Jual beli dengan selisih harga berat (ghabn fahisy)

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Jual beli dengan selisih harga berat (ghabn fahisy)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Jual beli dengan selisih harga berat (ghabn fahisy)

Kasus keenam: jual beli dengan selisih harga berat. Mayoritas jurist menghukumi pengelola tidak dapat membeli maupun menjual dengan apa yang tidak diterima orang-orang bagi harta semisal; jika ia melakukannya, apakah jual belinya batal atau tidak?

Ulama Hanafi berkata: pengelola tidak dapat membeli dengan apa yang tidak diterima orang-orang bagi harta semisal, sekalipun dikatakan kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu”; jika ia membeli, ia menjadi pelanggar, karena mudharabah adalah wakalah pembelian, dan wakalah pembelian secara mutlak mencakup kebiasaan: membeli dengan harga nilai, atau dengan apa yang diterima orang-orang bagi harta semisal; membeli dengan yang tidak diterima adalah kemuliaan, dan kemuliaan adalah pemberian gratis, yang tidak masuk dalam akad mudharabah.

Jika ia menerima seribu dirham dalam mudharabah dengan perintah bertindak menurut pertimbangannya dan ia membeli dengan seorang budak yang bernilai lima ratus, ia pelanggar, membeli untuk dirinya sendiri, menjamin harta jika ia menyerahkannya: ia membeli dengan apa yang tidak diterima orang-orang bagi harta semisal; pengelola, dalam pembelian, seperti wakil, dan wakil tidak dapat membeli dengan apa yang tidak diterima. Jika ia membeli budak itu dengan seribu dirham padahal nilainya sembilan ratus lima puluh, itu mengikat mudharabah: lima puluh dari seribu termasuk yang diterima orang-orang bagi harta semisal, dan itu kelonggaran yang diberikan kepada wakil pembelian. Jika ia membeli budak yang bernilai seribu lalu menjualnya dengan seratus, itu sah dengan qiyas pendapat

Abu Hanifah, karena dalam penjualan ia seperti wakil penjualan, dan dari asalnya saja tampak bahwa wakil penjualan dapat menjual dengan selisih harga berat (al-Mabsut 22/54 ; Bada'i' as-Sana'i' 6/92 ; Tabyin al-Haqa'iq 4/226 ; Durrar al-Hukkam 3/467).

Mereka juga berkata: pengelola dapat sedikit menurunkan harga harta yang dijual karena cacat, sekalipun melebihi bagiannya; jika penurunan itu tidak ringan melainkan berat, itu juga sah, tetapi pengelola menjaminnya kepada pemilik modal (Durrar al-Hukkam 3/468 dan 469).

Ulama Syafi'i menghukumi pengelola tidak dapat menjual maupun membeli dengan selisih harga berat yang tak tertahankan, seperti wakil, tanpa izin pemilik modal, karena itu merugikannya; jika ia mengizinkannya, itu dibolehkan, karena larangan itu menjaga haknya yang hilang dengan kerelanya. Meskipun sah, ia tidak boleh berlebihan dalam selisih, dengan menjual yang bernilai seratus dengan sepuluh; ia justru menjual sesuai yang ditunjukkan keadaan sebagai kebiasaan bagi harta semacam itu; jika ia berlebihan dalam selisih, pengurusannya tidak sah (Rawdhat al-Thalibin 3/749 ; Mughni al-Muhtaj 3/350 ; Nihayat al-Muhtaj berserta Hawasiyah asy-Syabramallisi 5/264 ; an-Najm al-Wahhaj 5/274 ; ad-Dibaj 2/434).

Ulama Hanbali berkata pengelola seperti wakil: ia tidak dapat menjual di bawah harga semisal maupun membeli di atasnya, melebihi yang diterima orang-orang bagi harta semisal; jika ia melakukannya, diriwayatkan dari Ahmad bahwa jual belinya sah dan ia menjamin kekurangannya, karena kemudaratan diperbaiki dengan jaminan kekurangan. Ibnu Qudamah: qiyasnya adalah jual belinya batal, dan itulah mazhab asy-Syafi'i, karena itu jual beli tanpa izin, menyerupai penjualan sepertiga. Atas dasar ini, jika harta yang dijual tidak dapat dikembalikan, ia juga menjamin kekurangannya; jika dapat dikembalikan, wajib dikembalikan jika masih ada, atau nilainya jika telah musnah; pemilik modal dapat menuntut kepada salah satu dari keduanya, pengelola maupun pembeli, yang ia kehendaki: jika ia mengambil dari pembeli nilainya, pembeli menuntut balik kepada pengelola atas harganya; jika ia menuntut kepada pengelola nilainya, pengelola menuntut balik kepada pembeli atasnya dan mengembalikan kepadanya harganya, karena kemudaratan terjadi di tangannya (al-Mughni 5/13 dan 25 ; al-Kafi 2/261 ; al-Mubdi' 5/9 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/554).

Adapun yang diterima orang-orang bagi harta semisal, itu tidak diharamkan, karena tidak dapat dihindari. Jika ia membeli di atas harga semisal dengan harta itu sendiri, itu seperti jual beli; jika ia membeli dalam bentuk utang, penanggungan itu mengikat pengelola, bukan pemilik modal, kecuali jika ia meratifikasinya, dan saat itu untuknya; itulah zhahir perkataan al-Khiraqi. Al-Qadhi: jika ia mengadakan pembelian secara umum tanpa menyebut pemilik modal, hukumnya sama; jika ia menyatakan kepada penjual: “aku telah membelinya untuk si fulan”, jual belinya juga batal. Ibnu Abd al-Barr, rahimahullah, meriwayatkan bahwa ahli ilmu telah sepakat, sepengetahuannya, bahwa wakil dan penyimpan yang ditugasi, termasuk pengelola, dalam menjual atau membeli sesuatu dengan apa yang tidak diterima orang-orang bagi harta semisal, perbuatannya batal dan ditolak (al-Istidzkar 6/539).

Jual beli dengan tukar menukar barang

Kasus ketujuh: jual beli dengan tukar menukar barang (bi-al-'ard). Para jurist empat mazhab, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, membolehkan pengelola menjual dengan tukar menukar barang.

Ulama Maliki membolehkannya bahkan tanpa izin pemilik modal, karena itu termasuk perdagangan yang atasnya pemilik modal telah mengizinkannya, dan tujuannya adalah keuntungan, yang dapat terwujud di sana, berbeda dengan wakil (asy-Syarh al-Kabir 5/292 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/211 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/516 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/421 ; Mughni al-Muhtaj 3/351 ; Nihayat al-Muhtaj 5/264 ; an-Najm al-Wahhaj 5/274 ; ad-Dibaj 2/434 ; al-Mughni 5/26 ; al-Ashl karya asy-Syaibani 4/162 ; ad-Durr al-Mukhtar 5/655).

Pengembalian karena cacat

Kasus kedelapan: pengembalian karena cacat. Para jurist empat mazhab, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, sepakat bahwa pengelola dapat mengembalikan barang qiradh karena cacat yang dimilikinya, tanpa pemilik modal dapat membantahnya, karena hak pengelola melekat pada kelebihan yang terkandung dalam barang.

Ulama Hanafi menjelaskan bahwa hak-hak akad, dalam pembelian maupun penjualan, menjadi hak pengelola, bukan pemilik modal: pengelola adalah pihak akad; dialah yang menuntut penyerahan harta yang dijual, menuntut penyerahan harganya, menerima harta dan harga, mengembalikan karena cacat dan menerima pengembalian, dan mengajukan gugatan. Jika pengelola membeli budak yang bercacat padahal pemilik modal mengetahui cacatnya tanpa pengelola mengetahuinya, pengelola dapat mengembalikannya, sekalipun ia mengetahuinya; jika pengelola mengetahuinya tanpa pemilik modal mengetahuinya, ia tidak dapat mengembalikannya, karena hak-hak akad melekat pada pengelola, bukan pemilik modal: yang dipertimbangkan adalah ilmu pengelola, bukan ilmu pemilik modal.

Jika ia membeli seorang budak lalu muncul cacat dan pemilik modal berkata setelah pembelian: “aku merela budak ini”, pengembalian dibatalkan, karena kepemilikan pada pemilik modal: dengan merelanya, ia membatalkan haknya sendiri. Jika pemilik modal menyerahkan seribu dirham dalam mudharabah untuk membeli budak yang telah ditentukan lalu menjualnya, dan pengelola membelinya tanpa melihatnya, ia tidak dapat mengembalikannya, baik dengan khiyar pemeriksaan maupun khiyar cacat: perintah membeli yang diberikan setelah pengetahuan bernilai perelaan atas cacat itu, seakan-akan ia berkata setelah pembelian “aku telah merelanya”; berbeda dengan perintah membeli budak yang belum ditentukan, karena ia tidak tentu mengetahui bahwa ia membeli budak yang bercacat, sehingga ilmunya tidak bernilai perelaan. Bolehkah pengelola menjalankan hak shuf'ah atas rumah yang dibeli pihak ketiga yang bersebelahan dengan rumah pengelola, atau ketika pemilik modal menjual sebuah rumah kepadanya dan pengelola memiliki hak shuf'ah atasnya demi rumah lain milik mudharabah? Ada nuansa di sana (Bada'i' as-Sana'i' 6/90).

Ulama Maliki menghukumi pengelola yang membeli sesuatu lalu menemukan cacat padanya dapat mengembalikannya sekalipun pemilik modal menolak, karena hak pengelola melekat pada kelebihan; itu ketika pembelian dilakukan dengan sebagian harta qiradh. Jika ia membeli dengan keseluruhannya suatu barang yang terdapat cacat, pemilik modal berhak menerima harta bercacat itu terhadap harganya: dalil pemilik modal atas pengelola adalah dengan mengembalikannya harta itu mencair dan ia dapat mengambilnya saat itu; itu tidak mungkin jika harganya berupa barang, karena pengelola mengharapkan keuntungannya ketika barang kembali ke tangannya. Sebagian menambahkan syarat lain: pemilik modal mengambilnya untuk dirinya sendiri melalui jalan keutamaan, bukan jual beli (asy-Syarh al-Kabir 5/292 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/211 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/515 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/421).

Ulama Syafi'i menghukumi pengelola dapat mengembalikan karena cacat yang dituntut oleh kepentingan, sekalipun pemilik merelanya, karena pengelola memiliki hak atas harta dan perelaan pemilik tidak menghalanginya darinya, berbeda dengan wakil yang tidak memiliki hak apa pun atas harta. Tempat kaidah ini: ia mengira harta itu sehat dan ternyata bercacat; ia juga dapat membelinya dengan mengetahui cacatnya jika ia melihat manfaat di sana. Jika kepentingan menuntut menyimpan harta bercacat itu, pengelola tidak mengembalikannya menurut pendapat paling benar, karena itu mengkhianati tujuan akad. Menurut pendapat lain, ia dapat mengembalikannya seperti wakil.

Yang pertama menjawab bahwa wakil tidak berhak membeli yang bercacat, berbeda dengan pengelola yang melihat manfaat di sana: ia maka tidak mengembalikan yang mengandung kepentingan, berbeda dengan wakil. Jika pengembalian dan penyimpanan setara, pengembalian pasti menjadi haknya, dan pengelola wajib mempertimbangkan kepentingan dalam pengembalian seperti dalam penyimpanan. Pemilik dapat mengembalikan yang telah dibeli pengelola dalam keadaan bercacat di mana pengelola dapat melakukannya; ia bahkan lebih berhak, karena ia pemilik asalnya. Jika pemilik dan pengelola berselisih tentang pengembalian maupun penyimpanan, yaitu tentang kepentingan, hakim maupun arbiter memutuskan sesuai kepentingan yang terbentuk padanya, masing-masing dari keduanya memiliki hak, entah pemilik menuntut penyimpanan sendirian maupun sebaliknya.

Jika keduanya setara, dikatakan dalam Nihayat al-Mathlab bahwa itu kembali kepada pengelola, jika ia dibolehkan membeli yang bercacat dengan nilainya, yaitu menurut pendapat paling benar, jika ia melihat kepentingan di sana (Nihayat al-Mathlab 7/464 dan 467 ; Mughni al-Muhtaj 3/351 dan 352 ; Nihayat al-Muhtaj 5/265 ; an-Najm al-Wahhaj 5/274 dan 275 ; ad-Dibaj 2/435).

Ulama Hanbali menghukumi pengelola dapat membeli harta yang bercacat jika ia melihat manfaat di sana, karena tujuannya adalah keuntungan, yang dapat ditemukan pada yang bercacat; jika ia membelinya karena mengiranya sehat dan ternyata bercacat, ia dapat melakukan yang ia lihat sebagai kepentingan: mengembalikannya karena cacat, atau menyimpannya sambil menerima ganti rugi cacatnya. Jika pengelola dan pemilik modal berselisih tentang pengembalian, salah satu menuntutnya dan yang lain menolaknya, diputuskan menurut kepentingan dan keutamaan, tujuannya memperoleh keutamaan, yang berkaitan dengan apa yang mengandungnya.

Itu berbeda dengan kasus dua orang sekutu yang berselisih tentang pengembalian yang bercacat: yang menuntutnya mengembalikan bagiannya, yang lain menyimpan bagianya; kecuali jika penjual tidak tahu bahwa pembelian itu untuk keduanya: ia saat itu tidak wajib menerima pengembalian sebagian, karena zhahirnya akad itu milik yang mengadakannya, dan tidak dapat merugikan penjual dengan memecah transaksinya; jika yang mengadakan hendak mengembalikan sebagian dan menyimpan yang lain, hukumnya seperti jika sekutunya menghendakinya (al-Mughni 5/13 dan 26 ; Kashshaf al-Qina' 3/585 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553).

Gadai atas modal mudharabah

Kasus kesembilan: pengelola memberikan maupun mengambil gadai atas harta mudharabah. Para jurist berselisih: bolehkah pengelola menggadaikan utang yang membebani dirinya, atau menggadai utang yang menjadi haknya, ataukah itu tidak dibolehkan?

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam mazhab menghukumi dalam keadaan kebutuhan ia dapat menggadaikan utang yang membebani dirinya, atau menggadai utang yang menjadi haknya, karena gadai yang diberikan dikehendaki untuk pelunasan dan gadai yang diambil dikehendaki untuk penagihan: ia memiliki pelunasan dan penagihan, maka ia memiliki apa yang mengarah ke sana, gadai yang diambil bernilai penagihan; penagihan utang yang menjadi hak mudharabah menjadi haknya.

Jika mudharabahnya dua ribu dan ia membeli budak dengan seribu, mengencairkan dan membayarnya, lalu membeli barang-barang dengan seribu kedua dan menerima penyerahannya dengan syarat budak itu menggadai sesuatu kepadanya, itu dibolehkan: gadai yang diambil bernilai penagihan, dan utang yang ditimbulkan pengurusannya untuk mudharabah hanya dilunasi dari harta mudharabah (al-Mughni 5/14 ; al-Kafi 2/260 ; al-Furu' 4/290 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189).

Ulama Hanbali, menurut sebuah qira'ah, menghukumi ia tidak berhak atas itu, karena itu mengandung bahaya.

Ulama Hanafi menambahkan: jika pemilik modal meninggal padahal mudharabah dalam bentuk barang dan pengelola menggadaikan sesuatu darinya, itu tidak dibolehkan, karena mudharabah bubar dengan kematian pemilik modal seperti syirkah; setelah itu ia tidak memiliki pengurusan kecuali pencairan harta, pengembalian modal dan pembagian keuntungan dengan para ahli waris; gadai bukan bagian dari itu, dan mengurus tanpa hak menjadikannya penjamin, berbeda dengan penjualan sebagian harta: jual beli tunai adalah pengurusan yang mencairkan harta, dan jual beli dengan barang juga, karena sebuah barang kadang tidak dapat dibeli secara tunai, dan menukarnya dengan barang lain memungkinkan memperoleh tunai darinya.

Jika pemilik modal menggadaikan barang mudharabah yang mengandung kelebihan, itu tidak dibolehkan: hak pengelola atas kelebihan itu miliknya sebagai kepemilikan, dan gadai pemilik modal atasnya tanpa kerelaan penggugat tidak sah, begitu pula apa yang menyusulnya, karena efek merambatnya; jika tidak ada kelebihan atas modal, itu dibolehkan: ia menggadaikan harta yang dimiliki untuk utangnya; tetapi ia menjamin nilainya, karena ia mengeluarkannya dari mudharabah padahal hak pengelola membebani dirinya; lihatlah seandainya ia melarangnya mengurusnya, larangannya tidak akan diikuti dan ia akan menjadi penjamin haknya, seakan-akan ia telah mengonsumsinya.

Menurut pendapat Zufar, ia tidak menjamin apa pun atasnya (al-Mabsut 21/155 ; al-Bahr ar-Ra'iq 7/264 ; al-Hidayah Syarh al-Bidayah 3/210).

Imam asy-Syafi'i, rahimahullah, menghukumi gadai muqaridh tidak dibolehkan, karena gadai tidak dijamin, kecuali pemilik modal mengizinkan muqaridh menggadaikan utang yang menjadi haknya dan diketahui; demikian pula ia tidak dapat menggadai utang kecuali pemilik modal mengizinkannya menjual secara tempo: jika ia menjual secara tempo, gadai adalah pertambahan; dan ia tidak dapat menggadai kecuali harta pemilik: jika ia menggadaikan atas orang lain, ia penjamin, dan gadai tidak dibolehkan (al-Umm 3/151). Di tempat lain ia berkata: muqaridh tidak dapat menggadaikan, karena kepemilikan pada pemilik harta, entah ada kelebihan atas modal maupun tidak; muqaridh hanya menguasai gadai sebatas bagian kelebihan yang ia syariatkan bagi dirinya jika diserahkan kepadanya, hingga modal qiradh kembali kepadanya; jika tidak diserahkan, ia tidak memiliki apa pun (al-Umm 3/193).

Ulama Maliki: tidak ditemukan pendapat mereka tentang persoalan ini.

Hibah, pinjaman, keistimewaan dan suftajah dengan modal

Kasus kesepuluh: pemberian gratis, pinjaman, keistimewaan dan suftajah (surat utang) dengan harta mudharabah. Mayoritas jurist, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali pada umumnya, menghukumi pengelola tidak dapat memberi hibah, pinjaman maupun keistimewaan dengan harta mudharabah tanpa izin pemilik modal; jika ia melakukannya, ia penjamin.

Ulama Hanafi: pengelola tidak dapat meminjamkan harta mudharabah, karena pinjaman adalah pemberian gratis seketika, tanpa imbalan seketika, baru menjadi pertukaran setelahnya; padahal harta orang lain tidak menopang pemberian gratis. Demikian pula hibah dan sedekah, masing-masing pemberian gratis. Ia tidak dapat mengambil suftajah, karena mengambilnya adalah utang, dan ia tidak memiliki utang; maupun memberikannya, karena memberikan suftajah adalah pinjaman, dan ia hanya memiliki pinjaman dengan penegasan yang eksplisit. Muhammad meriwayatkan dari

Abu Hanifah bahwa beliau berkata: ia tidak dapat meminjamkan maupun mengambil suftajah hingga ia memerintahkannya secara tegas, dengan berkata kepadanya: ambillah suftajah-suftajah dan pinjamkanlah jika engkau mau.

Jika ia berkata kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, itu hanya menunjuk jual beli, pembelian, syirkah, mudharabah dan pencampuran harta: itu pendapat Abu Yusuf dan pendapat kami, karena “berbuatlah menurut pertimbanganmu” mendelegasikan pertimbangan dalam mudharabah, dan pemberian gratis bukanlah pekerjaan mudharabah (Bada'i' as-Sana'i' 6/92 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/448 ; al-Hidayah 3/211 ; Tabyin al-Haqa'iq 5/69 ; Majma' ad-Damanat 2/655 ; al-Fatawa al-Hindiyyah 4/292).

Ulama Maliki: pengelola tidak dapat memberikan apa pun dari harta qiradh tanpa imbalan berarti, sekalipun untuk mengikat pelanggan di masa depan; hibah hal kecil, seperti menyuguhkan sesuap makanan kepada peminta, dibolehkan, sebagaimana dibolehkan baginya hibah demi imbalan, karena itu jual beli. Perbedaan antara sekutu dan pengelola qiradh, di mana hibah berarti untuk mengikat pelanggan dibolehkan bagi sekutu dan tidak bagi muqaridh, terletak pada bahwa pendapat paling kokoh pada yang terakhir adalah ia pekerja bergaji, sedangkan pendapat yang menjadikannya sekutu lebih lemah; sekutu maka lebih kuat daripadanya. Ia juga tidak dapat mengalihkan barang qiradh dengan membelinya untuk qiradh lalu menyerahkannya kepada orang lain dengan harga pembeliannya, karena hak pemilik modal melekat pada keuntungan, kecuali kerugiannya yang mungkin baginya diketahui dan ringan, dan saat itu itu dibolehkan.

Ia dapat membawa makanan kepada orang-orang yang membawa semisalnya: itu luas dibolehkan baginya selama ia tidak menghendaki melimpahi mereka; jika ia melakukannya dengan sengaja tanpa izin pemilik, pemilik dapat mengizinkannya darinya, dan jika menolak, ia wajib menggantinya dengan semisal, jika hal itu dapat diganti, yaitu memberinya sebatas yang menjadi haknya, kelebihan makanan atas yang lain. Al-Baji berkata: jika ia bersama teman-teman safarnya dan mereka saling bertukar makanan sebagaimana dilakukan teman-teman safar, itu luas dibolehkan, sekalipun salah satu memberi lebih daripada yang lain, selama ia tidak menghendaki melimpahi mereka dengan perbuatan tercela. Bahwa salah seorang dari mereka makan lebih pada waktu-waktu tertentu daripada temannya, atau berpuasa sehari berlawanan dengan teman-temannya, itu dibolehkan; demikian pula jika masing-masing membawa bagian sama lalu membelanjakan untuk makanan dan kebutuhan mereka. Karena mengelola makanannya sendirian itu berat dan mengalihkan dari perdagangan yang menjadi sebabnya; Ibnu Arafah berkata hal itu juga berlaku bagi yang tidak safar, perkataan yang jelas menurut yang meriwayatkannya.

Ibnu al-Qasim tidak melihat buruknya pengelola qiradh memberikan kepada peminta sekeping roti maupun kurma, karena itu hal kecil yang tidak diperselisihkan; demikian pula wasiati dapat memberikan kepada peminta dari harta anak yatim, dan itu bersandar pada firman Allah:

“atau (hamba) rumah yang kamu miliki barangkali hartanya”

Surah an-Nur, ayat 61

hingga akhir ayat (asy-Syarh al-Kabir berserta Hawasiyah ad-Dasuqi 5/314 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/226 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/243 ; Mawahib al-Jalil 7/63 dan 64 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/438 dan 439).

Ulama Syafi'i: pengelola tidak bersedekah dengan harta qiradh, sekalipun sekeping, karena akad tidak menutupinya (Rawdhat al-Thalibin 3/755 ; Mughni al-Muhtaj 3/354).

Ulama Hanbali dalam mazhab: pengelola tidak memberikan apa pun dari harta mudharabah tanpa izin pemilik modal; Hanbal meriwayatkan dari imam Ahmad bahwa ia dapat memberikan keistimewaan sebagian harga demi suatu kepentingan. Ia tidak dapat meminjamkan harta mudharabah, karena zhahirnya itu haram sekalipun dengan gadai. Ia tidak dapat memberikan keistimewaan dalam jual beli maupun pembelian, karena itu membantah tujuan syirkah, yaitu mencari keuntungan.

Ia tidak dapat mengambil dengan harta mudharabah suftajah, yaitu menyerahkan harta mudharabah kepada seseorang dan menerima darinya sebuah surat untuk wakil di negeri lain demi menagih apa yang telah diserahkan; maupun memberikan suftajah dengan membeli barang untuk mudharabah dan menyerahkan, sebagai harganya, sebuah surat kepada wakilnya, wakil pembeli, di negeri lain agar penjual menagih harga di sana: karena itu mengandung bahaya yang belum diizinkan (al-Mughni 5/15 ; al-Mubdi' 5/9 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/554).

Ibnu al-Qathan al-Fashi, rahimahullah, menambahkan: muqaridh tidak memberikan apa pun dari harta qiradh, baik kepada peminta, maupun sebagai imbalan kepada siapa pun. Jika ia berbagi makan dengan orang lain dengan meletakkan bagian tanpa melimpahi mereka, itu tidak mengandung kemudaratan dalam kebanyakan keadaan; dan itu semua tanda kebolehan delegasi dalam jual beli dan pembelian (Tuhfat al-Fuqaha 3/9 ; al-Ikhtiyar 3/24 ; al-Hidayah Syarh al-Bidayah 3/210 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/445 ; Nihayat al-Mathlab 5/478 ; al-Mughni 5/15 ; asy-Syarh al-Kabir 5/122 ; al-Mubdi' 5/10 ; al-Insaf 5/415 dan 418 ; Kashshaf al-Qina' 3/587).

Penitipan modal mudharabah

Kasus keduabelas: penitipan harta mudharabah. Para jurist berselisih: bolehkah pengelola menitipkan harta mudharabah?

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali dalam mazhab menghukumi ia dapat menitipkannya tanpa izin pemilik modal dalam keadaan kebutuhan, karena itu kebiasaan para saudagar, dan kebutuhan bisa menuntut penitipan: itu termasuk keharusan syirkah, serupa dengan penyerahan barang kepada portir; dan karena pengelola dapat menitipkan harta mudharabah kepada yang menjaganya dengan upah, lebih utama lagi ia menitipkannya kepada yang menjaganya tanpa upah, yaitu penyimpan. Sebuah qira'ah Ahmad menghukumi itu tidak dibolehkan, karena itu tidak termasuk mudharabah dan mengandung gharar (al-Jawharah an-Nayyirah 3/432 ; al-Hidayah 3/9 ; al-'Inayah 8/289 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/182 ; Durrar al-Hukkam 2/196 ; al-Mughni 5/14 ; al-Muharrar 1/351 ; al-Furu' 4/290 ; al-Insaf 5/417 ; Kashshaf al-Qina' 3/587 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553 ; Matalib Uli an-Nuhah 2/507).

Ulama Maliki menghukumi muqaridh tidak dapat menitipkan harta mudharabah kecuali karena uzur, seperti penghunian di tempat yang ditakuti, tanpa izin pemilik modal; jika ia menitipkan tanpa uzur dan harta itu musnah, ia penjaminnya, entah harta itu banyak maupun tidak; klaim uzurnya dipercayai, dan jika ia bertindak tanpa uzur ia menjaminnya. Al-Lakhmi, rahimahullah, meriwayatkan bahwa Ibnu al-Qasim berkata tentang muqaridh: ia tidak dapat menitipkan qiradh maupun menyerahkannya kepada orang lain untuk diangkut. Al-Mudawwanah meriwayatkan, tentang muqaridh yang menitipkan harta qiradh kepada orang lain: “Aku berkata: lihatlah kasus muqaridh yang telah kuboolehkan menjual secara tunai dan tempo: bolehkah ia menitipkan kepada orang lain? Ia berkata: tidak, kecuali karena ketakutan, sebagaimana dibolehkan bagi pemegang titipan.

Aku berkata: dan itu pendapat Malik? Ia berkata: Malik berkata, tentang penitipan: jika ia menitipkannya kepada orang lain, ia penjamin, kecuali ada uzur: rumah runtuh, niat safar, rumah yang tidak aman, atau tidak adanya laki-laki yang dapat dipercaya di sisanya untuk dititipi; saat itu tidak ada jaminan atasnya; pertanyaanmu serupa. Aku berkata: lihatlah kasus pengelola: bolehkah ia menitipkan harta qiradh? Ia berkata: ia hanya dapat melakukannya karena ketakutan, atau jika ia melakukannya sebagai kehati-hatian terhadap ketakutan yang ia takuti, sebagaimana titipan yang dipegang seorang laki-laki yang rumahnya tanpa penjaga.

Malik berkata dalam kasus serupa: jika ia menitipkannya kepada orang lain karena takut apa yang menimpanya, tidak ada jaminan atasnya jika ia menitipkannya dalam keadaan itu; qiradh menurutku seperti titipan” (al-Mudawwanah al-Kubra 12/104 ; at-Tabsirah 11/5267 ; al-Jami' li-Masa'il al-Mudawwanah 15/634 dan 701). Pada ulama Syafi'i, tidak ditemukan pendapat tentang persoalan ini.

Sewa jasa atas mudharabah

Kasus ketigabelas: sewa atas nama mudharabah. Para jurist empat mazhab menegaskan secara jelas bahwa pengelola dapat menyewakan atas harta mudharabah ketika harta itu banyak, melampaui kemampuannya mengelola semuanya, atau ketika kebiasaan tidak membebani dirinya mengurusnya; jika ia menyewa tanpa kebutuhan, ia penjamin.

Ulama Hanafi: pengelola dapat menyewa yang bekerja atas harta, karena itu termasuk kebiasaan para saudagar dan keharusan perdagangan: manusia kadang tidak mampu melaksanakan sendirian semua pekerjaan dan membutuhkan para pekerja. Ia juga dapat menyewa rumah-rumah untuk menempatkan harta di sana, karena ia hanya mampu menjaganya dengan itu; dan menyewa kapal-kapal dan tunggangan untuk pengangkutan, karena pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain adalah jalan yang melaluinya keuntungan diperoleh, yang tidak dapat ia lakukan sendirian (Bada'i' as-Sana'i' 6/88 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/446 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189 ; al-Lubab 1/541).

Ulama Maliki: membebani pengelola amalan-amalan kebiasaan, seperti menjemur dan melipat pakaian yang ringan, bukan pakaian yang banyak yang tidak termasuk kebiasaan; jika ia menyewa untuk itu, upahnya dari hartanya sendiri, bukan dari pemilik modal maupun keuntungan; pengangkutan ringan juga demikian. Adapun apa yang kebiasaan tidak membebani dirinya mengurusnya, jika ia mengurusnya dan itu demi kepentingan harta, upah menjadi haknya jika ia berklaim melakukannya demi upah dan pemilik modal membantahnya dengan sumpah: itu tuntutan atas hal yang diketahui, sumpah diarahkan kepadanya ketika tuntutan pemilik modal menyangkut apa yang pengelola lakukan sesuai kebiasaan; jika demi diamnya, ia tidak bersumpah. Juga dibolehkan baginya menyewa atas harta ketika harta itu banyak, melampaui kapasitasnya, untuk sebagian pekerjaannya, pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan pengelola dan tidak dilakukan semisalnya (asy-Syarh al-Kabir 5/288 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/511 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/209 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/18 ; Hawasiyah as-Sawi 8/402).

Ulama Syafi'i: membebani pengelola semua amalan kebiasaan pekerjaan qiradh menurut adat, seperti melipat dan menjemur kain, mengukurnya, menyimpannya dalam peti dan menimbang hal-hal ringan seperti emas, perak dan minyak wangi, karena adat menuntutnya; bukan barang-barang berat: tidak penimbangannya maupun semisalnya, seperti pengangkutannya dan pengangkutannya dari khan ke pasar dan sebaliknya, serta seruan umum untuk penjualannya, karena adat mengarah pada sewa untuk itu. Yang tidak menjadi bebannya, seperti upah pengukuran dan penjagaan, ia dapat menyewanya atas harta qiradh, karena itu termasuk penyempurnaan perdagangan dan mashlahahnya; jika ia melakukannya sendiri, ia tidak berhak atas upah apa pun. Yang menjadi bebannya: jika ia menyewa yang melakukannya, upah atas hartanya sendiri, bukan atas harta qiradh; jika disyariatkan dari pemilik bahwa sewa dilakukan atas harta qiradh, dua pendapat diriwayatkan, zhahirnya tidak sah (Mughni al-Muhtaj 3/344 dan 354 ; an-Najm al-Wahhaj 5/287 ; ad-Dibaj 2/437).

Ulama Hanbali: membebani pengelola melakukan sendirian semua yang kebiasaan menghendaki pengelola mengurusnya: menjemur kain, melipatnya, menampakkannya kepada pembeli, menegosiasikan harga dengannya, mengadakan jual beli, menerima harga, menghitungnya, mengikat kantongnya, menyegelnya dan menyimpannya dalam peti; ia tidak memiliki upah atas itu, karena ia berhak atas keuntungan sebagai imbalan; jika ia menyewa yang melakukannya, upah hanya membebani dirinya, karena pekerjaan membebani dirinya. Adapun apa yang kebiasaan tidak membebani pengelola, seperti seruan umum atas barang dan pengangkutannya ke khan, itu bukan pekerjaan pengelola dan ia dapat menyewa yang melakukannya: pekerjaan dalam mudharabah tidak disyariatkan, karena penetapannya berat, dan kembali kepada kebiasaan.

Jika pengelola melakukan apa yang tidak menjadi bebannya sebagai pemberian gratis murni, ia tidak memiliki upah; jika ia melakukannya demi menerima upah, ia tidak memiliki apa pun menurut nash tegas Ahmad, dan menurut satu pendapat ia memiliki upah, dengan qiyas sekutu yang sendirian mengurus pekerjaan yang tidak menjadi bebannya; menurut dua qira'ah; dan yang benar ia tidak memiliki apa pun dalam kedua keadaan, karena ia bekerja atas harta orang lain tanpa imbalan yang ditetapkan, tidak berhak atas apa pun, seperti orang ketiga (al-Mughni 5/32 dan 33 ; Kashshaf al-Qina' 3/585 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553).

Pencampuran modal dengan harta lain

Kasus keempatbelas: pencampuran harta mudharabah dengan harta pengelola maupun harta lain. Mayoritas jurist empat mazhab menghukumi bahwa jika pengelola mencampur harta mudharabah dengan hartanya sendiri tanpa membedakannya, maupun dengan harta orang lain untuk bekerja dengan keduanya, tanpa izin pemilik modal, ia penjaminnya, karena harta itu titipan amanah, seperti wadi'ah. Jika dikatakan kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, itu dibolehkan baginya pada mayoritas jurist juga; berikut rincian pendapat mereka.

Ulama Hanafi: jika ia mencampur harta mudharabah dengan hartanya maupun harta orang lain untuk bekerja dengan keduanya, ia penjamin, karena ia menetapkan pada harta pemilik modal hak bagi orang lain, yang hanya dibolehkan dengan izinnya; jika ia mengizinkannya atau berkata kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, ia dapat mencampurnya dengan hartanya maupun harta orang lain. Setelah tercampur dengan izin maupun delegasi, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai perbandingan kedua modal: ia mengambil keuntungan modalnya sendiri saja, karena itu keuntungan hartanya, dan harta mudharabah dibagi antara ia dan pemilik modal sesuai jalan yang disyariatkan.

Contohnya: pemilik modal memberikan lima puluh dinar dalam mudharabah demi separuh keuntungan; pengelola mencampurnya dengan seribu dinar miliknya dan menghasilkan tiga puluh dinar keuntungan: dua puluh dinar adalah keuntungan modalnya sendiri saja, dan sepuluh dinar sisanya adalah keuntungan harta mudharabah, yang ia bagi dengan pemilik modal secara berdua-dua (Bada'i' as-Sana'i' 6/99 dan 100 ; Majma' ad-Damanat 2/660 ; al-Bahr ar-Ra'iq 7/264 ; al-Fatawa al-Hindiyyah 4/309 ; Durrar al-Hukkam 3/475).

Ulama Maliki: pengelola dapat mencampur harta qiradh dengan harta lain, termasuk miliknya, jika harta yang dicampur dan yang dicampurkan dengannya sejenis, karena kelimpahan harta memperoleh keuntungan besar. Pencampuran itu tepat jika pengelola takut mengutamakan salah satu dari kedua harta dalam penjualan maupun pembelian, dengan mengorbankan yang lain: takut mengutamakan salah satu dalam penjualan dengan mengorbankan harga yang lain, maupun mengutamakan salah satu dalam pembelian dengan membayar berlebih untuk yang lain; yang ia beli dari barang saat itu di antara keduanya atas qiradh. Apakah pencampuran yang tepat itu wajib atau sekadar disunnahkan? Dua pendapat, yang menjadi dasar kasus ketika, tanpa pencampuran, terjadi kerugian: menurut yang pertama, pengelola menjamin kerugian jika ia takut dan tidak mencampur; menurut yang kedua, itu disunnahkan dan ia tidak menjamin.

Itu tanpa syarat; jika disyariatkan kepadanya menyerahkan seribu dinar dengan syarat menambahkan seratus miliknya dan bekerja dengan keduanya, keuntungan di antara mereka secara berdua-dua, itu rusak, dan pengelola saat itu kembali kepada upah barang semisalnya (asy-Syarh al-Kabir berserta Hawasiyah ad-Dasuqi 5/290 ; al-Bayan wa-t-Tahshil 12/414 dan 415 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/210 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/514 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/420).

Ulama Syafi'i: muqaridh tidak dapat mencampur hartanya dengan harta qiradh, masing-masing dari kedua harta dibedakan; jika ia mencampur keduanya, itu dua jenis. Yang pertama: ia mencampur hartanya dengan harta mudharabah dengan izin pemilik modal, itu saat itu dibolehkan dan ia menjadi sekutu dan pengelola; beban harta dibagi sebatas kedua harta, dan pengeluaran pribadinya, jika dikatakan tidak wajib atas harta qiradh, hanya membebani dirinya, dan jika dikatakan wajib atas harta qiradh, dibagi sebatas kedua bagian.

Yang kedua: ia mencampur kedua harta tanpa izin pemilik modal: qiradh menjadi batal, karena ia seperti orang yang menggantikan menentang kaidahnya; ia menanggung pengeluaran pribadinya tanpa perubahan, pengeluaran kedua harta dibagi sebatas bagian-bagian, dan keuntungan harta qiradh seluruhnya bagi pemilik modal, karena batalnya qiradh; pengelola mendapat upah barang semisal atas pekerjaannya, bukan upah seluruh pekerjaan, karena pekerjaan itu telah terbagi atas hartanya dan atas harta qiradh (al-Hawi al-Kabir 7/320 ; Mughni al-Muhtaj 3/361).

Ulama Hanbali: pengelola tidak dapat mencampur harta mudharabah dengan hartanya; jika ia melakukannya tanpa membedakannya, ia penjaminnya, karena harta itu titipan amanah, seperti wadi'ah. Jika dikatakan kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, itu dibolehkan baginya, karena ia dapat melihat pencampuran lebih sehat baginya, dan itu masuk dalam “berbuatlah menurut pertimbanganmu”; demikian pula musyarakah: ia hanya dapat melakukannya jika dikatakan kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu”, dan saat itu ia menguasainya (al-Mughni 5/29 dan 30 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/555).

Mudharabah bercabang: pengelola menyerahkan modal kepada orang lain

Kasus kelimabelas: pengelola menyerahkan harta mudharabah kepada orang lain dalam mudharabah. Para jurist empat mazhab, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, kecuali pendapat lemah pada ulama Hanbali, sepakat bahwa pengelola tidak dapat menyerahkan harta kepada orang lain dalam mudharabah, kecuali izin tegas pemilik modal, atau jika ia berkata kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu” menurut ulama Hanafi dan Hanbali: suatu perkara tidak mencakup sejenisnya, dan mudharabah adalah sejenis mudharabah; maka akad mutlak mudharabah tidak menimbulkan mudharabah sejenis, karena keduanya setara kekuatannya.

Diperlukan penetapan tegas maupun delegasi mutlak, seperti wakil yang tidak dapat mendelegasikan kecuali jika yang berhak berkata kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu”, berbeda dengan ibda' (menyerahkan harta kepada pihak ketiga) dan wadi'ah, yang berada di bawah mudharabah sehingga tercakup; dan karena itu menetapkan pada harta hak bagi orang lain, dan penetapan hak pada harta seseorang tanpa izinnya tidak dibolehkan (Bada'i' as-Sana'i' 6/65 dan 96 ; al-'Inayah Syarh al-Hidayah 12/139 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/447 dan 448 ; Tabyin al-Haqa'iq 5/63 dan 64 ; Majma' al-Anhar 3/447 ; asy-Syarh al-Kabir 5/295 ; Syarh Mukhtashar Khalil karya al-Kharsyi 6/214 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/519 ; Rawdhat al-Thalibin 3/753 ; Mughni al-Muhtaj 3/349 ; Nihayat al-Muhtaj 5/262 ; an-Najm al-Wahhaj 5/270 dan 271 ; ad-Dibaj 2/433 ; al-Mughni 5/28 dan 29 ; al-Muharrar 1/351 ; al-Furu' 4/290 ; al-Insaf 5/417 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 dan 587 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/555 ; Matalib Uli an-Nuhah 2/507).

Para jurist kemudian berselisih tentang keuntungan yang diperoleh dan tentang jaminan: apakah yang pertama menjamin dengan penyerahan saja, atau diperlukan pengurusan, atau diperlukan keuntungan pengelola kedua?

Abu Hanifah, menurut qira'ah al-Hasan: ia tidak menjamin baik dengan penyerahan maupun pengurusan pengelola kedua selama yang itu belum memperoleh keuntungan; ketika ia memperoleh keuntungan, pengelola pertama menjamin kepada pemilik modal, karena akad saja tidak membawa jaminan; itulah sebabnya perampas tidak menjamin baik dengan penjualan harta orang lain saja, maupun penyerahan demi pengurusan, yang merupakan wadi'ah yang ia miliki, maupun pengurusan, karena ia wakilnya dan dapat mendelegasikan; ia baru menjadi penjamin dengan pelanggaran, dan dengan amalan-amalan ini ia tidak melanggar, karena ia dapat melakukan masing-masing sendirian tanpa menjadi penjamin. Tetapi ketika ada keuntungan, syirkah terbentuk di sana, dan pembentukan syirkah pada harta orang lain adalah sebab jaminan, seperti ketika ia mencampurnya dengan harta orang lain.

Abu Yusuf, Muhammad, dan

Abu Hanifah menurut makna zhahir qira'ah mu'tamad: jika ia bekerja dengannya, ia menjamin, entah ia memperoleh keuntungan maupun tidak, karena penyerahan pada hakikatnya wadi'ah, dan terikatnya pada mudharabah hanya ditentukan dengan pengurusan. Zufar, dan Abu Yusuf menurut sebuah qira'ah darinya: ia menjamin dengan penyerahan, entah ia bekerja maupun tidak, karena ia tidak dapat menyerahkan harta dengan mode mudharabah, akad tidak mengimplikasikan sejenisnya sebagaimana telah ditunjukkan; pengelola pertama maka menjamin dengan penyerahan dan yang kedua dengan pengambilan, masing-masing melampaui izinnya, seperti penyimpan yang meminjamkan titipan tanpa izin pemiliknya. Pemilik modal saat itu memiliki pilihan: jika ia mau, yang pertama menjamin modalnya, menjadi perampas dengan penyerahan kepada orang lain tanpa izin; jika ia mau, yang kedua, yang mengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya; dan itu zhahir atas kaidah mereka, karena keduanya menetapkan jaminan pada penyimpan dari penyimpan.

Menurut Abu Hanifah, dikatakan yang kedua seharusnya tidak menjamin, seperti penyimpan dari penyimpan, yang mengambil demi keuntungan yang pertama sehingga bukan penjamin; dikatakan pula yang kedua menjamin padanya juga, karena ia mengambil demi keuntungan dirinya sendiri sehingga dapat menjadi penjamin.

Jika yang pertama menjamin, mudharabah antara yang pertama dan yang kedua sah, dan keuntungan di antara keduanya sesuai penetapan mereka: dengan melunasi jaminan, ia telah memilikinya sejak saat pelanggaran, seakan-akan ia menyerahkan hartanya sendiri dalam mudharabah kepada yang kedua. Jika yang kedua yang menjamin, ia menuntut balik kepada yang pertama atas apa yang ia jamin, karena yang itu telah mengikatkan diri kepadanya atas keamanan yang diambil; karena tidak menyerahkannya kepadanya, ia menuntut balik kepadanya dengan pelanggaran, karena telah tertipu olehnya, seperti penyimpan milik perampas; dan mudharabah di antara keduanya sah, karena pembentukan jaminan atasnya telah membuat ia memiliki harta yang diserahkan sejak saat pelampaian, yang menunjukkan ia menyerahkan dalam mudharabah harta yang dimilikinya.

Keuntungan di antara keduanya sesuai penetapan mereka, demi sahnya mudharabah; yang telah memperoleh keuntungan pengelola kedua halal baginya, ia berhak atasnya dengan pekerjaannya tanpa tipu; tetapi tidak halal bagi yang pertama, yang berhak atasnya dengan modal, sementara kepemilikannya terbentuk atas dasar yang menyimpan keraguan: jalannya adalah sedekah. Itu ketika kedua mudharabah sah; jika salah satu rusak, maupun keduanya, tidak ada jaminan yang membebani salah satu dari keduanya: jika yang lain yang rusak, ia menjadi pekerja bergaji sebagaimana ditunjukkan, dan pengelola pertama dapat menyewa yang bekerja atas harta; jika yang pertama, serupa pula, karena kerusakannya membawa kerusakan yang lain: yang pertama bila rusak menjadi sewa, keuntungan seluruhnya bagi pemilik modal; seandainya yang lain sah, yang kedua akan menjadi sekutu, padahal pekerja bergaji tidak dapat mempersekutukan orang lain, dan pengelola itu sendiri tidak dapat melakukannya: ia maka pasti rusak, dan keduanya pekerja bergaji.

Demikian pula jika keduanya rusak: keduanya pekerja bergaji, tidak ada yang menjamin; dan tidak akan dikatakan bahwa pekerja bergaji tidak dapat menyewakan untuk pekerjaan, maka bagaimana pengelola pertama dapat menyewa setelah yang lain rusak padahal ia pekerja bergaji di sana: karena akad yang rusak dihukumi sesuai akad yang sah, dan karena ia dapat menyewa dalam mudharabah yang sah, ia dapat menyewa dalam yang rusak juga (Bada'i' as-Sana'i' 6/65 dan 96 ; al-'Inayah Syarh al-Hidayah 12/139 ; al-Jawharah an-Nayyirah 3/447 dan 448 ; Tabyin al-Haqa'iq 5/63 dan 64 ; Majma' al-Anhar 3/447).

Ulama Maliki: pengelola qiradh tidak dapat menyerahkan harta kepada pengelola qiradh lain tanpa izin pemilik modal; jika terjadi kerugian atau kehancuran, jaminan membebani pengelola pertama; jika ada keuntungan, pengelola pertama tidak memiliki apa pun dari keuntungan itu, yang menjadi milik pengelola kedua dan pemilik modal: qiradh adalah upah yang hanya diraih dengan penyempurnaan pekerjaan, dan yang pertama tidak bekerja, ia maka tidak memiliki keuntungan. Jika pengelola pertama kemudian masuk bersama yang kedua sebatas apa yang ia masuki dengan pemilik modal, itu zhahir; jika ia masuk bersamanya melebihi apa yang ia masuki dengan pemilik modal, pengelola pertama berutang kepada yang kedua kelebihannya, keuntungan menjadi milik pengelola kedua dan pemilik modal, tidak ada apa pun bagi yang pertama, karena qiradh adalah upah yang hanya diraih dengan penyempurnaan pekerjaan. Seakan-akan telah ditetapkan baginya sepertiga keuntungan lalu ia meminjamkan kepada orang lain demi separuh: keuntungan dibagi antara pemilik modalnya dan pengelola kedua dengan sepertiga dan dua pertiga, dan pengelola pertama berutang kepada yang kedua separuh keseluruhannya.

Jika ia masuk bersamanya di bawahnya, seperti seperempat dalam contoh, kelebihannya bagi pemilik modal, bukan pengelola pertama, yang tidak memiliki apa pun ketika tidak ada keuntungan; jika pengelola kedua tidak memperoleh keuntungan apa pun, ia juga tidak memiliki apa pun, dan yang pertama saat itu tidak berutang apa pun kepadanya, sesuai kaidah bahwa pengelola tidak memiliki apa pun ketika tidak ada keuntungan yang terwujud (asy-Syarh al-Kabir berserta Hawasiyah ad-Dasuqi 5/295 ; Syarh Mukhtashar Khalil karya al-Kharsyi 6/214 dan 215 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/519 dan 520 ; Hawasiyah as-Sawi atas asy-Syarh as-Saghir 8/408).

Ulama Syafi'i: pengelola tidak dapat meminjamkan harta kepada orang lain dalam qiradh tanpa izin pemilik modal; jika ia melakukannya, itu rusak secara mutlak, entah ia menghendaki pembagian pekerjaan dan keuntungan, keuntungan saja, maupun perebutan: pemilik tidak merelanya dan tidak memercayai orang lain atas harta; pengelola yang mengurus untuk orang lain tanpa izin pemilik, pengurusannya adalah pengurusan perampas dan ia menjamin apa yang ia urus, karena izin berasal dari yang bukan pemilik maupun wakil. Jika yang pertama membeli dalam bentuk utang dan menyerahkan yang ia ambil dari harta qiradh ke dalam yang ia beli, dan ada keuntungan: menurut pendapat jadid yang tetap dalam mazhab, karena keuntungan seluruhnya bagi perampas, keuntungan di sini seluruhnya bagi pengelola pertama menurut pendapat paling benar, karena yang lain mengurus dengan izinnya dan menyerupai wakil; pembeliannya sah dan penyerahannya rusak: ia menjamin harga yang ia serahkan dan menyerahkan kepadanya keuntungan, entah ia mengetahui keadaan maupun tidak.

Yang kedua saat itu mendapat upah barang semisal yang diambil dari kelebihan, tanpa pembedaan, karena ia tidak bekerja secara gratis. Menurut pendapat qadim, keuntungan kembali kepada pemilik, karena jika diberikan kepada perampas, orang-orang akan menjadikannya alasan untuk merampas. Al-Khathib asy-Syirbini, rahimahullah: yang paling benar, menurut perselisihan yang menyebar, adalah separuh keuntungan bagi pemilik dan separuh lain dibagi antara kedua pengelola. Dikatakan pula keuntungan kembali kepada yang kedua dari kedua pengelola, pilihan asy-Subki, karena ia mengurus tanpa izin pemilik dan menyerupai perampas; itu ketika ia membeli dalam bentuk utang untuk dirinya sendiri, sehingga keuntungan menjadi miliknya.

Jika yang kedua membeli dengan harta itu sendiri, pembeliannya batal menurut pendapat jadid yang mengambil batalnya pembelian perampas, sedangkan pendapat qadim mengambil penangguhan. Semua itu jika harta tetap ada; jika musnah di tangan pengelola kedua padahal ia mengetahui keadaan, ia perampas dan jaminan terbentuk atasnya; jika ia tidak mengetahuinya, jaminan membebani pengelola pertama (al-Bayan 7/204 dan 206 ; Rawdhat al-Thalibin 3/753 ; Mughni al-Muhtaj 3/349 ; Nihayat al-Muhtaj 5/262 ; an-Najm al-Wahhaj 5/270 dan 271 ; ad-Dibaj 2/433).

Ulama Hanbali: pengelola tidak dapat menyerahkan harta kepada orang lain dalam mudharabah kecuali pemilik modal mengizinkannya, jika tidak maka tidak. Jika ia melakukannya dan harta itu belum musnah, tanpa keuntungan yang tampak, ia mengembalikannya kepada pemiliknya: tidak ada apa pun baginya maupun beban atasnya. Jika musnah maupun ada keuntungan, asy-Syarif Abu Ja'far berkata ia, dalam jaminan dan pengurusan, seperti perampas, dan pemilik modal dapat menuntut kepada salah satu dari keduanya yang ia kehendaki pengembalian harta jika masih ada, maupun semisalnya jika musnah maupun pengembaliannya mustahil. Jika ia menuntut yang pertama dan membuatnya menjamin nilai harta yang musnah, dan yang kedua tidak mengetahui keadaan, ia tidak menuntut balik kepadanya, karena harta telah diserahkan kepadanya dengan mode kepercayaan; jika ia mengetahuinya, ia menuntut balik kepadanya, karena ia mengambil harta orang lain melalui jalan penyerangan dan harta itu musnah di tangannya, sehingga jaminan terbentuk atasnya.

Jika yang kedua menjamin dengan mengetahui, ia tidak menuntut balik kepada yang pertama; jika ia tidak mengetahui, apakah ia menuntut balik kepadanya? Dua pendapat: ia menuntut balik kepadanya, karena ia menipunya, seperti yang menipu tentang kemerdekaan seorang budak; atau ia tidak menuntut balik kepadanya, karena kemudaratan terjadi di tangannya dan jaminan terbentuk di sana. Jika ada keuntungan, itu milik pemilik harta, tidak ada apa pun bagi pengelola pertama, yang tidak menghasilkan harta maupun pekerjaan. Apakah yang kedua mendapat upah barang semisal?

Dua qira'ah: ia mendapatkannya, karena ia bekerja atas harta orang lain terhadap imbalan yang tidak diserahkan kepadanya, dan ia mendapat upah barang semisal seperti dalam mudharabah yang rusak; atau ia tidak memiliki apa pun, karena ia bekerja atas harta orang lain tanpa izin sehingga tidak berhak atas imbalan, seperti perampas, berbeda dengan mudharabah di mana ia bekerja dengan izin; entah pembelian tertuju pada harta itu sendiri maupun bentuk utang tidak mengubah apa pun.

Ibnu Qudamah: mungkin bahwa, jika ia membeli dalam bentuk utang, keuntungan kembali kepadanya, karena itu keuntungan pada apa yang ia beli atas tanggung jawabnya, yang tidak jatuh ke dalam pembelian untuk orang lain, seakan-akan harganya tidak dibayar dari harta pemilik modal. Abu asy-Syarif Abu Ja'far berkata itu pendapat mayoritas mereka, yaitu Malik, asy-Syafi'i dan

Abu Hanifah; juga mungkin bahwa, jika ia mengetahui keadaan, pengelola tidak memiliki apa pun, seperti perampas, dan bahwa, jika ia tidak mengetahui keadaan, ia mendapat upah barang semisal, dan ia menuntut balik kepada pengelola pertama, yang menipunya dan menggunakannya terhadap imbalan yang tidak terwujud: upah maka menjadi haknya, seakan-akan ia menggunakannya atas hartanya sendiri.

Al-Qadhi berkata: jika ia membeli dengan harta itu sendiri, pembeliannya batal; jika ia membeli dalam bentuk utang lalu membayar harta itu, dan pemilik modal telah menyyariatkan kepada pengelola separuh, dan pengelola menyerahkan kepada orang lain dengan syarat separuh kembali kepada pemilik modal dan separuh lain di antara keduanya, itu mengikuti kesepakatan mereka: karena pemilik modal cukup dengan separuh keuntungan, tidak diserahkan kepadanya lebih dari itu, dan kedua pengelola sesuai kesepakatan mereka. Itu pendapat qadim asy-Syafi'i, tetapi tidak sesuai kaidah-kaidah mazhab maupun nash tegas Ahmad: beliau berkata keuntungan tidak halal bagi pengelola; pengelola pertama tidak memiliki pekerjaan maupun harta, dan keuntungan mudharabah hanya diraih dengan salah satu dari keduanya; yang kedua bekerja atas harta orang lain tanpa izin maupun penetapan pemiliknya, maka ia tidak berhak atas apa yang orang lain syariatkan baginya, seakan-akan perampas menyerahkan kepadanya harta itu dalam mudharabah; dan karena pemilik modal tidak berhak atas apa pun dalam mudharabah yang rusak, apalagi apa yang orang lain syariatkan baginya tanpa izin.

Al-Qadhi berkata lagi: jika pemilik modal mengizinkan penyerahan dalam mudharabah, itu dibolehkan, nash tegas Ahmad, tanpa perselisihan yang diketahui. Pengelola pertama saat itu menjadi wakil pemilik modal untuk itu: jika ia menyerahkan kepada orang lain tanpa menyyariatkan apa pun dari keuntungan bagi dirinya, itu sah; jika ia menyyariatkan bagiannya sebagian keuntungan, itu tidak sah, karena ia tidak memiliki harta maupun pekerjaan dari sisinya, dan keuntungan hanya diraih dengan salah satu dari keduanya. Jika pemilik modal berkata “berbuatlah menurut pertimbanganmu atau sebagaimana engkau lihat Allah menghendakinya”, penyerahan dalam mudharabah dibolehkan baginya, nash tegas, karena ia dapat melihat orang yang lebih melihat daripadanya; tetapi mungkin itu tidak dibolehkan baginya: “berbuatlah menurut pertimbanganmu” menunjuk cara mudharabah, jual beli, pembelian dan jenis-jenis perdagangan, dan penyerahan keluar dari mudharabah, di luar jangkauan izin ini (al-Mughni 5/28 dan 29 ; al-Muharrar 1/351 ; al-Furu' 4/290 ; al-Insaf 5/417 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 dan 587 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/555 ; Matalib Uli an-Nuhah 2/507).

Tersisa penyerahan harta kepada pihak ketiga untuk dikerjakannya (ibda').

Ulama Maliki dan Hanbali dalam mazhab menghukumi pengelola tidak dapat menitipkan harta kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik modal, karena gharar yang ada di sana dan karena pemilik modal tidak cukup dengan tangan-tangan lain; jika ia melakukannya, ia penjamin. Jika ia melakukannya dengan izin pemilik modal, tidak ada halangan, selama ia tidak mengambil harta terhadap itu, sebagaimana ditegaskan ulama Maliki: pada mereka, pemilik modal tidak dapat menyyariatkan dari pengelola penyerahan harta kepada pihak ketiga; jika ia menyyariatkannya, qiradh batal; tetapi jika ia mengizinkannya tanpa syarat, itu sah dan penyerahan dibolehkan baginya.

Menyerahkan harta kepada pihak ketiga yang mengurusnya, dari sisinya, lebih berhati-hati atas harta, karena ibda' hanyalah bantuan (asy-Syarh al-Kabir 5/286 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/208 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/510 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/416 ; Manh al-Jalil 7/333 ; al-Mughni 5/14 ; al-Muharrar 1/351 ; al-Furu' 4/290 ; al-Insaf 5/417 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 dan 587 ; Syarh Muntaha al-Iradat 3/555 ; Matalib Uli an-Nuhah 2/507). Pada ulama Syafi'i, tidak ditemukan pendapat, tetapi zhahir mazhab mereka menunjukkan ketidak-sahan tanpa izin pemilik modal.

Pertanian dan pengairan dengan modal mudharabah

Kasus keenambelas: pertanian dan pengairan (musyaqah) dengan harta mudharabah. Mayoritas ahli ilmu, yaitu ulama Hanafi, Maliki, dan Hanbali menurut salah satu dari dua pendapat mereka, menghukumi pengelola dapat menyewa tanah untuk menanaminya, maupun mengambil tanah dalam muzara'ah (bagi hasil) maupun musyaqah (pengairan), dengan membelanjakan harta mudharabah di atasnya.

Ulama Hanafi: jika diserahkan kepadanya seribu dirham dalam mudharabah dengan perintah bertindak menurut pertimbangannya, maupun tanpa perintah, dan ia menyewa dengan sebagiannya tanah yang belum diolah serta membeli dengan sebagian lain makanan yang ia tanam di tanah itu, itu sah atas mudharabah seperti perdagangan: pekerjaan pertanian termasuk perbuatan para saudagar yang menghendaki pertumbuhan, dan apa yang termasuk perbuatan para saudagar, pengelola menguasainya dengan akad mutlak. Jika ia menyewa tanah yang belum diolah untuk menanam pohon-pohon maupun buah kurma segar, itu termasuk mudharabah dan sah, kerugian membebani pemilik modal dan keuntungan sesuai penetapan mereka, karena itu termasuk perbuatan para saudagar yang menghendaki pertumbuhan harta.

Jika diserahkan kepadanya mudharabah demi separuh dan dikatakan kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, dan ia mengambil pohon kurma, pohon-pohon dan buah kurma segar dengan musyarakah (mu'amalah), dengan syarat apa yang Allah keluarkan darinya kelak separuh bagi pemilik pohon kurma dan separuh bagi pengelola atas pengelola, lalu ia bekerja dan membelanjakan harta mudharabah di atasnya: yang keluar darinya dibagi berdua-dua antara pemilik pohon kurma dan pengelola, dan pemilik modal tidak memiliki apa pun di sana; karena ia hanya berhak atas separuh dengan akad bagi hasil, di mana pengelola menyewakan dirinya sendiri, sedangkan pemilik harta telah mendelegasikan pertimbangannya dalam mudharabah: manfaat-manfaat tangannya, di mana kediamannya menuntut pekerjaan, menjadi haknya sendiri, sebagaimana pengeluaran yang ia lakukan dari hartanya sendiri, dan ia menjamin apa yang ia belanjakan dari harta mudharabah, karena ia mengalihkan diri pada kebutuhannya sendiri dengan cara yang tidak diizinkan pemilik modal kepadanya.

Jika pengelola mengambil dari seorang laki-laki tanah yang belum diolah untuk menanaminya, separuh hasil bagi pemilik tanah dan separuh lain atas mudharabah, lalu ia membeli makanan dengan sebagian harta, menanamnya, kemudian membelanjakan atasnya sisa mudharabah hingga masak, itu dibolehkan: ia menyewa tanah itu demi separuh hasil, seakan-akan ia menyewanya demi dirham-dirham, dan mudharabahnya sah; pengurusannya atas harta di sini berlandaskan, karena haknya atas hasil terletak pada ia menanamnya dengan benih harta mudharabah: separuh hasil bagi pemilik tanah, separuh lain dijual, pemilik modal mengambil kembali modalnya dan sisanya dibagi antara ia dan pengelola sesuai penetapan.

Jika tidak dikatakan kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu”, pengelola menjamin kepada mudharabah: ia mempersekutukan orang lain pada harta mudharabah, dan telah ditunjukkan bahwa dengan akad mutlak pengelola tidak menguasai musyarakah, seakan-akan ia menyerahkan sebagian harta dalam mudharabah kepada orang lain; menjadi pelanggar dengan pengurusannya, ia menjamin harta mudharabah, yang merupakan pemilik dari yang dijamin, dan yang keluar dari pertanian dibagi berdua-dua antara pengelola dan pemilik modal sesuai penetapan.

Al-Kasani, rahimahullah, menegaskan: jika pengelola mengambil pohon kurma, pohon-pohon maupun buah kurma segar dengan musyarakah dengan syarat membelanjakan harta di atasnya, itu tidak membebani pemilik modal, sekalipun ia berkata kepadanya “uruslah ini menurut pertimbanganmu” pada saat penyerahan: karena pengambilan dengan musyarakah adalah akad atas manfaat jasanya sendiri, dan manfaat jasad pengelola tidak masuk dalam akad mudharabah; itu seakan-akan ia menyewakan dirinya untuk suatu pelayanan, dan penetapan pengeluaran tidak dipertimbangkan, karena bukan objek akad, melainkan mengikuti pekerjaan, seperti benang pada sewa penjahit dan pewarnaan pada pekerjaan pengecat. Demikian pula “berbuatlah menurut pertimbanganmu” tidak dipertimbangkan: ia bernilai delegasi pertimbangan dalam mudharabah, yang merupakan pengurusan atas harta, sedangkan akad ini menyangkut manfaat jasanya, yang pemilik modal tidak dapat meraih harganya.

Jika pengelola mengambil tanah dalam muzara'ah untuk menanaminya, hasil dibagi berdua-dua, dan ia membeli makanan dengan sebagian dan menanamnya, Muhammad berkata itu dibolehkan jika dikatakan kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu”; jika tidak, itu tidak dibolehkan, karena ia menetapkan hak pemilik tanah pada harta pemilik modal, seakan-akan ia mempersekutukannya pada harta mudharabah, dan akad mutlak tidak memberikan hak musyarakah selama belum dikatakan “berbuatlah menurut pertimbanganmu”; ketika itu dikatakan, ia menguasainya. Al-Hasan ibn Ziyad, rahimahullah, berkata: jika tanah, benih dan lembu-lembu dari pemilik tanah dan pekerjaan membebani pengelola, itu tidak termasuk mudharabah melainkan kembali kepada pengelola sendiri, karena akad menyangkut manfaat jasanya, yang ia raih harganya dan tidak diraih pemilik modal; demikian pula jika lembu-lembu dibebankan pada pengelola, karena akad membebani manfaatnya: lembu-lembu adalah alat pekerjaan, dan alat mengikuti, selama akad belum menyangkutnya.

Jika pengelola mengambil tanah dalam muzara'ah tanpa benih, itu sah, entah dikatakan kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu” maupun tidak, karena ia tidak menetapkan syirkah pada harta pemilik modal: ia menyewa tanahnya, dan sewa masuk dalam akad mudharabah (Bada'i' as-Sana'i' 6/95 ; al-Mabsut 22/54, 72 dan 73 ; al-Hidayah 4/4 ; Tabyin al-Haqa'iq 5/207 ; al-Bahr ar-Ra'iq 6/264 ; Majma' ad-Damanat 2/655 ; al-Fatawa al-Hindiyyah 4/334).

Ulama Maliki: pemilik modal tidak dapat menyyariatkan pengelola menanam dengan harta qiradh; jika ia menyyariatkannya, itu rusak, dan pengelola mendapat upah barang semisal atas beban pemilik modal, entah ada keuntungan maupun tidak. Jika pengelola menanam tanpa syarat di tanah yang dibeli dengan harta qiradh maupun disewa, itu dibolehkan di tempat aman dan adil, tanpa jaminan; jika ia menanggung risiko di sana di tempat kedzaliman dan gharar yang ia sadari demikian, ia penjaminnya. Jika ia mengambil pohon-pohon kurma dengan musyaqah dan membelanjakan harta qiradh di atasnya, itu seperti pertanian, selama tidak melampaui izin (Tahdzib al-Mudawwanah 2/184 ; asy-Syarh al-Kabir 5/287 ; Tahrir al-Mukhtashar 4/510, 511 dan 518 ; Syarh Mukhtashar Khalil 6/207 ; at-Taj wa-l-Iklil 4/415 dan 416 ; Hawasiyah as-Sawi 8/403 dan 404 ; Manh al-Jalil 7/332).

Di kalangan ulama Hanbali, Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: jika dikatakan kepadanya “berbuatlah menurut pertimbanganmu”, apakah ia berhak menanam? Mungkin ia tidak menguasainya, karena mudharabah tidak mengimplikasikan itu dengan sifat mutlaknya. Tetapi diriwayatkan dari Ahmad, rahimahullah, tentang orang yang menyerahkan seribu dirham kepada seorang laki-laki sambil berkata “berdaganglah sesuai kehendakmu”, lalu menanam dan memperoleh keuntungan darinya, bahwa mudharabahnya sah dan keuntungan di antara mereka. Al-Qadhi: zhahirnya “berdaganglah sesuai kehendakmu” mencakupnya, karena pertanian salah satu jalan yang melaluinya pertumbuhan dicari; atas dasar ini, jika harta musnah keseluruhannya, tidak ada jaminan yang membebaninya (al-Mughni 5/26).

Ulama Syafi'i: fungsi pengelola adalah perdagangan, yaitu keuntungan melalui jual beli, dan lampiran-lampirannya yang kebiasaan menghendaki ia mengurusnya sendiri, seperti menjemur dan melipat pakaian serta mengukurnya. Keuntungan melalui perdagangan bermakna pengambilan secara profesional: jika harta dipinjamkan kepadanya untuk membeli gandum untuk digiling dan dimasak, maupun wol untuk ditenun dan dijual, qiradh batal dalam kedua keadaan, karena qiradh disyariatkan sebagai kelonggaran demi kebutuhan, dan pekerjaan-pekerjaan ini diatur dan dapat menjadi objek sewa: kelonggaran maka tidak menutupinya, dan yang menekuninya bukan saudagar melainkan pengrajin, di luar fungsi pengelola. Atas dasar ini, dan Allah lebih tahu, mereka tidak membolehkan pertanian dengan harta mudharabah.

Namun ditemukan pendapat al-Amrani dalam al-Bayan dan an-Nawawi dalam ar-Raudhah: jika harta dipinjamkan kepadanya untuk membeli pohon-pohon kurma, tunggangan-tunggangan, tanah maupun harta-harta produktif yang asalnya waqf, dengan menyimpannya demi buahnya, keturunannya dan hasilnya, pendapatannya dibagi antara keduanya, itu rusak dan qiradh tidak sah, karena akad qiradh menyangkut pengurusan pengelola atas kepemilikan harta, dan disyariatkan kepadanya di sini untuk menghindarinya. Dan karena itu bukan keuntungan melalui perdagangan, melainkan harta itu sendiri (Mughni al-Muhtaj 3/343 dan 344 ; Nihayat al-Muhtaj 5/254 dan 255 ; an-Najm al-Wahhaj 5/262 dan 263 ; ad-Dibaj 2/428 dan 429 ; Kifayat al-Akhyar 341 ; Hawasiyah al-Bajuri atas Syarh Ibnu Qasim 2/44 ; al-Bayan 7/200 ; Rawdhat al-Thalibin 3/742 dan 758).

An-Nawawi menambahkan dalam ar-Raudhah, pada bab pertambahan maupun pengurangan yang terjadi pada harta qiradh: adapun pertambahan, mencakup buah pohon yang dibeli untuk qiradh, keturunan tunggangan, keuntungan budak, anak budak dan maharnya jika pernikahan telah dilakukan dalam keraguan, begitu pula harga manfaat-manfaat tunggangan dan tanah, entah manfaat itu diperoleh dengan penggunaan yang menyimpang maupun dengan sewa dari pengelola yang berhak atas sewa jika ia melihat kepentingan di sana: imam dan al-Ghazali berkata semua itu harta qiradh, berasal dari manfaat-manfaatnya.

Al-Muthawalli berkata jika harta itu telah memperoleh manfaat dan bagian pengelola telah dikuasai secara zhahir, hukumnya sama; jika harta tidak memperoleh manfaat maupun bagian tidak dikuasai, sebagian pengarang berkata itu harta qiradh, dan mayoritas ulama mereka pemilik menguasainya, karena itu bukan termasuk manfaat-manfaat perdagangan, dan itu tampak lebih benar; jika dijadikan harta qiradh, pendapat paling benar itu berasal dari keuntungan, dan dikatakan bercampur antara keuntungan dan modal.

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi