Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Gharar: jual beli tidak pasti yang diharamkan > Jual Beli yang Dilarang, Bagian 1
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Jual-jualan yang diharamkan merupakan bab besar fiqh akad: syariat mengharamkan menjual yang tidak memiliki nilai ataupun manfaat halal, ataupun jual belinya membuka jalan keburukan. Para fuqaha membagi jual-jualan ini: kebanyakan batal (bathil), sebagian lainnya sekadar rusak (fasid), dan sebagian kecil sah namun haram. Berikut sembilan belas masalah klasik jual-jualan yang diharamkan, dengan pendapat persis empat madzhab, dalil-dalilnya, dan takhrijnya.
Petunjuk syar'i dapat membuktikan sahnya jual beli yang diharamkan setelah yang haram telah gugur: dalam kasus itu jual belinya tidak batal dan menjadi pengecualian khusus atas kaidah, seperti najasy (lelang fiktif), jual beli hewan perah yang digembungkan (al-musarrah), dan menyongsong rombongan pedagang di luar pasar (talqi ar-rukban).
Ulama Syafi'i berkata: jual-jualan yang hukum keharaman hukum keharaman jatuh atasnya dapat diputuskan batal, dan itulah yang paling umum, karena itulah yang dituntut keharaman, seperti jual beli daging dengan hewan hidup ataupun jual beli harta orang lain. Tetapi bisa pula tidak diputuskan batal ketika keharaman tidak menuju jual beli itu sendiri melainkan yang lainnya, seperti jual beli tunai dengan ditunda ataupun menyongsong rombongan pedagang (Raudhah ath-Thalibin, 3/59; Asna al-Mathalib, 2/30).
Ulama Hanbali membagi dengan cara yang sama jual-jualan yang diharamkan menjadi jual-jualan batal dan jual-jualan sah meskipun haram.
Maitah (bangkai) adalah setiap hewan yang kehidupannya telah meninggalkan jasadnya tanpa penyembelihan yang halal (dzabh). Termasuk di dalamnya hewan yang disembelih orang majusi ataupun murtad, yang disembelih dengan tulang ataupun benda serupa, dan penyembelihan hewan yang tidak dapat dimakan. Maka kaidahnya: maitah adalah yang kehidupannya berhenti tanpa penyembelihan syar'i, dengan pengecualian ikan dan belalang.
Ahli ilmu ijma': jual beli maitah tidak sah, demikian pula hewan yang disembelih murtad, musyrik, ataupun majusi. Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya (al-Ijma', 469, 471; al-Majmu', 9/217): para ulama ijma' atas keharaman menjual maitah, khamr, babi, dan pembeliannya. An-Nawawi menulis (Syarah Muslim, 11/8): adapun maitah, khamr, dan babi, kaum muslimin ijma' atas keharaman menjual masing-masingnya. Ibnu Baththal menambahkan (Syarah al-Bukhari, 6/345): ijma' itu karena keharaman maitah oleh Allah, dalam firman-Nya berikut.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai"
QS. al-Ma'idah: 3
Dalil haramnya jual beli maitah adalah hadits Jabir bin 'Abdillah, yang mendengar Rasulullah bersabda, pada tahun pembebasan Makkah, ketika beliau di Makkah:
"Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala. Ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Dengan itu dicalukkan perahu, diminyaki kulit, dan manusia menerangi dengannya. Beliau bersabda: tidak, hal itu haram.
Kemudian Rasulullah bersabda: semoga Allah memerangi kaum yahudi; ketika Allah mengharamkan lemak mereka, mereka melelehkannya, menjualnya, dan memakan harganya."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2121) dan Muslim (1581)
Sebab pengharaman menjual maitah dan darah: menurut ulama Hanafi, karena tiadanya nilai dagang; menurut mayoritas, kenajisan zatnya sendiri. Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/746) menunjukkan bahwa ucapan ini meliputi tiga kategori yang diharamkan: minuman yang merusak akal, makanan yang merusak tabi'at dengan memberi nutrisi yang buruk, dan zat-zat yang merusak agama dengan mengajak kepada fitnah dan syirik. Yang haram maka menjaga akal dengan kategori pertama, hati dengan yang kedua (karena pengaruh makanan menyatu dengan pengaruh yang memakannya), dan agama dengan yang ketiga.
Dikeluarkan dari itu maitah ikan, belalang, dan yang tidak dihidupkan oleh kehidupan (kedua darah): jual belinya dibolehkan dengan ijma', berdasarkan hadits Ibnu 'Umar yang marfu' kepada Nabi:
"Dua bangkai dan dua darah telah dihalalkan bagi kami: bangkai adalah ikan dan belalang; darah adalah hati dan limpa."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (5723) dan Ibnu Majah (3314)
Mayoritas fuqaha: kulit maitah tidak dapat dijual sebelum disamak, karena ia najis. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang kulit yang telah disamak. Ulama Hanafi, ulama Syafi'i dalam pendapat muta'akhir, Malik, dan Ahmad menurut satu riwayat yang diriwayatkan dari mereka: jual belinya dibolehkan setelah penyamakan, berdasarkan ucapan Nabi:
"Apabila kulit disamak, ia menjadi suci."
Diriwayatkan oleh Muslim (366)
Nabi melewati seekor kambing domba yang mati yang diberikan sebagai sedekah kepada seorang budak perempuan Maimunah dan bersabda: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?" Mereka berkata: ia bangkai. Beliau bersabda: "Hanya memakannya yang diharamkan", dan dalam riwayat lain: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, menyamaknya, lalu memanfaatkannya?" (al-Bukhari, 5531; Muslim, 363).
Dalil yang membolehkan: penyamakan mengembalikan kulit itu ke hukum hewan hidup, yang jual belinya halal; adapun ayat itu masuk konteksnya sendiri; dan rukhshah bagi yang memakan karena dipaksa menyangkut makna di dalamnya, bukan maitah, sedangkan kebolehan penyamakan menyangkut makna yang ada pada kulit.
Ulama Maliki, ulama Hanbali dalam pendapat yang masyhur di kalangan mereka (penyamakan tidak menyucikan), dan asy-Syafi'i dalam qadim: jual beli kulit maitah diharamkan bahkan setelah disamak. Ulama Syafi'i menetapkannya dengan keumuman ayat "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai" (QS. al-Ma'idah: 3), dengan fakta kebolehan memanfaatkan maitah tidak menuntut kebolehan menjualnya (seperti yang memakan karena dipaksa), dan dengan fakta akibat penyamakan adalah penyucian, padahal penyucian bukan sebab sahnya jual beli, seperti ummu al-walad (lih. Bada'i' as-Sana'i', 5/141; al-Hidayah, 3/42; al-Majmu'; Zad al-Ma'ad, 5/749; Fath al-Bari, 4/425-426; Nihayah al-Muhtaj). Masalah ini diuraikan secara terperinci dalam kitab-kitab kesucian, pada bab-bab zat-zat najis.
Fuqaha berbeda pendapat tentang manfaat yang diambil dari maitah menurut dua pendapat. Pertama, pendapat mayoritas (ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Hanbali): tidak ada manfaat yang dibolehkan dari maitah dengan cara apa pun. Al-Jashshash (Ahkam al-Qur'an, 1/132) berkata bagi para sahabatnya: bahkan tidak boleh memberi makan anjing-anjing dan burung-burung pemangsa dengannya, karena itu bentuk manfaat; Allah mengharamkan maitah dengan keharaman mutlak yang melekat pada zatnya, dengan hukum keharaman yang teguh; tidak ada yang dibolehkan darinya kecuali yang datang dalil khusus yang harus diterima.
Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Ahmad (al-Mughni, 9/341): aku benci memberi makan maitah kepada anjing yang dilatih dan burung buruan yang dilatih, karena itu merusak bangkai itu; jika anjing memakannya, aku tidak melihat keberatan bagi pemiliknya. Malik memiliki dua pendapat yang diriwayatkan al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi, 2/218): salah satunya membolehkan manfaat, dengan hadits Nabi melewati kambing domba Maimunah: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?"; yang lainnya mengharamkan keseluruhannya: tidak ada yang dimanfaatkan darinya, tidak dari najis-najis, bahkan mengairi tanaman ataupun memberi minum hewan dengan air najis, maupun memberi makan hewan-hewan dengan najis, ataupun memberi maitah kepada anjing-anjing dan binatang buas, walaupun mereka memakannya tanpa dihalangi.
Pendapat kedua, pendapat ulama Syafi'i: setiap manfaat maitah dibolehkan, dan hanya jual belinya diharamkan. An-Nawawi (Syarah Muslim, 11/6) menafsirkan ucapan "tidak, hal itu haram": maksudnya "jangan kalian menjualnya", karena jual belinya haram; dhamir "hal itu" kembali kepada jual beli, bukan manfaat; itulah yang benar menurut asy-Syafi'i dan para sahabatnya: dibolehkan menggunakan lemak maitah untuk mencelek perahu, menerangi, dan setiap penggunaan yang bukan pemakanan maupun kontak dengan tubuh manusia; 'Athah bin Abi Rabah dan Muhammad bin Jarir ath-Thabari berkata seperti beliau. Mayoritas berkata: tidak ada manfaat yang dibolehkan darinya dalam apa pun, karena keumuman pengharaman memanfaatkan maitah, kecuali yang telah dikhususkan: kulit yang disamak.
Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/749-753) memutuskan: itu tempat perselisihan, karena manusia berbeda pendapat tentang maksud yang dituju. Gurunya (Ibnu Taimiyah) berkata dhamir itu kembali kepada jual beli: ketika Nabi memberitahu bahwa Allah mengharamkan jual beli maitah, mereka mengajukan bahwa lemaknya memiliki guna dan guna begini dan begitu, maksudnya: apakah hal itu membenarkan membolehkan jual belinya? Beliau menjawab: "Tidak, hal itu haram." Ibnu al-Qayyim menambahkan: pada intinya mereka hendak mengeluarkan lemak dari maitah, sebagaimana al-'Abbas hendak mengeluarkan idzkhir dari pengharaman tanaman Haram.
Para sahabat Ahmad lainnya berkata: keharaman itu kembali kepada perbuatan-perbuatan yang diminta, dan beliau berkata "hal itu" (dhamir maskulin) tanpa berkata "ia", menuju keseluruhannya; sebagian lafaz hadits memuat "ia haram" (dhamir feminin), dan dhamir, dalam kedua bacaan, dalil atas batalnya keharaman perbuatan-perbuatan yang diminta. Beliau mengukuhkannya dengan hadits Abu Hurairah tentang hewan pengerat yang jatuh ke dalam minyak lebur:
"Jika padat, buanglah beserta sekitarnya; jika cair, jangan kalian dekati."
Diriwayatkan oleh Ahmad (7591), Abu Dawud (3842), dan an-Nasa'i (4260); al-Albani menilainya berbeda dari riwayat al-Bukhari (Shilsilah al-Ahadits adz-Dha'ifah, 1532)
Menggunakan najis untuk menerangi adalah manfaat yang bebas dari kerusakan itu dan dari segala kontak yang dekat dengannya: itu untung yang bersih, tanpa kerusakan; dan yang demikian itu tidak diharamkan syariat, karena syariat tidak mengharamkan kecuali kerusakan-kerusakan yang bersih ataupun dominan, jalannya, dan sebab-sebabnya. Beliau menyimpulkan: keharaman menjual maitah tidak menarik keharaman memanfaatkannya di luar yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, seperti menyalakan api, memberi makan elang dan anak burung; Malik bahkan menetapkan kebolehan menggunakan minyak najis di luar masjid dan membuat sabun darinya. Pintu manfaat lebih luas dari pintu jual beli: tidak semua yang diharamkan jual belinya otomatis diharamkan manfaatnya, dan tidak ada ikatan kewajiban antara keduanya.
Ahli ilmu ijma': haram bagi seorang muslim menjual khamr dan memakan harganya, berdasarkan ucapan Allah:
"Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah (perbuatan itu) agar kamu beruntung."
QS. al-Ma'idah: 90
Allah menamai khamr rijs (keji), dan itu mengisyaratkan kenajisan zatnya dan tiadanya nilai dagang, seperti maitah, darah, dan daging babi; Dia memerintahkan menjauhinya, dan itu menuntut tidak pernah dibolehkan bagi seorang muslim mendekatinya demi untung (al-Mabshuth karya Sarakhsi, 24/24). Menyusul hadits Jabir bin 'Abdillah (al-Bukhari, 2121; Muslim, 1581) yang telah dikutip, tentang pengharaman jual beli khamr dan memakan harganya oleh kaum yahudi setelah melelehkan lemak mereka.
Ibnu Wa'lah al-Mishri bertanya kepada 'Abdillah bin 'Abbas tentang apa yang diperas dari anggur. Beliau menceritakan:
"Seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah sebuah kirbat khamr. Beliau berkata kepadanya: tidakkah engkau tahu bahwa Allah mengharamkannya? Laki-laki itu berkata tidak; seorang laki-laki berbisik kepada Nabi di dekatnya, yang bertanya: apa yang engkau perintahkan kepadanya? Beliau berkata: aku perintahkan menjualnya.
Rasulullah bersabda: "Yang mengharamkan meminumnya mengharamkan menjualnya", dan laki-laki itu membalikkan kedua kirbat hingga isinya habis."
Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha (1543), asy-Syafi'i dalam al-Umm (6/179), dan Ahmad dalam al-Musnad (2041)
Ibnu 'Abd al-Barr (at-Tirmidzi, 4/141-142) menafsirkan: Nabi menetapkan keharaman dari Allah tanpa perselisihan apa pun; pengharaman khamr datang dalam surah al-Ma'idah dengan lafaz keharaman, dan ayat itu menghapus setiap lafaz terdahulu yang membolehkan, baik lafazhi ataupun isyarat, dalam al-Baqarah, an-Nisa, dan an-Nahl; umat ijma' bahwa khamr anggur haram dengan sendirinya, walau sedikit ataupun banyak volumenya. Beliau berkata juga: ucapan "Yang mengharamkan meminumnya mengharamkan menjualnya" setara dengan ijma' seluruh kaum muslimin bahwa jual beli khamr dan perdagangannya haram. Ibnu al-Mundzir (diriwayatkan al-Bukhari, 4268): mereka ijma' jual beli khamr tidak dibolehkan; al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi, 6/289): kaum muslimin ijma' atas keharaman menjual khamr dan darah.
Dari 'Aisyah: ketika ayat-ayat akhir surah al-Baqarah diturunkan, Nabi membacanya di masjid dan mengharamkan perdagangan khamr (diriwayatkan dalam al-Ijma', 470). Ibnu al-Qayyim (Ighatsah al-Lahfan, 1/364) menjelaskan: perdagangan khamr diharamkan bahkan jika penjual hanya membelinya dari kafir yang halal memakannya, karena perdagangan jalan menuju perolehannya dan pemakannya; karena itu, ketika ayat-ayat pengharaman riba diturunkan, Rasulullah membacakannya kepada manusia dan menyandingkan pengharaman perdagangan khamr: riba jalan menuju kerusakan harta, khamr jalan menuju kerusakan akal, dan beliau menghimpun pengharaman perdagangan keduanya.
Ibnu Baththal (Syarah Shahih al-Bukhari, 6/345-346) meriwayatkan dari ath-Thabari keberatan berikut: apa makna ucapan "semoga Allah melaknat kaum yahudi; ketika Allah mengharamkan lemak mereka, mereka melelehkannya, menjualnya, dan memakan harganya", padahal Allah mengharamkan memakan banyak hal yang harganya tidak diharamkan, seperti keledai peliharaan dan burung-burung pemangsa (elang, anak burung)? Jawaban: perbedaannya, meskipun keserupaannya tampak, jelas: Allah menjadikan khamr dan babi zat-zat najis; maka hukumnya tidak dapat dijual, dibeli, ataupun harganya dimakan, hukum najis-najis lainnya. Dari itu kaidahnya: setiap zat najis haram jual belinya dan harganya; setiap yang suci yang diharamkan memakannya halal jual belinya, pembeliannya, dan penggunaannya dalam yang tidak diharamkan Allah dimanfaatkan.
Fuqaha berbeda pendapat tentang ahli dzimmah: bolehkah menjual khamr, ataupun tidak, sebagaimana kaum muslimin? Dua pendirian. Pertama madzhab Hanafi: jual belinya dibolehkan bagi mereka. Al-Jashshash (Ahkam al-Qur'an, 4/89): ahli dzimmah diperlakukan dalam jual-jualan, warisan, dan sisa akad-akad menurut hukum-hukum Islam, seperti kaum muslimin, kecuali jual beli khamr dan babi, yang halal di antara mereka karena harta-harta itu dihitung harta dalam hak mereka; sisanya mengikuti hukum-hukum kami.
Nash serupa pada as-Sarakhsi (al-Mabshuth, 10/84), dan al-Kasani menetapkannya dalam Bada'i' as-Sana'i' (5/192): setiap jual beli yang sah di antara kaum muslimin sah di antara ahli dzimmah, setiap jual beli batal ataupun rusak di antara mereka juga, kecuali khamr dan babi.
Al-Kasani menambahkan: ahli dzimmah tidak dihalangi menjual khamr dan babi, karena penggunaannya halal bagi mereka secara syariat, seperti cuka dan kambing domba bagi kami: maka keduanya harta dalam hukum mereka, dan jual belinya dibolehkan. Diriwayatkan dari 'Umar bin al-Khaththab beliau menulis kepada para pemungut zakatnya di Syam: "biarkan mereka menjualnya dan ambillah sepersepuluh harganya" (diriwayatkan oleh Abu 'Ubaid dalam al-Amwal, 1/62, dengan sanad yang benar); seandainya jual beli khamr tidak halal bagi mereka, beliau tidak akan menugaskan mereka menjaga jual beli itu. Menurut ulama Hanafi lainnya, keharaman khamr dan babi berlaku bagi muslim dan kafir, tetapi mereka tidak dihalangi menjualnya: mereka tidak meyakini keharaman itu dan darinya mereka memperoleh hartanya, dan diperintahkan kepada kami membiarkan mereka beserta keyakinan mereka.
Jika seorang dzimmi menjual kepada seorang dzimmi khamr ataupun babi, kemudian salah satu keduanya masuk Islam sebelum qabd, jual belinya dibatalkan: dengan Islam, jual beli dan pembelian menjadi haram, maka penyerahan juga, karena itu menyerupakan berlangsungnya akad, ataupun adalah salah satu darinya dari satu sisi, dan dikaitkan dengan yang haram karena kehati-hatian (al-Bada'i', 5/143; al-Mabshuth, 11/102). Az-Zaila'i (Thabyin al-Haqa'iq, 4/126) merangkum: dzimmi seperti muslim dalam setiap jual beli selain khamr dan babi; dalam khamr dan babi, akad mereka seperti akad muslim atas anggur perasan ataupun kambing domba, dan yang dibolehkan padanya dibolehkan, karena keduanya harta berharga di kalangan mereka, diserupakan dengan sepadannya di antara harta-harta kami; sesungguhnya kami diperintahkan membiarkan mereka beserta keyakinan-keyakinan mereka, dan mereka tidak membayar jizyah kecuali karena itu; 'Umar berkata tentang mereka: "biarkan mereka menjualnya dan ambillah sepersepuluhnya", dan para sahabat banyak bercerita dalam arah ini, tanpa penyanggah yang diketahui, hingga menjadi ijma'.
Pendirian kedua, pendapat mayoritas fuqaha (ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali): jual beli khamr diharamkan juga di antara ahli dzimmah. Asy-Syafi'i menulis dalam al-Umm (4/211): semua jual beli yang sah di antara kaum muslimin sah di antara mereka; ketika ditutup dan diserahterimakan, kami tidak membatalkannya; jika dua orang dari mereka saling menjual khamr tanpa saling menyerahkannya, kami membatalkan jual belinya; jika telah saling menyerahkannya, kami tidak mengembalikannya, karena ia telah berlalu. An-Nawawi menambahkan: kami telah menetapkan jual beli khamr batal, entah penjualnya muslim ataupun dzimmi, entah dua dzimmi saling menjualkannya, ataupun muslim menugaskan dzimmi membelikannya: semuanya batal tanpa perselisihan di kalangan kami; pendapat Abu Hanifah (membolehkan perwakilan) rusak dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang mengharamkan jual beli khamr (al-Majmu', 9/214). Perdebatan itu bertumpu pada kaidah ushul yang dikenal: apakah kafir dituju cabang-cabang syariat.
Masalah tambahan: jual beli khamr dan sisa transaksi-transaksi atas khamr diharamkan bagi ahli dzimmah sebagaimana bagi muslim, menurut madzhab kami (Syafi'i);
Abu Hanifah berkata hal itu tidak diharamkan bagi mereka; al-Muzani menjelaskan masalah itu bertumpu pada kaidah ushul: kafir dituju cabang-cabang syariat menurut kami, tidak menurut mereka (al-Majmu', 9/214). Nash-nash ulama Maliki dan ulama Hanbali menunjukkan juga tidak sahnya jual beli khamr di kalangan ahli dzimmah, sebagaimana di kalangan kaum muslimin (al-Jami' li-Masa'il al-Mudawwanah, 13/1004; Syarah Mukhtashar Khalil, 3/7).
Ibnu Qudamah (al-Mughni, 5/173): yang diharamkan jual belinya bukan karena najisnya sendiri tidak memiliki nilai yang wajib, seperti maitah; karena yang tidak dijamin bagi muslim tidak dijamin bagi dzimmi, seperti murtad; dan zat ini tidak dinilai, maka tidak dijamin. Khamr diharamkan atas muslim dan dzimmi, dan penetapan keharaman-keharaman sampai kepada keduanya: yang tetap atas salah satu tetap atas yang lainnya.
Jika khamr ataupun babi milik seorang muslim dihancurkan, tidak ada jaminan, dengan kesepakatan, entah penghancurnya muslim ataupun dzimmi, karena harta-harta itu tidak memiliki nilai di kalangan kaum muslimin. Jika seorang muslim menghancurkannya milik seorang dzimmi: menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanbali juga tidak ada jaminan, karena yang tidak dijamin bagi muslim tidak dijamin bagi orang lain (Mughni al-Muhtaj, 2/285; Asna al-Mathalib, 4/212; al-Mughni beserta asy-Syarh al-Kabir, 7/111, 113).
Ulama Hanafi menegaskan secara lafazh jaminannya bagi ahli dzimmah, karena bagi mereka harta itu bernilai; ulama Maliki berkata demikian juga, jika dzimmi tidak memajang khamr dan babi itu (al-Bada'i', 5/16, 113; az-Zarqani atas Khalil, 3/146; al-Jami' karya Ibnu Yunus, 13/1004).
Ibnu Qudamah: yang menghancurkan khamr ataupun babi milik dzimmi tidak menanggung apa pun, dan ia dihalangi menyerang yang mereka sembunyikan. Kesimpulannya: tidak ada jaminan apa pun untuk khamr dan babi, entah penghancurnya muslim ataupun dzimmi, terhadap muslim ataupun terhadap dzimmi; Ahmad menetapkannya dalam riwayat Abu al-Harits tentang orang yang menumpahkan minuman memabukkan milik muslim ataupun dzimmi: tidak ada jaminan atasnya, dan asy-Syafi'i berkata seperti beliau.
Abu Hanifah dan Malik berkata: jaminan wajib jika kehancurannya menyangkut dzimmi.
Abu Hanifah menjelaskan: terhadap muslim, nilainya; terhadap dzimmi, semisalnya (al-mitsl), karena akad dzimmah, dengan melindungi sebuah zat, memberinya nilai, seperti kehidupan manusia; khamr dzimmi itu terlindungi, buktinya muslim dihalangi menghancurkannya, maka ia wajib menilainya; dan itu harta di kalangan mereka yang darinya mereka memperoleh kehidupan, sebagaimana menunjukkan kisah 'Umar: penguasanya menulis kepadanya bahwa ahli dzimmah berputar dengan khamr, dan 'Umar menjawab: "biarkan mereka menjualnya, dan ambillah dari mereka sepersepuluh harganya".
Dalil-dalil yang bertentangan: hadits Jabir yang shahih tentang pengharaman jual beli khamr, maitah, babi, dan berhala; yang diharamkan jual belinya tanpa najis sendiri tidak memiliki nilai wajib, seperti maitah; yang tidak dijamin bagi muslim tidak dijamin bagi dzimmi; dan tidak diterima keduanya terlindungi: begitu memajangnya, menumpahkannya menjadi halal. Wanita-wanita dan anak-anak ahli perang memang terlindungi tanpa dinilai. Adapun hadits 'Umar, ditafsirkan dengan kepedulian agar tidak menyerang mereka: perintah mengambil sepersepuluh harga berlaku ketika mereka menjual dan saling menyerahkan khamr di antara mereka, karena saat itu kami menghukumi kepemilikan tetap dan tidak menghancurkannya; dan nama "harga" itu majazi, sebagaimana Allah menamai harga harga Yusuf: "Maka mereka menjualnya dengan harga yang murah" (QS. Yusuf: 20).
Makna ucapan al-Khiraqi ("ia dihalangi menyerang yang mereka sembunyikan") adalah segala yang mereka yakini halal dalam agama mereka, tanpa merugikan kaum muslimin (kufur mereka, meminum khamr mereka, salib-salib mereka, pernikahan-pernikahan mereka yang haram), tidak dapat dituju selama mereka tidak memajangnya: kami telah mengikatkan diri menghormati dzimmah mereka di negeri kami. Adapun yang mereka majangkan harus dicela: khamr yang dipajangkan bisa ditumpahkan, salib ataupun tanbur yang dipajangkan bisa dipecahkan, kufur yang diperlihatkan dicegah, dan mereka dihalangi memajangkan yang diharamkan atas kaum muslimin (al-Mughni beserta asy-Syarh al-Kabir, 7/111-113).
Tetap juga bahwa anggur perasan (ushirah) yang dirampas dari seorang muslim tidak ditumpahkan ketika ia terlindungi (muhtaramah), yaitu diperas bukan untuk khamr melainkan untuk cuka (ta'khlil): ia dikembalikan kepada muslim itu, yang dapat menyimpannya hingga menjadi cuka. Ketika jaminan wajib dari seorang muslim, dibayar dengan nilai (qimah) di kalangan ulama Hanafi dan ulama Maliki, bukan dengan semisalnya, karena muslim tidak dapat menyerahkan ataupun memperoleh khamr, yang akan memuliakannya. Jika wajib dari seorang dzimmi kepada seorang dzimmi, ulama Hanafi menjelaskan: dibayar dengan semisalnya (lih. Bada'i' as-Sana'i'; Hasyiyah Ibn 'Abidin, 5/292; Thabyin al-Haqa'iq, 5/234; al-Bahr ar-Ra'iq, 1/142; Nihayah al-Muhtaj, 5/168; Hasyiyah al-Qalyubi, 3/30; Raudhah ath-Thalibin, 4/109; al-Mughni beserta asy-Syarh al-Kabir, 7/111-118; asy-Syarh al-Mumti', 4/405).
Al-Bukhari membuka dalam Shahih-nya sebuah bab: "Perlukah memecahkan wadah-wadah yang berisi khamr, ataupun melubangi kirbat-kirbatnya?" Al-Hafizh Ibnu Hajar (Fath al-Bari, 5/122): hukumnya tidak dirinci, karena asalnya adalah rincian: jika wadah-wadah itu dapat dicuci, menjadi suci kembali, dan digunakan, menghancurkannya tidak dibolehkan; jika tidak, dibolehkan.
Ahli ilmu ijma' atas keharaman menjual babi, berdasarkan ucapan Allah:
"Yang diharamkan bagimu (ialah) bangkai, darah, dan daging babi"
QS. al-Ma'idah: 3
Menyusul hadits Jabir bin 'Abdillah, tahun pembebasan: "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala", beserta kelanjutannya tentang lemak maitah dan kaum yahudi (al-Bukhari, 2121; Muslim, 1581). Ibnu al-Mundzir (al-Ijma', 471, 472): mereka ijma' atas keharaman segala yang diharamkan Allah dari maitah, darah, dan babi, atas haramnya jual beli babi; dalam al-Aushath (2/280): ahli ilmu ijma' atas keharaman babi, yang diharamkan Kitab, Sunnah, dan kesepakatan umat.
Ibnu Baththal (Syarah Shahih al-Bukhari, 6/344): para ulama ijma' atas haramnya jual beli babi, dan atas membunuh setiap hewan yang kerugiannya ditanggung, kerugian yang lebih kecil dari kerugian babi, seperti hewan-hewan berbahaya yang Nabi perintahkan haji yang berihram membunuhnya: babi adalah yang pertama dari kewajiban itu, melihat besarnya kerugiannya. 'Isa bin Maryam akan membunuhnya saat turun; maka membunuhnya wajib, dan itu dalil diharamkannya dalam syariat 'Isa, dan orang-orang kristen yang menghalalkannya dalam agama mereka menyalahinya.
Di antara syarat-syarat objek akad, harga ataupun barang, adalah sucinya dan bergunanya secara halal. Asal kehalalan jual beli adalah manfaat: menjual yang tidak memiliki guna halal menghalangi tercapainya kepuasan hakiki dan menjadi memakan harta secara zalim, yang diharamkan; manfaat-manfaat babi, meskipun ada, semuanya haram, dan yang secara syariat tidak ada dihitung seperti yang secara inderawi tidak ada. Dari itu akibatnya lemaknya, dagingnya, dan semua bagiannya haram; an-Nawawi (Syarah Muslim, 13/96): jika ayat menyebut daging, karena dialah pokok yang dituju, dan kaum muslimin ijma' atas keharaman lemaknya, darahnya, dan semua bagiannya.
Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/761): pengharaman menjual babi meliputi keseluruhannya dan semua bagiannya, yang tampak maupun yang dalam. Perhatikan bagaimana ayat menyebut daging dalam pengharaman makan, mengisyaratkan keharaman pemakanan yang dagingnya pokoknya; sebaliknya, untuk buruan, beliau tidak berkata "daging buruan" melainkan mengharamkan buruan itu sendiri, meliputi pemakanan dan pembunuhannya; dan di sini, dalam pengharaman jual beli, beliau menyebut babi seluruhnya tanpa membatasi pada dagingnya, agar meliputi jual belinya hidup ataupun mati.
Ibnu Katsir (Tafsir Ibnu Katsir, 2/9-10), menjelaskan ayat itu: yang dimaksud babi peliharaan dan liar, dan "daging" meluaskan semua bagiannya hingga lemaknya; tidak perlu semua kehalusan orang yang berdalil dengan "karena ia keji ataupun jahat" (QS. al-An'am: 145) dengan mengembalikan dhamir itu kepada babi semata: itu secara bahasa jauh, karena dhamir tidak kembali kecuali kepada khabar utama, bukan kepada mudhaf ilaih; yang paling zahir daging meluaskan semua bagian, menurut bahasa Arab dan 'urf yang menetap. Dalam Shahih Muslim, Buraidah bin al-Khushaib menceritakan: "Barangsiapa memainkan nardasyir (permainan papan zaman dahulu) seperti orang yang mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya" (Muslim, 2260): jika itulah kebencian atas sekadar sentuhan, bagaimana pula dengan ancaman yang teguh atas memakannya?
Ulama Hanafi merinci hukum jual beli babi: batal jika dijual dengan dirham ataupun dinar, rusak jika dijual dengan sebuah barang, menurut pembedaan keduanya antara batal dan rusak. Perbedaannya: syariat memerintahkan merendahkan babi dan tidak memuliakannya; membelinya dengan dirham ataupun dinar adalah memuliakannya, karena uang bukan objek akad, hanya alat perolehan, sedangkan objeknya adalah babi: dari sana kebatalan jual beli ini dan hilangnya nilai yang menyertainya. Dijual dengan sebuah barang, seperti pakaian, hakikat jual beli ada (pertukaran harta dengan harta), babi dihitung harta dalam beberapa kasus, seperti ahli kitab; tetapi dipilih memperhitungkan pakaian sebagai benda yang dijual, dengan pertimbangan manusia berakal yang menuntut kehormatan bagi pakaian, objek akad yang dituju, bukan bagi babi: penyebutan babi dalam akad dihitung untuk memperoleh pakaian, bukan untuk babi itu sendiri.
Maka akad rusak dengan harga yang disebutkan yang rusak, dan yang wajib adalah nilai pakaian, tanpa nilai babi (Bada'i' as-Sana'i', 5/305; Majma' al-Anhar, 3/79).
Fuqaha berbeda pendapat tentang jual beli anjing: dibolehkan secara mutlak, yang dilatih maupun tidak, anjing buruan, penjaga, ataupun lainnya? Beberapa pendirian. Pertama pendapat ulama Hanafi: jual beli anjing dibolehkan, dilatih maupun tidak, demikian pula binatang buas yang dilatih (fahdh) dan binatang-binatang liar, karena itu hewan yang darinya diperoleh untung nyata (penjagaan, berburu) secara halal, maka ia harta dan objek jual beli, seperti elang dan alap-alap. Hadits pengharaman bisa dipahami berlaku pada awal-awal Islam: mereka terbiasa memelihara anjing-anjing, diperintahkan membunuhnya dan diharamkan jual belinya agar sangat menjauh dari kebiasaan itu, ataupun hadits itu dikembalikan ke sana demi mendamaikan dalil-dalil.
As-Sarakhsi (al-Mabshuth, 11/234-236) meriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i: tidak ada keberatan harga anjing buruan, dan diriwayatkan Nabi membolehkan harga itu, dan itulah yang kami ikuti: jual beli anjing yang dilatih dibolehkan. Dalil kami adalah rukhshah yang diriwayatkan dari Ibrahim, yang datang setelah keharaman, menunjukkan penghapusan yang diharamkan: mereka terbiasa memelihara anjing-anjing, yang merugikan tamu-tamu dan orang-orang asing; maka mereka diharamkan memeliharanya, dan hal itu menyulitkan mereka; diperintahkan membunuh anjing-anjing dan mengharamkan jual belinya untuk memutus kebiasaan, kemudian rukhshah datang atas harga anjing-anjing yang berguna: anjing buruan, anjing olah tanah, dan anjing ternak. Dalam hadits 'Abdillah bin 'Umar, Nabi mengharamkan jual beli anjing kecuali anjing buruan, anjing olah tanah, dan anjing ternak; dan diriwayatkan beliau memutuskan 40 dirham bagi seekor anjing buruan, satu beban makanan bagi anjing olah tanah, dan seekor kambing domba bagi anjing ternak. 'Utsman menetapkan 20 ekor unta bagi seorang laki-laki yang menghancurkan anjing seorang wanita, hadits yang kisahnya dikenal.
Setelah tetap bahwa anjing harta yang bernilai, berguna secara halal, jual belinya dibolehkan seperti jual beli harta-harta lainnya: manfaatnya halal dalam jual beli, dapat diserahkan secara cuma-cuma selama hidupnya dengan hibah dan setelah matinya dengan wasiat, maka juga dengan imbang. Hal ini membuktikan ia tidak najis zatnya: manfaat yang najis tidak halal baik dalam jual beli (seperti khamr), maupun dengan hibah ataupun wasiat. Yang benar dari madzhab: yang dilatih maupun yang belum memiliki hukum sama selama ia menerima latihan; hingga dikatakan dalam an-Nawadir: jika menjual anak anjing, jual belinya dibolehkan karena menerima latihan. Tidak dijual anjing yang tidak mau dilatih ('aqur), yang tidak menerima latihan, zat yang merugikan dan tidak berguna, maka bukan harta bernilai, seperti serigala; singa serupa: jika menerima latihan dan berburu, jual belinya dibolehkan, jika tidak tidak; binatang buas dan alap-alap selalu menerima latihan, maka jual belinya dibolehkan.
Abu Yusuf menjawab hadits "Nabi mengharamkan jual beli anjing dan kucing" (Muslim, 1569) dengan hadits Nabi menyucikan wadah demi kucing agar minum yang masyhur, dan dengan hadits Urwah dari 'Aisyah: Nabi menyucikan wadah untuk kucing agar minum kemudian berwudhu. Hal ini membuktikan ia tidak najis, sebagaimana berkata hadits: "ia tidak najis, ia termasuk yang berputar di sekitar kalian"; maka manfaatnya halal tanpa kebutuhan, dan segala yang memiliki sifat ini harta bernilai yang dapat dijual; keharamannya, jika tetap, dipahami awal-awal Islam (al-Mabshuth, 11/234, 236; lih. al-Bada'i', 6/558; al-Ikhtiyar, 2/11; al-Jauharah an-Nairah, 3/72, 154; Hasyiyah Ibn 'Abidin, 7/105; Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash, 3/308).
Pendirian kedua: jual beli anjing batal, harganya haram, dan tidak ada nilai yang wajib atas kehancurannya, dilatih maupun tidak, anak ataupun dewasa, berguna ataupun tidak: itulah pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, berdasarkan Abu Mas'ud: Nabi mengharamkan harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah kepada peramal.
Nabi mengharamkan harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah yang diberikan kepada peramal.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2237) dan Muslim (1567)
Jual beli anjing maka tidak pernah sah, bahkan yang dilatih: seandainya ia harta bernilai, perintah itu tidak akan diberikan; dan itu hewan yang wajib mencuci wadah yang terkena air liurnya, maka harganya dan nilainya haram seperti babi. Kaidahnya: segala yang jual belinya tidak dibolehkan tidak memiliki nilai wajib atas kehancurannya, dan segala yang jual belinya dibolehkan memiliki nilai wajib atas kehancurannya (al-Hawi al-Kabir, 5/275; al-Washith, 3/399-400; Raudhah ath-Thalibin, 3/14; al-Majmu', 9/214-216; al-Mughni, 4/171; Kasyaf al-Qina', 3/174; ar-Raudh al-Murbi', 1/539; Zad al-Ma'ad, 5/767).
Ulama Maliki sepakat bahwa anjing yang diharamkan kepemilikannya tidak dapat dijual; mereka berbeda pendapat tentang jual beli anjing yang halal gunanya dalam lima pendapat (dikutip tujuh): keharaman mutlak, pendapat masyhur madzhab; kebolehan mutlak, keduanya diriwayatkan dari Malik dalam Mudawwanah; Sahnun berkata: "aku menjualnya dan berdalil dengan harganya"; Ibnu al-Qasim meriwayatkan karahah (kebencian) atas jual belinya; juga dari Ibnu al-Qasim: pembeliannya dibolehkan, jual belinya tidak; dari Malik: jual belinya dibolehkan dalam warisan, utang, dan ghanimah, dibenci pada asalnya; yang pertama yang masyhur.
Dasar kebolehan adalah hadits yang diriwayatkan: "beliau mengharamkan harga anjing, kecuali anjing buruan, kebun, ataupun ternak"; anjing juga pemangsa buruan seperti alap-alap; hewan yang diperoleh dengan ghanimah, maka diperoleh dengan jual beli seperti buruan; hewan yang diperoleh dengan wasiat seperti lainnya; dan segala yang gunanya halal pembelian dan jual belinya dibolehkan, dan nilainya wajib bagi yang membunuhnya, karena ia menghancurkan manfaat saudaranya. Tetapi sanad hadits ini lemah: at-Tirmidzi (1281) dan al-Baihaqi (6/6) meriwayatkannya dari Abu Hurairah dengan anjing buruan saja, dan at-Tirmidzi menyebut kelemahannya; az-Zaila'i (Nashb ar-Rayah, 4/53) dan Ibnu Hajar (adz-Dzirayah, 2/161) tidak menemukan nash lengkap itu; an-Nawawi (Syarah Muslim, 10/233) menyimpulkan semua hadits ini, termasuk penetapan 'Utsman (20 ekor unta) dan 'Amr bin al-'Ash, lemah dengan ijma' imam-imam hadits.
Ulama Maliki menambahkan: menurut kedua pendapat (kebolehan ataupun keharaman), siapa pun membunuh anjing buruan, kebun, ataupun ternak orang lain, wajib menanggung nilainya, karena itu zat yang gunanya halal, hewan yang sah wasiatnya seperti kuda dan bagal, dan hewan buruan seperti alap-alap (at-Tirmidzi, 23/27; al-Istidzkar, 6/430; Mawahib al-Jalil, 6/71; at-Taj wa al-Iklil, 3/280; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/16).
Mayoritas fuqaha empat madzhab dan lainnya: jual beli kucing dibolehkan; hadits pengharaman ditafsirkan kucing tidak memiliki manfaat apa pun, ataupun sebagai pengharaman sekadar penjauhan (tanzih) bukan keharaman (tahrim), karena kucing benda yang hina. Jabir menceritakan Nabi mengharamkan harga anjing dan kucing, dan dalam riwayat lain harga kucing.
Nabi mengharamkan harga anjing dan kucing.
Diriwayatkan oleh Muslim (1569), at-Tirmidzi (1279), dan Abu Dawud (3479)
Nabi mengharamkan harga kucing.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3480)
Ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar, 12/84): kami tidak mengetahui perselisihan di kalangan ahli ilmu tentang harga kucing: ia tidak haram, tetapi benda yang hina. Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, 2/95): keharaman harga kucing tetap, tetapi mayoritas pada kebolehan, karena kucing zatnya suci dan manfaatnya halal. Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/175): al-Khiraqi berkata jual belinya dibolehkan, seperti Ibnu 'Abbas, al-Hasan, Ibnu Sirin, al-Hakam, Hammad, ath-Thauri, Malik, asy-Syafi'i, Ishaq, dan ahli ra'yi. Ahmad benci harganya, seperti Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid; itu pilihan Abu Bakr (dan pilihan Ibnu al-Qayyim), berdasarkan Jabir ditanya tentang harga kucing: Nabi menjauhkan hal itu; Abu Dawud meriwayatkan beliau mengharamkannya; at-Tirmidzi berkata: hadits hasan, tetapi ada kekacauan dalam sanadnya.
Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/773) memutuskan keharamannya dengan kekuatan hadits shahih yang lafazh yang diriwayatkan Jabir, yang darinya beliau memfatwakan tanpa penyanggah yang diketahui di kalangan para sahabat (diriwayatkan oleh Qasim bin Ashbagh melalui Muhammad bin Waddah, Ibnu al-Mubarak, dan Hammad bin Salamah dari Abu az-Zubair), sebagaimana dicatat Ibnu Hazm; Abu Hurairah memberi fatwa sama, demikian pula Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan seluruh ahli zahir, salah satu dari dua riwayat Ahmad, dan pilihan Abu Bakr bin 'Abd al-'Aziz. Al-Baihaqi meriwayatkan yang menafsirkan hadits itu (najisnya kucing yang dikalahkan kemudian dengan ucapannya "kucing tidak najis", ataupun kucing liar yang tidak dimiliki), tafsir-tafsir yang lemah; mengikuti zahir Sunnah lebih utama.
An-Nawawi (Syarah Muslim, 10/233-234): keharaman harga kucing ditafsirkan tiadanya manfaat ataupun penjauhan, hingga hibah, pinjaman, dan kemurahan hati atasnya menjadi 'urf, dan itulah kebanyakan kasus; jika berguna dan dijual, jual belinya sah dan harganya halal: itulah madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, kecuali apa yang diriwayatkan Ibnu al-Mundzir dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid (keharaman). Mereka berdalil dengan hadits, dan mayoritas menjawab hadits itu ditafsirkan sebagaimana kami sebutkan: itulah jawaban yang dipilih. Al-Khaththabi dan Ibnu 'Abd al-Barr menyatakan hadits itu lemah: tidak, ia shahih, diriwayatkan Muslim dan lainnya; dan kesalahan Ibnu 'Abd al-Barr (hanya Hammad bin Salamah meriwayatkannya dari Abu az-Zubair) nyata: Ma'qil bin 'Ubaidillah juga meriwayatkannya dari Abu az-Zubair, keduanya tsiqah, dan Abu az-Zubair sendiri tsiqah.
Al-Baghawi (Syarah as-Sunnah, 8/24): mayoritas membolehkannya, di antaranya Ibnu 'Abbas, al-Hasan, Ibnu Sirin, al-Hakam, Hammad, Malik, ath-Thauri, ahli ra'yi, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq; sebagian menafsirkan keharamannya untuk kucing liar yang tidak dapat dikendalikan.
Ahli ilmu ijma': jual beli darah diharamkan dan harganya haram, berdasarkan ucapan Allah "Yang diharamkan bagimu (ialah) bangkai, darah, dan daging babi" (QS. al-Ma'idah: 3) dan "kecuali bangkai, darah yang tertumpah, ataupun daging babi" (QS. al-An'am: 145). Abu Juhaifah menceritakan:
Rasulullah mengharamkan harga darah dan harga anjing.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2123)
Ibnu 'Abd al-Barr (at-Tirmidzi, 4/144): seluruh ulama sepakat keharaman menjual darah. Ibnu Hajar (Fath al-Bari, 4/427): makna "harga darah" diperselisihkan; sebagian memaknainya upah bekam; sebagian lainnya mengambil nash secara lafazhi: pengharaman menjual darah sebagaimana maitah dan babi, haram dengan ijma', jual beli darah dan memakan harganya. Al-Baihaqi (as-Sunan al-Kubra, 10/7) meriwayatkan dari Abu Sulaiman al-Khaththabi: darah diharamkan dengan ijma'. Ibnu al-'Arabi ahli Maliki (Ahkam al-Qur'an, 1/79): para ulama sepakat darah haram dan najis, tidak dimakan ataupun dimanfaatkan; Allah menyebutnya di sini secara mutlak, dan dalam surah al-An'am dibatasi darah yang tertumpah (masfuh); para ulama mengembalikan mutlak kepada yang dibatasi dengan ijma'.
Al-Qurthubi (al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, 1/615) berkata serupa; al-Kasani (Bada'i' as-Sana'i', 5/61): ijma' terbentuk atas keharaman darah.
Ibnu Hajar al-Haitami (az-Zawajir, 1/423) menambahkan: sebab keharaman darah juga najisnya: manusia mengisi usus ataupun usus halus dengan darah, memanggangnya, dan menghidangkannya kepada tamu, dan Allah mengharamkannya kepada mereka; para ulama ijma' atas keharaman dan najisnya. Yang tersisa dalam pembuluh darah dan daging dikeluarkan darinya, karena keluar bersama darah yang tertumpah menurut ayat pembatas kedua; hati dan limpa juga dikeluarkan darinya dengan hadits shahih yang menjadikan keduanya keluar bersama darah yang tertumpah, tanpa pengecualian hakiki; sebagian meriwayatkan dari mayoritas bahwa setiap darah, walau tidak tertumpah, diharamkan. Pendapat
Abu Hanifah membolehkan darah yang tidak tertumpah ditolak, dan itu bukan yang ia klaim. An-Nawawi (al-Majmu', 9/97): hati dan limpa halal dimakan tanpa perselisihan, berdasarkan hadits shahih terdahulu: "Dua bangkai dan dua darah telah dihalalkan bagi kami: bangkai adalah ikan dan belalang; darah adalah hati dan limpa" (Ahmad, 5723; Ibnu Majah, 3314).
Ibnu al-Atsir (an-Nihayah, 5/150) mendefinisikan: wathan adalah setiap bentuk yang dibuat dari zat-zat bumi, dari kayu ataupun batu, menyerupai manusia, dibuat dan ditegakkan untuk disembah; shanam adalah bentuk tanpa jasad; sebagian tidak membedakan dua lafaz itu dan menggunakan keduanya untuk kedua makna; wathan juga menunjuk yang bukan bentuk, seperti dalam hadits 'Adi bin Hatim, yang datang menemui Nabi dengan salib emas di lehernya: "Buanglah wathan ini darimu". Ibnu Manzhur al-Azhari (Lisan al-'Arab, 13/443) meriwayatkan dari Syamir: berhala-berhala asal orang Arab adalah setiap patung kayu, batu, emas, perak, ataupun tembaga, yang ditegakkan dan disembah; orang-orang kristen menegakkan salib, menyerupakan patung, yang mereka agungkan dan sembah; karena itu penyair al-A'sya menamainya wathan dalam baitnya: "manusia tanpa agama berputar di pintu-pintunya sebagaimana orang-orang kristen berputar di rumah berhala".
Ahli ilmu sepakat atas haramnya menjual berhala-berhala dari semua jenis, bentuk, dan rupa, berdasarkan hadits Jabir bin 'Abdillah, tahun pembebasan: "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala" (al-Bukhari, 2121; Muslim, 1581). Ibnu Baththal (Syarah Shahih al-Bukhari, 6/360): umat ijma' bahwa jual beli maitah dan berhala tidak dibolehkan, karena manfaatnya tidak halal, dan menaruh harga padanya adalah menghilangkan harta, dan Nabi mengharamkan menghilangkan harta. Ibnu al-Mundzir, dikutip Ibnu Baththal (6/607): berhala-berhala adalah bentuk-bentuk yang dibuat dari tanah liat dan kayu, dan segala yang manusia angkat tanpa manfaat kecuali kesenangan yang haram; tidak ada dari semua itu yang dijual, kecuali berhala emas, perak, besi, ataupun timah ketika diubah bentuknya menjadi bejana ataupun kepingan: saat itu jual belinya dan pembeliannya kembali dibolehkan.
Al-Baghawi (Syarah as-Sunnah, 8/28): keharaman menjual berhala adalah dalil keharaman menjual setiap bentuk yang dibuat dari kayu, besi, emas, perak, dan lainnya, dan keharaman menjual semua alat kesenangan dan kebatilan, seperti tanbur, seruling, dan semua alat: ketika bentuk-bentuk dihapuskan dan alat-alat kesenangan diubah dari keadaannya, jual beli bahan-bahannya dan unsurnya kembali dibolehkan, perak, besi, kayu, ataupun lainnya.
Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/671-672): keharaman jual beli berhala memungkinkan menetapkan keharaman menjual segala alat yang ditegakkan untuk syirik, dengan bentuk dan jenis apa pun: berhala, patung, ataupun salib, demikian pula kitab-kitab yang mengandung syirik dan penyembahan selain Allah; semua itu wajib dihancurkan dan dimusnahkan, karena jual belinya jalan menuju perolehannya dan pengangkatannya, maka lebih haram lagi dari seluruh lainnya; Nabi, setelah pengharaman menjual berhala, yang terbesar dalam keharaman, dosa, dan paling jauh dari Islam dibanding jual beli khamr, maitah, dan babi, naik kepada yang lebih berat.
Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa, 22/141): salib tidak dapat dibuat dengan upah ataupun gratis, ataupun dijual sebagai salib, sebagaimana tidak dibolehkan menjual berhala-berhala ataupun membuatnya. Zakariyya al-Anshari (Asna al-Mathalib, 2/10): alat-alat kesenangan (seruling, tanbur, trompet) tidak menjadi objek jual beli yang sah sama sekali, bahkan emas ataupun perak: tidak ada guna halal yang diambil darinya, dan dalam keadaannya tidak ada lain yang dituju darinya kecuali maksiat; Nabi mengharamkan jual beli berhala-berhala menurut periwayatan dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim).
'Udzrah di sini adalah kotoran, sisa hewan-hewan selain manusia, yang disebut sirjin. Fuqaha berbeda pendapat tentang kebolehan jual belinya.
Ulama Hanafi: jual beli sirjin dan lumpur jalan (ba'r) dibolehkan, karena gunanya dibolehkan secara mutlak (memupuk tanah demi menambah hasil panen), menjadikannya harta; kota-kota telah mempraktikkannya sejak zaman-zaman lalu tanpa penyanggahan, jika tidak ijma' ataupun sebagian pasti mencelanya; dan yang gunanya halal tanpa kebutuhan jual belinya dibolehkan seperti harta-harta lainnya. Tetapi jual beli 'udzrah yang suci tidak berlangsung, karena tidak ada guna halal apa pun darinya: ia hanya menjadi harta jika bercampur tanah dengan tanah yang dominan; jual belinya saat itu dibolehkan karena gunanya dibolehkan (al-Bada'i', 6/562; al-Ikhtiyar, 2/11; al-Jauharah an-Nairah, 3/155; al-Hidayah, 4/91; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/280).
Ulama Syafi'i: jual beli 'udzrah dan sirjin (kotoran hewan yang dapat dimakan dan lainnya) diharamkan dan harganya haram, karena itu zat najis, seperti maitah; dan berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas:
"Allah melaknat kaum yahudi: Dia mengharamkan kepada mereka lemak, mereka menjualnya dan memakan harganya; ketika Allah mengharamkan sesuatu kepada suatu kaum, Dia mengharamkan harganya."
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (2964), Abu Dawud (3488), dan Ibnu Hibban (4938)
Kotoran, najis zatnya, maka tidak dijual, seperti 'udzrah. Ulama Syafi'i menjawab ulama Hanafi: yang kalian gunakan bukan ijma', karena ijma' adalah kesepakatan ahli ilmu, dan tidak ditemukan; yang mempraktikkannya orang-orang jahil dan hina, dan itu tidak bisa dalil dalam agama Islam (al-Umm, 6/240; al-Hawi al-Kabir, 5/383; al-Washith, 3/397; al-Majmu', 9/218).
Ulama Hanbali memutuskan tidak sah jual beli 'udzrah, dan pupuk yang najis; pupuk yang suci dijual dengan sah, seperti kotoran merpati dan kotoran ternak yang dapat dimakan (al-Mughni, 4/174; Kasyaf al-Qina', 3/179; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/128; al-Insaf, 4/280). Di kalangan ulama Maliki, empat pendapat tentang jual beli 'udzrah:
Tentang jual beli pupuk, Ibnu 'Arafah mengutip tiga pendapat: keharamannya, pendapat Ibnu al-Qasim, dengan qiyas kepada keharaman Maliki menjual 'udzrah; kebolehannya, pendapat lain Ibnu al-Qasim; kebolehannya saat kebutuhan, pendapat al-Asyhhab. Praktik ulama Maliki adalah kebolehan menjual pupuk, bukan 'udzrah, karena kebutuhan, sebagaimana kata ad-Dasuqi dan lainnya. Al-Haththab (Mawahib al-Jalil, 6/61-62) menjelaskan: pendapat keharaman adalah yang berlaku atas dasar madzhab (keharaman menjual najis-najis), pendapat kebolehan menjawab kebutuhan, dan yang berkata karahah melihat dua perintah bertentangan di dalamnya, karena pengambilan harga atasnya bukan adab yang mulia; pendapat lainnya melihat sebab kebolehan hanya kebutuhan, dan itu harus nyata.
'Urbun (juga 'urbun) adalah, dalam jual beli, membeli ataupun membelikan barang dengan menyerahkan kepada penjual sebagian harga, dengan syarat, jika pembeli mengambil barangnya, jumlah yang diserahkan dihitung dari harga, dan jika tidak mengambilnya, ia meninggalkan 'urbun itu kepada penjual. 'Urbun juga masuk sewa, karena tidak ada perbedaan antara harta-harta yang berguna: seperti menyerahkan dirham kepada pengrajin agar membuat sepatu, cincin, ataupun menenun pakaian, dengan syarat, jika diterima, jumlah itu dari harga, jika tidak tetap pada yang menerimanya (al-Muwatha, 2/609; al-Istidzkar, 6/263-265; al-Kafi, 1/366; al-Majmu', 9/317; al-Mughni, 4/160; Bidayah al-Mujtahid, 2/122; Kasyaf al-Qina', 3/225). Para ulama membagi hukum jual beli ini menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama, pendapat mayoritas fuqaha (ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan Ahmad menurut riwayat yang dipilih Abu al-Khaththab): jual beli dengan 'urbun tidak sah, berdasarkan hadits 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya dan kakeknya: Rasulullah mengharamkan jual beli dengan 'urbun (diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha, 2257, Abu Dawud, 3502, dan Ibnu Majah, 2192; hadits lemah). 'Urbun dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu memakan harta manusia tanpa hak; jual belinya dibatalkan: jika barang musnah, wajib nilainya, dengan pemotongan 'urbun, sebagaimana kata ulama Maliki. Di dalamnya bercampur dua syarat rusak: syarat cuma-cuma (jumlah itu hadiah jika pembeli berhenti) dan syarat pengembalian jika pembeli tidak puas. Penjual ditambah pula diberi sesuatu tanpa imbang, dan itu tidak sah seakan-akan diberi kepada pihak ketiga.
Dan itu seperti khiyar yang tidak diketahui: ia memperoleh hak pengembalian barang tanpa masa yang disebutkan, seakan-akan berkata: aku memiliki khiyar, kapan aku mau aku mengembalikan barangnya dengan satu dirham.
Asy-Syaukani (Nail al-Awthar, 5/251): hadits bab menunjukkan keharaman jual beli dengan 'urbun, dan itulah pendapat mayoritas; Ahmad berbeda pendapat membolehkannya, dan hal itu diriwayatkan pula dari 'Umar dan anaknya. Hadits Zaid bin Aslam mengarah ke sana, dengan kritik yang disebutkan; yang paling aman pendapat mayoritas, karena hadits 'Amr bin Syu'aib datang dengan jalur-jalur yang saling mengukuhkan, dan di dalamnya ada ihtidzar (pengharaman pencegahan), yang lebih tepat daripada kebolehan, sebagaimana tetap dalam ushul. Sebab keharamannya: dua syarat rusak, syarat yang diserahkan cuma-cuma jika pembeli berhenti dari barangnya, dan syarat kembalinya kepada penjual jika pembeli tidak puas dengan jual beli. Jika pembeli membeli dan memberi 'urbun dengan syarat, jika puas, memotongkannya dari harga, dan jika tidak puas, mengembalikan barang dan menarik kembali 'urbunnya, kebanyakan ulama tidak melihat keberatannya; tetapi tidak lagi dibolehkan baginya membatalkan akad setelahnya tanpa kerelaan penjual.
Ulama Syafi'i menjelaskan: jika pembeli berkata syarat itu berada dalam akad itu sendiri, jual belinya batal; jika mengatakannya sebelum akad tanpa mengucapkannya saat akad, jual belinya sah, karena syarat yang menjangkiti jual beli di kalangan ulama Syafi'i adalah yang menyertainya (al-Majmu', 9/317; Mughni al-Muhtaj, 2/479). Ibnu 'Abd al-Barr, setelah mengutip pendapat Malik (at-Tirmidzi, 24/178-179): atas pendapat Malik ini sepakat fuqaha kota-kota Hijaz dan Irak, di antaranya asy-Syafi'i, ath-Thauri,
Abu Hanifah, al-Auza'i, dan al-Laits: itu jual beli permainan, bergelar gharar dan berisiko, memakan harta tanpa imbang maupun hibah, maka tidak sah; jual beli 'urbun dihapuskan di kalangan mereka, entah terjadi sebelum maupun sesudah qabd; barang dikembalikan kepada penjual jika ada, jika tidak nilainya pada hari pengambilan wajib, dan dalam keadaan apa pun 'urbun dikembalikan, dalam sewa seperti dalam jual beli.
Bacaan yang halal memungkinkan, yaitu yang Malik dan fuqaha bersamanya tafsirkan: menyerahkan 'urbun kemudian memotongkannya dari harga jika pembelian mengokoh sepenuhnya: atas hal itu tidak ada perselisihan antara Malik ataupun selainnya.
Ibnu 'Abd al-Barr menambahkan dalam al-Istidzkar (6/265): jika jual beli 'urbun yang tidak sah telah terjadi, ia dibatalkan, barang dikembalikan kepada penjual dan harga kepada pembeli; jika musnah, pembeli wajib nilainya di titik keberadaannya, dan menarik kembali harganya: pendapat Malik, para sahabatnya, dan sisa fuqaha. An-Nawawi (al-Majmu', 9/317): madzhab kami memutuskan jual beli batal jika syarat itu dalam akad itu sendiri; Ibnu al-Mundzir meriwayatkan pendapat ini dari Ibnu 'Abbas, al-Hasan, Malik, dan
Abu Hanifah, yang menyerupakan pendapat asy-Syafi'i; kami menerima kebolehannya dari Ibnu 'Umar dan Ibnu Sirin; dan kisah Nafi' bin 'Abd al-Harits: ia membeli dari Shafwan bin Umayyah sebuah rumah Makkah dengan 4000, dengan syarat jika 'Umar menyetujuinya jual belinya berlangsung, dan jika tidak Shafwan menerima 400. Hadits ini disampaikan kepada
Ahmad bin Hanbal, yang berkata: "apa lagi yang dapat aku katakan? itu 'Umar.
Al-Khaththabi merangkum: manusia berbeda pendapat tentang kebolehan jual beli ini; Malik dan asy-Syafi'i membatalkannya karena hadits, syarat yang rusak, gharar, dan memakan harta tanpa hak, juga ahli ra'yi; dari 'Umar dan Ibnu 'Umar datang kebolehannya, dan Ahmad condong kepadanya.
Pendapat kedua, pendapat ulama Hanbali dalam madzhab: jual beli ini sah, syaratnya juga, dan jumlah yang diserahkan tetap pada penjual jika jual beli ataupun sewa tidak berlangsung, entah waktunya ditentukan ataupun tidak. Dasarnya: kisah Nafi' bin 'Abd al-Harits, yang membeli dari Shafwan bin Umayyah sebuah rumah untuk penjara Makkah dengan 4000 dirham: jika 'Umar menyetujuinya, jual belinya miliknya; jika tidak Shafwan menerima 400 (diriwayatkan oleh 'Abd ar-Razzaq dalam Mushannaf-nya, 23201; al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dalam Shahih-nya, 2/853). Artam bertanya kepada Ahmad: engkau memilih pendapat ini? Beliau berkata: "apa yang dapat aku katakan?
itu 'Umar", dan beliau melemahkan hadits pengharaman (al-Mughni, 4/160). Zaid bin Aslam meriwayatkan Nabi mengembalikan 'urbun dalam jual beli (diriwayatkan oleh 'Abd ar-Razzaq, 23195, shahih mursal).
Pendapat ketiga, satu pendapat di kalangan ulama Hanbali: jual beli dengan 'urbun sah jika kedua pihak yang berakad membatasi jual beli ini pada masa tertentu: "hingga sebulan dari sekarang"; jika masa itu lewat tanpa pembelian, ataupun tidak ditetapkan, syarat itu batal sejak asalnya, karena penjual ataupun pemberi sewa tidak tahu sampai kapan menunggu, dan menunggu tanpa batas menimbulkan kerugian yang cukup (Mathalib Uli an-Nuhah, 3/78).
Ulama Hanbali menambahkan: jika seseorang sebelum akad menyerahkan satu dirham kepada penjual dengan berkata: "jangan menjual barang ini kepada yang lainnya, dan jika aku tidak membelinya darimu, dirham ini ataupun semisalnya milikmu", kemudian membelinya setelah itu dengan akad baru sambil memotongkan dirham itu dari harga, itu sah, karena jual beli itu bebas dari syarat perusak; jika tidak membeli barang dalam bentuk ini, penjual tidak berhak dirham itu, karena pemilik barang, seandainya mengambilnya, mengambilnya tanpa imbang, dan ia bisa melepaskannya; kompensasi sekadar menunggu tidak halal, dan seandainya halal, bisa dipotongkan dari harga saat pembelian (al-Mughni, 4/161; Mathalib Uli an-Nuhah, 3/79).
Utang (dain) adalah harta syar'i yang ditetapkan dalam tanggungan dengan jual beli, pinjaman, ataupun lainnya; ataupun yang ditetapkan dalam tanggungan sebuah harta dengan sebab yang menuntut penetapan itu. Para fuqaha berbeda dalam definisi-definisinya, tetapi bertemu pada satu hakikat: utang adalah harta-harta yang ditunda dalam tanggungan-tanggungan, seperti harga jual beli, imbang pinjaman, mahar sebelum ataupun sesudah dicampurinya suami, upah manfaat, ganti luka, denda kehancuran, kompensasi thalaq khul', ataupun utang yang disepakati untuk penyerahan. Menjual utang berarti menukar harta-harta yang ditunda dalam tanggungan dengan yang lainnya. Jual beli ini dilakukan entah oleh penanggung utang, ataupun pihak ketiga; dan dalam kedua kasus harganya entah mata uang tunai, ataupun ditunda.
Jual beli utang nasi'ah adalah jual beli yang disebut kali' dengan kali', yaitu utang dengan utang: itu jual beli yang diharamkan syariat, karena Nabi mengharamkan jual beli kali' dengan kali' (hadits lemah, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, 319; tetapi Ibnu 'Arafah berkata kerelaan para imam atas hadits ini membebaskan dari mencari sanadnya, seperti "tidak ada wasiat bagi ahli waris"). Itu jual beli yang ada dalam tanggungan dengan harga ditunda, pada penanggungnya, ataupun ketika qabd belum terjadi sebelum berpisah, ataupun ketika dijadikan modal sebuah salam. Bentuknya, yang dideskripsikan Abu 'Ubaid (dikutip dalam al-Mishbah al-Munir, 2/540): seorang laki-laki menyerahkan dirham dengan makanan bermasa; saat masa datang, yang wajib makanan itu berkata: aku tidak memiliki makanan, tetapi jualkanlah kembali kepadaku dengan masa lainnya: itulah ditunda dijadikan ditunda; seandainya ia mengambil makanan itu lalu menjualnya kembali, kepadanya ataupun ke orang lain, itu bukan kali' dengan kali'.
Para ulama ijma' atas tidak dibolehkannya menjual utang dengan utang bermasa, entah jual belinya dilakukan debitur ataupun selainnya. Contoh jual beli kepada debitur: berkata "aku membeli darimu satu mudd gandum dengan satu dinar, kedua imbang diselesaikan dalam sebulan", ataupun membeli sesuatu bermasa kemudian, saat masa datang, tidak menemukan yang untuk melunasi lalu meminta: "jualkanlah barang ini kepadaku dengan masa lainnya dengan tambahan": penjual menerima tanpa qabd: itu riba yang haram, menerapkan kaidah "hulurkan masaku dan aku tambahkan wajibmu". Sebaliknya menjual utang dengan selainnya halal: menjual utang seribu dengan sebuah harta, seperti karpet, ataupun dengan jumlah yang akan dibayarkan debitur: jual belinya sah, karena pada hakikatnya itu ishlah (damai).
Contoh jual beli kepada pihak ketiga: berkata "aku menjualkan kepadamu dua puluh mudd gandum yang ada padaku pada fulan, engkau membayarkannya kepadaku dalam sebulan", ataupun dengan sebuah barang hadir: jual belinya tidak sah, karena tidak mampu menyerahkan barangnya. Ibnu Qudamah meriwayatkan (al-Mughni, 4/51): Ibnu al-Mundzir berkata ahli ilmu ijma' bahwa jual beli utang dengan utang tidak dibolehkan; Ahmad berkata itu ijma'. Ibnu Taimiyah (Nazhariyyah al-'Aqd, hlm. 235): Ahmad berkata tidak ada hadits shahih yang diriwayatkan tentang hal itu, tetapi itu ijma'; itu seperti meminjamkan dengan nasi'ah sesuatu yang ditunda dengan yang ditunda: itulah yang diharamkan dengan ijma'.
An-Nawawi (al-Majmu', 9/386): "bermasa dengan bermasa" tidak dibolehkan, seperti berkata: "jualkanlah kepadaku sebuah pakaian dalam tanggunganku, dengan sifat-sifat sekian, dengan satu dinar ditunda hingga waktu sekian", dan yang lainnya menerima: itu rusak tanpa perselisihan. Ibnu al-Qayyim (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/8): keharaman itu menuju kali' dengan kali', kali' adalah yang ditunda yang belum diambil, seperti meminjamkan dalam sesuatu dari tanggungan sementara keduanya ditunda: itu tidak dibolehkan, dengan kesepakatan. As-Suyuthi (Jawahir al-'Uqud, 1/62): mereka sepakat jual beli kali' dengan kali', yaitu utang dengan utang, tidak dibolehkan. Ibnu Juzayy (al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 1/191): utang tidak dijual dengan utang, seperti menjual utang seorang laki-laki dengan utang lainnya bermasa; demikian pula penghapusan utang dengan utang, seperti apa yang dibayarkan debitur dari buah yang dipetik ataupun rumah untuk ditinggali, karena penundaan pengambilannya.
Mayoritas fuqaha membolehkan namun menjual utang kepada debitur itu sendiri ataupun menghibahkan utang kepada debitur, karena penghalang sahnya jual beli utang dengan utang adalah mustahilnya menyerahkan, dan di sini penyerahan tidak berguna: yang ada dalam tanggungan debitur telah diserahkan kepadanya. Contoh: penagih menjual kepada debitur utang yang ada di tangannya dengan utang lain yang jenisnya berbeda: utang yang dijual gugur dan imbangnya menjadi wajib, karena pada hakikatnya itu ishlah yang halal. Hadits Ibnu 'Umar mengukuhkannya: "aku datang menemui Nabi dan berkata: aku menjual unta-unta di al-Baqi', aku menjual dengan dinar dan menerima dirham, dan menjual dengan dirham dan menerima dinar"; beliau bersabda:
"Tidak ada keberatan mengambil pada harga hari itu selama kalian belum berpisah dan masih ada sesuatu di antara kalian berdua."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3354), at-Tirmidzi (1242), an-Nasa'i (3354), dan Ibnu Majah (2262); hadits lemah
Jual beli antara dinar dan dirham ini adalah jual beli utang dengan barang oleh penanggung utang, karena "aku menjual dengan dinar" bermakna utang, karena beliau belum mengambilnya, untuk menukarkannya dengan dirham yang akan ia terima; jual beli kepada pihak ketiga tetap batal menurut mayoritas. Al-Kasani (Bada'i' as-Sana'i', 5/148): jual beli utang oleh selain debitur tidak berlangsung, karena utang entah harta syar'i dalam tanggungan, ataupun perbuatan pemindahan dan penyerahan, dan semua itu bukan kemampuan penjual untuk penyerahan; mensyaratkannya kepada debitur juga tidak sah, karena itu mensyaratkan penyerahan pada selain penjual, syarat rusak yang merusak jual beli; jual beli oleh debitur dibolehkan, karena penghalangnya (penyerahan) hilang.
Ulama Maliki membagi jual beli kali' dengan kali' menjadi tiga kategori. Pertama: fasakh (pembatalan) utang dari tanggungan dengan ditunda yang jenisnya lain ataupun lebih besar: haram, seperti 10 dirham yang wajib dibatalkan dengan satu dinar ataupun pakaian dengan penyerahan ditunda, ataupun dengan 11 dirham ditunda; menunda tanpa tambahan, ataupun dengan mengurangi sebagiannya, dibolehkan, jika utang yang dibatalkan dalam tanggungan, bahkan jika benda yang ditentukan (harta tak bergerak ataupun lainnya) yang penyerahannya ditunda, ataupun manfaat-manfaat harta tertentu (menunggangi hewan, pelayanan seorang budak, hunian sebuah rumah tertentu); manfaat-manfaat harta yang tidak tertentu tidak dibolehkan (memperkerjakan menyalin buku dengan utangnya tidak sah, tetapi menyalin tanpa syarat kemudian dibayar setelahnya halal, karena itu kompensasi syar'i, bukan pembatalan ditunda).
Kedua: jual beli utang dengan utang kepada selain debitur, seperti menjual utang yang kita miliki atas debitur kita dengan utang dalam tanggungan pihak ketiga: itu mustahil, karena tidak mungkinnya hawalah, bahkan jika kedua utang seketika; tetapi menjualnya dengan utang seketika, benda yang penyerahannya ditunda, ataupun manfaat-manfaat yang ditentukan tidak terhalang. Ketiga: melahirkan utang dengan utang, seperti salam yang modalnya ditunda melebihi tiga hari: haram, karena masing-masing menduduki tanggungan yang lain dengan utang.
Tentang jual beli utang dengan mata uang, ulama Maliki menetapkan delapan syarat sahnya:
Ulama Syafi'i: jika kepemilikan atas utang-utang tetap (denda kehancuran, imbang pinjaman), jual belinya oleh debitur sebelum qabd dibolehkan, karena kepemilikikan di sana mengokoh, seperti jual beli harta setelah qabd. Jual belinya oleh selain debitur: dua pendapat. Pertama membolehkannya, dan itulah pendapat yang dipilih, karena yang dijual oleh debitur dijual oleh orang lain, seperti titipan; zahir penjual mampu menyerahkannya tanpa penghalang ataupun penyangkalan; dengan syarat pembeli utang mengambilnya dari debitur dan penjual mengambil imbangnya di majelis: jika keduanya berpisah sebelum salah satu mengambil, akad batal. Kedua mengharamkannya, dan itulah pendapat yang paling zahir: penjual tidak mampu menyerahkannya, karena debitur bisa menghalanginya ataupun menyangkalnya, dan itu gharar tanpa kebutuhan: maka tidak dibolehkan.
Jika utang belum tetap melainkan disepakati untuk penyerahan (musallam fih), jual belinya diharamkan: Ibnu 'Abbas ditanya tentang laki-laki yang menjual kain-kain halus dengan nasi'ah, tidak menemukannya, lalu menawarkan mengambil untuk setiap kain halus dua kain kasar: beliau mencelanya dan berkata: "ambillah pakan ataupun kambing domba sebagai modal"; karena kepemilikan dalam musallam fih tidak tetap: bisa mustahil dan jual belinya batal, seperti jual beli harta sebelum qabd. Jika utang adalah harga jual beli: dua pendapat; dalam kitab as-Sarf, jual belinya sebelum qabd dibolehkan, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar (hadits dinar dan dirham yang dikutip di atas), dan karena tidak ditakuti pembatalannya karena hilang; al-Muzani, dalam mukhtashar besar beliau, mengharamkannya, karena kepemilikan tidak mengokoh padanya (bisa batal karena hilang ataupun cacat) (al-Muhadzdzab, 1/262-263; al-Majmu', 9/259-261; Mughni al-Muhtaj, 2/536-537).
Ulama Hanbali dalam madzhab: jual beli utang yang tetap, entah dari barang, pinjaman, mahar sesudah dicampurinya suami, sewa yang manfaatnya telah dihabiskan, ganti luka, ataupun nilai kehancuran, dibolehkan bagi penanggungnya, dengan syarat imbang diambil di majelis; hal itu berlaku jika utang termasuk yang tidak dijual dengan nasi'ah, ataupun benda yang dideskripsikan dalam tanggungan dengan qabd yang disepakati di majelis; jika tidak, untuk yang tidak menuntut qabd, seperti berkata "aku menjualkan kepadamu jelai yang ada dalam tanggunganmu dengan seratus dirham, ataupun dengan budak ini ataupun pakaian ini", pengambilan di majelis bukan syarat sahnya.
Jual beli utang yang tetap kepada selain penanggungnya tidak dibolehkan: itulah yang benar dari madzhab, sebagaimana hibah utang kepada pihak ketiga tidak sah, karena hibah menuntut benda yang ditentukan, yang tidak ada di sini; sedangkan jual beli utang yang belum tetap sah: sewa bangunan sebelum jatuh tempo, mahar sebelum dicampurinya suami, utang yang disepakati untuk penyerahan sebelum qabd. Satu riwayat Ahmad mengesahkan jual beli utang yang tetap dalam tanggungan orang lain, kepada selain penanggungnya; Ibnu Taimiyah memilih pendapat ini: "jual beli utang dalam tanggungan, oleh penagih ataupun yang lainnya, dibolehkan, tanpa perbedaan antara utang salam ataupun lainnya; itu salah satu riwayat Ahmad" (al-Fatawa al-Kubra, 4/476; lih. al-Insaf, 5/110; al-Mughni, 4/95; al-Mughni, 4/150).
Ibnu Rajab al-Hanbali (al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, hlm. 92-93) membahas jual beli shakk (utang tertulis) sebelum qabd: jika utang itu mata uang (emas ataupun perak) dan dijual dengan mata uang, jual belinya tidak dibolehkan tanpa perselisihan, karena itu pertukaran yang ditunda; jika dijual dengan sebuah barang dengan qabd di majelis, dua riwayat: pertama mengharamkannya (Ahmad, dalam riwayat Ibnu Manshur: itu gharar; Abu Thalib meriwayatkan karahah beliau: shakk bisa keluar ataupun tidak), kedua membolehkannya, dengan membedakan shakk (utang yang diakui seorang laki-laki) dari 'atha' (upah baitul mal, harta tidak hadir yang tidak diketahui akan datang ataupun tidak); tidak boleh dijual kembali sebelum diambilnya. Keseluruhannya kembali kepada kebolehan menjual utang kepada selain penagih, sebagaimana beliau menetapkannya.
Jual beli daging dengan hewan itu entah dalam jenis yang sama (daging kambing domba dengan kambing domba hidup), ataupun jenis berbeda (kambing domba hidup dengan daging unta ataupun sapi). Para ulama mengambil beberapa pendirian. Pertama pendapat
Abu Hanifah dan Abu Yusuf: jual beli hewan yang dapat dimakan dengan daging sejenisnya dibolehkan dengan penunjukan, karena jenisnya tunggal: sebagian dengan sebagian, secara taksiran, dengan imbang, setelah penyerahan tangan ke tangan; karena telah dijual harta yang ditimbang dengan harta yang tidak ditimbang, seperti jual beli pedang dengan besi, hewan biasanya tidak ditimbang dan beratnya tidak dapat diketahui dengan timbangan. Jual beli salah satu dengan yang lainnya bermasa tidak dibolehkan, karena yang ditunda tidak dapat dikuasai.
Muhammad (asy-Syaibani) menambahkan: jika sejenisnya, jual beli tidak dibolehkan kecuali daging yang terlepas melebihi daging yang ada dalam hewan, agar daging berimbang dengan daging dan kelebihan daging dengan sisa-sisanya (shaghah): kulit, lambung, usus, dan limpa, yang tidak membawa nama daging. Jika kambing domba disembelih tetapi belum dikuliti dan dibeli dengan daging kambing domba, jual belinya hanya dibolehkan di kalangan semuanya dengan jalan i'tibar (pertimbangan): daging yang terlepas wajib lebih besar, "belum dikuliti" bermakna belum dipisahkan dari shaghah-shaghahnya. Membeli kambing domba hidup dengan kambing domba disembelih dibolehkan dengan ijma'; menurut Muhammad, itu jual beli daging dengan daging, kelebihan daging salah satu berimbang dengan shaghah-shaghah yang lainnya, tanpa riba. Jenis berbeda (daging sapi dengan kambing domba dan semisalnya): dibolehkan dengan kesepakatan, dengan jumlah apa pun, tanpa memandang lebih dan kurang (Bada'i' as-Sana'i', 5/189; al-Mabshuth, 12/181; al-Jauharah an-Nairah, 3/128-129; al-Ikhtiyar, 2/39; Thabyin al-Haqa'iq, 4/91).
Pendirian kedua adalah pendapat mayoritas ulama (ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali): jual beli daging dengan hewan sejenisnya diharamkan, dengan kesepakatan ketiga madzhab (masing-masing berselisih secara internal tentang apa yang sejenis), karena itu menjual yang diketahui (daging) dengan yang tidak diketahui (hewan), dan harta ribawi yang dijual dengan asalnya, maka haram, seperti olive dengan minyaknya. Jika jenisnya berbeda: ulama Maliki, ulama Syafi'i dalam pendapat yang zahir, dan ulama Hanbali dalam madzhab berkata: jual beli di luar jenis dibolehkan, karena itu harta ribawi yang dijual dengan yang bukan asalnya maupun jenisnya, seperti menjualnya dengan mata uang; tetapi jual belinya bermasa diharamkan.
Ulama Syafi'i dalam pendapat yang zahir dan ulama Hanbali dalam pendapat kedua berkata: jual belinya batal, sejenis ataupun tidak; jual beli daging dan yang menyerupainya (lemak, hati, jantung, ginjal, limpa, punggung) dengan hewan sejenisnya diharamkan (daging kambing domba dengan kambing domba), demikian pula dengan jenis berbeda yang dapat dimakan (daging sapi dengan kambing domba, daging ikan dengan kambing domba, daging kambing domba dengan unta) ataupun tidak dapat dimakan (daging kambing domba dengan keledai).
Dalil-dalil mayoritas: hadits Sumrah yang marfu' kepada Nabi:
"Nabi mengharamkan menjual kambing domba dengan dagingnya."
Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2251), yang mengsahihkannya; al-Bukhari berdalil dengan riwayat al-Hasan dari Sumrah; hadits memiliki syahid mursal dalam Muwatha Malik dan versi al-Baihaqi dalam al-Kubra (10349) dengan sanad shahih
Dan hadits Sa'id bin al-Musayyib yang marfu' kepada Nabi:
"Nabi mengharamkan menjual daging dengan hewan."
Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha (2/655), Abu Dawud dalam Mauqulat-nya, ad-Daruquthni (319), al-Hakim (2/35), dan al-Baihaqi (5/296); Ibnu 'Abd al-Barr mencatat (at-Tirmidzi, 4/322) bahwa sanadnya tidak tetap, yang terbaik mursal Sa'id bin al-Musayyib
Ibnu al-Qayyim (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/412-414) merangkum perselisihan tentang hadits ini: Malik melihat di dalamnya pengharaman tambahan dalam jenis yang sama (hewan dengan dagingnya), kategori muzabanah, gharar, dan judi: tidak diketahui apakah hewan mengandung daging sebanyak yang diberikan, lebih ataupun kurang; dan daging dengan daging tidak dibolehkan dengan tambahan; maka jual beli hewan dengan daging seperti jual beli daging yang tersembunyi dalam kulitnya dengan daging, jika keduanya sejenis; jenis-jenis yang berbeda dibolehkan Malik dan para sahabatnya tanpa perselisihan. Manusia Kufah (seperti Abu Hanifah) tidak mengamalkan hadits ini dan membolehkan jual beli daging dengan hewan secara mutlak. Ahmad mengharamkan jual beli dalam jenis, bukan di luar jenis, walaupun sebagian sahabatnya mengharamkan keduanya juga.
Asy-Syafi'i mengharamkan keduanya, dan meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa seekor sapi disembelih pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, dibagi sepuluh bagian, dan seorang laki-laki meminta sebuah bagian dengan seekor kambing domba: Abu Bakar berkata: "hal itu tidak cocok"; asy-Syafi'i menyimpulkan: aku tidak mengetahui seorang sahabat pun menyelisihinya Abu Bakar dalam hal ini.
Yang benar dalam hadits ini, jika tetap, menurut Ibnu al-Qayyim: hewan yang dituju adalah yang dicari untuk dagingnya (kambing domba yang dikehendaki dagingnya), dijual dengan daging: maka telah dijual daging dengan daging lebih dari sejenisnya, dan daging makanan yang ditimbang yang masuk di dalamnya riba fadhl. Tetapi jika hewan tidak dicari untuk dagingnya (tidak dapat dimakan, ataupun dapat dimakan tanpa dituju dagingnya, seperti kuda yang dijual dengan daging unta), jual belinya dengannya tidak diharamkan, kecuali jika dapat dimakan di luar jenis dagingnya dan tanpa dituju dagingnya: saat itu menyerupakan muzabanah antara dua jenis, seperti tandan kurma dengan tandan kismis; kebanyakan fuqaha tidak mengharamkannya, karena semua itu kembali kepada tambahan antara dua jenis, dan tambahan nyata di antara keduanya halal. Ahmad, dalam salah satu dari dua riwayat, mengharamkannya, bukan karena kelebihan, melainkan karena keserupaan dengan muzabanah dan judi.
Jenis-jenis daging (alumann) menurut madzhab-madzhabet:
Abu Hanifah berkata jenisnya berbeda menurut asal-asalnya; Malik: tiga golongan (daging hewan berkaki empat, ternak dan binatang buas, satu golongan; daging-daging burung, satu golongan; daging-daging makhluk laut, satu golongan); asy-Syafi'i berkata, dalam satu pendapat, satu jenis semuanya, dan dalam pendapat lainnya, jenis-jenis secara mutlak; Ahmad memiliki tiga riwayat: jenis-jenis berbeda menurut asal-asalnya secara mutlak (seperti
Abu Hanifah dan salah satu dari dua pendapat asy-Syafi'i); empat jenis (ternak, binatang buas, burung, makhluk laut); satu jenis saja (seperti pendapat kedua asy-Syafi'i), dan itulah pilihan al-Khiraqi. Akibatnya: yang berkata satu jenis tidak membolehkan jual beli sebagian dengan sebagian lainnya dengan tidak setara; yang berkata tiga ataupun empat jenis membolehkan jual beli setiap golongan dengan golongan lainnya dengan tidak setara, tidak pernah bermasa; perselisihan sama untuk susu-susu (al-Ifshah, 1/369-370).
Fuqaha berbeda pendapat tentang jual beli satu hewan dengan hewan dalam jumlah lebih banyak, dan tentang riba kelebihan ataupun penundaan yang mungkin ada di dalamnya, menurut empat pendirian. Pertama, pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam madzhab: tidak ada riba pada hewan-hewan secara mutlak, bukan kelebihan ataupun penundaan: menjual seekor kambing domba dengan dua, seekor unta dengan dua, seekor ayam dengan dua, bahkan bermasa, dibolehkan, demikian pula sisa hewan-hewan. Dasarnya: 'Abdillah bin 'Amr menceritakan Rasulullah memerintahkannya menyiapkan pasukan; unta-unta kurang; beliau memerintahkannya mengambil dari unta-unta zakat, dengan satu unta tua (qilash), dua ekor unta: ia mengambil satu unta dengan dua ekor unta dari unta-unta zakat itu.
Rasulullah memerintahku menyiapkan pasukan; unta-unta kurang; beliau memerintahku mengambil dari unta-unta zakat, dengan satu unta yang sudah tua, dua ekor unta, dan aku mengambil unta itu dengan dua ekor unta.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3357) dan Ahmad (2/171)
'Ali menjual untanya yang bernama 'Usaifir dengan 20 ekor unta bermasa (diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatha, 799); Ibnu 'Abbas menjual seekor unta dengan empat ekor unta; Ibnu 'Umar membeli hewan tunggangan dengan empat ekor unta yang dijamin, dibayarkan kepadanya di ar-Rabadzah; Rafi' bin Khudaij membeli seekor unta dengan dua ekor, memberikan salah satunya dan berkata: "aku akan membawakan yang lainnya besok". Dan Abu az-Zubair meriwayatkan dari Jabir: seorang budak datang berbaiat kepada Nabi untuk hijrah, tanpa diketahui ia budak; tuannya datang menuntutnya; Nabi bersabda: "jualkanlah ia kepadaku", dan beliau membelinya dengan dua budak hitam; setelah itu beliau tidak lagi menerima baiat dari siapa pun tanpa bertanya: apakah ia budak? (Muslim, 1602). An-Nawawi (Syarah Shahih Muslim, 11/39): hadits ini menetapkan kebolehan menjual seorang budak dengan dua budak, entah nilainya sama ataupun berbeda, dengan ijma' jika jual belinya seketika; demikian pula sisa hewan-hewan: menjual seorang budak dengan dua, ataupun seekor unta dengan dua, bermasa, dibolehkan menurut asy-Syafi'i dan mayoritas.
Madzhab kami menetapkan pula: segala yang bukan makanan, bukan emas, bukan perak dijual sebagian dengan sebagian dalam jumlah lebih banyak dan bermasa, dan mayoritas ulama mengatakannya.
Pendirian kedua, pendapat ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam satu pendapat: jual beli hewan dengan hewan bermasa tidak dibolehkan, berdasarkan hadits al-Hasan dari Sumrah: Rasulullah mengharamkan jual beli hewan dengan hewan bermasa.
Rasulullah mengharamkan jual beli hewan dengan hewan bermasa.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (20155), Abu Dawud (3356), at-Tirmidzi (1237), an-Nasa'i (4620), dan Ibnu Majah (2270)
Jenis hewan memang memenuhi salah satu dari dua ukuran sebab riba fadhl, maka penundaannya diharamkan sebagaimana yang diukur dan ditimbang (al-Mabshuth, 2/122-123; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/139; Syarah Fath al-Qadir, 7/12; Syarah Musykil al-Atsar, 4/60-63). Pendirian ketiga, satu riwayat di kalangan ulama Hanbali: yang ditunda hanya diharamkan ketika menjual satu jenis dengan dirinya sendiri dalam jumlah lebih banyak; dengan setara, tidak ada keberatan, berdasarkan Jabir: Nabi bersabda: "hewan: dua dengan satu, tanpa nasi'ah; dengan tangan dengan tangan, tidak ada keberatan" (at-Tirmidzi berkata: hadits hasan); dan Ibnu 'Umar menceritakan seorang laki-laki bertanya: "wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang orang yang menjual kuda dengan kuda-kuda betina dan unta betina mulia dengan unta-unta?" Beliau bersabda: "tidak ada keberatan tangan dengan tangan": hal itu, dari maknanya, menunjukkan kebolehan penundaan dengan setara (al-Mughni, 4/31; al-Mughni, 4/149).
Pendirian keempat, pendapat mayoritas Maliki. Malik: hukum yang ijma' di kalangan kami adalah unta dengan unta serupa, ditambah dirham, tangan dengan tangan (munajazah), dibolehkan, karena itu jual beli tanpa salam. Unta dengan unta serupa ditambah dirham, unta diserahkan tangan dengan tangan dan dirham bermasa, dibolehkan, karena itu dua jual beli berbeda. Unta dengan unta serupa ditambah dirham, dirham tunai dan unta bermasa, tidak dibolehkan; dan jika keduanya ditunda, juga tidak.
Membeli unta mulia dengan dua ekor unta, ataupun dengan unta bunting di antara unta-unta beban, dibolehkan; jika hewan-hewan itu satu kawanan tetapi kualitasnya berbeda, membeli dua dengan satu bermasa dibolehkan begitu keduanya berbeda; jika serupa, tidak diambil dua dengan satu bermasa. Yang tercela: mengambil seekor unta dengan dua tanpa perbedaan mulia ataupun muatannya: maka dua dengan satu bermasa tidak dibeli; sebabnya perbedaan manfaat mengubah jenis tunggal menjadi dua jenis, dan tujuan pertukaran adalah manfaat dan kebutuhan, bukan kelebihan dalam salam (al-Muwatha, 2/652; al-Mudawwanah al-Kubra, 9/25; al-Istidzkar, 6/414-416; al-Kafi, 1/318; Syarah az-Zarqani, 3/382-383; Mawahib al-Jalil, 6/171; al-Furuq, 3/417-418).
Ibnu al-Qayyim, setelah mengutip hadits-hadits ini (Zad al-Ma'ad, 3/488-489), merangkum tiga jalan yang mungkin di hadapannya: melemahkan keduanya (hadits al-Hasan dari Sumrah, yang tidak mendengar dari Sumrah kecuali dua hadits, dan hadits ini bukan salah satunya, dan hadits Hajjaj bin Artah); menggunakan nasikh, walau yang muta'akhir tidak dapat diidentifikasi; ataupun mengembalikan keduanya kepada konteks-konteks yang berbeda: keharaman menjual hewan dengan hewan bermasa itu menuju memutus jalan penundaan pada harta-harta ribawi, karena siapa pun yang melihat untung jual beli ini akan terdorong menuju penundaan ribawi juga; maka Nabi memutus jalannya dan membolehkan jual beli tangan dengan tangan, dengan mengharamkan penundaan.
Yang diharamkan sebagai jalan dibolehkan demi manfaat yang dominan, sebagaimana 'arayah dikeluarkan dari muzabanah demi manfaat yang dominan, dan yang dituntut kebutuhan dibolehkan; hadits Ibnu 'Amr itu terjadi dalam jihad, pada saat kaum muslimin membutuhkan menyiapkan pasukan, dan manfaat persiapan itu melampaui mudarat jual beli hewan dengan hewan bermasa: syariat tidak mengorbankan manfaat yang dominan demi manfaat yang kecil. Contoh-contoh serupa: sutra yang dibolehkan dalam perang, dan kebanggaan yang dibolehkan di dalamnya, karena manfaat keduanya melampaui mudaratnya; demikian pula jubah sutra yang dihadiahkan raja Ailah, dipakai sesaat kemudian dilepas demi manfaat dominan mendekatinya, setelah pengharaman memakai sutra, tahun kesembilan hijriah.
Fuqaha berbeda pendapat tentang jual beli ruthab (kurma basah) dengan tamr (kurma kering) dan anggur dengan kismis, menurut dua pendirian. Abu Hanifah memutuskan jual belinya dibolehkan, ukuran dengan ukuran, demikian pula anggur dengan kismis, karena ruthab itu tamr: Nabi, yang dihadiahi ruthab Khaibar, bersabda:
"Apakah semua pohon kurma Khaibar menghasilkan seperti ini?"
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2202) dan Muslim (1593)
Beliau menamainya tamr. Jual beli tamr dengan semisalnya, setara, dibolehkan: tamr dan ruthab entah satu jenis, ataupun dua jenis; jika satu jenis, jual beli sebagian dengan sebagian dengan setara dan seketika dibolehkan, berdasarkan ucapan Nabi: "tamr dengan tamr, ukuran dengan ukuran, setara dengan setara, tangan dengan tangan"; jika dua jenis, jual beli salah satunya dengan yang lainnya dibolehkan menurut kelanjutan hadits: "jika jenis-jenis itu berbeda, jualah sebagaimana kalian mau, dengan tangan dengan tangan" (Muslim, 1587).
Abu Hanifah berdalil pula: ruthab adalah varian tamr yang menyusut dengan pengeringan dan penitipan lama, tetapi hal itu tidak dapat menghalangi menjualnya dengan tamr lebih banyak dari jenisnya, sebagaimana jual beli kurma basah dengan kurma tua dibolehkan walaupun yang basah menyusut; kesetaraan dalam jenis dinilai saat akad, dan kelebihan setelahnya tanpa pengaruh, seperti bijan: bijan dijual dengan bijan setara walaupun nanti bisa berbeda dalam minyak yang diperolehnya. Dan karena jual beli 'arayah (ruthab di tangkai-tangkai, yang hanya dapat ditaksir secara taksiran) dibolehkan, jual beli tamr dengan ruthab yang diukur dengan setara lebih dibolehkan lagi, dan lebih jauh dari riba.
Mayoritas ulama (ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan kedua sahabat Hanafi Abu Yusuf dan Muhammad) memutuskan jual beli ruthab dengan tamr, dan anggur dengan kismis, tidak dibolehkan, berdasarkan hadits Sa'd bin Abi Waqqash: Nabi ditanya tentang jual beli ruthab dengan tamr; beliau bertanya: "apakah ruthab menyusut saat mengering?" Mereka menjawab ya. Beliau mengharamkannya.
Nabi ditanya tentang jual beli ruthab dengan tamr; beliau bertanya: "apakah ruthab menyusut saat mengering?" Mereka menjawab: ya. Beliau mengharamkan jual beli itu.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3359), at-Tirmidzi (1225), an-Nasa'i (4545), Ibnu Majah (2264), dan Ahmad (1/175)
Masalah ini, walaupun diformulasikan dalam bentuk tanya, tidak menuju pertanyaan melainkan penegasan (taqriir), sebagaimana ucapan Allah: "Apa itu yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?" (QS. Thaha: 17), yang bukan pertanyaan Allah melainkan pengukuhan. Maka pertanyaan Rasulullah menuju mengisyaratkan sebab keharamannya: segala yang dari jenis-jenis itu menyusut saat mengering tidak dijual sebagian dengan sebagian; ruthab, di pohon-pohon ataupun di tanah, yang dijual dengan kurma yang tidak diketahui, adalah muzabanah. Dan itu jenis ribawi yang dijual apa yang dalam keadaan penyimpanan basah (idzkhur) dengan apa yang keluar darinya, dengan kemungkinan kelebihan antara keduanya saat penyimpanan: maka jual beli itu sendiri wajib diharamkan, seperti menjual gandum dengan tepungnya, ataupun dengan biji sangrainya.
Makna "dengan kemungkinan kelebihan saat penyimpanan" adalah kehati-hatian dari kasas 'uriyyah: ruthab di pohon ditaksir (khars), kemudian dilihat apa jadinya, disimpulkan apa yang hilang saat mengering, dan dijual dengan tamr semisalnya (al-Hidayah, 3/164; Syarah Fath al-Qadir, 7/27-28; al-Jauharah an-Nairah, 3/129; al-Ikhtiyar, 2/38; al-Umm, 3/79; al-Hawi al-Kabir, 5/130-134; al-Mughni, 4/32; Kasyaf al-Qina', 3/297).
Fuqaha berbeda pendapat tentang hukum harga yang diambil atas jasa perkawinan pejantan (dirab al-fahl), menurut dua pendirian. Pertama pendapat mayoritas (ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali): sewa pejantan untuk itu tidak sah; ia batal dan haram, dan tidak ada kompensasi yang wajib padanya; jika peminta mempersetubuhkannya, tidak wajib kepadanya upah yang disebutkan ataupun upah kesetaraan, ataupun apa pun dari harta, karena itu gharar yang tidak diketahui, mustahil diserahkan. Muslim meriwayatkan dari Abu az-Zubair, dari Jabir bin 'Abdillah:
Rasulullah mengharamkan harga pejantan unta (dirab al-jamal).
Diriwayatkan oleh Muslim (1565)
Dan Ibnu 'Umar menceritakan: Nabi mengharamkan 'asb pejantan (diriwayatkan oleh al-Bukhari, 2284). 'Asb adalah upah yang diambil atas pemacekan; sebagian berkata 'asb pejantan adalah cairannya yang dengannya ia menghamili betina-betina. Fahl secara bahasa adalah pejantan setiap hewan. Al-Baghawi (Syarah as-Sunnah, 8/138): keharaman itu menuju upah yang diambil atas pemacekan, sebagaimana menetapkannya hadits Jabir (pengharaman harga pejantan unta); diungkapkan upah dengan lafaz 'asb karena dialah sebabnya: pemacekan itu sendiri dan penitipan cairan tidak haram, karena keturunan itu terus melaluinya; maka menyewa pejantan untuk perkawinan diharamkan karena gharar: pejantan bisa memacek ataupun tidak, betina bisa hamil ataupun tidak.
Kebanyakan para sahabat dan fuqaha memutuskan hal itu haram. Adapun meminjamkan pejantan untuk perkawinan tidak ada keberatannya; dan jika peminjam kemudian memuliakan pemiliknya dengan hadiah, beliau dapat menerimanya.
Al-Kasani (Bada'i' as-Sana'i', 4/175): sewa pejantan untuk pemacekan tidak dibolehkan, karena tujuannya adalah keturunan yang melalui penitipan cairan, sebuah zat; diriwayatkan dari Rasulullah beliau mengharamkan 'asb pejantan, yaitu upahnya: lafaz 'asb, walau menyebut pemacekan dalam bahasa, tidak dapat dikembalikan kepadanya, karena pemacekan tidak diharamkan, karena keharaman itu memutus keturunan; yang dituju adalah upah pemacekan, lafaz upah tersirat, sebagaimana ucapan Allah "bertanyalah kepada desa" untuk "bertanyalah kepada penduduk desa" (QS. Yusuf: 82).
Ibnu al-Qayyim (Zad al-Ma'ad, 5/794): menamai upah pemacekan itu jual beli bisa karena yang dituju adalah cairan pejantan itu sendiri, harga dibayar atas zat dari cairannya, dan itulah hakikat jual beli; ataupun karena sewanya akad mu'awadhah, jual beli manfaat-manfaat, dan 'urfnya manusia menyewa pejantan untuk pemacekan: itulah yang diharamkan, dan akad yang dituju batal, jual beli ataupun sewa; itulah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Ahmad, asy-Syafi'i,
Abu Hanifah, dan para sahabatnya.
Mayoritas fuqaha yang mengharamkan upah menambahkan: jika pemilik betina menghadiahi pemilik pejantan sesuatu ataupun memuliakannya, beliau dapat menerimanya, karena sebabnya halal, seperti imbalan pembekam. Tetapi jika itu imbang yang terselubung dengan syarat batin, Ibnu al-Qayyim berkata hal itu tidak halal, dan demikianlah kelanjutannya. Jika seseorang membutuhkan hal itu dan tidak menemukan yang memacekkan hewannya secara gratis, pemilik hewan dapat membayarkan upah: itu belanja untuk memperoleh manfaat halal yang menjawab kebutuhan; tetapi diharamkan bagi pemilik pejantan mengambil kompensasi itu, karena pengharaman pertama. Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa, 30/320): jika pejantan orang lain memacekkan hewan-hewannya, keturunannya miliknya; tetapi jika ia berlebihan dalam pemacekan hingga merugikan pejantan itu, ia menjamin kepada pemiliknya apa yang ia rugikan padanya; jika tidak mampu mengetahuinya, bersedekahlah dengan nilainya; Nabi mengharamkan 'asb pejantan.
Pendirian kedua adalah pendapat ulama Maliki dan Ibnu 'Aqil dari ulama Hanbali: sewa pejantan untuk itu dibolehkan jika dibatasi pemacekan-pemacekan yang diketahui ataupun masa, karena itu akad atas manfaat-manfaat pejantan dan pemacekannya atas betina, manfaat yang dituju; cairan pejantan masuk padanya sebagai tambahan, yang datang kebanyakan setelah pemacekan: itu seperti akad atas susu dalam perut bayi, seperti menyewa tanah yang ada di dalamnya sumur, airnya masuk padanya sebagai tambahan; dan yang disusulkan bisa diperoleh sedangkan yang menyusulkannya tidak. Pengharaman yang diriwayatkan ditafsirkan penjauhan (tanzih) dan dorongan atas kemuliaan budi: mengambil upah untuk hal itu tidak mulia; tetapi jika melakukannya, sewanya tidak dibatalkan, dan jika telah mengambil upahnya, tidak dikembalikan kepadanya.
Al-Qarafi: sewa pejantan untuk perkawinan dibolehkan dengan jumlah pemacekan yang diketahui ataupun sebulan; tidak dapat diambil pemacekan demi pemacekan, karena gharar; para imam mengharamkannya secara mutlak karena hadits 'asb pejantan, ataupun karena ia tidak mampu menyerahkan (pemacekan bergantung pilihan pejantan), ataupun karena itu benda hina yang tidak mampu diimbangi kompensasi, ataupun karena padanya diperoleh sebuah zat: semuanya sebab kebatalan. Jawabannya: keharaman tertuju yang mengandung gharar, yaitu syarat kehamilan, demi mendamaikan dalil-dalil; pemacekan pejantan diketahui dari tabiatnya, maka ia mampu menyerahkan; gerakan pejantan dikehendaki secara 'urf oleh semua manusia yang berakal, jika tidak keturunan batal; dan zat itu seperti susu dalam menyusui karena kebutuhan (adz-Dzakhirah, 5/413-414; at-Tabshirah, 10/4971).
Al-Lakhmi meriwayatkan dari Malik karahah jual beli 'asb pejantan, karena itu bukan kemuliaan budi; Sahnun: jika menyewa pejantan untuk dua pemacekan dan hewan itu lelah setelah yang pertama, sewa batal, seperti bayi dalam menyusui. Ibnu al-Qayyim menjelaskan pendapat Malik: diriwayatkan dari beliau kebolehannya, dan para sahabatnya merinci: pengarang al-Jawahir, pada bab kerusakan akad dengan keharaman Pembuat Syariat, mengutip jual beli 'asb pejantan, yang keharamannya dipahami sewa pejantan dengan menghamilkan betina, akad rusak karena mustahil diserahkan; tetapi menyewanya untuk pemacekan-pemacekan yang diketahui dibolehkan, masanya diketahui dan dapat diserahkan. Yang benar, tambah Ibnu al-Qayyim: keharaman itu mutlak, akadnya batal dalam keadaan apa pun, upah pemacekan haram bagi yang mengambilnya, bukan bagi yang memberikannya, karena yang memberikan mengeluarkan hartanya untuk memperoleh halal yang ia butuhkan, seperti untung pembekam dan upah penimba air.
Nabi mengharamkan yang mereka biasa lakukan (menyewa pejantan untuk pemacekan) dan menamai hal itu jual beli 'asbnya: maka tidak dapat dibawa ucapannya ke selain kasus nyata dan biasa, yaitu tepat yang dituju keharaman itu. Diketahui pula pemberi sewa tidak memiliki tujuan nyata pada pemacekan itu sendiri, melainkan pada akibatnya dan buahnya, yang demi itu ia mengeluarkan hartanya.
Keharaman itu ditetapkan dengan beberapa sebab. Pertama: objek akad tidak dapat diserahkan, seperti sewa pelarian, karena semua itu bergantung pilihan dan kehendak pejantan. Kedua: yang dituju adalah cairan, yang tidak dapat sendirian objek akad, karena tidak diketahui ukurannya dan zatnya, berbeda dengan sewa hewan perah, yang menampung manfaat manusia maka tidak sepadan. Ataupun, dan Allah lebih mengetahui: keharaman itu termasuk keindahan dan kesempurnaan syariat: menukar cairan pejantan dengan harga-harga, menjadikannya objek akad-akad mu'awadhah, adalah hal yang dahulu diterima kemudian dicela manusia yang berakal, dan pelakunya jatuh dari penghormatan mereka; Allah menjadikan tabi'at para hamba-Nya, terutama kaum muslimin, neraca keindahan dan keburukan: yang indah menurut kaum muslimin indah di sisi Allah, yang buruk menurut mereka buruk di sisi-Nya.
Hal ini menunjukkan pula cairan pejantan tidak memiliki nilai apa pun dan tidak mungkin menjadi imbang: jika pejantan seorang laki-laki memacekkan unta betina orang lain dan menghamilinya, anaknya milik pemilik unta betina dengan ijma', karena tidak tersisa bagi pejantan kecuali cairan semata, yang tidak bernilai. Maka syariat sempurna mengharamkan imbang atas pemacekan, agar manusia saling memberikannya secara gratis di antara mereka, memperbanyak keturunan yang dibutuhkan, tanpa merugikan pemilik pejantan ataupun mengurangi hartanya. Di antara keindahan syariat: kewajiban meminjamkannya secara gratis, sebagaimana sabda Nabi:
"Termasuk hak hewan betina meminjamkan pejantannya dan meminjamkan timbanya."
Diriwayatkan oleh Muslim (988)
Itu hak-hak yang menahannya merugikan manusia, di luar imbang: maka syariat mewajibkan pemberiannya secara gratis. Jika dikatakan: ketika pemilik betina menghadiahi pemilik pejantan hadiah ataupun memuliakannya, bolehkah ia menerimanya? Jawab: jika sebagai imbang dan syarat batin, hal itu tidak halal; jika tidak, tidak ada keberatan, menurut para sahabat Ahmad dan para sahabat asy-Syafi'i: jika pemilik pejantan memberikan hadiah ataupun kemuliaan tanpa sewa, itu dibolehkan. Dalil kami adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas: "jika sebagai kemuliaan, tidak ada keberatan"; pengarang al-Mughni menyebutkannya tanpa mengetahui hukumnya ataupun perawinya.
Ahmad, dalam riwayat Ibnu al-Qasim, ditanya: bukankah hal itu seperti pembekam, yang dibayar walau upahnya haram? Beliau berkata: kami tidak mengetahui Nabi memberi demi hal itu, berbeda dengan pembekam. Para sahabatnya berbeda pendapat: al-qadhi (al-Qadhi) mengambilnya secara lafazhi, mengira itulah yang dituntut perenungan, pembekam pengecualian; Abu Muhammad (Ibnu Qudamah) menulis dalam al-Mughni: ucapan Ahmad dipahami wara' (kehati-hatian), bukan keharaman, dan kebolehan lebih ringan bagi manusia dan lebih sesuai qiyas (Zad al-Ma'ad, 5/795-796).
Fuqaha empat madzhab sepakat atas keharaman dan kerusakan dua jual beli dalam satu jual beli, berdasarkan Abu Hurairah: Nabi mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli.
Nabi mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3461), at-Tirmidzi (1231), dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (4973)
Mereka berbeda pendapat tentang maksud "dua jual beli dalam satu jual beli".
Ulama Maliki: dua jual beli yang dilakukan dalam satu jual beli, ataupun yang lahir dari sebuah jual beli; itu rusak, karena keharaman yang menimpanya dan kejahilan harga saat akad: menjual sebuah barang dengan syarat mewajibkan pembeli ataupun penjual menutup, tanpa bisa berhenti tanpa ragu perenungan dan masuknya gharar: misalnya menjualnya dengan lima dirham tunai, ataupun dengan lebih, sepuluh, bermasa sebulan, dengan kesepakatan keduanya bahwa barang mewajibkannya pada salah satu dari dua harga; pembeli menerima, mengambil barang dalam diam, kemudian memilih setelah selesainya akad: itu jual beli rusak; jika diqabd, ia dibatalkan; jika barang telah diambil kemudian hilang, yang mengqabdnya mengembalikan nilainya pada hari pengambilan.
Hal itu diharamkan karena gharar: penjual tidak tahu apa yang ia jual, ataupun pembeli apa yang ia beli; membalikkan bentuknya (sepuluh tunai ataupun lima bermasa) menjadikan jual beli sah, karena hilangnya keraguan, sebab manusia berakal memilih jual beli bermasa dengan harga rendah; dan jual beli ini dinamai "dua jual beli" karena berlipatnya harga.
Jika jual beli ditutup dengan khiyar bagi pembeli antara mengambil salah satu dari dua harga seluruhnya ataupun mengembalikan keduanya, seperti: "aku menjualkan kepadamu barang ini dengan lima tunai, ataupun dengan sepuluh bermasa, milikmu pilihannya", hal itu sah dan bukan dari dua jual beli dalam satu jual beli, karena jual beli di sini qath'i, ditutup atas benda yang tertentu; ia memiliki khiyar antara dua benda yang diketahui salah satunya, dan barang pertama tidak dibeli atas benda tertentu dengan putusan ataupun khiyar. Mudawwanah menjelaskan: tidak dijual barang dengan satu dinar tunai ataupun dengan dua dinar bermasa sebulan, ataupun dengan satu dinar bermasa sebulan ataupun dua dinar bermasa dua bulan, dengan kewajiban atas keduanya ataupun atas salah satunya, dan pembeli tidak dapat mempercepat pembayaran tunai untuk menjadikan jual beli sah, karena itu akad rusak; tanpa kewajiban, hal itu dibolehkan.
Demikian pula menjual salah satu dari dua barang yang berbeda jenis ataupun deskripsi: "aku menjualkan kepadamu salah satu dari dua benda ini, pakaian ataupun hewan, dengan dua puluh", pembeli memilih setelah selesainya jual beli: itu jual beli rusak tanpa syarat khiyar, sah dengannya; menjual benda yang tidak ditentukan di antara jubah dan selimut tidak sah, karena benda yang dijual tidak diketahui dalam kedua kasus, dan yang tidak diketahui tidak dijual; dengan harga berbeda sebagai tambahan: kerusakannya lebih zahir. Tetapi jika keduanya hanya berbeda kualitasnya (dua karung gandum, satu baik dan satu buruk, dengan satu harga, pembeli memilih yang ia suka), itu sah, karena 'urfnya membeli yang baik, bukan yang buruk (al-Kafi, 1/365; asy-Syarh al-Kabir beserta Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/92-93; at-Taj wa al-Iklil, 3/376-378; Mawahib al-Jalil, 6/193).
Ulama Syafi'i memberi dua jual beli dalam satu jual beli dua makna. Pertama: berkata "aku menjualkan kepadamu ini dengan seribu, dengan syarat engkau menjualkan rumahmu kepadaku dengan harga sekian", ataupun engkau membelikan rumahku dengan harga sekian: itu batal, karena penggantungan syarat dalam bentuk ini, karena itu syarat yang tidak mengikat yang ketiadaannya menghilangkan objek akad. Kedua: berkata "aku menjualkannya kepadamu dengan seribu tunai, ataupun dengan dua ribu bermasa (dicicil); ambillah yang engkau mau, ataupun yang aku mau", pembeli menerima jual beli tunai ataupun dicicil: batal juga, karena kejahilan harga. Sebaliknya berkata "aku menjualkannya kepadamu dengan seribu tunai dan dua ribu bermasa", ataupun "separuhnya dengan seribu dan separuhnya dengan dua ribu": akadnya sah (al-Muhadzdzab, 1/267; Raudhah ath-Thalibin, 3/61; Minhaj ath-Thalibin, 1/46; Mughni al-Muhtaj, 2/463).
Ulama Hanbali: dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti berkata: "aku menjualkan kepadamu rumah ini dengan syarat menjualkan rumahku yang lainnya kepadamu dengan harga sekian", ataupun dengan syarat engkau menjualkan rumahmu kepadaku, ataupun aku menyewakan ataupun engkau menyewakan padaku dengan harga sekian, ataupun engkau menikahkanku putrimu, ataupun aku menikahkan padamu putriku, dan semisalnya: semua itu tidak sah. Demikian pula menjual dengan sepuluh tunai, ataupun lima belas bermasa, ataupun dengan sepuluh keping yang utuh, ataupun dengan dua puluh keping yang rusak: tidak sah, karena Nabi mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli, dan inilah itu; dan karena ia tidak terikat dengan satu jual beli, seperti "aku menjualkan kepadamu salah satu dari dua ini"; dan karena kejahilan harga; kecuali kedua pihak yang berakad berpisah atas salah satu keduanya, yaitu salah satu dari dua harga, atas keseluruhannya: saat itu sah, karena hilangnya penghalang, karena ia imbang yang menjadi tertentu dengan penentuan, seperti barang (al-Mughni, 4/161; al-Kafi, 2/17; al-Mughni, 4/35; al-Insaf, 4/350; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/150; ar-Raudh al-Murbi', 1/557).
Ulama Hanafi, oleh al-Haddad (al-Jauharah an-Nairah, 3/83): keharaman dua syarat dalam satu jual beli adalah menjual seorang budak dengan seribu bermasa setahun, ataupun dengan seribu lima ratus bermasa dua tahun, akad belum menetap pada salah satunya; ataupun berkata: "jika engkau memberiku harga secara tunai, jadilah seribu; jika menundanya sebulan, jadilah dua ribu"; ataupun berkata: "aku menjualkan kepadamu dengan satu qafood gandum, ataupun dengan dua qafood jelai": hal itu tidak dibolehkan, karena harga tidak diketahui saat akad, dan penjual tidak tahu harga mana yang mewajibkan pembeli (al-Khulashah al-Fiqhiyyah atas madzhab para tuan Hanafi, 2/53).
Ibnu Rusyd (Bidayah al-Mujtahid, 2/15-16) menguraikan masalah ini setelah hadits Abu Hurairah: para fuqaha sepakat atas kaidah umum hadits ini dan berbeda pendapat dalam rinciannya, yaitu tentang bentuk-bentuk yang membawa nama ini dan yang tidak membawanya. Mereka juga sepakat atas sebagian bentuknya, menurut tiga bentuk: dua benda dijual dengan dua harga; satu benda dengan dua harga; dua benda dengan satu harga, dengan salah satu dari dua jual beli mengikat. Dua benda dengan dua harga muncul dua cara: berkata "aku menjualkan kepadamu barang ini dengan harga sekian, dengan syarat engkau menjualkan rumah ini kepadaku dengan harga sekian"; ataupun berkata "aku menjualkan kepadamu barang ini dengan satu dinar, ataupun barang yang lainnya dengan dua dinar". Satu benda dengan dua harga: salah satu dari dua harga tunai, yang lainnya bermasa, seperti "aku menjualkan kepadamu pakaian ini tunai dengan harga sekian, dengan syarat aku membeliknya kembali bermasa dengan harga sekian".
Dua benda dengan satu harga: "aku menjualkan kepadamu salah satu dari dua ini dengan harga sekian".
Bentuk pertama: asy-Syafi'i menetapkan tidak dibolehkan, karena harga keduanya tetap tidak diketahui: seandainya kedua jual beli dipisahkan, tidak akan sepakat masing-masing atas harga yang disepakati keduanya dalam satu akad; dasar asy-Syafi'i dalam menolak dua jual beli dalam satu jual beli adalah kejahilan harga ataupun benda yang dijual. Bentuk kedua: tidak dibolehkan di kalangan semuanya ketika salah satu dari kedua jual beli mengikat, entah tunainya sama ataupun berbeda; 'Abd al-'Aziz bin Abi Salamah berbeda pendapat membolehkannya dalam kedua kasus; sebab keharamannya di kalangan semuanya adalah kejahilan, dan di kalangan Malik adalah memutus jalannya: bisa memilih salah satu dari dua pakaian, sehingga dijual pakaian dan dinar dengan pakaian dan dinar, dan itu tidak dibolehkan menurut dasar Malik.
Bentuk ketiga: berkata "aku menjualkan kepadamu pakaian ini tunai dengan harga sekian, ataupun bermasa dengan harga sekian": jika jual beli mengikat padanya, tidak ada perselisihan atas tidak dibolehkannya; jika jual beli tidak mengikat padanya bagi salah satu keduanya, Malik membolehkannya,
Abu Hanifah dan asy-Syafi'i mengharamkannya, karena keduanya sepakat atas harga yang tidak diketahui; Malik melihat padanya khiyar, karena jika pemegang khiyar bisa memilih, tidak tampak penyesalan yang akan mengubah salah satu dari dua harga menjadi yang lainnya; dan penghalang menurut Malik adalah memutus jalan menuju riba: bisa dahulu melaksanakan akad pada salah satu dari dua harga, yang ditunda ataupun tunai, kemudian timbul penyesalan yang tersembunyi dan meninggalkan salah satu dari dua harga demi yang kedua, sehingga dijual salah satu dari dua harga dengan yang kedua, yang masuk harga dengan harga bermasa, ataupun bermasa dan dengan kelebihan; semua itu jika harga mata uang; jika bukan mata uang melainkan makanan, ditambah sebab lainnya: jual beli makanan dengan makanan dengan kelebihan.
Berkata "aku membeli darimu pakaian ini tunai dengan harga sekian, dengan syarat menjualkannya kembali kepadaku bermasa" tidak dibolehkan di kalangan mereka dengan ijma': itu kategori jual beli 'ainah, jual beli manusia atas yang tidak ada padanya, ditambah sebab kejahilan harga. Berkata "aku menjualkan kepadamu salah satu dari dua pakaian ini dengan satu dinar, salah satunya mengikat, dan keduanya berpisah sebelum pilihan": jika kedua pakaian dua kualitas yang salah satunya dapat dimasukkan yang satu dalam yang lainnya, tidak ada perselisihan antara Malik dan asy-Syafi'i atas tidak dibolehkannya; 'Abd al-'Aziz bin Abi Salamah berkata hal itu dibolehkan; sebab keharamannya kejahilan dan gharar. Jika keduanya satu kualitas, Malik membolehkannya, tidak
Abu Hanifah ataupun asy-Syafi'i: Malik mengizinkannya karena beliau membolehkan khiyar setelah akad jual beli dalam kualitas-kualitas yang setara, ghararnya ringan menurutnya; yang mengharamkannya memperhitungkannya dengan gharar yang tidak dibolehkan, karena keduanya sepakat atas jual beli yang tidak diketahui.
Kesimpulannya: fuqaha sepakat gharar yang banyak dalam jual-jualan tidak dibolehkan, dan yang sedikit dibolehkan; mereka berbeda pendapat tentang sebagian kategori gharar, sebagian mengaitkannya dengan gharar yang banyak, sebagian dengan gharar sedikit yang dibolehkan, ragu di antara keduanya (Bidayah al-Mujtahid, 2/15-16; lih. al-Ifshah, 1/407).
Ibnu al-Qayyim, terakhir, menafsirkan dua jual beli dalam satu jual beli sebagai dua syarat jual beli dalam hadits berikut ini, dan jual beli yang lebih ringan ataupun riba dalam hadits ketiga: yaitu memutus jalan menuju riba; karena orang yang menjual barang dengan seratus bermasa kemudian membelinya kembali dengan dua ratus tunai telah melakukan dua jual beli dalam satu jual beli saja.