Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ijarah (sewa-menyewa) > Kedudukan menyewa manfaat dengan manfaat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Ulama fikih berbeda pendapat tentang menyewa manfaat dengan manfaat, baik satu jenis dengannya, seperti menyewa rumah dengan hunian rumah lain, maupun jenis berbeda, seperti menyewa rumah dengan tunggangan tunggangan maupun pelayanan seorang budak. Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, mendukung bahwa upah bisa berupa manfaat, baik satu jenis dengannya maupun jenis berbeda. Allah Ta'ala meriwayatkan perkataan Syu'aib 'alaihissalam:
"Aku keinginan mengawinkan engkau dengan salah seorang dari dua anak perempuanku ini dengan syarat engkau bekerja padaku delapan tahun."
Surah Al-Qashash, 27
Ia menjadikan nikah sebagai imbangan sewa. Syariat juga membolehkan akad nikah dengan pengajaran Al-Qur'an: Sahl bin Sa'd asy-Sya'idi meriwayatkan seorang wanita menawarkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadits menyebut lelaki yang melamarnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
Aku menikahkan engkau dengannya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (5149)
Itu penyandingan manfaat pengajaran dengan manfaat hubungan suami istri, maksudnya: "aku menikahkan engkau dengannya sebagai ganti pengajaran apa yang engkau miliki dari Al-Qur'an, maupun bacaannya". Dan karena itu dua manfaat yang masing-masing bisa diikat ijarah secara terpisah, ia bisa diikat salah satu dengan yang lain, seolah-olah keduanya dua jenis. Dan karena akad-akad pertukaran ada dua jenis, yaitu jasad dan manfaat: sebagaimana jual beli salah satu jasad dengan yang lain dibolehkan dalam satu maupun dua jenis, demikian pula manfaat-manfaat. Dan karena manfaat dalam ijarah seperti jasad dalam jual beli, dan jual beli sebagian jasad dengan sebagian dibolehkan, demikian pula manfaat.
Dan karena semua yang bisa menjadi harga dalam jual beli bisa menjadi imbangan dalam ijarah: sebagaimana imbangan bisa berupa jasad, ia bisa berupa manfaat, baik jenisnya identik maupun berbeda.
Tidak ada riba dalam manfaat pada asalnya, sampai-sampai menyewa rumah dengan manfaat dua rumah, maupun emas dengan emas, dibolehkan, dan pengambilan penguasaan dalam majelis tidak disyariatkan padanya, sebagaimana tegaskan secara jelas ulama Syafi'i dan ulama Hanbali.
Ulama Hanbali berpendapat: sewa perhiasan dengan upah yang jenisnya selain miliknya sah, juga dengan upah satu jenis miliknya, sebab itu jasad yang diambil manfaatnya yang dituju bersama ketahanannya: maka sewanya dibolehkan, sebagaimana tanah-tanah. Jika pemilik pakaian berkata kepada si penjahit: "jika engkau menjahitnya hari ini, engkau mendapat satu dirham; jika menjahitnya dengan gaya Romawi, satu dirham; jika menjahitnya besok maupun dengan gaya Persia, setengah dirham", itu tidak sah. Demikian pula jika pemilik tanah berkata: "jika engkau menanam gandum di sana, engkau mendapat lima", maupun pemilik toko: "jika engkau membuka di sana toko penjahit, lima; jika menanam jagung maupun membuka tempat pandai besi, sepuluh", dan semua yang tidak ditetapkan: akad tidak sah, sebab itu akad tunggal yang imbangan berubah dengan pendahuluan dan penundaan, seperti: "aku menjual kepadamu dengan sepuluh secara tunai, maupun sebelas berjangka", selama mereka belum berpisah atas salah satu, sebagaimana terdahulu dalam jual beli; ulama Syafi'i berkata serupa.
Sebaliknya, jika menyewa tunggangan dengan berkata: "jika engkau mengembalikannya hari ini, lima; besok, sepuluh", maupun menyewanya sepuluh hari dengan sepuluh dirham, setiap hari tambahan sebanyak ini, itu sah, sebab itu tidak membawa perselisihan: imbangan yang diketahui telah ditetapkan untuk setiap masa jatuh tempo. Tidak bisa menyewa masa yang tidak diketahui, seperti menyewa kuda untuk masa ekspedisinya, sebab tidak diketahui kapan ia berakhir, bisa memanjang maupun memendek: itu membawa perselisihan; jika ditetapkan untuk setiap hari sesuatu yang diketahui, itu sah. Jika menyewa rumah dengan berkata: "setiap bulan satu dirham", maupun menyewanya untuk penyiraman: "setiap gayung satu buah", akad itu sah, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu:
Suatu kali aku datang ke Madinah dalam keadaan lapar lalu keluar mencari pekerjaan di sekitar Madinah. Aku menemukan seorang wanita yang telah mengumpulkan tanah dan aku menyangka ia hendak membasahi tanah itu. Aku menawarkan: satu gayung dengan sebutir kurma. Aku mengangkat enam belas gayung hingga kedua tanganku luka, kemudian aku datang ke air lalu minum.
Aku kembali kepadanya dan meletakkan kedua telapak tanganku di hadapannya, dan Ismail mengulurkan tangannya, mengumpulkan kurma itu, dan ia menghitung bagiku enam belas. Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan itu kepadanya, dan beliau makan bersamaku sebagian kurma itu.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya (1135)
Seperti halnya kasus terdahulu yang menjual dengan biji-bijian dengan berkata "setiap qafiz dengan satu dirham", ijarah mengikat bagi bulan pertama dengan mutlak akad, dan sisanya dipertimbangkan bulan demi bulan: setiap bulan yang masuk mewajibkan kedua pihak hukum ijarah jika mereka tidak membatalkannya pada awalnya, sebab memasuki bulan bernilai penetapan awal akad atas objeknya. Menyentuh setiap bulan, dengan apa yang telah disepakati sebelumnya dalam akad tentang taksiran sewa dan kerelaan memberikannya, berasal dari penetapan awal akad, menyerupai jual beli dengan mu'athah ketika tawar-menawar memperlihatkan kerelaan (al-Mughni, 5/255; al-Mubdi', 5/68; Kasyaf al-Qina', 3/653; Syarh Muntahal-Iradat, 4/11; al-Ma'unah, 2/110; al-Isyraf, 3/219, no. 1067; Bidayatul-Mujtahid, 2/170; Qawa'id al-ahkam fi mashalih al-anam, 1/122; al-Muhadzdzab, 1/399; Rawdhah at-thalibin, 4/7-8; Usna al-mathalib, 2/405; Mughnil-Muhtaj, 3/383; an-Najm al-Wahhaj, 5/324; adz-Dzibaj, 2/458; Hasiyat Qalyubi dan Umairah, 3/167).
Ulama Hanafi sebaliknya membedakan sesuai manfaat itu satu jenis dengan objek akad maupun tidak. Jika satu jenis, seperti hunian dengan hunian, pelayanan dengan pelayanan, tunggangan dengan tunggangan, garapan dengan garapan, itu tidak dibolehkan; jika jenis berbeda, seperti hunian dengan pelayanan, pelayanan dengan tunggangan, itu dibolehkan. Sebab kesatuan jenis tidak memungkinkan menunda penguasaan, sedangkan manfaat terwujud berangsur sehingga hakikatnya tertunda; perbedaan jenis justru memungkinkan menunda penguasaan. Kenyataan persoalannya ijarah adalah akad syariat, bukan qiyas murni, karena kebutuhan manusia: padahal tidak ada kebutuhan yang terwujud dalam kesatuan jenis, sehingga tetap pada kaidah qiyas; kebutuhan terwujud pada perbedaan jenis, maka dibolehkan (Bada'i' ash-Shana'i', 4/174; al-Jauharah an-Nairah, 3/322-323; al-Muhith al-Burhani, 7/706; al-Hindiyyah, 4/411).
Syarat kedua: upah harus suci. Ia tidak mungkin bangkai, sebab semua yang bernilai harga dalam jual beli bernilai imbangan dalam ijarah, akad pertukaran yang menyerupai jual beli: imbangan bisa bangkai, tetapi bukan babi.
Syarat ketiga: diperoleh darinya manfaat halal, sesuai penalaran terdahulu.
Syarat keempat: pemberi sewa mampu menyerahkannya. Upah tidak mungkin ikan di air, burung di langit, unta yang tersesat, maupun budak pelarian, sebagaimana jual beli. Semua itu disepakati ulama fikih mazhab-mazhab (asy-Syarh ash-Shaghir dengan Hasisyah asy-Syawi, 8/468, dan sumber-sumber terdahulu).
Syarat kelima: diperolehnya upah dengan akad semata dan wajibnya menyerahkannya. Upah dalam ijarah hanya mengenal tiga keadaan: kedua pihak menuntut penyetoran seketika dalam majelis, menuntut penundaannya, maupun mengakad secara mutlak tanpa syarat penundaan maupun pendahuluan.
Keadaan pertama: syarat penyetoran seketika dalam majelis. Ulama fikih sepakat atas kesahan syarat penyetoran upah dalam majelis, sebab milik kedua imbangan ditetapkan pada satu waktu demi mewujudkan makna pertukaran murni dan kesetaraan yang dituju kedua pihak akad; padahal pertukaran dan kesetaraan hanya terwujud dengan penetapan milik keduanya pada satu waktu. Ketika pendahuluan disyaratkan, yang terwujud bukan pertukaran mutlak, melainkan pertukaran muqayyad dengan syarat pendahuluan, maka syarat itu harus dipedulikan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka". Milik saat itu ditetapkan atas imbangan sebelum barang yang diimbangkan, sebagaimana sahnya pendahuluan dalam harga jual beli meskipun mutlak akad menyiratkan penundaan (Bada'i' ash-Shana'i', 4/201-202; al-Hawi al-Kabir, 7/395).
Keadaan kedua: syarat penundaan. Ulama fikih sepakat atas kesahan menunda upah dalam ijarah jasad, baik bangunan, tunggangan, maupun manusia, seperti: "aku menyewakan rumah ini kepadamu, maupun kafilah tertentu yang diketahui kedua pihak akad", maupun pengikatan orang tertentu untuk sebuah kerja, maupun penjahitan pakaian: itu sah, ditunda hingga masanya, bahkan jika syarat ditetapkan hari demi hari, bulan demi bulan, maupun lebih sedikit maupun lebih banyak: sebagaimana kesepakatan, sebab ijarah jasad seperti jual belinya, dan jual belinya sah dengan harga seketika maupun tertunda, demikian pula sewanya. Al-Mawardi berkata: jika mereka menysyaratkan penundaan maupun tanggal tertentu, upah itu tertunda maupun bertanggal, secara ijma' (al-Hawi al-Kabir, 7/395; Rawdhah at-thalibin, 4/6; Bada'i' ash-Shana'i', 4/202; al-Mughni, 5/257; al-Insaf, 6/81; Dhurrar al-Hukam, 1/458).
Kedudukan yang benar pada ulama Syafi'i, dan satu pendapat pada ulama Hanbali: ijarah yang menyangkut manfaat terikat pada kewajiban, seperti menyewa tunggangan maupun kafilah yang dideskripsikan menuju tempat tertentu, maupun menyewa kafilah yang dideskripsikan untuk masa tertentu, maupun mengikatkan pemberi sewa pada kerja dalam kewajiban, seperti pembangunan maupun penjahitan, menuntut demi kesahannya penyetoran upah dalam majelis secara mutlak, jika diikat dengan perkataan salam, seperti modal salam, sebab itu salam atas manfaat-manfaat: "aku mengikatkan kewajibanmu pada penjahitan maupun pembangunan dengan dirham-dirham ini", "aku menyerahkan dirham-dirham ini untuk penjahitan barang itu", "untuk tunggangan yang dideskripsikan demikian". Penyebutan pengangkutan maupun pembangunan dituntut dalam kedua bentuk ini, agar akad terlepas dari salam atas jasad menuju salam atas manfaat, yang dibolehkan.
Demikian pula jika akad diikat dengan perkataan ijarah menurut kedudukan yang benar dalam madzhab, seperti: "aku menyewakan tunggangan yang dideskripsikan demikian untuk mengangkutku ke tempat itu": demi menjaga maknanya, menunda upah di sana, menggantinya, melakukan hawalah atasnya maupun tentangnya, maupun menggugurkannya, tidak dibolehkan (Rawdhah at-thalibin, 4/6-7; Mughnil-Muhtaj, 3/382; an-Najm al-Wahhaj, 5/321-322; adz-Dzibaj, 2/456-457; Hasiyat Qalyubi dan Umairah, 3/165-166; Jawahir al-Uqud, 1/234).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: jika mereka menysyaratkan penundaan, itu dibolehkan, kecuali jika akad menyangkut manfaat dalam kewajiban: saat itu terdapat dua pendapat. Pertama: itu dibolehkan, sebab itu imbangan dalam ijarah, yang penundaannya dibolehkan seolah-olah menyangkut jasad. Kedua: itu tidak dibolehkan, sebab itu akad atas yang berada dalam kewajiban, yang imbangan tidak bisa ditunda, sebagaimana salam (al-Kafi, 2/311; al-Insaf, 6/81).
Ulama fikih berbeda pendapat: ketika akad ijarah mutlak, tanpa syarat pendahuluan maupun penundaan, apakah upah langsung wajib dan pemberi sewa memperoleh miliknya dengan akad semata, ataupun ia tidak memperolehnya dan tidak berhak kecuali hari demi hari, berangsur, ataupun hanya berhak setelah berlalunya seluruh masa? Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mendukung upah langsung wajib dengan akad semata jika akadnya mutlak dan penyewa tidak menysyaratkan masa, sebagaimana penjual memperoleh harga dengan jual beli. Yang menjadi wajib dalam akad-akad atas manfaat menjadikan imbangan langsung tertagih, sebagaimana nikah; dan setiap imbangan yang dijadikan seketika dengan syarat, mutlaknya menyiratkan kewajibannya, sebagaimana harga. Kaidah-kaidah telah ditetapkan sehingga penyerahan barang yang diimbangkan membawa penyerahan imbangan, demi menyetarakan kedua pihak akad dalam apa yang mereka peroleh dari imbangan dan barang yang diimbangkan: bagian salah satu tidak boleh mengalahkan yang lain.
Seperti halnya jual beli, penyerahan barang menuntut penyerahan harga, dan nikah, pemberian kenikmatan menuntut penyerahan mahar; demikian pula ijarah: penyerahan manfaat menuntut penyerahan upah. Manfaat-manfaat di sini dinilai telah dipenguasai secara hukum, meskipun penguasaan nyata tidak ditetapkan padanya, dengan empat sebab.
Al-Mawardi rahimahullah berkata: pertama, apa yang disebutkan asy-Syafi'i: seandainya manfaat tertunda dan tidak dipenguasai dengan pemberian, menunda upah tidak akan dibolehkan, sebab itu menjadi utang dengan utang, yang dilarang; padahal ijma' mereka atas kebolehan penundaan adalah dalil terwujudnya penguasaan di sana. Kedua: seandainya manfaat tidak dipenguasai, menyewakannya kembali tidak akan dibolehkan bagi penyewa rumah, karena jual beli yang belum dipenguasai batal; padahal ijma' mereka atas kebolehan menyewakan kembali adalah dalilnya. Ketiga: istri hanya wajib mengizinkan dirinya setelah penguasaan maharnya; jika maharnya hunian rumah yang telah ia kuasai, penyerahan dirinya menjadi wajib: tanpa penguasaan mahar, ia tidak akan wajib itu.
Keempat: seandainya upah tidak diperoleh dengan penyerahan rumah dan pemberian hunian, mudharabah atasnya tidak akan dibolehkan, maupun mengambil uang dengan emas dan emas dengan emas, yang juga tidak dibolehkan bagi utang-utang tertunda; padahal kebolehannya dalil wajibnya. Setelah tetap dengan dalil-dalil ini bahwa manfaat berkedudukan barang yang dipenguasai, penyerahan yang berhadapan dengannya, yaitu upah, menjadi wajib.
Jika dilawan: mengapa kalian menilai manfaat dipenguasai secara hukum tanpa penguasaan nyata, dan upah dipenguasai dengan penguasaan nyata? Dijawab: upah tidak mungkin dinilai dipenguasai secara hukum, karena penguasaan nyata terjadi padanya; dan manfaat, penguasaan nyata tidak mungkin, karena itu terjadi secara hukum, sehingga keduanya disetarakan. Mengatakan manfaat dinilai dipenguasai bermakna bisa mengelola rumah, meskipun milik manfaat bisa hilang karena perobohan; demikian pula pemberi sewa bisa mengelola upah, meskipun miliknya bisa hilang karena perobohan (al-Hawi al-Kabir, 7/396-397; Rawdhah at-thalibin, 4/6-7; Mughnil-Muhtaj, 3/382; an-Najm al-Wahhaj, 5/321-322; adz-Dzibaj, 2/456-457; Hasiyat Qalyubi dan Umairah, 3/165-166; al-Mughni, 5/256-257).
Ulama Hanbali berpendapat: jika akad mutlak, upah langsung wajib, dan penyerahannya menyertai penyerahan jasad, sebab itu imbangan dalam pertukaran, diperoleh dengan mutlak akad seperti harga. Jika ijarah menyangkut kerja dalam kewajiban, memanfaatkan upah diperoleh dengan penuntasan kerja, tanpa wajib menyerahkannya, meskipun ia menjadi wajib dengan akad; atas dasar itulah teks-teks datang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2443) dan al-Qudha'i (1/433)
Pekerja hanya dibayar setelah kerjanya selesai, sebab itu imbangan yang hanya diserahkan bersama barang yang diimbangkan, sebagaimana mahar dan harga. Ia dibedakan dari ijarah atas jasad, yang penyerahannya mengikuti rezim penyerahan manfaat; begitu ijarah menyangkut kerja dalam kewajiban, penyerahan manfaat tidak terjadi maupun penggantinya, dan perolehan penyerahan upah bergantung pada penyerahan kerja. Jika ia menuntaskan sebagiannya, ia berhak upah semisal atas yang ia kerjakan; dikatakan: jika ia diuzuri meninggalkan kerja, jika tidak maka dua pendapat diterima. Ibnu Abi Musa berkata: siapa pun yang diikat untuk kerja yang diketahui berhak upah pada penyerahan kerja; jika diikat untuk setiap hari dengan upah yang diketahui, ia berhak upah setiap hari pada penuntasannya (al-Mughni, 5/256-257; al-Kafi, 2/311; al-Mubdi', 5/116; al-Insaf, 6/81).
Ulama Hanafi dan ulama Maliki (rincian Maliki akan datang) mendukung upah tidak langsung wajib dengan akad semata maupun penyerahan jasad yang disewakan, melainkan diperoleh mula-mula dengan masa jatuh tempo pertama, berangsur. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Tiga orang akan menjadi penentangku pada hari kiamat: seorang lelaki yang memberi dengan namaku lalu mengkhianati; seorang lelaki yang menjual orang merdeka lalu menghabiskan harganya; dan seorang lelaki yang menyewa pekerja, memperoleh kerja, kemudian tidak membayar upahnya.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2227)
Itu membuktikan upah tidak diperoleh dengan akad semata, sebab Nabi mengaitkan ancaman pada yang menolak upah setelah kerja: seandainya upah menjadi wajib diserahkan dengan akad semata, beliau tidak akan menggantungkan memperoleh kerja pada penyebutan ancaman atas penolakan upah. Dan firman-Nya: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering" adalah dorongan menyegerakan pada saat ia menjadi wajib dan larangan menundanya: seandainya wajib dengan akad semata, itu perintah menundanya, menyelisihi tujuan perkataan. Beliau menjadikan awal penyegeraan saat setelah penuntasan kerja, sebelum keringatnya kering, dan itu membuktikan itulah awal kewajiban. Dan karena upah imbangan dalam akad pertukaran murni, penyerahannya tidak wajib dengan akad semata tanpa penyerahan objek akad, sebagaimana harga-harga dalam jual beli.
Ulama Hanafi berpendapat: upah tidak menjadi milik dengan akad semata maupun wajib diserahkan dengannya, baik jasad maupun utang. Jika akad mutlak, hukum ditetapkan atas kedua imbangan pada satu waktu: milik pemberi sewa atas upah ditetapkan pada saat milik penyewa ditetapkan atas manfaat, dan berkembang berangsur sesuai lahirnya pendukungnya, yaitu manfaat, yang terwujud berangsur. Sebab dalam pertukaran mutlak, jika milik tidak ditetapkan atas salah satu imbangan, tidak ditetapkan atas yang lain, jika tidak itu bukan pertukaran sungguh-sungguh, karena ketiadaan imbangan yang berhadapan; dan kesetaraan adalah tujuan para pihak akad dalam akad-akad mutlak, padahal tidak ada kesetaraan tanpa milik yang ditetapkan atas salah satu imbangan. Milik belum ditetapkan atas salah satunya, yaitu manfaat masa, sebab itu tidak ada secara nyata: maka upah tidak ditetapkan seketika, demi mewujudkan pertukaran mutlak.
Upah hanya menjadi milik dengan salah satu dari tiga cara: pendahuluan nyata, syarat pendahuluan, maupun memperoleh yang berhadapan dengannya.
Abu Hanifah dahulu berkata upah baru wajib setelah berlalunya masa, seperti menyewa tanah untuk satu maupun sepuluh tahun: itu pendapat Zufar; kemudian ia kembali dan berkata wajib hari demi hari. Dalam ijarah atas jarak, seperti menyewa unta untuk Makkah pergi dan pulang, pendapat awalnya upah baru wajib diserahkan setelah pulang: itu pendapat Zufar; kemudian ia kembali dan berkata diserahkan seketika dengan yang seketika. Al-Karkhi menyebutkan ia menyerahkan upah setiap tahap saat mencapainya: itu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad.
Makna pendapat pertama
Abu Hanifah adalah manfaat masa maupun jarak merupakan objek tunggal: selama belum semuanya diperoleh, tidak ada apa pun dari imbangan yang wajib, seperti yang menyewa penjahit untuk menjahit pakaian lalu ia telah menjahit sebagiannya: ia berhak upah hanya setelah pekerjaan selesai; demikian pula si pemutih kain maupun si pewarna. Makna pendapat kedua, yang masyhur, milik imbangan adalah manfaat, yang terwujud berangsur sesuai berlalunya waktu: miliknya diperoleh berangsur, dan demikian pula yang berhadapan dengannya. Seharusnya penyerahan upah wajib jam demi jam, tetapi karena itu mustahil, ia memilih hari demi hari, tahap demi tahap, karena tidak ada uzur.
Diriwayatkan dari Abu Yusuf, tentang yang menyewa unta untuk Makkah, bahwa ketika mencapai sepertiga maupun separuh jalan, ia menerima sebagian upah sebanding, karena istihsan; al-Karkhi menyebutkan itu pendapat akhir Abu Yusuf, maksudnya perjalanan hingga sepertiga maupun separuh jalan adalah manfaat yang dituju dengan sendirinya: begitu ukuran itu tercapai, penyerahan imbangan menjadi wajib.
Semua itu berlaku jika akad mutlak; jika pendahuluan upah disyaratkan, ia menjadi milik dengan syarat itu, dan penyetoran seketika menjadi wajib secara ijma', sebagaimana terdahulu. Hasilnya upah hanya menjadi milik dengan salah satu dari tiga cara:
Adapun ulama Maliki, mereka membedakan dalam pendahuluan upah dan penundaannya. Mereka berkata: asal dalam upah ijarah adalah penundaan, sebab akad atas manfaat seperti akad atas jasad: sebagaimana harga baru wajib dengan akad atas jasad setelah penyerahan barang dagangan, ijarah harus serupa. Penyetoran seketika upah menjadi wajib dalam kasus-kasus berikut:
Itu berlaku selama belum dimulai pada manfaat yang dijamin: jika memulai perjalanan, penundaan menjadi dibolehkan, karena utang dengan utang saat itu hilang, dengan dasar penguasaan masa-masa awal bernilai penguasaan masa-masa akhir, sebab dengan memulai perjalanan seolah-olah ia telah memperoleh seluruh manfaat, dan menghabiskan hari-hari awal perjalanan bernilai menghabiskan keseluruhannya, sebab itulah bagian terbesar yang bisa dihabiskan. Bukan dikatakan ia belum memulainya sekarang, melainkan belum memulainya setelah lebih dari tiga hari: penundaan sehari maupun dua hari, bahkan tiga hari, tidak merugikan, sebab itu salam, sampai-sampai bahkan jika hilang, hukum salam berlaku.
Cukup menyegerakan sebagian kecil upah, seperti satu maupun dua dinar, karena panjangnya perjalanan, sebagaimana sewa untuk haji, baik selama maupun sebelumnya: itu karena kebutuhan, sebab seandainya pendahuluan seluruh upah wajib dalam perjalanan panjang, seperti haji dan semisalnya, harta-harta manusia akan hilang dengan kaburnya penggembala unta bersama upah. Cukupnya pendahuluan sebagian kecil terjadi jika upah besar; jika tidak wajib menyegerakannya seluruhnya. Perkataan kembali kepada penyewa jika ia meminta pendahuluan atas harta yang dijamin, dan kepada penyewa (pemakai) jika ia meminta memulai tanpa pendahuluan.
Ketika upah tidak tertentu, pendahuluan tidak disyaratkan maupun ditetapkan kebiasaan maupun kebiasaan, dan manfaat tidak dijamin, tidak ada sebagian upah yang wajib disetorkan di awal, kecuali dengan memperoleh secara berangsur yang berhadapan dengannya dari manfaat: setiap hari manfaat yang diperoleh menjadikan upahnya wajib. "Hari" di sini menunjukkan porsi tertentu waktu, bukan kenyataan hari, dalam keadaan mukhāthanah (kecurangan ukur); jika kedua pihak sepakat sesuatu yang bisa dimanfaatkan, pendahuluan keseluruhannya maupun penundaannya dibolehkan: jika pendahuluan disyaratkan maupun ditetapkan kebiasaan, ia terjadi, sebagaimana terdahulu.
Itu di luar pengrajin dan pekerja: maksudnya sewa bangunan, tunggangan, maupun manusia untuk pelayanan; adapun pengrajin dan pekerja, upah mereka hanya setelah penuntasan. Dikatakan dalam al-Mudawwanah: jika para pengrajin dan pekerja hendak menyegerakan upah sebelum penuntasan dan pemilik menolak, mereka dipaksa dengan apa yang lazim di kalangan manusia: jika mereka tidak punya kebiasaan, tidak ditetapkan bagi mereka kecuali setelah penuntasan; adapun sewa rumah, tunggangan, maupun sewa jual beli barang-barang dagangan dan semisalnya, sebanding dengan yang telah berlalu. Si penjahit yang telah menjahit separuh gamis tidak berhak separuh upahnya jika tidak mengambilnya dengan syarat itu, melainkan hanya setelah pekerjaan selesai. Selesai kutipan.
Perbedaan pekerja dan pengrajin: penjual manfaat tangannya, jika tidak memiliki objek kerjanya, seperti si tukang batu dan si tukang kayu, adalah pekerja; jika memilikinya, tanpa menambahkan dari dirinya apa pun, seperti si penjahit, si pandai besi, maupun si pandai emas, ia pengrajin; jika menambahkan sesuatu dari dirinya, seperti si pewarna, ia penjual-pengrajin.
Al-qadhi Abdul Wahhab rahimahullah berkata: upah tidak diperoleh dengan akad semata maupun penyerahan jasad yang disewakan; ia diperoleh mula-mula dengan masa jatuh tempo pertama, setiap bagian harta berhadapan dengan setiap bagian manfaat, kecuali ada kebiasaan maupun syarat yang menjadikan penyerahan diperoleh, maupun penundaan membawa perbuatan haram, sehingga pendahuluan menjadi wajib; bukan dengan akad semata. Sebab upah harga manfaat, sebagaimana harga dalam jual beli harga jasad yang dijual; padahal tetap dalam jual beli penyerahan harga tidak wajib dengan akad semata, melainkan setelah penyerahan objek akad: demikian pula ijarah. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering", adalah dorongan menyegerakan pada saat perolehannya dan larangan menundanya: seandainya wajib dengan akad semata, itu perintah menundanya, menyelisihi tujuan perkataan.
Dan karena itu imbangan dalam akad pertukaran murni, penyerahannya tidak wajib dengan akad semata tanpa penyerahan objek akad, sebagaimana harga-harga dalam jual beli (al-Ma'unah, 2/102; al-Isyraf, 3/198, no. 1042, dengan penyesuaian; Tahdzib al-masalik, 4/316; at-Taudhih, 7/141; asy-Syarh al-Kabir dengan Hasisyah ad-Dasuqi, 5/335 dan 5/338; Mawahib al-Jalil, 7/383 dan 7/385; at-Taj wal-Iklil, 4/459 dan 4/461; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/3-4; Tahrir al-Mukhtashar, 4/550-551; Hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 8/475-477; Manh al-Jalil, 8/436 dan 8/440).
Syarat keenam: upah bukan sebagian objek akad. Ulama fikih berbeda pendapat: perlukah upah bukan sebagian objek akad, ataupun sah meski menjadi sebagiannya? Mayoritas ulama fikih, yaitu ulama Hanafi dalam madzhab, ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat, mendukung upah tidak boleh sebagian objek akad. Maka menyewa si penguliti untuk menguliti domba dengan kulit yang ada padanya tidak sah, maupun menyewa si penggiling untuk menggiling gandum dengan sebagian tepungnya, seperti seperempat, maupun dengan sekamnya, karena tidak diketahui tebal kulit, jumlah tepung dan sekam, serta ketidakmampuan upah seketika.
Demikian pula menyerahkan wijen kepada seseorang agar ia memerahnya dengan satu rotl minyaknya: itu rusak; demikian pula menyerahkan benang yang telah dipintal kepada si penenun agar ia menenunnya dengan separuhnya: itu rusak, sebab itulah makna qafiz si penggiling; demikian pula pengangkutan makanan di atas kapal, maupun menyewa tunggangan untuk mengangkut makanan dengan satu qafiz darinya: itu rusak, sebab ia menjadikan upah sebagian yang keluar dari kerjanya. Dalil mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
Beliau melarang tunggangan berbayar pejantan dan qafiz si penggiling.
Diriwayatkan oleh ats-Tsahawi dalam Syarh Musykil al-Atsar (2/187) dan ad-Daru Quthni (3028)
Bentuk qafiz si penggiling adalah menyewakan kepada orang lain seekor sapi untuk menggiling gandum dengan syarat pemiliknya mendapat satu qafiz tepungnya, maupun menyewa seseorang menggiling gandumnya dengan separuh, sepertiga, maupun seperempat tepungnya, dan semua yang menyerupainya: itu rusak, sebab haram. Maknanya ia menjadikan upah sesuatu yang tidak ada: upah adalah sebagian tepung yang lahir dari ilmunya, tidak ada secara nyata di dunia ini, tanpa kedudukan keberadaan, karena itu tidak berada dalam kewajiban; padahal yang berada dalam kewajiban hanya yang berkeberadaan di dunia, dan imbangan dalam akad-akad harus ada secara nyata, sebagaimana jasad, maupun secara hukum, sebagaimana harga. Kaidahnya: tidak sah menjadikan upah sesuatu yang lahir dari kerja si pekerja.
Ulama Hanafi berpendapat: menyewa seseorang menggiling satu qafiz gandum dengan seperempat tepungnya, maupun memeras satu qafiz wijen dengan bagian yang diketahui minyaknya, tidak dibolehkan, sebab si pekerja mendapat manfaat dari kerja penggilingan dan pemerasannya sehingga ia bekerja untuk dirinya sendiri; diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau melarang qafiz si penggiling. Menyerahkan benang kepada si penenun agar menenunnya dengan separuhnya: ijarahnya rusak, sebab si penenun memanfaatkan kerjanya, yaitu menenun: itulah makna qafiz si penggiling, dan sewanya haram.
Maknanya penyewa tidak mampu menyerahkan upah, karena upah sebagian yang keluar dari kerja si pekerja, dan kemampuan menyerahkan syarat kesahan akad: ia tidak mampu dengannya sendiri maupun dengan yang lain, maka ia tidak dinilai mampu, dan akad itu rusak. Dan karena ia menjadikan upah sesuatu yang penyerahannya hanya mungkin dengan kerja si pekerja, kerja yang menjadi tanggungannya dengan hukum akad: maka kemampuan, yang syarat akad, bergantung pada hukum akad, dan menjadi seperti hukumnya; padahal syarat tidak mungkin menjadi hukum, maka tidak bisa ditetapkan dengannya. Jika ia menenun maupun mengangkut, ia berhak upah semisal, tanpa melebihi upah yang dinamai.
Para ulama Balkh, seperti Muhammad bin Salamah, Nashr bin Yahya, dan an-Nasafi, membolehkan pengangkutan makanan dengan sebagian yang diangkut, dan penenunan pakaian dengan sebagian yang ditenun, karena praktik manusia negeri mereka. Mereka berkata: yang tidak membolehkannya hanya beralasan dengan qiyas pada qafiz si penggiling, dan qiyas ditinggalkan di hadapan kebiasaan; jika dikatakan nash menunjuknya secara isyarat, nash dikhususkan oleh praktik: tampak istishna' (pembuatan pesanan) telah meninggalkan qiyas dan dikhususkan oleh praktik menentang kaidah-kaidah umum (al-Muhith al-Burhani, 8/70 dan 8/75; al-Mabsuth, 16/35; Bada'i' ash-Shana'i', 4/192; al-Ikhtiyar, 3/72; Tabhin al-Haqa'iq, 5/129-130; al-'Inayah, 12/409-412; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/36-37; adh-Dhurr al-Mukhtar, 6/57).
Ulama Maliki berpendapat: tidak dibolehkan menyewa seseorang menguliti domba dengan kulitnya: itu ijarah rusak, tanpa perbedaan domba yang disembelih maupun hidup, sebab kulit hanya diperoleh setelah selesainya pengulitan, yang bisa terputus sebelum selesai maupun diserahkan; menyerupai kulit adalah dagingnya, bahkan lebih. Ijarah juga rusak jika diikat menggiling gandum dengan sekamnya, karena tidak diketahui jumlah dan kualitasnya: ia menyerupai volume yang tak terlihat; jika diikat dengan ukuran sekam yang diketahui, dengan berkata kepada si penggiling: "gilinglah ia dan engkau mendapat satu sha' sekamnya", itu dibolehkan, seolah-olah diikat dengan kulit yang telah diuliti yang diketahui untuk menguliti domba. Demikian pula jika diikat menenun pakaian dengan berkata: "tenunlah ia dan separuhnya milikmu pada penuntasannya": itu ijarah rusak.
Malik berkata dalam al-Mudawwanah: jika diikat menyamak kulit-kulit maupun mengolahnya, maupun menenun pakaian, dengan separuhnya pada penuntasannya, itu tidak dibolehkan. Ibnu al-Qasim berkata: karena ia tidak tahu bagaimana hasilnya keluar; dan Malik berkata: semua yang dibolehkan bagimu menjualnya, dibolehkan bagimu menyewakan dengannya; dan yang tidak dibolehkan bagimu menjualnya, tidak dibolehkan bagimu menyewakan dengannya.
Ijarah juga rusak jika ia berkata: "angin-anginkanlah oliwku, yang jatuh itu separuh maupun seperempat untukmu", dan yang menyerupainya: sebab kerusakannya untung-untungan, karena tidak diketahui jumlah yang jatuh, ketidaktahuan jumlah. Jika ia berkata: "angin-anginkanlah semua oliwku, separuhnya untukmu", itu dibolehkan; ijarah juga dibolehkan jika berkata: "petiklah oliwku, yang engkau petik itu separuh maupun seperempat untukmu": itu dibolehkan.
Ijarah dibolehkan jika berkata: "panenlah tanamanku, yang engkau panen itu separuh untukmu"; tetapi jika berkata: "panenlah tanamanku dan tepungkanlah, separuhnya untukmu", itu tidak dibolehkan, sebab ia mengikatnya dengan separuh yang keluar dari biji-bijian, tanpa tahu berapa dan bagaimana keluarnya. Seandainya menjual tanaman berukuran volume, yang bisa kering, dengan syarat menjamin pemanenan dan penepungan, itu tidak dibolehkan, sebab ia membeli biji-bijian berukuran volume tanpa melihat keseluruhannya. Demikian pula menyewa dengan berkata: "perahlah oliwku, yang engkau peras itu separuh untukmu" tidak dibolehkan, sebab kerusakannya ketidaktahuan kualitas produk: ketidaktahuan kualitas dan jumlah sekaligus.
Jika si pekerja menuntaskan kerjanya, upah semisal wajib kepadanya, bukan yang telah disepakati: pakaian dan kulit-kulit itu milik pemiliknya selama belum keluar dari tangan si pengrajin. Jika keluar dari tangannya setelah penyamakan maupun penenunan, dengan jual beli, kehilangan, maupun perpindahan pasar, pemilik kulit maupun benang wajib kepada si pengrajin upah semisal atas penyamakan seluruh kulit dan penenunan seluruh benang, dan si pengrajin bertanggung jawab kepada pemilik pakaian maupun kulit atas nilai separuh yang telah ditetapkan baginya, karena telah terjadi di sana jual beli yang rusak lalu hilang: ia menjamin nilainya setelah disamak, separuh lainnya milik tuannya. Semua itu berlaku jika separuh ditetapkan baginya setelah kerja.
Jika separuh ditetapkan baginya dalam benang maupun kulit sejak akad, dengan syarat menyamak maupun menenunnya bersama-sama, itu juga tidak dibolehkan, sebab ia telah dihalangi mengambil yang ditetapkan baginya sebelum penyamakan maupun penenunan. Jika hilang saat memulai penyamakan maupun penenunan, si pengrajin menjamin nilai separuh pada hari pengambilan, jual belinya rusak dan telah hilang, separuh lainnya milik tuannya, beserta upah kerjanya. Jika separuh ditetapkan baginya sejak akad, leluasa mengelolanya sekehendaknya tanpa penghalang penyamakan maupun penenunan, itu dibolehkan: maka pembagiannya tiga. Jika berkata: "separuh benang milikmu dengan syarat menenunkan separuhnya untukku", itu dibolehkan (al-Mudawwanah al-Kubra, 11/409; asy-Syarh al-Kabir, 5/339 dan 5/341; Mawahib al-Jalil, 7/389 dan 7/393; at-Taj wal-Iklil, 4/462 dan 4/466; Syarh Mukhtashar Khalil, 7/5-6; Tahrir al-Mukhtashar, 4/552-553; Hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 8/486-488).
Ulama Syafi'i berpendapat: menyewa tunggangan selama sebulan dengan sesuatu menyerupai hijpakan, seperti penggemukannya, tidak sah, karena ketidaktahuan; menyewa si penguliti menguliti domba dengan kulitnya, maupun si penggiling menggiling gandum dengan sebagian tepungnya, seperti seperempat, maupun sekamnya, tidak sah, karena tidak diketahui tebal kulit, jumlah tepung dan sekam, serta ketidakmampuan upah seketika. Kaidahnya: tidak sah menjadikan upah sesuatu yang lahir dari kerja si pekerja (al-Muhadzdzab, 1/399; Rawdhah at-thalibin, 4/6-7; Mughnil-Muhtaj, 3/383; an-Najm al-Wahhaj, 5/324; adz-Dzibaj, 2/458; Hasiyat Qalyubi dan Umairah, 3/167).
Ulama Hanbali berpendapat: menyewa tunggangan dengan hijpakannya semata, maupun dengan sejumlah dirham yang diketahui bersamanya, tidak sah, sebab hijpakan tidak diketahui dan tanpa kebiasaan yang bisa dirujuk; jika mendeskripsikannya di antara barang-barang tertentu, seperti jelai, dengan mengukurnya secara diketahui, itu dibolehkan. Menyewa seseorang menguliti hewan dengan kulitnya tidak sah, sebab tidak tahu kulit keluar sehat, tebal maupun tipis, dan karena ia tidak mungkin harga dalam jual beli, maka bukan imbangan dalam ijarah, sebagaimana hal-hal yang tidak diketahui; jika ia mengulitinya demikian, ia berhak upah semisal. Menyewa membawa hewan bangkai dengan kulitnya lebih rusak lagi, sebab kulit hewan bangkai najis dan tidak bisa dijual, dan hewan telah keluar dari milik karena kematianya; jika ia melakukannya, ia berhak upah semisal.
Menyewa menggiling satu kurr dengan satu qafiz darinya, yaitu biji-bijian yang digiling, tidak sah, berdasarkan hadits ad-Daru Quthni marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Beliau melarang tunggangan berbayar pejantan dan qafiz si penggiling", dan karena ia menjadikan sebagian pekerjaan upah kerja: penggilingan menjadi wajib baginya dan atasnya; dan karena sisa setelah qafiz, berupa biji-bijian yang digiling, berjumlah tidak diketahui: maka manfaat menjadi tidak diketahui. Jika diikat dengan bagian yang diketahui darinya, seperti seperenam, itu sah. Menyewa gembala untuk kawanan dengan sepertiga kotorannya, keturunannya, wol dan bulunya, maupun separuh maupun semuanya, tidak dibolehkan, sebab upah tidak diketahui dan tidak bernilai imbangan dalam jual beli. Ismail bin Sa'id berkata: aku bertanya kepada Ahmad tentang lelaki yang menyerahkan seekor sapi kepada seseorang agar merawat dan menjaganya, keturunannya di antara mereka: beliau berkata: "Aku membencinya"; Abu Ayyub dan Abu Khaitsamah berkata serupa.
Ibnu Qudamah berkata: aku tidak mengetahui pembantahnya, sebab imbangan tidak diketahui dan tidak ada, tidak diketahui akan ada maupun tidak, asalnya ketiadaan, dan tidak mungkin bernilai harga. Jika dilawan: "kalian membolehkan menyerahkan tunggangan kepada yang mengelolanya dengan separuh manfaatnya", kami jawab: itu hanya dibolehkan dengan penyandingan pada mudharabah, sebab itu jasad yang tumbuh dengan kerja, maka dibolehkan menysyaratkan bagian pertumbuhannya, sebagaimana musaqah dan mudharabah; padahal dalam kasus kami itu tidak mungkin, pertumbuhan kawanan tidak bergantung pada kerjanya.
Jika diikat untuk penjagaan selama masa yang diketahui dengan separuhnya maupun bagian yang diketahui, itu sah, sebab kerja, upah, dan masa diketahui, seolah-olah upah ditetapkan dengan dirham; pertumbuhan yang terjadi di antara mereka mengikuti hukum milik, sebab ia saat itu memiliki bagian yang ditetapkan baginya, dan pertumbuhannya kembali kepadanya seolah-olah ia membelinya (al-Mughni, 5/255-256; Kasyaf al-Qina', 3/648; Syarh Muntahal-Iradat, 4/10 dan 4/15; Mathalib Ulin-Nuha, 3/595).
Ulama Hanafi berpendapat: jalan bagi yang menghendaki izin adalah pemilik gandum menysyaratkan satu qafiz tepung bagus, sebab tepung, jika tidak dinisbatkan pada gandum tertentu, berada dalam kewajiban; upah, sebagaimana bisa jasad tertentu, bisa utang dalam kewajiban. Karena sah, ia bisa menerima seperempat tepung gandum itu jika ia mau, syarat harus dirumuskan: "seperempat gandum ini dalam bentuk tepung bagus", agar upah berjumlah diketahui. Menyewa toko dengan separuh apa yang diperoleh di dalamnya: ijarahnya rusak, dan penyewa wajib upah semisal toko itu; kerusakannya karena manfaat tidak diketahui, maupun ia menjadikan upah sebagian yang lahir dari kerjanya, menurut makna qafiz si penggiling (al-Muhith al-Burhani, 8/70 dan 8/75; adh-Dhurr al-Mukhtar, 6/57).
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: helah demi izin qafiz si penggiling adalah memindahkan milik sebagian biji-bijian maupun oliw kepadanya, seperempat, sepertiga, maupun separuh: ia menjadi sekutu, kemudian ia menggiling maupun memeras, dan pembagian dilakukan sesuai hak milik mereka. Jika khawatir memindahkan itu kepadanya, hendaklah ia menjualnya kepadanya dengan harga tertunda: ia menjadi sekutu, dan ketika ia bekerja, ia menyerahkan bagian kepadanya maupun menggugurkan harganya. Jika si pekerja khawatir ditagih harga dengan mempertahankan semuanya tanpa membayar upahnya, helah untuk menjaminnya adalah sah ditetapkannya kesaksian bersama di antara mereka sebelum kerja: begitu ia bekerja padanya, itu atas dasar perkongsian. Itulah helah bagi seluruh bab ini, dan itu helah halal: ia tidak mengandung penghapusan hak, pengharaman halal, maupun penghalalan haram (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/21).
Sebagian ulama Maliki, seperti Ibnu Rusyd si cucu yang meriwayatkannya dari madzhab, sebagian ulama Hanafi, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat, yang merupakan pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mendukung upah bisa sebagian objek akad jika itu bagian yang diketahui menurut ulama Hanbali, madzhab pada hal itu; Ibnu Taimiyah dan lainnya melemahkan hadits yang diriwayatkan tentang itu. Ibnu Rusyd berkata: menyewa si penguliti dengan kulit, si penggiling dengan sekam maupun satu sha' tepung, dibolehkan menurut madzhab Malik, sebab ia mengikatnya dengan sebagian makanan yang diketahui, dan upah si penggiling adalah bagian itu, yang juga diketahui (Bidayatul-Mujtahid, 2/169).
Itulah yang Ibnu Rusyd riwayatkan dari madzhab Malik, pendapat masyhur menentangnya, kecuali jika perkataan itu ditujukan pada kasus diikat dengan ukuran sekam yang diketahui, dengan berkata kepada si penggiling: "gilinglah ia dan engkau mendapat satu sha' sekamnya", yang dibolehkan, seolah-olah diikat dengan kulit yang telah diuliti yang diketahui untuk menguliti domba, sebagaimana kata ulama Maliki terdahulu: itu juga madzhab ulama Hanbali, sebagaimana akan datang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: adapun yang berkata itu tidak dibolehkan dalam ijarah karena larangan Nabi atas qafiz si penggiling, dijawab hadits itu tidak sah, tanpa dasar apa pun: ia tidak ada dalam kitab hadits mana pun yang dapat dipegang dan tidak diriwayatkan imam mana pun. Madinah tidak punya penggiling yang menggiling dengan upah maupun tukang roti yang memanggang dengan upah. Penduduk Madinah tidak memiliki, pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ukuran yang dinamai qafiz: ukuran itu baru muncul pada penaklukan Irak, ketika kharaj ditetapkan di sana; padahal Irak tidak ditaklukkan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal itu dan semisalnya menunjukkan perkataan ini bukan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, melainkan dari sebagian orang Irak yang tidak menerimanya dengan ijtihad mereka.
Hadits itu memang bukan larangan menysyaratkan bagian yang diketahui dari tepung, melainkan larangan sesuatu yang dinamai, yaitu qafiz, yang termasuk muzara'ah (Majmu' al-Fatawa, 30/113).
Ulama Hanbali membolehkannya jika berupa bagian yang diketahui, seperti separuh maupun seperenam; jika tidak itu tidak sah, sebagaimana telah aku uraikan secara rinci dalam mudharabah; berikut teksnya. Ibnu Qudamah berkata: jika ia menyerahkan pakaiannya kepada si penjahit untuk dipotong menjadi gamis-gamis untuk dijual, separuh manfaatnya kembali kepadanya sebagai hak kerjanya, itu dibolehkan, menurut teks riwayat Harb. Jika menyerahkan benang yang telah dipintal kepada seseorang untuk ditenun menjadi pakaian dengan sepertiga maupun seperempat harganya, itu dibolehkan menurut teks; Malik,
Abu Hanifah, dan asy-Syafi'i tidak membolehkan apa pun dari itu, karena imbangan pembawa yang tidak diketahui dan kerja yang tidak diketahui; sebab izin telah disebutkan. Jika ia menetapkan baginya pula dirham yang diketahui, itu tidak dibolehkan, menurut teks, karena izin datang dari keduanya, dan yang benar pendapat pertama; Abu Bakr berkata: itu pendapat lama, dan tidak diriwayatkan yang lain: maka ia dipegang.
Al-Atsram berkata: aku mendengar Abu Abdillah berkata: tidak ada keberatan pada pakaian yang diserahkan dengan sepertiga dan seperempat.
Ditanya tentang lelaki yang memberikan pakaian dengan sepertiga tambah satu maupun dua dirham: beliau berkata: "Aku membencinya, sebab itu hal yang tidak diketahui; sepertiga semata, tanpa yang lain, kami melihatnya dibolehkan, berdasarkan hadits Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi Khaibar dengan separuhnya." Dikatakan kepada Abu Abdillah: jika si penenun tidak menerima selama tidak ditambahkan satu dirham kepada sepertiga, beliau berkata: "tetapkan baginya sepertiga, ditambah dua persepuluh sepertiga, ditambah setengah persepuluh, dan yang menyerupainya." Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Sirin, an-Nakha'i, azh-Zuhri, Ayyub, dan Yala bin Hakim bahwa mereka membolehkannya; Ibnu al-Mundzir berkata: al-Hasan membenci semua itu; Abu Tsur dan ahli ra'yi berkata semua itu rusak, dan Ibnu al-Mundzir dan Ibnu 'Aqil memilihnya.
Mereka berkata: jika menyerahkan jaring kepada si nelayan untuk menangkap ikan, ikan dibagi dua separuh di antara mereka, semua ikan milik si nelayan, dan pemilik jaring mendapat upah semisal. Qiyas apa yang diriwayatkan dari Ahmad mengonfirmasi sahnya perkongsian dan apa yang diperoleh di antara mereka sesuai syarat-syarat mereka, sebab jaring adalah jasad yang tumbuh dengan kerja: maka penyerahannya dengan sebagian pertumbuhannya sah, sebagaimana tanah (al-Mughni, 5/7-8).
Memetikan tanaman, menyusui anak kambing, menjaga harta, dan yang menyerupainya sah, sebagaimana pembangunan rumah, penggilingan, pahatan pintu, maupun penggilingan gandum dengan bagian yang diketahui: sebab semuanya jasad yang tumbuh dengan kerja, maka akad atas sebagian pertumbuhannya sah, sebagaimana pohon dalam musaqah dan tanah dalam muzara'ah. Menyiratkannya dari mudharabah atas barang dagangan tidak sah, sebab mudharabah hanya terjadi dengan perdagangan dan disposisi atas jasad harta, berbeda dengan kasus kami. Hadits ad-Daru Quthni bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tunggangan berbayar pejantan dan qafiz si penggiling tidak melawannya: ia ditujukan pada qafiz biji-bijian yang digiling, yang sisanya tidak diketahui setelahnya, sehingga manfaat menjadi tidak diketahui, sedangkan ukuran di sini bagian yang diketahui, berbeda dengan kasus ditetapkannya satu qafiz, yang sisanya tidak diketahui, manfaat menjadi tidak diketahui.
Jika ditetapkan bagian yang diketahui bersama satu dirham maupun lebih, itu tidak sah menurut teks, tetapi sah sebagai jual beli dan serupa, seperti menyewa tunggangan untuk mengangkut barang maupun untuk ekspedisi (ghazw), dengan sebagian manfaatnya, maksudnya barang yang diangkut, maupun sebagian bagiannya, maksudnya tunggangan: teks sharih bagi yang memberikan kudanya dengan separuh ghanimah. Berbeda dengan: "jual budakku maupun sewakan ia, dan harga maupun upahnya untuk kita berdua": itu tidak sah, harga maupun upah milik pemiliknya, dan yang lain berhak upah semisal (al-Furu', 4/298; al-Insaf, 5/454; Kasyaf al-Qina', 3/615-616; Syarh Muntahal-Iradat, 3/589-590; Mathalib Ulin-Nuha, 3/543; Manarus-Sabil, 2/197-198).
Beberapa syarat dituntut dari manfaat objek akad. Pertama ia diketahui: tidak ada perselisihan di kalangan ulama fikih empat mazhab atas wajibnya manfaat diketahui dengan jasad, jumlah, dan kualitas, bagi pemberi sewa maupun penyewa, sebab ia objek akad: pengetahuannya dituntut sebagaimana jual beli; jika manfaat tidak diketahui, ijarah tidak sah, seolah-olah barang dagangan tidak diketahui (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/231-232; al-Ikhtiyar, 3/62; al-Jauharah an-Nairah, 3/232 dan 3/325; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/110-111; adh-Dhakhirah, 5/415; Hasisyah asy-Syawi dengan asy-Syarh ash-Shaghir, 8/468; al-Hawi al-Kabir, 7/391-392; al-Muhadzdzab, 1/396; Rawdhah at-thalibin, 4/19-20; Mughnil-Muhtaj, 3/391-392; an-Najm al-Wahhaj, 5/342; al-Mubdi', 5/63; al-Insaf, 6/5-6; Kasyaf al-Qina', 3/643; Syarh Muntahal-Iradat, 4/8; ar-Raudh al-Murbi', 2/89).
Cara mengetahui manfaat dirinci demikian. Ulama Hanafi berpendapat: manfaat kadang menjadi diketahui dengan masa, seperti menyewa rumah-rumah untuk hunian dan tanah-tanah untuk garapan: akad sah pada masa yang diketahui, sebab manfaat rumah dan tanah hanya diketahui dengan taksiran masa. Jika masa tidak diketahui, kedua pihak akad berselisih, salah satu berkata sebulan, yang lain lebih: perselisihan muncul.
Kadang manfaat menjadi diketahui dengan kerja dan penamaan, seperti yang menyewa seseorang mewarnai pakaiannya maupun menjahitnya, maupun menyewa tunggangan mengangkut jumlah yang diketahui maupun menempuh jarak yang dinamai. Begitu mendeskripsikan pakaian itu kapas, linen, wol, maupun sutra, mendeskripsikan warna pewarnaan, jumlahnya, jenis penjahitan, Persia maupun Romawi, jumlah yang diangkut pada tunggangan, jenisnya, dan jaraknya, manfaat menjadi diketahui dan akad sah.
Hijpakan dan penyiraman tunggangan yang disewakan menjadi tanggungan pemberi sewa, sebab ia miliknya: jika penyewa memberinya makan tanpa izinnya, ia sukarelawan dan tidak bisa menagih apa pun kepada pemberi sewa. Jika hijpakannya disyaratkan bagi penyewa, akad tidak dibolehkan, sebab jumlah tidak diketahui dan akad tidak mungkin diikat atas imbangan yang tidak diketahui. Menyewa tunggangan dengan hijpakannya juga tidak dibolehkan, karena tidak diketahui upah, yang pengetahuannya syarat.
Kadang manfaat menjadi diketahui dengan penentuan dan isyarat, seperti yang menyewa seseorang mengangkut makanannya menuju tempat yang diketahui: begitu memperlihatkan kepadanya yang diangkut dan tempat tujuan, manfaat menjadi diketahui dan akad sah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/231-232; al-Ikhtiyar, 3/62; al-Jauharah an-Nairah, 3/232 dan 3/325; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/110-111; Tabhin al-Haqa'iq, 5/106; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/4-5).
Ulama Syafi'i berpendapat: jika jasad tertentu hanya memiliki satu manfaat, ijarah dinisbatkan padanya; jika memiliki beberapa manfaat, deskripsi menjadi wajib.
Taksiran manfaat berbeda sesuai tipenya: sebagian manfaat ditaksir dengan waktu, sebagian dengan kerja, dan bagi sebagian keduanya sah.
Kasus pertama: yang ditaksir dengan waktu, dengan tidak diketahuinya jumlah kerja, menyangkut setiap manfaat yang mustahil dibatasi selain dengan itu, yang berkurang dan bertambah, memendek maupun memanjang: seperti sewa rumah-rumah untuk hunian, yang masanya berubah; sewa untuk penyusuan, yang diminum bayi berubah; maupun sewa untuk meratakan dinding dengan plester, karena perataan mustahil dibatasi kehalusan dan ketebalannya. Manfaat semacam itu hanya bisa ditaksir dengan waktu, karena perolehannya mustahil dibatasi dengan lainnya. Karena itulah datang di lisan Syu'aib 'alaihissalam:
"dengan syarat engkau bekerja padaku delapan (tahun)."
Surah Al-Qashash, 27
manfaat sewa Musa 'alaihissalam telah ditaksir dengan waktu, pengikatan menyangkut penjagaan kawanan ternak dan semisalnya, penjagaan termasuk jenis manfaat ini.
Masa ijarah: ketika manfaat ditaksir dengan waktu, masa yang diketahui dituntut, selama mana jasad yang disewakan tetap tersedia pada umumnya, agar penyewa bisa menghabiskan manfaat objek akad. Tolok ukur mengetahui masa selama mana setiap jasad tetap tersedia pada umumnya adalah kebiasaan dan ahli pengalaman, dan itu berbeda satu jasad dengan yang lain: tanah, misalnya, bisa disewakan seratus tahun maupun lebih; rumah tiga puluh tahun; tunggangan sepuluh tahun. Demikian pula segala sesuatu sesuai yang pantas baginya, ahli pengalaman menaksir ia tetap tersedia selama masa itu.
Kasus kedua: yang ditaksir dengan kerja tanpa masa adalah kasus manfaat diketahui dengan dirinya sendiri tetapi bisa memakan waktu pendek maupun panjang, mustahil dibatasi dengannya. Seperti menyewa untuk penjahitan pakaian, perapian dinding, memasak makanan, dan semisalnya. Manfaat-manfaat ini ditaksir dengan kerja, bukan waktu, sebab waktu bisa memanjang maupun memendek, sedangkan kerja terbatas dan tertentu.
Kasus ketiga: yang keduanya sah adalah seperti menyewa seseorang untuk penjahitan, maupun kafilah untuk pengangkutan. Taksiran dengan waktu sah, seperti menyewa sehari untuk menjahit pakaian itu; dan taksiran dengan kerja sah, seperti menyewa kafilah untuk diantar dari Madinah ke Makkah, tanpa mempedulikan waktu yang dibutuhkan. Sebagaimana sah menyewa kafilah satu hari maupun dua hari, manfaat ditaksir dengan waktu, baik ia menempuh jarak maupun tidak, baik menungganginya maupun tidak (al-Hawi al-Kabir, 7/391-392; al-Muhadzdzab, 1/396; Rawdhah at-thalibin, 4/19-20; Mughnil-Muhtaj, 3/391-392; Nihayatul-Muhtaj, 5/619; an-Najm al-Wahhaj, 5/342; adz-Dzibaj, 2/464-465).
Ulama Hanbali berpendapat: pengetahuan manfaat diperoleh dua jalan. Pertama kebiasaan (urf), yaitu yang diakui manusia di antara mereka, seperti hunian rumah selama sebulan: hunian diakui di kalangan manusia, perubahannya sedikit, tanpa perlu pembatasan. Demikian pula pelayanan manusia selama setahun: pelayanan juga diketahui dengan kebiasaan, tanpa perlu pembatasan seperti hunian; ia melayani selama waktu yang dituntut kebiasaan, dari terbit hingga terbenam matahari, dan malamnya yang termasuk pelayanan orang awam.
Ketika ada kebiasaan bagi keduanya, itu menggugurkan penentuan manfaat dan deskripsinya, dan mutlak dinisbatkan pada kebiasaan, yang langsung tertancap di hati. Jika kebiasaan rumah adalah hunian, bahkan tanpa kebiasaan, jika menyewakannya untuk itu, ia berhak hunian, penempatan barang-barangnya, dan ia menitipkan makanan di sana sesuai kebiasaan penghuni, dan ia berhak air sumur sebagai pelengkap rumah menurut pendapat yang paling benar.
Jalan kedua adalah deskripsi, seperti pengangkutan satu besi batangan berat yang diketahui menuju tempat tertentu: penyebutan berat dan tempat tujuan dituntut, sebab manfaat hanya diketahui dengan itu, demikian pula semua yang diangkut.
Sewa untuk pembangunan rumah sah, sebab itu manfaat halal, pembangunan ditaksir dengan waktu, sehari maupun sebulan; jika ditaksir dengan kerja, seperti menyewa membangun tembok, penyebutan tempat pembangunan dituntut, sebab ia berubah sesuai dekatnya air dan kemudahan tanahnya, beserta panjang, lebar, tebal tembok dan bahannya: tanah liat, bata mentah, bata bakar, dan lainnya seperti plester, sebab pengetahuan manfaat hanya diperoleh dengan itu, dan tujuannya berubah, maka penyebutannya dituntut.
Jika diikat untuk pembangunan yang diketahui, seperti tembok yang dideskripsikan sesuai terdahulu, maupun membangun dalam waktu yang diketahui, sehari maupun seminggu, lalu si pekerja membangun kemudian pembangunan runtuh, ia telah menunaikan tanggung jawabnya dan berhak upah penuh, sebab runtuh bukan perbuatannya maupun kelalaiannya, selama tidak berasal darinya; jika berasal darinya, karena kelalaian maupun bangunan yang goyah, ia wajib membangunnya kembali dan membayar ganti rugi atas yang hilang karena kelalaiannya.
Jika ijarah menyangkut pengangkutan, pengetahuan penumpang dengan pandangan maupun deskripsi dituntut beserta penyebutan tempat, juga pengetahuan jenis tunggangan, sebagaimana jual beli jika tunggangan tidak terlihat, tujuannya berubah sesuai jenis tunggangan: kuda, unta, bagal, maupun keledai; dan pengetahuan cara berjalan, seperti himlaj (langkah cepat) dan lainnya, dituntut, tujuannya berubah sesuai itu.
Dalam sewa mengangkut yang ditakuti kerusakannya jika diangkut, seperti perabot tanah liat (fakhkhar) maupun kaca, pengetahuan pembawanya, manusia maupun hewan, dan apakah ia membawa sendiri maupun di atas tunggangannya, dituntut; pengetahuan yang diangkut dengan pandangan maupun deskripsi jika perabot tanah liat maupun semisalnya, dan penyebutan jenis dan jumlahnya jika tidak. Dalam sewa untuk membajak, pengetahuan tanah dengan pandangan dituntut, sebab membajak berubah sesuai tanah antara mudah dan sulit, tanpa bisa dibatasi dengan deskripsi (al-Kafi, 2/305; al-Mubdi', 5/63; al-Insaf, 6/5-6; Kasyaf al-Qina', 3/643; Syarh Muntahal-Iradat, 4/8; ar-Raudh al-Murbi', 2/89; Mathalib Ulin-Nuha, 3/583).
Ijarah bisa ditaksir dengan masa, seperti menyewa rumah-rumah untuk hunian, maupun ditaksir dengan kerja, seperti membangun tembok, menjahit gamis, mengangkut menuju tempat tertentu; dan ketika yang diikat termasuk yang punya kerja, keduanya sah: bisa menaksir sewanya dengan masa maupun kerja.
Ulama fikih berbeda pendapat: sahkah menggabungkan dalam manfaat ijarah masa dan kerja, menaksir manfaat dengan waktu dan kerja sekaligus, seperti: "aku mengikatkanmu menjahit pakaian ini dalam sehari", "membangun tembok ini dalam dua hari", maupun "mengantarku dari Mesir ke Makkah dalam tiga hari"; ataupun tidak sah dan ijarah itu rusak? Mayoritas ulama fikih,
Abu Hanifah, ulama Maliki menurut pendapat masyhur yang rinciannya akan datang, ulama Syafi'i menurut yang paling benar, dan ulama Hanbali menurut madzhab, mendukung penggabungan tidak sah: begitu taksiran dilakukan dengan masa, taksiran dengan kerja tidak lagi dibolehkan, dan jika dengan kerja, taksiran dengan masa tidak lagi sah.
Penggabungan justru menambah untung-untungan ijarah tanpa ada kebutuhan padanya: ia bisa menuntaskan kerja sebelum akhir masa; jika ia bekerja pada sisanya, ia melampaui yang menjadi objek akad; jika tidak bekerja, ia meninggalkan sebagian kerja: itu untung-untungan yang bisa dihindari, tanpa padanan pada kasus-kasus ijma', maka akad tidak digabungkan padanya.
Dan karena penyebutan waktu membuktikan manfaatlah objek akad, dan penyebutan kerja membuktikan dialah yang menjadi objeknya: manfaat penyewa pada yang kedua, manfaat si pekerja pada yang pertama, tanpa keutamaan salah satu atas yang lain, masing-masing bisa menjadi objek akad dalam ijarah: maka objek menjadi tidak diketahui dengan ketidaktahuan yang membawa perselisihan.
Ulama Hanbali berpendapat: penggabungan sah sebagaimana ju'alah (hadiah yang dijanjikan), sebab di sana diabaikan yang tidak diabaikan dalam ijarah. Jika kerja selesai sebelum akhir masa, kerja sisanya tidak menjadi tanggungannya, sebagaimana pelunasan utang sebelum masanya; jika masa berlalu sebelum kerja, jika ia memilih mengabsahkan akad, ia hanya menagih kerja, sebagaimana penerima salam yang sabar menghadapi kesulitan; jika ia membatalkan sebelum kerja, upah dan kerja gugur, bahkan setelah pelaksanaan sebagian: jika pembatalan dari pihak yang berjanji, upah semisal kembali kepada si pekerja; jika dari si pekerja, ia tidak berhak apa pun (Kasyaf al-Qina', 4/12; Mathalib Ulin-Nuha, 3/636).
Dua sahabat mazhab Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, ulama Maliki dalam satu pendapat yang rinciannya akan datang, ulama Syafi'i menurut pendapat yang menentang yang paling benar, dan Ahmad dalam satu riwayat, mendukung penggabungan masa dan kerja dibolehkan, sebab ijarah menyangkut kerja, dan masa disebutkan demi pendahuluan: tidak ada yang melawannya.
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, akad menyangkut kerja tanpa hari: jika ia menuntaskan separuh hari itu, upah penuh wajib kepadanya, dan jika tidak menuntaskan dalam hari itu, ia bisa melaksanakannya keesokan harinya.
Menurut pendapat yang menentang yang paling benar pada ulama Syafi'i, ada dua pendapat: yang lebih benar dari keduanya ia memperoleh upah pada yang lebih dulu dari keduanya: jika hari berlalu sebelum penuntasan kerja, ia memperolehnya; jika kerja selesai sebelum akhir hari, ia juga memperolehnya. Kedua: kerja yang dipedulikan: jika kerja selesai terlebih dahulu, ia memperolehnya; jika hari selesai terlebih dahulu, penuntasan menjadi wajib.
Ulama Hanbali berpendapat: atas dasar itu, jika kerja selesai sebelum akhir masa, kerja sisanya tidak menjadi tanggungannya, sebab ia telah menunaikan tanggung jawabnya sebelum masanya, dan tidak ada yang lain yang wajib, sebagaimana yang melunasi utang sebelum masanya. Jika masa berlalu sebelum kerja, penyewa boleh membatalkan ijarah, si pekerja belum memenuhi syaratnya; jika ia menerima mempertahankannya, si pekerja tidak bisa lagi membatalkan, pelanggaran syarat datang dari dirinya dan karenanya tidak menjadi jalan pembatalan baginya. Seolah-olah penyerahan salam menjadi mustahil pada masanya: penerima salam tidak bisa membatalkan, tetapi pemberi bisa; jika ia memilih mengabsahkan akad, ia hanya menagih kerja, sebagaimana penerima salam yang sabar menghadapi kesulitan penyerahan hingga ia mungkin, tanpa berhak lebih dari salam.
Jika akad dibatalkan sebelum pelaksanaan apa pun, upah dan kerja gugur; jika setelah pelaksanaan sebagian, upah semisal wajib, karena akad dibatalkan, upah yang dinamai gugur dan kembali pada upah semisal terlaksana (al-Mabsuth, 16/59; al-Bahr ar-Ra'iq, 8/27; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/120-121; Dhurrar al-Hukam, 1/552; al-Hawi al-Kabir, 7/391-392; al-Muhadzdzab, 1/396; al-Bayan, 7/303-304; Rawdhah at-thalibin, 4/19-20; Mughnil-Muhtaj, 3/393; Nihayatul-Muhtaj, 5/321; an-Najm al-Wahhaj, 5/344; adz-Dzibaj, 2/465; al-Mughni, 5/253-254; al-Kafi, 2/309; asy-Syarh al-Kabir, 6/62; al-Mubdi', 5/90; al-Insaf, 6/45; Kasyaf al-Qina', 4/12; Syarh Muntahal-Iradat, 4/40; Mathalib Ulin-Nuha, 3/636; Manarus-Sabil, 2/217).
Rincian madzhab Maliki: ijarah bisa dibatasi dengan waktu, sehari, sebulan, maupun setahun, maupun juga dengan kerja, seperti penjahitan pakaian, jubbah, dan semisalnya dari barang-barang tertentu. Kemudian mereka berselisih: rusakkah ijarah jika digabungkan waktu dan kerja atas dasar itu?
Jika menggabungkan waktu dan kerja dengan menyamarakan keduanya, seperti: "jahitkan aku pakaian ini dalam hari ini dengan sekian", padahal kebiasaan ia menjahitnya dalam satu hari penuh, tidak kurang maupun lebih, ada perselisihan: dikatakan itu rusak jika waktu sama dengan kerja, dan Ibnu Rusyd meriwayatkan ijma' atasnya, sedangkan Ibnu Abdus-Salam menyebutkan itu salah satu dari dua pendapat masyhur; yang lain ketiadaan kerusakan, yang termasyhurkan adh-Dardir dan Ibnu Abdus-Salam.
Jika waktu lebih luas dari kerja, penjahitan mungkin dalam setengah hari, Ibnu Abdus-Salam meriwayatkan kebolehan secara ijma', sedangkan Ibnu Rusyd melarangnya menurut pendapat masyhur. Adapun: "aku mengikatkanmu menjual pakaian ini dalam hari ini", itu dibolehkan secara ijma', perbedaannya karena ringannya untung-untungan dalam jual beli dibandingkan pembuatan: kemudahan jual beli dalam waktu itu lebih kuat daripada keterampilan. Jika waktu jauh lebih sempit dari kerja, si pekerja tidak mampu menjahit pakaian kurang dari sehari, tidak ada perselisihan tentang larangannya, karena jelas kerusakannya.
Menurut pendapat larangan, jika ijarah gagal karena kerja, si pekerja berhak upah semisal, baik ditaksir di awal maupun dengan penundaan. Adapun pendapat kebolehan, jika ia menuntaskan kerja dalam hari yang ia namakan, maka (teks sumber terputus di sini, lanjutannya terdapat pada bagian berikutnya ensiklopedia).