Fiqh islamique > Transaksi keuangan > Pinjaman (Qardh) dan Hawalah > Rukun pertama: pemberi pinjaman
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini dalam ensiklopedia fikih membahas qardh, pinjaman tanpa bunga di mana si peminjam menanggung kewajiban mengembalikan setara dengan apa yang ia terima. 13 lembar yang dikumpulkan di sini mencakup rukun-rukun akad (pemberi pinjaman, ijab qabul, benda yang dipinjamkan), pinjam meminjam manfaat dan budak, apa yang harus dikembalikan, nasib mata uang yang berkurang atau bertambah nilainya, kapan si peminjam menjadi pemilik, hak penarikan kembali oleh pemberi pinjaman, tambahan saat pelunasan, saftajah (surat kredit yang mengamankan perjalanan) dan jual beli yang disertai salaf (pinjaman dengan pelunasan tertunda). Pendapat-pendapat empat mazhab diberikan beserta rujukan klasiknya dalam tanda kurung.
Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa dituntut pada pemberi pinjaman kecakapan hukum untuk berhibah dalam apa yang ia pinjamkan, karena qardh mengandung unsur hibah; maka ia hanya sah dari orang yang kebebasan bertindaknya dibolehkan, seperti dalam jual beli. Maka pinjaman dari seorang anak, orang gila dan semacam mereka tidak sah, dan juga harus pemberi pinjaman bertindak dengan sukarela: pinjaman dari orang yang dipaksa tidak sah, sebagaimana akad-akadnya yang lain.
Al-Kasani rahimahullah berkata: yang wajib pada pemberi pinjaman adalah kecakapannya berhibah; tidak memiliki kecakapan itu baik ayah, maupun pelaksana wasiat, maupun anak, maupun budak yang diberi izin, maupun mukathab, karena pinjaman adalah hibah atas harta; tidakkah engkau melihat bahwa tidak ada pembayaran yang menyambutnya pada saat itu? Maka itu hibah secara langsung, yang hanya dibolehkan dari orang yang hibahnya dibolehkan; sedangkan semua itu tidak termasuk orang-orang yang cakap memberi, maka keduanya tidak memiliki kekuasaan meminjamkan (Bada'i' al-Sana'i', 7/394).
Ulama Syafi'i berkata: pinjaman oleh wali anak yatim atas uang anak yatim itu, atau oleh pengelola wakaf atas harta wakafnya, tidak sah, kecuali dalam keadaan darurat. Hal itu dibolehkan bagi hakim tanpa batasan, bahkan tanpa keadaan darurat, mengingat banyaknya urusannya, dengan syarat hal itu mudah bagi orang yang dipinjamkan hartanya, orang itu dapat dipercaya, hartanya tidak mencurigakan, dengan adanya saksi; demikian pula penerimaan sebuah gadaian jika hakim menilainya. Juga dibolehkan baginya meminjamkan uang orang yang bangkrut dengan syarat-syarat yang sama ini, jika para penagih menerima penundaan pembagian (al-Bayan fi madzhab al-Imam asy-Syafi'i, 5/456-457; Mughni al-Muhtaj, 3/30-31; ad-Dibaj, 2/167-168).
Ulama Hanbali berkata: adapun pinjaman uang anak yatim, jika tidak ada maslahat bagi anak yatim itu, pinjamannya tidak dibolehkan; sejak saat wali dapat memperdagangkannya atau memperoleh harta tidak bergerak yang memberinya maslahat, ia tidak meminjamkannya, karena itu akan membuat anak yatim kehilangan maslahat; jika tidak demikian dan pinjaman itu membawa maslahat bagi anak yatim, itu dibolehkan. Ahmad berkata: tidak boleh meminjamkan uang anak yatim kepada orang yang mencari terima kasih dan persahabatannya; boleh meminjamkan dengan pemahaman dan kepedulian, sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu 'anhu. Dikatakan kepada Ahmad: Umar meminjam uang seorang anak yatim; ia menjawab: ia hanya meminjam sebagai bentuk kepedulian kepada anak yatim itu, dan sebagai kehati-hatian, seandainya menimpanya sesuatu yang menanggungkannya (untuk membayar).
Si Qadhi rahimahullah berkata: maslahat berarti anak yatim memiliki harta di suatu kota dan hendak dipindahkan ke kota lain; maka harta itu dipinjamkan kepada seorang laki-laki di kota itu agar ia menyelesaikannya di tempatnya di kota itu, dengan maksud melindunginya dari berbagai risiko pengangkutan, atau karena ditakuti kebinasaannya karena pencurian atau tenggelam dan semacamnya, atau karena harta itu mudah rusak dengan berlalunya waktu, atau karena bentuk barunya lebih baik daripada yang lama, seperti gandum, yang kemudian dipinjamkan karena takut dimakan cacing dan nilainya berkurang. Di sini pinjaman dibolehkan, karena itu maslahat bagi anak yatim, sebagaimana juga perdagangan, bahkan tanpa maslahat; tetapi jika tujuannya hanya memuliakan si peminjam dan memenuhi kebutuhannya, itu tidak dibolehkan, karena itu akan menjadi hibah dengan uang anak yatim, seperti hibahnya sebagai hadiah; dan jika si wali hendak safar, ia tidak boleh safar dengan biaya anak yatim.
Pinjaman kepada orang yang dapat dipercaya lebih utama daripada penitipan (wadi'ah), karena penitipan tidak dijamin jika musnah; jika ia tidak menemukan orang yang meminjam dengan cara itu, penitipan dibolehkan baginya, karena itu sebuah kebutuhan; bahkan jika ia menitipkan padahal pinjaman dimungkinkan, itu boleh tanpa tanggungan atas badannya, karena ia boleh jadi melihat penitipan lebih menguntungkan bagi anak yatim daripada pinjaman: maka ia tidak lalai. Dalam semua kasus ini, pinjaman hanya dibolehkan kepada laki-laki yang mampu bayar dan dapat dipercaya, untuk berjaga-jaga dari penyangkalannya dan dari ketidakmungkinan pengembalian; pantaslah mengambil gadaian jika mungkin. Jika gadaian tidak mungkin, meminjamkan tanpa gadaian dibolehkan sesuai huruf ucapan Ahmad bagi orang yang meminjam demi maslahat anak yatim, karena ia tidak akan memberi gadaian dan menuntut gadaian akan menghilangkan maslahat itu; Abu al-Khaththab berkata: ia meminjamkannya dengan mengambil gadaian.
Jika ia dapat mengambil gadaian, yang paling baik adalah mengambilnya sebagai kehati-hatian: jika ia mengabaikannya, mungkin ia dituntut bertanggung jawab jika harta itu musnah karena kelalaiannya, dan mungkin juga ia tidak dituntut, dengan kaidahnya adalah aman; itulah huruf ucapan Ahmad, karena beliau tidak menyebut gadaian (al-Mughni, 4/167, 207; Kasyaf al-Qina', 3/36, 366; Syarah Muntahal Iradat, 3/323; ar-Raudh al-Murbi', 2/5).
Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Hanafi dalam yang shahih (menurut ucapan Muhammad dan Abu Yusuf dalam salah satu dari dua riwayat yang dinisbatkan kepadanya), ulama Syafi'i dalam riwayat yang paling benar, dan ulama Hanbali, dan itulah yang tersirat dari ucapan ulama Maliki, menuntut dalam qardh sighat (ijab qabul), yaitu ijab dan qabul, seperti: «Aku pinjamkan kepadamu benda ini», «Aku memberimu salaf», «Terimalah dengan setaranya», «Ambillah benda ini sebagai pinjaman», «Aku beralihkan kepemilikannya kepadamu dengan syarat engkau mengembalikan setaranya». Qabul atas pinjaman itu dituntut, seperti akad-akad berbayar lainnya: si peminjam berkata «Aku meminjam», «Aku menerimanya», «Aku menyetujuinya», atau rumus apa pun semakna dengan itu.
Ulama Syafi'i dan Hanbali berkata: syarat qabul adalah kesesuaian makna, seperti dalam jual beli; jika ia berkata «Aku pinjamkan kepadamu seribu» dan ia menerima lima ratus, atau sebaliknya, itu tidak sah. Adapun pinjaman secara hukmi (hukum syar'i), tidak dituntut rumus apa pun: memberi makan orang yang kelaparan, memakaikan pakaian orang yang telanjang, menanggung nafkah anak yang tidak diketahui ayahnya, sebagaimana ditegaskan ulama Syafi'i (Mughni al-Muhtaj, 3/31; ad-Dibaj, 2/167-168, dan rujukan-rujukan terdahulu).
Riwayat lain dinukilkan dari Abu Yusuf, berlawanan dengan riwayat yang paling benar di kalangan ulama Syafi'i: rukun akad adalah ijab; qabul bukan rukun, sampai-sampai jika ia bersumpah untuk tidak pernah meminjamkan kepada fulan lalu meminjamkan tanpa yang bersangkutan menerima, ia tidak memutuskan sumpahnya menurut Muhammad; itu salah satu dari dua riwayat Abu Yusuf, dan riwayat yang lain menjadikannya memutuskan sumpahnya. Dasar riwayat ini adalah bahwa meminjamkan adalah sejenis 'ariyyah (pinjam pakai), dan qabul bukan rukun dalam 'ariyyah. Dasar ucapan Muhammad adalah bahwa yang wajib pada pemberi pinjaman adalah setaranya; maka beliau mensyaratkan kesahan pada apa yang memiliki setara, menyamakan pinjaman dengan jual beli, dan menjadikan qabul sebagai rukun sebagaimana dalam jual beli.
Dinukilkan dari Abu Yusuf, tentang orang yang bersumpah untuk tidak meminjam dari fulan lalu meminjam tanpa fulan meminjamkan kepadanya, bahwa ia memutuskan sumpahnya: syarat pemutusan adalah meminjam, yaitu meminta pinjaman, sebagaimana penyerahan dalam jual beli yang merupakan permintaan membeli; begitu ia meminjam, ia telah meminta pinjaman dan memenuhi syarat pemutusan (Bada'i' al-Sana'i', 7/394; Raudhath ath-Thalibin, 3/253; al-Bayan, 5/456-457; Mughni al-Muhtaj, 3/30-31; al-Mughni, 4/207; Kasyaf al-Qina', 3/36, 366; Syarah Muntahal Iradat, 3/323; ar-Raudh al-Murbi', 2/5).
Dasar pendapat ulama Syafi'i dalam riwayat yang berlawanan dengan yang paling benar adalah bahwa qabul bukan rukun, karena pinjaman adalah kebaikan dan keterbolehan memanfaatkan dengan syarat tanggung jawab; jelas bahwa seruan pemberi pinjaman, seperti «Pinjamlah dariku», berlaku sebagai ijab, dan seruan si peminjam, seperti «Pinjamkanlah kepadaku», berlaku sebagai qabul, sebagaimana dalam jual beli (Mughni al-Muhtaj, 3/31).
Ulama Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa pinjaman sah dengan kata «salaf» atau «qardh», keduanya dilatini oleh syariat, atau dengan ungkapan apa pun yang mengandung maknanya, seperti berkata: aku telah beralihkan kepemilikan ini kepadamu dengan syarat mengembalikan setaranya kepadaku; atau jika ada indikasi yang menunjukkan kehendak pinjaman. Jika ia berkata «Aku hibahkan kepadamu» tanpa menyebut pembayaran maupun indikasi apa pun, itu hibah; dalam hal perselisihan, ucapan penerima hibah yang diterima, karena kaidahnya berpihak kepadanya: pengalihan tanpa pembayaran adalah hibah (al-Muhadzab, 1/302; al-Mughni, 4/208; al-Kafi, 2/121; Kasyaf al-Qina', 3/364).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang benda-benda yang pinjamannya sah maupun tidak.
Ulama Hanafi berkata: dituntut bahwa benda yang dipinjam itu mitsli (sejenis), yang definisinya adalah benda yang satuan-satuannya tidak berbeda hingga mengubah nilainya: benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung dengan nilai yang berdekatan, seperti telur dan kenari, yang satuannya sedikit berbeda. Apa yang bukan mitsli, seperti hewan, kayu, bangunan dan yang dinilai dengan nilai, serta benda-benda yang dihitung dengan nilai-nilai yang berbeda, seperti melon dan delima, tidak dapat dipinjamkan secara sah: tidak dapat dituntut pengembalian benda itu sendiri maupun nilainya, yang akan membawa pada sengketa, karena nilai berubah-ubah sesuai penilaian para penilai. Maka haruslah kewajibannya pengembalian setara, sehingga kesahan pinjaman disyaratkan pada apa yang memiliki setara.
Jika ia meminjam salah satu benda-benda itu, akadnya tidak sah, tetapi ia memperoleh kepemilikannya melalui penyerahan: jika ia meminjam sebuah rumah atau seekor unta lalu menyerahkannya, ia menjadi pemiliknya, tetapi tidak dibolehkan baginya mengambil manfaat sedikit pun darinya. Jika ia menjualnya, jual belinya sah dengan mempertimbangkan kepemilikannya, tetapi ia berdosa, karena akad yang fasid harus dibatalkan dan jual beli menghalangi pembatalan itu: maka ia telah melakukan apa yang bertentangan dengan kewajiban dan berdosa dengan itu.
Pinjaman roti, dengan timbangan maupun dengan bilangan, tidak dibolehkan menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf rahimahumallah, karena perbedaan yang besar antara dua roti, akibat variasi pengulenan, pemanggangan, kelegaan dan keberatan dalam timbangan, kekecilan dan kebesaran dalam bilangan; karena itulah salam juga tidak dibolehkan padanya secara ijmak, dan pinjaman lebih layak dilarang dari itu: salam lebih luas penerimaannya daripada pinjaman, dan pinjaman lebih sempit. Tidakkah engkau melihat bahwa salam pada pakaian dibolehkan sedangkan pinjamannya tidak? Karena salam tidak dibolehkan padanya, pinjaman lebih kuat lagi tidak dibolehkan. Muhammad rahimahullah berkata: pinjaman roti dibolehkan dengan bilangan melalui istihsan (preferensi hukum), karena kebiasaan dan adat masyarakat (Bada'i' al-Sana'i', 7/395).
Ulama Maliki berkata: segala sesuatu yang salam sah di atasnya, hewan, barang dagangan maupun mitsli, boleh dipinjamkan, kecuali budak perempuan yang menjadi halal bagi si peminjam, karena apa yang terkandung di dalamnya dari persamaan dengan zina, yang akan datang secara terperinci. Apa yang salam tidak sah di atasnya, seperti rumah, tanah, toko, rumah peristirahatan kafilah, tempat mandi, tambang, logam untuk dibentuk, batu permata langka dan benda-benda yang diukur dengan isipadu (juzaf), tidak dapat dipinjamkan (Tahrir al-Mukhtasar, 4/70; Syarah Mukhtasar Khalil, 5/229; asy-Syarh al-Kabir, 4/360; Mawahib al-Jalil, 6/406; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 9/384-385; at-Taj wal-Iklil, 3/607; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/472; asy-Syarh ash-Shaghir, 7/180).
Ulama Syafi'i berkata: segala sesuatu yang salam dibolehkan padanya boleh dipinjamkan, karena penetapannya di dalam dzimmah (tanggungan badan) sah; Nabi 'alaihissalam meminjam seekor unta muda (bakr) dan diberikan kepadanya setaranya yang terukur. Apa yang salam tidak dibolehkan padanya, seperti budak, anak budak dan batu-batu permata, tidak dapat dipinjamkan.
Pinjaman roti sah menurut riwayat yang paling benar, dengan ijmak penduduk kota-kota besar yang mempraktikkannya tanpa cela. Dikembalikan setara dari yang mitsli, dan dari yang bernilai setara dalam bentuk, karena Nabi 'alaihissalam meminjam seekor unta muda dan mengembalikan seekor yang berumur empat tahun, sambil bersabda: «Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik menunaikan (utangnya)»; dan karena kewajiban nilai akan menuntut pengetahuan atasnya.
«Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik menunaikan (utangnya).»
Diriwayatkan oleh Muslim
(Raudhath ath-Thalibin, 3/253, 255; al-Bayan fi madzhab al-Imam asy-Syafi'i, 5/460-461; Mughni al-Muhtaj, 3/30-31; Nihayah al-Muhtaj, 4/258-259; ad-Dibaj, 2/168-169)
Ulama Hanbali berkata: pinjaman sah pada segala benda yang jual belinya dibolehkan, yang ditakar, ditimbang, yang ditabur (takaran isipadu), yang dihitung maupun lainnya, kecuali budak-budak saja, sebagaimana akan datang (al-Furu', 4/151; al-Insaf, 5/125; Kasyaf al-Qina', 3/366-367; Syarah Muntahal Iradat, 3/324; ar-Raudh al-Murbi', 2/5).
Adapun hukum pinjam meminjam manfaat, seperti seseorang memanen bersama seseorang satu hari dan yang lain memanen bersamanya satu hari sebagai gantinya, atau ia memberinya tempat tinggal di rumahnya agar yang bersangkutan memberinya tempat tinggal di rumahnya sebagai balasan: mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab (dan itulah yang tersirat dari ulama Hanafi), meneguhkan bahwa pinjam meminjam manfaat tidak sah, karena hal itu tidak dikenal dari kebiasaan dan adat, seperti kata ulama Hanbali, dan karena salam tidak dibolehkan padanya, seperti kata ulama Syafi'i.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah meneguhkan kesahan pinjam meminjam manfaat dan berkata: pinjam meminjam manfaat, seperti 'ariyyah, dibolehkan dengan syarat pembayaran; tetapi lebih mendekati kebenaran bahwa manfaat-manfaat itu tidak termasuk benda-benda yang memiliki setara, sehingga nilainya yang wajib menurut pendapat lain; dan bagi yang bernilai, pengembalian setara dibolehkan dengan kesepakatan kedua pihak (Raudhath ath-Thalibin, 3/255; Mughni al-Muhtaj, 3/33; Ashnal Mathalib, 2/142; al-Fatawa al-Kubra, 4/476; al-Furu', 4/151; al-Insaf, 5/125; Kasyaf al-Qina', 3/366-367; Syarah Muntahal Iradat, 3/324; ar-Raudh al-Murbi', 2/5; al-'Inayah, 12/249; Hasyiyat Ibnu Abidin, 5/161).
Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki dalam pendapat yang masyhur, Syafi'i dalam riwayat yang paling benar, dan Hanbali, meneguhkan bahwa meminjamkan seorang budak perempuan kepada orang yang halal baginya berhubungan dengannya itu terlarang, karena hal itu membawa pada meminjam seorang budak perempuan untuk dimiliki sehari lalu dikembalikan, dan begitu dibutuhkannya, ia meminjamnya dan mengembalikannya, sebagaimana meminjam sebuah barang yang dimanfaatkan sebelum dikembalikan. Aurat memang terlarang dan hanya menjadi halal dengan pernikahan atau kepemilikan; dan pinjaman bukan akad yang mengikat si peminjam, karena ia mengembalikannya kapan pun ia mau, sehingga budak perempuan itu menyerupai budak yang dibeli dengan hak batal, dan tidak dibolehkan berhubungan dengannya, secara ijmak, kecuali setelah lewatnya masa hak batal itu. Seandainya meminjam para budak dibolehkan, hubungan suami istri akan terjadi tanpa pernikahan maupun kepemilikan yang sah.
Ulama Maliki berkata: hukumnya sama baik untuk hubungan maupun untuk pekerjaan, dengan penutupan jalan (sadd adz-dzari'ah), baik disyaratkan pengembalian budak perempuan itu sendiri maupun yang semisalnya. Ibnu Abdul Hakam rahimahullah berkata: itu boleh jika ia mensyaratkan pengembalian setaranya. Jika budak perempuan itu tidak halal bagi si peminjam, terlarang karena nasab, persusuan atau perikatan nikah, meminjamnya dibolehkan menurut ulama Maliki dan Syafi'i.
Al-Lakhmi, dari kalangan ulama Maliki, berkata: pinjaman budak perempuan dibolehkan jika ia berada di bawah usia dimungkinkannya hubungan, atau jika si peminjam tidak mampu menikmatinya karena usia muda, ketika walinya meminjamkannya kepadanya. Sebagian ulama Maliki melarang pinjamannya bahkan jika ia tidak diminati, dan itu pendapat ulama Syafi'i.
Adapun ulama Hanbali, mazhab di kalangan mereka adalah pelarangan mutlak pinjam meminjam para budak, jantan maupun betina, karena tidak ada yang dinukilkan tentang itu dan itu bukan termasuk amal-amal kebaikan (Syarah Ma'ani al-Atsar, 4/62; at-Tamhid, 4/66-67; al-Istidzkar, 6/520; Tahrir al-Mukhtasar, 4/70; Syarah Mukhtasar Khalil, 5/229; asy-Syarh al-Kabir, 4/360; Mawahib al-Jalil, 6/406; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 9/384-385; at-Taj wal-Iklil, 3/607; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/472; asy-Syarh ash-Shaghir, 7/180; al-Lubab fil-jam' bainas-Sunnah wal-Kitab, 2/509; Syarah az-Zarqani atas al-Muwaththa', 3/425; al-Hawi al-Kabir, 5/354; Raudhath ath-Thalibin, 3/254; Mughni al-Muhtaj, 3/32; al-Bayan, 5/461; ad-Dibaj, 2/169; al-Mughni, 4/209; Kasyaf al-Qina', 3/366; Syarah Muntahal Iradat, 3/324; ar-Raudh al-Murbi', 2/5).
Untuk kesahan pinjaman, mayoritas ulama fikih menuntut pengetahuan tentang jumlahnya dan sifatnya, agar pengembalian setaranya dapat dilaksanakan.
Ulama Syafi'i berkata dalam mazhab: meminjam benda yang ditakar dengan timbangan dan sebaliknya dibolehkan jika tidak ada pemborosan dalam takaran, seperti halnya salam (Raudhath ath-Thalibin, 3/255; Ashnal Mathalib, 2/142; Kasyaf al-Qina', 3/365-366; Syarah Muntahal Iradat, 3/323; ar-Raudh al-Murbi', 2/5).
Abu Hanifah dan ulama Syafi'i dalam mazhab berkata: jika ia meminjam uang logam tembaga (fulus) dan nilainya turun (dicabut dari peredaran), ia menanggung setaranya, dan ia hanya berhak atas keping-keping yang dipinjamkan kepadanya; karena pengembalian setara adalah wajib, dan penurunan itu hanyalah sifat dari kualitas mata uang, sifat yang tidak memengaruhi kesahan pinjaman. Tidakkah engkau melihat bahwa keping-keping itu dapat dipinjam setelah penurunan nilainya, sekalipun dengan begitu ia keluar dari status mata uangnya? Maka mempertahankan pinjaman itu lebih kuat dibolehkan, karena mempertahankan lebih mudah. Jawaban yang sama berlaku bagi dirham yang didominasi pemalsuan, karena keduanya berstatus fulus.
Adapun pertanyaan yang lain: jika ia meminjam uang dan nilainya berkurang, apakah ia mengembalikan setaranya atau nilainya? Mayoritas ulama fikih, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusuf dalam pendapat qadimnya, ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali dalam mazhab, meneguhkan bahwa jika ia meminjam uang dan nilainya berkurang, misalnya karena kursnya turun, sehingga keping yang bernilai sepuluh danaq menjadi bernilai dua puluh, ia menanggung setaranya, bukan nilainya, baik penurunannya sedikit maupun besar, selama mata uang itu masih beredar; karena tidak ada yang berubah darinya, hanya kursnya yang berubah, dan ia saat itu menyerupai gandum yang harganya turun atau naik (Bada'i' al-Sana'i', 7/395; Syarah Fath al-Qadir, 7/157; Tabyin al-Haqa'iq, 4/143; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/220; Syarah Mukhtasar Khalil, 5/55; asy-Syarh al-Kabir, 4/360; Mawahib al-Jalil, 6/163; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/20; asy-Syarh ash-Shaghir, 6/289; Raudhath ath-Thalibin, 3/258; al-Bayan, 5/461; Hasyiyah asy-Syirwani, 5/44; al-Mughni, 4/214; Kasyaf al-Qina', 3/367; Syarah Muntahal Iradat, 3/325; al-Insaf, 5/126-127; ar-Raudh al-Murbi', 2/6).
Dikatakan dalam al-Mudawwanah al-Kubra: bayangkan aku datang kepada seorang laki-laki dan berkata kepadanya: pinjamkan kepadaku satu dirham dalam uang logam tembaga, dan ia melakukannya padahal satu dirham saat itu bernilai seratus fils; kemudian uang itu menurun nilainya hingga satu dirham bernilai dua ratus fils. Beliau menjawab: yang dikembalikan hanyalah setara dari apa yang diambil, tanpa mempedulikan kenaikannya. Dan Malik berkata: syarat itu batal, dan ia hanya menanggung setara dari apa yang ia ambil (al-Mudawwanah al-Kubra, 14/321).
Imam as-Suyuthi rahimahullah berkata: teguh bahwa dalam pinjaman yang sah, yang dikembalikan adalah setaranya secara mutlak: jika ia meminjam satu paun uang, ia wajib mengembalikan satu paun dari jenis itu, baik nilainya naik maupun turun; untuk kenaikan, karena pinjaman menyerupai salam; untuk penurunan, dikatakan dalam ar-Raudhah, di antara tambahan-tambahannya: jika ia meminjamkan uang tunai dan sultan melarang peredarannya, yang wajib kepadanya hanyalah keping-keping yang dipinjamkan, dengan nash yang jelas dari asy-Syafi'i; jika hal itu demikian meski ada larangan, penurunan nilai apalagi (al-Hawi lil-Fatawa, 1/95).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: si peminjam mengembalikan setara benda-benda mitsli, baik kursnya turun, naik maupun tetap. Jika benda yang dipinjamkan itu ada dalam wujudnya dan ia mengembalikannya tanpa cacat baru, penerimaannya wajib, baik kursnya berubah maupun tidak; jika padanya terjadi cacat, ia tidak wajib menerimanya. Jika pinjaman itu berupa fulus atau dirham patah yang dilarang sultan dan berhenti digunakan, si pemberi pinjaman mengambil nilainya dan tidak wajib menerimanya, baik ia menyimpannya maupun telah membelanjakannya, karena keduanya telah rusak dalam kepemilikannya; Ahmad menegaskannya secara nash tentang dirham patah dan berkata: keduanya dinilai dengan apa yang bernilai pada hari keduanya diambil, kemudian dibayarkan itu, sekalipun nilainya turun sedikit atau banyak.
Si Qadhi berkata: demikian itu ketika masyarakat sepakat meninggalkannya; jika mereka terus memperjualbelikannya meski ada larangan sultan, penerimaannya wajib. Malik, al-Laits bin Sa'd dan asy-Syafi'i berkata: yang wajib kepadanya hanyalah setara dari apa yang ia pinjamkan, karena tidak terjadi cacat apa pun padanya: keduanya mengikuti perjalanan penurunan harga. Dalil kami (ulama Hanbali): larangan sultan menghalangi pembelanjaannya dan menghapus sifat mata uangnya, menyamakannya dengan keping-keping patah atau rusak; penurunan kurs tidak menghalangi pengembaliannya, sekalipun besar, seperti ketika keping yang bernilai sepuluh danaq menjadi bernilai dua puluh, ataupun kecil; karena tidak ada yang berubah darinya, hanya kursnya yang berubah, seperti gandum.
Abu Yusuf, dari kalangan ulama Hanafi, dan pada pendapatnyalah fatwa berjalan di kalangan mereka, meneguhkan bahwa jika fulus naik atau turun, si peminjam menanggung nilainya dengan dirham pada hari penjualan atau penyerahan.
Imam Ibnu Abidin rahimahullah memiliki ucapan penting dalam risalahnya «Badhl al-Majhud fi Mas'alah Taghayyur an-Nuqud» (Hadiah kesungguhan tentang perkara perubahan mata uang): ketika mata uang menurun, dicabut dari peredaran, naik atau turun. Jika seseorang membeli dengan dirham yang dipalsukan atau fulus yang tidak diserafkannya kepada penjual dan mata uang itu menurun atau keluar dari peredaran, jual beli itu batal, pencabutan bernilai penurunan; si pembeli wajib mengembalikan barang dagangannya jika ada, yang semisalnya atau nilainya jika musnah; jika belum diserafkan, jual beli itu tidak berpengaruh apa-apa. Hal itu tidak membatalkan jual beli di kalangan mereka, karena penyerahan menjadi mustahil setelah penurunan, dan itu tidak memfasidkan akad karena pengembalian peredaran masih mungkin; tetapi menurut Abu Yusuf nilainya wajib pada hari penjualan, menurut Muhammad pada hari penurunan, yaitu hari terakhir masyarakat menggunakannya.
Dalam adz-Dzakhirah, fatwa pada pendapat Abu Yusuf; dalam al-Muhith, at-Tatimmah dan al-Haqa'iq, diputuskan menurut Muhammad, demi kepentingan masyarakat.
Penurunan (kasad) adalah pencabutan dari peredaran di semua negeri; jika hanya di sebagian negeri, itu tidak membatalkan, tetapi mata uang itu tercela jika tidak dikembalikan ke negeri mereka: penjual saat itu memilih menerimanya atau mengambil nilainya. Pencabutan (inqitha') adalah tidak menemukannya di pasar sekalipun ada pada para pemeras, menurut al-Hidayah; pencabutan bernilai penurunan menurut banyak kitab, tetapi dalam al-Mudammarat: nilainya dengan emas dan perak wajib dari hari terakhir peredarannya, dan itulah pendapat yang dipilih.
Jika nilainya naik atau ia dihapuskan, jual beli tetap dalam keadaannya: tidak diberikan pilihan kepada pembeli dan dituntut kepadanya uang dengan kualitas yang sama seperti saat penjualan; demikian dalam Fath al-Qadir dan al-Bazzaziyyah menurut al-Muntaqa: jika fulus naik atau turun, menurut imam pertama dan kedua yang wajib kepadanya tidak lain dari keduanya; imam kedua berkata: ia menanggung nilainya dengan dirham pada hari penjualan dan penyerahan, dan itulah fatwa; demikian dalam adz-Dzakhirah dan al-Khulashah menurut al-Muntaqa, dinukilkan dan diteguhkan dalam al-Bahr. Karena fatwa itu diteguhkan di sana dalam banyak sumber yang dapat dipercaya, harus berpegang padanya dalam konsultasi dan putusan; aku tidak melihat seorang pun yang memutuskan menurut pendapat imam pertama (Abu Hanifah).
Dalam adz-Dzakhirah menurut al-Muntaqa: jika fulus naik sebelum penyerahan atau turun, Abu Yusuf mula-mula berkata: pendapatku dan pendapat Abu Hanifah sama, yang wajib kepadanya tidak lain dari keduanya; kemudian Abu Yusuf kembali dan berkata: ia menanggung nilainya dengan dirham pada hari terjadinya penjualan dan hari terjadinya penyerahan. Hari penjualan berlaku untuk kasus penjualan, hari penyerahan untuk kasus pinjaman, sebagaimana dicatat penulis an-Nahr pada bab tukar-menukar. Ringkasnya, menurut pendapat Abu Yusuf yang diputuskan, tidak ada perbedaan antara penurunan, pencabutan, pengurangan dan kenaikan: nilainya wajib dari hari penjualan maupun pinjaman, bukan setaranya.
Dalam al-Bazzaziyyah, jenis kelima belas, menurut manfaat-manfaat Abu Hafsh yang besar: ia meminjam satu danaq fulus padahal keduanya bernilai sepuluh danaq, kemudian keduanya menjadi enam danaq atau turun menjadi dua puluh: darinya diambil jumlah yang diberikan, tidak lebih dan tidak kurang. Ini berdiri di atas pendapat imam pertama, yang merupakan pendapat pertama Abu Yusuf; dan diketahui bahwa pendapat yang diputuskan adalah yang kedua: nilainya dengan dirham pada hari pinjaman, yang saat itu satu danaq, yaitu seperenam dirham, sekalipun sekarang bernilai enam fils atau dua puluh. Demikian pula apa yang dinukilkan penulis pada bab pinjaman: jika ia meminjam fulus yang beredar dan 'adali, lalu keduanya menurun, ia menanggung setaranya yang telah turun, bukan nilainya: itu pendapat imam pertama.
Pada bab tukar-menukar akan datang, dengan nash dan penjelasan, kasus orang yang membeli sesuatu dengan fulus yang didominasi pemalsuan atau fulus yang tak terpakai, lalu hal itu menurun sebelum diserafkan kepada penjual: jual belinya batal seolah-olah ia keluar dari peredaran, dan demikian pula dirham; dibenahi dengan nilai barang dagangan, dan diputuskan demikian demi kepentingan masyarakat. Pembenaan yang tepat adalah: dengan nilai mata uang yang menurun. Abu al-Hasan berkata: riwayat Abu Hanifah tentang pinjaman fulus yang menurun tidak berubah: ia menanggung setaranya. Bisyir berkata: Abu Yusuf berkata: ia menanggung nilainya dengan emas pada hari pinjaman, bagi dirham-dirham yang telah aku sebutkan jenis-jenisnya, yaitu bukhariyyah, thabariyyah dan yazidiyyah.
Muhammad berkata: nilai hari terakhir peredarannya. Al-Quduri berkata: jika apa yang kami katakan teguh sebagai pendapat Abu Hanifah tentang pinjaman fulus, dirham bukhariyyah adalah fulus dengan cara khusus, dan thabariyyah serta yazidiyyah, yang didominasi pemalsuan, berstatus fulus: maka Abu Yusuf menyamakannya dengan itu.
Apa yang dikatakan tentang pinjaman berlaku juga untuk jual beli, sebagaimana ia menukilnya dari adz-Dzakhirah: dari hari terjadinya penjualan. Ketahuilah kemudian bahwa yang dipahami dari ucapan mereka adalah bahwa perselisihan yang disebutkan hanya menyangkut fulus dan dirham yang didominasi pemalsuan; sebagian rumus hanya menyebut fulus, sebagian menambahkan padanya 'adali, yaitu, menurut al-Bahr menurut al-Bina', dirham yang mengandung pemalsuan; sebagian lain membatasi pada dirham yang didominasi pemalsuan. Justifikasi mereka atas pendapat imam pertama dengan pembatalan jual beli adalah bahwa sifat mata uang itu gugur dengan penurunan: dirham-dirham palsu itu hanya dijadikan mata uang melalui kesepakatan; ketika masyarakat berhenti memperjualbelikannya, kesepakatan itu gugur, keduanya tidak lagi mata uang, dan jual beli tetap tanpa harga, maka batal. Aku tidak melihat seorang pun yang memutuskan secara eksplisit tentang dirham murni atau yang tidak dipalsukan, kecuali apa yang dikatakan penafsir di sini.
Pantaslah dikatakan bahwa tidak ada perselisihan tentang fakta bahwa jual beli tidak batal dengan penurunan nilainya, dan bahwa pembeli menanggung setaranya dalam kasus penurunan, pencabutan, pengurangan maupun kenaikan; tidak ada pembatalan karena itu mata uang secara tabiat, sehingga berhentinya peredaran tidak menghapus sifat mata uangnya; maka justifikasi pembatalan tidak berdiri. Kewajiban setara, yaitu atas apa yang akad terjadi padanya, seperti seratus mitsqal emas yang dirinci atau seratus riyal yang jujur, berpegang pada keberlangsungan sifat mata uang dan tidak gugurnya penilaiannya; penjelasan lengkapnya terdapat dalam risalah «Tanbih ar-Ruqud fi Ahkam an-Nuqud» (Peringatan bagi yang tidur tentang hukum-hukum mata uang) (Hasyiyat Ibnu Abidin, 4/533, 535; lihat Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah, 373, 378; al-Muhith al-Burhani, 2/276; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/219; al-Fatawa al-Hindiyyah, 3/106).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Syarah al-Muharrar: jika ia meminjam atau merampas secara zhalim makanan dan nilainya berkurang, itu cacat dari jenisnya; padahal jenis-jenis itu hanya terkena cacat dengan penurunan nilai; maka ia tidak dipaksa menerima sesuatu yang berkurang, dan kembali ke nilainya: itulah keadilan, karena dua harta tidak saling menyerupai kecuali jika nilainya setara; dengan nilai-nilai yang berbeda, tidak ada keserupaan. Cacat utang adalah kebangkrutan penanggung utang, dan cacat benda tertentu adalah keluarnya dari kebiasaan (menukil dari al-Iman war-Radd 'ala Ahl al-Bida', 2/13).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang pinjaman: apakah ia menjadi kepemilikan dengan penyerahan semata, bahkan tanpa pemanfaatan, ataukah hanya dengan penggunaannya?
Ulama Hanafi menurut huruf periwayatan (zhahir ar-riwayah), ulama Maliki, Syafi'i dalam mazhab, dan Hanbali meneguhkan bahwa pinjaman menjadi kepemilikan dengan penyerahan, bahkan tanpa pemanfaatan, karena itu sebuah akad yang berlakunya bergantung pada penyerahan, seperti hibah; dan seandainya ia tidak menjadi kepemilikan dengan penyerahan, bertindak atasnya akan terlarang baginya.
Ulama Hanafi dari huruf periwayatan menjelaskannya: dengan penyerahan semata, si peminjam menjadi cakap mengurus pinjaman itu tanpa izin pemberi pinjaman, dengan jual beli, hibah, sedekah dan segala tindakan lain, dan jika ia mengurusnya, tindakannya berlaku tanpa bergantung pada pembenaran pemberi pinjaman: di sanalah tanda-tanda kepemilikan; dan etimologi juga mengantarnya: qardh dalam bahasa berarti pemotongan, yang menunjukkan bahwa kepemilikan pemberi pinjaman terpotong dengan penyerahan semata.
Abu Yusuf dan ulama Syafi'i dalam satu pendapat berkata: ia tidak menjadi kepemilikan dengan penyerahan, melainkan dengan penggunaan yang mengikutinya; karena itu akad kebaikan: si pemberi pinjaman, setelah penyerahan, masih memiliki hak menariknya kembali, dan si peminjam berhak mengembalikannya: bukti bahwa kepemilikan belum teguh baginya. Dasar ucapan Abu Yusuf adalah bahwa meminjamkan adalah 'ariyyah (pinjam pakai), buktinya: tidak dituntut tenggang waktu padanya, padahal seandainya itu akad berbayar, hal itu akan dituntut, seperti semua akad berbayar; demikian pula tidak ayah, maupun pelaksana wasiat, maupun budak yang diberi izin, maupun mukathab boleh meminjamkan, padahal orang-orang itu tidak memiliki akad-akad berbayar.
Demikian pula pinjaman dirham dan dinar tidak batal dengan pisah sebelum penerimaan kedua pembayaran, sedangkan tukar-menukar akan batal karena itu sarf; dan pinjaman benda yang ditakar tidak batal dengan pisah, sedangkan tukar-menukar batal, karena jual beli benda ditakar dengan benda ditakar semisal dalam dzimmah tidak dibolehkan: dengan tanda-tanda ini teguhlah bahwa meminjamkan adalah 'ariyyah, maka benda itu tetap tunduk pada kaidah kepemilikan pemberi pinjaman (Bada'i' al-Sana'i', 7/395; Syarah Fath al-Qadir, 7/157; Tabyin al-Haqa'iq, 4/143; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/220; Majma' al-Bahrain, 3/118; Hasyiyat Ibnu Abidin, 5/164; Syarah Mukhtasar Khalil, 5/55; asy-Syarh al-Kabir, 4/360; Mawahib al-Jalil, 6/163; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/20; asy-Syarh ash-Shaghir, 6/289; Raudhath ath-Thalibin, 3/258; al-Bayan, 5/461; Hasyiyah asy-Syirwani, 5/44; al-Mughni, 4/214; Kasyaf al-Qina', 3/367; Syarah Muntahal Iradat, 3/325; al-Insaf, 5/126-127; ar-Raudh al-Murbi', 2/6; al-Iman war-Radd 'ala Ahl al-Bida', 2/13).
Ulama fikih berbeda pendapat tentang pemberi pinjaman menarik kembali pinjaman yang ia berikan. Ulama Maliki berkata: ia tidak wajib mengembalikannya. Ulama Syafi'i dalam riwayat yang paling benar, ulama Hanbali dan Abu Hanifah (sebagaimana ditukil Ibnu Qudamah darinya) berkata: ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, menurut rincian yang berikut.
Ulama Maliki berkata: si peminjam menjadi pemilik pinjaman itu sejak akad semata, bahkan tanpa penyerahan: ia menjadi salah satu hartanya dan dapat digunakan untuk membayar utang-utangnya; setelah diserafkan, ia tidak wajib mengembalikannya kepada pemiliknya sebelum masa yang disyaratkan; tanpa syarat, kembali ke kebiasaan: ia hanya mengembalikannya jika orang-orang dari jenisnya biasanya memanfaatkannya, menurut pendapat terkuat dalam mazhab; setelah masa yang disyaratkan atau kebiasaan berlalu, ia wajib mengembalikannya. Menurut pendapat lain: jika ia meminjamkan tanpa batasan waktu, pelunasan terjadi dengan kehadirannya, dan pemiliknya mengambilnya ketika ia menuntutnya. Jika ia hendak memperolehnya sebelum waktunya, pemiliknya wajib menerimanya, bahkan dengan benda lain; karena masa itu, dalam pinjaman, menjadi hak orang yang menanggungnya (Tahrir al-Mukhtasar, 4/74; Syarah Mukhtasar Khalil, 5/232; asy-Syarh al-Kabir, 4/366; at-Taj wal-Iklil, 3/613).
Ulama Syafi'i berkata dalam riwayat yang paling benar: si pemberi pinjaman boleh menarik benda itu sendiri selama ia masih berada dalam kepemilikan si peminjam dalam keadaannya, karena ia berhak menuntut setaranya ketika ia musnah; penuntutan benda itu sendiri lebih dekat dan si peminjam wajib mengembalikannya. Dalam riwayat yang berlawanan: ia tidak boleh menariknya, demi perlindungan kepemilikan si peminjam; yang bersangkutan melunasi kewajibannya dari sumber lain, seperti utang-utang lain. Perselisihan itu menyangkut pendapat bahwa pinjaman menjadi kepemilikan dengan penyerahan; menurut pendapat kepemilikan dengan pemanfaatan, penarikan pasti (al-Bayan, 5/458-459; Mughni al-Muhtaj, 3/35-36; Nihayah al-Muhtaj, 4/266; an-Najm al-Wahhaj, 4/288-289).
Jika ia menemukannya telah digadaikan, sedang dalam proses mukathab (tebus budak), atau telah menghasilkan keuntungan yang kompensasinya menempel pada dirinya, ia tidak boleh menariknya. Jika si peminjam mengembalikannya dalam wujudnya, si pemberi pinjaman wajib mutlak menerimanya; jika ia berkurang, ia menerimanya dengan kompensasi atau mengambil setara yang utuh. Jika ia bertambah, ia menarik pertambahan yang berkesinambungan, bukan yang terputus-putus. Jika kepemilikan si peminjam telah berakhir lalu kembali, ada dua pendapat: ditarik atau tidak.
Jika si peminjam telah menyewakannya, si pemberi pinjaman boleh menariknya dan sewa itu tidak batal; jika ia mau, ia bersabar hingga waktunya tanpa upah, karena upah itu seperti pertambahan berkesinambungan; jika ia mau, ia mengambil kompensasi atas hilangnya manfaatnya.
Ulama Hanbali berkata: pinjaman adalah akad yang mengikat pemberi pinjaman dan membolehkan si peminjam: jika si pemberi pinjaman hendak menarik kembali hartanya, ia tidak dapat, karena ia telah mengalihkan kepemilikannya dengan pembayaran tanpa hak batal, seperti jual beli. Adapun si peminjam, ia boleh mengembalikan kepada si pemberi pinjaman apa yang ia pinjam jika berada dalam keadaannya, tanpa pengurangan maupun cacat, karena ia dalam keadaan haknya dan si pemberi pinjaman wajib menerimanya, sebagaimana yang diserafkan dalam salam atau jika diberikan kepadanya yang lain. Si pemberi pinjaman boleh menuntut setaranya secara segera, karena pinjaman adalah sebab yang mewajibkan pengembalian setara benda-benda mitsli, secara segera seperti kebinasaan. Jika ia meminjamkan dalam beberapa bagian lalu menuntutnya secara keseluruhan, semuanya wajib kepadanya, karena semuanya segera, sebagaimana seandainya ia menjualnya dengan jual beli-jual beli segera lalu menuntut harganya secara keseluruhan.
Jika ia menunda pinjaman itu, ia tidak menjadi tertunda melainkan tetap segera; setiap utang yang jatuh tempo tidak menjadi tertunda dengan penundaannya, karena hak itu teguh secara segera, dan penundaan adalah hibah dan janji dari pihaknya, bukan kewajiban menunaikannya, sebagaimana seandainya ia meminjamkan sebuah barang 'ariyyah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, tentang perkara terakhir ini: si pemberi pinjaman boleh menuntut setaranya secara segera; pinjaman berbagian yang dituntut secara keseluruhan wajib secara keseluruhan; pinjaman yang ditunda tetap segera. Atas hal ini memutuskan al-Harits al-'Ukli, al-Awza'i, Ibnu al-Mundzir dan asy-Syafi'i. Malik dan al-Laits berkata: semuanya menjadi tertunda dengan penundaan, berdasarkan ucapan Nabi 'alaihissalam: «Orang-orang mukmin terikat dengan syarat-syarat mereka»; karena kedua pihak yang berakad dapat mengurus akad dengan pembatalan dan pengesahan, maka keduanya dapat menambahkan di dalam akad, seperti hak batal majelis.
Abu Hanifah berkata tentang pinjaman: pengganti harta yang musnah itu seperti harga jual beli, upah, mahar dan kompensasi khulu' menurut ucapan mereka; karena masa menuntut sebagian pembayaran, dan pinjaman tidak menerima tambahan maupun pengurangan dalam pembayarannya, pengganti yang musnah itu adalah setara tanpa lebih dan tanpa kurang: maka ia tidak tertunda; pembayaran-pembayaran lain menerima tambahan, maka tertunda. Dalil kami: hak itu teguh secara segera, penundaan adalah hibah dan janji, bukan kewajiban menunaikannya, sebagaimana seandainya ia meminjamkan sebuah barang; itu tidak mengambil nama syarat; dan bahkan jika dinamai demikian, hadits itu khusus bagi 'ariyyah, yang dengannya diserupakan apa yang mereka perselisihkan, karena itu menyerupainya.
Dan sebagai bantahan kepada Abu Hanifah: itu adalah tambahan setelah teguhnya akad, maka seperti pinjaman; adapun pembatalan, itu pemutusan dan mengawali akad lain, berbeda dengan perkara kami; dan hak batal majelis bernilai seperti pengawalan akad, karena cukup padanya penyerahan bagi yang penyerahannya dituntut dan pemeriksaan bagi yang berada dalam dzimmah (al-Mughni, 4/208-209; lihat al-Kafi, 2/122; Kasyaf al-Qina', 3/364-365; Syarah Muntahal Iradat, 3/324; al-Insaf, 5/130; ar-Raudh al-Murbi', 2/6).