Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Istishna (pembuatan barang sesuai pesanan) > Istisna': pembuatan barang dengan pemesanan
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lembar-lembar di bawah ini berasal dari ensiklopedia hukum al-Mausu'ah al-fiqhiyyah dan mencakup dua institusi muamalah: istisna', yaitu pembuatan barang dengan pemesanan, dan hawala, yaitu pengalihan utang dari satu tanggungan (dzimmah) ke tanggungan lain. Lima lembar pertama membahas istisna': hakikat kontraknya, dalil-dalilnya, syarat-syaratnya, akibat-akibatnya dan perbedaannya dengan salam. Dua lembar terakhir membahas hawala: syarat-syarat empat rukun kontrak, kemudian kasus-kasus di mana penerima pengalihan piutang tetap memiliki hak kembali atas debitur yang semula. Semua pendapat mazhab, rujukan-rujukan klasik dan takhrij dikemukakan dengan setia.