Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Kategori-kategori pekerja bergaji
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah membagi para pekerja bergaji menjadi dua kategori besar: pekerja khusus (ajir khass), yang mengabdi kepada satu majikan saja, atau kepada sekelompok tertentu, selama masa yang ditetapkan, dan pekerja umum (ajir musytarak), yang bekerja untuk orang banyak dengan hasil kerjanya: tukang cuci, tukang celup, penjahit, kurir, dokter. Enam belas lembar di bawah ini meneliti, madzhab demi madzhab, kedudukan masing-masing sebagai penanggung amanah atau penanggung tanggungan, sah tidaknya klausul penjaminan yang disyaratkan dalam akad, waktu-waktu salat yang dikecualikan dari masa pengangkatan, bekerja untuk orang lain selama masa perikatan, penahanan barang titipan hingga upah dibayar, serta tanggung jawab ahli bekam, dokter, ahli khitan dan dokter hewan. Pendapat-pendapat empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) diriwayatkan secara setia, beserta rujukan klasik dari kitab-kitab yang dikutip.