Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pembatalan sewa dan berakhirnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini dari mausu'ah al-fiqhiyyah membahas status akad sewa-menyewa (ijarah) dan sebab-sebab pembatalannya. Sewa-menyewa adalah akad tukar-menukar yang pada asasnya bersifat mantap: keempat mazhab sepakat bahwa ia hanya berakhir karena suatu alasan yang syar'i, bukan karena sekadar kehendak salah satu pihak. Para fuqaha mengkaji secara rinci udzur-udzur yang menimpa pemberi sewa atau penyewa, hilangnya atau rusaknya objek yang disewa, berakhirnya jangka waktu, pembatalan secara timbal balik (iqalah), wafatnya salah satu pihak, dan akhirnya penjualan objek yang telah disewakan.