Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Akad-akad keuangan dalam Islam > Akad-Akad Keuangan dalam Islam, Bagian 3
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian ketiga bab ketentuan umum transaksi keuangan ini meliputi hajr (pembatasan mengelola harta), ishlah (damai) beserta pembagiannya, hawalah (pemindahan utang), qardh (pinjaman kebajikan), kemudian kafalah (tanggungan) dan dhaman (jaminan): definisi-definisi, pembagian-pembagian, perbedaan kedua istilah, dan dalil-dalil kehalalannya. Pendapat-pendapat empat madzhab diriwayatkan dengan rujukan-rujukan klasiknya, beserta hadits-hadits dengan sumber-sumbernya dan derajat shahihnya.
Kebolehannya lebih kuat lagi karena dhamir definisi operasi-operasi yang disebutkan dalam definisi pertama menunjukkan pengitaan menyeluruh, yang hanya terjadi pada orang gila, bukan pada anak kecil ataupun orang boros (safih), karena masing-masing keduanya melaksanakan secara sah sebagian penanganan harta: orang boros mengelola hartanya secara sah dan mengelola dengan wasiat, anak kecil secara sah menghibahkan dan mengizinkan masuk ke rumahnya, dan seterusnya (adz-Dzibaq (2/233), Hasyiyah asy-Syubramullisi atas Nihayah al-Muhtaj (4/405), Hasyiyah al-Jamal atas Syarah al-Manhaj (3/334)).
Ulama Hanbali berkata: hajr adalah menghalangi seseorang mengelola hartanya, entah penghalang itu dari syariat, seperti anak kecil, orang gila, dan orang boros, ataupun dari penguasa, seperti menghalangi pembeli mengelola hartanya hingga ia membayar harga yang jatuh tempo (al-Mughni (4/295), Kasyaf al-Qina' (3/486), Syarah Muntaha al-Iradat (3/437), ar-Raudh al-Murbi' (2/47), Manar as-Sabil (2/140)).
Kehalalan hajr ditetapkan dengan Kitab, Sunnah, dan ijma'. Adapun Kitab, adalah ucapan Allah:
"Jika orang yang berutang itu orang yang lebih akalnya (kurang wara'), ataupun lemah (keadaannya), ataupun tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil."
QS. al-Baqarah: 282
Imam asy-Syafi'i (rahimahullah) menafsirkan orang boros (safih) sebagai pemboros (mubadzdzir), "yang lemah" sebagai anak kecil ataupun orang tua yang akalnya terganggu, dan yang tidak mampu mendiktekan sebagai yang akalnya terdikuasai. Allah memberitahu para wali mereka bertindak atas mereka: maka hajr ditetapkan atas mereka (Mughni al-Muhtaj (3/108)). Menyusul ucapan-ucapan Allah: "Dan janganlah kamu sampaikan hartamu kepada orang-orang yang boros, yang mana Allah menjadikan harta itu sebagai bekal kehidupan (kalian); berilah mereka nafkah dan pakaian (dari harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik", kemudian: "Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa. Apabila dengan pandangan kalian mereka dinilai telah cerdas, maka sampaikanlah harta-hartanya kepada mereka".
"Dan janganlah kamu sampaikan hartamu kepada orang-orang yang boros, yang mana Allah menjadikan harta itu sebagai bekal kehidupan (kalian); berilah mereka nafkah dan pakaian (dari harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
QS. an-Nisa: 5
Allah mengharamkan menyampaikan harta-harta mereka kepada orang-orang boros, karena hal itu membuka kemungkinan hilangnya; maka ayat menetapkan mereka dihalangi mengelolanya, dan itulah tepat makna hajr. Harta dikaitkan dengan para wali karena merekalah yang menanggungnya dan mengelolanya.
"Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka dewasa. Apabila dengan pandangan kalian mereka dinilai telah cerdas (rushd), maka sampaikanlah harta-hartanya kepada mereka."
QS. an-Nisa: 6
Allah memerintahkan menguji anak-anak yatim dalam penjagaan harta-harta mereka, dengan menyerahkan kepada mereka sebagiannya untuk mengetahui kecakapan mereka dalam penanganan-penanganan; jika tampak pada mereka kedewasaan sebelum balig, harta-harta mereka diserahkan kepadanya. Maka nash menetapkan harta-harta mereka tidak diserahkan sebelum dewasa dan mereka diharamkan mengelolanya. Hajr orang gila ditetapkan dengan jalan isyarat, setelah ditetapkannya atas keduanya.
Adapun Sunnah:
Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjadikan hajr atas harta Mu'adz bin Jabal dan menjualnya untuk melunasi utang yang ia miliki.
Hadits lemah, diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Aushath (1/146), al-Baihaqi dalam al-Kubra (11041), ad-Daruquthni (523), dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/67)
Para ulama ijma' menerima kehalalan hajr anak kecil dan orang gila.
Di antara keutamaan hajr: ia menghimpun kasih sayang kepada makhluk-makhluk Allah, yang salah satu dari dua pilar agama, yang lainnya adalah mengagungkan hukum Allah. Allah menciptakan manusia dan membagi di antara mereka akal-akal secara tidak sama.
Ishlah untuk memutus perselisihan dan perpecahan; karena itu dusta dibenarkan padanya (al-Mughni (4/308), al-Mubdi' (4/278), al-Insaf (5/234), Kasyaf al-Qina' (3/455-456), Syarah Muntaha al-Iradat (3/407), Kasyf al-Mukhaddarat (1/427), al-Mathla' (1/250), Mathlab Uli an-Nuhah (3/334), ar-Raudh al-Murbi' (2/37)). Ia terbagi beberapa macam: ishlah antara kaum muslimin dan orang-orang kafir; antara imam dan orang-orang bughat; antara kedua suami-istri ketika ditakuti perpecahan di antara keduanya; dan ishlah antara dua pihak yang bertikai atas harta-harta, yang menjadi objek kitab ini.
Ishlah halal berdasarkan Kitab, Sunnah, dan ijma'. Dengan Kitab, ucapan Allah:
"Dan islah (perdamaian) itu lebih baik."
QS. an-Nisa: 128
Dan firman-Nya:
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali (bisikan) orang yang memerintahkan (manusia) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan islah di antara manusia."
QS. an-Nisa: 114
Dan firman-Nya:
"Dan jika seorang perempuan khawatir akan sikap nusyuz ataupun pemanasan hati dari suaminya, maka keduanya tidak mengandung dosa untuk mengadakan islah di antara keduanya dengan sebuah akad."
QS. an-Nisa: 128
Dan firman-Nya:
"Dan jika kalian khawatir akan terjadinya perselisihan antara keduanya (suami-istri), maka usahakanlah satu hakam dari keluarga laki-laki dan satu hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya (kedua hakam itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik untuk persetujuan antara keduanya."
QS. an-Nisa: 35
Dan firman-Nya:
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang beriman saling bertempur, maka damaikanlah keduanya. Jika salah satunya melakukan pelanggaran terhadap yang lainnya, maka lawanlah golongan yang berbuat pelanggaran itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah. Jika mereka telah kembali, maka damaikanlah keduanya dengan adil dan berlaku adillah (penyelesaiannya), karena Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
QS. al-Hujurat: 9
Dengan Sunnah:
"Ishlah itu halal di antara kaum muslimin, kecuali ishlah yang mengharamkan yang halal ataupun menghalalkan yang haram."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3594) dan Ibnu Hibban (5091)
Ishlah yang menghalalkan yang haram adalah misalnya berdamai atas khamr ataupun semisalnya, ataupun menukar dirham dengan dirham yang lebih banyak; yang mengharamkan yang halal adalah misalnya berdamai dengan salah satu dari dua istri agar ia tidak menyentuh yang lainnya, ataupun dengan istrinya agar ia mengharamkan budak perempuannya bagi dirinya: itulah ishlah yang mengharamkan halal ataupun menghalalkan haram, dan ia batal (al-Mabshuth (6/62), Mughni al-Muhtaj (3/127)).
Demikian pula hadits Ka'b bin Malik, yang menuntut haknya kepada Ibnu Abi Hadrad pada masa Rasulullah, di dalam masjid:
Suara keduanya meninggi hingga Rasulullah mendengarnya dari rumahnya. Beliau keluar menemui keduanya, mengangkat tirai rumahnya lalu berseru: "Wahai Ka'b!" Ia menjawab: "Labbaik (aku menyambut), wahai Rasulullah." Beliau memberi isyarat dengan tangannya agar melepaskan separuhnya, dan Ka'b berkata: "Sudah, wahai Rasulullah.
" Rasulullah bersabda: "Berdirilah dan bayarkanlah sisanya kepadanya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2563) dan Muslim (1558)
Ayat-ayat ini dan kedua hadits ini mengandung islah manusia atas harta-harta. Adapun ijma', para ulama ijma' menerima kehalalan ishlah secara kaidah umum, dan banyak di antara mereka meriwayatkan ijma' ini. Imam al-Mawardi (rahimahullah) berkata: "Adapun ijma', itu ijma' kaum muslimin atas kehalalan ishlah dan kebolehannya secara syar'i" (al-Hawi al-Kabir (6/366)). Ibnu Qudamah berkata: "Para imam ijma' menerima kehalalannya" (al-Mughni (4/308)).
Ibnu Rusyd berkata: "Kaum muslimin sepakat atas kehalalannya dengan pengakuan" (Bidayah al-Mujtahid (2/221)). Ibnu Bazizah berkata: "Ishlah atas dasar pengakuan halal dengan ijma' kaum muslimin" (al-Bayan (6/242)). Al-'Imrani berkata: "Umat ijma' menerima kehalalannya" (Raudhah al-Muntashibin (2/1192)).
Ishlah dengan sendirinya perbuatan yang dianjurkan; ia bisa menjadi wajib ketika manfaatnya nyata, dan haram ataupun tercela ketika mengandung kerusakan yang wajib dijauhi ataupun mendominasi. Ibnu Rusyd berkata: "Tidak ada yang menghalangi hakim mengarahkan kedua pihak yang bertikai kepada ishlah selama belum tampak baginya hak itu milik salah satu pihak, berdasarkan ucapan 'Umar kepada Abu Musa (radhiyallahu 'anhuma): "Bersegeralah kepada ishlah selama keputusan putusan belum tampak bagimu." Jika salah satu pihak menolak, ia tidak memaksanya hingga menyangka ada paksaan; beliau mendorong keduanya kepada ishlah selama hak belum tampak baginya, dan begitu tampak, beliau melaksanakan putusan demi pemilik hak" (al-Mukhtashar al-Fiqhi (10/124), at-Taj wa al-Iklil (4/99)).
Ishlah pada asalnya tiga jenis:
Sebagian jenis-jenis ini berijma' atas kehalalannya, sebagian lainnya diperselisihkan. Ishlah dengan pengakuan: seorang laki-laki menuntut kepada yang lainnya sebuah hutang ataupun benda; tergugat mengakuinya, kemudian dilakukan damai; saat itu halal dengan ijma' ulama, sah, dan akibat-akibat serta hukum-hukum ishlah melekat padanya, karena ia masuk dalil-dalil kehalalannya secara aula. Ibnu Rusyd berkata: "Kaum muslimin sepakat atas kehalalannya dengan pengakuan" (Bidayah al-Mujtahid (2/221)); Ibnu Bazizah berkata: "Ishlah atas pengakuan halal dengan ijma' kaum muslimin" (Raudhah al-Muntashibin (2/1192)).
Ishlah ini dua macam: ishlah ibra' (pelepasan) dan ishlah mu'awadhah (bertukar). Jika menyangkut sebagian benda yang dituntut, itu pelepasan sebagian, seperti yang mengakui sebuah rumah kemudian berdamai atas separuhnya: itu hibah. Jika menyangkut benda selain yang dituntut, seperti yang dituntutinya sebuah rumah, mengakuinya lalu berdamai dengan benda yang tertentu, sebuah pakaian misalnya: itu jual beli yang mengikuti hukum-hukum jual beli. Jika menyangkut manfaat, seperti manfaat sebuah rumah ataupun pelayanan seorang budak dengan masa yang diketahui: itu sewa yang mengikuti hukum-hukumnya.
Fuqaha empat madzhab sepakat atas sahnya kedua macam itu, pelepasan dan pertukaran, walaupun dijumpai perselisihan pada beberapa rincian antara madzhab. Berikut rinciannya:
Ulama Hanafi berkata: jika ishlah terjadi dengan pengakuan, diberlakukan padanya apa yang diberlakukan pada jual-jualan ketika dilakukan harta dengan harta, karena ia bermakna jual beli, yaitu pertukaran harta dengan harta antara kedua pihak yang berakad secara kerelaan. Syuf'ah (hak prioritas) dapat berlaku padanya jika bangunan, benda dikembalikan karena cacat, hak ikhtishash dan syarat ditetapkan padanya, kemampuan menyerahkan imbang dikehendaki padanya, dan kejahilan imbang menjadikannya batal, karena jual beli batal dengan kejahilan yang menuju perselisihan. Imbang semata yang dituju oleh tuntutan ini karena kejahilannyalah yang menuju perselisihan: yang didamai tidak wajib diserahkan, maka kejahilannya tidak merugikan, berbeda dengan yang dituntut dalam pertukaran. Juga jika imbang tidak mampu diserahkan, ishlah batal, sedangkan yang didamai tidak batal karenanya; dan imbang batal dengan kejahilan masanya jika ditunda.
Jika yang didamai dan yang dituntut keduanya harta yang ditaksir (qimi), ataupun salah satunya mitsli (sejenis) dan yang lainnya tidak, ishlah dengan pengakuan sah dan mengikuti jual beli. Jika keduanya mitsli dengan jenis berbeda dan imbang diterima di majelis ishlah, ia sah dan mengikuti jual beli. Adapun ishlah dengan pengakuan atas jenis benda yang dituntut, ia mengandung tiga kasus:
Jika didamai harta dengan manfaat-manfaat, diberlakukan hukum-hukum sewa, karena bermakna demikian: itu sewa manfaat-manfaat dengan harta, dan akad-akad dihukumi menurut makna-maknanya. Masanya wajib ditentukan, dan ishlah batal dengan kematian salah satu keduanya selama masa itu, karena itu sewa.
Menurut Muhammad, jika kematian datang sebelum manfaat, penggugat menarik kembali tuntutannya; jika telah menikmati separuh ataupun sepertiga masa itu, tuntutannya gugur sebesar itu dan menarik sisanya, karena Muhammad menyerupakan ishlah dengan sewa. Abu Yusuf berkata: ishlah berbeda dari sewa; jika tergugat meninggal, ishlah batal dan penggugat dapat menuntut pusakanya; demikian pula jika penggugat meninggal, ishlah batal untuk pelayanan budak, manfaat rumah, dan penggarapan tanah, dan ahli warisnya menggantikannya dalam pelaksanaannya; ia batal untuk tunggangan hewan ataupun pemakaian pakaian, tanpa penggantian oleh ahli waris, karena manusia berbeda dalam hal itu.
Jika benda objek untung musnah ataupun menjadi wajib, ishlah batal dengan ijma'. Bentuknya demikian: seorang laki-laki menuntut sesuatu kepada yang lainnya, yang mengakuinya; kemudian keduanya berdamai dengan manfaat sebuah rumah selama setahun, tunggangan seekor hewan yang dikenal, pemakaian sebuah pakaian, ataupun penggarapan sebuah tanah dengan masa yang diketahui: ishlah itu halal, bernilai sewa dan mengikuti hukum-hukumnya; dan setiap manfaat yang pengambilannya dibolehkan dengan akad sewa dibolehkan pula dengan akad ishlah (al-Jauharah an-Nairah (4/36-37), al-Ikhtiyar (3/5-6), al-Lubab (1/590), Mukhtashar al-Wiqayah (2/309), al-Hidayah (3/192), al-'Inayah (12/57), al-Fatawa al-Hindiyah (4/230), Durr al-Hukkam (4/28)).
Ulama Maliki berkata: ishlah itu tiga kategori: jual beli, sewa, ataupun hibah. Yang diberikan sebagai imbang, jika benda, itu jual beli; jika manfaat, sewa; dan jika sebagian dari yang dituntut, itu hibah. Ketiga kategori ini berlaku pada ishlah dengan pengakuan, dengan penyangkalan, dan dengan diam: dalam ketiga kasus itu, ishlah halal selama tidak menuju yang haram; jika menuju, haram, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Ishlah itu halal di antara kaum muslimin, kecuali ishlah yang mengharamkan yang halal ataupun menghalalkan yang haram" (hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3594) dan Ibnu Hibban (5091)).
Ishlah kadang atas benda selain objek yang dituntut, kadang atas sebagian objek itu. Jika atas selainnya, misalnya berdamai dengan sejumlah harta ataupun dengan barang ataupun makanan yang berbeda dari yang dituntut, tidak ada perselisihan: itu jual beli mu'awadhah, karena ia setara menjual barang dengan uang ataupun dengan barang yang berbeda, demikian pula makanan. Maka syarat-syarat jual beli dikehendaki padanya, beserta tiadanya penghalang-penghalangnya: suci, diketahui, berguna, dapat diserahkan, bukan makanan yang disunyati ribanya, dan sisa yang telah disebutkan. Jika menyangkut sebagian objek yang dituntut, misalnya berdamai atas sebagian dan melepaskan yang lainnya, itu hibah atas bagian yang dilepaskan dan pelepasan oleh penggugat atas bagian itu; hibah itu mengikat pemberinya karena benda sudah dalam kekuasaan penerima, sehingga penerimaannya, selagi pemberi hidup, dikehendaki padanya.
Dan jika pertukaran menyangkut manfaat, itu sewa bagi yang diberikan sebagai imbang, yang syarat-syaratnya berlaku padanya (Tuhfah al-Muhtaj (4/180), asy-Syarh al-Kabir (4/503-504), Mawahib al-Jalil (7/6), at-Taj wa al-Iklil (4/99), Syarah Mukhtashar Khalil (6/2-3), Syarah Mayyarah (1/227), Hasyiyah al-'Adawi (2/459), Bulghah as-Salik (3/256-257)).
Ulama Syafi'i berkata: ishlah dengan pengakuan itu dua macam: pertukaran dan pelepasan. Yang pertama, ishlah pertukaran, dinamai demikian karena pemilik hak telah menggantikan haknya dengan yang lainnya yang ia rela, benda ataupun manfaat: itulah yang menyangkut benda selain objek yang dituntut, misalnya yang dituntutinya sebuah rumah, mengakuinya lalu berdamai dengan seorang budak, tunggangan, ataupun pakaian: ia mengikuti hukum-hukum jual beli, bahkan ditutup dengan lafaz "ishlah", karena yang diperhatikan adalah maknanya, dan semua hukum jual beli melekat padanya: pengembalian karena cacat, syuf'ah, pengharaman mengelola sebelum qabd, qabd di majelis jika kedua imbang satu sebab ribanya, seperti berdamai uang dengan emas, dan kesetaraan yang dikehendaki dalam timbangan syar'i jika sejenis, seperti emas dengan emas ataupun gandum dengan gandum; ia batal karena gharar, kejahilan, dan syarat-syarat rusak, seperti jual beli.
Jika ishlah dari objek yang dituntut menuju manfaat yang menyangkut benda lainnya, seperti berdamai rumah dengan pemakaian mobilnya selama setahun, itu akad sewa dan hukum-hukum sewa ditetapkan padanya, karena bermakna demikian. Jika menyangkut manfaat objek yang dituntut itu sendiri, seperti berdamai agar penggugat tinggal di rumah yang dituntut sepuluh tahun kemudian mengembalikannya, itu 'ariyah (pinjam pakai) yang hukum-hukumnya berlaku padanya.
Jika berdamai atas sebagian objek yang dituntut, seperti yang berdamai atas separuh ataupun sepertiga rumah yang dituntut, ataupun dua bagian ghanimah, itu hibah sebagian hak penggugat kepada pemiliknya; penerimaan dan jeda yang memungkinkan qabd dikehendaki padanya. Hal itu sah dengan lafaz "hibah", dengan yang bermakna dengannya, dan dengan lafaz "ishlah"; tetapi ishlah ini tidak sah dengan lafaz "jual beli", karena benda seluruhnya milik yang mengakui: dengan menjualnya sebagian, ia menjual benda itu dengan sebagian dirinya, dan itu batal. Dan jika berdamai rumah yang dituntut dengan tinggal di dalamnya setahun, itu pinjaman rumah, yang dapat dibatalkan kapan pun ia mau; menurut pendapat yang paling aman ia tidak berhak sewa apa pun atas masa yang berlalu, karena itu pinjaman; menurut pendapat lainnya, ia berhaknya, karena tergugat mengimbangi penarikan tangan atas rumah itu, dan itu kompensasi yang rusak, sehingga ia membayar kembali dengan upah setara.
Dan jika berdamai tinggal di dalamnya setahun dengan manfaat budaknya selama setahun, itu seperti menyewakan rumah dengan pelayanan seorang budak selama setahun.
Macam kedua adalah ishlah ibra' (pelepasan), yang disebut ishlah hatitah (pengurangan) karena pemilik hak memotong sebagian kepada tergugat. Ia terjadi dengan lafaz "ishlah" dengan berkata misalnya: "Aku berdamai denganmu atas seribu yang engkau hutang kepadaku dengan lima ratus": itu pelepasan sebagian utang dengan lafaz "ishlah", sah berdasarkan hadits Ka'b bin Malik yang telah disebutkan (al-Bukhari (2563), Muslim (1558)). Ia sah juga dengan lafaz "ibra'" (pelepasan), "hatf" (pemotongan), dan persamaannya, seperti "wadh'" (meninggalkan) dan "isqath" (menggugurkan), dan dengan lafaz "ishlah" menurut pendapat yang paling aman. Penerimaan dikehendaki padanya, karena ucapannya berakibat menuntutnya, begitu pula penerimaan lima ratus di majelis; penetapan keduanya tidak dikehendaki dalam ishlah itu sendiri.
Berdamai utang tunai dengan utang setara yang ditunda, sejenis, sama jumlah, sama kualitas, ataupun sebaliknya (berdamai utang ditunda dengan utang tunai setara), membatalkan ishlah; jika membayar lebih dahulu utang yang ditunda itu, pembayaran itu sah dan masa gugur, karena pelunasan dan pelaksanaan datang dari pemilik-pemilik haknya. Berdamai sepuluh yang wajib dengan lima yang ditunda membebaskan dari lima dan menyisakan lima yang wajib, karena ia telah melepaskan dengan memotong sebagian dan menjanjikan menunda sisanya; padahal janji tidak mengikat, dan pengurangan itu sah.
Kebalikannya, berdamai sepuluh yang ditunda dengan lima yang wajib, membatalkan ishlah, karena sifat memasuki kepemilikan tidak dapat dikaitkan, dan ia tidak meninggalkan lima yang lainnya kecuali sebagai imbang; jika memasuki kepemilikan tidak terjadi, pelepasan tidak sah; sahnya dan pengurangannya mengikuti hukum memasuki kepemilikan dan penundaan (al-Washith (4/183, 186), Raudhah ath-Thalibin (3/395, 399), al-Bayan (6/242, 245), Mughni al-Muhtaj (3/127, 131), Nihayah al-Muhtaj (4/439, 444), an-Najm al-Wahhaj (4/433, 438), adz-Dzibaq (2/250, 254), Hasyiyah al-Qalyubi dan 'Umairah atas Kanz ar-Raghibin (2/769-770), Hasyiyah al-Baijuri atas Syarah Ibnu al-Qasim (1/802, 804)).
Ulama Hanbali berkata: jika penggugat mengakui sebuah utang ataupun benda, kemudian berdamai atas sebagian utang ataupun benda yang dituntut, itu hibah sah dengan lafaznya sendiri, karena tidak ada yang dihalangi melepaskan haknya ataupun sebagian haknya. Orang yang menengahi kepada penagih demi debitur tidak berdosa: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berbicara kepada para penagih Jabir, yang melepaskan separuhnya (hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (3/313)), dan berbicara kepada Ka'b bin Malik, yang beliau minta dilepaskan separuh utangnya (al-Bukhari (457), Muslim (1558)). Tetapi hal itu hanya sah tanpa lafaz "ishlah": dengan lafaz itu, itu berdamai sebagian hartanya dengan sebagian, dengan berkata: "Berlamaikan dengan aku atas seribu dengan lima puluh", yaitu "jualkanlah kepadaku", dan itu tidak dibolehkan, karena itu riba, merugikan hak, dan memakan harta secara zalim; dan jika menahan haknya tanpa itu, itu juga tidak sah.
Hal itu hanya sah pula jika tidak disyaratkan syarat pertukaran, dengan berkata misalnya: "Aku lepaskan ataupun hibahkan kepadamu dengan syarat engkau memberiku begitu harta", dan yang lainnya menerima: hal itu tidak sah, karena hal itu mengisyaratkan pertukaran, seakan-akan ia menukar sebagian haknya dengan sebagian, padahal hibah ataupun pelepasan tidak dikaitkan dengan syarat, dan itu tidak dibolehkan. Hal itu sah terakhirnya hanya jika penggugat tidak menahan haknya tanpa itu; jika ya, itu batal, karena itu memakan harta orang lain secara zalim.
Dan jika berdamai dengan benda selain yang dituntut, itu jual beli sah dengan lafaz "ishlah", seperti pertukaran-pertukaran lainnya, dan hukum-hukum jual beli ditetapkan padanya sebagaimana telah dikatakan. Maka jika berdamai utang dengan benda yang sebab ribanya sama, penerimaan imbang di majelis dan secara harta yang telah masuk utang dikehendaki, dan ishlah batal jika keduanya berpisah sebelum penerimaan, karena itu menjual utang dengan utang, yang diharamkan.
Hal itu mengandung tiga macam: mengakui sejumlah uang dan berdamai dengan uang: itu sarf yang mengikuti syarat-syaratnya, penerimaan di majelis dikehendaki; mengakui uang dan berdamai dengan sebuah barang, ataupun sebaliknya: itu jual beli yang seluruh hukumnya ditetapkan; mengakui uang ataupun barang dan berdamai dengan manfaat, seperti manfaat rumah ataupun pelayanan: itu sewa yang hukum-hukumnya ditetapkan, dan ia batal dengan runtuhnya rumah seperti semua sewa; jika runtuh datang sebelum manfaat apa pun, akad dibatalkan dan ia menarik apa yang ia berikan dalam ishlah dari utangnya ataupun benda itu; jika datang setelah sebagian manfaat, ia dibatalkan atas sisanya dan menarik sebesar sisa masa itu.
Dan jika penjual berdamai atas cacat jual beli dengan menerima sebuah benda, seperti utang, ataupun manfaat, seperti manfaat rumah tertentu, ishlah itu sah, karena boleh menerima kompensasi atas cacat sebuah jual beli. Jika yang didamai ternyata bukan cacat, seperti perut budak perempuan yang buncit yang dikira hamil, yang diketahui ketiadaannya, ataupun cacatnya cepat hilang, tanpa biaya ataupun hilangnya manfaat bagi pembeli, seperti istri yang ditalak ataupun orang sakit yang sembuh, ia menarik apa yang ia berikan; karena bagian yang hilang dari jual beli kembali kepadanya tanpa kerugian, seakan-akan ia tidak pernah ada, dan penjual menarik apa yang ia terima dalam ishlah, karena tampak pembeli tidak berhak atasnya, karena cacat itu tidak ada sejak awal ataupun hilang kemudian tanpa kerugian yang melekat.
Ishlah sah juga atas utang ataupun benda yang pengetahuannya mustahil, seperti dua laki-laki yang di antara keduanya penanganan-penanganan dan perhitungan-perhitungan lama yang tidak seorang pun mengetahui keadaan apa yang ia wajibkan kepada yang lainnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam), yang berkata kepada dua orang yang bertikai atas warisan-warisan yang terhapus di antara mereka:
"Karena kalian telah berbuat apa yang kalian lakukan, bagilah, tujulah yang benar, kemudian undilah, kemudian islahlah kalian."
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3586)
Itu pelepasan hak, maka sah dengan yang tidak diketahui karena kebutuhan, dan demi menghindari hilangnya harta ataupun beratnya utang dalam waktu lama: tidak ada jalan lain untuk terbebas darinya. Yang pengetahuannya mungkin tidak termasuk ini.
Jika berkata: "Akui hutangku dan berikan kepadaku bagian sekian", dan tergugat mengakui, utang mengikatnya: tidak ada 'udzur bagi yang mengaku, yang mengakui hak yang menyangkalnya haram atasmu; tetapi ia tidak wajib memberikan, karena pengakuan wajib atasnya tanpa imbang (al-Kafi (2/206), al-Furu' (4/203), al-Mubdi' (4/278, 290), al-Insaf (5/242), Kasyaf al-Qina' (3/455, 462), Syarah Muntaha al-Iradat (3/408, 415), Kasyf al-Mukhaddarat (1/427), al-Mathla' (1/250), Mathlab Uli an-Nuhah (3/335, 339), ar-Raudh al-Murbi' (2/37, 41), Manar as-Sabil (2/121, 125)).
Masalahnya adalah demikian: seorang laki-laki memiliki atas yang lainnya sebuah utang ditunda dan berkata kepadanya: "Berlainikan aku sebagiannya, dibayar sekarang", yaitu: "Serahkan kepadaku sebagiannya sekarang dan aku lepaskan sisanya." Contohnya: seorang laki-laki memiliki atas yang lainnya dua puluh dinar jatuh tempo setahun, dari jual beli ataupun pinjaman; setengah tahun berlalu, penagih membutuhkannya dan meminta debiturnya melunasi, tetapi debitur menolak hingga jatuh tempo; penagih berkata kepadanya: "Berikan padaku sepuluh sekarang dan aku hapuskan sepuluh yang tersisa."
Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, memutuskan jika berdamai atas utang yang ditunda dengan sebagian yang sudah jatuh tempo, itu tidak sah: ia memberikan jumlah yang ia serahkan sebagai kompensasi percepatan yang berat padanya, dan menjual qabd seketika dengan yang ditunda tidak dibolehkan; hal itu menyerupakan tambahan dengan penundaan, yang keharamannya ijma', dan keserupaannya karena waktu dijadikan bagian dari harga dalam kedua posisi: di sana, ketika masa bertambah, kompensasi bertambah; di sini, ketika masa dikurangi, harga dikurangi sebagai imbangnya. Dengan mengantisipasi sebagian dan melepaskan sisanya, ia menjual masa itu dengan jumlah yang diserahkan, dan itulah tepat riba, seperti menjual masa dengan berkata: "Tambahkanlah hutangku dan aku hulurkan masamu." Apa bedanya berkata "masa dikurangi dan aku mengurangi utang" dengan berkata "masa ditambah dan aku menambah utang"?
Mereka menggunakan kisah al-Miqdad bin al-Aswad:
Al-Miqdad berkata: "Aku meminjamkan kepada seorang laki-laki seratus dinar; kemudian tembakanku berangkat ekspedisi yang dikirim Rasulullah, dan aku berkata kepadanya: Serahkan kepadaku sembilan puluh dinar dan aku hapuskan sepuluh dinar. Ia menerima. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah, yang bersabda: Engkau telah memakan riba, wahai Miqdad, dan engkau memberi makan dengannya."
Hadits lemah, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra (11471)
Dan dengan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam Muwatha, pada bab apa yang sampai tentang riba dalam utang: 'Ubaid, mawla (budak merdeka) as-Shaffah, berkata menjual kain (bazz) milik manusia Dari Nakhla dengan nasi'ah; hendak berangkat ke Kufah, ditawarkan menyerahkan sebagian harga dengan pembayaran tunai; ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit, yang berkata: "Aku tidak memerintahkanmu memakannya ataupun menanggungnya." Dan ditanya 'Abdillah bin 'Umar tentang laki-laki penagih utang bermasa atas yang lainnya, di mana penagih melepaskan sebagian dan yang lainnya membayar lebih dahulu: beliau mencela hal itu dan mengharamkannya. Zaid bin Aslam meriwayatkan riba jahiliyah adalah ini: seorang laki-laki memiliki hak atas yang lainnya bermasa; saat jatuh tempo berkata: "Membayar ataupun menaikkan?"; jika membayar, ia mengambil; jika tidak, menambah haknya dan menunda masanya.
Malik (rahimahullah) berkata: "Yang tercela, tanpa perselisihan di kalangan kami, adalah seorang laki-laki memiliki atas yang lainnya utang bermasa, penagih melepaskan sebagiannya dan debitur membayar lebih dahulu; hal itu di kalangan kami seperti orang yang menunda utangnya melewati masanya dan debiturnya menambah haknya: itu tepat riba, tanpa keraguan apa pun" (al-Muwatha (2/673)). Abu 'Umar Ibnu 'Abd al-Barr berkata: "Malik menunjukkan orang yang melepaskan sebagian haknya sebelum jatuh tempo sambil menjadikannya dibayar lebih dahulu seperti orang yang mengambil haknya setelah jatuh tempo dengan tambahan dari debiturnya sebagai kompensasi penundaan: makna yang sama di keduanya adalah sebagai imbang masa yang gugur ataupun ditambah, kompensasi ditambahkan bagi yang menambah masa dan dipotong dari yang mengantisipasi utang sebelum masanya" (al-Istidzkar (6/488)).
Muhammad bin al-Hasan berkata dalam Muwatha, setelah atsar Zaid bin Tsabit: "Barangsiapa memiliki utang jatuh tempo atas orang lain dan meminta melepaskan sebagiannya untuk mempercepat sisanya: hal itu tidak cocok, karena ia menukar sedikit dengan banyak dalam utang, seperti menjual sedikit secara tunai dengan banyak dalam utang." Itulah pendapat 'Umar bin al-Khaththab, Zaid bin Tsabit, dan 'Abdillah bin 'Umar, dan pendapat
Abu Hanifah (al-Muwatha (3/167)). An-Nawawi (rahimahullah) berkata: "Berdamai seribu yang ditunda dengan lima ratus yang jatuh tempo batal" (Raudhah ath-Thalibin (3/398); lihat juga Mughni al-Muhtaj (3/130), Nihayah al-Muhtaj (4/444), an-Najm al-Wahhaj (4/438), adz-Dzibaq (2/254)).
Zufar dari ulama Hanafi, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam asy-Syafi'i oleh beberapa ulama, berpendapat jika berdamai atas utang yang ditunda dengan sebagian yang jatuh tempo, itu sah, demi terbebasnya utang. Ibnu 'Abd al-Barr meriwayatkan dalam al-Istidzkar (6/490) bahwa pendapat asy-Syafi'i berbeda dalam hal ini: kadang berkata tidak ada keberatan dan memutuskan sesuai kebaikan, kadang berkata "lepaskan dan percepatkan" tidak dibolehkan; Ibnu al-Qayyim meriwayatkan dalam Ighatsah al-Lahfan (2/11) bahwa para sahabatnya hampir tidak mengetahui pendapat itu dan hampir tidak meriwayatkannya.
Dan Imam Taqi ad-Din as-Subki berkata dalam Fatawa-nya (1/340): "Jika disyaratkan padanya syarat, itu batal; tanpa syarat, dengan mengantisipasi tanpa syarat dan melepaskan sisanya, sambil masing-masing puas, itu dibolehkan, dan itulah madzhab kami; syarat yang membatalkan adalah syarat yang bersamaan, dan jika terdahulu, tidak membatalkan", sebagaimana dijelaskan al-Juri, dan itulah makna pernyataan semua para sahabat di tempat lain; atsar-atsar kebolehan dan keharaman telah diriwayatkan, yang dapat dikembalikan ke pembedaan ini.
Demi kehalalannya, digunakan kisah Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma):
Ketika Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengusiran Bani an-Nadhir dari Madinah, sebagian manusia dari mereka datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, engkau memerintahkan pengusiran mereka, padahal manusia memiliki utang-utang yang belum jatuh tempo kepada mereka." Nabi bersabda: "Lepaskanlah (utang-utang) dan percepatkanlah (pembayarannya)."
Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2325), ath-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar (4277), al-Baihaqi dalam al-Kubra (11467), dan ad-Daruquthni (3025)
Ini kebalikan riba: riba mencampur tambahan masa dan utang, dan ia kerugian murni yang ditimbulkan kepada debitur, sedangkan masalah kami menghimpun terbebasnya utang dari debitur dan menikmatinya penagih atas apa yang diantisipasikan kepadanya: keduanya mendapat manfaat tanpa kerugian, berbeda dengan riba yang ijma' atasnya. Mendekatkan masa itu dengan tambahan mengantarkan pada keburukan terbesar: satu dirham menjadi ribuan dan utang membebani manusia tanpa manfaat; dalam "lepaskan dan percepatkan", utang salah satu terbebas dan yang lainnya beruntung atas percepatannya. Syariat menuju terbebasnya utang-utang: debitur disebut tawanan, dan terbebasnya utangnya melepaskannya dari penjaranya, berbeda dengan membebaninya dengan tambahan yang ditunda dengan kesabaran.
Tentang rincian madzhab Syafi'i, Imam Taqi ad-Din as-Subki menguraikan dalam Fatawa-nya masalah "lepaskan dan percepatkan": seorang laki-laki memiliki atas yang lainnya utang ditunda; debitur berkata kepada penagih: "Lepaskan sebagian hutangmu dan percepatkan sisanya", ataupun penagih berkata kepada debitur: "Antisipasikan kepadaku sebagiannya dan aku lepaskan sisanya"; hal itu berlaku bagi utang tertulis ataupun utang lainnya. Adapun selain utang tertulis, Malik memutuskan hal itu batal secara mutlak, dengan syarat ataupun tanpa, karena prasangka (tuhmah): itulah hukum madzhabnya. Orang lainnya berkata: jika disyaratkan padanya syarat, itu batal; tanpa syarat, dengan mengantisipasi tanpa syarat dan melepaskan sisanya, sambil masing-masing puas, itu dibolehkan: itulah madzhab kami; syarat yang membatalkan adalah syarat yang bersamaan, dan jika terdahulu, tidak membatalkan. Al-Baihaqi membuka sebuah bab: "Orang yang dibayar lebih dahulu sebagian haknya sebelum jatuh tempo lalu melepaskan sisanya, dengan kerelaan keduanya".
Para sahabat membenarkan keharamannya ketika disyaratkan padanya syarat dengan berkata hal itu menyetarakan riba jahiliyah, dan mereka memberlakukan hukum tambahan atas pengurangan (Fatawa as-Subki (1/340-341), dan lihat: al-Mabshuth (21/31), Syarah Ibnu Baththal (8/103), al-Kafi (1/324), Bidayah al-Mujtahid (2/108), Syarah az-Zarqani (3/410), al-Qawanin al-Fiqhiyyah (167), asy-Syarh al-Kabir (4/505), Hasyiyah asy-Syawi (7/398), Raudhah ath-Thalibin (3/398), Mughni al-Muhtaj (3/130), Nihayah al-Muhtaj (4/444), an-Najm al-Wahhaj (4/438), adz-Dzibaq (2/254), Ighatsah al-Lahfan (2/11, 13), asy-Syarh al-Kabir (5/4), al-Furu' (4/201), al-Mubdi' (4/279), al-Insaf (5/236), ar-Raudh al-Murbi' (2/38-39), Manar as-Sabil (2/124-125)).
Jenis kedua adalah ishlah dengan penyangkalan. Bentuknya demikian: seorang laki-laki menuntut kepada yang lainnya sebuah hak, sebuah utang (seribu dirham misalnya) ataupun sebuah benda (karpet ataupun rumah); tergugat tidak mengakuinya dan menyangkal penggugat memiliki hak atasmu; kemudian penggugat memintanya berdamai atas yang ia klaim, dan tergugat menyerahkan sesuatu sebagai tebusan sumpahnya, untuk memutus perselisihan dan menjaga dirinya dari merendahkan diri dalam perkara-perkara.
Fuqaha berbeda pendapat: apakah ishlah ini sah ataupun batal? Ulama Syafi'i, Ahmad menurut satu riwayat, dan ahli zhahir memutuskan ishlah dengan penyangkalan batal: jika seorang laki-laki menuntut hak atas yang lainnya lalu berdamai dengannya atas tuntutannya padahal ia menyangkalnya, ishlah batal, penggugat menarik kembali tuntutannya dan tergugat menarik apa yang ia berikan, berdasarkan ucapan Allah:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
QS. al-Baqarah: 188
Padahal ishlah atas penyangkalan termasuk memakan harta secara zalim, karena tidak ada hak yang ditetapkan baginya yang bisa diimbanginya. Dan dengan hadits masyhur Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani:
Seorang badui datang kepada Rasulullah dan berkata: "Wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah." Lawannya berkata: "Putraku bekerja melayani laki-laki ini lalu berzina dengan istrinya. Dikatakan kepadaku: putramu wajib direjam; maka aku tebus putramu dengan seratus kambing domba dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu, yang berkata kepadaku: putramu hanya wajib seratus cambukan dan buang setahun, dan istrinyalah yang wajib direjam.
" Rasulullah bersabda: "Aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitab Allah: budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan kepadamu, dan putramu menerima seratus cambukan dan dibuang setahun." Beliau menyebutkan kelanjutan kisah itu: Rasulullah membatalkan ishlah itu dan membubarkannya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2725) dan Muslim (1698)
Ishlah atas penyangkalan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram: jika penggugat dusta, ia telah mengambil harta tergugat, dan itu haram; jika benar, hartanya yang halal diharamkan baginya. Maka hal itu masuk ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): "Ishlah itu halal di antara kaum muslimin, kecuali ishlah yang mengharamkan yang halal ataupun menghalalkan yang haram" (hadits shahih, telah dikutip). Demikian pula itu ishlah atas sekadar tuntutan, yang wajib batal, seakan-akan dituntut pembunuhan disengaja lalu didamaikan atasnya dengan penyangkalan; ia mengambil atas hak yang belum ditetapkan baginya, maka ia tidak boleh mengambil imbangnya. Itu pertukaran yang tidak sah dengan kejahilan, apalagi dengan penyangkalan.
Yang dikeluarkan dalam ishlah tidak bisa kecuali dalam empat kasus: dikeluarkan untuk menolak mudarat, dan itu memakan harta secara zalim; untuk memutus tuntutan, dan itu memasukkan pertimbangan-pertimbangan riba: jika haknya seribu, tidak dapat didamaikan melebihinya, dan jika dirham didamaikan dengan dinar, tidak dapat berpisah sebelum penerimaan, padahal dibolehkan jika demi memutus tuntutan; untuk terbebas dari sumpah; ataupun untuk pertukaran: padahal pertukaran sah dengan pengakuan dan batal dengan penyangkalan, karena tidak dapat ditukar dengan hak yang tidak wajib.
Ishlah atas sebagian batal juga menurut pendapat yang paling aman, seakan-akan menyangkut selain objek yang dituntut, karena penilaian kembali kepada pemberi, yang mengklaim tidak memberikannya kecuali untuk menolak mudarat, dan mengambil harta demi menolak mudarat tidak dibolehkan.
Pendapat lainnya: ishlah dengan penyangkalan sah, karena keduanya sepakat sebagiannya wajib bagi penggugat, tetapi berselisih cara mendapatkannya; perselisihan itu tidak menghalangi pengambilan, dan menjadikan penggugat pemberi hibah separuhnya jika benar, dan penerima hibah jika dusta, tanpa kita berlama-lama pada perselisihan mereka. Dikeluarkan darinya kasus objek yang dituntut utang dan keduanya berdamai seribu dengan lima ratus dalam utang itu: hal itu tidak sah secara mutlak, karena pendapat yang benar hanya sampai hibah, dan mengaitkan hibah dengan yang ada dalam utang terhalang, berbeda dengan yang didamai dengan lima ratus yang tertentu; itu tidak sah menurut pendapat yang paling aman.
Maka, karena ishlah dengan penyangkalan tidak dibolehkan, jika keduanya berdamai dengan penyangkalan, ishlah batal dan pengembalian imbang wajib, dan tidak ada pelepasan bahkan jika didamai seribu dirham yang disangkal dengan lima ratus dirham dengan pelepasan sisanya: yang diterima wajib dikembalikan, dan ia tidak terbebas dari sisanya, bahkan jika menetapkan seribu itu dengan bukti yang adil, sehingga semuanya dapat dituntut. Karena yang diterima dengan ishlah batal tidak menjadi kepemilikikan, seperti yang diterima dengan jual beli batal.
Jika ditanya: bolehkah pemilik hak menahan apa yang diberikan kepadanya dalam ishlah dengan penyangkalan ketika ia dalam haknya? Dijawab: hal itu mungkin baginya antara dirinya dan Allah, tetapi di hadapan putusan yang zahir, pengembalian wajib. Dan jika bukti ditetapkan atas tergugat setelah penyangkalannya, ishlah menjadi dibolehkan, karena melekatnya hak dengan bukti setara melekatnya dengan pengakuan; demikian pula jika ia mengakui lalu menyangkal, ishlah dibolehkan.
Pengecualian-pengecualian kebatalan ishlah atas penyangkalan: islah para ahli waris atas warisan, jika tidak ada yang memberikan kompensasi dari kepemilikan sendiri; kasus orang yang menikahi lebih dari empat wanita lalu meninggal sebelum memilih, ataupun mentalaq salah satu istrinya lalu meninggal sebelum penetapan, warisan digantungkan di antara mereka lalu mereka saling berdamai; dan kasus dua laki-laki berselisih atas titipan pada pihak ketiga yang berkata: "aku tidak tahu milik siapa dari keduanya", ataupun sebuah rumah di tangan mereka, masing-masing mengeluarkan bukti kemudian saling berdamai (al-Umm (7/112), al-Hawi al-Kabir (6/369, 371), Raudhah ath-Thalibin (3/399-400), Mughni al-Muhtaj (3/130-131), Nihayah al-Muhtaj (4/444-446), an-Najm al-Wahhaj (4/439-440), adz-Dzibaq (2/255), Kanz ar-Raghibin (2/775-776), al-Insaf (5/243)).
Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali, memutuskan jenis ishlah ini sah, berdasarkan makna zahir ucapan Allah: "Dan islah (perdamaian) itu lebih baik" (QS. an-Nisa: 128): Allah mensifati jenis ishlah baik, dan diketahui yang batal tidak mungkin disifati baik; maka setiap ishlah halal menurut nash zahir ini, kecuali yang dikeluarkan dengan dalil khusus. Dan berdasarkan cakupan umum ucapan Nabi: "Ishlah itu halal di antara kaum muslimin, kecuali ishlah yang mengharamkan yang halal ataupun menghalalkan yang haram" (hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3594), at-Tirmidzi (1352), Ibnu al-Jarud (637 dan 638), Ibnu Majah (2353), Ibnu Hibban (1199), ad-Daruquthni (3/426), al-Hakim (2/49), dan al-Baihaqi (6/97)).
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari 'Umar (radhiyallahu 'anhu): "Kembalikanlah para pihak yang bertikai hingga keduanya berdamai, karena keputusan putusan menabur dendam di antara keduanya" (diriwayatkan oleh 'Abd ar-Razzaq dalam al-Mushannaf (15304) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (23349), sanad terputus, dilemahkan Ibnu Hazm).
'Umar memerintahkan mengembalikan para pihak yang bertikai kepada ishlah secara mutlak, di hadapan para sahabat yang murah hati, tanpa ada yang menyanggahnya: maka itu ijma' para sahabat, dalil yang memutus. Ishlah dihalalkan untuk memutus perselisihan dan sengketa, dan kebutuhan memutus keduanya lebih kuat dalam penyangkalan, karena pengakuan itu sepaham dan tolong-menolong. Hak ditetapkan menurut tuntutan penggugat, dan haknya atas perselisihan dan sumpah secara syar'i tetap baginya: maka itu ishlah atas hak yang ditetapkan, maka halal. Ia menghimpun memadamkan api di antara manusia dan menghilangkan sengketa-sengketa yang merusak, yang diharamkan ucapan Allah: "Dan janganlah kamu berbondong-bondong (bantah-membantah)" (QS. al-Anfal: 46).
Dan diriwayatkan terjadi perselisihan dalam suatu kabilah karena prasangka atas seorang pemuda, hingga empat puluh ribu dari mereka terbunuh dan perang meluas di antara mereka hingga terjadi ishlah dan api padam. Dan diriwayatkan dari Nabi: "Segala yang dengannya seorang laki-laki menjaga kehormatannya adalah sedekah baginya" (hadits lemah, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman (3495) dan al-Kubra (21662)): sedekah dianjurkan bagi yang memberikannya dan halal bagi yang menerimanya, demikian pula ishlah.
Penggugat di sini mengeluarkan harta dengan pilihan penuhnya: ishlahnya sah seperti yang mengaku; ia penggugat yang dustanya tidak diketahui: ishlahnya sah seperti yang mengaku. Seandainya ishlah hanya dibolehkan setelah pengakuan, ia akan menjadi jual beli murni dan kekhususan nama "ishlah" sia-sia. Penilaian dalam kaidah kembali kepada penerima, bukan pemberi: seperti saksi yang bersaksi atas pembebasan budak seorang laki-laki, yang kesaksiannya ditolak, kemudian membeli budak itu, bolehkah ia mengambil harganya, dengan meyakini kehalalannya. Demikian pula ishlah halal bagi yang menerima, walaupun pemberinya menyangkal.
Pengharaman ishlah dengan penyangkalan berarti mengharamkan ishlah dalam setiap keadaan, karena ishlah dengan pengakuan saat itu jarang. Halal bagi pemilik hak yang disangkal debiturnya mengambil dari hartanya nilai haknya ataupun kurang; seandainya halal tanpa pilihannya ataupun kerelaannya, apalagi dengan kerelaan dan hibahnya. Sebagaimana halal dengan pengakuan debitur, apalagi dengan penyangkalannya dan ketidakmampuannya mencapai haknya dengan jalan lain. Penggugat di sini mengambil kompensasi hak yang tetap baginya, dan tergugat membayar demi menjauhkan darinya keburukan dan memutus perselisihan, dan syariat tidak pernah datang mengharamkan hal itu: entah haknya sejenis ataupun lain jenis, dengan nilai ataupun kurang; jika mengambil sejenis dengan nilainya, ia menarik wajibnya; jika mengambil kurang, ia menarik sebagian dan membiarkan sisanya; jika mengambil lain jenis, ia telah mengambil kompensasinya.
Namun ia tidak dapat mengambil sejenis melebihi tuntutannya: kelebihannya tidak berimbang dan zalim mengambilnya. Jika mengambil lain jenis, itu dibolehkan, dan hal itu bernilai jual beli bagi penggugat yang meyakini mengambil kompensasi, maka hukum pengakuannya berlaku kepadanya.
Jika yang diambil bagian dalam rumah ataupun bangunan, syuf'ah ditetapkan padanya; dan jika menemukan cacat, ia dapat mengembalikannya dan menarik kembali tuntutannya. Bagi pembantah, hal itu bernilai pelepasan: ia memberikan uang sebagai tebusan sumpahnya dan demi menjauhkan mudarat, bukan sebagai kompensasi hak yang ia yakini wajib; hukum pengakuannya berlaku pula kepadanya, sehingga jika menemukan cacat pada yang didamaikannya, ia tidak dapat menuntut penggugat, karena ia meyakini tidak mengambil kompensasi darinya; dan jika bagian, syuf'ah tidak ditetapkan padanya, karena ia tetap meyakini itu kepemilikan orang lain, yang tidak diperoleh dengan ishlah. Jika tergugat membayar yang dituntut ataupun sebagiannya, hukum jual beli tidak ditetapkan padanya dan syuf'ah juga tidak, karena penggugat meyakini menarik sebagian haknya dan mengambil kembali hartanya dari pemiliknya, seperti pengambilan kembali harta yang dirampas.
Jika salah satu keduanya dusta, penggugat menuntut yang ia tahu bukan miliknya dan pembantah menyangkal hak yang ia tahu wajib, ishlah batal secara hakikat: yang diambil penggugat dusta adalah memakan harta secara zalim dengan ancaman, kezaliman, dan tuntutan dusta, bukan kompensasi hak, maka haram baginya, seperti orang yang menakuti seorang laki-laki dengan kematian hingga mengambil hartanya. Dan jika penggugat benar dan tergugat mengetahui kebenarannya dan tetapnya haknya, kemudian menyangkalnya demi mengurangi haknya ataupun menenangkannya dengan sesuatu, itu merugikan hak dan memakan harta secara zalim: ishlah batal dan harta penggugat tidak halal baginya demikian.
Adapun kami, pendapat yang zahir adalah keshahannya, karena kami tidak mengetahui hakikat yang tersembunyi: perkara itu bertumpu pada zahir-zahir, dan zahir muslim itu keselamatan (al-Mabshuth (16/61-62), Bada'i' as-Sana'i' (6/40), Mukhtashar Ikhtilaf (4/195), al-Ikhtiyar (3/5), al-Jauharah an-Nairah (3/35-36), Mukhtashar al-Wiqayah (309), Thabyin al-Haqa'iq (5/30-31), al-Isyraf (3/45, no 907), Tuhfah al-Muhtaj (4/182), Fushul al-Ahkam (284), Bidayah al-Mujtahid (2/221), adz-Dzakhirah (5/351), al-Furuq (4/7-8), asy-Syarh al-Kabir (4/507, 509), Syarah Mukhtashar Khalil (6/4-5), Bulghah as-Salik (3/260-261), al-Mughni (4/308, 310), al-Kafi (2/202), I'lam al-Muwaqqi'in (3/358, 360), Syarah az-Zarkasyi (2/135), al-Furu' (4/201), al-Mubdi' (4/279), al-Insaf (5/243), Kasyaf al-Qina' (3/463-464), Syarah Muntaha al-Iradat (3/416-417), ar-Raudh al-Murbi' (2/42-43), Manar as-Sabil (2/126-127), Jawahir al-'Uqud (1/140), al-Ifshah (1/430-431), Maratib al-Ijma' (69)).
Ulama Maliki menetapkan tiga syarat ishlah, menurut Imam Malik yang menjadi madzhab: ishlah dibolehkan menurut tuntutan masing-masing penggugat dan tergugat; dan sesuai putusan zahir syariat, tanpa prasangka kerusakan. Ibnu al-Qasim hanya memilih dua syarat pertama, dan Asbagh menyederhanakannya menjadi satu: tuntutan mereka tidak saling menyertai kerusakan. Contoh yang memenuhi tiga syarat: dituntutinya sepuluh yang wajib; menyangkalnya; kemudian didamaikan dengan delapan yang dipercepat ataupun sebagian yang jatuh tempo.
Contoh yang dibolehkan menurut tuntutan keduanya tetapi diharamkan menurut putusan zahir: dituntutinya seratus dirham yang jatuh tempo lalu didamai penundaan beberapa bulan, ataupun dengan lima puluh yang ditunda sebulan: ishlah sah menurut tuntutan masing-masing, karena penggugat menunda ataupun melepaskan sebagian, dan tergugat menebus sumpahnya dengan yang ia ikatkan dirinya membayar pada masanya; tetapi itu tidak dibolehkan menurut putusan zahir, karena itu salaf (pinjaman) dengan manfaat: yang ditunda adalah salaf, dan manfaatnya adalah gugurnya sumpah yang dibebankan kepada penggugat bila terjadi penyangkalan, jika tergugat berhalangan ataupun bersumpah, sehingga seluruh hak yang dituntut gugur: haram menurut Imam Malik, dibolehkan menurut Ibnu al-Qasim dan Asbagh.
Contoh yang diharamkan menurut tuntutan keduanya: dituntutinya dirham dan makanan dari sebuah jual beli; ia mengakui makanannya, menyangkal dirhamnya, lalu didamaikan dengan makanan ditunda yang lebih besar dari makanannya; ataupun ia mengakui dirhamnya lalu didamai dengan dinar ditunda ataupun dirham lebih banyak: Ibnu Rusyd meriwayatkan ijma' atas batalnya, dan ia dibubarkan karena salaf dengan tambahan dan pertukaran yang ditunda. Contoh yang diharamkan menurut tuntutan penggugat saja: dituntutinya sepuluh dinar; menyangkalnya; kemudian didamai dengan seratus dirham bermasa: haram menurut tuntutan penggugat karena pertukaran yang ditunda, tetapi dibolehkan menurut penyangkalan tergugat, karena ia hanya berdamai demi tebusan sumpah yang wajib atasnya; haram menurut Malik dan Ibnu al-Qasim, dibolehkan menurut Asbagh, karena tuntutan mereka tidak saling menyertai kerusakan.
Contoh yang diharamkan menurut tuntutan tergugat saja: dituntutinya sepuluh irdab gandum dari pinjaman; yang lainnya berkata: "engkau tidak memiliki atasku kecuali lima dari salam", dan hendak berdamai dengan dirham yang dipercepat: dibolehkan menurut tuntutan penggugat, karena makanan pinjaman dapat dijual sebelum diterimanya; diharamkan menurut tuntutan tergugat, karena jual beli makanan salam sebelum penerimaan tidak dibolehkan: haram menurut Malik dan Ibnu al-Qasim (Tuhfah al-Muhtaj (4/182), asy-Syarh al-Kabir (4/507, 509), Syarah Mukhtashar Khalil (6/4-5), Bulghah as-Salik (3/260-261)).
Jenis ketiga adalah ishlah dengan diamnya tergugat: seorang laki-laki menuntut sesuatu kepada yang lainnya, yang diam tanpa mengakui ataupun menyangkal, kemudian berdamai untuk terbebas dari perkara.
Fuqaha berbeda pendapat tentang ishlah ini sebagaimana ishlah dengan penyangkalan. Mayoritas, ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali, membolehkannya, dengan dalil-dalil sama dengan ishlah penyangkalan, dan karena yang diam bisa mengakui sebagaimana bisa menyangkal: ketika berdamai, kami mendugakan sahnya daripada batalnya. Ulama Syafi'i memutuskan batal: ishlah dengan diam batal seperti ishlah dengan penyangkalan, karena halalnya ishlah menuntut hak yang ditetapkan, yang tidak ada di sini; yang diam dihukumi pembantah secara kaidah hingga didengarkan bukti atasnya; jika memberikan harta, itu untuk menolak tuntutan dusta, dan itu berupa suap (sumber-sumber terdahulu tentang ishlah penyangkalan).
Yang halal ataupun tidak didamai berbeda antara madzhab. Ulama Hanafi berkata: ishlah halal dalam kasus-kasus berikut:
Adapun penyerangan jiwa yang disengaja, berdasarkan ucapan Allah:
"Maka barangsiapa diberi kelonggaran oleh saudaranya (pembunuhnya) dalam masalah ini, hendaklah ia mengikuti (menerima pembayaran diyat) dengan cara yang baik dan hendaklah ia membayar (diyat itu) dengan sebaik-baiknya."
QS. al-Baqarah: 178
Yaitu wali terbunuh menerima dari pembunuh, dengan jalan ishlah, sejumlah uang yang jumlahnya tidak diketahui, yang ia deskripsikan demikian karena jumlahnya tidak diketahui: ia ditetapkan dengan kesepakatan keduanya. "Hendaklah ia mengikuti dengan cara yang baik" bermakna wali terbunuh melanjutkan ishlah dengan imbang yang disepakati, dan "membayar dengan sebaik-baiknya" bahwa yang berdamai membayar kepada wali terbunuh dengan kemurahan hati.
Adapun penyerangan jiwa yang tidak disengaja, sebabnya adalah harta: maka ia seperti jual beli, kecuali tidak dapat melampaui jumlah diyat ketika ishlah atas salah satu jumlah diyat, karena ia ditetapkan syariat dan tidak dapat dihapuskan, berbeda dengan ishlah atas qishash, di mana melampaui jumlah diyat dibolehkan, karena qishash bukan uang: ia ditaksir dengan kesepakatan. Perbedaannya adalah imbang ishlah dalam penyerangan tidak disengaja dan menyerupainya kompensasi diyat, yang dibatasi jumlah yang diketahui dan tidak dapat dilampaui: melampaui yang ditetapkan itu riba; sedangkan imbang ishlah atas qishash kompensasi qishash, yang bukan jenis uang, sehingga imbang itu bukan tambahan atas uang yang ditetapkan: maka riba tidak terjadi. Yang di bawah jiwa diukur dengan jiwa: yang menuntut qishash dikaitkan dengan penyerangan yang disengaja, dan yang menuntut uang dengan yang tidak disengaja.
Hal itu ketika didamai jumlah-jumlah diyat; atas selainnya, melampaui diyat dibolehkan, karena itu pertukaran, dengan penerimaan di majelis agar tidak memisahkan utang dengan utang. Jika hakim memutuskan salah satu jumlah diyat, seratus ekor unta, dan pembunuh berdamai dengan wali atas seratus unta betina itu dengan lebih dari dua ratus ekor sapi, yang ia miliki dan diserahkannya, itu dibolehkan: putusan hakim menjadikan unta-unta yang persis wajib, dan sapi-sapi tidak wajib; jual beli unta dengan sapi dibolehkan. Tetapi mendamaikan unta-unta dengan yang diukur ataupun ditimbang selain dirham dan dinar bermasa tidak dibolehkan, karena unta-unta itu utang dalam tanggungan: mendamaikan dengan yang diukur yang ditunda berarti menukar utang dengan utang. Mendamaikan unta-unta dengan nilai serupa ataupun lebih dalam batas 'urf barter dibolehkan, karena tambahan itu tidak tepat; melewati batas itu tidak dibolehkan, karena itu berdamai melebihi yang wajib.
Ishlah tidak dibolehkan dalam tuntutan hukuman (hadd), karena hukuman itu hak Allah, bukan miliknya, dan hak orang lain tidak dapat dilepaskan. Karena itu tidak dapat dilepaskan ketika wanita menuntut nasab anaknya: itu hak anak, bukan haknya; entah hukuman atas pencurian, penuduhan zina ataupun zina: hukuman pencurian dan zina, tanpa perselisihan, hak Allah. Adapun hukuman penuduhan zina, itu juga menurut kami hak Allah, dan hak pihak yang dirugikan hak yang ditetapkan syariat.
Jika seorang laki-laki menangkap pezina, pencuri, ataupun pemabuk untuk membawanya kepada hakim, dan yang tertangkap berdamai dengannya dengan uang agar ia berhenti, ishlah itu batal, dan ia dapat menarik apa yang diserahkan kepadanya. Jika ishlah terjadi atas hukuman penuduhan zina sebelum perkara dibawa ke hakim, imbangnya tidak wajib dan hukum gugur, karena ia telah beralih dari tuntutannya; jika berdamai setelah perselisihan, imbangnya tidak wajib dan hukumnya tidak gugur.
Ketika seorang laki-laki menuntut nikah atas seorang wanita yang menyangkalnya, dan ia berdamai dengan sejumlah uang agar berhenti menuntut, hal itu dibolehkan, dan itu bernilai thalaq dengan imbang (khul'): urusan-urusan kaum muslimin dianggap sah selama mungkin, dan hal itu mungkin menurut pendapat ini. Hal itu di hadapan hakim; adapun yang antara dirinya dan Allah, tidak halal baginya mengambilnya jika ia dusta. Dan jika seorang wanita menuntut nikah atas seorang laki-laki dan ia berdamai dengan sejumlah uang, hal itu tidak dibolehkan: ia memberikan uang untuk pelepasan tuntutan; jika pelepasan tuntutan merupakan talak, suami tidak menerima kompensasi atas talak; jika bukan, tidak ada apa pun yang mengimbangi kompensasi yang ia berikan: hal itu tidak sah (Bada'i' as-Sana'i' (6/48-49), al-Hidayah (3/194-195), al-Ikhtiyar (3/7-8), al-Jauharah an-Nairah (3/41, 43), al-Lubab (1/592-593), Mukhtashar al-Wiqayah (2/311-312), Thabyin al-Haqa'iq (5/34, 37), al-Fatawa al-Hindiyah (4/320)).
Ulama Maliki berkata:
Ishlah tidak halal bagi yang zalim secara hakikat, bahkan jika hakim yang membolehkan memutuskan baginya. Jika zalim mengakui setelah ishlah, korban dapat membatalkannya, karena ia seperti yang dipaksa; demikian pula jika saksi bersaksi bagi korban tanpa ia mengetahuinya saat ishlah, walau hadir di kota: ia dapat membatalkannya jika bersumpah tidak mengetahuinya; jika tidak maka tidak, apalagi jika mengakuinya, bersaksi dengan pengetahuan, ataupun mengetahuinya (Tuhfah al-Muhtaj (4/188, 193), asy-Syarh al-Kabir (4/513, 517), Syarah Mukhtashar Khalil (6/7, 9), asy-Syarh ash-Shaghir (7/393, 403), at-Taj wa al-Iklil (4/99, 102), Mawahib al-Jalil (7/11-12)).
Ulama Syafi'i berkata: yang bukan uang dan tidak kembali kepada uang, seperti hukuman penuduhan zina, tidak dapat didamai dengan kompensasi; demikian pula setiap hukuman hak Allah, seperti zina dan pencurian: berdamai dengan pezina dengan yang diambil darinya dengan syarat tidak membawa perkara itu ke hakim agar hukuman tidak ditetapkan itu batal, karena hukuman hak Allah dan hak orang lain tidak dapat dilepaskan; ishlah atas hukuman-hukuman adalah ishlah yang menghalalkan yang haram. Berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani (radhiyallahu 'anhuma):
Seorang badui datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah." Lawannya berdiri dan berkata: "Ia berkata benar; putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah." Badui itu berkata: "Putraku bekerja melayani laki-laki ini lalu berzina dengan istrinya. Dikatakan kepadaku: putramu wajib direjam; maka aku tebus putramu dengan seratus kambing domba dan seorang budak perempuan.
Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu, yang berkata kepadaku: putramu hanya wajib seratus cambukan dan buang setahun." Nabi bersabda: "Aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitab Allah: budak perempuan dan kambing-kambing itu dikembalikan kepadamu, dan putramu menerima seratus cambukan dan dibuang setahun. Adapun engkau, wahai Unais, pergilah kepada istri laki-laki ini: jika mengakui, rejamlah ia." Unais datang menemuinya esok paginya dan merajamnya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2695), pada bab "jika keduanya berdamai dengan ishlah yang zalim, ishlah itu ditolak", dan Muslim (1697)
Ishlah juga diharamkan atas ketinggian teraupa ataupun balkon dengan kompensasi, bahkan jika imam berdamai: udara tidak dimiliki dengan akad, ia mengikuti tempat duduk, seperti beban ibu; jika merugikan, melakukannya tidak dibolehkan, jika tidak merugikan, yang menghilangkannya berhak; padahal yang menjadi hak manusia di atas jalan, seperti lalu lalang, tidak dapat dikompensasi. Dibolehkan berdamai atas aliran air ataupun mencairnya salju atas kepemilikan yang berdamai dengan uang, karena kebutuhan menuntutnya; tetapi itu air yang dialirkan dari sungai menuju tanah, ataupun air hujan menuju atap. Orang yang mencuci pakaian dan peralatan makan sebaliknya tidak dapat didamai dengan uang, karena itu tidak diketahui dan kebutuhan tidak menuntutnya, berbeda dengan al-Bulqini yang memutuskan kebutuhannya lebih besar daripada bangunan di atas tanah. Syarat ishlah atas aliran air hujan di atas atap orang lain adalah tidak ada aliran ke jalan tanpa melewati atap tetangga, menurut al-Isnawi.
Dan kebolehan bagi salju berlaku pada tanah orang lain, bukan pada atapnya, karena mudaratnya (Raudhah ath-Thalibin (3/408), Mughni al-Muhtaj (3/137, 149), al-Iqna' (2/308), Nihayah al-Muhtaj (4/455-456), an-Najm al-Wahhaj (4/440, 477)).
Ulama Hanbali berkata: ishlah sah atas utang ataupun benda yang pengetahuannya mustahil, seperti dua laki-laki yang di antara keduanya penanganan-penanganan dan perhitungan-perhitungan lama yang tidak seorang pun mengetahui keadaan apa yang ia wajibkan kepada yang lainnya, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) kepada dua orang yang bertikai atas warisan-warisan yang terhapus: "Karena kalian telah berbuat apa yang kalian lakukan, bagilah, tujulah yang benar, kemudian undilah, kemudian islahlah kalian" (hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3586)). Itu pelepasan hak: sah dengan yang tidak diketahui karena kebutuhan, demi menghindari hilangnya harta ataupun beratnya utang dalam waktu lama; yang pengetahuannya mungkin tidak dibolehkan. Jika berkata: "Akui hutangku dan berikan kepadaku bagian sekian", dan yang lainnya mengakui, utang mengikatnya: tidak ada 'udzur bagi yang mengaku; tetapi ia tidak wajib memberikan, karena pengakuan wajib tanpa imbang.
Jika berdamai utang yang ditunda dengan sebagian yang jatuh tempo, hal itu tidak sah: ia memberikan jumlah yang ia serahkan sebagai kompensasi percepatan yang berat padanya, dan menjual qabd seketika dengan yang ditunda tidak dibolehkan. Jika berdamai seribu yang jatuh tempo dengan separuh yang ditunda, atas kehendak sendiri, pelepasannya saja yang sah, karena ia melepaskan dengan sukarela tanpa penghalang, tetapi penundaannya tidak sah, karena jatuh tempo tidak dapat ditunda. Ishlah sah atas segala yang bisa diambil kompensasi atasnya, entah dapat dijual ataupun tidak: darah yang ditumpahkan dengan sengaja, manfaat rumah, cacat jual beli. Dan ketika didamai yang menuntut qishash dengan lebih ataupun kurang dari diyat, itu dibolehkan: diriwayatkan al-Hasan, al-Husain, dan Sa'id bin al-'Ash memberikan hadiah kepada orang yang qishash ditetapkan atasnya.
Al-'Imrani berkata: "Kaum muslimin ijma' menerima kehalalannya" (al-Bayan fi Madzhab al-Imam asy-Syafi'i (6/280)). An-Nawawi berkata: "Asal hawalah berijma'" (Raudhah ath-Thalibin (3/431)). Ibnu Qudamah berkata: "Ahli ilmu ijma' menerima kehalalan hawalah secara kaidah umum" (al-Mughni (4/336)). Az-Zarkasyi berkata: "Asal kehalalannya secara umum adalah ijma'" (Syarah az-Zarkasyi (2/138)).
Ibnu Hubairah berkata: "Mereka sepakat atas kehalalan pemindahan utang" (al-Ifshah (1/437)). Adz-Dzamiri berkata: "Kaum muslimin ijma' menerima kehalalan hawalah secara umum; dari maknanya ia menghimpun keringanan: manusia bisa menjadi penagih sebuah utang sambil wajib utang serupa, sehingga penarikan dan pelunasan menjadi sulit baginya; maka ia dibolehkan untuk menghilangkan beban itu; jika tidak, dengan qiyas ia tidak dibolehkan, karena itu menjual utang dengan utang, yang diharamkan" (an-Najm al-Wahhaj (4/469)).
Mayoritas ulama memandang hawalah jual beli utang dengan utang. Ibnu Rusyd berkata: "Hawalah adalah jual beli yang dengannya utang berpindah dari tanggungan yang memindahkan kepada tanggungan yang diberi hawalah" (al-Bayan wa ath-Thahshil (11/339), Mawahib al-Jalil (7/20)). An-Nawawi berkata: "Hakikat hawalah mengandung dua pendapat: pertama, itu penarikan hak, seakan-akan yang diberi hawalah telah menarik hutangnya atas yang memindahkan lalu meminjamkannya atas yang diberi hawalah; karena seandainya pertukaran, berpisah sebelum penerimaan tidak dibolehkan jika kedua imbang ribawi. Yang paling aman dari keduanya adalah jual beli, pendapat yang lafazh, karena itu pertukaran harta dengan harta; dan atas pendapat ini dua qaul: jual beli benda dengan benda, yang batal dengan pengharaman menjual utang dengan utang; dan pendapat yang benar: jual beli utang dengan utang, yang dikeluarkan karena kebutuhan.
Imam dan gurunya (rahimahumullah) berkata: tidak ada perselisihan bahwa hawalah menghimpun kedua makna, penarikan dan pemindahan; perselisihan menyangkut mana yang dominan" (Raudhah ath-Thalibin (3/431)). Adz-Dzamiri berkata: "Hakikatnya mengandung pendapat-pendapat; dikatakan: satu pendapat dan dua qaul. Yang paling zahir dan lafazh: jual beli utang dengan utang, yang dibolehkan karena kebutuhan; atas dasar ini pembatalannya mungkin, sebagaimana al-Khwarizmi katakana dalam al-Kafi. Qaul lainnya, yang dipilih Syaikh dan sekelompok: itu penarikan hak, seakan-akan yang diberi hawalah telah menarik haknya atas yang memindahkan lalu meminjamkannya atas yang diberi hawalah.
Qaul ketiga, yang dipilih al-qadhi, imam, dan bapak: ia menggabungkan pertukaran dan penarikan."
Al-qadhi ath-Thabari berkata: "Perselisihan ini tidak bermanfaat kecuali menetapkan hak penarikan di majelis jika dikatakan jual beli; jika tidak maka tidak, dan itulah yang paling aman. Namun ia mengandung banyak maslahat dalam bab ini, di antaranya: syarat dhaman dan rahn, dan tampaknya kebangkrutan yang diberi hawalah pada saat hawalah; pendapat yang dipilih di dalamnya diperselisihkan" (an-Najm al-Wahhaj (4/469-470)). Ibnu Qudamah berkata: "Hawalah berasal dari pemindahan hak dari tanggungan ke tanggungan. Dikatakan jual beli, karena yang memindahkan membeli yang berat atasnya dengan yang wajib kepadanya; penundaan penerimaan dibolehkan padanya dengan rukhshah, karena ia disyariatkan demi kemudahan, sehingga hak penarikan di majelis masuk padanya.
Pendapat yang benar bahwa itu akad irfaq (tolong-menolong) yang mandiri, tidak dikaitkan dengan selainnya: sebab seandainya jual beli, tidak akan dibolehkan, karena itu utang dengan utang; berpisah sebelum penerimaan tidak akan dibolehkan, karena itu menjual harta ribawi dalam jenisnya; ia akan sah dengan lafaz "jual beli"; ia akan sah di antara dua jenis seperti semua jual beli; dan namanya mengisyaratkan pemindahan, bukan jual beli. Atas dasar ini tidak ada hak penarikan yang masuk padanya, dan ia mengikat dengan akad saja: itulah yang paling menyerupakan ucapan Ahmad dan kaidah-kaidahnya" (al-Mughni (4/336)). Al-Mardawi berkata, dalam kaidah kedua puluh tiga: "Apakah hawalah pemindahan hak ataupun pelepasan? Ada perselisihan.
Dikatakan jual beli, karena yang memindahkan membeli yang berat atasnya dengan yang ada pada tanggungan yang diberi hawalah; penundaan penerimaan dibolehkan padanya dengan rukhshah, sehingga hak penarikan di majelis masuk padanya. Ketahuilah hawalah menyerupakan pertukaran karena utang dengan utang, dan menyerupakan penarikan karena yang memindahkan terbebas dan berhak penyerahan benda yang dijual jika ia memindahkan."
Dikeluarkan dari definisi terdahulu jual beli, salam, 'ariyah, sewa, dan syirkah, karena imbanya berbeda; demikian pula hibah dan sedekah. Ulama Syafi'i mendefinisikannya sebagai menetapkan kepemilikan sebuah benda dengan pengembalian semisalnya. Ia dinamai qardh karena peminjam memotong bagian hartanya bagi peminamnya; ahli Hijaz menyebutnya salaf (Mughni al-Muhtaj (3/29), Kanz ar-Raghibin (2/646), adz-Dzibaq (2/166), an-Najm al-Wahhaj (4/278), Asna al-Mathalib (2/140)).
Ulama Hanbali mendefinisikannya sebagai penyerahan harta sebagai tolong-menolong bagi yang menikmatinya, dengan pengembalian semisalnya; ia salah satu jenis salaf, karena peminjam menikmati benda yang dipinjamkannya (Kasyaf al-Qina' (3/364), Syarah Muntaha al-Iradat (3/322), ar-Raudh al-Murbi' (2/5)).
Tidak ada perselisihan ulama: qardh halal bagi peminjam dan dianjurkan bagi peminjamkan, karena itu amal kebajikan di antara amal-amal kebajikan: ia memberikan manfaat kepada peminjam, menjawab kebutuhannya, menghilangkan kesempitannya, dan menolongnya; maka ia dianjurkan seperti sedekah, dan hukumnya dengan sendirinya anjuran. Dari Kitab: ucapan Allah: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa" (QS. al-Ma'idah: 2): qardh tolong-menolong dalam takwa. Dan firman-Nya: "Berbuatlah kebaikan" (QS. al-Hajj: 77): meminjamkan perbuatan baik. Dari Sunnah:
"Barangsiapa meringankan seorang mukmin dari satu kesempitan di antara kesempitan-kesempitan dunia, Allah meringankan satu kesempitan di antara kesempitan-kesempitan hari Kiamat; barangsiapa memberi kemudahan kepada yang kesulitan, Allah memberinya kemudahan di dunia dan akhirat; barangsiapa menutup aib seorang muslim, Allah menutup aibnya di dunia dan akhirat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya."
Diriwayatkan oleh Muslim (2699)
"Tidak ada seorang muslim yang meminjamkan dua kali kepada seorang muslim kecuali qardh itu setara, dalam pahala, dengan sedekah sekali."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2430), dari 'Abdillah bin Mas'ud
Abu Rafi' (radhiyallahu 'anhu) menceritakan bahwa Rasulullah meminjam kepada seorang laki-laki seekor unta betina setahun; datang unta-unta zakat yang wajib, dan beliau memerintahkan Abu Rafi' mengembalikan kepada laki-laki itu seekor unta betina setahun. Abu Rafi' kembali dan berkata: "aku hanya menemukan seekor unta betina empat tahun." Beliau bersabda: "Berikanlah ia kepadanya: sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi."
Diriwayatkan oleh Muslim (1600)
Adapun ijma', Ibnu Qudamah berkata: "Kaum muslimin ijma' menerima kehalalan qardh" (al-Mughni (4/207)).
Ulama Maliki berkata: hukumnya dengan sendirinya anjuran; bisa menjadi wajib, tercela, ataupun haram, dan sekadar kebolehannya jarang. Demikian pula ulama Syafi'i: ia wajib jika peminjam dalam keadaan terpaksa; ia menjadi haram bagi keduanya jika mengetahui ataupun menduga ia akan membelanjakannya dalam maksiat, dan tercela jika akan membelanjakannya dalam yang tercela. Meminjam hanya dibolehkan bagi yang tahu dari dirinya mampu melunasi, kecuali peminjamkan mengetahui ia tidak mampu.
Tidak halal baginya berpura-pura kaya dan menyembunyikan kefakirannya saat meminjam, sebagaimana tidak dibolehkan menyembunyikan kekayaan dan berpura-pura fakir saat mengambil sedekah (Mughni al-Muhtaj (3/30), adz-Dzibaq (2/166)). Ibnu Qudamah berkata: "Imam Ahmad berkata: tidak ada dosa bagi yang diminta qardh lalu tidak meminjamkan, karena itu termasuk kebaikan: itu menyerupakan sedekah sukarela, dan tidak tercela bagi peminjamkan."
Ibnu Manzhur berkata juga: penjamin (dhamin) adalah kafil (penanggung): "ia telah mendhamankan benda itu" dengan dhamn dan dhaman: ia menjaminnya. Ibnu al-'Arabi berkata: dikatakan: "aku telah mendhamankan benda itu, aku mendhamankannya, itu dhaman: aku penjamin" (Lisan al-'Arab (3/91, 9/64), pada entri kafalah dan dhaman).
Fuqaha berbeda-beda dalam mendefinisikan kafalah dan dhaman menurut hukum-hukum yang lahir darinya.
Ulama Hanafi memiliki dua definisi: pertama: "kafalah adalah penggabungan tanggungan dengan tanggungan dalam tuntutan"; kedua: "penggabungan tanggungan dengan tanggungan dalam utang" (al-Hidayah (3/87), al-Bahr ar-Ra'iq (6/221), Radd al-Muhtar (5/281), Multaqa al-Abhur (1/172), Thabyin al-Haqa'iq (4/146), Fath al-Qadir (7/163), Durr al-Hukkam (1/614)). Yang pertama sepadan dengan ucapan Muhammad Qadri Pasha, ahli Hanafi, wafat 1306 hijriah, dalam Mursyid al-Hairan (822): "penggabungan tanggungan penjamin dengan tanggungan debitur asal dalam tuntutan, dengan diri, utang, ataupun benda". Ibnu 'Abidin memandang yang mendefinisikannya dengan utama menuju salah satu jenis kafalah, yaitu penjaminan harta; penjaminan diri dan benda-benda menyangkut tuntutan dengan kesepakatan; keduanya dua hakikat yang tidak dapat dihimpun dalam satu definisi (Radd al-Muhtar (5/281-282)).
Maka definisi pertama lebih dipilih, karena meliputi semua jenis kafalah: kafalah sah baik dengan uang maupun dengan diri, dan tidak ada utang dalam diri; kebanyakan ulama Hanafi memilih definisi ini, yang paling meliputi.
Ulama Maliki: Khalil berkata: "dhaman adalah menduduki tanggungan lain dengan hak" (Mukhtashar Khalil (1/211); lihat at-Taj wa al-Iklil (5/96), asy-Syarh al-Kabir (3/329)). Ibnu 'Arafah mendefinisikannya sebagai "mengikatkan diri dalam utang tanpa menggugurkannya, ataupun tuntutan debitur demi penagih" (Syarah Hudud Ibnu 'Arafah (319)). Syaikh ad-Dardir mendefinisikannya sebagai "mengikatkan diri orang yang bertanggung jawab yang tidak boros dalam sebuah utang untuk orang lain, ataupun tuntutan debitur demi penagih" (asy-Syarh ash-Shaghir (3/272)).
Ulama Syafi'i mendefinisikan dhaman sebagai "mengikatkan diri atas hak yang tetap dalam tanggungan orang lain, ataupun penyerahan benda yang dijamin ataupun diri yang kehadirannya dikehendaki" (asy-Syiraj al-Wahhaj (1/240), Asna al-Mathalib (2/235), Mughni al-Muhtaj (3/161), Hasyiyah al-Jamal (3/377)). Dua imam an-Nawawi dan al-Mawardi membedakan lafaz dhaman dan kafalah dalam penggunaan: dhaman khusus penyerahan uang, dan kafalah khusus penyerahan diri; maka dikatakan: dhaman uang dan kafalah jasad (Raudhah ath-Thalibin (4/253), Mughni al-Muhtaj (3/161)).
Ulama Hanbali: Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai "penggabungan tanggungan penjamin dengan tanggungan yang dijamin dalam wajibnya hak, sehingga tetap dalam kedua tanggungan mereka" (al-Mughni beserta syarahnya (6/313), al-Kafi (2/160)). Al-Buhuthi mendefinisikannya sebagai "mengikatkan diri orang yang hibahnya sah atas yang wajib ataupun bisa wajib bagi orang lain, selagi tetap" (Kasyaf al-Qina' (3/423-424), ar-Raudh al-Murbi' (2/180), Mathlab Uli an-Nuhah (3/292)).
Ulama Hanbali membedakan juga kafalah dari dhaman dan mendefinisikan kafalah sebagai "mengikatkan diri orang balig yang berakal, atas kehendaknya sendiri, mendatangkan yang berat atasmu hak keuangan kepada penagihnya" (ar-Raudh al-Murbi' (6/441), Syarah Muntaha al-Iradat (2/252)).
Meskipun pembedaan itu, mereka membolehkan kafalah ditutup dengan setiap lafaz yang dengannya dhaman ditutup, karena ia salah satu jenisnya: dhaman umum dan kafalah khusus. Dalam Mathlab Uli an-Nuhah: "kafalah ditutup dengan setiap lafaz yang dengannya dhaman ditutup, karena ia salah satu jenisnya."
Dhaman dan kafalah dalam bahasa satu makna. As-Sarakhsi berkata: "akad ini dinamai kafalah dan disebabkan dhaman" (al-Mabshuth (19/168)). Al-Khathib asy-Syirbini berkata: "yang mengikatkan dirinya dinamai dhamin, juga hamil, za'im, kafil, shabir, dan qabil" (Mughni al-Muhtaj (3/161)).
Dalam penggunaan fuqaha, kebanyakan menyebut dhaman pengikatan uang, dan kafalah pengikatan mendatangkan diri. Al-Mawardi berkata: "'urfnya dhamin dipakai bagi harta-harta, hamil bagi diyat-diyat, za'im bagi harta-harta yang besar, kafil bagi orang-orang, dan shabir bagi semuanya" (al-Hawi al-Kabir (6/431)).
Di antara perbedaannya: kafalah bisa menyangkut diri, dhaman uang. Kau berkata: "aku menjamin Zaid" untuk ikatan mendatangkannya, dan "aku mendhamankan tanah" untuk ikatan melunasi sewanya; tidak dikatakan "aku menjamin tanah", karena objeknya tidak hilang hingga perlu didatangkan: dhaman ikatan benda terhadap yang dijamin, kafalah ikatan diri yang dijamin. Dari sana ucapan Allah: "dan Zakariya menjadi pengasuhnya (kaffalaha)" (QS. Ali 'Imran: 37): beliau tidak berkata "beliau mendhamankannya". Dan dhaman bisa dilakukan bagi orang yang tidak dikenal, sedangkan tidak dapat menjamin orang yang tidak dikenal: karena tidak mampu mendatangkannya, padahal bisa membayar atasnya tanpa mengenalnya (al-Furuq al-Lughawiyyah karya Abu Hilal al-'Askari (1/453)).
Di kalangan fuqaha, sebagian menggunakan dhaman untuk semua jenisnya kemudian membahas setelahnya yang khusus masing-masing, entah dengan lafaz dhaman tanpa judul mandiri, seperti dalam Mukhtashar Khalil bagi ulama Maliki; ataupun dengan judul kafalah al-badan dengan judul mandiri, seperti dalam al-Minhaj dan Raudhah ath-Thalibin bagi ulama Syafi'i, dan al-Mughni, ar-Raudh al-Murbi', dan Syarah Muntaha al-Iradat bagi ulama Hanbali, di mana bab dhaman disusul fasal kafalah jasad dengan hukum-hukum khususnya. Yang lainnya menggunakan kafalah untuk semua jenis dhaman, seperti dalam Bada'i' as-Sana'i' dan al-Hidayah bagi ulama Hanafi. Masalah itu terminologi, dan tidak ada perselisihan dalam terminologi.
Ulama Hanafi membagi dhaman menjadi dua bagian:
Ulama Maliki mendefinisikan kafalah dengan diri sebagai "ikatan mendatangkan penagih pada masa ataupun saat kebutuhan" (asy-Syarh ash-Shaghir (3/286) beserta Bulghah as-Salik, asy-Syarh al-Kabir (3/532)). Ulama Syafi'i: "ikatan mendatangkan yang dijamin kepada penagihnya saat kebutuhan" (Mughni al-Muhtaj (3/169)).
Ulama Hanbali: "ikatan orang balig yang berakal, atas kehendaknya sendiri, mendatangkan yang ia jamin dan berat atasmu hak keuangan" (Kasyaf al-Qina' (3/437-438), ar-Raudh al-Murbi' (6/441), Syarah Muntaha al-Iradat (2/252)).
Definisi-definisi ini berputar di satu makna, meskipun lafaz berbeda: kewajiban mendatangkan jasad yang dituntut penagihnya saat kebutuhan. Jenis ini dinamai kafalah dengan diri, dengan wajah, ataupun dengan jasad.
Ulama Maliki menambahkan bagian ketiga: dhaman tuntutan (dhaman ath-thalab), yaitu mencari penagih jika ia menghilang, kemudian mengarahkan pemilik hak kepadanya (asy-Syarh ash-Shaghir (3/287-288)). Ada bagian lainnya: dhaman pengenalan (dhaman al-ma'rifah), yang akan kami jelaskan kemudian, jika Allah menghendaki.
Ulama Maliki menganggap dhaman tuntutan bagian ketiga dhaman, padahal sesungguhnya ia sedikit berbeda dari dhaman wajah: ia, sebagaimana kata mereka, dhaman wajah dengan syarat. Syaikh ad-Dardir berkata: "dhaman tuntutan adalah ikatan mencarinya, dengan mencarinya jika ia menghilang, kemudian mengarahkan pemilik hak kepadanya, walau tidak mendatangkannya"; karena itulah dhaman tuntutan sah bagi hak-hatak jasmani selain uang, seperti qishash, ta'zir, dan hukuman-hukuman, berbeda dengan dhaman wajah. Lafaz-lafaznya: entah dengan lafaz tegas seperti "aku menjamin pencariannya", "pencariannya berat atasku", "aku tidak menjamin kecuali pencariannya"; ataupun dengan dhaman wajah disertai syarat pengeluaraan uang, seperti: "aku menjamin kehadirannya dengan syarat aku tidak wajib apa pun dari uang jika tidak menemukannya", ataupun: "aku tidak menjamin kecuali kehadirannya", yaitu dengan pengeluaraan uang: itu dhaman pencarian.
Yang menjamin demikian wajib mencarinya sebesar kebiasaan kekuatannya jika debitur menghilang saat jatuh tempo, di tempat-tempat terdekat, jika mengetahui tempatnya; debitur yang hadir dicari di kota dan tempat-tempat terdekat jika tempatnya tidak diketahui. Jika menghilang dan tempatnya tidak diketahui, ia tidak dibebani pencarian; jika mengklaim tidak menemukannya, ia dipercaya dan bersumpah tidak lalai dalam pencariannya dan tidak mengetahui tempatnya, tanpa beban uang, kecuali lalai pencarian hingga penagih tidak mampu menjangkaunya: saat itu ia diputus, seperti mencarinya di tempat yang ia duga tidak ada dengan meninggalkan tempat yang ia duga ada; apalagi jika menyembunyikannya ataupun mengetahui tempatnya tanpa mengarahkan penagih kepadanya.
Madunnah meriwayatkan: Sahnun bertanya kepada Ibnu al-Qasim: "bagaimana pendapatmu tentang yang berkata: aku menjamin kehadirannya hingga masa sekian; jika tidak membawanya, pencariannya berat atasku hingga membawanya; adapun uang, aku tidak menjaminnya: apakah wajib atasnya uang jika masa lewat tanpa membawanya menurut Malik?" Beliau menjawab: "Malik berkata: tidak ada yang berat atasnya, dan ia sesuai yang ia syaratkan." Dan: "jika aku menjamin kehadiran seorang laki-laki bagi yang lainnya hingga masa sekian: jika tidak membawanya pada masanya, tidak ada uang apa pun atasku, tetapi aku menjamin kehadirannya dan mencarinya untuk membawanya": Malik berkata: "ia sesuai syaratnya: tidak ada yang berat atasmu kecuali pencarian kehadirannya; ia telah mensyaratkan yang engkau sebutkan" (al-Madunnah (3/124); lihat Fiqh al-Bai' (1359)).
Namun ada perbedaan ringan antara dhaman tuntutan dan dhaman wajah: yang pertama berbagi dengannya kewajiban mendatangkan, tetapi dhaman wajah khusus dalam putusan keuangan saat mustahil, bahkan tanpa kelalaian ataupun penyembunyian: dituntutinya uang yang ia jamin; jika jaminan itu qishash, luka, hukuman, ataupun ta'zir dan penjamin gagal mendatangkan, ia hanya dihukum: itulah madzhab (Hasyiyah al-'Adawi (2/473), Hasyiyah ad-Dasuqi atas asy-Syarh al-Kabir (3/347)).
Para ulama berbeda pendapat tentang kafalah dengan diri; adapun kafalah dengan uang tidak diperselisihkan sama sekali. Mayoritas fuqaha membolehkan kafalah dengan diri, dengan pengecualian satu pendapat asy-Syafi'i dalam "al-Jadid". Al-Marghinani berkata: "kafalah itu dua macam, dengan diri dan dengan uang; kafalah dengan diri dibolehkan, dan yang dijamin dengannya adalah mendatangkan yang dijamin."
Asy-Syafi'i berkata: "ia tidak dibolehkan, karena menjamin yang tidak mampu diserahkan: tidak ada kuasa atas diri yang dijamin, berbeda dengan kafalah dengan uang, karena berkuasa atas harta dirinya sendiri.
" Dalil kami: ucapannya: "penjamin itu debitur", yang menetapkan kehalalan kafalah dalam kedua macamnya; dan karena mampu mendatangkannya dengan sebuah cara, dengan memberitahu peminta tempatnya, membukakan jalannya, ataupun menolong dengan para pembantu hakim; dan kebutuhannya umum; dan makna kafalah, penggabungan dalam tuntutan, bisa terwujud (al-Hidayah (3/87)).
Ibnu Rusyd berkata: "adapun penjaminan diri, yang disebut dhaman wajah, mayoritas fuqaha kota-kota menerima sahnya secara syar'i ketika terjadi karena uang; diriwayatkan dari asy-Syafi'i dalam al-Jadid tidak dibolehkan; dalil keduanya ucapan Allah: "Beliau berkata: Kamilah yang melindungi diri kami dari (menuduh) mencuri barang siapa yang kami temukan barangnya di sisinya" (QS. Yusuf: 79), karena itu kafalah dengan diri, menyerupakan kafalah dalam hukuman-hukuman" (Bidayah al-Mujtahid (2/450)). Al-Muzani berkata dalam Mukhtashar beliau: "asy-Syafi'i melemahkan kafalah wajah di satu tempat dan membolehkannya di tempat lainnya, dengan pengecualian hukuman-hukuman.
"
Asy-Syafi'i berkata: "kafalah dengan diri dengan khiyar tidak dibolehkan; ketika dibolehkan tanpa khiyar, tidak ada uang yang mengikat penjamin dengan diri kecuali menyebutkan uang yang ia jamin; kafalah tidak mengikat dalam hukuman, qishash, ataupun ta'zir: ia hanya mengikat dalam uang; dan jika menjamin yang mewajibkan seorang laki-laki dalam luka-luka yang disengaja, jika wali menghendaki qishash, kafalah batal; jika menghendaki kompensasi luka, itu baginya, dan kafalah mengikatnya karena itu kafalah uang" (al-Umm (3/204)). Abu al-Walid al-Baji, menafsirkan ucapan asy-Syafi'i, berkata: "adapun penjaminan dengan kehadiran, ia dibolehkan, bertentangan dengan asy-Syafi'i; dalil kami tujuannya adalah uang: ia menjamin kehadiran penagih untuk menuntut uang; maka itu rahn yang dengannya tercapai tuntutan uang, seperti kesaksian" (al-Muntaqa (4/53)).
Ibnu Rusyd berkata juga: "dalil yang membolehkannya adalah cakupan umum ucapannya: penjamin itu debitur, dan mereka melihat padanya manfaat; hal itu diriwayatkan dari para pendahulu. Adapun hukum yang lahir darinya, mayoritas yang menerima penjaminan diri sepakat: jika yang dijamin meninggal, tidak ada yang mengikat penjamin kehadiran; diriwayatkan dari sebagian bahwa hal itu mengikat. Ibnu al-Qasim membedakan kematian saat hadir dan saat tidak hadir: jika meninggal saat hadir, tidak ada yang mengikat penjamin; jika meninggal saat tidak hadir, diperhatikan: jika jarak kedua kota memungkinkan penjamin mendatangkannya dalam masa yang ditentukan, sekitar dua hingga tiga hari, dan ia lalai, diputus atasnya; jika tidak, tidak (Bidayah al-Mujtahid (2/405-406)). Ibnu Baththal berkata: "yang membolehkannya tidak berselisih: jika yang dituntut menghilang ataupun meninggal, tidak ada hukuman apa pun yang berat pada penjamin, bukan qishash: kafalah dengan diri tidak menarik hukum atas jasad" (Syarah Shahih al-Bukhari (6/422)).
Ibnu al-Munir berkata: "kafalah dengan diri pendapat mayoritas; yang memegangnya tidak berselisih: untuk hukuman ataupun qishash, jika yang dijamin menghilang ataupun meninggal, tidak ada hukuman yang berat pada penjamin, berbeda dengan utang; perbedaannya adalah jika penjamin membayar uangnya, semisalnya wajib dari pemilik uang" (Fath al-Bari (4/576)).
Namun kebanyakan ulama Syafi'i mengesahkan dhaman wajah: an-Nawawi menegaskannya dalam Raudhah ath-Thalibin.
Kafalah jasad, yang disebut juga kafalah wajah, sah menurut pendapat masyhur; dikatakan: sah secara mutlak: ia dibolehkan dengan jasad orang yang wajib uang; jika ditanggungkan hukuman kepada manusia, seperti qishash dan hukuman penuduhan zina, kafalah sah menurut pendapat yang paling zahir; dikatakan: tidak sah secara mutlak, dan jika hukuman untuk Allah, tidak sah menurut madzhab; dikatakan: dua pendapat. Al-Ghazali menetapkan: "makna kafalah jasad adalah ikatan mendatangkan yang dijamin dengan jasadnya: siapa pun yang wajib hadir di majelis hakim atas panggilan, ataupun mendatangkannya dikehendaki, kafalah dengan jasadnya dibolehkan" (Raudhah ath-Thalibin (4/253)).
Asy-Syirazi berkata: "kafalah jasad dibolehkan secara lafazh dalam kitab-kitab"; dalam (at-Tanbih), pada tuntutan-tuntutan dan bukti-bukti: "kafalah jasad lemah", dalam arti qiyas; sebagian sahabat kami berkata ia sah dengan satu pendapat; sebagian lainnya bahwa ada dua pendapat: pertama, tidak sah, karena itu mendhamankan benda dalam tanggungan dengan akad, seperti salam atas buah pohon kurma tertentu; kedua, sah, dan itulah yang paling zahir, berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Ishaq as-Sabi'i dari Haritsah bin Mudarrib: aku shalat bersama 'Abdillah bin Mas'ud pagi; saat salam, seorang laki-laki berdiri, memuji Allah, mengagungkan-Nya lalu berkata: "wahai manusia, demi Allah aku menghabiskan malam tanpa dendam kepada siapa pun; aku mengejar seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang memerintahku mendatangkan seorang budak muda; sampailah aku ke masjid Bani Hanifah, masjid 'Abdillah bin an-Nawwahah, dan kudengar muadzin mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Musailamah Rasulullah; aku memungkiri pendengaranku dan menahankuda-ku, hingga kudengar manusia masjid itu saling sepakat atasnya.
" 'Abdillah bin Mas'ud berkata: "'Abdillah bin an-Nawwahah berat atasku." Ia datang, mengakui. 'Abdillah berkata kepadanya: "di mana Al-Qur'an yang engkau baca?" Ia berkata: "aku berlindung dengannya darimu.
" Beliau berkata kepadanya: "bertobatlah." Ia menolak; beliau memerintahkan membawanya ke pasar dan memenggal lehernya. Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat Muhammad tentang sisa manusia itu. 'Adi bin Hatim berkata: "benjolan kekufuran telah mengangkat kepalanya: potonglah ia.
" Jarir bin 'Abdillah dan al-Asy'ats bin Qais berkata: "Ajaklah mereka bertobat; jika bertobat, kabilah-kabilah mereka menjamin mereka." Beliau mengajak mereka, mereka bertobat, dan kabilah-kabilah mereka menjamin mereka (al-Muhadzdzab (1/343); lihat al-Majmu' (13/214), Mughni al-Muhtaj (3/169)). Dan karena jasad bisa wajib dengan akad, kafalah dengannya dibolehkan seperti utang.
Dhaman halal berdasarkan Kitab, Sunnah, dan ijma'.
Pertama, Kitab. Firman-Nya: "Beliau berkata: Aku tidak akan mengutusnya bersama kalian hingga kalian memberikan suatu janji yang kokoh atas nama Allah, kecuali kalian dikepung" (QS. Yusuf: 66). "Janji yang kokoh atas nama Allah": akad yang dengannya terikat; as-Suddi berkata: mereka bersumpah dengan Allah mengembalikannya tanpa menyerahkannya kepadanya. Dalil ayat ini: Ya'qub ('alaihissalam) mencari jaminan pengembalian putra bungsunya dengan menuntut akad itu.
Al-Qurthubi berkata: "ayat ini kaidah dalam kebolehan penjaminan dengan benda dan rahn dengan diri" (al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an (5/203)).
Firman-Nya: "Mereka berkata: Kami tidak menemukan cawan raja; barangsiapa yang membawanya, (mendapatkan imbalan) satu unta muatan, dan aku menjaminnya" (QS. Yusuf: 72). Al-Khaththabi berkata: "za'im adalah kafil; karena itu pemimpin kabilah dinamai za'im, karena ia menanggung urusan-urusan mereka" (Ma'alim as-Sunan (3/177)). Abu al-Walid al-Baji berkata: "dalil bahasa nama ini bagi kafalah nyata; adapun dalil hukumnya adalah pendapat yang berkata syariat umat terdahulu syariat bagi kami, kecuali yang dijadi-kan oleh dalil: itulah yang masyhur dalam madzhab Imam Malik" (al-Muntaqa (6/80)).
Kedua, Sunnah:
"Barang pinjaman wajib dikembalikan, hadiah wajib dibalas, utang wajib dilunasi, dan penjamin itu debitur."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3565), at-Tirmidzi (1265), Ibnu Majah (2405), Ahmad (5/267), ath-Thayalisi (1211), 'Abd ar-Razzaq dalam al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, ad-Daruquthni (3000), ath-Thabrani, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (6/72), dari Abu Umamah; adz-Dzahabi berkata dalam as-Siyar (8/323): "ini sanad yang kuat"
Dalilnya adalah ucapannya: "penjamin itu debitur": yang dijamin debitur atas pengembalian hak kepada pemiliknya, entah benda, utang, ataupun diri; dan dengan isyarat serta petunjuk, kafalah dengan uang dan dengan diri dibolehkan, beserta akibatnya putusan keuangan ketika hak dituntut pemiliknya.
Al-Bukhari membuka dalam Shahih-nya: "bab kafalah dalam pinjaman-pinjaman, utang-utang, dengan jasad dan lainnya", dan menyebutkan yang berikut. Pertama: Abu az-Zinad meriwayatkan dari Muhammad bin Hamzah bin 'Amr al-Aslami, dari ayahnya: 'Umar mengutusnya pemungut sedekah wajib; seorang laki-laki menyentuh budak perempuan istrinya; Hamzah mengambil penjamin-penjamin laki-laki itu hingga datang kepada 'Umar, yang telah mencambuknya seratus; beliau mempercayai mereka dan memaafkannya karena kejahilan (diriwayatkan oleh al-Bukhari (2290) secara mu'allaq, dirangkai ath-Thahawi dalam al-Musykil (11/320) dan dalam Syarah Ma'ani al-Atsar (3/36)). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "dari kisah ini disimpulkan kehalalan kafalah dengan jasad-jasad: Hamzah bin 'Amr al-Aslami seorang sahabat yang melakukannya, dan 'Umar tidak menyanggahnya, meskipun banyaknya para sahabat saat itu" (Fath al-Bari (4/549)).
Kedua: Jarir dan al-Asy'ats berkata kepada 'Abdillah bin Mas'ud tentang orang-orang murtad: "Ajaklah mereka bertobat dan jaminlah mereka"; mereka bertobat dan kabilah-kabilah mereka menjamin mereka (diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq (2/801), dirangkai ath-Thahawi dalam Syarah al-Musykil (11/312-313)). Pengarahan dalil ini: 'Abdillah bin Mas'ud mengambil penjamin-penjamin manusia 'Abdillah bin an-Nawwahah, sehingga ketika mengakui kembali kenabian Musailamah, para penjamin dituntut mendatangkan mereka untuk penetapan hukuman-hukuman; dan perbuatan Ibnu Mas'ud, tanpa penyanggahan para sahabat, menetapkan kebolehan kafalah dengan jasad-jasad. Ibnu al-Munir berkata: "al-Bukhari mengambil kafalah dengan jasad dalam utang-utang dari kafalah dengan jasad dalam hukuman-hukuman, dengan jalan yang lebih kuat" (Fath al-Bari (4/576)).
Ath-Thahawi berkata setelah kedua kisah ini: "dalam kedua hadits ini, penggunaan 'Abdillah kafalah dengan diri-diri dengan musyawarah dan kehadiran yang hadir, tanpa penyanggahan ataupun penolakan: dalil mereka mengikutinya" (Syarah Musykil al-Atsar (11/313)).
Ketiga, hadits Abu Hurairah:
Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta kepada salah satu mereka meminjamkan seribu dinar. Ia berkata: "Datangkanlah kepadaku saksi-saksi." Ia berkata: "Allah cukup sebagai saksi." Ia berkata: "Datangkanlah kepadaku penjamin.
" Ia berkata: "Allah cukup sebagai penjamin." Ia berkata: "engkau berkata benar." Ia menyerahkan jumlah itu hingga masa tertentu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2063) dalam bab kafalah, dirangkai pada jual-jualan, dan Ahmad (8232)
Ibnu Hajar berkata: "pengarahannya adalah penyebutan Nabi dan kerelaannya: beliau tidak menyebutkannya kecuali agar ditiru, jika tidak penyebutan itu sia-sia" (Fath al-Bari (4/551)).
Keempat, al-Bukhari membuka: "orang yang mendhamankan utang orang mati tidak dapat menarik kembali", dan al-Hasan mengatakannya. Al-Hafizh berkata: "ucapannya "tidak dapat menarik kembali" bermakna kafalah mengikatnya dan hak tetap dalam tanggungannya; ataupun: ia tidak dapat menarik kembali warisan sebesar yang ia jamin; makna pertama lebih sesuai ucapannya" (Fath al-Bari (4/554)). Al-Bukhari meriwayatkan dua hadits. Pertama, hadits Salamah bin al-Akwa': dibawa jenazah agar Nabi shalat atasnya; beliau bertanya: "adakah utang atasnya?
" Dijawab: tidak, maka beliau shalat. Kemudian jenazah lainnya: "adakah utang atasnya?" Dijawab: ya. Beliau bersabda: "Shalatlah atas sahabat kalian.
" Abu Qatadah berkata: "utangnya berat atasku, wahai Rasulullah." Beliau shalat atasnya (al-Bukhari (2295)). Ibnu Hajar berkata: "seandainya Abu Qatadah bisa menarik kembali, Nabi tidak akan shalat atas debitur sebelum Abu Qatadah melunasi utang itu, karena takut ia menariknya dan telah shalat atas debitur yang utangnya masih ada: dalil tidak dapat menarik kembali" (Fath al-Bari (4/554)). Kedua, hadits Jabir bin 'Abdillah: Nabi bersabda: "Seandainya datang harta kedua lautan, aku memberimu begini dan begini.
" Harta kedua lautan tidak datang hingga wafatnya Nabi. Ketika datang, Abu Bakar memerintahkan berseru: "siapa memiliki janji ataupun utang atas Nabi, datanglah." Jabir datang, menyebut ucapan Nabi; Abu Bakar menyerahkan kepadanya segenggam yang ia hitung: lima ratus, dan berkata: "ambil dua kali lipatnya" (al-Bukhari (2296)). Ibnu Hajar berkata: "Abu Bakar menempati posisi Nabi, menanggung apa yang wajib ataupun sunnah atasmu; begitu mengikatkan dirinya, wajib melunasi seluruh utang dan janjinya" (Fath al-Bari (4/555)).
Ahli ilmu menggunakan pula apa yang diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya, dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali: "aku menanggung utang lalu datang kepada Rasulullah tentangnya. Beliau bersabda: tinggallah hingga sampai sedekah kepada kami, niscaya kami perintahkan kepadamu. Kemudian beliau bersabda: wahai Qabishah, meminta tidak halal kecuali bagi tiga: seorang laki-laki yang menanggung utang, baginya meminta halal hingga melunasinya, kemudian ia menahannya..." An-Nawawi berkata: "tanggungan adalah uang yang menanggungnya manusia, yaitu meminjam dan membelanjakannya demi mengislahkan manusia, seperti islah antara dua kabilah; meminta halal baginya, dan diberikan sedekah wajib, dengan syarat meminjam untuk selain maksiat" (Syarah Muslim (7/133)).
Dan menggunakan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, versinya versi Abu Dawud, pada bab kafalah:
Dari Ibnu 'Abbas: seorang laki-laki berutang sepuluh dinar kepada penagihnya pada masa Nabi dan berkata: "aku tidak memiliki apa pun untuk memberimu." Beliau berkata: "tidak, demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu hingga engkau membayar ataupun mendatangkan penjamin." Ia menyeretnya kepada Nabi, yang bersabda: "berapa engkau kelonggarankan kepadanya?" Ia berkata: "sebulan.
" Rasulullah bersabda: "aku penjaminnya." Ia datang pada masa yang ditentukan, dan Nabi bersabda: "dari mana engkau memperoleh ini?" Ia berkata: "dari tambang." Beliau bersabda: "tidak ada kebaikan di dalamnya", dan ia melunasi utang itu untuknya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3328), Ibnu Majah (2406), 'Abd bin Hamid (597), ath-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar (12/226), ath-Thabrani dalam al-Kabir (11/218), al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan al-Baihaqi dalam al-Kubra (6/74): sanadnya baik
Al-Khaththabi berkata: "dalam hadits ini: ditetapkannya kafilah (hamalah) dan dhaman, ditetapkannya wajibnya penagih, dan dihalanginya mengelola hingga keluar dari hak yang ditanggungkannya" (Ma'alim as-Sunan (3/54)).