Pekerjaan pengelola dan kasus-kasus khusus

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Pekerjaan pengelola dan kasus-kasus khusus

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Mudharabah adalah kontrak di mana pemilik modal menyerahkannya kepada seorang pengelola yang mengusahakannya dengan imbalan bagian keuntungan yang disepakati. Paruh kedua bab ini menetapkan batas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola terhadap dana tersebut: menjual atau membeli secara utang, mengalihkan piutang, membeli melebihi modal, bepergian, mengeluarkan biaya, menjual dengan selisih harga yang berlebihan, barter, mengembalikan barang karena cacat, menggadaikan, menghadiahi atau meminjamkan, menitipkan, menyewakan jasa, mencampurkan modal, menyerahkannya sebagai mudharabah turunan, atau mempergunakannya untuk pertanian dan penyiraman. Pendapat empat mazhab dikemukakan beserta dalil-dalil dan rujukan-rujukan klasiknya.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi