Ju'alah: Aturan-aturan dan Perbedaan Pendapat

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ju'alah (Imbalan atas Pekerjaan) > Ju'alah: Aturan-aturan dan Perbedaan Pendapat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Halaman ini melanjutkan kajian tentang ju'alah, yaitu akad di mana seseorang selaku pemberi janji berkomitmen memberikan balasan yang telah disebutkan (ju'l) kepada siapa pun yang menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu, seperti mengembalikan budak yang kabur atau harta yang hilang kepada pemiliknya. Halaman ini menghimpun aturan-aturan pelengkap bab tersebut: pengingkaran yang disusuli pengakuan, pinjaman yang dimaksudkan untuk melengkapi modal mudharabah yang tergerus kerugian, syarat-syarat sahnya akad, nasib ju'alah yang rusak, sengketa antara pemberi janji dan pelaksana, hakikat tangan pelaksana, serta sebab-sebab putusnya akad. Pendapat keempat madzhab dikutip beserta rujukan klasiknya.

Sumpah pemilik modal dan pengingkaran yang disusuli pengakuan

Jika pelaksana meminta pemilik modal bersumpah untuk menetapkan bahwa ia berhak atas keuntungan yang keberadaannya telah diakuinya sebelumnya, maka permintaan sumpah itu dikabulkan segera setelah ia mengajukan keraguan yang masuk akal. Tanpa keraguan yang diajukan, terdapat dua pendapat yang berbeda tentang haknya untuk menyuruh orang bersumpah: pendapat pertama mengakulkannya karena ucapannya masih mungkin benar; pendapat kedua menolaknya karena pengakuannya sebelumnya.

Jika pelaksana menyatakan bahwa telah terbentuk keuntungan atas modal lalu keuntungan itu hilang, ucapannya diterima segera setelah masuk akal, misalnya ketika terjadi kelesuan perdagangan, karena ia pemegang amanah. Karena itu keterangan kerugiannya diterima, dan sumpah dibebankan kepadanya jika pemilik membantahnya, dan hal itu pun karena ia pemegang amanah. Demikian pula, jika ia mengaku kemudian menutup kerugian yang lama dengan keuntungan itu, ucapannya diterima karena masuk akal, dengan sumpah atas dirinya jika dibantah.

(1) "Al-Hawi al-Kabir" (7/353), "Al-Bayan" (7/236), "Rawdat at-Thalibin" (3/764), "Mughni al-Muhtaj" (3/360), "Nihayah al-Muhtaj" (5/276), "An-Najm al-Wahaj" (5/284), "Al-Mughni" (5/45), "Al-Mubdi'" (5/37), "Al-Insaf" (5/457), "Kasyaf al-Qina'" (3/614).

Pengingkaran yang disusuli pengakuan

Ulama Hanafi berkata: jika pengelola mengingkari mudharabah itu sendiri sementara pemilik modal mengaku telah menyerahkan dana kepadanya atas dasar akad itu, ucapan diberikan kepada pengelola, karena pemilik mengajukan tuduhan penyerahan dana yang ia ingkari.

Jika pengelola mengingkari, lalu mengaku telah menerima dari seorang laki-laki dana yang diletakkan sebagai mudharabah dan yang kini dituntutnya kembali, setelah semula menjawab: "Engkau tidak menyerahkan apa pun kepadaku", kemudian menyatakan: "Benar, aku memohon ampun kepada Allah Yang Mahabesar, sungguh engkau telah menyerahkan kepadaku seribu dirham sebagai mudharabah", maka ia menanggung modal itu, karena ia pemegang amanah, dan pemegang amanah yang mengingkari amanah menjadi penanggung sebagaimana wadhi' biasa. Mudharabah memang bukan akad yang mengikat, melainkan akad yang dapat dibatalkan: pengingkaran berarti pembatalan, dan setelah akad dicabut, modal tetap menjadi hutang yang ditanggungnya, sebagaimana barang titipan.

Jika ia membeli dengan dana itu selama masa ingkarnya, pembelian itu untuk dirinya sendiri, karena ia menanggung modal dan ketentuan khas mudharabah telah tiada: kekhasan pengelola adalah modal tetap menjadi amanah di tangannya, dan begitu ia menjadi penanggung, ia berhenti menjadi pemegang amanah. Karena itu pengakuannya setelah ingkar tidak menghapus dhamanan, sebab akad telah terputus dengan ingkaran itu dan hanya kembali dengan sebab baru.

Jika ia membeli setelah pengakuan, qiyas menetapkan bahwa pembelian itu untuk dirinya sendiri, karena ia telah menanggung modal dengan ingkarannya dan perbuatannya tidak membebaskannya dari itu. Menurut istihsan sebaliknya, pembelian itu berlaku untuk mudharabah dan dhamanan gugur, karena perintah membeli tidak gugur dengan ingkaran: dhamanan tidak bertentangan dengan perintah itu, sebagaimana tampak pada kasus perampas yang diperintahkan korbannya menjual harta rampasan atau membeli dengannya, perintah yang sah meskipun harta rampasan tetap menjadi tanggungan si perampas. Maka pembelian itu untuk kepentingan pemberi perintah, dan baru menjadi milik pelaksana setelah dhamanan gugur, sebagaimana perampas yang menjual harta rampasan atas perintah pemilik lalu terbebas dari dhamanan.

Jika pengelola menyatakan kepada pemilik: "Aku telah mengembalikan modal, dan yang ada di tanganku adalah keuntungan", lalu berkata: "Aku tidak mengembalikannya, tetapi ia telah hilang", ia menanggung modal itu sebagaimana wadhi' biasa yang mengaku telah mengembalikan titipan, lalu mengaku tidak mengembalikannya dan bahwa titipan itu telah hilang.

Kerugian pengelola dan pinjaman untuk melengkapi modal

Jika pengelola mengaku bahwa modal telah menderita kerugian sedangkan pemilik menegaskan: "Sebaliknya, engkau memperoleh keuntungan", lalu keduanya berdamai hanya atas dasar modal, transaksi itu tidak sah.

(1) "Bada'i' asy-Syana'i'" (6/110, 111), "Majma' ad-Damanat" (2/662).

Ulama Syafi'i berkata: jika seseorang mengadakan mudharabah dengan seorang laki-laki atas seribu, laki-laki itu mengelola jumlah tersebut, lalu kehilangan seratus, sehingga modal yang tersisa di tangannya menjadi sembilan ratus, dan karena takut pemilik melihat kekurangan itu lalu menarik kembali uangnya, ia meminjam seratus dari pihak ketiga, menambahkannya ke modal, lalu menyajikannya utuh kepada pemilik dengan harapan pemilik membenarkannya kepadanya, agar kelak ia dapat mengembalikan pinjaman itu kepada krediturnya; jika pemilik membatalkan akad dan mengambil kembali seribu itu, peminjam tidak dapat menuntut seratus miliknya atas dana tersebut, meskipun ia menghadirkan bukti. Sebab pekerja telah menjadi pemilik jumlah itu melalui pinjaman, kemudian kepemilikan itu beralih kepada pemilik modal, sehingga seratus itu seakan-akan telah hilang di tangan pelaksana, dan hak peminjam tetap menjadi hutang atas tanggung jawab pekerja.

Namun al-Mutawalli meriwayatkan dari asy-Syafi'i, dari Ibnu al-Qasim sahabat Malik, bahwa peminjam dapat menarik kembali seratus itu dari pemilik modal. Asy-Syafi'i rahimahullah menolak hal itu sebagai kesalahan: pekerja telah menjadi pemilik jumlah itu melalui pinjaman, ia mengakui keseluruhan modal adalah hak pemilik dan menyerahkannya kepadanya; maka tuntutannya tidak diterima, dan peminjam, yang tidak memberikan apa pun kepada pemilik, tidak memiliki piutang apa pun atasnya.

(1) "Al-Bayan" (7/236), "An-Najm al-Wahaj" (5/286).

Ulama Hanbali berpegang pada pendapat yang sama. Jika pekerja, setelah menderita kerugian, berkata kepada seorang laki-laki: "Pinjamkan aku sesuatu untuk melengkapi modal agar aku dapat menyajikannya kepada pemiliknya, karena aku khawatir ia menariknya kembali dari padaku jika mengetahui kerugian itu", lalu laki-laki itu meminjamkan, kemudian pekerja menyajikan dana itu sambil berkata: "Inilah modalmu", dan pemilik menerimanya, maka pemilik menguasainya. Penarikan kembali pengakuan pekerja tidak diterima, dan kesaksian peminjam untuk kepentingannya tidak diterima, karena ia mencari keuntungan baginya sendiri di dalamnya; ia juga tidak berhak menuntut pemilik modal, karena pekerja telah menjadi pemilik melalui pinjaman lalu menyerahkan dana itu kepada pemilik. Peminjam hanya dapat menuntut pekerja.

(1) "Al-Mughni" (5/45), "Kasyaf al-Qina'" (3/614).

Syarat pembayaran tunai dan ketidaktahuan atas balasan

Ulama Maliki mensyaratkan, demi sahnya ju'alah, bahwa balasan tidak disyaratkan secara tunai; jika syarat semacam itu disyaratkan, akadnya batal, karena syarat tunai itu merugikan meskipun dalam praktik tidak terjadi pembayaran tunai. Sebab balasan itu bergantung antara harga budak yang kabur, jika pelaksana menemukannya lalu menyerahkannya kepada tuannya, dan jumlah pinjaman di muka (salaf), jika ia tidak menyerahkannya, karena sama sekali tidak menemukannya atau menemukannya lalu membiarkannya lari di tengah jalan. Adapun pembayaran balasan di muka tanpa syarat, itu diizinkan dan tidak mencemari akad dengan pembatalan.

(1) "Asy-Syarh al-Kabir" dengan hasyiyah ad-Dasuqi (5/433), "Syarah Mukhtasar Khalil" (7/62, 63), "At-Taj wal-Iklil" (4/542), "Tahrir al-Mukhtasar" (4/619), "Hasyiyat as-Sawi 'ala Asy-Syarh ash-Shaghir" (9/107).

Ketidaktahuan atas jumlah balasan merusak ju'alah menurut mayoritas fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, karena ju'alah dianalogikan dengan sewa dan balasan dengan upah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Ulama Hanbali namun mengakui, dalam riwayat yang dinukil dari Ibnu Qudamah, bahwa balasan boleh tetap tidak diketahui tanpa itu merusak akad. Hal ini telah dijelaskan secara terperinci sebelumnya.

(1) "Al-Mukhtasar al-Fiqhi" (12/375, 378), "Al-Bayan wat-Tahsil" (8/464), "Asy-Syarh al-Kabir" (5/429, 430), "Al-Ma'unah" (2/119), "Al-Muntaqa" (5/111), "Syarah Mukhtasar Khalil" (7/61), "Tahrir al-Mukhtasar" (4/616, 617), "Asy-Syarh ash-Shaghir" (9/103, 105), "Rawdat at-Thalibin" (4/89), "Al-Bayan" (7/407, 408), "Mughni al-Muhtaj" (3/542, 543), "Nihayah al-Muhtaj" (5/533), "An-Najm al-Wahaj" (6/90), "Ad-Dibaj" (2/583), "Hasyiyat 'Umayra 'ala Kanz ar-Raghibin" (3/322), "Al-Mughni" (6/20), "Syarah az-Zarkasyi" (2/220, 221), "Al-Insaf" (6/390), "Kasyaf al-Qina'" (4/247, 248), "Ar-Raudh al-Murbi'" (2/152), "Syarah Muntaha al-Iradat" (4/280, 281), "Matalib Uli an-Nuha" (4/207).

Kedudukan ju'alah yang rusak

Para fuqaha bertanya: jika ju'alah batal karena kehilangan suatu syarat, atau karena disyaratkan suatu syarat yang cacat, padahal pelaksana tetap bekerja, apakah ia berhak atas upah yang setara dengan upah pekerjaan serupa atau atas balasan yang setara?

Ulama Syafi'i, ulama Hanbali dan ulama Maliki menurut satu pendapat berpendapat bahwa di mana pun ju'alah rusak, atau disyaratkan balasan yang cacat, pekerja yang telah bekerja memperoleh upah yang setara, sebagaimana dalam sewa; jika ia tidak bekerja, ia tidak menerima apa pun. Jika pekerja berjumlah dua atau tiga, satu menerima ju'alah yang rusak dan dua lainnya ju'alah yang sah, orang yang ju'alahnya sah menerima sepertiga dari jumlah yang disebutkan untuknya, dan orang yang ju'alahnya rusak menerima sepertiga dari upah setara atas pekerjaannya, dengan pertimbangan bahwa ia bekerja sendirian.

(1) "Al-Bayan" (7/409, 411), "Matalib Uli an-Nuha" (4/209).

Ulama Maliki, menurut pendapat yang paling masyhur, memberikan pada kasus ju'alah yang rusak karena hilangnya syarat sebuah balasan setara, jika pekerjaan diselesaikan sampai tuntas, sebagai kompensasi yang mengembalikannya kepada keadaan yang sehat, dan bukan upah sewa; jika pekerjaan tidak selesai, ia tidak menerima apa pun. Inilah pendapat yang masyhur.

Juga dikatakan bahwa ia menerima upah yang setara, yang mengembalikannya kepada asal yang sehat, yaitu sewa, sehingga ia mengikuti ketentuan sewa; haknya berasal dari fakta bahwa para pihak dalam ju'alah telah mensyaratkan apa yang disyaratkan para pihak dalam sewa.

Perlu dikecualikan kasus ketika ju'alah diadakan dengan balasan mutlak, baik pekerjaan selesai maupun tidak: misalnya dikatakan kepada pelaksana: "Jika engkau mengembalikan budakku yang kabur, engkau mendapat begini; jika engkau tidak mengembalikannya, engkau mendapat begitu, atau penghidupmu akan kutanggung". Pelaksana kemudian menerima upah setara meskipun tidak mengembalikan budak itu, karena kesepakatan keluar dari hakikat ju'alah yang sesungguhnya, yang aturannya adalah tidak ada balasan kecuali setelah selesainya pekerjaan: karena lawan telah ditetapkan pada kedua keadaan, akad itu bukan lagi ju'alah yang murni.

(1) "Asy-Syarh al-Kabir" dengan hasyiyah ad-Dasuqi (5/437, 438), "Syarah Mukhtasar Khalil" (7/65), "At-Taj wal-Iklil" (4/545), "Tahrir al-Mukhtasar" (4/622, 623), "Hasyiyat as-Sawi 'ala Asy-Syarh ash-Shaghir" (9/113).

Perselisihan tentang jumlah balasan

Pada kedua keadaan orang yang biasa melakukan pencarian ini, balasannya adalah setara dengan barang yang dibawa jika kebiasaan pelaksana adalah membawa budak yang kabur atau harta-harta lain: orang yang biasa mengembalikan harta yang hilang menerima, jika ia membawanya, balasan yang setara ketika pemilik tidak menyebutkan apa pun; jika pemilik menyebutkan suatu jumlah, ia menerima apa yang disebutkan.

(1) "Hasyiyat as-Sawi 'ala Asy-Syarh ash-Shaghir" (9/107, 108).

Para fuqaha kemudian bertanya: jika, setelah selesainya pekerjaan dan penyerahan barang, pemberi janji berkata: "Lima", dan pelaksana menjawab: "Sepuluh", bagaimana penyelesaiannya?

Ulama Hanbali, menurut madzhab, memberikan ucapan kepada pemberi janji, karena dialah yang mengingkari, dan asasnya adalah kesucian tangannya atas apa yang tidak ia akui. Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut pendapat lain menyuruh keduanya bersumpah secara timbal balik, sebagaimana dalam jual beli ketika pembeli dan penjual berselisih tentang barang setelah barang itu hilang; pelaksana kemudian berhak atas upah yang setara.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/94), "Al-Bayan" (7/413), "Mughni al-Muhtaj" (3/550), "Nihayah al-Muhtaj" (5/548), "An-Najm al-Wahaj" (6/102), "Ad-Dibaj" (2/587), "Hasyiyat Qalyubi wa-'Umayra" (3/330), "Al-Mubdi'" (5/269), "Al-Insaf" (6/292), "Kasyaf al-Qina'" (4/252), "Syarah Muntaha al-Iradat" (4/284).

Ulama Maliki berkata: jika keduanya berselisih setelah selesainya pekerjaan tentang jumlah balasan dan tidak ada satu pun dari keduanya yang bersumpah, keduanya bersumpah secara timbal balik dan pelaksana dikembalikan kepada balasan yang setara. Jika salah satu dari keduanya bersumpah, ucapannya diterima; jika keduanya bersumpah bersama-sama, seperti ketika pelaksana yang bersumpah, ucapan adalah miliknya, karena keduanya dikembalikan kepada sumpah menurut apa yang mereka lakukan dengannya, dan putusan diberikan kepada yang bersumpah melawan yang menghindarinya.

Perselisihan tentang jarak, objek janji, dan prakarsa pengembalian

Perselisihan kedua pihak yang terjadi sebelum pekerjaan tidak berpengaruh, masing-masing tetap bebas mengundurkan diri darinya.

(1) "Syarah Mukhtasar Khalil" (7/64).

Perselisihan tentang jarak

Ulama Hanbali berkata: jika pemberi janji dan pelaksana berselisih tentang jarak, pemberi janji berkata: "Ku tetapkan untuk orang yang membawanya kepadaku dari dua perhentian", dan pelaksana: "Sebaliknya, dari satu perhentian", ucapan diberikan kepada pemberi janji, karena dialah yang mengingkari, dan asasnya adalah kesucian tangannya atas apa yang tidak ia akui.

(1) "Al-Mubdi'" (5/269), "Al-Insaf" (6/292), "Kasyaf al-Qina'" (4/252), "Syarah Muntaha al-Iradat" (4/284).

Perselisihan tentang objek janji secara khusus

Jika pelaksana berkata: "Engkau mensyaratkan lawan untuk pengembalian budak ini", dan pemberi janji menjawab: "Sebaliknya, kusedingkannya untuk pengembalian budak lain", tanpa ada bukti, ucapan diberikan kepada pemberi janji selaku pemilik harta, menurut ulama Syafi'i dan Hanbali, karena asasnya adalah tidak adanya kewajiban atasnya.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/94), "Al-Bayan" (7/413), "Mughni al-Muhtaj" (3/550), "Kasyaf al-Qina'" (4/252), "Syarah Muntaha al-Iradat" (4/284).

Pengingkaran atas prakarsa pengembalian

Jika pemilik berkata kepada pelaksana: "Engkau tidak mengembalikannya, budak itu kembali dengan sendirinya", atau: "Orang lain selain engkau yang mengembalikannya", ucapan diberikan kepada pemilik menurut ulama Syafi'i, karena asasnya adalah tidak adanya syarat dan tidak adanya pengembalian.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/94), "Al-Bayan" (7/413), "Mughni al-Muhtaj" (3/550), "Nihayah al-Muhtaj" (5/548), "An-Najm al-Wahaj" (6/102), "Ad-Dibaj" (2/587), "Hasyiyat Qalyubi wa-'Umayra" (3/330).

Perselisihan tentang terdengarnya izin

Ulama Syafi'i berkata: jika pemilik dan pelaksana berselisih tentang sampainya seruan kepadanya, pelaksana menegaskan bahwa seruan yang mengizinkan pengembalian harta yang hilang telah sampai kepadanya dan pemilik menjawab: "Seruan itu tidak sampai kepadamu"; atau jika keduanya berselisih tentang terdengarnya seruan, pelaksana berkata: "Kudengar engkau berkata: siapa yang mengembalikan hartaku yang hilang akan mendapat begini", dan pemilik: "Engkau membawanya tanpa mendengarnya", ucapan diberikan kepada pelaksana beserta sumpahnya.

(1) "Mughni al-Muhtaj" (3/550), "Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra" (3/375), "Hasyiyat Qalyubi wa-'Umayra" (3/330).

Ulama Maliki berkata: jika pemilik mengumumkan: "Siapa yang mengembalikan budakku yang kabur atau untaku yang hilang akan mendapat begini", dan seorang laki-laki yang tidak mendengar ucapannya mengembalikan hewan itu, tetapi kebiasaannya adalah mencari harta yang hilang dan budak yang kabur, ia berhak atas balasan yang setara, baik setaraan itu sama dengan jumlah yang disebutkan, kurang darinya, maupun melewatinya.

Adapun orang yang tidak mendengar ucapan pemilik dan yang kebiasaannya bukan mencari harta yang hilang dan budak yang kabur, ia tidak punya hak apa pun atas balasan; yang menjadi haknya hanyalah nafkah budak yang kabur itu, yaitu apa yang ia belanjakan untuknya berupa makanan, pengangkutan dan pakaian, dengan tidak termasuk nafkahnya sendiri dan nafkah kendaraannya, selama masa pemulihan: pengeluaran itu wajib dibayar sebagai imbalan atas pembawaan budak itu.

(1) "Asy-Syarh al-Kabir" dengan hasyiyah ad-Dasuqi (5/435), "Al-Mukhtasar al-Fiqhi" (12/365, 366), "Syarah Mukhtasar Khalil" (7/64), "At-Taj wal-Iklil" (4/544), "Tahrir al-Mukhtasar" (4/621), "Hasyiyat as-Sawi 'ala Asy-Syarh ash-Shaghir" (9/107, 108).

Tangan pelaksana: amanah atau dhamanan?

Ulama Syafi'i berkata: tangan pelaksana atas apa yang berada di dalamnya, hingga ia mengembalikannya, adalah tangan amanah. Jika ia kehilangannya karena kelalaian, misalnya memboroskannya, ia menanggung atas kelalaiannya; jika ia kehilangannya tanpa kelalaian, misalnya membiarkannya di tempat hakim, ia tidak menanggung. Membelanjakan sesuatu pada barang itu selama masa pengembalian adalah perbuatan sukarela, kecuali hakim mengizinkannya, atau pelaksana mengambil saksi pada saat pengeluaran, seandainya barang itu hilang, agar kelak ia dapat menggunakannya sebagai alasan.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/95), "Asna al-Matalib" (2/444), "Mughni al-Muhtaj" (3/550).

Ulama Hanbali menambahkan: siapa pun yang mengambil budak yang kabur, atau harta yang hilang lainnya, untuk mengembalikannya kepada tuannya, ia memegangnya sebagai amanah; jika harta itu hilang sebelum ia sempat mengembalikannya, tanpa kelalaian dan tanpa kelebihan, ia tidak menanggung dhamanan apa pun, karena ia telah berbuat baik dengan mengambilnya.

(1) "Kasyaf al-Qina'" (4/253).

Penguasaan barang sambil menunggu balasan

Ulama Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa tidak diizinkan pelaksana menahan budak yang kabur atau harta yang hilang terhadap pemilik agar balasan dibayarkan kepadanya, karena hak diperoleh melalui penyerahan dan tidak diizinkan penguasaan apa pun sebelum diperolehnya hak. Ia juga tidak dapat menahannya untuk menarik kembali apa yang ia belanjakan padanya dengan izin pemilik; jika ia menahannya dan harta itu hilang, ia menanggung.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/94), "Asna al-Matalib" (2/444), "Mughni al-Muhtaj" (3/549), "Nihayah al-Muhtaj" (5/548), "An-Najm al-Wahaj" (6/102), "Kanz ar-Raghibin" (3/330), "Ad-Dibaj" (2/587), "Kasyaf al-Qina'" (4/249).

Sebab-sebab putusnya ju'alah

Ju'alah putus karena beberapa sebab: pembatalan, yang telah dijelaskan; kematian salah satu pihak; dan kegilaan atau pingsan salah satu dari kedua pihak.

Kematian

Ulama Syafi'i berkata: ju'alah putus dengan kematian salah satu dari kedua pihak akad. Jika pemilik meninggal setelah pelaksana mulai bekerja, ia menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada ahli waris pemberi janji: ia menerima bagian sesuai dengan yang ia kerjakan semasa hidup pemberi janji dari jumlah yang disebutkan, dan ia tidak menerima apa pun untuk yang ia kerjakan setelah kematian pemilik, karena ahli waris tidak terikat oleh apa pun baginya, baik ia mengetahui kematian pemberi janji maupun tidak.

Jika pelaksana meninggal di tengah pekerjaan dan ahli warisnya menyelesaikan pekerjaan itu lalu mengembalikannya kepada pemilik, ahli waris menerima bagian dari yang dikerjakan pendaholunya sebelum kematiannya atas balasan yang disyaratkan dalam akad, dengan syarat pelaksana adalah orang yang telah ditetapkan. Jika pelaksana tidak ditetapkan, orang yang menyelesaikan pekerjaan, baik ahli waris maupun lainnya, menerima keseluruhan balasan yang disyaratkan.

(1) "Rawdat at-Thalibin" (4/93), "Mughni al-Muhtaj" (3/548), "Asna al-Matalib" (2/443), "Hasyiyat Qalyubi wa-'Umayra 'ala Kanz ar-Raghibin" (3/328).

Adapun ulama Maliki, Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: jika pemberi janji meninggal sebelum penerima memulai pekerjaan, ahli warisnya tetap terikat dan tidak dapat menghalanginya, menurut pendapat Ibnu Habib dan qaul yang tampak dari riwayat Isa dari Ibnu al-Qasim; demikian pula jika ia meninggal setelah mulainya pekerjaan, menurut riwayat Ali bin Ziyad dan Asyhab dari Malik rahimahullah. Dan jika penerima meninggal, baik setelah memulai pekerjaan maupun sebelumnya, menurut salah satu dari kedua pendapat, ahli warisnya menggantikan tempatnya, karena pemberi janji tidak dapat menghalangi mereka menyelesaikan pekerjaan.

Namun Asbagh meriwayatkan dari Ibnu al-Qasim pendapat yang berlawanan untuk ju'alah yang diadakan demi penarikan hutang: kematian penerima disamakan di dalamnya dengan kematian pengelola mudharabah. Jika ia telah memulai pekerjaan, ahli warisnya menggantikan tempatnya jika mereka terpercaya; jika ia belum memulai pekerjaan dan tidak menarik apa pun, ahli warisnya tidak punya hak apa pun. Dan ia berkata: balasan putus dengan kematian pemberi janji, baik ia meninggal sebelum maupun sesudah mulainya pekerjaan penerima; karena itu balasan tidak dipindahkan di sini menurut pola qiradh maupun menurut pola balasan untuk kepentingan pemberi janji, karena ikatan akad yang mengikat penerima, atau mulainya pekerjaannya, menurut perbedaan pendapat yang telah dijelaskan. Adapun syarat yang diatur untuk keadaan kematian penerima, demi amanah yang terhutang kepada ahli waris, ia baik dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat, karena itu adalah keadaan di mana amanah dibenarkan.

(1) "Al-Muqaddimat al-Mumahhadat" (2/179, 180).

Ibnu Rusyd meriwayatkan dalam "Al-Bayan wat-Tahsil" bahwa Asbagh berkata: aku bertanya kepada Ibnu al-Qasim tentang seorang laki-laki yang berkata kepada laki-laki lain: "Tariklah apa yang menjadi hutangku pada si fulan, dan itu adalah jumlah sekian dan sekian; dari segala yang engkau tarik, sepertiga atau separuh untukmu". Kemudian penerima meninggal, setelah menarik sebagian dana, atau tanpa menarik apa pun; atau pemberi janji meninggal, atau debitur meninggal. Ibnu al-Qasim menjawab: jika orang yang untuknya balasan ditetapkan meninggal setelah bekerja, ahli warisnya menggantikan tempatnya sebagaimana ayahnya, jika mereka terpercaya, selama kreditur masih hidup. Jika ia meninggal sebelum menarik apa pun, ahli warisnya tidak punya hak apa pun, sebagaimana qiradh ketika yang meninggal tidak memulai apa pun; demikianlah halnya dalam kasus ini.

Dan jika pemilik harta, yaitu pemberi janji, meninggal, penerima tidak dapat menyelesaikan sisanya, dan ahli warisnya juga tidak jika ia lalu meninggal: itu adalah kewajiban yang hanya mengikat pemberi janji selama ia hidup; setelah kematiannya, harta beralih kepada orang lain dan apa yang telah dijanjikan gugur, karena itu bukan sewa yang mengikat, dan penerima dapat keluar darinya kapan pun ia mau.

Buktinya adalah jika pemilik harta meninggal dengan meninggalkan hutang-hutang yang menelan hartanya, dan penerima ingin melanjutkan penarikan apa adanya, para kreditur menolaknya dengan berkata: "Harta ini telah menjadi milik kami, engkau tidak dapat mengambil dari harta kami apa yang dijanjikan kepadamu"; demikianlah ketentuannya bagi mereka. Demikian pula, jika pemberi janji pailit, balasan pekerja gugur, yaitu balasan penerima pertama, untuk bagian yang belum tertagih: ia jatuh kepada krediturnya untuk dibagi, dan ahli waris pun demikian menurut kedudukannya, karena harta telah beralih kepada ahli waris pemilik.

Kemudian ia berkata: jika debitur meninggal padahal penerima telah menarik sebagian hak sebelum meninggal, atau orang yang wajib membayar balasan meninggal, penerima tetap pada balasannya sebagaimana ditetapkan oleh kreditur dan melanjutkan penarikan jika ia mau, baik ia telah menarik sesuatu maupun tidak. Keadaannya seperti ketika kreditur, atau kreditur-kreditur lain dari debitur yang meninggal, hendak menyatakan ia pailit: penerima tetap pada balasannya. Kematian dan kebangkrutan setara di sini, dan ahli waris pekerja, jika mereka terpercaya, menggantikan tempatnya, sebagaimana qiradh. Itulah pendapat Asbagh secara keseluruhan, yang diikuti dengan meneladani dan istihsan, dengan pada sebagiannya sedikit kritik dan penyimpangan yang nyata terhadap qiyas dan spekulasi.

Muhammad Ibnu Rusyd berkomentar: perbedaan, dalam kematian penerima, adalah antara meninggal sebelum menarik apa pun, yaitu sebelum bekerja menarik, dan meninggal setelah bekerja menariknya, meskipun ia tidak menarik apa pun setelahnya. Analoginya dengan qiradh benar, menurut pendapat bahwa pemberi janji terikat oleh balasan sejak akad, meskipun penerima belum memulai pekerjaan: ahli waris penerima, jika mereka terpercaya atau mengajak seorang yang terpercaya, dapat menggantikan tempat pendaholunya.

Adapun ucapannya bahwa jika pemilik harta meninggal, penerima tidak dapat menyelesaikan sisanya, dan ahli warisnya juga tidak setelahnya, menurut hematku maknanya berlaku untuk kasus ia telah menarik sebagian dan sisanya masih tersisa: apa yang ia tarik menjadi haknya, dan ia tidak kehilangan usahanya seluruhnya. Justru itulah kasus di mana Asbagh berkata: itu adalah istihsan, dengan sedikit kritik dan penyimpangan terhadap qiyas yang tampak. Dan demikianlah halnya: jika ia telah menarik sebagian, pemberi janji telah terikat oleh balasan; karena terikat, balasan itu tidak gugur dengan kematiannya, dan ahli warisnya terikat olehnya menurut dalil yang tampak dan qiyas atas asal.

Namun jika pemberi janji meninggal setelah penerima bekerja mencari, menyelidiki dan bertindak, tanpa sempat menarik apa pun, tidak dapat diterima bahwa haknya lenyap dengan kematian pemberi janji, sehingga usahanya hilang sia-sia; sebaliknya ia yang harus memanfaatkannya, atau ahli warisnya jika ia meninggal: penggantian terjadi dalam penarikan atas apa yang ia ikat dirinya dan yang ia awasi penarikannya, tanpa perbedaan pendapat. Demikian pula jika balasan menyangkut sesuatu selain penarikan hutang, seperti balasan yang ditetapkan untuk mencari budak yang kabur atau menggali sumur: jika pemberi janji meninggal setelah penerima menggali sebagian sumur atau berangkat mencari yang kabur itu, ahli warisnya tetap terikat olehnya, tanpa perbedaan pendapat.

Adapun jika balasan itu balasan memanen atau memungut: "dari apa yang engkau panen dari ladangku, atau engkau pungut dari pohon-pohon zaitunku, separuh atau sepertiga untukmu", dan pemberi janji meninggal setelah panen sebagian atau pemungutan sebagian, penerima tidak dapat melanjutkan memanen maupun memungut tanpa persetujuan ahli waris pemberi janji, tanpa perbedaan pendapat; karena apa yang ia panen atau ia pungut menjadi haknya, dan apa yang belum ia panen dan ia pungut tidak mengandung pekerjaannya yang akan hilang dengan mundurnya. Maka dicatat bahwa aturan tiga masalah ini berbeda sesuai perbedaan objeknya: untuk balasan penarikan, ahli waris pemberi janji dapat, menurut istihsan dan tidak menurut qiyas, menghalangi penerima melanjutkan penarikan; untuk balasan penggalian, pencarian yang kabur dan semisalnya, mereka tidak dapat, baik menurut istihsan maupun qiyas; untuk balasan panen dan pemungutan, mereka dapat menghalanginya, menurut istihsan sebagaimana menurut qiyas.

Ucapannya bahwa balasan penarikan tidak putus baik dengan kematian debitur maupun dengan kebangkrutannya benar, dan tidak ada tempat bagi pendapat lain di sini; Allah yang memberikan taufik.

(1) "Al-Bayan wat-Tahsil" (8/505, 508), "Adz-Dzakhirah" (6/113), "Al-Mukhtasar al-Fiqhi" (12/398).

Ulama Hanbali berkata: jika pemberi janji meninggal sebelum menerima budak yang kabur, pelaksana menerima balasannya yang ditaksir menurut syariat dari harta warisan tuannya, sebagaimana hak-hak dan hutang-hutang lainnya, dengan syarat kematian tuan bukanlah sebab kemerdekaan budak itu. Jika keadaannya seperti budak yang dibebaskan dengan wasiat (tadbir), atau ibu anak (umm walad), pelaksana tidak menerima apa pun, karena pekerjaan tidak selesai, dan yang dibebaskan tidak lagi dapat digolongkan sebagai kabur. Demikian pula ia tidak menerima apa pun atas harta-harta lain yang dikembalikan jika pemberi janji meninggal sebelum menerimanya; ia hanya menerima nafkah, yang ia ambil dari harta warisan dalam kedua kasus.

(1) "Kasyaf al-Qina'" (4/253), "Matalib Uli an-Nuha" (4/213).

Kegilaan dan pingsan

Ulama Syafi'i berkata: ju'alah putus dengan kegilaan atau pingsan salah satu dari kedua pihak. Syaikh Zakariyya al-Anshari merinci: ju'alah putus dengan kematian, kegilaan atau pingsan salah satu dari kedua pihak akad; jika pemilik meninggal setelah mulainya pekerjaan, pelaksana menyerahkan barang itu kepada ahli warisnya (menurut satu riwayat: kepada ahli warisnya), dan bagian wajib ditunaikan, yaitu bagian dari yang ia kerjakan semasa hidup pemberi janji dari jumlah yang disebutkan. Jika pelaksana meninggal dan ahli warisnya mengembalikan barang itu, ia pun berhak atas bagian, kata al-Mawardi.

(1) "Asna al-Matalib" (2/443), "Hasyiyat Qalyubi wa-'Umayra 'ala Kanz ar-Raghibin" (3/328).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi