Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Mudharabah bersyarat dan penjualan tempo oleh pengelola
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Mudharabah adalah akad yang dengannya pemilik modal menitipkannya kepada seorang pengelola yang mengembangkannya demi bagian laba yang disepakati. Paruh kedua bab ini menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengelola terhadap dana-dana itu: menjual atau membeli secara tempo, menghawalakannya (piutang), membeli melampaui modal, safar, menanggung biaya-biaya, menjual dengan ghabn besar, menukar, mengembalikan karena cacat, menggadaikannya, menghibah atau meminjamkannya, menitipkannya, menyewakan jasa, mencampur modal, menyerahkannya dalam sub-mudharabah, atau mendedikasikannya untuk pertanian dan penyiraman. Pendapat-pendapat empat mazhab diuraikan dengan dalil-dalilnya dan rujukan-rujukan klasiknya.
Ulama Hanbali menetapkan bahwa mudharabah sah dengan syarat gantung, karena ia izin bertasharruf; maka izin bisa digantungkan pada syarat yang akan datang, seperti dalam wakalah. Pemberi modal bisa berkata kepada pengelola: «ketika Zaid datang, berdaganglah dengan uang ini, atau tagihlah utangku kepada fulan lalu berdaganglah dengannya», karena ia wakilnya untuk menagih utang dan telah dibolehkan bertasharruf; maka sah menjadikan mudharabah akibat dari penagihan itu, seperti: «tagihlah seribu dirham kepada pembudakku lalu perdagangkanlah» (Syarh Muntaha al-Iradat 3/570; Mathalib Uli an-Nuhah 3/522).
Ulama Maliki dan ulama Syafi'i menghukum tidak sahnya penggantungan qiradh: «ketika awal bulan tiba, aku telah mengikat qiradh denganmu», dengan qiyas pada akad-akad lain; demikian pula jika ia mengikat akad tetapi menggantungkan tasharrufnya: «aku mengikat qiradh denganmu sekarang, tetapi jangan bertasharruf kecuali setelah sebulan», atau «ketika saat itu datang, perdagangkanlah».
Ulama Maliki menyatakan akad itu batal; ulama Syafi'i memegang, berlawanan dengan pendapat yang paling benar mereka, bahwa ia sah seperti wakalah (al-Ishraf ala Nukath Masa'il al-Khilaf 3/178, no. 1026; asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi 5/284; at-Taj wal-Iklil 4/412; Tahrir al-Mukhtashar 4/508; Syarh Mukhtashar Khalil 6/206; asy-Syarh ash-Shaghir 8/395; an-Najm al-Wahhaj 5/265).
Setelah itu perbuatan-perbuatan yang dibolehkan maupun diharamkan bagi pengelola. Kasus pertama: penjualan tempo (nasi'ah). Jika pengelola menjual secara tempo, tiga keadaan mungkin: pemberi modal telah mengharamkannya penjualan tempo, atau membolehkan baginya, atau tidak memerintah maupun mengharamkan. Jika mengharamkannya dan ia tetap menjual secara tempo, ia menjaminnya secara ijma' ulama.
Ibn al-Mundzir, semoga Allah merahmatinya, meriwayatkan bahwa mereka semuanya sepakat jika pemberi modal mengharamkan pengelola menjual secara tempo lalu yang bersangkutan menjual secara tempo, ia menjamin (al-Ijma' 532; Ibn al-Qatthan al-Fasi menyebut ijma' yang sama dalam al-Iqna' 3303; al-Mughni 5/23): tidak mungkin melanggar pemberi modal, karena ia hanya bertasharruf dengan izin maka tidak bisa bertasharruf melampaui yang dibolehkan baginya, seperti wakil; dan karena hal itu tidak menghalangi tujuan mudharabah, yang umumnya pencarian laba.
Jika dibolehkan baginya dan menjual secara tempo, tidak ada jaminan yang membebani dirinya secara ijma'. Tersisa kasus pemberi modal tidak memerintah maupun mengharamkan: para ulama berbeda pendapat tentang kehalalannya.
Abu Hanifah dan ulama Hanbali dalam mazhab membolehkan penjualan tempo: izin berdagang dan menjalankan mudharabah mencakup perdagangan yang lazim, yaitu kebiasaan para pedagang; maka segala yang perdagangan, maupun perdagangan tidak bisa lepas darinya, masuk ke dalam izin; di dalamnya dicari laba, dan laba lebih besar dalam penjualan tempo, lebih dekat dengan tujuan pemberi modal; ia tidak bermaksud membiarkan pengelola tidak berbuat apa-apa, melainkan memperoleh laba dengan perdagangan, yang telah tercapai. Dalil bahwa penjualan tempo perdagangan tanpa batas adalah firman Allah yang Mahatinggi:
«kecuali berupa perdagangan yang berjalan di antara kalian»
QS. al-Baqarah, 282
Ayat menunjukkan perdagangan bisa tertunda, dan itu hanya terjadi dengan penjualan tempo. Itu jika pengelola menjual dengan ajal yang lazim; jika menjual dengan ajal yang tidak dijadikan pedagang jalan menjual, yang tidak lazim, itu tidak dibolehkan, karena merekalah rujukan dalam bab ini, dan perintah umum meliputi yang dikenal manusia. Karena itulah pengelola bisa menyewa kapal untuk safar, tetapi tidak membelinya untuk safar, dengan mempertimbangkan kebiasaan para pedagang.
Ulama Maliki, ulama Syafi'i, Abu Yusuf, Muhammad, dan Ahmad menurut qira'ah lain memegang penjualan tempo tidak dibolehkan baginya tanpa izin pemberi modal: ia pengganti dalam jual beli, maka tidak dibolehkan baginya menjual secara tempo tanpa izin tegas, seperti wakil; pengganti hanya bertasharruf di jalan yang berhak dan hati-hati, dan penjualan tempo mengandung penipuan atas barang; keadaan itu sendiri berlaku sebagai pembatas perkataan umum, seolah-olah ia berkata: «jualkanlah secara tunai»; dan modal bisa hilang sehingga tanggungan tetap di leher pemberi modal.
Ulama Syafi'i menambahkan: jika menjual dengan izin pemberi modal, jual beli sah; ia harus diikat dengan laki-laki yang terpercaya dan mampu bayar, dan saksi wajib baginya; jika meninggalkannya dan tidak mempersaksikan, ia menjamin; satu saksi maupun orang yang tertutup (mastur) cukup; saksi tidak wajib dalam penjualan tunai, karena ia menahan barang terjual hingga menerima harga: jika menyerahkan barang sebelum menerima harga, ia menjamin, kecuali pemberi modal mengizinkannya menyerahkan sebelum penerimaan harga; saat itu ia menyerahkan, tanpa kewajiban saksi maupun jaminan karena izin, karena kebiasaan manusia mengabaikan saksi dalam penjualan tunai.
Jika masa tertentu ditetapkan bagi pengelola, ia tidak bisa menambah maupun menguranginya; jika ajal dibiarkan umum, berpeganglah pada kebiasaan. Al-Mawardi, semoga Allah merahmatinya, menjelaskan: dengan izin menjual secara tempo, tidak dibolehkan baginya membeli maupun menjual dengan salam, karena akad salam mengandung gharar yang lebih besar; jika diberi izin tegas untuk pembelian, itu sah, tetapi penjualan dengan salam tidak dibolehkan baginya, perbedaan itu karena keuntungan umumnya berada dalam pembelian daripada penjualan. Al-Khaththab asy-Syirbini memilih pendapat yang paling benar, sesuai gurunya: sahnya juga dalam bentuk penjualan, karena kerida hadir dari kedua sisi. Juga tidak bisa membeli sesuatu dengan harga setara tanpa berharap laba, karena izin tidak menuntutnya menurut al-Mawardi; juga tidak membeli di luar jenis modal.
Al-Mawardi: jika disyaratkan kepada pengelola hanya penjualan tempo, tanpa penjualan tunai, akad batal (Mughni al-Muhtaj 3/350 dan 351; an-Najm al-Wahhaj 5/274; Asna al-Mathalib 2/385; I'anah ath-Thalibin 3/194; Hasyiyah Qalyubi wa-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin 3/134 dan 135). Al-Mudawwanah al-Kubra menyebutkan Malik tentang muqaridh yang menjual secara tempo: «Malik berkata: muqaridh tidak bisa menjual secara tempo kecuali dengan izin pemilik modal, dan ia menjaminnya jika menjual secara tempo tanpa perintahnya» (al-Mudawwanah al-Kubra 12/166).
Syaikh Muhammad 'Alisy, semoga Allah merahmatinya, menjelaskannya: jika pengelola menjual secara tempo barang-barang qiradh tanpa izin pemberi modal, ia menjaminnya menurut Imam Malik; pengelola hanya bisa menjual secara tempo dengan izin, dan jika melakukannya tanpa itu, ia menjamin; dan itu selama belum disyaratkan dalam akad asal, karena jual beli kaum muslim umumnya tunai, sehingga akad yang samar, begitu terikat, mengacu pada kebiasaan. Diambil darinya bahwa jika kebiasaan penjualan tempo, samar mengacu padanya, dan itulah yang zhahir (Manh al-Jalil 7/348). Jika menjual secara tempo, laba dibagi antara keduanya dan kerugian atas tanggungannya menurut pendapat yang paling dikenal (asy-Syarh al-Kabir 5/295; Syarh Mukhtashar Khalil 6/214; Tahrir al-Mukhtashar 4/519; at-Taj wal-Iklil 4/424; Manh al-Jalil 7/350).
Ibn Qudamah, semoga Allah merahmatinya, meringkas: jika penjualan tempo dimungkinkan, jual beli sah, dan pengelola tidak wajib menjamin harga yang hilang, kecuali berbuat lalai dengan menjual kepada laki-laki yang tidak terpercaya maupun tidak dikenal; saat itu ia menjamin harga yang hilang pada pembeli. Jika sebaliknya dimungkinkan, jual beli batal, karena ia bertindak tanpa izin, seperti jual beli pihak ketiga; kecuali menurut qira'ah yang menjadikan jual beli pihak ketiga tetap tergantung pada pengesahan, dan begitu pula di sini; lafal al-Khairaqi bisa memuat sahnya jual beli, karena beliau hanya menyebutkan jaminan dan bukan pembatalan; dalam semua keadaan pengelola menanggung jaminan, karena hilangnya harga berasal dari kelalaiannya.
Jika jual beli batal, ia menjamin barang terjual dengan nilainya ketika tidak bisa menariknya kembali, entah karena rusak, entah karena pembeli menolak mengembalikannya; jika jual beli sah, ia juga bisa menjamin nilai maupun harganya, karena harga telah menjadi wajib dengan jual beli dan hilang karena kelalaiannya; jika lebih kecil dari nilai, kewajiban telah berpindah padanya, dalilnya jika harga telah diterima ia tidak menjamin apa pun (al-Mughni 5/23 dan 24).
Perselisihan terdahulu antara
Abu Hanifah dan kedua sahabatnya menyangkut penjualan tempo; jika menjual tunai lalu menunda harga, itu sah secara ijma'. Menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, wakil bisa menunda harga, maka pengelola apalagi, karena tasharrufnya lebih kuat; tetapi pengelola tidak menjamin, karena ia bisa membatalkan jual beli lalu menjual secara tempo, berbeda dengan wakil yang tidak berhak demikian.
Menurut Abu Yusuf, ia bisa membatalkan lalu menjual secara tempo, berbeda dengan wakil yang tidak berhak membatalkan. Artinya: menurut dua yang pertama, wakil bisa membatalkan dan menunda harga, tetapi jika menunda ia menjamin, sedangkan pengelola tidak menjamin, karena bisa membatalkan lalu menjual secara tempo, maka juga menunda sejak awal tanpa jaminan; menurut Abu Yusuf, penundaan tidak dibolehkan bagi wakil tetapi dibolehkan bagi pengelola, sebagaimana yang baru disebutkan.
Ulama Hanafi menambahkan: jika pemberi modal berkata: «jangan menjual kecuali tunai», pengelola hanya bisa menjual tunai, karena mudharabah menerima pengkhususan, dan pemberi modal mendapat faedah di dalamnya, yaitu dipercepatnya uang; jika memerintahkannya menjual secara tempo, ia bisa menjual tunai maupun tempo, tunai lebih baik baginya; sebagaimana jika seseorang diperintah menjual seekor budak dengan seribu dirham tanpa melampaui harga itu, ia bisa menjualnya dengan seribu, atau kurang.
Jika pengelola mengklaim pemberi modal mengizinkannya membeli dan menjual tunai maupun tempo, dan pemberi modal menyatakan hanya mengizinkannya tunai, Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad memegang perkataan pengelola bersama sumpahnya: ia menuntut apa yang mengisyaratkan akad mutlak, dan dalil pengkhususan dibebankan pada pemberi modal.
Asy-Syafi'i, semoga Allah merahmatinya, memegang perkataan pemberi modal bersama sumpahnya (al-Mabsuth 22/38; Bada'i' ash-Shana'i' 6/87; al-'Inayah Syarh al-Hidayah 12/178 dan 180; al-Jauharah an-Nairah 3/464 dan 465; al-Ikhtiyar 3/24; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189; al-Lubab 1/548; Majma' adz-Dzamanat 653; al-Fatawa al-Hindiyah 4/292; al-Mudawwanah al-Kubra 12/166; Hasyiyah ash-Shawi 8/407; Manh al-Jalil 7/348; Raudhah ath-Thalibin 3/749; Mughni al-Muhtaj 3/350 dan 351; an-Najm al-Wahhaj 5/274; Asna al-Mathalib 2/385; adz-Dzibaj 2/434; al-Mughni 5/23 dan 24; al-Kafi 2/260; al-Muharrar 1/351; al-Mubdi' 5/10; al-Furu' 4/290; al-Insaf 5/415 dan 416; Kasyasyaf al-Qina' 3/586; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553; Mathalib Uli an-Nuhah 2/503; al-Ifshah 1/450).
Kasus kedua: pembelian tempo oleh pengelola. Para ahli hukum berbeda pendapat: dapatkah pengelola membeli secara tempo ketika pemberi modal tidak membolehkan maupun mengharamkannya?
Ulama Hanafi membolehkan pembelian tempo sebagaimana penjualan tempo, karena semua itu termasuk perbuatan para pedagang dan masuk akad mutlak; pengelola ditugasi berdagang, maka segala yang perdagangan, maupun perdagangan tidak bisa lepas darinya, masuk ke dalam izin (al-Hidayah 3/210; al-Ikhtiyar 3/24; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189).
Ulama Maliki menghukum pengelola tidak bisa membeli barang untuk qiradh secara tempo, sekalipun pemberi modalnya mengizinkannya; sebaliknya pembeliannya untuk dirinya sendiri dibolehkan jika tidak mengalihkannya dari qiradh. Perbedaannya penjualan tempo dibolehkan baginya dengan izin pemberi modal, sebagaimana telah disebutkan, tetapi pembelian tempo tidak dibolehkan baginya bahkan dengan izin: menjual secara tempo membuka peluang merusak harta, yang merupakan hak pemberi modal, dan izin menjadikan itu halal; sedangkan pembelian tempo menjadikannya penjamin: laba seluruhnya untuknya dan pemberi modal tidak mendapat apa-apa, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Beliau mengharamkan mengambil laba dari sesuatu yang tidak dijamin.
hadits diriwayatkan dari Nabi
Bagaimana pemberi modal mengambil laba dari apa yang dijamin pengelola atas tanggungannya? Itu ketika pemberi modal memiliki bagian laba; seandainya laba seluruhnya bagi pengelola, itu dibolehkan, karena saat itu ia lolos dari larangan Nabi mengambil laba dari yang tidak dijamin. Maka jika membeli suatu barang secara tempo untuk qiradh, laba barang itu bagi pengelola dan pemberi modal tidak mendapat apa-apa; demikian pula kerugian membebani dirinya, seolah-olah membeli secara tempo untuk dirinya sendiri; jika membeli barang itu untuk dirinya sendiri atau untuk qiradh dengan utang atas tanggungannya yang terpisah dari barang-barang qiradh, lalu menjualnya serupa, seluruh labanya miliknya dan kerugiannya atas dirinya, nilai barangnya tidak diperhitungkan (asy-Syarh al-Kabir 5/298; Syarh Mukhtashar Khalil 6/216; Tahrir al-Mukhtashar 4/522; at-Taj wal-Iklil 4/427; Manh al-Jalil 7/350; Hasyiyah ash-Shawi 8/407; Manh al-Jalil 7/354).
Di kalangan ulama Syafi'i, dua syaikh tidak menyatakannya secara tegas, tetapi Imam al-Mawardi dan ulama Syafi'i khalaf menegaskan sahnya dengan izin; tanpa izin, tidak dibolehkan. Al-Mawardi: dengan izin bertasharruf dengan ajal, tidak dibolehkan baginya membeli maupun menjual dengan salam, karena salam mengandung gharar yang lebih besar; jika diberi izin untuk pembelian, itu sah, penjualan dengan salam tidak dibolehkan, karena keuntungan umumnya hanya dalam pembelian, sebagaimana ditulis az-Zarkasyi dalam al-'Ubab (788). Al-Khaththab asy-Syirbini, semoga Allah merahmatinya, memilih pendapat yang paling benar: sahnya juga dalam bentuk penjualan, karena kerida hadir dari kedua sisi. Juga tidak bisa membeli sesuatu dengan harga setara tanpa berharap laba, karena izin tidak menuntutnya menurut al-Mawardi, juga tidak membeli di luar jenis modal (Mughni al-Muhtaj 3/350 dan 351; an-Najm al-Wahhaj 5/274; Asna al-Mathalib 2/385; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin 3/194; al-'Ubab 788).
Ibn Syattah ad-Dimasyqi, semoga Allah merahmatinya, menjelaskannya dalam syarhnya atas Fath al-Mu'in: «dan bukan secara tempo» berarti ia tidak bertasharruf secara tempo, yaitu dengan ajal, baik dalam penjualan maupun pembelian, karena gharar, dan karena modal bisa hilang sehingga tanggungan tergantung pada pemilik. «Dan tanpa izin dalam kedua kasus» menunjuk ghabn dan penjualan tempo; dengan izin, hal itu dibolehkan, karena larangan itu menjaga haknya dan hak itu hilang dengan keridanya (I'anah ath-Thalibin 3/194; Hasyiyah Qalyubi wa-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin 3/134 dan 135).
Ulama Hanbali: Ibn Qudamah menulis dalam al-Mughni bahwa jika membeli dalam bentuk utang, akad mengikat pengelola, bukan pemberi modal, kecuali pemberi modal mengesahkannya, saat itu untuknya; itulah zhahir perkataan al-Khairaqi. Al-qadhi menambahkan: jika ia mengikat pembelian dengan istilah umum tanpa menyebut pemberi modal, hukumnya sama; dan jika menyatakan kepada penjual: «aku membelinya untuk fulan», jual beli juga batal (al-Mughni 5/25).
Kasus ketiga: hawalah utang dengan harga.
Ulama Hanafi dan Hanbali menyatakannya secara tegas bahwa pengelola bisa menghawalakan utang dan beramal dengan sharf dengan harga itu.
Ulama Hanafi menjelaskannya: pengelola bisa menghawalakan dan mengasharfkan dengan harga; jika mengasharfkan dengan harga kepada laki-laki yang mampu bayar maupun tidak mampu bayar, itu dibolehkan; karena hawalah kebiasaan para pedagang: mereka sering berhasil menagih dari penerima hawalah lebih banyak daripada dari pemberi hawalah. Hal ini tidak seperti wakil wasiat yang mengasharfkan dengan harta anak yatim, di mana dipertimbangkan khiyar yang paling selamat, karena tasharrufnya terikat tugas pengawasan: yang paling selamat dibolehkan, jika tidak tidak, karena wakil bertasharruf demi anak yatim di jalan hati-hati, dan yang tidak mengandungnya tidak dibolehkan; pengelola bertasharruf menurut kebiasaan para pedagang, dan apa yang mereka biasa lakukan dibolehkan (al-'Inayah Syarh al-Hidayah 12/178 dan 180; al-Jauharah an-Nairah 3/464 dan 465; al-Lubab 1/542; Majma' adz-Dzamanat 654).
Ulama Hanbali berkata kaidah mudharabah adalah kaidah syirkah tentang apa yang bisa dan tidak dilakukan pengelola, tentang apa yang wajib baginya dan tentang syarat-syaratnya: yang dibolehkan pada salah satu dibolehkan pada yang lain, karena keduanya bersama-sama tasharruf dengan izin, demikian pula larangannya. Mereka berkata: sekutu bisa menghawalakan utang dan mengasharfkan, karena hawalah akad penukaran yang ia miliki; demikian pula dalam mudharabah (Kasyasyaf al-Qina' 3/585 dan 599; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553 dan 568; Mathalib Uli an-Nuhah 3/503).
Ulama Maliki: al-Mudawwanah meriwayatkan: «aku berkata: lihatlah bagaimana keadaan laki-laki mengambil harta dalam qiradh, membeli dan menjual; setelah menjual sebagian barang, ia mengasharfkan harga kepada laki-laki yang mampu bayar maupun tidak mampu bayar dengan ajal: apakah engkau menilainya menjamin? Ia berkata: Malik berkata: jika pengelola menjual secara tempo tanpa pemberi modal memerintahkannya, ia menjamin; maka aku melihatnya menjamin jika mengasharfkan demikian dengan ajal, seperti orang yang menjual secara tempo» (al-Mudawwanah al-Kubra 12/122).
Kasus keempat: pembelian melampaui modal. Para ahli hukum empat mazhab, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menghukum pengelola tidak bisa membeli barang untuk qiradh dengan lebih dari harta qiradh; jika melakukannya, ia menjaminnya.
Ulama Hanafi menjelaskan: ketika pengelola telah menerima harta mudharabah, ia tidak bisa membeli dengan lebih dari modal yang ada di tangannya, karena kelebihannya adalah utang, dan ia tidak memiliki di tangannya harta mudharabah untuk melunasinya. Jika membeli suatu barang dengan dua ribu dirham padahal harta mudharabah seribu, bagian seribu dalam barang yang dibeli milik mudharabah, dan bagian kelebihan milik pengelola semata: laba itu miliknya dan kerugiannya membebani dirinya, karena kelebihan itu utang atas hartanya sendiri; ia bisa membeli dengan seribu untuk mudharabah, tidak dengan kelebihannya, dan bisa membeli untuk dirinya sendiri, sehingga itu menjadi miliknya (Bada'i' ash-Shana'i' 6/90 dan 92; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189).
Mereka juga berkata: pengelola tidak bisa mengikat utang atas harta mudharabah kecuali dengan penegasan tegas; jika berutang, itu tidak mengikat pemberi modal, dan itu utang atas pengelola dengan hartanya sendiri; karena berutang menetapkan kelebihan dalam modal tanpa kerida pemberi modal, bahkan kelebihan jaminan atas dirinya tanpa persetujuannya: dalam mudharabah, harga yang dibeli dengan modal dijamin oleh pemberi modal, dalilnya jika pengelola membeli dengan modal lalu pembelian rusak sebelum penyerahan, pengelola menagih setaranya dari pemberi modal; membolehkan berutang atas mudharabah berarti membebani pemberi modal kelebihan jaminan yang tidak ia ridhai, dan itu tidak dibolehkan.
Berutang bagi pengelola adalah membeli sesuatu dengan harga-utang yang ia tidak memiliki apa pun sejenisnya di tangannya; bahkan jika tidak tersisa apa pun dari modal dalam bentuk dirham dan dinar: jika membeli suatu barang dengan modal lalu membeli sesuatu dengan dirham maupun dinar yang diterima, itu tidak mengikat mudharabah, dan pembeli menjadi piutang harga atas hartanya sendiri; karena ia membeli dengan harga yang ia tidak memiliki sejenisnya di tangannya, sehingga ia berutang atas mudharabah; maka itu tidak mengikat pemberi modal melainkan mengikat dirinya, karena pembelian berakibat padanya, seperti wakil yang membeli dengan melanggar, entah harganya segera maupun tertunda. Jika yang ada di tangan pengelola, budak maupun barang, bernilai modal maupun lebih, dan membeli untuk mudharabah dengan dirham dan dinar untuk menjual barang dan melunasi harganya, itu tidak dibolehkan, segera maupun tertunda: itu berutang.
Jika menjual barang di tangannya dengan dirham dan dinar lalu mendapatkannya sebelum jatuh tempo, ia tidak mendapat laba apa pun darinya: karena telah melanggar sejak pembelian, harga dibebankan padanya dan barang menjadi miliknya, akad telah berlaku baginya tanpa bisa kemudian kembali kepada mudharabah.
Jika menyimpan dari mudharabah sesuatu yang ditakar maupun ditimbang lalu membeli sehelai pakaian atau seekor budak dengan yang ditakar maupun ditimbang yang dijelaskan dalam bentuk utang, pembelian itu untuk pengelola, karena ia menyimpan sejenisnya, dan itu bukan berutang; jika menyimpan dirham lalu membeli barang dengan dirham secara ajal, itu bukan berutang juga; jika menyimpan dirham lalu membeli dengan dinar, maupun sebaliknya, qiyas menuntut itu tidak mengikat pemberi modal, dan itulah pendapat Dzufar, sedangkan istihsan membolehkannya. Qiyasnya dirham dan dinar adalah dua jenis yang benar-benar berbeda: ia membeli dengan yang ia tidak menyimpan sejenisnya, seolah-olah membeli dengan barang-barang. Istihsannya dirham dan dinar bagi para pedagang seperti satu jenis, karena merupakan harga-harga sesuatu: belanja, diyat harga darah, dan nilai harta yang rusak ditaksir dengan keduanya, dan yang satu bisa ditukar dengan yang lain tanpa kesulitan; maka keduanya bernilai satu hal, dan ia membeli dengan harga yang ia menyimpan sejenisnya di tangannya.
Jika modal seribu dirham dan membeli suatu barang dengan seribu, dalam dinar maupun fulus senilai seribu, ia tidak bisa kemudian membeli atas seribu milik mudharabah dengan seribu lain maupun selainnya: harta mudharabah telah menjadi wajib dengan harga pertama; membeli setelahnya menjadikannya berutang atas harta mudharabah, dan itu tidak dibolehkan. Jika dahulu membeli seekor budak dengan lima ratus, ia tidak bisa kemudian membeli kecuali sebesar lima ratus, karena lima ratus telah keluar dari mudharabah; demikian pula setiap utang yang menempel pada modal: jumlah yang terutang keluar dari mudharabah, dan membeli melampaui sisanya menjadikannya berutang atas harta mudharabah, dan itu tidak sah.
Jika telah menjual, membeli, dan bertasharruf hingga menyimpan jenis-jenis yang beragam, yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, tanpa dirham, dinar, maupun fulus di tangan, ia tidak bisa membeli harta dengan harga yang ia tidak menyimpan setaranya dalam jenis, penjelasan, dan jumlah, misalnya membeli seekor budak dengan satu 'iraq gandum yang dijelaskan; jika membeli dengan satu 'iraq gandum kualitas tengah padahal memiliki yang serupa di tangan, atau kualitas baik padahal memiliki yang serupa, itu dibolehkan; jika menyimpan yang lebih baik maupun lebih buruk, itu bukan milik mudharabah melainkan milik pengelola: karena kehilangan setara harganya, ia menjadi berutang atas mudharabah, dan itu tidak dibolehkan.
Dalam semua itu, pengelola tidak bisa berutang atas pemberi modal, entah berkata «beramallah sesuai pendapatmu» atau tidak; karena perkataan itu delegasi tentang apa yang menyangkut mudharabah, dan berutang tidak masuk akad mudharabah: pengelola hanya bisa melakukannya dengan izin tegas pemberi modal. Sebagaimana tidak bisa berutang atas harta mudharabah, ia tidak bisa berutang untuk perawatan harta itu: jika membeli dengan seluruh harta mudharabah pakaian-pakaian lalu menyewa seseorang mengangkutnya, menjahitnya, atau mengangkutnya, ia melakukan semua itu secara sukarela; karena tidak tersisa apa pun dari modal di tangannya, sewa akan menjadikannya berutang atas mudharabah, dan itu tidak dibolehkan: ia akan mengikat dirinya sendiri, secara sukarela, dengan harta orang lain, seperti mengangkut harta orang lain maupun menjahit pakaian untuk orang lain tanpa perintah.
Jika pengelola diizinkan berutang atas harta mudharabah, berutang dibolehkan baginya; apa yang ia utangi saat itu menjadi syirkah antara keduanya, syirkah wujuh, dan pembelian kembali kepada keduanya masing-masing setengah: yang dibeli dengan utang tidak bisa diubah menjadi mudharabah, karena mudharabah hanya terjadi dengan harta yang ada, dari situlah syirkah wujuh; pembelian kembali kepada keduanya berbagi karena syirkah mutlak menuntut kesetaraan, entah laba mudharabah ditetapkan setengah-setengah maupun sepertiga, karena syirkah ini berdiri sendiri dan tidak mengikuti kaidah mudharabah. Telah ditunjukkan, dalam bab syirkah, bahwa ketidaksetaraan laba dalam syirkah wujuh hanya sah dengan syarat ketidaksetaraan jaminan; jika mensyaratkan ketidaksetaraan jaminan, laba mengikutinya; jika membiarkannya mutlak, pembelian kembali kepada keduanya berbagi tanpa ketidaksetaraan laba.
Syirkah ini syirkah wujuh, maka harga adalah utang atas keduanya, di luar mudharabah: maka pengelola tidak bisa menggadaikan harta mudharabah demi itu tanpa izin pemberi modal; jika mengizinkannya menggadaikan seluruh harga, pemberi modal telah meminjamkan setengah gada padanya untuk menggadaikan utangnya, dan jika gada itu rusak, ia dijamin atas dirinya (Bada'i' ash-Shana'i' 6/90 dan 92; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189).
Ulama Maliki menghukum pengelola tidak bisa membeli untuk qiradh dengan lebih dari harta qiradh, bahkan dengan uang tunai dari kantongnya sendiri, karena larangan mengambil laba dari yang tidak dijamin: pengelola menjamin kelebihan itu atas tanggungannya, yang saat itu masuk ke dalam qiradh, dan ia melunasinya kemudian sebagaimana telah disebutkan. Jika membeli suatu barang dengan lebih dari hartanya, laba barang itu bagi pengelola, pemberi modal tidak mendapat apa-apa; demikian pula kerugian membebani dirinya, seolah-olah membeli secara tempo untuk dirinya sendiri; jika membeli barang itu untuk dirinya sendiri atau untuk qiradh dengan utang atas tanggungannya yang terpisah dari barang-barang qiradh, lalu menjualnya serupa, seluruh labanya miliknya dan kerugiannya atas dirinya, nilai barangnya tidak diperhitungkan (asy-Syarh al-Kabir 5/298; Syarh Mukhtashar Khalil 6/216; Tahrir al-Mukhtashar 4/522; at-Taj wal-Iklil 4/427; Manh al-Jalil 7/350; Hasyiyah ash-Shawi 8/407; Manh al-Jalil 7/354).
Al-Mudawwanah al-Kubra meriwayatkan: «Imam Malik berkata: muqaridh yang membeli barang-barang dengan harta qiradh sambil menambahkan hartanya sendiri melampaui harta pemilik: pemilik memiliki khiyar; jika mau, ia membayar kelebihannya dan seluruh barang dibebankan pada qiradh; jika tidak menghendakinya, pengelola menjadi sekutu pemilik sebesar yang ia tambahkan dari hartanya» (al-Mudawwanah al-Kubra 12/95).
Ulama Syafi'i menghukum ia tidak bisa membeli untuk qiradh melampaui modal dan labanya, karena pemilik hanya ridha pengelola membebani tanggungannya sebesar itu; jika melakukannya, kelebihannya tidak termasuk qiradh. Jika modal, semata maupun bersama labanya, seratus, dan membeli seekor budak dengan seratus lalu membeli budak kedua dengan seribu yang sama, pembelian kedua batal, entah pembelian pertama diikat pada 'ain itu sendiri maupun dalam bentuk utang: jika membelinya pada 'ain, ia telah menjadi milik penjual dengan akad pertama; jika membelinya dalam bentuk utang, ia telah menjadi piutang penukaran dengan akad pertama; jika pembelian kedua diikat dalam bentuk utang, ia jatuh kepada pengelola, sebagaimana jatuh kepada wakil yang melanggar (Raudhah ath-Thalibin 3/750; Mughni al-Muhtaj 3/352; Nihayah al-Muhtaj 5/266; an-Najm al-Wahhaj 5/275; Asna al-Mathalib 2/385; Hasyiyah I'anah ath-Thalibin 3/194; Hasyiyah Qalyubi wa-'Umairah 3/136 dan 137; al-'Ubab 789).
Ulama Hanbali: pengelola tidak bisa membeli melampaui modal, karena izin tidak mencakupnya. Jika modal seribu dan membeli seekor budak dengan seribu, itu termasuk mudharabah, dibolehkan; jika membeli budak kedua, itu tidak masuk mudharabah, tidak dibolehkan, dan kaidahnya pembelian demi orang lain tanpa izin: labanya bagi pengelola jika ada laba, dan kerugiannya atas dirinya, kecuali izin pemberi modal. Jika seribu itu hilang sebelum penerimaan dalam pembelian pertama, harga membebani pemberi modal, karena pembelian terjadi dengan izinnya, dan modal menjadi harga kedua, yang pertama telah hilang sebelum bertasharrufnya; jika hilang sebelum pembelian, pembelian tidak masuk mudharabah, karena mudharabah telah berakhir sebelum pembelian dengan hilangnya modal dan lenyapnya izin (al-Mughni 5/28; al-Kafi 2/272; al-Muharrar 351; al-Mubdi' 5/26; al-Insaf 5/436 dan 437).
Ibn al-Qatthan al-Fasi, semoga Allah merahmatinya, menambahkan: ketika pengelola membeli dengan harta qiradh suatu barang lalu mengangkutnya dengan upah dari satu negeri ke negeri lain dengan harapan kelebihan yang membahagiakannya, dan upah itu menghabiskan harta: jika upah telah wajib, sisanya membebani pengelola, bukan pemberi modal; karena ia tidak menjual dengan utang di luar harta yang diperintahkannya qiradh, dan pengelola tidak membebani itu pada pemberi modal; aku tidak mengetahui perselisihan tentang itu, itu kaidah dan ijma' (al-Iqna' fi Masa'il al-Ijma' 3/1681, no. 3300).
Kasus kelima: safar dengan harta mudharabah. Jika pemberi modal mengharamkan pengelola safar dengan harta itu, safar tidak dibolehkan baginya berdasarkan kesepakatan para ahli hukum; jika safar, ia menjamin. Jika diizinkan, safar dibolehkan sesuai batas izin, tanpa perselisihan, karena larangan itu menjaga haknya dan ia ridha kepadanya; jika harta rusak tanpa penyerangan maupun kelalaian, tidak ada jaminan yang membebani pengelola (al-Iqna' 1679 dan 1680).
Para ahli hukum juga sepakat hal ini: jika izin itu menyangkut safar secara umum, tidak dibolehkan baginya safar ke tempat berbahaya maupun menuju negeri berbahaya; jika melakukannya, ia menjamin yang rusak, karena ia melampaui izin dengan berbuat yang bukan bidangnya; jika safar melalui jalan yang aman, itu dibolehkan. Tersisa kasus pemberi modal tidak mengizinkan maupun mengharamkannya, sementara negeri dan jalannya aman: di situ para ulama berbeda pendapat.
Ulama Syafi'i dalam mazhab,
Abu Hanifah dan Abu Yusuf menurut satu qira'ah keduanya, Ibn Habib dan Sahnun di kalangan ulama Maliki, dan ulama Hanbali menurut satu pendapat, menghukum pengelola tidak bisa safar dengan harta mudharabah, bahkan untuk safar yang dekat dan melalui jalan yang aman; tidak dibolehkan baginya beban safar apa pun tanpa izin pemberi modal: safar tempat yang dicurigai bahayanya, mengandung penipuan atas barang, karena di dalamnya hadir ketakutan dan kehancuran; maka pengelola tidak memiliki tasharruf itu tanpa izin pemberi modal. Jika safar tanpa izin maupun melanggar yang diizinkan baginya, ia menjamin, sekalipun kembali dari safarnya.
Ulama Syafi'i menjelaskan: larangan itu menunjuk safar ke yang dekat dari negeri mudharabah, jika penduduk negeri mudharabah tidak biasa pergi ke sana untuk menjual dan pemberi modal mengetahuinya; jika tidak, itu dibolehkan, karena menurut kebiasaan mereka itu termasuk pasar-pasar negeri.
Ulama Syafi'i berkata lagi: jika mudharabah diikat di tempat yang tidak layak tempat tinggal, seperti padang gurun, zhahirnya, menurut al-Adzra'i, pengelola bisa safar dengan harta menuju tujuan yang diketahui keduanya, kemudian tidak bisa lagi memulai safar ke tempat selain tempat tinggalnya; jika diizinkan, itu dibolehkan sesuai izin; jika izin mutlak, ia safar, menurut kebiasaan yang lazim di negeri-negeri yang aman. Jika safar tanpa izin maupun melanggar, ia menjamin dan berdosa, tetapi mudharabah tidak berakhir, sekalipun kembali dari safarnya. Jika barang di negeri yang ia safari lebih bernilai, atau kedua nilai sama, jual beli sah dan ia mendapat bagiannya dari laba, meskipun melampaui izin dengan safar; ia menjamin harga yang ia jual harta qiradh dengannya dalam safarnya, sekalipun kembali membawa harga itu, karena sebab jaminan, yaitu safar, tidak hilang dengan kembali.
Jika barang di sana lebih murah nilainya, jual beli tidak sah, kecuali kekurangannya mencapai ukuran yang bisa diketahui dengan ghabn.
Mereka berkata juga: jika diizinkan safar, ia tidak safar melalui laut, kecuali dengan penyebutan tegas, karena bahayanya; izin safar umum tidak cukup. Jika ditetapkan baginya negeri yang jalannya hanya melalui laut, ia bisa safar melaluinya bahkan tanpa penyebutan tegas, karena izin mengacu padanya, menurut al-Adzra'i. Laut yang dimaksud adalah laut asin, menurut al-Isnawi. Sungai-sungai besar seperti Nil dan Furat dinisbatkan pada laut?
Al-Adzra'i: aku tidak menemukan teks tentang itu. Al-Khaththab asy-Syirbini: yang paling benar dikatakan jika bahayanya melampaui bahaya darat, itu tidak dibolehkan, kecuali dengan izin tegas, sebagaimana kata Ibn Syuhbah.
Ulama Hanafi dalam mazhab (
Abu Hanifah, Muhammad, dan Abu Yusuf menurut satu qira'ah darinya), ulama Maliki menurut pendapat yang dikenal, ulama Syafi'i menurut satu pendapat yang diriwayatkan al-Buwaithi, dan ulama Hanbali dalam mazhab, membolehkan pengelola safar dengan harta mudharabah, melalui darat dan laut menurut ulama Hanafi, jika pemberi modal memberikan izin mutlak tanpa batasan: mudharabah berasal dari hal berjalan di daratan, dan kata mudharabah sendiri menunjukkannya; pengelola telah memiliki itu dengan akad mutlak, izin mutlak meliputi yang lazim, sedangkan kebiasaan berlaku dalam safar maupun tempat tinggal. Tujuan akad adalah pertumbuhan harta, yang lebih luas tercapai dengan safar; akad diikat tanpa batas tempat, maka ia mengikuti sifat mutlaknya. Dalil dari nama itu sendiri: mudharabah berasal dari hal berjalan di daratan, yaitu safar, sebagaimana Allah mengatakannya:
«dan orang-orang lain yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah»
QS. al-Muzzammil, 20
Jika makna mudharabah adalah safar, mustahil akad mutlak mudharabah membantahnya; dan karena itu pencarian kelebihan, Allah yang Mahaperkasa berkata:
«dan carilah karunia (rezeki) Allah»
QS. al-Jumu'ah, 10
Lebih dari itu, qiradh menuntut tasharruf harta menurut kebiasaan demi pertumbuhannya, sedangkan kebiasaan berlaku dalam perdagangan, dalam safar maupun tempat tinggal; maka izin mutlak mencakup kebiasaan, termasuk setiap tasharruf yang lazim. Sebagian barang menurut kebiasaan hanya dibeli dalam safar, dan harta hanya bertumbuh dengannya, atau dengan mengangkutnya ke tempat-tempat yang dituju; sejak pengelola bisa membeli barang-barang itu, ia bisa safar dengannya, karena pertumbuhan hanya diperoleh dengan itu.
Diriwayatkan dari Abu Yusuf bahwa ia membedakan, dalam syirkah, antara yang tetap di negeri asal dan yang tidak, dan antara yang mengandung pengangkutan dan biaya dengan yang tidak mengandung keduanya; pengelola mengikuti kaidah ini: yang mengandung pengangkutan, jika harus mengembalikannya, biaya kepulangan dibebankan padanya dan merugikannya, sedangkan tidak ada biaya yang dibebankan padanya untuk yang tidak mengandung pengangkutan. Abu Yusuf meriwayatkan dari
Abu Hanifah, semoga Allah merahmatinya, hal ini: jika harta diserahkan kepadanya di Kufah padahal keduanya berasal dari sana,
Abu Hanifah berkata ia tidak bisa safar dengannya; jika penyerahan terjadi di kota lain selain Kufah, pengelola bisa membawanya ke mana pun ia mau.
Alasan qira'ah Abu Yusuf: safar dengan harta adalah pengambilan risiko, yang hanya dibolehkan dengan izin pemberi modal, tegas maupun diperkirakan; jika harta diserahkan kepadanya di negeri mereka tanpa izin safar, tegas maupun diperkirakan, ia tidak bisa safar; jika diserahkan kepadanya di tempat lain, izin tersirat kembali ke negeri tegak, karena manusia tidak mengambil harta dalam mudharabah dengan meninggalkan negerinya; maka penyerahan di luar negeri mereka bernilai kerida kembali ke negeri, yaitu izin dengan penunjukan.
Al-Lakhmi, dari kalangan ulama Maliki, menghukum jika safar bagian dari syarat pengelola, ia berhak, jika tidak tidak (Bada'i' ash-Shana'i' 6/71 dan 88; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' karya ath-Thahawi 4/41; al-Jauharah an-Nairah 3/445 dan 446; al-Ikhtiyar 3/24; Mukhtashar al-Wiqayah 2/189; Durrar al-Hukkam 3/468; al-Mudawwanah al-Kubra 12/119; al-Ishraf 3/171 dan 172, no. 1021; al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa 5/173; asy-Syarh al-Kabir 5/291; Syarh Mukhtashar Khalil 6/210; Tahrir al-Mukhtashar 4/515; at-Taj wal-Iklil 4/420; Hasyiyah ash-Shawi 8/407; al-Iqna' karya al-Mawardi 109; al-'Ubab 790; al-Bayan 7/211; Raudhah ath-Thalibin 3/754 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/353; Nihayah al-Muhtaj ma'a Hasyiyah asy-Syabrāmallisi 5/268; an-Najm al-Wahhaj 5/277; al-Mughni 5/24; al-Furu' 4/290; al-Mubdi' 5/11; al-Insaf 5/418 dan 419; Kasyasyaf al-Qina' 3/587 dan 588; Syarh Muntaha al-Iradat 3/553 dan 554; Mathalib Uli an-Nuhah 3/504).
Pengelola bisa mengembangkan harta dalam keadaan tinggal maupun safar. Kasus pertama, tinggal: para ahli hukum empat mazhab secara umum sepakat jika seorang laki-laki menyerahkan kepada orang lain harta dalam mudharabah lalu yang bersangkutan mengelolanya di kotanya maupun di kalangan kaumnya tanpa safar, tidak ada biaya yang wajib baginya atas harta mudharabah, maupun atas beban pemberi modal: tempat tinggalnya di kotanya maupun di kalangan kaumnya karena ia berdiam di sana, bukan karena harta mudharabah.
Sebelum akad, ia memang sudah berdiam di sana dan menghidupi dirinya dengan hartanya sendiri; demikian pula setelah mudharabah (al-Mabsuth 23/63 dan 65; Bada'i' ash-Shana'i' 6/105 dan 106; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' karya ath-Thahawi 4/43; al-Jauharah an-Nairah 3/447; al-Fatawa al-Hindiyah 4/312 dan 1/449; Tahrir al-Mukhtashar 4/524; at-Tabsyirah 11/5247; Hasyiyah ash-Shawi ala asy-Syarh ash-Shaghir 8/420; al-Bayan 7/212 dan 213; Raudhah ath-Thalibin 3/755 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/354; Nihayah al-Muhtaj 5/268 dan 269; an-Najm al-Wahhaj 5/277; adz-Dzibaj 2/436; al-Mughni 5/24 dan 25; Kasyasyaf al-Qina' 3/603 dan 604; Syarh Muntaha al-Iradat 3/575 dan 576; Mathalib Uli an-Nuhah 3/528 dan 529).
Ibn al-Qatthan al-Fasi, semoga Allah merahmatinya, meriwayatkan bahwa para ahli hukum semuanya sepakat jika pengelola menjual di kotanya tanpa safar dengan harta menuju negeri lain, ia tidak bisa memakannya atas nama mudharabah, kecuali al-Laits bin Sa'd, yang berkata ia bisa makan siang di sana jika sibuk dengannya hingga tidak kembali ke rumah untuk makan siang. Maka ijma' mayoritas ia tidak membelanjakan apa pun darinya dalam keadaan tinggal (al-Iqna' 3/1682, no. 3304).
Ulama Maliki men-syarat: itu jika pekerjaan tidak mengalihkannya dari sumber-sumber yang ia hidupi; jika mengalihkannya, ia berhak membelanjakan seperti musafir: jika memiliki pekerjaan maupun perdagangan yang menjamin kehidupannya lalu mengabaikannya untuk pekerjaan qiradh, biaya wajib baginya seperti orang yang safar (Tahrir al-Mukhtashar 4/524; at-Tabsyirah 11/5247; Hasyiyah ash-Shawi ala asy-Syarh ash-Shaghir 8/420).
Ulama Hanbali dan Syafi'i, berlawanan dengan pendapat yang paling benar mereka, menerima biayanya jika ada syarat maupun kebiasaan. Mereka berkata: tidak ada biaya yang wajib bagi pengelola atas harta mudharabah, bahkan dengan safar, karena ia masuk pekerjaan demi bagian yang disebutkan dan tidak berhak kecuali itu; seandainya berhak biaya, itu menuju monopoli laba sendirian ketika tidak mendapat manfaat dari sumber lain, kecuali dengan syarat, seperti wakil, maupun dengan kebiasaan, sebagaimana ditegaskan Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim. Syarat sah dalam safar maupun tinggal, karena ia bersesuaian dengan pekerjaannya; jika biaya pengelola disyaratkan dengan jumlah yang ditetapkan, itu baik, demi memutus perselisihan; jika disyaratkan dengan istilah mutlak, mereka berbeda pendapat tentang kadarnya: saat itu ia mendapat biaya seangkatannya menurut kebiasaan, dalam makanan dan pakaian, seperti istri dan orang yang nafkahnya wajib.
Nafkah mutlak mencakup semua kebutuhan yang lazim, maka ia mendapat makanan dan pakaian, yang termasuk kelonggaran dan tidak bertentangan dengan yang terdahulu, yaitu bahwa penetapan dirham yang diketahui membatalkannya. Ibn Nashrullah ragu: apakah biaya berasal dari modal maupun laba? Al-Bahuthi berkata: lebih tepat dipandang berasal dari laba.
Jika pemberi modal lebih dari satu, pengelola bekerja untuk dua maupun beberapa orang, maupun untuk satu orang sambil menyimpan harta untuk dirinya sendiri maupun barang untuk orang lain, dan ia mensyaratkan biaya safar baginya: biaya sebesar harta masing-masing, maupun sebagian dari mereka, karena ia wajib atas dasar pekerjaannya atas harta, maka sebanding masing-masing. Kecuali jika salah satu pemberi modal mensyaratkannya atas hartanya sendiri sambil mengetahui keadaan, yaitu pengelola bekerja atas harta orang lain selain miliknya: biaya dibebankan padanya sendiri, karena telah masuk ke sisinya; jika tidak mengetahui apa pun, biaya dibagi secara bagian-bagian. Ketika biaya disyaratkan bagi pengelola lalu ia mengklaim telah membelanjakan dari hartanya sendiri dengan niat diganti, perkataannya diterima karena ia penitip, dan ia diganti apa yang ia belanjakan, entah harta mudharabah kembali kepada satu pemberi modal maupun beberapa.
Jika pemberi modal mendatangi pengelola di suatu negeri yang pernah dengannya dibolehkan safar dengan harta, padahal harta telah dicairkan menjadi uang, dan pemberi modal mengambilnya kembali darinya: pengelola tidak punya biaya apa pun, termasuk kepulangan ke negeri asal safarnya; ia hanya berhak biaya selama qiradh berlangsung, dan qiradh telah berhenti maka biaya telah berhenti. Karena itulah, jika meninggal, penguburannya tidak wajib, sekalipun pernah mensyaratkannya, karena qiradh terputus dengan kematiannya dan biaya terputus bersamanya. Hal itu dikatakan kepadanya karena dijanjikan biaya pergi dan pulang menuju tempat yang diizinkan, dengan meyakini berhaknya pergi maupun pulang; ketika dicabut, ia dirugikan (al-Mughni 5/24 dan 25; Kasyasyaf al-Qina' 3/603 dan 604; Syarh Muntaha al-Iradat 3/575 dan 576; Mathalib Uli an-Nuhah 3/528 dan 529).
Ulama Syafi'i: jika biaya disyaratkan dalam safar maupun tinggal, akad batal menurut pendapat yang paling benar mereka; berlawanan dengan itu, ia sah, karena itu termasuk manfaat-manfaat akad (al-Bayan 7/212 dan 213; Raudhah ath-Thalibin 3/755 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/354; Nihayah al-Muhtaj 5/268 dan 269; an-Najm al-Wahhaj 5/277; adz-Dzibaj 2/436).
Kasus kedua: mengembangkan harta dalam safar. Para ahli hukum berbeda pendapat: ketika pengelola safar dengan harta mudharabah, apakah biayanya selama safar berasal dari harta mudharabah maupun hartanya sendiri?
Ulama Syafi'i menurut pendapat zhahir dan ulama Hanbali menghukum biayanya berasal dari hartanya sendiri, bukan harta mudharabah: biayanya hanya menyangkut dirinya, maka membebani dirinya sebagaimana biaya tinggal, demikian pula honor tabib dan harga obat. Selain itu, ia masuk pekerjaan demi bagian yang disebutkan dari laba, tanpa hak lain; seandainya berhak biaya, ia memonopoli laba sendirian ketika tidak mendapat manfaat dari sumber lain: biaya bisa menyerap seluruh laba dan memaksanya menanggungnya sendirian, bahkan melampauinya sehingga memaksanya mengambil dari modal, yang bertentangan dengan tujuan akad.
Jika biaya disyaratkan dalam safar maupun tinggal, mudharabah batal menurut ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling benar mereka, sebagaimana telah disebutkan.
Ulama Hanbali menghukum penetapan itu sah: jika pengelola mensyaratkan biaya dalam tinggal maupun safar, itu dibolehkan, dan ia mendapat yang ditetapkan baginya dari makanan, pakaian, kendaraan, dan lainnya. Ahmad, menurut qira'ah al-Atsram, lebih menyukai penetapan biaya dengan jumlah; jika dibiarkan mutlak, itu sah, itu dinyatakan kepadanya secara tegas; saat itu ia mendapat biaya makanannya, tetapi bukan pakaian. Ahmad berkata lagi: ketika dikatakan «ia mendapat biayanya», ia membelanjakan; dikatakan kepadanya: berarti ia berpakaian; ia menjawab: tidak, ia hanya mendapat biaya. Jika safarnya panjang dan ia membutuhkan memperbarui pakaiannya, zhahir perkataan Ahmad ia berhak; dikatakan kepadanya: mengapa ia tidak mensyaratkan pakaian?
Karena ia berada di negeri yang jauh dengan tinggal yang lama yang membutuhkan pakaian; beliau berkata: ketika diizinkan atas biaya, hendaknya ia berbuat yang tidak membebani harta manusia dan bukan tujuannya: itulah maknanya.
Al-qadhi dan Abu al-Khaththab: jika biaya disyaratkan baginya, ia mendapat seluruh biaya makannya dan pakaiannya menurut kebiasaan. Ahmad berkata: ia membelanjakan sesuai yang dulu ia belanjakan untuk dirinya sendiri, tanpa berlebihan dalam belanja maupun merugikan harta. Ahmad tidak memegang penetapan biaya, karena harga-harga berubah, turun, dan naik; jika keduanya berbeda pendapat tentang kadarnya, Abu al-Khaththab berkata: untuk makanan, dirujuk makanan kafarah; untuk pakaian, pakaian paling sederhana dari seangkatannya.
Jika menyimpan harta untuk dirinya sendiri selain harta mudharabah, maupun mudharabah lain, maupun barang untuk orang lain, biaya dibagi sebesar kedua harta, karena biaya wajib atas dasar safar, dan safar untuk keduanya; kecuali pemberi modal mensyaratkannya baginya sambil mengetahui, saat itu dibebankan padanya sendiri (al-Mughni 5/24 dan 25; Kasyasyaf al-Qina' 3/603 dan 604; Syarh Muntaha al-Iradat 3/575 dan 576; Mathalib Uli an-Nuhah 3/528 dan 529; al-Bayan 7/212 dan 213; Raudhah ath-Thalibin 3/755 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/354; Nihayah al-Muhtaj 5/268 dan 269; an-Najm al-Wahhaj 5/277; adz-Dzibaj 2/436).
Ulama Hanafi, ulama Maliki dengan empat syarat di kalangan mereka, dan ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat zhahir mereka, menghukum pengelola mudharabah bisa membelanjakan atas dirinya sendiri, di jalan dan di kota yang ia tuju, dari harta qiradh, menurut kebiasaan (Bada'i' ash-Shana'i' 6/105 dan 106). Alasannya: kepergiannya dan safarnya demi harta mudharabah; manusia tidak menanggung kesulitan ini lalu membelanjakan hartanya sendiri demi laba yang tidak pasti bisa terjadi atau tidak; ia tidak ridha menanggung kesulitan ini kecuali dengan mempertimbangkan keuntungan yang hanya diperoleh dengan belanja atas harta di tangannya, dalam hal kehidupannya. Hal ini berbeda dengan wakil maupun orang yang diberi harta tanpa wakalah: keduanya beramal sukarela demi orang lain, tanpa mengharapkan apa pun dari harta; juga berbeda dengan pekerja bergaji, yang bekerja demi upah yang pasti atas beban pemberi kerja, diperoleh dengan pasti.
Yang ini bukan pemberi manfaat sukarela maupun piutang upah yang pasti: ia berhak laba yang bisa terjadi maupun tidak; maka ia harus memperoleh, sebagai imbalan kesulitan yang ditanggung, hal yang diketahui, yaitu biayanya atas harta. Ia menyerupai sekutu: ketika sekutu safar dengan harta syirkah, biayanya di dalam harta itu; pengelola serupa dengannya, karena ia telah melepaskan kesibukannya demi harta mudharabah, seperti perempuan yang melepaskan dirinya demi suaminya dengan tinggal di rumahnya; tetapi di kotanya, jika belum melepaskan dirinya demi harta mudharabah, ia tidak berhak biaya.
Lagi: laba dalam mudharabah bisa ada maupun tidak; manusia yang berakal tidak safar dengan harta orang lain demi keuntungan yang tidak pasti sambil mengeluarkan biayanya dari hartanya sendiri. Seandainya biaya tidak berasal dari harta mudharabah, manusia akan menjauhi mudharabah-mudharabah padahal kebutuhan akan hal itu terasa; maka mengikatkan diri keduanya dalam akad ini, dalam keadaan yang digambarkan, bernilai izin pemberi modal kepada pengelola membelanjakan harta mudharabah: ia diizinkan dengan penunjukan, seolah-olah diizinkan secara tegas. Seandainya dikatakan ia membelanjakan atas dirinya dari hartanya sendiri, ia tidak mendapatkan apa pun dari laba: ia akan membelanjakan seluruh bagiannya dari laba dan tidak mendapat manfaat sambil menanggung biaya. Pengelola hanya safar dengan harta demi mencari kelebihan, bukan sukarela; seandainya tidak berhak biaya, biayanya akan memakan labanya dan lebih dari itu, dan itu menjadi kelebihan yang hanya dinikmati pemberi modal, bertentangan dengan tujuan qiradh.
Safarnya demi harta dan pertumbuhannya, maka ia menjadi seperti sebagian biaya harta dan biaya sewa.
Ulama Hanafi menjelaskan: biayanya mencakup makanannya, pakaiannya, minyaknya, pencucian pakaiannya, dan kendaraannya, dalam safarnya menuju kota yang ia tuju, menurut kebiasaan dan sebesar biaya seangkatannya; semua itu kebutuhan penting safar. Sebagian qira'ah dari
Abu Hanifah dan Abu Yusuf, semoga Allah merahmatinya, dalam kasus-kasus langka, mengatakan minyak tidak masuk biaya, seolah-olah bermaksud tempat yang minyak tidak lazim, karena kebutuhannya langka: kebiasaan yang tegak tidak tegak dalam yang langka. Makna qira'ah Muhammad adalah safar ke tempat-tempat yang minyak lazim, seperti negeri-negeri Hijaz dan Irak.
Yang wajib adalah biaya seangkatan, menurut kebiasaan, seperti nafkah istri; jika membelanjakan lebih, hanya biaya seangkatan yang dibebankannya, sisanya tetap atas hartanya sendiri; saat kembali, jika tersisa pakaian maupun makanan, ia mengembalikannya kepada harta mudharabah, karena haknya telah berakhir dengan kembalinya ke kotanya, seperti jamaah haji yang beramal demi orang lain lalu mengembalikan sisanya dari biaya, maupun tuan yang menempatkan budaknya di rumah suaminya lalu mempekerjakannya padanya padahal tersisa nafkahnya: suami bisa menagihnya darinya.
Adapun obat, bekam, celak, dan semisalnya, semuanya dari hartanya sendiri, bukan dari harta mudharabah. Al-Hasan meriwayatkan dari
Abu Hanifah, semoga Allah meliputi mereka kedua dengan rahmat-Nya, bahwa semua itu dari harta mudharabah: selama safarnya, harta mudharabah menggantikan hartanya sendiri bagi kebutuhannya, dan sebagaimana ia membelanjakan hartanya sendiri dalam hal-hal itu sebagaimana dalam biaya-biaya, demikianlah harta mudharabah. Zhahir qira'ah sahihnya ia tidak berhak atas harta mudharabah kecuali biaya: harga obat, upyah tukang bekam, dan pengobatan yang diperlukan tidak termasuk biaya; lihatlah istri: ia tidak berhak apa pun dari itu atas suaminya, berbeda dengan nafkah; dan kebutuhan hal-hal itu tidak lazim melainkan langka, dan yang langka tidak diperoleh melalui jalan kebiasaan.
Jika menyewa seorang pembantu untuk melayaninya dalam safarnya dan di kota yang ia tuju, membakar roti, memasak, mencuci pakaiannya, dan melakukan yang tidak bisa ia lepaskan, itu dibebankan pada pengelola: tanpa menyewa, ia harus melakukan pekerjaan-pekerjaan itu sendiri, yang tidak bisa ia lepaskan; ketika pembantunya bekerja, ia terbebas untuk pekerjaan atas harta mudharabah, maka sewa itu bermanfaat bagi mudharabah. Demikian pula jika memiliki budak-budak yang bekerja bersamanya atas harta: mereka setempatnya, biaya mereka atas harta mudharabah, karena biaya mereka seperti biayanya dan mereka bekerja demi harta seperti dirinya; orang yang berhak biayanya sendiri atas seseorang berhak biaya pembantunya, seperti istri atas suaminya; tetapi istri tidak membutuhkan lebih dari satu pembantu dalam pekerjaannya bagi suaminya di rumah, sedangkan pengelola bisa membutuhkan budak-budak yang bekerja bersamanya atas harta: karena itulah biaya mereka atas harta mudharabah.
Demikian pula jika pengelola memiliki kendaraan-kendaraan yang mengangkut barang-barang mudharabah ke kota-kota, pakannya atas mudharabah selama dalam pelayanan, karena dengan pakan itulah ia menguat untuk mengangkut, dan manfaatnya kembali kepada harta mudharabah. Pada saat pembagian, dimulai dengan modal, yang telah keluar dari harta, dan biaya diambil dari sisanya; yang tersisa setelahnya adalah laba, dibagi antara pengelola dan pemberi modal sesuai penetapan keduanya. Demikian pula jika membelanjakan dari harta sebagiannya dalam safarnya sebelum membeli apa pun, lalu membeli dengan sisanya, menjual, dan berlaba, pemberi modal menerima kembali modalnya utuh: yang pengelola belanjakan dihitung sebagai harta yang rusak, dan telah ditunjukkan akad tetap atas keseluruhannya setelah hilangnya sebagian modal, sehingga keseluruhan modal diperoleh, dan yang tersisa berada di antara keduanya sesuai syarat.
Jika harta diserahkan kepadanya dalam mudharabah lalu ia pergi ke Sawad untuk membeli makanan di sana, satu atau dua hari perjalanan, lalu berdiam di sana untuk membeli dan menjual: ia membelanjakan atas harta mudharabah demi perjalanannya dan tinggalnya di tempat itu; hal serupa untuk tiga hari perjalanan. Karena ia tidak meninggalkan negerinya kecuali demi pekerjaan atas harta mudharabah; jika juga berdiam di tempat itu, ia berhak biaya atas harta mudharabah, bahkan di kota tempat kaumnya berdiam. Kecuali jika kota itu luas, kaumnya berdiam di satu ujung dan tempat dagangnya di ujung lain, lalu berdiam di sana untuk berdagang tanpa kembali kepada kaumnya: saat itu ia tidak punya biaya apa pun atas harta mudharabah, karena kampung-kampung kota bernilai satu kampung; yang berdiam di salah satu kampung kota berdiam di semuanya, dan yang meninggalkan kaumnya dengan niat safar belum musafir selama belum meninggalkan bangunan kota, padahal tinggalnya di kota bukan demi mudharabah.
Atas dasar itu dikatakan: jika keluar bekerja ke tempat yang dekat dan kembali ke rumahnya sebelum malam, ia tidak membelanjakan atas harta mudharabah, karena ia tetap berdiam di kalangan kaumnya ketika kepergiannya tidak menuntut bermalam di tempat lain.
Jika memiliki kaum di Kufah dan kaum di Bashrah, keduanya negeri asalnya, lalu meninggalkan Kufah dengan harta untuk berdagang di Bashrah: ia membelanjakan atas harta mudharabah demi jalannya; begitu masuk Bashrah, biayanya atas hartanya sendiri selama berdiam di sana; ketika keluar darinya untuk kembali ke Kufah, ia membelanjakan atas harta mudharabah dalam safarnya, karena safarnya pergi maupun pulang demi mudharabah; di kedua kota ia penduduk tinggal di kalangan kaumnya dan tinggal itu bukan demi mudharabah: di kedua kota ia membelanjakan dari hartanya sendiri.
Jika kaum pengelola di Kufah dan kaum pemberi modal di Bashrah, lalu berangkat dengan harta ke Bashrah bersama pemberi modal untuk berdagang di sana: biayanya di jalan, di Bashrah, dan saat kembali ke Kufah atas harta mudharabah, karena tinggalnya di Bashrah demi harta mudharabah, tidak memiliki di sana kaum yang menjadikan Bashrah tempat tinggalnya; entah ada niat tinggal lima belas hari maupun kurang, tidak mengubah apa pun, karena pedagang modal besar bisa membutuhkan tinggal semacam itu di suatu negeri demi mengelola harta: dengan niat itu, Bashrah menjadi negeri asal pinjaman, berbeda dengan kasus jika ada kaum baginya maupun ia akan menetap di sana, saat itu Bashrah menjadi tempat tinggalnya.
Jika harta diserahkan kepadanya dalam mudharabah padahal keduanya berada di Kufah, dan Kufah bukan negeri asalnya, ia tidak membelanjakan atas harta selama berdiam di Kufah: tinggalnya di sana, dengan pertimbangan apa pun, bukan demi mudharabah; lihatlah sebelum akad ia memang sudah berdiam di sana; maka ia tidak berhak biaya atas harta mudharabah selama belum keluar darinya. Jika keluar menuju negerinya lalu kembali untuk dagangannya, ia membelanjakan di Kufah atas harta mudharabah, karena setelah akad, safarnya menjadikannya berhak biaya atas harta mudharabah, dan Kufah menjadi baginya seperti negeri-negeri lain, negeri asalnya di sana pinjaman dan terbongkar oleh safar; kembalinya kemudian ke Kufah maupun kepergiannya ke kota lain setara.
Jika menikah di sana dan menjadikannya tempat tinggalnya, biayanya berhenti atas harta mudharabah: tinggalnya di sana, setelah nikahnya dan tegaknya tempat tinggalnya, demi keluarganya, bukan demi harta mudharabah, dan kota itu menjadi seperti negeri asal aslinya (al-Mabsuth 23/63 dan 65; Bada'i' ash-Shana'i' 6/105 dan 106; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' karya ath-Thahawi 4/43; al-Jauharah an-Nairah 3/447; al-Fatawa al-Hindiyah 4/312 dan 1/449).
Ulama Maliki menghukum pengelola bisa membelanjakan atas dirinya sendiri dari harta qiradh, dengan empat syarat:
Ketika biaya dibolehkan baginya atas dirinya sendiri, ia membelanjakan saat pergi maupun pulang menurut kebiasaan; jika membelanjakan dengan boros, hanya ukuran yang lazim yang wajib baginya. Jika seseorang berangkat demi kebutuhan yang menyangkut dirinya, selain keluarga, haji, maupun peperangan, lalu seseorang memberinya qiradh, bahkan setelah menyewa kendaraan dan menyiapkan perbekalan demi kebutuhannya: biaya dibagi antara yang ia belanjakan demi kebutuhannya dan harta qiradh, sebanding masing-masing. Jika membelanjakan seratus demi kebutuhannya dan seratus demi pekerjaan qiradh, masing-masing seribu menanggung yang ia belanjakan: seribu dibagi, setengah atas dirinya dan setengah atas harta qiradh; jika membelanjakan dua ratus, pembagian sepertiga dan dua pertiga (al-Ishraf 3/176 dan 177, no. 1025; asy-Syarh al-Kabir 5/300 dan 302; Syarh Mukhtashar Khalil 6/218 dan 219; Tahrir al-Mukhtashar 4/524 dan 525; at-Taj wal-Iklil 4/429 dan 430; Hasyiyah ash-Shawi 8/420 dan 421).
Al-Mudawwanah al-Kubra meriwayatkan, tentang pedagang jamaah haji yang mengambil harta dalam qiradh: Abd ar-Rahman bin al-Qasim berkata: «kami berkata kepada Malik: di antara kami ada pedagang-pedagang yang mengetahui hari-hari musim dan mengambil harta dalam qiradh untuk membeli bagal, budak, dan lainnya, lalu berangkat dan menghadiri musim; tanpa itu, menurut perkiraan atas mereka, mereka tidak akan keluar pada musim. Apakah mereka punya biaya atas harta qiradh? Malik berkata: tidak. Lalu apakah ia keluar berhaji dengan biayanya atas harta qiradh?
Ia menolak hal itu dan berkata: ia tidak punya biaya, begitu pula orang berperang. Kami berkata kepada Malik tentang kepulangannya: ia berkata: tidak ada biaya juga dalam kembaliannya ke rumahnya. Kami berkata kepadanya: bagaimana dengan orang yang keluar dari negerinya menuju negeri lain, mengambil harta dalam qiradh dan safar dengannya menuju negerinya, tempat ada dagangan yang ia kehendaki? Malik berkata: tidak ada biaya baginya saat pergi maupun selama tinggalnya di kalangan kaumnya, tetapi ia mendapat biaya saat pulang, dan beliau tidak menyamai itu dengan jamaah haji maupun orang berperang.
Aku bertanya kepada Malik tentang orang yang menyiapkan diri dengan harta yang diambil dalam qiradh untuk safar, menyewa kendaraan, membeli pakaian dan makanan dari harta qiradh; lalu pada malam hendak berangkat, seseorang datang membawa harta dan berkata: ambillah ini dalam qiradh; apakah biayanya berasal dari harta pertama, atau membebani kedua harta? Beliau berkata: lebih tepat biayanya membebani kedua harta, sebanding masing-masing» (al-Mudawwanah al-Kubra 12/94).
Di kalangan ulama Syafi'i, berlawanan dengan pendapat zhahir mereka, pengelola hanya berhak biaya dari laba, karena qiradh menuntut pengembalian modal. Berapa biaya yang ia berhak? Dua pendapat: seluruh biayanya, karena ia safar demi harta dan demi itulah seluruh biayanya dilakukan; atau kelebihan biaya safarnya atas biaya tinggalnya, karena itulah ukuran yang dituntut safar. Apakah biaya harus ditetapkan dalam akad?
Dua pendapat: al-Buwaithi berkata ia harus ditetapkan dalam akad qiradh, karena itu bagian yang pengelola berhak dari harta qiradh, maka ditunjuk seperti bagiannya dari laba; menurut pendapat lain, ia tidak membutuhkan penetapan, dan itulah yang paling benar, karena safar-safar berbeda dan biaya bervariasi di dalamnya, yang tidak bisa ditetapkan, berbeda dengan bagian pengelola dari laba; Abu al-'Abbas dan Abu Ishaq berkata penetapannya sangat lemah. An-Nawawi, semoga Allah merahmatinya, mengambil darinya cabang-cabang masalah: jika pengelola membawa hartanya sendiri bersama harta qiradh, biaya dibagi sebesar kedua harta; imam berkata bisa juga dipertimbangkan ukuran pekerjaan atas kedua harta dan dibagi menurut upah seangkatannya. Abu al-Faraj as-Sarakhsi: pembagian hanya terjadi jika hartanya berupa jumlah yang dengannya manusia safar.
Disebutkan Abu Ali berkata seperti as-Sarakhsi dalam al-Ifshah, demikian pula pengarang al-Bayan, dan Allah lebih mengetahui (al-Bayan 7/212 dan 213; Raudhah ath-Thalibin 3/755 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/354; Nihayah al-Muhtaj 5/268 dan 269; an-Najm al-Wahhaj 5/277; adz-Dzibaj 2/436).
Darinya juga mengalir kaidah-kaidah ini: jika pengelola kembali membawa sisa perbekalan maupun perlengkapan yang disiapkan untuk safar, seperti tempat air kulit, ia wajib, menurut pendapat yang benar, mengembalikannya kepada harta qiradh. Jika pemilik mengambil kembali hartanya di jalan maupun di negeri yang ia safari, ia tidak berhak, menurut pendapat yang paling benar, biaya kepulangan, sebagaimana istri yang ditalak khal' dalam safar. Disyaratkan ia tidak boros melainkan beramal menurut kebiasaan: yang ia ambil dibebankan pada laba, dan jika tidak ada laba, itu kerugian bagi hak harta; selama ia menetap di jalan melampaui masa para musafir di suatu negeri, ia tidak mengambil apa pun untuk masa itu. Jika biaya safar disyaratkan sejak asal qiradh, itu syarat tambahan jika kami mengsahkannya; jika tidak, qiradh batal menurut pendapat yang paling benar, seperti penetapan biaya tinggal.
Menurut pendapat lain, itu dibolehkan karena termasuk manfaat-manfaat akad; atas dasar itu penetapan kadarnya memiliki dua pendapat. Qira'ah al-Muzani dalam al-Jami' menuntut penetapan biaya dalam akad, dengan jumlah, tetapi para penulis tidak memegangnya (al-Bayan 7/212 dan 213; Raudhah ath-Thalibin 3/755 dan 756; Mughni al-Muhtaj 3/354; Nihayah al-Muhtaj 5/268 dan 269; an-Najm al-Wahhaj 5/277; adz-Dzibaj 2/436).