Pemilik modal membeli dan menjual barang dari modal qiradh

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Pemilik modal membeli dan menjual barang dari modal qiradh

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Lanjutan bab mudharabah ini mencakup berakhirnya akad dan hak-hak pemilik modal (shahibul mal). Enam belas lembar dari Ensiklopedia Fikih (al-Mawsu'a al-fiqhiya) diterjemahkan di sini secara setia: penjualan barang modal oleh pemilik modal, kejamaknya pemilik modal dan pekerja, jatuh temponya hak atas keuntungan, pengambilan selama akad berjalan, zakat modal, sifat mengikat atau dapat dibatalkannya akad, kematian para pihak, dan hilangnya modal. Pendapat-pendapat empat mazhab diriwayatkan beserta rujukan klasiknya dalam tanda kurung.

Pemilik modal membeli dan menjual barang dari modal qiradh

Ulama Maliki berkata: pemilik modal boleh membeli dari pekerja suatu barang dari modal qiradh jika transaksinya sehat dan tidak ada syarat ke arah itu pada saat akad, baik ia membeli secara tunai maupun tempo, selama ia dengan cara itu tidak berhasil menguasai sebagian keuntungan sebelum pencairan, yaitu dengan membeli dari pekerja sebagaimana ia membeli dari orang lain tanpa keistimewaan khusus.

Pekerja qiradh tidak boleh membeli dari pemilik modal barang-barang yang diperuntukkan bagi perdagangan, baik sebelum maupun sesudah bekerja, baik sedikit maupun banyak; mereka menjadikan alasan keharamannya bahwa hal itu mengarah pada qiradh atas barang, sedangkan modal harus kembali kepada pemiliknya, seakan-akan ia telah menyerahkan barang. Pendapat masyhur di sini adalah ketidaksukaan, agar qiradh tidak dialihkan dengan suatu barang padahal modal harus kembali kepada pemiliknya. Adapun pembelian pekerja atas suatu barang untuk dirinya sendiri, bukan untuk perdagangan mudharabah, maka itu boleh (Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 5/294 dan 298 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/213 dan 216 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/423 dan 426 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/518 dan 521).

2. Pemilik modal menjual suatu barang dari modal qiradh. Para fuqaha berselisih: bolehkah pemilik modal menjual suatu barang di antara barang-barang mudharabah, atau hal itu hanya boleh dengan izin mudharib? Ulama Hanafi menghalalkannya dengan syarat-syarat, ulama Maliki mengharamkannya.

Ulama Hanafi berkata: jika pemilik modal menjual modal mudharabah dengan nilai yang sama atau lebih, maka jual beli itu sah; jika ia menjual dengan kurang, itu tidak boleh, kecuali dengan persetujuan mudharib, baik ia menjual lebih murah pada barang yang orang-orang tidak keliru tentang harganya maupun pada barang yang mereka keliru tentangnya; karena izin yang diberikan kepada pemilik modal untuk menjual berasal dari pertolongan yang diberikan kepada mudharib, dan memasukkan pengurangan ke dalamnya bukanlah pertolongan melainkan kehancuran: ia maka tidak menanggungnya sedikit pun maupun banyak. Atas dasar ini, jika mudharib ada dua dan salah satunya menjual dengan izin pemilik modal, ia hanya boleh menjual dengan nilai yang sama atau lebih, kecuali dengan persetujuan mudharib yang lain; karena tidak seorang pun dari kedua mudharib memiliki akad itu sendirian, melainkan dengan izin pemilik modal, dan pemilik modal tidak dapat memerintahkan suatu perbuatan yang mengandung kemudaratan.

Jika mudharib telah membeli dengan uang mudharabah suatu harta, dengan atau tanpa kelebihan nilai, dan pemilik modal hendak menjualnya sedangkan mudharib menolak dan ingin menyimpannya sampai memperoleh keuntungan, maka mudharib dipaksa menjualnya, kecuali ia lebih memilih menyerahkannya kepada pemilik modal; karena pemilik tidak dapat dicegah untuk menjalankan kehendaknya atas hartanya karena suatu hak yang keberadaan dan ketiadaannya tidak pasti, yaitu keuntungan. Namun kepadanya dikatakan: “jika engkau ingin menyimpannya, kembalikanlah uangnya kepadanya”; dan jika ada keuntungan, dikatakan kepadanya: “serahkanlah kepadanya modal dan bagian keuntungannya, dan harta itu diserahkan kepadamu” (Bada'i' al-Sana'i', 6/100 ; Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 4/51).

Ulama Maliki berkata: pemilik modal tidak boleh menjual suatu barang qiradh tanpa izin pekerja; dan jika ia dicegah untuk satu barang, apalagi untuk keseluruhannya; karena pekerja itulah yang menggerakkan modal dan menambahkannya, dan ia mempunyai hak atas keuntungan yang diharapkan. Maka jika pekerja mengizinkan pemilik modal menjual, ia telah menyetujui melepaskan haknya; dan jika pemilik modal menjual tanpa izin, pekerja dapat menuntut pengembalian atau menyetujui penjualan tersebut (Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 5/298 dan 299 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/216 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/427 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/522).

Qiradh kedua dari pemilik modal selain yang pertama

3. Para fuqaha empat mazhab sepakat bahwa mudharib boleh mengadakan mudharabah untuk lebih dari satu pemilik modal: jika seseorang telah menerima modal untuk mudharabah lalu hendak mengambil mudharabah lain dari orang lain, itu boleh, baik dengan izin yang pertama maupun tanpa izinnya, selama tidak menimbulkan mudarat apa pun.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: tanpa perselisihan (Al-Mughni, 5/30).

Jika ada mudarat bagi pemilik modal pertama yang tidak memberikan izinnya, seperti ketika modal kedua begitu besar sehingga memaksa pembagian waktu dan mengalihkan dari perdagangan yang pertama, atau ketika modal pertama begitu besar sehingga meninggalkannya menghentikan beberapa peraturannya, hal itu tidak boleh menurut ulama Maliki dan Hanbali.

Ibnu Qudamah berkata: mayoritas fuqaha berkata bahwa itu boleh; karena itu adalah akad yang dengan ia ia tidak memperoleh seluruh keuntungannya, maka ia tidak dicegah dari mudharabah, seakan-akan tidak ada mudarat, seperti pekerja bergaji yang melayani beberapa majikan.

Jawaban: mudharabah menyangkut ketidakpastian dan pertambahan; jika ia melakukan hal yang haram, pemilik modal pertama tidak memperoleh apa pun darinya, seakan-akan pemilik modal itu hendak menguasai barang itu sendiri lalu meninggalkannya tanpa mudarat baginya.

Maka jika ia melakukannya dan memperoleh keuntungan, ia menyerahkan keuntungan itu kepada syirkah milik yang pertama dan mereka membaginya (Ibnu Taimiyah berkata: ia tidak menyerahkannya sebagai pekerjaannya sendiri atas uangnya sendiri atau sewa jasadnya; Al-Furu', 4/291): ia memperhitungkan apa yang ia peroleh dalam mudharabah yang lain dan menyerahkan kepada pemilik modal pertama bagian yang menjadi haknya, dengan mudharib mengambil bagian keuntungannya dan menambahkannya pada keuntungan mudharabah pertama untuk dibagi dengan pemilik modal pertama; karena ia telah berhak atas bagian keuntungannya dengan manfaat yang diperoleh akad pertama, sehingga hal itu seperti keuntungan modal pertama. Adapun bagian pemilik modal kedua dalam keuntungan, maka itu diserahkan kepadanya; karena pelanggaran mudharib tidak menggugurkan hak pemilik modal kedua; dan jika kita menyerahkan seluruh keuntungan yang kedua kepada syirkah pertama, mudarat itu akan jatuh semata-mata kepada pemilik modal kedua, tanpa mudharib menanggung apa pun; bahkan bisa jadi ia memperoleh untung darinya, jika yang pertama mensyariatkan separuh dan yang kedua sepertiga.

Dan persoalan ini pasti bisa diputuskan baik dengan batalnya mudharabah kedua maupun dengan sahnya: jika batal, seluruh keuntungan kembali kepada pemilik modal, dengan mudharib memperoleh upah barang semisal; jika kita menghukuminya sah, maka bagian pemilik modal kedua wajib diserahkan kepadanya berdasarkan akad dan sebagai akibat syarat, dan makna menuntut agar pemilik modal mudharabah pertama tidak berhak apa pun dari yang kedua; karena ia hanya berhak dengan modal atau pekerjaan, dan ia tidak memiliki keduanya dalam mudharabah kedua; pelanggaran mudharib hanyalah meninggalkan pekerjaan dan mengalihkan diri dari modal pertama, dan itu tidak mewajibkan kompensasi apa pun, seakan-akan ia mengurus pekerjaan atas uangnya sendiri, menyewakan dirinya sendiri, meninggalkan perdagangan demi permainan, atau menekuni ilmu. Jika diwajibkan suatu kompensasi, maka ia adalah nilai taksiran yang tidak berubah sesuai keuntungannya pada yang lain.

Dan jika ia mengambil mudharabah dari seorang lalu suatu barang dagang dari orang lain, atau ia bekerja dengan uangnya sendiri atau memperdagangkannya, maka keuntungannya atas uang barang dagang itu kembali kepada pemiliknya dan atas uangnya sendiri kembali kepada dirinya (Al-Mughni, 5/30 dan 31 ; lihat Syarah al-Zarkachi, 2/146 ; Al-Mubdi', 5/26 ; Al-Insaf, 5/437 ; Kashshaf al-Qina', 3/603 dan 604 ; Rawdat al-Talibin, 3/747 ; tidak ditemukan sumber Hanafi yang menyatakannya secara eksplisit).

Ulama Maliki berkata: pemilik modal qiradh tidak boleh mengambil qiradh kedua dari orang lain selain pemilik modal; larangan itu berlaku ketika orang lain itu mengalihkannya dari bekerja atas qiradh pertama; karena pemilik modal telah memperoleh manfaat dari pekerja. Jika orang itu tidak mengalihkannya dari pekerjaan, ia boleh mengambil qiradh kedua dan ketiga; dan makna nash mengandung kebolehan mengambilnya dari pemilik modal itu sendiri sekalipun yang lain mengalihkannya dari yang pertama.

Al-Haththab (rahimahullah) berkata: dinyatakan dalam “Mudawwanah”, pada kitab qiradh: pekerja boleh mengambil suatu modal sebagai qiradh dari orang lain jika modal pertama tidak begitu besar sehingga mengalihkannya; ia saat itu tidak mengambil selainnya; jika ia mengambil keduanya sementara ia mampu bekerja atas keduanya, ia boleh mencampurkannya, tanpa jaminan, dan hal itu tidak dapat disyariatkan oleh yang pertama maupun yang kedua. Akhir kutipan.

Jika orang lain mengalihkannya dari yang pertama dan ia tetap mengambilnya, al-Lakhmi berkata dalam “Tabsirah”-nya, pada bab qiradh: pekerja boleh mencampur qiradh dengan uangnya jika ia mampu berdagang dengan keduanya; jika ia tidak mampu berdagang dengan lebih dari modal qiradh, hal itu tidak boleh baginya: jika ia melakukannya dan berdagang dengan yang kedua sambil membiarkan yang pertama terdiam, maka atas yang pertama, menurut pendapat masyhur mazhab, tidak tersisa kecuali modalnya; menurut pendapat lain, ia wajib membayar semisal apa yang ia hilangkan dari pemilik modal berupa keuntungan. Demikian pula jika ia berdagang dengan yang pertama lalu mengurus yang kedua hingga kehilangan kesempatan menjual yang pertama sampai harga turun: ada perselisihan apakah pekerja menjamin apa yang hilang dari pasar; karena ia telah menghalanginya darinya, dan jika rusak karena kelalaiannya, ia menjaminnya.

Demikian pula jika ia mengambil qiradh sesudah qiradh: ia tidak dicegah dari yang kedua jika ia mampu berdagang atas keduanya; jika ia hanya mampu berdagang atas salah satunya, ia dicegah dari yang kedua; jika ia melakukannya, ia menjamin apa yang ada pada yang pertama, baik berasal dari kegagalan panen, kejatuhan harga pasar, maupun kerusakan sebagaimana yang terdahulu; dan jika ia mengurus yang pertama dan membiarkan yang kedua terdiam, ia menjamin semisal apa yang ia hilangkan darinya berupa keuntungan, menurut salah satu dari dua pendapat; jika hal itu hilang, ia menjaminnya, karena ia seorang penyalahguna dalam pengambilannya.

Demikian halnya jika yang kedua tidak memberitahunya bahwa ia memegang qiradh untuk orang lain, atau ia memberitahunya tanpa memberitahu bahwa ia tidak mampu mengelola kedua modal. Akhir kutipan.

Ibnu 'Arafah meriwayatkannya dan membatasi diri pada itu. Nash al-Lakhmi: ia boleh mencampurnya dengan uangnya jika ia mampu berdagang dengan keduanya; jika ia tidak mampu berdagang dengan kelebihannya, ia dicegah mencampurnya; jika ia berdagang dengan yang kedua sambil membiarkan yang pertama terdiam, tidak tersisa baginya apa pun menurut pendapat masyhur; menurut pendapat lain, ia dihukumi membayar semisal apa yang ia hilangkan dari pemilik modal berupa keuntungan jika ia berdagang dengan yang pertama dan mengalihkan diri dari yang kedua hingga kehilangan kesempatan menjual yang pertama sampai turun harganya atau rusak; ia menjamin pengurangannya atau seluruhnya jika rusak, menurut kedua pendapat.

Mengambil qiradh sesudah qiradh boleh jika ia mampu berdagang atas keduanya; jika tidak, ia dicegah dari yang kedua; jika ia melakukannya, ia menjamin akibatnya karena telah meninggalkan yang pertama dan membiarkan harganya turun atau rusak, sebagaimana yang terdahulu; dan jika ia mengurus yang pertama, ia menjamin itu pada yang kedua jika yang kedua tidak tahu bahwa ia memegang qiradh untuk orang lain, atau ia mengetahuinya tanpa mengetahui ketidakmampuannya mengelola kedua modal. Akhir kutipan (Mawahib al-Jalil, 7/350 dan 351 ; Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 5/298 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/216 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/522 ; Minah al-Jalil, 7/355).

Beberapa pekerja: penyerahan modal kepada dua orang dalam qiradh

Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha empat mazhab tentang kebolehan pemilik modal menyerahkan modalnya dalam mudharabah kepada lebih dari satu orang; mereka berselisih tentang keuntungan mereka: apakah harus sesuai pekerjaan mereka, ataukah boleh lebih besar bagi salah satu meskipun pekerjaannya sama, atau sama meskipun pekerjaannya berbeda?

Jumhur fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, mengakui bahwa keduanya boleh sama dalam pekerjaan dan berbeda dalam keuntungan, atau berbeda dalam pekerjaan dan sama dalam keuntungan.

Ulama Hanafi berkata: jika seseorang menyerahkan kepada dua orang seribu dirham dalam mudharabah dengan syarat bahwa apa yang Allah karuniakan atas modal ini dibagi demikian: bagi salah satu dari keduanya saja separuh keuntungan, bagi yang lain seperenam keuntungan dan bagi pemilik modal sepertiga, itu boleh sesuai syarat mereka; karena pemilik modal telah mensyariatkan bagi masing-masing dari kedua mudharib suatu bagian keuntungan yang diketahui dan membedakan keduanya dalam syarat karena perbedaan ketajaman mereka dalam perdagangan yang menguntungkan; itu sah.

Jika dua orang menyerahkan kepada dua orang seribu dirham dalam mudharabah dengan syarat salah satu dari kedua mudharib mendapat sepertiga keuntungan saja dan yang lain seperenam, dan sisanya bagi kedua pemilik modal: sepertiga bagi salah satu dan dua pertiga bagi yang lain; kemudian mereka bekerja dan memperoleh keuntungan: separuh keuntungan kembali kepada kedua mudharib sesuai syarat mereka, dua pertiga bagi yang satu dan sepertiga bagi yang lain; karena hak mereka berasal dari syarat, dan begitulah syarat itu ditetapkan bagi mereka. Separuh yang lain dibagi antara kedua pemilik modal secara berdua-dua, karena hak mereka berasal dari pertimbangan modal yang mereka bedakan; mensyariatkan tambahan bagi salah satu atas sisanya, tanpa ia memiliki modal atau pekerjaan pada bagian sekutunya, adalah syarat yang rusak.

Jika seseorang menyerahkan kepada dua orang seribu dirham dalam mudharabah dengan syarat salah satunya mendapat sepertiga keuntungan dan yang lainnya seratus dirham, maka sepertiga keuntungan kembali kepada mudharib yang disyariatkan sepertiga, sisa keuntungan bagi pemilik modal, dan mudharib kedua mendapat upah barang semisal atas pekerjaannya; karena mudharabah antara ia dan pemilik modal rusak dengan disyariatkannya untuknya sejumlah uang yang tertentu, dan apa yang merusak tidak mempengaruhi inti akad antara ia dan orang yang disyariatkan sepertiga keuntungan dan karena itu berhak atasnya melalui syarat, akad antara keduanya sah. Jika keduanya tidak bekerja dengannya dan salah satu dari keduanya menyerahkan modal bersama sekutunya yang bekerja, siapa pun di antara keduanya, hukumnya sama; karena kami telah menetapkan bahwa pekerjaan salah satu dengan izin sekutunya bernilai pekerjaan keduanya, baik akadnya sah maupun rusak bagi keduanya; demikian pula ketika sah bagi yang satu dan rusak bagi yang lain.

Mudharib yang disyariatkan seratus dirham mendapat upah barang semisal atas pekerjaan pada setengah uang, baik ia pekerjanya maupun sekutunya; karena pekerjaannya berlangsung pada setengah milik sekutunya dan pekerjaan sekutunya pada setengah miliknya, yang sama dengan bekerja untuk diri sendiri.

Mereka juga berkata: jika seseorang menyerahkan kepada dua orang suatu modal dalam mudharabah dan diperintahkan bekerja sesuai pertimbangan mereka sendiri, tidak seorang pun dari keduanya boleh membeli dan menjual tanpa perintah sekutunya; karena pemilik modal telah menyetujui dan menitipkan pengurusan pekerjaan kepada pertimbangan ganda mereka, dan pertimbangan salah satu tidak bernilai pertimbangan dua orang.

Dengan klausul ini, perbuatan salah satu saja tidak berlaku; dan jawabannya sama bagi dua orang yang diberi wakalah.

Jika seseorang menyerahkan kepada dua orang seribu dirham dalam mudharabah, mereka bekerja dengannya dan memperoleh keuntungan, lalu salah satunya mengklaim bahwa pemilik modal mensyariatkan bagi mereka separuh keuntungan, yang lain bahwa ia mensyariatkan sepertiga, dan pemilik modal bahwa ia mensyariatkan seratus dirham dari keuntungan, maka perkataan pemilik modal yang berlaku; karena mudharib berhak atas keuntungan pemilik modal melalui syarat, dan keduanya menuntut terhadapnya suatu bagian keuntungan yang ia bantah: perkataannya berlaku bersama sumpahnya.

Jika mereka menghadirkan dua saksi, salah satu bersaksi atas separuh keuntungan dan yang lain atas sepertiga, menurut qiyas pendapat

Abu Hanifah, kesaksian ini tidak diterima, karena kedua saksi berselisih dalam persaksiannya; kedua mudharib saat itu mendapat upah barang semisal atas pekerjaan mereka, karena pemilik modal telah mengakuinya, dan mereka mengambilnya darinya atas apa yang mereka tuntut; kesaksian diterima bagi mudharib yang menuntut separuh: ia memperoleh seperenam keuntungan, karena ia penggugat jumlah lebih dan tidak menuduh saksinya berdusta; kesaksian hanya diterima sebatas kedua saksi bersepakat pada makna, yaitu seperenam keuntungan; dan yang lain mendapat upah barang semisal, karena ia telah dibantah oleh salah satu dari kedua saksinya, yaitu yang bersaksi untuk lebih dari yang ia tuntut; kesaksian keduanya batal baginya, maka ia mendapat upah barang semisal yang diakui pemilik modal (Al-Mabsut, 22/31, 46 dan 186 ; Ibnu 'Abidin, 8/327 ; Al-Hindiya, 4/296 dan 297).

Ulama Syafi'i berkata: satu pemilik modal dapat mengadakan qiradh dengan dua orang, seperti Zaid dan 'Amr, dengan bagian berbeda atau sama dalam keuntungan yang disyariatkan. Jika satu pemilik modal mengadakan akad dengan dua orang dan mensyariatkan bagi mereka separuh keuntungan dengan bagian sama, itu boleh; jika ia mensyariatkan bagi salah satu separuh dan bagi yang lain seperempat: jika tetap samar, itu tidak boleh; jika ia menegaskan sepertiga bagi yang ini dan seperempat bagi yang itu, itu boleh; karena akad satu orang dengan dua orang bernilai dua akad.

Dua pemilik modal juga dapat mengadakan akad dengan satu pekerja, karena itu bernilai satu akad. Jika mereka sama dalam penetapan syarat, boleh; jika mereka berbeda, itu seperti salah satu mensyariatkan separuh dan yang lain seperempat: jika tetap samar, tidak boleh; jika mereka menegaskannya, boleh jika ia tahu apa yang menjadi hak masing-masing. Keuntungan, setelah bagian pekerja, dibagi antara kedua pemilik modal menurut modal: jika modal salah satu dua ribu dan yang lain seribu, dengan separuh keuntungan disyariatkan bagi pekerja, mereka membagi separuh lainnya menjadi tiga sesuai perbandingan modal mereka; jika mereka mensyariatkan selain yang dituntut perbandingan itu, akadnya rusak, karena disyariatkan keuntungan bagi yang bukan pemilik modal maupun pekerja (Rawdat al-Talibin, 3/746 dan 747 ; Mughni al-Muhtaj, 3/349 dan 350 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/263 ; Al-Najm al-Wahaj, 5/272 dan 273 ; Al-Dibaj, 2/433 dan 434).

Ulama Hanbali berkata: seseorang boleh menyerahkan suatu modal dalam mudharabah kepada dua orang, dan keduanya boleh sama dalam keuntungan meskipun pekerjaannya berbeda, atau berbeda dalam keuntungan meskipun pekerjaannya sama, seperti dalam syirkah; karena pekerjaanlah yang menjadikan berhak atas keuntungan, maka keduanya boleh berbeda dalam keuntungan sambil keduanya bekerja; salah satunya bisa lebih tajam dalam perdagangan dari yang lain dan lebih mampu dalam pekerjaan, dan mensyariatkan tambahan keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya.

Mudharabah yang mengandung syirkah adalah ketika modal dua orang menyatu dengan jasad salah satunya: masing-masing mengeluarkan seribu dirham dan salah satu mengizinkan yang lain berdagang dengan keduanya; bagian apa pun yang disyariatkan bagi pekerja melebihi separuh itu boleh, karena ia mudharib atas sekutunya untuk seribu, dan bagi pekerja mudharabah sebagaimana yang mereka sepakati, tanpa perselisihan; jika mereka mensyariatkan kepadanya kurang dari separuh, itu tidak sah; karena keuntungan diraih dengan modal dan pekerjaan, dan bagian yang melebihi separuh yang disyariatkan bagi yang bukan pekerja tidak memiliki imbalan: syarat itu dibatalkan.

Jika mereka membagi keuntungan dua bagian sama besar di antara mereka, itu bukan syirkah dan bukan mudharabah; karena syirkah 'inan menuntut pembagian modal dan pekerjaan, dan mudharabah menuntut pekerja memperoleh bagian keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya, dan itu tidak ada di sini; dan jika mereka memperoleh keuntungan, mereka menetapkan keuntungan itu sesuai perbandingan kedua modal, dengan pekerjaan pada bagian sekutu sebagai kelebihan kerelaan: itu maka ibda' (penitipan modal atas milik), yang boleh selama tidak menjadi kompensasi pinjaman; jika pekerja telah meminjam seribu atau sebagiannya dari sekutunya, itu tidak boleh, karena ia menjadikan pekerjaannya atas uang orang lain sebagai kompensasi pinjamannya.

Jika dua jasad bersekutu dengan modal salah satunya, salah satu mengeluarkan seribu dan keduanya bekerja atasnya, pekerja tanpa modal mendapat keuntungan sebagaimana yang mereka sepakati; karena ia mudharib murni, seakan-akan pemilik modal bekerja bersamanya.

Akibatnya, keuntungan di antara mereka, sesuai yang mereka sepakati, sama dalam segala bentuk syirkah, sebagaimana kami katakan tentang mudharabah yang mengandung syirkah sesuai penjelasan yang telah datang.

Jika seseorang menyerahkan kepada dua orang suatu modal dalam qiradh atas separuh dan uang itu menjadi cair ketika jumlahnya tiga ribu, dan pemilik modal berkata: “modalnya dua ribu”, salah satu dari keduanya membenarkannya dan yang lain berkata: “malah seribu”, maka perkataan pembantah berlaku bersama sumpahnya: jika ia bersumpah modalnya seribu dan keuntungannya dua ribu, bagian darinya lima ratus; tersisa dua ribu lima ratus: pemilik modal mengambil dua ribu, karena yang lain membenarkannya; tersisa lima ratus keuntungan antara pemilik modal dan pekerja yang lain, yang mereka bagi menjadi tiga: bagi pemilik modal dua pertiga, yaitu 333 dirham dan sepertiga; dan bagi pekerja itu sepertiga, yaitu 166 dirham dan dua pertiga. Karena bagian pemilik modal dalam keuntungan adalah separuhnya, dan bagian pekerja ini seperempatnya; maka sisa keuntungan dibagi antara keduanya menjadi tiga bagian.

Apa yang diambil oleh yang bersumpah melebihi haknya sama dengan yang musnah di antara keduanya; dan yang musnah dihitung, dalam mudharabah, atas keuntungan, kata Ibnu Qudamah, dan itu pendapat al-Syafi'i (Al-Mughni, 5/19, 45 dan 46 ; Kashshaf al-Qina', 3/614).

Penyerahan dua modal oleh pemilik kepada satu pekerja

5. Ulama Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa pemilik boleh menyerahkan dua modal sekaligus kepada satu pekerja, yang bekerja atas masing-masing secara terpisah, dalam waktu bersamaan atau pada dua waktu.

Ulama Maliki berkata: pemilik boleh menyerahkan dua modal kepada pekerja yang bekerja atas masing-masing secara terpisah, baik keduanya sejenis, seperti seratus (dirham) emas dan sebanyak itu emas, maupun berbeda jenis, seperti seratus emas dan seratus perak; baik bagiannya sama, seperti separuh keuntungan masing-masing, maupun berbeda, seperti separuh keuntungan yang satu dan sepertiga yang lain; baik keuntungan keduanya kembali kepada keduanya, atau keuntungan yang satu kepada salah satu dari keduanya saja dan yang lain kepada keduanya, atau keuntungan yang ini bagi pemilik modal dan yang lain bagi pekerja: semua itu boleh jika mereka mensyariatkan pencampuran kedua modal pada saat penyerahan, yaitu pada akad; karena semua kembali kepada satu bagian yang diketahui, tanpa kekaburan.

Jika mereka tidak mensyariatkan pencampuran, itu tidak boleh ketika bagiannya berbeda, dan boleh ketika bagiannya sama; karena tidak ada kekaburan untuk bekerja lebih banyak pada salah satu dari kedua modal, berbeda dengan modal berbagian berbeda: dikhawatirkan ia banyak bekerja pada modal yang bagian lebih besar dan meninggalkan yang lain.

Demikian pula orang yang menghendaki qiradh boleh menyerahkan dua modal berturut-turut dalam dua akad, yaitu satu demi satu, kepada satu pekerja, dengan syarat yang kedua diserahkan sebelum pengurusan modal pertama, agar ia bekerja atas masing-masing secara terpisah; baik modalnya sama maupun berbeda, dan bagiannya sama maupun berbeda, seperti separuh keuntungan atas yang ini dan sepertiga atas yang itu, sebagaimana disebutkan. Kebolehan menyerahkan dua modal sekaligus maupun berturut-turut, dengan bagian sama maupun berbeda, mensyariatkan pencampuran pada penyerahan yang kedua sebelum pengurusan yang pertama; karena semua kembali kepada satu bagian yang diketahui, tanpa kekaburan. Tanpa penetapan pencampuran, itu tidak boleh bagi bagian berbeda, dan boleh bagi bagian sama, sebagaimana disebutkan.

Jika penyerahan modal kedua terjadi setelah pengurusan yang pertama, tanpa pencairan, itu boleh dengan syarat tidak ada pencampuran, sekalipun bagiannya berbeda; karena jika terjadi kerugian pada salah satunya, ia tidak diwajibkan menggantinya dengan keuntungan yang lain. Jika mereka mensyariatkan pencampuran setelah pengurusan yang pertama, itu tidak boleh, baik bagian sama maupun berbeda; mereka menyebutkan alasannya: ia bisa rugi pada yang kedua dan diwajibkan menggantinya dengan keuntungan yang pertama.

Demikian pula pemilik modal boleh menyerahkan kepadanya modal lain untuk dikerjakan bersama yang pertama setelah pencairan yang pertama, yaitu pengubahan uang menjadi dirham dan dinar dengan menjual barang dan menerima harganya, dengan dua syarat:

Yang pertama: yang pertama telah dicairkan tanpa keuntungan maupun kerugian, seperti membeli dengan seratus dan menjual kembali dengan seratus; jika dicairkan dengan keuntungan atau kerugian, itu tidak boleh: bila dicairkan dengan keuntungan, pekerja bisa kehilangan keuntungannya; bila dicairkan dengan kerugian, qiradh kedua bisa mengganti kerugian yang pertama.

Yang kedua: bagian keduanya bertepatan, keuntungan modal kedua bagi pekerja seperti yang pertama, misalnya sepertiga keuntungan masing-masing.

Jika bagian yang disyariatkan bagi pekerja pada yang kedua berbeda dari yang pertama, itu tidak boleh. Khalil menyebutkan kedua syarat ini; hanya saja al-Dardir dan al-Dasuqi (rahimahumullah) berkata: yang benar adalah jika yang pertama dicairkan dalam keadaan sama, penyerahan itu boleh tanpa batasan, baik bagian keduanya, yaitu keuntungan, bertepatan maupun berbeda, jika mereka mensyariatkan pencampuran; jika tidak, haram tanpa batasan, baik bagian bertepatan maupun berbeda (Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 5/294 dan 295 ; Syarah Mukhtasar Khalil karya al-Karchi, 6/12 dan 13 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/517 dan 518 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/422 dan 423).

Ulama Hanbali berkata: jika pemilik modal menyerahkan kepada mudharib dua ribu dalam dua waktu, dengan menyerahkan seribu dalam mudharabah lalu seribu lain yang tidak ia campur, itu tidak boleh tanpa izin pemilik modal; karena ia mengasingkan masing-masing dengan satu akad, menjadi dua akad: kerugian salah satunya tidak digantikan oleh keuntungan yang lain, seakan-akan ia mengharamkannya.

Jika pemilik modal mengizinkan mudharib mencampur sebelum perbuatan apa pun atas modal pertama, itu boleh dan tidak ada lagi kecuali satu mudharabah; demikian pula jika ia mengizinkannya mencampur setelah perbuatan, setelah yang pertama dicairkan: seluruh uang menjadi satu mudharabah, seakan-akan ia menyerahkannya sekaligus.

Jika ia mengizinkannya mencampur setelah perbuatannya atas yang pertama, tanpa yang pertama dicairkan, pencampuran itu tidak boleh; karena hukum akad pertama telah tetap: keuntungan dan kerugiannya miliknya sendiri, dan peleburan yang kedua ke dalamnya mengarah pada mengganti kerugian salah satu dengan keuntungan yang lain; jika itu disyariatkan dalam yang kedua, akadnya rusak.

Jika ia tidak mengizinkannya meleburkan yang kedua ke dalam yang pertama, itu tidak boleh baginya; karena ia mengasingkan masing-masing dengan satu akad, menjadi dua akad, masing-masing dengan hukumnya sendiri, kerugian salah satunya tidak digantikan keuntungan yang lain, seakan-akan ia mengharamkannya (Al-Mughni, 5/36 ; Al-Kafi, 2/278 ; Al-Mubdi', 5/30 ; Kashshaf al-Qina', 3/604 ; Matalib Uli al-Nuha, 3/531).

Adapun ulama Hanafi dan Syafi'i, tidak ditemukan pendapat mereka tentang persoalan ini.

Murabahah antara pemilik modal dan pekerja

6. Ulama Hanafi berkata: murabahah (jual beli dengan menyebutkan kenaikan harga) boleh terjadi antara pemilik modal dan mudharib; ia adalah (Bada'i' al-Sana'i', 6/87 ; Al-Ikhtiyar, 3/23 ; Syarah al-Kabir, 5/310 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/532 ; Jami' al-Ummahat karya Ibnu al-Hajib, hal. 427 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/435 ; Hawasiyah al-Sawi, 8/428 ; Al-Qawanin al-Fiqhiya, hal. 280 ; Al-Muhadhdhab, 1/388 ; Al-Bayan, 7/219 ; Al-Mughni, 5/44 ; Al-Kafi, 2/282 ; Al-Mubdi', 5/35 ; Al-Insaf, 5/445 ; Kashshaf al-Qina', 3/612 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/585 ; Matalib Uli al-Nuha, 3/538).

Syarat penjaminan modal yang dibebankan kepada mudharib

Mudharib adalah penyimpan tanpa kelalaian, sebagaimana penyimpan titipan; dan karena ia menerimanya dengan izin pemilik, perbuatannya menjadikannya wakil, karena berperbuatan atas uang orang lain atas perintahnya (Bada'i' al-Sana'i', 6/87 ; Al-Ikhtiyar, 3/23 ; Syarah al-Kabir, 5/310 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/532 ; Jami' al-Ummahat karya Ibnu al-Hajib, hal. 427 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/435 ; Hawasiyah al-Sawi, 8/428 ; Al-Qawanin al-Fiqhiya, hal. 280 ; Al-Muhadhdhab, 1/388 ; Al-Bayan, 7/219 ; Al-Mughni, 5/44 ; Al-Kafi, 2/282 ; Al-Mubdi', 5/35 ; Al-Insaf, 5/445 ; Kashshaf al-Qina', 3/612 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/585 ; Matalib Uli al-Nuha, 3/538).

Para fuqaha empat mazhab sepakat bahwa syarat penjaminan modal atas mudharib ketika hilang tanpa kelalaian pekerja itu tidak sah.

Mereka berselisih tentang akibat syarat jika ditetapkan: apakah mudharabah batal, atau tetap sah dengan syarat yang rusak?

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam mazhab menghukumi akad itu sah dan syaratnya batal, dengan qiyas syarat yang rusak dalam jual beli, berdasarkan riwayat bahwa jual beli boleh dan syaratnya batal, dengan bertumpu pada hadis Barirah; dan karena itu adalah syarat yang tidak mempengaruhi ketidaktahuan atas keuntungan sehingga tidak merusak dengannya, seperti syarat mengaitkan pada mudharabah; ia berbeda dengan syarat dirham, karena jika syarat itu batal, bagian masing-masing dari keduanya dalam keuntungan menjadi tidak diketahui.

Ulama Maliki, ulama Syafi'i dan Ahmad dalam satu riwayat menghukumi akad itu batal; karena itu syarat rusak yang telah merusak mudharabah, seakan-akan disyariatkan bagi salah satu dari keduanya tambahan satu dirham; dan karena mensyariatkan penjaminan menambahkan gharar pada qiradh itu sendiri, dan bukan sunnah qiradh; jika pekerja bekerja atasnya, ia mendapat qiradh barang semisal menurut ulama Maliki dan upah barang semisal menurut ulama Syafi'i, baik ada maupun tidak ada keuntungan pada uang itu.

Adapun ketika pekerja dengan sukarela menjadi penjamin, ulama Maliki berselisih tentang kesahan qiradh dalam hal ini (Bada'i' al-Sana'i', 6/87 ; Al-Ikhtiyar, 3/23 ; Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 4/65 ; Bidayat al-Mujtahid, 2/179 ; Al-Mudawwana al-Kubra, 12/109 ; Al-Kafi, hal. 385 ; Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 5/284 ; Tahrir al-Mukhtasar, 4/508 ; Al-Taj wa-l-Iklil, 4/412 ; Al-Bayan, 7/231 ; Rawdat al-Talibin, 3/747 ; Mughni al-Muhtaj, 3/350 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/264 ; Al-Najm al-Wahaj, 5/273 ; Al-Dibaj, 2/434 ; Al-Mughni, 5/40 ; Al-Insaf, 5/424 ; Matalib Uli al-Nuha, 3/521 ; Al-Ifsah, 1/450).

Helah-helah agar mudharib menjamin modal

Asalnya mudharib adalah penyimpan: ia tidak menjamin apa yang musnah di tangannya dari uang mudharabah selama tidak ada pelanggaran atau kelalaian darinya, dan jika pemilik modal mensyariatkan dari mudharib penjaminan atas uang mudharabah, itu tidak sah.

Ulama Hanafi dan Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) menyebutkan beberapa helah untuk mewajibkannya atas itu:

  • Yang pertama: pemilik modal meminjamkan uang itu atas tanggung jawabnya, lalu mudharib menerimanya darinya; ketika ia telah menerimanya, ia menyerahkannya kembali kepada pemilik aslinya dalam mudharabah, kemudian pemilik modal menyerahkan kepada mudharib suatu barang; jika barang itu hilang, ia menjadi tanggungan jaminan mudharib; karena ia telah menjadi jaminan atasnya melalui pinjaman, dan menyerahkannya kepada pemilik modal dalam mudharabah sama dengan menyerahkan kepadanya uang lain yang menjadi miliknya (Bada'i' al-Sana'i', 6/87 ; A'lam al-Muwaqqi'in, 3/203).
  • Yang kedua: pemilik modal meminjamkan kepada mudharib apa yang ia hendak serahkan kepadanya, lalu mengeluarkan dari rumahnya satu dirham saja, menyerahkannya kepadanya dan menghadirkan saksi atas itu; modal pemberi pinjaman adalah satu dirham dan modal peminjam adalah seluruh yang ia pinjam; keduanya bersekutu dalam syirkah 'inan atas kedua modal, dengan syarat bekerja bersama atas keduanya dan apa yang Allah karuniakan menjadi milik keduanya dalam dua bagian sama; kemudian, setelah itu, peminjam bekerja sendirian atas uang itu: jika ia bekerja dengan uang itu dengan izin pemiliknya dan memperoleh keuntungan, keuntungan itu milik keduanya sesuai penetapan mereka; jika ia rugi, kerugian itu sesuai perbandingan kedua modal: atas pemilik modal sebatas dirham, dan atas mudharib sebatas modalnya; dan pinjaman tetap seperti keadaannya; karena mudharib telah membebankan jaminan kepada dirinya sendiri dengan masuk ke dalam pinjaman (Bada'i' al-Sana'i', 6/87 ; Hawasiyah Ibnu 'Abidin, 4/483 dan Takmilah-nya, 12/370 dan 371 ; A'lam al-Muwaqqi'in, 3/203).

Helah ini sah menurut ulama Hanafi dan Hanbali sebagaimana disebutkan; karena mereka tidak menuntut keuntungan sesuai perbandingan kedua modal, maka boleh modal berbeda dengan keuntungan sama, atau keuntungan berbeda dengan modal sama, berbeda dengan ulama Maliki dan Syafi'i; karena mereka menuntut keuntungan dan kerugian sesuai perbandingan kedua modal, bukan sesuai yang mereka syariatkan.

Kapan mudharib berhak atas keuntungan

Para fuqaha berselisih tentang mudharib: apakah ia memperoleh bagiannya dalam keuntungan sejak kemunculannya atau melalui pembagian?

Ulama Syafi'i menentang zhahir dan ulama Hanbali dalam mazhab menghukumi bahwa pekerja memperoleh bagiannya dalam keuntungan sejak kemunculannya, sebelum pembagian; karena syarat itu sah, maka maknanya berlaku, yaitu ia memiliki bagian dari keuntungan; begitu ia ada, ia wajib memperolehnya dengan efek syarat, seperti penerima buah memperoleh bagiannya dari buah-buahan sejak kemunculannya; dan dengan qiyas setiap syarat yang sah dalam satu akad; dan karena keuntungan ini adalah harta yang wajib memiliki pemilik, dan pemilik modal tidak memilikinya dengan kesepakatan, karena hukum-hukum kepemilikan tidak terbentuk baginya; maka ia wajib menjadi milik mudharib; dan karena ia memiliki tuntutan pembagian, ia maka pemilik seperti salah satu dari dua sekutu dalam syirkah 'inan; dan tidak menghalangi kepemilikannya itu selagi ia menjaga modal, seperti bagian modal dalam keuntungan; dan dengan itu eksklusivitas penguasaannya atas keuntungannya sendiri terhindar; karena jika pemilik modal menguasai keuntungannya, ia berhak atas keuntungan lebih dari yang disyariatkan baginya, dan syarat tidak menetapkan apa yang bertentangan dengan maknanya; dan karena pekerja tidak dapat membatalkan qiradh kecuali dengan menuntut haknya atas keuntungan, dan orang yang memiliki tuntutan pembagian dengan sekutunya membuktikan bahwa ia memperoleh bagiannya sejak kemunculannya, seperti uang di antara kedua sekutu.

Namun ulama Hanbali menyatakan bahwa mudharib tidak dapat mengambil dari keuntungan kecuali dengan izin pemilik modal; karena bagiannya belum terpisah dan ia tidak membagi dirinya sendiri; dan karena perolehannya belum terbentuk; dan jika ia mensyariatkan bahwa ia tidak memperolehnya kecuali melalui pembagian, syarat itu tidak sah karena bertentangan dengan makna akad.

Ulama Syafi'i, dalam pendapat ini, berkata: perbuatan pekerja atasnya tidak sah; karena ia belum terbentuk, keuntungan adalah perlindungan bagi modal. Jika timbul kerugian, ia ditutupi oleh keuntungan sebanyak mungkin.

Jika mereka membagi keuntungan atas kerelaan bersama sebelum akad dibatalkan, pembentukan itu tidak terjadi; dan jika setelahnya timbul kerugian, pekerja wajib menggantinya dengan apa yang telah ia ambil.

Ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i pada zhahir dan ulama Hanbali dalam satu riwayat menghukumi bahwa ia tidak memperolehnya kecuali melalui pembagian; karena jika pekerja memiliki sebagian uang sebelum pembagian, ia menjadi sekutu pemilik modal seperti kedua sekutu dalam syirkah 'inan, hingga jika sebagian uang itu musnah ia dihitung dari kedua modal; padahal yang musnah dihitung dari keuntungan, dan itu membuktikan bahwa ia tidak memiliki apa pun dari uang itu; dan karena keuntungan adalah perlindungan bagi modal.

Dan karena jika modalnya dua ribu, lalu ia membeli dengan itu dua budak yang masing-masing bernilai dua ribu, dan pekerja memerdekakan salah satunya, pemerdekaan itu tidak berlaku; karena ia tidak memiliki apa pun dari keduanya; sebabnya adalah pembagian belum terjadi dan keuntungan belum dipertimbangkan dalam hal ini.

Dan karena jika ia membeli dengan uang itu dua budak bernilai sama dan pemilik modal memerdekakan keduanya, ia tidak menjamin apa pun kepada pekerja.

Ulama Syafi'i berkata: dalam pendapat ini, haknya tetap terbentuk hingga ia diwarisi; karena, meskipun ia tidak memiliki, haknya untuk memperoleh telah terbentuk; dan ia diutamakan atas para kreditur, karena haknya terikat pada objek; ia dapat menolak bekerja setelah kemunculan keuntungan dan mengurus pencairan untuk mengambil haknya dari sana; dan jika pemilik modal memusnahkan uang itu, ia menjamin bagian pekerja, karena pemusnahan bernilai penyerahan (lihat Al-Tanbih karya al-Syirazi, hal. 120 ; Al-Bayan, 7/214 ; Rawdat al-Talibin, 3/756 dan 757 ; Mughni al-Muhtaj, 3/354 dan 355 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/269 ; Al-Najm al-Wahaj, 5/278 ; Al-Dibaj, 2/437 ; Bada'i' al-Sana'i', 6/107 dan 108 ; Al-Isyraf 'ala Nakt Masa'il al-Khilaf, 3/176, no. 1024 ; Al-Mughni, 5/33 ; Syarah al-Zarkachi, 2/147 ; Al-Mubdi', 5/31 ; Al-Insaf, 5/445 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/580 dan 581 ; Matalib Uli al-Nuha, 3/529).

Ulama Hanafi berkata: mudharib hanya berhak atas keuntungan melalui pembagian, dan syarat sahnya pembagian adalah penerimaan modal; maka pembagian keuntungan tidak sah sebelum penerimaan modal; hingga jika seseorang diserahi seribu dirham dalam mudharabah atas separuh dan ia memperoleh seribu, lalu mereka membagi keuntungan padahal modal masih di tangan mudharib tanpa pemilik modal menerimanya, kemudian seribu yang di tangan mudharib itu musnah setelah pembagian keuntungan mereka: pembagian pertama tidak sah; apa yang telah diterima pemilik modal dihitung dari modalnya; dan apa yang telah diterima mudharib adalah utang atas dirinya yang ia kembalikan kepada pemilik modal, hingga pemilik modal mengambil kembali seluruh modalnya; pembagian keuntungan tidak sah sebelum pemilik modal mengambil kembali modalnya.

Asal pertimbangan syarat ini adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi

Misalnya orang mukmin adalah misalnya saudagar: keuntungannya tidak diperolehnya kecuali ketika modalnya diperolehnya; demikian pula orang mukmin: amal-amal sunnahnya tidak diperolehnya kecuali ketika kewajiban-kewajibannya diperolehnya.

Nash dikutip oleh al-Kasani dalam Bada'i' al-Sana'i' (6/107) ; tidak ada kitab hadis yang meriwayatkannya dengan sanad
Nash itu membuktikan bahwa pembagian keuntungan sebelum penerimaan modal tidak sah; dan karena keuntungan adalah nilai tambah, dan nilai tambah atas sesuatu hanya ada setelah terjaganya asalnya; dan karena jika uang tetap di tangan mudharib, hukum mudharabah berlaku atasnya apa adanya: jika kita mensahkan pembagian keuntungan, pembagian yang turun akan terbentuk sebelum asalnya, dan itu tidak boleh. Karena pembagian tidak sah, jika yang di tangan mudharib musnah, apa yang telah mereka bagi menjadi modal, dan mudharib wajib mengembalikan seluruh modalnya; jika pemilik modal menerima terlebih dahulu seribu dirham dari modalnya, lalu mereka membagi keuntungan, kemudian ia mengembalikan seribu yang telah ia terima itu, apa adanya, di tangan mudharib agar ia bekerja dengannya atas separuh, itu mudharabah masa depan: jika uang itu musnah di tangannya, pembagian pertama tidak batal; karena ketika pemilik modal telah mengambil kembali modalnya, mudharabah telah berakhir dan pembagian menjadi sah; jika ia kemudian mengembalikan uang itu, itu akad lain, dan hilangnya uang pada akad ini tidak membatalkan pembagian pada akad yang lain.

Jika keuntungan pada mudharabah pertama adalah dua ribu dan mereka telah membagi keuntungan, pemilik modal mengambil seribu dan mudharib seribu, kemudian yang di tangan mudharib musnah: pembagian itu batal, apa yang telah diterima pemilik modal dihitung dari modal, dan mudharib mengembalikan separuh dari seribu yang ia terima; karena ketika yang di tangan mudharib dari modal musnah sebelum sahnya pembagian, apa yang telah diterima pemilik modal menjadi modalnya; dan begitu itu menjadi modal, keuntungan ditentukan dalam apa yang telah diterima mudharib melalui pembagian, sehingga keduanya berada pada syarat dan ia wajib mengembalikan separuhnya; demikian pula jika yang telah diterima mudharib dari keuntungan musnah, ia wajib mengembalikan separuhnya; karena terbukti ia telah mengambil bagian pemilik modal dalam keuntungan untuk dirinya sendiri, dan itu menjadi jaminan atas dirinya.

Jika apa yang telah diterima pemilik modal musnah, tidak ada yang ditentukan oleh hilangnya; karena yang musnah setelah penerimaan musnah dalam jaminan penerima, sehingga terjaganya dan hilangnya sama hukumnya (Bada'i' al-Sana'i', 6/107 dan 108 ; Al-Mabsut, 22/105 ; Tabyin al-Haqa'iq, 5/68 ; Al-'Inaya, 12/167).

Mengambil dari uang mudharabah selama akad

Ulama Hanbali menyatakan bahwa jika pemilik modal dan mudharib sepakat membagi keuntungan, atau sebagiannya, atau sepakat masing-masing mengambil setiap hari sejumlah yang diketahui, itu boleh; karena hak tidak melebihi mereka.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika salah satu dari keduanya menuntut pembagian keuntungan tanpa modal dan yang lain menolak, perkataan yang menolaklah yang berlaku; jika ia pemilik modal, karena ia tidak dapat menghindarkan kerugian modal yang akan digantikan oleh keuntungan; jika ia pekerja, karena ia tidak dapat menghindarkan kewajiban mengembalikan apa yang telah ia ambil pada waktu ketika ia tidak mampu; dan jika keduanya sepakat atas itu, itu boleh, karena hak tidak melebihi mereka; baik mereka sepakat membagi seluruhnya maupun sebagiannya, atau masing-masing dari keduanya mengambil sejumlah yang diketahui yang ia belanjakan; kemudian, begitu timbul kerugian pada uang itu atau semuanya musnah, pekerja wajib mengembalikan yang lebih ringan dari keduanya: apa yang telah ia ambil atau separuh kerugian uang itu jika mereka membagi keuntungan dua bagian sama besar; dan demikian berkata al-Tsauri, al-Syafi'i dan Ishaq.

Abu Hanifah berkata: pembagian tidak boleh sebelum pemilik modal mengambil kembali uangnya. Ibnu al-Mundzir berkata: jika mereka membagi keuntungan tanpa pemilik modal menerima modalnya, mayoritas ahli ilmu berkata bahwa pekerja mengembalikan keuntungan itu hingga pemilik modal mengambil kembali uangnya.

Argumen kami atas kebolehan pembagian adalah bahwa uang itu milik keduanya, maka keduanya boleh membagi sebagiannya seperti kedua sekutu; atau dikatakan: mereka bersekutu, maka keduanya boleh membagi keuntungan sebelum pencairan, seperti kedua sekutu dalam syirkah 'inan (Al-Mughni, 5/37 ; Al-Kafi, 2/279 ; Kashshaf al-Qina', 3/609).

Ulama Syafi'i juga menyatakan kebolehannya, dengan menegaskan: jika pemilik modal mengambil kembali sebagian uang qiradh sebelum kemunculan keuntungan atau kerugian, modal menjadi apa yang tersisa setelah pengambilan itu; karena tidak tersisa di tangannya kecuali itu, seakan-akan ia sejak awal cukup menyerahkan itu kepadanya: jika uangnya seratus dan ia mengambil kembali sepuluh, modalnya menjadi sembilan puluh; karena tidak tersisa di tangannya kecuali itu.

Jika pemilik modal mengambil kembali tanpa kerelaan pekerja setelah kemunculan keuntungan, yang diambil dibagi antara keuntungan dan modal; karena tidak ada pembedaan, sesuai perbandingan seluruh keuntungan; dan modal tidak mengambil hukum sisanya, karena perolehan pekerja telah terbentuk atas apa yang membedakannya dari keuntungan menurut syarat, sehingga ia tidak tertimpa kerugian yang terjadi setelahnya.

Jika pengambilan terjadi dengan kerelaan pekerja: jika ia dan pemilik modal menghendaki pengambilan dari pokok, ia dinisbatkan semata-mata kepadanya; jika mereka menghendaki keuntungan, demikian pula halnya; tetapi pekerja memiliki dari yang di tangannya semisal itu dengan pembagian; jika tetap samar, dimasukkan ke pembagian; dan yang paling benar, kata Ibnu al-Rifa'ah, adalah bagian pekerja menjadi pinjaman; al-Isnawi meriwayatkannya darinya dan menyetujuinya, lalu berkata: jika pengambilan terjadi tanpa kerelaannya, perbuatan atas bagiannya tidak berlaku, sekalipun ia tidak memperolehnya sejak kemunculannya.

Contohnya: modalnya seratus dirham dan keuntungannya dua puluh; pemilik modal mengambil kembali dua puluh; keuntungan dalam contoh ini adalah seperenam dari keseluruhan uang; yang diambil, yaitu dua puluh itu, seperenamnya tiga dirham dan sepertiga, dihitung dari keuntungan; maka tetap bagi pekerja yang disyariatkan, yaitu satu dirham dan dua pertiga jika disyariatkan baginya separuh keuntungan; dan sisa yang diambil, enam belas dan dua pertiga, berasal dari modal, yang kembali menjadi delapan puluh tiga dan sepertiga. Jika yang di tangannya kembali menjadi delapan puluh, hak yang terbentuk baginya tidak gugur: ia mengambil darinya satu dirham dan dua pertiga dan mengembalikan sisanya, yaitu tujuh puluh delapan dirham dan sepertiga.

Jika pemilik modal mengambil kembali sebagian setelah kemunculan kerugian, kerugian itu dibagi atas yang diambil dan sisanya setelahnya; maka tidak perlu mengganti bagian yang diambil, yaitu dua puluh, jika uang itu kemudian untung; karena jika ia mengembalikan seluruhnya setelah kerugian, tidak ada yang dibebankan kepadanya; dan modal menjadi apa yang tersisa setelah pengambilan plus bagiannya dari kerugian.

Contohnya: uang, yaitu modal, seratus, dan kerugian yang terjadi dua puluh; lalu pemilik modal mengambil kembali dua puluh; seperempat dari dua puluh, yang merupakan keseluruhan kerugian, sebagai bagian dari yang diambil adalah lima; itu seakan-akan ia mengambil dua puluh lima; modal kemudian, setelah pengambilan dan bagiannya dari kerugian, kembali menjadi tujuh puluh lima; karena jika kita membagi kerugian atas delapan puluh itu, setiap dua puluh menanggung lima, dan dua puluh yang diambil menanggung lima, sehingga tersisa yang disebutkan; jika ia kemudian memperoleh sesuatu, itu dibagi di antara mereka sebagai keuntungan sesuai penetapan mereka (Rawdat al-Talibin, 3/761 dan 764 ; Al-Bayan, 7/197 ; Mughni al-Muhtaj, 3/357 dan 360 ; Nihayat al-Muhtaj, 5/272 dan 276 ; Al-Najm al-Wahaj, 5/280 dan 283 ; Al-Dibaj, 2/439 dan 441).

Zakat uang mudharabah

Para fuqaha berselisih tentang orang yang mengeluarkan zakat uang mudharabah dan tentang waktu pengeluarannya, dengan pendapat-pendapat yang banyak dan dengan rincian khas setiap mazhab, sesuai rincian berikut.

Ulama Hanafi berkata: mudharib menunaikan zakat bagiannya dalam keuntungan pada genapnya tahun, jika mencapai nishab dan keuntungan telah muncul; jika telah dibeli budak perempuan bernilai dua ribu dan modalnya seribu, ia wajib zakat atas lima ratus pada genapnya tahun, dan pemilik modal atas dua ribu lima ratus. Mudharib dapat menuntut pemilik modal pembagian, untuk memperoleh bagiannya dalam keuntungan terpisah dari miliknya, milik yang sah yang zakatnya wajib atasnya (Mukhtasar Ikhtilaf al-'Ulama', 1/437 ; Al-Binayah syarh al-Hidayah, 10/105).

Ulama Maliki berkata: qiradh itu baik hadir di negeri pemilik modal maupun tidak hadir di negerinya.

1. Qiradh yang hadir di negeri pemilik modal, secara nyata maupun hukum, seperti ketika uang berada di negeri lain dari negeri pemiliknya tetapi ia mengetahui keadaannya: ia mengeluarkan zakatnya dengan cara wakalah; mereka berselisih tentang waktunya dalam tiga pendapat:

  • Yang pertama, yang dipilih Khalil dan al-Dardir, dan dikatakan itulah zhahir mazhab: ia mengeluarkan zakatnya setiap tahun dari uang lain selain uang qiradh, agar tidak ada yang dikurangi dari pekerja, dan keuntungan harus menggantinya; dan itu kemudaratan bagi pekerja, kecuali ia merelanya, dengan syarat pekerja mengelolanya; baik pemilik modal dalam wakalah maupun wadi'ah.
  • Yang kedua, yang merupakan pendapat muktamad: ia tidak mengeluarkan zakat kecuali setelah pencairan, dan saat itu mengeluarkannya untuk seluruh tahun-tahun yang lampau, seperti orang yang tidak hadir.
  • Yang ketiga: ia tidak mengeluarkan zakat kecuali setelah pencairan, tetapi untuk satu tahun saja, seperti utang.

2. Qiradh yang tidak hadir di negeri pemiliknya dan keadaannya tidak diketahui: pemiliknya tidak mengeluarkan zakatnya, sekalipun ia tidak bersamanya selama bertahun-tahun, hingga kembali; kecuali ia memerintahkan pekerja mengeluarkan zakatnya selama ketidakhadirannya setiap tahun, dan zakat itu saat itu dihitung atas pemiliknya dari modal; jika pekerja tidak mengeluarkannya selama tahun-tahun itu, pemiliknya mengeluarkannya setelah kembali untuk seluruh tahun ketidakhadiran, dimulai dengan tahun kembali: zakat yang wajib untuk tahun terakhir itu dihitung, kemudian ia mengeluarkan semisalnya untuk masing-masing tahun sebelumnya setelah dikurangi yang diambil dari uang sebagai zakat; itu jika qiradh masing-masing tahun sebelumnya sama dengan tahun terakhir atau lebih; jika kurang, ia mengeluarkan sebatas jumlahnya setelah dikurangi yang telah diambil sebagai zakat.

Contohnya: orang yang memiliki dua puluh satu dinar, yang dibawa pergi pekerja dalam ketidakhadiran lima tahun, kemudian ia mendapatkannya kembali setelah kembali dalam keadaan utuh: ia memulai dengan tahun pertama dan tahun sesudahnya, dan tidak mengzakati yang ketiga; karena ia telah jatuh di bawah nishab.

Jika pemilik qiradh, atau pekerja, atau keduanya dalam keadaan menyimpan (wadi'ah), pemiliknya mengeluarkan zakatnya setelah satu tahun kepemilikan, sekalipun uang itu tetap di tangan pekerja selama bertahun-tahun.

Adapun binatang ternak, hukumnya zakatnya didahulukan, hadir maupun tidak hadir, baik pekerja menyimpannya maupun mengelolanya; dan serupa dengan binatang ternak, binatang kerja; zakatnya dihitung atas pemilik modal dan tidak digantikan oleh keuntungan, seperti kerugian.

Adapun pekerja, ia mengeluarkan zakat bagiannya dalam keuntungan, meskipun kurang dari nishab, untuk satu tahun setelah menerimanya, sekalipun qiradh tetap di tangannya selama bertahun-tahun; baik pekerja dan pemilik modal keduanya mengelola, keduanya menyimpan, maupun berbeda; dan itu dengan lima syarat:

  • 1. Qiradh tetap di tangannya satu tahun, lebih dari satu hari sejak ia mulai memperdagangkannya; jika penyimpanannya kurang, tidak ada zakat.
  • 2. Pekerja dan pemilik modal keduanya merdeka.
  • 3. Keduanya muslim.
  • 4. Keduanya tidak memikul utang.
  • 5. Modal beserta keuntungan mencapai nishab atau lebih; atau modal beserta keuntungan kurang dari nishab, tetapi pemiliknya memiliki harta untuk melengkapinya; karena zakatnya mengikuti zakat pemilik modal.

Jika modalnya sepuluh dinar dan pemiliknya menyerahkannya kepada pekerja dengan syarat baginya seperseratus keuntungan, dan keuntungan uang itu seratus: pemiliknya tidak mengzakatinya, karena keseluruhan modal dan bagiannya dalam keuntungan adalah sebelas; dan demikian pula pekerja tidak mengzakatinya, tetapi ia memulai hitungan tahun atas yang dialokasikan kepadanya, yaitu sembilan puluh sembilan, sejak saat penerimaan (Al-Jami' karya Ibnu Yunus, 1/105 ; Syarah al-Kabir dengan Hawasiyah al-Dasuqi, 2/76 dan 79 ; Al-Dhakhira, 3/28 ; Syarah Mukhtasar Khalil, 2/199 dan 201 ; Hawasiyah al-Sawi atas Syarah al-Saghir, 2/172 dan 175 ; Al-Bahja fi Syarah al-Tuhfa, 1/578).

Ulama Syafi'i berkata: jika seseorang diserahi seribu dirham dalam qiradh dengan bagian sama dan tahun berlalu padahal uang itu telah menjadi dua ribu, persoalan diajukan tentang mudharib: kapan ia memperoleh keuntungan? Dua pendapat, sebagaimana disebutkan: salah satunya, ia memperolehnya dengan pembagian, dan itulah zhahir mazhab; atas dasar ini, zakat keseluruhannya wajib atas pemilik modal; jika ia mengeluarkannya dari uang itu sendiri, dari mana ia dihitung? Tiga pendapat: salah satunya, dihitung dari keuntungan; karena ia termasuk beban-beban uang, seperti upah pengangkut, penimbang dan pengukur; yang kedua, dihitung dari modal; karena zakat adalah utang atasnya dalam tanggung jawabnya menurut salah satu dari dua pendapat; ketika ia menunaikannya dari uang itu, ia dihitung dari modal seperti utang-utang lainnya; yang ketiga, dihitung dari modal dan keuntungan bersama-sama; karena zakat wajib pada modal dan keuntungan, dan pengeluarannya diambil dari keduanya.

Contohnya: modalnya dua ratus dan keuntungannya seratus: dua pertiga pengeluaran berasal dari modal dan sepertiga dari keuntungan. Pendapat yang menentang zhahir adalah ia memperoleh keuntungan sejak kemunculannya; atas dasar ini, zakat seribu lima ratus wajib atas pemilik modal, dan pengeluarannya sebagaimana kami sebutkan, tanpa perselisihan; dan zakat bagian pekerja tidak wajib atasnya, tanpa perselisihan. Kemudian jika ia hendak mengeluarkan zakat dari uang qiradh, dari mana ia dihitung? Tiga pendapat yang sama.

Begitulah hukum pemilik modal. Adapun pekerja dalam pendapat ini, apakah zakat bagiannya dalam keuntungan wajib atasnya? Tiga keadaan, dan yang paling benar: zakat lima ratus wajib atas pekerja; karena ia pemilik, mampu membatalkan dan membagi setiap waktu, dan menguasai bagiannya setelah pembagian; maka zakat wajib atasnya, tetapi pengeluarannya tidak wajib; karena ia tidak tahu apakah itu akan menjadi haknya atau tidak, maka pengeluarannya tidak dituntut, seperti uang yang tidak hadir; jika ia mengeluarkan zakatnya dari uang lain, itu boleh; jika ia hendak mengeluarkannya dari uang itu, dua pendapat: salah satunya, itu tidak boleh baginya dan pemilik modal dapat mencegahnya; karena keuntungan adalah perlindungan bagi modal, dan ia bisa rugi, maka zakat tidak dikeluarkan darinya; yang lain, itu boleh baginya tanpa izin pemilik modal; karena keduanya telah masuk dalam aturan Islam dan kewajiban zakat.

Semua itu ketika pemilik modal dan pekerja keduanya terkena zakat; jika pemilik modal terkena zakat tanpa pekerja: jika dikatakan keseluruhannya milik pemilik modal selama belum ada pembagian, zakat keseluruhannya atasnya; dan jika diambil pendapat lain, zakat modal dan bagiannya dalam keuntungan atasnya; dan bagiannya tidak dilengkapi, jika tidak mencapai nishab, dengan bagian pekerja; karena pekerja tidak terkena zakat sehingga pencampuran keduanya tidak sah.

Jika pekerja terkena zakat tanpa pemilik modal: jika dikatakan keseluruhannya milik pemilik modal sebelum pembagian, tidak ada zakat; jika dikatakan pekerja memiliki bagiannya dalam keuntungan, kewajiban zakat atasnya menjadi objek perselisihan yang terdahulu; jika kami mewajibkannya, itu jika bagiannya mencapai nishab atau ia memiliki harta untuk melengkapinya, dan pencampuran tidak terbentuk; ia juga tidak dapat mengeluarkan zakat dari uang lain, tanpa perselisihan; karena pemilik modal tidak masuk ke dalam akad untuk pengeluaran zakat dari uang.

Keadaan kedua adalah dalam pendapat harta yang dirampas dan dibantah; karena ia tidak mampu, pada saat itu, melakukan perbuatan yang sempurna.

Keadaan ketiga adalah keyakinan tidak adanya zakat atasnya, karena lemahnya kepemilikannya dan tidak terbentuknya, terpapar kehilangan, serupa dalam hal ini dengan mukatab (hamba yang memerdekakan diri melalui akad).

Al-Nawawi (rahimahullah) berkata: kesimpulannya mazhab adalah kewajiban atas pekerja; dan lima pendapat tentang awal tahunnya atas bagiannya, dan yang paling benar adalah yang dinyatakan: sejak kemunculan; karena ia pemiliknya sejak saat itu. Yang kedua: sejak harta terbentuk bagi pemilik modal dalam rangka zakat; karena keuntungan hanya terwujud dengan demikian. Yang ketiga: sejak pembagian; karena kepemilikannya hanya terbentuk sejak saat itu; dan itu keliru, sekalipun masyhur; karena akibatnya pekerja tidak memiliki zakat atas bagiannya; karena setelah pembagian ia bukan lagi pekerja, melainkan pemilik harta yang terbentuk dan siap dikuasai sepenuhnya; dan qiyas menuntut ia memperoleh sejak kemunculan: mengatakan tahunnya baru dimulai pada pembagian sama saja dengan mengatakan ia tidak memiliki zakat sebelum pembagian.

Pendapat keempat: tahunnya adalah tahun modal; dan itu juga kesalahan yang nyata; karena ia saat itu bukan pemilik: bagaimana ia membangun kepemilikannya dan tahunnya atas tahun orang lain, padahal tidak ada perselisihan bahwa tahun seseorang tidak dibangun atas tahun orang lain, kecuali pewaris menurut pendapat yang lemah, karena ia menggantikan almarhum. Yang kelima: sejak pekerja telah membeli barang; dan itu keliru.

Al-Nawawi berkata: para ashab kami berkata: kemudian, ketika tahun pekerja telah genap dan bagiannya tidak mencapai nishab, tetapi, ditambahkan pada keseluruhan uang, ia mencapainya: jika kami menetapkan pencampuran pada kedua mata uang, zakat atasnya, jika tidak maka tidak; kecuali ia memiliki dari jenisnya yang melengkapi nishab; dan itu jika kami tidak mengatakan awal tahun pada pembagian; karena jika kami mengatakannya, pertimbangan pencampuran gugur.

Ashab kami berkata: ketika kami mewajibkan zakat atas pekerja, pengeluarannya tidak wajib atasnya sebelum pembagian; dan itulah mazhab yang diputuskan penyusun, fuqaha Irak lainnya dan jumhur; ketika mereka membagi, ia mengzakati yang lampau; satu pendapat mewajibkannya pengeluaran seketika, karena kemampuannya membagi; yang benar pendapat pertama; karena uang itu tidak di tangannya dan tidak dalam kuasanya, dan ia tidak akan lebih wajib daripada uang yang tidak hadir yang diharapkan terjaganya dan ditakuti hilangnya (Al-Majmu', 6/60 ; Al-Muhadhdhab, 1/161).

Ulama Hanbali berkata: tidak ada zakat atas bagian seorang mudharib dalam keuntungan sebelum pembagian, sekalipun kita mengatakan ia memperoleh bagiannya sejak kemunculannya; karena tidak terbentuknya; karena keuntungan melindungi modal sehingga kepemilikannya tidak sempurna; dan pemilik modal mengzakati bagiannya dalam keuntungan secara jelas, seperti pokok, secara berurutan; karena ia memperoleh keuntungan sejak kemunculannya dan ia mengikuti uangnya; dan zakat bagian mudharib dalam keuntungan tidak wajib atas pemilik modal; karena ia bukan pemiliknya.

Jika seorang merdeka dan muslim menyerahkan kepada seseorang seribu dalam mudharabah dengan bagian sama dan tahun berlalu padahal uang itu telah memperoleh dua ribu, zakat dua ribu wajib atas pemilik modal: modal dan bagiannya dalam keuntungan; ketika ia menunaikannya, jika ia menunaikan zakat uang mudharabah dari uang lain selain uang mudharabah, modal tetap; karena tidak ada yang menguranginya yang menimpanya; jika ia menunaikan zakatnya dari uang itu, zakatnya dihitung dari asal uang; dan yang menaksir bagian pemilik modal dalam keuntungan mengurangkan seperempat dari sepersepuluh modal berserta seperempat sepersepuluh bagian pemilik modal dalam keuntungan, keseluruhannya tidak dihitung dari modal saja maupun dari keuntungan saja: yaitu dua puluh lima, dan modal menjadi sembilan ratus tujuh puluh lima.

Pekerja tidak berhak mengeluarkan zakat yang membebani pemilik modal tanpa izinnya; jika tidak, ia menjaminnya; karena ia bukan walinya maupun wakilnya. Syarat dari masing-masing keduanya, yaitu pemilik modal dan pekerja, untuk mengzakati bagiannya dalam keuntungan atas yang lain itu sah; karena ia bernilai penetapannya untuk dirinya sendiri separuh keuntungan atau seperdelapan, misalnya. Syarat mengzakati modal, atau sebagiannya, atas keuntungan tidak sah; karena itu bisa merendahkan keuntungan, seperti syarat dirham yang diketahui (Kashshaf al-Qina', 2/197 dan 198 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 2/178 ; Matalib Uli al-Nuha, 2/19 dan 20).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi