Fiqh islamique > Zakat > Zakat fitrah > Untuk siapa zakat fitrah diberikan?
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Seri lembaran ensiklopedi fikih ini (bab zakat fitrah) mengkaji kasus-kasus khusus: istri yang nusyuz, istri yang ditalak ba'in dalam keadaan hamil, anak kecil dan anak yang telah dewasa, orang tua yang miskin, presedens antara ayah dan ibu, serta anak yatim, termasuk anak yatim yang nafkahnya ditanggung secara sukarela. Setiap persoalan memaparkan pendapat madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi, dalil-dalilnya dari Sunnah dan qiyas, serta rujukan-rujukan klasiknya.
Orang-orang yang mewajibkan zakat fitrah istri atas suaminya mengemukakan dalil-dalil lain. Kedua: siapa yang wajib mengeluarkan zakat hartanya, maka wajib pula zakat fitrahnya, sebagaimana suami. Ketiga: siapa yang wajib mengeluarkan fitrah budaknya, maka wajib pula fitrah atas dirinya sendiri, seperti wanita merdeka yang tidak bersuami; sebagaimana seorang wanita wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budaknya, maka lebih utama lagi ia mengeluarkannya untuk dirinya sendiri.
Keempat: zakat fitrah adalah hak Allah Ta'ala yang melekat pada harta; maka istri wajib menanggungnya, seperti zakat harta dan kafarat. Kelima: pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan, dan zakat fitrah tidak wajib hanya karena pernikahan itu, seperti wanita yang diambil kerja dengan upah (al-Hawi al-Kabir, 3/354; al-Mabsuth, 3/105). Keenam: zakat fitrah mengandung makna ibadah: suami menikahinya justru untuk memikul ibadah-ibadah itu atas namanya (al-Mabsuth, 3/105).
Persoalan: zakat fitrah untuk istri yang nusyuz. Para ulama yang berpendapat zakat fitrah istri menjadi tanggungan suaminya berbeda pendapat: apakah zakat itu tetap wajib atasnya meski istri nusyuz, atau tidak? Ulama Syafi'i dan Hanbali, menurut madzhab, berpendapat istri yang nusyuz tidak membebankan fitrahnya kepada suaminya, dan ia mengeluarkannya untuk dirinya sendiri.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: Para sahabat kami menyatakan: fitrah menjadi tanggungan orang yang nafkahnya menjadi tanggungan; jika ia nusyuz, fitrahnya tidak menjadi tanggungan [suaminya], tanpa perselisihan, sebagaimana nafkahnya juga tidak menjadi tanggungan. Imam al-Haramain berkata: Makna yang benar menurutku adalah keyakinan bahwa kewajiban nafkahnya saat itu menjadi tanggungan dirinya sendiri, meski kami mengatakan kewajiban itu tidak berlaku, karena dengan nusyuz-nya ia keluar dari kapasitas untuk ditanggung [dinafkahi]; dan ucapan Imam (asy-Syafi'i) itulah yang menentukan (al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, 6/85). Imam al-Mardawi rahimahullah berkata: Ucapannya: fitrah perempuan yang nusyuz juga tidak mengikat suami, itulah yang benar dari madzhab, dan di atas itu berada mayoritas sahabat (al-Insaf, 3/174).
Mereka berdalil dengan qiyas zakat fitrah terhadap nafkah: sebagaimana nafkah istri tidak mengikat suami, fitrahnya juga tidak mengikatnya, seperti wanita yang tidak memiliki hubungan kerabat, karena nafkah gugur dengan nusyuz, dan zakat fitrah mengikuti nafkah dalam kewajiban dan kegugurannya. Imam al-Mawardi rahimahullah berkata: Jika istri nusyuz kepada suaminya pada saat terlihatnya hilal Syawal, nafkahnya dan zakat fitrahnya tidak mengikat suami, karena nafkah gugur dengan nusyuz dan zakat fitrah mengikutinya dalam kewajiban dan keguguran; zakat fitrahnya wajib atas dirinya sendiri jika ia memiliki harta (al-Hawi al-Kabir, 3/355).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Jika istri nusyuz pada saat kewajiban terbentuk, fitrahnya menjadi tanggungan dirinya sendiri dan bukan suaminya, karena nafkahnya tidak mengikatnya... karena ia termasuk orang yang tanggungannya tidak mengikat suami, maka fitrahnya pun tidak mengikatnya, seperti wanita yang tidak memiliki hubungan kerabat (al-Mughni, 4/52).
Fuqaha berbeda pendapat tentang istri yang ditalak ba'in dalam keadaan hamil: apakah fitrahnya wajib atas suaminya atau tidak? Dua pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah untuk istri semacam ini wajib atas suaminya; itu pendapat ulama Syafi'i dalam pendapat yang benar menurut mereka, dan ulama Hanbali menurut satu riwayat. Zakat fitrahnya wajib atas suaminya karena kehamilan, dan tidak wajib karena kehamilan saja, karena Allah Ta'ala berfirman:
« Dan jika mereka (istri-istri kamu) sedang mengandung, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya. »
Surah At-Thalaq, 6
Allah memerintahkan nafkah atas mereka, fitrah mengikuti nafkah, dan nafkah wanita yang ditalak ba'in dan hamil wajib atas suaminya; demikian pula fitrahnya (al-Hawi al-Kabir, 3/355; al-Majmu', 6/94; Rawdhah at-Thalibin, 2/295; al-Furu', 2/400; al-Insaf, 3/168).
Imam an-Nawawi berkata: Adapun wanita yang ditalak secara ba'in, jika ia tidak hamil (ha'il), tidak ada fitrah yang wajib atas suaminya untuknya, sebagaimana tidak ada nafkah yang menjadi tanggungannya, dan fitrah dirinya sendiri mengikatnya. Jika ia hamil, terdapat 2 jalan masyhur dalam kitab-kitab ulama Khurasan dan lainnya. Salah satunya adalah keyakinan bahwa fitrah menjadi tanggungan suami sebagaimana nafkah, dan itu pendapat yang dipilih Syaikh Abu Ali asy-Subki, Imam al-Haramain, dan al-Ghazali.
Jalan kedua adalah yang paling benar, dan di atasnya mayoritas ulama Irak menyatakan keyakinan. Ar-Rafi'i berkata: Atas jalan kedua itu, mayoritas menyatakan keyakinan: fitrah bergantung pada perselisihan masyhur tentang apakah fitrah wajib atas wanita hamil atau atas janin: jika kita memilih pendapat pertama, fitrah wajib, jika tidak maka tidak, karena fitrah janin tidak wajib. Ia menambahkan: Baik kita memilih jalan pertama maupun kedua, madzhabnya adalah kewajiban fitrah, karena yang paling benar adalah nafkah wanita hamil wajib karena kehamilannya (al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, 6/94; Rawdhah at-Thalibin, 2/95).
Al-Mawardi berkata: Adapun wanita yang ditalak ba'in, ia memiliki 2 keadaan: hamil atau tidak. Jika hamil, ia berhak atas tempat tinggal dan nafkah; apakah zakat fitrah saat itu wajib atas suami? Ada dua jalan keluar, yang bersumber dari perbedaan ucapannya tentang nafkah wanita hamil: apakah nafkah itu untuk wanita itu sendiri atau untuk janinnya?
Jika kami katakan nafkah itu untuk wanita, zakat fitrah menjadi tanggungan suami sebagai akibat nafkah; jika dikatakan nafkah itu untuk janin, zakat fitrahnya tidak mengikat suami, karena nafkah bukan untuknya dan tidak ada orang yang mengeluarkan zakat untuk janin (al-Hawi al-Kabir, 3/355).
Imam Ibnu Muflih berkata: Fitrah wanita yang ditalak ba'in dan hamil mengikat suami jika kami katakan nafkah itu untuknya; jika kami katakan nafkah itu untuk janin, fitrah itu tidak wajib menurut pendapat yang paling benar, dengan tidak mewajibkan fitrah janin; dan tentang penanggungan janin: jika nafkahnya wajib, fitrahnya wajib; tentang ibunya, ada 2 pendapat (al-Furu', 2/400; al-Insaf karya al-Mardawi, 3/168).
Pendapat kedua: zakat fitrah istri yang ditalak ba'in dalam keadaan hamil tidak wajib atas suaminya. Itu madzhab ulama Maliki, pendapat yang benar menurut ulama Hanbali, dan salah satu dari 2 pendapat ulama Syafi'i; karena zakat fitrah hanya wajib atas suami sebagai akibat nafkah, sedangkan wanita yang ditalak ba'in dan hamil tidak dinafkahi pada hakikatnya, nafkah itu untuk janin; maka zakat fitrah tidak wajib atas suami untuknya (Minhaj al-Jalil, 2/3; asy-Syarh al-Kabir karya adz-Dzardir, 1/506; at-Taj wal-Iklil, 3/264; al-Hawi al-Kabir, 3/355; al-Majmu', 4/94; Rawdhah at-Thalibin, 2/295; al-Furu', 2/400).
Imam Abu Abdillah al-Mawwaq, ulama Maliki, berkata: Jika ia menceraikan dengan talak raj'i (boleh rujuk) wanita yang pernah digauli, nafkah atasnya dan pengeluaran fitrahnya mengikatnya, berbeda dengan jika ia menceraikannya secara ba'in dalam keadaan hamil: ia tidak mengeluarkan zakat untuknya, meski nafkahnya ditanggungnya (at-Taj wal-Iklil, 3/264). Imam az-Zarqani berkata: Ini termasuk persoalan di mana nafkah wajib sedangkan zakat fitrah tidak, seperti orang yang menanggung nafkah seseorang karena sebuah ikrar, misalnya menantu perempuan atau orang yang tidak memiliki hubungan kerabat, atau karena kehamilan, seperti wanita yang ditalak ba'in dan hamil, yang ia nafkahi karena kehamilannya (Syarah az-Zarqani 'ala Mukhtashar Khalil, 1/189).
Adz-Dzardir berkata: Ini termasuk persoalan di mana nafkah wajib tanpa zakat, seperti orang yang menanggung nafkah seseorang karena ikrar atau dengan upah, seperti orang yang diberi makanan dengan gaji, atau karena kehamilan, seperti wanita yang ditalak ba'in dan hamil (asy-Syarh al-Kabir karya adz-Dzardir, 1/506). Al-Mardawi berkata: Fitrah wanita yang ditalak ba'in mengikat suami jika kami katakan nafkah itu untuknya; jika kami katakan nafkah itu untuk janin, fitrah itu tidak wajib menurut yang paling benar dari 2 riwayat (al-Insaf, 3/168).
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits yang telah diriwayatkan sebelumnya
Sekelompok ulama bahkan meriwayatkan ijma' tentang hal ini. Ibnu al-Mundzir berkata: Mereka bersepakat bahwa sedekah fitrah wajib atas laki-laki ketika ia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan untuk anak-anaknya yang kecil, yaitu yang tidak memiliki harta apa pun (al-Ijma' Ibnu al-Mundzir, 107). Ibnu Abdil Barr berkata: Mereka bersepakat bahwa ia wajib mengeluarkannya untuk anak kecilnya ketika nafkah anak itu mengikatnya (al-Istidzkar, 3/263). Wazir Ibnu Hubairah berkata: Mereka bersepakat bahwa siapa pun yang dituju perintah zakat fitrah, meski mereka berbeda tentang rinciannya, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk anak-anak kecilnya (al-Ifshah, 1/342; lihat juga al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, 3/102; Bada'i' as-Sana'i', 2/71; al-Hidayah Syarah al-Bidayah, 1/115; al-Ikhtiyar, 1/131; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/436; at-Taj wal-Iklil, 2/370; al-Majmu', 6/85).
Persoalan: zakat fitrah untuk anak kecil yang memiliki harta. Para ulama berbeda pendapat: apakah zakat fitrah wajib atas harta mereka sendiri, atau menjadi tanggungan ayahnya? Dua pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah anak kecil yang memiliki harta wajib atas diri mereka, diambil dari harta mereka.
Itu pendapat mayoritas fuqaha: ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali, serta Abu Hanifah dan Abu Yusuf dan ulama lainnya (al-Mabsuth, 3/104; al-Hujjah 'ala ahl al-Madinah, 1/527; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama karya ath-Thahawi, 1/473; al-Jauharah an-Nairah, 2/4; Majma' al-Anhar, 1/335).
Imam Ibnu Rusyd berkata: Mayoritas berpendapat zakat fitrah tidak wajib atas laki-laki untuk anak-anak kecilnya jika mereka memiliki harta, dan asy-Syafi'i,
Abu Hanifah dan Malik menyatakannya (Bidayah al-Mujtahid, 1/385; adz-Dzakhirah karya al-Qarafi, 3/166). Imam al-Haskafi berkata: Ia juga tidak wajib [dikeluarkan ayah] untuk anaknya yang berkecukupan, karena tidak ada tanggungan yang dipikul; yang wajib justru atas harta anak, karena itu tanggungan yang serupa nafkah (ad-Durr al-Mukhtar, 1/335). Qadhi Abd al-Wahhab berkata: Fitrah anak kecilnya mengikatnya ketika anak itu tidak memiliki harta; jika ia memiliki harta, fitrah diambil dari harta anak itu (al-Ma'unah, 1/343).
Imam al-Mawardi meriwayatkan bahwa asy-Syafi'i rahimahullah berkata: Jika anak yang berada dalam asuhannya memiliki harta, zakat diambil dari harta itu untuk mereka, kecuali ia mengeluarkannya secara sukarela (thathawwu'), dan itu sudah mencukupi mereka. Al-Mawardi menambahkan: Kami telah menyebutkan bahwa zakat fitrah mengikuti kemaslahatan; ketika seorang laki-laki memiliki anak-anak kecil dalam asuhannya yang memiliki harta, nafkah mereka dan zakat fitrah mereka diambil dari harta mereka dan bukan dari harta ayah: itu pendapat jamaah (al-Hawi al-Kabir, 3/360). Imam al-Buhuthi berkata: Zakat itu wajib atas harta anak kecil yang penanggungan dirinya mengikat ayahnya karena kekayaannya dengan harta yang akan ia peroleh, dan ayahnya mengeluarkannya untuknya (Kasyaf al-Qina', 2/247; Matalib Uli an-Nuha, 2/105).
Mayoritas membuktikan kewajiban zakat fitrah anak kecil yang memiliki harta atas harta mereka dengan Sunnah dan akal. Adapun Sunnah, Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits yang telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: siapa yang menafkahi orang lain, ia wajib mengeluarkannya untuk orang itu, dan tanggungan anak kecil yang memiliki harta berada pada hartanya; karena zakat fitrah mengikuti nafkah, zakat itu menjadi tanggungan anak kecil atas hartanya.
Imam al-Mawardi berkata: Tanggungan anak-anak berada pada harta mereka, maka zakat fitrah mereka wajib mengikuti nafkah pada harta mereka. Tidakkah engkau melihat orang dewasa, ketika nafkahnya ditanggung hartanya, zakat fitrahnya menjadi tanggungan hartanya; anak kecil yang miskin, ketika nafkahnya ditanggung ayahnya, zakat fitrahnya menjadi tanggungan ayahnya; demikian pula anak kecil yang berkecukupan, ketika nafkahnya ditanggung hartanya, zakat fitrahnya menjadi tanggungan hartanya. Setelah tetap bahwa zakat itu berada pada harta mereka, jika ayah mengeluarkannya secara sukarela untuk mereka dari harta pribadinya, itu mencukupi, dan ia tercatat di antara orang-orang yang bersedekah secara sukarela (al-Hawi al-Kabir, 3/360).
Adapun akal, itu adalah qiyas zakat fitrah terhadap nafkah, dengan persamaan berupa kewajiban pada keduanya: nafkah anak kecil, jika ia memiliki harta, wajib atas hartanya; demikian pula zakat fitrah untuknya.
Pendapat kedua [tentang anak kecil yang memiliki harta]: zakat itu wajib atas ayah mereka. Itu pendapat Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani dan Zufar bin al-Hudzail di kalangan ulama Hanafi, dengan 2 alasan. Pertama: qiyas zakat fitrah terhadap zakat harta, karena sebagaimana zakat harta tidak wajib atas anak kecil menurut madzhab Hanafi, demikian pula zakat fitrah. Kedua: zakat fitrah adalah ibadah, dan anak kecil tidak terkena kewajiban ibadah, karena kewajiban bersumber dari khithab syar'i (al-Mabsuth, 3/104; al-Jauharah an-Nairah, 2/4).
Imam as-Sarakhsi berkata: Ketika anak kecil memiliki harta, ayahnya mengeluarkan zakat itu dari harta anak menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf rahimahumallah; Muhammad dan Zufar rahimahumallah berkata: ia mengeluarkannya dari harta pribadinya, dan jika ia mengeluarkannya dari harta anak, ia menanggung ganti ruginya (al-Mabsuth, 3/104).
Persoalan: zakat fitrah untuk anak dewasa yang tidak memiliki harta. Fuqaha berbeda pendapat dalam 3 pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah anak dewasa yang tidak memiliki harta wajib atas ayahnya jika mereka tidak mampu mencari nafkah, misalnya karena sakit 'udzul (penyakit kronis yang menahun, yakni sakit lama yang melekat, lihat al-Mishbah al-Munir, 1/256) atau karena gila; jika mereka mampu mencari nafkah dan berakal sehat, zakat itu tidak menjadi tanggungan ayahnya.
Itu madzhab ulama Maliki dan Syafi'i (al-Ma'unah, 1/234; at-Ta'liq, 1/168; al-Muntaqa karya al-Baji, 3/183; asy-Syarh ash-Shaghir, 1/436; al-Hawi al-Kabir, 3/353; al-Ifshah, 1/349; Syarah Mukhtashar Khalil, 2/299; asy-Syarh al-Kabir karya adz-Dzardir, 1/505-506).
Qadhi Abd al-Wahhab, ulama Maliki, berkata: Laki-laki wajib atas dirinya dan atas orang-orang yang nafkahnya mengikatnya di antara kaum muslimin: anak kecil yang tidak memiliki harta, atau orang dewasa yang miskin yang terkena penyakit kronis (at-Talqin, 1/168). Imam al-Mawardi berkata: Adapun keturunan adalah anak laki-laki, anak perempuan, dan lainnya, meski berada di tingkat terendah; mereka terdiri dari 2 golongan: yang berkecukupan dan yang miskin. Jika berkecukupan, nafkah mereka diambil dari harta mereka, demikian pula zakat fitrah mereka.
Jika mereka miskin, mereka terdiri dari 2 golongan: yang tidak mampu memenuhi kepentingan dirinya sendiri karena usia muda, kegilaan, atau penyakit kronis, dan nafkah golongan ini menjadi tanggungan ayah meski telah dewasa; dan yang dewasa dan sehat, mampu memenuhi kepentingan dirinya sendiri: menurut asy-Syafi'i, nafkah maupun zakat fitrah mereka tidak menjadi tanggungan ayah (al-Hawi al-Kabir, 3/353).
Para pengusul pendapat ini membuktikannya dengan Sunnah dan akal: zakat fitrah anak dewasa yang tidak memiliki harta menjadi tanggungan ayah jika mereka tidak mampu mencari nafkah, seperti karena sakit kronis atau gila, dan tidak menjadi tanggungan ayah jika mereka mampu mencari nafkah. Adapun Sunnah, Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits hasan, telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: siapa yang menjadi tanggungannya orang lain, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang itu; dan anak-anak dewasa yang tidak mampu mencari nafkah, seperti orang sakit kronis atau gila, membebani tanggungan mereka kepada ayah; selama tanggungan mereka mengikat ayah, zakat fitrah wajib atas mereka melalui ayah. Sebagaimana ayah memikul tanggungan anak-anak kecilnya dan fitrah mereka, karena mereka tidak mampu mencari nafkah, ia juga memikul fitrah anak-anak dewasanya jika mereka tidak mampu mencari nafkah.
Adapun akal: zakat fitrah wajib sebagai akibat nafkah; siapa yang nafkahnya menjadi tanggungan orang lain, fitrahnya menjadi tanggungan orang itu; nafkah anak dewasa yang tidak memiliki harta namun mampu mencari nafkah tidak menjadi tanggungan ayah, sebagaimana zakat fitrah untuk mereka juga tidak menjadi tanggungan ayah; jika mereka tidak mampu mencari nafkah, nafkah mereka menjadi tanggungan ayah, dan zakat fitrah untuk mereka menjadi tanggungan ayah dengan cara yang sama.
Pendapat kedua: zakat fitrah anak dewasa yang tidak memiliki harta wajib atas ayahnya ketika nafkah mereka mengikatnya. Itu madzhab ulama Hanbali, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma yang berkata:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits hasan, telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang yang nafkah orang lain menjadi tanggungannya; dan anak dewasa yang tidak memiliki harta, ketika menjadi tanggungan ayahnya, zakat fitrah saat itu menjadi tanggungan ayah. Dan karena zakat fitrah mengikuti nafkah: siapa yang wajib fitrah dirinya wajib mengeluarkan fitrah orang yang tanggangannya mengikatnya, jika ia mampu; nafkah anak laki-laki dewasa yang miskin wajib atas ayahnya; maka zakat fitrah wajib atasnya (al-Ifshah, 1/349; al-Furu', 2/397).
Pendapat ketiga: zakat fitrah anak dewasa yang tidak memiliki harta sama sekali tidak wajib atas ayahnya, baik mereka mampu maupun tidak mampu mencari nafkah. Itu madzhab ulama Hanafi (al-Mabsuth, 3/105; al-Hidayah Syarah al-Bidayah, 1/116; al-'Inayah, 3/231; al-Jauharah an-Nairah, 2/5). Imam al-Kasani berkata: Adapun orang dewasa yang berakal sehat, tidak ada yang dikeluarkan untuk mereka menurut kami, meski mereka termasuk orang yang ditanggungnya, baik mereka miskin dan terkena penyakit kronis (Bada'i' as-Sana'i', 2/72).
Ulama Hanafi membuktikannya dengan akal. Pertama: sebab kewajiban zakat fitrah untuk orang lain adalah tanggungan nafkah dan walinya; sedangkan ayah tidak memiliki wilayah penuh atas anaknya yang dewasa, sehingga salah satu unsur sebab, yaitu wilayah, tidak terpenuhi; maka zakat fitrah tidak wajib atasnya. Kedua: jika anak dewasa itu berkecukupan, zakat fitrah wajib atas dirinya untuk dirinya; jika tidak berkecukupan, ia berada dalam ketidakmampuan, dan orang yang tidak mampu diberi keringanan dari zakat fitrah karena ketidakmampuannya; maka zakat fitrah tidak wajib atas ayah (rujukan-rujukan sebelumnya).
Hukum pengeluaran zakat fitrah untuk orang tua terdiri dari 2 persoalan. Persoalan pertama: zakat fitrah untuk orang tua yang miskin. Fuqaha berbeda pendapat: apakah wajib atas anaknya atau tidak? Tiga pendapat.
Pendapat pertama: zakat fitrah orang tua yang miskin wajib atas anaknya. Itu madzhab ulama Maliki, Hanbali, dan Syafi'i menurut satu pendapat (asy-Syarh ash-Shaghir, 1/426; al-Ifshah, 1/346; asy-Syarh al-Kabir, 1/506; al-Hawi al-Kabir, 3/352; Mawahib al-Jalil, 2/370; al-Furu', 2/397).
Ibnu al-Jallab berkata: Laki-laki wajib mengeluarkannya untuk orang-orang yang nafkahnya mengikatnya di antara kaum muslimin: orang tuanya yang miskin dan muslim (at-Tafrid, 1/265). Ibnu Muflih berkata: Fitrah kedua orang tuanya mengikatnya, meski keduanya telah dewasa (al-Furu', 2/397). Mereka membuktikannya dengan hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits hasan, telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: siapa yang menafkahi orang lain, ia wajib mengeluarkannya untuk orang itu; dan tanggungan orang tua yang miskin wajib atas anaknya; maka zakat fitrah mereka pun wajib atasnya. Dan karena zakat fitrah mengikuti nafkah: siapa yang nafkah orang lain menjadi tanggungannya, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang itu; nafkah orang tua yang miskin wajib atas anaknya; maka zakat fitrah untuk mereka wajib atasnya.
Pendapat kedua: zakat fitrah orang tua yang miskin tidak wajib atas anaknya, meski mereka sakit kronis dan menjadi tanggangannya. Itu madzhab ulama Hanafi (al-Mabsuth karya asy-Syaibani, 2/251; al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, 3/105). Imam as-Sarakhsi berkata: Laki-laki tidak wajib mengeluarkannya untuk orang tuanya maupun untuk siapa pun dari kerabatnya, meski mereka menjadi tanggangannya (al-Mabsuth, 3/105). Imam al-Kasani berkata: Ia tidak wajib mengeluarkannya untuk orang tuanya, meski mereka menjadi tanggangannya, karena tidak memiliki wilayah atas mereka (Bada'i' as-Sana'i', 2/72).
Ulama Hanafi membuktikannya dengan akal, dengan 2 cara. Pertama: sebab kewajiban zakat fitrah untuk orang lain adalah tanggungan nafkah dan wilayah penuh; sedangkan anak tidak memiliki wilayah apa pun atas orang tuanya; maka zakat fitrah tidak wajib atas mereka melalui anaknya. Kedua: ia mengeluarkan biaya untuk mereka sebagai hibah sukarela; ia seperti orang yang mengeluarkan biaya secara sukarela untuk orang lain, dan orang yang mengeluarkan biaya secara sukarela untuk orang lain tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang itu; dengan demikian ia juga tidak mengeluarkan zakat fitrah untuk orang tuanya yang miskin, karena ia mengeluarkan biaya untuk mereka sebagai hibah sukarela (al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, 3/106; Bada'i' as-Sana'i', 2/72).
Pendapat ketiga: zakat fitrah orang tua yang miskin wajib atas anaknya ketika kemiskinan dan penyakit kronis terkumpul pada keduanya; jika tidak, zakat itu tidak wajib. Itu pendapat ulama Syafi'i menurut madzhab (al-Hawi al-Kabir, 3/352; al-Majmu' karya an-Nawawi, 6/97). Imam al-Mawardi berkata: Jika mereka miskin, mereka memiliki 2 keadaan: sehat dan sakit kronis. Jika mereka miskin dan sakit kronis, nafkah mereka wajib atas anak-anak mereka, demikian pula zakat fitrah mereka.
Jika mereka miskin dan sehat, menurut asy-Syafi'i, nafkah maupun zakat fitrah mereka tidak wajib, hingga kedua syarat terkumpul pada mereka: kemiskinan dan penyakit kronis (al-Hawi al-Kabir, 3/352).
Imam an-Nawawi berkata: Anak wajib mengeluarkan fitrah orang tuanya, meski telah dewasa, dengan syarat nafkah orang tuanya wajib atasnya; jika nafkah orang tuanya tidak wajib atasnya, fitrahnya tidak mengikatnya (al-Majmu', 6/97). Ulama Syafi'i menjelaskan perbedaan itu: orang tua yang miskin dan sehat, tidak terkena penyakit kronis, tidak memiliki nafkah yang wajib atas anaknya, karena mereka mampu mencari nafkah dan tanggungan diri mereka ditanggung diri mereka sendiri; dengan demikian pula zakat fitrah tidak wajib atas anak untuk mereka, karena nafkah mereka tidak mengikat anak dalam keadaan ini.
Adapun orang tua yang miskin dan sakit kronis, nafkah mereka menjadi tanggungan anaknya, dan demikian pula zakat fitrah. Al-Mawardi berkata: Dasar dari semua itu adalah siapa yang wajib memikul biaya seseorang, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang itu, jika ia muslim (al-Hawi al-Kabir, 3/352).
Persoalan kedua: presedens salah satu dari kedua orang tua atas yang lain dalam fitrah, ketika yang tersisa hanya cukup untuk salah satunya. Dua pendapat. Pendapat pertama: memberi presedens pada ibu atas ayah dalam pengeluaran fitrahnya. Itu pendapat yang dipilih ulama Hanbali dan salah satu pendapat ulama Syafi'i (al-Mughni, 6/57; al-Majmu', 6/99).
Ibnu Qudamah berkata: Ia memberi presedens fitrah ibu atas fitrah ayah, karena ibu memiliki presedens atas ayah dalam berbakti (al-Mughni, 6/57). Imam an-Nawawi berkata: As-Sarakhsi, Imam al-Haramain, dan pengaruh al-Bayan meriwayatkan satu pendapat bahwa ia memberi presedens fitrah ibu atas fitrah ayah (al-Majmu', 6/99).
Mereka membuktikan presedens fitrah ibu dengan Sunnah dan akal. Adapun Sunnah, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) dan berkata: Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak atas teman baikku (pergaulanku)? Beliau bersabda:
Ibumu. Ia berkata: Lalu siapa? Beliau bersabda: Ibumu. Ia berkata: Lalu siapa?
Beliau bersabda: Ibumu. Ia berkata: Lalu siapa? Beliau bersabda: Ayahmu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5626) dan Muslim (2548)
Makna hadits ini: hadits itu menetapkan presedens hak ibu atas ayah dalam berbakti, dengan penegasan melalui pengulangan tiga kali; dan mengeluarkan fitrah ibu termasuk berbakti kepadanya, sedangkan ibu memiliki presedens dalam berbakti; maka presedensnya dalam fitrah mengikuti itu. Adapun akal: nafkah ibu memiliki presedens atas nafkah ayah, karena ibu lemah untuk mencari nafkah dan lebih sedikit miliknya; karena fitrah mengikuti nafkah, fitrahnya diberikan sebelum fitrah ayah (al-Mughni, 4/87).
Pendapat kedua: memberi presedens fitrah ayah atas fitrah ibu. Itu pendapat yang benar menurut ulama Syafi'i dan satu kemungkinan di kalangan ulama Hanbali (al-Majmu' karya an-Nawawi, 6/99; Rawdhah at-Thalibin, 2/301; Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarah al-Minhaj, 2/280). Imam an-Nawawi berkata: Ketahuilah bahwa madzhabnya adalah ia memberi presedens pada dirinya sendiri, kemudian istrinya, kemudian anak kecilnya, kemudian ayahnya, kemudian ibunya (Rawdhah at-Thalibin, 2/301).
Mereka membuktikannya dengan Sunnah dan akal. Adapun Sunnah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) untuk berselisih dengan ayahnya tentang utang yang ayahnya tanggungkan padanya, lalu Nabi Allah (shalallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
Engkau dan hartamu milik ayahmu.
Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2291, 2292) dan Ahmad (6602)
Hadits ini menunjukkan presedens ayah. Adapun akal, presedens itu bertumpu pada beberapa titik. Pertama: fitrah adalah pembersihan bagi orang yang dikeluarkan fitrahnya dan penghormatan baginya; dan ayah lebih berhak atas keduanya, karena anak dinisbatkan kepadanya dan memuliakan diri dengan kemuliaannya; maka diberikan kepadanya presedens atas ibu dalam fitrah (al-Majmu', 6/99; Asna al-Mathalib, 1/391; al-Asybah wan-Nazhair, 1/337; Mughni al-Muhtaj, 1/405; Nihayah al-Muhtaj, 3/120).
Kedua: zakat adalah ibadah badan, yang laki-laki memiliki bagian lebih besar di dalamnya, berbeda dengan nafkah (Nihayah al-Muhtaj, 3/120). Ketiga: nafkah anak pada masa kecilnya bisa menjadi tanggungan ayahnya tanpa ibunya, sehingga nafkah ayah [kepadanya] lebih terjamin daripada nafkah ibu; karena fitrah mengikuti nafkah, ayah diberi presedens atas ibu dalam fitrah (al-Hawi al-Kabir, 3/374).
Ulama Syafi'i berbeda di sini dari urutan yang mereka tetapkan untuk nafkah: mereka menyatakan urutan fitrah mengikuti urutan nafkah, di mana ibu memiliki presedens atas ayah; namun di sini mereka memberi presedens ayah atas ibu. Mereka menjawab: nafkah wajib untuk menutup kekurangan dan menghilangkan kebutuhan; dan ibu adalah yang paling membutuhkan, paling sedikit miliknya, dan yang paling banyak melayani anak; maka presedensnya menjiwai nafkah, yang sangat dirugikan oleh pengabaian terhadapnya. Adapun fitrah, ia tidak wajib karena kebutuhan ataupun untuk menghilangkan mudarat, melainkan untuk membersihkan dan memuliakan orang yang dikeluarkan fitrahnya; dan ayah lebih berhak atas itu, karena anak dinisbatkan kepadanya dan memuliakan diri dengan kemuliaannya (al-Majmu', 6/99).
Hukum ini terdiri dari beberapa persoalan. Persoalan pertama: zakat fitrah untuk anak yatim. Fuqaha berbeda pendapat tentang anak yatim yang memiliki harta: apakah zakat fitrah wajib atas hartanya atau tidak? Dua pendapat.
Pendapat pertama: zakat fitrah anak yatim yang memiliki harta wajib atas dirinya, diambil dari hartanya oleh walinya. Itu pendapat mayoritas ulama: ulama Maliki, Syafi'i, Hanbali, serta
Abu Hanifah dan Abu Yusuf di kalangan ulama Hanafi. Badruddin al-'Aini berkata: Mayoritas ulama berpendapat zakat itu wajib atas anak di bawah umur, meski ia anak yatim ('Umdat al-Qari, 9/110).
Ibnu Abdil Barr berkata: Malik, asy-Syafi'i, Abu Tsaur, al-Auza'i, dan
Abu Hanifah berkata: wali mengeluarkan sedekah fitrah untuk anak yatim dari harta anak yatim itu (at-Tamhid, 14/336; lihat al-Mudawwanah al-Kubra, 2/357). Ibnu Hazm berkata: Adapun anak-anak di bawah umur, ayah dan wali wajib mengeluarkannya untuk mereka dari harta, jika mereka memiliki harta; saat itu tidak ada zakat fitrah yang membeban mereka, demikian pula setelahnya.
Abu Hanifah berkata: wali anak yatim mengeluarkannya dari harta anak yatim. Malik berkata: zakat itu membeban anak yatim atas hartanya, dan itu pendapat asy-Syafi'i. Ibnu Hazm menambahkan: zakat itu mengikat anak yatim jika ia memiliki harta (al-Muhalla, 6/139). Ibnu Muflih berkata: zakat itu wajib atas harta anak yatim, secara tegas (al-Mughni, 4/31).
Mayoritas ulama membuktikannya dengan Sunnah dan akal. Adapun Sunnah, dari Abdillah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) mewajibkan, pada bulan Ramadan, zakat fitrah atas setiap jiwa di antara kaum muslimin, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar: satu sha' kurma atau satu sha' jewawut.
Hadits shahih, telah disebutkan sebelumnya
Makna hadits ini: hadits itu membuktikan kewajiban sedekah fitrah untuk anak yatim, karena ucapan beliau (shalallahu 'alaihi wa sallam): atas setiap jiwa di antara kaum muslimin; karena kata "setiap", ketika diidhafkan pada isim nakirah, mencakup keumuman semua individu, maka anak yatim termasuk di dalamnya (al-Mubdi', 2/386). Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma juga:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' jewawut, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin...
Hadits yang telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: hadits itu mengandung kewajiban sedekah fitrah untuk yang kecil dan yang besar di antara kaum muslimin; anak yatim adalah anak di bawah umur, maka ia termasuk makna hadits ini; maka hadits ini membuktikan kewajiban sedekah fitrah untuk anak yatim.
Adapun akal, presedens itu bertumpu pada beberapa titik. Pertama: qiyas anak yatim terhadap anak kecil yang bukan yatim, dengan persamaan berupa kewajiban nafkah pada kedua kasus: anak kecil, jika memiliki harta, nafkah dan fitrahnya diambil dari hartanya; demikian pula anak yatim. Kedua: zakat fitrah mengandung makna tanggungan nafkah, karena ia wajib untuk orang lain karena orang lain itu, sebagaimana nafkah; dan nafkah anak yatim wajib atas hartanya jika ia memiliki harta; maka zakat fitrah wajib atasnya, karena ia mengikuti nafkah.
Ketiga: zakat fitrah adalah pembersihan syar'i, disamakan dengan biaya khitan, karena upah ahli khitan diambil dari harta anak; demikian pula zakat fitrah (al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, 3/104). Pendapat kedua: zakat fitrah sama sekali tidak wajib atas anak yatim, baik ia memiliki harta atau tidak. Itu pendapat Muhammad bin al-Hasan dan Zufar di kalangan ulama Hanafi, yang membuktikannya dengan qiyas zakat fitrah terhadap zakat harta: anak yatim tidak wajib zakat harta, demikian pula zakat fitrah. Dan karena zakat fitrah adalah ibadah, dan anak yatim tidak terkena kewajiban ibadah, karena kewajiban bersumber dari khithab syar'i (al-Mabsuth karya asy-Syaibani, 2/252; al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, 3/104; 'Umdat al-Qari, 9/110; at-Tamhid, 14/336; al-Muhalla, 6/136).
Fuqaha berbeda pendapat: 2 pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah anak yatim tanpa harta yang menjadi tanggungan kakeknya wajib atas kakek. Itu riwayat al-Hasan dari Abu Hanifah, yang dipilih Imam Ibnu al-Humam, dan madzhab ulama Syafi'i. Imam al-Kasani berkata: Apakah kakek mengeluarkannya untuk cucunya yang miskin dan kecil, ketika ayahnya tidak ada atau ketika ayahnya miskin?
Muhammad menyebutkan dalam al-Ashl bahwa ia tidak mengeluarkannya, sedangkan al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia mengeluarkannya.
Imam as-Sarakhsi berkata: Kakek tidak mengeluarkannya untuk anggota keluarga kecilnya yang lain (nawafil) meski mereka menjadi tanggangannya; al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah, rahimahumullah Ta'ala, bahwa pengeluaran itu menjadi tanggungannya setelah wafatnya ayah. Imam an-Nawawi berkata: Adapun kakek, fitrah cucu yang nafkahnya mengikatnya wajib atasnya, dan Abu Tsaur berkata demikian pula.
Mereka membuktikannya dengan Sunnah dan akal. Adapun Sunnah, Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits yang telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini tentang kewajiban sedekah fitrah untuk anak yatim tanpa harta yang menjadi tanggungan kakeknya, wajib atas kakek, terdapat pada ucapannya: dari orang-orang yang kalian nafkahi; dan kakek menafkahi cucu kecilnya, maka zakat fitrah wajib atasnya, karena fitrah mengikuti nafkah, dan siapa yang wajib menafkahi seseorang, ia wajib mengeluarkan fitrah orang itu.
Adapun akal: di satu sisi, qiyas kakek terhadap pembeli budak, dengan persamaan berupa berpindahnya wilayah pada kedua kasus: pembeli memperoleh wilayah atas budak melalui pembelian, dan kakek memperoleh dari ayah wilayah atas anak yatim; pembeli wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budaknya; maka kakek wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yatim. Di sisi lain, zakat fitrah mengikuti nafkah: siapa yang wajib menafkahi orang lain, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang itu; dan nafkah anak yatim menjadi tanggungan kakek, maka zakat fitrah untuknya.
Sesungguhnya, ketika ayah tidak ada, kakek menempati posisi ayah; wilayahnya atas anak yatim ketika ayah tidak ada setara wilayah ayah, yang merupakan wilayah penuh, dan ia menafkahinya: dengan demikian sebabnya terpenuhi sebagaimana mestinya.
Pendapat kedua: zakat fitrah anak yatim tanpa harta yang menjadi tanggungan kakeknya tidak wajib atas kakek. Itu riwayat nash asal (al-Ashl) di kalangan ulama Hanafi. Al-Kasani kembali meriwayatkan persoalan ini, dan Muhammad menyebutkan dalam al-Ashl bahwa ia tidak mengeluarkannya. Tercantum dalam al-Ashl karya asy-Syaibani: Aku berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang padanya berada anak kecil dari anak laki-lakinya, menjadi tanggangannya, sementara ayah anak itu hidup atau sudah wafat: apakah ia wajib mengeluarkan sedekah fitrah untuk mereka?
Ia menjawab: Tidak. As-Sarakhsi berkata: Kakek tidak mengeluarkannya untuk anggota keluarga kecilnya yang lain, meski mereka menjadi tanggangannya. Hal itu dibuktikan dengan fakta bahwa wilayah kakek bukan wilayah yang penuh dan mutlak, melainkan terbatas: wilayah itu hanya terbentuk dengan syarat tidak adanya ayah, dan menyerupai wilayah eksekutor wasiat; sedangkan eksekutor tidak wajib mengeluarkan zakat, demikian pula kakek. Ibnu al-Humam berkata: Tidak ada ketetapan yang bulat, kecuali memilih riwayat al-Hasan: sedekah fitrah anak-anak ini menjadi tanggungan kakek.
Persoalan ketiga: zakat fitrah untuk orang yang nafkahnya ditanggung seseorang secara sukarela, seperti anak yatim tanpa harta yang menjadi tanggungan seorang penderma yang menanggungnya secara sukarela. Persoalan ini mencakup anak yatim dan selainnya: bagi setiap orang yang nafkahnya ditanggung pihak lain secara sukarela, perselisihannya sama. Para ulama berbeda pendapat: 2 pendapat. Pendapat pertama: zakat fitrah anak yatim tanpa harta tidak wajib bagi orang yang menanggungnya secara sukarela.
Itu pendapat mayoritas ulama. Ibnu al-Humam berkata: Jika yang bersangkutan anak di bawah umur dan [penderma] tidak memiliki wilayah syar'i apa pun atasnya, ia tidak wajib mengeluarkannya untuknya, berdasarkan ijma'.
Imam an-Nawawi berkata: Jika seseorang menafkahi orang yang tidak memiliki hubungan kerabat secara sukarela, fitrah orang itu tidak mengikatnya, tanpa perselisihan menurut kami; Malik,
Abu Hanifah dan Dawud menyatakannya. Ibnu Qudamah berkata: Abu al-Khaththab memilih bahwa tidak ada tanggungan ataupun fitrah yang mengikatnya, karena ia tidak [wajib] menafkahinya; itu pendapat mayoritas ulama, dan itulah yang benar, insya Allah. Ibnu Hubairah berkata: Mereka bersepakat bahwa zakat fitrah tidak mengikatnya atas orang yang nafkahnya ia tanggung secara sukarela, kecuali pendapat Ahmad yang berkata: jika seseorang menafkahi orang muslim secara sukarela, zakat orang itu mengikatnya.
Mereka membuktikannya dengan akal, dengan 2 cara. Di satu sisi: zakat fitrah wajib sebagai akibat nafkah; orang yang nafkahnya wajib atas orang lain, zakat fitrahnya wajib atas orang itu; dan nafkah anak yatim tidak wajib atas orang yang menanggungnya secara sukarela; maka fitrahnya lebih tidak wajib atasnya. Di sisi lain: sebab kewajiban zakat fitrah untuk orang lain adalah tanggungan nafkah dan wilayah; sedangkan orang yang menanggung anak yatim secara sukarela tidak memiliki wilayah apa pun atasnya; maka zakat fitrah tidak wajib atasnya untuk anak yatim itu.
Pendapat kedua: zakat fitrah anak yatim tanpa harta yang menjadi tanggungan seorang penderma wajib atas orang yang menanggungnya secara sukarela. Itu satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih mayoritas sahabatnya. Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang menanggung seseorang secara sukarela sepanjang bulan Ramadan, mayoritas sahabat kami berpendapat kewajiban fitrah atasnya, dan Ahmad menegaskannya menurut riwayat Abu Dawud, tentang orang yang mengasuh anak yatim perempuan di dekatnya: ia mengeluarkannya untuknya.
Ulama Hanbali membuktikannya dengan hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah (shalallahu 'alaihi wa sallam) memerintahkan pengeluaran sedekah fitrah atas yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi.
Hadits yang telah diriwayatkan sebelumnya
Makna hadits ini: hadits itu mengandung perintah mengeluarkan sedekah fitrah bagi yang menafkahi orang lain; dan termasuk kasus ini orang yang menafkahi anak yatim secara sukarela; maka zakat fitrah anak yatim wajib atas orang yang menanggungnya secara sukarela. Dan dengan qiyas anak yatim terhadap budak, dengan persamaan berupa pengeluaran biaya pada kedua kasus: fitrah budak menjadi tanggungan tuannya; maka fitrah anak yatim menjadi tanggungan orang yang menafkahinya secara sukarela (al-Mughni, 4/55). Namun Ibnu Qudamah menafsirkan ucapan Ahmad sebagai anjuran dan bukan kewajiban: Ucapan Ahmad di sini ditafsirkan sebagai anjuran, bukan kewajiban; dan hadits ditafsirkan untuk orang yang tanggangannya mengikatnya, bukan untuk penanggungan semata (al-Mughni, 4/55).