Argumen pendukung syarat mengetahui, lalu syarat kedua: kerelaan penerima manfaat

Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Kafalah dan dhaman (jaminan) > Argumen pendukung syarat mengetahui, lalu syarat kedua: kerelaan penerima manfaat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Argumen pengikut syarat mengetahui, lalu syarat kedua: kerelaan penerima manfaat

Pengikut syarat mengenal penerima manfaat berdalil dengan hal-hal berikut:

  • Manusia berbeda-beda dalam menagih hak-haknya, kadang dengan kelonggaran, kadang dengan kekerasan: jika penetapan haknya dan utangnya dilakukan dengan mudah, boleh menanggung; jika dilakukan dengan kekerasan, tidak (Asna al-Mathalib 2/236; Mughni al-Muhtaj 3/164; Nihayah al-Muhtaj 4/437; Hasyiyah al-Qalyubi 2/405; lihat Ahkam al-Qur'an 1098).
  • Daman terhadap penagih menyerupai jual beli, dan penerima manfaat seperti penjual, karena ia menguasai apa yang ada dalam dzimmah orang yang ditanggungi dari pihak penanggung: maka identifikasi diperlukan, dan tidak sah tanpa kerelaan pembeli, yang menuntut identifikasinya. Ketidaktahuan penagih, yaitu penerima manfaat, maka menghalangi sahnya daman, sebagaimana ketidaktahuan pembeli menghalangi jual beli (Fath al-Qadir 7/184).
  • Pengetahuannya disyaratkan agar penanggung mengetahui apakah penerima manfaat layak diberi kebaikan (Hasyiyah ar-Raudhah al-Murbi' 6/433; Ahkam al-Qur'an 1098; al-Majmu' 13/163).

Syarat kedua: kerelaan penerima manfaat. Ahli ilmu berbeda pendapat tentang penerima manfaat: apakah kerelaannya disyaratkan atau tidak? Dua pendapat.

Pendapat pertama: kerelaan penerima manfaat tidak disyaratkan. Itu salah satu dari dua pendapat Abu Yusuf (Bada'i' as-Sana'i' 7/355, 356), pendapat madzhab Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/240; al-Muhadzdzab 1/340; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra 3/73; Mughni al-Muhtaj 3/164; Asna al-Mathalib 2/244) dan madzhab Hanbali (al-Mughni 6/314; ar-Raudhah al-Murbi' 6/433; Kasyaf al-Qina' 3/366).

an-Nawawi (rahimahullah) berkata: kerelaan penerima manfaat tidak disyaratkan menurut pendapat yang paling benar, pendapat mayoritas ulama, karena daman tidak merugikannya: itu tanggungan yang tidak lain memperkuat utangnya (Rawdhah at-Thalibin 4/240; Takmilah al-Majmu' karya al-Mathi'i 13/166).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: kerelaan penerima manfaat tidak diperhitungkan, karena daman adalah tanggungan tanpa pembayaran, suatu kebaikan dari penanggung: hanya kerelaannya sendiri yang diperhitungkan (al-Mughni 6/314; Muntaha al-Iradat 2/148; ar-Raudhah al-Murbi' 6/434). Ditambah lagi hadits daman oleh Abu Qatadah (radhiyallahu 'anhu) atas utang orang yang telah meninggal: muatannya, sebagaimana kata imam al-Kasani, seorang Hanafi, adalah tidak diriwayatkan penerimaan penagih: itu bukti bahwa ia tidak menerimanya darinya; seandainya diminta darinya, hal itu pasti sampai kepada kita (Bada'i' as-Sana'i' 7/355).

At-Thahawi (rahimahullah) berkata: hadits ini mengandung kaidah fiqh: mengikat penanggung melalui kafalah tanpa penerimaan penerima manfaat (Syarah Musykil al-Atsar 10/333). Daman adalah bukti (hujjah) yang tidak menuntut penyerahan: ia sah tanpa kerelaan penerima manfaat, sebagaimana kesaksian (al-Mughni 6/314; al-Bai' 1351). Daman adalah tanggungan, menurut syariat, atas apa yang menjadi beban debitur utama: itu bukan pemindahan kepemilikan, dan ia sah dengan ijab penanggung saja: itu menyerupai nazar (Bada'i' as-Sana'i' 7/355). Dan karena orang sakit bisa berkata menjelang ajalnya kepada ahli warisnya: «Tanggunglah utangku kepada para penagih utangku orang Rom (Bizantium)», yang tidak hadir, lalu mereka menanggungnya: itu dibolehkan dan menjadi beban mereka menurut i'tibar yang adil (Bada'i' as-Sana'i' 7/355; Fath al-Qadir 7/202; al-Mughni 6/314; Ikhtilaf al-Fuqaha' 1/232; Tabyin al-Haqa'iq 4/159; Tuhfah al-Ulama 3/241).

Pendapat kedua: kerelaan penerima manfaat disyaratkan. Itu pendapat madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/355; Fath al-Qadir 7/201; Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/446; al-Bahr ar-Ra'iq 17/208) dan Abu Ali at-Thabari dari kalangan Syafi'i (al-Muhadzdzab 1/340). Artinya ia berkata: «Aku menerima», «Aku ridha», «Aku menghendakinya», atau ungkapan apa pun yang mengarah ke sana (Bada'i' as-Sana'i' 7/356).

Ibnu al-Humam (rahimahullah) berkata: kafalah tidak sah kecuali dengan penerimaan penerima manfaat dalam majelis itu, menurut Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah (Fath al-Qadir 7/201), karena daman bukan tanggungan murni: ia mengandung makna pemindahan kepemilikan, yang hanya terlaksana dengan ijab dan qabul, seperti jual beli (Bada'i' as-Sana'i' 7/355; Fath al-Qadir 7/202; al-Muhadzdzab 1/340). Ijab semata adalah satu sisi akad: ia tidak terikat pada pihak yang tidak hadir di majelis, seperti jual beli.

Syarat ketiga penerima manfaat: akal

Syarat ini hanya disyaratkan oleh

Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah, sebagai konsekuensi dari syarat penerimaan mereka dalam daman: kafalah tidak sah, menurut keduanya, dari orang gila maupun anak yang belum mumayyiz, karena kafalah bagi penerima manfaat, menurut pendapat yang benar, hanya terlaksana dengan penerimaan: maka ia harus termasuk yang mampu menerima. Kafalah juga tidak sah dengan penerimaan walinya atas nama mereka, karena penerimaan diperhitungkan dari orang yang dituju ijab; sedangkan yang dituju ijab tidak mampu menerima, dan yang diterimakan kepadanya tidak dituju ijab: maka penerimaannya tidak diperhitungkan (Bada'i' as-Sana'i' 7/367; lihat al-Majmu' 13/176).

Adapun anak mumayyiz, ada pembagian: jika ia berdagang, yaitu diperbolehkan berjual beli, penerimaannya sah, karena ia menjual beli atas dasar itu. Jika tidak, terdapat dua riwayat, dan kebolehan adalah pendapat Abu Yusuf (Hasyiyah Radd al-Muhtar 5/435).

Pertanyaan pertama: penanggungan atas yang belum menjadi utang

Yang dimaksud dengan yang belum menjadi utang adalah apa yang akan menjadi utang kelak, seperti biaya hari esok, atau harga apa yang akan ia jual atau pinjamkan; misalnya: «Apa yang engkau berikan kepada fulan menjadi tanggunganku» (Mughni al-Muhtaj 3/165). Ia juga disebut daman as-suq, penanggungan pasar, sebagaimana akan datang.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum daman atas yang belum menjadi utang dalam dua pendapat. Pendapat pertama: ia sah. Itu pendapat mayoritas ulama: madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/373; Fath al-Qadir 16/167), Maliki (al-Mudawwanah 5/262; Bidayah al-Mujtahid 2/409), Hanbali (al-Mughni 6/325; ar-Raudhah al-Murbi' 6/435), dan itu pendapat asy-Syafi'i dalam qadim (Rawdhah at-Thalibin 4/244). Pendapat kedua: itu tidak sah.

Itu pendapat asy-Syafi'i dalam jadid, karena daman adalah bukti (hujjah) demi suatu hak, dan hak tidak didahului, sebagaimana kesaksian (al-Muhadzdzab 1/341; Takmilah al-Majmu' 13/184; lihat Bidayah al-Mujtahid 2/409).

Asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: daman hanya mengikat apa yang diketahui penanggung; apa yang tidak ia ketahui termasuk pertaruhan (al-Umm 3/204).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkata: daman atas yang belum menjadi utang dibolehkan menurut mayoritas ulama, seperti Malik, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, dan Kitab menunjukkannya, dengan firman Allah Ta'ala:

«Dan aku akan menanggung (balik) jika kalian membawa beban seekor unta»

QS Yusuf ayat 72

Muatan ayat itu: juru seru menanggung beban unta bagi siapa pun yang membawa gelas ukur, dan gelas itu belum dibawa: itu adalah daman atas yang belum menjadi utang. Meskipun hal itu terjadi dalam syariat umat sebelum kita, ia adalah syariat bagi kita selama tidak ada dalil dari syariat kita yang membantah dan memansukhnya, sebagaimana telah tetap dalam ilmu ushul fiqh. Selain itu, syariat kita mengandung yang menunjukkannya, ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Pinjaman pakai wajib dikembalikan, hibah wajib diganti, utang wajib dilunasi, dan penanggung berstatus debitur» (takhrij telah disebutkan sebelumnya dalam ensiklopedia). Bagian yang menjadi dalil adalah: «penanggung berstatus debitur», ucapan umum yang mencakup setiap penanggung, baik ia menanggung yang sudah menjadi utang maupun yang belum.

Ibnu al-Qayyim (rahimahullah) berkata: daman atas yang belum menjadi utang sah, sebagaimana ditunjukkan Al-Qur'an; maslahat menuntutnya, dan kebutuhan bahkan darurat bisa mengarah padanya (I'lam al-Muwaqqi'in 3/384).

Karena itulah Hanbali mendefinisikan daman: tanggungan atas yang sudah menjadi utang atau akan menjadi utang atas orang lain sementara ia tetap menjadi bebannya; atau penyatuan dzimmah seseorang dengan dzimmah orang lain atas apa yang mengikatnya seketika dan berjangka (Fiqh an-Nawazil 1/207; ar-Raudhah al-Murbi' 2/180; Matalib Uli an-Nuha 3/292).

Daman atas yang belum menjadi utang juga disebut daman as-suq, penanggungan pasar: menanggung apa yang menjadi beban pedagang, atau apa yang tetap menjadi beban para pedagang, atau apa yang diperoleh dari harta-harta yang ditanggungi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang orang yang menyusun surat penanggungan pasar dan tulisan-tulisan lain yang tidak dibolehkan syariat: apakah penyusunnya berbuat dosa, padahal ia menulis dan bersaksi di hadapan orang-orang hadir atas apa yang mereka terima? Ia menjawab: penanggungan pasar, yaitu menanggung apa yang menjadi hak pedagang berupa utang-utang dan apa yang ia peroleh dari harta-harta yang ditanggungi, adalah daman yang sah: itu daman atas yang belum menjadi utang dan atas yang tidak dikenal, dibolehkan menurut mayoritas ulama, seperti Malik,

Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal. Kitab menunjukkannya, dengan firman Allah: «Dan aku akan menanggung (balik) jika kalian membawa beban seekor unta» (QS Yusuf ayat 72). Asy-Syafi'i menghukuminya batal, namun dibolehkan bagi penyusun dan saksi menuliskannya dan bersaksi atasnya, meskipun keduanya tidak melihat sahnya, karena ini persoalan ijtihad: penguasa memutuskan menurut pendapat yang ia pilih dari keduanya (Majmu' al-Fatawa 29/549).

Pertanyaan kedua: penanggungan harga (daman ad-darak), yang juga disebut penanggungan uhdah atau tsaman

Daman ad-darak adalah berkata kepada pembeli: «Aku menanggung harga jika barang itu dituntut oleh pihak lain» (Mughni al-Muhtaj 3/165). Penuntutan (istihqaq) adalah tampaknya hak orang lain atas suatu harta; ia ada dua jenis: yang menghapus kepemilikan siapa pun atas objek yang dituntut, seperti barang yang ternyata waqf atau masjid, atau jika nazhir waqf menuntut dan membuktikan bahwa barang yang dipegang pembeli adalah waqfnya dan menang; dan yang memindahkan kepemilikan dari satu pemegang kepada yang lain, seperti harta yang dibeli ternyata milik orang lain. Pada kedua jenis itu, pembeli memiliki hak menuntut balik kepada penjualnya untuk harga (ad-Durrar al-Hukkam 3/492; Fath al-Qadir 7/181).

Makna daman ad-darak berbeda menurut ulama: menurut madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/373; Hasyiyah Radd al-Muhtar karya Ibnu 'Abidin 5/303; al-Bahr ar-Ra'iq 6/259) dan Maliki (al-Mudawwanah 3/138), itu penanggungan harga saat barang dituntut. Madzhab Syafi'i berkata: itu penanggungan harga bagi pembeli jika barang keluar dalam keadaan dituntut, cacat atau tidak lengkap, dan penanggungan barang bagi penjual jika harga keluar dalam keadaan dituntut, cacat atau tidak lengkap (Mughni al-Muhtaj 3/165; Syarah al-Minhaj 3/380; as-Siraj al-Wahhaj 1/41; al-Muhadzdzab 1/342; Rawdhah at-Thalibin 4/246). Di kalangan Hanbali, itu penanggungan harga, atau sebagiannya, dari pembeli kepada penjual, atau sebaliknya (al-Mughni 6/318; al-Insaf 5/198).

Ulama berbeda pendapat tentang daman ad-darak dalam dua pendapat. Pendapat pertama: ia sah. Itu pendapat madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/373; Majma' ad-Damanat hlm. 599; Fath al-Qadir 7/181; Hasyiyah Radd al-Muhtar 5/303), Maliki (al-Mudawwanah 5/271; Munh al-Jalil 6/245; Syarah Mukhtasar Khalil 5/155), Syafi'i dalam madzhab (al-Muhadzdzab 1/342; Takmilah al-Majmu' 13/203; Mughni al-Muhtaj 3/165; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra 3/80) dan Hanbali dalam madzhab (al-Mughni 6/318; ar-Raudhah al-Murbi' 6/436).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: daman uhdah jual beli, demi pembeli atas beban penjual, atau demi penjual atas beban pembeli, sah. Daman-nya atas beban pembeli: menanggung harga yang terutang dari jual beli sebelum penyerahannya; jika tampak cacat atau barang dituntut, hak menuntut balik beralih kepada penanggung. Daman-nya demi pembeli atas beban penjual: menanggung, atas beban penjual, harga saat barang keluar dalam keadaan dituntut, atau dikembalikan karena cacat, atau ganti rugi cacat. Daman uhdah dalam kedua kasus adalah penanggungan harga, atau sebagiannya, dari salah satu demi yang lain.

Uhdah dalam makna asalnya adalah surat tempat ditulis akad jual beli beserta penyebutan harga: dengan itu ditunjuk harga yang ditanggungi. Di antara yang membolehkan daman uhdah secara umum: Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'i; sebagian Syafi'i mengharamkannya, karena itu daman atas yang belum menjadi utang, daman atas yang tidak dikenal dan daman atas harta berwujud. Kami telah menetapkan sahnya daman atas semua itu, dan kebutuhan menuntut bukti tertulis terhadap penjual. Bukti-bukti ada tiga jenis: kesaksian, gadaian dan daman.

Kesaksian tidak memungkinkan menagih hak; gadaian haram untuk itu berdasarkan ijma', karena akan mengakibatkan harta tergadaikan selamanya; tidak tersisa kecuali daman. Dan ia hanya menanggung yang sudah menjadi utang pada saat akad, karena pada saat barang keluar dituntut atau cacat selama akad itulah hukum daman melekat; ketidaktahuan saat itu terangkat, karena ia telah menanggung keseluruhannya: jika sebagian keluar dituntut, sebagian dari apa yang ia tanggungi dibebankan kepadanya (al-Mughni 6/318; lihat Takmilah al-Majmu' 13/203).

Pendapat kedua: daman ad-darak tidak sah. Itu salah satu pendapat Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/246; al-Majmu' 13/202) dan Hanbali (al-Mughni 6/318), karena itu daman atas yang belum menjadi utang, dan daman atas apa yang akan dituntut dalam jual beli, sesuatu yang tidak dikenal; sedangkan daman atas yang tidak dikenal tidak sah (lihat al-Majmu' 13/203; al-Mughni 6/318).

As-Suyuthi (rahimahullah) berkata: daman ad-darak dibolehkan berlawanan dengan qiyas, karena penjual, menjual harta miliknya sendiri, tidak berutang apa yang ia ambil dari harga hingga wajib menanggungnya; namun karena kebutuhan manusia bertransaksi dengan orang yang tidak mereka kenal, dan karena tidak ada jaminan barang tidak keluar dalam keadaan dituntut (al-Asybah wan-Nazhair hlm. 125).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: hal itu tetap, maka daman uhdah atas beban penjual demi pembeli sah sebelum maupun setelah pengambilan harga. Asy-Syafi'i (rahimahullah) berkata: ia hanya sah setelah pengambilan, karena sebelum pengambilan, seandainya barang keluar dituntut, tidak ada yang menjadi utang penjual: itu dibangun atas daman atas yang belum menjadi utang ketika mengarah pada ikatan, seperti ju'alah.

Redaksi-redaksi daman uhdah adalah berkata: «Aku telah menanggungi uhdahnya, harganya atau daraknya»; atau berkata kepada pembeli: «Aku telah menanggungi kebebasanmu darinya»; atau berkata: «Apabila barang itu keluar dituntut, aku telah menanggungi hargamu». Diriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa ia berkata: «Aku telah menanggungi uhdahnya».

Uhdah, dalam makna asalnya, adalah tulisan yang memuat jual beli, sebagaimana dijelaskan ahli bahasa: menanggungi tulisan demi pembeli maka tidak sah, karena ia pemiliknya. Dan itu juga tidak tepat, karena uhdah telah menjadi, dalam pemakaian, penunjuk darak dan penanggungan harga; ucapan yang tidak dibatasi ditakwil menurut istilah-istilah pemakaian dan bukan menurut makna bahasanya, seperti kata riwayah, yang ditakwil menurut pemakaian sebagai harga lelang dan bukan sebagai unta-unta, meskipun unta-unta itulah makna asalnya (al-Mughni 6/318).

Pertanyaan ketiga: penanggungan harta-harta yang sudah terjamin (al-a'yan al-madmumah)

Harta-harta yang sudah terjamin adalah seperti benda rampasan, barang yang dijual dengan akad yang tidak sah, harta yang diambil selama masa khiyar dan pinjaman pakai ('ariyah): harta-harta ini terjamin atas beban pemegangnya. Bolehkah seorang penanggung menanggungnya? Ulama berbeda pendapat tentang hal ini dalam empat pendapat. Contoh benda rampasan: seseorang merebut paksa jamak orang lain lalu lari; pemiliknya menemukannya dan menahannya sambil berkata: «Aku bawa engkau ke penjara, atau engkau berikan jamak itu kepadaku.

» Ia berkata: «Jamak itu di rumah, tidak ada padaku.» Pemiliknya hendak memenjarakannya ketika seorang lelaki lain menyisip dan berkata: «Aku menanggungi jamak itu.» Syaikh Ibnu 'Usaimin berkata: daman itu sah, karena benda rampasan terjamin dalam segala keadaan dan perampas menjamin dalam segala keadaan: tangannya bukan tangan titipan. Dalam kasus ini maka sah bagi penanggung menanggungi jamak itu.

Makna harta yang diambil selama masa khiyar: bertransaksi harga sebuah barang dengan seseorang tanpa penyelesaian akad secara tegas, baik harga telah dibayar dan barang diambil tanpa penyerahan harga, maupun harga belum dibayar dan barang diambil agar keluarganya menelitinya (Takmilah al-Majmu' 13/148; Manar as-Sabil 1/416).

Pendapat pertama: daman harta terjamin sah selama ia ada, dan daman padanannya maupun nilainya jika musnah. Itu madzhab Hanbali (al-Mughni 6/317; ar-Raudhah al-Murbi' 6/435; Kasyaf al-Qina' 3/370; Matalib Uli an-Nuha 3/340), dengan qiyas kepada hak-hak yang tegak dalam dzimmah, atas dasar bersama bahwa semuanya terjamin atas beban pemegangnya. Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: harta-harta ini terjamin atas beban pemegangnya: maka damannya sah, seperti hak-hak yang tegak dalam dzimmah (al-Mughni 6/318).

Pendapat kedua: daman tidak sah tanpa pembatasan. Itu salah satu pendapat Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/255), karena harta-harta tidak tegak dalam dzimmah: hanya yang tegak di dalamnya yang terjamin; menyebut harta-harta ini terjamin hanya bermakna nilainya terutang saat musnah, dan nilai tidak diketahui. Ibnu Qudamah membantah pendapat ini: daman, pada hakikatnya, adalah penjaminan pemulihannya dan pengembaliannya, yaitu tanggungan untuk mendapatkan harta atau nilainya saat musnah; itu termasuk yang sah damannya, seperti uhdah jual beli: damannya sah, dan itu pada hakikatnya tanggungan mengembalikan harga atau menggantinya jika tampak cacat pada barang atau barang keluar dituntut (al-Mughni 6/318).

Pendapat ketiga: daman pengembalian harta kepada pemiliknya sah selama ia ada, tanpa penjaminan nilainya saat musnah. Itu madzhab Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/255; al-Majmu' 13/167; al-Iqna' 2/314). Sahnya daman pengembalian semata bertumpu pada qiyas dengan sahnya daman atas badan, dan bahkan lebih kuat di sini, karena yang dituju di sini adalah harta. Adapun tidak sahnya daman nilainya saat musnah, karena nilai belum tegak.

Al-Khathib asy-Syirbini (rahimahullah) berkata: daman pengembalian setiap harta kepada pemegangnya sah, ditanggungi darinya, baik ia benda rampasan, pinjaman pakai, diambil sebagai titipan, atau barang jual beli yang belum diambil, seperti daman atas badan, bahkan lebih kuat, karena yang dituju di sini adalah harta. Penanggung gugur dengan mengembalikannya kepada penerima manfaat, dan ia juga gugur jika harta musnah: nilainya tidak menjadi utang kepadanya, sebagaimana jika orang yang ditanggungi meninggal, penanggung tidak berutang utangnya. Jika ia menanggungi nilai harta saat musnah, itu tidak sah, karena nilai belum tegak (Mughni al-Muhtaj 3/167, 168).

Pendapat keempat: pembagian. Jika harta terjamin oleh dirinya sendiri, seperti barang yang dijual dengan akad tidak sah dan harta yang diambil selama masa khiyar, damannya sah tanpa pembatasan. Jika terjamin oleh yang lain, hanya daman penyerahannya yang sah, selama ia ada; daman padanannya saat musnah tidak sah. Itu pendapat madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/368; al-Majmu' 13/148; al-Bahr ar-Ra'iq 6/250).

Harta yang terjamin oleh dirinya sendiri adalah yang pengembaliannya secara sejenis terutang kepada pemegangnya selama ada; jika musnah, ia wajib menyediakan yang serupa jika ada, jika tidak nilainya: itu kasus benda rampasan dan jual beli dengan akad tidak sah. Jika seseorang misalnya merampas seekor sapi, ia wajib mengembalikannya selama ada; jika mati, ia wajib membelikan yang serupa kepada pemiliknya; dan jika permata tanpa padanan dirampas dan hilang, ia berutang nilainya kepada pemiliknya begitu kehilangan itu tegak dengan bukti maupun pengakuan. Demikian pula barang yang dibeli dengan akad tidak sah. Harta yang terjamin oleh yang lain adalah seperti barang sebelum penyerahan: jika seseorang membeli barang, membayarkan harganya tanpa mengambilnya, lalu seorang lelaki menanggungnya demi pembeli, kemudian barang musnah, penanggung tidak wajib mengembalikannya secara sejenis maupun membayar nilainya, karena ia tidak lagi terjamin atas beban debitur utama; ia terjamin oleh yang lain, yaitu harga.

Demikian pula harta yang digadaikan tidak terjamin oleh dirinya sendiri demi pemegang gadai, melainkan oleh utangnya: jika musnah, tidak ada yang menjadi utang pemegang gadai, namun utang itu dibebankan kepada penggadai sebesar harta yang musnah, menurut Hanafi; maka daman tidak dapat dibebankan kepada penanggung, yang bukan penjamin harta atas beban debitur utama (Bada'i' as-Sana'i' 7/368; al-Majmu' 13/148; al-Bahr ar-Ra'iq 6/250).

Dalil sahnya daman harta yang terjamin oleh dirinya sendiri tanpa pembatasan: debitur utama berutang pengembalian harta selama ada, dan yang serupa maupun nilainya saat musnah: demikian pula penanggung, karena ia hanya menanggungi apa yang terjamin atas beban debitur utama. Dalil tidak sahnya daman harta yang terjamin oleh yang lain, jika musnah: harta ini tidak terjamin oleh dirinya sendiri melainkan oleh yang lain, seperti barang sebelum penyerahan, yang diperoleh dengan harga, dan harta yang digadaikan, yang terjamin bukan oleh dirinya sendiri melainkan oleh utangnya: seandainya ia tidak terjamin sejak awal, daman termasuk yang paling lemah kemungkinannya (Bada'i' as-Sana'i' 7/368; Hasyiyah Radd al-Muhtar 5/309; Syarah Fath al-Qadir 7/200; al-Bahr ar-Ra'iq 6/250; ad-Durrar al-Hukkam, syarah Majallat al-Ahkam 1/646).

Pertanyaan keempat: penanggungan barang-barang titipan amanah (al-amanat)

Barang-barang titipan amanah adalah harta-harta yang tidak terjamin atas beban pemegangnya, kecuali ia melampau batas atau lalai: seperti titipan (wadi'ah), harta sewa, harta syirkah dan harta mudharabah. Persoalannya: apakah harta-harta ini terjamin atas beban pemegangnya? Ulama berbeda pendapat tentang hukum damannya dalam tiga pendapat.

Pendapat pertama: jika ia menanggungi harta-harta ini tanpa melampau batas, damannya tidak sah; jika menanggungi sambil melampau batas, damannya sah. Itu pendapat Maliki (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/514), Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/488), madzhab di kalangan Hanbali (al-Mughni 6/318; al-Insaf 5/200; ar-Raudhah al-Murbi' 6/438; al-Kafi 5/200; Kasyaf al-Qina' 3/370) dan satu pendapat di kalangan Hanafi. Dalam Majma' ad-Damanat (hlm. 588) diriwayatkan: seorang lelaki berkata kepada penitip: «Jika engkau merusak titipan orang lain atau menyangkalnya, aku menanggunginya kepadanya»: itu sah; dan ia berkata (hlm.

604): demikian pula segala yang dititipkan. Hal itu menunjukkan bahwa mereka menghukumi sah damannya jika ia melampaui batas, dan Allah yang lebih tahu. Alasannya: jika ia menanggungi tanpa melampaui batas, daman tidak sah, karena harta tidak terjamin atas beban pemegangnya: demikian pula penanggungnya; dan jika menanggungi sambil melampaui batas, daman sah, karena harta saat itu menjadi terjamin atas beban pemegangnya, seperti benda rampasan dan barang cacat (al-Mughni 6/318; ar-Raudhah al-Murbi' 6/438).

Setiap harta yang hanya terjamin karena pelampauan batas atau kelalaian: damannya tidak sah, karena asasnya, yaitu pemegangnya, bukan penjamin; tidak dapat dibangun di atas apa yang belum tegak. Namun daman pelampauan batas sah, karena ketika penitip melampaui batas, amanah ditarik darinya dan ia menjadi penjamin dalam segala keadaan: maka daman pelampauan batas sah. Contoh: seorang lelaki menitipkan kepada orang lain sebuah titipan, katakanlah seribu riyal; kemudian penitip itu menimbulkan keraguan atas amanahnya; seorang lelaki lain datang dan berkata: «Aku menanggungi titipan itu.» Daman di sini tidak sah, karena asasnya bukan penjamin.

Namun jika ia berkata: «Aku menanggungi engkau jika ia melampaui batas atau lalai», itu sah: saat pelampauan batas atau kelalaian, penitip menjadi penjamin, dan daman saat itu sah. Selain itu telah tetap bahwa tanggungan penanggung mengikuti tanggungan debitur utama: jika penitip bukan penjamin titipan, kafalah tidak sah dalam kasus ini, karena tidak dibebankan kepada penanggung kecuali apa yang dibebankan kepada debitur utama. Perbedaan antara pelampauan batas dan kelalaian: pelampauan batas adalah melakukan yang haram, kelalaian adalah meninggalkan yang wajib (Syarah al-Mumti' 4/146).

Pendapat kedua: daman barang titipan amanah tidak sah tanpa pembatasan, baik daman penyerahannya maupun padanannya saat musnah. Itu salah satu pendapat Hanbali (al-Insaf 5/200; al-Kafi 2/230; al-Mubdi' 4/256), karena umumnya ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Penanggung berstatus debitur» (takhrij telah disebutkan sebelumnya), yang muatannya adalah ia umum dan mencakup daman barang titipan amanah.

Pendapat ketiga: jika harta adalah titipan yang tidak menuntut penyerahan, seperti titipan-titipan, harta syirkah dan mudharabah, damannya tidak sah tanpa pembatasan, baik daman penyerahannya maupun padanannya saat musnah. Jika ia titipan yang menuntut penyerahan, seperti pinjaman pakai dan harta sewa di tangan penyewa, hanya daman penyerahannya yang sah, selama ada; jika musnah, tidak ada yang menjadi utang penanggung. Itu pendapat madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/367; Fath al-Qadir 7/199; Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/443; Majma' ad-Damanat hlm. 591, 592; Tabyin al-Haqa'iq 4/147).

Pinjaman pakai menurut mereka adalah titipan di tangan peminjam, berbeda dengan Syafi'i dan Hanbali, dan ada pembagian di kalangan Maliki. Dalil tidak sahnya daman harta yang tidak menuntut penyerahan: harta tidak terjamin sama sekali atas beban debitur utama, maka damannya tidak sah, karena tidak ada daman kecuali atas yang terutang. Dalil sahnya daman penyerahan semata, jika harta ada dan ia titipan yang menuntut penyerahan: penyerahannya terutang atas beban debitur utama, maka kafalah penyerahannya sah; jika musnah, tidak ada yang dibebankan kepada penanggung, karena ia titipan dan titipan musnah tanpa ganti rugi. Titipan yang menuntut penyerahan bermakna pemegangnya berkomitmen berusaha menyerahkannya kepada pemiliknya (Bada'i' as-Sana'i' 7/367; Hasyiyah Radd al-Muhtar 5/443; Fath al-Qadir 7/198; lihat ar-Raudhah al-Murbi' 6/438).

Syarat harta yang ditanggungi: utang yang mengikat atau akan mengikat

Syarat kedua: harta yang ditanggungi haruslah utang yang mengikat (lazim) atau akan mengikat. Yang dimaksud utang mengikat adalah utang yang telah tegak yang hilangnya melalui pembatalan maupun penghapusan terhilangkan (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/437; al-Mughni 6/316). Contohnya: harga barang sebelum penyerahannya, dan mahar sebelum perkawinan terkonsumsi (Rawdhah at-Thalibin 4/249; al-Mughni 6/316). Utang yang akan mengikat adalah seperti harga jual beli selama masa khiyar.

Utang yang terhapus adalah yang hanya terhapus dengan pelunasannya demi pemegangnya atau pengampunannya, saat kreditur memberi kelonggaran yang berkedudukan pengampunan dengan membolehkan apa yang menimbulkan penghapusan: contohnya, mahar istri sebelum konsumsi, yang terhapus dengan kerelaannya terhadap pelukan dengan syahwat dari putra balig suaminya; itu tidak menggugurkannya secara mutlak, namun dengan perbuatan itu ia menggugurkannya secara hukum (Hasyiyah Ibnu 'Abidin atas ad-Durr al-Mukhtar 5/302; al-Mughni 6/316).

Pengikut empat madzhab menegaskan tuntutan bahwa utang harus mengikat demi sahnya daman, dan mengabsahkan daman atas yang berjangka wajibnya (Bada'i' as-Sana'i' 7/372; Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/303, 304; Tabyin al-Haqa'iq 4/153; al-Ma'unah 2/890; At-Taj wal-Iklil 5/99; Munh al-Jalil 6/206; Rawdhah at-Thalibin 4/249; al-Mughni 6/316). Dua pertanyaan termasuk syarat ini: pertanyaan pertama, daman ju'l; pertanyaan kedua, daman harta salam.

Pertanyaan pertama: penanggungan ju'l

Ju'l adalah mengupah dengan imbalan yang diperkirakan diperoleh, seperti akad dengan tabib demi kesembuhan, atau dengan orang yang akan mencari budak yang kabur; misalnya: «Siapa mengembalikan barang hilangku, ia mendapat satu dinar» (Bidayah al-Mujtahid 2/326). Juga dikatakan: tanggungan pembayaran yang diketahui terhadap pekerjaan yang diketahui, atau tidak diketahui namun terbatas (Nihayah al-Muhtaj 5/465).

Langsung saja, dikatakan: daman ju'l dalam ju'alah setelah selesainya pekerjaan sah tanpa perselisihan, karena ia mengikat; perselisihan menyangkut daman ju'l sebelum dimulainya pekerjaan maupun selama pelaksanaannya sebelum selesai. Dua pendapat.

Pendapat pertama: daman harta ju'l sebelum dimulainya pekerjaan sah. Itu pendapat Maliki (Hasyiyah ad-Dasuqi bersama Asy-Syarh al-Kabir 3/515; diriwayatkan dalam al-Mudawwanah, bab ju'l, 4/467: «Bagaimana jika aku berkata kepada seorang lelaki: jualilah aku pakaian ini dan engkau akan mendapat satu dirham: tidak mengapa menurut Malik»; lihat At-Taj wal-Iklil 5/99; Munh al-Jalil 6/206; Bidayah al-Mujtahid 2/409), Hanbali (al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/316; al-Mubdi' 4/256; Kasyaf al-Qina' 3/371) dan satu pendapat di kalangan Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/250; al-Majmu' 13/183; al-Muhadzdzab 1/340). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta'ala:

«Mereka berkata: Kami tidak menemukan piala raja, dan siapa yang membawanya (akan mendapat) satu beban unta; aku menjaminnya»

QS Yusuf ayat 72

Muatan ayat itu: juru seru menanggung beban unta bagi siapa pun yang membawa gelas ukur, padahal ia belum membawanya maupun mengerjakan pekerjaannya. Hikmah menuntutnya dan kebutuhan mengarah padanya, karena bisa jadi tidak ada yang mengerjakan pekerjaan secara sukarela: maka kebutuhan mengarah padanya.

Al-Qurthubi (rahimahullah) berkata: para ulama berkata: dalam ayat ini terdapat bukti kebolehan ju'l, yang dibolehkan karena kebutuhan: apa yang ditoleransi keterbukaannya di dalamnya tidak ditoleransi di tempat lain. Jika seseorang berkata: «Siapa yang melakukan begini, ia mendapat begini», itu sah (Tafsir al-Qurthubi 5/209).

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata, setelah mengutip ayat itu: dan karena ju'l cenderung menjadi mengikat ketika pekerjaan selesai, dan karena daman itu atas harta, bukan atas pekerjaan (al-Mughni 6/316; lihat Matalib Uli an-Nuha 9/77; al-Majmu' 13/183; Bidayah al-Mujtahid 2/409).

Pendapat kedua: daman ju'l sebelum dimulainya pekerjaan tidak sah. Itu salah satu pendapat Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/250; al-Majmu' 13/182). Asy-Syirazi (rahimahullah) berkata dalam al-Muhadzdzab: daman ju'l dalam ju'alah tidak sah, karena itu utang yang belum mengikat, yang damannya tidak sah, seperti utang atas tulisan (al-Muhadzdzab 1/340; al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, 13/182).

Pertanyaan kedua: penanggungan harta salam

Salam adalah menyerahkan pembayaran segera untuk harta yang dideskripsikan dan menjadi utang dalam dzimmah berjangka; ia disebut salam dan salaf (al-Mughni 4/185). Daman salam adalah menanggungi utang maupun harta yang dideskripsikan dalam dzimmah. Aku tidak menemukan, dan Allah yang lebih tahu, penantang daman harta salam, kecuali satu riwayat yang diriwayatkan dari imam Ahmad (rahimahullah), sebagaimana tampak dalam al-Mughni dan al-Insaf. Yang menghukumi sah daman salam: madzhab Hanafi (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/414), Maliki (al-Mudawwanah, bab kafalah dalam salam, 4/61, 5/272), Syafi'i (al-Majmu' 13/182) dan Hanbali menurut riwayat yang lain (al-Mughni 6/317; al-Insaf 5/122).

Dalam al-Insaf (5/122) disebutkan: apakah gadaian dan kafalah atas objek salam yang diserahkan dibolehkan? Dua riwayat: satu: tidak dibolehkan, dan itu madzhab. Yang lain: itu dibolehkan, diriwayatkan oleh Hanbal. Az-Zarkasyi berkata bahwa itu yang benar, dan Ibnu Qudamah (rahimahullah) juga memilihnya: daman salam sah menurut salah satu dari dua riwayat; menurut yang lain tidak, karena akan mengarah pada diserahkannya objek salam oleh selain yang wajib menyerahkannya: itu maka tidak dibolehkan, seperti hawalah terhadapnya.

Kemudian ia berkata: yang pertama lebih benar, karena itu utang yang mengikat yang damannya sah, seperti upah dan harga jual beli (al-Mughni 6/317).

Asy-Syirazi (rahimahullah) berkata: daman setiap utang sah: harga, upah, pembayaran pinjaman, utang salam, ganti rugi pembunuhan (arsh) dan denda harta yang musnah; karena daman adalah bukti yang dengannya hak ditagih: maka ia sah untuk setiap utang yang mengikat, seperti gadaian (al-Muhadzdzab 1/340; Takmilah al-Majmu' 13/181).

Syarat ketiga harta yang ditanggungi: diketahui (penanggungan yang tidak dikenal)

Syarat ketiga: harta yang ditanggungi harus diketahui. Atas syarat ini dibangun hukum daman atas yang tidak dikenal: sah atau tidak? Daman atas yang tidak dikenal adalah berkata: «Aku menanggungi apa yang engkau punya atas fulan, atau apa yang ia akui kepadamu», dan makna serupa, tanpa mengetahui jumlahnya. Ulama berbeda pendapat tentang daman atas yang tidak dikenal, sebagaimana mereka berbeda pendapat tentang daman atas yang belum menjadi utang, dalam dua pendapat.

Pendapat pertama: daman atas yang tidak dikenal sah. Itu pendapat madzhab Hanafi (Bada'i' as-Sana'i' 7/373; Fath al-Qadir 6/298; Ikhtilaf al-'Iraqiyyain pada margin al-Umm 3/205; Majma' ad-Damanat hlm. 586), Maliki (Bidayah al-Mujtahid 2/409; al-Ma'unah karya Maliki 2/888; Ahkam al-Qur'an 1085), Hanbali (al-Mughni 6/314; al-Ifshah 2/206) dan asy-Syafi'i dalam qadim (al-Majmu' 13/104; matn Abi Syuja' 1/135; Mughni al-Muhtaj 3/167; Ikhtilaf al-'Ulama' 1/444). Mereka berdalil dengan firman Allah Ta'ala:

«Dan aku akan menanggung (balik) jika kalian membawa beban seekor unta»

QS Yusuf ayat 72

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: muatan ayat itu adalah beban unta tidak diketahui dan berbeda-beda menurut untanya (al-Mughni 6/315). Ditambah umumnya ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: «Penanggung berstatus debitur»: ucapan umum yang mencakup daman atas yang dikenal maupun tidak dikenal. Dan karena daman adalah tanggungan atas hak dalam dzimmah tanpa pembayaran: ia sah untuk yang tidak dikenal, seperti nazar dan pengakuan (al-Mughni 6/315).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) berkata: daman atas yang tidak dikenal dibolehkan menurut mayoritas ulama, seperti Malik, Abu Hanifah dan Ahmad, dan Kitab menunjukkannya: «Dan aku akan menanggung (balik) jika kalian membawa beban seekor unta» (QS Yusuf ayat 72) (al-Fatawa 29/459).

Ibnu al-Humam, seorang Hanafi (rahimahullah), berkata: kafalah atas harta dibolehkan menurut kami, meskipun harta yang ditanggungi jumlahnya tidak diketahui. Malik, Ahmad dan asy-Syafi'i dalam qadim mengatakannya; dalam jadid, asy-Syafi'i, begitu pula Ibnu Abi Laila, al-Laits dan Ibnu al-Mundzir, berkata: ia tidak dibolehkan atas yang tidak dikenal, karena itu tanggungan harta yang tidak dikenal, yang maka tidak dibolehkan: harus diidentifikasi, karena pertukaran-pertukaran bersambung dalam penggantian harta. Padahal kafalah adalah akad kebaikan, seperti nazar, yang hanya menuju pahala Allah atau pembebasan orang yang dicintai: tidak penting apa yang ditanggungi di dalamnya. Bukti bahwa ia telah berkomitmen tanpa menetapkan jumlah dengan berkata: «Apa yang ia punya menjadi tanggunganku»: niatnya adalah kecukupan, dan ketidaktahuan telah ditoleransi di dalamnya (Fath al-Qadir 7/181).

Pendapat kedua: daman atas yang tidak dikenal tidak sah. Itu pendapat asy-Syafi'i dalam jadid (al-Majmu' 13/104; matn Abi Syuja' 1/135; Mughni al-Muhtaj 3/167; Ikhtilaf al-'Ulama' 1/444). Asy-Syirazi (rahimahullah) berkata: daman atas yang tidak dikenal tidak dibolehkan, karena itu penegakan harta dalam dzimmah melalui akad demi seorang manusia: itu tidak dibolehkan dengan keterbukaan, seperti harga dalam jual beli (al-Muhadzdzab 1/340; Takmilah al-Majmu' 13/148).

Asy-Syafi'i Taqi ad-Din Abu Bakar (rahimahullah) berkata: ketahuilah bahwa perselisihan tentang sahnya daman atas yang tidak dikenal mengikuti perselisihan tentang sahnya pembebasan atas yang tidak dikenal, dan perselisihan itu bertumpu pada apakah pembebasan adalah pemindahan kepemilikan atau pengampunan. Jika kita berkata pemindahan kepemilikan, yang merupakan pendapat yang benar, pembebasan atas yang tidak dikenal tidak sah; jika kita berkata pengampunan, pengampunan atas yang tidak dikenal sah. Akibat perselisihan itu tampak jika seseorang telah menggunjing orang lain lalu berkata kepadanya: «Aku telah menjatuhkan derajatmu dengan gunjinganku, kembalikanlah aku ke keadaan halal», dan ia melakukannya tanpa mengetahui apa yang telah dikatakan: apakah ia terbebani? Dua pendapat: satu, ya, karena itu pengampunan; yang lain, tidak, karena tujuannya adalah keridhaannya, yang mustahil diperoleh dengan yang tidak dikenal.

Ketahuilah juga bahwa jika kita tidak mengabsahkan daman atas yang tidak dikenal, seperti: «Aku menanggungi dari apa yang engkau punya atas fulan antara satu dirham dan sepuluh», terdapat perselisihan, dan pendapat yang benar adalah sahnya, karena gharar telah hilang dengan penyebutan batas atas. Apa yang dibebankan kepadanya saat itu? Pendapat-pendapat yang dipilih: menurut ar-Rafi'i, sepuluh; menurut pendapat an-Nawawi yang paling benar, sembilan; dikatakan pula delapan (Kifayah al-Akhyar 1/498).

Kafalah atas badan orang yang ditahan dan yang tidak hadir

Pertanyaan kedua: kafalah atas badan orang yang ditahan dan yang tidak hadir: apakah sah? Madzhab Maliki (Bidayah al-Mujtahid 2/408, 409; Balghah as-Salik 3/286; Mawahib al-Jalil, syarah Mukhtasar Khalil, 5/48, 49, 114), Syafi'i (Rawdhah at-Thalibin 4/254; Mughni al-Muhtaj 3/170) dan Hanbali (al-Mughni 6/344; Kasyaf al-Qina' 3/376) menghukumi sah kafalah atas badan orang yang ditahan dan yang tidak hadir;

Abu Hanifah mengharamkannya (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/428).

Ibnu Rusyd, seorang Maliki (rahimahullah), berkata: mayoritas menghukumi sah kafalah orang yang ditahan dan yang tidak hadir, tidak Abu Hanifah (Bidayah al-Mujtahid 2/408, 409). Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: kafalah atas badan orang yang ditahan dan yang tidak hadir sah; Abu Hanifah berkata: ia tidak sah (al-Mughni 6/344).

Pengikut tiga madzhab berdalil dengan apa yang dikatakan Ibnu Qudamah (rahimahullah): setiap bukti yang sah dengan kehadiran, sah pula dengan ketidakhadiran, dan penahanan seperti gadaian dan daman. Dan karena penahanan tidak menghalangi penyerahan: orang yang ditahan bisa diserahkan atas perintah hakim maupun orang yang memenjarakannya, lalu dikembalikan ke penahanan dengan dua hak; adapun yang tidak hadir, mendatangilah ia dan bawa kembali, selama ketidakhadirannya tidak terputus, yaitu jika masih ada khabar darinya; jika tidak, apa yang menjadi bebannya menjadi bebannya (al-Mughni 6/344).

an-Nawawi (rahimahullah) berkata: cabang: kafalah atas badan yang tidak hadir dan yang ditahan dibolehkan, meskipun pencapaian tujuan mustahil dalam sekejap, sebagaimana dibolehkan orang yang tidak mampu menanggungi harta, karena pencapaian tujuan diharapkan meskipun sulit; tanpa perbedaan antara ia berada di tempat yang kehadirannya di majelis hakim menjadi beban baginya atau tidak, bahkan seandainya ia mendapat izin lalu pindah ke negeri yang ada hakimnya, atau melampaui jarak qashar: kafalah yang disempurnakan setelahnya sah, dan menjadi bebannya hadir bersamanya berdasarkan izin itu, bahkan melampaui jarak qashar (Rawdhah at-Thalibin 4/254; Mughni al-Muhtaj 3/170).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi