Zakat fitrah: kedudukan, kebijaksanaan dan syarat-syarat

Fiqh islamique > Zakat > Zakat fitrah > Zakat fitrah: kedudukan, kebijaksanaan dan syarat-syarat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Seri lembar ensiklopedia fiqh ini (bab zakat fitrah) memaparkan kaidah-kaidah umum zakat fitrah: kedudukan hukumnya menurut madzhab-madzhab, pembedaan antara fardhu dan wajib, masa disyariatkannya dan kebijaksanaannya, kemudian syarat-syarat kewajibannya (Islam, kemerdekaan, kelapangan) dan orang-orang yang dikenainya. Pendapat madzhab-madzhab dinisbatkan secara setia, dengan rujukan kitab-kitab klasik dalam tanda kurung dan takhrij hadits-hadits (nomor riwayat). Ukuran-ukuran (sha', mudd, nisab) dan takaran-takarannya dipertahankan sebagaimana adanya.

Kedudukan hukum zakat fitrah

Ahlil ilmi berbeda pendapat tentang kedudukan zakat fitrah menurut 2 pendapat. Pertama: ia wajib, dan itu pendapat mayoritas ahlil ilmi dari kaum salaf dan khalaf; sekelompok ulama bahkan meriwayatkan ijma' atas kewajibannya. Para pendukung pendapat ini membuktikannya dengan Al-Quran, sunnah dan ijma'.

Dalil pertama berasal dari Al-Quran. Yaitu firman-Nya:

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat"

QS. al-Baqarah ayat 43

Dalilnya adalah ayat mengandung perintah menunaikan zakat, dan perintah menunjukkan kewajiban; kata "zakat" dalam ayat bersifat umum: ia mencakup zakat fitrah sebagaimana mencakup zakat harta (al-Istidzkar, 3/265; at-Tamhid, 14/322; al-Hawi al-Kabir, 3/349; Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi, 7/58; al-Majmu', 6/85; al-Mumti' Syarh al-Muqni', 2/180).

Ibnu Abdil Barr menukil, dalam sami'ah Ziyad bin Abdurrahman: Malik ditanya tentang penafsiran firman Allah "Dan tunaikanlah zakat": apakah zakat yang disertai shalat? Beliau menjawab bahwa itu adalah zakat seluruh harta, emas dan perak, buah-buahan, biji-bijian dan ternak, serta zakat fitrah; kemudian beliau membaca:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka"

QS. at-Taubah ayat 103

(al-Istidzkar, 3/265; al-Kafi, hal. 113)

Dalil kedua dari Al-Quran adalah firman-Nya:

"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (14) dan mengingat (menyebut) nama Tuhannya, lalu (menunaikan) shalat (15)"

QS. al-A'la ayat 14-15

Dalilnya adalah ayat menegakkan keberuntungan (falih) bagi yang menyucikan dirinya (tazakka), yang menunjukkan kewajiban zakat. Zakat yang kewajibannya tegak dalam ayat ini adalah zakat fitrah, menurut sekelompok ulama seperti Sa'id bin al-Musayyab, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya (Ahkam al-Qur'an karya al-Jashshash, 5/372; al-Mughni, 4/30; al-Mubdi' Syarh al-Muqni', 2/385).

Ibnu Hajar: "Tegak dalam kedua Shahih kebenaran keberuntungan bagi yang membatasi dirinya pada kewajiban-kewajiban" (Fath al-Bari, 3/368). As-Sarakhsi menafsirkan ayat: "yaitu ia menyucikan dirinya dengan menunaikan zakat fitrah dan menunaikan shalat Idul Fitri" (al-Mabshuth, 3/101). Ibnu Hajar berkata lagi tentang ayat ini: "Tegak bahwa ia turun tentang zakat fitrah" (Fath al-Bari, 3/368). Asy-Syaukani: "Tegak bahwa firman-Nya: 'Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu shalat' turun tentang zakat fitrah, sebagaimana dinukilkan Ibnu Khuzaimah" (Nailul Authar, 4/250).

Ibnu Khuzaimah menukilkannya dalam Shahih-nya (4/90, hadits 2420, bab zikir pujian Allah atas yang menunaikan sedekah fitri): Rasulullah ditanya tentang ayat ini dan bersabda: "Ia turun tentang zakat fitrah"; riwayat itu namanya dinilai sangat syadz pada sanadnya.

Dalil kedua adalah sunnah. Hadits pertama adalah hadits Abdullah bin Umar:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum (jei), atas tanggungan budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1433) dan Muslim (984)

Hadits kedua adalah hadits Abdullah bin Abbas:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perkataan sia-sia (laghw) dan kotor (rafats), dan sebagai makanan bagi kaum miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, ia adalah zakat yang diterima; siapa yang menunaikannya setelah shalat, ia adalah sedekah di antara sedekah-sedekah."

Hadits dinilai hasan: diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (1609), Ibnu Majah (1827), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1488) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7481)

"Laghw" berarti perkataan sia-sia dan tanpa manfaat, dan "rafats" berarti kekotoran dalam perkataan (an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa-l-Atsar, 4/257; Lisan al-'Arab, 2/153).

Dalil kedua hadits ini adalah dalil mayoritas ulama dahulu dan sekarang: "faradha" (beliau mewajibkan) di sini berarti "beliau menegaskan dan mewajibkan". Zakat fitrah maka masuk dalam berlakunya umum firman-Nya: "Dan tunaikanlah zakat", dan Rasulullah sendiri menamainya zakat: ia maka masuk dalam perintah Allah atasnya. Ucapannya "faradha" pula adalah penggunaan yang paling sering dari Syariat dalam makna ini (Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim, 7/58; Tuhfat al-Ahwadzi, 3/282).

Yang menegaskan makna ini: pengaitan dengan dhiraa "atas tanggungan" ("atas tanggungan budak dan orang merdeka"), yang juga menunjukkan kewajiban. Ibnu Abdil Barr: "Ucapannya 'faradha' bermakna, menurut ahlil ilmi, 'beliau mewajibkan'. Kaum muslimin memahami dari firman-Nya: 'ketetapan dari Allah' (QS. an-Nisa ayat 11) dan sejenisnya, bahwa itu adalah perkara yang Allah wajibkan, tetapkan dan tetapkan hukumnya; dan apa yang Rasulullah wajibkan, ia mewajibkannya dari Allah." Beliau menambahkan bahwa pendapat kewajibannya juga dihasilkan dari mengikuti jalan kaum mukminin, karena mengatakannya tidak wajib merupakan anomali atau semacam anomali (at-Tamhid, 14/324; al-Istidzkar, 3/260; Tarh at-Tatsrib, 4/45).

Hadits ketiga: "Rasulullah memerintahkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum..." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1438) dan Muslim (984), lafaznya adalah lafaz Muslim). Perintah menunjukkan kewajiban selama tidak ada indikasi bertentangan, dan tidak ada di sini: maka zakat fitrah wajib.

Ibnu al-Humam, ulama Hanafi: "Memandukan lafaz pada hakikat hukumnya dalam ucapan Sang Penetap Hukum itu dituntut selama tidak ada unsur bertentangan yang menolaknya; dan hakikat hukum 'fardhu' bukanlah sekadar penetapan. Dalam lafaz al-Bukhari dan Muslim, beliau memerintahkan zakat fitrah; Ibnu Umar berkata: manusia menetapkan padanannya 2 mudd gandum. Makna 'faradha' adalah makna 'amara' (memerintahkan) dalam makna menegaskan" (Syarh Fath al-Qadir, 2/282).

Dalil ketiga: ijma'. Mayoritas ulama menyebutkan ijma' atas kewajiban zakat fitrah:

  • Ibnu al-Mundzir: "Semua yang kami simpan ingatannya dari ahlil ilmi sepakat bahwa sedekah fitri adalah fardhu" (al-Ijma' karya Ibnu al-Mundzir, 106; lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 4/30).
  • Al-Mawardi: "Ia wajib menurut ijma'" (al-Hawi al-Kabir, 3/348).
  • Al-Baihaqi: "Ahlil ilmi sepakat atas kewajiban zakat fitrah, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang menamainya fardhu; maka tidak dibolehkan meninggalkannya" (as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi, 4/159).
  • Ibnu Huhairah: "Mereka sepakat atas kewajiban zakat fitrah atas tanggungan kaum muslimin yang merdeka" (al-Ifshah, 1/341).
  • Al-Khaththabi: "Umumnya ahlil ilmi menegakkannya" (Tarh at-Tatsrib, 4/45).
  • Ishaq bin Rahawaih: "Itu setara dengan ijma' ahlil ilmi" (sumber yang sama; al-Mughni, 4/30).

Lafaz Ishaq lebih teliti daripada lafaz Ibnu al-Mundzir dan lainnya, karena perselisihan yang akan dibahas lebih jauh.

Pendapat kedua: sunnah muakkadah, tidak wajib. Itu pendapat sebagian kaum khalaf dari para pengikut Malik dan Dawud; Ibnu al-'Arabi al-Maliki menukilkannya dari Malik dengan mengatakan ia "mungkin" (Tarh at-Tatsrib, 4/46). Itu pula pendapat Isma'il bin Ulaiyyah, Abu Bakr bin Kaitsan al-Asamm dan Ibnu al-Laban di kalangan ulama Syafi'i (al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, 6/85; al-Istidzkar, 3/265-266; at-Tamhid, 14/321, 323; Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/365; al-Mughni, 4/30).

Para pendukung pendapat ini menafsirkan "faradha" dalam hadits dengan makna "qaddara" (menetapkan), sebagaimana dalam kalimat: "hakim menetapkan (faradha) nafkah anak yatim", artinya beliau menetapkan jumlahnya. Ibnu Dhiq al-'Id: "Makna asal 'fardhu' dalam bahasa adalah penetapan, tetapi ia dialihkan, dalam penggunaan Sang Penetap Hukum, kepada kewajiban; memandukannya pada makna ini lebih benar", artinya lebih daripada memandukannya pada makna asalnya (Fath al-Bari, 3/368; 'Umdatu l-Qari, 9/109). Al-Kirmani: "Yang dipahami dari 'faradha' menurut penggunaan Syariat adalah kewajiban; tidak dibolehkan bagi perawi menyatakan yang disunahkan dengan 'fardhu' sedang ia mengetahui perbedaan keduanya" ('Umdatu l-Qari, 9/109). Ibnu al-Humam berkata serupa (Syarh Fath al-Qadir, 2/282).

Karena itulah an-Nawawi menolak pendapat Ibnu al-Laban setelah menukilkannya: "Kataku: pendapat Ibnu al-Laban adalah anomali yang tercela, bahkan kesalahan yang nyata" (Raudhatu th-Thalibin, 2/291). Zainuddin al-'Iraqi: di antara yang menegaskan bahwa ia tidak wajib adalah Ibnu al-Laban dari kalangan sahabat kami, dan an-Nawawi menyatakan tentang pendapatnya bahwa ia anomali yang tercela, bahkan kesalahan yang nyata.

Al-Qadhi Abu Bakr Ibnu al-'Arabi menukil dari Malik, tentang kewajibannya, 2 riwayat: salah satunya bahwa ia "mungkin"; yang lainnya bahwa "zakat fitrah adalah fardhu", sebagaimana dikatakan fuqaha kota-kota. Sebagian menafsirkan "faradha" dengan "menetapkan", tetapi makna kewajiban lebih nyata: karena beliau berkata "zakat fitrah", ia masuk di bawah firman-Nya: "Dan tunaikanlah zakat" (QS. al-Baqarah ayat 43). Jika "faradha" mewajibkan, baguslah; jika bermakna "menetapkan", maknanya adalah beliau menetapkan zakat yang diwajibkan Al-Quran pada waktu fitri, sebagaimana beliau menetapkan zakat harta (Tarh at-Tatsrib, 4/46).

Sebab perselisihan para ulama. Ibnu Rusyd: "Mayoritas menegaskan zakat fitrah adalah fardhu; sebagian kaum khalaf dari para pengikut Malik menegaskan bahwa ia sunnah; penduduk Irak mengatakan ia wajib; sebagian berkata ia telah dinasakhkan oleh zakat [harta]" (Bidayatul Mujtahid, 1/383). Sebab perselisihan adalah pertentangan atsar-atsar tentang persoalan ini.

Dari satu sisi, hadits Abdullah bin Umar: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, untuk bulan Ramadan: satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas tanggungan setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum muslimin" (hadits shahih yang telah disebutkan). Makna lahiriahnya menunjukkan kewajiban, menurut metode yang menjadikan Sahabat rujukan dalam memahami perintah atau anjuran ketika ucapan Nabi tidak sampai kepada kami selain demikian.

Dari sisi lain, dalam hadits masyhur orang badui, Rasulullah menyebutkan zakat; orang itu bertanya: "Apakah ada kewajiban lain atasku?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali apa yang engkau berikan dari dirimu sendiri" (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (46) dan Muslim (11)). Mayoritas menyimpulkan bahwa zakat [fitrah] ini masuk dalam zakat yang diwajibkan.

Sebagian lain menilai ia tidak masuk ke dalamnya, dengan bertumpu pada apa yang dinukilkan dari Qais bin Sa'd bin Ibadah:

"Rasulullah memerintahkan kami menunaikannya sebelum turun [ayat] zakat. Ketika ayat zakat turun, beliau tidak memerintahkan kami menunaikannya dan tidak mengharamkannya, dan kami menunaikannya."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1828), an-Nasa'i (2507), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (2394) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1491), yang menilainya shahih menurut syarat kedua syaikh, tanpa keduanya menukilkannya; dan oleh al-Baihaqi dalam al-Kubra (4/159)

Apakah zakat fitrah fardhu atau kewajiban (wajib)?

Di antara yang menegaskan kewajibannya, para ulama berbeda pendapat: apakah ia fardhu atau wajib? Dua pendapat. Pertama: ia fardhu, dan itu pendapat mayoritas ulama: ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam madzhab (Tarh at-Tatsrib, 4/46; at-Tamhid, 14/323; al-Mughni, 4/30-31; al-Furu', 2/391). Kedua: ia wajib, dan itu pendapat ulama Hanafi dan Ahmad menurut satu riwayat (al-Mabshuth karya as-Sarakhsi, 3/101; Syarh Fath al-Qadir, 2/282; Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, 4/280; al-Furu', 2/391).

Al-Hafizh al-'Iraqi: "Zakat fitrah adalah fardhu, sesuai asas mayoritas tentang kesetaraan fardhu dan wajib; ulama Hanafi membatasi diri, dalam kitab-kitab mereka, pada kewajiban (wujub), sesuai asas mereka bahwa wajib adalah apa yang tegak dengan dalil zhanni."

Ulama Hanbali berbeda pendapat tentang itu; Ibnu Qudamah: "Sebagian dari kami berkata: dan apakah ia dinamai fardhu sembari menegaskan kewajibannya? Dua riwayat. Yang benar adalah ia fardhu, berdasarkan ucapan Ibnu Umar: 'Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah', dan berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ia fardhu" (Tarh at-Tatsrib, 4/46; al-Mughni, 4/30-31).

An-Nawawi: "Yang benar adalah ia fardhu yang wajib" (Syarh Shahih Muslim, 7/58). Ibnu Muflih: "Ia dinamai fardhu menurut pendapat yang paling benar" (al-Mubdi' Syarh al-Muqni', 2/385).

Apakah perselisihan ini berkonsekuensi? Ibnu al-Humam: "Apa yang tegak dengan dalil zhanni hanya menghasilkan kewajiban: maka perselisihan itu lahiriah semata. Fardhu (iftiradh) yang mereka tegaskan tidak mencapai tingkat yang membuat penyangkalnya layak dihukumi kafir: itulah makna kewajiban yang kami tegaskan. Paling banter, fardhu dalam istilah mereka lebih umum daripada wajib dalam istilah kami, dan mereka menerapkannya pada salah satu dari kedua bagian itu" (Syarh Fath al-Qadir, 2/282; Mirqat al-Mafatih, 4/280).

Al-Mawardi: "Setelah kewajibannya tegak sebagaimana kami katakan, ia fardhu, sebagaimana zakat-zakat harta." Abu Hanifah: "Ia wajib tanpa menjadi fardhu, sebagaimana witir, berdasarkan asasnya membedakan wajib dan fardhu. Perselisihan ini, setelah ditimbang, hanyalah perdebatan lafaz, persamaan makna, tanpa efek" (al-Hawi al-Kabir, 3/350).

Terhimpun dari ucapan Ibnu al-Humam dan al-Mawardi bahwa perselisihan itu murni lafaziah, tanpa konsekuensi yang bisa dibangun kedudukan hukum di atasnya.

Masa disyariatkannya zakat fitrah dan tahap-tahapnya

Menunaikan zakat telah disyariatkan dalam agama-agama para nabi terdahulu. Allah berfirman tentang Ibrahim dan keluarganya:

"Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah."

QS. al-Anbiya ayat 73

Memberi sedekah kepada kaum miskin disyariatkan bagi kaum muslimin sejak periode Makkah:

"Tetapi dia tidak menempuh jalan yang curam (mudah). Dan tahukah kamu apakah jalan yang curam itu? (Yaitu) memerdekakan seorang budak, atau memberi makan pada hari kelaparan kepada anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat kekurangan."

QS. al-Balad ayat 11-16

Beberapa ayat Makkiyah bahkan menetapkan bagi kaum miskin hak yang dikenal atas harta kaum mukminin:

"Dan orang-orang yang dalam hartanya ada hak yang tetap bagi orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta (tetapi kekurangan)."

QS. al-Ma'arij ayat 24-25

Ibnu Hajar: "Telah terjadi perselisihan tentang awal masa kewajiban zakat. Mayoritas menilai ia terjadi setelah Hijrah: sebagian berkata pada tahun ke-2, sebelum disyariatkannya puasa Ramadan, sebagaimana ditunjukkan an-Nawawi dalam bab ekspedisi di ar-Raudhah; Ibnu al-Atsir menegaskan dalam at-Tarikh bahwa itu pada tahun ke-9: hal itu menuntut penelaahan. Ibnu Khuzaimah mengklaim, dalam Shahih-nya, bahwa ia disyariatkan sebelum Hijrah, dengan bertumpu pada hadits Ummu Salamah tentang hijrah ke Habasyah, di mana Ja'far bin Abi Thalib berkata kepada an-Najasyi: 'Beliau memerintahkan kami shalat, zakat dan puasa.'" (Fath al-Bari, 3/266-267).

Dalil ini dapat diperdebatkan: shalat 5 waktu belum disyariatkan, begitu pula puasa Ramadan; mungkin riwayat Ja'far kepada an-Najasyi itu tidak terjadi sejak kedatangannya, melainkan setelah beberapa waktu, ketika apa yang ia riwayatkan telah terjadi dan sampai kepadanya. "Beliau memerintahkan kami" bermakna "beliau memerintahkan umatnya". Jika hadits Ummu Salamah shahih sanadnya, penafsiran terbaik adalah "Beliau memerintahkan kami shalat, zakat dan puasa" adalah lafaz umum, yang tidak selalu menunjukkan shalat 5 waktu, puasa Ramadan, atau zakat khusus ini dengan nisabnya dan berjalannya haul.

Yang menunjukkan bahwa kewajiban zakat terjadi setelah Hijrah: kesepakatan bahwa puasa Ramadan baru disyariatkan setelah Hijrah, ayatnya Madaniyah tanpa perselisihan. Dan hadits Qais bin Sa'd bin Ibadah: "Rasulullah memerintahkan kami sedekah fitri sebelum zakat diturunkan; ketika zakat diturunkan, beliau tidak memerintahkan kami maupun mengharamkan kami, dan kami menunaikannya": sanadnya shahih, perawinya adalah para perawi Shahih, kecuali Abu Ammar, orang Kufah bernama 'Arib bin Humaid, yang ditawsiq oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in; hadits ini menunjukkan sedekah fitri disyariatkan sebelum zakat, yang berarti zakat terjadi setelah disyariatkannya puasa Ramadan, maka setelah Hijrah (Fath al-Bari, 3/267-268).

Kebijaksanaan disyariatkannya zakat fitrah

Kebijaksanaan kewajiban zakat ini adalah apa yang dinukilkan Ibnu Abbas:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi kaum miskin."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1609) dan lainnya; hadits dinilai hasan, telah disebutkan sebelumnya

Kebijaksanaan ini tersusun dari 2 aspek. Pertama menyangkut orang-orang berpuasa bulan Ramadan dan apa yang mungkin mencemari puasa mereka dengan perkataan sia-sia atau kotor. Puasa yang sempurna adalah puasa di mana lidah dan anggota badan berpuasa sebagaimana perut, sehingga orang berpuasa tidak membiarkan lidahnya, telinganya, pandangannya, tangannya maupun kakinya ternoda oleh ucapan atau perbuatan yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Jarang seorang berpuasa luput dari terjangkau sebagian dari itu, karena kelemahan manusia secara umum: zakat ini maka datang di akhir bulan seperti mandi yang menyucikan dari kotoran apa yang telah mencemari jiwa atau mengganggu puasa, dan memperbaiki apa yang di dalamnya berupa kekurangan; amal kebaikan menghapus amal keburukan.

Demikian pula Sang Penetap Hukum mensyariatkan shalat-shalat rawatib bersama shalat 5 waktu untuk memperbaiki yang mungkin terjadi di dalamnya berupa kelalaian, kekurangan atau lalai terhadap sebagian adab; sebagian imam menyerupakan shalat-shalat itu dengan sujud sahwi. Waki' bin al-Jarrah: "Zakat fitrah bulan Ramadan terhadap puasa seperti sujud sahwi terhadap shalat: ia memperbaiki kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi memperbaiki kekurangan shalat" (Nihayatul Muhtaj, 3/110).

Aspek kedua menyangkut masyarakat dan penyebaran kasih serta gembira di seluruh bagiannya, khususnya di kalangan kaum miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Idul Fitri adalah hari kegembiraan dan kebahagiaan: pantaslah gembira digeneralkan kepada seluruh anggota masyarakat muslim. Orang miskin tidak akan bergembira jika ia melihat orang-orang berkecukupan memakan yang lezat sedangkan dirinya tidak menemukan makanan hari itu, pada hari Idul Fitri kaum muslimin.

Kebijaksanaan Sang Penetap Hukum maka menuntut diperuntukkannya bagi kaum miskin pada hari itu kecukupan yang membuatnya tidak butuh, terhindar dari penghinaan meminta-minta, dan merasakan bahwa masyarakat tidak menelantarkannya maupun melupakannya pada hari-hari gembiranya. Bijaksana pula membatasi jumlah apa yang diwajibkan, sebagaimana akan dirinci, dan mengeluarkannya dari yang mudah di antara makanan manusia, agar sebanyak mungkin dari anggota umat ikut serta dalam kontribusi dermawan dan pertolongan yang cepat ini, pada kesempatan yang penuh berkah ini (Fiqh az-Zakah, 933-934).

Syarat-syarat kewajiban zakat fitrah: syarat pertama, Islam

Beberapa syarat dituntut untuk kewajiban zakat fitrah. Pertama adalah Islam: para juru fikih sepakat bahwa Islam adalah syarat, dengan bertumpu pada sunnah dan ijma'.

Adapun sunnah:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum (jei), atas tanggungan budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum manusia berangkat untuk shalat."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1432)

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum (jei), atas tanggungan setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum muslimin."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1433) dan Muslim (984)

Dalil kedua hadits ini adalah ucapannya: "dari kaum muslimin": itu menunjukkan bahwa Islam adalah syarat kewajiban, dan bahwa zakat fitrah tidak dibebankan kepada kafir untuk dirinya sendiri; itu perkara yang disepakati secara bulat (Subul as-Salam, 2/138).

Adapun ijma': sebagian ulama menukilnya: Islam adalah syarat, dan zakat fitrah tidak wajib dari kafir. al-Kasani: "Ia tidak dibebankan kepada kafir, karena tidak ada jalan mewajibkan dalam keadaan kekufuran: ia mengandung makna ibadah dan tidak dapat ditunaikan tanpa niat; kafir bukan termasuk kaum pengibad, dan ia tidak wajib tanpa Islam, menurut ijma'" (Bada'i' ash-Shana'i', 2/69; imam Ala'uddin al-Kasani, wafat 587 H; cetakan Dar al-Kutub al-'Arabi, Beirut, 1982, cetakan ke-2). Al-Hafizh Zainuddin al-'Iraqi: "Tambahan ini menunjukkan bahwa Islam adalah syarat kewajiban, yang berarti kafir tidak menanggung zakat fitrah, baik untuk dirinya maupun untuk lainnya; adapaun ia tidak menunaikannya untuk dirinya sendiri, itu perkara yang disepakati" (Tarh at-Tatsrib, 4/58). Ibnu Qudamah: "Ia tidak dibebankan kepada kafir, merdeka maupun budak, dan kami tidak mengetahui perselisihan tentang itu untuk yang dewasa yang merdeka" (al-Mughni, 4/32).

Ibnu Hajar: "Tambahan ini dijadikan pijakan untuk menegakkan bahwa Islam adalah syarat kewajiban zakat fitrah, yang berarti ia tidak wajib dari kafir untuk dirinya sendiri: itu perkara yang disepakati" (Fath al-Bari, 3/370; Nailul Authar karya asy-Syaukani, 4/251). al-Khathib asy-Syirbini: "Tidak ada zakat atas kafir asal, berdasarkan ucapannya: 'dari kaum muslimin'; itu ijma', yang dicatat al-Mawardi" (al-Iqna', 1/226).

Jika Islam adalah syarat, karena zakat fitrah adalah perbuatan kedekatan (qurbah) dan penyucian bagi orang berpuasa; kafir bukan termasuk kaumnya, dan ia hanya akan disiksa karenanya di akhirat (al-Iqna', 1/226).

Syarat kedua: kemerdekaan

Kebanyakan fuqaha dari 4 imam dan selain mereka menegaskan bahwa kemerdekaan adalah syarat kewajiban zakat fitrah: ia tidak dibebankan kepada budak, melainkan kepada tuan atas budaknya. Hanya Dawud bin Ali adz-Dzahiri dan Abu Taur yang bertentangan (Syarh Muslim karya an-Nawawi, 7/55, 59; al-Majmu', 6/97; al-Jawhar an-Naqi, 4/162; Fath al-Bari, 3/368; al-Mughni, 4/32; Faidh al-Qadir, 4/64).

al-Kasani: "Di antara syarat kewajiban adalah kemerdekaan menurut madzhab kami: maka ia tidak dibebankan kepada budak" (Bada'i' ash-Shana'i', 2/69). An-Nawawi: "Syarat kedua: kemerdekaan; tidak ada fitrah bagi budak, baik untuk dirinya maupun untuk lainnya" (al-Majmu', 6/85). Beliau menambahkan: "Tuan menanggung fitrah budaknya, ada penghasilan baginya atau tidak: itu madzhab kami, dan seluruh kaum muslimin mengatakannya, kecuali Dawud adz-Dzahiri, yang menurutnya ia tidak dibebankan kepada tuan melainkan kepada budak, dan tuan dituntut memberinya kemampuan memperoleh untuk menunaikannya. Pendapat ini batal, dibantah dengan ijma': Ibnu al-Mundzir dan lainnya menukil ijma' kaum muslimin atas kewajibannya atas beban tuan" (al-Majmu', 6/97).

Ibnu Hajar: "Ucapannya 'atas tanggungan budak dan orang merdeka' makna lahiriahnya budak menunaikannya untuk dirinya sendiri; hanya Dawud yang mengatakannya: tuan wajib memberikan budak kemampuan memperoleh untuk menunaikannya, sebagaimana ia wajib memberinya kemampuan shalat; para pengikutnya dan manusia menentangnya" (Fath al-Bari, 3/368). ad-Dasuqi ulama Maliki: "Syarat bagi yang dikenai zakat adalah merdeka, muslim dan berkecukupan: budak tidak diperintah untuk dirinya sendiri, secara bulat" (Hasyiyah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir, 1/507).

Al-Hafizh Zainuddin al-'Iraqi: "Dalam hadits 'atas setiap orang merdeka atau budak' terdapat kewajiban zakat fitrah atas tanggungan budak itu sendiri; itulah yang dikatakan Dawud adz-Dzahiri: kami tidak mengetahui orang lain yang mengatakannya, dan tidak Ibnu Hazm maupun seorang pun pengikutnya yang mengikutinya" (Tarh at-Tatsrib, 4/52).

Dalil-dalil syarat kemerdekaan:

"Tidak ada sedekah yang wajib atas harta seorang muslim untuk budaknya maupun untanya."; dalam satu lafaz: "Tidak ada sedekah atas budak, kecuali zakat fitrah."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1395) dan Muslim (982); lafaz kedua diriwayatkan oleh Muslim (982)

al-'Iraqi menyimpulkan darinya bahwa zakat fitrah tidak atas beban budak itu sendiri melainkan tuannya. Ibnu al-Mundzir: "Umumnya ahlil ilmi sepakat bahwa setiap orang wajib menunaikan zakat fitrah untuk budaknya yang ada, yang tidak terikat akad katabah, dan tidak untuk budak yang dirampas, budak yang kabur, maupun untuk budak yang dibeli untuk berdagang"; Ibnu Qudamah: "Kami tidak mengetahui perselisihan tentang itu" (Tarh at-Tatsrib, 4/52).

"Rasulullah memerintahkan sedekah fitri bagi yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi."

Diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dalam Sunan-nya (2/141) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7471); hadits dinilai hasan

Dalil hadits terakhir ini: kewajiban menimpa yang diperintah menunaikan, yang menempatkannya sejajar dengan nafkah; padahal nafkah budak atas beban tuan: demikian pula sedekah fitri baginya. As-Sarakhsi: "Sedekah ini wajib dengan memperhatikan kepemilikan: maka ia dibebankan sejak awal [kepada tuannya], sebagaimana zakat harta budak dagang. Kedudukan budak lebih rendah daripada orang miskin yang tidak memiliki apa pun, karena orang miskin itu termasuk para pemilik, bukan si budak; jika ia tidak dibebankan kepada orang miskin yang tidak memiliki apa pun, lebih pantas lagi ia tidak dibebankan kepada budak: dalilnya adalah ia tidak pernah diperintah menunaikan" (al-Mabshuth, 3/103).

Syarat ketiga: kelapangan atau kemampuan menunaikan zakat fitrah

Para juru fikih berbeda pendapat tentang definisi kelapangan, atau makna kemampuan menunaikan zakat fitrah, menurut 2 pendapat. Pertama: mayoritas fuqaha (ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali) menegaskan kepemilikan nisab bukanlah syarat: zakat dibebankan kepada yang memiliki kelebihan di atas makanan hari Idul Fitri dan malamnya, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang tanggungannya ia nafkahi, sebesar zakat fitrah; jika ia memiliki itu, zakat dibebankan kepadanya (adz-Dzakhirah, 3/159-160; Bilghat as-Salik, 1/436; al-Hawi al-Kabir, 3/56, 59; Raudhatu th-Thalibin, 2/299-300; al-Ifshah, 1/341; al-Fatawa al-Kubra, 4/455; Syarh az-Zarkasyi, 1/407).

Asy-Syafi'i: "Jika tersisa, dari makanan harinya dan keluarganya, untuk hari Idul Fitri dan malamnya, sebanding sedekah fitri, sedekah fitri dibebankan kepadanya" (Syarh as-Sunnah, 6/71). az-Zarkasyi: "Dituntut, untuk kewajibannya, ia memiliki kelebihan di atas makanannya pada hari Idul Fitri dan malamnya" (Syarh az-Zarkasyi ala Mukhtashar al-Kharqi, 1/407).

Mayoritas bertumpu pada sunnah, atsar dan akal.

Pertama, sunnah:

"Tunaikanlah satu sha' gandum, atau satu sha' jei... Hammad ragu tentang [ucapan]: 'untuk setiap dua': kecil atau besar, laki-laki atau perempuan, merdeka atau diperbudak, kaya atau miskin. Adapun orang kaya kalian, semoga Allah menyucikannya; adapun orang miskin kalian, Allah akan memberinya lebih dari yang ia berikan." (Hammad, yaitu Hammad bin Zaid, perawi hadits.)

Hadits dinilai dhaif: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1619), Ahmad (23714), ats-Tsahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar (3411), ad-Daruqutni (2/148) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (7498); ia bertumpu pada an-Nu'man bin Rasyid, perawi dhaif

Dalilnya: hadits mengandung perintah menunaikan sedekah fitri bagi orang miskin, dan perintah menunjukkan kewajiban; maka zakat fitrah wajib bagi yang memiliki kemampuan menunaikannya.

"Orang yang meminta-minta sedangkan ia memiliki kecukupan hanyalah menimbun api Jahannam"; an-Nufaili (perawi hadits) merinci di tempat lain: "bara api Jahannam". Ditanya: "Wahai Rasulullah, apa yang membuatnya cukup?" dan di tempat lain: "kekayaan apa yang dengannya meminta-minta tidak tercela?" Beliau menjawab: "Kecukupan makan pagi dan makan malamnya"; dan lagi: "memiliki makanan kenyang sehari dan semalam, atau semalam dan sehari".

Hadits shahih: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1629), yang lafaznya begini, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (2390)

Dalilnya: orang yang memiliki makanan harinya adalah orang kaya, dan yang melebihi makanan hari itu harus dikeluarkan darinya sebagai zakat fitrah. Dalil ketiga dari sunnah: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, untuk bulan Ramadan, atas manusia: satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum muslimin" (hadits shahih yang telah disebutkan): kata "manusia" umum dan mencakup orang kaya sebagaimana orang miskin yang memiliki jumlahnya sebagai kelebihan dari kebutuhannya (Tarh at-Tatsrib, 4/61).

Kedua, atsar: Abu Hurairah berkata: "Zakat fitrah wajib atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan: kecil dan besar, kaya dan miskin" (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf, 3/311, no. 5761). Orang miskin yang dimaksudkan adalah yang memiliki zakat fitrah sebagai kelebihan di atas makanannya dan makanan keluarganya: bukti bahwa kelapangan yang dituntut adalah kepemilikan jumlahnya.

Ketiga, akal: zakat fitrah terkait badan dan tidak bertambah dengan kekayaan: maka nisab tidak dituntut di dalamnya, sebagaimana kafarat; tidak mustahil dikeluarkan darinya untuk diberikan, sebagaimana 'usyur wajib atas hasil panennya sedangkan ia tetap membutuhkan. Ia termasuk ahli kesucian dan memiliki padanan fitrah sebagai kelebihan di atas penghidupannya: maka zakat dibebankan kepadanya. Zakat disyariatkan dengan lafaz umum bagi yang kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, merdeka dan budak, tanpa pembatasan pada orang kaya maupun miskin, berbeda dengan zakat harta: "Ia dikeluarkan dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka" (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1331) dan Muslim (19)) (al-Hawi al-Kabir, 3/372; al-Mughni, 4/56; al-Kafi, 1/321).

Ulama Maliki: jika ia mampu menunaikan jumlah yang wajib, sekalipun kurang dari sha', dan memiliki makanan harinya, ia wajib menunaikannya. Mereka menambahkan bahwa ia bahkan wajib berutang untuk menunaikan zakat fitrah jika ia berharap mampu melunasi, karena ia cakap secara hukum; jika ia tidak berharap melunasi, itu tidak dituntut darinya (adz-Dzakhirah, 3/159-160; Bilghat as-Salik, 1/436).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: bagi orang miskin, dituntut ia memiliki jumlahnya sebagai kelebihan di atas makanannya dan makanan orang-orang yang tanggungannya, pada malam dan hari Idul Fitri, dan sebagai kelebihan di atas tempat tinggalnya, hartanya dan kebutuhan-kebutuhan pokoknya: rumah yang ia perlukan untuk dihuni atau yang sewanya menutup penghidupannya; pakaian yang diberikan kepadanya atau keluarganya; budak-budak yang ia atau penanggungnya perlukan untuk melayani; hewan-hewan yang ia perlukan untuk berkendara dan untuk kebutuhan pokoknya; ternak yang diharapkan pertambahannya. Semua itu termasuk kebutuhan pokok: maka ia tidak dituntut menjualnya untuk penghidupannya sendiri. Demikian pula kitab-kitab yang ia perlukan untuk belajar dan menghafal tidak harus dijual; dan perhiasan seorang perempuan, untuk dipakai atau disewakan, tidak harus dijual sebagai fitrah.

Setiap kelebihan melebihi kebutuhan pokok ini, yang dapat dijual, menjadikan fitrah wajib atasnya, karena penunaian menjadi mungkin tanpa kerugian pokok (al-Majmu', 7/189; Raudhatu th-Thalibin, 2/299-300; al-Mughni, 4/59; Kasyysyaf al-Qina', 2/247; Syarh az-Zarkasyi, 1/407; al-Ifshah, 1/341).

Pendapat kedua: ulama Hanafi dan Ibnu al-'Arabi di kalangan ulama Maliki menegaskan kemampuan menunaikan sedekah fitri berarti memiliki nisab yang zakat wajib atasnya, harta apa pun: emas, perak, ternak (unta, sapi, kambing) atau barang dagangan. Yang memiliki jumlah ini sebagai kelebihan di atas kebutuhan pokoknya (makanan, pakaian, tempat tinggal, senjata, kuda, budak) wajib zakat fitrah (Bada'i' ash-Shana'i', 2/69; al-Mabshuth karya as-Sarakhsi, 3/102; Tuhfat al-Fuqaha, 1/334; al-Hidayah, 1/115; Tabyin al-Haqa'iq, 1/306; al-'Inayah Syarh al-Hidayah, 3/226; al-Jawharah an-Nairah, 2/4).

As-Sarakhsi: "Kelapangan yang dituntut untuk kewajiban zakat fitrah adalah memiliki 200 dirham, atau padanannya, dalam dirham yang di dalamnya koin asli mengungguli pemalsuan, sebagai kelebihan di atas kebutuhannya" (al-Mabshuth, 3/102). al-Haddadi merinci: menurut asy-Syafi'i, ia dibebankan kepada orang miskin yang memiliki kelebihan di atas makanan harinya untuk dirinya dan keluarganya; asy-Syaikh (asy-Syafi'i) mensyaratkan kemerdekaan, tegaknya kepemilikan dan Islam, agar sedekah itu perbuatan kedekatan, dan mensyaratkan kelapangan berdasarkan ucapannya: "Tidak ada sedekah kecuali dari kelebihan kekayaan"; ukuran kelapangan adalah nisab, karena Syariat mengukur kekayaan dengannya, baik ia memiliki nisab maupun harta senilai nisab sebagai kelebihan di atas penghidupannya, tanpa utang atas bebannya.

Beliau juga menjelaskan sebab tempat tinggal, pakaian, kuda, senjata dan budak-budak layanan dikurangkan: hal-hal ini dicadangkan oleh kebutuhan pokok, dan yang dicadangkan olehnya seperti tidak ada; demikian pula kitab-kitab ilmu bagi ulama: dimaafkan kepadanya kitab-kitab fiqh sebesar satu salinan setiap judul, tidak lebih, dan 2 salinan menurut pendapat akhir; dan jika ia memiliki hanya satu tempat tinggal yang dihuni dengan kelebihan senilai nisab, fitrah dibebankan kepadanya; demikian pula pakaian dan perabot (al-Jawharah an-Nairah, 2/3-4).

Ulama Hanafi bertumpu pada sunnah dan akal. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

"Tidak ada sedekah kecuali dari kelebihan kekayaan; tangan yang atas lebih baik daripada tangan yang bawah, dan mulailah dengan orang-orang yang engkau nafkahi."

Diriwayatkan oleh Ahmad (7155) dengan lafaz ini; oleh al-Bukhari (1360, 1361) dengan: "Sebaik-baik sedekah adalah yang keluar dari kelebihan kekayaan"; dan oleh Muslim (1034)

Dalilnya: zakat hanya dibebankan kepada orang kaya, dan kekayaan yang dituntut Syariat adalah yang menjadikan zakat wajib, yaitu kepemilikan nisab; yang tidak kaya dalam makna ini tidak menanggung sedekah.

Akalnya, dari 2 sisi. Pertama kias zakat fitrah dengan zakat harta, kesamaannya adalah keduanya zakat: zakat harta menuntut nisab, demikian pula zakat fitrah. Kedua: yang tidak memiliki nisab zakat adalah miskin; orang miskin adalah penerima zakat; tidak dapat dituntut zakat dari penerima zakatnya sendiri, karena akan bersatu kebolehan memberinya sedekah dengan kewajibannya atas dirinya, dan Syariat tidak mengandung yang sia-sia; mengatakan ia akan mengambil dari orang lain untuk menunaikan atas dirinya adalah mengurus yang sia-sia, padahal Allah memerintahkan kami memberi kepada kaum miskin, bukan mengambil dari mereka. Maka zakat hanya wajib atas beban orang kaya yang memiliki nisab zakat (al-Mabshuth, 3/102; Tarh at-Tatsrib, 4/61; Nailul Authar, 4/257).

Orang-orang yang wajib zakat fitrahnya

Pertama: laki-laki merdeka dan berkecukupan. Tidak ada perselisihan di antara para juru fikih tentang kewajiban zakat fitrah bagi laki-laki dewasa, merdeka dan muslim. Dalil-dalilnya: sunnah dan ijma'.

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum (jei), atas tanggungan setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum muslimin."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1433) dan Muslim (984)

Hadits ini adalah nash tegas atas persoalan ini. Ibnu al-Mundzir: "Mereka sepakat bahwa sedekah fitri dibebankan kepada laki-laki begitu ia memiliki kemampuannya untuk dirinya sendiri" (al-Ijma', 107).

Kedua: budak mukatab (yang terikat akad katabah bertahap). Tiga pendapat.

Pendapat pertama: zakat fitrah dibebankan kepada mukatab atas penghasilannya, dan tidak ada yang dibebankan kepada tuan: itu madzhab Hanbali, satu riwayat Maliki dan satu pendapat Syafi'i (al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 4/60; Syarh az-Zarkasyi, 1/408; Raudhatu th-Thalibin, 2/299; Syarh Muslim karya an-Nawawi, 7/55; al-Majmu', 6/85; Mughni al-Muhtaj, 1/402-403; al-Hawi al-Kabir, 3/352). Ibnu Qudamah: "Tidak ada zakat atas akad katabahnya; mukatab wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri" (al-Mughni, 4/60). ats-Tsamr ad-Dani: "Ia menunaikan begitu pula zakat fitrah untuk mukatabnya menurut pendapat yang paling masyhur; Malik berkata ia gugur bagi keduanya; dikatakan pula ia dibebankan kepada mukatab" (ats-Tsamr ad-Dani, 1/357). asy-Syirbini: "Bagi mukatab yang terikat akad yang sah, satu pendapat menegaskan fitrahnya dibebankan kepadanya" (Mughni al-Muhtaj, 1/403).

Dalil-dalil mereka: tuannya tidak menafkahinya, maka ia tidak masuk di bawah firman-Nya: "dari orang-orang yang kalian nafkahi"; dan karena nafkahnya tidak dituntut dari tuan, ia menyerupai orang asing. Lagi pula ia wajib menanggung kebutuhannya sendiri: maka fitrahnya dibebankan kepadanya, sebagaimana laki-laki merdeka yang berkecukupan (al-Mughni, 4/60; Syarh az-Zarkasyi, 1/408).

Pendapat kedua: zakat fitrah dibebankan kepada tuan atas mukatabnya: itu pendapat yang paling masyhur di kalangan ulama Maliki, satu pendapat sebagian sahabat asy-Syafi'i, dan pendapat 'Atha', Abu Taur dan Ibnu al-Mundzir (al-Istidzkar, 3/260; at-Tamhid, 14/334, 17/138; Bilghat as-Salik, 1/436; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/506). Dalil dari sunnah: Abu Dawud dan lainnya menukil dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi bersabda:

"Mukatab tetap budak selama masih tersisa dari kitabahnya satu dirham pun."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3926); hadits dinilai hasan

Dalilnya: mukatab adalah budak selama masih tersisa satu dirham; kepemilikan tuan atasnya tegak, maka fitrahnya dibebankan kepada tuan. Penalarannya: mukatab adalah budak, nafkah wajib baginya pada asalnya dari tuannya, dan zakat fitrah mengikuti nafkah: maka ia dibebankan kepada tuan menurut asas, sekalipun ia tidak lagi menafkahinya karena akad (Syarh az-Zarqani ala al-Muwaththa', 2/195).

Pendapat ketiga: zakat fitrah tidak dibebankan kepada tuan maupun mukatab: itu madzhab Hanafi, pendapat yang benar di kalangan ulama Syafi'i, dan pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Malik menurut satu riwayat (Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, 1/470; al-Mabshuth karya as-Sarakhsi, 3/3; Bada'i' ash-Shana'i', 2/6; al-Hidayah, 1/116; al-'Inayah, 3/232). al-Babarti, dari ulama Hanafi: "Tuan tidak menunaikan untuk mukatabnya, karena tiadanya wilayah dan karena ia tidak menafkahinya; dan mukatab tidak menunaikan untuk dirinya sendiri, karena kemiskinannya: ia harta yang dimiliki" (al-'Inayah Syarh al-Hidayah, 3/232).

An-Nawawi: "Tiga pendapat atau arahan tentang mukatab, yang paling benar: tidak ada fitrah atasnya maupun atas tuannya; kedua: ia dibebankan kepada tuannya; ketiga: ia dibebankan atas penghasilannya, sebagaimana nafkahnya" (Raudhatu th-Thalibin, 2/299). Dalil-dalil pendapat ketiga: mukatab tetap budak selama masih tersisa satu dirham, dan budak tidak menanggung zakat fitrah: demikian pula mukatab, yang kepemilikannya tidak lengkap. Tuan tidak menafkahi mukatabnya dan wilayahnya tidak lengkap: padahal zakat fitrah hanya dibebankan dengan wilayah dan nafkah yang lengkap. Akhirnya zakat fitrah adalah zakat: maka ia tidak dibebankan kepadanya, sebagaimana zakat harta.

Orang-orang yang wajib ditunaikan zakat fitrahnya: istri

Lima persoalan muncul tentang zakat fitrah bagi istri:

  • zakat fitrah bagi istri muslim, merdeka dan dewasa;
  • zakat fitrah bagi istri yang membangkang (nusyuz);
  • zakat fitrah bagi istri yang ditalak raj'i;
  • zakat fitrah bagi istri yang ditalak ba'in dalam masa iddah;
  • zakat fitrah bagi istri yang ditalak ba'in sedangkan ia hamil.

Pertanyaan pertama: zakat fitrah bagi istri muslim, merdeka dan dewasa. Dua pendapat: apakah dibebankan kepada suami, atau kepada istri atas hartanya sendiri?

Pendapat pertama: fitrah istri dibebankan kepada suaminya: itu pendapat mayoritas ulama: ulama Maliki, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali (al-Mudawwanah al-Kubra, 2/355; Mawahib al-Jalil, 2/371; al-Hawi al-Kabir, 3/354; Syarh Muslim karya an-Nawawi, 577; Tarh at-Tatsrib, 4/55; al-Ifshah, 1/347; al-Mughni, 4/51). Malik: "Laki-laki menunaikan, dari hartanya, sedekah fitri istrinya, sekalipun ia memiliki harta; tidak boleh bagi perempuan menunaikan untuk dirinya sendiri ketika ia bersuami: sedekah fitri atas beban suaminya, karena nafkahnya atas bebannya" (al-Mudawwanah al-Kubra, 2/355).

Al-Mawardi: "Golongan kedua: para istri; suami menanggung zakat fitrah mereka, baik mereka berkecukupan maupun kekurangan" (al-Hawi al-Kabir, 3/354). Ibnu Qudamah: "Adapun para istri, fitrah mereka atas bebannya; Malik, asy-Syafi'i dan Ishaq mengatakannya" (al-Mughni, 4/51). Ibnu Muflih: "Ia menunaikan untuk istrinya: nash tegas atasnya" (al-Furu', 2/397).

Dalil-dalil pendapat pertama. Sunnah: "Rasulullah memerintahkan sedekah fitri bagi yang kecil dan yang besar, yang merdeka dan yang budak, dari orang-orang yang kalian nafkahi" (takhrij telah disebutkan sebelumnya). Dalilnya: siapa pun yang menafkahi orang lain wajib fitrahnya; suami wajib nafkah istrinya, maka fitrahnya dibebankan kepadanya begitu pula. Demikian pula firman-Nya dalam hadits: "yang kecil dan yang besar": makna lahiriahnya kewajiban bagi yang kecil, tetapi yang diperintah adalah walinya, karena dialah yang menanggung nafkahnya; demikian pula halnya istri (al-Hawi al-Kabir, 3/354; al-Mughni, 2/52; Fath al-Bari, 3/369).

Penalarannya, dari 4 sisi: pernikahan adalah sebab yang menjadikan nafkah wajib, maka fitrah wajib karenanya, sebagaimana kepemilikan dan kekerabatan, berbeda dengan zakat harta yang tidak timbul karena kekerabatan; setiap sebab yang menjadikan nafkah wajib dapat menjadikan zakat fitrah wajib, seperti kepemilikan dan pertalian, karena setiap hak yang timbul karena pertalian dapat timbul karena ikatan pernikahan, seperti nafkah; suami termasuk ahli kesucian dan wajib nafkah seseorang dari ahli kesucian, maka fitrahnya dibebankan kepadanya bersama kemampuannya, sebagaimana fitrah anak-anak kecilnya; akhirnya kias fitrah istri dengan fitrah budak, kesamaannya adalah kewajiban nafkah pada kedua kasus (al-Ma'unah ala madzhab al-'Alim al-Madinah, 1/264).

Pendapat kedua: fitrah istri dibebankan atas hartanya sendiri: itu pendapat ulama Hanafi, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mundzir, Dawud adz-Dzahiri, Ibnu Hazm dan Ibnu Asyras di kalangan ulama Maliki (Bada'i' ash-Shana'i', 2/72; Tabyin al-Haqa'iq, 1/307; Tarh at-Tatsrib, 4/55; Fath al-Bari, 3/369; 'Umdatu l-Qari, 9/109; al-Muhalla, 6/37; al-Mughni, 4/51). al-Kasani: "Sedekah fitri istri tidak dibebankan kepada suami menurut madzhab kami" (Bada'i' ash-Shana'i', 2/72). Ibnu Hazm merinci: "Tidak boleh bagi laki-laki menunaikannya untuk ayahnya, ibunya, istrinya, anaknya, maupun untuk siapa pun yang nafkahnya wajib atasnya: ia hanya wajib untuk dirinya sendiri dan budak-budaknya. Kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan Nabi bagi yang kecil dan besar, yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, adalah kewajiban atas tanggungan mereka sendiri; maka wajib bagi istri menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan budaknya, berdasarkan nash" (al-Muhalla, 6/137-138).

Dalil-dalil pendapat kedua. Sunnah: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' gandum (jei), atas tanggungan budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum manusia berangkat untuk shalat" (hadits shahih yang telah disebutkan). Hadits menyebutkan orang-orang yang dikenai zakat fitrah, di antaranya perempuan; padahal kata "perempuan" mencakup istri sebagaimana perempuan-perempuan lainnya: maka zakat fitrah wajib atas harta istri. Al-Hafizh al-'Iraqi: "Makna lahiriahnya ia menunaikannya untuk dirinya sendiri, tanpa membedakan bersuami maupun tidak: Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mundzir, Dawud, Ibnu Hazm dan Ibnu Asyras di kalangan ulama Maliki menegaskannya" (Tarh at-Tatsrib, 4/55).

Ibnu Hajar: "Ucapannya 'laki-laki dan perempuan' makna lahiriahnya kewajiban bagi perempuan, bersuami maupun tidak" (Fath al-Bari, 3/369).

Penalarannya: syarat terlaksananya sebab adalah kesempurnaan wilayah; padahal wilayah suami atas istrinya tidak lengkap: maka sebab itu tidak terlaksana (Bada'i' ash-Shana'i', 2/72). az-Zabidi: "Ia tidak menunaikan untuk istrinya karena ketidaksempurnaan wilayah dan nafkah: ia tidak memegang tanggung jawabnya di luar hak-hak pernikahan, dan tidak menafkahinya dalam nafkah-nafkah seperti mudd dan sejenisnya" (al-Jawharah an-Nairah, 2/5; lihat al-Hidayah, 1/115; al-'Inayah, 3/321).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi