Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Mudharabah: rukun dan syarat
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Mudharabah, yang juga disebut qiradh atau muqaradhah, adalah akad di mana pemilik modal (rabbul mal) menyerahkannya kepada seorang pengelola usaha (mudharib) agar mengusahakan keuntungannya, kedua pihak berbagi laba sesuai ketentuan yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh modal semata. Para fuqaha dari empat mazhab telah menetapkan syarat-syaratnya yang menyangkut shighat akad, kedua pihak, modal, keuntungan, dan pekerjaan. Bab ini menguraikan aturan-aturan itu beserta perbedaan pendapat di antaranya, berdasarkan sumber-sumber klasik setiap mazhab.