Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Syarat-syarat syirkah (syirkat al-amwal) > Kedua: syarat-syarat kedua pihak yang berakad
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian pertama ini menguraikan syarat-syarat (syuruth) syirkah modal (syirkah al-amwal) menurut empat mazhab Sunni. Setelah pengingatan tentang izin, ia mencakup syarat-syarat kedua pihak yang berakad dan syarat-syarat modal, lalu kaidah-kaidah proporsi keuntungan dan kerugian, peleburan modal, kehadirannya, serta perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan seorang sekutu atas modal syirkah tanpa izin sekutunya. Posisi-posisi mazhab bersumber pada kitab-kitab besar fikih klasik yang dikutip dalam kurung, dan hadits-hadits serta atsar-atsar disertai jalur periwayatannya.
Teks dibuka dengan pengingatan: jika izin diberikan secara mutlak, tanpa menyebut objek perbuatan-perbuatannya, ia sah menurut pendapat yang paling benar, seperti pada qiradh (mudharabah sederhana) (al-'Ubab, hlm. 677; Raudhat at-Thalibin, 3/474; Mughni al-Muhtaj, 3/185; Nihayat al-Muhtaj, 5/6; adz-Dzibaj, 2/296-297; an-Najm al-Wahhaj, 5/10-11; al-Insaf, 5/412). Al-Mardawi merinci bahwa, menurut Imam Ahmad, diperlukan sebuah lafal yang menunjukkan secara tegas izin itu; ini pendapat yang dicatat dalam at-Talkhis dan yang lebih diutamakan sejak awal dalam ar-Ri'ayah al-Kubra.
Empat mazhab mensyaratkan pada masing-masing dari kedua pihak yang berakad kecakapan mewakilkan dan diwakilkan (at-tawkil dan at-tawakkul), karena masing-masing keduanya adalah wakil dari yang lain dan sekaligus mewakilkan. Maka setiap orang harus berakal, balig dan tidak terkena larangan atas hartanya, karena setiap sekutu bertindak atas modal syirkah: secara hak atas hartanya sendiri, dan sebagai wakil, artinya dengan izin, atas harta yang lain. Dengan demikian masing-masing sekaligus pemberi wakil dan penerima wakil.
Ulama Hanafi mensyaratkan pada kedua pihak yang berakad kecakapan wakil, karena perwakilan diperlukan bagi keduanya: masing-masing menjadi wakil sekutunya untuk menjual, membeli dan menerima pekerjaan. Untuk syirkah 'inan, mereka tidak mensyaratkan kecakapan penanggungan (kafalah): ia sah dari pihak orang yang penanggungannya tidak sah, seperti anak yang diberi izin, budak yang diberi izin dan mukathib (yang merdeka lewat akad). Adapun syirkah mufawadhah, mereka mensyaratkan pada pihak-pihak yang berakad kemerdekaan, Islam dan balig: orang merdeka yang balig memiliki sekaligus kewenangan bertindak dan menanggung, budak tidak memiliki keduanya tanpa izin tuannya, dan anak tidak pernah memiliki penanggungan dan hanya bertindak dengan izin walinya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/421; al-Lubab, 1/525).
Ulama Maliki mengajarkan bahwa syirkah hanya sah dari pihak orang yang memiliki kecakapan mewakilkan dan diwakilkan, yaitu orang merdeka, balig dan berakal sehat (rasyid), karena masing-masing dari kedua pihak yang berakad adalah wakil sekutunya dan menjadikannya wakil; orang yang dapat mewakilkan dan diwakilkan dapat bersekutu, dan orang yang dapat bertindak untuk dirinya dapat mewakilkan dan bersekutu. Maka budak hanya bersekutu dengan izin tuannya, atau jika ia sebelumnya telah diberi izin untuk berdagang; demikian pula orang-orang lain yang terkena larangan: anak kecil, orang gila dan si pemboros (safih) (asy-Syarah al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 5/4; Mawahib al-Jalil, 7/52 dan 54; at-Taj wal-Iklil, 4/140; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/39; at-Tahbir, 4/238; asy-Syarah ash-Shaghir dengan Hasyiyat ash-Shawi, 7/481).
Syirkah juga sah bagi wali atas harta anak yatim yang di bawah asuhannya, seperti qiradh, ketika sekutunya layak dipercaya (amin) hingga boleh dititipkan harta anak yatim itu padanya dan tidak ada keraguan pada hartanya jika ia mengembalikan titipan itu. Maka wali tidak dapat bersekutu dengan orang fasik, karena sekutu haruslah orang yang dibolehkan diberi titipan harta anak yatim. Ini ketika sekutu adalah pihak yang bertindak; lain halnya ketika yang bertindak adalah wali. Dan jika salah satu dari kedua sekutu meninggal meninggalkan ahli waris yang belum balig, dan wali melihat kemaslahatan di sana, syirkah berlanjut (al-'Ubab, hlm. 677; Raudhat at-Thalibin, 3/473; Mughni al-Muhtaj, 3/185; Nihayat al-Muhtaj, 5/6; adz-Dzibaj, 2/297; an-Najm al-Wahhaj, 5/11).
Ulama Hanbali mengajarkan bahwa tidak ada satu jenis syirkah pun yang sah kecuali dari pihak orang yang bertindak atas harta baginya halal, yaitu orang merdeka, balig dan berakal sehat, karena ia adalah akad yang menyangkut perbuatan atas harta; maka ia tidak sah dari pihak orang yang halal tidak baginya, seperti dalam jual beli (al-Mughni, 5/3; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/549; Kasyaf al-Qina', 3/581).
Ulama Syafi'i juga mensyaratkan pada kedua pihak yang berakad kecakapan mewakilkan dan diwakilkan: setiap perbuatan mengandaikan pemberi izin memiliki kecakapan mewakilkan dan yang diberi izin kecakapan diwakilkan, hingga salah satu dari keduanya bisa buta sedangkan yang lain tidak.
Syarat kedua: beragama Islam. Para juru fikih bertanya-tanya apakah Islam kedua sekutu disyaratkan, ataukah syirkah sah antara seorang muslim dan seorang dzimmi (nonmuslim di bawah perlindungan Islam).
Ulama Hanafi: syirkah itu entah mufawadhah atau 'inan; syirkah 'inan sah antara muslim dan dzimmi, dengan ijmak pada mereka. Adapun syirkah mufawadhah, ia tidak sah menurut Abu Hanifah dan Muhammad antara muslim dan dzimmi, karena keduanya tidak sejajar dalam perbuatan: dzimmi memang boleh bertransaksi khamr dan babi, berbeda dengan muslim; maka akad itu menjadi 'inan, karena 'inan sah di antara mereka dengan ijmak.
Abu Yusuf rahimahullah berpendapat bahwa syirkah mufawadhah sah antara muslim dan dzimmi, karena keduanya merdeka dan penanggungan serta wakil berlaku pada keduanya; tetapi ia memakruhkannya, karena dzimmi tidak membedakan akad-akad yang halal dan dikhawatirkan ia memberi sekutunya riba. Jika dua dzimmi membuat mufawadhah, ia sah meski agama mereka berbeda, karena mereka sejajar dalam perbuatan; demikian pula jika salah satunya ahli kitab dan yang lain Majusi. Tetapi ia memakruhkan muslim bersekutu dengan dzimmi, karena yang terakhir menjalankan akad-akad yang haram dalam Islam, sehingga keuntungannya berasal dari barang terlarang; itulah sebabnya dimakruhkan bagi muslim memberi wakil kepada dzimmi; dan jika ia bersekutu dengannya dalam syirkah 'inan, itu sah, sebagaimana jika ia mewakilkannya (al-Mabsuth, 11/196-197; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/423; Bada'i' ash-Shana'i', 6/61-62; al-Lubab, 1/525).
Ulama Maliki menurut pendapat yang dipilih dan ulama Hanbali memakruhkan syirkah dengan ahli kitab, meski ia berada di luar perlindungan Islam, karena tidak aman dari transaksi-transaksi berriba mereka dan akad-akad mereka yang rusak; kecuali kaum muslimin yang mengelola operasinya, atau dzimmi bertindak di hadapan muslim, tanpa menjauh darinya baik untuk membeli, menjual maupun menagih pembayaran; syirkah saat itu tidak dimakruhkan, karena aman dari riba: dzimmi yang mengelola pembelian menjual menurut kaidah agamanya dan memasukkan ke dalam harta muslim apa yang tidak dibolehkan baginya, sedangkan muslim dicegah menjadikan hartanya kendaraan bagi riba, khamr dan babi (Syarah Ibnu Bathal, 7/18-19; Mawahib al-Jalil, 7/52 dan 54; Minh al-Jalil, 6/250; al-Mughni, 5/3; al-Kafi, 2/257; al-Mubda', 5/4; Kasyaf al-Qina', 3/581; Matalib Uli an-Nuha, 3/495).
Ulama Syafi'i memakruhkan bersekutu dengan dzimmi secara mutlak, demikian pula dengan siapa pun yang tidak menjaga diri dari riba, entah dialah yang menjalankan jual beli, ataukah muslim yang bertindak, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiyallahu 'anhuma: «Aku memakruhkan muslim bersekutu dengan Yahudi dan Nashrani», tanpa riwayat yang menyelisihi. Ini juga karena mereka tidak menjauhi riba maupun jual beli minuman memabukkan, dan tidak dapat dijamin bahwa harta yang atasnya syirkah dibuat bukanlah itu; namun jika akad telah terjadi, ia sah, karena yang tampak adalah bahwa apa yang mereka pegang milik mereka, dan Nabi 'alaihissalam sungguh membeli jelai secara utang kepada seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya jaminan.
Nabi 'alaihissalam membeli jelai secara utang kepada seorang Yahudi dan menjadikan baju besinya jaminan.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: mereka yang memakruhkan bersekutu dengan mereka memiliki dua dalil. Yang pertama: mereka menghalalkan apa yang muslim haramkan, yaitu riba dan akad-akad yang rusak; atas dasar ini, makruh itu hilang begitu muslim yang mengelola jual beli. Yang kedua: bersekutu dengan mereka mengantar pada kerapatan dengan mereka, yang bermuara pada kecintaan kepada mereka; karena itu asy-Syafi'i memakruhkannya secara mutlak. Juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas: «Aku memakruhkan muslim bersekutu dengan Yahudi».
Syarat pertama: modal berasal dari dua mata uang, yaitu emas dan perak. Para juru fikih bertanya-tanya apakah modal syirkah harus dari dua mata uang itu, ataukah ia sah berupa harta mitsli dan barang dagangan.
Hanafi, Hanbali menurut mazhab, dan Syafi'i menurut satu pendapat, berpendapat bahwa modal harus dari mata uang, yaitu dirham dan dinar, tanpa benda lain; maka syirkah tidak sah atas barang dagangan.
Hanafi: syirkah hanya dibuat dengan dirham, dinar dan mata uang tembaga yang beredar; selain itu tidak dibolehkan, kecuali jika orang-orang berdagang dengan emas bubuk (tibr) dan perak mentah (naqrah): syirkah saat itu sah atas keduanya, karena keduanya menyerupai barang dagangan pada satu sisi, yakni bukan harga, dan menyerupai dirham dan dinar pada sisi lain, karena akad atasnya adalah penukaran (sharf); maka kedua keserupaan itu diterapkan padanya, dan kebiasaan orang dalam transaksi turut diperhitungkan: jika mereka memakainya, ia dikaitkan dengan dirham; jika tidak, ia dikaitkan dengan yang lain (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Mabsuth, 11/196-197; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/426-427; al-Lubab, 1/527-528).
Hanbali mensyaratkan modal berasal dari dua mata uang yang dicetak, karena keduanya adalah harga jual beli dan nilai harta, dan orang-orang bersekutu dengannya sejak zaman Nabi 'alaihissalam hingga masa kita tanpa ada yang membantahnya. Maka syirkah 'inan sebagaimana mudharabah tidak sah atas sebuah barang dagangan, meski mitsli, seperti gandum atau sutra: nilainya memang dapat meningkat sebelum dijual, dan pihak lain akan turut menikmati pertambahan harta yang tetap menjadi milik pemegangnya semata (Kasyaf al-Qina', 3/582; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/547; ar-Raudh al-Murbi', 2/69).
Syafi'i menurut mazhab: syirkah sah atas segala harta mitsli. Atas dua mata uang, itu dengan ijmak, karena keduanya adalah nilai harta yang musnah dan, kebanyakan, harga barang; melalui keduanya dikenal nilai-nilai harta dan keuntungan. Adapun yang bukan dua mata uang itu, seperti gandum, jelai atau besi, syirkah sah menurut pendapat yang benar dalam mazhab, karena keduanya dua modal yang, sekali bercampur, tidak dapat dibedakan lagi satu sama lain: akad syirkah dibuat dengan sah atasnya, sebagaimana atas dirham dan dinar.
Pendapat kedua mengharamkannya: asy-Syafi'i rahimahullah berkata bahwa syirkah tidak sah atas barang dagangan maupun yang menyerupainya, karena itu syirkah yang menyangkut barang dagangan, dan ia tidak sah, seperti atas pakaian atau hewan. Menurut mazhab, syirkah sah atasnya: jika nilainya sama, masing-masing mengambil semisal barang dagangannya pada hari pembubaran, dan mereka berbagi sisa keuntungan; jika nilainya berbeda, misalnya gandum yang satu berkualitas baik dan yang lain kutu, masing-masing mengambil nilai gandumnya pada hari akad, dan mereka berbagi sisa keuntungan.
Atas dasar ini, kesamaan nilai tidak disyaratkan menurut pendapat yang benar: jika keduanya berbeda, seperti ketika irdabb yang satu bernilai sepuluh dan yang lain lima, keduanya bersekutu sepertiga-sepertiga. Semua ini jika akad dibuat atas barang dagangan terpisah yang milik masing-masing; tetapi jika mereka menghimpunnya lewat warisan, pembelian atau yang lain, syirkah sah, entah harta mitsli maupun bukan mitsli (Raudhat at-Thalibin, 3/474; al-Bayan, 6/364; Mughni al-Muhtaj, 3/186; an-Najm al-Wahhaj, 5/12).
Syirkah atas barang dagangan adalah salah satu pihak menghadirkan barang dagangan yang dinilai, yang lain barang dagangan yang dinilai, kemudian keduanya bersekutu atas kedua nilai itu, sehingga kedua barang dagangan berada di antara mereka: jika untung, keuntungan dibagi; jika rugi, kerugian bersama (al-Hawi al-Kabir, 6/473).
Para juru fikih berbeda pendapat tentang keabsahan syirkah ini. Mayoritas, yaitu Hanafi, Syafi'i menurut mazhab dan Hanbali menurut mazhab, menilainya tidak sah; Ibnu al-Mundziri bahkan meriwayatkan ijmak atasnya, tetapi riwayat ini tidak benar, sebagaimana akan terlihat (al-Ijma', no. 515).
Hanafi menjelaskan keharamannya dengan fakta bahwa wakil yang terkandung dalam syirkah tidak sah pada bentuk ini: lihat orang yang berkata kepada yang lain: «Jual barang daganganmu dengan syarat harganya di antara kita»: itu tidak sah. Maka wakil, yang termasuk kebutuhan syirkah, menjadi mustahil, sehingga syirkah tidak terbentuk, berbeda dengan dirham dan dinar: jika seorang berkata kepada yang lain: «Belilah dengan seribu hartamu dengan syarat yang kau beli berada di antara kita, dan aku membeli dengan seribu hartaku dengan syarat yang kubeli berada di antara kita», itu dibolehkan. Sebab perbuatan pertama atas barang dagangan adalah jual, sedangkan atas mata uang adalah beli: menjual hartanya dengan syarat yang lain turut bersekutu pada harganya tidak dibolehkan, sedangkan membeli dengan harganya sendiri sebuah benda yang akan berada di antara dirinya dan orang lain itu halal.
Lagi pula, syirkah atas barang dagangan mengantar pada ketidaktahuan keuntungan saat pembagian: modal di sana adalah nilai barang dagangan, bukan zatnya, dan nilai itu tidak diketahui, karena ia hanya diketahui lewat perkiraan; keuntungan menjadi tidak diketahui, lalu muncul perselisihan saat pembagian. Tidak demikian halnya dengan dirham dan dinar, yang modalnya saat pembagian hadir dalam zatnya. Nabi 'alaihissalam memang melarang mengambil keuntungan dari apa yang tidak tertanggung, dan syirkah atas barang dagangan mengantar pada keuntungan atas apa yang tidak tertanggung: barang dagangan tidak tertanggung dari kehilangan, karena orang yang membeli barang dagangan tertentu tidak menanggung apa pun jika ia musnah sebelum diserahterimakan, karena barang dagangan menjadi tertentu dengan penetapannya dan jual beli saat itu batal; karena tidak tertanggung, syirkah mengantar pada keuntungan atas apa yang tidak tertanggung, dan itu haram.
Adapun mata uang tertanggung dari kehilangan, karena keduanya tidak menjadi tertentu dengan penetapannya: syirkah atasnya menghasilkan keuntungan atas apa yang tertanggung (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Mabsuth, 11/196-197; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/426-427; al-Lubab, 1/527-528).
Syafi'i berkata: syirkah tidak sah atas harta yang tidak mitsli, karena peleburan mustahil pada benda-benda yang masing-masing memiliki keindividualannya; dalam hal ini, harta salah satu dapat musnah atau berkurang, dan menjadi mustahil membagi harta yang lain. Tujuan syirkah adalah tidak ada di antara keduanya yang memonopoli sendirian keuntungan hartanya; padahal syirkah ini mengantar ke sana: nilai barang dagangan salah satu dapat meningkat tanpa meningkatnya yang lain, dan orang yang nilainya tidak bertambah akan turut serta dalam pembubaran demi keuntungan yang lain, dan itu tidak terbayangkan.
Jika masing-masing keduanya memiliki seorang budak senilai seratus dan mereka hendak bersekutu, salah satu menjual separuh budaknya dengan separuh budak sekutunya, kemudian mereka saling mencabut (taqash), dan masing-masing memberi izin kepada yang lain untuk bertindak. Jika nilai salah satu dua ratus dan yang lain seratus, orang yang budaknya senilai dua ratus menjual sepertiga budaknya dengan dua pertiga budak yang lain. Jika mereka mau, masing-masing juga dapat menjual kepada sekutunya sebagian barang dagangannya dengan harga tangguh, kemudian saling mencabut; atau bersama-sama membeli sebuah barang dagangan dari seseorang dengan harga tangguh, lalu menyerahkan kedua barang dagangan mereka sebagai pelunasan utang mereka.
Syirkah sebaliknya sah atas yang mitsli, seperti gandum, jelai dan besi, sebagaimana telah diuraikan (al-Hawi al-Kabir, 6/474; al-Bayan, 6/364; Raudhat at-Thalibin, 3/474; Mughni al-Muhtaj, 3/186; Nihayat al-Muhtaj, 5/7; an-Najm al-Wahhaj, 5/12; adz-Dzibaj, 2/297).
Hanbali menegakkan keharamannya begini: syirkah itu entah menyangkut zat barang dagangan, nilai mereka, atau harga mereka. Ia tidak mungkin menyangkut zatnya: syirkah mensyaratkan agar pada saat pembubaran masing-masing mengambil kembali modalnya atau semisalnya, dan barang dagangan tidak memiliki semisal untuk dikembalikan padanya; lagi pula, nilai kategori salah satu dapat meningkat tanpa yang lain, yang kemudian menyerap seluruh keuntungan atau seluruh modal, atau berkurang, dan orang mendapati dirinya berbagi harga sebuah kepemilikan yang bukan keuntungan. Ia tidak mungkin menyangkut nilainya: nilai tidak memiliki kuantitas yang ditentukan, dan itu mengantar pada perselisihan, dan sebuah benda dapat bernilai lebih dari taksirannya; lagi pula, nilai dapat meningkat pada salah satu sebelum dijual, dan yang lain akan turut menikmati zat yang dimiliki orang itu.
Ia juga tidak mungkin menyangkut harga mereka: pada saat akad, harga itu tidak ada dan bukan milik mereka. Jika yang dimaksud harga di mana barang dagangan telah dibeli, ia telah keluar dari harta pembeli menuju harta penjual; jika yang dimaksud harga di mana mereka akan menjualnya, syirkah menjadi bergantung pada sebuah syarat, yaitu jual beli harta, dan itu tidak dibolehkan (al-Mughni, 5/10-11; al-Insaf, 5/410; Kasyaf al-Qina', 3/582; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/547; ar-Raudh al-Murbi', 2/69).
Maliki, dan Ahmad menurut satu riwayat, menilai syirkah atas barang dagangan sah.
Maliki: ia sah dengan zat di satu pihak dan barang dagangan di pihak lain, dengan syarat salah satu menghadirkan bahan makanan atau barang dagangan dan yang lain dinar atau dirham, dan keduanya bersekutu atas nilai-nilainya; jika nilai bahan makanan atau barang dagangan seimbang dengan modal, keuntungan dan kerugian dibagi sama, dan pekerjaan pun sebanding dengan modalnya. Ia juga sah antara dua barang dagangan, entah sejenis atau berbeda, seperti seorang budak dan seekor keledai, atau sebuah pakaian. Masuk juga di dalamnya bahan makanan di satu pihak dan barang dagangan di pihak lain.
Masing-masing dari kedua kontribusi dinilai menurut nilainya pada hari akad: jika nilai barang dagangan menyamai zat, keduanya bersekutu separuh-separuh; jika bernilai dua kali lipat, sepertiga dan dua pertiga; untuk dua barang dagangan, menurut nilai masing-masing: jika keduanya menyamai, separuh-separuh; jika tidak, sebanding, selama syirkah sah.
Qadhi Abd al-Wahhab rahimahullah berkata: kami hanya membolehkan syirkah atas barang dagangan dalam bentuk ini: salah satu menghadirkan sebuah pakaian dan yang lain sebuah pakaian atau barang dagangan lain, dan keduanya membuat di antara mereka sebuah akad yang keuntungannya sebanding dengan modalnya; itu sah pada kami meski mereka tidak menyebut harga dan tidak berkata «nilai pakaian ini sekian dan sekian»; akad saat itu dibuat atas nilai barang dagangan, yang menjadi modal masing-masing, entah barang dagangan yang zatnya terbedakan, seperti pakaian atau dirham hitam dengan yang putih, atau yang tidak terbedakan, seperti gandum atau madu. Dalil kami adalah firman Allah Yang Maha Tinggi:
Penuhilah akad-akad itu.
QS. al-Ma'idah: 1
Barang dagangan memang harta dalam zatnya, maka syirkah berlaku padanya, meski tanpa menyebut harganya, walaupun keduanya tidak terbedakan. Hakikat syirkah adalah masing-masing menyerahkan kepada yang lain separuh barang dagangannya, sehingga tangan keduanya memegang keseluruhan modal, dan itu ada dalam kasus kami, seolah-olah ia mengatakan secara tegas: «Aku telah menjual kepadamu separuh pakaianku dengan separuh pakaianmu» (al-Isyraf, 3/66, no. 925; al-Ma'unah, 2/143; Mawahib al-Jalil, 7/61; at-Tahbir, 4/238-239; asy-Syarah al-Kabir, 5/5; asy-Syarah ash-Shaghir dengan Hasyiyat ash-Shawi, 7/486).
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: adapun syirkah atas bahan makanan dari satu kategori saja, Ibnu al-Qasim membolehkannya dengan qiyas atas ijmak mereka tentang sahnya untuk satu kategori emas atau perak. Malik mengharamkannya dalam salah satu dari dua pendapatnya, yang masyhur, karena serah terima seketika (munajazah) yang ia implikasikan, karena ia menilai asalnya adalah tidak berqiyas, pada posisi kemudahan, atas dasar ijmak. Dikatakan juga: Malik memakruhkannya karena syirkah mensyaratkan kesamaan nilai dan jual beli kesamaan takaran; syirkah atas dua bahan makanan sejenis karenanya akan mensyaratkan sekaligus kesamaan nilai dan kesamaan takaran, dan itu nyaris tak mungkin terwujud (Bidayat al-Mujtahid, 2/190; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/40; adz-Dzakhirah, 8/42).
Ibnu Abd al-Barr rahimahullah merinci: syirkah tidak sah atas bahan makanan yang jenisnya berbeda, seperti gandum dan jelai, satu kategori gandum dengan kategori lain, kacang lentil dengan kacang babi, kurma dengan kismis, minyak dengan samak atau madu, samak sapi dengan samak domba, minyak merah dengan minyak hitam, atau apa pun yang tidak serupa dengan yang lain dalam nilai, mutu dan keadaan; dan syirkah tidak sah atas semua itu, maupun yang serupa dengannya, maupun atas takaran maupun nilai (al-Kafi, 1/391).
Imam Ahmad rahimahullah, menurut riwayat lain yang dipilih banyak sahabatnya, berkata bahwa syirkah sah atas barang dagangan: tujuan syirkah adalah agar keduanya dapat bertindak atas kedua modal dan keuntungan berada di antara mereka, dan itu diperoleh atas barang dagangan tanpa gharar (ketidakpastian), sebagaimana atas mata uang; modal dijadikan nilai barang dagangan pada saat akad, agar sekutu dapat mengembalikan modal bila terjadi isytirak, sebagaimana kami jadikan nilai mereka jumlah zakatnya, entah harta mitsli seperti biji-bijian maupun bukan (al-Mughni, 5/11; Ighatsat al-Lahfan, 2/44; al-Mubda', 5/5). Dalam al-Insaf (5/410): menurutnya, syirkah sah atas barang dagangan. Ibnu Razin berkata dalam syarahnya: dan ia adalah pendapat yang paling tampak. Abu Bakar, Abu al-Khattab dan Ibnu Abdush dalam Tadzkirah-nya memilihnya, demikian pula pengarang al-Fa'iq; ia ditegaskan secara mutlak dalam al-Mantsur dan diutamakan dalam al-Muharrar dan an-Nazhm.
Aku berkata: inilah pendapat yang benar.
Para juru fikih yang mengharamkan syirkah ini menyebutkan beberapa cara untuk menjadikannya sah.
Menurut Hanafi, jika masing-masing keduanya memiliki sebuah barang dagangan, masing-masing menjual separuh hartanya dengan separuh harta sekutunya: harta masing-masing saat itu terbelah dua, terbentuklah kepemilikan bersama (syirkah al-milk) di antara keduanya, dan kemudian mereka membuat akad syirkah, sah tanpa perselisihan.
Jika nilainya tidak sama, pemegang yang lebih kecil menjual sebanding dengan apa yang mengukuhkan syirkah: jika barang dagangan salah satu bernilai empat ratus dan yang lain seratus, pemegang yang lebih kecil menjual empat per lima barang dagangannya dengan seperlima barang dagangan yang lain; keseluruhan barang dagangan saat itu terbagi dalam perlimaan, dan keuntungan berada di antara mereka sebanding dengan kedua modal mereka. Akad syirkah setelah kepemilikan bersama berfungsi menegakkan bahwa masing-masing adalah wakil sekutunya untuk menjual bagiannya.
Jika salah satu memegang dirham dan yang lain barang dagangan, caranya adalah pemegang barang dagangan menjual separuhnya dengan separuh dirham sekutunya, kemudian keduanya saling menguasai dan mencampur seluruhnya, hingga dirham dan barang dagangan berada di antara keduanya; lalu mereka membuat atasnya akad syirkah, dan itu dibolehkan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/59; al-Hidayah Syarah al-Bidayah, 3/7; al-'Inayah, 8/269 dan 272; Tabyin al-Haqa'iq, 3/317; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/427-428; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/187; Ibnu Abidin, 4/310).
Syafi'i menyebutkan dua cara. Yang pertama, cara al-Muzani: masing-masing menjual separuh barang dagangannya dengan separuh barang dagangan sekutunya dan keduanya saling menguasainya; masing-masing dari kedua barang dagangan menjadi sebuah syirkah separuh-separuh di antara mereka; kemudian masing-masing memberi izin kepada yang lain untuk berdagang. Inilah jalan keabsahan syirkah atas barang dagangan ketika mereka tidak menjual dengan menjadikan syirkah sebagai syarat. Yang kedua, cara penduduk Bashrah: masing-masing membeli separuh barang dagangan sekutunya dengan harga tangguh, kemudian mereka saling mencabut harga itu atau menukarkannya; masing-masing dari kedua barang dagangan saat itu menjadi sebuah syirkah separuh-separuh di antara mereka (al-Hawi al-Kabir, 6/474; Mughni al-Muhtaj, 3/187; Nihayat al-Muhtaj, 5/9; an-Najm al-Wahhaj, 5/14).
Al-'Umari meriwayatkan dalam al-Bayan (6/364) contoh yang sama dengan sebelumnya: jika masing-masing keduanya memiliki seorang budak senilai seratus dan mereka hendak bersekutu, salah satu menjual separuh budaknya dengan separuh budak sekutunya, kemudian mereka saling mencabut dan masing-masing memberi izin kepada yang lain untuk bertindak; dan jika nilai salah satu dua ratus dan yang lain seratus, orang yang nilainya dua ratus menjual sepertiga budaknya dengan dua pertiga budak yang lain.
Para juru fikih bertanya-tanya apakah kedua modal harus bercampur hingga tidak dapat dibedakan lagi. Syafi'i dan Zufar, menurut salah satu dari dua riwayat tentangnya, mensyaratkan peleburan agar makna syirkah terwujud, karena syirkah adalah ungkapan sebuah campuran, dan itu hanya terwujud dalam kepemilikan; padahal, dalam setiap akad, yang menentukan adalah makna yang dibayangkan oleh nama akad itu, seperti pada hawalah (pengalihan utang), kafalah (penanggungan) dan sharf (penukaran). Jika kedua modal bercampur sehingga tidak dapat dibedakan lagi satu sama lain, syirkah tegak; sebelum peleburan, ia tidak tegak: jika modal salah satu musnah, ia musnah atas dirinya sendiri, dan syirkah dari akad tidak tegak, karena makna campuran belum terwujud secara sengaja.
Peleburan harus terjadi sebelum akad: jika ia berlangsung dalam majelis yang sama setelah akad, ia tidak menjadikan syirkah sah menurut pendapat yang benar, karena tidak ada penghimpunan bersama pada saat akad; akad harus diulang. Menurut pendapat kedua, ia sah jika berlangsung dalam majelis, karena ia menggantikan akad. Jika peleburan berlangsung setelah majelis, ia tidak berlaku menurut kedua pendapat, yang merupakan pendapat yang benar dalam mazhab; tetapi Imam al-Haramain (al-Juwaini) cenderung pada keabsahannya, karena syirkah adalah wakil dan amanah. Sekadar campuran dua jenis yang terbedakan, seperti dirham dan dinar, tidaklah cukup: jika bagian salah satu musnah, ia musnah atas dirinya sendiri, dan syirkah menjadi mustahil atas sisanya (Nihayat al-Mathlab, 7/24; Raudhat at-Thalibin, 3/475; Mughni al-Muhtaj, 3/186; Nihayat al-Muhtaj, 5/8; an-Najm al-Wahhaj, 5/14).
Hanafi dan Hanbali menilai peleburan tidak disyaratkan: syirkah sah meski modal masing-masing tetap di tangannya, sepanjang mereka telah menetapkan modal dan menghadirkannya, karena itu akad yang menuju keuntungan, di mana peleburan bukanlah syarat, seperti pada mudharabah; dan itu akad yang menyangkut perbuatan, di mana tidak disyaratkan tangan keduanya berada di atas harta, seperti pada wakil mutlak. Syirkah mencakup wakil: apa yang dibolehkan dalam wakil dibolehkan dalam syirkah, dan wakil sah atas kedua modal sebelum peleburan.
Lagi pula, hak atas keuntungan bersandar pada akad dan bukan pada modal, karena akad memakai nama syirkah dan makna nama itu harus terwujud padanya; dan dirham serta dinar tidak menjadi tertentu dengan penetapannya, sehingga keuntungan tidak berasal dari modal itu sendiri melainkan dari perbuatan: dalam satu separuh masing-masing pemilik, dalam separuh lain wakil; syirkah terwujud dalam perbuatan tanpa peleburan, maka ia terwujud dalam keuntungan, dan keadaan menjadi serupa mudharabah (Bada'i' ash-Shana'i', 6/60; al-Mabsuth, 11/152; al-Bahr ar-Ra'iq, 5/189; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/432; al-Lubab, 1/531; al-Mughni, 5/12; al-Kafi, 2/258).
Hanafi dan Hanbali kemudian berbeda pendapat jika modal musnah sebelum peleburan.
Hanafi: jika seluruh modal syirkah musnah, syirkah batal; demikian pula jika salah satu dari kedua modal musnah sebelum peleburan dan sebelum pembelian: ia musnah atas pemiliknya sendiri, entah ia musnah di tangannya atau di tangan sekutunya, karena ia di sana titipan (amanah), berbeda dengan yang datang setelah peleburan, di mana ia musnah atas keduanya karena tidak mampu membedakannya, dan syirkah batal. Modal masing-masing memang tetap miliknya sebelum pembelian dan sebelum peleburan; dan jika syirkah batal, karena objek akad adalah modal yang ditetapkan, yang menjadi tertentu dengan penetapannya dalam syirkah seperti pada hibah dan wasiat; hilangnya objek membatalkan akad, seperti pada jual beli, berbeda dengan mudharabah dan wakil mutlak.
Ini tampak ketika kedua modal musnah, sebagaimana ketika hanya satu yang musnah: sekutu yang hartanya tidak musnah hanya menerima sekutunya bersekutu atas hartanya agar ia pun turut bersekutu atas harta orang itu jika ia tetap ada; jika itu tiada, akad menyangkut apa yang tidak diterima syirkah dan batal karena tiadanya kemanfaatan, yaitu penghimpunan bersama atas apa yang diperoleh. Tetapi jika salah satu membeli dengan modalnya dan modal yang lain kemudian musnah, objek pembelian tetap berada di antara keduanya menurut syarat mereka, karena kepemilikan terbentuk secara bersama pada saat pembelian, syirkah berjalan saat pembelian dan tidak ada kerugian apa pun di sana yang membatalkannya; pembeli tidak memiliki eksklusivitas atas pembeliannya, dan kedudukan syirkah tidak berubah oleh hilangnya modal yang lain setelahnya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/60; Syarah Fath al-Qadir, 6/179-180; al-Hidayah, 3/8; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/431; Majma' adz-Dhamanat, no. 640; al-Hindiyyah, 2/320).
Hanbali: jika salah satu dari kedua modal atau sebagian dari salah satunya musnah, termasuk sebelum peleburan, kerugiannya ditanggung keduanya, karena syirkah telah membawa tegaknya kepemilikan masing-masing atas separuh modal sekutunya: kerugian dan pertambahannya dibagi bersama. Maka kerugian, meski menyentuh salah satu modal sebelum peleburan, ada pada keduanya sebanding dengan modalnya, karena ia adalah pengurangan modal, yang khusus pada kuantitas yang ditentukan: pengurangan itu berasal darinya, bukan dari yang lain; entah kerugian karena musnah atau penurunan nilai (al-Mughni, 5/12; Kasyaf al-Qina', 3/584).
Di kalangan Maliki, diriwayatkan dua pendapat, persoalannya adalah apakah syirkah mengikat lewat akad saja tanpa peleburan, ataukah peleburan modal diperlukan setidak-tidaknya secara hukum. Qadhi Abd al-Wahhab berkata: syirkah tidak sah jika masing-masing tetap sendirian memegang modalnya tanpa tangan yang lain berada di atasnya, hingga mereka meletakkan keseluruhannya dalam sebuah peti bersama, di toko mereka atau di bawah penjagaan seorang wakil bersama: syirkah saat itu sah bahkan tanpa campuran, walaupun harta-hartanya terbedakan.
Abu Hanifah berkata: syirkah sah meski modal masing-masing tetap di tangannya ketika mereka telah menetapkan modal dan menghadirkannya; tetapi jika salah satu dari kedua modal musnah sebelum peleburan, ia musnah atas pemiliknya. Asy-Syafi'i berkata: syirkah tidak sah tanpa modal-modal itu bercampur hingga tidak dapat dibedakan lagi.
Dalil kami terhadap Abu Hanifah adalah bahwa syirkah mensyaratkan kesetaraan keduanya dalam berpartisipasi atas modal; jika salah satu tetap sendirian dengan berdirinya tangannya di atas hartanya, hakikat syirkah tidak berlangsung: keduanya tetap sebagaimana mereka, masing-masing sendirian dengan modalnya, dan darinya tidak keluar kecuali perkataan-perkataan, yang tidak membawa efek apa pun; dalilnya adalah jika mereka membuat akad syirkah atas sebuah harta tanpa menetapkannya, akad itu tidak terbentuk, karena syirkah tidak menyangkut harta yang tangan mereka tidak berdiri di atasnya; dan setiap modal musnah atas milik pemiliknya, tanpa syirkah tegak atas sisa hartanya, berbeda dengan kasus mereka mencampurnya atau kedua tangan mereka berada di atasnya; setiap modal di tangan pemiliknya seperti sebuah syirkah atas bahan makanan; dan mereka sepakat dengan kami bahwa kerugian tidak dibagi, maka keuntungan harus demikian pula, karena syirkah adalah salah satu dari dua jenis syirkah.
Dalil kami terhadap asy-Syafi'i: tangan mereka telah berdiri di atas kedua modal seolah-olah mereka telah mencampurnya (al-Isyraf, 3/67-68, no. 926; al-Ma'unah, 2/140-141).
Tetapi menurut pendapat Maliki yang dipilih, yaitu pendapat Ibnu al-Qasim, syirkah mengikat lewat akad, artinya lewat apa pun yang kebiasaan melekatkan padanya, entah sebuah perkataan («kita telah bersekutu») atau perbuatan, seperti campuran modal atau kebersamaan. Pendapat bahwa peleburan adalah syarat pengikatan ini adalah pendapat Sahnun, yang diikuti dalam hal ini qadhi Abd al-Wahhab dalam pendapat yang telah dikutip, bertentangan dengan pendapat yang dipilih. Pendapat yang benar adalah bahwa peleburan adalah syarat penanggungan: apa yang musnah dari modal syirkah sebelum peleburan adalah atas hitungan pemiliknya sendiri, tanpa sekutunya, jika modal adalah harta mitsli, seperti hewan-hewan; lain halnya jika kerugian terjadi setelah peleburan, atau jika modal adalah barang dagangan: penanggungan saat itu bersama bagi keduanya. Dan jika sebuah benda musnah sebelum peleburan, yang kami katakan atas hitungan pemiliknya sendiri, syirkah karena itu tidak dibatalkan, karena ia mengikat lewat akad.
Apa yang telah dibeli dengan modal yang utuh berada di antara mereka menurut pembagian yang disepakati, separuh atau lainnya; dan modal yang musnah wajib membayar harga bagiannya dalam syirkah, separuh, lebih kecil atau lebih besar: jika dibeli sebuah barang dagangan seratus dengan modal yang utuh, orang yang modalnya musnah wajib separuh dari seratus ketika syirkah separuh-separuh. Tidak ada perbedaan antara peleburan material, di mana harta salah satu tidak terbedakan lagi dari harta yang lain, dan peleburan hukum: meletakkan keseluruhan kedua modal dalam satu rumah yang berkunci dua, masing-masing memegang kunci yang lain; atau masing-masing memasukkan emasnya dalam sebuah kantong dan meletakkan keduanya di bawah tangan salah satu, dalam petinya atau bekalnya.
Tidak ada larangan juga bila seorang sekutu sendirian dengan sebagian modal syirkah lalu berdagang dengannya secara terpisah, di kawasan lain kota atau di kota lain, keuntungan setiap bagian tetap berada di antara mereka sesuai kesepakatan (asy-Syarah al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 5/6-7; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/41; at-Tahbir, 4/239-241; Mawahib al-Jalil, 7/61-62; at-Taj wal-Iklil, 4/143-144; al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah, 2/251; asy-Syarah ash-Shaghir dengan Hasyiyat ash-Shawi, 7/491).
Para juru fikih bertanya-tanya apakah modal harus dari satu jenis, ataukah syirkah sah dengan modal-modal dari jenis berbeda, salah satu menghadirkan dirham dan yang lain dinar.
Hanafi, Hanbali dan mayoritas Maliki menilai itu bukan syarat: modal dapat berupa dirham pada salah satu dan dinar pada yang lain, karena dirham dan dinar diperlakukan sebagai satu jenis dalam banyak hukum, dalilnya adalah sebagiannya disatukan dengan yang lain dalam zakat: akad atas keduanya berlaku seperti akad atas satu jenis.
Syafi'i dan Zufar mensyaratkan satu jenis: syirkah tidak sah jika salah satu menghadirkan dirham dan yang lain dinar, karena keduanya terbedakan setelah campuran, dan yang terbedakan setelah campuran tidak mendirikan syirkah, seperti barang dagangan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/60; al-Hidayah, 3/8; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/430; al-Lubab, 1/530; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/181; al-Kafi, 1/390; al-Hawi al-Kabir, 6/481; Mughni al-Muhtaj, 3/186; Nihayat al-Muhtaj, 5/8; an-Najm al-Wahhaj, 5/12; adz-Dzibaj, 2/298; Kasyaf al-Qina', 3/584; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/547; al-Ifshah, 1/444; Manar as-Sabil, 2/179).
Maliki merinci: syirkah hanya sah antara dua kontribusi emas, meski pencetannya berbeda, atau dua kontribusi perak yang serupa pada saat akad dalam berat, pencetan dan mutu. Jika modal salah satu emas dan yang lain perak, syirkah tidak sah menurut pendapat yang dipilih, karena akan ada sekaligus penukaran (sharf) dan syirkah: syirkah, dari sisi jual oleh masing-masing sebagian modal yang lain, tanpa memandang emas atau perak; dan sharf, dari sisi jual oleh salah satu dengan modal yang lain, dilihat dari kekhususan emas-perak; jual emas dengan perak saat itu akan sekaligus syirkah dan sharf, dua pertimbangan yang terbedakan. Jika keduanya bekerja, masing-masing mengambil kembali modalnya; dan keuntungan dibagi, misalnya, satu dinar untuk sepuluh dinar dan satu dirham untuk sepuluh dirham.
Syirkah juga sah dengan emas dan perak terhimpun pada keduanya: salah satu menghadirkan sepuluh dinar dan sepuluh dirham, yang lain sebanyak itu; kesetaraan saat itu dinilai antara emas salah satu dan emas yang lain dalam berat, pencetan dan nilai, dan demikian pula perak, karena kesetaraan menghindarkan perpaduan yang haram, karena ada sekaligus sharf dan syirkah (asy-Syarah al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 5/4-5; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/39; at-Tahbir, 4/238; Mawahib al-Jalil, 7/60; at-Taj wal-Iklil, 4/140-141; asy-Syarah ash-Shaghir dengan Hasyiyat ash-Shawi, 7/489).
Para juru fikih berbeda pendapat: haruskah keuntungan dan kerugian sebanding dengan modal, ataukah dibolehkan perbedaan dalam keuntungan dengan modal yang sama, atau kesetaraan dalam keuntungan dengan modal yang tidak sama? Namun mereka sepakat bahwa kerugian tidak mungkin kecuali sebanding dengan modal, karena ia hanya menyentuh modal, dalilnya mudharabah: pengelola di sana adalah pemegang titipan, dan menuntut penanggungan dari pemegang titipan tidak sah.
Ibnu Qudamah menjelaskannya dalam al-Mughni (5/22-23): kerugian sebanding dengan modal, masing-masing menanggungnya menurut kontribusinya; modal sama, kerugian separuh-separuh; modal sepertiga-sepertiga, kerugian sepertiga-sepertiga; tidak ada perselisihan yang diketahui di antara ulama tentang poin ini, dan ini pendapat Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan lainnya. Dalam syirkah para pekerja (syirkah al-wujuh), kerugian sebanding dengan bagian mereka dalam objek pembelian, entah keuntungan dibagi sama atau tidak, dan entah ia berasal dari musnah atau penurunan nilai. Dalam mudharabah, kerugian menyentuh modal semata, tidak ada yang menyentuh pengelola, karena ia adalah pengurangan modal yang hanya milik pemilik; mereka hanya berbagi pertambahan, serupa bagi hasil pertanian (musaqah): pemilik tanah dan pohon berbagi dengan penggarap hasil panen dan buah; jika pohon musnah atau tanah rusak oleh banjir atau lainnya, tidak ada apa pun yang dibebankan kepada penggarap.
Tentang keuntungan, mereka berbeda pendapat menurut perincian ini: Maliki, Syafi'i dan Zufar menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian terbagi sebanding dengan modalnya, karena keuntungan adalah pertambahan harta mereka dan kerugian pengurangannya. Jika mereka menjadikan syarat perbedaan dalam keuntungan dengan modal yang sama, atau kesetaraan dalam keuntungan dengan modal yang tidak sama, akad tidak sah: itu syarat yang membantah tuntutan syirkah, seolah-olah mereka mensyaratkan keuntungan bagi salah satu dari mereka saja.
Menurut Syafi'i, jika mereka bertindak meski ada syarat itu, perbuatan itu sah menurut pendapat yang benar: syarat tidak menghapus izin; entah untung atau rugi, keduanya terbagi secara sebanding, karena keuntungan berasal dari modal mereka, seperti pohon kurma yang berbuah. Menurut pendapat kedua, izin batal dengan batalnya syarat: tidak ada yang dapat saat itu bertindak atas seluruh modal, dan jika ia melakukannya, ia serupa orang yang bertindak atas harta bersama hasil syirkah yang rusak. Menurut mazhab, masing-masing mengambil dari sekutunya upah pekerjaan semisalnya (ujrah al-mitsl) atas modal sekutunya itu: jika keduanya sama dalam modal dan pekerjaan, separuh pekerjaan masing-masing bersesuaian dengan modalnya sendiri, tanpa upah, dan separuh lainnya dengan modal sekutu, yang berhak atas imbalannya; keseluruhannya saling mengompensasi.
Jika keduanya berbeda dalam pekerjaan dengan modal yang sama, misalnya pekerjaan salah satu bernilai dua ratus dan yang lain seratus: jika orang yang dijadikan syarat kenaikannya bekerja lebih banyak, separuh pekerjaannya bernilai seratus dan separuh pekerjaan sekutunya lima puluh, dan tersisa baginya lima puluh setelah kompensasi. Jika sekutulah yang bekerja lebih banyak, pengambilan lima puluh oleh orang yang dijadikan syarat kenaikannya menjadi objek dua pendapat: pengambilannya, seperti pada qiradh yang rusak, atau pengharamannya, dan itu pendapat yang paling benar. Kedua pendapat ini berlaku juga pada kasus syirkah rusak dan salah satu mereservasi sendirian perbuatan dan pekerjaan: apakah ia mengambil separuh upah pekerjaannya dari yang lain?
Jika modal tidak sama, yang satu seribu dan yang lain dua ribu, dan pekerjaan berbeda pada arah yang sama, misalnya pekerjaan yang paling banyak menyumbang bernilai dua ratus dan yang lain seratus: proporsinya mengikuti modalnya, dua pertiga pekerjaan masing-masing berada pada modalnya sendiri dan sepertiga pada modal sekutunya; tergambar bahwa pemilik modal terbesar memiliki atas yang lebih kecil sepertiga dari dua ratus, dan yang lebih kecil memiliki atas yang terbesar dua pertiga dari seratus; kedua jumlah itu sama dan saling kompensasi. Jika pemegang modal yang lebih kecil yang bekerja lebih banyak, proporsi terbalik dan tersisa baginya seratus setelah kompensasi. Jika keduanya sama dalam pekerjaan, pemegang modal lebih kecil memiliki atas yang lain dua pertiga dari seratus, dan yang lain atasnya sepertiga dari seratus: sepertiga saling kompensasi dan tersisa baginya sepertiga dari seratus.
Pendapat kedua, yaitu pembatalan, mengulangi: izin batal dengan tidak sahnya syarat, dan tidak ada yang dapat bertindak atas seluruh modal. Dan jika sepertiga modal milik salah satu dan dua pertiga milik yang lain, dan mereka mensyaratkan keuntungan separuh-separuh sementara pemegang sepertiga berdagang sendirian, itu sah menurut satu pendapat: syirkah menjadi sekaligus syirkah dan mudharabah badan, karena pekerja mengambil sepertiga sebagai kepemilikan dan keseluruhan separuh sebagai pekerjaan, keluar dari rezim isytirak menuju rezim mudharabah. Menurut pendapat kedua, yang merupakan pendapat yang benar dalam mazhab, itu tidak sah, seolah-olah disyaratkan perbedaan dalam kerugian: perbedaan itu dihapus dan kerugian terbagi atas modal; tidak mungkin juga mengubah akad menjadi mudharabah, karena di sana pekerjaan menyangkut modal satu pemilik, di sini modal keduanya (al-Iqna' karya al-Mawardi, hlm. 108; al-Hawi al-Kabir, 6/477; al-Muhadzdzab, 1/346; at-Tanbih, hlm. 107; Nihayat al-Mathlab, 7/24-25; al-Bayan, 6/369; Raudhat at-Thalibin, 3/481 dan 483; Mughni al-Muhtaj, 3/189; Nihayat al-Muhtaj, 5/13; an-Najm al-Wahhaj, 5/17; adz-Dzibaj, 2/300).
Maliki: pekerjaan di antara keduanya harus sebanding dengan modal, seperti keuntungan dan kerugian, entah syirkah separuh-separuh atau lainnya; ia sah entah mereka bersepakat tentang itu atau diam, dan mereka dinilai sepadannya, masing-masing memegang separuh dan memiliki bukti. Syirkah rusak oleh syarat ketidaksetaraan yang dirumuskan saat akad, misalnya salah satu menyumbang seribu dan yang lain dua ribu dengan mensyaratkan kesetaraan dalam keuntungan dan pekerjaan. Jika hal itu terungkap sebelum pekerjaan, akad dibatalkan; setelah pekerjaan, keuntungan dibagi sebanding dengan modalnya, tanpa memedulikan syarat mereka yang rusak: pemilik dua ribu mengambil kelebihan keuntungan, yakni seperenamnya, dari pemilik seribu jika ia telah menerimanya, untuk melengkapi dua pertiganya; dan pemilik seribu mengambil kelebihan pekerjaannya, yakni seperenam dari keseluruhan upah.
Salah satu dari keduanya menuntut yang lain atas upah pekerjaan semisalnya, karena akad syirkah menuju partisipasi pada keuntungan yang akan datang; karena rusak, pekerja berhak atas upah pekerjaan semisalnya dari pemberi kerja lain, seperti pada qiradh. Sebandingnya dengan modal itu menegakkan karena telah tegak bahwa akad syirkah memberi masing-masing sebagian keuntungan dan kerugian, dan mereka sepakat tidak dibolehkan mensyaratkan seorang sekutu menanggung sendirian sebagian kerugian; demikian pula sebagian keuntungan, karena modal-modal itu telah memfruktifikasi harta syirkah, dan itu menuntut kesetaraan sebanding: harga keuntungan adalah modal dan modal adalah asalnya, sehingga ia terbagi menurut kepemilikan, seperti sewa bangunan.
Mensyaratkan kenaikan pekerjaan sama dengan menyewakan kepada penuntut kelebihan keuntungan modal orang lain, dan itu gharar; dan orang yang tidak bekerja berhak, karena syirkah, atas kelebihan keuntungan modalnya yang telah ia tinggalkan, seperti jika pekerjaan disyaratkan kepada pemegang dua ribu dengan keuntungan separuh-separuh, atau keuntungan lebih untuk yang tidak bekerja dan lebih sedikit untuk yang bekerja.
Setelah akad yang sah, masing-masing boleh menghadiahi sekutunya sebagian keuntungan atau pekerjaan, tetapi tidak selama maupun pada saat akad, karena itu akan menjadi utang yang menarik keuntungan tangguh (qardh jarr naf'). Jika mereka menyepakati pemegang sepertiga menerima sepertiga keuntungan dan wajib sepertiga pekerjaan, akad itu sah; ia kemudian dapat bekerja separuh atau lebih, dan pemegang dua pertiga dapat menghadiahinya sebagian keuntungannya, sebagai sedekah dan memelihara silaturahmi. Ia juga berhak menghadiahinya dan meminjamkan sesuatu kepadanya setelah akad yang sah, tetapi tidak di dalam akad itu (al-Kafi, 1/391; al-Isyraf, 3/73-74, no. 932; al-Ma'unah, 2/141; asy-Syarah al-Kabir dengan Hasyiyat ad-Dasuqi, 5/13-14; adz-Dzakhirah, 8/52; Syarah Mukhtashar Khalil, 6/45; at-Tahbir, 4/247; Mawahib al-Jalil, 7/67; at-Taj wal-Iklil, 4/149-150; asy-Syarah ash-Shaghir dengan Hasyiyat ash-Shawi, 8/3 dan 5; al-Ifshah, 1/445).
Al-Mudawwanah meriwayatkan, tentang syirkah atas modal yang tidak sama dengan kesetaraan keuntungan dan kerugian, sebuah dialog: «Jika aku menyumbang seribu dirham dan orang lain menyumbang dua ribu, lalu kita bersekutu dengan syarat keuntungan dan kerugian separuh-separuh? Dijawab: aku telah memberitahumu bahwa itu rusak menurut Malik. Bagaimana jika mereka bekerja atas dasar ini dan untung? Keuntungan saat itu, menurut Malik, sebanding dengan modal mereka, dan pemegang modal yang lebih kecil tetap memiliki hak tagih upah terhadap sekutunya sebagaimana telah diuraikan.
Bagaimana jika mereka kehilangan separuh modal? Kerugian itu, menurut Malik, ada pada keduanya sebanding dengan modalnya, karena kelebihan yang membuat seorang sekutu melampaui modalnya adalah penanggungan orang yang kelebihan itu miliknya: sekutunya tidak menanggung apa pun darinya, dan keuntungan kelebihan itu hanya miliknya, sebagaimana ujiannya menyangkut dirinya. Dan jika modal musnah keseluruhannya, atau mereka menanggung tiga ribu dinar utang dari perdagangan mereka setelah kehilangan seluruh modal, padahal syarat mereka menetapkan kerugian separuh-separuh, padahal syirkah itu rusak? Aku menilai utang perdagangan mereka membebani mereka sebanding dengan modalnya: bagi pemegang seribu sepertiga utang, bagi pemegang dua ribu dua pertiga, karena syirkah hanya berlangsung di antara mereka dengan modal, bukan dengan diri mereka: utang terbagi atas modal yang dengannya syirkah terjadi.
Dan ia menambahkan: poin terakhir ini, aku tidak mendengarnya dari Malik, tetapi itu pendapatku, seperti apa yang Malik katakan kepadaku tentang kerugian atas modal (al-Mudawwanah al-Kubra, 5/64).
Hanafi dan Hanbali menilai sebaliknya bahwa mereka boleh berbeda dalam keuntungan dengan modal yang sama, atau sama dalam keuntungan dengan modal yang tidak sama, karena pekerjaan mengharuskan keuntungan: perbedaan dibolehkan ketika ada pekerjaan dari keduanya, seperti dua mudharib dari satu pemberi modal; karena salah satu bisa lebih ahli berdagang dan lebih mampu, dan menolak kesetaraan: maka mengikuti kebutuhan perbedaan, dan ia dapat mensyaratkan kenaikan keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya, sebagaimana disyaratkan keuntungan atas pekerjaan mudharib. Syirkah diakadkan atas modal dan pekerjaan sekaligus, dan masing-masing memiliki sebagian keuntungan ketika sendirian, yang ditemukan kembali ketika bersama.
Adapun kerugian, ia hanya sebanding dengan modalnya, menurut kesepakatan empat mazhab, karena ia hanya menyentuh modal, dalilnya mudharabah: pengelola adalah pemegang titipan dan menuntut darinya sebuah penanggungan tidak sah (Bada'i' ash-Shana'i', 6/63; al-Ikhtiyar, 3/18; al-Hidayah, 3/8; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/429; Tabyin al-Haqa'iq, 3/318; al-Lubab, 1/530; al-'Inayah, 8/275-276; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/181; al-Mughni, 5/19; Syarah az-Zarkasyi, 2/146; Kasyaf al-Qina', 3/583; Syarah Muntaha al-Iradat, 3/548; al-Ifshah, 1/445; Manar as-Sabil, 2/180).
Al-Kasani rahimahullah mengembangkan: syirkah 'inan tidak mengambil syarat-syarat mufawadhah: tidak disyaratkan di sana kecakapan penanggungan, karena syarat-syarat itu berkaitan di sana dengan kesetaraan yang diimplikasikan oleh nama, dan itu tidak berlaku dalam 'inan; maka di sana boleh berbeda atau sama. Asasnya adalah keuntungan hanya layak diperoleh dengan modal, pekerjaan atau penanggungan. Dengan modal: keuntungan adalah pertambahan modal, maka bagi pemilik, dari sanalah hak pemilik dalam mudharabah. Dengan pekerjaan: mudharib berhak atas keuntungan dengan pekerjaannya, demikian pula sekutu.
Dengan penanggungan: jika modal ditanggungkan pada mudharib, ia berhak atas seluruh keuntungan, karena imbalan penanggungan adalah keuntungan, berdasarkan perkataan Nabi 'alaihissalam:
Keuntungan (berjalan) seiring dengan penanggungan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi
Dalilnya adalah pekerja upahan yang menerima pekerjaan dengan upah, kemudian tidak mengerjakan pekerjaannya sendiri melainkan mempekerjakannya kepada orang lain dengan lebih murah: kelebihannya halal baginya, dan tidak ada sebab lain selain penanggungan yang dapat menjelaskan hak itu. Maka masing-masing dari tiga sebab ini membuat berhak atas keuntungan; tanpa salah satunya, tidak ada yang berhak: dalilnya orang yang berkata kepada yang lain: «Bertindaklah atas hartamu denganku bersekutu atas sebagian keuntungannya»: itu tidak dibolehkan, karena di sana tidak ada modal, tidak ada pekerjaan, tidak ada penanggungan. Jika keduanya mensyaratkan keuntungan sebanding dengan modalnya, sama atau tidak, itu sudah jelas; adapun kerugian, ia sebanding dengan modalnya, karena ia menunjuk sebagian modal yang musnah.
Jika modal sama dan mereka mensyaratkan kelebihan keuntungan bagi salah satu: jika pekerjaan disyaratkan dari keduanya, itu sah, dan keuntungan mengikuti syarat menurut ketiga sahabat; menurut Zufar, tidak mungkin disyaratkan kepada salah satu lebih dari keuntungan modalnya, dan asy-Syafi'i memilih pendapat ini; tidak ada perselisihan bahwa, dalam syirkah kepemilikan, pertambahan sebanding dengan modalnya, hingga jika dua sekutu atas hewan ternak mensyaratkan kepada salah satu kelebihan keturunan dan susu, itu haram dengan ijmak.
Perselisihan dengan Zufar menyangkut asas: baginya, keuntungan hanya layak dengan modal, seperti keturunan dan susu; bagi kami, ia layak kadang dengan modal, kadang dengan pekerjaan, kadang dengan penanggungan, entah keduanya bekerja atau salah satu: keuntungan mengikuti syarat, karena hak dalam syirkah berkaitan dengan disyaratkannya pekerjaan, bukan keberadaannya, dalilnya mudharib yang mewakilkan pemilik modal dan berhak atas keuntungan meski yang terakhir tidak mengerjakan pekerjaan apa pun, dengan adanya syarat pekerjaan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/62-63).
Jika mereka mensyaratkan pekerjaan kepada salah satu dari mereka: jika yang dimaksud adalah orang yang telah disyaratkan kelebihan keuntungannya, itu sah, dan ia berhak atas keuntungan modalnya dengan modalnya dan kelebihannya dengan pekerjaannya. Jika pekerjaan disyaratkan kepada yang menerima keuntungan lebih sedikit, itu tidak dibolehkan, karena kenaikan keuntungan demi kepentingannya tidak dihadapkan oleh modal, pekerjaan maupun penanggungan. Jika modal tidak sama dan mereka mensyaratkan kesetaraan keuntungan, itu sah pada ketiga sahabat ketika pekerjaan disyaratkan dari keduanya, kenaikan salah satu sebanding dengan modalnya melalui pekerjaannya; menurut Zufar, itu tidak dibolehkan, karena proporsi keuntungan harus mengikuti proporsi modal. Dan jika pekerjaan disyaratkan kepada salah satu: jika yang dimaksud pemegang modal lebih kecil, itu sah, dan ia berhak atas keuntungan modalnya dan kelebihannya dengan pekerjaannya; jika yang dimaksud pemegang modal terbesar, itu tidak dibolehkan, karena kenaikan keuntungan demi kepentingan yang lebih kecil tidak dihadapkan oleh modal maupun pekerjaan maupun penanggungan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/62-63).