Riba pada mata uang dan kasus-kasus

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Riba: Jenis-Jenis dan Efeknya > Riba pada mata uang dan kasus-kasus

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian kedua bab riba dan tukar-menukar (sharf) ini menghimpun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan para ulama tentang mata uang pecahan (fulus), penjualan (uang) yang baik dengan yang buruk, pengaruh penempaan (pengerjaan) pada emas dan perak, ukuran syar'i barang yang terkena riba, riba di tanah perang, praktik yang disebut "tinggalkan dan buru-buru", perkara terkenal tentang "mudd 'ajwah", dan pengaruh riba terhadap sahnya akad-akad. Pendapat-pendapat empat mazhab dikutip di dalamnya beserta dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah, angka-angka tepatnya, dan rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi