Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Sulh (Perdamaian) > Sulh: kaidah dan perselisihan jual beli
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini dari ensiklopedia fiqh membahas perselisihan yang terjadi antara pembeli dan penjual setelah akad, baik mengenai harga, mengenai barang dagangan, mengenai penguasaannya, maupun mengenai jangka waktu pembayaran. Ia menjelaskan kaidah sumpah dan siapa di antara keduanya yang harus bersumpah terlebih dahulu, kemudian akibat pembatalan secara timbal balik melalui sumpah yang saling ditukarkan. Selanjutnya ia membahas iqalah, yakni pembatalan jual beli secara damai, kemudian sulh, yakni perdamaian: status hukumnya, kaidah-kaidahnya, sebab-sebab pembatalannya, penunjukan wakil untuk melakukannya, serta penerapannya antara sekutu dan antara ahli waris.