Niat puasa: kapan dan di mana dilakukan

Fiqh islamique > Puasa > Niat puasa: kapan dan di mana dilakukan

Niat adalah syarat puasa. Untuk Ramadhan niat harus dibuat pada malam hari; untuk puasa sunnah niat tidak selalu diwajibkan. Rincian dan perbedaan pendapat.

Jawaban singkat

Niat adalah syarat puasa wajib: untuk Ramadan, qadha, dan kafarat, niat diambil pada malam hari sebelum fajar (« Siapa yang tidak menetapkan puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya », Abu Dawud 2454), dan niat harus tegas serta menunjuk puasa yang dituju, berdasarkan « setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan » (al-Bukhari 1). Mayoritas ulama mewajibkan memperbarui niat setiap malam, sedangkan ulama Maliki cukup satu niat untuk sebulan penuh. Adapun puasa sunnah, sah dengan niat pada siang hari sebelum tengah hari: « Maka sesungguhnya aku berpuasa » (Muslim 1154).

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Kesepakatan para ulama tentang niat puasa

Ibnu Hubairah meriwayatkan bahwa para ulama telah sepakat atas kewajiban niat untuk puasa Ramadhan yang wajib: puasa tidak sah tanpa niat.

Niat puasa yang pasti (jazm)

Teks yang disepakati ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mensyaratkan niat harus pasti (jazm), untuk memutus keraguan. Orang yang pada malam syak (malam ketiga puluh Sya'ban) membentuk niat «jika esok Ramadan maka ini puasa wajib, jika tidak maka ini puasa sunnah», puasanya tidak sah dan tidak dihitung, karena ia belum memutuskan; ia sesungguhnya bukan orang yang berpuasa. Sebaliknya, orang yang mengatakan hal serupa pada malam ketiga puluh Ramadhan, puasanya sah setelah masuknya bulan dipastikan; keraguannya tidak membahayakan, karena ia bertumpu pada sesuatu yang sudah pasti (masuknya bulan) yang tidak dibatalkan, berbeda dengan malam ketiga puluh Sya'ban yang sudah pastinya tetaplah Sya'ban.

Penetapan puasa yang dituju (ta'yin)

Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mewajibkan menetapkan puasa yang dituju bagi setiap puasa wajib: meyakini bahwa esok ia berpuasa satu hari Ramadhan, atau qadha, atau kafarat, atau nazar. Tanpa penetapan, puasa tidak dihitung; niat yang samar («satu puasa») atau niat puasa sunnah tidak berlaku untuk yang wajib. Mereka berdalil dengan sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam): «dan tidaklah ada bagi setiap orang kecuali apa yang ia niatkan» (al-Bukhari 1), serta dengan fakta bahwa puasa ini terikat pada waktu yang tertentu, sebagaimana 5 shalat.

Ulama Hanafi membagi: untuk puasa Ramadhan, nazar yang berjangka waktu, dan puasa sunnah, tidak ada penetapan yang disyaratkan (Ramadhan dengan sendirinya menetapkan yang wajib, dan tidak ada puasa lain yang tercampur dengannya); untuk qadha, kafarat, dan nazar tanpa jangka waktu, penetapan diwajibkan. Dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat yang dipilih Ibnu Taymiyyah, sebagaimana ulama Hanafi (al-Marghinani), berpendapat bahwa niat «jika esok Ramadan maka wajib, jika tidak maka sunnah» sah dan dihitung untuk Ramadhan setelah masuknya bulan dipastikan.

Niat puasa yang dibuat pada malam hari (tabit)

Para fuqaha sepakat bahwa puasa yang melekat dalam tanggungan (qadha Ramadhan, qadha nazar, kafarat) hanya boleh dipuasai dengan niat yang dibuat pada malam hari. Untuk Ramadhan sendiri, mayoritas (ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali) juga mewajibkan niat malam hari, berdasarkan hadis Hafshah: «Barangsiapa tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya», dan dalam satu riwayat lain: «Barangsiapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya» (Abu Dawud 2454, Ahmad, at-Tirmidzi; hadis shahih).

Tabit adalah menetapkan niat sepanjang malam, antara terbenamnya matahari dan fajar: niat yang dibuat sebelum matahari terbenam tidak cukup bagi siapa pun, demikian pula setelah fajar, karena niat adalah tujuan dan meniatkan masa lalu adalah hal yang mustahil. Ragu-ragu pada batas waktu terakhir membatalkan. Menurut satu pendapat ulama Maliki, niat yang bersamaan dengan fajar tetap sah (pendapat yang diriwayatkan dari Abd al-Wahhab, juga dinisbatkan kepada al-Lakhmi dan Ibnu Rusyd).

Memperbarui niat puasa setiap malam

Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang berniat pada setiap malam Ramadhan telah menyempurnakan puasanya. Mereka berbeda pendapat tentang orang yang meniatkan sebulan penuh sejak malam pertama: mayoritas (ulama Hanafi, Syafi'i, Hanbali) mewajibkan niat untuk setiap hari, karena setiap hari puasa adalah ibadah yang berdiri sendiri, waktunya dimulai sejak fajar dan berakhir saat matahari terbenam, berdasarkan hadis: «Barangsiapa tidak berniat pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya».

Ulama Maliki dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat bahwa satu niat saja cukup untuk sebulan penuh selama niat itu tidak dicabut, berdasarkan «dan tidaklah ada bagi setiap orang kecuali apa yang ia niatkan» dan karena sebulan itu merupakan satu ibadah, sebagaimana haji.

Berlangsungnya niat puasa

Niat harus terus berlangsung: orang yang berniat pada malam hari lalu menariknya sebelum fajar, ia tidak termasuk orang yang berpuasa. an-Nawawi menjelaskan bahwa menarik niat adalah kebalikan dari niat, sedangkan makan pada malam hari setelah berniat tidak membatalkannya.

Menurut ulama Hanafi, orang yang menarik niatnya seperti itu hanya wajib qadha, tanpa kafarat, selama ia tidak memperbarui niatnya.

Ulama Hanbali menambahkan syarat bahwa rangkaian puasa tidak boleh terputus (safar, sakit, haid): jika terjadi pemutusan, niat malam hari harus diulang pada setiap kali memulai kembali.

Puasa sunnah: niat pada siang hari cukup

Mayoritas (ulama Hanafi, Syafi'i, Hanbali) membolehkan puasa sunnah dengan niat yang dibuat pada siang hari, sebelum waktu dzuhur, dengan syarat sebelumnya ia tidak melakukan apa pun yang memutus puasa, berdasarkan hadis 'Aisyah: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya apakah ada makanan, dijawab tidak, beliau bersabda: «Kalau begitu, sesungguhnya aku berpuasa» (Muslim 1154).

Ulama Hanbali (dalam madzhab) dan satu pendapat Syafi'i membolehkan niat bahkan setelah waktu dzuhur, dengan mengutip hadis tersebut dan hadis Salamah bin al-Akwa': «Barangsiapa makan, hendaklah ia menyempurnakan sisa hari itu dengan berpuasa, karena hari ini adalah hari 'Asyura» (al-Bukhari 1903, Muslim 1135). Perbedaan pendapat internal kemudian menyangkut pahala: dihitung sejak fajar menurut sebagian besar ulama Syafi'i dan Abu al-Khaththab dari ulama Hanbali, dan sejak saat berniat menurut madzhab Hanbali dan al-Marwazi. Puasa 'Asyura mula-mula wajib, kemudian dimansukhkan oleh Ramadhan.

Orang yang berniat memutus puasa pada siang hari

Jika ia tidak benar-benar makan: ulama Hanafi, Syafi'i (dalam madzhab), dan Ibnu Hamid dari ulama Hanbali berpendapat bahwa ia tidak memutus puasa hanya dengan niat, sebagaimana orang yang terlintas dalam hatinya berbicara saat shalat tanpa benar-benar berbicara; al-Baijuri menegaskan bahwa menarik niat membahayakan pada malam hari, bukan pada siang hari.

Ulama Maliki, Hanbali (dalam madzhab), dan sebagian ulama Syafi'i berpendapat bahwa ia memutus puasa: sisa hari itu akan berjalan tanpa niat. Menurut al-Mudawwanah, Malik mewajibkan qadha dan kafarat meskipun tidak ada yang dimakan sampai matahari terbenam, dan pendapat mukhtar dalam mazhab Maliki tetap mewajibkan kafarat jika orang itu, setelah berniat memutus puasa, kembali berniat berpuasa sebelum matahari terbit.

Pingsan, gila dan mabuk setelah berniat puasa

Mayoritas menghukumi sah puasa orang yang berniat pada malam hari, lalu pingsan, kemudian tersadar sebagian hari sebelum pingsan kembali.

Ulama Maliki merinci: orang yang pingsan sebelum fajar lalu tersadar lama kemudian, puasanya tidak dihitung tanpa perbedaan pendapat; jika ia tersadar tidak lama kemudian, pendapat masyhur dalam madzhab juga menolaknya. Pingsan setelah fajar: puasanya dihitung jika ia tersadar sejenak, dan tidak dihitung jika ia baru sadar pada waktu dzuhur atau setelahnya. Mabuk karena barang yang halal diperlakukan seperti pingsan; orang yang mabuk karena barang haram pada malam hari dan terus-menerus mabuk wajib qadha dan tidak boleh memanfaatkan sisa hari itu.

Orang yang tidur setelah berniat lalu tidur sepanjang bulan: puasanya sah dan tanggung jawabnya gugur. Orang yang tetap pingsan sepanjang hari dan baru tersadar setelah matahari terbenam: ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menolak puasanya, karena puasa adalah menahan diri disertai niat. Orang gila diperlakukan seperti orang pingsan.

Catatan praktis tentang niat puasa

Dalam praktiknya: berniat pada setiap malam Ramadhan, dan pada malam hari untuk setiap puasa wajib (qadha, kafarat, nazar). Untuk puasa sunnah, niat pada siang hari sebelum waktu dzuhur sudah cukup menurut mayoritas. Redaksi yang tepat tidak disyaratkan: tujuan dalam hati sudah cukup.

Questions fréquentes

Peut-on faire l'intention du jeûne après l'aube ?

Pour Ramadan : non, elle se fait la nuit ou avant l'aube ; pour le jeûne surérogatoire : oui jusqu'à midi (rapport d'Aïcha, Muslim 1154).

Faut-il prononcer une formule d'intention ?

Non : l'intention est un acte du cœur ; la formule est facultative.

Le sahur râte-t-il l'intention ?

Non : l'intention faite la nuit tient même si l'on rate le sahur.

Sumber dan rujukan

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 17%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi