Zakat fitrah: penerima yang haram dan niat

Fiqh islamique > Zakat > Kepada Siapa Zakat Tidak Diberikan > Zakat fitrah: penerima yang haram dan niat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ini dari ensiklopedia fikih (bab zakat fitrah, kitab puasa) mengkaji orang-orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah: orang kaya, budak milik orang lain, dan orang kafir. Ia kemudian membahas syarat niat dalam penunaian zakat ini, lalu kasus orang yang menunaikannya untuk orang lain tanpa izinnya. Untuk setiap persoalan, mawsu'ah menguraikan ijmak atau perselisihan madzhab-madzhab, dalil-dalil yang diambil dari Al-Qur'an, as-Sunnah dan argumen rasio, beserta rujukannya dalam kitab-kitab klasik.

Memberi zakat fitrah kepada orang kaya

Para ulama telah bersepakat bahwa zakat tidak halal bagi orang kaya, karena Allah menetapkannya untuk orang fakir dan orang miskin, dan orang kaya tidak termasuk di antara mereka (Bada'i' as-Sana'i', 2/48 ; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/348 ; al-Muntaqa al-Baji, 2/151 ; Mawahib al-Jalil, 3/225-226 ; Asy-Syarh ash-Shaghir, 1/425 ; al-Ifshah, 1/373 ; Bidayat al-Mujtahid, 1/380 ; Jawahir al-'Uqud, 1/396 ; Majmu' al-Fatawa, 11/20 ; Ma'alim as-Sunan al-Khattabi, 2/227 ; al-Majmu', 6/176 ; al-Mughni, 3/440 ; Syarah Ghayat al-Muntaha, 2/135 ; Syarah Muntaha al-Iradat, 1/424 ; al-Insaf, 3/223). Mereka bersandar pada Al-Qur'an, as-Sunnah dan argumen rasio.

Pertama, Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

« Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin »

QS. At-Taubah: 60

Makna dalil yang diambil dari ayat ini adalah bahwa Allah memberitakan bahwa zakat itu milik orang fakir dan orang miskin, dan orang kaya tidak termasuk di antara mereka; maka tidak boleh menetapkan zakat untuk orang kaya.

Kedua, as-Sunnah, dengan 3 hadits. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz radhiyallahu 'anhu ke Yaman dan berkata kepadanya:

« Serulah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati engkau dalam hal ini, maka kabarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka 5 shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaati engkau dalam hal ini, maka kabarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas harta mereka sebuah zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. »

Hadits shahih telah disebutkan sebelumnya dalam mawsu'ah, diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim

Ubaidillah bin Adiyy bin al-Khiyar meriwayatkan: 2 orang pria telah mengabarkan kepadanya bahwa mereka datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada', ketika beliau membagikan zakat, dan meminta sebagian darinya. Beliau mengangkat lalu menundukkan pandangan, melihat bahwa mereka 2 pria yang tegap, lalu berkata:

« Jika kalian mau, aku berikan kepadanya, tetapi tidak ada bagian dalam zakat ini bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang yang kuat dan mampu mencari penghidupan. »

Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud (1633), an-Nasa'i (2598) dan Ahmad (18001, 231122)

Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« Zakat tidak halal bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat, yang mampu mencari penghidupan. »

Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud (1634), at-Tirmidzi (652, 653) dan an-Nasa'i (2597)

Hadits-hadits ini jelas: zakat tidak halal bagi orang-orang kaya, dan ia adalah hak bagi orang-orang fakir.

Ketiga, argumen rasio: diambilnya zakat oleh orang kaya menghalanginya sampai kepada para pemilik hak dan menodai hikmah kewajibannya, yaitu memperkaya orang fakir dengannya (al-Mughni, 3/446-447).

Memberi zakat fitrah kepada budak milik orang lain

Para fuqaha tidak berselisih bahwa muzakki tidak boleh memberikan zakatnya kepada budak milik orang lain, secara mutlak, baik tuannya kaya maupun miskin. Hanya

Abu Hanifah rahimahullah yang membolehkannya ketika zakat diserahkan kepada budak milik orang lain yang tuannya fakir dan terbeban utang yang menenggelamkan dirinya (al-Mabsuth, 2/164 dan 3/39 ; Tuhfat al-Fuqaha, 1/301 ; Syarah Fath al-Qadir, 2/272 ; al-Hawi al-Kabir, 10/519 ; Kasyaf al-Qina', 2/289 ; al-Kafi, 1/337 ; Syarah az-Zarkasy, 2/433 ; Mawahib al-Jalil, 3/221).

Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka berselisih tentang budak milik orang lain. Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berkata: tidak boleh pula menyerahkan zakat kepadanya, secara mutlak. Abu Hanifah berkata: zakat tidak diserahkan kepada budak milik orang lain jika tuannya kaya; jika tuannya fakir, maka boleh menyerahkannya kepadanya (al-Ifshah, 1/379).

Para ulama telah membuktikan tidak sahnya penyerahan zakat kepada budak milik orang lain, secara mutlak, dengan argumen rasio, yang terdiri dari 2 aspek.

  • Aspek pertama: nafkah budak adalah kewajiban tuannya; ia dengan demikian kaya dengan kekayaan tuannya, dan penyerahan zakat kepadanya tidak boleh.
  • Aspek kedua: budak tidak memiliki apa yang diserahkan kepadanya; tuannya yang menjadi pemiliknya, sehingga seakan-akan zakat diserahkan kepada tuan. Padahal zakat adalah utang dan titipan: maka ia tidak diserahkan kepada orang yang tidak diizinkan oleh penerima sahnya; maka penyerahan zakat kepada budak tidak boleh (al-Hawi al-Kabir, 10/519 ; Kasyaf al-Qina', 2/289).

Adapun imam

Abu Hanifah rahimahullah, beliau membuktikan pendiriannya, yaitu kebolehan menyerahkan zakat kepada budak milik orang lain ketika tuannya fakir dan terbeban utang yang menenggelamkan dirinya, dengan argumen rasio berikut: jika budak terbeban utang seperti itu, tuannya tidak lagi memiliki hasil kerjanya, seperti halnya mukatab (budak yang dimerdekakan melalui kontrak); maka penunaian zakat kepadanya boleh. Dan karena ia termasuk dalam keumuman orang-orang fakir (Syarah Fath al-Qadir, 2/272).

Menunaikan zakat fitrah kepada orang kafir

Setelah kesepakatan para fuqaha untuk tidak menyerahkan zakat harta kepada orang kafir, mereka berselisih tentang kebolehan memberi zakat fitrah kepada orang kafir: apakah boleh atau tidak?

Pendapat pertama: tidak boleh memberi zakat fitrah kepada orang kafir, secara mutlak, baik ia dalam keadaan perang (harbi) maupun dalam perlindungan (dzimmi). Ini adalah madzhab ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, serta pendapat Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi (Bada'i' as-Sana'i', 2/49 ; al-Mabsuth asy-Sarakhsi, 3/111 ; al-Hidayah Syarah Bidayat al-Mubtadi, 1/113 ; al-Amwal Abu Ubaid, 1/729 ; Asy-Syarh ash-Shaghir, 1/46 ; al-Majmu', 6/218 ; Tarh at-Tatsrib, 4/62 ; al-Hawi al-Kabir, 3/387 ; al-Mughni, 4/62 ; Kasyaf al-Qina', 2/289 ; al-Ifshah, 1/371).

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: mereka berselisih tentang zakat fitrah... Malik, al-Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berkata: tidak diberikan kepada mereka (al-Majmu', 2/122).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: tidak boleh menyerahkannya kepada orang yang tidak boleh diserahi zakat harta, dan tidak boleh pula menyerahkannya kepada dzimmi; hal itu dikatakan oleh Malik, al-Laits, asy-Syafi'i dan Abu Tsaur (al-Mughni, 4/12).

Mayoritas ulama telah membuktikan tidak sahnya memberi zakat fitrah kepada orang kafir, baik ia dzimmi maupun harbi, dengan as-Sunnah dan argumen rasio.

Pertama, as-Sunnah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz radhiyallahu 'anhu ke Yaman dan berkata kepadanya:

« Serulah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati engkau dalam hal ini, maka kabarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka 5 shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaati engkau dalam hal ini, maka kabarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas harta mereka sebuah zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. »

Diriwayatkan al-Bukhari (1331) dan Muslim (19)

Hadits ini menetapkan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya muslim dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka, yaitu orang-orang fakir muslim. Menyerahkan zakat kepada orang kafir sama dengan menyerahkannya kepada selain orang yang ditunjuk oleh Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam; itu adalah penyimpangan dari teks, dan itulah sebabnya hal itu tidak boleh.

Qadhi Iyadh rahimahullah berkata: hadits ini menetapkan bahwa zakat tidak diserahkan kepada orang kafir, karena dhamir pada kata « orang fakir mereka » merujuk kepada kaum muslimin, baik yang dimaksud adalah kekhususan negeri maupun keumumannya (Fath al-Bari, 3/360 ; Tuhfat al-Ahwadzi, 3/209).

Kedua, argumen rasio, yang memiliki beberapa sisi:

  • Zakat fitrah diserupakan dengan zakat harta melalui persamaan kewajiban pada keduanya; padahal secara ijmak tidak boleh menyerahkan zakat harta kepada orang kafir, dan demikian pula zakat fitrah.
  • Zakat fitrah adalah hak yang ditetapkan atas harta sebagai penyuci: maka tidak boleh menetapkannya untuk orang kafir, seperti halnya zakat harta.
  • Zakat adalah hak yang Allah tetapkan atas harta orang-orang kaya muslim dan diberikan kepada para penerima sah di kalangan kaum muslimin: maka hak ini tidak dapat ditetapkan kepada selain mereka.
  • Menyerahkan zakat kepada orang kafir, sekalipun ia dzimmi, merupakan pertolongan baginya dalam ketaatan kepada Allah, dan pertolongan dalam ketaatan kepada Allah tidak boleh.

Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: orang yang menerima zakat telah ditetapkan sebagai fakir, dan orang yang zakatnya diambil adalah orang kaya. Karena zakat hanya diambil dari orang kaya muslim, maka konsekuensinya ia hanya diserahkan kepada orang fakir muslim (al-Hawi al-Kabir, 3/387).

Pendapat kedua: boleh menyerahkan zakat fitrah kepada orang kafir dzimmi, dengan penyerahan kepada kaum muslimin tetap lebih baik dan lebih sempurna. Ini adalah pendapat

Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani (Bada'i' as-Sana'i', 2/49 ; al-Mabsuth asy-Sarakhsi, 3/111 ; al-Hidayah Syarah Bidayat al-Mubtadi, 1/113 ; Tabyin al-Haqa'iq, 1/300 ; al-Jauharah an-Nairah, 1/491 ; Jawahir al-'Uqud, 1/395 ; al-Bahr ar-Ra'iq, 2/261 ; ad-Durr al-Mukhtar, 2/366).

Al-Kasani rahimahullah berkata: adapun zakat-zakat selain zakat fitrah, kaffarah-kaffarah dan nazar-nazar, maka tidak ada keraguan bahwa penetapannya kepada orang-orang fakir muslim lebih baik, karena penetapan itu merupakan pertolongan bagi mereka untuk ketaatan. Bolehkah menetapkannya kepada ahli dzimmah?

Abu Hanifah dan Muhammad berkata: boleh; Abu Yusuf berkata: tidak boleh (Bada'i' as-Sana'i', 2/49).

Mereka membuktikan kebolehan memberi zakat fitrah kepada orang kafir dzimmi dengan Al-Qur'an, as-Sunnah dan argumen rasio.

Pertama, Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:

« Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil »

QS. Al-Mumtahanah: 8

Al-Kasani rahimahullah berkata: dzahir teks ini menunjukkan kebolehan menetapkan zakat kepada kaum dzimmi, karena penunaian zakat adalah kebaikan bagi mereka; akan tetapi, kebaikan melalui jalan zakat tidak dimaksudkan, sebagaimana ditetapkan oleh hadits Muadz radhiyallahu 'anhu. Zakat tidak dapat ditetapkan kepada harbi, karena itu merupakan pertolongan baginya dalam memerangi kita, dan itu tidak boleh; dan makna ini tidak ada pada dzimmi (Bada'i' as-Sana'i', 2/49).

Allah Ta'ala juga berfirman:

« Apabila kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu tidak mengapa. Dan apabila kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan »

QS. Al-Baqarah: 271

Ayat mulia ini menetapkan kebolehan menyerahkan zakat kepada orang fakir: kata « sedekah-sedekah » bersifat umum dan mencakup, dengan keumumannya, zakat fitrah, dan ayat tidak membedakan antara seorang fakir dengan fakir lain; demikian pula ia tidak mensyaratkan hal itu dengan Islam. Maka boleh menyerahkannya kepada dzimmi (Bada'i' as-Sana'i', 2/49).

Kedua, as-Sunnah. Sa'id bin Jubair meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: « Janganlah kalian bersedekah kecuali kepada kaum seagama kalian. » Kemudian Allah Ta'ala menurunkan:

« Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) membuat mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Harta apa pun yang kamu belanjakan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Kamu tidak melaksanakan belanja melainkan untuk mencari wajah (ridha) Allah. Harta apa pun yang kamu belanjakan di jalan Allah, niscaya akan dibalaskan (dengan sempurna) kepadamu dan kamu tidak akan dirugikan »

QS. Al-Baqarah: 272

Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« Bersedekahlah kalian kepada kaum penganut agama-agama. »

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf (2/401, no. 10398) dan Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal (5/32), mursal

Sa'id bin al-Musayyab meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersedekah kepada sebuah keluarga Yahudi atas nama zakat, dan zakat itu terus mengalir kepada mereka:

« Beliau bersedekah kepada sebuah keluarga dari kaum Yahudi dengan sebuah zakat, dan ia terus sampai kepada mereka. »

Diriwayatkan Abu Ubaid dalam al-Amwal (1/728, no. 1993) dan Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal (5/33), mursal

2 hadits ini menetapkan kebolehan sedekah kepada ahli dzimmah. Adapun hadits pertama, itu karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: « Bersedekahlah kalian kepada kaum penganut agama-agama », yang mencakup ahli dzimmah; sedekah kepada mereka adalah kebaikan bagi mereka, dan hal itu terwujud dalam zakat fitrah, yang tidak kami dilari tentangnya: maka ia boleh.

Ketiga, argumen rasio, yang terdiri dari 2 aspek:

  • Aspek pertama: tujuan zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang fakir dan menyempurnakan kebutuhannya dengan suatu amal yang menjadi pendekatan bagi yang menunaikannya. Tujuan ini tercapai dengan penetapan kepada ahli dzimmah, karena sedekah kepada mereka adalah amal saleh, sebagaimana ditetapkan oleh kasus sedekah sunnah: kami tidak dilari berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi kami (al-Mabsuth, 3/111 ; Bada'i' as-Sana'i', 2/49).
  • Aspek kedua: sebab terlarangnya sedekah kepada orang kafir adalah karena hal itu menolong mereka untuk memerangi kami, dan itu tidak boleh; padahal makna ini tidak ada pada ahli dzimmah. Maka boleh bersedekah kepada mereka dengan zakat fitrah seperti dengan sedekah-sedekah lainnya, kecuali zakat harta, yang dikeluarkan oleh hadits Muadz radhiyallahu 'anhu (Bada'i' as-Sana'i', 2/49).

Syarat niat dalam penunaian zakat fitrah

Umum para fuqaha sepakat atas syaratnya niat dalam zakat fitrah: tidak boleh menunaikannya tanpa niat. Ibnu Hubairah rahimahullah berkata: mereka telah sepakat bahwa penunaian zakat tidak sah tanpa niat (al-Ifshah, 1/358).

Al-Mawardi rahimahullah berkata: penunaian zakat tidak sah tanpa niat; orang yang menunaikannya tanpa niat tidak terbebas dari tanggungannya. Inilah yang dikatakan oleh seluruh ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Auza'i: penunaian zakat tidak memerlukan niat (al-Hawi al-Kabir, 3/178).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: madzhab umum para fuqaha adalah bahwa niat adalah syarat dalam penunaian zakat, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-Auza'i, yang berkata: niat tidak dikehendaki di dalamnya (al-Mughni, 3/417). Hal ini telah diuraikan sebelumnya dalam kitab zakat (al-Mabsuth, 3/34 ; Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/268 ; Mawahib al-Jalil, 2/375 ; al-Kafi, 1/99 ; al-Majmu', 6/163 ; Mughni al-Muhtaj, 1/414 ; Nihayat al-Muhtaj, 3/137 ; al-Hawi al-Kabir, 3/178 ; al-Mughni, 3/417 ; al-Ifshah, 1/358).

Namun para fuqaha berselisih tentang waktu terjadinya niat.

Ulama Hanafi menetapkan perlunya niat menyertai penunaian, sekalipun melalui putusan hukum: jika seseorang menunaikan tanpa niat lalu niat itu muncul sedangkan harta masih berada dalam kepemilikan orang fakir, itu sah, berbeda dengan kasus niat setelah orang fakir menghabiskannya atau menjualnya, yang tidak mencukupi. Maksud « penunaian » adalah penyerahan kepada orang fakir atau kepada imam; karena zakat dapat ditunaikan secara bertahap, maka mengulang niat pada setiap tahap akan memberatkan: cukuplah satu niat pada saat pemisahan, untuk mencegah kesulitan (Hasyiyat Ibnu Abidin, 2/268).

Pada ulama Maliki, niat zakat dikehendaki pada saat pemisahan atau pada saat penyerahan kepada penerimanya, dan salah satu dari keduanya cukup. Jika seseorang tidak berniat pada pemisahan dan tidak pula pada penyerahan, melainkan hanya setelah atau sebelumnya, itu tidak mencukupi (Hasyiyat ad-Dasyuqi, 1/500).

Pada ulama Syafi'i, terdapat 2 pendapat tentang kebolehan mendahulukan niat sebelum pembagian zakat. Yang paling benar menurut an-Nawawi adalah keabsahan, serupa dengan puasa dalam hal sulitnya menuntut penyertaan; karena tujuan yang dikehendaki adalah memenuhi kebutuhan orang fakir. Menurut pendapat ini, niat penitip pada saat penyerahan kepada wakilnya cukup; menurut pendapat kedua, niat wakil dikehendaki pada saat penyerahan kepada orang fakir. Bahkan sekalipun ia mengangkat seseorang sebagai wakil dan memberinya beban niat, itu sah (Rawdat ath-Thalibin, 2/209).

Pada ulama Hanbali: jika niat mendahului penunaian dalam waktu yang singkat, itu sah; jika lamanya, itu tidak sah, seperti ibadah-ibadah lainnya (al-Mughni, 3/417 ; al-Ifshah, 1/358).

Menunaikan zakat fitrah untuk orang lain tanpa izinnya

Dari uraian di atas jelas bahwa zakat hanya dapat ditunaikan dengan niat orang yang menunaikannya, dan hal itu hanya terjadi melalui perbuatannya, atau melalui perbuatannya dan izinnya untuk menunaikannya. Orang yang menunaikannya untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi, tanpa izin mereka, berbuat sah; jika ia menunaikannya untuk orang asing tanpa izinnya, itu tidak boleh.

Al-Marghinani, ulama Hanafi (rahimahullah), berkata: jika ia menunaikannya untuk mereka, yaitu untuk zakat fitrah, atau untuk istrinya, tanpa perintah mereka, itu mencukupinya menurut istihsan (pertimbangan kebaikan), karena izin biasanya telah ada (al-Hidayah Syarah Bidayat al-Mubtadi, 1/116).

Al-Babarti rahimahullah berkata: sabdanya « jika ia menunaikannya untuk mereka » bersifat dzahir; itu adalah istihsan, sedangkan qiyas menghendaki tidak sahnya, sebagaimana ketika ia menunaikan zakat harta tanpa izin mereka. Dasar istihsan adalah bahwa sedekah mengandung makna beban, sehingga ia dapat gugur melalui penunaian orang lain, sekalipun izin yang tegas tidak ada (al-'Inayah Syarah al-Hidayah, 3/231 ; al-Jauharah an-Nairah, 2/5).

Al-Kharsyi rahimahullah berkata dalam Syarah Mukhtasar Khalil: jika ia menunaikannya untuk keluarganya, itu mencukupinya. Ia maksudkan dengan itu sabdanya: « penunaian oleh keluarganya atas namanya sah », ketika ia menitipkan kepada mereka apa yang dapat ditunaikan darinya, mempercayai mereka dan memberi mereka instruksi; at-Taudhih menambahkan: atau hal itu menjadi kebiasaan mereka (Syarah Mukhtasar Khalil, 2/232).

Al-Qarafi rahimahullah berkata: jika keluarganya menunaikannya dan hal itu menjadi kebiasaan mereka atau perintahnya kepada mereka, itu mencukupinya; jika tidak, ia terbebas tanggungannya meskipun ada perselisihan, seperti orang yang memerdekakan atas nama orang lain tanpa izinnya dan tanpa sepengetahuannya, dan mengakui keabsahan itu lebih diutamakan (adz-Dzakhirah, 3/158).

Al-Hatthab rahimahullah berkata: keabsahan penunaian telah diutamakan dengan istihsan dalam at-Tiraz, sekalipun ia tidak mengetahuinya, tidak memerintahkan mereka, dan hal itu tidak termasuk kebiasaannya. Teksnya: jika musafir tidak menunaikannya dan keluarganya menunaikannya atas namanya, kitab menyatakan bahwa itu mencukupinya; hal itu terdiri dari 2 bentuk. Pertama: ia memerintahkan mereka, atau itu menjadi kebiasaan mereka bersamanya: itu mencukupi tanpa sangkutan, seakan-akan ia mengangkat mereka sebagai wakil. Kedua: ia tidak memerintahkan mereka dan itu bukan kebiasaannya bersama mereka: itu titik perselisihan, seperti orang yang memerdekakan atas nama orang lain tanpa sepengetahuannya dan tanpa izinnya, dan mengakui keabsahan itu lebih diutamakan (Mawahib al-Jalil, 2/374).

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: para sahabat kami berkata: jika seseorang menunaikan zakat fitrah untuk orang asing tanpa izinnya, itu tidak mencukupinya, tanpa perselisihan, karena itu adalah ibadah yang tidak gugur dari kewajiban tanpa izinnya. Jika ia mengizinkannya dan orang itu menunaikan untuknya, itu mencukupinya, sebagaimana jika ia berkata kepada seseorang: tunaikanlah utangku, dan sebagaimana jika ia mengangkatnya sebagai wakil untuk penunaian zakat hartanya atau untuk menyembelih kurbanannya. Jika seseorang memiliki anak kecil yang kaya, sampai-sampai zakat fitrah anak itu tidak menjadi tanggungannya, lalu sang ayah menunaikan zakat fitrah anak itu dari hartanya sendiri, itu boleh tanpa perselisihan: qadhi Abu ath-Thayyib, al-Bandaniji, al-Baghawi dan para sahabat telah menyatakannya secara tegas, karena ia berwenang mengalihkan kepemilikan kepada anak kecilnya. Jika anak itu besar dan berakal, itu hanya sah dengan izinnya, karena ia tidak berwenang mengalihkan kepemilikan atas namanya; kakek itu seperti ayah, dan orang gila seperti anak kecil.

Al-Baghawi berkata: jika wali menunaikan zakat fitrah anak dan orang gila dari hartanya sendiri secara sukarela, jika ia ayah atau kakek, itu sah, seakan-akan ia telah mengalihkan harta itu kepada mereka lalu menunaikan atas nama mereka dari apa yang ia alihkan kepada mereka; jika ia pewasiat atau pengelola, itu hanya sah dengan izin hakim; setelah diizinkan, itu sah, seakan-akan anak telah memperoleh darinya dan mengizinkannya untuk penunaian. Semua ini menjadi ijmak di kalangan para sahabat kami, dan ia meriwayatkannya dari para sahabat (al-Majmu', 6/115).

Al-Mardawi rahimahullah berkata: jika ia menunaikan zakat fitrah untuk orang yang zakatnya tidak menjadi tanggungannya dengan izinnya, itu mencukupinya; jika tidak, tidak. Abu Bakr al-Ajurri berkata: itu adalah pendapat fuqaha kaum muslimin (al-Insaf, 3/175 ; lihat juga al-Furu', 2/402 ; al-Mubdi', 2/392).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: orang yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, seperti istri atau kerabat yang fakir: jika ia menunaikan untuk dirinya sendiri dengan izin orang yang terbebani, itu sah tanpa perselisihan yang diketahui, karena ia adalah wakilnya. Jika ia menunaikan tanpa izinnya, terdapat 2 pendapat. Pertama: itu mencukupinya, karena ia telah menunaikan zakat fitrahnya, seperti zakat yang menjadi tanggungannya sendiri. Kedua: itu tidak mencukupinya, karena ia telah menunaikan apa yang menjadi tanggungan orang lain tanpa izinnya, dan itu tidak sah, seperti orang yang menunaikan untuk orang asing (al-Mughni, 4/59).

Kitab puasa.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.5 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi