Ju'alah: Rukun dan Syarat

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Ju'alah (Imbalan atas Pekerjaan) > Ju'alah: Rukun dan Syarat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Ju'alah adalah akad dengan mana seseorang mengikatkan diri memberikan imbalan tertentu kepada siapa pun yang melaksanakan pekerjaan tertentu, seperti berkata: "Siapa mengembalikan budakku yang lari akan mendapat satu dinar". Halaman ini menerjemahkan lembar demi lembar bab ju'alah dari Ensiklopedia Hukum (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah): empat rukun akad (pemberi imbalan, lafaz, pekerjaan, imbalan), kemudian masalah-masalah yang diperselisihkan para fuqaha, dengan pendapat madzhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi, beserta rujukan klasiknya.

Rukun Pertama: Pemberi Imbalan (Ja'il)

Pemberi imbalan (ja'il) adalah yang mengikatkan diri dengan ju'alah, entah pemilik benda maupun lainnya, dengan syarat memiliki kecukupan bertransaksi, sehingga jual beli maupun sewa sah darinya: siapa pun yang sah disewa sah pula menjadi pemberi imbalan.

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mensyaratkan ia sepenuhnya bebas mengelola hartanya (Kasyaf al-Qina', 4/248): tidak ada akad yang sah dari seorang anak kecil, orang gila, ataupun orang yang dihajr karena pemborosan.

Adapun pekerja, jika ditunjuk, yang disyaratkan hanya kecukupan bekerja, dan itu mencakup budak maupun yang tidak dibebani hukum-hukum agama: tidak disyaratkan terbebaninya hukum-hukum (balig), kebenaran, kemerdekaan, maupun izin tuan ataupun wali. Maka akad sah dari anak kecil ataupun orang gila yang memiliki sebagian kesadaran, orang yang dihajr karena pemborosan, dan orang kikir, menurut pendapat yang dominan di kalangan ulama Syafi'i. Dikeluarkan darinya orang yang tidak mampu bekerja, seperti anak kecil yang lemah, karena manfaatnya diketahui, demikian pula orang buta yang disewa untuk berjaga.

Jika pekerja ditunjuk secara samar, cukup penyebutan dengan panggilan. Jika seseorang berkata misalnya: "Siapa membawaku kendaraanku ataupun budakku yang lari akan mendapat satu dinar", siapa pun yang membawanya berhak atasnya, laki-laki, wanita, anak kecil, budak, ataupun orang gila, begitu mendengar panggilan ataupun mengetahuinya, karena semuanya masuk keumuman lafaz "siapa membawaku" (Raudhah ath-Thalibin, 4/90; Mughni al-Muhtaj, 3/542-543; Nihayah al-Muhtaj beserta hasyiyah asy-Syirbini, 5/533; an-Najm al-Wahhaj, 6/90; adz-Dzibaq, 2/583; hasyiyah al-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin, 3/322; Kasyaf al-Qina', 4/248).

Di kalangan ulama Maliki, balig tidak disyaratkan bagi pemberi imbalan: cukup ia mumayyiz, seperti dalam jual beli dan sewa. Kekuatan mengikat akad sewa ataupun ju'alah yang ditutup anak mumayyiz tetap digantungkan pada izin walinya. Maknanya syarat sahnya akad pemberi imbalan adalah mumayyiz, sedangkan syarat mengikatnya adalah taklif penuh, seperti sewa dan jual beli: maka yang disyaratkan bagi kedua pihak yang berakad hanya kecukupan disewa dan bekerja (asy-Syarh al-Kabir beserta hasyiyah ad-Dasuqi, 5/435, 429; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/365-366; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/3, 60; at-Taj wa al-Iklil, 4/456, 539; Tahrir al-Mukhtashar, 4/616; hasyiyah asy-Syawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 8/468, 9/103).

Rukun Kedua: Lafaz (Shighah)

Lafaz (shighah) adalah setiap ucapan yang menunjukkan kebolehan melaksanakan pekerjaan dengan imbang yang diketahui, dituju, dan mengikat.

Ulama Maliki mendefinisikannya demikian: seorang laki-laki berkata kepada yang lainnya: "Jika engkau sanggup menemukan budak mudaku yang lari, ataupun membawaku untaku yang tersesat, engkau akan mendapat begitu benda yang ia sebutkan" (Syarah az-Zarqani atas al-Muwatha, 3/513).

Ulama Syafi'i: lafaz adalah setiap ucapan yang diucapkan orang yang mampu berbicara yang tidak berniat menulis, menunjukkan kebolehan bekerja atas permintaan dengan imbang yang diketahui, dituju, dan mengikat, seperti "Kembalikan budakku ataupun budak fulan, dan engkau akan mendapat begitu benda", ataupun bersyarat, seperti "Jika engkau mengembalikan budakku, engkau akan mendapat begitu benda", dan setiap ucapan sejenis; karena itu mu'awadhah, maka menuntut lafaz yang menunjukkan benda yang diminta dan jumlah yang diikatkan. Isyarat yang dipahami orang bisu menggantikan lafaz. Tulisan adalah majaz: jika niat diletakkan padanya, sah; jika tidak maka tidak (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; al-Washith, 5/141; Mughni al-Muhtaj, 3/541-542; Nihayah al-Muhtaj beserta hasyiyah asy-Syirbini, 5/535; an-Najm al-Wahhaj, 6/90, 93; adz-Dzibaq, 2/582; hasyiyah al-'Umairah, 3/323).

Ulama Hanbali: pemberi imbalan yang mampu mengelola berkata kepada Zaid misalnya: "Jika engkau mengembalikan barang temuanku, engkau akan mendapat begitu benda", ataupun menjadikannya umum dengan berkata: "Siapa mengembalikan barang temuanku ataupun menemukannya akan mendapat begitu benda, ataupun siapa membangunkanku dinding ini, ataupun siapa mengembalikan budakku yang lari, mendapat begitu benda", dan akad itu sah (Kasyaf al-Qina', 4/248; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/282).

Masalah 2: mengembalikan barang tanpa izin pemilik, tanpa janji: berhak imbalan?

Para fuqaha berbeda pendapat tentang orang yang mengembalikan barang yang tersesat tanpa pemilik mengizinkan pengembaliannya dan tanpa menjanjikan imbalan: apakah ia berhak imbalan yang setara, ataupun tidak mendapat apa pun dan perbuatannya tetap hibah sukarela?

Ulama Syafi'i: orang yang mengembalikan pelarian ataupun barang tersesat tanpa izin pemilik seperti yang bekerja sebelum panggilan: ia tidak berhak apa pun, entah pengembalinya dikenal mengembalikan barang-barang tersesat dengan upah maupun tidak; karena itu perbuatan tanpa lafaz, maka tanpa pengikatan baginya, dan perbuatannya masuk hibah sukarela; budak misalnya saat itu masuk jaminannya. Demikian pula orang yang bekerja dengan izin tetapi tanpa penyebutan imbang apa pun (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; Mughni al-Muhtaj, 3/542; Nihayah al-Muhtaj, 5/535; Asna al-Mathalib, 2/439; an-Najm al-Wahhaj, 6/91; adz-Dzibaq, 2/582; hasyiyah al-'Umairah, 3/324).

Ulama Maliki: jika tuan tidak mengatakan apa pun dan seseorang membawa pelarian itu padahal mencari barang-barang tersesat dan budak-budak pelarian adalah kebiasaannya, ia berhak imbalan yang setara; jika bukan kebiasaannya, ia tidak berhak imbalan, melainkan hanya biaya, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pelarian itu: yang ia belanjakan baginya dari makanan, tunggangan, dan pakaian, bukan biaya dirinya maupun tunggangannya selama masa pencarian.

Tuan tetap bebas menolak barangnya jika para pekerja membawa budak pelarian itu sebelum ia mengikatkan diri dengan imbalan: ia dapat membiarkannya pada yang membawanya, dan pekerja saat itu tidak memiliki tuntutan apa pun, entah imbalan setara nilainya budak maupun tidak (asy-Syarh al-Kabir beserta hasyiyah ad-Dasuqi, 5/435; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/365-366; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/64; at-Taj wa al-Iklil, 4/544; Tahrir al-Mukhtashar, 4/621; hasyiyah asy-Syawi, 9/107-108).

Al-Qadhi 'Abd al-Wahhab (rahimahullah) berkata (al-Ma'unah, 2/120): orang yang membawa atas inisiatifnya sendiri pelarian ataupun barang tersesat lalu menuntut upah, jika sesuai pekerjaannya dan kebiasaannya dan diketahui ia menghidupi dirinya darinya, berhak upah setara sebesar susah payahnya, perjalanannya, dan pencariannya, berbeda dengan

Abu Hanifah dan asy-Syafi'i yang menganggapnya sukarelawan yang tidak berhak apa pun; karena seandainya tuan kehilangan hartanya, susah payah yang ditanggung pencari ini akan dihitung beban yang berhak upah. Asalnya: orang yang jatuh dari tempat tinggi ataupun ke dalam sumur lalu ditolong mengeluarkannya berhak upah setara, tanpa jumlah yang disebutkan. Jika tuan menolak membayarnya, dipisahkan ia dari budak itu, karena penolakannya mengisyaratkan keridhaannya atas Islam budak itu.

Tetapi jika diketahui hal itu bukan kebiasaannya dan ia biasanya menghindari pekerjaan semacam ini, dan ia melakukannya karena kebaikan dan untuk memperoleh kasih sayang, ia tidak berhak upah jika menuntutnya, karena tuntutannya bertentangan dengan keadaan zahirnya, seakan-akan ia bertobat dan memperbaiki; ia saat itu tidak berhak apa pun.

Penulis yang sama menambahkan menemukan pada Ibnu Rusyd (rahimahullah) bahwa tidak ada perselisihan bahwa orang yang menemukan budak itu sebelum pengumuman imbalan tidak memiliki hak apa pun atasnya, karena mengembalikan budak itu telah wajib baginya; perselisihan hanya menyangkut yang menemukannya setelah pengumuman, dengan dua pendapat: pertama, pendapat Ibnu al-Qasim: ia tidak mendapat apa pun kecuali mendengar pengumuman dan mencari budak itu; kedua, pendapat yang diriwayatkan Ibnu Habib: imbalan wajib baginya meskipun tidak mendengar ataupun mencari. Dan rincian masyhur ini tidak disebutkan di kalangan ulama Maliki (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/467).

Ulama Hanbali: orang yang mengembalikan barang temuan ataupun barang tersesat, ataupun bekerja untuk orang lain tanpa janji maupun izin, tidak berhak imbang apa pun, karena ia telah melimpahkan manfaat tanpa imbang dan tidak berhak atasnya; dan tidak boleh mewajibkan manusia atas apa yang tidak ia ikatkan dirinya dan tidak ia relakan. Kecuali dalam dua kasus:

  • Pertama: menyelamatkan harta orang lain dari kehancuran yang dekat, seperti tenggelam, mulut binatang buas, ataupun padang gurun yang diperkirakan hilangnya di sana seandainya dibiarkan: ia saat itu berhak upah setara, sebagai dorongan, bahkan tanpa izin pemilik, karena ditakuti hilangnya harta atas tuannya; itu nash pendorong menyelamatkan harta-harta dari kebinasaan.
  • Kedua: mengembalikan budak pelarian kepada tuannya: ia mendapat apa yang ditetapkan Pembuat Syariat, yaitu satu dinar, ataupun dua belas dirham, yang diriwayatkan dari 'Umar, 'Ali, dan Ibnu Mas'ud. Ibnu Abi Mulairah dan 'Amr bin Dinar berkata: "Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan satu dinar untuk pengembalian budak pelarian yang dibawa dari luar haram".

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menetapkan satu dinar untuk pengembalian budak pelarian ketika yang membawanya membawanya dengan keluar dari haram.

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (6/200); hadits lemah

Pengembalinya menarik pula biayanya, karena dibolehkan syariat mengeluarkan biaya melihat kehormatan diri manusia; itu berlaku jika ia tidak berniat bersedekah, bahkan jika budak lari darinya di perjalanan. Jika tuan meninggal, hutang berpindah kepada pusakanya. Tetap bahwa pelarian dapat dititipkan kepada penemunya dan ia titipan di tangannya: siapa yang menuntutnya dan budak itu mengukuhkan ucapannya mengambilnya; jika tidak menemukan tuannya, ia menyerahkannya kepada imam ataupun wakilnya, agar menjaganya demi kepentingan tuan. Tuan dapat menjualnya jika ada manfaat, dan penemunya tidak menjadi pemiliknya dengan sekadar mengenalinya, seperti unta-unta yang tersesat; jika ia menjualnya, jual beli rusak.

Masalah 3: melaksanakan perbuatan sebelum janji sampai

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: orang yang mengembalikan barang temuan ataupun barang tersesat, ataupun bekerja untuk orang lain pada pekerjaan selain pengembalian pelarian, tanpa janji maupun izin, tidak berhak imbang apa pun; tidak diketahui perselisihan apa pun di dalamnya, karena itu pekerjaan yang tidak berhak upah kecuali dengan mu'awadhah, bukan tanpanya, seperti pekerjaan dalam sewa. Jika keduanya berselisih tentang imbalan, salah satu berkata: "Engkau telah menjanjikan kepadaku begitu benda untuk mengembalikan barang temuanmu" dan pemilik menyangkalnya, ucapan bagi pemilik dengan sumpahnya, karena dugaan baginya (al-Mughni, 6/22; Syarah az-Zarkasyi, 2/220; al-Insaf, 6/390, 393; Kasyaf al-Qina', 4/250; ar-Raudh al-Murbi', 2/153-154; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/284-285).

Masalah 3: orang yang melaksanakan perbuatan sebelum janji sampai kepadanya, apakah ia berhak sesuatu? Di antara fuqaha yang mengesahkan ju'alah: jika pemilik barang yang tersesat menjanjikan imbalan bagi yang mengembalikannya dan seseorang bekerja sebelum janji sampai kepadanya, apakah ia berhak imbalan?

Ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan Ibnu al-Qasim dari ulama Maliki (dengan rincian yang akan datang) berpendapat jika dikatakan "siapa mengembalikan barang tersesatku akan mendapat begitu benda" dan seseorang mengembalikannya tanpa mendengar panggilan ataupun mengetahui janji, ia tidak berhak apa pun.

Ulama Syafi'i: jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku yang lari akan mendapat begitu benda" dan seseorang yang tidak mendengar panggilan mengembalikannya, ia tidak berhak apa pun karena ia pemberi manfaat sukarela; bahkan jika ia menuju imbang, dengan meyakini pekerjaan semacam itu tidak pernah hilang pahalanya, ia juga tidak mendapat apa pun menurut madzhab, dan keyakinannya tidak berpengaruh apa pun (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; al-Bayan, 7/410; Mughni al-Muhtaj, 3/542; Nihayah al-Muhtaj, 5/535).

Ulama Hanbali: orang yang melaksanakan perbuatan yang dijanjikan sebelum janji sampai kepadanya tidak berhak imbalan ataupun apa pun darinya, karena ia sukarelawan dengan perbuatannya; diharamkan baginya mengambilnya, itu memakan harta secara zalim, kecuali tuan menghibahkannya kepadanya setelah memberitahunya keadaan itu, entah pengembalian terjadi sebelum maupun sesudah mengetahui janji; karena imbalan diberikan sebagai imbang perbuatan, bukan penyerahan benda (al-Mughni, 6/25; Kasyaf al-Qina', 4/250; ar-Raudh al-Murbi', 2/153; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/281; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/208).

Ulama Maliki: jika pemilik berkata "siapa membawaku budakku yang lari ataupun untaku yang tersesat akan mendapat begitu benda" dan seseorang membawanya tanpa mendengar ucapannya, padahal mencari barang-barang tersesat dan pelarian adalah kebiasaannya, ia berhak imbalan yang setara, entah sama dengan jumlah yang disebutkan, kurang, ataupun lebih. Jika kedua pihak yang bertikai berselisih setelah selesainya pekerjaan tentang jumlah imbalan tanpa ada kesaksian yang menyerupakan kasus, keduanya bersumpah saling, dan pekerja dikembalikan kepada imbalan yang setara; jika ada kesaksian yang menyerupakan, ucapan bagi yang didukungnya; jika keduanya menyerupakan, seperti kasus kesaksian pekerja menyerupakan, ucapan baginya, sumpah-sumpah mereka ditarik sebagaimana mereka bersumpah, dan putusan diberikan kepada yang bersumpah atas penariknya.

Adapun yang tidak mendengar ucapan tuan dan kebiasaannya bukan mencari barang-barang tersesat dan pelarian, ia tidak berhak imbalan dan hanya berhak biaya, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pelarian itu dari makanan, tunggangan, dan pakaian, bukan biaya dirinya maupun tunggangannya selama pencarian (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/435; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/365-366; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/64; at-Taj wa al-Iklil, 4/544; Tahrir al-Mukhtashar, 4/621; hasyiyah asy-Syawi, 9/107-108).

Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: Ibnu al-Qasim membahas kasus seorang laki-laki yang menjanjikan sepuluh dinar bagi yang membawakan budaknya, dan budak itu dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak mendengar tentang janji itu. Beliau berkata: jika ia termasuk yang mengembalikan pelarian-pelarian, ia berhak imbalan yang setara; jika bukan termasuk, ia hanya berhak biayanya; dan jika ia mendengar, entah termasuk yang tidak mengambil pelarian maupun yang mengambilnya, ia berhak sepuluh dinar itu.

Muhammad bin Rusyd berkata: Ibnu Habib meriwayatkan dalam al-Wadhihah, dari Ibnu al-Majisyun, Asbagh, dan para sahabat Malik lainnya, bahwa pekerja berhak imbalan yang disebutkan, entah mengetahuinya maupun tidak, entah bersusah payah mencarinya maupun tidak, begitu menemukannya setelah pengumuman; dan beliau menjelaskan itu pendapat Malik sendiri.

Dasar pendapat Ibnu al-Qasim (rahimahullah) adalah yang membawa budak itu tidak bekerja atas permintaan, demi imbalan yang disebutkan, karena ia tidak mengetahuinya: maka imbalan tidak wajib baginya. Dasar apa yang diriwayatkan Ibnu Habib adalah pemberi imbalan telah mengikatkan dirinya sendiri atas apa yang ia sebutkan sebagai imbalan bagi siapa pun yang membawa budak itu: maka imbalan wajib baginya, bahkan tanpa pencarian, dan bahkan lebih dari imbalan setara jika ia mencarinya, selagi termasuk pencari pelarian. Pendapat Ibnu al-Qasim paling zahir, karena pemberi imbalan, dengan berkata "siapa membawaku budakku akan mendapat sepuluh dinar", bermaksud mendorong orang yang mendengar ucapannya untuk bergegas mencarinya: maka sepuluh dinar hanya wajib bagi yang mendengar kemudian mencari.

Adapun yang tidak mendengar, ataupun mendengar tetapi menemukan budak itu tanpa mencarinya, tidak ada perselisihan bahwa yang menemukan budak itu sebelum pengumuman tidak berhak imbalan apa pun, karena mengembalikannya telah wajib; dan bagi yang menemukannya setelah pengumuman, kembali dua pendapat yang telah disebutkan, pendapat Ibnu al-Qasim dan yang diriwayatkan Ibnu Habib (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/467).

Masalah 4: janji yang sampai saat pekerjaan berlangsung

Ulama Hanbali: orang yang kepadanya janji itu sampai saat pekerjaan berlangsung berhak bagian penuh imbalan, yaitu sebesar proporsi yang ia kerjakan setelah mengetahui kabar itu, jika ia menuntaskannya dengan niat imbalan; karena pekerjaannya sebelum pemberitaan tidak diizinkan demi dirinya, maka ia tidak berhak apa pun atasnya, telah bekerja sebagai sukarelawan. Jika ia baru mengetahui janji itu setelah perbuatan, ia tidak mendapat apa pun karenanya (al-Mughni, 6/25; al-Insaf, 6/390; Kasyaf al-Qina', 4/248-249; ar-Raudh al-Murbi', 2/153; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/281; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/208; I'lam al-Muwaqqi'in, 4/190).

Ulama Maliki membedakan menurut mencari barang-barang tersesat termasuk kebiasaan pekerja ataupun tidak: jika kebiasaannya, ia berhak imbalan yang setara, sama, kurang, ataupun lebih dari jumlah yang disebutkan; jika bukan kebiasaannya, tidak ada imbalan, hanya biaya yang dikeluarkan untuk barang itu, dari makanan, tunggangan, dan pakaian, bukan biaya dirinya maupun tunggangannya selama pencarian. Dalam perselisihan setelah penyelesaian tentang jumlah, tanpa kesaksian yang menentu, keduanya bersumpah saling, pekerja dikembalikan kepada imbalan setara, yang kesaksiannya menyerupakan menang, dan jika keduanya menyerupakan ucapan bagi pekerja, sumpah-sumpah mereka ditarik sebagaimana mereka bersumpah, dan putusan diberikan kepada yang bersumpah atas penariknya (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/435; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/365-366; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/64; at-Taj wa al-Iklil, 4/544; Tahrir al-Mukhtashar, 4/621; hasyiyah asy-Syawi, 9/107-108).

Masalah 5: mengembalikan barang sambil mengetahui izinnya, tanpa mendengar panggilan

Ulama Syafi'i: orang yang mengetahui izin itu sebelum mengembalikan berhak imbalan yang diikatkan, entah diberitahu melalui perantara maupun tidak. Namun jika pemberi imbalan berkata "siapa, di antara yang mendengar panggilanku, mengembalikan budakku akan mendapat begitu benda" dan yang mengetahui panggilan itu tanpa mendengarnya mengembalikannya, ia tidak berhak apa pun, walaupun bekerja karena menginginkannya, sebagaimana al-Mawardi berkata (Mughni al-Muhtaj, 3/542; Nihayah al-Muhtaj, 5/535).

Ulama Maliki mengulang di sini pendapat mereka: yang membawa barang tanpa mendengar ucapan tuan tetapi mencari barang-barang tersesat dan pelarian adalah kebiasaannya berhak imbalan yang setara, sama, kurang, ataupun lebih dari jumlah yang disebutkan; jika tidak, hanya biaya; aturan sumpah saling yang sama dalam perselisihan tentang jumlah, dengan rujukan-rujukan Maliki yang telah dikutip.

Ibnu Rusyd (rahimahullah) kembali meriwayatkan jawaban Ibnu al-Qasim tentang sepuluh dinar itu (lihat Masalah 3), versi Muhammad bin Rusyd dari Ibnu Habib dalam al-Wadhihah, dari Ibnu al-Majisyun, Asbagh, dan para sahabat Malik lainnya (pekerja berhak imbalan yang disebutkan, entah mengetahuinya maupun tidak, mencarinya maupun tidak, begitu menemukan budak itu setelah pengumuman), dan uraian kedua dasar: dasar Ibnu al-Qasim (tidak bekerja atas permintaan yang tidak diketahui, maka tidak mendapat apa pun) dan dasar Ibnu Habib (pemberi imbalan telah mengikatkan diri, maka imbalan wajib bahkan tanpa pencarian); Ibnu al-Qasim tetap yang paling zahir, karena janji sepuluh dinar itu menuju mendorong orang yang mendengar untuk mencarinya; dan tidak ada perselisihan tentang tiadanya hak bagi yang menemukan budak itu sebelum pengumuman, dengan dua pendapat yang telah dikutip bagi yang menemukannya setelah pengumuman (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/467).

Ulama Hanbali: orang yang melaksanakan perbuatan yang dijanjikan setelah janji sampai kepadanya berhak imbalan, seperti utang-utang lain yang wajib dari pemberi imbalan; karena akad mengokoh dengan penuntasan pekerjaan, dan ia berhak atas yang disebutkan baginya, seperti untung dalam mudharabah. Jika sekelompok melaksanakan perbuatan yang dijanjikan, anggotanya saling berbagi imbalan, karena mereka telah membagi pekerjaan yang dengannya imbalan diperoleh, berbeda dengan kasus "siapa masuk lubang ini akan mendapat satu dinar" ketika sekelompok masuk: masing-masing berhak satu dinar utuh, karena masing-masing masuk secara total; berbeda dengan pengembalian barang temuan yang tidak seorang pun dari mereka laksanakan seluruhnya.

Demikian pula "siapa melubangi dinding ini akan mendapat satu dinar": jika tiga orang melubanginya dengan satu lubangan, mereka saling berbagi dinar itu; jika masing-masing melubangi dari sisinya, masing-masing berhak satu dinar (al-Mughni, 6/25; al-Insaf, 6/390; Kasyaf al-Qina', 4/248-249; ar-Raudh al-Murbi', 2/153; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/281; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/208; I'lam al-Muwaqqi'in, 4/190; Manar as-Sabil, 2/293).

Masalah 6: izin diberikan kepada orang tertentu, tetapi yang lain bekerja

Jika izin diberikan kepada orang tertentu tetapi yang lain bekerja, seperti dikatakan kepada Zaid: "Kembalikan budakku yang lari dan engkau akan mendapat satu dinar", lalu 'Amr mengembalikannya, apakah salah satu keduanya berhak imbalan? Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: tidak seorang pun keduanya berhak apa pun: pekerja, karena pemberi imbalan tidak mensyaratkan apa pun baginya dan tidak menutup ju'alah dengannya untuk pengembalian itu; orang yang ditunjuk, karena ia tidak bekerja.

Ulama Syafi'i menjelaskan: jika pemberi imbalan menunjuk seorang dan yang lainnya bekerja, seperti contoh Zaid dan 'Amr, tidak seorang pun keduanya berhak apa pun: pekerja ('Amr) karena tidak ada yang disyaratkan baginya dan ia bekerja tanpa izin; yang ditunjuk (Zaid) karena tidak bekerja. Tetapi jika yang lainnya adalah budak orang yang diizinkan dan ia mengembalikan barang itu setelah tuannya mengetahui pengikatan itu, orang yang diizinkan berhak imbalan, karena tangan budaknya seperti tangannya (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; Mughni al-Muhtaj, 3/542; Nihayah al-Muhtaj, 5/535; Asna al-Mathalib, 2/439; an-Najm al-Wahhaj, 6/91; adz-Dzibaq, 2/582; hasyiyah al-'Umairah, 3/324).

Ulama Hanbali: jika pemberi imbalan yang mampu mengelola berkata kepada Zaid: "Jika engkau mengembalikan barang temuanku, engkau akan mendapat begitu benda", Zaid berhak imbalan jika mengembalikannya; yang mengembalikannya atas namanya tidak berhak apa pun, karena tuan tidak menutup ju'alah dengannya (al-Mughni, 6/21; Kasyaf al-Qina', 4/248; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209).

Masalah 7: janji yang menyebut Zaid, tetapi mengembalikan tanpa mengetahui izinnya

Jika ditunjuk seorang dengan berkata "jika Zaid mengembalikannya, ia mendapat begitu benda" dan Zaid mengembalikannya tanpa mengetahui izin tuannya, apakah ia berhak imbalan? Ulama Syafi'i: jika menunjuk seorang ("jika Zaid mengembalikannya, ia mendapat begitu benda") dan Zaid mengembalikannya tanpa tahu ia diizinkan, ataupun tuan memberinya izin tanpa menyebutkan imbang, ataupun menyebutkan yang tidak dituju, seperti darah, pengembalinya tidak berhak apa pun (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; Mughni al-Muhtaj, 3/542; Nihayah al-Muhtaj, 5/535). Hal itu juga yang dituntut ucapan ulama Hanbali: ia tidak berhak apa pun.

Masalah 8: barang ada di tangan seseorang dan pemilik menjanjikan imbalan kepadanya untuk mengembalikannya.

Mayoritas fuqaha, ulama Maliki, ulama Hanbali, dan ulama Syafi'i (dengan rincian yang menyusul pada mereka), berpendapat ketika seseorang menemukan barang yang tersesat milik orang lain dan pemiliknya kemudian menjanjikan imbalan bagi yang mengembalikannya, penemunya tidak berhak, karena mengembalikannya telah wajib baginya.

Ibnu Rusyd (rahimahullah) berkata: tidak ada perselisihan tentang tiadanya hak imbalan bagi yang menemukan budak itu sebelum pengumuman, karena mengembalikannya telah wajib baginya bahkan sebelum pengumuman (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/467; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/367).

Al-Haththab (rahimahullah) meriwayatkan dari kitab Nawazil, dalam bab ju'alah dan sewa: ju'alah hanya diterima untuk mencari budak yang tempatnya tidak diketahui. Adapun yang menemukan pelarian, barang tersesat, ataupun pakaian, tidak dibolehkan baginya mengambil imbalan untuk mengembalikannya ataupun menunjukkan tempatnya: bahkan itu wajib baginya (Mawahib al-Jalil, 7/453-454).

At-Thusuli (rahimahullah) berkata dalam al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah: jika harta seorang laki-laki dicuri ataupun tersesat, dan tuannya mengikatkan diri, bagi yang mengabarkan hari ini, kepada imbalan yang disebutkan, pengikatan itu sah, dan pembawa kabar dibayar darinya dengan dua syarat: pengikatan terjadi sebelum ada barang curian maupun semisalnya, dan tempatnya tidak diketahui. Jika seseorang telah menemukan pelarian ataupun barang curian, ataupun mengetahui tempatnya, kemudian datang kepada tuan menuntut pengikatan imbalan untuk mengembalikannya ataupun menunjukkan tempatnya, ia tidak berhak imbalan; dan jika ia mengambilnya ke tangannya, ia mengembalikannya. Ayat 'Amaliyyat merangkumnya: "Ambillah kabar gembira imbalan yang dijanjikan sebelum keberadaan (barangnya) dan kejahilan tempatnya".

Namun Abu al-'Abbas al-Mallawi menyebutkan dalam salah satu hasyiyahnya, dan ucapan serupa terdapat dalam syarah, bahwa sebagian hakim Fes memberi fatwa wajib memutuskan dengan kabar gembira secara mutlak, demi perhatian kepada maslahat umum dan ketakutan harta kaum muslimin hilang karena penyembunyian barang-barang tersesat dan dicuri. Beliau berkata: para ulama memang menegaskan fatwa berubah menurut keadaan; dan ketika kabar gembira diberikan kepada pemilik barang curian, ia menariknya dari pencuri, karena pencuri itu zalim yang menimbulkan kerugian pemberi imbalan. Fatwa ini mengikuti apa yang terdahulu dari Ibnu Siraj dan lainnya tentang menjaga maslahat-maslahat, dan dengan itulah hari ini kebanyakan kaum muslimin berjalan: tidak ada yang dapat menghalangi mereka menyembunyikan barang-barang tersesat jika tidak mendapat kabar gembira. Dan Allah lebih mengetahui (al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah, 2/312-313).

Ulama Hanbali: jika barang tersesat ada di tangan seseorang dan pemilik menjanjikan imbalan kepadanya untuk mengembalikannya, tidak dibolehkan baginya mengambilnya, karena ia wajib mengembalikannya (Kasyaf al-Qina', 4/248; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209).

Ulama Syafi'i: jika dikatakan "siapa mengembalikan hartaku akan mendapat begitu benda" dan yang mengembalikannya adalah penahannya, diperhatikan: jika pengembalian mengandung susah payah, seperti pelarian, ia berhak imbalan; jika tidak, seperti dirham dan dinar, tidak: yang tidak menuntut susah payah tidak ditukar dengan imbang. Jika dikatakan "siapa menunjukkanku hartaku akan mendapat begitu benda" dan penunjuknya adalah penahannya sendiri, ia tidak mendapat apa pun, karena itu wajib baginya secara syar'i; jika harta di tangan orang lain dan ia menunjukkannya, ia berhak imbalan, karena benar ia menanggung susah payah pencarian (Raudhah ath-Thalibin, 4/90-91).

Masalah 9: beberapa orang berpartisipasi dalam pekerjaan

Ulama Syafi'i: jika pemilik mengumumkan panggilan dengan berkata "siapa mengembalikan budakku akan mendapat begitu benda" dan dua orang yang tidak ditunjuk saling berbagi pengembalian, keduanya saling berbagi imbalan, karena pengembalian datang dari keduanya; dan pembagiannya sama rata per orang, meskipun pekerjaan mereka tidak sama, karena pekerjaan, pada asalnya, tidak terukur untuk membagi imbalan padanya. Hal itu jika panggilan diumumkan ("siapa mengembalikannya akan mendapat begitu benda") ataupun ditujukan kepada kelompok ("jika kalian mengembalikannya, kalian mendapat begitu benda") dan diketahui tidak bertambah dengan banyaknya pengembali; berbeda dengan "siapa masuk rumahku akan mendapat satu dirham" jika sekelompok masuk: masing-masing menerima satu dirham, karena masing-masing masuk, padahal semuanya bersama-sama mengembalikan budak itu dan tidak ada yang mengembalikannya sendirian: maka mereka berbagi imbalan per orang, pekerjaannya secara hakikat tidak diketahui dan tidak terbagi.

Imam (asy-Syafi'i) berkata: pembagian menurut upah-upah setara tidak dapat dikesampingkan, karena upah hanya diberikan kepada mereka saat penuntasan pekerjaan; begitu selesai, bagian masing-masing terukur. Jika dikatakan "siapa mengembalikan kedua budak itu dari tempat sekian akan mendapat satu dinar" dan hanya satu pendengar yang mengembalikan keduanya dari setengah jalan, ataupun mengembalikan satu dari seluruh jalan, ia mendapat separuhnya, dengan menerapkan pembagian menurut pekerjaan. Jika dikatakan kepada dua orang: "jika kalian bersama-sama mengembalikan kedua budak itu, kalian mendapat begitu benda" dan hanya salah satunya yang mengembalikannya, ia mendapat separuhnya; jika salah satu mengembalikan satu saja, ia mendapat seperempatnya.

As-Subki (rahimahullah) berkata: jika dikatakan "laki-laki mana yang mengembalikan budakku akan mendapat satu dirham" dan dua orang mengembalikannya, mereka berbagi dinar itu; itulah pendapat yang paling dekat menurutku. Jika seorang budak milik sepertiga bagi masing-masing dua sekutu dan keduanya berkata kepada seorang laki-laki: "jika engkau mengembalikan budak kita, engkau mendapat satu dinar", dan ia mengembalikannya, dinar terbagi tiga menurut bagian-bagian kepemilikan, menurut pendapat yang paling benar dari keduanya, sebagaimana al-qadhi Husain katakana. Jika dikatakan kepada seorang laki-laki "kembalikan budakku dan engkau mendapat satu dinar" dan ia mengembalikannya bersama dua orang lainnya: jika mereka berkata "kami menolongnya", yang dijanjikan imbalan mengambil dinar seluruhnya dan dua orang lainnya tidak mendapat apa pun, karena mereka bekerja tanpa imbang; jika mereka berkata "kami membagi pekerjaan untuk berbagi imbalan", yang dijanjikan mengambil sepertiga dinar, karena ia melakukan sepertiga pekerjaan, dan yang lainnya tidak mendapat apa pun, karena tuan tidak mensyaratkan apa pun bagi mereka, hanya bagi yang ketiga.

Maka pembantu tidak mendapat apa pun, dalam keadaan mana pun yang dituju tuan, karena tuan tidak mengikatkan diri apa pun kepadanya; namun jika pekerja mengikatkan diri kepadanya atas sesuatu, itu mengikatnya. Jika dikatakan kepada Zaid "kembalikan budakku dan engkau mendapat satu dinar" dan orang lain menolongnya, semuanya bagi Zaid, karena pertolongan bisa jadi dibutuhkan dan pemberi imbalan menuju terlaksananya perbuatan dengan cara apa pun: tidak disangka kelalaian pada lawan bicara.

Pekerja dapat meminta pertolongan orang lain jika ia tidak ditunjuk, bahkan tanpa tidak mampu, karena ju'alah telah diringankan; jika ditunjuk, ia seperti wakil: dapat meminta bantuan bagi yang melampauinya ataupun tidak cocok baginya, sebagaimana diberi wakalah untuk hal itu; dan fakta seseorang mewakilkan setelah mendengar panggilan seperti wakalah dalam mengumpulkan kayu dan semisalnya: itu dibolehkan.

Asy-Syirbini (rahimahullah) mencatat kehalusan ini: as-Subki menyimpulkan, dari fakta yang dijanjikan berhak imbalan penuh ketika pembantu mendengar menolongnya, dan dari fakta pekerja pengairan (musaqah) berhak bagian kepadanya ketika pemilik ataupun orang asing menjadi sukarelawan dalam pekerjaan, kebolehan perwakilan dalam jabatan imam shalat. Setiap jabatan yang menerima perwakilan, seperti mengajar, dengan syarat mewakilkan sederajatnya ataupun lebih baik, dan masing-masing berhak upah yang disepakati. Ibnu 'Abd as-Salam dan an-Nawawi sebaliknya memutuskan tidak seorang pun keduanya berhak upah: yang mewakilkan, karena ia tidak melakukan pekerjaan dengan tangannya sendiri; yang diwakilkan, karena ia tidak memiliki kewenangan, kecuali pengawas mengizinkannya menjabat langsung.

Az-Zarkasyi (rahimahullah): titik temu keduanya adalah upah itu bukan sewa maupun ju'alah, karena keduanya menuntut pekerjaan dilakukan bagi penyewa ataupun pemberi imbalan, padahal di sini pekerjaan tidak mungkin dilakukan bagi pemberi imbalan; tidak tersisa kecuali izin dengan syarat hadirnya, dan itu tidak ada: maka mengaitkan masalah ini kepadanya tidak sah.

Al-Adzra'i (rahimahullah): apa yang beliau sebutkan itu membuka pintu bagi pemegang jabatan dan orang-orang jahil untuk menduduki jabatan-jabatan agama dan mewakilkan padanya yang tidak mampu ataupun berkemampuan kurang, sambil menerima hasil waqf sepanjang zaman.

Al-Ghazzi, setelah contoh imamah yang diberikan as-Subki: dan itu bertentangan dengan pendapat fuqaha. Ibnu Syuhbah (rahimahullah): dan itu jelas, karena tidak dapat mewakilkan seseorang untuk belajar kepadanya. Dalam catatan sejarah yang sama: Syaikh Fakhr ad-Din Ibnu 'Asakir mengajar di al-Adzrawiyyah (yang beliau guru pertamanya), di ath-Thaqiyyah dan al-Jarukhiyyah di Damaskus, dan di ash-Shalahiyyah di Baitul Maqdis, menghabiskan bulan-bulan di yang satu dan bulan-bulan di yang lainnya, itu meskipun ilmunya dan ketaatannya. Pada zamannya ditanya tentang seorang laki-laki pemegang jabatan pengajaran dua madrasah di dua kota yang berjauhan seperti Halab dan Damaskus: sekelompok, di antaranya al-qadhi al-qudhat Baha' ad-Din Abu al-Baqa' as-Subki, syaikh Syihab ad-Din Ahmad bin 'Abdillah al-Ba'labakki, Syams ad-Din al-Ghazzi, dan syaikh 'Imad ad-Din al-Hasbani, di samping Hanafi, Maliki, dan Hanbali lainnya, memutuskan itu dibolehkan dengan perwakilan; kelompok lainnya mengharamkannya, dan itulah pendapat yang paling zahir, karena ketidakhadirannya dari salah satunya untuk hadir di yang lainnya bukanlah 'udzur.

Ulama Hanbali: jika sekelompok berpartisipasi dalam pekerjaan dan melaksanakan perbuatan yang dijanjikan, anggotanya saling berbagi imbalan, karena mereka telah membagi pekerjaan yang dengannya imbalan diperoleh. Jika dikatakan "siapa melubangi dinding akan mendapat satu dinar" dan mereka melubanginya, yaitu tiga orang melubanginya dengan satu lubangan, mereka berhak satu dinar yang terbagi tiga di antara mereka, karena mereka membagi pekerjaan yang dengannya imbang diperoleh, maka mereka berbagi imbangnya, seperti upah dalam sewa; jika masing-masing melubangi dari sisinya, masing-masing mengambil satu dinar, seperti "siapa masuk lorong ini akan mendapat satu dinar" jika sekelompok masuk: masing-masing berhak satu dinar, karena masing-masing masuk secara total, seperti yang masuk sendirian, maka berhak imbang seluruhnya.

Jika tuan budak pelarian menjanjikan benda tertentu kepada orang tertentu, yaitu Zaid, dan budak itu dikembalikan oleh Zaid bersama dua orang lainnya yang berkata "kami mengembalikannya untuk menolong Zaid", Zaid mengambil seluruh imbalan dan dua orang lainnya tidak mendapat apa pun, karena mereka bekerja sebagai sukarelawan. Jika mereka berkata "kami mengembalikannya untuk mengambil imbangnya sendiri", mereka tidak mendapat apa pun, karena bekerja tanpa janji, dan Zaid mengambil sepertiga imbalan, karena ia melakukan sepertiga pekerjaan; dua orang lainnya tidak mendapat apa pun, karena bekerja tanpa janji. Ibnu Qudamah (rahimahullah): semua itu madzhab asy-Syafi'i, dan tidak diketahui perselisihan apa pun padanya (al-Mughni, 6/21; al-Mubdi', 5/267; Kasyaf al-Qina', 4/249; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209; Syarah Muntaha al-Iradat, 2/282).

Masalah 10: imbalan berbeda menurut para pekerja

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: jika pemberi imbalan membedakan para pekerja, menjanjikan satu dinar bagi yang satu, dua dinar bagi yang kedua, dan tiga dinar bagi yang ketiga, dengan berkata kepada yang satu "kembalikan budakku dan engkau mendapat satu dinar", kepada yang lainnya "kembalikanlah dan engkau mendapat dua dinar", kepada yang ketiga "kembalikanlah dan engkau mendapat tiga dinar", dan mereka mengembalikannya bersama-sama, masing-masing berhak sepertiga dari yang dijanjikan kepadanya, karena masing-masing melakukan sepertiga pekerjaan. Jika dua di antara mereka mengembalikannya, masing-masing mendapat separuh janjinya, karena melakukan separuh pekerjaan. Jika satu saja mengembalikannya, ia mendapat imbalannya seluruhnya. Ibnu Qudamah (rahimahullah): semua itu madzhab asy-Syafi'i, tanpa perselisihan yang diketahui (al-Bayan, 7/411; al-Hawi al-Kabir, 8/32; al-Mughni, 6/21; al-Mubdi', 5/268; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209).

Masalah 11: perbedaan imbalan menurut tenggang waktu

Al-'Imrani ahli Syafi'i (rahimahullah) meriwayatkan dari Ibnu as-Shabbagh: jika dikatakan kepada seorang laki-laki "jika engkau menjahit pakaian ini hari ini engkau mendapat satu dinar, dan jika menjahitnya besok setengah dinar", akad itu rusak; jika ia menjahit, ia berhak upah setara; dan Malik dan Zufar mengatakannya juga.

Abu Hanifah: syarat pertama sah, yang kedua rusak: jika menjahit hari pertama, ia mendapat dinar; setelahnya upah setara. Abu Yusuf dan Muhammad: kedua syarat sah. Dalil kami: itu satu akad; jika imbang di dalamnya berbeda menurut kemajuan ataupun keterlambatan, ia rusak, seperti berkata: "aku menyewakan kepadamu ini dengan satu dirham bermasa ataupun setengah dirham tunai". Maka setiap kasus imbalan rusak disyaratkan dan pekerja telah bekerja, ia berhak upah setara, sebagaimana kami katakan dalam sewa (al-Bayan, 7/408-409).

Masalah 12: ketika ju'alah itu rusak

Ulama Syafi'i: setiap kasus imbalan rusak disyaratkan dan pekerja telah bekerja, ia berhak upah setara, seperti dalam sewa. Jika ju'alah rusak disyaratkan bagi satu orang dan ju'alah sah bagi yang lainnya, yang disyaratkan ju'alah sah mengambil sepertiga dari yang disebutkan baginya, dan yang disyaratkan ju'alah rusak mengambil sepertiga upah setara, dengan perhatian kesendirian. Itu juga madzhab ulama Hanbali: jika imbang yang diketahui, misalnya satu dinar, dijanjikan kepada satu orang dan imbang yang tidak diketahui kepada yang lainnya, dan mereka mengembalikannya bersama-sama, separuhnya bagi yang imbanya diketahui, dan yang lainnya berhak upah pekerjaannya (Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209).

Ulama Maliki: dalam ju'alah yang rusak karena hilangnya sebuah syarat, ada imbalan setara jika pekerjaan terlaksana, hasilnya dikembalikan kepadanya dalam keadaan baik dengan sendirinya; jika pekerjaan tidak terlaksana, ia tidak mendapat apa pun: itulah pendapat masyhur. Dikatakan juga: ia berhak upah setara, dengan mengaitkannya dengan asalnya yang sah, yaitu sewa: ia saat itu diperlakukan menurut aturan-aturan sewa, karena sewa asalnya, sebab para pihak ju'alah telah mensyaratkan apa yang disyaratkan para pihak sewa.

Kecuali jika ju'alah gugur dengan imbalan mutlak, entah pekerjaan selesai maupun tidak, seperti "jika engkau membawaku budakku yang lari engkau mendapat begitu benda, dan jika tidak membawanya engkau mendapat begitu benda ataupun biayamu": ia saat itu berhak upah setara bahkan tanpa membawanya, karena ia saat itu keluar dari hakikatnya, padahal hukumnya tidak ada imbalan tanpa penuntasan pekerjaan, padahal ia menjanjikan dalam kedua kasus, dan itu bukan lagi hakikat imbalan (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/437-438; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/65; at-Taj wa al-Iklil, 4/545; Tahrir al-Mukhtashar, 4/622-623; hasyiyah asy-Syawi, 9/113).

Masalah 13: satu melakukan separuh pekerjaan, yang lain menuntaskannya

Mayoritas ulama yang mengesahkan ju'alah: pekerja hanya berhak imbalan yang disyaratkan saat penuntasan pekerjaan; jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapat apa pun dari yang disyaratkan baginya, karena ia menghilangkan pekerjaannya dengan pilihannya sendiri; dan tidak dibedakan antara kasus yang sebagian pekerjaannya dapat diserahkan, seperti janji imbalan atas pengajaran Al-Qur'an ataupun pembangunan dinding yang ia ajarkan ataupun bangunkan sebagiannya, dan kasus yang tidak dapat diserahkan seperti pengembalian pelarian: ia tidak mendapat apa pun. Pengecualian: jika pemberi imbalan menambah pekerjaan dan pekerja tidak menerima tambahan itu lalu membatalkan karena itu, ia saat itu berhak upah setara. Demikianlah pendapat ulama Syafi'i dan ulama Hanbali, juga ulama Maliki: ia tidak mendapat apa pun, kecuali yang lainnya menuntaskannya, menurut rincian berikut.

Ulama Maliki: ia hanya berhak imbalan saat penuntasan pekerjaan yang diminta, yang hasilnya adalah tercapainya buahnya; jika pekerjaan tidak selesai, ia tidak mendapat apa pun, jika yang ia kerjakan tidak menyisakan untung apa pun bagi pemberi imbalan. Adapun yang menyisakan untung: jika orang lain menuntaskannya setelah ia meninggalkannya, entah tuan menyewa seseorang (dengan upah, kecil ataupun besar), menjanjikan imbalan bagi yang menuntaskan, ataupun menuntaskannya sendiri ataupun dengan budak-budaknya, yang pertama menerima dari upah itu bagian sebesar proporsi pekerjaan pekerja kedua, yaitu sebanding dengan yang diterima yang kedua, entah yang kedua bekerja sama, kurang, ataupun lebih; karena pemberi imbalan saat itu beruntung atas apa yang dilakukan yang pertama baginya.

Contoh: dijanjikan lima (dirham) bagi yang pertama untuk memikul satu balok kayu hingga tempat yang diketahui; ia memikulnya hingga setengah jalan lalu meninggalkannya; dijanjikan sepuluh dirham bagi yang lainnya untuk menyerahkan separuh lainnya: yang pertama mengambil sepuluh, karena ia menggantikan, dalam perbuatan yang pertama, sewa yang kedua; sebab ketika yang kedua disewa untuk setengah jalan dengan sepuluh, diketahui nilai sewanya pada hari yang pertama disewa adalah dua puluh. Tidak dikatakan: yang pertama telah menerima memikulnya seluruh jalan dengan lima, maka seharusnya ia mendapat separuhnya, karena mughabanah (kerugian harga) diterima dalam ju'alah dan selainnya; sebab akad ju'alah dapat dibatalkan oleh yang dijanjikan setelah pekerjaan: ketika ia meninggalkannya setelah memikulnya setengah jalan, meninggalkannya itu menjadi pembatalan akad sejak asal, dan yang kedua menjadi penyingkap apa yang berhak yang pertama: maka pemberi imbalan wajib kepada yang pertama bagian untung yang ia peroleh dari yang kedua.

Ibnu Yunus (rahimahullah) berkata: pantas diberikan kepadanya separuh imbalan pertamanya, yaitu dalam contoh dua dirham setengah; karena mughabanah diterima dalam ju'alah dan selainnya; pendapat serupa pada at-Tunisi. Ibnu al-Qasim (rahimahullah) memiliki pendapat: yang pertama berhak nilai pekerjaannya pada hari ia bekerja; dan menurut Ibnu Kinanah: nilai pekerjaannya pada hari yang kedua bekerja, nilai itu entah sama dengan imbalan, kurang, ataupun lebih (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/430-431; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/396-399; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/61-62; at-Taj wa al-Iklil, 4/540-541; Syarah Mayyarah, 2/179; al-Bahjah, 2/310; Tahrir al-Mukhtashar, 4/617; hasyiyah asy-Syawi, 9/103-105).

Ulama Syafi'i: ju'alah atas pemberian jasa untuk memperoleh sesuatu itu dua bentuk. Pertama: imbalan atas benda tunggal, seperti "siapa membangunkanku dinding ataupun menjahitkan pakaianku akan mendapat begitu benda": jika ia menjahit sebagian pakaian ataupun membangun sebagian dinding, ia tidak mendapat apa pun, karena tujuan belum tercapai. Kedua: atas memperolehan dua benda yang salah satu terpisah dari yang lainnya, seperti "siapa mengembalikan kedua budak itu akan mendapat begitu benda": jika mengembalikan salah satunya, ia berhak separuh imbalan.

Az-Zarkasyi (rahimahullah): atas pola inilah disimpulkan kasus ketidakhadiran pelajar pada pengajian hari-hari tertentu, ketika pemberi waqf berkata "siapa hadir bulan sekian mendapat begitu benda": hari-hari itu seperti masalah budak-budak itu, semuanya benda-benda terpisah, dan ia berhak bagian hari-hari yang ia hadiri. Perhatikanlah hal itu, karena ia titik yang banyak tersalah. Adz-Dzamiri (rahimahullah): karena itulah syaikh Taqi ad-Din al-Qusyairi, ketika tidak hadir sehari yang tidak biasa dari pengajiannya, tidak mengambil upah yang disepakati untuk hari itu. Beliau berkata: aku bertanya kepada guruku dua kali tentang hal itu dan beliau menjawab: jika pelajar selama ketidakhadirannya sibuk dengan ilmu, ia berhak bagiannya; jika tidak maka tidak; bahkan jika hadir tanpa dalam keadaan bekerja, ia tidak berhak, karena tujuannya adalah keuntungannya dengan ilmu, bukan sekadar hadirnya; dan beliau menganggap hal itu termasuk irshad, pengawasan hasil waqf.

Az-Zarkasyi: jika seseorang menjabat sebuah jabatan lalu terhalang menjalankannya, syaikh Taj ad-Din al-Fazari memutuskan ia berhak upah yang disepakati; yang zahir adalah sebaliknya, karena itu ju'alah dan ia tidak bekerja dengan tangannya sendiri; yang zahir adalah apa yang diputuskan syaikh Taj ad-Din. Yang harus dikatakan: jabatan-jabatan ini, jika termasuk baitul mal dan pemegangnya berhak atasnya, ia berhak upah yang disepakati, entah hadir maupun tidak, entah mewakilkan maupun tidak; yang diwakilkan berhak upahnya jika dijanjikan kepadanya upah yang disepakati atas penggantian dirinya, jika tidak maka tidak; jika bukan dari baitul mal, ataupun dari baitul mal tetapi pemegangnya tidak berhak atasnya, apa yang dikatakan pengarang (an-Nawawi) itulah yang zahir (Raudhah ath-Thalibin, 4/92-93; al-Bayan, 7/412; Mughni al-Muhtaj, 3/547-548; Nihayah al-Muhtaj, 5/546; adz-Dzibaq, 2/585-586; an-Najm al-Wahhaj, 6/98).

Ulama Hanbali: pekerja tidak berhak imbalan sebelum penuntasan pekerjaannya; jika ia membatalkan sebelum penuntasan dan tidak menuntaskannya, ia tidak mendapat apa pun, telah melepaskan haknya sendiri karena tidak memenuhi yang disyaratkan baginya. Jika pemberi imbalan membatalkan setelah pekerja memulai pekerjaannya, ia wajib kepadanya upah setara pekerjaannya, karena itu pekerjaan dengan imbang yang tidak diserahkan kepadanya: maka ia berhak upah pekerjaannya; apa yang ia kerjakan setelah pembatalan tidak berupah, karena itu pekerjaan yang tidak diizinkan. Jika pemberi imbalan menambah maupun mengurangi imbalan sebelum mulainya pekerjaan, itu dibolehkan dan dijalankan karenanya, karena itu akad yang dapat dibatalkan, seperti mudharabah (Syarah Muntaha al-Iradat, 4/283-284; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/211-212).

Masalah 14: benda yang dibawa dari setengah jalan

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku ataupun barang tersesatku dari negeri sekian akan mendapat satu dinar" dan seorang pendengar mengembalikannya dari setengah jalan, jaraknya sama dalam mudah dan susahnya, ia mendapat separuh imbalan; dari sepertiganya, sepertiganya; karena seluruh imbalan sebagai imbang pekerjaan, maka sebagian sebagai imbang sebagian, entah lebih kecil ataupun lebih besar, menurut penghitungan. Jika mengembalikannya dari tempat lebih jauh dari negeri yang ditunjuk, ia hanya mendapat jumlah yang disebutkan: kelebihannya dilimpahkan tanpa pengikatan, karena tidak ada izin yang diberikan baginya.

Ulama Syafi'i merinci: jika dikatakan "siapa mengembalikan kedua budak itu dari tempat sekian akan mendapat satu dinar" dan seorang pendengar mengembalikan keduanya dari setengah jarak yang sama mudah dan susahnya, ataupun mengembalikan salah satunya dari seluruh jarak, ia mendapat separuhnya, dengan membagi menurut pekerjaan; jika dikatakan kepada dua orang "jika kalian bersama-sama mengembalikan kedua budak itu, kalian mendapat begitu benda" dan hanya salah satunya yang mengembalikannya, ia mendapat separuhnya; jika salah satu mengembalikan salah satunya, ia mendapat seperempatnya; dan jika budak itu dikembalikan dari tempat lebih jauh dari yang ditunjuk, kelebihannya batal, tidak ada imbalan, karena tiadanya pengikatan.

As-Subki (rahimahullah): jika dikatakan "laki-laki mana yang akan mengembalikan budakku mendapat satu dirham" dan dua orang mengembalikannya, dinar itu terbagi di antara keduanya; itulah yang tampak paling benar bagiku (Raudhah ath-Thalibin, 4/91-92; Asna al-Mathalib, 2/441).

Ulama Hanbali: jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku dari negeri sekian akan mendapat satu dinar" dan seorang laki-laki mengembalikannya dari setengah jalan menuju negeri itu, ia mendapat separuh imbalan, karena ia melakukan separuh pekerjaan; demikian pula "siapa mengembalikan kedua budakku akan mendapat satu dinar": jika mengembalikan salah satunya, ia mendapat separuh dinar, karena mengembalikan separuh dari keduanya; dan jika mengembalikan budak itu dari negeri lain dari yang disebutkan, ia tidak mendapat apa pun, karena tidak ada yang dijanjikan atas pengembaliannya dari sana, seakan-akan dijanjikan atas pengembalian salah satu dari dua budak lalu ia mengembalikan yang lainnya. Jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku akan mendapat satu dinar" dan seorang laki-laki membawanya hingga setengah jalan kemudian ia lari, ia tidak mendapat apa pun, karena imbalan disyaratkan untuk pengembalian penuh yang ia tidak laksanakan; sebagaimana penjahit yang disewa menjahit pakaian lalu menjahitnya tetapi tidak menyerahkannya sebelum rusak: tidak ada upah.

Ibnu Qudamah (rahimahullah): jika dinayakan pemberi imbalan berkata "siapa menemukan barang temuanku akan mendapat satu dinar" padahal penemuan itu benar terjadi, kami jawab konteksnya menunjukkan penyabutan pengembalian: tujuannya adalah pengembalian, bukan sekadar penemuan; ia tidak menyebut penemuan kecuali sebagai sebab pengembalian, seakan-akan berkata "siapa menemukan barang temuanku lalu mengembalikannya kepadaku..." (al-Mughni, 6/22; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/282).

Masalah 15: janji yang dilakukan orang asing dari perkara itu (fudhuli)

Fuqaha Syafi'i dan Hanbali, dan itulah juga tuntutan madzhab Maliki dan lainnya, tidak mensyaratkan yang mengikatkan diri imbalan adalah pemilik harta yang pekerjaan itu menyangkutnya. Jika bukan pemilik berkata "siapa mengembalikan budak fulan ataupun barang tersesatnya akan mendapat begitu benda", pengembalinya berhak atasnya dari yang mengucapkannya, karena dialah yang mengikatkan diri imbangnya; tidak ada yang ditanggungkan kepada tuan, karena tidak mengikatkan diri.

Jika fudhuli berkata "fulan berkata: siapa mengembalikan barang tersesatku akan mendapat satu dinar", padahal tuan tidak berkata apa pun, dan seorang laki-laki mengembalikan barang itu, fudhuli (penyerunya) tidak menjamin apa pun, karena ia mengantarkan ucapan orang lain tanpa mengikatkan diri imbangnya; dan pengembalinya lalai karena tidak berhati-hati (al-Kafi, 2/334; al-Mubdi', 5/268; Kasyaf al-Qina', 4/249; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/210; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/284).

Ulama Syafi'i menambahkan jika tuan menuduh fudhuli dusta dalam kasus ini, tidak ada yang ditanggungkannya; jika ia mengukuhkan ucapannya, al-Baghawi berkata imbalan wajib darinya. An-Nawawi (rahimahullah): hal itu ketika pemberi kabar termasuk yang ucapannya dapat dipercaya; jika tidak, ia seperti yang mengembalikan tanpa mengetahui izinnya. An-Nawawi menambahkan: jika fudhuli bersaksi atas tuuan tentang izin itu, kesaksiannya tidak boleh diterima, karena ia dicurigai menyebarkan ucapannya. Adapun ucapan pengarang al-Bayan bahwa tuntutan madzhab adalah menerimanya, tidak diikuti, dan Allah lebih mengetahui (Raudhah ath-Thalibin, 4/90).

Al-'Imrani, pengarang al-Bayan (rahimahullah), berkata: jika seorang laki-laki berkata "siapa mengembalikan budak fulan akan mendapat satu dinar" dan seorang laki-laki mengembalikannya, dinar itu ditanggung yang mengatakannya, karena ia mengikatkan diri imbangnya dan terikat dengan perbuatan. Jika ia berseru "fulan berkata: siapa mengembalikan budakku akan mendapat satu dinar" dan seorang laki-laki mengembalikannya, penyeru tidak ditanggung apa pun, karena ia mengantarkan ucapan orang lain tanpa mengikatkan diri jaminannya; jika tuan budak itu membantah mengatakannya, tuntutan madzhab adalah jika penyeru itu adil dan disaksikan atasnya dalam hal itu, pengembali bersumpah bersamanya jika ia mengukuhkannya, dan dinar itu ditanggung tuan budak; jika tidak adil ataupun tidak disaksikan atasnya, penyeru tidak ditanggung apa pun: ia berkata "aku berkata benar dan tuan budak itu berdusta", dan tidak ada kerugian apa pun yang ditanggungku dari dustanya, karena ia tidak menjamin, maka ia tidak terikat dengan riwayatnya (al-Bayan fi Madzhab al-Imam asy-Syafi'i, 7/410).

Masalah 16: menetapkan tenggang waktu pada ju'alah

Para fuqaha berbeda pendapat: apakah sah mensyaratkan tenggang waktu dalam ju'alah?

Ulama Hanbali menganggap sah penetapan tenggang waktu, seperti "jika engkau menemukannya dalam sebulan" ataupun "siapa mengembalikan budakku dari Bashrah bulan ini mendapat begitu benda", demikian pula penggabungan tenggang waktu dan pekerjaan, seperti "siapa menjahitkan baju saya hari ini mendapat satu dirham" ataupun "siapa membangunkanku dinding ini hari ini mendapat satu dinar": hal itu sah, melihat umumnya ucapannya yang menerima gharar, berbeda dengan sewa menurut pendapat yang benar; sebab jika tenggang waktu bisa tidak diketahui, lebih benar lagi ia ditentukan. Jika ia membawa barangnya dalam tenggang waktu itu, ia berhak imbalan dan tidak ada apa pun lain yang ditanggungkannya; jika tidak melunasinya dalam tenggang waktu, tidak ada yang wajib baginya. Jika ia menuntaskan pekerjaan sebelum akhir tenggang waktu, tidak ada pekerjaan lagi yang ditanggungkannya untuk sisanya, seperti pelunasan utang sebelum jatuh tempo.

Jika tenggang waktu habis sebelum pekerjaan, tuan proyek dapat membatalkan sewanya, karena pekerja tidak memenuhi syaratnya; jika ia menerima menahannya, pekerja tidak lagi dapat membatalkan, karena dialah yang mengingkari syarat, dan itu tidak menetapkan pembatalan; jika ia memilih menahan akadnya, dialah yang menuntut pekerjaan, seperti muslim yang bersabar ketika benda yang dijual tidak diserahkan hingga ia ada: ia hanya berhak benda yang dijual. Jika akad dibatalkan sebelum pekerjaan, upah dan pekerjaan gugur, bahkan jika sebagiannya telah dilakukan: ia berhak upah setara, karena akad telah terputus, jumlah yang disebutkan gugur dan kembali kepada upah setara.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) menjawab keberatan: "pendapat yang benar dari madzhab adalah hal itu tidak dibolehkan dalam sewa; bagaimana kalian membolehkannya dalam ju'alah?" dengan tiga perbedaan. Pertama: ju'alah menerima gharar, kejahilan pekerjaan dan tenggang waktu diterima padanya, berbeda dengan sewa. Kedua: ju'alah akad yang dapat dibatalkan: memasukinya meskipun ada gharar tidak merugikan, berbeda dengan sewa yang mengikat; orang yang memasukinya dengan gharar terikat di dalamnya.

Ketiga: dalam sewa yang ditentukan tenggang waktu, pekerjaan ditanggungkan selama seluruh masa itu dan tidak sesudahnya; padahal jika digabung tenggang waktu dan pekerjaan, bisa saja ia menuntaskan sebelum akhirnya: jika dikatakan pekerjaan ditanggungkan untuk sisa masa itu, diberlakukan padanya lebih dari objek akad; jika dikatakan tidak ditanggungkan, sebagian masa tetap tanpa pekerjaan; jika tenggang waktu habis sebelum pekerjaan dan dipaksakan penuntasannya, dipaksakan padanya pekerjaan di luar masa yang diakadkan; dan jika dikatakan tidak ada pekerjaan yang ditanggungkannya, itu bertentangan dengan masalah kami, karena pekerjaan yang berhak imbalan di sini pekerjaan yang dibatasi tenggang waktu: jika membawanya dalam tenggang waktu, ia mendapat imbalan dan tidak ada apa pun lain yang ditanggungkannya; jika tidak melunasinya, ia tidak mendapat apa pun (al-Mughni, 6/21; lih. Mathalib Uli an-Nuhah, 3/637; Kasyaf al-Qina', 4/250; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/284).

Ulama Maliki dan ulama Syafi'i berpendapat tiadanya penetapan waktu termasuk syarat-syarat lafaz: jika dikatakan "siapa mengembalikannya hari ini mendapat begitu benda" ataupun "siapa mengembalikan budakku dari Bashrah bulan ini mendapat begitu benda", itu tidak sah dan ju'alahnya rusak; karena gharar bertambah dengan penetapan tenggang waktu yang diketahui: mungkin ia tidak menemukannya dalam waktu itu, pekerjaannya hilang, tujuan pemilik tidak tercapai; karena itulah diharamkan penetapan masa dalam qiradh: tidak sah di sana baik penetapan waktu maupun penggabungan tenggang waktu dan pekerjaan. Al-Khathib asy-Syirbini (rahimahullah): dari qiyas kepada qiradh disimpulkan ta'liq (penggantungan bersyarat) tidak sah; itulah yang zahir, meskipun aku belum melihat seseorang membahasnya (Mughni al-Muhtaj, 3/542; lih. al-Bayan, 7/408; Raudhah ath-Thalibin, 4/94-95; an-Najm al-Wahhaj, 6/91; hasyiyah al-Qalyubi, 3/323).

Ulama Maliki: tiadanya penetapan waktu termasuk syarat sahnya ju'alah, karena pekerja hanya berhak imbalan dengan pekerjaan: waktu bisa habis sebelum penuntasan dan pekerjaannya hilang sia-sia, sehingga gharar bertambah, padahal gharar telah menjadi asal akad ini, yang diterima hanya dengan izin Pembuat Syariat. Dalil tidak sahnya penetapan waktu adalah ucapan Allah:

"...dan barangsiapa yang membawanya, (mendapatkan imbalan) satu unta muatan..."

QS. Yusuf: 72

Beliau menjanjikan tanpa menetapkan tenggang. Penetapan waktu hanya merusak jika pekerja tidak mensyaratkan kebolehan meninggalkannya kapan pun ia mau; jika mensyaratkannya, ju'alah tidak rusak, karena ia saat itu kembali kepada asalnya yaitu tiadanya penetapan waktu, karena penetapan itu dibatalkan. Hak meninggalkan ini, ketika imbalan dijanjikan atas penuntasan masa penuh, entah pekerjaan dilakukan maupun tidak, dibolehkan, tetapi akad keluar saat itu dari ju'alah menuju sewa: "aku berakad denganmu ju'alah agar engkau membawaku budakku dalam sebulan dengan satu dinar, entah engkau bekerja ataupun tidak" berubah menjadi sewa; jika barang tidak dibawa, diperhatikan: jika bekerja, ia berhak menurut pekerjaannya; jika tidak tidak mendapat apa pun.

Al-Kharsyi (rahimahullah): jika ditanya mengapa akad ini tidak dibolehkan tanpa syarat, padahal hakikatnya pelepasan atas kehendak, dijawab tanpa syarat yang dijanjikan langsung masuk untuk penuntasan, walau dengan hak meninggalkan, dan ghararnya besar; dengan syarat, ia masuk sejak awal dengan kebebasan memilih, dan ghararnya ringan (Syarah Mukhtashar Khalil, 7/62; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/392; asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/432-433; at-Taj wa al-Iklil, 4/542; al-Bahjah, 2/313; Tahrir al-Mukhtashar, 4/618; hasyiyah asy-Syawi, 9/107).

Masalah 17: menambah ataupun mengurangi imbalan

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali: pemberi imbalan dapat menambah imbalan, menguranginya, ataupun mengubah jenisnya sebelum mulainya pekerjaan.

Ulama Hanbali: jika menambah ataupun mengurangi sebelum mulainya pekerjaan, itu dibolehkan dan dijalankan karenanya, karena itu akad yang dapat dibatalkan, seperti mudharabah (Kasyaf al-Qina', 4/251; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/211).

Ulama Syafi'i: pemberi imbalan dapat menambah, mengurangi, dan mengubah jenis sebelum pekerja selesai pekerjaannya, entah sebelum maupun sesudah mulainya, seperti jual beli selama masa khiyar, bahkan lebih utama: jika berkata "siapa mengembalikan budakku mendapat sepuluh", kemudian "lima", ataupun sebaliknya, ataupun "siapa mengembalikannya mendapat satu dinar" kemudian "satu dirham". Jika pekerja mengetahuinya sebelum mulainya pekerjaan, panggilan kedua yang dipilih dan ia mendapat yang disebutkan padanya. Jika tidak mendengarnya ataupun perubahan terjadi setelah mulainya, upah setara wajib kepadanya, karena panggilan kedua adalah pembatalan yang pertama, dan pembatalan tuan saat pekerjaan berlangsung mengakibatkan kembali kepada upah setara. Jika yang mendengar panggilan pertama dan yang mendengar yang kedua sama-sama bekerja, yang pertama mendapat separuh upah setara dan yang kedua separuh jumlah kedua.

Makna mendengar adalah mengetahui. Dan upah setara di sini bermakna untuk seluruh pekerjaan, bukan hanya bagian yang berlalu (Raudhah ath-Thalibin, 4/93-94; Mughni al-Muhtaj, 3/548-549; Nihayah al-Muhtaj, 5/546; an-Najm al-Wahhaj, 6/100-101; adz-Dzibaq, 2/586; hasyiyah al-Qalyubi dan al-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin, 3/328-329).

Rukun Ketiga: Objek Akad, yaitu Pekerjaan

Pengetahuan pekerjaan: mayoritas fuqaha, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, tidak mensyaratkan pekerjaan diketahui ketika sulit dipastikan: pekerjaan bisa jahil di dalamnya, seperti pengembalian budak pelarian ataupun barang tersesat, yang tempatnya tidak diketahui; berbeda dengan sewa yang mensyaratkan deskripsi pekerjaan. Jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku mendapat begitu benda" ataupun "siapa mengembalikan budakku dari tempat sekian mendapat begitu benda", itu sah; dan jika sah dengan kejahilan pekerjaan, apalagi saat pekerjaan diketahui.

Ketika pekerjaan mudah dipastikan, seperti menggali sumur untuk mengeluarkan airnya ataupun membangun dinding, tidak dibolehkan menurut ulama Maliki dalam madzhab dan sebagian ulama Syafi'i tanpa mengetahuinya; dibolehkan menurut ulama Syafi'i, sebagaimana diluaskan ar-Rafi'i dan an-Nawawi (lihat di bawah), dan ulama Hanbali: tidak ada perbedaan bagi mereka antara pekerjaan tidak diketahui ataupun diketahui, mudah ataupun sulit.

Al-Qadhi 'Abd al-Wahhab (rahimahullah) berkata (al-Ma'unah, 2/121): imbalan diterima untuk pengeluaran air sumur-sumur dan mata air menurut deskripsi yang diketahui, dengan pengetahuan jauh ataupun dekatnya tanah, keras ataupun lunaknya; jika pekerja tidak mengetahui hal itu, tidak dibolehkan, karena itu mu'awadhah atas pekerjaan yang tidak diketahui yang tidak menuntutnya kebutuhan apa pun; dan jika air tidak keluar, ia tidak mendapat apa pun, kecuali tuan rumah beruntung atas sebagian pekerjaannya: ia saat itu berhak upah sebesar untung itu.

Ibnu 'Arafah (rahimahullah) berkata: pengetahuan pekerjaan yang sulit tidak disyaratkan, berbeda dengan pekerjaan yang mudah; karena seluruh madzhab menerima imbalan atas pengembalian pelarian sambil mengjahil dua sifatnya, berbeda dengan imbalan atas pengeluaran air tanah: dalam al-Ma'unah, dibolehkan setelah pengetahuan jauh ataupun dekatnya air, keras ataupun lunaknya; jika tidak tidak dibolehkan, karena tidak ada kebutuhan yang mendorongnya; dan itulah nash yang mengantarkan Ibnu Fattuh dari madzhab. Adapun ucapan al-Muqaddimat (pengetahuan pekerjaan bukan termasuk syarat-syaratnya, yang tidak diketahui dibolehkan padanya), zahirnya adalah tiadanya tuntutan kepakaran tanahnya; dan itu zahir (al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/392; Minh al-Jalil, 8/71).

Ad-Dasuqi (rahimahullah) berkata: pengetahuan objek akad tidak disyaratkan; ia kadang tidak diketahui, seperti pelarian: sahnya imbalan atas membawanya menuntut tidak diketahuinya tempatnya; jika hanya tuan yang mengetahuinya, lebih dari jumlah yang disebutkan dan imbalan setara wajib; jika hanya pekerja yang mengetahuinya, menurut Ibnu al-Qasim ia mendapat menurut susah payahnya; dikatakan juga: ia tidak mendapat apa pun. Jika keduanya mengetahuinya, imbalan setara wajib darinya, dengan perhatian permusuhan terdahulu pemberi imbalan. Kadang objeknya diketahui, seperti ju'alah menggali sumur: kepakaran tanah dan airnya disyaratkan padanya (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/429-430; hasyiyah asy-Syawi, 9/105).

Ulama Syafi'i: pekerjaan tidak harus diketahui, karena ju'alah akad yang dapat dibatalkan: maka pekerjaan bisa jahil padanya, dan pengembalian pelarian adalah pekerjaan yang tidak terukur. An-Nawawi (rahimahullah): setiap pekerjaan yang sewanya tidak sah karena tidak diketahui, kejahilannya dimaafkan karena kebutuhan; dan setiap pekerjaan yang sewanya sah, ju'alahnya sah juga, menurut pendapat yang benar; dikatakan: tidak, dengan rukhshah melalui sewa (Raudhah ath-Thalibin, 4/90).

Ar-Rafi'i dan an-Nawawi meluaskan sahnya dengan kejahilan pekerjaan, tetapi Ibnu ar-Rif'ah, mengikuti al-qadhi Husain, berkata: hal itu khusus yang tidak terukur dan pekerjaannya menyusahkan, seperti "siapa mengembalikan budakku mendapat begitu benda"; adapun yang terukur dan mudah, seperti "siapa membangunkanku dinding mendapat begitu benda", wajib mendeskripsikan tempat pembangunan, panjang dinding, tebalnya, tingginya, dan bahan bakunya; dan dalam penjahitan diperhatikan deskripsi pakaian dan jahitannya, karena tidak ada kebutuhan memaafkan kejahilan (al-Hawi al-Kabir, 8/31; al-Muhadzdzab, 1/411; al-Washith, 5/142-143; al-Bayan, 7/407; an-Najm al-Wahhaj, 6/93; Mughni al-Muhtaj, 3/543-544; Nihayah al-Muhtaj, 5/539; adz-Dzibaq, 2/583; Kanz ar-Raghibin beserta hasyiyah al-Qalyubi dan al-'Umairah, 3/325).

Ulama Hanbali: pekerjaan bisa jahil dalam ju'alah, seperti penjahitan yang tidak dideskripsikan bagi sebuah pakaian, ataupun pengembalian barang temuan yang tempatnya tidak ditentukan; karena kebutuhan menuntut pekerjaan itu tidak diketahui, karena tempat barang tersesat ataupun pelarian dijahilkan; dan pekerjaan tidak menjadi wajib: maka pengetahuannya tidak dikehendaki (al-Mughni, 6/20; Kasyaf al-Qina', 4/247-248; ar-Raudh al-Murbi', 2/152; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/280-281; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/207).

Syarat-Syarat Pekerjaan

Mayoritas fuqaha mensyaratkan pekerjaan objek akad halal, memiliki manfaat, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang sewanya sah, dan menurut sebagian, mengandung susah payah. Berikut rinciannya.

Pertama: halal.

Ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali mensyaratkan pekerjaan yang dijanjikan halal, bukan haram, seperti seruling dan nyanyian: setiap pekerjaan yang pengambilan imbangnya dibolehkan dalam sewa dibolehkan pula dalam ju'alah; dan setiap pekerjaan yang tidak dibolehkan dalam sewa, seperti nyanyian, seruling, dan yang haram lainnya, tidak menerima imbalan, berdasarkan ucapan Allah:

"Dan jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan"

QS. al-Ma'idah: 2

(asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/433; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/294; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/63; Minh al-Jalil, 8/63; Raudhah ath-Thalibin, 4/90; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/207; Kasyaf al-Qina', 4/248; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/280).

Kedua: termasuk pekerjaan-pekerjaan yang sewanya sah.

Ulama Maliki: segala yang menerima imbalan, seperti menggali sumur-sumur di tanah mati, menerima sewa; tetapi tidak semua yang menerima sewa menerima imbalan, seperti menjahit pakaian, melayani sebulan, menjual banyak barang, ataupun menggali sumur-sumur di kepemilikan peminta: imbalan terhalang padanya karena masih tersisa bagi pemberi imbalan untung jika yang dijanjikan tidak menuntaskan pekerjaan. Maka sewa lebih umum dari ju'alah, dan ju'alah lebih khusus: setiap tempat sewa sah tidak berarti ju'alah sah padanya, sebagaimana ada sifat hewani tidak berarti ada sifat nuktah; dan setiap tempat ju'alah sah, sewa sah padanya, sebagaimana ada sifat nuktah berarti ada sifat hewani.

At-Thusuli (rahimahullah) dalam al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah: "dalam segala yang sewanya sah tanpa pengecualian...". Dan itu jelas menurut pendapat masyhur: yang menyisakan untung bagi pemberi imbalan setelah ditinggalkan tidak mengesahkan ju'alah; adapun pendapat yang bertentangan, pendapat Ibnu al-Qasim bahwa imbalan sah di tempat tersisa untung bagi pemberi imbalan, ju'alah dan sewa setara dan tidak saling mengeluarkan dalam apa pun.

Dua catatan. Pertama: dalam al-Muthi'iyyah: Malik mencela imbalan atas perkara hukum, karena yang mengambilnya tidak berhak apa pun kecuali menarik haknya, karena akhirnya tidak diketahui setelah selesai; jika berbuat demikian, ia berhak upah setara. Dan sebelumnya, nash yang sama: menurut salah satu dari dua pendapat Malik, dapat ditutup ju'alah dengan tabib untuk penyembuhan dan dengan pihak penikai untuk menarik hak, dan itulah yang dipraktikkan orang-orang terpercaya; demikian pula dalam al-Majalis al-Maknusiyyah. Adapun tabib, penyabutannya hanya terjadi jika obatnya dari pihak sakit; jika tidak tidak dibolehkan, karena itu gharar: jika menyembuhkan ia mengambil haknya, jika tidak obatnya hilang.

Ibnu Naji berkata: aku memutuskan menurut hal itu, dan nashnya terdapat dalam kitab yang umum.

Catatan kedua: jika harta seorang laki-laki dicuri ataupun tersesat, dan tuannya mengikatkan diri hari ini demi yang mengabarkan, kepada imbalan yang disebutkan, pengikatan itu sah dan pembawa kabar gembira dibayar darinya dengan dua syarat: pengikatan terjadi sebelum ada barang curian maupun semisalnya, dan tempatnya tidak diketahui. Jika seseorang telah menemukan pelarian ataupun barang curian, ataupun mengetahui tempatnya, kemudian datang kepada tuan menuntut pengikatan imbalan untuk mengembalikannya ataupun menunjukkan tempatnya, ia tidak berhak imbalan; dan jika mengambilnya ke tangannya, ia mengembalikannya. Ayat 'Amaliyyat merangkumnya: "Ambillah kabar gembira imbalan yang dijanjikan sebelum keberadaan (barangnya) dan kejahilan tempatnya".

Abu al-'Abbas al-Mallawi menyebutkan dalam salah satu hasyiyahnya, dan ucapan serupa terdapat dalam syarah, bahwa sebagian hakim Fes memberi fatwa wajib memutuskan dengan kabar gembira secara mutlak, demi perhatian maslahat umum dan ketakutan harta kaum muslimin hilang karena penyembunyian barang-barang tersesat dan dicuri. Beliau berkata: para ulama menegaskan fatwa berubah menurut keadaan; dan ketika kabar gembira diberikan kepada pemilik barang curian, ia menariknya dari pencuri, karena pencuri itu zalim yang menimbulkan kerugian pemberi imbalan. Fatwa ini mengikuti apa yang terdahulu dari Ibnu Siraj dan lainnya tentang menjaga maslahat-maslahat, dan dengan itulah hari ini kebanyakan kaum muslimin berjalan: tidak ada yang dapat menghalangi mereka menyembunyikan barang-barang tersesat jika tidak mendapat kabar gembira. Dan Allah lebih mengetahui (al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah, 2/312-313).

Adapun ulama Syafi'i, an-Nawawi (rahimahullah) berkata: setiap pekerjaan yang sewanya tidak sah karena tidak diketahui, kejahilannya dimaafkan karena kebutuhan; setiap pekerjaan yang sewanya sah, ju'alah sah padanya juga, menurut pendapat yang benar; dikatakan: tidak, dengan rukhshah (Raudhah ath-Thalibin, 4/90).

Ulama Hanbali: setiap pekerjaan yang imbanya diterima dalam sewa diterima pula dalam ju'alah; yang tidak diterima, seperti nyanyian, seruling, dan yang haram lainnya, tidak menerima imbalan, berdasarkan ucapan Allah (QS. al-Ma'idah: 2). Yang secara khusus disimpan bagi pelakunya dari ahli qurba, dengan syarat Islam pelakunya, ketika manfaatnya tidak melampaui pelakunya sendiri, seperti shalat dan puasa: tidak ada imbalan, seperti telah terdahulu dalam sewa; yang manfaatnya melampaui pelakunya, seperti azan dan semisalnya, pengajaran fiqh, Al-Qur'an, hakim, fatwa, dan ruqyah: itu dibolehkan, berdasarkan hadits Abu Sa'id tentang ruqyah yang telah disebutkan.

Jika dikatakan "siapa merawat luka ini hingga sembuh, ataupun orang sakit ini hingga sembuh penyakitnya, ataupun orang sakit mata ini hingga sembuh matanya, mendapat begitu benda", akad tidak sah padanya secara mutlak, baik sebagai sewa maupun ju'alah, sebagaimana disahkan dalam al-Insaf dan selainnya (Kasyaf al-Qina', 4/251; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/210).

Syarat Ketiga: Pekerjaan Bukan Kewajiban dan Tidak Membebaninya Pekerja

Jika objek akad adalah benda yang wajib bagi penanggungnya dikembalikan, imbang tidak dibolehkan padanya; demikian pula jika ia yang membebankannya sendiri kepada yang dijanjikan: dalam kasus itu imbalan tidak dibolehkan baginya.

Ulama Maliki: di antara syarat-syarat objek akad, ia termasuk yang tidak membebankannya sendiri kepada yang dijanjikan; jika tidak imbalan tidak dibolehkan baginya, seperti ketika menemukan pelarian tanpa pekerjaan: mengembalikannya wajib baginya. Al-Haththab (rahimahullah) meriwayatkan dari Nawazil (bab ju'alah dan sewa): imbalan hanya diterima untuk mencari budak yang tempatnya dijahilkan; yang menemukan pelarian, barang tersesat, ataupun pakaian tidak dapat mengambil imbalan atas mengembalikannya ataupun menunjukkan tempatnya: itu wajib baginya (Mawahib al-Jalil, 7/453). Ibnu Rusyd (rahimahullah): tidak ada perselisihan tentang tiadanya hak imbalan bagi yang menemukan budak itu sebelum pengumuman, karena mengembalikannya wajib baginya (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/467; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/367).

At-Thusuli (rahimahullah) dalam al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah mengulang di sini bagian kabar gembira itu: jika harta seorang laki-laki dicuri ataupun tersesat dan tuannya mengikatkan diri hari ini kepada imbalan yang disebutkan demi yang mengabarkan, pengikatan itu sah dan pembawa kabar gembira dibayar dengan dua syarat: pengikatan sebelum ada barang curian, dan tempat tidak diketahui; yang menemukan pelarian ataupun barang curian, ataupun mengetahui tempatnya, lalu datang menuntut pengikatan tidak berhak imbalan; jika mengambilnya ke tangannya, ia mengembalikannya; ayat 'Amaliyyat: "Ambillah kabar gembira imbalan yang dijanjikan sebelum keberadaan (barangnya) dan kejahilan tempatnya"; dan catatan Abu al-'Abbas al-Mallawi tentang fatwa sebagian hakim Fes mewajibkan memutuskan dengan kabar gembira secara mutlak, demi maslahat umum dan ketakutan harta kaum muslimin hilang dengan penyembunyian barang-barang tersesat dan dicuri; fatwa berubah menurut keadaan, dan pemilik barang curian menarik kabar gembira itu dari pencuri, zalim yang menimbulkan kerugian pemberi imbalan; fatwa ini mengikuti Ibnu Siraj dan lainnya tentang menjaga maslahat-maslahat, dan dengan itulah hari ini kebanyakan kaum muslimin berjalan (al-Bahjah, 2/312-313).

Ulama Hanbali: jika barang tersesat ada di tangan seseorang dan pemilik menjanjikan imbalan kepadanya untuk mengembalikannya, tidak dibolehkan baginya mengambilnya, karena ia wajib mengembalikannya. Mereka berkata juga: yang disimpan secara khusus bagi pelakunya dari ahli qurba, dengan syarat Islam pelakunya ketika manfaatnya tidak melampaui pelakunya, seperti shalat dan puasa, tidak menerima imbalan; yang manfaatnya melampaui pelakunya, seperti azan, iqamah, dan haji, menerima dua pendapat seperti dua riwayat dalam sewa, yang paling benar imbalan dibolehkan padanya (al-Mughni, 6/22; Kasyaf al-Qina', 4/248; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/209).

Ulama Syafi'i: disyaratkan pekerjaan objek akad bukan kewajiban yang telah ditetapkan atas pekerja: termasuk di dalamnya perawatan medis, ruqyah, pembebasan tahanan, mencukupi hajat, dan membela diri dari zalim, bahkan jika telah ditetapkan, karena semuanya peristiwa yang datang kemudian. Jika dikatakan "siapa mengembalikan hartaku mendapat begitu benda" dan penahannya yang mengembalikannya: jika pengembalian mengandung susah payah, seperti pelarian, ia berhak imbalan; jika tidak, seperti dirham dan dinar, tidak. Jika dikatakan "siapa menunjukkanku hartaku mendapat begitu benda": jika penahannya yang menunjukkannya, ia tidak mendapat apa pun, karena itu wajib baginya secara syar'i; jika harta di tangan orang lain dan menunjukkannya, ia berhak imbalan, karena benar menanggung susah payah pencarian (Raudhah ath-Thalibin, 4/90-91; hasyiyah al-Qalyubi, 3/325).

Syarat Keempat: Manfaat, Kegunaan, dan Susah Payah dalam Pekerjaan

Fuqaha mensyaratkan pekerjaan yang dijanjikan memiliki manfaat: ju'alah tidak sah bagi pekerjaan sia-sia, tanpa manfaat apa pun.

Ulama Hanbali, dengan pertimbangan ijtihadi: ju'alah tidak sah bagi pekerjaan sia-sia tanpa manfaat, seperti yang menghabiskan hari-harinya menghitung hari-hari; demikian pula kemustahilan yang melampaui kemampuan, seperti mengangkat batu berat ataupun berjalan di atas tali, karena itu mempertaruhkan diri yang tidak diizinkan syariat; ju'alah tidak ditutup atas itu semua, karena kehalalan dikehendaki padanya. Hal-hal ini, entah pengarang menakuti mudarat bagi tubuhnya maupun tidak: jika menakuti, itu haram; jika tidak makruh; dalam kedua hal itu tidak halal (Mathalib Uli an-Nuhah, 4/207; Kasyaf al-Qina', 4/248; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/280).

Ulama Syafi'i: al-Qalyubi (rahimahullah) berkata dalam hasyiyahnya: diperhatikan dalam pekerjaan, secara mutlak, mengandungnya susah payah, seperti dalam sewa, dan ia bukan kewajiban yang telah ditetapkan atas pekerja: termasuk di dalamnya perawatan medis, ruqyah, pembebasan tahanan, mencukupi hajat, membela diri dari zalim, bahkan jika telah ditetapkan, karena semuanya peristiwa yang datang kemudian; dikeluarkan darinya mengantarkan sebuah kabar, menunjukkan seseorang ataupun jalan, mengembalikan harta rampasan ataupun pinjaman oleh perampas ataupun peminjam, bahkan dengan susah payah (hasyiyah al-Qalyubi atas Kanz ar-Raghibin, 3/325).

Ulama Maliki: periwayatan para pendahulu berbeda pendapat mereka tentang tuntutan untung bagi pemberi imbalan; perselisihan itu ada, dan pendapat masyhur dalam madzhab adalah pendapat pertama: disyaratkan pekerjaan mengandung untung bagi pemberi imbalan. Akibatnya jika seseorang berakad dengan seseorang ju'alah untuk mendaki gunung ini lalu menuruninya, tanpa tercapainya hajat apa pun bagi pemberi imbalan, hal itu tidak sah, menurut pendapat masyhur dan yang benar: itu memakan harta manusia secara zalim (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/435; at-Taj wa al-Iklil, 4/543-544; al-Furuq, 4/296; Tabshirah al-Hukkam, 2/215; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/63-64; Tahrir al-Mukhtashar, 4/620; Minh al-Jalil, 8/66).

Kasus Kelima: Imbalan untuk Mengusir Jin

Ulama Maliki dan ulama Syafi'i mengharamkannya secara tegas: imbalan tidak diterima atas pengusiran jin dari manusia.

Ulama Maliki: imbalan tidak dibolehkan atas pengusiran jin dari seseorang, karena hakikatnya tidak diketahui dan tidak dapat dipastikan, dan tidak pantas bagi orang-orang yang berhati-hati memasukinya; demikian pula imbalan atas melepaskan orang yang disihir ataupun orang yang terikat sihir: hakikatnya tidak diketahui dan tidak dapat diverifikasi.

Ad-Dasuqi (rahimahullah): ucapannya "karena hakikatnya tidak diketahui" bermakna tidak dapat dipastikan jin keluar ataupun tidak; dan dasar ini mengisyaratkan jika untung berulang dari pengamalan orang ini, setelah percobaan dan verifikasi hakikatnya, imbalan menjadi halal atas yang disebutkan: demikian putusan Ibnu 'Arafah, dengan syarat ruqyah itu bahasa Arab ataupun asing yang maknanya diketahui, datang dari laki-laki yang adil, walau secara umum, agar ucapannya bukan ucapan kekufuran (asy-Syarh al-Kabir beserta ad-Dasuqi, 5/435; at-Taj wa al-Iklil, 4/543-544; al-Furuq, 4/296; Tabshirah al-Hukkam, 2/215; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/63-64; Tahrir al-Mukhtashar, 4/620; Minh al-Jalil, 8/66).

Al-Abi (rahimahullah) berkata: tidak halal mengambil apa yang diambil orang yang menulis talisman untuk mengembalikan barang hilang, karena itu sihir. Dan apa yang diambil atas objek akad: jika bertransaksi dengan ruqyah-ruqyah Arab, itu dibolehkan; jika ruqyah-ruqyah asing, terhalang, dan itu diperselisihkan; syaikh, yaitu Ibnu 'Arafah, berkata: jika untung berulang darinya, hal itu menjadi halal (hasyiyah asy-Syawi atas asy-Syarh ash-Shaghir, 8/472).

Ulama Syafi'i: Ibnu Hajar al-Haitami (rahimahullah) meriwayatkan dari Ibnu Abi Zaid juga: imbalan tidak dibolehkan atas pengusiran jin dari manusia, karena hakikatnya tidak diketahui, tidak dapat dipastikan, dan hal itu tidak cocok bagi orang-orang berhati-hati maupun selainnya; demikian pula imbalan atas melepaskan orang yang disihir dan yang terikat (al-Fatawa al-Haditsiyyah, 1/88).

Kasus Keenam: Imbalan untuk Merawat Orang Sakit

Para fuqaha berbeda pendapat tentang penyabutan tabib dengan syarat kesembuhan: apakah sah?

Ulama Hanbali dalam madzhab, bersama ahli zhahir, berpendapat penyabutan tabib atas kesembuhan tidak sah sama sekali, karena kesembuhan di tangan Allah, bukan di tangan siapa pun; tabib hanya mengobati dan menguatkan tabi'ah dengan yang menolak penyakit, dan ia tidak mengetahui kekuatan obat menghadapi kekuatan penyakit: kesembuhan hanya dengan kadar Allah. Jika diberikan sesuatu saat kesembuhan tanpa syarat, itu halal, berdasarkan perintah Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) mengambil yang diberikan tanpa memintanya.

Ulama Hanbali: yang manfaatnya melampaui pelakunya, seperti azan dan semisalnya, pengajaran fiqh, Al-Qur'an, hakim, fatwa, dan ruqyah: itu dibolehkan, berdasarkan hadits Abu Sa'id tentang ruqyah. Jika dikatakan "siapa merawat luka ini hingga sembuh, ataupun orang sakit ini, ataupun orang sakit mata ini, mendapat begitu benda", akad tidak sah secara mutlak, baik sewa maupun ju'alah, sebagaimana disahkan dalam al-Insaf dan selainnya (Kasyaf al-Qina', 4/251; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/210; al-Muhalla, 8/196).

Al-Mardawi (rahimahullah): jika dikatakan "siapa merawat ini hingga sembuh lukanya, penyakitnya, ataupun sakit matanya mendapat begitu benda", itu tidak sah secara mutlak menurut pendapat yang benar dari madzhab, sebagaimana diuraikan dalam ar-Ri'ayatan, al-Hawi ash-Shaghir, al-Faiq, dan lainnya, dan al-qadhi memilihnya. Dikatakan: ju'alah sah padanya, dipilih Ibnu Abi Musa dan pengarang al-Mughni, diriwayatkan az-Zarkasyi dalam sewa. Dikatakan: sewa sah padanya.

Ibnu Qudamah (rahimahullah): Ibnu Abi Musa berkata: tidak ada keberatan mensyaratkan dengan tabib atas kesembuhan, karena Abu Sa'id, ketika mengobati laki-laki itu dengan ruqyah, mensyaratkan atas kesembuhan; pendapat yang benar, jika Allah menghendaki, hal itu dibolehkan, tetapi sebagai ju'alah bukan sebagai sewa, karena sewa menuntut masa ataupun pekerjaan yang diketahui, sedangkan ju'alah diterima atas pekerjaan yang tidak diketahui, seperti pengembalian barang temuan dan pelarian; maka hadits Abu Sa'id dalam ruqyah itu adalah ju'alah, dan demikian pula di sini (al-Mughni, 5/314; asy-Syarh al-Kabir, 6/70).

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim berkata: dibolehkan menjanjikan tabib imbalan atas kesembuhan, sebagaimana manusia desa menjanjikan imbalan kepada para sahabat Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) atas kesembuhan dengan ruqyah pemimpin desa yang menampung mereka dan mereka menolaknya dahulu; tetapi tidak dibolehkan menyewa tabib atas kesembuhan, karena kesembuhan bukan kuasanya dan pekerjaannya tidak dapat ditentukan di sana: maka pintu ju'alah lebih luas dari pintu sewa (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyyah, hlm. 527; al-Furusiyyah, 325).

Ulama Maliki berbeda pendapat tentang penyabutan tabib atas kesembuhan, penyabutan guru atas hafalan Al-Qur'an, dan sewa kapal-kapal: apakah sewa ataupun ju'alah? dan apakah dibolehkan? Ibnu al-Hajib (rahimahullah): hal itu sah sebagai sewa dan sebagai ju'alah. Ibnu 'Abd as-Salam (rahimahullah): semua cabang ini termasuk sewa saja, menurut yang dominan dalam madzhab; dan Sahnun menegaskan secara tegas asal pengobatan orang sakit adalah ju'alah.

Al-Muthi' (rahimahullah): ju'alah yang ditutup adalah jika menyembuhkan ia mendapat harta sekian, dan jika tidak menyembuhkan tidak mendapat apa pun; menurut al-'Ubaidi dari Ibnu al-Qabshi: obatnya dari pihak sakit; seandainya dari tabib, itu gharar (al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/401-402; al-Muntaqa, 5/117; adz-Dzakhirah, 6/22; 'Aqd al-Jawahir, 3/946; Bidayah al-Mujtahid, 2/177; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 1/182; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/61).

Ibnu 'Abd al-Barr (rahimahullah): pendapat Malik tentang kebolehan akad tabib atas kesembuhan berubah: kadang beliau membolehkannya, kadang berkata: itu hanya dibolehkan dengan masa yang diketahui (al-Kafi, 1/375).

Ibnu Abi Zaid al-Qairawani (rahimahullah): penyabutan tabib atas kesembuhan menyerupakan sewa atas pengajaran Al-Qur'an bagi para fuqaha yang teguh, karena pekerja tidak berhak apa pun kecuali penuntasannya; karena itulah beliau menyebutnya setelahnya dengan berkata: penyabutan tabib atas kesembuhan dibolehkan, yaitu dibolehkan berakad dengan tabib atas kesembuhan dengan upah yang diketahui kedua pihak yang berakad: jika orang sakit sembuh, tabib mengambil upah; jika tidak ia tidak mengambil apa pun; dan keduanya sepakat seluruh obat dari pihak sakit; dibolehkan datang dari tabib dengan syarat, jika orang sakit sembuh, ia membayar upah dan harga obatnya, dan jika tidak sembuh, ia hanya membayar nilai obatnya. Bentuk ini hanya terhalang ketika berujung menghimpun imbalan dan jual beli, dan itu tidak dibolehkan.

Kesimpulannya, akad atas hafalan Al-Qur'an, atas kesembuhan, atas pengeluaran air, sewa kapal, dan mugharasah, yaitu seorang laki-laki memberikan tanahnya kepada yang menanaminya pohon-pohon, tanah dan pohon dibagi di antara mereka ketika mencapai batas yang diketahui, menyerupakan sewa dan ju'alah: pekerja tidak berhak apa pun kecuali penuntasan pekerjaan, itu menyerupakan ju'alah; dan fakta, jika yang pertama meninggalkan lalu yang lainnya menuntaskan, yang pertama menerima menurut penghitungannya, bukan menurut bagian yang kedua, menyerupakan sewa; dan penyabutan uang tunai tidak dibolehkan dalam kasus ini, karena jumlah bergoyang antara qardh dan harga.

Catatan: yang terdahulu menunjukkan ucapan pengarang menyangkut akad yang disyaratkan dengan tercapainya kesembuhan. Adapun sewa atas pengobatan selama sakitnya, ia terbagi tiga kategori. Kategori yang diterima dengan ijma': sewa atas mengobatinya selama masa yang diketahui dengan upah yang diketahui: jika masa itu berlalu dan ia sembuh ataupun tidak, ia mendapat seluruh upah; jika sembuh di pertengahan masa, ia mendapat separuhnya; obat dari pihak sakit; dan penyabutan uang tunai tidak dibolehkan padanya, karena kesembuhan bisa terjadi selama masa itu, menjadikan pembayaran itu qardh. Dua kategori diperselisihkan.

Pertama: akad atas mengobatinya masa yang diketahui, masalah tetap dalam keadaannya, kecuali obatnya dari tabib: dikatakan dibolehkan, dikatakan tidak, karena itu menghimpun imbalan dan jual beli. Kedua: "aku mengakadkan kepadamu dengan begitu benda untuk mengobati orang sakit ini hingga sembuh: jika sembuh engkau mendapat imbalan, jika tidak tidak mendapat apa pun", obatnya dari tabib: dikatakan dibolehkan, dikatakan tidak karena gharar (al-Fawa'id ad-Dawani, 2/115; hasyiyah al-'Adawi, 2/256; ath-Tsamar ad-Dani, 525).

At-Thusuli (rahimahullah) dalam al-Bahjah fi Syarah ath-Thuhfah meriwayatkan dari al-Muthi'iyyah: dibolehkan menurut salah satu dari dua pendapat Malik menutup ju'alah dengan tabib untuk kesembuhan dan dengan pihak penikai untuk menarik hak, dan itulah yang dipraktikkan orang-orang terpercaya; demikian pula dalam al-Majalis al-Maknusiyyah; dan syarat tabib hanya terjadi jika obat dari pihak sakit, jika tidak tidak dibolehkan, karena itu gharar: jika menyembuhkan ia mengambil haknya, jika tidak obatnya hilang. Ibnu Naji berkata: aku memutuskan menurut hal itu, dan nashnya terdapat dalam kitab yang umum (al-Bahjah, 2/312-313).

Ulama Syafi'i: al-Qalyubi (rahimahullah) dalam hasyiyahnya: diperhatikan dalam pekerjaan, secara mutlak, mengandungnya susah payah, seperti dalam sewa, dan bukan kewajiban yang telah ditetapkan atas pekerja: termasuk di dalamnya perawatan medis, ruqyah, pembebasan tahanan, mencukupi hajat, dan membela diri dari zalim, bahkan jika telah ditetapkan, karena semuanya peristiwa yang datang kemudian; dikeluarkan darinya mengantarkan sebuah kabar, menunjukkan seseorang ataupun jalan, mengembalikan harta rampasan ataupun pinjaman, bahkan dengan susah payah (hasyiyah al-Qalyubi, 3/325).

Abu Ja'far ath-Thahawi (rahimahullah): al-Hasan bin Hayyi berkata: tidak ada keberatan mensyaratkan dengan tabib atas kesembuhan, ataupun mensyaratkan dengan budak atas pengajaran sebuah keterampilan: jika terjadi, ia mendapat upah yang disebutkan; jika tidak, upah setara; itu pendapat 'Ubaidillah bin al-Hasan. Ath-Thahawi berkata: obat dalam pengobatan seperti benang-benang di hadapan penjahit (Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama', 4/107).

Rukun Keempat: Imbalan (Ju'l), Objek Akad

Syarat pertama: diketahui. Para fuqaha berbeda pendapat tentang imbang dalam ju'alah: apakah wajib diketahui, ataupun yang tidak diketahui sah? Mayoritas fuqaha, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali dalam madzhab, mensyaratkan imbalan diketahui dan yang tidak diketahui tidak sah, seperti dalam sewa dan akad-akad lainnya; karena ju'alah seperti sewa, imbalan seperti upah; dan unta muatan dalam ayat itu menurut mereka diketahui; qiyas kepada pekerjaan tidak sah. Perbedaan pekerjaan dengan imbang dalam dua hal: pertama, kebutuhan menuntut pekerjaan tidak diketahui, karena tempat barang tersesat ataupun pelarian dijahilkan, dan tidak ada kebutuhan menuntut kejahilan imbang; kedua, pekerjaan tidak menjadi wajib: maka pengetahuannya tidak dikehendaki; sedangkan imbang menjadi wajib dengan penuntasan pekerjaan: maka pengetahuannya dikehendaki.

Ulama Hanbali, dengan toleransi, sebagaimana Ibnu Qudamah katakana: dimungkinkan ju'alah sah meskipun kejahilan imbang, ketika kejahilan itu tidak menghalangi penyerahan, seperti "siapa mengembalikan budakku yang lari mendapat separuhnya" ataupun "siapa mengembalikan barang tersesatku mendapat sepertiganya". Ahmad (rahimahullah) berkata: jika panglima ekspedisi berkata "siapa membawaku sepuluh kepala mendapat satu kepala", itu dibolehkan. Mereka berkata juga: jika imbalan dijanjikan bagi yang menunjukkan benteng ataupun jalan mudah, dan imbalan itu dari harta kaum kafir, ia bisa tidak diketahui, seperti budak yang akan dipilih pekerja: disimpulkan baginya imbangnya di sini; tetapi jika kejahilan menghalangi penyerahan, ju'alah tidak sah dengan cara apa pun (al-Mughni, 6/20). Itu juga pendapat Syafi'i yang diriwayatkan al-'Umairah dalam hasyiyahnya (3/322): "ia seperti sewa, kecuali pada beberapa hal...

yaitu yang keenam: kejahilan imbang".

Ulama Maliki: imbalan wajib diketahui, yang tidak diketahui tidak sah, karena ju'alah seperti sewa dan imbalan seperti upah.

Abu al-Walid Ibnu Rusyd al-Qurthubi (rahimahullah) menguraikan dalam al-Bayan wa ath-Thahshil (8/464) masalah ini: seorang laki-laki berkata kepada yang lainnya: "damankanlah barang ini; jika menjualnya sepuluh dinar, engkau mendapat dari setiap dinar seperenamnya". Beliau berkata: hal itu halal, tidak ada keberatannya, karena ia berkata kepadanya: "jika menjual barang ini sepuluh dinar, engkau mendapat satu dinar dan dua pertiga". Jika penjual menjualnya lebih dari sepuluh, ia hanya mendapat imbalan pertama, satu dinar dan dua pertiga, bahkan jika menjualnya dua puluh. Jika dikatakan: "jualkanlah dan damankanlah barang ini, dan dari setiap dinar yang engkau jualkannya engkau mendapat seperenamnya", tanpa menetapkan harga, Ibnu Rusyd menjawab: hal itu haram, tidak ada kebaikan di dalamnya.

Muhammad bin Rusyd berkata: perkara itu jelas: di antara syarat sahnya imbalan ia diketahui; jika imbalan tetap, tidak bertambah dengan harga dan tidak berkurang dengannya, itu dibolehkan; jika bertambah dengan tambahnya dan berkurang dengan berkurangnya, itu tidak dibolehkan, karena ia tidak diketahui.

Ibnu 'Arafah (rahimahullah): yang berkata "siapa membawaku budakku yang lari mendapat separuhnya": itu tidak dibolehkan, karena bagian keuntungannya tidak diketahui; jika membawanya, ia berhak upah setara; jika tidak, tidak mendapat apa pun. 'Abd al-Haqq (rahimahullah): jika membawanya lalu musnah di tangannya, ia mendapat nilai susah payahnya atas pencariannya dan separuh nilai susah payahnya atas pengembaliannya, jika kerugian terbukti; dan atas tuan darinya nilai separuh budaknya pada hari pengambilan; itu imbalan rusak menurut ucapan yang diriwayatkan dari Ibnu al-Qasim. Orang yang menutup ju'alah atas pelariannya dengan berkata "jika menemukannya mendapat begitu benda, dan jika tidak menemukannya mendapat biayanya, makanannya, dan pakaiannya": tidak ada kebaikan di dalamnya. Ibnu al-Qasim (rahimahullah): jika datang, ia mendapat imbalan setara jika menemukannya, dan upah setara jika tidak menemukannya.

Asbagh meriwayatkan dari Ibnu al-Qasim: ia tidak mendapat upah apa pun. Ibnu Rusyd (rahimahullah), tentang imbalan rusak yang diputuskan dengan dirinya sendiri: jika membawanya, ia mendapat imbalan setara; jika tidak tidak mendapat apa pun; ataupun putusannya hukum sewa: upah setara jika membawanya; pendapat ketiga: hal itu jika imbang diikatkan kepadanya; jika tidak, seperti masalah ini, tidak mendapat apa pun. Yang pertama adalah pendapat pertama, dengan menjadikan dalil imbalan dasar dengan sendirinya; yang kedua dengan memandangnya bentuk sewa bergelar gharar dengan syarat-syarat; yang ketiga karena pengikatan imbang dalam kedua keadaannya mengukuhkan keserupaiannya dengan sewa, dan itulah yang paling zahir dari ketiganya, dipilih Ibnu Habib dan diriwayatkan dari Malik dan dua saudara.

Ketiga pendapat kembali kepada satu dasar dan diberlakukan dengan qiyas; pendapat Ibnu al-Qasim di sini (imbalan setara jika menemukannya, upah setara jika tidak menemukannya) tidak kembali kepada dasar ataupun qiyas apa pun; demikian pula dalam Mudawwanah: "jika membawaku budakku yang lari, engkau mendapat separuhnya": ia mendapat upah setara jika membawanya, dan jika tidak membawanya, bukan imbalan, bukan sewa, tidak ada bagian dalam penelitian ataupun qiyas.

Ibnu 'Abd as-Salam (rahimahullah): makna "jika membawanya, ia mendapat upah setara" adalah upah hanya wajib jika membawanya; jika tidak membawanya, bukan imbalan ataupun sewa, menurut para pemeriksa, ia mendapat imbalan setara; karena upah setara wajib bahkan jika tidak tampak untung pada pekerjaan, sedangkan imbalan setara hanya wajib ketika tampak untung, yaitu membawanya; dan pengaitan wajibnya imbang pada membawanya menunjukkan ia menggunakan kata upah bagi imbalan secara majazi. Penulis baris ini (an-Nawawi) berkata: yang ia nisbatkan kepada para pemeriksa adalah yang terdahulu pada 'Abd al-Haqq, bertentangan dengan yang terdahulu pada Ibnu Rusyd; dan dalil Ibnu Rusyd adalah ucapannya dalam Mudawwanah: "bukan imbalan ataupun sewa": penyandingannya sewa dengan imbalan menunjukkan ia tidak bermaksud dengan sewa imbalan.

Al-Lakhmi (rahimahullah) dalam al-Muwaziyah: yang menjanjikan imbalan atas pelarian ataupun atas memperoleh utang: jika tidak menemukannya ataupun tidak memperoleh utang, ia mendapat biayanya, dan itu rusak; jika menemukannya ataupun memperoleh utang, ia mendapat imbalan setara; jika tidak tidak mendapat apa pun. Dalam al-Utbiyyah: jika tidak menemukannya, ia mendapat upah setara, dengan mengaitkannya dengan sewa rusak ketika menjanjikan imbalan kedua dalam keadaan apa pun; pendapat lainnya mengaitkannya dengan imbalan rusak: ia tidak mendapat apa pun jika tidak menemukannya; yaitu jika biaya ringan dibanding imbalan.

Ibnu Zarqun (rahimahullah), tentang memutuskan dengan imbalan ataupun sewa secara mutlak: pendapat ketiga: jika membawanya, yang pertama; jika tidak yang kedua; pendapat keempat: sebaliknya, menurut riwayat al-Wadhihah, dua saudara, dan Ibnu al-Qasim. Pengarang (at-Tunisi) menambahkan: kelima, riwayat ketiga Ibnu Rusyd; keenam: jika yang diikatkan untuk kasus tidak membawanya ringan, yang pertama; jika tidak yang kedua, menurut penjelasan al-Lakhmi.

Diriwayatkan dari 'Isa bin al-Qasim, tentang imbalan sepuluh dinar yang dijanjikan bagi dua pelarian: beliau mencelanya hingga dijanjikan bagi masing-masing imbalan yang diketahui; jika hasilnya datang dan ia membawa salah satunya, ia mendapat dari imbalan sebesar nilai yang ia bawa dari keseluruhan kedua nilai. Ibnu Rusyd (rahimahullah): hal itu bertentangan dengan pendapat Ibnu al-Qasim: ia mendapat nilai pekerjaannya sebesar susah payahnya dan pencariannya. Pendapat Ibnu Nafi' (rahimahullah): ia mendapat separuh dari sepuluh itu. Imbalan atas keduanya mengandung empat kasus: jika menjanjikan satu imbalan bagi keduanya, dengan syarat tidak ada baginya apa pun kecuali membawa keduanya, itu rusak dengan ijma'.

Jika seperti kasus yang rusak: jika syaratnya "siapa membawa salah satunya mendapat separuh imbalan", ataupun "siapa membawa begitu benda dari keduanya mendapat begitu benda, dan siapa membawa yang lainnya mendapat begitu benda", itu dibolehkan.

At-Tunisi menambahkan: jika dijanjikan bagi masing-masing keduanya jumlah yang berbeda, itu dibolehkan, dengan syarat yang dijanjikan mengetahui keduanya; jika menjahilkannya, dua pendapat tentang kebolehannya, yang paling zahir yang kedua. Al-Lakhmi: jika imbalan-imbalan berbeda, beliau menerimanya dalam al-Muwaziyah bahkan dijahilkan; pengharamannya lebih benar dan lebih zahir; jika sama dan nilai-nilainya berbeda, beliau menerimanya dalam al-Muwaziyah dan mengharamkannya di tempat lainnya.

Ibnu Rusyd (rahimahullah): yang membawa salah satu keduanya mendapat dari imbalan sebesar nilai yang ia bawa dibandingkan nilai yang lainnya, yang wajib darinya imbalan atas apa yang ia bawa, menurut apa yang tampak dari niat, berdasarkan salah satu dari dua pendapatnya yang menerima penghimpunan harta dua laki-laki dalam jual beli (al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/375-378; asy-Syarh al-Kabir, 5/429-430; al-Ma'unah, 2/119; al-Muntaqa, 5/111; Syarah Mukhtashar Khalil, 7/61; Tahrir al-Mukhtashar, 4/616-617; asy-Syarh ash-Shaghir, 9/103-105).

Ulama Syafi'i: disyaratkan untuk sahnya ju'alah imbalan menjadi harta yang diketahui jenisnya, deskripsinya, dan jumlahnya, seperti harga, karena itu imbang, seperti upah dan mahar; dan karena ju'alah akad yang diterima karena kebutuhan, padahal tidak ada kebutuhan kejahilan imbang, berbeda dengan pekerjaan dan pekerja. Jika tidak diketahui, seperti "siapa mengembalikan budakku mendapat sebuah pakaian", ataupun "aku akan memuaskannya", ataupun semisalnya, ataupun imbalannya khamr ataupun harta rampasan, akad rusak, karena kejahilan imbalan, kenajisan benda ataupun ketidakmampuan menyerahkannya; dan pengembalinya berhak upah setara, seperti sewa rusak.

Dua bentuk pengecualian padanya. Pertama: "hajilah aku haji dan aku berikan kepadamu biayamu": hal itu diterima meskipun dijahilkan, sebagaimana ditegaskan secara tegas ar-Rafi'i dalam Syarah ash-Shaghir dan pengarang (an-Nawawi) dalam ar-Raudhah; dikatakan: itu makanan, bukan ju'alah, dan ju'alah hanya jika diberikan sebagai imbang: "hajilah haji atas biayamu"; al-Mawardi bahkan menegaskan bentuk ini ju'alah rusak, dalam al-Umm. Kedua: imbalan yang dijanjikan imam bagi yang menunjukkan benteng kaum kafir: ia bisa tidak diketahui, karena kebutuhan. Jika imbalan dideskripsikan sedemikian rupa memberikan pengetahuan, pekerja berhak atasnya.

Jika dikatakan "siapa mengembalikan budakku mendapat pakaiannya, ataupun seperempatnya", ia mendapat yang disyaratkan jika mengetahuinya; jika tidak upah setara. Cukupkah deskripsi budaknya ataupun tidak? Tujuan-tujuan berbeda, maka diperselisihkan; yang cocok: jika mendeskripsikannya sedemikian rupa memberikan pengetahuan, itu sah. Dan upah setara ditaksir menurut waktu penuntasan seluruh pekerjaan, bukan menurut waktu penyerahan (Raudhah ath-Thalibin, 4/89; al-Bayan, 7/407-408; Mughni al-Muhtaj, 3/542-543; Nihayah al-Muhtaj, 5/533; an-Najm al-Wahhaj, 6/90; adz-Dzibaq, 2/583; hasyiyah al-'Umairah, 3/322).

Ulama Hanbali: al-Mardawi (rahimahullah): disyaratkan imbang diketahui, seperti upah, menurut pendapat yang benar dari madzhab, dan atas itulah para sahabat. Pengarang al-Mughni (Ibnu Qudamah, rahimahullah): dimungkinkan ju'alah sah meskipun kejahilan imbang, jika kejahilan itu tidak menghalangi penyerahan, seperti "siapa mengembalikan budakku yang lari mendapat separuhnya" dan "siapa mengembalikan barang tersesatku mendapat sepertiganya". Ahmad (rahimahullah) berkata: jika panglima ekspedisi berkata "siapa membawa sepuluh kepala mendapat satu kepala", itu dibolehkan. Mereka berkata: jika imbalan dijanjikan bagi yang menunjukkan benteng ataupun jalan mudah, dari harta kaum kafir, seperti budak yang ditunjuk, itu dibolehkan, dan disimpulkan baginya imbangnya di sini.

Al-Haritsi (rahimahullah): imbalan wajib diketahui; jika imbang yang tidak diketahui disyaratkan, akad rusak. Jika berkata "engkau mendapat sepertiga barang tersesat ataupun seperempatnya", itu sah, sebagaimana ditegaskan secara tegas untuk kain yang sepertiganya ditenun, panen yang dipotong, pohon kurma yang dipotong seperenamnya: tidak ada keberatan; dan dalam ekspedisi, "siapa membawa sepuluh kepala mendapat satu kepala" dibolehkan. Menurut pengarang al-Mughni, itu tidak sah dan pekerja berhak upah setara; yang pertama madzhabnya. Pengarang menyebutkan dalam dasar masalah sebuah sisi yang menerima kejahilan yang tidak menghalangi penyerahan; lihat masalah sepertiga; nash ekspedisi dikutip sebagai dalil, beserta kasus imbalan atas menunjukkan benteng ataupun jalan mudah, dari harta kaum kafir, yang bisa tidak diketahui, seperti budak yang akan dipilih pekerja.

Meskipun disyaratkan imbalan yang diketahui, ditegaskan dalam ar-Ri'ayatan dan al-Hawi ash-Shaghir bahwa yang zahir janji bagian yang diketahui dari barang tersesat itu tidak tidak diketahui. Manfaatnya: ketika kejahilan menghalangi penyerahan, ju'alah tidak sah dengan pendapat tunggal, dan upah setara wajib secara mutlak; ketika tidak menghalanginya, menurut madzhab sebagaimana diuraikan, ia mendapat upah setara juga (al-Insaf, 6/390-391; al-Mughni, 6/20; Syarah az-Zarkasyi, 2/220-221; Kasyaf al-Qina', 4/247-248; ar-Raudh al-Murbi', 2/152; Syarah Muntaha al-Iradat, 4/280-281; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/207).

Syarat Kedua Imbalan: Dapat Dijual dan Disewakan

Fuqaha mensyaratkan imbang dalam ju'alah termasuk yang jual beli dan sewanya dibolehkan: ia tidak bisa bangkai, khamr, harta rampasan, ataupun sesuatu yang jual belinya tidak dibolehkan. Segala yang bisa menjadi imbang dalam sewa bisa dalam ju'alah, dan ju'alah bahkan lebih luas lagi.

Ulama Maliki: segala yang jual belinya dibolehkan, sewa dan imbalan dibolehkan padanya; yang jual belinya tidak dibolehkan, sewa maupun imbalan tidak dibolehkan, kecuali dua kasus. Pertama: orang yang dijanjikan menanam bibit-bibit hingga mencapai batas tertentu, kemudian dibagi di antara keduanya bersama asalnya: separuhnya tidak dapat dijual. Kedua: "petiklah olivku: separuh yang engkau petik milikmu": ju'alah dibolehkan padanya, jual beli tidak. Ibnu Lubabah (rahimahullah): diriwayatkan dari Malik beliau tidak membolehkannya; dan pendapat Malik tidak berubah tentang seratus dinar yang wajib dari seorang laki-laki kepada yang lainnya, ketika berkata "dari segala yang engkau peroleh dari hutangku, separuhnya milikmu": itu tidak dibolehkan, dan kedua kasus serupa.

Ibnu Rusyd (rahimahullah): keduanya tidak serupa; yang paling zahir dari dua pendapat adalah ju'alah atas memetik oliv dengan bagian tidak sah, karena awalnya lebih ringan dari akhirnya; ia hanya sah sebagai sewa atas keseluruhannya: "petiklah seluruhnya, separuhnya ataupun sepertiganya milikmu". Adapun ju'alah atas memperoleh utang dengan bagian, al-Asyhhab tidak menerimanya, dan yang paling zahir dibolehkan, karena tidak ada perbedaan antara awal dan akhir dalam susah payah perolehannya.

Adapun memanen dan memotong pelepah, tidak ada perselisihan fuqaha atas sahnya ju'alah dengan bagian: "potonglah dari pohon kurmaku apa yang engkau mau, panenlah dari kebunku apa yang engkau mau, dan bagian yang disebutkan dari yang engkau panen ataupun potong milikmu": hal itu diterima dengan ijma', karena akad tidak mewajibkan salah satu keduanya: yang dijanjikan dapat mundur kapan pun ia mau, dan pemberi imbalan membatalkannya kapan pun ia mau; seandainya akad hanya mewajibkan pemberi imbalan, itu tidak dibolehkan, karena imbalan saat itu sesuatu yang jual belinya tidak dibolehkan, dan itu gharar (al-Bayan wa ath-Thahshil, 8/416-417; Tahdzib al-Mudawwanah, 2/122; al-Mukhtashar al-Fiqhi, 12/373-375; at-Taj wa al-Iklil, 4/539-540).

Ulama Syafi'i: imbalan wajib halal, suci, dan dituju: jika khamr, babi, ataupun darah, akad rusak; jika pakaian rampasan, Imam berkata: dua pendapat mungkin padanya, seperti mahar yang dirampas, dengan pengembalian menurut satu pendapat kepada upah setara dan menurut yang lainnya kepada nilai jumlah yang disebutkan. Pembatalan dengan upah setara mungkin padanya (Raudhah ath-Thalibin, 4/91; Mughni al-Muhtaj, 3/544; hasyiyah al-Qalyubi dan al-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin, 3/322).

Ulama Hanbali: segala yang bisa menjadi imbang dalam sewa bisa dalam ju'alah: sah menjanjikan pekerja makanan dan pakaiannya, seperti menyewanya untuk itu saja ataupun bersama dirham yang disebutkan; dan ju'alah lebih luas dengan imbalan yang tidak diketahui dari harta musuh yang berperang (al-Mughni, 6/22; al-Mubdi', 5/269; Kasyaf al-Qina', 4/250; Mathalib Uli an-Nuhah, 4/215).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi