Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Akad-akad keuangan dalam Islam > Akad keuangan, bagian 2
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua bab pokok-pokok akad keuangan ini memaparkan syarat-syarat akad salam (jual beli dengan penyerahan yang tertunda) menurut empat mazhab Ahlus Sunnah, kemudian hukum-hukum penyerahannya, perubahannya, dan pembatalannya. Setiap syarat ditetapkan dari Al-Qur'an, Sunnah, dan alasan-alasan hukum yang disebutkan ulama fikih. Kedudukan-kejading dikutip mazhab demi mazhab, beserta referensi klasiknya.
Kaidahnya penyerahan modal harus mendahului perpisahan kedua pihak dengan perpisahan yang menghilangkan hak batal majelis (khiyar majlis); jika keduanya berdiam dalam majelis mereka, atau bangkit dan berangkat berjalan bersama, hak itu tidak batal.
Itu pendapat mayoritas ulama fikih: ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan ulama Maliki menurut satu perkataan. Dituntut mereka tidak berpisah kecuali setelah menerima modal, baik ada syarat demikian di antara mereka maupun tidak; jika terjadi perpisahan sebelum penerimaan modal, salam tidak sah di antara mereka, agar tidak menjadi jual beli utang dengan utang, sesuai sabda Nabi: "Barangsiapa menghutangkan, hendaklah dalam ukuran yang diketahui", penghutangan (islaf) adalah penyerahan di awal, dan itu menuntut keutamaan. Nama salam itu sendiri berasal dari penyerahan modal: jika ia ditunda, ia tidak lagi salam dan tidak sah; nama-nama akad yang berasal dari kenyataan menuntut kenyataan itu benar-benar terlaksana.
Alasan kedua: salam adalah pengambilan yang seketika dengan yang tertunda; maka harus salah satu dari dua tukar itu disetorkan di awal, sebagaimana yang lain ditunda, agar akad menggapai tujuannya. Padahal keutamaan hanya diperoleh dengan pengambilan kepemilikan dalam majelis, dan itulah bentuknya yang paling sempurna; Syariat menganggap jam-jam majelis seperti keadaan akad, sebagai pelonggaran, sebagaimana halnya sharf (tukar-menukar). Alasan ketiga: salam hanya dibolehkan demi kebutuhan penerima objeknya, kebutuhan yang tidak terpenuhi kecuali modal sampai kepadanya; maka saat majelis dianggap seperti saat akad, dan akad rusak dengan meninggalkan pengambilan modal dalam majelis.
Ulama Maliki, dalam pendapat yang paling masyhur, membolehkan menunda penyerahan setelah akad selama tiga hari, karena angka tiga dikecualikan dari larangan dalam ihram (orang yang tempat tinggalnya di luar Makkah tinggal di sana tiga hari), dan berkabung melebihi tiga hari dilarang bagi yang bukan istri: yang mendekati sesuatu menerima hukumnya. Maka dituntut modal benar-benar diambil dalam majelis, atau penggantinya, seperti penundaan tiga hari; demikian pula orang yang punya piutang pada orang lain boleh menunda sehari atau dua hari dengan kelembutan, bahkan dengan syarat pada akad, ketika penyerahan dituntutkan di kota lain; jika tidak penundaan itu tidak dibolehkan, karena itu persis yang tertunda dengan yang tertunda: maka modal harus diambil dalam majelis atau yang mendekatinya, baik modal itu harta tangan, barang dagangan, maupun yang bersandingan.
Jika ia menunda modal melebihi tiga hari: jika dengan syarat, salam batal secara ijma', baik penundaan itu sangat besar dengan masuknya masa objek salam, maupun sedikit dengan belum masuknya masanya. Jika tanpa syarat, Malik memiliki dua pendapat, yang paling masyhur dan yang dipegang adalah ketidaksahannya; kebalikan yang masyhur adalah salam tetap sah, baik penundaan sangat besar maupun tidak.
Juga sah bahwa modal salam adalah manfaat sesuatu tertentu untuk masa tertentu, seperti berkata: "aku menyerahkan kepadamu secara salam kenikmatan rumahku, atau tunggangan tungganganku selama sebulan, dengan satu irdabb gandum yang akan kuambil darimu pada bulan si fulan." Asal perselisihan antara mayoritas dan ulama Maliki adalah apakah penundaan itu merupakan utang atau tidak, dan apakah yang mendekati sesuatu menerima hukumnya atau tidak.
Penerimaan sebagian modal: jika kedua pihak berpisah sebelum menerima sebagiannya, apakah akad batal seluruhnya atau hanya pada bagian yang tidak diterima? Ulama Hanafi, ulama Syafi'i (pendapat yang lebih benar) dan ulama Hanbali (dalam madzhab): batal pada bagian yang tidak diterima, bagian yang diterima tetap, dan hukumnya seperti orang yang membeli dua barang yang salah satunya musnah sebelum penerimaannya. Ulama Maliki, ulama Syafi'i (perkataan lain) dan ulama Hanbali (perkataan lain): batal keseluruhannya (al-Mabsuth, 12/144; Bada'i' ash-Shana'i', 5/202-203; al-Mughni, 4/197; Kasyaf al-Qina', 3/355, dan sumber lainnya).
Syarat kedua: salam harus objek utang yang ditunda pada masa yang diketahui. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kesahan salam yang tertunda, itu berdasarkan nash dan ijma'. Adapun salam seketika, tidak sah menurut mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Hanafi dan ulama Maliki, juga ulama Hanbali.
Nabi, ketika datang ke Madinah, mendapati orang-orang melakukan salam pada buah kurma selama satu dan dua tahun, dan beliau bersabda: "Barangsiapa melakukan salam pada buah kurma, hendaklah ia melakukan salam dalam ukuran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, hingga masa yang diketahui."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2240) dan Muslim (1604), dari Ibnu Abbas
Nabi menggunakan rumusan umum ("barangsiapa melakukan salam"), dan beliau menyandingkan masa dengan ukuran dan timbangan dengan menghubungkannya: sebagaimana akad tidak bernilai tanpa ukuran maupun timbangan, masa harus dipedulikan. Salam hanya dibolehkan sebagai keringanan kelembutan (rifq), dan kelembutan itu hilang tanpa masa, sebagaimana halnya akad pembebasan budak tertulis; salam seketika mengeluarkannya dari namanya dan maknanya, karena ia dinamai salam dan salaf karena keutamaan salah satu dari dua imbangan dan penundaan yang lain. Syariat hanya meringankan akad ini demi kebutuhan yang menyerunya, dan dengan adanya yang dijual seketika, tidak ada lagi kebutuhan salam. Selain itu, karena penyerahan modal di awal wajib, salam seketika membatalkan kaidah itu, dengan selesainya pertukaran karena disetarakannya kedua pihak akad dalam penjadhukan dan penyerahan; dan salam adalah akad dagang yang berpijak pada kesempitan: pelakunya akan dituntut menyerahkan segera setelah akad, yang tidak mampu ia lakukan, maka dibatasi pada yang tertunda.
Al-qadhi Abdul Wahhab berkata: salam hanya dibolehkan sebagai penyesuaian kedua pihak akad, pembeli menyetorkan modal demi mendapat harga murah, dan penjual menerima penyerahan itu demi kelembutan yang ia temukan dalam penundaan; jika kelembutan itu hilang, izinnya hilang, dan ia menjadi seperti pinjaman (qardh), yang bila hilang motif kelembutannya, ia tidak sah (al-Isyraf, 2/517, no. 840). Al-Kasani berkata: Nabi mengenakan pertimbangan masa dalam salam seperti pertimbangan jumlah; salam seketika membawa perselisihan, karena salam adalah jual beli orang-orang yang tidak punya harta (mafalis), dan sangat mungkin penjual tidak mampu menyerahkan padahal pembeli menuntutnya; maka masa dituntut agar penuntutan hanya mungkin pada jatuh temponya, terhindar dari perselisihan yang membawa pembatalan dan kerugian (Bada'i' ash-Shana'i', 5/212). Ibnu al-Qatthan al-Fasi berkata: ulama fikih sepakat secara ijma' ketidaksahan salam tanpa penundaan, kecuali asy-Syafi'i yang membolehkannya (al-Iqna', 4/1821, no. 3534).
Ibnu Hubairah berkata: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berkata ia tidak bernilai, dan asy-Syafi'i ia bernilai (al-Ifshah, 1/410).
Minimum masa juga menjadi objek perselisihan.
Menurut ulama Hanafi dalam madzhab, itu sebulan, karena ia yang paling pendek dari yang tertunda dan paling panjang dari yang seketika: orang yang bersumpah membayar pada masa yang paling pendek dan membayar sebelum bulan penuh telah menunaikan sumpahnya. Menurut perkataan Hanafi lain, itu tiga hari, dengan qiyas pada masa hak penyesalan (khiyar) yang Sunnah tetapkan tiga hari. Menurut perkataan ketiga, itu lebih dari setengah hari, karena keutamaan adalah yang diambil dalam majelis dan yang tertunda yang pengambilannya melewati majelis, yang umumnya tidak lebih dari setengah hari.
Ulama Maliki membolehkan masa sehari atau dua hari dalam perkara yang pasarnya naik dan turun dalam masa semacam itu; itu pendapat yang paling masyhur dalam madzhab; sebagian pengikut Malik membolehkannya, dan juga diriwayatkan dari Malik kesahan tiga hari dan lebih tanpa mempedulikan pasar, Ibnu Abdil Barr mengpegang makna pertama sebagai madzhabnya (al-Kafi, 1/337-338). Ibnu Rusyd menjelaskan (Bidayatul-Mujtahid, 2/153): untuk objek yang diminta di kota salam itu sendiri, Ibnu al-Qasim mengpegang masa perubahan pasar, sekitar lima belas hari; Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik kesahan dua atau tiga hari; Ibnu Abdul Hakam membolehkannya hingga satu hari saja; dan untuk yang diminta dari kota lain, masanya adalah jarak antara kedua kota, jauh maupun dekat.
Ulama Hanbali menuntut masa yang memiliki kejadian dalam kebiasaan, seperti sebulan atau semisalnya, atau setengah bulan menurut satu perkataan, masa hanya dipedulikan demi mewujudkan kelembutan yang demi itu salam ditetapkan.
Ulama Syafi'i, Abu Tsur, Ibnu al-Mundzir, sebagian ulama Maliki, dan Ibnu al-Qayyim di kalangan ulama Hanbali membolehkan salam seketika: itu akad yang sah dengan masa, maka sah pula seketika, sebagaimana jual beli barang hadir; jika dibolehkan dengan masa, izinnya seketika lebih kuat dan lebih jauh dari gharar; tidak ada nash yang menuntut masa, maka ia harus dinafikan; dan seandainya masa bertujuan memastikan kemampuan menyerahkan, itu telah tetap dengan penyerahan modal, berbanding terbalik dengan akad pembebasan budak seketika: budak keluar dari tangan tuannya dengan kitabah tanpa ada yang masuk ke miliknya, sehingga ia tidak mampu menyerahkan harga pembebasannya.
Adapun sabda Nabi: "Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah ia melakukannya dalam ukuran yang diketahui, timbangan yang diketahui, hingga masa yang diketahui", maknanya bukan perintah menunda salam dengan mengharamkan yang seketika; maknanya: barangsiapa melakukan salam pada yang diukur, hendaklah dalam ukuran yang diketahui; pada yang ditimbang, dalam timbangan yang diketahui; dan jika dengan masa, hendaklah masanya diketahui. Jika tidak, hadits akan memerintahkan pula salam hanya pada yang diukur atau ditimbang, dan salam akan haram pada yang dibayar kira-kira dan yang ditebar (madru), padahal hukum ketiga jenis itu sama.
Syarat salam seketika pada ulama Syafi'i: objek harus ada pada saat akad; yang baru ada setelahnya, seperti buah kurma di luar musimnya, hanya dijual secara salam dengan masa. Manfaat beralih dari jual beli biasa ke salam seketika adalah kesahan akad meskipun ketiadaan barang dagangan: barang itu bisa jadi tidak hadir dan terlihat, yang membatalkan jual belinya; jika penjual meminta dibawakan, bisa jadi ia lolos dari pembeli tanpa ia bisa membatalkannya, kewajibannya berada dalam dzimmah; maka ia beralih ke salam dengan mendeskripsikan sifat-sifatnya, dan dibawakan agar akadnya sah dan kuat.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama: masa harus diketahui, berdasarkan firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (Surah al-Baqarah, 282), dan sabda Nabi yang dikutip terdahulu (Bukhari 2240; Muslim 1604). Pengetahuannya mencegah perselisihan, dan ketidaktahuannya mencegah penyerahan yang wajib karena akad: penjual akan menuntut pembeli dalam waktu yang dekat, dan pembeli dalam waktu yang jauh.
Adapun kualitas masa: ia harus diketahui dengan tahun, bulan, hari, atau dengan saat yang diketahui, seperti datangnya bulan itu atau hari raya itu. Jika ia menyebut masa yang tidak diketahui, seperti musim panen (hasad), musim bantuan ('atha'), kedatangan jamaah haji, dan sejenisnya, salam tidak sah: itu pendapat mayoritas, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas: "Janganlah kalian menjual hingga panen dan diyas, dan janganlah kalian saling berjual beli kecuali dengan masa yang diketahui", maksudnya bulan yang diketahui, sebab panen berubah, mendekat dan menjauh, seperti kedatangan Zaid.
Ulama Maliki, dan Ahmad dalam satu riwayat, membolehkan salam hingga panen dan diyas, karena Ibnu Umar melakukan salam hingga musim bantuan; itu masa yang terikat pada satu saat waktu yang dikenal dalam kebiasaan, yang jauhnya tidak terlalu besar, menyerupai "awal tahun". Imam al-Qurthubi berkata: bahwa masa itu diketahui tidak menjadi objek perselisihan dalam umat, karena Allah dan Nabi-Nya telah menyifatinya demikian; hanya Malik, di antara ulama fikih kota-kota besar, membolehkan jual beli hingga diyas dan panen, karena ia menilainya diketahui (Tafsir al-Qurthubi, 3/381; lihat juga al-Mabsuth, 12/126; Syarh Fath al-Qadir, 7/86-87; adz-Dzakhirah, 5/251-254; Rawdhah al-Thalibin, 3/229; al-Mughni, 4/193-194, dan sumber lainnya). Sanad perkataan Ibnu Abbas shahih, semua periwinya terpercaya; adapun hadits Ibnu Umar yang bersalam hingga musim bantuan, ia dhaif: diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (6/71, no. 20628), dengan al-Hajjaj bin Artha dalam sanadnya, mudallis yang tidak meneguhkan mendengar.
Ulama fikih sepakat: objek salam harus termasuk yang pada umumnya ada pada saat jatuh temponya, karena penyerahannya saat itu wajib dan kemampuan menyerahkan adalah syarat; tidak ada perselisihan di kalangan ulama fikih tentang itu. Sebab jika demikian, penyerahan mungkin pada saatnya; jika tidak, objek sangat mungkin tidak ada pada masanya dan tidak bisa diserahkan, seperti jual beli pelarian, bahkan lebih kuat: salam menoleransi satu gharar karena kebutuhan, maka ia tidak menoleransi yang lain, agar ketidakpastian tidak menumpuk. Maka tidak dilakukan salam pada anggur atau buah kurma segar untuk bulan Februari atau Maret, maupun pada periode yang keberadaannya tidak pasti, seperti awal atau akhir musim anggur yang ia hanya ada kadang-kadang.
Mayoritas (ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali) tidak menuntut keberadaan objek akad hingga penyerahan: cukup ia ada pada saat penyerahan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang dikutip (Bukhari 2240; Muslim 1604): Nabi tidak menyebutkan keberadaan, padahal ia akan menyebutkannya jika itu syarat, dan beliau akan mengalihkan mereka dari salam pada satu atau dua tahun, yang menyiratkan hilangnya objek di tengah tahun; objek ditetapkan dalam dzimmah dan pada umumnya ada pada jatuh temponya, maka salamnya sah sebagaimana yang ada; manusia mengakad atas harapan terlihatnya barang yang aman, tanpa dibebani memperhitungkan apa yang bisa terjadi maupun tidak.
Ibnu Buthal berkata: jika objek ada sepanjang tahun kecuali hari pengambilannya, dan dilakukan salam untuk satu tahun, salam itu batal secara ijma', meskipun ada pada saat akad dan sepanjang tahun, karena pada saat masa dan pengambilan ia tidak ada: maka diketahui keberadaan yang dipertimbangkan adalah saat pengambilan, bukan akad. Dalilnya: pada masa Nabi mereka melakukan salam pada buah untuk satu atau dua tahun, padahal masa itu pasti memuat periode tanpa buah, yaitu musim dingin, dan Nabi membiarkan mereka dalam itu tanpa mencela salam pada satu tahun dan lebih (Syarh Shahih al-Bukhari, 6/369).
Adapun larangan beliau menjual buah kurma hingga tampak bagusnya, kami pahami demikian: jual beli kurma itu sendiri hanya dibolehkan setelah tampak bagusnya; dalam salam, ia tidak ada saat akad sebagai buah yang hadir di tangan penjual yang sungguh-sungguh berhak nama jual beli; dan hadits larangan itu terkait dengan salam, maknanya: janganlah menjual buah kurma sebelum tampak bagusnya, kecuali secara salam, sebagaimana ditetapkan hadits Ibnu Abbas: mereka melakukan salam pada dua atau tiga tahun, sebelum terbentuknya buah; dan jika salam pada buah dibolehkan, salam pada buah kurma segar dibolehkan, yang tidak ada sisa tahun itu sebagaimana kurma kering.
Ulama Hanafi berpendapat: salam tidak sah selama objek belum ada dari akad hingga penyerahan, meskipun ada pada saat akad dan tidak ada pada penyerahan, atau tidak ada pada akad dan ada pada penyerahan, atau tidak ada di antara keduanya dengan hilangnya dari tangan-tangan manusia, seperti buah kurma, buah-buahan, dan susu: sebab Nabi melarang menjual buah-buahan sebelum tampak bagusnya, dan larangan itu menyangkut pula salam; kemampuan pihak akad menyerahkan objek adalah syarat kesahan, sebagaimana jual beli harta hadir, yang harus diserahkan adalah pihak akad itu sendiri. Padahal keberadaan objek pada jatuh temponya khayali, dan tidak ada kemampuan menyerahkan yang ditetapkan pada yang khayali; selain itu, setiap saat dari periode bisa menjadi masanya, dengan wafatnya penjual, maka dituntut keberadaan.
Aku berkata kepada Abdullah bin Umar: bolehkah aku melakukan salam pada pohon lontar sebelum ia berbuah? Ia berkata: tidak. Aku berkata: mengapa? Ia berkata: seorang lelaki melakukan salam pada kebun lontar pada masa Rasulullah sebelum lontar-lontar itu berbuah; lontar-lontar itu tidak berbuah apa pun tahun itu.
Pembeli berkata: itu untukku hingga mereka berbuah. Penjual berkata: aku hanya menjual kepadamu lontar-lontar tahun ini. Mereka membawa perselisihan itu kepada Rasulullah, yang berkata kepada penjual: "Apakah ia telah mengambil sesuatu dari lontarmu?" Ia menjawab: tidak.
Beliau berkata: "Dengan apa engkau menghalalkan uangnya? Kembalikanlah kepadanya apa yang engkau ambil darinya, dan janganlah melakukan salam pada pohon lontar sebelum tampak bagusnya."
Hadits dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2284)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu al-Bakhtari: aku menanyai Ibnu Umar tentang salam pada pohon lontar; ia berkata: jual beli pohon lontar telah dilarang hingga bagus, demikian pula jual beli uang dengan tunda terhadap emas tunai (nasa'an binajiz).
Nabi melarang jual beli pohon lontar hingga dapat dimakan manusia maupun (burung), dan hingga ditimbang.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (2247)
Dengan itu tetap dari dua Sahabat besar ini, rujukan dalam ilmu dan penelitian, bahwa keduanya memahami dari larangan menjual pohon lontar sebelum masaknya larangan salam. Dan jika dilakukan salam pada yang bisa hilang dari tangan-tangan manusia, seperti buah kurma segar: jika masa ditetapkan selama periode keberadaan, sebelum hilangnya, itu sah; jika masa ditetapkan setelah hilangnya, itu tidak sah (Mukhtashar Ikhtilaf al-Fuqaha karya ath-Thahawi, 3/9; al-Mabsuth, 12/134-135; Bada'i' ash-Shana'i', 5/211; Bidayatul-Mujtahid, 2/154, dan sumber lainnya).
Mustahilnya menyerahkan objek pada masanya: jika dilakukan salam pada yang pada umumnya ada pada masanya, tetapi penyerahan menjadi mustahil, baik karena ketiadaan pembeli, karena ketidakmampuannya (gagal panen tahun itu), maupun sebagiannya, ulama fikih berbeda pendapat. Mayoritas, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, menilai salam tetap sah dalam keadaannya, dan pembeli memiliki pilihan antara:
Itu karena akad sah dan hanya penyerahan yang menjadi mustahil, seperti orang yang membeli budak yang lari sebelum pengambilan; hilang sebelum pengambilan setara berubahnya objek sebelum pengambilan dan membawa hak pilih. Pada ulama Hanbali, satu pendapat membatalkan akad hanya karena mustahilnya, objek adalah buah tahun, sebagaimana disaksikan kewajiban menyerahkannya: jika ia musnah, akad dibatalkan, seperti orang yang menjual satu qafiz tanaman sayur (sabrah) yang musnah. Ibnu Qudamah berkata: jika ia memilih pembatalan untuk bagian yang musnah tanpa bagian yang ada, ia berhak, karena cacat itu datang setelah sahnya akad dan tidak membatalkannya kecuali sebagiannya, seperti orang yang menjual dua sabrah yang salah satunya musnah. Dan pendapat lain: pembatalan hanya terjadi untuk keseluruhannya, atau ia bersabar; perselisihan ada pada pembatalan sebagian dari sebagian objek.
Jika dipegang pembatalan terjadi hanya karena mustahil, ia terjadi untuk bagian yang musnah tanpa bagian yang ada, karena datangnya cacat pada sebagian objek tidak membawa cacat keseluruhannya, pembeli tetap memiliki hak pilih pembatalan untuk bagian yang ada (al-Mughni, 4/196; Tahrir al-Mukhtashar, 4/60).
Ulama fikih sepakat: jumlah objek harus diketahui dengan ukuran bagi yang diukur, timbangan bagi yang ditimbang, bilangan bagi yang dihitung, hasta (dzhira) bagi yang diukur panjang, berdasarkan sabda Nabi (hadits yang dikutip, Bukhari 2240; Muslim 1604). Ketidaktahuan jumlah membawa perselisihan dan merusak akad, sebab objek adalah imbangan yang tidak dilihat, tergantung dalam dzimmah: jumlahnya harus diketahui seperti jumlah harga; dan tidak dikenal perselisihan di kalangan ulama fikih tentang itu.
Jumlah harus dinyatakan dengan ukuran-ukuran atau satuan timbangan yang dikenal umum; taksiran dengan wadah yang dikenal atau dengan timbangan (sanj) tertentu tapi tidak dikenal tidak sah, karena alat itu bisa musnah dan jumlah menjadi tidak diketahui: gharar yang tidak bermanfaat bagi akad. Ibnu al-Mundzir berkata: semua ulama yang haditsnya kami pegang sepakat bahwa salam pada makanan dengan qafiz yang isi kapasitasnya tidak diketahui tidak dibolehkan, juga pada pakaian dengan hasta si fulan, sebab jika alat ukur itu musnah atau lelaki itu wafat, salam itu batal (al-Isyraf, 6/106; al-Ijma', 497). Jika ia menunjuk wadah atau timbangan si fulan yang dikenal umum, itu sah; jika tidak maka tidak.
Produk yang ditebar (madru) wajib ditaksir dengan hasta, tanpa perselisihan di kalangan ulama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu al-Mundzir: salam pada kain-kain sah dengan hasta yang diketahui, dengan deskripsi yang diketahui atas panjang dan lebarnya, kehalusnya, kualitas tenunannya, dan kebagusan pengerjaannya, setelah merujukkannya ke kota tertentu, hingga masa yang diketahui. Itu pendapat asy-Syafi'i, Malik, al-Auza'i, ats-Tsauri, Ahmad, Abu Tsur, ahli ra'yi dan pengikut mereka; izin ini juga diriwayatkan dari Ibnu al-Musayyib, asy-Sya'bi, dan al-Qasim bin Muhammad. Abu Bakr (Ibnu al-Mundzir) berkata: aku tidak mengetahui perselisihan dengan pendapat mereka, dan itulah yang aku katakan (al-Isyraf, 6/110; al-Ijma', 499).
Ulama fikih berbeda pendapat: sahkah salam pada yang diukur, ditimbang, atau pada yang ditimbang, diukur? Ulama Hanafi (satu perkataan), ulama Syafi'i (pendapat dhaif) dan ulama Hanbali (dalam madzhab) menuntut satuan asli objeknya: tidak ada salam pada yang diukur dengan timbangan maupun pada yang ditimbang dengan ukuran, berdasarkan sabda Nabi yang dikutip; objek adalah barang dagangan yang jumlahnya harus diketahui, maka tidak diterima selain dengan satuan asalnya, seperti jual beli buah kurma segar tertentu dengan yang lain.
Juga tidak sah pada buah-buahan yang dihitung, seperti delima dan quince, bahkan dengan timbangan menurut ulama Hanbali. Tetapi menurut ulama Hanafi dalam madzhab, ulama Syafi'i dalam madzhab, dan Ahmad dalam satu riwayat, salam sah pada yang diukur dengan timbangan (gandum dan jelai dengan timbangan) dan pada yang ditimbang yang bisa diukur: tujuannya adalah pengetahuan jumlah, berbeda dengan makanan-makanan riba yang didominasi ta'abbud (peribadahan); ukuran dan timbangan hanya dituntut agar jumlah diketahui, bukan untuk meniadakan riba, sebab antara modal dan objek salam tidak ada riba, objek yang diserahkan secara syar'i adalah imbangan wajib dari modal.
Al-Kasani berkata: jika objek diukur dan jumlahnya diketahui dengan timbangan yang diketahui, atau ditimbang dan diketahui dengan ukuran yang diketahui, itu sah; syaratnya adalah pengetahuan jumlah dengan satuan yang tidak ditakuti musnahnya, dan itu tercapai. Berbeda halnya jual beli yang diukur dengan yang diukur dengan timbangan, pada timbangan yang setara, atau yang ditimbang dengan yang ditimbang dengan ukuran, pada ukuran yang setara: itu tidak dibolehkan jika keduanya tidak setara; sebab untuk barang-barang yang Syariat menuntut ukuran dan timbangan dalam jual beli yang hadir, nash telah tetap, dan menjualnya dengan lain adalah untung-untungan (mujazafah) (Bada'i' ash-Shana'i', 5/208).
Ulama Maliki: syarat salam adalah objek diatur dengan apa yang kebiasaan manusia di wilayah akad digunakan mengaturnya: ukuran, timbangan, atau bilangan. Gandum biasanya diatur dengan ukuran, sebagian menimbangnya: salamnya sah dengan ukuran dan timbangan; daging diatur dengan timbangan: salamnya sah dengan timbangan; delima diatur dengan bilangan, sebagian menimbangnya: salamnya sah dengan bilangan dan timbangan (Minhaj al-Jalil, 5/361; Tahrir al-Mukhtashar, 4/49; Syarh Mukhtashar Khalil, 5/211; at-Taj wal-Iklil, 3/577, dan sumber lainnya).
Salam tidak sah pada yang sifat-sifatnya tidak bisa dirinci: itu tidak menjadi objek perselisihan di kalangan ulama. An-Nawawi berkata: mereka sepakat atas syarat mendeskripsikan objek dengan apa yang merincinya (Syarh Shahih Muslim, 11/41), sebab objek adalah imbangan yang tergantung dalam dzimmah, yang harus diketahui dengan deskripsi seperti harga; dan pengetahuan adalah syarat barang dagangan, yang diperoleh dengan pandangan maupun deskripsi: karena pandangan mustahil di sini, deskripsi menjadi wajib.
Sifat-sifat itu terbagi dua: yang penuntutannya disepakati semua, dan yang diperselisihkan. Sifat yang disepakati ada tiga:
Ketiga sifat ini wajib bagi setiap objek salam, tanpa perselisihan di kalangan ulama, demi menghilangkan ketidaktahuan: ketidaktahuan macam, jenis, atau sifat membawa perselisihan dan merusak akad (hadits yang dikutip). Namun tidak dituntut, berdasarkan kesepakatan, menghabiskan sifat-sifat maupun mendekatinya: itu mustahil, dan itu bisa menjadikan penyerahan mustahil, karena objek dengan semua kualitas itu menjadi langka pada masanya. Maka cukuplah sifat-sifat yang tampak yang mengubah harga secara terlihat; jika sifat-sifat dilipatgandakan hingga keadaan objek menjadi langka, salam itu batal, karena salah satu syaratnya adalah keberadaan umum objek pada masanya (al-Mughni, 4/188).
Ulama Syafi'i merinci bahwa sifat-sifat harus disebutkan dalam shighat akad, untuk membedakan objek dari yang lain: penyebutannya setelah akad tidak sah, bahkan dalam majelis akad (Rawdhah al-Thalibin, 3/237).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang kewajiban menyebutkan tempat penyerahan.
Abu Hanifah (pendapat akhir) dan ulama Syafi'i dalam madzhab: penyebutannya dituntut jika objek menuntut pengangkutan dan biaya, atau jika ia disalamkan di tempat yang tidak memungkinkan penyerahan; jika tidak akad batal. Jika pengangkatan gratis atau objek di tempat yang memungkinkan penyerahan, penyebutan itu tidak dituntut, dan tempat akad menjadi, pada ulama Syafi'i, tempat penyerahan karena kebiasaan; cukup berkata: "engkau akan menyerahkannya kepadaku di kota itu". Menurut
Abu Hanifah dan ulama Syafi'i dalam satu perkataan, ia menyerahkannya di tempat ia menemuinya, di tempat yang ia kehendaki.
Ulama Hanbali, Abu Yusuf dan Muhammad di kalangan ulama Hanafi, dan asy-Syafi'i dalam satu perkataan: penyebutan tempat penyerahan tidak dituntut, karena tempatnya adalah tempat ikrar: ia wajib menyerahkan apa yang ia ikarkan dalam dzimmahnya; Nabi tidak menyebutkannya dalam hadits; dan penyerahan wajib di tempat akad, itulah makna akad.
Al-Kasani memaparkan perselisihan ini (Bada'i' ash-Shana'i', 5/213-214): menurut
Abu Hanifah, penunjukan tempat dituntut jika ada pengangkutan dan biaya; Abu Yusuf dan Muhammad tidak menuntutnya; perselisihan serupa berlaku untuk tempat upah dalam sewa (ijarah), dan untuk jual beli yang diukur maupun ditimbang yang dideskripsikan sebagai harga. Sebagian ulama Hanafi membedakan: jika salam seketika, tempat akad adalah tempat penyerahan secara ijma'. Pokok perselisihan: apakah tempat akad mengikat untuk penyerahan? Menurut
Abu Hanifah tidak, karena akad telah terlaksana mutlak tanpa penentuan tempat: secara nyata tidak ada tempat yang disebutkan di dalamnya, dan secara syar'i para pihak akad bisa menunjuk tempat lain; seandainya tempat akad mengikat, menunjukkan yang lain akan mengubah makna akad, dan itu dilarang.
Bagi Abu Yusuf dan Muhammad, sebab kewajiban menyerahkan adalah akad, yang telah terlaksana di tempat itu, maka ia mengikat, sebagaimana jual beli yang hadir.
Jika objek tidak menuntut pengangkatan maupun biaya,
Abu Hanifah memiliki dua riwayat: satu tidak menunjuk pula tempat akad (riwayat Kitab Sewa-Menyewa): ia menyerahkan di tempat yang ia mau; yang lain menunjuk tempat akad (pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, riwayat al-Jami' ash-Shaghir, dan riwayat Kitab Jual Beli dari al-ashal). Sebagian ulama Hanafi awal menakwilnya: ia menyerahkan di tempat salam jika keduanya tidak berselisih; jika keduanya berselisih, ia mengambilnya maupun menemukannya. Jika pemilik salam menuntutkan penyerahan di suatu kota atau desa, itu sah, dan ia tidak bisa memilih tempat melampauinya; jika penyerahan terjadi di tempat lain, ia boleh menolak, berdasarkan sabda Nabi: "Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka"; dan jika ditawarkan kepadanya saat itu upah pengangkutan, ia tidak boleh mengambilnya, dzimmahnya telah terbebas dengan pengambilan, ia wajib mengembalikannya dan boleh menolak objek hingga penyerahan di tempat yang dituntutkan (Bada'i' ash-Shana'i', 5/213-214; lihat juga al-Mabsuth, 12/127; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/176).
Ulama Hanbali menambahkan: ia boleh mengambilnya di tempat lain jika keduanya rela; dan jika dikatakan: "ambil-lah, dengan upah pengangkatan semisalnya hingga tempat penyerahan", itu tidak dibolehkan. Syarat penyerahan di luar tempat akad itu sah: itu jual beli, dan penyerahan di luar tempatnya dituntutkan padanya sebagaimana jual beli barang hadir; menuntutkannya di tempat akad hanyalah pengukuhan. Jika salam diakadkan di padang gurun, di atas kapal, atau di negeri perang, penyebutan tempat dituntut, jika tidak akad batal, karena penyerahan di sana mustahil dan tanpa petunjuk: maka harus dirinci dengan perkataan dan waktu, dan keterangan penjual diterima dengan sumpahnya.
Ulama Maliki: paling baik menuntutkan tempat penyerahan; jika tidak, itu tempat akad; jika dituntutkan, ia mengikat, pembeli tidak bisa mengambilnya di tempat lain dan mengambil sewa jarak antara kedua tempat, yang keduanya menjadi pengganti dua masa (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 1/178; Rawdhah al-Thalibin, 3/234-235; al-Mughni, 4/200, dan sumber lainnya).
Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i menuntut akad salam pasti, tanpa khiyar syarth yang dituntutkan bagi salah satu pihak akad maupun keduanya: ia tidak menoleransi penundaan, dan hak pilih adalah gharar yang lebih besar, menghalangi milik maupun keteguhannya. Adapun khiyar majlis, ia ditetapkan menurut yang menerimanya, berdasarkan keumuman sabda Nabi: "Kedua pihak jual beli punya hak pilih selama keduanya belum berpisah", salam adalah jual beli yang dideskripsikan dalam dzimmah.
Ulama Hanafi: jika seseorang melakukan salam sepuluh dirham dalam satu ukuran gandum dengan hak penyesalan tiga hari, lalu pembeli menerima modal lalu keduanya berpisah, akad batal, karena kehalalan hak pilih bertentangan dengan qiyas dan berpijak pada kebutuhan yang tidak ada dalam salam. Jika kedua pihak akad membatalkan hak pilih sebelum perpisahan badan, dengan modal masih di tangan pembeli, akad kembali dibolehkan; jika modal itu musnah, ia tidak kembali dibolehkan. Hak pilih pandangan (ru'yah) atas modal dan hak pilih cacat (aib) tidak merusak salam, karena keduanya tidak menghalangi penetapan milik.
Al-Kasani berkata (Bada'i' ash-Shana'i', 5/201): akad harus pasti, bebas dari syarat hak pilih; hak pilih dalam jual beli yang hadir ditetapkan dengan nash sebagai perkecualian dari qiyas, dan nash hanya diberikan untuk jual beli yang hadir; salam tidak berada dalam maknanya, hak pilih ada demi menghalau kerugian (ghabn), sedangkan salam berpijak pada kerugian dan hilangnya harga, karena ia jual beli orang yang tidak punya harta. Selain itu, pengambilan modal adalah syarat kesahan, dan pengambilan hanya sah dalam milik, yang dihalangi hak pilih. Jika pemegang hak pilih membatalkannya sebelum perpisahan, dengan modal di tangan pembeli, akad kembali dibolehkan menurut kami, menentang Zufar; jika ia musnah maupun dihabiskan, ia tidak kembali dibolehkan secara ijma', karena modal menjadi utang atas pembeli, dan salam tidak diakadkan atas modal utang.
Imam asy-Syafi'i berkata (al-Umm, 3/133; al-Iqna' karya al-Mawardi, hal. 98): hak pilih tidak dibolehkan dalam salaf: jika seorang lelaki berkata kepada yang lain: "aku membelimu dengan seratus dinar tunai seratus sha' buah kurma yang akan diserahkan pada bulan si fulan, dengan hak pilih bagiku, bagimu, atau bagi kami berdua setelah perpisahan kami", jual beli itu tidak dibolehkan, sebagaimana halnya hak pilih tiga hari dalam jual beli barang hadir; demikian pula jika ia berkata: "aku membeli seratus sha' buah kurma dengan seratus dinar, dengan hak pilih satu hari: jika itu menyenangkanku aku membayarmu dinar-dinar itu, jika tidak jual beli itu dibatalkan di antara kami", itu tidak dibolehkan: itu jual beli yang dideskripsikan, yang hanya dibolehkan jika pemiliknya mengambil harga sebelum perpisahan, sebab pengambilan di sini pengambilan milik; dan hak pilih bagi salah satu saja juga tidak dibolehkan: jika untuk pembeli, penjual tidak memiliki apa yang diserahkan kepadanya; jika untuk penjual, ia tidak akan memiliki yang ia jual, bisa memanfaatkan hartanya lalu mengembalikannya kepadanya.
Ulama Maliki membolehkan salah satu memberi kepada yang lain, atau kepada pihak ketiga, hak pilih memastikan akad salam maupun membatalkannya, dengan dua syarat:
Jika disetorkan, bahkan dengan kerelaan, akad batal: ia berayun antara pinjaman dan jual beli, antara salam dan lainnya, dengan syarat pengganggu; dan itu bahkan jika syarat kemudian diangkat (Syarh Mukhtashar Khalil, 5/203; asy-Syarh al-Kabir, 4/316; Minhaj al-Jalil, 5/355).
Ulama Hanbali: kami tidak menemukan pendapat tegas pada mereka; Ibnu al-Qatthan al-Fasi berkata mereka sepakat atas ketidaksahan hak pilih yang dituntutkan oleh salah satu, pendek maupun panjang, kecuali Malik yang menerimanya hingga satu atau dua hari (al-Iqna', 4/1821, no. 3536). Ibnu Abdil Barr berkata: hak pilih tidak dibolehkan, menurut mayoritas ulama, dalam yang wajib diserahkan dalam majelis, seperti sharf dan salam, sebab itu bertentangan dengan kaidah-kaidah yang disepakati secara ijma' (al-Istidzkar, 6/485).
Ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali menuntut baik modal maupun objek salam tidak menyatukan salah satu dari dua sifat sebab riba, dengan rincian di antara mereka. Ulama Hanafi: tidak boleh salah satu dari dua sifat itu menyatu dalam kedua imbangan, sampai-sampai tidak dibolehkan salam makanan sekunder (hariwi) dengan semisalnya, maupun ukuran dengan ukuran (gandum dengan jelai), maupun yang ditimbang dengan yang ditimbang (besi dengan kuningan atau zafaran), berdasarkan sabda Nabi dalam hadits Ubadah: "Ketika jenis-jenis ini berbeda, jual-lah sekehendak kalian, dengan syarat tangan dengan tangan" (diriwayatkan oleh Muslim, 1587; al-Ikhtiyar, 2/43).
Ulama Maliki: dituntut kedua imbangan, yaitu modal dan objek, tidak keduanya makanan tanpa pembatasan, maupun keduanya mata uang (emas dengan perak, sebaliknya, emas dengan emas, perak dengan perak), sebab itu akan membawa riba nasi'ah (penundaan) tanpa pembatasan dan riba fadhil (kelebihan) dalam jenis yang sama. Maka tidak boleh berkata: "aku melakukan salam kepadamu satu irdabb gandum dengan satu irdabb gandum atau kacang faba", maupun "satu dinar dengan sejumlah perak atau dengan satu dinar", selama jumlah dan jenisnya tidak identik, kecuali jika dirumuskan sebagai pinjaman (qardh) maupun salaf, dalam hal itu dibolehkan. Uang logam mutakhir (fulus) berkedudukan di sini seperti harta tangan: itu tukar-menukar, maka tidak bisa dilakukan salam sebagian dengan sebagian. Jika dua makanan maupun dua mata uang dilarang, karena salam di sana akan membawa riba fadhil dan nasi'ah dalam kasus kelebihan, atau riba nasi'ah jika modal menyamai objek.
Tidak sah melakukan salam pada pohon lontar berbuah dengan makanan, maupun menyalamkan barang bukan makanan dengan yang lebih baik jenisnya maupun lebih banyak, seperti pakaian dengan pakaian yang lebih bagus atau dengan dua pakaian semisalnya, agar tidak berujung salaf yang membawa keuntungan: kualitas di sana bernilai jumlah. Juga tidak dua pakaian dengan satu yang semisal atau lebih rendah, agar tidak berujung jaminan tanpa imbalan, yaitu syubhat riba. Kecuali jika manfaatnya berbeda: maka salam keledai berlangkah bagus (farah) dengan dua keledai biasa, maupun sebaliknya, dibolehkan, karena perbedaan manfaat menjadikan satu jenis menyerupai dua jenis. Demikian pula salam kuda pelarian dengan dua kuda bukan pelarian, pokok pada kuda adalah pelarian, bukan pikul (hamlah); kecuali hewan yang lambat itu bertubuh besar, bertulang kering, untuk pikul (baradhun): saat itu satu boleh disalamkan dengan beberapa lawannya.
Demikian pula salam unta pikul besar dengan dua unta tanpa sifat itu (Tahrir al-Mukhtashar, 4/40-41; Syarh Mukhtashar Khalil, 5/206; asy-Syarh al-Kabir, 4/323-324; Minhaj al-Jalil, 6/385-386, dan sumber lainnya).
Ulama Syafi'i: salam pada dirham dan dinar dibolehkan, menurut pendapat yang lebih benar, dengan syarat modalnya yang lain. Salam dirham dengan dinar, maupun sebaliknya, dengan masa, tidak dibolehkan; secara tunai, dua pendapat: yang lebih benar, yaitu nash al-Umm di banyak tempat, adalah ketidaksahannya; yang kedua kesahannya dengan pengambilan keduanya dalam majelis (Rawdhah al-Thalibin, 3/248).
Ulama Hanbali: salam pada harga-harga murni sah, modalnya selain harga-harga itu, sebab penundaan dilarang antara dua mata uang. Dua mata uang yang penundaannya dilarang tidak bisa disalamkan satu dengan yang lain, karena ketiadaan pertukaran seketika dalam majelis: maka tidak bisa menyalamkan gandum dengan jelai, maupun roti dengan keju. Salam pada fulus (uang logam), walaupun bernilai kecil, yang dihitung maupun ditimbang, sah meskipun modalnya harga-harga, karena fulus adalah barang dagangan bukan harga; itu pendapat yang lebih adil. Al-Bahuti menelaah: dalam masalah riba, fulus dinisbatkan kepada harga menurut pendapat yang benar, sehingga salam tidak sah jika modalnya harga, karena ketiadaan pertukaran seketika.
Tetapi jika fulus diperlakukan dengan timbangan dan disalamkan di atasnya yang ditimbang, seperti wol, kasmir, atau linen, salam itu tidak sah: keduanya menyatu dalam sebab riba nasi'ah, yaitu timbangan. Salam barang dagangan dengan barang dagangan sah jika tidak ada di antara keduanya riba nasi'ah: jika pembeli datang pada masanya membawa mata uang yang sama persis yang ia serahkan sebagai modal, ia wajib menerimanya jika sifatnya sama, karena ia membawa objek salam sesuai sifatnya, objek berada dalam dzimmah dan ini menggantikannya. Jika ia melakukannya sebagai helah untuk memanfaatkan harta yang dijadikan modal lalu mengambilnya kembali tanpa imbalan, itu tidak dibolehkan: helah-helah itu dilarang (Kasyaf al-Qina', 3/339-340; ar-Raudh al-Murbi', 1/601; al-Mughni, 4/199).
Ulama fikih empat mazhab berbeda pendapat: apakah jumlah modal harus diketahui, atau cukup ditunjuk?
Abu Hanifah, ulama Maliki dalam pendapat masyhur, ulama Syafi'i melawan azh-zhahir, dan ulama Hanbali dalam madzhab menuntut pengetahuan dan perincian jumlah modal, sekalipun ditunjuk dengan isyarat: tidak bisa dikesampingkan batalnya salam karena tertundanya objek, maka perlu mengetahui modal untuk mengembalikannya, sebagaimana halnya pinjaman dan syirkah; dan sebagian harga bisa menjadi wajib, membawa pembatalan sebagian akad tanpa diketahui sisanya. Modal adalah salah satu dari dua imbangan seperti objek; yang membawa ketidaktahuan objek dipedulikan dalam akad, sebagaimana disaksikan larangan salam pada isi persis sebuah wadah, yang bisa musnah. Atas dasar itu, modal tidak mungkin kecuali yang dibolehkan salam padanya, sifat-sifatnya harus dirinci seperti objek.
Pada
Abu Hanifah, itu berlaku untuk yang diukur, ditimbang, dan dihitung; untuk kain-kain dan hewan-hewan, itu tidak dituntut: dalilnya ketidaktahuan di sana membawa ketidakpastian yang diterima: jika seseorang menyalamkan sekian genggam dirham lalu ditemukan di dalamnya yang palsu, akad batal atasnya tanpa diketahui bagiannya dari modal; hal itu tidak terjadi jika modalnya kain, jumlahnya bukan objek akad.
Demikian pula kain tenunan dari dua bahan (linen dan kapas dan semisalnya), karena perinciannya mungkin; demikian pula anak panah berujung logam (nasyysyab), anak panah berbulu, sandal (khifaf), dan tombak. Tidak sah pada yang tidak bisa dirinci, seperti sayuran (buqul), yang berubah dan tidak bisa ditaksir dengan ikatan; juga pada kulit-kulit, terlalu berubah dan tidak terukur karena tepinya yang tidak rata; juga pada kepala dan kaki (akari), yang sebagian besar dari tulang dan rahang, dagingnya sedikit dan tidak ditimbang; juga pada telur-telur; juga pada wadah-wadah yang lehernya dan tengahnya berubah (qamaqim dan semisalnya), kecuali jika seragam; juga pada batu permata, mutiara, akik, dan semisalnya, yang berbeda terlihat dengan ukuran, kebulatan, kilau, dan kejernihannya (al-Mughni, 4/185, 190; Syarh az-Zarkasyi, 2/99-102; al-Insaf, 5/85-88; Manarus-Sabil, 2/70-73, dan sumber lainnya).
Ulama fikih berbeda pendapat: yang menyalamkan satu barang untuk diterima dengan bagian-bagian yang diketahui pada masa-masa terpisah, sahkah itu? Ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut azh-zhahir, dan ulama Hanbali: sah menyalamkan satu barang dengan dua masa berbeda. Ulama Syafi'i melawan azh-zhahir: itu tidak sah. Al-qadhi Abdul Wahhab berkata: dibolehkan menyalamkan satu barang dengan dua masa, dan dua barang dengan satu masa, menentang asy-Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya: hadits berkata "hingga masa yang diketahui" tanpa membedakan; segala yang bisa berada dalam dzimmah pada satu masa bisa pada dua masa, seperti harga-harga; dan salam ini pada yang sifatnya dirinci dan bisa disalamkan pada saat yang diketahui di mana ia ada, maka ia menyerupai salam satu barang satu masa (al-Isyraf, 2/518, no. 518).
Al-'Imrani berkata (al-Bayan, 5/431-432): jika disalamkan satu barang satu jenis dengan dua masa maupun lebih, atau satu barang dua jenis dengan satu masa, seperti berkata "aku melakukan salam ini kepadamu dengan dinar ini dalam sekian pon daging, engkau menyerahkan kepadaku satu pon setiap hari", atau "dalam lima awdab gandum dan lima awdab mil": dua pendapat. Yang pertama, dhaif, adalah ketidaksahannya: yang sebanding dengan masa yang paling jauh lebih sedikit dari yang sebanding dengan masa yang paling dekat, dan yang sebanding dengan salah satu dari dua jenis lebih sedikit dari yang lain: itu tidak diketahui, maka tidak sah. Yang kedua: salam itu sah, pendapat Malik dan yang lebih benar, karena setiap jual beli yang dibolehkan pada satu masa dibolehkan pada dua masa, sebagaimana jual beli barang hadir, dengan pengecualian kitabah (akad pembebasan budak); demikian pula setiap jual beli yang dibolehkan pada dua jenis dengan dua akad dibolehkan pada keduanya dengan satu akad.
Ibnu Qudamah berkata (al-Mughni, 4/202-203): "Jika disalamkan satu barang untuk diterima dengan bagian-bagian yang diketahui pada masa-masa terpisah, itu dibolehkan." Al-Atsram berkata: aku berkata kepada Abu Abdillah (Ahmad): seorang lelaki menyerahkan dirham untuk makanan yang dimakan dan menerimanya setiap hari sebagian; beliau berkata: itu berarti menurut makna salam? Aku menjawab: ya. Beliau berkata: tidak ada keburukan.
Lalu beliau berkata: seperti si tukang daging yang diberikan dinar dengan satu pon daging yang dideskripsikan setiap hari; dan Malik berkata serupa. Asy-Syafi'i: menyalamkan satu jenis dengan dua masa tidak sah menurut salah satu dari dua pendapat, karena yang sebanding dengan masa yang paling jauh lebih sedikit dan tidak diketahui. Dalil kami: setiap jual beli yang dibolehkan pada satu masa dibolehkan pada dua masa dan lebih, sebagaimana jual beli barang-barang; jika ia menerima sebagian dan penerimaan sisanya menjadi mustahil, akad dibatalkan dan ia mengambil bagian harganya. Sisa tidak mengalahkan bagian yang diterima: itu satu jual beli dengan bagian-bagian yang serupa, harga terbagi rata atas bagian-bagian, seolah-olah masa-masanya bertepatan (Syarh az-Zarkasyi, 2/104; al-Insaf, 5/99).
Ulama fikih empat mazhab sepakat: penunjukan objek tidak sah; ia harus berada dalam dzimmah. Maka tidak bisa menyalamkan buah sebuah kebun tertentu maupun sebuah desa kecil. Menurut riwayat Abdullah bin Salam: seorang lelaki datang kepada Nabi dan berkata: Bani Fulan telah melakukan salam kepada sekelompok orang Yahudi, dan mereka kelaparan, aku khawatir mereka murtad. Nabi berkata: "Siapa yang punya sesuatu?
" Seorang Yahudi berkata: aku memiliki harta ini dan ini untuk sebuah barang yang disebut, tiga ratus dinar dengan harga ini dan ini atas kebun Bani Fulan. Rasulullah bersabda: "Dengan harga ini dan ini, hingga masa ini dan ini, dan bukan atas kebun Bani Fulan" (hadits dhaif, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 2281). Dalam riwayat Abu Ya'la (7496): "Rasulullah menyalamkan dinar-dinar dengan buah kurma yang disebut hingga masa yang disebut; si Yahudi berkata: dengan buah kurma kebun Bani Fulan? Nabi berkata: adapun buah kurma kebun Bani Fulan, tidak.
"
Dalam riwayat Ibnu Hibban (288), lelaki itu mendekat seperti badui dan berkata: "Rasulullah, Bani Fulan telah memeluk Islam; aku telah berkata kepada mereka bahwa jika mereka masuk Islam rezeki akan datang kepada mereka dengan banyak, tetapi kekeringan menimpa mereka; aku khawatir mereka keluar dari Islam dengan harapan sebagaimana mereka masuk dengan harapan." Rasulullah memandang seorang lelaki di sisinya, yaitu Umar menurut yang paling kuat, yang berkata: tidak tersisa bagiku apa pun. Zaid bin Tsabit bercerita: aku mendekat dan berkata: "Muhammad, maukah engkau menjual kepadaku buah kurma yang diketahui dari kebun Bani Fulan hingga masa ini dan ini?" Beliau berkata: "Tidak, wahai Yahudi; tetapi aku menjual kepadamu buah kurma yang diketahui hingga masa ini dan ini, tanpa menyebut kebun Bani Fulan.
" Aku berkata: ya. Beliau menjualnya kepadaku; aku menyerahkan kepadanya delapan puluh mitsqal emas dengan buah kurma yang diketahui hingga masa itu; kemudian beliau menyerahkan uang itu kepada lelaki itu sambil berkata: bersegeralah menyelamatkan mereka dengannya.
Abu Bakr Ibnu al-Mundzir berkata: ketidaksahan salam pada buah sebuah kebun tertentu setara ijma' para ulama: Malik, ats-Tsauri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan ahli ra'yi (al-Isyraf, 6/105; al-Iqna', 4/1820, no. 3533, dan banyak sumber lainnya), sebab hilang dan binasanya tidak bisa dikesampingkan. Itu seperti menyalamkan ukuran persis sebuah wadah maupun timbangan tertentu, atau menghadapkan sepotong kain dengan berkata: "aku melakukan salam kepadamu menyerupai ini". Tetapi jika ia menyalamkan buah wilayah besar yang jauh dari musibah, seperti buah kurma Madinah, gandum ash-Sha'id maupun Syam, itu sah menurut ulama Hanafi, ulama Maliki dalam satu perkataan, ulama Syafi'i menurut pendapat yang lebih benar, dan ulama Hanbali, karena buahnya umumnya tidak hilang.
Ibnu al-Humam berkata (Syarh Fath al-Qadir, 7/88-90): juga tidak sah pada makanan sebuah kota tertentu, seperti gandum kaum Fahmiyyin maupun Mahallah di Mesir, maupun buah satu pohon lontar maupun kebun tertentu, sebab musibah bisa menimpanya dan kemampuan menyerahkan hilang. Penghimpun menambahkan bahwa Rasulullah meniatkan itu dengan sabdanya: "Lihatlah: seandainya buah kebun ini binasa, dengan apa salah seorang dari kalian menghalalkan uang saudaranya?": orang yang membeli demikian tidak berhak harga apa pun jika kebun tidak menghasilkan apa-apa, maka gharar pembatalan. Berbeda halnya gandum ash-Sha'id maupun Syam: kemungkinan tidak tumbuh apa pun di seluruh wilayah itu lemah dan bukan gharar yang menghalangi kesahan.
Hadits ini menetapkan ketidaksahan jual beli baik dalam salam maupun jual beli biasa; dalam salam dengan hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah tentang yang telah menyalamkan kebun lontar itu tanpa hasil, yang Nabi berkata kepadanya: "Apakah ia telah mengambil sesuatu dari lontarmu? Ia menjawab: tidak. Beliau berkata: dengan apa engkau menghalalkan uangnya? Kembalikanlah kepadanya apa yang engkau ambil darinya.
" Dan hadits yang diriwayatkan dari Jabir: "Jika engkau menjual kepada saudaramu sebuah buah lalu musibah menimpanya, tidak halal bagimu mengambil apa pun darinya: dengan apa engkau mengambil uang saudaramu secara zalim?" berlaku untuk salam sebagaimana jual beli. Dalam kedua Shahih, Anas meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: "Seandainya Allah tidak menghidupkannya, dengan apa salah seorang dari kalian menghalalkan uang saudaranya?"
Jika penyebutan wilayah hanya untuk mendeskripsikan sifat, tanpa menunjuk produk persis tanahnya, seperti khasymarani Bukhara, basykhi Bukhara, maupun gandum bagus Farghana, itu tanpa keburukan: yang dimaksud bukan tanaman persis tempat itu melainkan wilayah keseluruhannya, yang hilangnya total tidak terbayangkan; demikian pula "gandum Herat", maksudnya Herat di Khurasan. Salam pada makanan al-Iraq, Syam, maupun gandum ash-Sha'id di Mesir sama. Tetapi menyalamkan gandum Bukhara, Samarkand, maupun Isbijab tidak dibolehkan, karena hilangnya terbayangkan; demikian pula gandum Herat, sedangkan kain Herat, dengan syarat-syarat salam, dibolehkan: hilangnya gandum suatu tempat terbayangkan, karena tambahan itu untuk menspesifikasikan tempat, sedangkan kain mendeskripsikan jenis dan kualitas.
Jika penjual membawa kain tenunan dari luar wilayah Herat tetapi satu jenis harawi (kualitas dan nilainya sama), pembeli wajib menerimanya: tolok ukurnya kebiasaan (urf): jika tambahan itu dikenal sebagai deskripsi sifat, salamnya sah; jika tidak maka tidak (Ibnu al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, 7/88, 90). An-Nawawi berkata: menyalamkan gandum sebuah desa kecil tertentu maupun buah sebuah kebun tertentu tidak sah; pada buah wilayah besar maupun desa besar, ditelaah: jika itu membawa keberagaman, seperti ma'qil Bashrah dibanding Bagdad (satu jenis yang berbeda dengan sifat-sifatnya), itu sah, sebab ada tujuan; jika tidak, dua pendapat, yang lebih benar kesahannya, karena hilangnya secara umum dikesampingkan (Rawdhah al-Thalibin, 3/237).
Al-Bahuti berkata: salam sah jika objek berasal dari wilayah yang jauh dari musibah, seperti buah kurma Madinah; tidak sah jika desa kecil maupun kebun ditunjuk, maupun jika disalamkan satu domba dari kawanan Zaid, satu unta keturunan pejantannya, kain menyerupai ini, maupun budak menyerupai budak ini, berdasarkan hadits Ibnu Majah dan lainnya: tidak dijamin hilangnya maupun hilangnya semisalnya, dan itu menyerupai penunjukan dengan ukuran yang tidak diketahui (Syarh Muntahal-Iradat, 3/310-311).
Ulama fikih empat mazhab sepakat: setelah masa yang disepakati jatuh tempo, pembeli wajib menyerahkan objek. Jika ia membawanya sesuai sifat-sifat yang dituntutkan dan dirinci pada akad, penjual wajib menerimanya: ia telah membawa haknya ke tempat seharusnya; jika ia menolak, dikatakan kepadanya: terimalah hakmu atau bebaskanlah. Jika pengambilan mustahil, hakim mengambilnya dari pembeli untuk penjual dan dzimmah pembeli terbebas untuk pengambilan itu, hakim menggantikan yang dihalangi wewenangnya; ia tidak bisa membebaskannya, karena ia tidak punya kuasa itu.
Jika objek dibawa sebelum masanya dan penjual menolak menerimanya, ulama fikih berbeda pendapat: dipaksakankah ia mengambilnya? Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: ditelaah. Jika pengambilannya sebelum masa merugikan penjual, baik karena objek berubah (buah-buahan dan semua makanan), maupun karena yang lama lebih rendah dari yang segar (biji-bijian dan semisalnya), penjual tidak wajib menerimanya: ia berkepentingan menunda untuk memakannya maupun memberi makan pada saat yang dikehendaki. Demikian pula hewan, yang binasanya tidak dikesampingkan dan yang menuntut biaya pemeliharaan hingga masanya, dan yang mungkin ia butuhkan pada saat itu.
Demikian pula jika penyimpanannya menuntut biaya (kapas dan semisalnya), atau masanya berbahaya bagi pencurian apa yang akan ia terima: dalam semua kasus ini ia tidak wajib mengambil, karena pengambilan merugikannya dan saat haknya belum datang, dan itu setara cacat sifat.
Jika pengambilan tidak merugikan, objek tidak berubah (besi, timbal, tembaga, yang yang lamanya menyamai yang segarnya, dan semisalnya: madu, minyak), ia wajib mengambilnya: tujuannya tercapai dengan keutamaan manfaat, seperti kelebihan sifat dan pendahuluan pembayaran utang berjangka; penolakannya adalah kesengsaraan. Sebagaimana diriwayatkan riwayat: Anas telah mengikatkan secara tertulis seorang budak mukathab dengan sejumlah harta berjangka; budak itu membawanya sebelum masanya, Anas menolak menerimanya; ia pergi menemui Umar bin al-Khaththab, yang mengambilnya darinya dan berkata kepada budak itu: "Pergilah, engkau merdeka" (hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra, 10/334).
Ulama Syafi'i merinci: jika penjual tidak punya tujuan apa pun dalam penolakannya, dan pembeli punya tujuan lain selain pembebasan dzimmahnya, misalnya objek itu dalam gadai maupun dijaminkan, penjual dipaksa menerima menurut madzhab; jika tidak, dua pendapat, yang lebih benar ia dipaksa. Ditambah menurut yang lebih benar dari dua pendapat, ketakutannya hilangnya jenis itu sebelum jatuh tempo. Jika objek yang diserahkan tidak punya bagi pembeli tujuan lain selain pembebasan: dua pendapat, yang lebih benar ia dipaksa; dan jika kedua tujuan mereka bertentangan, pihak yang berhak yang berlaku. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: utang-utang berjangka lainnya mengikuti hukum objek salam dalam yang kami sebutkan: pemberi utang wajib menerima di tempat tidak ada mudarat (Rawdhah al-Thalibin, 3/251; al-Wasith, 4/37-38; al-Mughni, 4/203-204, dan sumber lainnya).
Ulama Maliki: sebelum jatuh tempo, objek hanya diterima sesuai sifat persis akad, tidak lebih bagus maupun lebih banyak ukurannya: mengambil yang lebih bagus termasuk "kurangkanlah dariku dan aku berikan kepadamu lebih banyak", dan mengambil sifat yang lebih rendah maupun ukuran yang lebih sedikit termasuk "berikanlah dan percepatkanlah", keduanya dilarang dalam salam. Penjual boleh menerima barang dagangan sebelum masanya, baik masanya jatuh tempo maupun tidak; makanan hanya diterima sebelum masa jika masanya telah jatuh tempo, jika tidak itu tidak dibolehkan. Penjual boleh menolak sifat sebelum masanya, masa pada salam adalah hak bagi semua yang bukan mata uang; selain itu ia dipaksa sebelum jatuh tempo. Pinjaman (qardh), sebaliknya, memaksa penerimaan sebelum masanya, baik harta tangan, hewan, maupun makanan.
Penjual tidak membayar sewa pengangkutan jika objek diterima sebelum tempatnya; jika pembeli membayar sewa itu, ia dicegah darinya, karena tempat-tempat menggantikan masa; dan makanan menambah padanya jual belinya sebelum pengambilan dan riba nasi'ah, sebab ia mengambilnya untuk makanan yang wajib baginya demi memuaskan dirinya sendiri di kota yang dituntutkan, dengan kelebihan. Penjual, setelah masa dan tempat, wajib menerima sebagaimana pembeli wajib menyerahkan; dan hakim wajib menerima jika pemberi utang absen dan tidak ditemukan di kota pengambilan, demi menyimpannya hingga kembalinya (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 178; Ibnu Juzayyah; Tahrir al-Mukhtashar, 4/67-68, dan sumber lainnya).
Jika objek dibawa pada masanya selain sesuai sifat yang dituntutkan, ditelaah: jika satu jenis dan satu macam, tanpa lebih sedikit ukuran, timbangan, maupun bilangan, tetapi sifatnya lebih rendah dari yang dituntutkan (kualitas lebih rendah), penjual boleh menerimanya berdasarkan kesepakatan mazhab-mazhab, tanpa diwajibkan: menerimanya adalah meninggalkan haknya, yang tidak bisa diwajibkan. Jika ia membawa satu jenis tetapi kualitas lebih bagus, penerimaan wajib menurut pendapat yang lebih benar pada ulama Syafi'i dan ulama Hanbali; ulama Maliki dan ulama Syafi'i melawan yang lebih benar: itu dibolehkan tanpa wajib.
Ulama Maliki: jika ia membawa satu jenis tetapi jumlah lebih sedikit (sepuluh dengan sebelas), dan kualitas lebih bagus, itu tidak dibolehkan, karena syubhat jual beli makanan dengan makanan jenisnya yang tidak identik; kecuali dengan dua syarat: syarat pertama, mengambil yang lebih sedikit dengan semisalnya dari objek dalam jumlah; syarat kedua, penjual membebaskan pembeli dari jumlah yang melebihi objek dari yang diambil; saat itu dibolehkan, terlindung dari riba fadhil antara dua makanan satu jenis yang tidak dituntutkan maupun dipedulikan. Itu berlaku untuk makanan dan mata uang yang masanya telah jatuh tempo; untuk yang lain (barang dagangan seperti kain-kain), mengambil yang lebih sedikit dengan yang lebih banyak dibolehkan tanpa syarat pembebasan, sebab tidak ada riba fadhil masuk ke sana: satu kantar tembaga dengan dua kantar (Tahrir al-Mukhtashar, 4/67-68; asy-Syarh al-Kabir, 4/354-355; at-Taj wal-Iklil, 3/599-601; Minhaj al-Jalil, 6/401-402).
Jika ia membawa macam lain satu jenis, seperti buah kurma khudri yang dituntutkan dan barni yang dibawa, atau kain harawi yang dituntutkan dan marwi yang dibawa, ulama Syafi'i memiliki tiga pendapat. An-Nawawi: yang lebih benar penerimaannya dilarang; yang kedua: wajib; yang ketiga: dibolehkan. Al-Mahalli menjelaskan yang pertama: itu menyerupai berpaling dari harta riba dengan jenisnya, dengan penundaan penyerahan (Rawdhah al-Thalibin, 3/251, dan sumber-sumber yang dikutip).
Ulama Hanbali: jika ia membawa lebih bagus dari yang dideskripsikan, ditelaah: jika satu macamnya, ia wajib menerimanya, sebab ia telah membawa yang dituju akad, dengan tambahan yang bermanfaat baginya; jika macam lain, ia tidak wajib menerimanya, karena akad telah menuju sifat yang dituntutkan, dan macam adalah sifat yang hilang, sebagaimana yang lain.
Abu Ya'la: ia wajib menerimanya, karena keduanya satu jenis, disatukan untuk zakat, dan itu menyerupai kelebihan sifat pada macam yang sama. Ibnu Qudamah: pendapat pertama yang paling baik, karena satu bisa digunakan untuk apa yang tidak bisa yang lain; menahannya darinya adalah menahannya dari tujuannya, sebagaimana menahannya dari kualitasnya; itu madzhab asy-Syafi'i. Jika keduanya sepakat mengambil macam dengan macam lain, itu dibolehkan: satu jenis, tidak ada jual beli dengan kelebihan di antara keduanya, disatukan untuk zakat. Sebagian pengikut asy-Syafi'i: ia tidak bisa mengambilnya, dengan sebab yang menghalangi kewajiban; Ibrahim berkata: janganlah mengambil melebihi salammu, baik ukuran maupun sifat.
Jawaban kami: keduanya telah sepakat penyerahan objek dari jenisnya, maka itu dibolehkan, seolah-olah keduanya sepakat yang buruk dengan yang bagus maupun yang bagus dengan yang buruk; yang buruk tidak wajib diambil tetapi boleh, penjual telah meninggalkan haknya atas macam, tersisa hanya sifat kualitas, yang pemiliknya telah mengizinkannya (al-Mughni, 4/203-204; al-Kafi, 2/118; al-Insaf, 5/101-102; Syarh Muntahal-Iradat, 3/309-310).
Jika ia membawa selain jenisnya, seperti daging sapi dengan daging kambing, maupun jelai dengan gandum, ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab berkata: itu tidak dibolehkan, bahkan berdasarkan kesepakatan, sebab tidak bisa berpaling darinya.
Ulama Maliki: pembeli boleh melunasi salam dengan selain jenis objek, baik masanya jatuh tempo maupun tidak, dengan tiga syarat:
Adapun tolok ukur sifat yang harus ada dalam objek, asy-Syafi'i berkata: "Ia hanya berhak atas yang paling rendah dari yang sifat itu melekat." Al-Mawardi menjelaskan: yang telah menyalamkan sesuatu dengan sifat-sifat hanya berhak atas tumpuan terendah nama sifat-sifat itu: jika ia menyalamkan buah kurma bagus, wajib dibawakan buah kurma yang nama "bagus" berlaku padanya, dan ia tidak bisa menuntut lebih bagus. Malik berkata: ia berhak atas tengah dari yang sifat-sifat itu berlaku: jika buah kurma itu tengah dari bagus, ia wajib menerimanya; jika ia puncak dari yang bagus, ia tidak wajib, karena tengah barang-barang adalah yang paling adil. Kedudukan ini tidak benar, karena dua hal: pertama, hukum yang terikat nama terikat pada terendah nama itu, seperti harga-harga; kedua, kualitas adalah satu sifat: mempertimbangkan tengah menambahkan sifat lain, dan tidak boleh menambahkan kepada sifat-sifat salam sifat yang tidak dituntutkan (al-Hawi al-Kabir, 5/412-413; Mukhtashar al-Muzani, hal.
93).
Asy-Syafi'i berkata juga: "Jika itu gandum, ia wajib menyerahkannya bersih dari jerami, sekam (qashal), madar, rumput liar (zhuwan), dan jelai." Al-Mawardi: yang telah menyalamkan satu jenis yang dideskripsikan tidak wajib menerimanya bercampur dengan yang lain, baik bernilai maupun tidak bernilai: untuk gandum, ia tidak wajib menerima jerami, sekam, madar, zhuwan, maupun campuran jelai, baik ia menyalamkan dengan ukuran maupun timbangan, sebab elemen-elemen itu mempengaruhi ukuran dan timbangan, sedikit ataupun banyak. Jika ada tanah: jika banyak, ia hanya wajib menerima yang bersih; jika sedikit dan salam itu dengan timbangan, ia juga tidak wajib, karena tanah mempengaruhi timbangan; jika dengan ukuran, ia menerimanya dengan tanah yang sedikit itu, yang tidak mempengaruhi ukuran, mengisi celah-celah antara biji-biji gandum, kecuali jika pengeluarnya berbiaya, maka ia tidak wajib. Demikian pula buah kurma: ia tidak wajib menerimanya dengan hashaf (kurma segar lembek); ia wajib menerima tandan yang menempel pada buah kurma, bukan yang terpisah darinya.
Ibnu Qudamah menyimpulkan: ia hanya berhak atas terendah dari yang sifat itu melekat, dzimmah terbebas begitu itu diserahkan; gandum harus bersih dari jerami, sekam, jelai, dan semua yang tidak tercakup nama gandum; banyaknya tanah yang memakan ukuran menghalangi, tanah sedikit tanpa pengaruh menyertainya; buah kurma hanya wajib kering, tanpa menuntut pengeringan ekstrem, karena nama itu berlaku padanya; dan tidak pernah ia wajib menerima objek cacat: jika ia menerima objek dan menemukan cacat, ia bisa menuntut imbangan maupun ganti rugi (arsy), sebagaimana barang dagangan yang dijual (al-Mughni, 4/204; Mathalib Ulin-Nuha, 3/213).
Disposisi sebelum pengambilan adalah jual beli maupun yang lain: syirkah, tawliyah (menjual dengan harga sama), murabahah (menjual dengan keuntungan), iqalah (pembatalan). Untuk jual beli, ulama fikih berbeda pendapat: bolehkah penjual mengelola objek sebelum menerimanya? Mayoritas, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, melarangnya, bagi pemberi utangnya maupun orang lain: tidak bisa dikesampingkan pembatalan akad karena hilangnya objek dan mustahilnya berpaling darinya, dan objek seperti barang dagangan sebelum pengambilannya. Juga diriwayatkan dalam bentuk marfu': "Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, janganlah ia mengelolanya kepada yang lain" (hadits dhaif, diriwayatkan oleh Abu Dawud, 3468, dan Ibnu Majah, 2283): itu melarang penjual menjual utang salam, kepada debiturnya maupun yang lain, sebab itu menjual yang belum diterima, dan menjual utang dalam dzimmah orang lain yang tidak mampu menyerahkannya.
Ibnu Qudamah berkata (al-Mughni, 4/201): adapun jual beli objek sebelum pengambilannya, kami tidak mengetahui ketidaksepakatan tentang larangannya. Nabi melarang menjual makanan sebelum pengambilannya, dan keuntungan atas yang tidak dijamin; objek adalah barang dagangan yang jaminannya belum masuk, maka ia tidak bisa dijual, sebagaimana makanan sebelum pengambilan.
Ulama Maliki membolehkan jual beli objek oleh penjual kepada siapa pun selain pembeli, sebelum pengambilannya, tanpa pembatasan kecuali makanan; dan jual beli oleh pembeli dalam dua kasus. Ibnu Rusyd berkata (Bidayatul-Mujtahid, 2/155-156): Malik melarang membeli objek sebelum pengambilannya dalam dua kasus: pertama jika itu makanan, sesuai madzhabnya: hanya makanan yang menuntut pengambilan, sesuai nash hadits; kedua jika bukan makanan dan penjual mengambil sebagai imbalan harta yang bisa menjadi modal salam: objek barang dagangan dan harga barang dagangan yang berbeda, penjual akan mengambil pada masa pembeli sesuatu dari jenis harga itu, yang akan membawa salaf dengan kelebihan jika yang diambil melebihi modal, maupun jaminan dengan salaf jika menyamainya maupun melampauinya.
Demikian pula jika modal salam makanan: ia tidak boleh mengambil makanan lain lebih banyak, satu jenisnya maupun tidak; jika identik jenis, ukuran, dan sifatnya (menurut Abdul Wahhab), itu dibolehkan, dengan qiyas pada barang-barang dagangan; dan ia boleh mengambil dari makanan yang disalamkan makanan satu sifatnya, walaupun kualitasnya lebih rendah, menurutnya itu termasuk pertukaran dinar dan kebajikan (ihsan), sebagaimana orang yang memiliki gandum berutang padanya lalu mengambil jelai untuk ukurannya. Semua itu, pada Malik, dengan syarat pengambilan tidak ditunda, jika tidak akan masuk ke sana utang dengan utang. Jika modal harta tangan dan objek harta tangan satu jenisnya, itu dibolehkan jika tidak lebih banyak; tidak disyubhatkan jual beli harta tangan dengan harta tangan berjangka jika menyamainya maupun melampauinya; demikian pula mengambil dirham dengan dinar tidak menyubhatkan tukar-menukar tertunda, maupun mengambil dinar selain jenis dinar modal.
Adapun jual beli objek oleh penjual kepada selain pembeli, dibolehkan dengan semua yang dibolehkan jual beli dengannya, selama bukan makanan, agar tidak masuk jual beli makanan sebelum pengambilan.
Al-qadhi Abdul Wahhab berkata (al-Ma'unah, 2/37): yang telah menyalamkan barang dagangan dengan harga yang diketahui, lalu hendak menjualnya kembali kepada pembelinya sebelum pengambilan: dengan harga sama maupun lebih rendah, itu dibolehkan; dengan lebih, itu tidak dibolehkan. Dengan harga sama maupun lebih rendah tidak ada syubhat: ia menimbang satu dirham dan menerimanya setelah jeda, dirham itu tanpa kelebihan maupun pengurangan; itu seolah-olah ia telah membatalkan maupun menyesal dan menjualnya dengan rugi. Dengan lebih, ia akan disyubhatkan telah menghutangkan dirham dengan lebih berjangka, dan kualifikasi pinjaman yang disepakati gagal: itu jalan menuju riba. Bab: ia boleh menjualnya kepada selain pembelinya dengan harga sama, lebih rendah, maupun lebih besar, tangan dengan tangan; antara ia dan pihak ketiga tidak ada syubhat, dan ia tidak bisa menundakan harga kepadanya, untuk menghindari utang dengan utang.
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim menerima jual beli objek sebelum pengambilannya kepada pemberi utangnya, dengan harga semisalnya maupun kurang, tidak pernah lebih secara tunai, baik makanan maupun tidak: itu pendapat Ibnu Abbas dan satu riwayat Ahmad. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Jika engkau melakukan salam pada sesuatu berjangka, maka engkau mengambil yang engkau salamkan, atau engkau mengambil imbangan yang lebih rendah: janganlah mengambil keuntungan dua kali." Dalil mereka kesahan jual beli kepada debitur, maupun penyerahan, dengan harga semisal maupun kurang, adalah ketiadaan penghalang syar'i: hadits "janganlah ia mengelolanya kepada yang lain" dhaif dan tidak menjadi hujjah; dan bahkan seandainya tetap, maknanya: jangan mengelolanya menuju salam lain, maupun tidak menjualnya dengan yang tertentu berjangka, yang keluar dari tempat perselisihan.
Adapun dalil mereka larangan penyerahan dengan lebih dari nilainya: utang salam dijamin atas penjual dan belum berpindah ke jaminan pembeli; jika ia menjualnya dengan kelebihan kepada pembeli, pemilik salam memanfaatkan yang tidak ia jamin, dan telah tetap dari Nabi larangan keuntungan atas yang tidak dijamin. Ibnu al-Qayyim berkata: adapun tuduhan kalian bahwa larangan itu ijma', bagaimana menerimanya padahal Ibnu Abbas, ulama umat ini, dan Malik bin Anas, ulama Madinah, menyalahinya? Maka tidak ada nash larangan, ijma', maupun qiyas; nash dan qiyas membawa izin; dan dalam perselisihan, kembali kepada Allah dan Rasul-Nya (Hasisyah Ibnu al-Qayyim atas Sunan Abu Dawud, 9/255-260; Majmu' al-Fatawa, 29/505-506; Bada'i' ash-Shana'i', 5/214, dan sumber lainnya).
Disposisi dengan selain jual beli (syirkah, tawliyah, murabahah): mayoritas melarangnya, sebab itu pertukaran atas objek sebelum pengambilannya, dilarang sebagaimana di bawah shighat jual beli. Syirkah: pemilik salam berkata kepada yang lain: berikan kepadaku setengah modal, engkau menjadi pemilik separuh objek. Tawliyah: berikan kepadaku apa yang kuberikan kepada pembeli, dan objek akan milikmu. Murabahah: ia mengambil kelebihan atas yang ia berikan.
Ibnu Qudamah: syirkah dan tawliyah juga tidak dibolehkan: keduanya jual beli; itu pendapat mayoritas ulama; diriwayatkan dari Malik izin keduanya, berdasarkan riwayat bahwa Nabi melarang menjual makanan sebelum pengambilannya, dengan pelonggaran bagi syirkah dan tawliyah. Jawaban kami: itu pertukaran sebelum pengambilan, dilarang sebagaimana di bawah shighat jual beli; dan keduanya dua bentuk jual beli, dilarang sebagaimana bentuk ketiga; riwayat pelonggaran itu tidak kami kenal, dan larangan menjual makanan sebelum pengambilan mencakupnya.
Ulama Hanafi: tidak dibolehkan sebelum pengambilan jual beli, istibdal (pertukaran), syirkah, tawliyah, maupun murabahah; berbanding terbalik dengan gadai (rahn) dan hawalah, karena objek barang dagangan dan disposisi atas barang dagangan yang berpindah sebelum pengambilan dilarang.
Ibnu Nujaim berkata (al-Bahr ar-Ra'iq, 6/179): jika pemilik salam menjual objek kepada pembeli dengan lebih dari modal, itu tidak sah dan bukan iqalah; jika ia menghibahkannya sebelum pengambilan dan hibah itu qabul, itu tidak sah dan itu iqalah: ia wajib mengembalikan modal; demikian pula jika ia membebaskannya seluruhnya maupun sebagiannya. Dalam at-Tajnis dan al-Waqi'at: seorang lelaki menyalamkan satu kurr gandum dan berkata kepada pembeli: aku bebaskan engkau dari setengah salam; pembeli menerimanya: ia wajib mengembalikan kepadanya setengah uangnya, karena salam semacam jual beli; seperti pembeli yang berkata kepada penjual sebelum pengambilan: aku telah menghibahkan kepadamu setengahnya, dan itu iqalah dengan setengahnya melawan setengah harga; pengurangan (hathth) menggantikan hibah.
Al-Babarti berkata (al-'Inayah, 9/431): syirkah dan tawliyah atas objek tidak dibolehkan, sebab itu mengelolanya; keduanya dispesifikasikan setelah masuk keumuman karena lebih sering daripada murabahah dan jual beli rugi (wadhi'ah). Dikatakan: itu karena kehati-hatian terhadap yang membolehkan tawliyah sebagai penetapan kebajikan, dengan menawliyahkan kepada orang lain apa yang ia tanggungkan.
Ulama fikih sepakat atas kesahan iqalah dalam salam. Ibnu Qudamah: iqalah atas objek dibolehkan, karena itu pembatalan. Ibnu al-Mundzir: semua ulama yang haditsnya kami pegang sepakat bahwa iqalah atas segala yang disalamkan dibolehkan, karena ia membatalkan akad dan mengeluarkannya dari asalnya, tanpa menjadi jual beli (al-Mughni, 4/201; Syarh az-Zarkasyi, 2/103; al-Bayan, 5/448). Ibnu Rusyd berkata: pada Malik, syarat iqalah adalah tidak masuk ke dalamnya kelebihan maupun pengurangan; jika masuk, ia jual beli di antara jual beli-jual beli, dan masuk ke dalamnya apa yang masuk jual beli-jual beli berjangka, artinya ia rusak menurutnya dengan apa yang merusak jual beli berjangka: dengan menghalalkan jual beli dan salaf, maupun "berikanlah dan percepatkanlah", maupun jual beli salam pada yang tidak bisa disalamkan.
Contoh masuknya jual beli dan salaf: pada jatuh temponya masa, ia membatalkan dengan mengambil sebagian dan membebaskan sebagian: itu tidak dibolehkan pada Malik, karena di sana dihalalkan jual beli dan salaf; itu dibolehkan pada asy-Syafi'i dan Abu Hanifah yang tidak melarang jual beli-jual beli sarana (buyu dzara'i) (al-Ma'unah, 2/37).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mendefinisikan gadai: menggadaikan harta tangan yang sah sebagai jaminan utang, yang dibayar dengannya, maupun dengan harganya, jika debitur tidak mampu melunasi (Mughnil-Muhtaj, 3/37; al-Iqna', 2/297; Kasyaf al-Qina', 3/374; ar-Raudh al-Murbi', 2/10, dan sumber lainnya).
Gadai dibolehkan dengan Kitab, Sunnah, dan ijma' umat. Dengan Kitab: firman Allah: "Dan jika kamu dalam perjalanan (sedang kamu tidak mendapatkan) seseorang yang menulis, maka bolehlah ditahan barang jaminan yang dipegang" (Surah al-Baqarah, 283), maksudnya: jika kalian bepergian tanpa menemukan penulis, ambillah gadai yang diterima, sebagai jaminan harta kalian.
Nabi membeli makanan berjangka dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju besinya kepadanya.
Diriwayatkan oleh Bukhari (2374) dan Muslim (1603), dari Aisyah
Rasulullah bersabda: "Tunggangan ditunggangi dengan biaya pemeliharaannya jika digadaikan, dan sapi perah diperah dengan biaya pemeliharaannya jika digadaikan; biaya menanggung yang menunggang dan yang memerah."
Diriwayatkan oleh Bukhari (2377), dari Abu Hurairah
Gadai tidak disimpan terkurung: manfaatnya untuknya (debitur) dan kerugiannya ditanggungnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (5934), oleh ad-Daru Quthni dalam Sunannya (3/32) dan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/68)
Sanad hadits terakhir bersambung, melalui Ibnu Uyainah, kepada Ziyad bin Sa'd, dari azh-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abu Hurairah, dalam bentuk marfu'. Ad-Daru Quthni berkata: Ziyad bin Sa'd termasuk penghafal yang terpercaya, dan sanad ini hasan dan bersambung. Al-Hakim berkata: hadits shahih menurut syarat dua syaikh, yang tidak mengeluarkannya; ada padanya perselisihan besar di kalangan para pengikut azh-Zuhri: Malik, Ibnu Abi Dzi'b, Sulaiman bin Dawud al-Harrani, Muhammad bin al-Walid azh-Zhubaidi, dan Ma'mar mengikuti riwayat ini. Penulis menyimpulkan hadits ini memuat perselisihan besar di kalangan pengikut azh-Zuhri: ia diriwayatkan mursal dan bersambung, sebagaimana dirinci Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid (6/425 dan seterusnya).
Dengan ijma': ulama fikih Islam sepakat atas kesahan gadai dalam perjalanan maupun ketika menetap. Ibnu al-Mundzir berkata: mereka sepakat bahwa gadai dalam perjalanan dan ketika menetap dibolehkan; hanya Mujahid berkata tidak dibolehkan ketika menetap (al-Ijma', 516). Ia berkata juga: gadai dibolehkan dalam perjalanan dengan Kitab Allah, dan ketika menetap dengan Sunnah, sebab Nabi menggadaikan baju besinya di Madinah padahal ia menetap dan bukan pengelana; Allah bisa membolehkan sesuatu dalam Kitab-Nya dengan syarat, lalu membolehkannya tanpa syarat itu melalui lisan Nabi-Nya: maka gadai dibolehkan dalam perjalanan dengan Kitab dan ketika menetap dengan Sunnah, dan itu pendapat mayoritas ulama (al-Ausath, 5/681-682; al-Isyraf, 6/179). Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat atas kesahan gadai ketika menetap dan dalam perjalanan (al-Ifshah, 6/415).