Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Pertanyaan ketujuh: menerima upah untuk imamah
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum menerima upah untuk imamah dalam shalat: apakah boleh atau tidak? Hanafi kuno, Syafi'i menurut pendapat yang paling benar, Hanbali kuno menurut mazhab, dan Ibnu Habib di kalangan Maliki memandang tidak boleh menerima upah untuk imamah dalam shalat wajib, maupun dalam shalat sunnah, seperti tarawih menurut pendapat yang paling benar, karena ia shalat untuk dirinya sendiri dan, ketika ia shalat, siapa pun yang mau dapat mengikutinya, meskipun tanpa niat menjadi imam; dan jika ada sesuatu yang bergantung pada niatnya, itu hanyalah perolehan keutamaan berjamaah, suatu kelebihan yang khusus baginya dan tidak jatuh kepada orang yang membayarnya.
Imam an-Nawawi (rahimahullah) berkata: sewa untuk imamah shalat-shalat wajib batal, demikian pula untuk tarawih dan seluruh shalat sunnah menurut pendapat yang paling benar, karena ia shalat untuk dirinya sendiri, dan ketika ia shalat, siapa pun yang mau mengikutinya, bahkan tanpa niat menjadi imam; dan jika ada sesuatu yang bergantung pada niatnya, itu hanyalah perolehan keutamaan berjamaah, suatu kelebihan yang khusus baginya. Adapun yang membolehkannya, ia menyerupakan sewa itu dengan azan selaku sya'ir (tanda) yang terang (Rawdhat ath-Thalibin 4/18).
Maliki menurut perkataan yang dikenal, Hanafi akhir (dan atas merekalah fatwa dikeluarkan), Syafi'i menurut satu pendapat, dan Hanbali menurut satu riwayat memandang menerima upah untuk imamah itu boleh, untuk tegaknya sya'ir dengan cara itu, sebagaimana azan.
Asyhab meriwayatkan dari Malik bahwa beliau ditanya tentang shalat di belakang laki-laki yang digaji di bulan Ramadan untuk mengimami shalat orang-orang. Beliau berkata: aku berharap tidak ada kerusakannya; dan jika ada kerusakan, itu atas dirinya, bukan atas orang yang shalat di belakangnya. Ibnu al-Qasim meriwayatkan dari beliau bahwa beliau mengecamnya, dengan berkata: itu lebih kuat kecamannya baginya dalam yang wajib.
Maliki berkata: menerima upah untuk shalat, yaitu hanya untuk mengimaminya, wajib maupun sunnah, makruh, dan lebih kuat kecamannya dalam amal yang dianjurkan; jika akad terjadi, ia sah dan diputuskan menurutnya, seperti sewa untuk haji. Dan shalat di belakang orang yang menerima upah itu boleh tanpa kecaman, karena sewa itu tidak haram baginya hingga menjadi aib yang merusak imamahnya: ia hanyalah makruh baginya, dan lebih baik menahan diri darinya. Tidak diecam imamah orang yang melakukan hal yang lebih baik meninggalkannya, sebagaimana tidak diecam imamah orang yang meninggalkan hal yang pengerjaannya lebih utama daripada shalat-shalat sunnah.
Tempat kecaman itu adalah ketika upah diambil dari orang-orang yang shalat; tetapi jika diambil dari baitul mal atau dari waqaf masjid, tidak ada kecaman, karena itu termasuk penolongan, bukan sewa (al-Istidzkar 5/418; Syarah Mukhtashar Khalil 1/236; al-Bayan wath-Thashil 1/469). Adapun mengambil kehidupan dari imamah, ada ijma' atas kebolehannya.
Al-Qarafi (rahimahullah) berkata: menerima upah kehidupan untuk imamah telah menjadi objek ijma' atas kebolehannya, karena itu termasuk bab kebajikan, bukan bab sewa, berbeda dengan yang telah disangka banyak fuqaha. Beliau berkata: upah kehidupan untuk imamah dalam shalat hanya dapat diterima dengan pendapat bolehnya sewa untuk itu, dan kita menahan diri darinya dengan wara' atas dasar adanya perselisihan tentangnya; dan tidak dapat diterima bahwa kebolehan upah kehidupan untuk itu seperti kebolehan waqaf untuk itu tanpa perselisihan sedikit pun, karena upah kehidupan sama sekali bukan tukar menukar; bagaimana mungkin, padahal mereka telah menerima upah kehidupan dalam keadaan-keadaan yang paling sempit di mana tukar menukar sama sekali haram, yaitu jabatan qadhi dan memutus perkara antara manusia?
Maka dari sudut pandang ini tidak ada wara' sama sekali dalam menerima upah kehidupan untuk imamah (al-Furuq 3/8; lihat juga Mukhtashar al-Wiqayah 2/119; al-Bahr ar-Ra'iq 5/249; al-Jawharah an-Nairah 3/360; Majma' al-Anhar 3/533; al-Lubab 1/489; Hasyiyat Ibnu Abidin 4/143; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah 5/420-421; Rawdhat ath-Thalibin 4/18; Mughni al-Muhtaj 3/399; an-Najm al-Wahhaj 5/353; Nihayat al-Muhtaj 5/332; Majmu' al-Fatawa 30/202; al-Insaf 6/45-46; Kasyaf al-Qina' 4/13; Syarah Muntaha al-Iradat 4/41; Manar as-Sabil 2/217-218).
Para ulama berbeda pendapat: apakah sewa untuk memandikan jenazah, mengafani, dan mengusungnya boleh atau tidak?
Hanafi menurut mazhab memandang sewa untuk memandikan jenazah tidak boleh, karena itu kewajiban; dikatakan juga bahwa ia boleh. Adapun sewa untuk penguburan jenazah, ia boleh. Adapun pengusungan jenazah, mazhab memandang itu boleh secara mutlak; dikatakan: jika orang lain dapat ditemukan, itu boleh; jika tidak ada, itu tidak boleh, karena pengusungan itu wajib atas mereka saat itu (Bada'i' as-Sana'i' 4/191-192; Syarah Fath al-Qadir 2/112; al-Jawharah an-Nairah 3/361; Hasyiyat Ibnu Abidin 2/200).
Maliki memandang sewa untuk memandikan jenazah, mengusungnya, dan menguburkannya boleh selama itu tidak wajib atasnya; jika itu menjadi wajib atasnya karena tidak ada yang lain atau karena tidak ada yang lain yang mau, sewa itu kemudian tidak boleh. Ini adalah prinsip mereka untuk kewajiban-kewajiban kolektif: dapat diambil upah dari mereka selama belum wajib atas pelakunya (asy-Syarh al-Kabir 5/366; Syarah Mukhtashar Khalil 7/23; at-Taj wal-Iklil 4/490; Hawasyi asy-Syawi atas asy-Syarh ash-Shaghir 8/469).
Syafi'i berkata: sewa untuk penyiapan jenazah, pengusungannya, dan penguburannya sah, meskipun wajib atas orang yang digaji, karena itu ibadah yang tidak dituntut niat di dalamnya, dan karena pelakunya tidak dituju dalam amalnya sehingga amal itu dinisbatkan kepadanya; beban itu pada asalnya ditanggung harta warisan, kemudian harta orang yang wajib menanggung nafkahnya; jika tidak ada, orang-orang Muslim yang kaya wajib menanggungnya: maka orang yang digaji tidak dituju dalam amalnya. Dan pemberian yang membantunya tidak mengganggu, seperti orang yang terpaksa: menjadi wajib memberinya makan sembari menagih padanya nilai yang setara (Rawdhat ath-Thalibin 4/17; Mughni al-Muhtaj 3/398; Nihayat al-Muhtaj 5/333; an-Najm al-Wahhaj 5/354; adz-Dzibaj 2/472; Kanz ar-Raghibin 3/185; Asna al-Mathalib 2/410).
Hanbali menurut mazhab: menerima upah untuk memandikan besar, mengafani, mengusung, dan menguburkan makruh, karena itu amal untuk mendekatkan diri, kecuali sedang dalam kesulitan: maka diberikan kepadanya dari baitul mal; jika itu mustahil, diberikan kepadanya nilai yang setara dengan kerjanya. Menurut pendapat lain, haram menerima upah untuk memandikan jenazah, karena yang khusus bagi pelakunya untuk menjadi termasuk ahlul qurba tidak menerima upah, seperti shalat dan puasa. Ini pendapat dalam al-Minhaj. Ar-Rauhaibani berkata: itu arah yang indah, sesuai kaidah-kaidah (Matalib Uli an-Nuha 1/844; al-Mubdi' 2/220; Kasyaf al-Qina' 2/100; ar-Raudh al-Murbi' 1/339).
Ringkasnya: Hanafi membedakan antara memandikan dengan mengusung dan menguburkan: tidak ada upah untuk yang pertama, upah boleh untuk yang lain menurut mazhab. Maliki membolehkan upah selama amal itu belum wajib. Syafi'i membolehkannya secara mutlak, baik amal itu wajib atau tidak. Hanbali menurut mazhab mengecamnya, kecuali bagi orang yang kekurangan.
Hanafi menuntut, untuk keabsahan akad, agar ia bebas dari setiap syarat yang tidak dituntut oleh akad dan tidak pantas baginya, hingga jika seseorang menyewakan rumahnya dengan syarat dihuni sebulan lalu diserahkan kepada penerima, atau tanah dengan syarat digarap lalu diserahkan kepada penerima, atau tunggangan dengan syarat ditunggangi sebulan, atau pakaian dengan syarat dipakai sebulan lalu diserahkan kepada penerima, maka sewa itu rusak. Karena itu adalah syarat yang tidak dituntut oleh akad dan tidak pantas baginya; dan kelebihan manfaat yang disyaratkan dalam akad tanpa imbalan, dalam tukar menukar harta dengan harta, akan berupa riba atau syubhatnya: semua itu merusak akad.
Atas dasar yang sama juga dikecualikan syarat menyelepok rumah, memperbaiki talang air dan bagian-bagiannya yang rapuh, memperbaiki sumur, bak penampung air, dan saluran pembuangan, pembersihan saluran-saluran air; juga, dalam sewa tanah, makanan budak, dan dalam sewa budak dan tunggangan, pakan tunggangan dan semisalnya; karena semua itu adalah syarat yang bertentangan dengan yang dituntut oleh akad dan yang pantas baginya, dan yang memberikan kelebihan manfaat kepada salah satu dari kedua pihak akad.
Al-Kasani (rahimahullah) berkata: disebutkan dalam kitab: jika seseorang menyewakan sebuah rumah untuk waktu tertentu dengan upah yang disebutkan dengan syarat tidak boleh menghuninya, maka sewa itu rusak dan tidak ada upah yang wajib atas penerima jika ia tidak menghuninya; jika ia menghuninya, maka upah mitsl wajib atasnya, tanpa pengurangan dari yang disebutkan.
Adapun kerusakan akad, itu nyata: syaratnya, yaitu tidak menghuninya, telah menyangkal sebab akad, yaitu menikmati barang yang disewakan; itu syarat yang bertentangan dengan yang dituntut oleh akad dan yang pantas baginya: maka ia syarat yang rusak. Adapun tidak wajibnya upah jika ia tidak menghuninya, dan wajibnya upah mitsl jika ia menghuninya, itu nyata pula: karena upah mitsl dalam sewa-sewa yang rusak hanya wajib dengan menikmati secara nyata barang yang disewakan, bukan dengan penyerahan, yaitu tersedianya barang; seperti nikah yang rusak, karena ketersediaan adalah penyerahan hak yang tidak terlaksana dengan kerusakan, karena adanya penghalang syar'i untuk menikmati barang, yang menyerupakan penghalang yang nyata yang dilakukan manusia, yaitu ghasb, berbeda dengan sewa yang sah di mana tidak ada penghalang dan penyerahan hak terlaksana.
Jika penerima tidak menikmati barang itu, ia telah meninggalkan haknya sendiri atas manfaat: maka hak pemberi sewa atas upah tidak gugur; dan jika ia menghuninya, ia telah menikmati barang yang disewakan dengan akad yang rusak, yang melahirkan upah mitsl.
Adapun ucapannya: tanpa pengurangan dari yang disebutkan, itu layak diperdebatkan, karena telah tegak menurut mazhab tiga [imam] kami bahwa yang wajib dalam sewa yang rusak setelah menikmati secara nyata barang yang disewakan adalah yang paling ringan antara yang disebutkan dan upah mitsl ketika upah disebutkan; sedangkan beliau berkata di sini bahwa tidak ada yang dikurangkan dari yang disebutkan. Di kalangan para syaikh, ada yang berkata bahwa persoalan ini mungkin ditafsirkan: dimaksudkan dengannya: tidak ada yang dikurangkan dari yang disebutkan jika upah mitsl dan yang disebutkan sama.
Yang lain menerapkan riwayat pada makna lahirnya dan berkata: kedua pihak akad tidak menjadikan yang disebutkan sebagai imbalan dari kelebihan-kelebihan manfaat, karena penerima mensyaratkan tidak boleh menghuninya, bukan pula sebagai imbalan penyerahan hak, karena apa yang kami sebutkan tentang tidak terlaksananya itu dengan kerusakan akad; maka jika ia menghuninya, ia telah menikmati kelebihan manfaat tanpa imbalan: maka upah mitsl wajib sebatas nilainya, seakan-akan tidak ada penetapan yang disebutkan dalam akad; kecuali beliau berkata: tanpa pengurangan dari yang disebutkan, karena penerima telah merela yang disebutkan tanpa menikmati: apalagi dengan menikmati.
Jika seseorang menyewakan rumahnya, tanahnya, budaknya, atau tunggangannya dengan syarat penyerahan dari penerima, itu boleh, karena penyerahan dari penerima termasuk yang dituntut oleh akad; tidak tampakkah bahwa ia tegak tanpa syarat? Maka itu adalah syarat yang menegakkan yang dituntut oleh akad, tanpa menyangkalnya, dan itu sama dengan menyewakannya dengan syarat penerima memperoleh manfaat dari penerima. Jika menyewakan dengan syarat upah dibayar di muka, atau mensyaratkan penerima memberikan gadai atau penjamin sebagai imbalan upah, itu boleh, jika gadai itu diketahui dan penjamin hadir, karena itu syarat yang pantas bagi akad tanpa dituntut olehnya, sebagaimana kami katakan tentang jual beli: maka itu boleh, seperti dalam jual beli benda (Bada'i' as-Sana'i' 4/194-195).
Umumnya fuqaha memandang bahwa jika satu rukun atau syarat keabsahan sewa tidak terpenuhi, sewa itu rusak dan pembatalannya wajib, tanpa upah sebelum kerja dijalankan. Setelah sewa terlaksana meskipun rusak, para fuqaha berbeda pendapat tentang yang wajib di dalamnya: apakah upah mitsl wajib sebatas nilainya, atau upah mitsl yang tidak melebihi jumlah yang disebutkan?
Fuqaha empat mazhab sepakat: jika sewa rusak dan upah tidak disebutkan atau tidak diketahui, seperti ketika menyewakan tunggangan atau pakaian, atau menyewakan rumah dengan syarat membangunnya, maka upah mitsl wajib sebatas nilainya, berdasarkan ijma'; demikian pula jika menyewakan orang yang digaji tanpa menyebutkan upahnya: upah mitsl wajib atasnya sebatas nilainya, karena ketika upah tidak disebutkan di sana, tidak diterima menikmati kelebihan manfaat tanpa imbalan, yang berupa peralihan kepemilikan dengan harga, yang menunjukkan nilai sewa yang asal: maka kelebihan manfaat dinilai dengan upah mitsl, karena ia sebenarnya adalah nilai kelebihan manfaat itu.
Tidak tegak dalam sewa ini hukum-hukum turunan apa pun, kecuali yang menyangkut hak penerima atasnya, yaitu bahwa ia adalah titipan amanah di tangannya, hingga jika benda itu binasa ia tidak menanggungnya, karena kebinasaan itu terjadi dalam penguasaan yang dibolehkan kepadanya oleh pemberi sewa.
Adapun sewa yang batal (bathil), yaitu yang hilang syarat pembentukannya, ia tidak memiliki hukum apa pun sama sekali, karena yang tidak terbentuk kewujudannya diserupakan dengan ketidakwujudannya dalam hal hukum: itulah definisi batal di antara akad-akad syar'i, seperti jual beli dan semisalnya. Maka tidak wajib upah apa pun dalam sewa yang batal dengan menggunakan barang yang disewakan dan menikmati manfaatnya, meskipun barang yang disewakan ditujukan untuk diolah, karena sewa saat itu batal dan tidak terbentuk pada asalnya, maka yang ada di dalamnya batal pula, dan penikmatan penerima atas barang yang disewakan itu tanpa akad.
Tetapi upah mitsl wajib, sebatas nilainya, jika barang yang disewakan dalam sewa yang batal adalah harta waqaf atau harta anak yatim, demikian pula harta orang gila. Hingga jika seseorang membeli sebuah rumah yang ternyata milik anak yatim atau waqaf setelah menghuninya beberapa waktu, ia wajib membayar upah mitsl untuk waktu itu. Fuqaha Hanafi akhir mengeluarkan fatwa demikian, demi menjaga harta anak yatim dan waqaf (Bada'i' as-Sana'i' 4/218; Dhurar al-Hukkam 1/435).
Syafi'i berkata: sewa yang batal, seperti ketika anak kecil menyewakan orang besar untuk pekerjaan yang ia kerjakan: orang besar itu tidak mendapatkan apa pun, karena dialah yang menyia-nyiakan kerjanya; dan sewa itu batal, bukan rusak (Mughni al-Muhtaj 3/421-422; an-Najm al-Wahhaj 5/395).
Mereka berbeda pendapat jika upah diketahui tetapi ada syarat keabsahan yang hilang, seperti jika jumlah yang disebutkan berupa arak atau babi, dan sebagainya.
Hanafi (kecuali Zufar) memandang yang wajib dalam sewa yang rusak adalah upah mitsl yang tidak melebihi jumlah yang disebutkan, karena kerelaan kedua pihak terhadapnya: jika yang disebutkan sembilan ratus dan upah mitsl seribu, ia hanya menerima sembilan ratus, dan tidak melampaui yang disebutkan.
Karena kelebihan manfaat hanya memiliki nilai dengan akad atau syubhat akad, secara darurat, melihat kebutuhan manusia, dan kedua pihak telah menilainya dalam akad dengan apa yang mereka sebutkan, yang setara dengan melepaskan kelebihannya; karena jika kelebihan atas yang disebutkan wajib, ia akan wajib tanpa akad, sedangkan kelebihan manfaat hanya dinilai dengan akad, berbeda dengan jual beli yang rusak: yang dijual dengan jual beli yang rusak dijamin nilainya, sebatas nilainya, karena jaminan di sana terjadi sebagai imbalan benda itu sendiri, dan benda-benda memiliki nilai yang hakiki, sehingga seluruh nilainya wajib; ketika jumlah yang disebutkan gugur, itu seperti benda telah binasa tanpa akad: maka nilainya wajib (Bada'i' as-Sana'i' 4/218; al-Jawharah an-Nairah 3/373; al-Lubab 1/495; Dhurar al-Hukkam 1/435; Hasyiyat Ibnu Abidin 6/49).
Mayoritas fuqaha, yaitu Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Zufar di kalangan Hanafi, memandang upah mitsl wajib dalam sewa yang rusak sebatas nilainya, melebihi yang disebutkan atau tidak, dan baik upah diketahui atau tidak, karena kelebihan manfaat adalah salah satu dari dua jenis imbalan, seperti benda-benda, dan telah tegak bahwa jika seseorang membeli dengan jual beli yang rusak lalu menghancurkan benda itu, nilainya wajib; demikian pula sewa, dan karena itu adalah kelebihan manfaat yang dinikmati dengan akad yang rusak yang dituju oleh imbalan: maka upah mitsl wajib, seakan-akan ia lebih kecil dari yang disebutkan (al-Isyraf 3/211, no. 1057; al-Ma'unah 2/109; asy-Syarh al-Kabir 5/343; at-Taj wal-Iklil 4/469; Tathbir al-Mukhtashar 4/554; Syarah Mukhtashar Khalil 7/7; Hawasyi asy-Syawi 8/494-495; al-Bayan 7/333-334; Mughni al-Muhtaj 3/421-422; Nihayat al-Muhtaj 5/373; an-Najm al-Wahhaj 5/395; adz-Dzibaj 2/491; Asna al-Mathalib 2/433; al-Mughni' 5/258; asy-Syarh al-Kabir 6/140; Kasyaf al-Qina' 4/55).
Apakah upah wajib, dalam sewa yang rusak, dengan penyerahan hak dan ketersediaan, atau dengan pemakaian dan penikmatan yang nyata?
Hanafi dan Hanbali menurut satu riwayat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) memandang upah tidak wajib dalam sewa yang rusak dengan ketersediaan: ia hanya wajib dengan penikmatan yang nyata, berbeda dengan sewa yang sah, di mana upah wajib dengan ketersediaan, baik dimanfaatkan atau tidak, sejak jalan menuju manfaatnya dibukakan. Karena itu akad yang rusak atas kelebihan manfaat yang belum dinikmati: maka imbalannya tidak wajib, seperti nikah yang rusak (Bada'i' as-Sana'i' 4/218; al-Jawharah an-Nairah 3/373; al-Lubab 1/495; Dhurar al-Hukkam 1/435; Hasyiyat Ibnu Abidin 6/49; al-Mughni' 5/258; asy-Syarh al-Kabir 6/140; al-Mubdi' 5/119).
Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut mazhab berkata: jika ia menguasai benda yang disewakan dalam sewa yang rusak, maka upah mitsl ada atasnya, baik ia menggunakannya atau tidak, karena itu benda yang dikuasai dengan cara sewa: maka kehilangan manfaat di sana dijamin melalui jalan muawadhah, yang asalnya adalah sewa yang sah; karena segala yang bisa binasa di tangannya dengan akad yang sah, ia menanggungnya: maka ia wajib menanggungnya jika binasa di tangannya dengan akad yang rusak, seperti benda-benda dalam jual beli; kebalikannya adalah benda-benda dalam hadiah: karena ia tidak menanggungnya jika binasa di tangannya dengan hadiah yang sah, ia tidak menanggungnya pula jika binasa di tangannya dengan hadiah yang rusak (al-Isyraf 3/211, no. 1057; al-Ma'unah 2/109; al-Bayan 7/333-334; Mughni al-Muhtaj 3/421-422; Nihayat al-Muhtaj 5/373; an-Najm al-Wahhaj 5/395; adz-Dzibaj 2/491; Asna al-Mathalib 2/433; al-Mughni' 5/258; asy-Syarh al-Kabir 6/140; Kasyaf al-Qina' 4/55).
Tetapi Syafi'i berkata: penguasaan yang nyata dituntut dalam sewa yang rusak: ketersediaan bangunan tidak cukup dalam sewa yang rusak, sedangkan cukup dalam yang sah; demikian pula penyerahan hak di hadapannya cukup dalam yang sah, tidak dalam yang rusak; demikian pula jika pemberi sewa menawarkan benda itu kepada penerima dalam sewa yang rusak dan penerima menolaknya, upah tidak tegak, karena ia hanya tegak dengan salah satu dari dua hal: akad yang sah yang membolehkan menikmati manfaat, atau hilangnya manfaat di tangannya; dan keduanya tidak terjadi (al-Bayan 7/333-334; Mughni al-Muhtaj 3/421-422; Nihayat al-Muhtaj 5/373; an-Najm al-Wahhaj 5/395; adz-Dzibaj 2/491; Asna al-Mathalib 2/433).
Hanbali menurut mazhab berkata: jika ia menerima benda akad dalam sewa yang rusak hingga berakhirnya batas waktu atau sebagiannya, atau durasi yang memungkinkannya terlebih dahulu menikmati manfaat, maka upah mitsl ada atasnya selama berada di tangannya, baik ia menghuninya atau tidak, karena kelebihan manfaat telah binasa di tangannya dengan imbalan yang belum diserahkan kepada pemberi sewa: maka ia kembali ke nilainya, seakan-akan ia menikmatinya. Dan jika ia tidak menerima benda itu dalam sewa yang rusak, tidak wajib upah apa pun atasnya, meskipun pemiliknya menawarkannya, karena kelebihan manfaat tidak binasa di tangannya dan akad yang rusak tidak memiliki pengaruh apa pun, berbeda dengan sewa yang sah (al-Mughni' 5/258; asy-Syarh al-Kabir 6/140; al-Mubdi' 5/119; Kasyaf al-Qina' 4/55; Matalib Uli an-Nuha 3/673).
Fuqaha empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki menurut mazhab, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat: benda yang disewakan di tangan penerima selama masa sewa adalah titipan amanah; ia hanya menanggungnya jika ia melampaui atau lalai dalam merawatnya, baik sewa itu sah atau rusak.
Al-Kasani (rahimahullah) berkata: tidak ada perselisihan bahwa barang yang disewakan adalah titipan amanah di tangan penerima, seperti rumah, tunggangan, budak pelayan, dan semisalnya, hingga jika ia binasa di tangannya tanpa ulahnya, tidak ada jaminan apa pun atasnya, karena penguasaan dalam sewa adalah penguasaan yang diperbolehkan: maka ia tidak dijamin, seperti penguasaan titipan dan 'ariah, baik sewa itu sah atau rusak, sebagaimana kami katakan (Bada'i' as-Sana'i' 4/210; al-'Inayah 12/423-425; Tabyin al-Haqa'iq 5/133; al-Jawharah an-Nairah 3/338; Majma' adh-Dhamanat 73; Dhurar al-Hukkam 1/544).
Kecuali Imam Ibnu Nujaim telah menegaskan secara jelas bahwa jika adat mapan menuntut jaminan atas barang yang disewakan, ia menanggungnya. Beliau berkata: pada saat menulis perkataan ini sampai kepadaku pertanyaan tentang seseorang yang menyewakan dapur untuk pengolahan gula, di dalamnya terdapat wadah-wadah tanah liat, dengan izin bagi penerima untuk menggunakannya, dan wadah-wadah itu binasa, padahal adat yang mapan di dapur-dapur adalah wadah itu dijamin oleh penerima. Aku menjawab bahwa kebiasaan yang dikenal berlaku seperti syarat yang disyaratkan: maka itu seperti ia telah menegaskan secara jelas jaminannya sebagai tanggungannya (al-Asybah wan-Nazha'ir, hal. 99).
Maliki berkata: siapa yang menyewakan sesuatu, itu adalah titipan amanah di tangannya; jika ia mengklaim hilangnya atau hancurnya, ia diterima perkatanya dan tidak menanggungnya, karena ia penitip amanah menurut pendapat yang paling benar, baik itu sesuatu yang bisa diambil darinya, seperti pakaian, atau tidak, seperti tunggangan. Ia bersumpah jika ada kecurigaan: benda itu telah hilang dan aku tidak lalai; yang tidak ada kecurigaan tidak bersumpah: itu ucapan Ibnu al-Qasim.
Dikatakan: ia bersumpah secara mutlak, yaitu atas kehilangan dan kelalaian. Dikatakan: yang tidak ada kecurigaan bersumpah atas kelalaian; adapun kehilangan, ia diterima perkatanya tanpa sumpah, karena kehilangan paling sering berasal dari kelalaiannya: sumpahnya "aku tidak lalai" cukup. Dalam kitab Ibnu Sahnun (rahimahullah) terdapat pendapat yang menuntut jaminan oleh orang yang digaji (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/370; at-Taj wal-Iklil 4/494-495; Syarah Mukhtashar Khalil 7/26; Tathbir al-Mukhtashar 4/574; Hawasyi asy-Syawi 9/31).
Syafi'i berkata: tangan penyewa atas barang yang disewakan, tunggangan, pakaian, atau lainnya, adalah tangan amanah selama seluruh masa sewa secara pasti: ia tidak menanggung apa yang binasa di sana tanpa pelanggaran maupun kelalaian. Adz-Dzamiri berkata: berdasarkan ijma', karena tidak mungkin menikmati haknya kecuali dengan menaruhkan tangannya, dan ia wajib mengganti kebinasaannya, seperti penitip (at-Tanbih 125; Mughni al-Muhtaj 3/409; Nihayat al-Muhtaj 5/352; an-Najm al-Wahhaj 5/372; Kanz ar-Raghibin dengan Hasyiyah Qalyubi dan Umairah 3/196; adz-Dzibaj 2/481).
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: barang yang disewakan adalah titipan amanah di tangan penerima; jika binasa tanpa kelalaian, ia tidak menanggungnya. Al-Atsram berkata: aku mendengar Abu Abdillah [Ahmad] bertanya tentang orang-orang yang menyewakan tenda dari kain atau tenda untuk Makkah, ketika tenda itu hilang dari penyewa karena dicuri atau tertinggal: apakah ia menanggungnya? Beliau berkata: aku berharap ia tidak menanggungnya; dan bagaimana ia menanggungnya jika hilang? Ia tidak menanggungnya, dan kami tidak mengetahui perselisihan di dalamnya, karena ia mengambil benda itu untuk menikmati manfaat yang ia berhak atasnya: maka ia titipan amanah.
Dan jika sewa itu rusak, ia tidak menanggung benda itu pula jika binasa tanpa kelalaian maupun pelanggaran, karena itu akad yang bentuk sahnya tidak menimbulkan jaminan: maka bentuk rusaknya tidak menimbulkannya pula, seperti wakalah dan musyarakah harta; dan ketetapanmu atas akad yang rusak dalam kewajiban jaminan adalah ketetapan atas akad yang sah: yang menimbulkan jaminan dalam bentuk sahnya menimbulkannya pula dalam bentuk rusaknya, dan yang tidak menimbulkan jaminan di sana tidak menimbulkannya pula (al-Mughni' 5/311-312; asy-Syarh al-Kabir 6/128; Kasyaf al-Qina' 4/45). Ibnu Muflih (rahimahullah) berkata: barang yang disewakan adalah titipan amanah di tangan penerimanya; jika binasa tanpa kelalaian ia tidak menanggungnya, tanpa perbedaan antara sewa yang sah dan sewa yang rusak (al-Mubdi' 5/113).
Para fuqaha berbeda pendapat ketika barang yang disewakan binasa setelah berakhirnya masa sewa di tangannya, tanpa pelanggaran maupun kelalaian, sebelum ditagih kepada penerima.
Hanafi, Syafi'i menurut pendapat yang paling benar, dan Hanbali memandang bahwa jika barang yang disewakan binasa setelah berakhirnya batas waktu atau pekerjaan dan sebelum dikembalikan kepada pemiliknya, tanpa pelanggaran maupun kelalaian, tidak ada jaminan apa pun atasnya jika ia tidak menggunakannya, karena berlanjutnya hukum sebelumnya (istishab): ia seperti penitip, karena pengembalian tidak wajib atasnya, melainkan ketersediaannya antara dirinya dan pemiliknya, seperti titipan.
Imam Malik dan Syafi'i, menurut pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang paling benar, memandang ia menanggungnya setelah habisnya sewa, karena ia tidak dibolehkan menahannya: itu menyerupakan 'ariah yang habis waktunya (al-Jawharah an-Nairah 3/338; Majma' adh-Dhamanat 80; at-Tanbih 125; Mughni al-Muhtaj 3/409; Nihayat al-Muhtaj 5/352; an-Najm al-Wahhaj 5/372; Kanz ar-Raghibin dengan Hasyiyah Qalyubi dan Umairah 3/196; adz-Dzibaj 2/481; al-Mughni' 5/311; asy-Syarh al-Kabir 6/128; al-Mubdi' 5/113; Kasyaf al-Qina' 4/55; Matalib Uli an-Nuha 3/696).
Pengembalian barang yang disewakan setelah habisnya sewa: para fuqaha berbeda pendapat tentang barang yang disewakan di tangan orang yang digaji: apakah pengembalian kepada pemiliknya wajib atasnya atau tidak? Mereka semua sepakat terlebih dahulu bahwa jika pemiliknya menagihnya, menyerahkannya kepadanya dituntut; jika ia menolak mengembalikannya tanpa uzur, ia menjadi dijamin, seperti benda yang diambil dengan ghasb, tanpa perselisihan.
Hanafi menurut mazhab, Syafi'i menurut mazhab, dan Hanbali memandang penerima tidak wajib mengembalikan barang yang disewakan kepada pemiliknya, karena itu titipan amanah di tangannya, seperti titipan. Syafi'i menurut satu pendapat dan sebagian Hanafi memandang penerima wajib mengembalikan barang yang disewakan kepada pemiliknya, karena setelah penyelesaian ia tidak lagi dibolehkan menahannya: maka pengembalian wajib atasnya; jika ia menahannya setelah menikmati manfaatnya, penahannya tanpa uzur dan ia menanggungnya, jika tidak ia tidak menanggungnya.
Dan jika diisyaratkan kepadanya pengembalian barang yang disewakan, itu wajib atasnya menurut Syafi'i dan menurut satu pendapat Hanbali (al-Jawharah an-Nairah 3/338; Majma' adh-Dhamanat 80 dan 83; al-Hindiyyah 4/438; al-Hawi al-Kabir 7/440; at-Tanbih 125; Mughni al-Muhtaj 3/409; Nihayat al-Muhtaj 5/352; an-Najm al-Wahhaj 5/372; Kanz ar-Raghibin dengan Hasyiyah Qalyubi dan Umairah 3/196; adz-Dzibaj 2/481; al-Mughni' 5/311; asy-Syarh al-Kabir 6/128; al-Mubdi' 5/113; Kasyaf al-Qina' 4/55-56; Matalib Uli an-Nuha 3/696).
Mayoritas fuqaha, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menurut mazhab, memandang tidak sah mensyaratkan jaminan atas penerima, karena ia penitip amanah. Akad-akad memang memiliki dasar-dasar yang dinilai dan hukum-hukum yang dikenal yang tidak diubah oleh syarat-syarat, baik mensyaratkan gugurnya jaminan maupun wajibnya, seperti titipan dan musyarakah: karena tidak dijamin, seperti akad-akad, ia tidak menjadi dijamin dengan syarat-syarat (al-Hawi al-Kabir 6/253). Karena asal akad berdiri di atas amanah; jika disyaratkan jaminan di dalamnya, itu bertentangan dengan sebab asalnya, dan ketika syarat bertentangan dengan sebab asal akad, pembatalannya wajib: asalnya, orang yang menikahi wanita lalu mensyaratkan tidak boleh menyentuhnya (al-Ma'unah 2/124).
Mereka namun berbeda pendapat jika jaminan disyaratkan: apakah akad rusak dengannya atau tetap sah, dengan syarat yang rusak? Hanafi, Maliki, dan Hanbali menurut satu sisi memandang sewa rusak jika jaminan disyaratkan di dalamnya.
Hanafi berkata: mensyaratkan jaminan atas penerima tidak sah, karena tangannya adalah tangan amanah: maka syarat jaminan tidak diperhitungkan, karena pensyariatannya atas orang amanah batal menurut fatwa. Mereka berkata: sewa rusak oleh syarat-syarat yang tidak dituntut oleh akad, seperti ketika mensyaratkan jaminan atas penitip amanah (al-Jawharah an-Nairah 3/345; al-Bahr ar-Ra'iq 7/274; al-Hindiyyah 4/442; ad-Durr al-Mukhtar dengan Hasyiyah Ibnu Abidin 6/567-568; Majma' adh-Dhamanat 147).
Maliki berkata: penerima adalah penitip amanah, tanpa jaminan atasnya jika ia mengklaim kehilangan atau kehancuran, baik itu sesuatu yang bisa diambil darinya atau tidak, dan ia bersumpah jika ada kecurigaan: benda itu telah hilang dan aku tidak lalai. Jika jaminan disyaratkan sebagai tanggungannya, akad sewa rusak, karena itu syarat yang menyangkal akad; jika terjadi, ia mendapatkan upah mitsl, di atas atau di bawah yang disebutkan.
Tempat kerusakannya adalah bahwa syarat tidak gugur sebelum kerusakan; jika tidak, sewa itu sah. Gugurnya di sini adalah berakhirnya pekerjaan: gugurnya saat pelaksanaan setara, untuk memperoleh keabsahan, dengan gugurnya sebelumnya. Ringkasnya: itu syarat yang merusak akad selama belum gugur; tetapi jika diketahui setelah pekerjaan, ia mendapatkan upah mitsl, dan tidak diambil hukum menurut syarat itu (asy-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/370; at-Taj wal-Iklil 4/494-495; Syarah Mukhtashar Khalil 7/26; Tathbir al-Mukhtashar 4/574; Hawasyi asy-Syawi 9/31).
Hanbali menurut mazhab berkata: segala yang berupa titipan amanah tidak menjadi dijamin dengan pensyariatannya, karena yang dituntut oleh akad adalah statusnya sebagai amanah: jika jaminannya disyaratkan di dalamnya, kita telah mengikatkan diri untuk menjamin yang jaminannya tidak ada sebabnya, maka ia tidak wajib, seperti mensyaratkan jaminan titipan atau jaminan harta di tangan pemiliknya sendiri.
Dari Ahmad, hal itu disebutkan kepadanya dan beliau berkata: "Kaum mukmin terikat dengan syarat-syarat mereka", yang menunjukkan penyalahan jaminan dengan pensyariatannya; dan pendapat pertama adalah makna lahir dari mazhab. Jika jaminan disyaratkan sebagai tanggungannya, ada dua sisi, dengan dasar syarat-syarat yang rusak dalam jual beli: satu, sewa rusak; satu lagi, ia tidak rusak (al-Mughni' 5/312-313; asy-Syarh al-Kabir 6/366-367; al-Mubdi' 5/145; al-Insaf 6/113).