Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Pekerjaan pengelola dan kasus-kasus khusus
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Mudharabah adalah kontrak di mana pemilik modal menyerahkannya kepada seorang pengelola yang mengusahakannya dengan imbalan bagian keuntungan yang disepakati. Paruh kedua bab ini menetapkan batas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola terhadap dana tersebut: menjual atau membeli secara utang, mengalihkan piutang, membeli melebihi modal, bepergian, mengeluarkan biaya, menjual dengan selisih harga yang berlebihan, barter, mengembalikan barang karena cacat, menggadaikan, menghadiahi atau meminjamkan, menitipkan, menyewakan jasa, mencampurkan modal, menyerahkannya sebagai mudharabah turunan, atau mempergunakannya untuk pertanian dan penyiraman. Pendapat empat mazhab dikemukakan beserta dalil-dalil dan rujukan-rujukan klasiknya.