Mudharabah: rukun dan syarat

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Mudharabah (Kemitraan Modal dan Pengelolaan) > Mudharabah: rukun dan syarat

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Mudharabah, yang juga disebut qiradh atau muqaradhah, adalah akad di mana pemilik modal (rabbul mal) menyerahkannya kepada seorang pengelola usaha (mudharib) agar mengusahakan keuntungannya, kedua pihak berbagi laba sesuai ketentuan yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh modal semata. Para fuqaha dari empat mazhab telah menetapkan syarat-syaratnya yang menyangkut shighat akad, kedua pihak, modal, keuntungan, dan pekerjaan. Bab ini menguraikan aturan-aturan itu beserta perbedaan pendapat di antaranya, berdasarkan sumber-sumber klasik setiap mazhab.

Bagian-bagian dari bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi