Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Fiqh islamique > Puasa > Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Daftar amalan yang tidak membatalkan puasa menurut Sunnah dan mazhab-mazhab: lupa, menelan sisa, mandi, suntikan, ucapan, dan pandangan.

Jawaban singkat

Yang tidak membatalkan puasa: menggunjing dan berdusta, keduanya dosa namun tidak membatalkan puasa, berdasarkan « biarlah ia berkata: aku orang yang berpuasa »; berkumur dan air yang masuk tanpa berlebih-lebihan, dengan ketahuan bahwa orang berpuasa diminta tidak berlebihan dalam memasukkan air ke hidung (Abu Dawud 2366, at-Tirmidzi 788, Ibnu Majah 407); bekam, karena Nabi pernah dibekam ketika berpuasa (al-Bukhari 1939), menurut mayoritas ulama, sedangkan ulama Hanbali berbeda pendapat; sisa makanan di sela gigi yang terbawa liur, berdasarkan kesepakatan; dan lendir yang naik dari dada menurut ulama Hanafi dan pendapat yang paling aman dari ulama Maliki.

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ucapan Lidah Tidak Membatalkan Puasa

4 imam bersepakat bahwa ghibah dan dusta dimakruhkan bagi orang berpuasa tetapi tidak membatalkan puasanya, yang tetap sah. Landasannya:

Apabila salah seorang dari kalian berpuasa sehari, janganlah ia pada hari itu berkata kotor dan janganlah berteriak; jika ada yang memaki atau mengajak bertengkar, hendaklah ia berkata: aku sedang berpuasa.

al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah

Dan: "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan penerapannya, Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya" (diriwayatkan oleh al-Bukhari). Ibnu Qudamah menyimpulkan: orang berpuasa wajib menjaga puasanya dari dusta, ghibah, dan cacian. Ahmad biasa menganjurkan menjaga lidah saat berpuasa dan tidak bertengkar. an-Nawawi memutuskan: siapa yang berghibah selama berpuasa telah berdosa tanpa membatalkan puasanya; ini pendapat Malik,

Abu Hanifah, Ahmad, dan seluruh ulama, kecuali al-Auza'i yang membatalkannya dan mewajibkan qadha.

Dua hadits mengingatkan bahayanya: "Ada orang berpuasa yang tidak memperoleh dari puasanya selain lapar, dan orang qiyamul lail yang tidak memperoleh dari shalat malamnya selain begadang" (an-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Hakim, shahih), dan: "Puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum: puasa adalah meninggalkan perkataan sia-sia dan kotor" (diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Hakim, shahih).

Berkumur dan Air yang Masuk saat Berpuasa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan kepada al-Qa'qa' bin Sabrah: "Perbanyaklah istinsyaq (menyedot air ke hidung), kecuali jika engkau berpuasa" (Abu Dawud 2366, at-Tirmidzi 788, Ibnu Majah 407, shahih). Jika air tanpa berlebihan melewati kerongkongan: ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Syafi'i (dalam satu pendapat) memutuskan puasanya batal; ulama Hanbali (dalam mazhab) tidak membatalkannya, karena air masuk tanpa disengaja, sebagaimana tepung yang tertelan tanpa pilihan.

Bekam (Hijamah) Tidak Membatalkan Puasa

Mayoritas (ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i) berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam saat berpuasa (diriwayatkan oleh al-Bukhari 1939), beliau membolehkan bekam bagi orang berpuasa (diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan ad-Daruquthni, sanadnya shahih menurut Ibnu Hazm), dan Tsabit bertanya kepada Anas: "Apakah kalian membenci bekam bagi orang berpuasa pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: "Tidak, kecuali karena lemah." Hadits "yang membekam dan yang dibekam telah membatalkan puasanya" dimaknai secara metaforis (urusan itu akan berakhir dengan batalnya puasa) atau ditujukan pada kelemahan.

Ulama Hanbali, di luar mayoritas ini, berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa.

Yang Masuk Tanpa Disengaja Tidak Membatalkan Puasa

Sisa makanan di sela gigi yang keluar bersama liur: tidak ada apa-apa, menurut kesepakatan ulama; jika ditelan dengan sengaja padahal bisa dimuntahkan:

Abu Hanifah tidak membatalkan, yang lain membatalkan. Lendir yang naik dari dada: ulama Hanafi dan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama Maliki tidak pernah membatalkannya, begitu pula satu riwayat dari Ahmad; menurut ulama Syafi'i, meludah tidak pernah membatalkan, menelannya setelah mencapai bibir mulut pasti membatalkan. Zat-zat ini berasal dari dalam tubuh: mereka tidak seperti makanan yang masuk dari luar.

Catatan Praktis tentang yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa bergantung pada lidah sebagaimana pada perut: perbedaan pendapat hanya soal pembatalan, tidak ada yang membantah dosanya ghibah. Untuk hijamah dan perawatan, setiap mazhab memegang kaidahnya: merujuk padanya sebelum bertindak menghindarkan dari keraguan.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi