Fiqh islamique > Zakat > Ketentuan Umum Zakat > Syarat-syarat zakat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab-bab (waraq) bakiyah pertama menetapkan syarat-syarat kewajiban pada dua tingkatan: atas orang yang wajib berzakat dan atas harta itu sendiri. Bagian-bagian yang sudah diterbitkan membahas pertumbuhan, harta lebih, nisab, serta kepemilikan penuh atau tidak penuh; bagian ini melengkapi keseluruhan dengan kualifikasi teknis pertumbuhan, definisi Hanafi tentang kebutuhan pokok, konsep harta yang tidak dapat dimanfaatkan, gradasi piutang menurut ulama Hanafi, empat pendapat yang menjadi kerangka persoalan piutang, dan perhitungan nisab selama satu tahun.
Para fuqaha sepakat pada fondasi dasarnya: zakat wajib atas harta setiap muslim yang baligh dan berakal, merdeka, mengetahui bahwa zakat itu wajib, memiliki nisab secara penuh, dan mampu menunaikannya, sepanjang syarat-syarat khusus harta telah terpenuhi. Perbedaan pendapat mulai muncul setelah fondasi ini: anak-anak kecil, orang gila, nonmuslim dan mualaf dibahas secara rinci di tempat lain.
Tentang harta itu sendiri, satu tahun harus berjalan di atas nisab yang penuh, yang bebas dari utang yang menghapusnya dan bebas dari segala kebutuhan pokok, dan hartanya harus benar-benar bertumbuh atau berpotensi untuk itu. Satu catatan penting mengatur soal utang: utang hanya menjadi penghalang jika ia sudah melekat pada tanggungan sebelum lahirnya kewajiban zakat; utang yang diambil setelahnya tidak menghapusnya, dan para fuqaha sepakat bahwa utang apa pun tidak pernah menghalangi zakat hasil pertanian.
Para fuqaha mendefinisikan pertumbuhan dengan dua cara: nyata, melalui perkembangbiakan hewan ternak dan keuntungan perdagangan; atau perkiraan, yaitu sekadar potensi harta untuk bertambah selama ia berada di tangan pemilik atau kuasanya (al-Bahr ar-Ra'iq 2/222; Ibnu Abidin 2/263). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas budak maupun kuda milik seorang muslim, dua-duanya adalah harta yang diperoleh untuk kebutuhan pribadi:
Tidak wajib atas seorang muslim membayar sedekah atas budaknya dan kudanya.
riwayat al-Bukhari (1394) dan Muslim (286)
an-Nawawi mengambil prinsip bahwa harta kebutuhan (peralatan) tidak wajib dizakati (Syarah Shahih Muslim 7/55). Tentang nilai hukum pertumbuhan ini, mazhab-mazhab sepakat pada prinsipnya dan berbeda dalam penamaannya: Ibnu Abdil Barr menulis bahwa «prinsip umum dalam zakat adalah bahwa zakat hanya melekat pada harta yang bertumbuh» (al-Istidzkar 3/151), dan al-Kamal Ibnu al-Humam mencatat ijma untuk menerima pertumbuhan perkiraan tanpa mensyaratkan pertumbuhan nyata (Fath al-Qadir 2/215).
Ucapan lama asy-Syafi'i sejalan dengan pendapat ekstrem itu: ia tidak mengetahui satu hadits pun yang menetapkan zakat atas piutang, karena piutang tidak bertumbuh; tetapi pendapat barunya menetapkan kewajiban sepanjang harta itu menjadi milik penuh tuannya.
Ibnu Malik, dari ulama Hanafi, mendefinisikan secara presisi kebutuhan pokok yang mengeluarkan harta dari objek zakat: yaitu apa yang benar-benar menolak kehancuran manusia, seperti makanan, tempat tinggal, senjata dan pakaian yang diperlukan menghadapi panas dan dingin; atau yang menolaknya secara perkiraan, seperti utang yang harus ditunaikan, peralatan keterampilan, perabot rumah, kendaraan, dan kitab-kitab ilmu bagi yang tekun menuntutnya, karena ketidaktahuan bagi mereka setara dengan kehancuran. Uang yang disisihkan untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut hukumnya seperti benda yang tidak ada, sebagaimana air yang disimpan untuk menghilangkan dahaga membolehkan tayamum. Ibnu Nujaim membantah dalam al-Bahr ar-Ra'iq bahwa jenis uang tetap wajib dizakati baik disimpan untuk bertumbuh maupun untuk dibelanjakan, dengan berpegang pada al-Mi'raj dan Bada'i'; sementara mazhab-mazhab lain tidak pernah menjadikan harta lebih ini sebagai syarat mandiri, karena Syariat telah menetapkan jenis-jenis harta tertentu yang nisab penuhnya menimbulkan kewajiban (al-Bahr ar-Ra'iq 2/222; Bada'i' as-Sana'i' 2/402-403).
Ulama Hanafi menyebut dimar setiap harta yang tidak bisa diambil manfaatnya sementara akar kepemilikan tetap ada: budak yang kabur, harta yang hilang, harta yang jatuh ke laut, harta yang dirampas penguasa, piutang yang disangkal tanpa bukti, uang yang dikubur di gurun yang lokasinya terlupakan; sedangkan uang yang dikubur di dalam rumah tetap wajib dizakati menurut ijma. Al-Kasani mengutip sebagai peneguh ucapan yang dinisbatkan kepada Ali, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menurut sebagian: «tidak ada zakat atas harta dimar». Riwayat ini lemah: az-Zaila'i menyatakannya syadz dan Ibnu Hajar menulis dalam ad-Dirayah bahwa ia tidak menemukannya dari Ali (ad-Dirayah 1/249). Argumen pokoknya tetap berdiri: harta yang tidak bisa dijangkau tidak membuat tuannya kaya, dan tidak ada zakat atas orang yang bukan kaya.
Abu Hanifah menggolongkan piutang dalam tiga derajat menurut asal haknya. Piutang kuat lahir sebagai timbal balik harta niaga: harga barang yang dijual atau keuntungan modal tersebut; zakat wajib atasnya bahkan sebelum ditagih, tetapi orang berpiutang tidak diminta membayar sebelum menerima jumlah yang mencapai empat puluh dirham, setiap penerimaan empat puluh dirham menimbulkan satu dirham zakat menurut
Abu Hanifah, atau pelunasan yang berbanding lurus dengan setiap jumlah yang diterima menurut Abu Yusuf dan Muhammad. Piutang lemah lahir dari timbal balik yang bukan harta: warisan berupa utang, wasiat, mahar, tebusan khul', kompromi atas pembunuhan sengaja, harga kemitraan kafalah; tidak ada zakat sebelum tertagih penuh, dan tahun baru mulai setelah itu. Piutang menengah lahir dari penjualan harta bukan niaga: harga budak pelayan, pakaian kedinasan, atau peralatan keterampilan; ada dua riwayat, dan yang paling aman menangguhkan seluruh zakat setelah tertagih dua ratus dirham dan berjalannya tahun (at-Tajrid 3/1335-1337; Mukhtasar Ikhtilaf al-Ulama 1/434). Abu Yusuf dan Muhammad menyederhanakan: semua piutang setara, kecuali harga kemitraan kafalah dan utang darah pada kelompok aqilah, yang tidak wajib apa pun sebelum tertagih.
Tentang piutang yang dimiliki orang berutang yang mampu, yang mengakuinya dan bersedia membayarnya, ada empat pendapat yang menjadi kerangka perdebatan, ditambah satu pendapat kelima yang terisolasi. Tidak ada nash tegas dari Al-Qur'an, dari Sunnah, maupun ijma yang memutuskannya, dan riwayat para sahabat saling bertentangan, sehingga banyaknya riwayat yang ada dapat dijelaskan (Adwa' al-Bayan 2/141).
Apakah nisab harus utuh dari hari pertama sampai hari terakhir tahun? Landasan bersamanya adalah hadits:
Tidak ada zakat atas harta sampai genap satu tahun (harta itu) dimiliki.
riwayat Ibnu Majah (1792)
Ulama Hanafi menganut kedua ujungnya: keberadaan nisab di awal dan di akhir tahun sudah cukup, hilangnya di tengah tidak memutus perhitungan jika ditambal sebelum jatuh tempo; bila hilang seluruhnya, tahun dimulai kembali sejak nisab terbentuk kembali, demikian pula jika harta keluar dari kategori yang wajib dizakati, seperti ternak yang dimasukkan kandang (Bada'i' as-Sana'i' 2/414-415).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mazhab mensyaratkan nisab sepanjang tahun: matinya atau terjualnya satu ekor hewan saja memutus perhitungan, kecuali kelahirannya menggantikannya dalam saat itu juga; satu ucapan Hanbali mentolerir selisih satu-dua jam. Tentang harta niaga, an-Nawawi mencatat tiga pendapat mazhab Syafi'i: jalan yang paling aman hanya memperhatikan akhir tahun, karena menilai barang dagangan di setiap saat terlalu berat; pendapat kedua mensyaratkan nisab sepanjang tahun; pendapat ketiga cukup dengan kedua ujung (al-Majmu' 7/136-137).
Ulama Maliki, akhirnya, memandang tahun harus berjalan di atas kepemilikan nisab atau atas kepemilikan asalnya: dua puluh ekor kambing yang melahirkan hingga menjadi empat puluh sebelum jatuh tempo tetap menimbulkan zakat, sebagaimana satu dinar yang diinvestasikan dan menjadi dua puluh dinar sebelum akhir tahun dinar tersebut (at-Taj wa-l-Iklil 2/301; Syarah Mukhtasar Khalil 2/183).
Dalam praktiknya, kaum muslimin dapat berpegang pada tiga penanda: zakatnya lahir dari harta yang bertumbuh nyata atau potensial, ia dihitung di atas nisab yang utuh pada kedua ujung tahun sudah cukup menurut jalan yang paling dianut, dan piutang yang tertagih dan diakui mengikuti pendapat mazhabnya, dengan sikap yang paling luas dianut adalah memasukkannya setiap tahun ke dalam objek zakat selama penagihannya masih mungkin.