Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Gharar: jual beli tidak pasti yang diharamkan > Jual Beli yang Dilarang, Bagian 2
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua bab jual beli yang diharamkan ini dibuka dengan penutup pembahasan tentang pilihan antara dua harga, kemudian menghimpun sembilan belas lembar: mu'amasa dan munabadzah, mukhaqalah dan muzabanah, jual beli buah sebelum tampak matangnya, pelepasan harga ketika musibah dan kadarnya, jual beli makanan sebelum qabd, kehancuran barang seluruhnya maupun sebagian sebelum qabd, apa yang dihukumi qabd, jual beli sebelum pembayaran dua takaran (as-si'an), hewan perah dengan puting yang digembungkan (al-musarrah), najasy, keterlibatan penyeru dalam pembelian, kesepakatan atas pelelangan, menyongsong rombongan pedagang, dan jual beli orang menetap kepada orang badui. Pendapat-pendapat empat madzhab diriwayatkan dengan dalil-dalil nubuwahnya, angka-angka persisnya, dan rujukan-rujukannya yang klasik.
Ibnu al-Qayyim telah menutup pembahasan sebelumnya dengan: mengambil harga yang lebih tinggi adalah mengambil riba; jika ia mengambil yang lebih rendah, ia mengambil yang paling kecil dari keduanya. Padahal itu salah satu sebab terbesar yang mengantar pada riba, dan ia dari segala sesuatu adalah yang paling jauh dari pemahaman hadits jual beli harta dengan seratus [dirham] secara nasi'ah atau lima puluh secara tunai; karena di sana tidak ada riba, tidak ada jahalah, tidak ada gharar, tidak ada taruhan, tidak ada salah satu kerusakan, karena pembeli telah diberi pilihan antara dua harga yang ia kehendaki. Dan itu tidak lebih aneh daripada memberinya, setelah jual beli, pilihan antara mengambil dan mengokohkan selama tiga hari. Selain itu, orang yang memegang dalil ini telah membedakan dua akad yang masing-masing merupakan sebab yang sangat nyata menuju riba: salaf dan jual beli, dan dua syarat dalam satu jual beli; dan di antara kedua akad ini terdapat ikatan kekerabatan dan persaudaraan, serta penggunaannya untuk memakan riba, sebesar ia menuntut menghimpun keduanya dalam keharaman.
Semoga shalawat Allah dan keselamatan-Nya tercurah kepada yang ucapannya adalah penyembuh, pelindung, petunjuk, dan cahaya (I'lam al-Muwaqqi'in 3/149-150).
Para fuqaha sepakat atas keharaman jual beli mu'amasa (dengan meraba) dan munabadzah (dengan melempar), dan ketergolongannya jual beli rusak, berdasarkan hadits 'Amir bin Sa'd yang menceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu 'anhu) mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan munabadzah, yaitu melemparkan pakaiannya kepada yang lain untuk jual beli sebelum dijalankan (diperiksa) atau dilihat, dan mengharamkan mu'amasa, yaitu meraba pakaian tanpa melihatnya (diriwayatkan oleh al-Bukhari 2144 dan Muslim 1512). Dalam masing-masing kedua jual beli ini, kepemilikan sesungguhnya digantungkan pada undi, dan itu termasuk jual beli gharar dan taruhan: orang yang tidak memeriksa pembeliannya dan tidak mengetahui deskripsinya tidak mengetahui hakikatnya; dengan itu ia memakan harta orang lain secara zalim, dan itu termasuk jual-jualan jahiliyah.
Ibnu 'Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: Rasulullah membatalkan apa yang manusia jahiliyah lakukan dengan mengambil sesuatu dengan cara taruhan, dan mengesahkannya dengan kerelaan bersama; Al-Qur'an menjelaskannya dalam ucapan Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali (dalam perdagangan yang dilakukan) dengan jual beli yang berlaku atas dasar saling suka-sama suka di antara kamu."
QS. An-Nisa: 29
Namun Rasulullah mengharamkan banyak jual beli, meskipun kedua pihak sepakat atasnya. Hukum jual beli mu'amasa dan munabadzah, serta setiap jual beli yang menyerupainya, adalah: jika ia ditemukan, ia dibatalkan; jika ia telah hilang, dikembalikan kepada pembeli nilainya pada hari qabd, sebagaimana ia mencapai (at-Tamhid 13/14).
Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: mu'amasa pada masa jahiliyah adalah seorang laki-laki meraba pakaian tanpa membukanya, atau membelinya pada malam hari tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya: para ulama ijma' atas keharamannya, sebabnya adalah kejahilan deskripsi. Adapun munabadzah, masing-masing yang berakad melemparkan pakaiannya kepada lawannya tanpa menentukan bahwa begitu benda diberikan dengan begitu benda lainnya; keduanya menyerahkan hal itu kepada undi pertemuan (Bidayah al-Mujtahid 2/111). Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jual beli mu'amasa dan munabadzah tidak dibolehkan, dan kami tidak mengetahui perselisihan di kalangan ulama atas kerusakan kedua jual beli ini (al-Mughni 4/145). Lafaz-lafaz fuqaha untuk mendefinisikan mu'amasa dan munabadzah berbeda, meskipun semuanya saling berdekatan.
Ulama Hanafi mendefinisikan mu'amasa demikian: salah satu berkata: "Aku menjual kepadamu harta ini dengan harga sekian"; begitu yang lain menyentuhnya, jual beli menjadi mengikat baginya, atau pembeli mengucapkan lafaz serupa. Adapun munabadzah, adalah seorang laki-laki melemparkan pakaiannya kepada yang lain dan yang lain melemparkan miliknya, jual beli keduanya berlangsung dengan itu tanpa pemeriksaan maupun kerelaan (al-Jauharah an-Nairah 3/78-79; al-Lubab 1/381; 'Umdah al-Qari 11/66; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 3/75-76).
Ulama Maliki berkata: munabadzah adalah menjual pakaian dengan semisalnya maupun dengan dirham dengan melemparkannya kepada pembeli, dengan pengikatan sejak pelemparan, tanpa pemeriksaan; saling mengikatnya (mufa'alah) padanya kadang dua sisi, seperti ketika kamu diwajibkan melempar benda yang ditaksir dan kamu diwajibkan balasan melempar harga, kadang satu sisi, ketika pengikatan datang dari salah satu keduanya saja. Adapun mu'amasa, ia tidak pernah dua sisi: ia datang dari satu sisi saja, ketika penjual mewajibkan pembeli terikatnya jual beli dengan sekadar raba, tanpa verifikasi maupun pemeriksaan (Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal 6/273; at-Tamhid 13/14; al-Istidzkar 6/459).
Ulama Syafi'i mendefinisikan mu'amasa demikian: dibawa pakaian terlipat, atau dalam kegelapan; pembeli merabanya dan penjual berkata: "Aku menjualnya kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat rabaanmu menggantikan pemeriksaanmu, dan engkau tidak memiliki hak khiyar jika engkau melihatnya kemudian"; atau raba itu sendiri menjadi jual beli, penjual berkata: "Begitu engkau merabanya, ia terjual kepadamu"; atau: "Aku menjual kepadamu begitu benda dengan syarat, begitu engkau menyentuhnya, hak khiyar nasihatmu berhenti". Adapun munabadzah, adalah pelemparan bernilai jual beli: "Aku menjual kepadamu ini dengan harga sekian, dengan syarat, begitu aku melemparkannya kepadamu, jual beli menjadi mengikat dan khiyarmu berhenti" (al-Hawi al-Kabir 5/337; al-Muhadzdzab 2/66; Syarah Shahih Muslim 10/154; Raudhah ath-Thalibin 3/60-61; al-Washith 3/459; Nihayah al-Muhtaj 3/516; an-Najm al-Wahhaj 4/79; Mughni al-Muhtaj 2/462).
Ulama Hanbali berkata: mu'amasa adalah berkata: "Aku menjual kepadamu pakaian ini dengan syarat, begitu engkau merabanya, ia menjadi milikmu dengan harga sekian", atau: "Pakaian apa pun yang engkau raba, ia menjadi milikmu dengan harga sekian"; dan munabadzah adalah berkata: "Pakaian apa pun yang engkau serahkan kepadaku, yaitu engkau lemparkan kepadaku, engkau wajib harganya yang disepakati" (al-Mughni 4/145-146; al-Mubdi' 4/29; Syarah Muntaha al-Iradat 3/140-141; Kasyaf al-Qina' 3/191-192; ar-Raudh al-Murbi' 1/542).
Ahli ilmu sepakat atas keharaman mukhaqalah dan muzabanah dan kerusakan keduanya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dua imam al-Bukhari dan Muslim: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan mukhaqalah dan muzabanah (al-Bukhari 2186; Muslim 3989). Dalam riwayat Muslim, Jabir bin 'Abdillah (radhiyallahu 'anhu) berkata: Rasulullah mengharamkan mukhaqalah, muzabanah, mu'awamah, dan mukhabarah, serta ats-tsunayya, dan memberi keringanan bagi 'arayah (Muslim 3994).
Dari 'Atha' bin Abi Rabah, Jabir bin 'Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah mengharamkan mukhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah, serta pembelian pohon kurma sebelum dimulai (pelepasan) (al-isyqa adalah memerah, menguning, maupun menjadi dapat dimakan), mukhaqalah adalah jual beli kebun dengan takaran makanan yang diketahui, muzabanah adalah jual beli kurma di pohon dengan wasq-wasq kurma, dan mukhabarah adalah sepertiga, seperempat, dan yang semisalnya. Zaid (perawinya) berkata: aku bertanya kepada 'Atha' bin
Abi Rabah: apakah engkau mendengar Jabir bin 'Abdillah menceritakan hal itu dari Rasulullah? Ia menjawab: ya (Muslim 3992). Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: mereka sepakat atas keharaman mukhaqalah dan muzabanah, Ibnu 'Abbas menyendiri, yaitu ia tidak mengharamkannya (al-Ijma' 477).
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: jual beli buah kurma segar dengan kurma kering, yang muzabanah sebagaimana dijelaskan hadits, haram; kata itu berasal dari az-zabn, yang berarti perselisihan dan perhadapan. Para ulama sepakat atas keharaman menjual kurma segar dengan kurma kering di luar 'arayah, dan atasnya itu riba. Mereka juga sepakat atas keharaman menjual anggur dengan kismis, dan keharaman menjual gandum dengan tangkai dengan gandum murni, yang mukhaqalah, berasal dari kebun, yaitu tanah yang dicangkul dan tempat benih. Menurut mayoritas, sama saja buah kurma segar dan anggur berada di pohon maupun telah dipetik; Abu Hanifah berkata: jika telah dipetik, jual belinya dengan sejenis kering dibolehkan (Syarah Shahih Muslim 10/188-189).
Adapun 'arayah, ialah begini: penaksir menaksir pohon-pohon kurma dan berkata: kurma-kurma ini, setelah kering, akan menghasilkan misalnya tiga wasq kurma; pemiliknya menjualnya dengan tiga wasq kurma, dan pertukaran berlangsung di majelis: pembeli menyerahkan kurma kering dan penjual menyerahkan kurma segar dengan membiarkannya di tempatnya. Itu dibolehkan di bawah lima wasq dan diharamkan melewatinya; tentang lima wasq, dua pendapat diriwayatkan dari asy-Syafi'i, yang paling shahih adalah keharaman, karena asalnya adalah haramnya menjual kurma kering dengan kurma segar, dan 'arayah adalah keringanan; perawinya ragu antara lima wasq maupun kurang, maka harus berpegang pada yang pasti, yaitu di bawah lima, sementara lima tetap tunduk pada keharaman.
Qaul yang paling benar adalah hal itu dibolehkan baik bagi orang miskin maupun orang kaya, dan ia tidak meluas ke buah-buahan selain kurma segar dan anggur; pendapat yang lemah membatasinya bagi orang miskin.
Itulah ajaran asy-Syafi'i dalam hal 'arayah, yang disepakati Ahmad dan lainnya; Malik dan Abu Hanifah menafsirkannya dengan lain, tetapi nash-nash zahir hadits-hadits menolak tafsir mereka (Syarah Shahih Muslim 10/188-189).
Dalam al-Majmu' dikatakan: hadits-hadits shahih telah menetapkan Rasulullah mengharamkan mukhaqalah. Para ulama berkata: mukhaqalah adalah jual beli gandum dengan tangkai dengan takaran gandum yang diketahui, dan para ulama sepakat atas batalnya, karena dua sebab yang menyertai hadits: pertama, itu jual beli gandum dan jerami dengan gandum, dan itu riba; kedua, itu jual beli gandum dengan tangkai, sehingga jika seseorang menjual jelai dengan tangkai dengan gandum murni dan pertukaran berlangsung di majelis, jual beli dibolehkan tanpa perselisihan. Demikian pula menjual tanaman sebelum tampak butirnya dengan butir sejenisnya adalah jual beli sah tanpa perselisihan, karena rumput tidak ribawi (al-Majmu' 9/293).
Definisi-definisi fuqaha berlipat, di atas satu dasar yang sama dan berdekatan. Ulama Hanafi berkata: mukhaqalah adalah jual beli gandum dengan tangkai dengan sejenisnya dalam gandum, yang diukur dengan taksiran (khars): menjual yang diukur dengan yang diukur dari jenis yang sama, dan itu tidak dibolehkan dengan jalan taksiran, seperti ketika keduanya diletakkan di tanah; demikian pula anggur dengan kismis. Muzabanah adalah jual beli buah di pohon kurma dengan kurma kering yang diukur dengan taksiran (al-Mabshuth 12/193; al-Hidayah 3/44; al-Jauharah an-Nairah 3/78; Thabyin al-Haqa'iq 4/47).
Ulama Maliki berkata: muzabanah adalah jual beli sesuatu yang tidak diketahui timbangannya, takarannya, maupun hitungannya dengan jumlah yang diketahui dari jenis yang sama, seperti juzaf gandum maupun selainnya dengan irdab benda itu juga; atau dengan jumlah yang tidak diketahui dari jenis yang sama, seperti jual beli karung penuh gandum dengan karung lain penuh gandum tanpa diketahui jumlah yang ada di dalam masing-masingnya, atau jual beli keranjang persik dengan semisalnya tanpa diketahui jumlahnya, atau jual beli ikat kapas dengan semisalnya. Hal itu untuk makanan seperti untuk selainnya, seperti kapas, besi, dan harta-harta yang setara (mithliyah) lainnya; jika jenisnya berbeda, walaupun hanya dengan pengangkutan, jual beli dengan jumlah perkiraan (juzaf) dibolehkan. Makanan berubah jenis dengan dimasak dengan bumbu, dan pengambilan mentega dari susu dan roti; yang bukan makanan berubah hakikat dengan pekerjaan yang nyata, seperti peralatan. Adapun mukhaqalah, adalah pembelian hasil panen dengan gandum dan penyewaan tanah dengan gandum.
Ibnu 'Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: Malik meriwayatkan, dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin al-Musayyib, bahwa Rasulullah mengharamkan muzabanah dan mukhaqalah, muzabanah adalah pembelian buah dengan kurma, dan mukhaqalah pembelian hasil panen dengan gandum, serta penyewaan tanah dengan gandum. Hadits ini mursal dalam Muwatha menurut semua perawinya, dan para sahabat Ibnu Syihab meriwayatkannya darinya; Ahmad bin Abi Tsaibah juga meriwayatkannya dari Malik, dari az-Zuhri, dari Sa'id bin
al-Musayyib, dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) dan dari Nabi. Penjelasannya tentang muzabanah dan mukhaqalah cukup bagi yang memahami, dan tidak ada perselisihan yang diketahui menyanggahnya: itulah tafsir yang terbaik dan paling umum (at-Tamhid 6/441; lihat al-Muwatha 2/625-626 dan al-Kafi 1/313).
Ulama Syafi'i berkata: mukhaqalah adalah jual beli gandum dengan tangkai dengan takaran gandum; menjual jelai dengan tangkai dengan gandum murni dengan pertukaran di majelis, maupun menjual tanaman sebelum tampak butirnya dengan butir, dibolehkan, karena rumput tidak ribawi. Adapun muzabanah, adalah jual beli kurma segar di pohon dengan kurma kering di tanah (al-Hawi al-Kabir 5/212; Raudhah ath-Thalibin 3/200; Syarah Shahih Muslim 10/188).
Ulama Hanbali berkata: mukhaqalah adalah jual beli bijian yang telah mengeras, seperti gandum dan jelai, dalam keadaan bertangkai, dengan bijian sejenisnya, demikian pula jual beli kapas yang masih berdiri dengan kapas; jika bijian belum mengeras dan dijual, walaupun sejenisnya kepada pemilik kebun, maupun dengan syarat memotongnya, jual beli sah jika ia memperoleh manfaat. Mukhaqalah berasal dari kebun, yaitu hasil panen yang batangnya bercabang sebelum mengeras. Muzabanah adalah jual beli kurma segar di pohon dengan kurma kering, dengan pengecualian 'arayah, yaitu jual beli kurma segar di pohon secara taksiran, dengan takaran dari apa yang ia capai setelah kering, di bawah lima wasq, bagi orang yang membutuhkan memakannya dan tidak memiliki harga apa pun (Kasyaf al-Qina' 3/299; Syarah Muntaha al-Iradat 3/252; ar-Raudh al-Murbi' 1/581; Mathalib Uli an-Nuhah 3/163; al-Mathali' hlm. 240).
Ibnu 'Abd al-Barr berkata: jual beli dalam hal muzabanah, ketika berlangsung, adalah menjual kurma kering dengan kurma segar, maupun kismis dengan anggur; demikian pula mukhaqalah, seperti menjual hasil panen dengan ikatan maupun takaran gandum yang diketahui, atau menjual kurma di pohon-pohon secara perkiraan dengan takaran kurma yang diketahui. Semua itu, ketika berlangsung, dibatalkan jika ditemukan, sebelum maupun sesudah qabd: jika telah berlangsung dan barang telah hilang, pemilik kurma mengambil kembali takaran kurmanya dari jenis yang sama daripada pemilik kurma segar, dan pemilik kurma segar mengambil dari pemilik kurma kering nilai kurma kering itu pada hari qabd, sebagaimana ia mencapai; demikian pula pemilik pohon dan pemilik kebun, yang mengambil kembali nilai kurma dan hasil panennya pada hari qabd, sedangkan pemilik takaran mengambil miliknya menurut deskripsi apa yang ia terima (at-Tamhid 2/321).
Para fuqaha sepakat bahwa tidak dibolehkan menjual buah apa pun sendirian sebelum tampak matangnya, maupun hasil panen yang masih hijau, kecuali dengan syarat memotongnya: jika pemotongan disyaratkan, jual beli sah dengan ijma'; jika pemotongan tidak disyaratkan tetapi disyaratkan bertahannya hingga saat panen, jual beli rusak dan tidak sah dengan ijma', berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Janganlah kalian membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2082) dan Muslim (1538)
Beliau mengharamkannya bagi penjual sebagaimana bagi pembeli. Anas bin Malik (radhiyallahu 'anhu) menceritakan bahwa Rasulullah mengharamkan menjual buah-buahan sebelum memerah; ditanyakan kepadanya: apa itu memerah (tazyi)? Ia berkata: hingga mereka memerah.
Rasulullah lalu bersabda: "Apa pendapatmu: jika Allah menahan (menghilangkan) buah-buahan itu, dengan apa salah seorang dari kalian akan mengambil harta saudaranya?" (al-Bukhari 2086). Dari Nafi', Ibnu 'Umar menceritakan bahwa Rasulullah mengharamkan menjual pohon kurma sebelum memerah, dan tangkai-tangkai sebelum memutih dan terbebas dari penyakit karat ('ayah), mengharamkannya bagi penjual dan pembeli (Muslim 3943).
Sebabnya adalah buah bisa musnah sebelum sempat dijangkaunya: penjual saat itu memakan harta saudaranya secara zalim; selain itu, syarat itu tidak dituntut akad: itu penguasaan atas kepemilikan orang lain, maupun transaksi di dalam transaksi, qardh maupun ijarah di dalam jual beli; demikian pula jual beli hasil panen dengan syarat peninggalan. Tetapi jika pemotongan disyaratkan, kerugian itu hilang: pengharaman itu tidak bermotif kecuali takut hilangnya buah maupun karatnya sebelum dipetik, dan itu terhilangkan pada yang dipotong; maka jual beli sah seakan-akan matangnya telah tampak. Jika buah dijual setelah tampak matangnya, jual belinya sah tanpa syarat, baik dengan syarat pemotongan maupun dengan syarat penahanan, menurut mayoritas ulama, berdasarkan pemahaman hadits-hadits ini, kaidah bahwa apa yang berada setelah batas berbeda dari yang mendahuluinya, dan karena keselamatan mendominasi di sana, berbeda dengan yang mendahului matangnya.
Adapun Abu Hanifah, ia berkata: menjual buah setelah tampak matangnya dengan syarat penahanan menjadikan jual beli rusak, karena itu syarat yang tidak dituntut akad, penguasaan atas kepemilikan orang lain, transaksi di dalam transaksi, qardh maupun ijarah di dalam jual beli: jika sebagian harga diberikan sebagai imbang manfaat peninggalan, itu ijarah bersyarat di dalam jual beli; jika tidak ada dari harga yang mengimbanginya, itu qardh bersyarat di dalam akad; masing-masing keduanya merusak akad. Demikian pula jual beli hasil panen dengan syarat peninggalan; tetapi jika pembelian terjadi dengan syarat pemotongan, jual beli itu sah: jika ia membiarkannya dengan kerelaan penjual, pertambahan buah-buahan itu bagi pembeli.
Para fuqaha kemudian berbeda pendapat ketika buah telah dibeli sebelum tampak matangnya, tanpa disyaratkan pemotongan maupun penahanan. Mayoritas ulama, yaitu Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad, berkata: jual beli batal, karena lafaz akad tanpa syarat mengisyaratkan penahanan, sehingga akad mutlak menyerupakan akad yang disyaratkan penahanannya: Nabi mengharamkan keduanya, dan sebab yang sama, yaitu ditahannya dan hilangnya buah, menyebabkan keduanya.
Abu Hanifah berkata: jual beli itu sah, dan diperintahkan memotong buah untuk melepaskan kepemilikan penjual, karena akad tanpa syarat mengisyaratkan pemotongan, seakan-akan disyaratkan: jika ia membiarkannya dengan izin penjual, kelebihannya halal baginya, karena itu hibah atas manfaat-manfaat tanahnya; jika ia membiarkannya tanpa izinnya, ia wajib bersedekah dengan kelebihan itu, karena ia memperolehnya dengan untung yang rusak, sedang ia perampas tanah itu: pertumbuhan itu berasal dari kekuatan tanah, sehingga ia menyerupakan orang yang merampas tanah dan menggarapnya, dan wajib bersedekah dengan kelebihannya.
Imam Ibnu Hubairah (rahimahullah) meriwayatkan bahwa mereka juga berbeda pendapat ketika buah dibeli sebelum tampak matangnya dengan syarat pemotongan, tanpa ia memotongnya hingga tampak matangnya dan datangnya masa petik. Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi'i berkata: akad sah dan tidak batal; buah, beserta pertambahannya, milik pembeli, dan penjual wajib melakukan pemotongan. Ulama Syafi'i berkata: jika keduanya sepakat atas penahanan, itu dibolehkan. Dua riwayat diriwayatkan dari Ahmad: yang pertama jual beli batal dan buah beserta pertambahannya milik penjual, harga dikembalikan kepada pembeli; yang kedua akad sah dan tidak batal, nasib pertambahannya saat itu dua pendapat: keduanya membaginya, maupun keduanya bersedekah dengannya.
Tampaknya matang dalam buah adalah memerahnya maupun menguningnya: itulah saat keselamatan dari penyakit karat dalam kebanyakan kasus, ketika rasa yang enak dan kematangan tampak. Demikian pula buah-buahan lainnya: ketika bagian yang dapat dimakan itu baik dan sesuai kebiasaan, seperti buah tin, anggur, dan sisanya, jual belinya dengan syarat ditinggalkan di pohon dibolehkan hingga akhir musimnya, selama keseluruhannya baik. Mereka berbeda pendapat ketika matang tampak pada satu pohon saja: asy-Syafi'i dan Ahmad berkata ia berlaku bagi sisa jenis itu dalam kebun yang memuat pohon itu. Malik berkata: jika matang tampak pada satu pohon kurma, jual beli kebun ini dan tetangga-tetangganya dibolehkan, jika matang itu yang lazim, bukan matang yang tidak biasa di luar musim; Ahmad memiliki pendapat serupa.
Adapun Abu Hanifah, pendapatnya adalah yang diriwayatkan di atas: jual beli dengan syarat penahanan setelah matang itu rusak, dan dengan syarat pemotongan sah, pertambahannya milik pembeli dengan kerelaan penjual.
Mereka sepakat bahwa tidak dibolehkan menjual timun dengan melon, terong, dan yang menyerupainya, kecuali satu per satu (qathfah qathfah). Demikian pula kurma segar (ruthab): jual belinya tidak dibolehkan kecuali petikan demi petikan, dengan pengecualian Malik yang berbeda pendapat tentang yang bukan ruthab: jika awalnya matang, dibolehkan menjual keseluruhannya dalam pohon-pohonnya. Mereka berbeda pendapat tentang jual beli tanaman yang akarnya tersembunyi oleh tanah, seperti wortel, bawang merah, dan daun bawang: Abu Hanifah, asy-Syafi'i, dan Ahmad berkata jual beli itu tidak dibolehkan sebelum dicabut dan dilihat; Malik berkata ia dibolehkan ketika akar-akarnya telah menguat, cabang-cabangnya menunjukkannya, dan tanah liatnya telah mencapai akhirnya.
Mereka juga berbeda pendapat tentang jual beli kenari, badam, dan kacang dalam kulit luarnya, dan tentang jual beli gandum bertangkai ketika ia tidak lagi membutuhkan air: Abu Hanifah, Ahmad, dan Malik membolehkannya, sedangkan asy-Syafi'i mengharamkannya (al-Ifshah 1/376, 380; al-Mabshuth 12/193-196; Tuhfah al-Fuqaha' 2/55-56; Bada'i' as-Sana'i' 5/168, 173; al-Hidayah 3/25-27; al-Jauharah an-Nairah 3/25-27; al-Lubab 1/357; Thabyin al-Haqa'iq 4/12; at-Tamhid 2/190; al-Bayan wa ath-Thahshil 7/243; adz-Dzakhirah 5/183; Bidayah al-Mujtahid 2/112, 115; al-Hawi al-Kabir 5/190, 199; al-Muhadzdzab 1/281-282; Syarah as-Sunnah 8/97, 102; Syarah Shahih Muslim 10/181-182; Asna al-Mathalib 2/104, 108; al-Iqna' 2/289; al-Mughni 4/72, 74; al-Kafi 2/75-77; Majmu' al-Fatawa 20/544; Syarah az-Zarkasyi 2/43-45; al-Mubdi' 4/167, 171).
Para ulama berbeda pendapat tentang buah yang dijual setelah tampak matangnya, yang penjual serahkan kepada pembeli dengan membiarkan ruangnya, lalu musnah sebelum masa petik karena musibah langit: apakah kerugian itu tanggungan penjual maupun pembeli? Ada dua pendapat. Pertama: yang musnah karena musibah tanggungan penjual. Itulah pendapat ulama Maliki, ulama Hanbali, dan asy-Syafi'i dalam qaul qadimnya; namun ulama Maliki dan ulama Hanbali mensyaratkan pelepasannya dengan musibah menimpa sepertiga buah-buahan maupun lebih: jika menimpa kurang dari sepertiga, tidak ada apa pun yang dikembalikan kepada pembeli; jika menimpa sepertiga maupun lebih, pembeli wajib nilai sisanya setelah dipotong apa yang musibah hancurkan.
Mereka mengeluarkan dari itu musibah dahaga, yaitu kekeringan: ia dikembalikan kecil maupun besar, entah menimpa sepertiga maupun tidak. Keduanya bertumpu pada apa yang diriwayatkan Muslim: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengembalian kerugian-kerugian musibah (Muslim 1554, dalam bab at-ta'jil), dan pada sabdanya:
Jika engkau menjual kepada saudaramu buah-buahan lalu musibah menimpanya, tidak boleh engkau mengambil apa pun darinya; dengan hak apa engkau akan mengambil harta saudaramu?
Diriwayatkan oleh Muslim (1554) dan Abu Dawud (3470)
Dalam riwayat Abu Dawud: "Barangsiapa menjual buah-buahan yang ditimpa musibah, ia tidak akan mengambil apa pun dari harta saudaranya; mengapa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya yang muslim?" Nash itu tegas tentang hukum, yang tidak dapat ditinggalkan. Padanya juga bertumpu karena harta yang dijual itu tetap, sebagai hak sisa penjual, kewajiban mengairinya hingga selesai, sehingga seakan-akan ia musnah sebelum qabd dan berada dalam jaminan penjual, seperti semua jual beli yang masih tersisa hak sisanya. Perbedaan jual beli ini dengan jual-jualan lain menurut mereka adalah ia jual beli yang disyariatkan padahal barang belum sempurna, seakan-akan dikeluarkan dari keharaman menjual yang belum diciptakan; maka wajib jaminannya berbeda dari jaminan jual-jualan lainnya.
Pendapat kedua: musibah itu tanggungan pembeli. Itulah pendapat ulama Hanafi dan ulama Syafi'i dalam madzhab, berdasarkan apa yang diriwayatkan 'Amrah binti 'Abd ar-Rahman: aku mendengar 'Aisyah (radhiyallahu 'anha) berkata: Rasulullah mendengar di pintu sebuah kamar tinggi suara dua laki-laki yang berselisih, yang satu meminta yang lainnya melepaskan sebagian hutangnya sebagai kebaikan, sementara yang lainnya berkata: demi Allah, aku tidak akan melakukannya. Rasulullah keluar dan bersabda: "Di mana orang yang bersumpah dengan Allah tidak akan berbuat kebaikan?" Laki-laki itu berkata: aku ini, wahai Rasulullah, dan aku akan memilih apa yang sanggup (al-Bukhari 2705; Muslim 1557).
Nabi dengan demikian melakukan potongan demi pembeli melalui jalan kebaikan dan kemurahan, bukan melalui jalan kewajiban: beliau tidak memaksa hingga penjual mendatanginya dan melakukannya secara sukarela; jika itu wajib, beliau akan memaksanya. Berdalil pula demikian: pelepasan ruang itu cukup untuk mengesahkan penanganan harta; maka ia cukup untuk mengesahkan perpindahan jaminan, dengan qiyas kepada bangunan, karena dalam jual beli ini pelepasan ruang itulah qabd, dan jaminan jual-jualan setelah qabd ditanggung pembeli; sebagaimana ia tidak menjamin yang dihancurkan manusia, ia tidak menjamin yang dihancurkan pihak ketiga.
Dari Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu 'anhu): seorang laki-laki ditimpa musibah pada masa Rasulullah dalam buah-buahan yang ia beli, dan hutangnya bertambah; Rasulullah bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Manusia bersedekah kepadanya, tetapi itu tidak mencapai pelunasan hutangnya; Rasulullah lalu berkata kepada para penagihnya: "Ambillah apa yang kalian temukan, tidak ada bagimu selain itu" (Muslim 1556). Nabi maka tidak memutuskan pengembalian musibah: jika musibah itu dikembalikan, ia tidak membutuhkan hal itu. Adapun perintah mengembalikan kerugian-kerugian musibah, ia termasuk yang dianjurkan, maupun menuju yang dijual sebelum tampak matangnya; karena perintah itu datang setelah ditetapkannya kepemilikan pembeli, yang bisa menjual buah itu maupun menghibahkannya; dan Rasulullah mengharamkan menjual buah sebelum tampak matangnya: jika buah setelah matang milik penjual, pengharaman itu tidak bermakna apa pun.
Ibnu al-Qayyim (rahimahullah), setelah mengutip hadits-hadits ini, berkata: jawabannya adalah pengembalian kerugian-kerugian musibah tidak bertentangan dengan kaidah yang sehat apa pun, bahkan ia akibat yang pasti darinya, dan kami menjelaskannya, dengan karunia Allah, dalam dua perhentian. Adapun yang pertama: hadits pengembalian musibah tidak bertentangan dengan Kitab, Sunnah, maupun ijma'; ia dengan sendirinya kaidah yang harus diterima; adapun qiyasmu, cukup untuk menetapkan kerusakannya bahwa nash bersaksi atas penghapusan atasnya: bagaimana pula ketika ia rusak dengan sendirinya?
Perhentian kedua menunjukkan bahwa pengembalian musibah, sekalipun sejalan dengan Sunnah yang shahih dan tegas, adalah akibat qiyas yang benar: pembeli belum menerima penyerahan buah dan belum mengqabd-nya dengan qabd yang sempurna yang akan memindahkan jaminan kepadanya, karena qabd setiap benda berlangsung menurut caranya; qabd buah-buahan hanya terjadi pada saat petikan penuhnya, sedikit demi sedikit, sebagaimana cara qabd manfaat-manfaat dalam ijarah; penyerahan kebun seperti penyerahan benda yang disewa, dan ikatan penjual dengan barang tidak terputus, karena ia mengairi pohon dan merawatnya, sebagaimana ikatan pemberi sewa dengan benda yang disewa tidak terputus. Pembeli belum menerima penyerahan yang sempurna, sebagaimana penyewa belum menerimanya; ketika peristiwa yang sangat kuat membinasakan buah tanpa kelalaian pembeli, maka tidak halal bagi penjual mewajibkannya harga atas apa yang Allah binasakan sebelum ia sempat mengqabd-nya dengan cara yang lazim.
Itulah makna ucapan Nabi: "Apa pendapatmu: jika Allah menahan (menghilangkan) buah-buahan itu, dengan apa salah seorang dari kalian akan mengambil harta saudaranya tanpa hak?" Beliau menyebutkan hukumnya: "tidak boleh baginya mengambil apa pun darinya", kemudian sebab hukumnya: "jika Allah menahan (menghilangkan) buah-buahan itu". Hukum ini nash yang tidak menerima penafsiran, dan sebabnya deskripsi yang tepat yang tidak menerima nasikh maupun penanggulangan. Jika pembeli sanggup mengqabd barang pada masanya lalu menundanya karena kelalaian, maupun menunggu naiknya harga, kerugian tanggungannya dan musibah tidak dikembalikan kepadanya.
Adapun penanggulangan Sunnah ini dengan hadits laki-laki yang ditimpa musibah dalam buah-buahan yang ia beli, itu termasuk menolak yang pasti dengan yang samar: hadits itu tidak menyebut ia ditimpa musibah, apalagi yang umum; boleh jadi ia ditimpa jatuhnya harga. Bahkan jika diakui musibah itu musibah, tidak ada yang menunjukkan ia musibah umum: mungkin ia khusus, seperti pencurian para pencuri yang dapat dijaga darinya, dan itu bukan musibah yang membebaskan pembeli dari harga, berbeda dengan penjarahan pasukan-pasukan dan kehancuran karena musibah langit. Bahkan jika musibah itu umum, tidak ada yang menunjukkan kerugian bukan karena kelalaiannya dalam penundaan; dan bahkan tanpa kelalaian, tidak ada yang menunjukkan ia menuntut pembatalan dan pengembalian musibah: mungkin ia berpuas diri dengan barang tanpa menuntut pengembalian, padahal ia bebas menuntutnya maupun melepasnya.
Bukti tidak sempurna kecuali dengan dua mukaddimah, bagaimana pula dilawan nash yang tegas dan pasti dari ucapan Nabi, yang tidak menerima kecuali satu makna, dengan hadits samar ini? Sabdanya: "tidak ada bagimu selain itu" membuktikan tidak tersisa atas tanggungan pembeli apa pun dari hutang-hutang para penjual buah, sedangkan menurut kalian keseluruhan harta berada dalam tanggung jawabnya: maka hadits itu dalil atas kalian. Adapun penanggulangan dengan kisah Malik, itu paling batal dari penanggulangan: di mana dikatakan musibah menimpanya? Hanya disebutkan ia merawat dan mengikuti (buah itu) hingga tampak kekurangannya, dan itu bukan sebab pengembalian harga.
Dari Allah datang pertolongan (I'lam al-Muwaqqi'in 2/356-358; lihat Majma' ad-Dhamanat hlm. 220; at-Tajrid karya al-Qudhuri 5/2410-2411; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 3/101; al-Muwatha 2/621; al-Istidzkar 6/313; at-Tamhid 2/194, 197; Syarah az-Zarqani 2/340; al-Bayan wa ath-Thahshil 7/243; adz-Dzakhirah 5/212-213; Bidayah al-Mujtahid 2/140-141; Hasyiyah ad-Dasuqi 3/182 dan seterusnya; al-Qawanin al-Fiqhiyyah hlm. 260-261; al-Umm 3/56; al-Muhadzdzab 1/296; Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi 10/216-217; Hasyiyah al-Baijuri 2/405; Mughni al-Muhtaj 2/92; al-Hawi al-Kabir 5/207-208; Syarah as-Sunnah 8/97, 102; Ma'alim as-Sunnah 3/670; Hasyiyah ar-Ramli 2/85; al-Mughni 6/177-178; Majmu' al-Fatawa 30/259, 263; Syarah az-Zarkasyi 2/48-49; al-Mubdi' 4/167, 171; Fath al-Bari 4/465; Nail al-Awthar 5/280-282; al-Ifshah 1/382).
Ja'ihah dalam bahasa adalah cobaan yang membinasakan harta, entah tahun kekeringan maupun perpecahan; kata itu berasal dari akar jawah yang berarti merenggut dan menghancurkan: dikatakan "musibah telah membinasakan mereka", "ia telah melanda mereka", dan "Allah telah menghancurkan hartanya", yaitu memusnahkannya dengan musibah. Ia dapat datang dengan hujan es yang jatuh dari langit ketika ukurannya begitu besar sehingga kerugiannya berlipat, maupun hujan es atau panas yang berlebihan hingga membusukkan buah (ash-Shihah, al-Qamus, al-Lisan, dan al-Mishbah, entri jawah).
Musibah menurut fuqaha, menurut Ibnu al-Qasim dari ulama Maliki yang diikuti kebanyakan mereka, adalah segala yang mustahil ditolak bahkan jika diketahui: musibah langit, seperti hujan es dan panas, angin shamum, salju, hujan, belalang, tikus, debu, dan api, maupun bukan langit, seperti pasukan. Adapun perbuatan pencuri, ia diperselisihkan: ketika pencurian tidak diketahui, ia mungkin musibah; ketika diketahui, ia bukan musibah menurut Ibnu al-Qasim dan kebanyakan ulama Maliki, karena ia dapat ditolak, tetapi ia musibah menurut yang lainnya (ad-Dasuqi 3/185; Jawahir al-Iklil 2/63; Kifayah ath-Thalib beserta Hasyiyah al-'Adawi 2/173; al-Muntaqa 4/232-233).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mendefinisikannya sebagai segala yang menghilangkan buah maupun sebagiannya tanpa kesalahan manusia: angin, hujan, salju, hujan es, es, sambaran petir, panas, dahaga, dan yang menyerupainya (al-Umm 3/58; Mathalib Uli an-Nuhah 3/200, 203; Kasyaf al-Qina' 3/285; al-Insaf 5/76-77). Imam Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: adapun sebab-sebab berlakunya musibah-musibah, yang menimpa buah dari langit, seperti hujan es, kekeringan, lawannya, dan karat, disepakati dalam madzhab ketergolongannya musibah; adapun dahaga, tidak ada perselisihan di antara semuanya: ia musibah. Adapun yang berasal dari pekerjaan manusia, sebagian sahabat Malik memandangnya musibah, sebagian lainnya tidak; mereka yang memandangnya demikian terbelah: sebagian menetapkan musibah bagi yang dominan, seperti pasukan, dan tidak bagi yang dapat dihindari seperti pencurian; sebagian lainnya menetapkan musibah bagi segala yang menimpa buah dari manusia, dengan cara apa pun.
Yang membatasinya pada hal-hal langit bertumpu pada ucapan Nabi yang zahir: "Apa pendapatmu: jika Allah menahan (menghilangkan) buah-buahan itu?" (al-Bukhari 2198, 2199). Yang meluaskannya pada perbuatan manusia menyerupakan keduanya dengan hal-hal langit; yang mengeluarkan pencuri berkata manusia dapat menjaga dirinya darinya (Bidayah al-Mujtahid 2/187-188).
Para fuqaha berbeda pendapat tentang jumlah yang dikembalikan ketika musibah. Ulama Maliki menyebutkan barang yang ditimpa musibah masuk tiga kategori. Pertama: buah tin, kurma, anggur, dan yang mengikuti aturan keduanya, seperti kenari, badam, dan apel; diperhatikan sepertiga: jika yang musnah kurang dari sepertiga buah-buahan, tidak ada apa pun yang dikembalikan kepada pembeli; jika yang musnah mencapai sepertiga, keseluruhan musibah dikembalikan kepadanya. Sepertiga dipilih karena ia memisahkan sedikit dari banyak, seperti dalam wasiat berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2592) dan Muslim (1628)
Kategori kedua: sayur-sayuran dan akar-akar terpendam yang objeknya organ itu sendiri bukan yang keluar darinya; dua riwayat berhadapan padanya: salah satunya menyangkal pengembalian musibah atasnya, yang lainnya menegaskan berlakunya aturan musibah padanya. Menurut riwayat yang menegaskannya, apakah sepertiga diperhatikan padanya maupun tidak? Ibnu al-Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa musibah dikembalikan padanya kecil maupun besar, entah menimpa sepertiga maupun tidak; dalam Mudawwanah, dari Ibnu al-Qasim dari Malik, kecuali jika kebinasaannya perkara yang kecil; dan 'Ali bin Ziyad meriwayatkan darinya bahwa yang dikembalikan hanya yang mencapai sepertiga.
Kategori ketiga adalah yang mengikuti aturan sayuran dalam hal asalnya dijual beserta buahnya, tetapi aturan pohon dalam hal yang dicari darinya buahnya, seperti timun, semangka, labu, terong, kacang, dan kacang polong: sepertiga diperhatikan padanya menurut riwayat Ibnu al-Qasim, dan itulah pendapat semua ulama Maliki, sebabnya adalah objek jual beli adalah buah, dan hukumnya harus mengikuti buah-buahan lainnya. Asyhhab berkata dalam kitab Ibnu al-Mawwaz: melon (maqatsi), seperti sayuran, mendapat pengembalian musibah kecil maupun besar, tanpa memperhatikan sepertiga, karena itu tanaman tanpa akar yang menetap, seperti sayuran (al-Muntaqa 4/235; al-Qawanin al-Fiqhiyyah; Bidayah al-Mujtahid 2/205).
Ibnu Juzayy menyebutkan bahwa jika barang itu beberapa jenis buah, seperti anggur dan buah tin, dalam satu transaksi, dan musibah menimpa satu jenis sementara yang lainnya selamat, musibah setiap jenis diperhatikan pada dirinya sendiri: jika menimpa sepertiganya, dikembalikan; jika tidak maka tidak. Asbagh (rahimahullah) berkata: yang diperhatikan adalah keseluruhannya: jika musibah menimpa sepertiga keseluruhannya, dikembalikan, jika tidak maka tidak (Syarah az-Zarqani 5/193, 196). Jika penjual mensyaratkan, ketika menjual buah itu, bahwa ia tidak akan mengembalikan musibah jika datang, syarat itu rusak menurut ulama Maliki, walaupun untuk yang diserupakan dengannya, dan akad tetap sah melihat kejarangan musibah; demikian pula jika penjual mensyaratkannya bagi dirinya setelah akad. Ketika syarat itu rusak, tidak ada dari harga yang mengimbanginya.
Abu al-Hasan berkata: akad rusak dengan syarat ini, karena berlebihannya gharar (Syarah al-Kabir karya ad-Dasuqi 3/158; Syarah ash-Shaghir 3/232).
Ulama Hanbali dan asy-Syafi'i dalam qaul qadimnya menetapkan pengembalian musibah dalam buah-buahan. Ulama Hanbali berkata: ia berlaku bagi yang sedikit dan yang banyak, dengan pengecualian perkara kecil yang tidak diberi perhatian: jika sesuatu yang nilainya keluar dari kebiasaan musnah, dikembalikan dari harga sebesar itu; jika keseluruhannya musnah, akad batal dan pembeli menarik seluruh harga. Dalam riwayat lain: yang kurang dari sepertiga tanggungan pembeli, tidak ada apa pun yang dikembalikan kepada penjual, dan diperhatikan sepertiga dari jumlah maupun harga; jika keseluruhannya maupun lebih dari sepertiga musnah, ia menarik nilai segala yang musnah (al-Mughni 6/179; Raudhah ath-Thalibin 3/470-471; al-Umm 3/56-57). Ulama Hanafi dan asy-Syafi'i dalam qaulnya yang paling benar, yang muta'akhir, berpendapat buah-buahan yang dijual, setelah pelepasan ruang, tanggungan pembeli dan pengembalian musibah tidak wajib, melainkan dianjurkan.
Asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: jika seorang laki-laki membeli buah dan mengqabd-nya, lalu musibah menimpanya, entah kering maupun tidak, selama ia belum menemukannya, dan musibah menimpa satu buah saja maupun keseluruhan harta, hanya ada dua kemungkinan pendapat: atau, pada saat qabd, ditetapkan ia akan membiarkannya hingga petikan, dan ia seperti yang mengqabd sebagian, seperti orang yang membeli makanan dengan ukuran dan sebagiannya musnah sebelum ia mengqabd-nya: ia hanya menjamin yang ia qabd; atau, dengan mengqabdnya, ia menguasainya sepenuhnya, sanggup memotongnya maupun membiarkannya: yang musnah di tangannya musnah dari hartanya, bukan dari harta penjual. Pendapat lain dari itu tidak dapat diterima: mengatakan penjual menjamin sepertiga, jika ditimpa, maupun lebih, maupun kurang dari sepertiga, itu mustahil, karena ia tidak membelinya kecuali dalam satu jual beli dan tidak mengqabd-nya kecuali dalam satu qabd (al-Bunayah 6/244; Fath al-Qadir 5/102; al-Mabshuth 13/91; Raudhah ath-Thalibin 3/470-471; al-Umm 3/56-57; al-Wajiz 1/151; Bidayah al-Mujtahid 2/186).
Sintesis pendapat-pendapat ulama kembali kepada tiga posisi. Pertama: pengembalian musibah tanpa syarat, entah melampaui sepertiga maupun tidak; itulah madzhab ulama Hanbali dan asy-Syafi'i dalam qadim, selain apa yang diriwayatkan dari ulama Maliki bagi sepertiga dan di luarnya. Dalil mereka adalah hadits Jabir (radhiyallahu 'anhu):
Barangsiapa menjual buah-buahan yang ditimpa musibah, ia tidak akan mengambil apa pun dari saudaranya; mengapa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?
Diriwayatkan oleh Muslim (1554)
serta kisah bahwa Rasulullah memerintahkan pengembalian kerugian-kerugian musibah (hadits shahih, dikutip di atas), dan qiyas keserupaan: itu barang yang masih tersisa bagi penjual hak sisa, buktinya kewajiban pengairan hingga selesai; maka jaminannya harus ditanggung penjual, seperti jual-jualan yang masih tersisa hak sisanya. Perbedaannya dengan jual-jualan lain adalah jual beli ini disyariatkan padahal barang belum sempurna, seakan-akan dikeluarkan dari keharaman menjual yang belum diciptakan. Pendapat kedua adalah tidak adanya pengembalian musibah tanpa syarat: itulah pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi'i dalam muta'akhir.
Keduanya bertumpu pada penyerupaan jual beli ini dengan jual-jualan lainnya dan pada fakta bahwa pelepasan ruang itulah qabd di sini, dengan pengetahuan bahwa jual-jualan setelah qabd dijamin oleh pembeli; dan melalui jalan sama (som'iyah) juga, hadits Abu Sa'id al-Khudri yang dikutip di atas: "Bersedekahlah kepadanya", kemudian: "Ambillah apa yang kalian temukan, tidak ada bagimu selain itu" (Muslim 1556). Mereka berkata: Nabi tidak memutuskan musibah; perintahnya bersedekah kepadanya dan kepada para penagih mengambil apa yang mereka temukan tidak membuktikan kewajiban pengembalian: jika musibah dikembalikan, beliau tidak akan membutuhkan memerintahkan sedekah dan rampasan; maka perintah itu tertuju pada yang dianjurkan, maupun menuju jual beli sebelum matangnya (Bidayah al-Mujtahid 2/140, 144; al-Umm 3/58; Nail al-Awthar 5/281).
Pendapat ketiga adalah pembedaan: sepertiga dan yang melewatinya dikembalikan, dan yang kurang dari sepertiga tidak; itulah pendapat ulama Maliki dan satu riwayat di kalangan ulama Hanbali, berdasarkan ucapan Nabi: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak" (takhrij telah dikutip di atas).
Ibnu Rusyd berkata: bab ketiga adalah tentang jumlah yang dikembalikan; dalam hal buah-buahan, jumlah yang menuntut pengembalian musibah adalah sepertiga; dalam hal sayuran, dikatakan: yang kecil dan yang besar, dan dikatakan: sepertiga. Ibnu al-Qasim memperhatikan sepertiga buah dengan ukuran, sedangkan Asyhhab memperhatikan sepertiga nilai: jika menurut Asyhhab hilang dari buah apa yang bernilai sepertiga ukuran, dikembalikan kepadanya sepertiga harga, entah ada sepertiga pada ukuran maupun tidak. Adapun Ibnu al-Qasim, jika sepertiga ukuran musnah: jika satu jenis saja yang setiap lotnya bernilai sama, dipotongkan dari harga sepertiganya; jika buah-buahan itu beberapa jenis dengan nilai berbeda, maupun lot-lot dengan nilai berbeda, nilai sepertiga yang hilang diperhatikan dibandingkan nilai keseluruhan, dan dipotongkan dari harga sebesar itu. Maka ada kasus yang hanya memperhatikan ukuran, ketika nilai sama pada bagian-bagian dan lot-lot buah itu, dan ada kasus yang memperhatikan keduanya, ketika nilai berbeda.
Ulama Maliki, untuk membenarkan penggunaan taksiran mereka dalam pengembalian musibah padahal hadits terkait itu mutlak, berdalil bahwa yang sedikit diketahui di sana, dengan pertimbangan 'urf, sebagai berbeda dari yang banyak: karena yang sedikit tidak lepas dari setiap buah, itu seakan-akan pembeli telah menyatakan persetujuan atas syarat ini dengan 'urf, tanpa menyatakannya dengan ucapan; selain itu, musibah yang hukum digantungkan padanya mengisyaratkan pembedaan antara yang sedikit dan yang banyak.
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: adapun pengharaman menjual mu'awamah, yaitu jual beli tahun-tahun, maknanya adalah menjual buah sebuah pohon untuk dua maupun tiga tahun atau lebih: ia dinamai jual beli mu'awamah maupun jual beli tahun-tahun; ia batal dengan ijma', ijma' yang diriwayatkan Ibnu al-Mundzir dan lainnya, berdasarkan hadits-hadits ini dan karena ia jual beli gharar: jual beli benda yang tidak ada, tidak diketahui, mustahil diserahkan, dan tidak dimiliki pihak yang berakad (Syarah Shahih Muslim 10/193). Dalam al-Majmu' dikatakan: jual beli yang tidak ada batal dengan ijma'; Ibnu al-Mundzir dan lainnya meriwayatkan ijma' kaum muslimin atas batalnya jual beli buah untuk dua tahun dan yang menyerupainya (al-Majmu' 9/245).
Ahli ilmu sepakat bahwa orang yang membeli makanan tidak dapat menjualnya kembali sebelum menerimanya, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya; dalam riwayat: sebelum ia mengambilnya dengan tangan.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2025) dan Muslim (1526)
Thawus meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa Rasulullah mengharamkan seorang laki-laki menjual makanan sebelum ia menerimanya. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: bagaimana itu? Ia menjawab: itu dirham dengan dirham, sementara makanan itu ditunda. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (4/349-350): maksudnya Ibnu 'Abbas ditanya sebab pengharaman ini dan menjawab, jika pembeli menjual kembali sebelum qabd dan barang tetap di penjual, itu seakan-akan ia menjual dirham dengan dirham; apa yang diriwayatkan riwayat Sufyan, dari Ibnu Thawus dalam Shahih Muslim, mengukuhkannya: Thawus berkata: aku berkata kepada Ibnu 'Abbas: tidakkah engkau lihat mereka saling menjual emas dengan makanan yang ditunda?
Jika seseorang membeli makanan dengan seratus dinar yang ia bayarkan tanpa mengambil barangnya, lalu menjualnya kembali dengan seratus dua puluh dinar yang ia terima padahal barang masih di penjual, itu seakan-akan ia menjual seratus dinar dengan seratus dua puluh; menurut penjelasan ini, pengharaman itu tidak khusus makanan, dan karena itu Ibnu 'Abbas berkata: aku tidak melihat ada sesuatu pun kecuali semisalnya. Hadits Zaid bin Tsabit mengukuhkannya: Rasulullah mengharamkan menjual barang-barang di tempat ia dibeli hingga para pedagang memindahkannya ke bekal-bekal mereka (diriwayatkan oleh Abu Dawud, disahkan oleh Ibnu Hibban). Makna dalilnya adalah pengharaman diformulasikan hingga diterimanya barang: begitu diterima, jual beli dibolehkan.
Salim meriwayatkan dari ayahnya (radhiyallahu 'anhuma): aku melihat mereka yang membeli makanan secara spekulasi (mujazafah) diharamkan pada masa Rasulullah menjualnya kembali sebelum memindahkannya ke bekal-bekal mereka (al-Bukhari 2024). 'Abdillah bin Dinar berkata: aku mendengar Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhu) menceritakan bahwa Nabi bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia mengambilnya dengan tangan" (al-Bukhari 2026; Muslim 1526). Dalam riwayat: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya dan mengambilnya dengan tangan" (Muslim 1526).
Qabd dan penerimaan itu setara, dan makanan yang dijual dengan ukuran maupun timbangan tidak dianggap dimiliki kecuali dengan ukuran maupun timbangan: itulah yang tidak diselisihi ulama. Ibnu 'Abd al-Barr berkata: para ulama tidak berbeda pendapat bahwa setiap makanan dan setiap bumbu yang diukur maupun ditimbang tidak dapat dijual kembali oleh yang membelinya dengan ukuran maupun timbangan sebelum ia mengqabd-nya sebagai ukuran maupun timbangan (al-Istidzkar 6/372; at-Tamhid 13/325). Ibnu Baththal berkata: para ulama sepakat bahwa segala yang diukur maupun ditimbang dari makanan, entah bumbu maupun bukan, demikian pula bumbu-bumbu, garam, sayuran, dan kepala lobak yang mengandung minyak yang dapat dimakan, tidak dapat dijual sebelum qabd-nya (Syarah Shahih al-Bukhari 6/262). Ibnu Qudamah berkata: Ibnu al-Mundzir meriwayatkan ahli ilmu sepakat bahwa orang yang membeli makanan tidak berhak menjualnya kembali sebelum menerimanya (al-Mughni 4/88).
Al-Khaththabi berkata: ahli ilmu sepakat bahwa makanan tidak dapat dijual sebelum qabd, dan mereka berbeda pendapat tentang yang melampauinya (Ma'alim as-Sunan 3/115). Ibnu Rusyd berkata: adapun jual beli makanan sebelum qabd, para ulama ijma' mengharamkannya, dengan pengecualian apa yang diriwayatkan dari 'Utsman al-Batti; kesepakatan mereka bertumpu pada ditetapkannya pengharaman nubuwah dalam hadits Malik, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar (Bidayah al-Mujtahid 2/108). Ibnu Hubairah berkata: mereka sepakat bahwa makanan yang dibeli dengan ukuran, timbangan, maupun hitungan tidak dapat dijual kembali maupun dipertukarkan sebelum qabd pertama, karena qabd syarat keshahan jual beli ini (al-Ifshah 1/384).
Sebab pengharaman menjual barang-barang sebelum qabd-nya adalah penjual menjamin keduanya selama pembeli belum mengqabd-nya: jika musnah, kerugian tanggungannya, bukan tanggungan pembeli. Jika pembeli menjualnya kembali dalam keadaan itu dan memperoleh untung darinya, ia beruntung atas sesuatu yang ia tidak menanggung risiko kerugiannya; padahal Nabi mengharamkan untung atas apa yang tidak dijamin. Pembeli yang menjual kembali sebelum qabd menyerupakan orang yang menyerahkan sejumlah harta kepada orang lain untuk menerima lebih banyak sebagai balasnya, dengan mengada-ada mewujudkan maksudnya dengan menyisipkan barang di antara kedua akad, dan itu menyerupakan riba. Ibnu 'Abbas menyadarinya ketika ditanyakan sebabnya, sebagaimana diriwayatkan al-Bukhari dari Thawus dan Ibnu 'Abbas.
Asy-Syaukani berkata: pertimbangan ini paling unggul dari yang digunakan menjelaskan pengharaman itu, karena para sahabat lebih mengetahui daripada siapa pun maksud-maksud Rasulullah; dan tidak diragukan pengharaman selain penanganan sebelum qabd tidak membuat pembedaan antara yang mengandung imbang dan yang tidak: melekatkan yang tidak berimbang pada jual-jualan itu tidak sah, dan sekadar berlakunya nama penanganan atas keduanya tidak cukup, bagi yang memahami kaidah, untuk membenarkan qiyas (Nail al-Awthar 5/259).
Al-'Aini (rahimahullah) berkata: sabdanya "aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas", dalam hadits sebelumnya, itu dari Thawus; pertanyaannya "bagaimana itu" bermakna: bagaimanakah keadaan jual beli ini hingga diharamkan? Dan jawabannya: itu dirham dengan dirham, sementara makanan itu tidak ada, yaitu ditunda dengan nasi'ah; maksudnya seseorang membeli makanan dengan satu dirham secara nasi'ah, lalu menjualnya kembali, kepada penjual maupun yang lainnya, sebelum ia mengqabd-nya, dengan dua dirham misalnya: itu tidak dibolehkan, karena pada akhirnya itu jual beli satu dirham dengan dua dirham, sementara makanan itu tidak ada, seakan-akan ia menjual dirham yang ia belanjakan untuk makanan itu dengan dua dirham: itu riba, jual beli harta yang ditunda dengan harta tunai, dan itu tidak sah. Ibnu ath-Thin berkata: ucapan Ibnu 'Abbas "dirham dengan dirham" ditafsirkan ulama salaf demikian: membeli makanan dengan seratus [dirham] secara nasi'ah lalu menjualnya kembali sebelum qabd dengan seratus dua puluh, dan itu tidak halal.
Dikatakan juga: maksudnya menjualnya kepada yang lain dengan mengalihkan hawalah ('Umdah al-Qari 11/250).
Para ulama kemudian berbeda pendapat tentang yang bukan makanan: apakah jual belinya sebelum qabd dibolehkan? Ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan Ahmad dalam satu riwayat berpendapat tidak ada sesuatu pun, secara mutlak, yang dapat sah dijual sebelum qabd-nya, entah benda bergerak maupun tak bergerak seperti tanah, seperti makanan, dengan pengecualian Abu Hanifah dan Abu Yusuf: jual beli rumah-rumah dan tanah-tanah sebelum qabd dibolehkan menurut keduanya; dan tidak dibolehkan pula mengelolanya dengan rahn, hibah, sedekah, maupun sewa menurut semuanya, dengan pengecualian Muhammad bin al-Hasan yang mengizinkan hibah, sedekah, dan rahn sebelum qabd. Jika barang musnah sebelum qabd, ia berada dalam jaminan penjual, dan pembeli tidak dapat mengelolanya sebelumnya.
Mereka bertumpu pada ucapan Nabi: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya", dan Ibnu 'Abbas berkata: "dan aku tidak melihat ada sesuatu pun kecuali semisalnya" (Muslim 1525). Mereka berkata: pembatasan Nabi pada makanan tidak menghalangi Ibnu 'Abbas memasukkan harta-harta lainnya ke dalam pengharaman ini. 'Abdillah bin 'Isma meriwayatkan bahwa Hakim bin
Hizam (radhiyallahu 'anhu) berkata: wahai Rasulullah, aku sering menjual; apa yang halal bagiku dari yang haram bagiku? Beliau bersabda: "Jangan engkau menjual apa yang engkau belum ambil" (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad 15351 dan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir 3101, hadits shahih).
Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhu) berkata: aku membeli minyak di pasar; ketika aku telah memilikinya, seorang laki-laki menjumpaiku dan menawarkan kepadaku untung yang baik darinya, dan aku hendak menutup dengan padanya; seorang laki-laki menggenggam lenganku dari belakang; aku menoleh dan ternyata Zaid bin Tsabit, yang berkata: jangan engkau menjualnya di tempat engkau membelinya hingga engkau memindahkannya ke bekalmu, karena Rasulullah mengharamkan menjual barang-barang di tempat ia dibeli hingga para pedagang memindahkannya ke bekal-bekal mereka (hadits hasan: Abu Dawud 3499; ad-Daruquthni 3/13; al-Hakim dalam al-Mustadrak 2271).
Ibnu al-Qayyim berkata dalam I'lam al-Muwaqqi'in (3/149): beliau mengharamkan menjual barang-barang di tempat ia dibeli hingga dipindahkan dari tempatnya, dan itu semata untuk mencegah penarikan penjual atas jual belinya dan penolakannya menyempurnakannya ketika pembeli memperoleh untung darinya: keserakahannya menggodanya dan jiwanya menginginkan pengokohan; Nabi mengukuhkan makna ini dengan pengharaman untung atas apa yang tidak dijamin, dan itu salah satu keindahan syariat dan pintu paling halus untuk menutup sebab-sebab. Ibnu 'Umar berkata juga: aku mendengar Rasulullah mengharamkan menjual barang-barang di tempat ia dibeli hingga pembeli memindahkannya ke bekalnya, dan beliau mengirim orang-orang yang mengharamkannya kepada kami (ath-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar 8/188; al-Hakim dalam al-Mustadrak 2270). Hadits-hadits ini meliputi makanan dan sisanya, karena pengharaman jual beli sebelum qabd sampai kepada mereka.
Di sana tampak pula gharar pembatalan akad pertama ketika barang hilang sebelum qabd: terungkap bahwa ia menjual kepemilikan orang lain tanpa izinnya, dan itu merusak akad; padahal ash-Shihah (kamus bahasa) meriwayatkan beliau mengharamkan jual beli gharar, dan gharar adalah yang pengetahuannya tersembunyi. Adapun dalil Abu Hanifah dan Abu Yusuf atas halalnya menjual bangunan sebelum qabd, itu karena rukun jual beli telah berlangsung di tempatnya, dan sebab pengharaman, yaitu gharar pembatalan dengan kehilangan, tidak ada: kehilangan bangunan itu jarang, dan yang jarang tidak diperhitungkan, karena fiqh tidak dibangun atasnya; maka kebolehan tidak terhalang.
Kehilangan ini hanya masuk akal jika harta menjadi laut maupun semisalnya, walaupun di tepi laut; tetapi bangunan yang tinggi tidak dapat dijual sebelum qabd (al-Mabshuth 13/8; Bada'i' as-Sana'i' 5/238; Syarah Musykil al-Atsar 4/39-40; Syarah Fath al-Qadir 6/510-513; al-Jauharah an-Nairah 3/109-111; al-Lubab 1/395-396; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/42).
Ulama Maliki berkata: setiap jual beli yang ditentukan yang tidak mengandung hak sisa dengan ukuran maupun timbangan dapat dijual sebelum qabd, entah kategorinya apa: barang-barang, hewan-hewan, harta yang diukur maupun ditimbang, dengan pengecualian makanan yang dipertukarkan; jika pembeli dihalangi mengqabd padahal ia mampu, kerugian tanggungannya, dan jika barang musnah sebelumnya, ia tanggungan pembeli, berdasarkan ucapan Nabi: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia mengambilnya dengan tangan": Nabi mengharamkan jual beli makanan sebelum qabd secara khusus, dan itu membuktikan yang bukan makanan tidak seperti makanan; jika tidak, pengkhususan makanan tidak bermakna apa pun.
Mereka sepakat bahwa orang yang membeli budak lalu memerdekakannya dalam keadaan itu, sebelum mengqabd-nya, pembebasannya sah, dan ia dapat pula menjualnya sebelum mengqabd-nya (at-Tamhid 13/332; Bidayah al-Mujtahid 2/108; Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; al-Majmu' 9/215, 258; Syarah Shahih Muslim 10/169-170; Tarh ath-Tatsrib 6/97, 100). Ulama Hanbali dalam madzhab berkata: segala yang dijual dengan ukuran, timbangan, hitungan, maupun gantungan (dzira') tidak dapat dikelola dengan jual beli, hibah, sewa, rahn, maupun hawalah sebelum diterima, berdasarkan ucapan Nabi: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya".
Jika barang musnah sebelum pengangkutannya, ia berada dalam jaminan penjual dan pembeli menuntutnya; yang bukan diukur maupun ditimbang dapat dijual sebelum qabd, dan jika musnah sebelumnya, ia tanggungan pembeli, berdasarkan ucapan Nabi: "Hasil mengikuti jaminan": pertambahan bagi pembeli dan jaminan ditanggungnya, selama penjual tidak menghalanginya mengqabd; jika ia menghalanginya hingga musnah, ia menjamin dengan cara perampasan (al-Mughni 4/91; al-Kafi 2/27; al-Mubdi' 4/118; Mathalib Uli an-Nuhah 3/143; Syarah az-Zarkasyi 2/53; Syarah Muntaha al-Iradat 3/230, 237; Kasyaf al-Qina' 3/280, 285; Syarah Shahih Muslim 10/169-170; Tarh ath-Tatsrib 6/97, 100).
Ibnu Qudamah berkata: ketika jual beli menyangkut benda yang diukur, ditimbang, maupun dihitung dan ia musnah sebelum qabd, ia milik penjual. Ucapan al-Khiraqi yang zahir menunjukkan yang diukur, ditimbang, dan dihitung tidak masuk jaminan pembeli kecuali setelah qabd-nya, entah benda yang ditentukan, seperti ikatan, maupun tidak ditentukan, seperti qafiz: itulah ucapan Ahmad yang zahir, dan Ishaq mengatakan yang serupa. Diriwayatkan dari 'Utsman bin 'Affan, dari Sa'id bin
al-Musayyib, dari al-Hasan, dari al-Hakam, dan dari Hammad bin Abi Sulaiman bahwa segala yang dijual dengan ukuran maupun timbangan tidak dapat dijual sebelum qabd, dan yang bukan diukur maupun ditimbang dapat. Al-Qadhi dan para sahabatnya berkata: yang diukur, ditimbang, dan dihitung adalah yang tidak ditentukan, seperti qafiz kapas, ritl krim, dan takaran minyak yang diambil dari sebuah bejana; adapun benda yang ditentukan masuk jaminan pembeli, seperti ikatan yang dijual tanpa ketentuan ukuran. Dari Ahmad dipindahkan apa yang mengukuhkan pendapat mereka: dalam riwayat Abu al-Harits, tentang laki-laki yang membeli makanan lalu mencari orang untuk mengangkutnya, ia kembali dan makanan itu telah terbakar: ia milik pembeli; dan ia bertumpu pada hadits Ibnu 'Umar: "Apa yang dicapai transaksi dalam keadaan hidup dan utuh milik pembeli" (al-Bukhari 2126; Muslim 1526).
Al-Jauzajani meriwayatkan darinya, tentang orang yang membeli ikatan dalam kapal tanpa menentukan ukuran, bahwa tidak ada keberatan membagi muatan dan menjual apa yang ia mau, kecuali jika diukur di antara mereka: saat itu ia tidak pergi sebelum diukurkan baginya. Malik mengatakan yang serupa: makanan yang dijual dengan ukuran maupun timbangan tidak dapat dijual kembali sebelum qabd; yang dijual secara spekulasi, maupun yang bukan makanan yang dijual dengan ukuran maupun timbangan, dapat dijual kembali sebelumnya. Sebabnya adalah apa yang diriwayatkan al-Auza'i, dari az-Zuhri, dari Hamzah bin 'Abdillah bin
'Umar, bahwa ia mendengar 'Abdillah bin 'Umar berkata: sunnah telah berlalu bahwa apa yang dicapai transaksi dalam keadaan hidup dan utuh milik pembeli; al-Bukhari meriwayatkannya dari Ibnu 'Umar secara mu'allaq (tanpa sanad langsung). Ucapan sahabat "sunnah telah berlalu" mengisyaratkan sunnah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam); dan barang yang ditentukan tidak mengandung hak sisa, maka ia milik pembeli, seperti yang diukur dan yang ditimbang.
Dari Ahmad dipindahkan bahwa yang dapat dimakan tidak dapat dijual sebelum qabd, entah diukur, ditimbang, maupun tidak, dan itu mengisyaratkan makanan saja yang tidak masuk jaminan pembeli kecuali setelah qabd-nya: at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ahmad bahwa ia mentolerir jual beli, sebelum qabd, yang tidak diukur maupun ditimbang dan tidak dimakan maupun diminum. Al-Atsram berkata: aku bertanya kepada Abu 'Abdillah tentang sabdanya "beliau mengharamkan untung atas apa yang tidak dijamin"; ia menjawab: itu untuk makanan dan yang menyerupainya dari yang dapat dimakan dan diminum: ia tidak dijual sebelum mengqabd-nya. Ibnu 'Abd al-Barr berkata: pendapat yang paling benar yang diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal (rahimahullah) adalah yang diharamkan jual belinya sebelum qabd adalah makanan, karena Nabi mengharamkan jual beli makanan sebelum qabd, dan pemahamannya mengizinkan jual beli sisanya sebelumnya.
Ibnu 'Umar menceritakan: aku melihat mereka yang membeli makanan secara spekulasi diharamkan pada masa Rasulullah menjualnya kembali sebelum memindahkannya ke bekal-bekal mereka: nash tentang jual beli yang ditentukan, sedangkan keumuman ucapan "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya" ditetapkan oleh dua kitab. Dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu 'Umar: kami membeli makanan rombongan pedagang secara spekulasi, dan Rasulullah mengharamkan kami menjualnya sebelum memindahkannya dari tempatnya. Ibnu al-Mundzir berkata: ahli ilmu sepakat bahwa orang yang membeli makanan tidak berhak menjualnya kembali sebelum menerimanya.
Jika barang telah masuk jaminan pembeli, dibolehkan baginya menjualnya kembali dan mengelolanya seperti setelah qabd: itu membuktikan diluaskannya pengharaman ke setiap makanan, dengan penyebutan khusus jual beli spekulasi, berbeda dengan pendapat al-Qadhi dan para sahabatnya; pemahaman hadits menunjukkan yang bukan makanan dibedakan darinya. Adapun pendapat al-Khiraqi, makanan yang diharamkan jual belinya sebelum qabd kebanyakan diukur, ditimbang, maupun dihitung, sehingga penggantungan hukum pada caranya itu seperti penggantungan riba al-fadhl; mungkin pula ia hendak mengatakan yang diukur, ditimbang, dan dihitung dari makanan yang pengharaman jual belinya sampai dengan nash: itulah pendapat yang paling zahir dan paling indah.
Para fuqaha kemudian berbeda pendapat tentang kasus barang musnah sebelum qabd-nya: apakah kerugian berada dalam jaminan penjual maupun pembeli? Kerugian itu entah seluruhnya, maupun sebagian, sebelum maupun sesudah qabd, setiap kategori memiliki hukumnya; dan ia dapat datang karena musibah langit, perbuatan pembeli, penjual, maupun pihak ketiga. Ketika barang musnah seluruhnya sebelum qabd karena musibah langit, maupun karena perbuatan barang itu sendiri, ketika ia hewan yang membunuh dirinya sendiri sebagaimana dikatakan ulama Hanafi, jual beli batal menurut mayoritas, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Syafi'i, dan menurut satu riwayat yang diriwayatkan dari Ahmad, dan harga gugur dari tanggungan pembeli, meskipun ia melepaskannya dari jaminan, dan itu tidak berpengaruh menurut ulama Syafi'i; Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
Tidak ada salaf bersama jual beli, tidak ada dua syarat dalam satu jual beli, tidak ada untung atas apa yang tidak dijamin, dan tidak ada jual beli atas apa yang tidak ada padamu.
Hadits hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3504), at-Tirmidzi (1234), dan an-Nasa'i (4630)
Maksudnya untung atas yang dijual sebelum qabd, karena barang, sebelum pembeli mengqabd-nya, berada dalam jaminan penjual. Jika jual beli tetap, harga dituntut dari pembeli; dan ketika dituntut, dituntut kepadanya penyerahan barang yang ia tidak mampu: maka tuntutan menjadi mustahil, dan bertahannya jual beli tidak lagi memiliki manfaat apa pun. Ketika jual beli batal, harga gugur, karena pembatalan adalah penghapusan asalnya, seakan-akan ia tidak pernah ada. Ulama Hanbali dalam madzhab, untuk yang diukur, ditimbang, dan yang dijual dengan melihat maupun deskripsi sebelumnya, memilih pendapat mayoritas; untuk sisanya, yang musnah sebelum qabd tanggungan pembeli, kecuali penjual menghalanginya mengqabd: jaminan saat itu wajib atasnya, seperti jaminan perampas; keduanya bertumpu pada hadits: "Hasil mengikuti jaminan" (Bada'i' as-Sana'i' 5/238; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/42; Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; Mughni al-Muhtaj 2/65; Kasyaf al-Qina' 3/282; al-Mughni 6/181-182).
Adapun kerugian karena perbuatan penjual, hukumnya hukum kerugian karena musibah langit menurut ulama Hanafi dan ulama Syafi'i (Bada'i' as-Sana'i' 5/238; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/42; Mughni al-Muhtaj 2/67).
Ulama Hanbali berkata: jika barang diukur maupun ditimbang atau semacamnya, pembeli memilih: jika mau, ia membatalkan jual beli dan menarik harga yang ia bayarkan, jika ia telah membayarnya, dan penjual menuntut kepada penghancurnya semisalnya, yaitu semisalnya jika benda itu memiliki semisal, jika tidak nilainya; karena ketika pembeli membatalkan, kepemilikan kembali kepada penjual, yang berhak menuntut penghancurnya. Jika mau, ia mengokohkan jual beli, membayar harga kepada penjual jika belum membayarnya, dan sendirinya menuntut kepada penghancurnya, walaupun penjual maupun pihak ketiga, semisalnya maupun nilainya; karena kehancuran itu menyerupakan cacat, dan ia terjadi di mana jaminan penjual berlaku: maka pembeli memiliki khiyar, seperti cacat pada barang. Perbedaannya dengan musibah langit adalah musibah tidak melahirkan sebab jaminan apa pun, berbeda dengan kehancuran oleh manusia yang melahirkan jaminan dengan semisalnya, sedangkan akad melahirkan jaminan dengan harga: maka pembeli memilih jaminan mana yang dibebankannya.
Jika barang bukan diukur maupun ditimbang, jual beli tidak batal menurut mereka dan pembeli menuntut kepada penjual nilainya (Kasyaf al-Qina' 3/283), pendapat yang ditolak di kalangan ulama Syafi'i.
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika barang musnah sebelum qabd karena musibah langit, akad batal dan pembeli menarik harga; jika musnah karena perbuatan pembeli, harga tetap ditanggungnya, dan itu dihukumi qabd, karena ia telah mengelolanya. Jika pihak ketiga menghancurkannya, akad tidak batal menurut qiyas kepada pendapatnya tentang musibah, dan pembeli memiliki khiyar antara pembatalan dengan pengembalian harga dan bertahannya akad dengan menuntut semisalnya kepada penghancurnya jika benda itu memiliki semisal; asy-Syafi'i mengatakannya dan aku tidak mengetahui penyanggahnya. Jika penjual yang menghancurkannya, para sahabat kami berkata hukumnya hukum kehancuran oleh pihak ketiga, karena ia menghancurkan apa yang ia jamin semisalnya, seakan-akan ia pihak ketiga; asy-Syafi'i berkata: akad batal dan pembeli hanya menarik harga, karena benda telah musnah, maka penjual menjaminnya demikian, dan kembali kepada harga seperti kehilangan karena perbuatan Allah.
Para sahabat kami membedakan kedua kasus: ketika kerugian datang dari perbuatan Allah, tidak ada sebab jaminan apa pun selain akad, sedangkan kehancuran melahirkan jaminan dengan semisalnya dan akad melahirkan jaminan dengan harga: maka khiyar bagi pembeli. Jika barang merosot maupun musnah sebagian di tangan penjual karena peristiwa langit, pembeli memilih antara menerimanya berkurang tanpa kompensasi apa pun dan pembatalan akad dengan pengembalian harga: jika ia menerimanya cacat, itu seakan-akan ia membelinya cacat dengan pengetahuan dan tidak berhak apa pun atas cacatnya; jika ia membatalkan, ia tidak memiliki melebihi harga, karena jika barang musnah seluruhnya ia hanya memiliki harga. Jika cacat maupun kehilangan sebagian datang dari perbuatan pembeli, ia tidak berhak membatalkan, karena ia menghancurkan kepemilikannya sendiri dan tidak menuntut siapa pun.
Jika itu datang dari penjual, para sahabat kami melihat khiyar antara pembatalan dan tuntutan kompensasi, sedangkan qiyas pendapat asy-Syafi'i menyerupakan hal itu dengan kehilangan karena perbuatan Allah; dan jika pihak ketiga pelakunya, pembeli memiliki khiyar antara pembatalan dengan tuntutan harga dan mengambil barang dengan menuntut penghancurnya (al-Mughni 4/87, 91; al-Kafi 2/27; al-Mubdi' 4/118; Mathalib Uli an-Nuhah 3/143; Syarah az-Zarkasyi 2/53; Syarah Muntaha al-Iradat 3/230, 237; Kasyaf al-Qina' 3/280, 285; Syarah Shahih Muslim 10/169-170; Tarh ath-Tatsrib 6/97, 100).
Ulama Maliki membedakan jual beli qath'i dari jual beli dengan khiyar, dan maksud dari kesalahan. Jika jual beli qath'i, kehancuran oleh penjual melahirkan kerugian demi pembeli, entah jaminan ditanggung penghancur maupun penjual, dan entah itu disengaja maupun kebetulan (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; Bulghah as-Salik 2/141-143). Jika jual beli mengandung khiyar bagi penjual, jual beli batal, entah kehancuran disengaja maupun kebetulan. Jika khiyar bagi pembeli dan penjual menghancurkan secara sengaja, ia menjamin kepada pembeli yang lebih besar antara harga dan nilai, karena pembeli memilih pengembalian jika harga lebih besar, maupun pengokohan jika nilai lebih besar.
Jika kehancuran penjual kebetulan, jual beli batal (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/105). Ketika seluruh barang musnah karena perbuatan pembeli, jual beli tidak batal dan harga ditanggungnya, karena dengan menghancurkan ia telah mengqabd seluruh barang: tidak dapat menghancurkan kecuali setelah menetapnya tangannya atasnya, dan itulah makna qabd; maka harga menetap atasnya, entah jual beli qath'i maupun dengan khiyar, menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanbali. Ulama Hanafi dan ulama Maliki membatasi hukum ini pada jual beli qath'i maupun yang disertai khiyar bagi pembeli, karena khiyar pembeli tidak menghalangi, tanpa perselisihan, keluarnya jual beli dari kepemilikan penjual: maka ia tidak menghalangi sahnya qabd maupun penetapan harga.
Jika jual beli mengandung khiyar bagi penjual, ulama Hanafi berpendapat ia menjamin semisalnya jika ada, jika tidak nilainya, karena khiyar penjual menghalangi, tanpa perselisihan, barang keluar dari kepemilikannya: maka ia tetap pada hukum kepemilikannya, yang dijamin dengan semisalnya maupun nilainya.
Ulama Maliki berpendapat pembeli menjamin yang lebih besar antara harga dan nilai: jika harga lebih besar, penjual dapat mengokohkan jual beli selama masa khiyar; jika nilai lebih besar dari harga, penjual dapat membatalkannya dengan khiyarnya dan mengambil nilai; tidak dibedakan kehancuran yang disengaja maupun kebetulan, kecuali pembeli bersumpah bahwa benda itu hilang tanpa kelalaiannya maupun sebabnya: ia saat itu menjamin harga tanpa memandang nilai; dan itu ketika nilai lebih besar dari harga, karena jika harga lebih besar maupun setara, ia menjamin harga tanpa sumpah (Bada'i' as-Sana'i' 5/238; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/42; Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; Bulghah as-Salik 3/141-143; Mughni al-Muhtaj 2/66; Kasyaf al-Qina' 3/280, 284; al-Mughni 6/181-182).
Jika kerugian berasal dari pihak ketiga, ia menjaminnya tanpa perselisihan di kalangan fuqaha, entah disengaja maupun kebetulan, karena ia menghancurkan harta milik orang lain tanpa izinnya dan tidak memiliki kuasa apa pun atasnya: ia menjaminnya dengan semisalnya jika ada, jika tidak dengan nilainya. Mayoritas fuqaha berpendapat pembeli memilih: jika mau, ia membatalkan jual beli dan menarik harga yang ia bayarkan, jika ia telah membayarnya, dan penjual menuntut kepada penghancur semisalnya maupun nilainya; karena pembatalan mengembalikan kepemilikan kepada penjual, yang mengejar penghancurnya.
Jika mau, ia mengokohkan jual beli, membayar harga kepada penjual jika belum membayarnya, dan sendirinya menuntut kepada penghancur kompensasinya; kehancuran menyerupakan cacat yang terjadi di mana jaminan penjual berlaku: maka khiyar baginya, berbeda dengan musibah langit yang tidak melahirkan sebab jaminan apa pun, berbeda dengan kehancuran oleh manusia yang melahirkan jaminan dengan semisalnya, sedangkan akad melahirkan jaminan dengan harga: maka pembeli memilih mana yang dibebankannya. Jika ia membatalkan, barang kembali kepada kepemilikan penjual, yang mengejar pelaku kerusakan dan menjamin kepada pembeli; jika ia memilih jual beli, ia mengejar pelaku kerusakan untuk jaminan, dan penjual mengejarnya untuk harga. Ulama Hanbali memilih pendapat mayoritas jika barang diukur, ditimbang, maupun semacamnya; jika tidak ia musnah atas tanggungan pembeli dan penghancurnya dituntut untuk jaminan (Bada'i' as-Sana'i' 5/238-239; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/42; Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; Syarah Mukhtashar Khalil 5/159-162; Minh al-Jalil 5/236 dan seterusnya.
; Mughni al-Muhtaj 2/67; Kasyaf al-Qina' 3/282-283; al-Mughni 6/181-182).
Ketika sebagian barang musnah sebelum qabd karena musibah langit, pembeli memilih antara pembatalan akad dengan pengembalian harga dan penerimaan barang berkurang tanpa kompensasi apa pun, berdasarkan kemampuannya membatalkan: itulah madzhab ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali ketika barang diukur maupun semacamnya; yang bukan diukur milik pembeli, baik kerugian sebagian maupun cacat, tanpa pembatalan (Mughni al-Muhtaj 2/68; Hawasyi at-Tuhfah 4/400; Kasyaf al-Qina' 3/282, 243; al-Mughni 6/181-182). Ulama Hanafi membedakan kehilangan yang menimbulkan penurunan jumlah dari yang menimbulkan penurunan sifat.
Penurunan sifat adalah segala yang masuk jual beli tanpa disebutkan, seperti pohon dan bangunan di atas tanah, anggota hewan, kualitas yang diukur dan yang ditimbang: jual beli tidak batal sedikit pun dan tidak ada dari harga yang gugur dari tanggungan pembeli, karena sifat-sifat tidak memiliki bagian harga, kecuali jika tersentuh qabd maupun kesalahan: keduanya saat itu menjadi yang dicari. Maka pembeli memilih: jika mau, ia mengambil dengan seluruh harga; jika mau, ia meninggalkannya, karena cacat yang datang sebelum qabd.
Adapun kehilangan yang menimbulkan penurunan jumlah, ketika benda diukur, ditimbang, maupun dihitung, akad batal sebesar yang musnah, dan bagiannya dari harga gugur: setiap jumlah adalah objek akad dan berimbang dengan bagian harga, sehingga kehilangan segala yang objek akad menimbulkan pembatalan jual beli dan gugurnya harga, dan kehilangan sebagian menimbulkan pembatalan dan gugurnya harga sebesar proporsinya, pembeli memiliki pilihan atas sisanya: jika mau, ia mengambilnya dengan bagian harganya; jika mau, ia meninggalkannya, transaksi telah terpecah (Bada'i' as-Sana'i' 5/239-240; Hasyiyah Ibn 'Abidin 3/46). Ulama Maliki berpendapat jika sisa setelah kehilangan separuh maupun lebih, pembeli wajib sisanya dengan bagian harganya dan menarik bagian yang musnah, karena bertahannya separuh setara bertahannya bagian terbesar: hal itu untuk barang yang dapat dibagi.
Jika barang tunggal dan tidak dapat dibagi, seperti kuda, dan tersisa darinya separuh maupun lebih setelah kehilangan, pembeli memilih antara mengembalikan barang dan mengambil harganya, atau menahan sisanya dengan bagian harganya. Jika sisa setelah kehilangan kurang dari separuh, menahannya diharamkan: barang wajib dikembalikan dan harga penuh ditarik, karena jual beli telah terganggu dengan hilangnya bagian terbesar, dan menahan sisa itu setara menutup akad dengan harga yang tidak diketahui, karena tidak diketahui apa yang menjadi hak sisa itu kecuali setelah penaksiran keseluruhannya. Pengecualian harta yang setara (mithli), yang menahan bagian lebih kecil darinya dibolehkan: pembeli memilih antara pembatalan dan menahan sisanya dengan bagian harganya, karena harta setara berimbang dengan harga yang diketahui; hukum ini untuk harta yang ditaksir (muqawwam) (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/243, 252; Tahbir al-Mukhtashar 3/648, 650; Mawahib al-Jalil 6/336-337).
Para fuqaha berbeda pendapat tentang dengan apa qabd berlangsung, setiap jenis jual beli memiliki qabd-nya sendiri. Ulama Hanafi berkata: penyerahan barang adalah membiarkan ruang antara penjual dan barang sedemikian rupa memungkinkan mengqabd-nya tanpa penghalang; hal itu berbeda menurut keadaan barang, demikian pula penyerahan harga. Dalam jenis-jenis, tiga makna menjamin sahnya penyerahan (al-Bahr ar-Ra'iq 5/332; Hasyiyah Ibn 'Abidin 4/561-562; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 3/34; Syarah Fath al-Qadir 6/297; Majma' ad-Dhamanat 1/483; Majma' al-Anhar 3/32):
Ulama Maliki berkata: qabd bangunan, yaitu tanah dan yang terpadu dengannya dari bangunan maupun pohon, berlangsung dengan pelepasan ruang antara dirinya dan pembeli dan memungkinkannya mengelola harta itu, meskipun penjual tidak memindahkan barang-barangnya, kecuali jika rumah kediamannya: dalam rumah tinggal, qabd berlangsung dengan dipindahkannya barang-barang, karena sekadar pelepasan ruang tidak cukup. Qabd yang bukan bangunan, hewan-hewan dan barang-barang, berlangsung menurut 'urf yang ditetapkan di kalangan manusia, seperti penyerahan pakaian dan tali kekang hewan, menggiringnya, menjauhkannya dari hewan-hewan penjual, maupun pergi penjual dari dekatnya (Syarah al-Kabir beserta Hasyiyah ad-Dasuqi 4/235-236; Hasyiyah asy-Syawi 7/22; Tahbir al-Mukhtashar 3/642; Mawahib al-Jalil 6/337-338; at-Taj wa al-Iklil 3/495; Syarah Mukhtashar Khalil 5/158).
Ulama Syafi'i berkata: qabd bangunan, yaitu tanah, pohon kurma, dan bangunan-bangunan, adalah melepaskannya bagi pembeli dengan ucapan penjual yang mengisyaratkannya, dan memungkinkannya mengelolanya, seperti menyerahkan kuncinya, meskipun ia tidak mengelolanya maupun masuk ke dalamnya, dengan syarat ia kosong dari barang-barang penjual, karena pelepasan menurut 'urf digantungkan pada hal itu. Qabd benda bergerak, hewan maupun selainnya, berlangsung dengan dipindahkannya dan dimungkinkannya pengelolaannya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dua imam dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhu): Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, jangan ia menjualnya sebelum ia menerimanya", dan beliau berkata: kami membeli makanan rombongan pedagang secara spekulasi, dan Rasulullah mengharamkan kami menjualnya sebelum memindahkannya dari tempatnya (al-Bukhari 2017; Muslim 1526); sisa harta-harta diserupakan dengannya.
Pembeli berhak qabd barang jika ia telah membayar harga, maupun pembayarannya ditunda dan belum jatuh tempo, maupun penjual menyerahkannya; jika tidak, izin penjual diperlukan, karena penjual dapat menahan barang sebagai imbang harga jika ia takut kehilangannya. Jika barang diukur, ditimbang, maupun dihitung, penimbangan, pengukuran, maupun penghitungan dikehendaki untuk sahnya qabd-nya. Jika kedua pihak yang berakad saling menolak menyerahkan yang pertama, masing-masing hendak yang lainnya menyerahkan lebih dahulu, penjual berkata: aku tidak menyerahkan barang sebelum menerima harganya, dan pembeli berkata hal yang sama tentang harga, penjual dipaksa memulai penyerahan, karena hak pembeli atas benda dan hak penjual atas tanggungan: yang menyangkut benda didahulukan, seperti kompensasi kesalahan di antara hutang-hutang.
Jika pembeli pailit atas harga, penjual dapat membatalkan karena tidak dibayarnya; dan perselisihan pemberi sewa dengan penyewa adalah perselisihan penjual dengan pembeli (Mughni al-Muhtaj 2/537-538; al-Iqna' 2/280; Ihya' 'Ulum ad-Din 2/66; Nihayah al-Muhtaj 4/107, 110; Kanz ar-Raghibin 2/541-543; adz-Dzibaq, Syarah al-Minhaj 2/94-95).
Ulama Hanbali berkata: qabd yang diukur berlangsung dengan pengukuran, yang ditimbang dengan penimbangan, yang dihitung dengan penghitungan, dan yang berisi dengan gantungan, berdasarkan hadits 'Utsman bin 'Affan bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
Ketika engkau menjual, ukurlah, dan ketika engkau membeli, timbanglah.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (444, 560), al-Baihaqi (5/315), dan al-Bazzar (2/33)
serta berdasarkan hadits: "Ketika engkau menyebut ukuran, ukurlah" (hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2230), penghitungan dan gantungan diserupakan dengan ukuran dan timbangan. Qabd emas, perak, dan permata berlangsung dengan tangan; qabd hewan dengan mengambilnya dari tali kekangnya maupun menggiringnya dari tempatnya; yang tidak dapat dipindahkan diqabd dengan pelepasan ruang antara dirinya dan pembelinya, karena qabd mutlak dalam syariat dan harus kembali kepada 'urf. Qabd ini menuntut kehadiran pihak yang berhak maupun wakilnya, yang menggantikannya. Upah pengukur, penimbang, penghitung, pengukur tanah, dan penukar uang ditanggung pemberi, karena hak sisa melekat padanya dan qabd tidak berlangsung kecuali dengannya, seperti pengairan yang wajib dari penjual buah; adapun biaya pengangkutan ditanggung penerima, karena tidak ada hak sisa yang melekat padanya.
Penukar uang yang terampil dan jujur tidak menjamin kesalahan, entah sukarela maupun dibayar, karena ia penerima titipan; jika ia tidak terampil, maupun tanpa amanah dan keadilan, ia menjamin karena tipu dayanya, seakan-akan ia berbuat sengaja (al-Mughni 4/90, 94; al-Kafi 2/29; Syarah az-Zarkasyi 2/109-110; Manar as-Sabil 2/42-43).
Para fuqaha berbeda pendapat ketika seseorang membeli makanan dengan ukuran dan menerimanya: dapatkah ia menjualnya kepada yang lain dengan ukuran yang sama dengan ukuran pembeliannya, ataukah harus diukur kedua kalinya? Ada dua pendapat. Pertama, pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali: orang yang membeli makanan dengan ukuran tidak dapat menjualnya kepada yang lain kecuali setelah mengukurnya kedua kalinya atas pembelinya, jika ia belum melihat pengukuran pertama, berdasarkan apa yang diriwayatkan Jabir (radhiyallahu 'anhu):
Rasulullah mengharamkan menjual makanan sebelum dibayarkan padanya dua takaran: takaran penjual dan takaran pembeli.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2228)
Al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan menjual makanan sebelum dibayarkan padanya dua takaran, kelebihan bagi penjual dan kekurangan ditanggungnya (al-Baihaqi dalam al-Kubra 11015; Abu Ya'la dalam Musnad-nya 293; ath-Thahawi dalam Syarah Musykil al-Atsar 15/140). Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhu) ditanya tentang laki-laki yang membeli makanan yang telah ia lihat ukurannya; ia berkata: tidak, hingga dibayarkan padanya dua takaran (Ibnu Abi Syaibah 20062). Sa'id bin al-Musayyib berkata: aku mendengar 'Utsman (radhiyallahu 'anhu) berkhutbah di atas mimbar: aku membeli kurma dari salah satu kabilah Yahudi yang bernama Bani Qainuqa' dan menjualnya kembali dengan untung; hal itu sampai kepada Rasulullah dan beliau bersabda: "Wahai 'Utsman, ketika engkau membeli, timbanglah, dan ketika engkau menjual, ukurlah" (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya 444, 560).
Hadits-hadits ini menetapkan orang yang membeli sesuatu dengan ukuran, menerimanya, lalu menjualnya kepada yang lain, tidak dapat berpuas diri menyerahkannya sesuai pengukuran pertama: ia wajib mengukurnya kedua kalinya atas pembelinya, karena itu dua akad yang masing-masing menuntut qabd, dan satu qabd tidak dapat menggantikan keduanya: qabd menggantikan apa yang ia beli, bukan apa yang ia jual, hingga ia mengulang pengukuran atas pembelinya. Jika pembeli telah melihat pengukuran pertama dan berkata: terimalah dengan ukuran yang telah aku lihat ini, dan ia mengambilnya demikian, jual beli sah menurut ulama Hanafi dalam pendapat yang shahih dan menurut ulama Hanbali dalam madzhab: ia telah melihat ukuran dan mengetahuinya, mengulang pengukuran tidak bermakna lagi, barang telah menjadi diketahui dengan satu pengukuran dan makna penyerahan telah tercapai; maka hadits itu tertuju pada kasus kedua transaksi bertepatan. Pembeli saat itu dapat mengelolanya, ia tidak dapat menuntut penjual pengukuran baru, dan jika ia menuntut kekurangan, tuntutannya tidak diterima.
Ulama Syafi'i, ulama Hanafi dalam satu pendapat, dan Ahmad dalam satu riwayat berkata: hal itu tidak cukup, karena Nabi mengharamkan menjual makanan sebelum dibayarkan padanya dua takaran, dan kasus ini termasuknya; selain itu, ia menerimanya tanpa ukuran, seperti yang menerimanya secara spekulasi; Ibnu 'Umar ditanya tentang laki-laki yang membeli makanan yang telah ia lihat ukurannya dan berkata: tidak, hingga dibayarkan padanya dua takaran (Ibnu Abi Syaibah 20062).
Adapun makanan yang dibeli dengan timbangan dan dijual kembali dengan timbangan, mereka berbeda pendapat: ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam satu pendapat berkata pembeli kedua dapat mengambilnya dengan penimbangan pertama, karena timbangan tidak berubah, sedangkan ukuran adalah upaya yang mungkin berubah; ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam pendapat kedua berkata itu hanya dibolehkan dengan menimbangnya kedua kalinya, demikian pula yang dihitung yang berdekatan (mutaqarib) menurut Abu Hanifah, karena ia menyetarakan yang diukur dan yang ditimbang dalam sebab kerusakan, yaitu kejahilan barang yang memungkinkan tambahan: orang yang membeli seribu kenari lalu menemukan lebih banyak mengembalikan kelebihannya. Abu Yusuf dan Muhammad berkata: jual beli yang dihitung tanpa penghitungan ulang dibolehkan, seperti yang berisi dengan gantungannya, karena ia tidak diukur: ia dijual dengan kelebihan sebagaimana yang berisi.
Pendapat kedua adalah pendapat ulama Maliki: jika ia menjualnya tunai, maupun dalam salam, pengukuran pertama cukup; jika ia menjualnya dengan penundaan, ia tidak cukup. Ibnu Rusyd berkata: para ulama berbeda pendapat tentang orang yang menyerahkan kepada yang lain maupun menjual makanan yang diukur dan memberitahu pembeli maupun penyerahnya ukurannya: dapatkah pembeli menerimanya tanpa mengukurnya, dengan bertumpu pada ucapannya? Malik berkata: itu dibolehkan dalam salam dan jual beli dengan syarat tunai, jika tidak ditakuti hal itu termasuk riba, karena ia tidak akan mengokohkan ukurannya kecuali dengan memandang harga yang ia tunda.
Abu Hanifah, asy-Syafi'i, ath-Thauri, al-Auza'i, dan al-Laits berkata: itu tidak dibolehkan hingga penjual mengukur bagi pembeli kedua kalinya, setelah mengukur bagi dirinya di hadapan penjual; dalil keduanya adalah, karena pembeli tidak dapat menjual kembali tanpa mengukur, ia tidak dapat menerima kecuali setelah penjual mengukur baginya: pengukuran syarat jual beli, maka qabd pula; keduanya bertumpu pada hadits dua takaran, takaran penjual dan takaran pembeli.
Mereka berbeda pendapat ketika makanan musnah di tangan pembeli sebelum pengukuran: asy-Syafi'i berkata ucapan yang dipilih adalah ucapan pembeli, dan Abu Tsur mengikutinya; Malik berkata ucapan yang dipilih adalah ucapan penjual, karena pembeli telah mengokohkannya saat qabd, dan itu bertumpu padanya pada pemikiran bahwa jual beli dibolehkan dengan pengokohan diri sendiri (Bidayah al-Mujtahid 2/156-157, 119; al-Mabshuth 12/166; Thabyin al-Haqa'iq 4/81-82; al-Bahr ar-Ra'iq 6/128; al-Jauharah an-Nairah 3/111-112; al-Lubab 1/396; adz-Dzakhirah 5/137; Hasyiyah Ibn 'Abidin 5/149; Syarah as-Sunnah 8/110-111; al-Hawi al-Kabir 5/231; al-Muhadzdzab 1/301-302; Mughni al-Muhtaj 2/541; Hasyiyah 'Umairah atas Kanz ar-Raghibin 2/547; al-Mughni 4/92-94; Syarah az-Zarkasyi 2/109; al-Mubdi' 4/201; Fath al-Bari 4/351; Nail al-Awthar 5/260).
Musarrah adalah hewan yang susunya dibiarkan di dalam puting tanpa diperah beberapa hari, hingga puting menggelembung dengan menumpuknya susu, sehingga pembelinya melihatnya melimpah dan menaikkan harganya; kemudian, setelah satu maupun dua pemerahan, ia mengetahui itu bukan susunya, karena susu itu berkurang setiap hari dibandingkan yang pertama (Ta'wil Mukhtalaf al-Hadits hlm. 226; al-Hawi al-Kabir 5/236). Para fuqaha berbeda pendapat tentang orang yang membeli musarrah dari hewan-hewan ternak tanpa mengetahui tasriyah, lalu mengetahuinya: apakah cacat itu memungkinkan pengembalian jual beli dan hak khiyar? Ada dua pendapat.
Pertama, pendapat mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi: itu cacat, dan orang yang membelinya lalu menemukannya musarrah memilih yang terbaik dari dua pilihan setelah memerahnya: jika mau, ia menahannya; jika mau, ia mengembalikannya dengan satu sha'. Mereka bertumpu pada apa yang diriwayatkan Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) dari Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Janganlah kalian membiarkan unta-unta betina dan kambing domba dalam tasriyah; barangsiapa membelinya setelah itu, ia memilih yang terbaik dari dua pilihan setelah memerahnya: jika mau, ia menahannya; jika mau, ia mengembalikannya dengan satu sha' kurma.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2141) dan Muslim (1155)
Al-Bukhari berkata: diriwayatkan dari Abu Shalih, Mujahid, al-Walid bin Rabah, dan Musa bin Yasar, dari Abu Hurairah dan Nabi: "satu sha' kurma"; sebagian meriwayatkan dari Ibnu Sirin: "satu sha' makanan", dengan khiyar tiga hari; sebagian lainnya meriwayatkan dari Ibnu Sirin: "satu sha' kurma", tanpa menyebut tiga hari; riwayat-riwayat yang menyebut kurma paling banyak. Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) berkata: barangsiapa membeli kambing domba yang ditipukan lalu mengembalikannya, wajib ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma; dan Nabi mengharamkan saling bertemu atas jual-jualan (al-Bukhari 2042).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
Janganlah kalian menyongsong rombongan pedagang, jangan salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya, janganlah kalian melakukan najasy, jangan orang menetap menjual untuk orang badui, janganlah kalian membiarkan kambing domba dalam tasriyah; barangsiapa membelinya, ia memilih yang terbaik dari dua pilihan setelah memerahnya: jika ia merelanya, ia menahannya; jika ia tidak senang, ia mengembalikannya dengan satu sha' kurma.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2043)
Nabi dengan demikian menetapkan hak khiyar dengan pengembalian dalam kasus tasriyah, dan itu membuktikan itu cacat yang nyata: ia penipu yang menyerupakan cacat-cacat lainnya, karena tipu daya menyangkut yang mengubah harga; maka pengembalian diwajibkan, seperti mewarnai hitam bulu kambing domba yang putih (syamta'). Namun hak khiyar hanya ditetapkan dengan syarat pembeli tidak mengetahui tasriyah: jika ia mengetahuinya, ia tidak memiliki khiyar menurut ulama Hanbali, karena ia membeli dengan mengetahui tipu dayanya, seperti orang yang membeli hewan dengan bulu dicelup sambil mengetahuinya; ia memasuki dengan jelas dan pengembalian tidak ditetapkan, seperti orang yang membeli sesuatu cacat sambil mengetahui cacatnya. Para sahabat asy-Syafi'i berkata: khiyar ditetapkan dalam satu arah riwayat, karena berhentinya susu belum terjadi dan ia dapat tetap dalam keadaannya, dan itu tidak dihitung kerelaan, seperti wanita yang menikahi yang impoten lalu menuntut pembatalan.
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad: tasriyah bukan cacat dan tidak ada khiyar, karena itu bukan cacat, dengan kesepakatan bahwa, ketika seorang laki-laki membeli kambing domba yang susunya keluar sedikit, itu bukan cacat; padahal tipu daya dengan yang bukan cacat tidak menetapkan khiyar, seperti orang yang menggemukkan hewan dengan pakan hingga perutnya buncit dan pembeli mengira ia bunting; tetapi penjual menanggungnya dengan penurunan cacat. Mereka berkata: hadits musarrah seharusnya tidak diberlakukan, karena ia menyimpang dari kaidah-kaidah dengan beberapa cara: ia bertentangan dengan ucapan Nabi "hasil mengikuti jaminan", kaidah yang ditetapkan dengan ijma'; ia bertentangan dengan pengharaman menjual makanan dengan makanan yang ditunda, yang tidak sah dengan ijma'; dan asal dalam hal benda yang rusak adalah nilai maupun semisalnya, sedangkan memberikan satu sha' kurma untuk susu bukanlah nilai maupun semisalnya.
Adapun orang yang memegang pilihan, kemudian berbeda pendapat tentang apa yang wajib ketika musarrah dikembalikan. Ulama Syafi'i dalam madzhab dan ulama Hanbali berkata: wajib mengembalikan satu sha' kurma, sebagaimana syariat menetapkannya, berdasarkan hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membeli kambing domba dalam tasriyah lalu memerahnya: jika ia merelanya, ia menahannya; jika ia tidak senang, pemerahannya bernilai satu sha' kurma" (al-Bukhari 2044; Muslim 1524); dalam riwayat Muslim: "ia mengembalikannya dengan satu sha' kurma, bukan yang hitam". Pengembalian terjadi meskipun nilai sha' kurma melebihi nilai musarrah maupun kurang dari nilai susu, berdasarkan keumuman hadits; jika pembeli tidak menemukan kurma, ia wajib nilainya sesuai tempat akad, seakan-akan ia menghancurkannya. Ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi'i berpendapat wajib satu sha' makanan yang dominan di negeri itu, karena sebagian riwayat mengatakan: "ia mengembalikannya beserta satu sha' makanan", dan sebagian lainnya: "semisal susunya, gandum", yang mendamaikan hadits-hadits.
Imam Malik menjelaskan penyebutan kurma oleh Nabi dengan sifatnya makanan yang dominan di Madinah, dan penyebutan gandum dengan sifatnya makanan dominan negeri lainnya. Abu Yusuf berkata: ia mengembalikan nilai susunya, karena itu jaminan benda yang rusak, ditaksir dengan nilainya seperti benda-benda rusak lainnya.
Masa khiyar dalam hal tasriyah adalah tiga hari, berdasarkan hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membeli kambing domba dalam tasriyah, ia memiliki khiyar tiga hari atasnya: jika mau, ia menahannya; jika mau, ia mengembalikannya dengan satu sha' kurma" (Muslim 1524). Kemudian mereka berbeda pendapat apakah pengembalian seketika maupun setelah tiga hari. Pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam satu pendapat adalah pengembalian seketika, dengan qiyas kepada cacat-cacat lainnya. Ulama Maliki, ulama Hanbali dalam madzhab, dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat berkata ia meluas tiga hari, berdasarkan hadits-hadits zahir: susu dapat berubah menurut tempat dan perubahan pakan; setelah lewatnya tiga hari, tasriyah tampak dan khiyar menetap seketika (Bada'i' as-Sana'i' 5/274; al-Bahr ar-Ra'iq 6/51; Hasyiyah Ibn 'Abidin 5/44; Majma' ad-Dhamanat hlm.
491; al-Mudawwanah 4/300; at-Tamhid 8/204, 217; al-Istidzkar 6/532, 537; Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal 6/276, 280; Bidayah al-Mujtahid 2/132; al-Bayan wa ath-Thahshil 7/350, 353; Minh al-Jalil 5/161; al-Umm 3/59-60; al-Hawi al-Kabir 5/237, 241; Syarah as-Sunnah 8/125, 127; Raudhah ath-Thalibin 3/119, 124; Syarah Shahih Muslim 10/165, 167; Tarh ath-Tatsrib 6/58-59; al-Mughni 4/104; al-Kafi 2/80; Syarah az-Zarkasyi 2/61, 64; al-Furu' 4/93-99; Kasyaf al-Qina' 3/248-249; 'Iqd al-Jawahir 2/475-477; Fath al-Bari 4/362-363).
Para ulama sepakat atas keharaman najasy, yaitu menaikkan harga barang yang ditawarkan untuk dijual tanpa menghendakinya, untuk menipu orang lain dan mendorongnya menaikkan harga pula, maupun memuji barang atas apa yang tidak ada padanya untuk mengangkatnya; penjual sendiri dapat melakukannya untuk menipu manusia yang tidak mengetahui bahwa ia pemiliknya. Hal itu berdasarkan pengharaman nubuwah atas najasy (al-Bukhari 6562; Muslim 1516), dan dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu), Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
Janganlah kalian menyongsong rombongan pedagang untuk jual beli, jangan salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya, janganlah kalian melakukan najasy, dan jangan orang menetap menjual untuk orang badui.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2043) dan Muslim (1515)
Hal itu karena najasy menyebabkan seorang laki-laki membayar melebihi harga: itu tipu daya, dan tipu daya itu buruk; ia tetangga jual beli ini, menjadikannya dosa. Ulama Hanafi, sebagian ulama Maliki, dan sebagian ulama Syafi'i berkata: pengharaman ini tertuju pada kasus penawar menuntut barang dengan nilainya maupun lebih; jika ia menuntutnya dengan kurang dari nilainya, tidak ada keberatan menaikkan harganya hingga mencapai nilai barang: orang yang melihat barang dijual di bawah nilainya lalu mengikutinya hingga nilainya bukanlah najasy yang berdosa, karena itu kebaikan bagi muslim tanpa merugikan siapa pun, bahkan tanpa menghendakinya: itu termasuk nasihat yang baik.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang jual beli itu sendiri: apakah sah meskipun diharamkan, maupun itu cacat yang memberi pembeli pilihan antara pembatalan dan pengokohan? Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, berkata jual beli sah dan mengikat meskipun diharamkan, karena najasy adalah perbuatan najasy, bukan perbuatan pihak yang berakad: ia tidak menjangkiti jual beli; pengharaman itu hak manusia dan tidak merusak akad, seperti menyongsong rombongan pedagang, jual beli benda cacat, dan tipu daya, berbeda dengan yang hak Allah: hak hamba diperbaiki dengan khiyar maupun kenaikan harga. Ulama Maliki dan ulama Hanbali dalam satu pendapat berkata jual beli najasy tidak sah, karena ia diharamkan dan pengharaman mengisyaratkan kerusakan karena tipu daya: ketika diharamkan, ia batal, karena dominannya hak Allah dalam pengharaman.
Kemudian mereka berbeda pendapat apakah pembeli memiliki hak khiyar, entah najasy terjadi dengan pengetahuan penjual, atas perintah dan kerelaannya, maupun tidak. Ulama Hanafi dan ulama Syafi'i dalam pendapat yang paling benar berkata: pembeli tidak memiliki khiyar, entah najasy berbuat dengan pengetahuan pembeli dan kerelaannya maupun tidak, karena itu bukan cacat pada barang itu sendiri: itu tipu daya pada harga, dan kelalaiannya pada sisi orang yang membeli sesuatu yang ia tidak mengetahui nilainya; ia seharusnya menjaga diri dan mendatangkan orang yang mampu memilah, jika ia sendiri tidak memilah. Berhadapan dengan pendapat yang paling benar di kalangan ulama Syafi'i, jika ada kerelaan, khiyar diwajibkan kepadanya.
Ulama Maliki berkata: orang yang membeli barang dengan najasy memiliki hak khiyar jika ia mengetahuinya: jika mau, ia menahannya dengan harga yang disepakati jika masih dalam keadaannya; jika mau, ia mengembalikannya; dan jika telah hilang di tangannya, ia dikembalikan dengan nilainya pada hari qabd, meskipun kurang dari harga, karena najasy adalah cacat di antara cacat-cacat: Nabi mengharamkan tasriyah, lalu memberi khiyar kepada pembeli yang mengetahui hewan itu musarrah, tanpa memutuskan batalnya jual beli; padahal tasriyah itu tipu daya dan penipuan yang nyata; najasy demikian pula: jual beli padanya sah dan pembeli memiliki khiyar karena itu, dengan qiyas dan pertimbangan. Hal itu ketika penjual sendirilah najasy, maupun hal itu terjadi atas perintahnya, kerelaannya, maupun karena dialah; jika tidak ada hal itu dan najasy pihak ketiga yang tidak dikenal, tidak ada yang ditanggungkan kepada penjual, dosanya kembali kepada najasy, dan jual beli sah.
Ulama Hanbali berkata: jika dalam jual beli terdapat penurunan yang merugikan (ghabn) melampaui 'urf, pembeli memiliki hak khiyar, entah najasy terjadi dengan kerelaan penjual maupun tidak, karena itu tipu daya pihak yang berakad: ditipu, ia memiliki khiyar, seperti menyongsong rombongan pedagang; jika kerugian itu lazim, ia tidak memiliki khiyar (al-Istisyhar 2/31; al-Jauharah an-Nairah 3/94; al-Lubab 1/386; al-Bahr ar-Ra'iq 6/107; Thabyin al-Haqa'iq 4/67; al-Muwatha 2/684; al-Istidzkar 6/527-528; at-Tamhid 18/193-194; al-Bayan wa ath-Thahshil 17/171; al-Fawakih ad-Dawani 2/108; Bidayah al-Mujtahid 2/125; Ikhtilaf al-Hadits 1/154; al-Hawi 5/343; al-Muhadzdzab 1/291; Raudhah ath-Thalibin 3/76-77; Tarh ath-Tatsrib 6/56-57; al-Mughni 4/148-149; al-Kafi 2/22; al-Mubdi' 4/80; Majmu' al-Fatawa 29/285; Subul as-Salam 3/19-20; Mathalib Uli an-Nuhah 3/101; al-Ifshah 1/398).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang para perantara dalam sebuah pusat dagang, di antara mereka tiga orang yang membeli dari tangan salah satu mereka untuk yang lainnya, lalu menaikkan harga pembelian dan saling berbagi untungnya: apakah itu dibolehkan? Ia menjawab: segala puji bagi Allah, tidak dibolehkan bagi penyeru (dallal), yang wakil penjual untuk pengumuman, menjadi sekutu orang yang menaikkan tanpa sepengetahuan penjual: ia sendirilah yang pada hakikatnya menaikkan dan membeli, dan itu pengkhianatan terhadap penjual; orang yang berbuat demikian tidak menghendaki dilampaui, dan ia tidak menasihati penjual dalam mencari kenaikan dan penutupan pengumuman. Dan jika sekelompok bersekongkol atas itu, mereka berhak ta'zir (hukuman disipliner) yang berat yang menjauhkan mereka dan yang semisal mereka dari pengkhianatan ini; di antara hukuman yang berlaku atas mereka: dihalangi melakukan pengumuman hingga tampak taubat mereka. Allah lebih mengetahui (Majmu' al-Fatawa 29/305).
Ulama Maliki dan Ibnu Taimiyah memutuskan secara tegas bahwa kesepakatan atas pelepasan penawaran, ketika terjadi antara salah seorang hadirin dengan yang lainnya yang memintanya menahan diri, tidak ada keberatannya. Ulama Maliki berkata: hal itu bahkan berlaku dengan imbal benda dunia yang diberikan kepada yang menahan diri menawar, seperti berkata kepadanya: tahan dirimu dari menawar dan engkau akan mendapat satu dinar, maupun: tahan dirimu dari menawar dan kami bersekutu dalam barang; karena jalan penawaran terbuka, dan salah satu keduanya hanya melepaskan menawar atas yang lainnya. Tetapi jika kesepakatan terjadi di antara semua hadirin untuk menahan diri dari penawaran, itu tidak dibolehkan, karena mudaratnya terhadap penjual. Menyerupakan sekongkol semua itu adalah perbuatan orang yang berstatus kelompok yang menguasai pasar lelang maupun pemimpin pasar.
Tujuan kesepakatan itu dapat berupa keserataan dalam memperoleh barang di bawah nilainya untuk saling membaginya, maupun penetapan barang bagi masing-masing untuk membelinya di bawah nilainya tanpa yang lainnya menyanggahnya: dalam kedua kasus ada mudarat bagi penjual dan penurunan nilai barangnya, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu mengurangi (hak) manusia dalam hal-hal (milik) mereka."
QS. Al-A'raf: 85
Ketika kesepakatan yang diharamkan itu terjadi, penjual memilih antara pengembalian dan pengokohan; jika barang musnah, ia memiliki yang lebih besar antara harga dan nilai. Dalam Syarah ash-Shaghir dikatakan: dibolehkan bagi orang yang hendak membeli barang di lelang meminta sebagian hadirin menahan diri menawar agar ia sendirinya membelinya; Ibnu Rusyd berkata: bahkan dengan imbal benda yang diberikan kepada yang menahan diri, seperti: tahan dirimu dari menawar dan engkau akan mendapat satu dirham, yang ia bayarkan padanya di tempat ia menahan diri. Tetapi meminta semua menahan diri tidak dibolehkan, karena mudaratnya bagi penjual; menyerupakan semua itu adalah orang yang memiliki status mereka, seperti pemimpin pasar: jika hal itu terjadi, penjual memilih antara pengembalian dan pengokohan, dan jika ia telah hilang, ia memiliki yang lebih besar antara harga dan nilai. Jika ia mengokohkan, orang-orang ini saat itu tidak memiliki hak keserataan apa pun, dan ia tidak dapat mewajibkan mereka syirkah: itulah pendapat yang zahir (Syarah ash-Shaghir 6/358).
Juga ditanya kepada Ibnu Taimiyah tentang dua orang pedagang yang ditawari barang untuk dijual, masing-masing keduanya menginginkan membelinya; salah satu berkata kepada yang lainnya: belilah ia dalam syirkah antara aku dan engkau, maksudnya adalah tidak menawar atasnya dan menyisihkan kepemilikannya, dan ia menginginkan syirkah karena itu; salah satu membelinya dan membayar harganya dari harta mereka dengan bagian sama. Apakah jual beli ini sah dalam keadaan itu, maupun itu tipu daya terhadap penjualnya?
Ia menjawab: segala puji bagi Allah; jika di pasar seseorang menawar, tetapi salah satu keduanya melepaskan penawaran temannya secara khusus untuk bersekutu dengannya, itu tidak diharamkan: jalan penawaran terbuka, dan salah satu keduanya hanya melepaskan menawar atas yang lainnya; berbeda dengan kesepakatan orang-orang pasar untuk tidak menawar atas barang-barang yang mereka butuhkan, agar pemiliknya menjualnya di bawah nilainya dan mereka saling membaginya: hal itu dapat merugikan pemiliknya melebihi menyongsong barang-barang yang dijual dengan harga sama, karena di sana ada perampasan harta orang lain yang tidak dapat disembunyikan. Allah lebih mengetahui (Majmu' al-Fatawa 29/304).
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama atas keharaman menyongsong rombongan pedagang ketika yang dituju adalah menyongsong dan membeli dari mereka, entah ia mengetahui pengharamannya dan hal itu merugikan orang-orang negeri, berdasarkan hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu):
Janganlah kalian menyongsong rombongan pedagang untuk jual beli, jangan salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya, janganlah kalian melakukan najasy, dan jangan orang menetap menjual untuk orang badui.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2043) dan Muslim (1515)
'Abdillah bin Mas'ud berkata: "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan menyongsong jual-jualan" (al-Bukhari 2056; Muslim 1518). 'Abdillah bin 'Umar (radhiyallahu 'anhu) menceritakan bahwa Rasulullah bersabda: "Jangan salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya, dan janganlah kalian menyongsong barang-barang sebelum dipindahkan ke pasar" (al-Bukhari 2057; Muslim 1518).
Dan dari sabdanya: "Janganlah kalian menyongsong barang-barang yang datang (al-jalab); barangsiapa menyongsongnya lalu membeli dari salah satu mereka, ketika tuannya datang ke pasar, ia memiliki hak khiyar" (Muslim 1519). Anas bin Malik berkata: kami diharamkan orang menetap menjual untuk orang badui, walaupun saudaranya maupun ayahnya (Muslim 1523). Hadits-hadits ini mengandung pengharaman menyongsong rombongan pedagang untuk membeli barang-barang mereka sebelum sampai ke negeri.
Mayoritas fuqaha empat madzhab, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki dalam pendapat masyhur, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, berpendapat jual beli itu sah meskipun diharamkan, karena pengharaman itu tidak marfu' kepada akad itu sendiri dan tidak menyentuh apa pun dari rukun-rukunnya maupun syarat-syaratnya: ia hanya menuju menghilangkan mudarat bagi rombongan pedagang. Dan dari sabdanya: "barangsiapa menyongsong barang-barang yang datang lalu membelinya: ketika tuannya datang ke pasar, ia memiliki hak khiyar" (Muslim 1519), padahal khiyar tidak ada kecuali dalam akad yang sah; selain itu, pengharaman itu tidak tertuju pada makna dalam jual beli, melainkan pada bentuk tipu daya yang dapat diperbaiki dengan menetapkan khiyar: ia menyerupakan jual beli musarrah.
Sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Hanbali, dalam satu riwayat yang diriwayatkan dari Ahmad, berkata: jual beli batal dan dibatalkan, berdasarkan zahir pengharaman (Bada'i' as-Sana'i' 5/129; al-Jauharah an-Nairah 3/95; al-Lubab 1/387; al-'Inayah 14/280; Mawahib al-Jalil 6/210; Syarah al-Kabir beserta Hasyiyah ad-Dasuqi 4/113; at-Taj wa al-Iklil 3/397-398; al-Hawi al-Kabir 5/348-349; al-Muhadzdzab 1/292; Raudhah ath-Thalibin 3/75-76; Tarh ath-Tatsrib 6/59-60; al-Mughni 4/152; al-Ifshah 1/398; Syarah az-Zarkasyi 2/90; al-Insaf 4/394; Fath al-Bari 4/374).
Ulama Hanafi berkata: penyongsong (mutalaqqi) itu dua bentuk. Pertama: seorang laki-laki dari negeri mendengar datangnya rombongan yang membawa makanan padahal penduduk mengetahui kekeringan dan mahalnya harga; ia keluar menyongsong mereka, membeli seluruh makanan mereka, memasukkannya ke negeri dan menjualnya dengan harga yang ia mau; seandainya ia membiarkan mereka masuk, mereka akan menjual secara terpisah kepada penduduk, yang menjadi beruntung darinya. Jika penduduk tidak dirugikan oleh itu, ia tidak dicela. Kedua: seorang laki-laki dari negeri menyongsong mereka dan membeli dari mereka dengan lebih rendah dari harga negeri, tanpa mereka mengetahui harganya: pembelian itu halal dalam hukumnya, tetapi dicela dengan celaan yang mengharamkan, karena ia telah menipu mereka, entah penduduk dirugikan olehnya maupun tidak.
Ruang pengharaman adalah kasus yang merugikan manusia negeri maupun mengacaukan harga para pendatang, karena gharar dan mudarat yang ada padanya; jika tidak, tidak ada keberatan (Bada'i' as-Sana'i' 5/129; al-Jauharah an-Nairah 3/95; al-Lubab 1/387; al-'Inayah 14/280).
Ulama Maliki berkata: menyongsong itu kadang menyongsong barang-barang yang masuk ke sebuah negeri bersama pemiliknya sebelum mencapai pasarnya, maupun negeri itu jika tidak memiliki pasar; kadang ia menuju pemiliknya sendiri, sebagaimana tampak dalam bentuk-bentuk terperinci berikut ini.
Keumuman hadits yang menetapkan hak khiyar tertuju pada hal itu, karena kami mengetahui maknanya dan tujuannya: khiyar melekat pada makna semacam itu, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberinya khiyar ketika ia datang ke pasar, dari itu dipahami beliau menuju pengetahuan kerugian di pasar; tanpa itu, khiyar akan datang kepadanya sejak saat jual beli. Syarat penetapan khiyar karena kerugian menurut ulama Hanbali dalam madzhab adalah ia berlebihan dan keluar dari kebiasaan, dan itu kembali kepada 'urf, karena syariat tidak datang membatasinya: dikatakan kerugian ditaksir sepertiga, dikatakan seperempat, dikatakan seperenam, dan dikatakan khiyar ditetapkan dengan setiap kerugian, walau kecil.
Jika pembelian terjadi dengan harga negeri maupun lebih, maupun para pendatang sendiri telah memulai mencari pembelian, entah mengetahui harga negeri maupun tidak, pendapat yang paling benar di kalangan ulama Syafi'i, yang merupakan pendapat ulama Hanbali, adalah mereka tidak memiliki khiyar, karena tidak ada kerugian yang menimpa jual beli mereka; satu pendapat di kalangan ulama Syafi'i memberi mereka khiyar, dengan memandang wajibnya sejak asal; dan satu riwayat dari Ahmad memberi mereka khiyar tanpa syarat, bahkan tanpa kerugian.
Adapun apakah khiyar seketika berlaku: ulama Syafi'i dalam pendapat yang paling benar berkata ia seketika, karena itu khiyar cacat: ketika mereka sanggup membatalkan setelah kedatangan ke negeri dan tidak melakukannya, ia gugur; berhadapan dengan pendapat yang paling benar, ia meluas tiga hari, karena itu khiyar syar'i (khiyar syar'). Ulama Hanbali berkata ia ditunda (al-Hawi al-Kabir 5/348-349; al-Muhadzdzab 1/292; Raudhah ath-Thalibin 3/75-76; Tarh ath-Tatsrib 6/59-60; al-Mughni 4/153; Syarah az-Zarkasyi 2/90-91; al-Mubdi' 4/77; al-Insaf 4/394; Kasyaf al-Qina' 3/244-245; ar-Raudh al-Murbi' 1/562; Nail al-Awthar 5/267).
Dikatakan: maksudnya orang menetap menjual barang-barangnya dari orang badui padahal manusia negeri mengetahui kekeringan, dan ia menjual kepada manusia padang gurun dengan harapan harga tinggi, karena mudaratnya terhadap penduduk; menurut tafsir ini, lam pada "jangan orang menetap menjual untuk orang badui" bermakna "dari": jangan orang menetap menjual kepada orang badui. Menyaksikan tafsir ini apa yang diriwayatkan dari Abu Yusuf: jika orang-orang badui datang ke Kufah dan hendak menambang perbekalan mereka dengan merugikan penduduk Kufah, aku akan menghalangi mereka; tidakkah engkau lihat manusia negeri dihalangi membeli untuk pengiriman peperangan (hukrah)? Hal ini lebih utama lagi. Itu tafsir orang yang berkata orang menetap adalah pemilik dan orang badui pembeli.
Ulama Maliki berkata: maksudnya manusia desa menjual barang-barang mereka kepada manusia padang gurun, maupun mengirimkannya kepada mereka agar dijual atas nama mereka. Ulama Syafi'i berkata: maksudnya seorang badui datang ke sebuah negeri dengan barang yang ia hendak jual dengan harga saat itu untuk kembali ke tanah airnya, lalu seorang laki-laki dari negeri datang kepadanya dan berkata: titipkan barangmu padaku agar aku menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga lebih tinggi dari harga ini. Ulama Hanbali berkata: maksudnya orang menetap keluar kepada orang badui setelah membawa barang dan memberitahukannya harganya, dengan berkata: aku menjualnya kepadamu. Orang badui di sini adalah siapa pun yang masuk kota bukan penduduk asalnya, entah badui maupun datang dari desa maupun kota lainnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli orang menetap kepada orang badui: apakah sah meskipun diharamkan, maupun batal? Mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki dalam pendapat masyhur, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam satu pendapat, berkata jual beli itu sah meskipun diharamkan, berdasarkan hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu): Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Janganlah kalian menyongsong rombongan pedagang untuk jual beli, jangan salah seorang dari kalian menjual di atas jual beli saudaranya, janganlah kalian melakukan najasy, dan jangan orang menetap menjual untuk orang badui" (al-Bukhari 2043; Muslim 1515). Thawus meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan menyongsong rombongan pedagang dan orang menetap menjual untuk orang badui; aku berkata kepada Ibnu 'Abbas: apa makna sabdanya "orang menetap untuk orang badui"? Beliau berkata: agar ia tidak memiliki perantara (simsar) (al-Bukhari 2050; Muslim 1521).
Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: "Jangan orang menetap menjual untuk orang badui; biarkanlah manusia, Allah memberi rezeki sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya" (Muslim 1522). Anas bin Malik berkata: kami diharamkan orang menetap menjual untuk orang badui, walaupun saudaranya maupun ayahnya (Muslim 1523). Dalil keshahannya adalah pengharaman itu tertuju pada makna yang berada di luar yang diharamkan: makna yang bersanding dengan objek akad itu sendiri, yaitu perhatian terhadap manusia negeri demi kelonggaran; maka ia seperti menyongsong rombongan pedagang dalam hal hak-hak para pembawa: jual beli diharamkan dan sah.
Ulama Hanbali dalam madzhab dan sebagian ulama Maliki, seperti Ibnu al-Qasim dalam salah satu dari dua pendapatnya, dan Asbagh, menurut apa yang diriwayatkan dari Malik, berpendapat jual beli diharamkan dan tidak sah, entah kedua pihak yang berakad merelanya maupun tidak: Nabi mengharamkannya dan pengharaman mengisyaratkan kerusakan yang diharamkan; selain itu, mudarat tidak dapat dicegah, karena ia datang dari manusia yang tidak ditentukan. Dari Ahmad diriwayatkan itu tercela dan bukan haram; dan darinya juga bahwa ia dibolehkan dan pengharaman itu terkhusus pada awal-awal Islam, karena kesempitan yang mereka rasakan saat itu.
Namun para ulama mensyaratkan pengharaman itu dengan syarat-syarat yang berbeda antara madzhab. Ulama Hanafi berkata: ia dicela dengan celaan yang mengharamkan ketika manusia negeri mengetahui kekeringan dan kebutuhan, yaitu hajat, dan ia menjual dengan merugikan penduduk dengan harapan harga tinggi; jika tidak, tidak ada keberatan, karena mudarat tidak ada. Dikatakan juga: maksudnya perantara orang menetap dari desa menghalangi yang lainnya menjual dan berkata kepadanya: jangan menjual, aku lebih paham darimu dalam hal itu; yang lainnya bertumpu kepadanya, yang menjual dan menjual mahal, padahal seandainya ia membiarkannya menjual sendiri, ia akan menjual lebih murah.
Ulama Maliki berkata: diharamkan bagi orang menetap menjual barang-barang, bahkan untuk perdagangan, milik musafir berkendara unta ('amudi) yang datang ke kota yang tidak diketahui harganya di sana, ketika jual beli terjadi kepada orang menetap; itu diharamkan dengan pengharaman nubuwah, berbeda dengan orang menetap yang menjual kepada badui yang serupa dengannya, itu dibolehkan karena badui tidak jahil harga-harga barang-barang itu dan tidak mengambilnya kecuali dengan harganya, entah ia membelinya dari orang menetap maupun dari badui, sehingga jual beli orang menetap kepadanya seperti jual beli badui kepada badui; maupun jika musafir itu mengetahui harga barang-barangnya, orang menetap dapat mengurus menjualnya untuknya. Sebabnya adalah pengharaman itu menuju menjual kepada manusia dengan harga rendah, dan sebab itu hanya ada ketika mereka jahil harga-harga; dengan mengetahuinya, mereka tidak menjual kecuali dengan nilainya seperti orang menetap: maka jual beli orang menetap setara dengan jual beli mereka. Juga diharamkan mengirim barang kepada saudara yang berdomisili di desa-desa tanpa datang bersamanya untuk menjualkannya kepadanya.
Ulama Syafi'i berkata: pengharaman jual beli orang menetap kepada orang badui mengandung syarat-syarat. Pertama: ia mengetahui pengharamannya, syarat umum bagi semua pengharaman. Kedua: barang yang dibawa termasuk yang kebutuhannya umum, seperti makanan-makanan; yang jarang dibutuhkan tidak masuk pengharaman. Ketiga: jual beli barang itu menampakkan keberuntungan (kelapangan) di negeri; jika tidak tampak, karena besarnya negeri, sedikitnya jumlah, maupun kelapangan yang umum dan rendahnya harga, ada dua pendapat, yang paling dekat hadits adalah keharaman.
Keempat: orang menetap menawarkan barang itu kepada badui dan mengundangnya; jika badui yang memintanya jual beli bertahap, maupun ia hendak menetap di negeri untuk menjual demikian dan laki-laki negeri meminta kepadanya mewakilkan penjualan, tidak ada keberatan, karena ia tidak merugikan manusia dan pemilik tidak dapat dihalangi berbuat demikian. Jika badui bertanya kepada laki-laki negeri tentang apa yang mengandung bagiannya: perlukah ia mengarahkannya kepada penyimpanan dan jual beli bertahap? Dua pendapat: wajib baginya memberitahunya dengan kewajiban nasihat; atau ia tidak mengarahkannya, agar tidak menambah tekanan kepada manusia. Jika laki-laki negeri menjual kepada badui ketika syarat-syarat pengharaman terkumpul, ia berdosa dan jual beli sah; dosa itu kembali kepada laki-laki negeri, bukan badui, dan pembeli tidak memiliki khiyar.
Ulama Hanbali dalam madzhab berkata: lima syarat dikehendaki untuk kebatalan. Pertama: orang menetap mencari orang badui untuk mengurus menjual baginya, karena jika orang badui yang mencarinya, orang menetap tidak berpengaruh apa pun pada tidak adanya kelonggaran. Kedua: orang badui jahil harga, karena jika ia mengetahuinya, orang menetap tidak menaikkannya melebihi miliknya: dengan orang badui mengetahui harga, tidak ada pengharaman. Ketiga: ia membawa barang untuk menjualnya, karena jika ia datang untuk menyimpannya dan orang menetap mencarinya dan mengundangnya menjual, itu kelonggaran, bukan pembatasan.
Keempat: orang badui datang menjual barangnya dengan harga hari itu, karena jika ia tidak pergi ke tempat lain, ia bukan badui; dan itu dengan harga hari itu, karena jika ia menuju harga yang diketahui, penghalang datang darinya, bukan dari orang menetap: itulah madzhab; dari Ahmad juga hukum orang yang mengirim barangnya kepada orang menetap untuk menjualkannya, yaitu hukum kedatangan orang badui untuk menjualnya. Kelima: manusia membutuhkan barangnya dan merasakan kesempitan menunda jual belinya, karena tanpa kebutuhan, makna yang disyariatkan syariat untuk diharamkan tidak ada. Ketika satu syarat hilang, jual beli sah, tidak diharamkan, dan pengharaman hilang: apa yang digantungkan pada syarat-syarat hilang dengan hilangnya salah satunya; dan ketika semuanya terkumpul, jual beli diharamkan dan batal.
Para ulama berbeda pendapat tentang yang dituju hadits ini: apakah pengharaman ini umum, meliputi manusia padang gurun seperti manusia kota, maupun khusus manusia padang gurun? Mayoritas ulama menjadikannya umum, bukan khusus badui: setiap yang datang ke sebuah tempat, walau penduduk kota, masuk hadits ini; ucapan "jangan orang menetap menjual untuk orang badui" tidak keluar kecuali atas yang paling banyak, yaitu manusia padang gurunlah yang membawa ke kota-kota: orang menetap adalah penduduk kota dan desa, orang badui penduduk padang gurun; ungkapan mengikuti yang paling sering, tetapi yang dituju adalah setiap manusia, sebagaimana telah datang.
Adapun Imam Malik, pendapatnya tentang manusia padang gurun yang tidak dibolehkan orang menetap menjual kepadanya berbeda dalam tiga posisi. Pertama, yang masyhur: itu manusia musafir berkendara unta ('amud) semata, bukan penduduk desa-desa berpenduduk yang tidak ditinggalkan penduduknya. Kedua: manusia musafir dan penduduk desa, dengan pengecualian penduduk kota. Ketiga: tidak dibolehkan orang menetap menjual kepada pembawa, walau dari negara-negara dan kota-kota; ia berpendapat makna pengharaman adalah orang menetap menjual kepada orang badui, dan ucapan "jangan orang menetap menjual untuk orang badui" tidak keluar kecuali atas yang paling banyak.
Ibnu 'Abd al-Barr berkata: Malik berkata: tafsirnya adalah manusia padang gurun dan manusia desa; adapun penduduk kota yang asalnya dari desa, tidak ada keberatan menjual kepada mereka bagi yang menaksir mengetahui harga, dengan pengecualian yang menyerupakan manusia padang gurun: aku tidak menyukai orang menetap menjual kepada mereka. Beliau berkata tentang badui: jika ia datang bertanya kepada orang menetap tentang harga, aku menyanggah memberitahunya; tidak ada keberatan membeli untuknya; hanya saja dicela menjual kepadanya; adapun diwajibkan padanya satu syarat, tidak ada keberatan. Itu riwayat Ibnu al-Qasim darinya; kemudian ia berkata, yaitu Malik: orang Madinah tidak menjual kepada orang Mesir, dan orang Mesir tidak menjual kepada orang Madinah, tetapi ia memberi isyarat kepadanya. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik: aku tidak melihat orang menetap menjual kepada orang badui maupun manusia desa.
Khalaf bin al-Qasim berkata: Ahmad bin 'Abdillah bin Muhammad bin
'Abd al-Mu'min menceritakan kepada kami bahwa al-Mufadhdhal bin Muhammad al-Jundi berkata bahwa 'Ali bin Ziyad berkata bahwa Abu Qurrah berkata: aku bertanya kepada Malik makna ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) "jangan orang menetap menjual untuk orang badui"; beliau berkata: manusia desa tidak menjual barang-barang mereka kepada manusia padang gurun. Aku bertanya: jika ia mengirim barang kepada saudara yang berdomisili di desa tanpa datang bersamanya?
Beliau berkata: hal itu tidak cocok baginya. Aku bertanya: siapa manusia padang gurun? Beliau berkata: manusia musafir berkendara unta. Aku berkata: desa-desa berpenduduk yang tidak ditinggalkan penduduknya, desa-desa kecil di sekitar kota besar: sebagian penduduknya datang kepada manusia kota dengan barang-barang dan manusia kota menjual kepadanya?
Beliau berkata: ya, maksud hadits itu manusia musafir berkendara unta. Asbagh meriwayatkan dari Ibnu al-Qasim hukum orang yang melakukan jual beli orang menetap kepada orang badui.