Hukum riba (hukm al-riba)

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Riba: Jenis-Jenis dan Efeknya > Hukum riba (hukm al-riba)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menghimpun sembilan lembar ensiklopedi fikih yang membahas riba dan tukar-menukar (sharf): hukum riba, jenis-jenisnya, harta-harta yang berlaku di dalamnya, syarat kesetaraan dan serah terima, penafsiran serah terima, penetapan harta-harta ribawi menurut ulama Maliki, apa yang tidak ribawi, hikmah diharamkannya penangguhan pada makanan, dan sebab diharamkannya kelebihan pada dirham dan dinar. Setiap lembar mengutip dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits Nabi, pendapat-pendapat mazhab dan rujukan-rujukan klasik.

Hukum riba (hukm al-riba)

Riba diharamkan oleh Kitabullah, Sunnah dan ijma umat. Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menetapkannya adalah jelas (sharih).

« Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. »

Surat Al-Baqarah, 2, 275

« Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan (tanggungan) sisa riba (yang belum diputus) jika kamu orang-orang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. »

Surat Al-Baqarah, 2, 278-279

« Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. »

Surat Ali 'Imran, 3, 130

Dalam Sunnah, Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: « Hindarilah tujuh dosa yang membinasakan. » Ada yang bertanya: « Apa saja itu, wahai Rasulullah? » Beliau menjawab: « Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang Allah sucikan kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur pada hari perang, dan menuduh berzina para mukminah yang suci dan lalai. » (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2767, dan Muslim, no. 89, dari Abu Hurairah.)

« Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam: setara dengan setara, serah terima secara langsung. Siapa pun yang menambah atau mengambil lebih, ia telah melakukan riba; penerima dan pemberian sama-sama (terlibat). »

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2177) dan Muslim (no. 1584), dari Abu Sa'id al-Khudri

Rasulullah mengutuk pemakan riba, pemberi makan riba, penulis akad riba dan dua saksinya, dan beliau bersabda: « Mereka semua sama. »

Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1598), dari Abu Hurairah

Riba termasuk dosa besar. Para ulama sepakat atas keharamannya dan bahwa ia termasuk memakan harta orang lain tanpa hak. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: « Riba ada dua macam: riba kelebihan (fadhl) dan riba penangguhan (nasi'ah), dan para ulama sepakat mengharamkan keduanya » (al-Mughni, 4/25 ; Maratib al-Ijma', hlm. 89 ; Majmu' al-Fatawa, 29, hlm.

411). Az-Zarkasyi (rahimahullah) merinci: « Orang-orang Islam sepakat atas keharaman riba penangguhan tanpa ada keraguan sedikit pun di dalamnya, dan mayoritas mereka (sepakat) atas keharaman riba kelebihan » (Syarah az-Zarkasyi, 2/12).

Allah tidak mengharamkan riba kecuali karena mudaratnya bagi orang-orang kekurangan dan karena memakan harta tanpa imbalan, akibat-akibat yang terdapat dalam transaksi-transaksi ribawi. Fakhr ad-Din ar-Razi (rahimahullah) meriwayatkan beberapa sebab yang dipilih para ulama (Tafsir al-Kabir, 7/76-77):

  • Yang pertama: riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan: orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham, tunai maupun tangguh, menambahkan satu dirham lebih tanpa memberi apa pun sebagai gantinya. Padahal harta seseorang menentukan kebutuhannya dan memiliki kehormatan yang sangat besar: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: « Harta seseorang suci sebagaimana darahnya. » Maka mengambil hartanya tanpa imbalan haram.
  • Yang kedua: Allah mengharamkan riba karena mengalihkan manusia dari bekerja dan mencari nafkah: siapa yang dapat memperoleh kelebihan melalui akad riba tidak lagi menanggung lelahnya mencari nafkah, berdagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat, dan itu mengarah pada terputusnya layanan kepada manusia, padahal kemaslahatan dunia hanya tertata melalui perdagangan, pekerjaan, industri dan konstruksi.
  • Yang ketiga: riba memutuskan tolong-menolong pinjaman gratis di antara manusia: seandainya riba halal, kebutuhan orang kekurangan akan mendorongnya mengambil satu dirham dengan dua dirham, dan tolong-menolong, berbuat baik dan kedermawanan akan hilang.
  • Yang keempat: pemberi pinjaman pada umumnya kaya dan peminjam miskin; membolehkan riba memungkinkan orang kaya mengambil tambahan harta dari orang miskin yang tak berdaya, dan itu tidak dibolehkan oleh kasih sayang Yang Maha Penyayang.
  • Yang kelima: keharaman riba ditetapkan oleh teks yang jelas; tidak wajib diketahui oleh makhluk hikmah dari semua kewajiban: maka keharaman akad riba itu menetap, sekalipun sebabnya tidak diketahui.

Jenis-jenis riba

Riba ada dua jenis. Yang pertama adalah riba kelebihan (fadhl): menjual dengan kelebihan salah satu dari dua imbalan atas yang lain. Yang kedua adalah riba penangguhan (nasi'ah), disebut juga riba utang: yaitu tambahan yang disepakati yang diberikan pemberi utang dari penerima utang sebagai ganti penangguhan pembayaran. Ia juga menunjuk jual beli tangguh, yaitu tambahan yang disepakati sebagai ganti waktu, seperti menjual emas dengan perak atau perak dengan perak secara tangguh, kecuali jika berupa salam (jual beli dibayar tunai dengan penyerahan ditangguhkan).

Ulama Syafi'i menambahkan jenis ketiga, riba yad (serah terima): menjual harta dengan harta sedemikian rupa sehingga salah satu dari dua imbalan diterima dalam majelis tanpa yang lain; hukumnya akan dijelaskan lebih lanjut, insya Allah.

Al-Jashash (rahimahullah) berkata: « Riba yang diketahui dan dipraktikkan orang Arab adalah meminjamkan dirham dan dinar secara tangguh dengan tambahan atas pokok pinjaman, sesuai apa yang mereka sepakati di antara mereka » (Ahkam al-Qur'an, 1/495). Ar-Razi (rahimahullah) menulis: riba penangguhan adalah praktik terkenal jahiliyah: orang memberi uang sebagai ganti jumlah tetap yang diterima setiap bulan, sementara pokoknya tetap terutang; pada saat jatuh tempo, ia menagih pokok utangnya, dan jika penerima utang tidak mampu membayar, utangnya dan waktunya ditambah. Adapun riba tunai (naqd), yaitu menjual satu takaran gandum dengan dua takaran yang sama, dan semua yang semisalnya (Tafsir al-Kabir, 7/75).

Apa yang digambarkan ar-Razi adalah apa yang diriwayatkan imam Malik, dari Zaid bin Aslam: « Riba jahiliyah adalah ketika seorang laki-laki memiliki piutang tangguh atas seorang laki-laki; pada saat jatuh tempo, ia berkata kepadanya: "Engkau bayar, atau engkau tumbuhkan?" Jika ia membayar, diterima; jika tidak, utangnya ditambah dan diberi waktu lain. » Malik (rahimahullah) berkata: « Perkara tercela yang tidak kami ketahui perselisihannya adalah ketika seorang laki-laki memiliki piutang tangguh atas seorang laki-laki, dan pemberi utang melepasnya dengan menggantinya pembayaran sebelum waktunya: hal itu, bagi kami, setara kasus orang yang menangguhkan utangnya melampaui jatuh tempo dan pemberi utang menambah utangnya.

Malik berkata: jika seorang laki-laki memiliki piutang seratus dinar atas seorang laki-laki, dan pada saat jatuh tempo penerima utang berkata kepadanya: "Jual aku barang yang bernilai seratus dinar tunai dengan seratus lima puluh tangguh", itu jual beli tidak sah, dan para ulama tidak berhenti mencelanya; karena ia memberinya harga dari barang yang ia jual itu sendiri, menangguhkan seratus dinar pertama ke waktu yang disepakati dan menambahkan lima puluh dinar untuk penangguhan itu. » (al-Muwaththa' karya Imam Malik, 2/672, 674.)

Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: « Riba ada dua macam: yang nyata (jaliy) dan yang tersembunyi (khafiy). Yang nyata diharamkan karena mudarat yang sangat besar di dalamnya; yang tersembunyi, karena ia jalan menuju yang nyata. Pengharaman yang pertama adalah tujuan; pengharaman yang kedua adalah sarana. » (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/397, 399.) Yang nyata adalah riba penangguhan jahiliyah: penerima utang menangguhkan utangnya dan menambahkannya, setiap penangguhan menambah jumlahnya, hingga seratus menjadi ribuan; pelakunya pada umumnya orang tak berdaya yang terjebak piutang dan penjara, dan utang itu akhirnya menelan seluruh hartanya, sementara pemungut riba melahap harta saudaranya tanpa hak.

Dari sanalah kasih sayang Yang Maha Penyayang di antara para penyayang yang mengharamkan riba, mengutuk pemakannya, pemberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan mengumumkan perang terhadap yang tidak meninggalkannya: tidak ada pengharaman lain di antara dosa-dosa besar yang mengandung ancaman seberat itu.

Ketika ditanya tentang riba yang tidak terbantahkan, imam Ahmad menjawab: yaitu orang yang memiliki piutang dan berkata kepada penerima utang: « Engkau bayar, atau engkau tumbuhkan? »; jika ia tidak membayar, utang dan waktunya ditambah. Allah menjadikan riba lawan dari sedekah: pemungut riba berlawanan dengan orang dermawan, sebagaimana dalam ayat-ayat ini:

« Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. »

Surat Al-Baqarah, 2, 276

« Dan sesuatu (riba) yang kamu berikan agar bertambah pada (harta) manusia, maka tidak akan bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian itulah) orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). »

Surat Ar-Rum, 30, 39

« Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Dan takutlah kamu kepada api neraka yang disiapkan bagi orang-orang kafir. »

Surat Ali 'Imran, 3, 130-131

Ayat kemudian menyebut surga yang disiapkan bagi orang-orang bertakwa yang berinfak baik dalam lapang maupun sempit, yang secara fitrah berlawanan dengan pemungut riba: maka Allah mengharamkan riba, yang merupakan kezaliman terhadap manusia, dan memerintahkan sedekah, yang merupakan kebaikan terhadap mereka.

Pengharaman riba kelebihan termasuk menutup jalan (sadd adz-dzari'ah). Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: « Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham, karena aku khawatir kalian terkena ar-rama (wabah), dan ar-rama adalah riba » (diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, no. 5885 dan 11019 ; Malik dalam al-Muwaththa', Kitab Jual Beli, 2/634-635 ; al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, 5/279, dari Umar: « Janganlah menjual emas dengan emas... karena aku khawatir kalian terkena ar-rama, dan ar-rama adalah riba » ; dan al-Haitsami mencatat dalam al-Majma', 4/113, sebuah jalur dari ath-Thabarani dengan Abu Janab, orang terpercaya tetapi banyak menyembunyikan riwayatnya). Beliau mengharamkan riba kelebihan karena khawatir berujung pada riba penangguhan: menjual satu dirham dengan dua, yang hanya terjadi karena perbedaan antara kedua jenis (kualitas, tempaan, berat), akan mengarah dari keuntungan seketika ke keuntungan tertunda, yang justru riba penangguhan itu sendiri.

Itulah jalan yang sangat dekat yang ditutup oleh Syariat, hikmah akal yang memutus langkah mereka menuju kerusakan (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/397, 399).

Ibnu al-'Arabi (rahimahullah), mengomentari « orang-orang yang memakan riba » (Surat Al-Baqarah, 2, 275), menulis: riba dalam bahasa berarti tambahan, dan setiap tambahan mensyaratkan wadah tempat ia muncul; dari sanalah perselisihan tentang ayat ini: apakah ia umum mencakup semua tambahan, atau "mufradah" yang perlu dirinci dengan teks-teks lain? Riba telah dikenal orang Arab: seorang laki-laki berakad tangguh dengan seorang laki-laki dan pada saat jatuh tempo berkata kepadanya: « Engkau bayar, atau engkau tumbuhkan? », yaitu: « maukah engkau menambah apa yang engkau utang kepadaku demi waktu lain? »; maka Allah mengharamkan riba, yaitu tambahan itu.

Tetapi tambahan hanya muncul di atas wadah, dan ketika sesuatu ditukar dengan yang bukan sejenisnya, ia tidak muncul; begitu pula pada jenis yang sama, ia hanya muncul jika Syariat mengeluarkannya: itulah yang membuat ayat ini sukar bagi mayoritas manusia, dan hanya diketahui oleh orang yang dibantu Allah dengan cahaya-Nya yang paling terang (Ahkam al-Qur'an, 1/320, 324).

Ia juga menjelaskan « Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu » (Surat An-Nisa', 4, 29): yang batil adalah yang lafalnya tidak memungkinkan menguasai harta tanpa imbalan dalam bentuk imbalan; perdagangan adalah saling berhadapan harta satu dengan yang lain, yaitu jual beli, yang jenis-jenisnya: jenis dengan jenis (jual beli tunai), harta dengan harga tangguh (salam), pembuatan (istishna'), atau jenis dengan jasa (ijarah). Riba dalam bahasa adalah tambahan, dan dalam ayat ini, setiap tambahan yang tidak menemukan imbalan: tambahan tidak diharamkan karena zatnya sendiri, karena akad yang mengandungnya halal dalam kadernya; jika ia diharamkan karena zatnya, tidak ada imbalan yang dapat meresponsnya, seperti khamr dan bangkai.

Orang jahiliyah menambahkan tambahan tanpa imbalan dengan berkata bahwa « jual beli itu sama saja dengan riba », dan Allah membantah ucapannya, menunjukkan bahwa jika waktu berakhir tanpa penerima utang mampu membayar, diberikan kepadanya penangguhan yang mudah (Ahkam al-Qur'an, 1/320, 324).

Tambahan hanya muncul setelah kedua imbalan saling berhadapan, menurut dua kasus: kasus di mana Syariat sendiri menetapkan imbalannya (harta-harta ribawi, di mana tidak boleh ada tambahan), dan kasus di mana ia menyerahkannya kepada kedua pihak akad; dalam kasus kedua, tambahan ditakar dengan nilai kedua imbalan saat tukar-menukar, dan ia halal dengan ijma pada apa yang manusia terima untuk ditukar dengan selisih yang diketahui, termasuk yang keluar dari kebiasaan: para ulama terdahulu membolehkannya sebagai perdagangan, sementara para ulama terdahulu di Baghdad dan sejenisnya menolaknya dan membatasi kasus yang ditolak pada sepertiga. Ibnu al-'Arabi menilai bahwa jika selisih diketahui kedua pihak akad, ia halal, termasuk « perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu »; jika selisih itu luput dari salah satu, yang lain memiliki khiyar, sebagaimana hadits tentang orang yang selalu ditipu dalam jual belinya dan kepadanya Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: « Jika engkau membeli, katakanlah: tanpa penipuan, dan engkau memiliki khiyar tiga hari » (diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan lainnya).

Allah kemudian mewahyukan kepada Rasul-Nya untuk menambahkan apa yang tidak dibolehkan orang Arab: Dia melekatkan pada riba jual beli rutab (kurma basah) dengan kurma kering, anggur dengan kismis, jual beli dan salam, dan menunjukkan bentuk-bentuk pemakanan haram dalam semua jual beli gharar (tidak jelas): khamr, bangkai, darah, dan jual beli penipuan. Diriwayatkan dengan shahih bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan lima puluh enam kasus, yang diriwayatkan Ibnu al-'Arabi menurut urutannya:

  • Yang pertama dan yang kedua: harga barang-barang, jenis dengan jenis.
  • Dari yang ketiga hingga yang ketujuh: jual beli makanan; atau harga barang jenis dengan jenis dengan kelebihan; atau jenis dengan jenis berbeda secara tangguh; atau jual beli rutab dengan kurma kering dan anggur dengan kismis; atau jual beli muzabanah menurut salah satu dari dua pendapat; atau jual beli yang digabung dengan salaf.
  • Yang kedelapan: dua jual beli dalam satu jual beli.
  • Yang kesembilan: jual beli gharar; ditolak di dalamnya jual beli dengan menyentuh (mulamasah), dengan lemparan (munabadzah), dengan batu (hasat), jual beli tsunyah, uang muka ('urban), barang yang tidak kamu miliki, buah-buahan yang tersembunyi (madamin) dan bibit sambung (malaqih), dan yang menyertainya: jual beli buah sebelum kelayakannya tampak, bulir sebelum masaknya, anggur sebelum menghitamnya; kemudian muhaqalah, mu'awamah, mukhabarah dan muhasharah, jual beli yang belum dipanen, keuntungan atas yang tidak dijamin, jual beli makanan sebelum mendapat sebagian dari yang sebelumnya, khamr, bangkai dan lemaknya, harga darah, jual beli berhala, jantan pembiak, anjing dan kucing, upah penjawab darah, harga pelacur, santunan dukun, jual beli orang terpaksa, jual beli wala' (hak pembebasan budak), anak atau ibu yang dijual dalam dua akad terpisah, sewa tanah, air dan padang rumput, tawaran palsu (najsy), jual beli seseorang untuk menggagalkan jual beli saudaranya dan mengatasnamakan diri atas jual beli saudaranya, jual beli barang yang ada dengan yang jauh, mencegat kafilah pedagang (talaqqi ar-rukban), dan jual beli penyanyi.

Lima puluh enam kasus ini, dalam pengklasifikasian yang benar, kembali ke tujuh kategori: yang berkaitan dengan kualitas akad, yang berkaitan dengan kualitas pihak akad, yang berkaitan dengan kedua imbalan, yang berkaitan dengan keadaan akad, dan yang ketujuh: waktu akad, seperti menjual pada saat adzan Jumat atau pada bagian akhir waktu shalat fardhu. Semuanya tidak keluar dari tiga jenis: riba, yang batil, dan gharar; gharar pada hakikatnya kembali ke batil, sehingga keduanya menjadi dua kategori sesuai dua ayat, dan pengharaman-pengharaman ini saling bertumpuk dengan nuansa makna. Sebagian masuk dalam riba dan perdagangan secara lahir, sebagian keluar darinya secara lahir, sebagian masuk ke dalamnya secara kemungkinan, dan sebagian diharamkan demi kepentingan manusia dan persatuan mereka, karena kerusakan yang akan ditimbulkan oleh keterputusannya (Ahkam al-Qur'an, 1/320, 324).

Harta-harta yang berlaku di dalamnya riba

Syariat menyebutkan enam harta untuk riba kelebihan: emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam, sebagaimana hadits Abu Sa'id yang dikutip di atas. Manfaat penyebutan ini adalah bahwa mayoritas tukar-menukar pada masa itu dilakukan dengan bahan-bahan ini: « kami menjual di pasar-pasar dengan wasaq-wasaq », yaitu apa yang masuk dalam satu wasaq dan kebutuhannya besar. Para ulama sepakat atas keharaman kelebihan pada jenis-jenis ini dalam jenis yang sama, dan pelaku qiyas juga sepakat bahwa riba ditetapkan di dalamnya melalui sebabnya ('illah) dan meluas ke semua yang membawanya, karena qiyas adalah dalil syar'i yang mewajibkan mengeluarkan sebab dari hukum dan menetapkannya di mana pun ia ditemukan.

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang ukuran yang memindahkan hukum ke harta-harta lain, menurut empat pendapat:

  • Pendapat pertama, yaitu ulama Hanafi dan ulama Hanbali dari mazhab: sebab riba pada kategori-kategori yang disebutkan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah takaran atau timbangan: semua yang ditakar atau ditimbang, dijual dalam jenis yang sama dengan kelebihan, haram, baik dapat dimakan ataupun tidak. Sebab ribawinya suatu harta adalah ukuran yang menyertai jenis, yaitu takaran dengan jenis, atau timbangan dengan jenis. Menjual satu qafiz gandum dengan dua qafiz haram, dan begitu pula yang ditimbang, seperti besi dan timbal; sebaliknya, tidak ada riba pada makanan yang tidak ditakar maupun ditimbang, seperti barang yang dihitung: semangka dengan dua, telur dengan dua, segenggam dengan dua genggam halal, karena tidak ada takaran. Tidak ada riba juga pada segenggam gandum maupun pada sebutir butir emas, dan menurut ulama Hanafi, tidak pula pada jenis yang berbeda; ulama Hanbali menambahkan: yang jenisnya ditakar atau ditimbang, meskipun takaran atau penimbangan tidak terjadi, karena jarangnya (sebutir butir, dua butir, segenggam, dua genggam, dan yang kurang dari sebutir butir emas atau perak) atau karena banyaknya (sebutir emas besar), tidak dapat dijual sebagian dengan sebagian kecuali dengan kesetaraan, kelebihan di dalamnya haram. Itu juga pendapat asy-Syafi'i, berdasarkan hadits: « Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, setara dengan setara: siapa pun yang menambah atau mengambil lebih, ia telah melakukan riba », dan karena apa yang berlaku riba dalam kebanyakan juga berlaku dalam sedikit, sebagaimana yang ditimbang. Bukti bahwa sebabnya adalah takaran atau timbangan sekalipun bukan makanan adalah hadits Abu Sa'id tentang emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam, yang mewajibkan kesetaraan dalam satu jenis demi kemaslahatan kedua pihak akad: kesetaraan berlaku pada ukuran dan pada jenis. Dari Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma), Rasulullah bersabda: « Janganlah menjual satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha', karena aku khawatir kalian terkena ar-rama, dan ar-rama adalah riba »; seorang laki-laki bertanya: « Bagaimana dengan yang menjual kuda dengan kuda-kuda, unta unggul dengan unta-unta? » Beliau menjawab: « Tidak mengapa jika serah terima secara langsung », yang menuju apa yang ditakar dengan sha', dan hadits itu umum atas semua yang ia halalkan, makanan ataupun bukan. Ad-Daruquthni (no. 2890) meriwayatkan dari 'Ubada dan Anas (radhiyallahu 'anhum): « Yang ditimbang: setara dengan setara jika satu jenis; yang ditakar, demikian pula; jika kedua jenis berbeda, tidak mengapa. » Hadits ini melekatkan hukum pada jenis dan ukuran, yang keduanya dengan demikian sebabnya. Yang meneguhkannya adalah apa yang diriwayatkan Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhum): Rasulullah menugaskan seorang laki-laki untuk Khaybar; ia membawakan kurma jainib, dan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya kepadanya: « Apakah semua kurma Khaybar seperti ini? » Ia menjawab: « Tidak, demi Allah: kami mengambil satu sha' dari yang ini dengan dua sha', dan dua dengan tiga. » Beliau berkata: « Jangan: jual timbunan itu dengan dirham, lalu beli jainib dengan dirham itu »; dan beliau memerintahkan hal yang sama untuk penimbangan (diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2202, dan Muslim, no. 1593). Riwayat-riwayat ini menetapkan dalil perluasan hukum melampaui enam barang itu.
  • Pendapat kedua, yaitu ulama Syafi'i dari mazhab dan Ahmad menurut satu riwayat: sebab riba pada empat kategori ini adalah makanan (ta'am), sekalipun tanpa takaran maupun timbangan, berdasarkan hadits: « Makanan dengan makanan, setara dengan setara » (diriwayatkan oleh Muslim, no. 1592). Makanan adalah nama semua yang dimakan, seperti dalam « Dan makanan orang-orang yang diberi Kitab adalah halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka » (Surat Al-Ma'idah, 5, 5), yang menuju hewan-hewan yang disembelih oleh mereka. Aisyah (radhiyallahu 'anha) berkata: « Kami setahun bersama Nabi kami tanpa makanan selain dua yang hitam: air dan kurma. » Ketika hukum digantungkan pada nama turunan, itulah sebabnya, seperti pemotongan tangan dalam pencurian atau hukuman dalam zina: selama biji-bijian masih makanan, riba di dalamnya haram; jika ia disemai dan berhenti menjadi makanan, riba tidak lagi haram di dalamnya, dan begitu bulir terbentuk dan menjadi makanan, riba kembali kepadanya. Menurut pendapat ini, riba haram pada semua makanan, ditakar, ditimbang ataupun tidak: biwa, semangka, delima, sayur-sayuran. Makanan adalah apa yang lazim disiapkan untuk nutrisi, pendamping, camilan, pengobatan: biji-bijian, kuah, manisan, buah, sayur, rempah dan obat-obatan, serta kasus-kasus jarang seperti biji ek dan turtsuts, tumbuhan yang dikenal, dimakan sendiri maupun bercampur. Pengharaman riba meluas ke semua obat, seperti halilaj (ihlilaj, amlaj) dan scammonia, dan ke air. Adapun minyak-minyak, ia terbagi tiga kategori: yang ditujukan untuk makanan (mentega, sann, minyak zaitun, syairaj, minyak kenari, almond, pistachio, lobak, sawi, pinus), di mana riba berlaku karena diminum untuk pengobatan; yang ditujukan untuk pengobatan (minyak almond pahit, minyak khirwa'), riba juga berlaku di dalamnya; yang ditujukan untuk wewangian (minyak violet, mawar, melati, kapur barus, ban), riba juga berlaku di dalamnya: tak satu pun dari minyak-minyak ini dijual sebagian dengan sebagian dengan kelebihan, maupun dengan syairaj dengan kelebihan, tanpa perselisihan, karena semua itu syairaj yang baunya berubah menurut apa yang menyertainya; akhirnya, yang ditujukan untuk penerangan (minyak ikan, biji dan minyak biji rami) tidak ribawi. Semua yang bukan emas, bukan perak, tidak dapat dimakan dan tidak dapat diminum tidak mengandung riba: kelebihan dan penangguhan halal, pisah sebelum serah terima halal.
  • Pendapat ketiga, yaitu asy-Syafi'i qadim dan Ahmad menurut satu riwayat: sebab riba pada kategori-kategori ini adalah makanan jika ia ditakar atau ditimbang; Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengharamkan jual beli makanan dengan makanan kecuali setara dengan setara, dan kesetaraan hanya ditetapkan dengan takaran atau timbangan: maka riba hanya berlaku pada makanan yang ditakar atau ditimbang, dan tidak pada biwa, apel, delima, telur, kenari, sayuran, maupun yang bukan makanan seperti saffron, usynan, besi dan timbal. Masing-masing dari dua sifat itu memiliki akibat, dan hukum melekat pada keduanya dalam teks yang jelas; takaran, timbangan dan jenis tidak mensyaratkan kesetaraan dengan dirinya sendiri: yang mensyaratkannya hanyalah standar syar'i, yaitu takaran dan timbangan. Maka hadits-hadits bab ini harus dijamakan: pengharaman makanan kecuali setara dengan setara disyaratkan oleh adanya standar syar'i, dan pengharaman sha' dengan dua sha' disebabkan karena menjadi makanan. An-Nawawi (rahimahullah) berkata: « Pendapat ini sangat lemah. »
  • Pendapat keempat, yaitu ulama Maliki dan pilihan Ibnu al-Qayyim di kalangan ulama Hanbali: sebab diharamkannya riba kelebihan pada makanan adalah konsumsi pokok dan penyimpanan (al-iqtiyat wal-iddikhar), yaitu dua sifat yang terkumpul: ribawi adalah makanan yang menjadi hidup orang dengannya dengan berhemat dan disimpan menurut kebiasaan untuk masa depan yang dicari, tanpa rusak oleh waktu; penyimpanan diambil secara umum, tanpa syarat kelangkaan, setiap benda menurut ukurannya. Maka riba haram pada semua makanan yang dapat disimpan; yang bukan makanan (seperti buah) atau makanan yang tidak dapat disimpan tidak mengandung riba.

Syarat kesetaraan dan serah terima

Para ulama sepakat bahwa ketika harta-harta ini dijual dalam jenis yang sama (kurma dengan kurma, emas dengan emas), dua syarat disyaratkan: kesetaraan dalam ukuran, setara dengan setara, setiap kelebihan haram dengan ijma karena kelebihan adalah riba, berdasarkan hadits Abu Sa'id; dan serah terima (qabdh) sebelum pisah, oleh kedua pihak, dalam majelis, berdasarkan « setara dengan setara, serah terima secara langsung ».

« Janganlah menjual emas dengan emas kecuali setara dengan setara, dan janganlah menambahkan yang satu atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali setara dengan setara, dan janganlah menambahkan yang satu atas yang lain; dan janganlah menjual yang gaib dengan yang hadir. »

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2068) dan Muslim (no. 1584), dari Abu Sa'id al-Khudri

« Janganlah menambahkan » (la tasyaif) berarti: janganlah melebihkan salah satu atas yang lain; kata itu juga berarti kekurangan, karena termasuk kata-kata yang membawa dua makna berlawanan menurut gerak harakat (an-Nihayah, 2/486 ; Lisan al-Arab, 9/181 ; Syarah Muslim karya an-Nawawi, 11/10). Abu Umar (Ibnu Abdil Barr, rahimahullah) berkata: keseluruhan mazhab ulama adalah bahwa emas dan perak terkena riba dalam satu jenis pada dua aspek, kelebihan dan penangguhan: emas tidak dijual dengan emas kecuali setara dengan setara, serah terima secara langsung, dan begitu pula perak dengan perak. Adapun dua jenis yang berbeda (emas dengan perak), kelebihan di dalamnya halal dengan ijma ulama, dan penangguhan di dalamnya haram dengan ijma juga (al-Istidzkar, 6/356).

Malik bin Aus bin al-Hadatsan (radhiyallahu 'anhu) menceritakan: aku datang bertanya: « Siapa yang menukar dirham? » Thalhah bin Ubaidillah, yang berada di rumah Umar bin al-Khaththab, berkata: « Tunjukkan emasmu, lalu kembali ketika pelayan kami datang, kami berikan perakmu. » Umar berkata: « Tidak, demi Allah! Berikanlah dia peraknya atau kembalikanlah emasnya, karena Rasulullah bersabda: "Perak dengan emas adalah riba, kecuali serah terima secara langsung; gandum dengan gandum adalah riba, kecuali serah terima secara langsung; jelai dengan jelai adalah riba, kecuali serah terima secara langsung; kurma dengan kurma adalah riba, kecuali serah terima secara langsung.

"

Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1586)

Imam Ibnu al-Mundzir (rahimahullah) berkata: « Semua yang riwayatnya sampai kepadaku dari para ulama sepakat bahwa ketika kedua pihak tukar-menukar pisah sebelum tukar-menukar saling terjadi, maka tukar-menukar itu tidak sah » (al-Isyraf, 6/61 ; al-Ijma', no. 548). Ketika jual beli terjadi antara jenis yang berbeda (emas dengan perak, gandum dengan jelai), hanya satu syarat ditambahkan: serah terima sebelum pisah; penangguhan di dalamnya haram tetapi kelebihan halal, berdasarkan hadits 'Ubada: « Ketika kategori-kategori ini berbeda, jual seperti yang kalian kehendaki, dengan syarat serah terima secara langsung » (diriwayatkan oleh Muslim, no. 1587). Jika yang ditakar dijual dengan yang ditimbang (gandum dengan emas), kelebihan dan pisah sebelum penerimaan halal, karena sebabnya berbeda, seperti harga dengan barang tertakar.

Ketika kedua sifat ada (ukuran dan jenis), kelebihan dan penangguhan haram, seperti gandum dengan gandum dan perak dengan perak; ketika tidak ada keduanya, keduanya halal, karena tidak ada sebab pengharaman; ketika hanya satu yang ada (ukuran tanpa jenis), kelebihan halal dan penangguhan haram, seperti gandum dengan jelai dan perak dengan emas, berdasarkan hadits 'Ubada: « Ketika kategori-kategori ini berbeda, jual seperti yang kalian kehendaki, serah terima secara langsung » (diriwayatkan oleh Muslim, no. 1587). Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: « Semua yang di dalamnya kelebihan haram, penangguhan juga haram, tanpa perselisihan yang diketahui, dan pisah sebelum serah terima haram, berdasarkan "jenis dengan jenis" dan "serah terima secara langsung"; pengharaman penangguhan lebih teguh lagi, karena itulah ia meluas ke kedua jenis yang berbeda: jika kelebihan haram, penangguhan lebih utama haramnya » (al-Mughni, 4/30).

Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: « Mereka sepakat bahwa riba yang diharamkan Allah ada dua macam: tambahan dan penangguhan, dari sanalah enam harta yang disebutkan Syariat: emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam. Orang-orang Islam sepakat bahwa emas tidak dijual dengan emas, baik dalam bentuk pekat, mata uang maupun perhiasan, dan perak tidak dijual dengan perak, kecuali setara dengan setara, ditimbang dengan ditimbang, serah terima secara langsung, dan tidak ada yang hadir dijual dengan yang gaib; maka riba berlaku di dalamnya melalui dua jalan, tambahan dan penangguhan. Mereka sepakat bahwa emas dengan perak dan perak dengan emas, dengan kelebihan, serah terima secara langsung, halal, dan penangguhan di dalamnya haram; dan bahwa gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam dan kurma dengan kurma, dengan takaran, tidak dijual kecuali setara dengan setara, serah terima secara langsung, dan tidak ada yang gaib dengan yang hadir, kecuali

Abu Hanifah yang membolehkan pisah sebelum serah terima saja » (al-Ifshah, 1/357-358).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi