Hawalah: definisi dan syarat-syarat empat rukun akad

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Istishna (pembuatan barang sesuai pesanan) > Hawalah: definisi dan syarat-syarat empat rukun akad

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Hawalah: definisi dan syarat-syarat empat rukun akad

Di sini dibahas khiyar majlis dalam hawalah, kemudian syarat-syarat empat pilar akad: penyerang hak (al-muheel), kreditur penerima (al-muhaal lahu), debitur yang dikenai (al-muhaal 'alaih), dan hutang yang diserahkan (al-muhaal bih). Hawalah adalah perpindahan hukum suatu hutang dari satu tanggungan kepada yang lain, yang dilakukan debitur demi krediturnya.

Adapun khiyar majlis: menurut pendapat bahwa hawalah adalah akad bantuan dan keringanan, khiyar majlis tidak berlaku di dalamnya, karena tujuannya mengobati mudarat harganya jauh lebih murah (ghabn) dalam akad-akad berkontraprestasi. Menurut pendapat yang menjadikannya akad jual beli, ada dua aspek: yang pertama, ia tidak berlaku, jika hawalah dipandang sebagai jual beli hutang dengan hutang; yang kedua, ia berlaku jika dikatakan itu jual beli benda dengan hutang (al-Hawi al-Kabir, 6/916; an-Najm al-Wahhaj, 4/469-470; al-Mughni, 4/336; Kasyysyaf al-Qina', 3/446; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/398).

Penyerang hak (al-muheel): yaitu debitur yang memindahkan piutang krediturnya kepada orang lain. Disyaratkan kepadanya:

  • Kecakapan berakad: akal dan baligh. Hawalah tidak sah dari orang gila maupun anak yang tidak mumayyiz, yang diperlakukan seperti yang tidak berakal, karena akal adalah salah satu syarat kecakapan untuk semua tindakan. Adapun anak mumayyiz, hawalahnya tidak berlaku: ia ditunda pada penyegelan wali. Maka baligh adalah syarat keberlakuan, bukan syarat terjadinya akad: hawalah anak yang berakal terjadi, berlakunya ditunda pada penyegalan walinya, karena hawalah pada hakikatnya pelepasan, dengan makna pertukaran, terlebih jika disertai syarat; maka ia terjadi dari anak sebagaimana jual beli.
  • Kemerdekaan penyerang hak bukanlah syarat keabsahan, begitu pula kesehatannya: hawalah tidak termasuk kerelawanan dari pihaknya; maka ia sah dari orang sakit (Bada'i' al-Sana'i', 6/16).

Ridha penyerang hak: mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi menurut madzhab, ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, mensyaratkan ridhanya: bahkan dipaksa menyerahkan, hawalah tidak sah, karena ia pelepasan yang mengandung makna perpindahan kepemilikan, yang rusak oleh paksaan sebagaimana perpindahan-perpindahan lainnya. Penyerang hak memang dapat melunasi hak dari mana pun yang ia kehendaki, dan tidak ada yang dibebankan kepadanya dari sudut mana pun; menghukuminya sah tanpa ridhanya berarti memaksakannya dengan kekuatan.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: keabsahan hawalah menuntut ridha penyerang hak, tanpa perselisihan, karena hak itu menjadi tanggungannya dan tidak ada cara membayar yang dipaksakan kepadanya (al-Mughni, 4/336).

al-Maziri rahimahullah berkata: penyerang hak tidak dituntut menyerahkan, tidak dipaksa melakukan hawalah, tanpa perselisihan, karena hak-hak melekat pada tanggungannya dan ia tidak dipaksa menagihnya dari tanggungan lain; seakan-akan ia telah menjual barang tertentu: ia tidak dipaksa memberikan yang lain, sekalipun serupa atau lebih rendah. Demikian pula, jika ia membawa uang, meletakkannya di hadapannya dan ingin melunasi dari sana apa yang menjadi bebannya, lalu kreditur berkata kepadanya: "aku mengambil dari dirimu dinar-dinar lain yang tidak ada di hadapanmu" (Syarh at-Thalqin, 3/1/11).

Satu pendapat Hanafi berkata: ridha penyerang hak tidak disyaratkan untuk keabsahan, melainkan untuk tuntutan balik terhadapnya atau untuk gugurnya hutangnya terhadap penerima; karena hawalah mengandung kepentingannya, yaitu gugurnya hutangnya: ia maka seperti debitur yang ditanggung penanggungnya, di mana penanggungan sah tanpa ridhanya; tanpa ridha, tidak ada tuntutan balik maupun pengguguran.

al-Marghinani berkata dalam al-Hidayah: hawalah penyerang hak sah tanpa ridhanya, karena pembebanan hutang atas beban debitur yang dikenai adalah tindakan dalam hak penyerang hak sendiri, yang tidak merugikannya, tetapi justru menjadi kepentingannya: ia tidak memiliki tuntutan balik jika hawalah tidak atas perintahnya.

Dan beliau berkata dalam an-Nihayah bahwa ridha debitur dan perintahnya bukanlah dua syarat: hingga orang yang berkata kepada orang lain: "engkau memiliki hutang fulan sebanyak ini, bebankanlah kepadaku", dan kreditur menyetujuinya, menutup hawalah yang sah; jika debitur yang dikenai membayarkan jumlahnya, tidak ada tuntutan balik terhadap debitur pertama, yang telah bebas (al-Hidayah, 3/99; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/166; Bada'i' al-Sana'i', 6/16; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/341; al-Lubab, 1/585; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir, 4/529; Tahrir al-Mukhtashar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Raudhatu th-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/286; Mughni al-Muhtaj, 3/154; an-Najm al-Wahhaj, 4/470; Nihayat al-Muhtaj, 4/485; ad-Dibaj, 2/272; Kasyysyaf al-Qina', 3/446; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/398; ar-Raudh al-Murbi', 2/34).

Kreditur penerima (al-muhaal lahu): yaitu kreditur yang hutangnya dipindahkan agar ia menagihnya dari selain debiturnya; ia juga disebut muhthal, yang meminta perpindahan. Para juru fikih berbeda pendapat: apakah ridhanya atas hawalah disyaratkan?

Ulama Hanbali menurut madzhab dan ahli Zahir menilai ridhanya tidak diperhitungkan jika debitur yang dikenai mampu, dan ia dipaksa mengikutinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman; jika salah seorang kalian dipindahkan kepada laki-laki yang mampu, maka ikutilah ia.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2287) dan Muslim (1564)

Dalam satu riwayat: "siapa pun yang dipindahkan, atas haknya, kepada laki-laki yang mampu, maka bebankanlah hutang itu kepadanya". Itu adalah perintah, dan perintah menunjukkan kewajiban; penyerang hak pula dapat melunasi haknya sendiri atau melalui wakilnya, dan debitur yang dikenai telah menduduki tempat kreditur dalam penagihan: maka penerimaan itu wajib bagi penerima, seakan-akan ia telah mewakilkan seseorang untuk membayar menggantikan debitur.

Nabi shallallahu 'alaihissalam mengkhususkan yang mampu bagi kaidah karena kasus yang paling sering, dan itu syarat kebolehannya. Yang mampu adalah yang memiliki kemampuan membayar, yang bukan penunda, dan yang kehadirannya pada majelis putusan mungkin (al-Mughni, 5/60, cetakan Dar al-Fikr; al-Inshaf, 5/227; al-Ifshah, 1/438; Kasyysyaf al-Qina', 3/450-451; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/400; ar-Raudh al-Murbi', 2/34).

Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan Ahmad dalam satu riwayat, mensyaratkan ridhanya: karena hak penerima berada dalam tanggungan penyerang hak dan tidak beralih kepada tanggungan lain tanpa persetujuannya; ia tidak dipaksa beralih kepada tanggungan yang tidak ia ridhai sedangkan yang pertama tetap. Sebagai kias: orang yang menyewa tunggangan untuk perjalanan menuju sebuah kota tidak dapat memindahkan penyewa kepada orang lain untuk menagih sewa darinya. Dan karena itu adalah jual beli kepemilikan, perpindahan kepemilikan dengan kontraprestasi yang tidak melekat hak Allah apa pun: pemilik maka tidak dipaksa. Asalnya adalah jual beli benda-benda; itu hak yang tegak yang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemegangnya; dan ketika hak melekat pada suatu benda, kami menyamakan tanggungan dengan benda.

Imam al-Maziri berkata: ridha kreditur penuntut juga diperhitungkan: ia tidak dipaksa beralih dari tanggungan di mana hutang telah ditetapkan ke yang lain, seakan-akan ia telah membeli benda tertentu: ia tidak dipaksa menerima yang serupa atau lebih baik. Tidak ada perbedaan antara penagihan benda-benda tertentu dan penagihan hutang-hutang dalam suatu tanggungan tertentu; kreditur juga tidak memaksa mereka menerima pengganti jenis lain, padahal jika ia bersedia, ia akan menagih haknya. Apalagi ia tidak boleh dipaksa beralih ke tanggungan yang sekadar penunjukannya saja bukan merupakan penagihan haknya.

Ulama Hanbali dalam madzhab (dan ahli Zahir) menilai ia dipaksa atas perpindahan dan tidak dapat menolaknya, berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihissalam yang telah disebutkan: "jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka ikutilah ia": beliau memerintahkannya mengikuti, dan perintah menunjukkan kewajiban menurut kebanyakan fuqaha. Yang menyangkal dipaksanya penerima menerima hawalah memandukan hadits itu pada nasihat: dianjurkan bagi yang dipindahkan kepada yang mampu untuk menerima hawalah. Mereka memiliki dua jalur: pertama, mengalihkan ucapan "maka ikutilah ia" dari kewajiban kepada nasihat dengan praduga-praduga yang telah dipaparkan; jalur ini hanya baik jika dikatakan bahwa perintah, dari segi makna kewajibannya, termasuk zhanir yang dapat ditakwil dan bukan nash yang tegas: perintah dapat membawa kewajiban sebagaimana nasihat, tetapi kewajiban lebih nyata di dalamnya, sehingga dapat dialihkannya ke nasihat dengan praduga.

Jalur kedua adalah berpegang pada pembukaan hadits: beliau memulai dengan "menunda pembayaran oleh orang yang berkecukupan adalah kezaliman", dan menunda pembayaran hutang hingga ia beralih ke tanggungan lain mengandung semacam penundaan; padahal Nabi shallallahu 'alaihissalam menamai penundaan kezaliman, apalagi sabdanya "jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka bebankanlah hutang itu kepadanya" menunjukkan bahwa kreditur, setelah dipindahkan oleh debitur kepada laki-laki lain, wajib menerima, dan demikian pula jika yang kedua memindahkan kepada yang ketiga; dan itu akan menuju ke tak terbatas, dan membawa kami keluar dari penundaan hingga batalnya hak-hak.

Ibnu al-Qashshar menunjukkan jalur berdalil: hawalah dibolehkan untuk kebutuhan dan kemudahan; para Sahabat radhiyallahu 'anhum membutuhkan agar kedudukannya diperjelas; jika penerimaan wajib atas mereka, Nabi shallallahu 'alaihissalam pasti akan menyebarkannya dan menjadikannya masyhur di antara mereka; maka yang tidak beliau katakan menunjukkan perintah yang tidak mengikat, yaitu perbuatan yang dianjurkan; sedangkan perbuatan yang dianjurkan tidak menyebar hingga semasyhur kewajiban-kewajiban.

Beliau menerangkan kepadamu dengan itu apa yang dituntut ushul fikih dalam persoalan ini (at-Thalqin, 3/1/11, 13; lihat juga al-Hidayah, 3/99; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/166; Bada'i' al-Sana'i', 6/16; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/342; al-Lubab, 1/585; al-Isyraf, 3/57; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir, 4/529; Tahrir al-Mukhtashar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Raudhatu th-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; an-Najm al-Wahhaj, 4/470; Nihayat al-Muhtaj, 4/485; ad-Dibaj, 2/272; al-Inshaf, 5/227; al-Ifshah, 1/438).

Debitur yang dikenai (al-muhaal 'alaih): yang menanggung hutang yang serupa dengan hutang debitur pertama, atau yang menerima hawalah atas dirinya. Para juru fikih berbeda pendapat: apakah ridhanya disyaratkan?

Ulama Hanafi, satu pendapat Maliki yang tidak masyhur dan ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling benar, memperhitungkan ridhanya, baik ia menanggung hutang kepada penyerang hak maupun tidak: bahkan dipaksa menerima, hawalah tidak sah, karena hutang membebankannya dan diperlukan pembebanannya, dan tidak ada pembebanan tanpa penerimaannya. Ia adalah salah satu pihak yang dengan dirinya hawalah terlaksana: maka ridhanya diperhitungkan sebagaimana ridha penyerang hak dan kreditur.

Hawalah pula adalah tindakan terhadapnya, yang memindahkan hak ke dalam tanggungannya: ia hanya terlaksana dengan penerimaannya dan persetujuannya, berbeda dengan kuasa menagih hutang, yang bukan tindakan yang memindahkan kewajiban kepadanya sejak awal, melainkan tindakan berupa pelunasan kewajiban, yang tidak menuntut penerimaan. Dan karena manusia berbeda dalam menagih hutang, sebagian lebih mudah dituntut dan ditagih, sebagian lain lebih sulit: maka penerimaannya diperlukan, agar kesulitan menambah pembebanannya (Bada'i' al-Sana'i', 6/17; al-Hidayah, 3/99; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/166; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/29; Ibnu 'Abidin, 5/341; al-Lubab, 1/585; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; al-Ifshah, 1/438).

Ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Syafi'i menurut madzhab dan ulama Hanbali tidak mensyaratkan ridhanya: ia dipaksa membayar hutang yang ia tanggung kepada orang atas mana hawalah dilakukan, karena penyerang hak telah menetapkan kreditur pada tempatnya dalam penagihan, dengan hak menagih sendiri atau melalui wakilnya: maka pembayaran demi kepentingannya wajib bagi debitur yang dikenai, sebagaimana bagi wakil. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihissalam: "Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman; jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka ikutilah ia" (al-Bukhari 2287, Muslim 1564), dan dalam satu riwayat: "siapa pun yang dipindahkan, atas haknya, kepada yang mampu, maka bebankanlah hutang itu kepadanya". Ridha debitur tidak disyaratkan di dalamnya, melainkan hanya ridha penyerang hak: karena dialah yang menagih debiturnya sendiri kepada yang ia tanggungi hutang serupa; dan karena hak itu milik kreditur, yang dapat memindahkannya kepada siapa pun yang ia kehendaki, sebagaimana hak-hak lainnya.

Orang yang memiliki piutang atas seorang laki-laki memang dapat mewakilkan kreditur terhadapnya, dan ridha debitur yang dikenai tidak menghalangi kuasa; itu juga pelunasan hak debitur dan pembebasannya, dan tidak lebih: jika kreditur diwakilkan dan wakil menagih, piutang gugur; demikian pula jika hutang dipindahkan kepada debitur yang dikenai dan ia membayar penerima.

Ridha debitur yang dikenai hanya disyaratkan jika ada antara ia dan kreditur penerima permusuhan yang mendahului saat hawalah: hawalah saat itu tidak sah menurut pendapat masyhur, yang merupakan pendapat Malik. Jika permusuhan terjadi setelah hawalah, kreditur penerima, yang terhalang menagih dari debitur yang dikenai, mewakilkan seseorang melakukannya menggantikannya, agar tidak melampaui dalam kerugian dengan kekerasan tuntutannya. Itu karena permusuhan yang tegak menunjukkan niat merugikan, membalas dendam kepada musuh dan menyampaikan mudarat kepadanya dengan segala cara; karena itulah kesaksian musuh terhadap musuhnya ditolak, karena tegaknya praduga merugikan melalui kesaksian.

Ulama Syafi'i mengecualikan namun: ridhanya disyaratkan secara mutlak jika ia tidak menanggung hutang kepada penyerang hak; jika ia menanggungnya, ridhanya tidak disyaratkan menurut pendapat yang paling benar, sebagaimana telah dikatakan (lihat at-Thalqin, 3/1/11, 13; al-Isyraf, 3/57-58; al-Ma'unah, 2/200; Mawahib al-Jalil, 7/18; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 4/529; Tahrir al-Mukhtashar, 4/201; at-Taj al-Jalil, 4/113; Raudhatu th-Thalibin, 3/432; al-Bayan, 6/287; Mughni al-Muhtaj, 3/154; Nihayat al-Muhtaj, 4/485; ad-Dibaj, 2/272; an-Najm al-Wahhaj, 4/471; al-Mughni, 4/336; al-Inshaf, 5/227; Kasyysyaf al-Qina', 3/450-451; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/400; al-Ifshah, 1/438; ar-Raudh al-Murbi', 2/34).

Hutang yang diserahkan (al-muhaal bih): hutang yang serupa, yaitu hak yang dimiliki debitur yang dikenai atas penyerang hak dan dengannya hawalah dilakukan. Disyaratkan atasnya syarat-syarat, sebagian ijma' dan sebagian perselisihan; setiap madzhab dipaparkan tersendiri.

Ulama Hanafi mensyaratkan atas harta yang diserahkan:

  • bahwa ia diketahui: hawalah tidak sah dengan yang tidak diketahui. Jika dikenai bebannya suatu harta yang tidak diketahui dengan berkata: "aku menyerahkan kepadamu apa yang menanggung fulan", hawalah tidak sah karena tiadanya pengetahuan atas harta itu, dan ia juga tidak sah dengan lafaz ini;
  • bahwa ia sebuah hutang: benda-benda dan hak-hak tidak cukup, karena hawalah hanya sah dengan hutang-hutang, karena hanya merekalah yang beralih dari satu tanggungan ke yang lain: perpindahan yang ia kandung adalah perpindahan hukum, yang tidak dapat dibayangkan dalam benda-benda di mana hanya dapat dibayangkan perpindahan fisik. Maka yang dimaksud adalah perpindahan sifat hukum yaitu hutang: kreditur harus memiliki hutang atas penyerang hak, dan hawalah mengumumkan perpindahan pusat yang menyangkut hutang, bukan benda. Penjelasannya: hawalah adalah perpindahan pusat secara hukum, yang hanya dapat dibayangkan pada yang dapat dipindahkan secara hukum, yaitu hutang, sifat hukum yang tegak dalam tanggungan yang efeknya tampak pada saat penagihan: maka Syariat dapat memandangnya dalam tanggungan orang lain dengan membebankannya kepadanya. Adapun benda, jika ia fisik di suatu tempat, tidak dapat dipandang di tempat lain di mana ia tidak ada: indra membantahnya, dan hanya perpindahan fisik yang mungkin, dan itu bukan pembahasan kami (Ibnu Nujaim, al-Bahr ar-Ra'iq, 6/269, mengutip asy-Siraj al-Wahhaj: hawalah tidak sah dengan benda-benda dan hak-hak, tanpa disebutkan contoh apa pun);
  • bahwa hutang itu mengikat: hawalah tidak sah dengan hutang yang tidak mengikat, seperti ganti pemerdekaan tertulis (katabah) dan yang menyerupainya, hutang nama bukan hakikat, karena tuan tidak menanggung apa pun kepada budaknya. Asasnya: setiap hutang yang tidak menerima penanggungan yang sah tidak menerima hawalah yang sah (Bada'i' al-Sana'i', 6/17; al-'Inayah, 10/179; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/26-27; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/269; Ibnu 'Abidin, 5/343; al-Lubab, 1/585).

Ulama Maliki mensyaratkan atas hutang yang diserahkan:

  • keberadaan hutang penyerang hak atas debitur yang dikenai: jika tidak, itu hanya beban yang dipikul (himalah) dan bukan hawalah, karena hakikat hawalah adalah pertukaran hutang yang ditanggung penyerang hak dengan hutang yang ditanggunginya, dengan perpindahan pusat hak dari satu tanggungan ke yang lain: maka diperlukan hutang yang dengannya hawalah terlaksana, dan rinciannya akan datang bersama perselisihan para ulama;
  • keberadaan hutang debitur yang dikenai atas penyerang hak;
  • bahwa hutang itu mengikat terhadap debitur yang dikenai: hawalah tidak sah dengan hutang katabah, maupun dengan harga selama masa khiyar, karena harga jual beli dengan khiyar belum tegak, pendapat masyhur bahwa jual beli itu batal dan barang tetap milik penjual, karena kepemilikan tidak beralih sepenuhnya kepada pembeli;
  • bahwa hanya hutang yang diserahkan yang telah jatuh tempo atas beban penyerang hak, yaitu hutang yang kreditur penerima milikinya; jatuh tempo hutang debitur yang dikenai tidak disyaratkan. Jatuh tempo hutang yang diserahkan dihasilkan dari sabda Nabi shallallahu 'alaihissalam: "menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman", yang menunjukkan bahwa hawalah hanya ditetapkan untuk hutang yang jatuh tempo, karena penundaan dan kezaliman hanya dapat dibayangkan pada yang jatuh tempo; jika tidak, itu pertukaran di luar jalur keramahan, karena perpindahan tanggungan hanya diterima demi kecepatan. Jika hutang tidak jatuh tempo, akan kekal tanggungan atas tanggungan, hingga jual beli hutang dengan hutang, emas dengan emas, perak dengan perak, atau salah satu dengan yang lain, tanpa serah terima seketika, jika kedua hutang adalah nukli, kecuali hutang debitur yang dikenai jatuh tempo dan ia mengambilnya sebelum keduanya berpisah, sebagaimana dalam tukar-menukar: saat itu halal. Adapun tiadanya syarat jatuh tempo bagi hutang debitur yang dikenai: hutang yang ditukar bisa saja penagihan yang dipindahkan atas penagihan maupun atas yang ditunda; jika hutang jatuh tempo dan ditukar dengan yang penagihan maupun yang ditunda, itu sah, karena penagihan dengan penagihan adalah hawalah yang halal, dan dinukilkan dari Nabi shallallahu 'alaihissalam: "jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka ikutilah ia"; dan jika ditukar dengan yang ditunda, itu murni keramahan, karena ia dapat mempercepat haknya dari penyerang hak atau dari debitur yang dikenai jika penyerang hak menjadi tidak mampu;
  • kesetaraan kedua hutang, yang diserahkan dan yang atasnya ia dilakukan, dalam jumlah dan deskripsi: hawalah tidak sah dengan sepuluh berbanding lebih, maupun berbanding kurang, maupun dengan sepuluh dinar muhammadi berbanding sepuluh dinar yazidi, maupun sebaliknya. Kesetaraan tidak berarti hutang penyerang hak setara dengan hutang debitur yang dikenai dalam jumlah dan deskripsi: dapat dipindahkan dengan sepuluh berbanding sepuluh atas hutang dua puluh, atau dengan lima berbanding sepuluh atas lima dari piutangnya;
  • dan bahwa kedua hutang bukan dua makanan yang berasal dari jual beli salam apa pun, agar tidak terjatuh jual beli makanan sebelum qabdh, yang haram. Jika salah satu berasal dari jual beli dan yang lain dari pinjaman, itu sah jika hutang yang diserahkan jatuh tempo, karena jual beli makanan sebelum qabdh halal ketika berasal dari pinjaman.

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: syaratnya adalah hutang itu bukanlah makanan yang berasal dari salam, atau salah satu dari keduanya, dan hutang yang ditukar tidak jatuh tempo menurut Ibnu al-Qasim; jika kedua makanan berasal dari salam, hawalah salah satu atas yang lain tidak sah, baik kedua masa tenggang jatuh tempo maupun tidak, atau salah satu jatuh tempo dan yang lain tidak, karena itu termasuk jual beli makanan sebelum penagihan. al-Asyhab berkata sebaliknya: jika pokok keduanya setara, hawalah sah, dengan kedudukan kuasa menjual (tawliyah); Ibnu al-Qasim tidak mengatakannya ketika masa tenggang berbeda. Debitur yang dikenai, atas hutang yang dipindahkan kepadanya, ditempatkan pada kedudukan yang menyerahkan, terkait apa yang ia ingin ambil sebagai ganti atau jual darinya: halal baginya darinya hanya yang halal dengan yang menyerahkan, dan bagi yang menyerahkan yang halal dengan debitur yang dikenai.

Contoh: jika ia menukar makanan yang ia pegang dari pinjaman dengan makanan yang berasal dari salam, atau makanan yang berasal dari salam dengan makanan yang berasal dari pinjaman, tidak dibolehkan baginya menjualnya darinya sebelum melakukan qabdh: jika ia menukar makanan yang berasal dari pinjaman dengan makanan yang berasal dari salam, ia berada pada kedudukan penyerang hak dan tidak dapat menjual apa yang ditanggung krediturnya sebelum menagihnya, karena makanan itu berasal dari jual beli; jika ia menukar makanan yang berasal dari salam dengan makanan yang berasal dari pinjaman, ia, bersama debitur yang dikenai, berada pada kedudukan yang menyerahkan: yang dibolehkan baginya menjual makanan yang ditanggung kreditur penyerangnya sebelum penagihan sama halalnya bagi makanan yang dipindahkan, sekalipun berasal dari pinjaman.

Semua itu adalah madzhab Malik, dan dalil-dalil pembedaan ini lemah (Bidayat al-Mujtahid, 2/224-225; lihat al-Mudawwanah, 13/292; al-Muntaqa, 5/70; al-Ma'unah, 2/200; adz-Dzakhirah, 6/241-243; al-Bayan wa-t-Tahshil, 11/296; al-Muqaddimat al-Mumahhadat, 2/404; Mawahib al-Jalil, 7/19-22; asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi, 4/529-534; Tahrir al-Mukhtashar, 4/201-204; at-Taj al-Jalil, 4/113-115; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/17-19; Balghat as-Salik dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 3/269).

Ulama Syafi'i mensyaratkan atas hutang yang diserahkan:

  • bahwa ia sebuah hutang: hawalah tidak sah dengan benda-benda, karena benda bukan hutang dan hawalah adalah jual beli hutang dengan hutang. Diperumpamakan: orang yang menyerahkan benda yang dirampas, dititipkan atau ditanggungi, seperti orang yang merampas kitab milik Zaid padahal ia menanggung kitab serupa kepada yang lain: hawalah tidak sah dengannya; atau orang yang membeli kitab dengan satu dinar tertentu: hawalah tidak sah atas dinar tertentu itu maupun dengannya;
  • bahwa hutang itu mengikat, seperti harga setelah penyerahan barang dan berakhirnya masa khiyar; atau mendekati keadaan mengikat, seperti harga selama masa khiyar: hawalah saat itu sah dengan harga selama masa khiyar, jika pembeli memindahkan penjual kepada seseorang, dan demikian pula jika penjual memindahkan seseorang kepada pembeli, menurut pendapat yang paling benar, karena ia dengan sendirinya mendekati keadaan mengikat, dan kebolehannya hanya aksidental. Menurut pendapat lain, keduanya tidak sah, karena tiadanya keadaan mengikat saat ini. Menurut yang pertama, khiyar batal dengan hawalah pada harga, dengan rida para pihak akad dan karena hawalah menuntut keadaan mengikat: jika khiyar tetap, sebabnya hilang; dalam hawalah yang dilakukan atas pembeli, khiyar batal terhadap penjual dengan ridhanya, bukan terhadap pembeli yang tidak meridhai; jika ia ridha, khiyar batal juga terhadapnya, menurut pendapat yang paling benar dari keduanya.

Hawalah sah dengan hutang yang belum jatuh tempo, seperti mahar sebelum penetapan pernikahan, upah sebelum berjalannya masa sewa, atau harga sebelum qabdh barang; dan kedua hutang boleh sama maupun berbeda dalam sebab kewajibannya, salah satu harga dan yang lain pinjaman maupun upah. Namun haruslah penggantiannya dibolehkan: ia tidak sah dengan yang tidak menerima penggantian, seperti hutang salam, sekalipun mengikat.

Hawalah tidak sah demi kepentingan jamaah haji yang sedang menunaikan (as-sa'i), karena itu ibadah yang menuntut niat, dan niat tidak dapat masuk ke dalamnya; maupun demi kepentingan penerima zakat dari orang yang menanggungnya, maupun sebaliknya, sekalipun nisab telah musnah setelah terbentuknya, karena mustahilnya penggantian; dengan demikian, jika kewajiban zakat berupa uang, penggantian dengan emas tidak sah, maupun sebaliknya.

Hawalah sah atas orang yang telah meninggal, karena ridha debitur yang dikenai tidak disyaratkan di dalamnya, dan ia sah atasnya sekalipun tanggungannya telah hancur; itu hanya menyangkut yang akan datang: tanggungannya tidak lagi menerima apa pun setelah kematiannya; selain itu, tanggungannya tetap terbebani hutangnya hingga pembayaran. Ia tidak sah atas warisan, karena tiadanya pribadi.

Ia sah dengan hutang dari jenis yang sejenis (mithli), seperti mata uang dan biji-bijian: tujuan hawalah adalah pelunasan hak kreditur tanpa tambahan maupun pengurangan, dan itu diperoleh dengan itu. Ia juga sah dengan harta yang bernilai (mutaqawwam) yang dapat disita dengan deskripsi, seperti budak, pakaian, hewan atau barang dagangan, menurut pendapat yang paling benar: itu harta yang tegak dalam tanggungan, dapat ditagih, maka hawalahnya sah, sebagaimana dirham dan dinar. Dengan demikian orang yang membeli benda dengan harga dalam tanggungannya, bernilai dan dideskripsikan sehingga menghilangkan ketidaktahuan, dengan jenisnya, kualitasnya dan deskripsinya sesuai kebutuhan: hawalahnya sah. Demikian pula orang yang meminjam harta bernilai dapat memindahkan pemberi pinjaman dengan harta itu: jika 'Amr meminjam seekor hewan dari Zaid padahal ia menanggung seekor hewan kepada Bakr, 'Amr dapat memindahkan Zaid kepada Bakr dengan hewan itu, karena ia menjadi hutang.

Menurut pendapat lain, pendapat yang bertentangan dengan yang paling benar, itu tidak sah: tujuan hawalah adalah perpindahan hak tanpa perubahan, yang tidak terlaksana pada yang tidak memiliki sejenis yang tertentu, karena itulah sejenisnya tidak wajib dibayar pada saat musnah.

Ulama Syafi'i mensyaratkan pula keberadaan hutang penyerang hak atas debitur yang dikenai: hawalah tidak sah di luar itu, karena ia jual beli hutang dengan hutang yang dibolehkan untuk kebutuhan; maka penyerang hak harus memiliki atas debitur yang dikenai sesuatu yang mengganti hak kreditur. Juga dikatakan ia sah dengan ridhanya, sebagaimana akan dirinci lebih jauh. Dan disyaratkan pengetahuan, oleh penyerang hak dan oleh kreditur, atas hutang yang diserahkan dan hutang yang atasnya ia dilakukan: jumlahnya, seperti seratus, dan karakteristik-karakteristiknya yang berlaku dalam salam, karena yang tidak diketahui tidak dijual secara sah.

Disyaratkan akhirnya kesetaraan kedua hutang, yang diserahkan dan yang berhadapan, dalam jatuh tempo, masa tenggang, lamanya masa tenggang, jenis, jumlah dan deskripsi: jika kedua hak berbeda dalam hal apa pun, hawalah tidak sah, karena ia akad pertukaran yang saling menguntungkan, yang dibolehkan untuk kebutuhan dan kerja sama, di mana kesepakatan diperhitungkan sebagaimana pinjaman; jika hak-hak berbeda, akan dicari pertambahan di atas hak, dan itu haram. Maka hawalah mengikuti ketentuan gugur hutang (muqashshah): dengannya, apa yang berada dalam tanggungan penyerang hak gugur berbanding piutangnya dalam tanggungan debitur yang dikenai, dan gugur hutang tidak sah bila ada perbedaan antara kedua hak.

Maka ia tidak sah dengan dirham berbanding dinar, maupun sebaliknya; maupun dengan lima berbanding sepuluh, maupun sebaliknya, yaitu dengan mengambil sepuluh keseluruhannya berbanding lima; ia sah atas lima dari kesepuluh itu, karena kesetaraan dimaknai bukan antara hutang penyerang hak dan hutang kreditur dari asalnya, melainkan antara hutang yang diserahkan dan hutang yang berhadapan, sekalipun hutang penyerang hak itu sendiri lebih besar daripada hutang yang diserahkan: ia hanya memindahkan atas sebagian hutangnya, bukan keseluruhannya.

Jika dipindahkan hutang yang jatuh tempo atas hutang yang jatuh tempo, atau yang ditunda atas yang ditunda yang setara masanya, itu sah; jika dipindahkan hutang yang jatuh tempo atas hutang yang ditunda, itu tidak sah, karena yang jatuh tempo tidak dapat ditunda menurut ulama Syafi'i, dan kreditur telah mengurangi haknya sendiri: hutangnya penagihan dan ia menjadikannya ditunda dengan memindahkan haknya dari satu tanggungan ke yang lain; itu seperti orang yang memiliki hutang yang ditunda dan dikatakan debiturnya: "kurangilah hutangmu dan akan kubayarkan sebelum jatuh tempo": itu tidak sah.

Jika penyerang hak memiliki hutang yang ditunda atas seorang laki-laki dan memindahkannya atas hutang yang jatuh tempo yang ia miliki sendiri, keabsahannya diperdebatkan: menurut pendapat pertama, ia sah, karena ia dapat mempercepat hutang yang ditunda; menurut yang lain, tidak, karena penyerang hak telah menambah hak kreditur untuk memindahkan haknya dari tanggungannya ke tanggungan orang lain, seakan-akan ia menanggung seribu yang jatuh tempo dan menambahkannya untuk menjadikannya ditunda (lihat Raudhatu th-Thalibin, 3/432, 434; al-Bayan, 6/280-287; Mughni al-Muhtaj, 3/154-156; Nihayat al-Muhtaj, 4/485-489; ad-Dibaj, 2/273-274; an-Najm al-Wahhaj, 4/471-474; Kanz ar-Raghibin, 2/802-805; Tuhfat al-Habib atas Syarh al-Khatib, 3/423-424).

Ulama Hanbali mensyaratkan atas hutang yang diserahkan:

  • keserupaan kedua hutang: hawalah adalah perpindahan hak, yang berpindah bersama sifatnya; keserupaan diperhatikan dalam empat hal. Jenisnya: dinar dengan dinar, dirham dengan dirham; memindahkan emas atas perak maupun sebaliknya tidak sah. Sifatnya: memindahkan koin mesir (misriyyah) atas koin amiri, atau mata uang yang dipotong atas mata uang yang sehat, tidak sah. Jatuh tempo dan masa tenggang: masa tenggang kedua hutang yang ditunda harus sesuai; jika salah satu jatuh tempo dan yang lain ditunda, atau masa tenggangnya berbeda, salah satu berakhir setelah sebulan dan yang lain setelah dua bulan, hawalah tidak sah. Jika kedua hak jatuh tempo dan dibuat mensyaratkan kreditur akan mengambil haknya, seluruhnya atau sebagiannya, setelah sebulan, hawalah tidak sah, karena yang jatuh tempo tidak dapat ditunda, dan mensyaratkan apa yang jika ada di dalam akad itu sendiri akan membatalkan keabsahannya menghasilkan efek yang sama. Jumlahnya: hawalah tidak sah dengan lima berbanding enam, karena ia semacam keringanan sebagaimana pinjaman; jika dibolehkan dengan perbedaan, yang dicari adalah kelebihan, dan ia keluar dari tujuannya. Kelebihan tidak merusak keabsahan: memindahkan dengan lima dari sepuluh berbanding lima, atau dengan lima berbanding lima dari sepuluh, itu sah, yang atasnya hawalah jatuh telah sesuai, dan kelebihan tetap milik pemiliknya. Ketika syarat-syarat ini terpenuhi dan hawalah sah, jika keduanya sepakat agar debitur yang dikenai membayar lebih baik daripada haknya, atau kreditur menerima tanpa sifatnya, atau debitur hutang yang ditunda menerima hutangnya dilunasi lebih dahulu, atau kreditur hutang yang jatuh tempo menerima penundaan, itu sah, karena hal itu dibolehkan dalam pinjaman, apalagi dalam hawalah; jika penyerang hak atau kreditur meninggal, masa tenggang tetap; jika debitur yang dikenai meninggal, dua riwayat berbeda tentang jatuh tempo haknya.
  • pengetahuan atas jumlah masing-masing dari kedua hutang: penyerahan dan keserupaan diperhitungkan dalam hawalah, dan ketidaktahuan menghalangi keduanya, sebagaimana harta-harta yang sejenis, dengan mengecualikan yang tidak menerima salam, seperti permata. Hawalah tidak sah pada yang tidak menerima salam, karena itu tidak tegak dalam tanggungan, hanya nilainya yang wajib pada saat musnah. Ia sah pada segala yang sejenisnya tegak dalam tanggungan melalui kemusnahan: harga-harga, biji-bijian, lemak-lemak; dan bagi yang menerima salam di sisi lain, seperti yang diukur dan yang dihitung secara kasar, ada dua pendapat: ia tidak sah, karena sejenisnya tidak tertentu di dalamnya, karena itulah sejenisnya tidak wajib dibayar; atau ia sah, karena itu tegak dalam tanggungan. Hawalah tidak sah atas hutang salam, sekalipun ditanggungi unta-unta yang berasal dari pinjaman, dengan sejenisnya atas orang lain: dalam kasus ini hawalahnya sah, karena jika sejenisnya tegak dalam tanggungan, ia sah, dan jika yang tegak adalah nilainya, ia juga sah. Jika ditanggungi unta-unta atas mahar diyah lalu dipindahkan atas seseorang yang menanggung sejenisnya atas diyah lain, itu sah, dengan kewajiban memberikan batas minimum yang mencakup istilahnya; pendapat lain berkata itu tidak sah. Jika ditanggungi unta-unta atas diyah dan ia memegang sejenisnya dari pinjaman, lalu memindahkan dengannya, ada dua pendapat: sah, karena dalam penyerahan kepadanya ia telah menerima agar hartanya diletakkan dalam tanggungan peminjam; atau tidak sah, karena kewajiban dalam pinjaman, menurut satu riwayat, adalah nilainya, sehingga jenisnya berbeda. Jika peminjam memindahkan debitur diyah dengan hutangnya, itu tidak sah secara ijma', karena kewajibannya adalah nilai dan jenisnya berbeda; dan jika dikatakan yang wajib adalah sejenisnya, peminjam menanggung sejenis menurut sifat-sifat dan nilai apa yang dipinjamkan kepadanya, yang tidak dituntut dari debitur diyah.
  • ketetapan (istiqrar) harta debitur yang dikenai: hawalah mengandung pembebanan debitur yang dikenai dengan hutang secara mutlak, dan yang tidak tetap terpapar pengguguran dan tidak tegak dalam yang terpapar pengguguran. Ketetapan hutang yang diserahkan sebaliknya tidak diperhatikan, karena penyerahan yang belum tetap dibolehkan. Maka hawalah tidak sah dengan hutang salam maupun atasnya, pertukaran sebagai ganti tidak sah baik dengannya maupun berbandingnya. Jika suami memindahkan istrinya sebelum penetapan pernikahan atas maharnya, itu sah; jika istri memindahkan dengannya atas suami, itu tidak sah, karena ia belum tetap. Jika pembeli memindahkan penjual dengan harga barang selama masa khiyar, itu sah; jika penjual memindahkannya dengannya atas pembeli, itu tidak sah karena sebab ini. Jika mukatab memindahkan tuannya dengan harta yang telah masuk ke penguasaannya, itu sah; jika ia memindahkan tuannya atas dirinya sendiri, itu tidak sah karena sebab ini. Dan jika dipindahkan atas mukatab hutang selain uang katabah, itu sah, karena dalam hal hutang ia diperlakukan seperti orang-orang merdeka (lihat al-Mughni, 4/336-338; al-Kafi, 2/18-20; Syarh az-Zarkasyi, 2/139-140; al-Mubdi', 4/271-272; al-Inshaf, 5/225; Kasyysyaf al-Qina', 3/449-450; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/399-400; ar-Raudh al-Murbi', 2/33-34).

Tuntutan balik kreditur penerima terhadap penyerang hak

Kapan kreditur penerima memiliki tuntutan balik terhadap penyerang hak? Para juru fikih berbeda pendapat: apakah ia memiliki tuntutan balik ketika debitur yang dikenai menjadi tidak mampu, meninggal, atau hartanya musnah, ataukah tidak sama sekali? Menurut mayoritas juru fikih, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, ia tidak memiliki tuntutan balik, dengan rincian pada masing-masing.

Menurut ulama Hanafi, tuntutan balik mungkin dalam kasus-kasus tertentu.

Ulama Hanafi berkata: ketika hawalah terlaksana, penyerang hak bebas dari hutang dengan penerimaannya, dan kreditur penerima tidak memiliki tuntutan balik terhadapnya kecuali haknya musnah. Menurut

Abu Hanifah, kemusnahan itu dihasilkan oleh salah satu dari dua hal, tanpa yang ketiga: pertama, debitur yang dikenai meninggal dalam keadaan tidak mampu, yaitu tanpa meninggalkan harta, hutang, maupun penanggung demi kepentingan kreditur terhadapnya; jika ia meninggal dan kreditur menegaskan ia meninggal tidak mampu sedangkan penyerang hak berkata sebaliknya, ucapan kreditur lebih diutamakan, dengan sumpahnya berdasarkan pengetahuannya, karena ia bertumpu pada kaidah kesulitan. Kedua, ia menyangkal hawalah dan bersumpah, tanpa bayyinah bagi kreditur di hadapan debitur yang dikenai atas penerimaan hawalah. Abu Yusuf dan Muhammad meresmikan kedua kasus ini, dan sebuah kasus ketiga: bahwa debitur yang dikenai menjadi tidak mampu semasa hidupnya dan hakim menghukumi ketidakmampuannya, karena menurut mereka hakim menghukumi ketidakmampuan semasa hidupnya, sedangkan

Abu Hanifah tidak menghukuminya.

Ketika salah satu kasus ini terjadi, tuntutan balik terhadap penyerang hak tegak, karena hutang telah tegak dalam tanggungannya sebelum hawalah.

Asasnya adalah hutang hanya gugur dengan pembayaran, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Hutang wajib dilunasi.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud

Pelepasan sukarela namun diserupakan dengan pembayaran dalam pengguguran, dan hawalah bukan pembayaran maupun pelepasan: maka hutang tetap dalam tanggungannya sebagaimana sebelum hawalah; dengannya hanya tuntutan yang berpindah kepada debitur yang dikenai, tetapi hingga kemusnahan saja: karena kehidupan hutang adalah tuntutan, dan ketika ia musnah, tidak tersisa sarana menghidupkannya kembali; hak kemudian kembali ke tempat asalnya (Bada'i' al-Sana'i', 6/18-19; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/167; al-Jawharah an-Nayyirah, 4/30-31; al-Ikhtiyar, 3/4; al-Lubab, 1/586; al-Hidayah, 3/99; Syarh Fath al-Qadir, 7/241-242; Tabyin al-Haqa'iq, 4/172; al-'Inayah, 10/183-184; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/271-274; Durrar al-Hukkam, 7/426; ad-Durr al-Mukhtar, 5/346; al-Awsath, 5/729).

Ulama Maliki berkata: hak kreditur berpindah kepada debitur yang dikenai dengan akad hawalah semata; jika debitur yang dikenai menjadi tidak mampu atau menyangkal hutang setelah terlaksananya hawalah, tidak ada tuntutan balik kreditur terhadap penyerang hak, dan ujian adalah pelepasan yang diperoleh dengan perpindahan ke dalam tanggungan debitur yang dikenai; baik ketidakmampuan mendahului akad maupun terjadi setelahnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihissalam: "jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka ikutilah ia" (al-Bukhari 2287, Muslim 1564), yang berumum tanpa pembatasan; dan karena hawalah telah membebaskan tanggungan penyerang hak, tuntutan balik tidak dibolehkan; pada hakikatnya, jika keadaan debitur yang dikenai tidak berubah, tidak ada gharar yang dibebankan kepada penyerang hak, karena tanggungan tidak gugur dengannya; dan ketika akad hawalah menjadi tidak dapat dibatalkan, kekekalannya mengharamkan tuntutan balik kreditur terhadap penyerang hak, karena gharar adalah yang belum mengambil sifat tidak dapat dibatalkan.

Hawalah pula adalah sebab pengguguran tuntutan hutang dan perpindahannya: maka hak tuntutan balik gugur dengannya, sebagaimana dengan qabdh dan pelepasan; tidak ada gharar yang dibebankan kepada penyerang hak, karena tuntutan tidak gugur dengannya; dan hawalah berkedudukan sebagai pelepasan dan qabdh, sebagaimana ditunjukkan oleh pengguguran tuntutan dengannya dan dibolehkannya menunda di dalamnya. Ketidakmampuan debitur yang dikenai maka adalah cacat yang datang setelah qabdh: tidak ada tuntutan balik yang dihasilkan darinya.

Kreditur hanya menuntut balik terhadap penyerang hak jika yang ini mengetahui ketidakmampuan debitur yang dikenai semata, bukan ketidakmampuan kreditur: hak kreditur saat itu tidak berpindah ke dalam tanggungan debitur yang dikenai, tanggungan penyerang hak tidak dibebaskan, dan kreditur dapat menuntut balik terhadap penyerang hak atas hutangnya; karena penyerang hak hanya melepaskan piutang dengan syarat diberikan tanggungan yang mampu: jika ia menipu kreditur tentang ketiadaannya, ia telah menyembunyikan cacatnya, dan tuntutan balik menjadi wajib. Pelepasan memang disyaratkan pada kesehatan tanggungan debitur yang dikenai, dan kreditur masuk ke dalamnya atas dasar itu: jika kesehatan tidak ada, syarat pelepasan tidak ada, dan hutang tetap dalam tanggungan. Demikian pula, kreditur telah masuk ke dalam tanggungan yang sehat: jika keluar darinya dalam keadaan cacat, tuntutan balik dibolehkan baginya, sebagaimana orang yang membayar harga barang dengan kontraprestasi kesehatannya lalu melihatnya keluar cacat.

Ketidakmampuan debitur adalah cacat pada apa yang melekat pada tanggungannya: jika penyerang hak menyembunyikannya, tuntutan balik dibolehkan sebagaimana cacat-cacat lainnya; jika ia tidak menipu kreditur, tuntutan balik tidak dibolehkan.

Pengetahuan penyerang hak atas ketidakmampuan tegak dengan bayyinah atau dengan pengakuannya, dan pengetahuan atas penyangkalan bernilai pengetahuan atas ketidakmampuan. Jika kreditur mengetahui ketidakmampuan sebelum hawalah, hawalah tetap mengikat.

Jika kreditur menuntut terhadap penyerang hak bahwa ia mengetahui ketidakmampuan debitur yang dikenai, tanpa bayyinah maupun pengakuan, penyerang hak bersumpah atas ketidaktauhuannya jika pengetahuan diduga padanya, yaitu jika laki-laki seangkatannya diduga demikian: jika ia bersumpah, ia bebas dan hawalah tetap mengikat; jika ia mengelak, kreditur bersumpah dan menuntut atas hutangnya; jika pengetahuan tidak diduga padanya, sumpah tidak diminta darinya.

Jika penyerang hak dan kreditur berselisih setelah kematian debitur yang dikenai, ketidakmampuannya atau ketiadaannya yang lama, dan kreditur berkata: "engkau memindahkanku atas hutang yang tidak ada, aku menuntut balik terhadapmu", dan penyerang hak menjawab: "sebaliknya, aku memindahkanmu atas hutang yang aku pegang atas debitur yang dikenai, tanggunganku telah bebas terhadapmu, tidak ada tuntutan balik yang dibolehkan": ucapan penyerang hak lebih diutamakan, dengan sumpah. Dan siapa pun yang mengklaim, setelah penerimaan hawalah, bahwa ia menyangkut hutang yang tidak ada, tidak dipercaya, dan bayyinah menjadi bebannya: karena penerimaan hawalah oleh kreditur menegaskan keberadaan hutang, yang tegak dengan bayyinah atau dengan pengakuan kreditur, dan di sini itu pengakuannya (al-Isyraf, 3/55-56, no. 914-915; al-Muntaqa, 2/600; Tahrir al-Mukhtashar, 4/206; Mawahib al-Jalil, 7/23; at-Taj wa-l-Iklil, 4/116; asy-Syarh al-Kabir, 4/534; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/19-21; al-Qawanin al-Fiqhiyah, 1/215).

Ulama Syafi'i berkata: jika penagihan hutang dari debitur yang dikenai menjadi mustahil, karena ketidakmampuan yang datang setelah hawalah, karena kematiannya, karena penyangkalannya atas hutang maupun hawalah disertai sumpah, atau lainnya, kreditur tidak memiliki tuntutan balik terhadap penyerang hak, sebagaimana orang yang mengambil ganti dari hutang lalu melihatnya musnah di tangannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihissalam: "jika salah seorang kalian dipindahkan kepada yang mampu, maka ikutilah ia": umumnya menunjukkan bahwa kreditur selalu mengikuti, sekalipun yang itu meninggal tidak mampu maupun menyangkal. Dan karena, ketika beliau menasihati kreditur mengikuti debitur yang dikenai dengan syarat yang itu mampu, diketahui bahwa hak berpindah dari penyerang hak ke dalam tanggungan debitur yang dikenai dengan perpindahan yang mengharamkan tuntutan balik kepada penyerang hak: jika tuntutan balik ada, hilangnya syarat ini tidak akan merugikannya.

Demikian pula, kreditur tidak memiliki tuntutan balik jika debitur yang dikenai tidak mampu pada saat hawalah dan kreditur tidak mengetahuinya: ia bersalah karena tidak menelaah, serupa orang yang membeli harta sambil ditipu atasnya.

Juga dikatakan: ia memiliki tuntutan balik jika ia mensyaratkan kemampuan, dan itu tidak bertentangan dengan syarat, serupa kasus orang yang mensyaratkan budak yang menulis dan ditipu. Pendapat pertama adalah yang paling benar, karena jika ia mensyaratkan tuntutan balik bagi salah satu kasus ini, hawalah tidak sah (Raudhatu th-Thalibin, 3/434; al-Awsath, 5/729; al-Bayan, 6/288-289; Mughni al-Muhtaj, 3/157; Nihayat al-Muhtaj, 4/490; an-Najm al-Wahhaj, 4/457; Kanz ar-Raghibin, 2/804-805; ad-Dibaj, 2/274-275).

Ulama Hanbali berkata: ketika hawalah terlaksana, tanggungan penyerang hak dibebaskan dengan kesimpulan akadnya semata, baik penagihan hak mungkin maupun mustahil, karena penundaan, ketidakmampuan, kematian atau lainnya. Dalilnya riwayat Sa'id bin al-Musayyab: ia memiliki piutang atas Ali radhiyallahu 'anhu dan memindahkannya; debitur yang dikenai meninggal; ia memberitahukannya, dan Ali berkata: "engkau telah memilih bagi kami yang paling jauh, semoga Allah menjauhkanmu", mencelanya hanya karena perpindahan itu, tanpa mengatakan kepadanya bahwa ia memiliki tuntutan balik. Hawalah memang pelepasan suatu hutang tanpa qabdh, baik atas debitur maupun dari pihak yang akan membayar untuknya: maka tidak ada tuntutan balik yang tegak di dalamnya, sebagaimana pelepasan sukarela.

Tetapi jika kreditur mengira hutang tegak atas debitur yang dikenai dan ia menyangkalnya tanpa dapat dibuktikan, kreditur memiliki tuntutan balik terhadap penyerang hak, karena asasnya adalah kekekalan hutang atas bebannya dan pelepasannya belum terlaksana. Dan dinukilkan dari imam Ahmad apa yang menunjukkan bahwa, jika debitur yang dikenai tidak mampu dan kreditur tidak mengetahuinya, ia memiliki tuntutan balik, kecuali ia meridhai setelah mengetahuinya: ketidakmampuan adalah cacat pada debitur yang dikenai, maka tuntutan balik dibolehkan, sebagaimana orang yang membeli barang lalu menemukan cacat padanya; penyerang hak telah menipunya, maka tuntutan balik dibolehkan baginya, sebagaimana penyembunyian cacat barang yang dijual.

Jika kreditur mensyaratkan kemampuan debitur yang dikenai dan ia ternyata tidak mampu, ia menuntut balik terhadap penyerang hak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

Orang-orang muslim terikat dengan syarat-syarat mereka.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi

Karena ia mensyaratkan apa yang mengandung kepentingan akad dalam akad berkontraprestasi: maka pembatalan tegak dengan hilangnya, sebagaimana mensyaratkan suatu karakteristik dalam jual beli (lihat Raudhatu th-Thalibin, 3/434; al-Awsath, 5/729; al-Bayan, 6/288-289; Mughni al-Muhtaj, 3/157; Nihayat al-Muhtaj, 4/490; an-Najm al-Wahhaj, 4/457; Kanz ar-Raghibin, 2/804-805; ad-Dibaj, 2/274-275).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi