Pembatalan sewa dan berakhirnya

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pembatalan sewa dan berakhirnya

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini dari mausu'ah al-fiqhiyyah membahas status akad sewa-menyewa (ijarah) dan sebab-sebab pembatalannya. Sewa-menyewa adalah akad tukar-menukar yang pada asasnya bersifat mantap: keempat mazhab sepakat bahwa ia hanya berakhir karena suatu alasan yang syar'i, bukan karena sekadar kehendak salah satu pihak. Para fuqaha mengkaji secara rinci udzur-udzur yang menimpa pemberi sewa atau penyewa, hilangnya atau rusaknya objek yang disewa, berakhirnya jangka waktu, pembatalan secara timbal balik (iqalah), wafatnya salah satu pihak, dan akhirnya penjualan objek yang telah disewakan.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi