diikat seperti sewa dan berakhir seperti perkongsian; akad kembali menjadi milik pemilik tanah jika benih dari pekerja, dan menjadi milik pekerja jika benih dari pemilik; padahal manfaat itu hanya diketahui jumlahnya dengan masa, yang menjadi ukurannya.
Dua syarat bagi masa: tidak kurang dari yang memungkinkan garapan, dan tidak demikian sehingga tidak ada yang mungkin bertahan di dalamnya.
Menurut Muhammad, akad sah tanpa penetapan masa, dan ia berakhir dengan panen pertama yang keluar. Ibnu Abidin berkata: al-Faqih (al-Marghinani) mengpegangnya dan itu pendapat fatwa; Muhammad hanya menuntut penetapan masa di Kufah dan semisalnya, karena musim-musimnya di sana berubah dan awal serta akhirnya tidak diketahui. Tetapi al-Khaniyyah kemudian berkata: fatwa mengikuti jawaban Kitab, yaitu masa adalah syarat yang dituntut. Asy-Syurunbulaliyyah mencatat kedua kitab saat itu saling bertentangan; dan disimpulkan: di tempat masing-masing dari dua pendapat itu dapat diterima, tidak menyelisihi pendapat yang tetap (Ibnu Abidin 6/275; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 6/212; Bada'i' ash-Shana'i' 6/180; al-Hidayah Syarh al-Bidayah 4/59; al-Ikhtiyar 3/94).
Ulama Hanbali memutuskan, dalam madzhab, muzara'ah tidak menuntut penyebutan masa, dan masing-masing boleh membatalkannya kapan ia mau, sebab tidak pernah diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau menetapkan bagi mereka masa; seandainya beliau melakukannya, periwayatannya tidak akan ditinggalkan, karena itu termasuk kebutuhan; Umar mengusir mereka dari tanah dan mengeluarkan mereka dari Khaibar, dan seandainya mereka punya masa yang ditetapkan, tidak dibolehkan mengusir mereka darinya. Beliau kemudian mengutip hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan terdahulu (diriwayatkan oleh Bukhari (2983) dan Muslim (1551)). Menurut pendapat lain pada ulama Hanbali, masa dituntut menurut pilihan kekuatan akad (al-Mughni 5/233, 234; al-Kafi 2/290; al-Mubdi' 5/49; al-Insaf 5/472; Kasyaf al-Qina' 3/631, 360; ar-Raudh al-Murbi' 2/84; Manarus-Sabil 2/204, 205).
Ulama fikih merinci beberapa syarat yang, jika dituntutkan dalam muzara'ah, merusaknya; sebagian sudah masuk dalam paparan syarat-syarat penyahan. Berikut ini:
1. Menuntutkan hasil hanya kembali kepada salah satu. Jika dituntutkan semua hasil kembali kepada salah satu dan yang lain tidak mengambil apa pun, muzara'ah itu rusak: salah satu syarat kesahan adalah hasil berada di antara kedua pihak akad; dan setiap syarat yang memutus perkongsian merusak akad, berdasarkan kesepakatan ulama fikih. Namun ulama Maliki membolehkan hibah sukarela kelebihan kerja maupun keuntungan setelah kuatnya perkongsian dengan benih, setelah akad yang sah (Bada'i' ash-Shana'i' 6/180; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/235; asy-Syarh al-Kabir dengan hasisyah ad-Dasuqi 5/43, 48; Tahbir al-Mukhtashar 4/272, 276; Syarh Mukhtashar Khalil 6/63, 66; Mawahib al-Jalil 7/128, 131; at-Taj wal-Iklil 4/186, 192; hasisyah al-Adawi 2/280; hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir 8/52, 55; Kasyaf al-Qina' 3/628).
2. Menuntutkan bagi salah satu jumlah yang diketahui (qufzan). Akad tidak sah; demikian pula jika mereka menyebut bagian yang berlaku dan menuntutkan di sampingnya jumlah-jumlah tetap yang diketahui, muzara'ah tidak sah secara ijma' para ulama. Atas dasar itu, jika mereka menuntutkan bagi salah satu benih untuk dirinya sendiri dan sisanya di antara mereka, muzara'ah tidak bernilai, sebab tanah bisa jadi hanya menghasilkan semisal benih (Bada'i' ash-Shana'i' 6/177; al-Fatawa al-Hindiyyah 5/235; al-Mughni 5/246; al-Mubdi' 5/58; Kasyaf al-Qina' 3/640; Syarh Muntahal-Iradat 3/612).
3. Menuntutkan baginya kelebihan dirham melebihi hartanya. Muzara'ah rusak secara ijma' para ulama, sebab bisa jadi tunas tidak mencapai dirham-dirham itu, yang akan merugikan pemilik maupun pekerja; musaqah semacam itu juga rusak dan tidak dibolehkan (Bada'i' ash-Shana'i' 6/177; al-Hindiyyah 5/235; al-Mabsuth karya asy-Sarakhsi 23/160; al-Jauharah an-Nairah 4/252; Bidayatul-Mujtahid 2/187; al-Ausath karya Ibnu al-Mundzir 6/73; al-Mughni 5/238, 246; al-Mubdi' 5/58; Kasyaf al-Qina' 3/640; Syarh Muntahal-Iradat 3/612).
4. Menuntutkan bagi salah satu garapan bagian tertentu. Jika diberikan bagi hasil dengan syarat pemilik tanah mendapatkan garapan itu dan pekerja garapan yang lain, misalnya bagian tertentu untuk salah satu dan yang lain untuk yang lain, maupun salah satu menuntutkan apa yang berada di saluran-saluran dan jalur-jalur irigasi, sendirian maupun bersama bagiannya: itu rusak secara ijma' para ulama, riwayat shahih melarangnya tanpa dibantah maupun dinasakh, dan karena itu membawa kebinasaan apa yang ditetapkan bagi salah satu tanpa yang lain, salah satu memiliki hasil panen dengan mengorbankan sekutunya. Karena itulah Nabi melarang muzara'ah di mana tempat tertentu menjadi milik pemilik dan yang lain milik pekerja. Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu berkata:
Kami menyewakan tanah dengan syarat bagian ini untuk kami dan bagian itu untuk mereka; kadang yang ini menghasilkan dan tidak yang itu; kami dilarang darinya; adapun uang, beliau tidak melarang kami darinya.
Diriwayatkan oleh Bukhari (2573) dan Muslim (1547)
5. Ketidaktahuan bagian hasil masing-masing. Ulama fikih sepakat: demi kesahan, bagian masing-masing dari keduanya harus diketahui jumlahnya, separuh, sepertiga, seperempat, maupun semisalnya, sebab ketiadaan taksiran membawa persengketaan. Pada ulama Hanafi dan ulama Hanbali, hasil boleh tidak sama: proporsi apa pun yang disepakati mereka sah. Ulama Maliki menuntut kesetaraan keuntungan sebanding kontribusi masing-masing: jika nilai sewa tanah 100 dan nilai ternak dan kerja 50, sah pemilik tanah mengambil dua pertiga dan yang lain sepertiga, tidak sah keduanya mengambil separuh; dan sebaliknya; jika tanah bernilai 50 dan kerja 50, kesepakatan sepertiga dan dua pertiga merusak akad.
Kesetaraan yang dimaksud adalah kesesuaian keuntungan dengan kontribusi, bukan separuh bagi masing-masing: jika kontribusi sama, keuntungan harus dibagi separuh-separuh; jika kontribusi salah satu melebihi yang lain, ia harus memperoleh keuntungan sebanding, jika tidak akad itu rusak. Hibah sukarela kelebihan setelah kuatnya akad tetap dibolehkan (asy-Syarh al-Kabir dengan hasisyah ad-Dasuqi 5/43, 48; Tahbir al-Mukhtashar 4/272, 276; Syarh Mukhtashar Khalil 6/63, 66; Mawahib al-Jalil 7/128, 131; at-Taj wal-Iklil 4/186, 192; hasisyah al-Adawi atas Syarh Kifayat ath-Thalib ar-Rabbani 2/280; hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir 8/52, 55; al-Bahjah fi syarh at-Tuhfah 2/335; Bada'i' ash-Shana'i' 6/186; al-Hindiyyah 5/235; al-Mughni 5/228; Kasyaf al-Qina' 3/628).
6. Ketidaktahuan tanah. Ulama Hanafi menuntut tanah diketahui: jika tidak diketahui, muzara'ah tidak sah, sebab itu membawa persengketaan. Jika tanah diberikan bagi hasil dengan syarat yang ditanami gandum di sana menjadi untuk ukuran itu, dan yang ditanami jelai untuk ukuran yang lain, akad itu rusak, sebab yang akan ditanam tidak diketahui: kata "dari" menunjukkan pembagian, maka ia jatuh pada sebagian tanah, dan itu tidak diketahui. Demikian pula jika ia berkata: "dengan syarat menanam sebagian gandum dan sebagian jelai di sana", sebab menegaskan pembagian adalah menegaskan ketidaktahuan.
Jika ia berkata: "dengan syarat jika engkau menanam gandum di sana, untuk ukuran itu, dan jika menanam jelai, untuk yang lain", itu sah: ia menjadikan tanah keseluruhannya kerangka garapan gandum maupun jelai, ketidaktahuan hilang. Dan jika ia berkata: "jika menanam gandum, untuk ukuran itu; jelai, untuk yang lain; wijen, untuk yang lain", tanpa menyebut "tanah", itu sah: tidak ada ketidaktahuan apa yang akan ditanam, dan ketidaktahuan sementara atas garapan tidak merugikan, sebab ia membiarkannya memilih: garapan mana pun yang ia pilih, akad terperinci dengan pilihan nyatanya. Dan jika ia menanam sebagian gandum dan sebagian jelai, itu sah: seandainya ia menanam semua gandum maupun semua jelai, itu sah, apalagi sebagian-sebagian (Bada'i' ash-Shana'i' 6/178; al-Hindiyyah 5/236).
7. Ketidaktahuan jenis benih. Ulama Hanafi dan ulama Hanbali menuntut benih diketahui jenisnya, walaupun belum ditimbang, diketahui dengan pandangan maupun deskripsi yang tidak dapat dibantah, seperti pohon dalam musaqah. Sebab keadaan tanah yang digarap berubah dengan perubahan garapan, bertambah dan berkurang: garapan ini menyuburkan tanah, yang lain menyebabkannya gersang, dan kegersangannya bisa sedikit maupun besar; maka perincian dituntut, agar jaminan kerusakan menyertai ikatan; kecuali jika ia berkata: "tanamlah apa yang engkau mau di sana": ia boleh menanam apa yang ia mau, sebab dengan menyerahkan urusan itu kepadanya ia menerima kerusakan; tetapi ia tidak boleh menanam pohon-pohon, sebab yang masuk akad adalah garapan, bukan pohon. Berdasarkan hadits Ibnu Umar (diriwayatkan oleh Bukhari (2203) dan Muslim (1551)) (Bada'i' ash-Shana'i' 6/177; al-Ikhtiyar 3/94; al-Hindiyyah 5/236; Dhurrar al-Hukam 3/497; al-Mughni 5/229; Syarh Muntahal-Iradat 3/610, 611; Manarus-Sabil 2/201, 202).
8. Ketidaktahuan jumlah benih. Ulama Hanbali dan ulama Hanafi menurut satu pendapat yang dipegang al-Mausili dalam al-Ikhtiyar menuntut jumlah benih diketahui demi kesahan muzara'ah: itu akad atas kerja, yang tidak bisa menyangkut taksiran yang tidak pasti, sebagaimana ijarah. Namun madzhab Hanafi memutuskan pengetahuan jumlah benih tidak dituntut, sebab ia menjadi diketahui dengan informasi dari tanah (al-Ikhtiyar 3/94; al-Hindiyyah 5/235; adh-Dhurr al-Mukhtar 6/276; Dhurrar al-Hukam 3/495; Syarh Muntahal-Iradat 3/610, 611; Manarus-Sabil 2/201, 202).
9. Menuntutkan kerja hanya pada pemilik tanah. Ulama Hanafi dan ulama Hanbali merinci bahwa kesahan menuntut tidak dituntutkannya kerja hanya pada pemilik tanah: jika dituntutkan padanya, akad itu rusak; demikian pula, pada ulama Hanafi, menuntutkan kerja pemilik bersama pekerja tidak sah, sebab itu menghalangi penyerahan, yaitu keleluasaan mengelola tanah. Ulama Hanbali berkata: jika dituntutkan dalam musaqah dan muzara'ah kerja pemilik maupun pelayannya bersama pekerja, untuk membantunya, itu sah, sebagaimana menuntutkan padanya kerja hewan ternak; dan kerja pemilik tanpa penuntutan tidak merugikan.
Jika pekerja menuntutkan upah bantuan yang ia gandengkan diambil dari harga buah, baik ia menaksir upah itu maupun tidak, itu tidak sah, seolah-olah ia menuntutkan kepada dirinya sendiri upah kerjanya: kerja itu tanggungannya, maka penuntutan imbangan tidak sah (Bada'i' ash-Shana'i' 6/180; al-Mabsuth 23/19; Majma' al-Anhur 4/141; adh-Dhurr al-Mukhtar 6/276; al-Mughni 5/233; al-Furu' 4/290; al-Insaf 5/433; Kasyaf al-Qina' 3/600; Syarh Muntahal-Iradat 3/571; Mathalib Ulin-Nuha 3/523, 568).
Pada ulama Maliki, muzara'ah adalah perkongsian dua orang yang setara dalam kerja, pengeluaran, tanah, dan benih: al-qadhi Abdul Wahhab rahimahullah mengingatkan di sini deskripsinya yang telah dikutip (kesetaraan kontribusi; jika benih dari salah satu dan tanah dari yang lain, itu tidak dibolehkan; garapan milik yang menanggungnya, dengan jaminan semisal benih maupun separuh sewa tanah; tanah bisa bersama maupun milik salah satu, ternak dan pengeluaran dari yang lain, benih dari keduanya), pokoknya adalah menjauhi semua yang bermakna menyewakan tanah dengan makanan maupun sebagian apa yang keluar darinya, maupun kekurangan kesetaraan (al-Ma'unah 2/137, 138; dan referensi yang telah dikutip).
10. Menuntutkan hijpakan bagi selain pemilik benih. Ulama fikih berdebat: jika hijpakan dituntutkan bagi salah satu, apakah muzara'ah rusak atau tidak? Ulama Hanafi berkata: ia rusak jika hijpakan dituntutkan bagi yang benihnya tidak berasal darinya. Persoalan bermuara pada tiga kasus:
Pada ulama Maliki, produk tanah terbagi antara pekerja dan pemilik sesuai kontribusi masing-masing, sebagaimana dikatakan terdahulu. Dikatakan dalam al-Mudawwanah al-Kubra tentang rontokan pohon lontar dalam musaqah: "Aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang rontokan pohon lontar, selaputnya, dan kulit luarnya, untuk siapa keduanya? Ia berkata: aku melihatnya di antara mereka berdua. Aku berkata: sesuai apa yang mereka akadkan di antara mereka?
Ia berkata: ya. Aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang garapan yang diberikan bagi hasil: untuk siapa hijpakannya? Ia berkata: aku melihatnya seperti rontokan pohon lontar, dan Malik berkata: rontokan pohon lontar di antara mereka berdua, dan hijpakan, menurutku, kedudukannya sama. Aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang yang rontok dari buah-buahan, seperti kurma segar dan semisalnya, untuk siapa itu?
Ia berkata: aku melihatnya seperti rontokan pohon lontar" (al-Mudawwanah al-Kubra 12/14; Syarh Mukhtashar Khalil 6/66; hasisyah al-Adawi 2/280; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 4/25, 26).
Ulama Syafi'i berkata: jika hijpakan dan biji-bijian dituntutkan di antara mereka, itu dibolehkan; demikian pula jika biji-bijian dituntutkan di antara mereka dan hijpakan bagi salah satunya, sebab keduanya berbagi tujuan yang dituju. Jika hijpakan dituntutkan bagi pemilik sapi, yaitu pemilik tanah, dan biji-bijian bagi yang lain, itu tidak dibolehkan, sebab pemilik adalah asalnya, ia tidak bisa dicabut dari tujuan yang dituju. Jika hijpakan dituntutkan bagi pemilik benih, yaitu pekerja, terdapat dua pendapat; dan dikatakan: sama sekali tidak dibolehkan menuntutkan biji-bijian bagi salah satu dan hijpakan bagi yang lain (Rawdhah al-Thalibin 3/790).
11. Menuntutkan pemanenan dan penumbukan. Para ulama berdebat tentang pemanenan, penumbukan (diyas), dan penganginanan (tadzriyah): apakah menjadi tanggungan pemilik, pekerja, maupun keduanya? Dan sahkah penuntutannya? Ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam madzhab memutuskan pemanenan, penumbukan, dan penganginanan menjadi tanggungan pemilik dan pekerja sesuai hak masing-masing, sebab keduanya hanya terjadi setelah selesainya buah dan berakhirnya irigasi.
Kemudian mereka berdebat: jika pemanenan, pengangkatan tempat menumbuk (rafa' al-baidhar), penumbukan, dan penganginanan dituntutkan atas pekerja, sahkah itu? Ulama Hanafi dalam madzhab: jika kerja-kerja itu dituntutkan atas pekerja, muzara'ah itu rusak; jika salah satunya dituntutkan atas pemilik tanah, akad itu rusak secara ijma', karena tidak ada kebiasaan.
Asalnya semua kerja yang dituntut garapan sebelum masaknya, panennya, dan pengeringannya, yang termasuk pemeliharaannya yang baik, yaitu penyiraman, penjagaan, pencabutan rumput liar, penggalian saluran, perataan bagian yang menonjol, dan semisalnya, menjadi tanggungan si petani: sebab tujuan yang dituju garapan, yaitu tunas, lazimnya tidak diperoleh tanpa itu; itu pelengkap objek akad, maka termasuk kerja muzara'ah, tanggungan si petani. Semua kerja setelah kematangan dan pengeringan, sebelum pembagian biji-bijian, yang dituntut memisahkan dan membersihkan biji-bijian, yaitu pemanenan, penumbukan, dan semisalnya, terbagi sesuai syarat produk: itu bukan kerja muzara'ah. Semua kerja setelah pembagian, pengangkutan ke rumah dan semisalnya yang dituntut menyimpan bagiannya, menjadi tanggungan masing-masing bagi bagiannya: itu beban hartanya, yang hanya mengikat dirinya.
Ulama Hanbali dan Abu Yusuf menilai sah penuntutan pemanenan, pengangkatan tempat menumbuk, penumbukan, dan penganginanan atas si petani, karena praktik manusia dan karena itu tidak merugikan kepentingan akad. Ulama fikih Hanafi Ma Wara'an-Nahr memfatwakan dengannya; itu pilihan Nashir bin Yahya dan Muhammad bin Salamah, di antara para syaikh Khurasan. Asy-Sarakhsi berkata: itu pendapat yang paling adil pada kami. Ibnu Abidin meriwayatkan syaikh imam Abu Bakr Muhammad bin al-Fadhl berkata, ketika ditanya tentang soal ini: ada kebiasaan yang nyata; siapa yang ingin tidak terhalang hendaklah berbuat sesuai kebiasaan dan jangan menghalangi siapa pun.
Di tempat pemanenan lazimnya milik pekerja, jika ia menunda dan lalai hingga ia binasa, Abu Bakr al-Balkhi berkata ia menjaminnya, dan ahli fikih Abu al-Laits berkata: jika ia menunda dengan tunda yang berat sehingga manusia tidak melakukannya, ia penjamin, jika tidak maka tidak; itu ketika kerja-kerja itu dituntutkan atas pekerja; jika salah satunya dituntutkan atas pemilik tanah, akad itu rusak menurut semua (Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 6/225, 226; Ibnu Abidin 6/282; Bada'i' ash-Shana'i' 6/180, 181; al-Bahr ar-Ra'iq 8/186; al-Ikhtiyar 3/97; al-Jauharah an-Nairah 4/258, 259; Mukhtashar al-Wiqa'yah 2/197; al-Hindiyyah 5/277; al-Mughni 5/232; asy-Syarh al-Kabir 5/591; Kasyaf al-Qina' 3/634, 640; ar-Raudh al-Murbi' 2/85; Manarus-Sabil 2/207).
Pada ulama Maliki, al-Mawaq rahimahullah meriwayatkan al-Muthaithi berkata: jika kebiasaan negeri menetapkan pemanenan, penumbukan, dan pembersihan menjadi milik pekerja, dan semua itu, bersama keseluruhan kerja, setara sewa tanah, itu dibolehkan menurut pendapat Ibnu al-Qasim, yang tidak dibolehkan Sahnun, karena ia tidak tahu bagaimana keadaannya nanti. Akad diikat menurut pendapat Ibnu al-Qasim menjadi tanggungan pekerja: setelah membajak dan menabur, semua yang dibutuhkan garapan dalam pelayanan, penyiraman, pembersihan, pemanenan, pengangkutan ke tempat menumbuk, penumbukan, dan pembersihan hingga biji-bijian bersih dari kotorannya; mereka kemudian membaginya dengan ukuran (at-Taj wal-Iklil 4/187).
Benih bukanlah kerja: ia berlaku seperti apa yang digunakan membubahkan pohon lontar, dan pembagiannya di tanah menjadi tanggungan pekerja sebagaimana pembubahkan. Jika keduanya mengikat akad tanpa merinci apa yang menjadi tanggungan masing-masing, masing-masing menanggung apa yang menjadi tanggungannya sebagaimana dikatakan terdahulu; jika menuntutkannya, itu hanyalah pengukuhan. Jika menuntutkan atas salah satu apa yang menjadi tanggungan yang lain, al-qadhi dan Abu al-Khaththab berkata: tidak dibolehkan; akad saat itu rusak, sebab itu syarat yang bertentangan dengan tuntutan akad, sebagaimana dalam mudharabah jika dituntutkan kerja pada pemilik modal. Namun diriwayatkan dari Ahmad apa yang menunjukkan kesahannya: beliau menyebutkan pemotongan bulir-bulir (jidhadh) menjadi tanggungan bersama mereka, dan jika dituntutkan atas pekerja, itu dibolehkan; itulah makna perkataan al-Khiraqi tentang mudharabah: syarat yang tidak merugikan kepentingan akad maupun merusaknya, maka sah, seperti penundaan harga dalam jual beli, maupun penuntutan gadai, penjamin, maupun hak pilih.
Hanya perlu kerja yang dibebankan kepada masing-masing diketahui, untuk menghindari perselisihan dan kemalasan yang akan merusak kerja; dan yang dibebankan kepada pemilik modal tidak melebihi kerja: sebab pekerja hanya mengambil haknya dari kerjanya; jika ia tidak melakukan kerja penuh, kehadiran kerjanya setara ketiadaan, dan ia tidak berhak atas apa pun (al-Mughni 5/231, 232; al-Kafi 2/294; al-Mubdi' 5/52, 53; al-Insaf 5/447, 449; Kasyaf al-Qina' 3/634, 635; Syarh Muntahal-Iradat 3/607, 608; ar-Raudh al-Murbi' 2/85; Mathalib Ulin-Nuha 3/523, 568).
3. Produk di antara mereka sesuai syarat yang dituntutkan. Ulama fikih sepakat: jika muzara'ah sah dan tanah menghasilkan sesuatu, produk itu milik keduanya; mereka hanya berdebat apakah terbagi sesuai syarat yang dituntutkan maupun sesuai proporsi kontribusi. Ulama Hanafi dan ulama Hanbali berpendapat: jika muzara'ah sah, produk terbagi sesuai syarat yang dituntutkan, separuh, sepertiga, maupun lainnya, sebab syarat itu sah, penuntasannya mengikat, berdasarkan sabda: "Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka" (diriwayatkan oleh Abu Dawud (3594), hasan dan shahih) (Bada'i' ash-Shana'i' 6/282; al-Hidayah 4/56; al-Ikhtiyar 3/95; al-Jauharah an-Nairah 4/254; Majma' al-Anhur 4/144; al-Lubab 2/9; al-Hindiyyah 5/237).
Ulama Maliki berpendapat: produk terbagi sesuai proporsi kontribusi, masing-masing mengambil dari manfaat sesuai yang ia masukkan. Perkongsian tidak sah jika kontribusi mereka sama dan menuntutkan dalam akad bahwa semua yang keluar dari garapan terbagi sepertiga dan dua pertiga, maupun kontribusi mereka terbagi demikian, maupun garapan dibagi separuh-separuh. Maka jika sewa tanah 100 dan sewa kerja ternak maupun lainnya, di luar benih, 100, dan mereka sepakat manfaat separuh-separuh, maupun salah satu menyumbang setara 50 dan yang lain 100, dengan dua pertiga manfaat bagi pemilik 100 dan sepertiga bagi pemilik 50: jika pada kasus pertama mereka sepakat sepertiga dan dua pertiga, dan pada kasus kedua separuh-separuh, akad itu rusak (al-Ma'unah 2/137, 138; asy-Syarh al-Kabir dengan hasisyah ad-Dasuqi 5/43, 48; Tahbir al-Mukhtashar 4/272, 276; Syarh Mukhtashar Khalil 6/63, 66; at-Taj wal-Iklil 4/186, 192; hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir 8/52, 55).
Jika keduanya diam tentang kerja, ditelaah: jika tanah lazimnya menghasilkan garapan tanpa membajak, garapan lazim yang dituju menurut kebiasaan manusia, si petani tidak dipaksa membajak. Jika ia tidak menghasilkan apa pun sama sekali, maupun sedikit, tanpa kerja dituju padanya, ia dipaksa membajak, sebab akad muzara'ah tanpa kejelasan menyangkut garapan lazim. Atas dasar itu, jika si petani menolak menyirami dengan berkata "aku membiarkannya pada hujan", rincian yang sama berlaku: jika garapan cukup dengan air langit dan lazimnya menghasilkan tanpa itu, ia tidak dipaksa menyirami, walaupun penyiraman lebih baik; jika tidak cukup, ia dipaksa menyirami (Bada'i' ash-Shana'i' 6/282; al-Hindiyyah 5/237).
6. Keleluasaan menambahkan pada syarat yang dituntutkan. Ulama Hanafi berpendapat: asalnya segala yang bisa ditanggung penetapan akad bisa ditanggung penambahan, dan yang tidak bisa ditanggungnya tidak bisa; pengurangan (hathth) dibolehkan dalam kedua kasus, sebagaimana penambahan harga dalam jual beli. Penambahan dan pengurangan dalam muzara'ah muncul dari dua sisi: dari si petani, maupun dari pemilik tanah; dan benih dari si petani, maupun dari pemilik tanah setelah ia memanen garapan, maupun sebelumnya. Jika penambahan terjadi setelah pemanenan, dengan benih dari pekerja, putusan dirinci sesuai bentuk akad.
Ulama Hanafi berpendapat: jika muzara'ah rusak, berakibat hukum-hukum berikut:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: jika muzara'ah, musaqah, maupun mudharabah rusak, pekerja berhak atas bagian semisalnya, yaitu apa yang kebiasaan berikan pada kasus semacam itu, bukan sewa semisalnya (al-Ikhtiyarat, hal. 220). Beliau berkata dalam Majmu' al-Fatawa: yang lebih adil dari dua pendapat adalah perkongsian-perkongsian ini, ketika rusak, berutang bagian semisalnya, bukan sewa semisalnya: sepertiga maupun separuh dari manfaat maupun tunas, sebagaimana kebiasaan melakukannya pada kasus semacam itu; tidak wajib upah yang ditaksir, sebab itu bisa menelan harta dan kelipatannya; dalam akad-akad rusak, yang wajib adalah imbangan dari yang wajib dalam akad-akad sah, dan yang wajib dalam yang sah bukan upah yang dinamai, melainkan bagian yang berlaku dari manfaat yang dinamai: maka imbangan wajib dalam yang rusak (Majmu' al-Fatawa 28/84, 85).
Pada ulama Maliki: jika muzara'ah ternyata rusak karena cacat salah satu syarat kesahannya, ia dibatalkan sebelum kerja. Jika kerja telah terjadi: jika keduanya bekerja bersama secara setara, benih dari salah satu dan tanah dari yang lain, garapan di antara mereka; dan mereka saling berimbang atas sisanya, sewa dan benih: pemilik benih berutang separuh sewa tanah sekutunya, dan pemilik tanah separuh ukuran benihnya. Jika hanya satu yang bekerja, dengan kerjanya itu tanah, maupun benih, maupun sebagian dari masing-masing, akad itu rusak dalam semua kasus karena ketidaksetaraan, dan pekerja mengambil seluruh garapan: baik ia dengan kerjanya itu tanah, benih, sebagian dari masing-masing, tanah maupun benih bersama maupun milik salah satu, dengan kerja menjadi tanggungan salah satu. Sebab kerusakannya adalah ketidaksetaraan.
Pekerja yang kepadanya diserahkan seluruh garapan wajib semisal benih jika dengan kerjanya itu tanah dan benih dari pemilik, maupun sebagian tanah: seolah-olah tanah di antara mereka dan pemilik menyediakan benih, sebagian benih mengimbangi sebagian tanah; garapan milik pekerja, yang berutang semisal benih kepada pemiliknya. Ataukah ia berutang sewa tanah, maupun ternak yang dengan itu yang lain bekerja sendirian, jika dengan kerjanya itu benih, tanah dari pemilik, sendirian maupun bersama ternak. Jika pekerja tidak punya benih maupun tanah, melainkan kerja tangannya saja, seperti persoalan seperlima yang diikat dengan shighat sewa maupun tanpa kejelasan, ia tidak mendapatkan apa pun dari garapan: ia hanya mendapatkan upah kerjanya, dan garapan kembali kepada pemilik tanah dan pemilik benih.
Itulah pendapat masyhur madzhab. Madzhab memuat enam pendapat tentang muzara'ah yang rusak:
Biaya garapan, seperti upah penyiraman air dan semisalnya, menjadi tanggungan keduanya sesuai hak masing-masing; itu hanya terjadi setelah berakhirnya masa: sebelumnya menjadi tanggungan pekerja saja, sebagaimana dikatakan terdahulu.
Kasus keempat: wafatnya salah satu pihak akad. Jika salah satu pihak akad wafat, muzara'ah batal dengan pertimbangan sewa; baik wafat itu terjadi sebelum maupun sesudah tanah ditanami, dan garapan itu hijau maupun mencapai pemanenan dan kematangan. Pembatalan muncul dari dua sisi: sebelum garapan, maupun sesudahnya.
Pembatalan sebelum garapan: jika dibatalkan sebelum tanah ditanami, pekerja tidak mendapatkan apa pun, meskipun ia telah membajak tanah, menggali saluran, dan meratakan bagian yang menonjol, dengan mode pembatalan apa pun: sharih, kinayah, dengan berakhirnya masa, maupun dengan wafatnya salah satu pihak akad; sebab akibat pembatalan tampak di masa depan, dengan berakhirnya pengaruhnya, bukan di masa lalu: tidak ada yang menunjukkan akad tidak sah; yang wajib dalam akad sah yang dinamai, yaitu sebagian produk, belum dihasilkan: maka tidak ada apa pun. Dikatakan: itulah jawaban putusan; adapun yang ada antara ia dan Allah Ta'ala, ia wajib memuaskan pekerja jika ia menahan diri melanjutkan akad sebelum garapan: menahan diri itu tidak halal secara agama, sebab menyerupai tipu daya, yang dilarang.
Pembatalan setelah garapan muncul dalam dua keadaan:
Berbanding terbalik dengan kasus pemilik tanah wafat dengan garapan masih hijau: di sana kerja menjadi tanggungan si petani saja, sebab akad sungguh-sungguh batal (sebab pembongkarannya ada, yaitu kematian), tetapi dipertahankan secara praduga demi menghindari mudarat bagi si petani: seandainya dibongkar, pemilik berhak mencabut garapan, yang akan merugikannya; maka akad dianggap tetap, dan kerja menjadi tanggungan si petani saja seperti sebelum wafat.
Jika salah satu mengeluarkan biaya tanpa kerelaan sekutunya maupun perintah hakim, ia sukarelawan: ia tidak berbalik menagih siapa pun. Jika pemilik tanah hendak mengambil garapan hijau, ia tidak berhak, sebab itu akan merugikan si petani. Jika si petani hendak mengambilnya hijau, pemilik tanah berada di antara tiga pilihan:
Semua itu termasuk madzhab Hanafi (Bada'i' ash-Shana'i' 6/283, 285; al-Hidayah 4/57; Tabhin al-Haqa'iq 5/114; al-Bahr ar-Ra'iq 8/13; al-Ikhtiyar 3/98; Mukhtashar al-Wiqa'yah 2/197; al-Jauharah an-Nairah 4/256, 257; Majma' al-Anhur 4/144; al-Lubab 2/11; al-Hindiyyah 5/237).
Contoh: jika pemilik tanah wafat setelah memberikannya bagi hasil selama tiga tahun, dan garapan telah tumbuh dan menjadi hijau, tanah dibiarkan dalam penguasaan si petani hingga waktu pemanenan, kemudian dibagi sesuai syarat yang dituntutkan; sebab membiarkannya hingga pemanenan menjaga kedua pihak, dan pencabutan akan merugikan salah satunya, yaitu si petani; kerja menjadi tanggungan si petani saja, akad dianggap tetap untuk tahun itu dan untuk garapan itu.
Jika si petani yang wafat dengan garapan masih hijau, para ahli warisnya berkata: kami akan bekerja sesuai syarat bagi hasil; pemilik menolak; perkara kembali kepada ahli waris si petani, sebab pencabutan akan merugikan para ahli waris, tanpa mudarat bagi pemilik membiarkannya matang; dan para ahli waris tidak berhak upah atas kerja mereka: mereka bekerja sesuai akad yang dianggap dari ayah mereka, seolah-olah dialah yang bekerja, padahal kerja beliau tidak akan dibayar: demikian pula mereka. Jika para ahli waris hendak mencabut garapan, mereka tidak dipaksa bekerja, sebab akad sungguh-sungguh batal, tetapi dipertahankan dengan pilihan mereka demi manfaat mereka. Jika mereka menolak bekerja, garapan tetap bersama:
Seluruh uraian ini dari madzhab Hanafi (Bada'i' ash-Shana'i' 6/283, 285; al-Hidayah 4/57; Tabhin al-Haqa'iq 5/114; al-Bahr ar-Ra'iq 8/13; al-Ikhtiyar 3/98; Mukhtashar al-Wiqa'yah 2/197; al-Jauharah an-Nairah 4/256, 257; Majma' al-Anhur 4/144; al-Lubab 2/11; al-Hindiyyah 5/237).
Pada ulama Hanbali, menurut madzhab, muzara'ah adalah akad longgar, tidak kuat: ia batal dengan wafat, kegilaan, maupun cegahan karena pemborosan salah satu dari keduanya; jika pekerja maupun pemilik modal wafat, muzara'ah batal, dan hukumnya seolah-olah salah satu membatalkannya.
Menurut pendapat kekuatan, akad tidak batal dengan wafat salah satu, dan ahli waris menggantikan posisi yang wafat, sebab itu akad kuat menyerupai sewa. Menurut pendapat pertama, jika yang wafat pekerja dan ahli warisnya menolak menggantikannya, ia tidak dipaksa: ahli waris hanya menanggung hak-hak yang wafat sebatas harta warisan mampu melunasinya, dan kerja bukan bagian itu; maka hakim menyewakan dari harta warisan seseorang untuk melakukan kerja; jika tidak ada harta warisan, maupun sewa ternyata mustahil, pemilik modal mendapat pembatalan, sebab pelaksanaan yang diakadkan telah menjadi mustahil, seolah-olah harga jual beli ternyata mustahil sebelum penguasaan.
Jika buah telah tampak, dijual atas pihak pekerja apa yang diperlukan untuk menyewakan kerja sisanya; jika kebutuhan menuntut, dijual semuanya. Kemudian ada dua kasus: buah telah mulai kering, maupun belum. Jika telah mulai kering, pemilik leluasa antara jual dan beli: jika ia membeli bagian pekerja, itu dibolehkan; jika ia memilih menjual miliknya juga, ia menjualnya, dan hakim menjual bagian pekerja; jika ia menolak menjual dan membeli, hakim hanya menjual bagian pekerja; kerja sisanya diberikan sewa, dan kelebihannya kembali kepada ahli waris. Jika buah belum mulai kering, pemilik juga punya hak pilih; jika dijual kepada pihak ketiga, itu hanya dibolehkan dengan syarat pemisahan, dan penjualan bagian pekerja saja tidak dibolehkan: tidak bisa dipisahkan tanpa memisahkan bagian pemilik, karena pemisahan yang mungkin saat itu bergantung pada pemisahan harta orang lain.
Bolehkah pemilik membelinya? Dua pendapat. Hukum yang sama berlaku jika musaqah batal dengan wafatnya pekerja, menurut pendapat kami atas kesahannya, dan ahli waris menolak bekerja.
Jika pemilik modal memilih mempertahankan bagi hasil, akad tidak batal menurut pendapat kekuatan; diminta izin hakim untuk mengeluarkan biaya atas buah, dan ia berbalik menagih yang dikeluarkan; jika ia tidak bisa meminta izin hakim dan mengeluarkan dengan bertawakkal kepada Allah dengan niat menagih, dengan menyaksikan pengeluaran itu dengan syarat menagih, ia berbalik menagih yang ia keluarkan, sebab ia dalam keadaan darurat. Jika ia bisa meminta izin hakim tetapi mengeluarkan dengan niat menagih tanpa memintanya, apakah ia menagih? Dua pendapat, menurut kaidah membayar utang tanpa izin. Jika ia mengeluarkan secara sukarela, ia tidak menagih apa pun, sebagaimana sedekah sukarela; dan hukum biaya yang dikeluarkan atas buah setelah pembatalan akad, ketika penjualannya mustahil, sama dengan di sini (al-Mughni 5/235, 236; al-Kafi 2/290; al-Mubdi' 5/51; Kasyaf al-Qina' 3/361, 362; Mathalib Ulin-Nuha 3/563).