Fiqh islamique > Zakat > Zakat fitrah > Kadar zakat fitrah: sha' dan nilai uang
Kadar zakat fitrah yang wajib adalah satu sha' dari jenis makanan yang ditunaikan: lembaran-lembaran ini merinci kadar itu menurut jenis-jenis makanan, bur (gandum yang masih tersimpan dalam sekamnya), aqith (dadih yang dikeringkan), dan jenis-jenis yang tidak disebutkan dalam nash, kemudian membahas kasus-kasus terkait sha': orang yang pada saat menjelang Idul Fitri hanya memiliki kurang dari satu sha' sebagai kelebihan, penunaian dengan jumlah melebihi satu sha', sha' yang terdiri dari beberapa jenis, dan penunaian dengan nilai uang. Pendapat-pendapat 4 mazhab disampaikan beserta dalil-dalilnya, periwayatannya, dan ucapan para rujukan klasik.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Lembaran-lembaran ini merinci kadar zakat fitrah menurut jenis-jenis makanan: bur (gandum yang masih tersimpan dalam sekamnya), aqith (dadih yang dikeringkan), dan jenis-jenis yang tidak disebutkan dalam nash. Kemudian lembaran-lembaran itu membahas kasus-kasus terkait sha': orang yang pada saat menjelang Idul Fitri hanya memiliki kurang dari satu sha' sebagai kelebihan, penunaian dengan jumlah melebihi satu sha', sha' yang terdiri dari beberapa jenis, dan penunaian dengan nilai uang. Pendapat-pendapat 4 mazhab disampaikan beserta dalil-dalilnya, periwayatannya, dan ucapan para rujukan klasik.