Akad-Akad Keuangan dalam Islam, Bagian 1

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Akad-akad keuangan dalam Islam > Akad-Akad Keuangan dalam Islam, Bagian 1

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Berkas ini menerjemahkan sembilan belas lembar ensiklopedia fiqh yang dikhususkan kepada ketentuan-ketentuan umum akad jual beli dalam transaksi keuangan: hukum jual beli, lafaz (ijab dan qabul) beserta syarat-syaratnya, penutupan dengan perbuatan (al-mu'athah), jual beli dengan tulisan dan surat-menyurat, jual-jualan anak kecil, orang yang dipaksa, jual beli perlindungan (mubahah) dan candaan, syarat-syarat yang menyangkut objek akad, jual beli fudhuli dan harta rampasan, jual beli dengan deskripsi dan melihat sebelumnya, jual beli yang belum dilihat, jual beli orang buta, dan akhirnya hukum salam. Pendapat-pendapat empat madzhab diriwayatkan dengan dalil-dalilnya, sumber-sumber klasiknya, dan perbedaan-perbedaannya.

Hukum Syar'i Jual Beli

Jual beli adalah akad yang disyariatkan dan halal: keshahannya ditetapkan dengan Kitab, Sunnah, ijma', dan akal, dan dalil-dalil disyariatkannya serta kehalalannya telah sampai secara mutawatir.

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

QS. Al-Baqarah: 275

"Dan hendaklah kalian menghadapkan orang saksi, apabila kalian saling berjual beli"

QS. Al-Baqarah: 282

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali (dalam perdagangan yang dilakukan) dengan jual beli yang berlaku atas dasar saling suka-sama suka di antara kamu"

QS. An-Nisa: 29

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah kamu menyuap) dengan harta itu kepada para hakim-hakim, dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan yang dosa, padahal kamu mengetahui"

QS. Al-Baqarah: 188

Alim besar Maliki Abu Bakr Ibnu al-'Arabi berkata: ayat ini termasuk kaidah-kaidah muamalah dan atasnya bertumpuk pertukaran-pertukaran yang berimbang; keduanya empat: ayat ini, ucapan Allah "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba", hadits-hadits tentang gharar, dan perhatian terhadap maqashid dan maslahat.

Beliau menambahkan: ketahuilah bahwa ayat ini menyangkut setiap penyanggah yang mengklaim hukum sesuatu haram; dijawab kepadanya kami tidak menerima keharamannya sebelum ia membuktikannya dengan dalil, dan saat itu ia masuk dalam cakupan umum ini: ayat membuktikan yang haram dalam muamalah diharamkan, tanpa menjelaskan yang mana (Ahkam al-Qur'an, 1/137).

Adapun Sunnah, ia mencakup antara lain hadits: "Tidak ada jual beli kecuali dengan kerelaan bersama"; itu hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Hibban (4967), Ibnu Majah (2185), dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (296).

Kedua pihak jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2079) dan Muslim (1532)

Rafi' bin Khudaij menceritakan bahwa ditanya: wahai Rasulullah, untung apa yang paling baik? Beliau menjawab: "Pekerjaan tangan seseorang dan setiap jual beli yang berkah", yaitu tanpa kecurangan maupun tipu daya (Ahmad dalam al-Musnad, 17304; al-Hakim dalam al-Mustadrak, 2160).

Hendaklah salah seorang dari kalian mengambil talinya, membawa seikat kayu bakar di punggungnya, lalu menjualnya: Allah dengan itu memuliakan wajahnya; itu lebih baik baginya daripada meminta kepada manusia, entah mereka memberi atau menolak.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1402), dari Zubair bin al-Awwam

Nabi diutus ketika manusia telah menjalankan jual beli: beliau mengukuhkannya bagi mereka, dan beliau menjual dan membeli sendiri, secara langsung maupun melalui wakil.

Adapun ijma': umat sepakat atas kehalalan jual beli dan bahwa ia salah satu jalan memperoleh kepemilikan; itu termasuk unsur-unsur agama yang diketahui secara otomatis, dan lebih dari satu ulama meriwayatkannya:

  • Ibnu Qudamah: "Kaum muslimin berijma' atas kehalalan jual beli secara umum" (al-Mughni, 5/219).
  • Ibnu Hubairah: "Mereka sepakat atas kehalalan jual beli" (al-Ifshah, 1/345).
  • As-Suyuthi: "Ketahuilah ijma' telah terjadi atas kehalalan jual beli" (Jawahir al-'Uqud, 1/49).
  • Imam al-Haramain al-Juwaini: "Asal jual beli disepakati" (Nihayah al-Mathalib, 5/5).
  • Ibnu Hajar: "Kaum muslimin berijma' atas kehalalan jual beli" (Fath al-Bari, 4/287).
  • Al-Ghazali: "Umat berijma' menganggapnya, yaitu jual beli, salah satu jalan memperoleh kepemilikan" (al-Washith, 3/383).

Adapun akal, ia berdalil pertama-tama dengan kebutuhan mendesak: manusia membutuhkan harta-harta, barang-barang, makanan, dan minuman yang ada di tangan yang satu dan yang lainnya, dan tidak ada jalan bagi mereka kecuali jual beli; keserakahan dan kikir yang tertanam dalam fitrah menghalangi mereka memberi tanpa imbang, maka jual beli wajib disyariatkan untuk menghilangkan kebutuhan itu (al-Ikhtiyar, 2/3-4).

Kehikmah menuntutnya setelahnya: kebutuhan setiap orang menyangkut yang ada di tangan semisalnya, yang tidak memberikannya tanpa imbang; disyariatkannya jual beli membuka bagi setiap orang jalan mencapai maksudnya dan menghilangkan kebutuhannya (al-Mughni, 5/219; al-Mubda', 4/3; Mathalib Uli an-Nuhah, 3/3; Fath al-Bari, 4/287).

Allah menjadikan pula harta jalan membangun manfaat-manfaat hamba di dunia dan mensyariatkan jalan perdagangan untuk memperolehnya: yang dibutuhkan setiap orang tidak ditemukan tersedia di mana-mana, dan mengambil dengan kekuatan adalah kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan, sebagaimana menunjukkannya ayat perdagangan dengan kerelaan bersama (al-Mabshuth, 12/126).

Di dalam jual beli terdapat menjaga tertib penghidupan dan dunia: tidak ada yang dapat menghasilkan sendirian semua yang ia butuhkan; seandainya ia sibuk mencangkul, menabur, memanen, menggiling, dan menguli, ia tidak akan mampu membuat perkakas mencangkul dan memanen, apalagi mengurus pakaiannya dan tempat tinggalnya; tanpa pembelian, ia akan mengambil dengan kekuatan maupun mengemis jika sanggup, maupun memerangi semisalnya, dan dunia tidak akan bertahan demikian (Hasyiyah Ibn 'Abidin, 6/375).

Semua itu untuk jual beli sah yang berlaku. Jual beli tidak sah maupun yang diharamkan memiliki hukum-hukum lain, yang dirinci dalam jual-jualan rusak dan yang diharamkan: ia diharamkan ketika mengandung yang haram secara nash yang menyangkut lafaz, pihak-pihak yang berakad, maupun objek, dan saat itu ia batal maupun rusak menurut perselisihan yang dikenal antara mayoritas dan ulama Hanafi, dengan pembatalan berlaku surut menurut rincian yang akan datang. Hukumnya bisa pula sekadar makruh, ketika yang haram itu tidak qath'i dan jual belinya tidak wajib dibatalkan.

Rukun Pertama: Lafaz (Ijab dan Qabul)

Para fuqaha sepakat bahwa jual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, karena keduanya menunjukkan kerelaan yang hukum menggantungkan padanya, berdasarkan ayat transaksi dengan kerelaan bersama (QS. An-Nisa: 29) dan hadits "Tidak ada jual beli kecuali dengan kerelaan bersama" (Ibnu Hibban 4967, Ibnu Majah 2185, al-Baihaqi al-Kubra 296). Kerelaan adalah hakikat yang tersembunyi, tidak terjangkau: maka hukum wajib digantungkan pada tanda zahir yang menunjukkannya, yaitu lafaz, dalam bahasa apa pun, entah mengetahui bahasa Arab maupun tidak, beserta segala yang bermakna dengannya; hal itu tidak menimbulkan persengketaan dan merupakan ijma'.

Lafaz berlangsung dengan dua jalan: ucapan (seperti "aku menjual" dan "aku membeli"), yang berijma', maupun perbuatan (yang dinamai al-mu'athah), yang diperselisihkan.

Dalam ucapan, ijab datang dari penjual dan menunjuk pemindahan kepemilikan ("aku menjualkan kepadamu", "aku menjadikanmu pemiliknya"), dan qabul datang dari pembeli dan menunjuk penerimaan kepemilikan ("aku membeli", "aku menerimanya").

Ulama Hanafi berkata: ijab adalah ucapan pertama salah satu dari kedua pihak yang berakad, entah datang dari penjual ("aku telah menjualkannya kepadamu") maupun dari pembeli yang memulai ("aku membeli darimu dengan sekian"); qabul adalah ucapan kedua, yang diucapkan dalam bentuk lampau, karena ucapan dalam akad-akad adalah perbuatan pembentukan hukum (insya') yang disyariatkan syariat, bentuk lampau mengandung ijab dan ketetapan sedangkan bentuk masa depan hanya janji, perintah, maupun wakalah, maka akad hanya berlangsung dengan bentuk lampau.

Dengan bentuk perintah, perlu tiga ujaran: jika penjual berkata "belilah dariku" dan yang lainnya "aku telah membeli", akad tidak berlangsung sebelum penjual berkata "aku telah menjualkannya kepadamu", maupun pembeli mengulang "aku telah membeli"; karena ucapan pertama bukanlah ijab melainkan perintah. Dua ujaran yang salah satunya bentuk lampau dan yang lainnya masa depan tidak cukup, berbeda dengan akad pernikahan yang berlangsung demikian.

Akad juga berlangsung dengan setiap lafaz sinonim: "aku memberimu dengan sekian", "terimalah dengan sekian", "aku menjadikanmu pemiliknya", disertai "aku telah mengambilnya", "aku telah menerimanya", "aku telah merelanya", "aku telah mengukuhkannya", karena semua itu menunjukkan qabul dan kerelaan, dan yang pokok adalah maknanya.

Jika salah satu pihak yang berakad, penjual maupun pembeli, memaksakan jual beli ("aku menjualkan kepadamu ini dengan sekian"), yang lainnya memiliki pilihan di majelis: ia dapat menerima barang maupun menolaknya, berdasarkan hadits "Kedua pihak jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah" (al-Bukhari 2079, Muslim 1532); hak ini dinamai khiyar al-qabul (khiyar penerimaan) dan berlaku hingga akhir majelis, dengan majelis dihitung satu masa yang tersambung saja. Pembeli tidak dapat menerima sebagian barang, maupun penjual menerima sebagian harga, karena tiadanya kerelaan yang lainnya atas pemecahan, karena pemecahan itu merugikan penjual yang biasa menggabungkan yang jelek dengan yang baik agar yang jelek terjual; kecuali penawar menjelaskan harga setiap unsur yang diterima maupun ditinggalkan: keduanya saat itu transaksi-transaksi dengan makna berbeda dan pemecahan itu sah.

Jika salah satu keduanya berdiri dari majelis setelah ijab dan sebelum qabul, ijab batal, karena berdiri menunjukkan tidak berminatnya, mundurnya, dan tiadanya kerelaan, dan akad batal karenanya, seperti akad-akad mu'awadhah lainnya (Bada'i' as-Sana'i', 6/530-531; al-Lubab, Syarah al-Kitab, 1/347; Khulashah ad-Dala'il, 2/25-26; al-Mu'tamad, 256; al-Jauharah an-Nairah, 3/6-10; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/40; al-Ikhtiyar, 2/4; Radd al-Muhtar, 6/370).

Ulama Maliki berkata: jual beli berlangsung dengan lafaz, entah ucapan pembeli dalam bentuk lampau ("aku membelinya darimu dengan sekian") maupun penjual ("aku menjualkannya kepadamu dengan sekian"), yang lainnya memberikan kerelaannya, maupun bentuk kini ("aku menjualkannya kepadamu dengan sekian", "aku membelinya darimu dengan sekian") maupun perintah ("jualkanlah kepadaku", "belilah dariku barang ini dengan sekian"), yang lainnya berpuas diri. Jika kata kerjanya bentuk lampau, jual beli berlangsung dan mengikat: tidak seorang pun keduanya dapat menariknya sebelum maupun sesudah kerelaan yang lainnya, meskipun ia bersumpah tidak menuju jual beli maupun pembelian.

Dengan bentuk perintah, jual beli berlangsung namun sifat mengikatnya diperselisihkan: sebagian memberinya hak penarikan dengan sumpah tidak menuju pembelian, sebagian lainnya, menurut pendapat yang dipilih, menjadikannya mengikat seperti bentuk lampau. Dengan bentuk kini, yang menarik ucapannya tidak terikat jika ia bersumpah hanya menuju tawar-menawar maupun candaan; jika ia menarik setelah kerelaan yang lainnya dan bersumpah, keadaannya berbeda, jika tidak jual beli mengikatnya; dan jika suatu konteks menetapkan ia menuju jual beli, jual beli mengikatnya bahkan dengan sumpah. Contoh: pembeli meminta barang dengan sepuluh, penjual menolak, ia menawarkan sebelas, ditolak, kemudian penjual berkata "aku menjualkannya kepadamu dengan dua belas" dan pembeli menjawab "aku menerimanya": jual beli mengikat, tanpa hak penarikan maupun sumpah yang berlaku, karena pergantian ucapan yang berulang itu petunjuk keseriusan bukan permainan.

Demikian pula jika seseorang bertanya "dengan berapa engkau menjual barang ini", dijawab "dengan sepuluh" dan ia berkata "aku mengambilnya dengan harga itu", kemudian penjual menolak, dengan mengklaim hendak mengetahui nilainya maupun bercanda: pendapat yang dipilih adalah kembali kepada petunjuk-petunjuk; jika menetapkan tawar-menawar yang erat, penjual terikat, jika tidak ia tidak terikat, dan tanpa petunjuk ke arah mana pun ia tetap memiliki hak penarikan dengan sumpah jika ia menarik setelah kerelaan (Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/5-7; Tahrir al-Maqalah, 5/82-84; Mawahib al-Jalil, 6/6; al-Mukhtashar al-Fiqhi karya Ibnu 'Arafah, 7/227-228; Syarah Hudud Ibnu 'Arafah, 1/331; Syarah Mayyarah, 1/489; Syarah Mukhtashar Khalil, 5/4; al-Fawakih ad-Dawani, 2/73; Manh al-Jalil, 1/449; al-Muntaqa, 5/55; al-Bayan karya Ibnu Rusyd, 8/276; at-Taj wa al-Iklil, 3/268-269).

Ulama Syafi'i berkata: jual beli dan pembelian berlangsung dengan setiap lafaz yang bermakna pemindahan kepemilikan dan dipahami demikian, dalam bahasa apa pun, entah mengetahui bahasa Arab maupun tidak; ia dua jenis: lafazhi (sharih) maupun kinayah. Lafazhi adalah yang menunjuk pemindahan secara nyata dari lafaz-lafaz yang telah disepakati dan sering diucapkan lisannya ahli syariat: "aku menjualkan kepadamu barang ini dengan sekian", "aku menjadikanmu pemiliknya", bahkan dengan candaan, dan untuk qabul "aku telah membeli", "aku telah mengambilnya", "aku telah menerimanya", "aku merelanya darimu dengan sekian".

Kinayah adalah yang mungkin menunjuk jual beli sebagaimana yang lainnya: "aku menjadikannya milikmu dengan sekian", "ambilnya", "terimalah", "semoga Allah memberi berkah padanya"; jika niat jual beli dan pembelian menyertainya, itu sah. Ucapan kinayah yang disertai penyebutan harga menjadi lafazhi: "aku menghibahkan kepadamu rumah ini dengan seratus dinar" adalah jual beli bukan hibah, karena lafaz hibah tanpa harga adalah hibah, tetapi bersambung dengan harga menjadi jual beli.

Jual beli berlangsung dan halal dengan lafazhi maupun kinayah, tetapi lafazhi memutus persengketaan dan lebih memadamkan perselisihan. Ucapan pembeli dapat mendahului penjual: atas "jualkanlah kepadaku" dijawab "aku telah menjualkannya kepadamu", dan jual beli berlangsung menurut pendapat yang paling zahir, karena "jualkanlah kepadaku" sudah menunjukkan kerelaan dan tujuannya adalah lafaz yang bermakna kerelaan berlangsungnya akad. Muslim meriwayatkan Nabi berkata kepada Salamah bin al-Akwa' tentang seorang tawanan wanita: "Hibahkanlah wanita itu kepadaku", dan ia menjawab: "Ia milikmu, wahai Rasulullah" (Muslim 1755); hal itu menunjukkan hibah berlangsung dengan permintaan dan ijab, maka jual beli lebih utama lagi (Raudhah ath-Thalibin, 3/5; Mughni al-Muhtaj, 2/409-413; al-Abbab, 507; al-Washith, 3/386-387; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin, 3/5; asy-Syiraj al-Wahhaj, 206; Hasyiyah al-Qalyubi wa-'Umairah, 2/386-388; Nihayah al-Muhtaj, 3/429; adz-Dzibaq, 2/8-9; an-Najm al-Wahhaj, 4/9-13; Hawasyi asy-Syirwani, 4/215; I'anah ath-Thalibin, 3/7-9; al-Bayan, 5/12).

Ulama Hanbali berkata: jual beli berlangsung dengan ucapan yang bermakna jual beli dan pembelian: ijab ("aku menjualkan kepadamu", "aku menjadikanmu pemiliknya", "aku menitipkannya kepadamu", yaitu aku menjualkannya kepadamu dengan harga modalnya, keduanya mengetahui harganya, "aku memberikannya kepadamu dengan sekian", "aku menerimanya sebagai imbang hal itu"), kemudian qabul ("aku telah membeli", "aku telah menerima", "aku telah mengambilnya", "aku telah menerimanya", "aku telah menukarnya"), dengan syarat qabul menyesuaikan ijab dalam jumlah harga, deskripsi, dan sisanya; karena Pembuat Syariat tidak mewajibkan lafaz khusus dan meliputi segala yang mengantarkan maknanya.

Qabul dengan sebuah perintah sebelum ijab sah ("jualkanlah kepadaku ini dengan sekian" / "aku menjualkannya kepadamu dengan itu"), demikian pula dengan bentuk lampau tanpa bertanya ("aku membeli darimu dengan sekian", "aku mengambilnya dengan sekian"); penjual menjawab "aku menjualkannya kepadamu", ataupun "semoga Allah memberi berkah padanya", ataupun "ia berkah bagimu", karena maknanya telah tercapai. Qabul dapat ditunda atas ijab selama keduanya masih di majelis, karena keadaan majelis setara keadaan akad; jika salah satu sibuk dengan yang memutus majelis menurut 'urf, maupun majelis selesai sebelum qabul, akad batal karena keduanya telah beralih dari jual beli; dan jika qabul menyalahi ijab, akad tidak berlangsung (al-Mughni, 5/220; al-Mubda', 4/4; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/121-123; ar-Raudh al-Murbi', 1/533; Kasyaf al-Qina', 3/167).

Dari uraian-uraian ini tampak titik-titik ijma' dan perselisihan fuqaha tentang lafaz, yang dihimpun lembar berikutnya.

Jalan Kedua: Perbuatan, yaitu Mu'athah (Penyerahan Nyata)

Ulama Hanafi mendefinisikan ijab sebagai ucapan pertama salah satu pihak yang berakad, walaupun penjual ("aku telah menjualkannya kepadamu") maupun pembeli yang memulai ("aku membeli dengan sekian"), dan qabul sebagai ucapan kedua. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mendefinisikan ijab sebagai yang datang dari orang yang berkuasa memindahkan kepemilikan, walaupun berbicara kedua, dan qabul sebagai yang datang dari orang yang menerima kepemilikan, walaupun berbicara pertama. Empat madzhab sepakat kehalalan mendahuluinya ucapan pembeli dengan ucapan penjual, karena tujuan tercapai dalam keadaan apa pun.

Mu'athah secara bahasa berarti penyerahan (al-munawalah), dari kata kerja "menyerahkan sesuatu". Secara istilah, pertukaran nyata yang menunjukkan kerelaan, tanpa ijab maupun qabul lafazhi: dalam jual beli, pembeli mengambil barang dan menyerahkan harga kepada penjual, maupun penjual menyerahkan barang kepada penerima yang menyerahkan kepadanya harga, dengan kerelaan keduanya, tanpa ucapan maupun isyarat; ia juga dinamai jual beli ta'ati. Syarah ar-Raudh (4/330) membedakan tiga bentuk: ucapan penjual dan pengambilan pembeli ("ambil pakaian ini dengan satu dinar"), ucapan pembeli dan penyerahan penjual, maupun tidak ada kata dari keduanya, dengan cukupnya 'urf menitipkan harga dan mengambil benda.

Keshahan jual beli dengan mu'athah menimbulkan tiga pendapat:

  • Pendapat pertama: ia sah dalam keadaan apa pun, entah barang itu rendah nilai (harganya di bawah batas pencurian, nisab) maupun berharga (setara maupun lebih). Itulah pendapat mayoritas ulama: ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali dalam madzhab, dan sebagian ulama Syafi'i seperti an-Nawawi, Ibnu as-Shabbagh, al-Baghawi, dan al-Muthawalli. Dalilnya: Allah menghalalkan jual beli tanpa mensyariatkan lafaz, maka kembali kepada 'urf; segala yang manusia anggap jual beli adalah jual beli, sebagaimana diberlakukan pada qabd, penitipan, menggarap tanah mati, dan lafaz-lafaz umum lainnya; hadits-hadits jual beli pada masa Nabi dan para sahabatnya, meskipun banyak, tidak menyebut satu pun tuntutan ijab dan qabul, dan kaum muslimin menjalankan mu'athah di pasar-pasar mereka tanpa ada yang menyanggahnya, dan itu setara ijma'; ijab dan qabul hanya dituju untuk menunjukkan kerelaan, dan tawar-menawar serta penyerahan nyata telah menggantikannya, karena itu bukan perbuatan ibadah.
  • Pendapat kedua: mu'athah bukan jual beli, baik untuk yang murah maupun mahal; jual beli hanya sah dengan ijab dan qabul. Itulah pendapat ulama Syafi'i dalam madzhab dan al-Qadhi dari ulama Hanbali, berdasarkan ayat transaksi dengan kerelaan dan hadits "Tidak ada jual beli kecuali dengan kerelaan bersama": kerelaan adalah hakikat yang tersembunyi dan hukum harus dikaitkan dengan tanda lafazhi yang nyata, maka tidak ada jual beli dengan mu'athah. Atas pendapat ini, yang diambil dengan mu'athah mengikuti hukum pengambilan dengan jual beli rusak: masing-masing wajib mengembalikan yang ia ambil maupun menggantinya jika musnah, dalam hukum-hukum dunia, tanpa azab di akhirat, melihat baiknya niat perbuatan itu dan perselisihan ulama (al-Washith karya al-Ghazali, 3/387; Raudhah ath-Thalibin, 3/5-7; al-Majmu', 9/154; al-Bayan, 5/12-14; Mughni al-Muhtaj, 2/410; Kifayah al-Akhyar, 282-283; Asna al-Mathalib, 2/3; Nihayah al-Muhtaj, 3/432-433).
  • Pendapat ketiga: jual beli dengan mu'athah berlangsung jika barang itu murah nilainya, karena 'urf menetap padanya, tetapi tidak untuk benda-benda berharga; itulah pendapat al-Karkhi dari ulama Hanafi, Ibnu Suraij dan ar-Ruyani dari ulama Syafi'i, dan al-Qadhi dari ulama Hanbali dalam pendapat keduanya.

Perselisihan tentang mu'athah dalam jual beli ini berlaku juga untuk sewa, rahn, hibah, dan yang menyerupainya. An-Nawawi meriwayatkan Malik berkata: jual beli berlangsung dengan segala yang manusia anggap demikian, dan Ibnu as-Shabbagh mengukuhkannya, dan itu menurutnya pendapat yang paling kuat dalilnya dan yang ia pilih, sebagaimana al-Muthawalli dan al-Baghawi (Raudhah ath-Thalibin, 3/6). Ibnu Taimiyah berkata: dalam akad-akad kembali kepada 'urf manusia; apa yang manusia anggap jual beli, sewa, maupun hibah adalah jual beli, sewa, maupun hibah, karena nama-nama itu tidak memiliki definisi dalam bahasa maupun syariat, dan setiap nama tanpa definisi kembali untuk definisinya kepada 'urf (Majmu' al-Fatawa, 29/226-227; lih. Bada'i' as-Sana'i', 6/532; Majma' al-Bahrain, 258; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/41; al-Ikhtiyar, 2/4; Kanz adz-Dzaqa'iq, 207; Radd al-Muhtar, 6/376; al-Mughni, 5/220-224; Kasyaf al-Qina', 3/166; al-Insaf, 4/263).

Syarat-Syarat Ijab dan Qabul pada Empat Madzhab

  • 1. Mayoritas (ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali) mensyaratkan ijab sesuai qabul dalam jumlah, deskripsi, tunai maupun ditunda, seketika maupun bermasa. Jika penjual berkata "aku menjualkan kepadamu dengan seratus" dan pembeli "aku membeli dengan lima puluh", ataupun "aku menjualkan kepadamu rumah ini dengan seribu" dan ia menjawab "aku membeli separuhnya dengan lima puluh", ataupun "aku menjualkan kepadamu dengan seribu tunai" dan ia berkata "aku membeli dengan seribu bermasa", akad tidak berlangsung, karena tidak sesuainya qabul dengan ijab: ia menerima selain yang ia diminta; kecuali penawar kemudian menerima apa yang tadi diterima yang lainnya: ijab pertama saat itu batal, qabul pertama menjadi ijab, dan qabul kedua menyempurnakan akad (Bada'i' as-Sana'i', 6/539; Radd al-Muhtar, 6/374; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/279; Raudhah ath-Thalibin, 3/8; Mughni al-Muhtaj, 2/415; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/442; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin, 3/12; asy-Syiraj al-Wahhaj, 206; Kasyaf al-Qina', 3/167; ar-Raudh al-Murbi', 1/539).
  • 2. Ulama Hanafi mensyaratkan kesatuan majelis: jika salah satu keduanya berdiri setelah ijab sebelum qabul, ijab batal, karena berdiri menunjukkan tidak berminatnya, mundurnya, dan tiadanya kerelaan; demikian pula jika ia tetap duduk tetapi sibuk di majelis dengan selain jual beli (Bada'i' as-Sana'i', 6/539; Radd al-Muhtar, 6/374; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/279).
  • 3. Ulama Syafi'i mensyaratkan tidak ada jeda panjang memisahkan ijab dari qabul, bahkan dengan tulisan maupun isyarat orang bisu, selama 'urf membacanya tidak berminat; itulah yang dinamai kesatuan majelis akad. Jika penjual mengucapkan ijab lalu sunyi panjang maupun ucapan asing dari akad menyela, walau singkat, kemudian pembeli menerima, akad tidak sah: panjangnya jeda menghilangkan sifat ucapan kedua sebagai jawaban atas yang pertama; jika percakapan tetap tentang jual beli, berputar-putar di sekitarnya, kemudian qabul menyusul, akad sah meskipun jeda panjang. Ulama Hanafi dan ulama Hanbali meluaskan hak menerima maupun menolak hingga akhir majelis, demi kebutuhan perenungan, jam-jam majelis dihitung satu jam saja agar kerugian hilang dan kemudahan terwujud. Al-Babarti menulis: membatalkan ijab sebelum akhir majelis merugikan pembeli, menahannya melewati itu merugikan penjual, dan membatasinya pada majelis mudah bagi keduanya, karena majelis menghimpun keadaan-keadaannya (al-'Inayah, Syarah al-Hidayah, 1/539). Ulama Maliki: al-Haththab meriwayatkan jika qabul datang di majelis dengan yang menuntut pengokohan, jual beli mengikat dengan ijma'; jika tertunda hingga akhir majelis, ia tidak lagi mengikat, demikian pula jika jeda yang menunjukkan tidak berminat menyela hingga ucapan bukan lagi jawaban menurut 'urf; tetapi mereka tidak mensyaratkan tiadanya ucapan asing sedikit pun, walau singkat, berbeda dengan ulama Syafi'i (Mawahib al-Jalil, 6/33; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/7).
  • 4. Ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali mensyaratkan tidak ada ucapan asing dari akad menyela antara ijab dan qabul, maupun kesibukan yang memutus majelis menurut 'urf; jika ada, jual beli tidak berlangsung, bahkan tanpa perpisahan, karena itu setara beralihnya dari akad seakan-akan telah menolak secara tegas. Ucapan asing adalah yang tidak termasuk tuntutan-tuntutan akad, manfaat-manfaatnya, maupun yang dianjurkan padanya. Ulama Maliki tidak mensyaratkannya: yang dihitung hanya putusan yang memperdengarkan tidak berminat menurut 'urf (Bada'i' as-Sana'i', 6/539; Radd al-Muhtar, 6/374; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/279; al-Lubab, 1/349; Khulashah ad-Dala'il, 2/27; al-Mu'tashar, 257; al-Jauharah an-Nairah, 3/9; al-Fatawa al-Hindiyah, 1/269; Mawahib al-Jalil, 6/33; Kasyaf al-Qina', 3/168-169; Raudhah ath-Thalibin, 3/8; Mughni al-Muhtaj, 2/414; ar-Raudh al-Murbi', 1/539).
  • 5. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mensyaratkan jual beli seketika, tidak digantungkan pada syarat; ulama Hanafi dan ulama Syafi'i menambahkan, yang juga makna ucapan fuqaha lainnya: tidak bermasa, sehingga lafaz menunjukkan kesegeraan dalam akad dan keabadian dalam pemindahan. "Aku menjualkan kepadamu rumah ini jika Fulan datang" ataupun "untuk bulan tertentu", disertai "aku menerimanya", tidak sah, karena penggantungan menyangkal kehendak teguh untuk menjual dan kerelaan, yang merupakan syarat sah. Demikian pula "aku menjualkan kepadamu mobil ini untuk satu tahun", disertai "aku membeli", tidak berlangsung, karena kepemilikan benda tidak menerima pembatasan waktu. Jika sebaliknya pembatasan menyangkut harga ("aku menjualkannya kepadamu dengan syarat engkau membayar padaku awal bulan tertentu, maupun setelah dua bulan"), jual beli sah: harga adalah utang dalam tanggungan dan menerima masa maupun penggantungan, berbeda dengan benda; dan jual beli barter (mobil dengan mobil, rumah dengan rumah) juga tidak menerima penggantungan (Hasyiyah I'anah ath-Thalibin, 3/12; al-Iqna', 2/276; Hasyiyah al-Baijirmi, 2/228; al-Kafi, 2/18; Manar as-Sabil, 2/12 dan 3/429).

Pelaksanaan Jual Beli dengan Tulisan dan Surat-Menyurat

Mayoritas (ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali) menegaskan sahnya akad dengan tulisan di antara dua orang hadir, maupun dengan ucapan orang hadir dan tulisan orang tidak hadir. Jual beli juga berlangsung jika salah satu pihak yang berakad menulis kepada yang tidak hadir "aku telah menjualkan rumahku kepadamu dengan sekian", ataupun mengirim utusan pembawa ucapan itu, dan pembeli menerima setelah mengetahui ijab melalui surat maupun utusan.

Ulama Syafi'i mensyaratkan kesegeraan qabul: khiyar majelis meluas kepada penerima surat maupun pesan selama ia masih dalam majelis qabulnya, tanpa ada majelis yang dihitung bagi penulis, bahkan setelah penerima menerima; khiyar penulis terus selama khiyar penerima berjalan. Tidak disyaratkan mengirim surat maupun utusan segera setelah pengikatan, dan ulama Syafi'i mensyaratkan juga di sini tidak ada jeda panjang memisahkan ucapan yang satu dari tulisan yang lainnya.

Bagi yang tidak hadir, diperhatikan apa yang datang darinya setelah ia tahu maupun yakini jual beli telah berlaku baginya: sunyi panjang penuntut jawaban maupun ucapan putus yang menunjukkan tidak berminat memutus akad; sedikitnya dimaafkan jika mengandung manfaat, seperti dalam thalaq maupun ju'alah. Madzhab-madhab lainnya tidak mensyaratkan kesegeraan qabul: ulama Hanbali menyatakan secara tegas penundaan antara ijab dan qabul tidak merugikan di sini, karena penundaan yang bersambung dengan ketidakhadiran pembeli tidak menunjukkan tidak berminatnya.

Al-Buhuthi menulis: jika pembeli tidak hadir di majelis dan penjual menuliskannya maupun mengirim pesan "aku telah menjualkan rumahku kepadamu dengan sekian" ataupun "aku telah menjualkan kepadamu harta begitu, yang dikenali dengan ciri-cirinya", akad sah begitu kabar sampai kepadanya sebelum ia menolak, berbeda dengan kasus ia hadir; pengarang membedakan dengan itu penundaan qabul menurut pembeli hadir maupun tidak hadir, dan itu berjumpa dengan riwayat Abu Thalib tentang pernikahan: sekelompok manusia berkata kepada seorang laki-laki "nikahkan kami dengan Fulanah", ia menjawab "aku telah menikahkannya dengan seribu", mereka memberitahu suami yang berkata "aku menerimanya"; beliau berkata: ya, itu nikah. Syaikh ath-Thaqi menambahkan dapat dikatakan: jika pihak berakad yang lainnya hadir, qabulnya dikehendaki; jika tidak hadir, penundaan qabul dibolehkan (Kasyaf al-Qina', 3/168-169).

Ulama Hanafi tidak mengesahkan jual beli yang tidak hadir: al-Kasani menulis jika salah satu mengucapkan ijab jual beli ("aku menjualkan budakku kepada Fulan yang tidak hadir dengan sekian") dan yang tidak hadir menerima ketika kabar sampai kepadanya, akad tidak berlangsung, kecuali ia memiliki wakil yang menerima baginya; karena setiap sisi akad jual beli bergantung pada pihak lainnya di majelis, bukan pada pihak berakad lainnya di luar majelis, dengan ijma', kecuali melalui wakil, pesan, maupun tulisan (Bada'i' as-Sana'i', 6/542; Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/4; Tuhfah al-Muhtaj beserta Hawasyi asy-Syirwani, 4/339; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/442).

Jual Beli Anak Kecil

Pendahuluan: Islam, ucapan, maupun kesadaran tidak dikehendaki untuk berlangsungnya akad: jual beli orang kafir, orang bisu, maupun pemabuk sah. Jual beli tidak berlangsung dengan wakil dari kedua sisi, kecuali bagi ayah dan wasiatnya, hakim, dan utusan dari kedua sisi, jika jual beli dilakukan dengan harga senilai; dan seorang laki-laki dapat menghimpun sifat wali dan wakil dalam akad pernikahan.

Anak kecil yang belum mumayyiz: jual belinya tidak sah menurut mayoritas fuqaha, dengan penanggulangan sebagian ulama Maliki, bahkan dengan izin walinya, karena pemindahan kepemilikan bergantung pada kerelaan; Nabi bersabda: "Harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan jiwanya"; maka diperlukan kerelaan yang diterima, dan itu tidak ada pada yang belum mumayyiz.

Jual beli anak mumayyiz diperselisihkan dalam tiga pendapat:

  • Pendapat pertama: jual belinya tidak sah; itulah pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut satu riwayat. An-Nawawi menulis: kecukupan yang dikehendaki dari penjual dan pembeli untuk sahnya jual beli adalah terberatkannya taklif, maka jual beli tidak berlangsung baik oleh anak kecil maupun orang gila, bagi dirinya maupun bagi orang lain, entah anak itu mumayyiz maupun tidak, dengan izin wali maupun tanpa izinnya, entah jual beli percobaan (bai' al-ikhtibar) maupun selainnya. Jual beli percobaan adalah yang dengannya wali mencoba anak kecil untuk mengetahui kesadarannya menjelang balig, dengan mewakilkan kepadanya adab dan pengelolaan; jika urutannya hanya berhenti pada ucapan, wali memarahinya; menurut pendapat yang lemah, jual beli percobaan sah darinya (Raudhah ath-Thalibin, 3/9; al-Washith, 3/390; Mughni al-Muhtaj, 2/417; Nihayah al-Muhtaj, 3/444-445; an-Najm al-Wahhaj, 4/17; asy-Syiraj al-Wahhaj, 206; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin, 3/14).
  • Pendapat kedua: jual beli anak kecil berlangsung tetapi tidak mengikatnya kecuali dengan kerelaan walinya; itulah pendapat ulama Maliki: terikatnya jual beli menuntut pihak yang berakad bertanggung jawab; jika anak mumayyiz menjual maupun membeli, jual beli berlangsung tetapi tidak mengikatnya, dan walinya memutuskan mengokohkannya maupun membatalkannya sesuai yang ia nilai paling menguntungkan anak itu, selama anak itu tidak berperan sebagai wakil dari orang yang bertanggung jawab, jika demikian jual beli mengikat, karena ia pada hakikatnya jual beli pemberi wakil (Hasyiyah ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-Kabir, 4/7-8; Syarah Mukhtashar Khalil, 5/9; Mawahib al-Jalil, 6/39; Bulghah as-Salik, 3/7; Manh al-Jalil, 4/438).
  • Pendapat ketiga, pendapat ulama Hanafi: mereka membedakan anak yang berakal dari yang tidak. Anak yang berakal tidak dapat mengelola kecuali dengan izin walinya, karena wali tidak biasanya mengizinkan kecuali untuk manfaat yang jelas, demi kebaikannya; anak yang tidak berakal tidak dapat mengelola apa pun, bahkan dengan izin, karena tidak memiliki kecukupan. Yang berakal adalah yang tahu bahwa jual beli menghilangkan dan pembelian menambah, dan bahwa harga dan barang tidak terhimpun dalam satu kepemilikan; petunjuk ketiadaan akal adalah, misalnya, memberikan uang kepada penjual permen, mengambil gulanya lalu menangis menuntut uangnya; jika ia mengambil gulanya dan pergi tanpa menuntut uang, ia berakal. Ketidak-izinan berarti tidak dilaksanakan tanpa izin wali, bukan tidak berlangsungnya akad.

Orang gila yang didominasi kegilaannya tidak dapat mengelola apa pun dalam keadaan apa pun, bahkan dengan izin; jika ia mengenal masa-masa sadar, penanganan-penangannya pada masa itu sah. Orang bodoh (ma'tuh), kurang akal, ucapannya acak, pengelolaannya cacat, mengikuti hukum orang gila, kecuali ia tidak memukul maupun mencela seperti orang gila. Jual beli orang yang hilang seluruh akalnya karena sakit tidak sah, bahkan jika pembeli telah mengqabd; jual beli orang gila yang kegilaannya tidak total sah. Siapa pun dari orang-orang ini menjual maupun membeli dengan memahami akad dan menujunya, tanpa bercanda maupun keliru, walinya memilih: mengokohkan jika ada manfaat, maupun membatalkan, dengan menjauhi kerugian besar (ghabn fahish) yang tidak pernah dibolehkan, bahkan dengan izin wali, berbeda dengan kerugian ringan (al-Mabshuth, 25/20-22; Bada'i' as-Sana'i', 5/135; al-Jauharah an-Nairah, 3/235-240; al-Ikhtiyar, 2/113-114; al-Lubab, 1/440-443; al-'Inayah, 13/235; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/409; Thabyin al-Haqa'iq, 5/191; Radd al-Muhtar, 6/373; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/279).

Ulama Hanbali menambahkan dalam madzhab: jual beli mumayyiz dan orang yang boros (safih) tidak sah tanpa izin walinya; jika izin diberikan, sah, berdasarkan ayat "Dan ujilah anak-anak yatim itu" (QS. An-Nisa: 6), yaitu ujilah mereka untuk mengetahui kesadarannya, yang diperoleh dengan mewakilkan kepada mereka jual beli; mengizinkan tanpa manfaat haram, dan penanganan mereka pada benda yang murah berlaku tanpa izin.

Menurut riwayat Hanbali yang lainnya, jual beli anak kecil tidak sah sebelum balig, karena ia belum bertanggung jawab dan menyerupakan yang belum mumayyiz; dan orang boros diwajibkan hajr karena penanganan-penanganannya yang buruk dan pemborosannya, sehingga mengizinkannya adalah mengizinkan tanpa manfaat: jual belinya hanya sah dengan izin, kecuali pada benda murah, karena hikmah hajr adalah takut hilangnya harta, dan itu tidak ada pada yang murah; itulah yang digambarkan Abu ad-Darda' yang membeli dari seorang anak kecil seekor burung pipit lalu melepaskannya (al-Mughni, 4/168; al-Kafi, 2/195; Kasyaf al-Qina', 3/172-173; al-Mubda', 4/8; al-Insaf, 4/267).

Jual Beli Orang yang Dipaksa

Jual beli orang yang dipaksa (mukrah) dan yang ditekan terdiri dua kasus. Jika paksaannya dibenarkan syariat, seperti hakim memaksanya menjual hartanya untuk melunasi utangnya, jual beli sah dan tidak dapat ditarik menurut fuqaha, karena ia dipaksa dengan hak yang halal: ia memang wajib melunasi hak itu dengan selain benda yang dijual; karena tidak melakukannya, menjualnya menjadi pilihan dari dirinya dan mengikatnya.

Al-Bukhari mengkhususkan baginya sebuah bab tentang jual beli yang dipaksa, dalam hak maupun di luar hak, di mana Abu Hurairah menceritakan: ketika kami berada di masjid, Rasulullah keluar menemui kami dan bersabda "Pergilah kepada kaum yahudi"; kami pergi bersamanya hingga baitul ilmu (rumah pengajian); beliau menyeru mereka: "Wahai kaum yahudi, masuklah Islam niscaya kalian selamat"; mereka menjawab "engkau telah menyampaikan, wahai Abu al-Qasim"; beliau bersabda "Aku menghendakinya" tiga kali, kemudian: "Ketahuilah bahwa bumi milik Allah dan Rasul-Nya, dan aku hendak mengeluarkan kalian; siapa di antara kalian menemukan harta, menjuallah hartanya; jika tidak, ketahuilah bahwa bumi milik Allah dan Rasul-Nya" (al-Bukhari 6545).

Ibnu Baththal (Syarah Shahih al-Bukhari, 8/298) mengutip al-Muhallab: apa yang dijual oleh yang dipaksa dalam hak itu tetap dan halal, tanpa penarikan menurut fuqaha; dalil hadits ini adalah pengusiran kaum yahudi oleh Nabi merupakan hak, yang bertumpu pada wahyu Allah, dan beliau membolehkan mereka menjual harta-harta mereka: jual beli mereka halal karena paksaan tidak menyangkut hakikat benda yang dijual melainkan yang wajib atas mereka dengan kepindahan; demikian pula jual beli orang yang ditanggungi hak.

Jika paksaannya tidak dibenarkan, yaitu ia dijadikan menjual dengan penindasan maupun kekerasan, jual beli itu haram dan batal dengan kesepakatan fuqaha, berdasarkan ayat jual beli dengan kerelaan bersama (QS. An-Nisa: 29), hadits "Tidak ada jual beli kecuali dengan kerelaan bersama" (Ibnu Hibban 4967, Ibnu Majah 2185, al-Baihaqi al-Kubra 296), dan hadits "Harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan jiwanya" (diriwayatkan oleh Ahmad, al-Baihaqi, dan Abu Ya'la). Badr ad-Din al-'Aini menulis: jual beli yang dipaksa batal dengan ijma' ('Umdah al-Qari, 22/4).

Ibnu Baththal meriwayatkan: Muhammad bin Sahnun berkata para sahabat kami dan manusia Irak berijma' bahwa jual beli yang dipaksa dengan penindasan tidak mengikatnya; al-Abhari berkata: itu ijma'; Mutharrif, Ibnu 'Abd al-Hakam, dan Asbagh berkata: tidak masalah harga telah sampai kepada yang dipaksa, yang kemudian menyerahkannya kepada yang mendorongnya menjual, maupun penindas sendiri menerima harga dari pembeli, karena ia menerimanya untuk orang lain bukan untuk dirinya; ketika yang dipaksa menemukan harta itu dari tangan yang membelinya, ia paling berhak kepadanya dan tidak ada apa pun yang ditanggungkannya dari harga: jual-jualan saling dikembalikan berurutan hingga pembeli pertama menuntut penindas yang harga sampai kepadanya; jika benda hilang pada perantara, ia dituntut nilainya maupun harga yang dibayarkan, menurut yang lebih tinggi.

Al-Qurthubi (al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, 10/184): para pembeli yang mengetahui keadaan yang dipaksa menjamin apa yang ia belikan darinya, budak dan barang, seperti perampas; setiap penanganan setelahnya (pembebasan, pengelolaan, waqf) tidak mewajibkan yang dipaksa, dan ia mengambil kembali hartanya. Sahnun: para sahabat kami dan manusia Irak berijma' bahwa jual beli yang dipaksa dengan penindasan haram; al-Abhari: itu ijma'.

Tersisa perselisihan tentang akibat hukum jual beli yang dipaksa secara zalim: apakah kerelaan syarat sah yang ketiadaannya merusak akad (pendapat Hanafi), syarat pengikatan yang menjadikan akad tidak mengikat (pendapat Maliki, menurut pembahasan internal mereka), maupun syarat berlangsungnya akad yang ketiadaannya membatalkan akad (pendapat Syafi'i dan Hanbali)?

  • Pendapat Hanafi: orang yang dipaksa dengan pukulan berat, kematian, maupun penjara menjual harta, membeli barang, mengakui utang seribu dirham, maupun menyewakan rumahnya, ia memilih: mengokohkan jual beli, maupun membatalkannya dan mengambil kembali barangnya, karena akad-akad ini menuntut kerelaan. Jika ia menjual dan menyerahkan dalam keadaan dipaksa, kepemilikan ditetapkan dengan qabd: kerusakan hanya tiadanya kerelaan, seperti syarat-syarat rusak lainnya; jika ia mengelola harta itu dengan cara yang tidak dapat dibalik (pembebasan budak, melahirkan budak), itu sah dan ia menanggung nilainya; jika ia mengelolanya dengan cara yang menerima pembatalan (penjualan kembali, sewa, kitabah), penanganan itu batal selama hak pengembaliannya belum hilang, bahkan jika harta telah berganti tangan. Jika ia mengambil harga secara sukarela, ia telah mengokohkan jual beli; demikian pula jika ia menyerahkan barang dengan kerelaan. Jika ia mengambil harga dalam keadaan dipaksa, itu bukan pengokohan: ia wajib mengembalikannya jika masih ada, dan tidak ada yang diambil darinya jika telah musnah, karena pengambilannya yang dipaksa, dilakukan dengan izin pemiliknya, adalah titipan, dan titipan tidak dijamin jika musnah tanpa kesalahan. Jika barang yang dijual dalam keadaan dipaksa musnah pada pembeli yang tidak dipaksa, ia menjamin nilainya kepada penjual, karena jual beli itu rusak dan yang diambil darinya dijamin dengan nilai; yang dipaksa dapat menuntut kerugiannya kepada pemaksa, ataupun menjamin sendiri kepada pembeli kemudian menuntutnya.
  • Pendapat Maliki: paksaan yang menghalangi berlakunya jual beli adalah yang zalim, dan ia terbagi dua jenis. Pertama menyangkut diri penjual: seorang penindas memaksanya menjual seluruh harta maupun sebagiannya; itu jual beli yang tidak mengikat: penjual mengambil kembali apa yang ia jual begitu ia mampu, dan mengembalikan harga, kecuali yang telah musnah tanpa kelalaiannya; jika ia membuktikan kerugian itu berasal dari sana, ia tidak wajib mengembalikannya dan menarik barangnya tanpa mengembalikan harga. Kedua menyangkut sebab jual beli: penindas memaksanya memberikan harta yang tidak ia mampu, mendorongnya menjual kepemilikannya untuk mengumpulkan jumlah itu; ia tidak dipaksa pada jual beli itu sendiri melainkan pada sebabnya, dan bentuk ini diperselisihkan dalam madzhab: pendapat yang masyhur jual beli tidak mengikat (madzhab Ibnu al-Qasim, riwayat Malik); orang lainnya, di antaranya Ibnu Kinanah, al-Lakhmi, al-Burzuli, asy-Syuri'i, dan Ibnu 'Arafah, mengatakannya mengikat karena ia tidak dibatalkan; ad-Dasuqi: itulah pendapat yang dipraktikkan, karena ia memanfaatkan penjual, seperti contoh tahanan yang tidak mampu membayar dan menjual sesuatu untuk membebaskan dirinya: seandainya jual beli tidak mengikat, tidak ada yang akan membeli dan tahanan dirugikan; karena itu banyak imam Maliki memfatwakan pengikatannya demi manfaat. Dalam hal tidak mengikat, penjual mengembalikan harga (pendapat yang dipilih menurut ad-Dasuqi); Khalil berkata ia mengambil kembali benda tanpa harga: yang dipaksa pada sebabnya mengambil kembali hartanya dari tangan pembeli tanpa menanggung harganya, dan pembeli menuntut penindas maupun wakilnya; entah ia mengetahui penjual dipaksa maupun tidak, pembeliannya seperti pembelian kepada perampas dalam hal pengetahuan, jaminan, dan untung (Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/9-10; at-Taj wa al-Iklil, 3/271-272; Mawahib al-Jalil, 6/43-45; Syarah Mukhtashar Khalil, 5/10).
  • Pendapat Syafi'i dan Hanbali: jual beli yang dipaksa secara zalim tidak berlangsung dalam keadaan apa pun, dan akad yang dipaksa atas hartanya tidak sah, karena tiadanya kerelaan. Ulama Syafi'i menambahkan: kecuali ia menuju berlangsungnya akad dan kehendak menjual dalam keadaan dipaksa, karena ia saat itu tidak lagi dipaksa; demikian pula jika tampak darinya petunjuk pilihan, seperti menjual dengan seribu padahal dipaksa dengan kurang ataupun lebih. Orang yang memaksa orang lain, walaupun secara zalim, menjual harta miliknya sendiri: jual beli sah, karena itu lebih kuat lagi daripada izin; demikian pula untuk harta orang lain, ketika yang dipaksa bukan pemiliknya. Dan jual beli apa yang dipaksa diserahkan kepada penindas (al-mushadir) sah: penindas menuntut harta dengan bentuk apa pun, entah dengan menjual rumah, menggadaikannya, ataupun menyewakannya, dan tidak ada paksaan pada penjual itu sendiri (Raudhah ath-Thalibin, 3/9; al-Abbab, 509; Tuhfah al-Muhtaj beserta Hasyiyah, 4252; Syarah I'anah ath-Thalibin, 3/14-15; adz-Dzibaq, 2/11-12; al-Bayan, 5/12; Kifayah al-Akhyar, 282; Hasyiyah al-Qalyubi wa-'Umairah, 2/394; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/445-446; Manar as-Sabil, 2/8; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/125; ar-Raudh al-Murbi', 1/539; al-Insaf, 4/265).

Jual Beli Perlindungan (Bai' at-Talji'ah)

Jual beli perlindungan, ataupun jual beli penyelamatan, adalah merasa diancam penindasan penindas terhadap sebagian harta lalu berpura-pura menjual kepada pihak ketiga untuk lolos dan berlindung, tanpa kehendak nyata menjual dari kedua belah pihak, dengan akad ditutup dengan semua rukun dan syaratnya.

Dua pendapat:

  • Pendapat pertama: akad batal dan tidak sah. Itulah pendapat ulama Hanbali, nash zahir riwayat Abu Hanifah, serta Abu Yusuf dan Muhammad: kedua pihak yang berakad mengucapkan lafaz jual beli tanpa menuju hakikatnya, dan itu tafsir candaan, dan candaan menghalangi sahnya jual beli karena ia menghapus kerelaan sejak asal; maka itu bukan jual beli yang berlangsung. Tujuannya hanya taqiyyah (perlindungan diri), berdasarkan hadits "Setiap orang dengan apa yang ia tuju" (hadits shahih, telah dikutip). Putusan kebatalan ini diberikan karena kebutuhan: seandainya keberadaan kerelaan pada penjual diperhitungkan, paksaan tidak akan terjadi. Jika sebaliknya seseorang menjual sambil lari dari penindas, tanpa kesepakatan terdahulu dengan pembeli atas sifat perlindungan operasinya, jual beli sah, karena ia datang dari kehendak yang bebas; demikian pula jika ia dipaksa menyerahkan harta dan menjual miliknya sendiri: ia tidak dipaksa pada jual beli melainkan pada sebabnya, dan yang dipaksakan padanya adalah pembeliannya, sementara jual beli berlangsung tanpa harga setimbang. Ulama Hanbali menerima dari penjual klaim talji'ah maupun candaan dengan petunjuk dan sumpahnya, karena dustanya mungkin; tanpa petunjuk, tuntutannya hanya diterima dengan bukti. Ulama Hanafi: dalam perselisihan, jika salah satu mengklaim talji'ah dan yang lainnya menyangkalnya dengan klaim jual beli sukarela, diikuti penyangkal talji'ah, karena zahir baginya; sumpah penggugat dikehendaki atas apa yang diklaim pihak lainnya pada saat menuntut harga; jika penggugat mengeluarkan bukti talji'ah, itu diterima, seperti bukti khiyar. Jika keduanya sepakat atas talji'ah kemudian berkata kepada jual beli itu "setiap syarat antara kami batal", talji'ah dianggap gugur dan jual beli sah, karena itu syarat rusak tambahan yang menerima penghapusan; kecuali keduanya telah sepakat sejak musyawarah rahasia bahwa pernyataan itu sendiri batal, maka jual beli tidak dibolehkan, karena keduanya sepakat menganggap batal syarat yang secara terbuka mereka hapuskan; kecuali mereka mengumumkan secara terang apa yang mereka sepakati secara rahasia ("kami telah menetapkan begitu dan begitu syarat dan kami menghapusnya") kemudian menjual: jual beli saat itu dibolehkan. Dan sebagaimana jual beli perlindungan tidak dibolehkan, pengakuan talji'ah juga tidak dibolehkan: jika diketahui secara terbuka kesepakatan atas batalnya sebuah ikrar utang, ikrar itu tidak sah dan penerima ikrar tidak memperoleh kepemilikan (al-Bada'i', 7/29-31; al-Ikhtiyar, 2/25; Hasyiyah Ibn 'Abidin, 7/172-174; Raudhah ath-Thalibin, 3/20; al-Mughni, 5/597; al-Furu', 4/36; al-Insaf, 4/265; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/122; Kasyaf al-Qina', 3/171; Manar as-Sabil, 2/6).
  • Pendapat kedua: jual beli itu sah, karena ditutup dengan semua rukun dan syaratnya, bebas dari sebab perusak; itulah pendapat ulama Syafi'i dalam madzhab dan riwayat Abu Yusuf dari Abu Hanifah, seakan-akan keduanya menyepakati syarat rusak kemudian menutup jual beli tanpanya.

Ulama Maliki tidak memiliki nash tegas tentang jual beli perlindungan: kitab-kitab mereka hanya menyebut jual beli yang dipaksa dan jual beli orang bercanda, dan perkataan mereka tentang jual beli orang bercanda datang pada masalah berikutnya.

Jual Beli Orang Bercanda (Bai' al-Hazil)

Candaan (hazl) secara bahasa berarti permainan. Orang bercanda dalam jual beli adalah yang mengucapkan lafaz penjual dengan pilihannya dan kerelaannya, tetapi tanpa menghendaki berlangsungnya akibat hukum maupun merelanya; ia kebalikan orang serius, dan menuju sesuatu berarti menuju apa yang ia disyariatkan untuknya. Perbedaan jual beli perlindungan dengan jual beli orang bercanda: yang pertama, walau kebanyakan bermotif paksaan, pada hakikatnya jual beli candaan, karena penjual mengucapkan lafaz jual beli tanpa benar-benar menuju jual beli; karena itulah al-Kasani mengdekatkannya dengan jual beli hazil: candaan menyalahi kehendak akibat dan kerelaan atasnya, tetapi bukan kerelaan perbuatan dan pilihannya, sehingga ia menyerupakan khiyar syarat dalam jual beli.

Dua pendapat tentang sahnya:

  • Pendapat pertama: jual beli orang bercanda tidak berlangsung. Itulah pendapat ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Hanbali dalam madzhab, dan ulama Syafi'i menurut satu sisi: ia mengucapkan bahasa jual beli tanpa kehendak nyata, maka tanpa kerelaan atas jual beli; jual beli adalah nama keseriusan yang memiliki hukum dalam syariat, dan candaan kebalikannya: jika keduanya sepakat tidak melaksanakan sebab kepemilikan, jual beli tidak berlangsung di antara keduanya sebagai pelahirkan kepemilikan. Ulama Hanbali menerima dari penjual klaim candaan dengan petunjuk dan sumpahnya, karena dustanya mungkin; tanpa petunjuk, bukti dikehendaki. Ulama Hanafi dan ulama Maliki: dalam perselisihan, diikuti yang mengklaim keseriusan, karena itu asalnya. Ulama Hanafi mensyaratkan, jika orang bercanda menuju candaan dalam transaksi, ia menyatakannya saat akad ("aku menjualkan harta ini dengan candaan"), karena petunjuk keadaan saja tidak cukup; Ibnu 'Abidin menjelaskan syarat dikenalinya candaan dalam penanganan adalah ia lafazhi oleh bahasa ("aku menjual dengan candaan"), tanpa berpuas diri dengan petunjuk keadaan, tetapi tanpa wajib tercantum dalam akad: musyawarah terdahulu cukup. Jika keduanya sepakat atas candaan pada hakikat jual beli dan tetap memeliharanya, jual beli dianggap berlangsung, karena ia datang dari pembuatnya yang berhak di tempatnya, tetapi ia rusak karena tiadanya kerelaan atas akibatnya: ia menyerupakan jual beli dengan syarat khiyar, tanpa perolehan dengan qabd; pembahasan penggolongannya (batal maupun rusak) diperselisihkan: Ibnu 'Abidin cenderung rusak, dan perolehan dengan qabd tidak berlaku di sini, berbeda dengan kasus rusak yang direlakan (Hasyiyah Ibn 'Abidin, 6/377-378).
  • Pendapat kedua: jual beli orang bercanda sah, sebagaimana thalaqnya, pernikahannya, dan pembebasan budaknya; itu madzhab Syafi'i dan pendapat Abu al-Khaththab dari ulama Hanbali. Ibnu al-Qayyim menulis: jual beli dan penanganan harta orang bercanda tidak sah menurut al-Qadhi Abu Ya'la dan kebanyakan para sahabatnya, menurut ulama Hanafi dan ulama Maliki; Abu al-Khaththab (al-Intishar): jual belinya sah seperti thalaqnya, dan sebagian ulama Syafi'i meluaskan semua penanganan dengan model pernikahan, thalaq, dan raj'ah. Hikmah syar'inya: orang bercanda mengucapkan ucapan tanpa terikat akibatnya, tetapi yang mengaitkan hukum-hukum dengan sebab-sebab adalah Pembuat Syariat, bukan pihak yang berakad; begitu sebab ditetapkan, hukum melekat padanya sukarela maupun tidak, karena orang bercanda telah menuju ucapan dan menghendaki lafaznya, dengan mengetahui maknanya dan akibatnya, dan menuju lafaz yang bermakna berarti menuju maknanya, kecuali niat penyalah yang menyertai seperti pada yang dipaksa maupun penipu. Jika dinayakan bahwa penarikan thalaq menyalahinya: penarik tidak menuju sebabnya, lafaz keluar dari lisannya tanpa kehendaknya, seperti ucapan orang tidur maupun orang gila. Selain itu candaan adalah hakikat batin yang tidak diketahui kecuali dari orang bercandanya: maka ucapannya saja tidak cukup membatalkan hak pihak yang berakad lainnya. Yang membedakan jual beli dari pernikahan berkata: nash-nash menunjukkan sebagian akad sah dalam keseriusan seperti dalam candaan, sebagian lainnya tidak; hak-hak Allah (pernikahan, thalaq, raj'ah, pembebasan budak) tidak menerima permainan: thalaq menuntut saksi bahkan tanpa permintaan istri, nikah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal dengan hubungan, dan ia tidak halal kecuali dengan mahar; sebagaimana tidak dapat diucapkan kalimat kufur dengan candaan, Al-Qur'an menyaksikannya, karena ucapan yang mengandung hak Allah tidak dapat diucapkan dengan menghapus hak itu: hamba tidak bercanda dengan Tuhannya, tidak mengolok-olok ayat-ayat-Nya dan tidak bermain-main dengan hudud-hudud-Nya, berdasarkan hadits Abu Musa: "Mengapa manusia ini bermain-main dengan had-had Allah dan mengolok-olok ayat-ayat-Nya?", yang dikatakan tentang orang-orang bercanda yang mengucapkan ucapan-ucapan itu dengan permainan tanpa terikat hukum-hukumnya. Adapun jual beli menyangkut harta, murni tanggungan manusia: manusia dapat menyerahkannya dengan maupun tanpa imbang, dan bercanda di antara manusia dibolehkan; Nabi bercanda dengan para sahabatnya, seperti pada orang Arab ini yang ia bercanda dengannya: "Siapa yang membeli budak ini dariku?"; laki-laki itu berkata: "engkau akan menjualku murah, wahai Rasulullah"; beliau menjawab: "tetapi di sisi Allah engkau mahal", yaitu hamba Allah; lafaz itu berbentuk tanya dan beliau bercanda tanpa berkata kebohongan. Dan seandainya seseorang berkata "siapa yang menikahi ibu maupun saudariku?", itu ujaran paling hina: 'Umar memukul orang yang menyebut istrinya saudaranya; Abu Dawud meriwayatkan seorang laki-laki berkata kepada istrinya "wahai saudariku" dan Nabi menjawab: "Saudaramu? Ibrahim-lah yang menjadikan hal itu kebutuhan, bukan candaan". Akad nikah menyerupakan ibadah-ibadah, bahkan melampauinya dalam keutamaan: karena itulah dianjurkan menutupnya di masjid dan diharamkan di dalamnya jual beli; orang yang mensyaratkan nikah dengan bahasa Arab menuju kaitan itu dengan doa-doa yang disyariatkan: dalam kasus semacam ini candaan tidak dibolehkan, dan siapa mengucapkannya melihat Pembuat Syariat mengaitkan hukum dengan ucapannya bahkan tanpa ia menujunya, dengan kehendak Pembuat Syariat atas hamba: penanggung jawab menuju sebabnya, Pembuat Syariat menuju akibatnya, dan keduanya dituju (I'lam al-Muwaqqi'in, 3/124-126; lih. al-Bada'i', 7/29; Hasyiyah Ibn 'Abidin, 6/377-378; Durrar al-Hukkam, 1/119; al-Asybah wan-Nazha'ir karya Ibnu Nujaim, 209; al-Majmu', 9/164; al-Qawa'id karya Ibnu Rajab, 130; al-Insaf, 4/266; Kasyaf al-Qina', 3/171).

Rukun Ketiga: Objek Akad (Harga dan Barang)

Objek akad, yaitu barang yang dijual, harus memenuhi beberapa syarat. Pertama adalah menjadi harta bernilai halal (mal mutaqawwim), yaitu memiliki manfaat halal tanpa dipaksakan: makanan, minuman, pakaian, tunggangan, bangunan, budak laki-laki dan perempuan, berdasarkan ayat "Allah menghalalkan jual beli" (QS. Al-Baqarah: 275). Nabi membeli dari Jabir seekor unta (al-Bukhari 2604, Muslim 715), dari seorang badui seekor kuda (Abu Dawud 3607, an-Nasa'i 4647, Ahmad 5/215), mewakilkan Urwah membeli seekor kambing domba (al-Bukhari 3643, Muslim 1873), menjual satu mudd (al-Bukhari 2231, Muslim 997), dan mengukuhkan para sahabatnya dalam jual beli harta-harta ini.

Maka jual beli bangkai dan darah diharamkan karena tiadanya nilai, jual beli khamr dan babi karena tidak halalnya manfaatnya, dengan kesepakatan ulama, berdasarkan hadits Jabir: "Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala" (al-Bukhari 2236, Muslim 1581); ikan dan belalang dikeluarkan dari bangkai. Jual beli alat musik dan khamr tidak sah, demikian pula serangga, kecuali ada gunanya: lintah untuk bekam dan cacing untuk memancing menurut ulama Hanbali.

Syarat kedua adalah sucinya: yang najis tidak dapat menjadi barang maupun harga. Jika seseorang menjual benda najis maupun kotor yang tidak dapat disucikan, akad tidak berlangsung; demikian pula jika seseorang membeli benda yang suci dan menjadikan harga khamr maupun babi, akad tidak berlangsung: kesucian syarat objek akad, entah harga maupun barang. Hal itu berijma' di luar beberapa rincian, seperti jual beli udzrah dan sirqin (hewan yang najis karena kotorannya), yang dikembalikan ke bab jual-jualan yang diharamkan.

Syarat ketiga adalah memiliki manfaat halal, hadir maupun akan datang, agar harga berimbang dengannya; yang tidak memiliki guna bukanlah harta, dan jual belinya batal karena itu memakan harta manusia dengan jalan batil:

  • Jual beli alat hiburan, kalajengking, dan binatang melata serta serangga lainnya batal, karena tiadanya manfaat.
  • Jika serangga memiliki manfaat, jual belinya halal: ulat sutra, yang darinya keluar kain yang paling mulia, dan lebah yang menghasilkan madu.
  • Ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menegaskan kehalalan jual beli lintah (ulat hitam air yang dikenal), karena kebutuhan manusia berobat dengannya, melihat manfaatnya menghisap darah; Ibn 'Abidin, dari ulama Hanafi, menambahkan kutu lak (ulat kirmiz), yang menghasilkan dalam penekanannya pewarna merah yang disebut qirmizi, dan ia lebih baik lagi dari ulat sutra dan telurnya, karena manfaatnya seketika sedangkan manfaat ulat sutra akan datang.
  • Ulama Syafi'i menegaskan kehalalan jual beli jerboa dan dhab yang dapat dimakan; ulama Hanbali, cacing-cacing pancing.
  • Al-Haskafi, dari ulama Hanafi, menetapkan kaidah umum: sahnya jual beli mengikuti halalnya manfaat. Ulama Hanafi membolehkan ulat sutra dan telurnya, lebah bersarangnya, lintah, dan kutu lak, tetapi tidak binatang-binatang melata lainnya dengan ijma': ular, dhab, hewan laut kecuali ikan dan yang kulit maupun tulangnya dimanfaatkan.

Ulama Maliki mensyaratkan objek akad memiliki manfaat: jual beli yang memilikinya halal, yang tidak memilikinya diharamkan, sebagai objek maupun harga, karena itu memakan harta dengan jalan batil, seperti makanan yang diharamkan ketika maut mengancam. Mereka membedakan benda-benda menjadi dua kategori: yang tidak memiliki manfaat apa pun dengan sendirinya, yang akadnya tidak sah dan kepemilikannya sendiri tidak sah, seperti kelelawar; dan yang memiliki manfaat, dalam tiga subkategori: yang semua manfaatnya haram, yang mengikuti hukum yang tidak berguna dan yang jual beli maupun pemilikannya tidak sah (khamr, bangkai, darah, daging babi, alat musik yang diharamkan, karena yang tidak ada dalam syariat setara yang tidak ada secara inderawi); yang semua manfaatnya halal, yang jual belinya sah dengan ijma' (pakaian, budak, bangunan, dan semisalnya); dan yang mencampur manfaat halal dan haram.

Tentang kasus terakhir ini, al-Haththab mengutip al-Mazari: inilah kasus yang mengacaukan akal dan menjatuhkan langkah; para ulama ragu, dan aku angkat rahasianya agar engkau terbebas dari perselisihan mereka. Jika mayoritas manfaat dan tujuan yang dituju haram, sedangkan yang halal hanya tambahan, ia bergabung dengan kategori pertama: contoh minyak najis, yang kebanyakan penggunaannya (makanan, salep, sabun, penerangan) haram menurut pendapat masyhur, kecuali penerangan di luar masjid dan penggunaan selain manusia, yang tambahan; maka jual belinya diharamkan. Al-Mazari memberi contoh lain lemak bangkai: tujuan yang dituju, makanan, haram, walaupun mengandung manfaat halal bagi yang membolehkan sebagian penggunaan; dan jual-jualan gharar bergabung dengan kasus ini, karena imbangnya bisa jadi tidak pernah menguntungkan. Jika mayoritas manfaat dan tujuan yang dituju halal, sedangkan yang haram hanya tambahan, ia bergabung dengan kategori kedua: contoh kismis, yang darinya dapat dibuat khamr.

Jika manfaat-manfaat yang dituju mencampur halal dan haram, ataupun manfaat haram yang dituju padahal yang lainnya halal, al-Mazari berkata itu kasus bermasalah dan harus dikaitkan dengan yang haram: manfaat haram yang dituju memiliki bagian harga dan akad meliputinya bersama sisanya, padahal akad tidak terbagi dan pertukaran atas yang haram haram; maka keseluruhannya terhalang karena mustahilnya pemisahan, dan harga sisanya akan menjadi tidak diketahui. Ibnu Syas memutuskan: jika manfaat-manfaat yang dituju terbagi antara halal dan haram, jual beli tidak sah, karena yang berimbang dengan yang haram adalah memakan harta dengan jalan batil dan menjadikan sisa harga tidak diketahui; pertimbangan ini berlaku juga bagi satu manfaat haram yang dituju; kategori ini, yang jual belinya terhalang karena dua alasan itu, tetap kepemilikan yang sah, agar pemiliknya memanfaatkan manfaat-manfaat halalnya.

Ibnu Syas menambahkan satu cabang: jika manfaat haram pasti tetapi diragukan apakah dituju, sebagian berhenti pada kehalalan jual beli dan sebagian lainnya mencelanya tanpa mengharamkannya; al-Mazari berkata orang yang hati-hati berhenti pada sana dan orang yang longgar memilih makruh tanpa keharaman, dan beliau menyimpulkan: peganglah kaidah ini, ia permata ilmu; siapa menguasainya mendapati mudah semua masalah yang diperselisihkan bab ini (Mawahib al-Jalil, 6/65-67; Tahrir al-Mukhtashar, 3/465; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/16; al-Furuq karya al-Qarafi, 3/370-371).

Ulama Syafi'i mensyaratkan barang memiliki manfaat, dan itu syarat sah tanpa perselisihan. Tiadanya manfaat memiliki dua sebab: sedikitnya, seperti satu maupun dua butir gandum maupun kismis, yang tidak dihitung harta: mengambilnya dari simpanan orang lain dosa dan wajib mengembalikannya; jika musnah, pendapat yang benar tiadanya jaminan, karena tiadanya nilai; dan hidupnya, seperti serangga-serangga, yang jual belinya tidak halal.

Hewan yang suci dan dimiliki yang bukan manusia itu dua jenis: yang dimanfaatkan (unta, sapi, kambing domba, kuda, bagal, keledai, gazel, rusa, elang, anak rusa, macan tutul, burung merpati, burung gereja, elang besar, burung merak karena warnanya, burung starling, burung beo, dan murai karena suaranya, kera, gajah, kucing, ulat sutra, dan lebah): jual belinya sah tanpa perselisihan; jual beli anak keledai sah juga tanpa perselisihan, karena ia menuju manfaat; dan yang tidak dimanfaatkan (kumbang, kalajengking, ular, cacing, tikus, semut, dan binatang buas yang tidak berguna untuk berburu maupun berperang dan tidak dapat dimakan: singa, serigala, macan tutul, beruang, dan semisalnya): jual belinya tidak sah, tanpa memandang gemarnya para raja atas keagungan mereka.

An-Nawawi menulis: demikianlah madzhab dan nashnya, dan pengarang serta manusia Irak pada umumnya dan mayoritas ahli Khurasan mengikutinya; al-Qadhi Husain, Imam al-Haramain, al-Ghazali, dan ahli Khurasan lainnya meriwayatkan pendapat lemah bahwa jual beli binatang buas halal karena ia suci dan penyamakan kulitnya diharapkan, tetapi keduanya melemahkannya karena barang, dalam keadaannya, tidak memberikan manfaat yang dituju dan manfaat kulitnya tidak dituju, sebagaimana jual beli kulit najis diharamkan dengan ijma' walaupun penggunaannya setelah penyamakan mungkin. Beliau berkata dalam ar-Raudhah: jual beli lintah sah menurut pendapat yang paling aman, karena manfaatnya menghisap darah; dan racun yang membunuh dalam takaran besar dan menyembuhkan dalam kecil (sibat, opium) dijual, sedangkan yang membunuh dalam takaran besar maupun kecil diharamkan; Imam dan gurunya cenderung membolehkannya agar dimasukkan dalam makanan orang kafir.

Alat-alat musik (seruling, gendang, dan semisalnya): jika tidak lagi dihitung harta setelah dipecahkan dan dibongkar, jual belinya tidak sah, karena manfaatnya tidak ada dalam syariat; jika masih dihitung setelah dipecahkan, dua pendapat, dan yang benar adalah keharaman; Imam memiliki pendapat tengah, yang dipilih beliau dan al-Ghazali: jika dibuat dari bahan berharga jual belinya sah, jika dari kayu dan semisalnya tidak; madzhabnya keharaman mutlak, dan demikianlah kebanyakan pengarang menjawab (Raudhah ath-Thalibin, 3/15-18; al-Majmu', 9/226-227; al-Washith, 3/400-403; Nihayah al-Muhtaj, 3/455; Mughni al-Muhtaj, 2/426-427).

Ulama Hanbali mensyaratkan objek akad, harga maupun barang, menjadi harta: dalam syariat, yang manfaatnya halal dalam keadaan apa pun, maupun yang pengambilannya halal tanpa kebutuhan; dikeluarkan dari itu yang tidak berguna (serangga-serangga), yang gunanya haram (khamr), yang hanya halal dalam kebutuhan (bangkai), dan yang pengambilannya hanya halal untuk kebutuhan (anjing).

Sah jual beli bagal dan keledai, yang dimanfaatkan manusia dan saling dipertukarkan dalam setiap waktu tanpa penolakan; burung-burung yang dihargai suaranya (elang, beo); ulat sutra dan bibitnya, yang suci dan berguna, yang darinya keluar kain paling mulia; lebah sendirian maupun bersama sarangnya, ataupun sarang bersama lebahnya jika terlihat padanya akses ke dalamnya yang menjadi dasar pengetahuan; kapur, jual belinya sah, mengingat Shahih meriwayatkan seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang ia ikat, dan dhamir milik menunjuk kepadanya; minyak kasturi, yang manfaat dan pengambilannya halal; buruan yang dapat ditangkap (burung hantu yang digunakan sebagai penakut untuk menangkap burung); cacing-cacing dan binatang-binatang jinak yang cocok untuk berburu (macan tutul) dan burung-burung pemangsa (elang, alap-alap, anak-anaknya, dan telur-telurnya), yang manfaatnya hadir maupun akan datang; kera untuk penjagaan, karena penjagaan manfaat halal; lintah untuk bekam, manfaat yang dituju; dan susu manusia yang terpisah dari tubuh, karena ia suci dan berguna, seperti susu kambing domba, berbeda dengan susu laki-laki yang jual belinya dicela secara nash.

Jual beli bangkai, walau suci (jenazah manusia), tidak sah karena tiadanya manfaat, kecuali ikan, belalang, dan hewan-hewan laut yang hanya hidup di air, yang bangkainya halal; begitu pula jual beli sirqin yang najis, dengan ijma' atas kenajisannya, sedangkan jual beli sirqin yang suci (kotoran merpati) dikenal sah; maupun jual beli lemak najis (lemak bangkai, sebagiannya, ataupun minyak yang terkena najis yang tidak dapat dicuci seperti minyak maupun syiraj), menyerupakan najisnya zat itu; sebaliknya boleh berminyak dengan minyak yang terkena najis di luar masjid, seperti menggunakan kulit bangkai yang telah disamak (Kasyaf al-Qina', 3/186-187; Manar as-Sabil, 2/11; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/135; ar-Raudh al-Murbi', 1/546).

Jual Beli Fudhuli (yang Mengelola tanpa Hak)

Syarat keempat adalah barang itu kepemilikan penjual, ataupun diizinkan atasnya saat akad oleh pemilik maupun syariat, seperti wakil, wali anak kecil, dan pengelola waqf. Jual beli pemilik atas hartanya dan pembeliannya bersamanya sah, karena syariat memberinya kewenangan atas hartanya; demikian pula jual beli wali ataupun pewasiat atas harta anak-anak di bawah waliannya, dan wakil atas harta pemberi wakilnya, karena semua memiliki kewenangan, diberikan syariat bagi para wali maupun oleh pemilik sendiri bagi para wakil.

Tentang jual beli harta orang lain tanpa izin, yang disebut jual beli fudhuli, dua pendapat:

  • Pendapat pertama: jual beli fudhuli tidak berlaku, tetapi ia terjadi dan digantungkan pada pengokohan pemilik. Itulah pendapat ulama Hanafi, ulama Maliki, asy-Syafi'i dalam qaul qadimnya, dan Ahmad menurut satu riwayat, berdasarkan hadits Urwah al-Bariqi: Nabi memberinya satu dinar untuk membelikan seekor kambing domba; ia membelikannya dua, menjual salah satunya dengan satu dinar, kembali membawa satu dinar dan seekor kambing domba, dan Nabi mendoakan keberkahan atas jual belinya (al-Bukhari 3642). Ulama Hanafi menghujahkan: penanganan-penanganan fudhuli terjadi, digantungkan pada pengokohan pemilik, karena keduanya datang dari orang yang berkualifikasi (merdeka, berakal, balig), tersambung dengan tempatnya; tidak ada kerugian bagi pemilik, karena ia tidak wajib atasnya, dan manfaat mungkin: akad terjadi untuk mengesahkan penanganan pihak yang berakal dan mewujudkan manfaat yang mungkin, berdasarkan hadits Urwah al-Bariqi. Nabi merela perbuatannya, tidak memungkirinya dan mendoakan keberkahan, padahal ia fudhuli: ia menjual kambing domba itu dan membeli yang lainnya tanpa perintah; seandainya penanganannya tidak terjadi, ia tidak akan menjual dan Rasulullah tidak akan mendoakan kebaikan dan keberkahan atas perbuatannya ataupun memungkirinya, karena yang dusta dipungkiri; penanganan orang berakal ditafsirkan sebaik-baiknya setiap kali mungkin, dan di sini itu mungkin: ia menuju kebaikan dan kebaikan itu menolong pada yang lebih baik bagi pemilik menurut dugaannya, tanpa mengetahui penghalang, sering mengira salah bahwa ia tidak ada; Allah mendorong tolong-menolong dalam takwa ("Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa", QS. Al-Ma'idah: 2) dan dalam kebaikan ("Dan berbuatlah kebaikan, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan", QS. Al-Baqarah: 195). Namun penanganan-penanganan ini kebanyakan mengandung kerugian, karena manusia memperhatikan harta-harta mereka: maka penanganan digantungkan pada pengokohan pemilik, bahkan jika semua berjalan seperti harapan pengelolanya, ia menerima pahala dan pujian, jika tidak pemilik tidak mengokohkannya. Siapa pun menjual harta orang lain tanpa perintahnya: pemilik memilih, mengambil kembali maupun mengokohkan, jika objek masih ada dan kedua pihak yang berakad dalam keadaannya; pembeli tidak dapat mengelolanya sebelum pengokohan, entah mengqabd maupun tidak, dan pengambilan harga oleh pemilik membuktikan pengokohan. Syarat sahnya pengokohan adalah kehadiran empat: penjual, pembeli, pemilik, dan barang; pengokohan saat itu setara wakalah terdahulu, penjual menjadi seperti wakil, dan harga bagi yang mengokohkan jika masih ada; jika musnah pada penjual, ia musnah sebagai titipan (al-Mabshuth, 13/153; al-Bada'i', 6/580-581; al-Jauharah an-Nairah, 3/53-54; al-Ikhtiyar, 220; al-Lubab, 1/369; Khulashah ad-Dala'il, 2/44; al-Hidayah, 3/68).
  • Pendapat Maliki: jual beli bukan pemilik atas barang, yaitu fudhuli, sah, bahkan jika pembeli tahu penjual tidak memiliki apa yang ia beli; ia mengikat dari sisinya dan batal dari sisi pemilik, digantungkan pada kerelaannya, selama jual beli belum berlangsung di hadapannya padahal ia diam: saat itu ia menjadi mengikat juga dari sisinya, dan fudhuli menjadi seperti wakil. Untung bagi pembeli dalam semua bentuk jual beli fudhuli, kecuali satu yang untungnya bagi pemilik: ketika pemilik tidak mengetahui pelanggaran penjualnya, mengira ia pemiliknya, maupun wakilnya, maupun tidak mengetahui apa pun. Jika pembeli tahu penjual melampaui haknya, untung bagi pemilik jika ia membatalkan jual belinya. Ketika pemilik mengokohkan jual beli fudhuli, ia dapat menuntut harga kepada fudhuli selama setahun belum lewat; jika diam melewatinya, haknya gugur, jika jual beli terjadi di hadapannya; jika tidak, selama masa qabd sepuluh tahun belum lewat. Pemilik dapat membatalkan jual beli fudhuli selama barang belum hilang; jika hilang dengan sekadar tiadanya, fudhuli wajib yang lebih tinggi antara harga dan nilai, entah perampas maupun bukan (Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/18-19; Mawahib al-Jalil, 6/74-75; al-Furuq, 3/372; Bidayah al-Mujtahid, 2/189-190; Bulghah as-Salik, 3/12; Syarah Mukhtashar Khalil, 5/18).
  • Pendapat kedua: jual beli dan penanganan fudhuli batal, bahkan diokohkan setelahnya. Itulah pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam madzhab, karena ia bukan pemilik maupun diizinkan pada saat akad, berdasarkan ucapan Nabi kepada Hakim bin Hizam: "Jangan engkau menjual apa yang tidak ada padamu" (hadits shahih: Abu Dawud 3503, at-Tirmidzi 1232, an-Nasa'i 4611, Ibnu Majah 2188). Jika seseorang menjual barang di hadapan pemiliknya yang diam, itu setara jual beli tanpa izinnya: tidak sah. Pengecualian ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: yang menjual harta ahli warisnya yang ia kira masih hidup, kemudian mengetahui ia telah mati pada saat akad: jual beli dikoreksi dan menghasilkan akibatnya, karena ia pada hakikatnya pemilik bukan fudhuli, dan dalam akad-akad yang diperhatikan adalah hakikat, bukan dugaan pihak yang berakad. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menambahkan: yang membeli untuk orang lain atas tanggungan sendiri tanpa izin maupun penyabutan dalam akad, akadnya sah, karena ia mengelola tanggungannya sendiri, yang menerima penanganan; objek menjadi milik yang dibelikan sejak akad dengan pengokohan, pembeli menjadi seperti wakil; dan akad mengikat pembeli bahkan tanpa pengokohan, karena tiadanya izin; jika pembeli menyebutkan dalam akad yang dibelikan, itu tidak sah menurut ulama Hanbali maupun menurut satu sisi ulama Syafi'i. Perselisihan ini berlaku untuk setiap akad yang menerima perwakilan: sewa, hibah, pembebasan budak, nikah, thalaq, dan lainnya (an-Najm al-Wahhaj, 4/41; Raudhah ath-Thalibin, 3/18-19; al-Majmu', 9/247; al-Washith, 3/404; Mughni al-Muhtaj, 2/432; al-Abbab, 512; Syarah I'anah ath-Thalibin, 3/23; adz-Dzibaq, 2/11-12; al-Bayan, 5/12; asy-Syiraj al-Wahhaj, 208; Hasyiyah al-Qalyubi wa-'Umairah, 2/405; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/463-465; al-Mughni, 4/145; Kasyaf al-Qina', 3/180-181; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/130-131; ar-Raudh al-Murbi', 1/543-544; al-Insaf, 4/238; Manar as-Sabil, 2/11).

Ulama Hanafi mensyaratkan pula barang itu sendiri dimiliki: jual beli kala' (rumput yang tumbuh sendiri), entah di kebun penjual, orang lain, maupun milik bersama, jual beli air sungai maupun sumur, hewan buruan, kayu, dan rumput sebelum qabd (ihraz) tidak sah (Durrar al-Hukkam, 1/324; al-Khulashah al-Fiqhiyyah atas madzhab Hanafi, 2/38).

Kemampuan Diserahkannya Objek, Jual Beli Ikan di dalam Air, dan Harta Rampasan

Syarat kelima, dengan kesepakatan fuqaha, adalah penjual mampu menyerahkan barangnya: jual beli burung di udara ataupun ikan di dalam air, setelah keluar dari tangannya, tidak sah, begitu pula jual beli harta yang tersesat maupun budak pelarian. Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah mengharamkan membeli budak pelarian (hadits lemah, Ahmad 3/42); dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi mengharamkan jual beli gharar (1513).

Ibnu Taimiyah menulis: gharar adalah yang hasilnya tidak diketahui; jual belinya termasuk maysir (judi): ketika seorang budak lari maupun kuda ataupun unta lepas, tuannya yang menjualnya menjualnya secara buta; pembeli mengambilnya tanpa membayar nilainya: jika urusan berhasil, penjual berkata "engkau telah berjudi denganku dan mengambil hartaku dengan harga murah"; jika gagal, pembeli berkata "engkau telah berjudi dan mengambil harga tanpa imbang": berujung pada bencana judi, yang melahirkan permusuhan dan kebencian, dan pada memakan harta dengan jalan batil, yang adalah kezaliman; maka jual beli gharar mengandung kezaliman, permusuhan, dan kebencian. Termasuk gharar apa yang diharamkan Nabi: jual beli buah dalam perut hewan betina, hewan jantan, dan janin, jual beli tahun-tahun, jual beli buah sebelum matangnya, jual beli sentuhan (mulamasah) dan lemparan (munabadzah) (Majmu' al-Fatawa, 29/22-23).

Jual beli ikan di dalam air diharamkan dengan kesepakatan fuqaha, berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud: "Janganlah kalian membeli ikan di dalam air, karena itu gharar" (hadits lemah: Ahmad 3676, al-Baihaqi al-Kubra 10641, dinilai shahih atas Ibnu Mas'ud oleh sebagian); karena jual beli menuju pemindahan penanganan, yang mustahil atas yang tidak dapat diserahkan; madzhab-madhab hanya membolehkan pengecualian dengan syarat-syarat yang berbeda:

  • Ulama Hanafi: jual beli ikan di dalam air tidak sah sebelum ditangkap, karena ia menjual yang tidak ia miliki; jika ikan terkumpul dalam kolam tanpa kerja kerasnya, jual belinya diharamkan karena tiadanya kepemilikan; jika terkumpul dengan kerja kerasnya dan ia dapat mengambilnya tanpa menangkap, itu halal, karena ia telah memilikinya dan mampu menyerahkannya, dan pembeli memiliki khiyar melihat; jika ia hanya dapat mengambilnya dengan menangkap, itu tidak halal (Thabyin al-Haqa'iq, 4/45; al-'Inayah, 9/106; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/79; al-Jauharah an-Nairah, 3/74; al-Lubab, 1/378; Khulashah ad-Dala'il, 2/54).
  • Ulama Maliki: jual beli yang ada di sungai-sungai dan kolam-kolam yang digali dan tertutup tidak halal, karena gharar, yang terdiri dua: mustahilnya penyerahan dan berubahnya ikan; kecuali ikan berada di tempat terbatas, seperti kolam kecil, di mana dapat diketahui isinya dan diambil. Dalam pendapat yang dipilih, pemilik tanah tidak dapat menghalangi orang lain menangkap ikan kecuali satu kasus: ketika penangkapan orang lain merugikannya, seperti kolam di tengah kebun-kebunnya (Hasyiyah al-'Adawi atas Kifayah ath-Thalib ar-Rabbani, 2/169; ath-Tsamar ad-Dani, 510; al-Fawakih ad-Dawani, 2/92; Kifayah ath-Thalib ar-Rabbani, 2/219; al-Isyraf, 827; al-Ma'unah, 2/57).
  • Ulama Syafi'i: jika ikan berada di kolam yang tidak tersambung dengan sungai dari mana ia tidak dapat keluar, dan penjual dapat mengambilnya tanpa susah payah, seperti kolam kecil, jual belinya sah tanpa perselisihan; jika berada di kolam besar yang pengambilannya menuntut susah payah besar, jual belinya tidak halal menurut pendapat yang paling aman, karena ia tidak mampu menyerahkannya seketika (al-Muhadzdzab, 1/263; Raudhah ath-Thalibin, 3/21; al-Majmu', 9/271; al-Iqna', 2/275).
  • Ulama Hanbali: jual beli ikan di dalam air tidak sah kecuali terkumpulnya tiga syarat: ia dimiliki; airnya jernih dan tidak menghalangi melihat dan mengetahuinya; ia dapat ditangkap dan ditahan. Jika tiga syarat terkumpul, jual belinya halal, karena ia dimiliki, diketahui, dan dapat diserahkan, seperti benda yang diletakkan dalam piring; jika satu syarat hilang, ia diharamkan; jika ketiganya hilang, diharamkan karena tiga alasan, dan jika dua hilang, karena dua. Jika ikan di tangannya ataupun di kolam yang disiapkan untuk penangkapan, diketahui dengan melihat, dan dapat diambil, jual belinya sah, meskipun pengambilan menuntut tenaga dan waktu; tetapi jika kolam besar dan masanya lama, jual belinya diharamkan, karena tidak diketahuinya kapan penyerahan menjadi mungkin (al-Mughni, 4/134-135; al-Kafi, 2/11; Syarah az-Zarkasyi, 2/83; Kasyaf al-Qina', 3/186; Manar as-Sabil, 2/11; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/135; ar-Raudh al-Murbi', 1/546).

Jual beli harta rampasan (maghshub): para fuqaha sepakat ia tidak halal jika penjual tidak mampu mengambil kembali harta itu dari perampas, maupun jika mampu tetapi perampas tidak mengakui haknya atas harta itu. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang jual beli oleh perampas sendiri, ataupun kepada yang mampu mengambil kembali harta itu, ataupun dengan pengakuan perampas:

  • Ulama Hanafi: jual beli harta rampasan hanya berlangsung jika perampas menjualnya dan pemilik mengokohkannya, ataupun pemilik menjualnya dan perampas menyetujui jual beli itu. Jika pemilik memiliki bukti dan menjual, jual beli berlangsung dan mengikat pembeli; jika tidak memiliki bukti dan barang musnah sebelum penyerahan, jual beli batal (Thabyin al-Haqa'iq, 4/45; al-'Inayah, 9/106; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/86; Durrar al-Hukkam, 1/342; al-Jauharah an-Nairah, 3/74; al-Lubab, 1/378; Khulashah ad-Dala'il, 2/54).
  • Ulama Maliki: jual beli harta rampasan hanya sah oleh perampas sendiri: pemilik menjual kepada perampas itu sendiri, dengan syarat ia memutuskan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya; jika memutuskan tidak mengembalikan, akad tidak berlangsung; jika tidak diketahui ia memutuskan mengembalikan maupun tidak, dua pendapat antara pengharaman dan kebolehan. Jual beli oleh selain perampas halal jika perampas mengakui rampasannya dan dapat dipaksa, tanpa perselisihan; jika perampas lolos dari kekuasaan hakim, ataupun mengakuinya tetapi menyangkalnya meskipun ada bukti, jual beli oleh pemilik tidak berlangsung menurut pendapat masyhur, karena diharamkan menjual yang diperselisihkan. Mengharamkan di sini bermakna jual beli tidak sah dan tidak mengikat penjual, bukan haramnya mengambil harga dari perampas: ia menarik haknya sebagaimana mampu (Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/17; at-Taj wa al-Iklil, 3/282; Mawahib al-Jalil, 6/71-72; Tahrir al-Mukhtashar, 3/467).
  • Ulama Syafi'i: jual beli harta rampasan sebelum ditarik kembali halal, karena ia dalam penguasaan dan kuasa perampas. Jika pemilik menjualnya: jika ia mampu menariknya dan menyerahkannya, jual beli sah tanpa perselisihan, seperti jual beli titipan maupun harta pinjaman; jika tidak mampu, dua kasus: jika menjual kepada yang tidak mampu merebut harta itu dari perampas, jual beli batal secara mutlak; jika menjualnya kepada yang mampu, dua pendapat masyhur, yang paling aman adalah keshahan; jika pembeli mengetahui keadaan rampasannya, ia tidak memiliki pilihan, tetapi jika gagal karena lemah maupun kekuatan perampas bertambah, ia memiliki pilihan; jika ia tidak mengetahui pada akad sifat rampasannya, ia memiliki pilihan tanpa perselisihan (al-Hawi al-Kabir, 5/230; Raudhah ath-Thalibin, 3/21; al-Majmu', 9/271; Nihayah al-Muhtaj, 3/460).
  • Ulama Hanbali: jual beli harta rampasan tidak halal, karena tiadanya kemampuan diserahkan; jika ia menjualnya kepada perampasnya maupun kepada yang mampu mengambilnya darinya, itu halal, karena tiadanya gharar; jika ia mengira pembeli mampu, jual beli sah, dan jika gagal, ia memiliki pilihan antara pembatalan dan pengokohan (asy-Syarh al-Kabir, 4/24; al-Insaf, 4/294; Kasyaf al-Qina', 3/187; Manar as-Sabil, 2/11; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/136; ar-Raudh al-Murbi', 1/546).

Pengetahuan tentang Harga dan Barang

Syarat keenam, dengan kesepakatan fuqaha, adalah barang dan harga diketahui oleh kedua pihak yang berakad, dengan pengetahuan yang menghilangkan persengketaan dan perselisihan, karena kejahilan adalah gharar dan Nabi mengharamkan jual beli gharar. Jual beli apa yang dijahilkan oleh kedua pihak maupun salah satunya tidak sah, maupun menjadikannya harga; jika salah satu tidak diketahui dengan kejahilan yang menuju persengketaan, seperti "aku menjual kepadamu seekor kambing domba dari kawanan ini" ataupun "sebuah pakaian dari gulungan ini", jual beli rusak dengan kesepakatan ulama, mengingat besar perbedaan antara kambing domba dan kambing domba, pakaian dan pakaian.

Ulama Hanafi: barang dan harganya wajib diketahui dengan pengetahuan yang menghilangkan persengketaan; kejahilan yang menuju persengketaan merusak jual beli, yang tidak, karena persengketaan menghalangi penyerahan, sedangkan selainnya tujuan tercapai. Maka "seekor kambing domba dari kawanan ini" ataupun "sebuah pakaian dari gulungan ini" rusak; jika penjual menunjuk seekor kambing domba maupun sebuah pakaian lalu menyerahkannya, itu sah, sebagai jual beli awal dengan jalan muradat (saling menuju), karena jual-jualan itu ada untuk mencapai habisnya lafaz-lafaz dan persengketaan menuju kebatalan, dan kerelaan, syarat jual beli, hanya menyangkut yang diketahui (Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/24; at-Taj wa al-Iklil, 3/288-289; Mawahib al-Jalil, 6/83-84; Tahrir al-Mukhtashar, 3/472; Syarah az-Zarqani atas Mukhtashar Khalil, 5/41; Manh al-Jalil, 4/465).

Ulama Maliki: harga dan barang wajib diketahui oleh penjual dan pembeli, jika tidak jual beli rusak; kejahilan keseluruhannya maupun rinciannya merusak. Empat kasus: tidak diketahui secara keseluruhan maupun rincian (isi sebuah rumah ataupun toko, warisan ataupun hibah yang tidak diketahui): tidak sah; diketahui keseluruhannya, tidak diketahui rinciannya (dua budak untuk dua laki-laki dalam satu transaksi, tanpa penetapan masing-masing): tidak sah; tidak diketahui keseluruhannya, diketahui rinciannya: sah, seperti membeli simpanan ataupun sebagian jumlah yang diketahui, setiap lengan ataupun irdab dengan harga tertentu; diketahui keseluruhannya maupun rinciannya: sah. Kejahilan salah satu pihak yang berakad setara kejahilan keduanya; sebagian berkata jual beli hanya rusak jika keduanya bersama-sama jahil jumlah ataupun deskripsi, ataupun salah satu jahil dan yang lainnya tahu kejahilannya tetapi tetap menjual; jika tidak, jual beli menyerupakan jual beli dengan tipu daya: yang jahil, begitu diberitahu, memilih antara mengokohkan dan membatalkan.

Ulama Syafi'i: barang wajib diketahui oleh kedua pihak yang berakad, jika tidak jual beli tidak sah jika kejahilan, pada keduanya ataupun salah satunya, kebanyakan menuju perselisihan; pengetahuan yang dikehendaki menyangkut objek, jumlah, dan deskripsi. Penunjukan objek: "aku menjualkan kepadamu ini" sah, berbeda dengan "seorang budak dari budak-budakku" ataupun "seekor kambing domba dari kawanan ini": tidak sah, karena tidak ditunjuk, dan itu gharar; demikian pula "aku menjualkan kepadamu kawanan ini kecuali satu" tidak sah, entah nilai-nilainya sama maupun tidak. Jumlah: "isi karung gandum ini" ataupun "timbangan batu ini dalam bentuk kismis" tidak sah; begitu pula "dengan harga yang Fulan menjual barangnya" ataupun "dengan harga pasaran pasar"; tetapi "aku menjualkan kepadamu gandum ini, setiap takaran dengan sekian" sah meskipun jumlah gandum tidak diketahui, karena penyebutan takaran menghilangkan kejahilan; dan "dari simpanan ini, setiap sha' dengan satu dirham" tidak sah menurut pendapat yang benar, karena barang tetap tidak diketahui dan penyebutan imbangnya tidak mengeluarkannya dari kejahilan.

Penjelasan: lafaz-lafaz isi ini berlaku bagi objek dalam tanggungan; jika hadir ("isi karung ini dari gandum ini"), itu sah menurut pendapat yang benar, karena tiadanya gharar dan tiadanya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan (Raudhah ath-Thalibin, 3/24-26; al-Majmu', 9/273; al-Iqna', 2/282; Kifayah al-Akhyar, 287-288; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/467-471; adz-Dzibaq, 2/19-21; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin, 3/20; an-Najm al-Wahhaj, 4/42-43).

Ulama Hanbali: barang wajib diketahui oleh penjual dan pembeli, karena kejahilan adalah gharar yang diharamkan. Pengetahuan diperoleh pertama-tama dengan melihat bersamaan dengan akad, yang menetapkan seluruh barang jika bagian yang dilihat menunjukkan sisanya (pakaian yang tidak bermotif: melihat satu sisi cukup; permukaan yang tampak dari simpanan-simpanan yang homogen dari gandum, kurma, dan semisalnya, serta isi wadah-wadah dan karung-karung cairan maupun bijian homogen yang sama), ataupun dengan melihat sebagian yang menunjukkan sisanya; pakaian bermotif menuntut melihat keseluruhannya; melihat dengan raba, penciuman, maupun pengecapan setara melihat, karena tiadanya pengetahuan dengan jalan lainnya. Jual beli model (unmudzaj, yang menunjukkan deskripsi benda, seperti satu sha' gandum yang ditunjukkan) tidak sah, karena tiadanya melihat barang pada akad; dan yang diketahui dengan deskripsi yang mencukupi salam dijual seperti salam (al-Insaf, 4/294-296; Kasyaf al-Qina', 3/187-190; Manar as-Sabil, 2/12; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/136-138; ar-Raudh al-Murbi', 1/543-544).

Jual Beli dengan Deskripsi dan Melihat Sebelumnya, dan Jual Beli Harta yang Tidak Hadir

Para fuqaha berbeda pendapat tentang jual beli dengan deskripsi ataupun melihat sebelumnya, ataupun tanpa melihat maupun deskripsi, dan tentang jual beli harta-harta yang tidak hadir, serta yang hadir namun belum dilihat. Berikut pendapat-pendapat yang dihimpun, kemudian rincian setiap madzhab:

  • Ulama Hanafi, dan Ahmad menurut satu riwayat: yang membeli apa yang belum ia lihat, jual beli sah, dengan deskripsi maupun tanpa, dan ia memiliki pilihan.
  • Ulama Maliki, ulama Hanbali, dan asy-Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya menurut rincian yang akan datang: jual beli barang-barang yang belum dilihat halal jika penjual mendeskripsikannya dan pembayaran tunai tidak dituntut; tanpa deskripsi, tidak halal; jual beli yang tidak hadir haram secara mutlak, kecuali dengan deskripsi ataupun dengan melihat sebelumnya. Jual beli yang tidak hadir dengan deskripsi dibolehkan bahkan jika penjual maupun pembeli belum melihatnya, begitu keduanya mendeskripsikannya; jika sampai sesuai, jual beli mengikat keduanya, dan tidak ada yang memiliki khiyar melihat jika tidak mensyaratkannya; tanpa deskripsi, jual beli tidak sah.
  • Ulama Syafi'i dalam madzhab, dan Ahmad menurut satu riwayat: jual beli apa yang tidak dilihat oleh kedua pihak yang berakad, ataupun salah satunya, tidak sah (at-Tamhid, 13/14-15; al-Istidzkar, 6/423-467; al-Kafi, 1/329).

Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, 2/174-175) merangkum: barang-barang itu dua jenis: hadir dan tampak, tanpa perselisihan atas jual belinya; tidak hadir maupun sulit dilihat, yang menjadi objek perselisihan. Sebagian berkata jual beli yang tidak hadir haram dalam keadaan apa pun, dideskripsikan maupun tidak: itulah yang paling masyhur dari dua pendapat asy-Syafi'i dan nash para muridnya, termasuk dengan deskripsi. Malik dan kebanyakan ahli Madinah: jual beli yang tidak hadir dengan deskripsi halal jika ketidakhadirannya tidak berisiko mengubah deskripsinya sebelum qabd.

Abu Hanifah: jual beli benda yang tidak hadir halal bahkan tanpa deskripsi, dengan khiyar melihat bagi pembeli; dengan deskripsi, khiyar melihat menjadi syarat menurut mereka, bahkan jika benda sampai sesuai, sedangkan di kalangan Malik menjadi mengikat; di kalangan asy-Syafi'i akad tidak berlangsung dalam kedua kasus.

Diriwayatkan dalam madzhab Maliki bahwa jual beli yang tidak hadir tanpa deskripsi halal dengan syarat khiyar melihat; itu terdapat dalam Mudawwanah, dan 'Abd al-Wahhab menolaknya sebagai bertentangan dengan kaidah kami.

Sebab perselisihan: apakah ketidakcukupan pengetahuan dengan deskripsi, dibandingkan pengetahuan inderawi, kejahilan yang berpengaruh menjadikan jual beli spekulatif, ataupun kejahilan yang dimaafkan? Asy-Syafi'i melihatnya gharar besar; Malik gharar ringan, yang dimaafkan;

Abu Hanifah berpendapat khiyar melihat menghilangkan gharar bahkan tanpa melihat. Menurut Malik, deskripsi menggantikan melihat dalam kasus ketidakhadiran maupun sulitnya membuka, dan kerugian yang ditakuti dari pembukaan berulang: ia membolehkan karena itu jual beli dengan daftar (barnamaj) secara deskripsi, tetapi tidak jual beli senjata dalam sarungnya maupun pakaian terlipat hingga dibuka.

Abu Hanifah bertumpu pada riwayat Ibnu al-Musayyib: para sahabat Nabi menghendaki 'Utsman bin 'Affan dan 'Abd ar-Rahman bin 'Auf saling bertransaksi untuk mengetahui mana yang lebih serius dalam dagang; 'Abd ar-Rahman membeli dari 'Utsman seekor kuda dengan sebidang tanah miliknya, dengan empat puluh ribu, ataupun empat ribu, dan kisah lengkapnya menyusul: hadits itu membuktikan jual beli yang tidak hadir dalam semua bentuknya, dan

Abu Hanifah mensyaratkan penyebutan jenisnya.

Kepada jual beli dengan deskripsi ataupun khiyar melihat ditambahkan gharar lain: apakah benda ada pada saat akad? Karena itulah disyaratkan ketidakhadiran yang dekat, kecuali benda terjaga dari perubahan, seperti bangunan; dari sana kebolehan Maliki jual beli dengan melihat sebelumnya, jika benda dekat dan tanpa perubahan yang ditakuti.

Rincian Hanafi: yang membeli apa yang belum ia lihat, jual beli sah, dengan deskripsi maupun tanpa, seperti yang membeli minyak dalam kirbat, gandum dalam karung, ataupun pakaian dalam gulungan yang hadir dalam wilayah penjual, tanpa melihat apa pun: jual beli sah, karena Nabi membeli apa yang belum beliau lihat, dan pembeli memiliki pilihan saat melihat hingga tampak batalnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah: "Orang yang membeli sesuatu yang belum ia lihat memiliki pilihan saat melihatnya" (diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra, 10206, dan ad-Daruquthni 3/4, dengan sanad yang diperselisihkan: ad-Daruquthni menyebut perawinya 'Umar bin Ibrahim yang disebut al-Kurdi meriwayatkan hadits-hadits palsu, dan Ibnu al-Qatthan menulis perawinya Dzahir bin Nuh majhul dan mungkin pencipta pemalsuan itu; lihat Nashb ar-Rayah, 4/9).

Barang adalah salah satu dari dua imbang, maka melihatnya tidak dikehendaki untuk berlangsungnya akad, seperti melihat harga; dan pilihan muncul saat melihat: bahkan jika penjual mengokohkan sebelum melihat, pembelian tidak mengikatnya, dan khiyar pembeli tidak gugur dengan pelepasan lafazhi sebelum melihat, berbeda dengan khiyar syarat dan khiyar cacat, yang ditetapkan dengan niat; benda hanya menjadi wajib baginya setelah melihat, dan jika khiyar disyaratkan bagi penjual, jual beli tidak mengikatnya sebelum melihat tetapi mengikatnya sesudahnya, karena tiadanya hak orang lain, kerelaan sebelum melihat tidak menggugurkan khiyar.

Jual beli yang tidak hadir dengan deskripsi ataupun melihat sebelumnya mengandung gharar keberadaan pada akad: karena itulah disyaratkan ketidakhadiran yang dekat, kecuali aman, seperti bangunan; dan Malik membolehkan jual beli dengan melihat sebelumnya bagi benda-benda dekat dan stabil. Ulama Syafi'i: jual beli benda tidak hadir yang jenisnya ataupun spesiesnya dijahilkan tidak halal, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menceritakan pengharaman jual beli gharar, dan itu besar di sini. Jika jenis dan spesies diketahui ("pakaian Marw yang ada di lengan bajuku", "budak zanji yang ada di rumahku", "kuda merah yang ada di kandangku"), dua pendapat: yang muta'akhir, yang menjadi dalil, mengatakan tidak sah, karena gharar dan jual beli menyerupakan salam; yang mutaqaddim mengatakan sah, dengan khiyar melihat.

Ibnu Abi Mulairah meriwayatkan 'Utsman membeli dari Thalhah sebidang tanah Madinah dengan tanah Kufah: 'Utsman berkata "aku menjual kepadamu apa yang belum aku lihat", Thalhah menjawab "hak melihatku, aku membeli secara kafa' dan engkau telah melihat"; keduanya bertahakum kepada Jubair bin Mut'im, yang memutuskan jual beli sah dan hak melihat bagi Thalhah, karena ia membeli secara kafa' dan akad menyangkut benda yang ditentukan, seperti pernikahan. Menurut pendapat ini, keshahan tidak menuntut deskripsi apa pun; itu nash dalam bab sarf muta'akhir, yang bertumpu pada melihat, dengan khiyar saat melihat (al-Baihaqi, al-Kubra, 10206; ad-Daruquthni, 3/4; Nashb ar-Rayah, 4/9).

Jual Beli Apa yang Belum Dilihat

Orang yang menjual apa yang belum ia lihat, misalnya warisan yang belum dilihat, tidak memiliki pilihan: nash menetapkannya bagi pembeli, karena takut barang berubah dari perkiraannya dan untuk menjaganya dari kerugian; seandainya ditetapkan bagi penjual, itu karena takut bertambahnya sifat-sifat, yang tidak menetapkan khiyar, seperti yang menjual budak sambil mengatakan sakit lalu menemukannya sehat: jual beli mengikatnya, tanpa pilihan. Hukum ini untuk jual beli benda dengan harga, jual beli biasa; jika jual beli benda dengan benda (mubadalah) dan tidak ada yang melihat apa yang menjadi haknya, masing-masing memiliki pilihan. Melihat yang dikehendaki adalah segala jalan yang menghasilkan pengetahuan atas yang dituju; melihat bagian-bagian lainnya tanpa yang dituju tidak cukup menggugurkan pilihan.

Orang yang melihat sesuatu lalu membelinya setelah jeda: jika dalam keadaan yang dilihat, tidak ada pilihan; jika menemukannya berubah, ia memiliki pilihan, karena melihat itu tidak disifati dengan ciri-cirinya, ia seperti belum melihatnya. Jika kedua pihak berselisih tentang perubahan, ucapan bagi penjual dengan sumpah, karena perubahan adalah peristiwa (cacat maupun metamorfosis) yang diklaim pembeli, yang disangkal penjual dengan bertumpu pada asalnya; kecuali jeda lama: ucapan saat itu bagi pembeli, karena zahir bersaksi baginya, benda berubah dengan waktu. Jika penjual mengklaim pembeli telah melihat dan pembeli menyangkalnya, ucapan bagi pembeli dengan sumpah, karena melihat yang diklaim adalah peristiwa, pembeli menyangkalnya dan ucapan bagi yang menyangkal dengan sumpah.

Melihat sebagian barang: jika ia terdiri unsur-unsur yang berbeda (pakaian-pakaian, hewan-hewan, semangka-semangka, safarjal, delima, dan semisalnya), pilihan tidak gugur kecuali dengan melihat keseluruhannya; jika diukur maupun ditimbang (ditunjukkan dengan sampel) ataupun dihitung dalam satuan-satuan serupa (kenari, telur), melihat sebagian menggugurkan pilihan atas keseluruhannya, karena tujuan adalah pengetahuan deskripsi; kecuali menemukannya lebih rendah dari sampel, maka ia memiliki pilihan.

Jika barang terpendam (wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, lobak setelah bertunas), jual beli sah jika keberadaannya di bawah tanah pasti; setelah keluarnya sampel yang direla, jika jual beli dengan ukuran (bawang merah) maupun timbangan (bawang putih, wortel), khiyar gugur, karena kebutuhan dan 'urf yang berlaku; jika dengan hitungan (lobak), melihat sebagian tidak menggugurkan khiyar (al-Jauharah an-Nairah, 3/48-49; al-Lubab, 1/366; Kanz adz-Dzaqa'iq, 210; Majma' al-Bahrain, 276; Khulashah ad-Dala'il, 2/41-43; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/49-51; Bada'i' as-Sana'i', 5/292; al-Mabshuth, 13/69; Syarah Fath al-Qadir, 6/335; al-Fatawa al-Hindiyah, 3/75).

Ulama Maliki: jual beli dengan melihat sebagian dari yang homogen yang diukur maupun ditimbang (kapas, katan, gandum, jelai) sah, melihat sebagian cukup untuk pengetahuan deskripsi, entah jual beli qath'i maupun dengan khiyar; berbeda dengan harta yang ditaksir (pakaian), kecuali membukanya merusaknya (syal halus). Jual beli dengan melihat selubung (kulit delima, cangkang kenari, badam, semangka) halal tanpa wajib memecah sebagiannya.

Jual beli dengan daftar (barnamaj), buku yang mendeskripsikan isi gulungan pakaian, halal karena kebutuhan, melihat kesulitan membuka; deskripsi menggantikan melihat: jika isi sesuai, jual beli mengikat; jika tidak, pembeli memiliki khiyar: jika kekurangan sedikit, dipotongkan dari harga sebesar proporsinya; jika melebihi separuh, jual beli tidak mengikatnya; jika ada kelebihan, penjual menjadi sekutu kelebihan itu. Jika pembeli telah mengambilnya lalu pergi, dan menuntut isinya lebih sedikit dari daftar, penjual bersumpah isi sesuai tulisan, dan ucapannya berlaku; jika tidak, pembeli bersumpah tidak mengganti apa pun dan bahwa itulah benda yang dibeli, dan ia terikat.

Jual beli dengan deskripsi dan melihat sebelumnya: jual beli barang dengan deskripsi yang ada padanya di tempat selain penjual, ataupun padanya sendiri, sah jika barang tidak hadir di majelis akad, bahkan di kota; kehadirannya tidak dikehendaki. Jika hadir, jual beli dengan deskripsi tidak sah secara qath'i dan melihat dikehendaki, melihat mudahnya mengetahui hakikatnya; kecuali membukanya merugikan maupun merusaknya: jual beli dengan deskripsi saat itu sah, dan jika benda sesuai jual beli mengikat, jika tidak pembeli mengembalikannya.

Jual beli qath'i maupun dengan khiyar dengan melihat sebelumnya sah jika benda biasanya tidak berubah hingga akad, bahkan jika hadir di majelis; hal itu berbeda menurut benda (buah, pakaian, hewan, bangunan): jika biasanya berubah, jual beli qath'i tidak halal, jual beli dengan khiyar melihat halal jika jarak tidak jauh; jika sangat jauh, seperti Khurasan di Timur dibandingkan Ifriqiyah di Barat, jual beli tidak halal, kecuali dengan khiyar pembeli saat melihat; jual beli dengan deskripsi ataupun melihat sebelumnya halal dalam keadaan apa pun jika pembayaran tunai tidak dituntut; jika ya tidak, karena ia bergoyang antara jual beli yang hadir dan jual beli harga.

Kesimpulan: jual beli yang tidak hadir memiliki dua belas bentuk, tiga ukuran yang bersilangan: dengan deskripsi, dengan melihat sebelumnya, ataupun tanpa keduanya; dalam setiap kasus, qath'i maupun dengan khiyar melihat; dalam setiap kasus, sangat jauh ataupun tidak. Dengan khiyar, halal dalam keadaan apa pun selama tidak ada yang membatalkannya; qath'i, halal, kecuali yang dijual tanpa deskripsi maupun melihat (dekat ataupun jauh, karena kejahilan barang), maupun yang biasanya berubah, ataupun sangat jauh; dan jika hadir di majelis, melihat dikehendaki, kecuali membukanya menyusahkan ataupun merusaknya, saat itu dijual dengan deskripsi ataupun dengan daftar. Jaminannya: jika bangunan yang dijual tidak hadir sampai utuh, cacat menjadi beban pembeli; jika tidak beban penjual, kecuali ada ketentuan sebaliknya.

Qabd ditanggung pembeli; pembayaran sukarela halal dalam keadaan apa pun, dan dengan syarat jika benda bangunan yang dijual dengan deskripsi ataupun melihat sebelumnya, walau jauh, ataupun bukan bangunan yang dekat (sehari, tidak lebih), karena perubahan tidak ditakuti padanya (at-Tamhid, 13/14-15; al-Istidzkar, 6/423-467; al-Kafi, 1/329; Bidayah al-Mujtahid, 2/174-175; Hasyiyah ad-Dasuqi dengan asy-Syarh al-Kabir, 4/37-39; at-Taj wa al-Iklil, 3/307-312; Mawahib al-Jalil, 6/104-112; Tahrir al-Mukhtashar, 3/482-488; Syarah Mukhtashar Khalil, 5/34; Bulghah as-Salik, 3/21).

Jual Beli Orang Buta

Lanjutan kasus Syafi'i: yang telah melihat barang sebelum akad, kemudian membelinya tanpa melihatnya lagi, jika ia tidak berubah (bangunan dan semisalnya), jual beli sah, karena melihat hanya menuju pengetahuan, yang diperoleh dengan melihat sebelumnya; jika menemukannya dalam keadaannya, ia menahannya; jika menemukannya berkurang, ia mengembalikannya, karena ia hanya terikat pada keadaan itu; dalam perselisihan tentang perubahan, ucapan bagi pembeli, karena harga diambil darinya tanpa kerelaannya, dan itu tidak dibolehkan. Jika benda bisa berubah maupun tidak, dua pendapat: tidak sah, karena syubhat ketahannya dalam deskripsinya; ataupun sah, dan itulah madzhab, karena asalnya adalah ketahanan, dengan qiyas kepada benda yang tidak berubah.

Jual beli orang buta: jika ia menjual ataupun membeli sesuatu yang belum pernah ia lihat, itu tidak sah menurut madzhab, karena jual beli yang belum dilihat berlangsung dengan melihat, yang tidak terjangkau bagi orang buta; ia juga tidak dapat mewakilkan khiyar melihat, karena khiyar ini ditetapkan syariat dan tidak menerima perwakilan, seperti khiyar majelis, berbeda dengan khiyar syarat.

Ulama Hanbali menjelaskan: orang buta menjual dan membeli secara sah dengan deskripsi yang mencukupi salam, dan jika menemukan cacat dari deskripsi, ia memiliki khiyar khalaf seperti orang yang melihat, apalagi; dan sah dengan apa yang memungkinkannya mengetahui barang tanpa melihat: penciuman, raba, pengecapan, ataupun jika ia melihatnya sebelum kehilangan penglihatan, dalam jeda tanpa perubahan yang tampak (Kasyaf al-Qina', 3/187-190; Manar as-Sabil, 2/12; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/136-138; ar-Raudh al-Murbi', 1/543-544; al-Insaf, 4/294-296; Majmu' al-Fatawa, 29/36; ath-Tha'liqah al-Kubra, 3/7-34).

Melihat Sebagian Barang (Rincian Ulama Hanbali)

Melihat sebagian cukup jika menunjukkan sisanya: permukaan simpanan gandum dan semisalnya, kenari, kurma kering, bagian atas cairan dalam wadah-wadahnya, bagian atas kurma dalam wadahnya, makanan dalam piring-piringnya, kapas yang terlepas bahkan dalam gulungannya, karena bagian dalam seperti bagian luar; tidak ada pilihan jika bagian dalam dilihat, kecuali kekurangan dibanding yang tampak. Berbeda dengan simpanan delima, safarjal, dan semangka, yang tidak menunjukkan sisanya: setiap satuan wajib dilihat, dan melihat satu sisi semangka setara jual beli yang tidak hadir, bahkan jika yang lebih mungkin adalah homogenitasnya, seperti pakaian polos yang satu sisinya cukup. Untuk anggur dan persik, melihat bagian atas tidak cukup, mengingat besar kemungkinan berbedanya, berbeda dengan biji-bijian. Jika benda berbeda dan melihat sisanya menyusahkan (kenari dalam cangkang bawahnya), jual beli sah, karena melihat bagian dalamnya menyusahkan, seperti melihat fondasi-fondasi dinding.

Sampel homogen (biji-bijian) membebaskan melihat sisanya, dan tidak dikehendaki dicampur dengan barang sebelumnya: "aku menjualkan kepadamu gandum rumah ini beserta sampelnya" sah, bahkan tanpa pencampuran terdahulu; "dari jenis ini, sekian" tidak sah, karena ia tidak melihat barang maupun bagian darinya.

Melihat setiap benda menurut yang cocok baginya: untuk rumah, melihat atap-atap, dinding-dinding dalam dan luar, tempat mandi, dan kakus; untuk kebun, saluran-saluran pengairan; dan jalan menuju kebun serta saluran kincir, melihat pengaruhnya terhadap tujuan. Untuk hewan tunggangan, bagian depan, belakang, dan kaki-kaki, dan diangkat pelana dan karung-karungnya; mengpacu kuda tidak dikehendaki menurut pendapat yang benar. Untuk pakaian terlipat, membukanya, dan jika polos melihat satu sisi cukup.

Pendapat yang paling aman dari asy-Syafi'i: deskripsi bercorak salam ataupun deskripsi yang diterima dengan riwayat bertawatur tidak membebaskan dari melihat, karena ia memberikan apa yang tidak dijangkau lafaz; pendapat lainnya: ia cukup dan pembeli tidak memiliki pilihan, karena hasil melihat adalah pengetahuan dan deskripsi memberikannya (al-Umm, 3/40; al-Muhadzdzab, 1/263-265; Raudhah ath-Thalibin, 3/24-26; al-Majmu', 9/273; al-Iqna', 2/282; Mughni al-Muhtaj, 2/438-442; Kifayah al-Akhyar, 287-288; Nihayah al-Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syubramullisi, 3/467-471; adz-Dzibaq, 2/19-21; an-Najm al-Wahhaj, 4/42-43).

Ulama Hanbali: jual beli sah dengan melihat, yang bersamaan dengan akad (atas seluruh benda, tanpa perselisihan; atas sebagian yang menunjukkan sisanya: sah), ataupun sebelumnya. Jual beli model tidak sah menurut pendapat yang benar dari madzhab; yang diketahui dengan raba, penciuman, ataupun pengecapan setara melihat. Orang yang membeli apa yang belum dilihatnya tanpa deskripsi, ataupun melihat tanpa mengetahui apa itu, ataupun menerima deskripsi yang tidak mencukupi salam: jual belinya tidak sah selama ia belum melihat barangnya. Jika deskripsi yang mencukupi salam diberikan, ataupun melihat dilakukan, kemudian akad menyusul setelah jeda tanpa perubahan yang tampak, jual beli sah menurut pendapat yang paling aman dari keduanya; jika jeda memungkinkan perubahan sebagaimana ketiadaannya, akad tidak sah.

Barang yang cepat rusak (buah), sedang (hewan), ataupun tahan lama (bangunan) dinilai menurut jenisnya, bahkan tidak hadir dan jauh, jika penjual mampu mengirimkannya. Jika pembeli menemukannya sesuai dengan yang dilihat sebelumnya, tidak ada pilihan; jika menemukannya berubah, ia membatalkan setelah jeda, seperti khiyar cacat; cacat deskripsi menetapkan khiyar khalaf, kecuali tampak tanda kerelaan (rela harga dan semisalnya), yang menggugurkannya; menunggangi hewan tunggangan yang dijual untuk mengembalikannya tidak menggugurkan khiyar, karena itu tidak menunjukkan kerelaan atas perubahan. Orang yang menggugurkan hak pengembaliannya tidak berhak arsy menurut pendapat yang paling aman: ia memilih antara mengembalikan dan menahan tanpa membayar apa pun, berbeda dengan jual beli dengan syarat deskripsi, yang memberi arsy cacat. Dalam perselisihan tentang deskripsi ataupun perubahan, ucapan bagi pembeli dengan sumpah, karena asalnya adalah bersihnya tanggung jawabnya atas harga.

Jika barang rusak dalam jeda antara melihat dan akad, ataupun berubah padanya secara pasti, penuh dugaan kuat, ataupun mungkin, akad tidak sah, karena hilangnya syarat ataupun syubhat. Jika penjual berkata "aku menjualkan kepadamu bagal ini dengan sekian", pembeli menjawab "aku membelinya" dan benda ternyata kuda ataupun keledai, jual beli tidak sah, karena tiadanya pengetahuan dan melihat yang menetapkan barangnya.

Jual beli orang buta dengan deskripsi sah, seperti salam, dengan khiyar khalaf seperti orang yang melihat; dan sah dengan penciuman, raba, dan pengecapan, ataupun dengan melihat sebelum buta dalam jeda tanpa perubahan. Orang yang membeli apa yang belum dilihat dan tanpa deskripsi: akad tidak sah; jika melihat tanpa mengetahui apa itu: jual beli tidak sah. Hukum penjual yang tidak melihat setara hukum pembeli.

Jual beli dengan deskripsi itu dua jenis: jual beli benda yang ditentukan, tidak hadir ("aku menjualkan kepadamu budakku orang Turki" beserta deskripsi) ataupun hadir tetapi tertutup (budak perempuan bertudung, harta-harta dalam kotak-kotaknya): akad dapat diputus dengan pengembalian benda, seperti untuk cacat, tanpa hak penggantian, karena akad menyangkut benda ini sendiri; setiap syarat yang bertentangan membatalkan akad; akad juga batal jika benda musnah sebelum qabd, karena hilangnya lokasi akad; pemecahan dibolehkan sebelum pengambilan harga dan benda, dan deskripsi dapat mendahului akad dalam jual beli benda-benda, seperti melihat; dalam salam sebaliknya, deskripsi tidak lebih mendahului akad daripada melihat; demikian pula dalam jual beli harta yang dalam tanggungan: "aku hendak meng-salaf-kan kepadamu satu kur gandum (ukuran Irak) yang dideskripsikan" kemudian, setelah itu walau jeda panjang, "aku telah meng-salaf-kan kepadamu satu kur gandum atas deskripsi yang disebutkan", dengan pembayaran harga sebelum penyerahan: itu sah, akadnya sah karena pengetahuan objek.

Jenis kedua adalah jual beli yang dideskripsikan namun tidak ditentukan ("seorang budak orang Turki"), dengan deskripsi yang mencukupi salam: ia dalam arah salam tanpa menjadi salam, karena tidak ditunda; jika penjual menyerahkan budak selain yang dideskripsikan, pembeli mengembalikannya, dan jika menyerahkan yang dideskripsikan dengan cacat, pengembalian itu tidak membatalkan akad, karena akad tidak menyangkut benda ini; pengambilan benda ataupun harga di majelis akad dikehendaki, dan ia tidak boleh diformulasikan dengan kata salam ataupun salaf (al-Kasyaf, lih. rujukan-rujukan Hanbali di atas).

Hukum Salam (Jual Beli dengan Penyerahan Ditunda)

Salam halal dengan Kitab, Sunnah, ijma', dan akal; itu akad yang disyariatkan bertentangan dengan qiyas, karena itu jual beli yang tidak ada, tetapi qiyas ditinggalkan di hadapan Kitab, Sunnah, dan ijma'.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"

QS. Al-Baqarah: 282

Ibnu 'Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa salaf yang dijamin hingga masa tertentu telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia membolehkannya", kemudian ia membaca ayat itu (diriwayatkan oleh asy-Syafi'i dalam al-Musnad, 1314, al-Hakim 2/286, al-Baihaqi 6/18; hadits shahih).

Adapun Sunnah, Ibnu 'Abbas menceritakan: "Nabi tiba di Madinah padahal manusia meng-salaf-kan buah kurma untuk satu ataupun dua tahun; beliau bersabda: siapa meng-salaf-kan buah kurma, hendaknya dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, hingga masa yang diketahui" (al-Bukhari 2240, Muslim 1604). Muhammad bin Abi al-Mujalid menceritakan: 'Abdillah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku kepada 'Abdillah bin Abi Aufa untuk bertanya: apakah para sahabat Nabi meng-salaf-kan gandum pada masa Nabi? Beliau berkata: kami meng-salaf-kan nabidz (kismis) orang Syam dengan gandum, jelai, dan minyak, dengan takaran yang diketahui, masa yang diketahui; ditanya kepadanya: kepada pemilik-pemilik makanan itu? Beliau berkata: kami tidak menanyakan mereka hal itu; kemudian ia diutus kepada 'Abd ar-Rahman bin Abza, yang berkata: para sahabat Nabi meng-salaf-kan pada zamannya dan tidak ditanyakan apakah mereka memiliki tanaman-tanaman (al-Bukhari 2128).

Adapun ijma', banyak ahli ilmu meriwayatkannya:

  • Asy-Syafi'i: "Umat berijma' atas kehalalan salam, selama pengetahuanku" (lih. an-Najm al-Wahhaj, 4/237).
  • Al-Mawardi: "Adapun ijma' atas kehalalan salam, terjadi di kalangan para sahabat dengan hadits Ibnu Abi Aufa; setelah mereka tidak ada yang menyanggahnya kecuali Ibnu al-Musayyib, yang telah kami riwayatkan kisah singkatnya yang membatalkan salam; kisah itu, walau shahih, dilampaui oleh ijma' para pendahulu dan nash-nash" (al-Hawi al-Kabir, 5/390).
  • Ibnu al-Mundzir: "Mereka berijma' atas kehalalan salam: manusia menyerahkan kepada semisalnya makanan yang diketahui dan dideskripsikan, dari makanan negeri yang umum yang tidak mungkin habis, dengan ukuran maupun timbangan yang diketahui, hingga masa yang diketahui, dengan dinar ataupun dirham yang diketahui, dengan membayar harga sebelum berpisah, dan dengan menentukan tempat penyerahan" (al-Ijma', nomor 495).
  • Ibnu Baththal: "Para ulama berijma' bahwa salam tidak halal kecuali dengan ukuran ataupun timbangan yang diketahui bagi yang diukur ataupun ditimbang, dan dengan hitungan yang diketahui bagi yang dihitung; dan mereka berijma' atas wajibnya mengetahui deskripsi benda yang diserahkan" (Syarah Shahih al-Bukhari, 6/365).
  • Ibnu Hubairah: "Mereka sepakat atas kehalalan salam yang ditunda" (al-Ifshah, 1/408).
  • Ibnu Rusyd: "Mereka berijma' atas kehalalannya bagi segala yang diukur ataupun ditimbang, berdasarkan hadits Jabir yang masyhur; dan mereka sepakat atas keharamannya bagi yang tidak masuk tanggungan, yaitu rumah-rumah dan bangunan-bangunan" (Bidayah al-Mujtahid, 2/151).
  • An-Nawawi: "Kaum muslimin berijma' atas kehalalan salam" (Syarah Muslim, 11/41).

Adapun akal: objek jual beli adalah salah satu dari dua imbang akad, maka ia dapat masuk tanggungan seperti harga; dan manusia membutuhkannya: petani, pemilik kebun-kebun buah, dan pedagang membutuhkan mengeluarkan biaya untuk diri mereka dan tanaman-tanaman mereka hingga matang, sedangkan biaya itu tidak ada: maka salam dibolehkan bagi mereka, agar mereka menguntung dan barang yang diserahkan diperoleh dengan harga murah. Ia juga dinamai jual beli orang yang miskin (bai' al-mafalis), disyariatkan karena kebutuhan mereka akan modal, karena kebanyakan penjual dengan salam adalah orang-orang miskin (al-Mughni, 4/185).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.6 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi