Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Pinjaman (Qardh) dan Hawalah > Hawalah: definisi dan syarat-syarat empat rukun akadnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Di sini dibahas hak pilih majelis akad (khiyar al-majlis) dalam hawalah, kemudian syarat-syarat empat pihak akad: si penanggung (al-muhil), si kreditor penerima (al-muhaal lahu), si debitur yang ditanggungkan (al-muhaal 'alaih) dan utang yang ditanggungkan (al-muhaal bih). Hawalah adalah perpindahan utang secara syar'i dari satu tanggungan kepada tanggungan lain, dilakukan oleh debitur demi kreditor-nya.
Adapun hak pilih majelis akad: menurut pendapat bahwa hawalah adalah akad pertolongan dan keringanan, hak pilih majelis akad tidak berlaku di dalamnya, karena tujuannya adalah mengobati bahaya kerugian (ghabn) dalam akad-akad berganti; menurut pendapat yang menjadikannya akad jual beli, dua wajah: pertama, ia tidak berlaku di dalamnya, jika hawalah dipandang sebagai jual beli utang dengan utang; kedua, ia berlaku di dalamnya jika dikatakan bahwa ia jual beli objek dengan utang (al-Hawi al-Kabir, 6/916; an-Najm al-Wahhaj, 4/469-470; al-Mughni, 4/336; Kassyaf al-Qina', 3/446; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/398).
Si penanggung (al-muhil): ia adalah debitur yang memindahkan piutang kreditor-nya kepada orang lain. Disyaratkan padanya:
Kerelaan si penanggung: mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi menurut madzhab, ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, menuntut kerelaannya: bahkan dipaksa menanggungkan, hawalah tidak sah, karena ia pelepasan yang mengandung makna peralihan kepemilikan, yang rusak oleh paksaan sebagaimana peralihan-peralihan lain. Si penanggung memang boleh menunaikan hak dari mana yang ia kehendaki, dan tidak ada yang dipaksakan kepadanya dari sudut mana pun; menyatakannya sah tanpa kerelaannya berarti memaksakannya dengan kekerasan.
Ibnu Qudamah (semoga Allah merahmatinya) berkata: sahnya hawalah menuntut kerelaan si penanggung, tanpa perselisihan, karena hak itu menjadi tanggungannya dan tidak ada cara membayar yang dipaksakan kepadanya (al-Mughni, 4/336).
Al-Maziri (semoga Allah merahmatinya) berkata: si penanggung tidak wajib menanggungkan, dan tidak dipaksa melakukan hawalah, tanpa perselisihan, karena hak-hak melekat pada tanggungannya dan ia tidak dipaksa menagihnya dari tanggungan lain; seakan-akan ia telah menjual barang dagangan tertentu: ia tidak dipaksa memberikan yang lain, meskipun semisal atau lebih rendah. Demikian pula, jika ia membawa uang, meletakkannya di hadapannya dan hendak melunasi dari sana apa yang menjadi tanggungannya, lalu kreditor berkata kepadanya: «aku mengambil darimu dinar-dinar lain ini yang tidak ada di hadapanmu» (Syarah al-Talqin, 3/1/11).
Sebuah pendapat Hanafi berkata: kerelaan si penanggung tidak disyaratkan untuk sahnya, melainkan untuk hak regres terhadapnya atau untuk lenyapnya utangnya terhadap penerima; karena hawalah mengandung maslahatnya, yaitu lenyapnya utangnya: ia maka seperti debitur yang dijaminkan, yang jaminannya sah tanpa kerelaannya; tanpa kerelaan, sebaliknya tidak ada regres maupun lenyap.
Al-Marghinani berkata dalam al-Hidayah: hawalah si penanggung sah tanpa kerelaannya, karena menanggungkan utang ke atas debitur yang ditanggungkan adalah tindakan dalam hak si penanggung sendiri, yang tidak merugikannya, bahkan justru dalam maslahatnya: ia tidak memiliki regres jika hawalah bukan atas perintahnya.
Dan ia berkata dalam al-Nihayah bahwa kerelaan debitur dan perintahnya bukan dua syarat: hingga orang yang berkata kepada yang lain: «engkau memiliki utang anu atas anu, tanggungkanlah ke atasku», dan kreditor mengukuhkannya, menjalin hawalah yang sah; jika debitur yang ditanggungkan membayar jumlah itu, tidak ada regres terhadap debitur asal, yang terbebas (al-Hidayah, 3/99; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/166; Bada'i' al-Sana'i', 6/16; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah al-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/341; al-Lubab, 1/585; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir, 4/529; Tahrir al-Mukhtasar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Rawdhat at-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/286; Mughni al-Muhtaj, 3/154; an-Najm al-Wahhaj, 4/470; Nihayah al-Muhtaj, 4/485; adz-Dzaibaj, 2/272; Kassyaf al-Qina', 3/446; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/398; ar-Raudh al-Murba', 2/34).
Si kreditor penerima (al-muhaal lahu): ia adalah kreditor yang utangnya dipindahkan agar ia menagihnya dari selain debiturnya; ia disebut juga muhtal, orang yang meminta penanggungan. Fuqaha berbeda pendapat: apakah kerelaannya atas hawalah disyaratkan?
Ulama Hanbali menurut madzhab dan kaum zahiriyah menilai bahwa kerelaannya tidak diperhitungkan jika debitur yang ditanggungkan mampu membayar, dan ia dipaksa mengikuti, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman; jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia mengikutinya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2287) dan Muslim (1564)
Dalam sebuah riwayat: «siapa pun yang ditanggungkan, untuk haknya, kepada orang yang mampu, hendaklah ia menagihkan utang itu kepadanya». Itu perintah, dan perintah menunjukkan kewajiban; si penanggung pula boleh melunasi hak itu sendiri maupun melalui wakilnya, dan debitur yang ditanggungkan telah menempati posisi kreditor dalam penagihan: maka penerimaan wajib bagi si penerima, seakan-akan ia telah mewakilkan seseorang untuk membayar menggantikan debitur.
Nabi ('alaihissalam) menenentukan yang mampu bagi hukum ini karena kasus yang paling sering, dan kemampuan itu syarat kehalalannya. Orang yang mampu adalah yang memiliki kemampuan membayar, yang bukan penunda pembayaran dan yang kehadirannya di majelis pengadilan mungkin (al-Mughni, 5/60, edisi Dar al-Fikr; al-Insaf, 5/227; al-Ifshah, 1/438; Kassyaf al-Qina', 3/450-451; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/400; ar-Raudh al-Murba', 2/34).
Mayoritas fuqaha, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan Ahmad dalam satu riwayat, menuntut kerelaannya: karena hak si penerima berada dalam tanggungan si penanggung dan tidak berpindah ke tanggungan lain tanpa persetujuannya; ia tidak dipaksa berpindah ke tanggungan yang tidak ia ridhai padahal tanggungan pertama tetap ada. Secara qiyas: orang yang menyewa kendaraan untuk perjalanan menuju sebuah kota tidak dapat menanggungkan penyewa kepada orang lain untuk menagih sewa darinya. Dan karena itu adalah jual beli kepemilikan, suatu peralihan kepemilikan dengan ganti yang tidak melekat padanya hak Allah: maka pemilik tidak dipaksa di dalamnya. Asalnya adalah jual beli barang; itu adalah hak yang mantap yang tidak boleh dipindahkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemiliknya; dan ketika hak melekat pada barang, kami menyamakan tanggungan dengan barang.
Al-Imam al-Maziri berkata: kerelaan kreditor yang meminta juga diperhitungkan: ia tidak dipaksa berpindah dari tanggungan di mana utang ditetapkan ke tanggungan lain, seakan-akan ia telah membeli barang tertentu: ia tidak dipaksa menerima yang semisal atau lebih baik. Tidak ada perbedaan antara kewajiban barang-barang tertentu dan kewajiban utang-utang dalam tanggungan tertentu; ia juga tidak memaksa mereka menerima genre lain sebagai ganti, padahal jika ia setuju ia akan menagih haknya. Apalagi ia tidak boleh dipaksa berpindah ke tanggungan yang sekadar penunjukannya tidak merupakan penagihan haknya.
Ulama Hanbali menurut madzhab (dan kaum zahiriyah) menilai bahwa ia dipaksa atas penanggungan dan tidak dapat menolaknya, berdasarkan hadits Nabi ('alaihissalam) yang telah disebutkan: «jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada yang mampu, hendaklah ia mengikutinya»: ia memerintahkan untuk mengikuti, dan perintah-perintah menunjukkan kewajiban menurut mayoritas fuqaha. Mereka yang membantah dipaksanya si penerima menerima hawalah mengalihkan hadits itu pada anjuran: dianjurkan bagi yang ditanggungkan kepada yang mampu untuk menerima hawalah. Mereka memiliki dua jalan: pertama, mengalihkan ucapan «hendaklah ia mengikutinya» dari kewajiban ke anjuran melalui petunjuk-petunjuk yang telah diuraikan; jalan ini baik hanya jika dikatakan bahwa perintah, dalam makna kewajibannya, termasuk dalil yang dapat ditakwil dan bukan nash sharih: perintah dapat mengandung kewajiban sebagaimana anjuran, tetapi kewajiban lebih zahir padanya, sehingga dapat dialihkan ke anjuran dengan petunjuk.
Kedua, berpegang pada kalimat pembuka hadits: ia diawali dengan «penundaan pembayaran oleh orang berkecukupan adalah kezaliman», dan menunda pembayaran utang hingga ia berpindah ke tanggungan lain mengandung bentuk penundaan; padahal Nabi ('alaihissalam) menisbatkan penundaan kepada kezaliman, apalagi ucapannya «jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada yang mampu, hendaklah ia menagihkan utang itu kepadanya» menunjukkan bahwa kreditor, setelah ditanggungkan debitur kepada laki-laki lain, wajib menerima, dan demikian pula jika yang kedua menanggungkan kepada yang ketiga; dan itu mengarah pada tak terbatas, dan membuat kita keluar dari penundaan hingga ke pembatalan hak-hak.
Ibnu al-Qashar menunjukkan satu jalan istidlal: hawalah dibolehkan karena kebutuhan dan kelonggaran; para Sahabat (semoga Allah ridha atas mereka) membutuhkan penetapan hukumnya; jika penerimaan wajib atas mereka, Nabi ('alaihissalam) akan menyebarkannya dan memasyhurkannya di antara mereka; maka apa yang tidak ia katakan menunjukkan perintah yang tidak mengikat, yaitu amal yang dianjurkan; padahal amal-amal yang dianjurkan tidak tersebar hingga menjadi sesebuarkan kewajiban-kewajiban.
Hal itu menerangkan kepadamu apa yang dituntut kaidah-kaidah fiqih (ushul al-fiqh) dalam persoalan ini (al-Talqin, 3/1/11, 13; lihat pula al-Hidayah, 3/99; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/166; Bada'i' al-Sana'i', 6/16; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah al-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/342; al-Lubab, 1/585; al-Isyraf, 3/57; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir, 4/529; Tahrir al-Mukhtasar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Rawdhat at-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; an-Najm al-Wahhaj, 4/470; Nihayah al-Muhtaj, 4/485; adz-Dzaibaj, 2/272; al-Insaf, 5/227; al-Ifshah, 1/438).
Debitur yang ditanggungkan (al-muhaal 'alaih): orang yang berutang utang semisal dengan utang debitur pertama, atau orang yang menerima hawalah atas dirinya. Fuqaha berbeda pendapat: apakah kerelaannya disyaratkan?
Ulama Hanafi, satu pendapat Maliki yang tidak masyhur, dan ulama Syafi'i menurut pendapat yang lebih shahih, memperhitungkan kerelaannya, baik ia berutang kepada si penanggung maupun tidak: bahkan dipaksa menerima, hawalah tidak sah, karena utang mengikatnya dan dibutuhkan kerelaannya, dan tidak ada kewajiban tanpa penerimaannya. Ia adalah salah satu dari orang-orang yang dengannya hawalah terwujud: maka kerelaannya diperhitungkan sebagaimana kerelaan si penanggung dan si kreditor.
Hawalah pula adalah tindakan terhadap dirinya, yang memindahkan hak ke tanggungannya: ia tidak terwujud kecuali dengan penerimaannya dan kerelaannya, berbeda dengan wakalah menagih utang, yang bukan tindakan yang memindahkan kewajiban langsung kepadanya, melainkan tindakan yang berupa pelunasan kewajiban, yang tidak disyaratkan penerimaannya. Dan karena orang-orang berbeda dalam penagihan utang, sebagian lebih mudah dituntut dan ditagih, sebagian lain lebih sulit: maka penerimaannya diperlukan, agar kesulitan tidak bertambah pada kewajibannya (Bada'i' al-Sana'i', 6/17; al-Hidayah, 3/99; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/166; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah al-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/341; al-Lubab, 1/585; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; al-Ifshah, 1/438).
Ulama Maliki menurut pendapat yang masyhur, ulama Syafi'i menurut madzhab dan ulama Hanbali tidak menuntut kerelaannya: ia dipaksa membayar utang yang ia miliki kepada orang yang atasnya hawalah dilakukan, karena si penanggung telah menetapkan kreditor di tempatnya dalam penagihan, dengan hak menagih sendiri maupun melalui wakilnya: maka pembayaran demi ia wajib bagi debitur yang ditanggungkan, sebagaimana bagi wakil. Berdasarkan ucapan Nabi ('alaihissalam): «penundaan pembayaran oleh yang mampu adalah kezaliman; jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada yang mampu, hendaklah ia mengikutinya» (al-Bukhari 2287, Muslim 1564), dan dalam sebuah riwayat: «siapa pun yang ditanggungkan, untuk haknya, kepada yang mampu, hendaklah ia menagihkan utang itu kepadanya». Kerelaan debitur tidak disyaratkan di dalamnya, melainkan hanya kerelaan si penanggung: karena ia yang menuntut debiturnya sendiri kepada orang yang berutang utang semisal kepadanya; dan karena hak itu milik kreditor, yang boleh memindahkannya kepada siapa pun yang ia kehendaki, sebagaimana hak-hak lainnya.
Orang yang memiliki piutang atas seseorang memang dapat mewakilkan kreditor terhadapnya, dan kerelaan debitur yang ditanggungkan tidak menghalangi wakalah; itu juga pelunasan hak debitur dan pembebasannya, dan tidak lebih: jika kreditor diwakilkan dan wakil menagih, piutang lenyap; demikian pula jika utang ditanggungkan kepada debitur yang ditanggungkan lalu ia membayar si penerima.
Kerelaan debitur yang ditanggungkan hanya disyaratkan jika terdapat di antara ia dan kreditor penerima permusuhan yang mendahului saat hawalah: hawalah kemudian tidak sah menurut pendapat yang masyhur, yang merupakan pendapat Malik. Jika permusuhan terjadi setelah hawalah, kreditor penerima, yang terhalang menagih dari debitur yang ditanggungkan, mewakilkan seseorang untuk melakukannya, agar tidak berlebihan dalam penyakitan dengan kerasnya tuntutannya. Itu karena permusuhan yang tegak menunjukkan niat menyakiti, membalas dendam kepada musuh dan menyampaikan keburukan kepadanya dengan segala cara; karena itulah kesaksian musuh terhadap musuhnya ditolak, karena telah tegak dugaan menyakiti melalui kesaksian.
Ulama Syafi'i mengecualikan: kerelaannya disyaratkan secara mutlak jika ia tidak berutang apa pun kepada si penanggung; jika ia berutang, kerelaannya tidak disyaratkan menurut pendapat yang lebih shahih, sebagaimana telah disebutkan (lihat al-Talqin, 3/1/11, 13; al-Isyraf, 3/57-58; al-Ma'unah, 2/200; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir dengan glosa ad-Dasuqi, 4/529; Tahrir al-Mukhtasar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Rawdhat at-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; Nihayah al-Muhtaj, 4/485; adz-Dzaibaj, 2/272; an-Najm al-Wahhaj, 4/471; al-Mughni, 4/336; al-Insaf, 5/227; Kassyaf al-Qina', 3/450-451; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/400; al-Ifshah, 1/438; ar-Raudh al-Murba', 2/34).
Utang yang ditanggungkan (al-muhaal bih): utang semisal, yaitu hak yang dimiliki debitur yang ditanggungkan atas si penanggung dan dengan mana hawalah dilakukan. Disyaratkan padanya syarat-syarat, sebagian disepakati dan sebagian diperdebatkan; setiap madzhab disajikan secara terpisah.
Ulama Hanafi menuntut atas harta yang ditanggungkan:
Ulama Maliki menuntut atas utang yang ditanggungkan:
Ibnu Rusyd (semoga Allah merahmatinya) berkata: syaratnya adalah bahwa utang bukan makanan hasil salam, atau salah satu dari keduanya, dan bahwa utang yang dipertukarkan belum jatuh tempo menurut Ibnu al-Qasim; jika kedua makanan berasal dari salam, hawalah salah satunya atas yang lain tidak sah, baik tenggang jatuh tempo maupun tidak, atau salah satunya jatuh tempo dan tidak yang lain, karena itu termasuk jual beli makanan sebelum penagihan. Al-Asyhab berkata sebaliknya: jika modal keduanya setara, hawalah sah, dengan wakalah jual beli (tawliyah); Ibnu al-Qasim tidak mengatakannya ketika tenggang berbeda. Debitur yang ditanggungkan, untuk utang yang ditanggungkan ke atasnya, disetarakan dengan orang yang menanggungkan, tentang apa yang ia hendak ambil sebagai ganti atau jual darinya: yang halal baginya darinya hanya yang halal dengan orang yang menanggungkan, dan bagi yang terakhir yang halal dengan debitur yang ditanggungkan.
Contoh: jika ia mempertukarkan makanan yang ia miliki dari pinjaman dengan makanan hasil salam, atau makanan hasil salam dengan makanan hasil pinjaman, tidak dibolehkan menjualnya darinya sebelum mengambil serah terimanya: jika ia mempertukarkan makanan hasil pinjaman dengan makanan hasil salam, ia setara dengan si penanggung dan tidak boleh menjual apa yang diutangkan oleh kreditor-nya sebelum menagihnya, karena makanan itu berasal dari jual beli; jika ia mempertukarkan makanan hasil salam dengan makanan hasil pinjaman, ia, bersama debitur yang ditanggungkan, setara dengan si penanggung: yang dibolehkan baginya menjual makanan yang diutangkan oleh kreditor penanggungnya sebelum penagihan, demikian pula makanan yang ditanggungkan, meskipun berasal dari pinjaman.
Semua itu adalah madzhab Malik, dan dalil-dalil pembedaan ini lemah (Bidayat al-Mujtahid, 2/224-225; lihat al-Mudawwanah, 13/292; al-Muntaqa, 5/70; al-Ma'unah, 2/200; adz-Dzakirah, 6/241-243; al-Bayan wa at-Tahshil, 11/296; al-Muqaddimat al-Mumahhadat, 2/404; Mawahib al-Jalil, 7/19-22; asy-Syarh al-Kabir dengan glosa ad-Dasuqi, 4/529-534; Tahrir al-Mukhtasar, 4/201-204; at-Taj al-Jalil, 4/113-115; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/17-19; Balghat as-Salik dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 3/269).
Ulama Syafi'i menuntut atas utang yang ditanggungkan:
Hawalah sah dengan utang yang belum menjadi tagihan, sebagaimana mahar sebelum konsumsi pernikahan, upah sebelum berlalu masa sewa, atau harga sebelum serah terima barang; dan baik kedua utang serupa maupun berbeda dalam sebab kewajibannya, salah satunya harga dan yang lain pinjaman atau upah. Namun harus penggantian itu dibolehkan: ia tidak sah dengan yang tidak menerima penggantian, sebagaimana utang salam, meskipun mengikat.
Hawalah tidak sah demi haji yang sedang menjalankan rukun (as-sa'i), karena itu ibadah yang menuntut niat, dan niat tidak dapat masuk ke dalamnya; juga tidak sah demi penerima zakat dari orang yang wajib menunaikannya, maupun sebaliknya, meskipun nisab telah musnah setelah tertegaknya, karena tidak mungkinnya penggantian; maka, jika kewajiban zakat berupa harta, penggantian dengan emas tidak sah, maupun sebaliknya.
Hawalah sah atas orang yang telah mati, karena kerelaan debitur yang ditanggungkan tidak disyaratkan di dalamnya, dan ia sah atasnya sekalipun tanggungannya telah hancur; itu hanya menyangkut masa depan: tanggungannya tidak lagi menerima apa pun setelah kematiannya; selain itu, tanggungannya tetap terbebani utangnya hingga pembayaran. Ia tidak sah atas harta pusaka, karena tidak adanya orang.
Ia sah dengan utang genre semisal (mithli), sebagaimana mata uang dan biji-bijian: tujuan hawalah adalah pelunasan hak kreditor tanpa penambahan maupun pengurangan, dan itu diperoleh dengan itu. Ia juga sah dengan harta yang bernilai (mutaqawwam) yang dapat diambil berdasarkan deskripsi, sebagaimana budak, pakaian, hewan, atau barang dagangan, menurut pendapat yang lebih shahih: karena itu harta yang tegak dalam tanggungan, dapat dituntut, maka hawalah dengannya sah, sebagaimana dirham dan dinar. Maka orang yang membeli barang dengan harga dalam tanggungannya, yang bernilai dan dideskripsikan dengan cara yang menghilangkan ketidaktahuan, dengan genre, jenis dan deskripsinya sesuai kebutuhan: hawalah dengannya sah. Demikian pula orang yang meminjam harta bernilai dapat menanggungkan pemberi pinjaman dengan harta itu: jika 'Amr meminjam seekor hewan dari Zaid padahal ia memiliki di atas Bakr seekor hewan, 'Amr dapat menanggungkan Zaid kepada Bakr dengan hewan itu, karena ia menjadi utang.
Menurut pendapat lain, yaitu pendapat yang berlawanan dengan yang lebih shahih, itu tidak sah: tujuan hawalah adalah peralihan hak tanpa variasi, yang tidak terwujud pada yang tidak memiliki semisal yang tertentu, karena itulah semisal tidak diutangkan padanya jika musnah.
Ulama Syafi'i pula menuntut adanya utang si penanggung atas debitur yang ditanggungkan: hawalah tidak sah di luar itu, karena ia jual beli utang dengan utang yang dibolehkan karena kebutuhan; maka si penanggung harus memiliki atas debitur yang ditanggungkan sesuatu yang mengganti hak kreditor. Dikatakan juga ia sah dengan kerelaannya, sebagaimana akan dirinci kemudian. Dan disyaratkan pengetahuan, oleh si penanggung dan oleh kreditor, atas utang yang ditanggungkan dan utang yang di atasnya dilakukan: jumlahnya, sebagaimana seratus, dan ciri-cirinya yang sah dalam salam, karena yang tidak diketahui tidak dijual dengan sah.
Disyaratkan pula kesetaraan kedua utang, yang ditanggungkan dan yang dihadapkan, dalam jatuh tempo, tenggang, panjang tenggang, genre, jumlah dan deskripsi: jika kedua hak berbeda dalam hal apa pun, hawalah tidak sah, karena ia akad pertukaran saling menguntungkan yang dibolehkan untuk kebutuhan dan gotong royong, di mana kesepakatan diperhitungkan sebagaimana dalam pinjaman; jika kedua hak berbeda, orang akan mencari tambahan di luar hak, dan itu haram. Hawalah maka mengikuti hukum muqashshah (persetaraan utang): dengannya, apa yang ada dalam tanggungan si penanggung lenyap di hadapan miliknya dalam tanggungan debitur yang ditanggungkan, dan muqashshah tidak sah jika terdapat perbedaan di antara kedua hak.
Maka ia tidak sah dengan dirham terhadap dinar, maupun sebaliknya; juga tidak dengan lima terhadap sepuluh, maupun sebaliknya, yaitu dengan mengambil sepuluh secara penuh terhadap lima; ia sah atas lima di antara sepuluh, karena kesetaraan tidak dipahami antara utang si penanggung dan utang kreditor dalam asalnya, melainkan antara utang yang ditanggungkan dan utang yang dihadapkan, sekalipun utang si penanggung sendiri lebih besar daripada utang yang ditanggungkan: ia tidak menanggungkan kecuali atas sebagian utangnya, bukan atas seluruhnya.
Jika ditanggungkan utang yang jatuh tempo atas utang yang jatuh tempo, atau yang ditunda atas yang ditunda yang setara tenggangnya, itu sah; jika ditanggungkan utang yang jatuh tempo atas utang yang ditunda, itu tidak sah, karena yang jatuh tempo tidak dapat ditunda menurut ulama Syafi'i, dan kreditor telah mengurangi haknya sendiri: utangnya dapat dituntut dan ia menjadikannya ditunda dengan memindahkan haknya dari satu tanggungan ke tanggungan lain; itu seperti orang yang memiliki utang ditunda dan kepadanya debitur berkata: «kurangi utangmu dan akan ku bayar sebelum jatuh tempo»: itu tidak sah.
Jika si penanggung memiliki utang ditunda atas seseorang dan menanggungkannya atas utang jatuh tempo yang ia miliki sendiri, sahnya dibahas: menurut pendapat pertama, ia sah, karena ia dapat mempercepat utang yang ditunda; menurut yang lain, tidak sah, karena si penanggung telah menambah hak kreditor demi memindahkan haknya dari tanggungannya ke tanggungan orang lain, seakan-akan ia berutang seribu yang jatuh tempo lalu menambahnya untuk menjadikannya ditunda (lihat Rawdhat at-Thalibin, 3/432, 434; al-Bayan, 6/280-287; Mughni al-Muhtaj, 3/154-156; Nihayah al-Muhtaj, 4/485-489; adz-Dzaibaj, 2/273-274; an-Najm al-Wahhaj, 4/471-474; Kanz ar-Raghibin, 2/802-805; Tuhfat al-Habib atas Syarah al-Khatib, 3/423-424).
Ulama Hanbali menuntut atas utang yang ditanggungkan:
Kapan si kreditor penerima memiliki regres terhadap si penanggung? Fuqaha berbeda pendapat: apakah ia memiliki regres ketika debitur yang ditanggungkan menjadi tidak mampu, mati, atau hartanya musnah, atau justru tidak memiliki regres? Menurut mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, ia tidak memiliki regres, dengan rincian yang berikut pada masing-masing.
Menurut ulama Hanafi, regres mungkin dalam kasus-kasus tertentu.
Ulama Hanafi berkata: ketika hawalah terwujud, si penanggung terbebas dari utang dengan penerimaannya, dan si kreditor penerima hanya memiliki regres terhadapnya jika haknya musnah. Menurut
Abu Hanifah, kemusnahan itu berasal dari salah satu dari dua hal, tanpa ketiga: pertama, debitur yang ditanggungkan mati dalam keadaan tidak mampu, yaitu tanpa meninggalkan harta, utang, maupun jaminan demi kreditor terhadapnya; jika ia mati dan kreditor menegaskan bahwa ia mati tidak mampu sementara si penanggung mengatakan sebaliknya, ucapan kreditor menang, dengan sumpahnya berdasarkan pengetahuannya, karena ia berpegang pada kaidah kesulitan. Kedua, ia membantah hawalah dan bersumpah, tanpa bukti (bayyinah) bagi kreditor atas debitur yang ditanggungkan tentang penerimaan hawalah. Abu Yusuf dan Muhammad menetapkan kedua kasus ini, dan ketiga: debitur yang ditanggungkan menjadi tidak mampu semasa hidupnya dan hakim memutuskan ketidakmampuannya, karena menurut mereka hakim memutuskan ketidakmampuan semasa hidupnya, sementara
Abu Hanifah tidak memutuskannya.
Ketika salah satu dari kasus ini terjadi, regres terhadap si penanggung tegak, karena utang telah tegak dalam tanggungannya sebelum hawalah.
Asalnya adalah bahwa utang tidak lenyap kecuali dengan pembayaran, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Utang wajib dilunasi.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud
Namun pembebasan sukarela disetarakan dengan pembayaran dalam hal lenyapnya, dan hawalah bukan pembayaran maupun pembebasan: maka utang tetap dalam tanggungannya sebagaimana sebelum hawalah; dengannya, hanya tuntutan yang berpindah kepada debitur yang ditanggungkan, tetapi hanya hingga kemusnahan: karena nyawa utang adalah tuntutan, dan ketika ia musnah, tidak tersisa cara menghidupkannya; hak kemudian kembali ke tempat asalnya (Bada'i' al-Sana'i', 6/18-19; Mukhtasar al-Wiqayah, 2/167; al-Jawharah al-Nayyirah, 4/30-31; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Lubab, 1/586; al-Hidayah, 3/99; Syarah Fath al-Qadir, 7/241-242; Tabyin al-Haqa'iq, 4/172; al-'Inayah, 10/183-184; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/271-274; Durrar al-Hukkam, 7/426; adz-Dzurr al-Mukhtar, 5/346; al-Ausath, 5/729).
Ulama Maliki berkata: hak kreditor berpindah kepada debitur yang ditanggungkan dengan akad hawalah saja; jika debitur yang ditanggungkan menjadi tidak mampu atau membantah utang setelah terwujudnya hawalah, tidak ada regres kreditor terhadap si penanggung, dan ujian itu adalah pembebasan yang diperoleh melalui perpindahan ke tanggungan debitur yang ditanggungkan; baik ketidakmampuan mendahului akad maupun terjadi sesudahnya. Berdasarkan ucapan Nabi ('alaihissalam): «jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada yang mampu, hendaklah ia mengikutinya» (al-Bukhari 2287, Muslim 1564), yang bersifat umum tanpa pembatasan; dan karena hawalah telah membebaskan tanggungan si penanggung, tidak dibolehkan regres; pada hakikatnya, jika keadaan debitur yang ditanggungkan tidak berubah, tidak ada risiko yang dipaksakan kepada si penanggung, karena tanggungan tidak lenyap dengannya; dan ketika akad hawalah menjadi tidak dapat ditarik, keberlanjutannya menghalangi regres kreditor terhadap si penanggung, karena risiko adalah apa yang belum menjadi tidak dapat ditarik.
Hawalah pula adalah sebab lenyapnya tuntutan utang dan perpindahannya: maka hak regres lenyap dengannya, sebagaimana dengan serah terima dan pembebasan; tidak ada risiko yang dipaksakan kepada si penanggung, karena tuntutan tidak lenyap dengannya; dan hawalah menggantikan pembebasan dan serah terima, sebagaimana disaksikan lenyapnya tuntutan dengannya dan dibolehkannya penundaan di dalamnya. Ketidakmampuan debitur yang ditanggungkan maka adalah cacat yang terjadi setelah serah terima: tidak ada regres yang muncul darinya.
Kreditor hanya melakukan regres terhadap si penanggung jika ia mengetahui ketidakmampuan debitur yang ditanggungkan saja, dan bukan ketidakmampuan kreditor: hak kreditor kemudian tidak berpindah ke tanggungan debitur yang ditanggungkan, tanggungan si penanggung tidak terbebas, dan kreditor dapat berregres terhadap si penanggung atas utangnya; karena si penanggung tidak membebaskan piutang kecuali dengan syarat diserahkan tanggungan yang mampu: jika ia menipu kreditor tentang ketiadaannya, ia telah menyembunyikan cacatnya, dan regres menjadi wajib. Pembebasan memang disyaratkan dengan kesehatan tanggungan debitur yang ditanggungkan, dan kreditor masuk ke dalamnya atas dasar ini: jika kesehatan tidak ada, syarat pembebasan tidak ada, dan utang tetap dalam tanggungan. Demikian pula, kreditor masuk ke dalam tanggungan yang sehat: jika ia keluar dalam keadaan cacat, regres dibolehkan baginya, sebagaimana orang yang membayar harga barang karena kesehatannya lalu melihatnya keluar dalam keadaan cacat.
Ketidakmampuan debitur adalah cacat pada apa yang melekat pada tanggungannya: jika si penanggung menyembunyikannya, regres dibolehkan sebagaimana cacat-cacat lainnya; jika ia tidak menipu kreditor, tidak ada regres yang dibolehkan.
Pengetahuan si penanggung tentang ketidakmampuan tegak melalui bukti maupun pengakuannya, dan pengetahuan tentang pembantahan bernilai pengetahuan tentang ketidakmampuan. Jika kreditor mengetahui ketidakmampuan sebelum hawalah, hawalah tetap mengikat.
Jika kreditor menegaskan kepada si penanggung bahwa ia mengetahui ketidakmampuan debitur yang ditanggungkan, tanpa bukti maupun pengakuan, si penanggung bersumpah atas ketidaktahunya jika pengetahuan diduga padanya, yaitu jika laki-laki dari jenisnya akan diduga: jika ia bersumpah, ia bersih dan hawalah tetap mengikat; jika ia mengelak, kreditor bersumpah dan berregres atas utangnya; jika pengetahuan tidak diduga padanya, tidak ada sumpah yang dituntut darinya.
Jika si penanggung dan kreditor berselisih setelah kematian debitur yang ditanggungkan, ketidakmampuannya, atau ketidakhadirannya yang lama, dan kreditor berkata: «engkau menanggungkanku atas utang yang tidak ada, aku berregres terhadapmu», dan si penanggung menjawab: «sebaliknya aku menanggungkanmu atas utang yang aku miliki atas debitur yang ditanggungkan, tanggunganku terbebas terhadapmu, tidak dibolehkan regres»: ucapan si penanggung menang, dengan sumpah. Dan siapa pun yang menegaskan, setelah penerimaan hawalah, bahwa ia menyangkut utang yang tidak ada, tidak dipercaya, dan bukti menjadi bebannya: karena penerimaan hawalah oleh kreditor telah mengonfirmasi adanya utang, yang tegak melalui bukti maupun pengakuan kreditor, dan di sini adalah pengakuannya (al-Isyraf, 3/55-56, no. 914-915; al-Muntaqa, 2/600; Tahrir al-Mukhtasar, 4/206; Mawahib al-Jalil, 7/23; at-Taj wa-l-Iklil, 4/116; asy-Syarh al-Kabir, 4/534; Syarah Mukhtasar Khalil, 6/19-21; al-Qawanin al-Fiqhiyah, 1/215).
Ulama Syafi'i berkata: jika penagihan utang dari debitur yang ditanggungkan menjadi tidak mungkin, karena ketidakmampuan yang terjadi setelah hawalah, kematianya, pembantahannya atas utang maupun hawalah disertai sumpah, atau lainnya, kreditor tidak memiliki regres terhadap si penanggung, sebagaimana orang yang mengambil muqashshah atas utang lalu melihatnya musnah di tangannya. Berdasarkan ucapan Nabi ('alaihissalam): «jika salah seorang dari kalian ditanggungkan kepada yang mampu, hendaklah ia mengikutinya»: keumumannya menunjukkan bahwa kreditor selalu mengikuti, sekalipun ia mati tidak mampu atau membantah. Dan karena, ketika ia menganjurkan kreditor mengikuti debitur yang ditanggungkan dengan syarat kemampuan yang bersangkutan, diketahui bahwa hak berpindah dari si penanggung ke tanggungan debitur yang ditanggungkan melalui perpindahan yang menghalangi regres kepada si penanggung: jika regres ada, hilangnya syarat ini tidak merugikannya.
Demikian pula kreditor tidak memiliki regres jika debitur yang ditanggungkan tidak mampu pada saat hawalah dan kreditor tidak mengetahuinya: ia bersalah karena tidak memeriksa, serupa dengan orang yang membeli harta sambil ditipu tentangnya.
Dikatakan juga: ia memiliki regres jika ia mensyaratkan kemampuan, dan itu tidak bertentangan dengan syarat, serupa dengan kasus orang yang mensyaratkan budak ahli tulis lalu ditipu. Pendapat pertama adalah yang lebih shahih, karena jika ia mensyaratkan regres untuk salah satu kasus ini, hawalah tidak sah (Rawdhat at-Thalibin, 3/434; al-Ausath, 5/729; al-Bayan, 6/288-289; Mughni al-Muhtaj, 3/157; Nihayah al-Muhtaj, 4/490; an-Najm al-Wahhaj, 4/457; Kanz ar-Raghibin, 2/804-805; adz-Dzaibaj, 2/274-275).
Ulama Hanbali berkata: ketika hawalah terwujud, tanggungan si penanggung terbebas dengan terjalinnya saja, baik penagihan hak mungkin maupun tidak mungkin, karena penundaan, ketidakmampuan, kematian, atau lainnya. Dalilnya riwayat Sa'id bin al-Musayyab: ia memiliki piutang atas 'Ali (semoga Allah ridha kepadanya) dan menanggungkannya; debitur yang ditanggungkan mati; ia memberitahukannya, dan 'Ali berkata: «engkau memilihkan kami yang paling jauh, semoga Allah menjauhkanmu», menyalahinya hanya atas penanggungan itu, tanpa mengatakan kepadanya bahwa ia memiliki regres. Hawalah memang adalah pembebasan utang tanpa serah terima, baik atas debitur, maupun dari pihak yang akan membayar untuknya: maka tidak tegak regres di dalamnya, sebagaimana dalam pembebasan sukarela.
Namun jika kreditor menyangka utang tegak atas debitur yang ditanggungkan dan yang bersangkutan membantahnya tanpa dapat dibuktikan, kreditor memiliki regres terhadap si penanggung, karena asalnya adalah keberlanjutan utang atas bebannya dan pembebasannya belum terwujud. Dan diriwayatkan dari imam Ahmad hal yang menunjukkan bahwa, jika debitur yang ditanggungkan tidak mampu dan kreditor tidak mengetahuinya, ia memiliki regres, kecuali ia merelakannya setelah mengetahui: ketidakmampuan adalah cacat pada debitur yang ditanggungkan, maka regres dibolehkan, sebagaimana orang yang membeli barang dagangan lalu menemukan cacat; si penanggung telah menipunya, maka regres dibolehkan baginya, sebagaimana dalam penyembunyian cacat barang jual.
Jika kreditor mensyaratkan kemampuan debitur yang ditanggungkan dan yang bersangkutan ternyata tidak mampu, ia berregres terhadap si penanggung, berdasarkan ucapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam):
Orang-orang muslim terikat oleh syarat-syarat mereka.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi
Karena ia telah mensyaratkan apa yang mengandung maslahat akad dalam akad berganti: maka pembatalan tegak dengan hilangnya, sebagaimana penetapan ciri dalam jual beli (lihat Rawdhat at-Thalibin, 3/434; al-Ausath, 5/729; al-Bayan, 6/288-289; Mughni al-Muhtaj, 3/157; Nihayah al-Muhtaj, 4/490; an-Najm al-Wahhaj, 4/457; Kanz ar-Raghibin, 2/804-805; adz-Dzaibaj, 2/274-275).