Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Syarat-syarat syirkah (syirkat al-amwal) > Delegasi jual beli dalam modal syirkah
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua ini menutup bab syarat-syarat syirkah (shirkat al-amwal): delegasi jual beli dalam modal syirkah, gadai, pengalihan harga, terikat oleh hak-hak akad, sifat syirkah yang bebas atau mengikat, sebab-sebab batalnya, tangan sekutu, lalu jenis-jenis sisanya: mufawada, syirkah badan (abdân) dan syirkah wujuh, hingga pembagian keuntungan dan kerugian. Pendirian empat mazhab dikutip secara setia, beserta rujukan klasiknya di dalam tanda kurung.
Sebagai penutup persoalan sebelumnya: baik seorang anak yang ditugaskan memberi minum kepada binatang tunggangan maupun pekerjaan lainnya, banyak dan seditnya dinilai berdasarkan modal syirkah (« Ash-Sharh al-Kabir » dengan hasyiyah ad-Dassuqi 5/9-10 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/43 ; « Tahrir al-Mukhtasar » 4/243 ; « Mawahib al-Jalil » 7/63-64 ; « At-Taj wa-l-Iklil » 4/146-147).
8. Delegasi jual beli dalam modal syirkah: mayoritas ulama, ulama Hanafi dan ulama Hanbali menurut mazhab, berpendapat tidak seorang pun dari kedua sekutu boleh bertasharruf secara percuma atas modal syirkah, menghibahkannya, atau meminjamkannya, karena pinjaman adalah perbuatan percuma sedangkan ia bukan pemiliknya. Ia hanya diberi amanah menjalankan pekerjaan sesuai pertimbangannya dalam perdagangan, dan hal itu bukan bagian darinya. Menurut Imam Ahmad, ia dibolehkan menyerahkan sebagian harga untuk suatu kepentingan (Bada'i' as-Sana'i' 6/71 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/433 ; al-Mughni 5/15 ; al-Mubdi' 5/9 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/554).
Ulama Syafi'i berkata: jika salah seorang dari keduanya berkata kepada sekutunya « jual sesuai apa yang engkau pandang », ia wajib menyertainya dengan telaah, karena itu adalah delegasi atas pertimbangannya, dan pertimbangan menuntut mencari maslahat. Jika ia berkata « jual sesuai kemauanmu », ia boleh menjual dengan kelebihan harga (Nihayat al-Muhtaj dengan hasyiyah asy-Syabramallisi 5/11 ; an-Najm al-Wahhaj 5/15).
Ulama Hanafi dan ulama Hanbali, menurut satu pendapat, berpendapat masing-masing sekutu boleh mendelegasikan pihak ketiga untuk menjual dan membeli, karena umumnya tasharruf keduanya, seringnya, dan lamanya dalam kebanyakan kasus. Semua itu merupakan tanda-tanda dibolehkannya delegasi dalam jual beli. Syirkah memang diadakan berdasarkan kebiasaan para pedagang, dan delegasi jual beli termasuk kebiasaan mereka.
Delegasi termasuk kebutuhan perdagangan: pedagang tidak mampu sendirian menjalankan semua tasharrufnya dan ia membutuhkan wakil. Jika salah seorang sekutu memberhentikan wakil itu, wakil tersebut keluar dari wakalah bila yang dimaksud penjualan, pembelian, atau sewa; karena masing-masing keduanya, setelah menerima dari temannya kekuasaan mendelegasikan, memiliki pula kekuasaan mencabutnya. Dan karena pemberi wakalah itu sendiri adalah wakil bagi sekutunya: jika ia mendelegasikan pula, pemberi wakalah dapat mencabut wakilnya. Tetapi jika ia diangkat untuk menagih piutang, pihak lain tidak dapat memberhentikannya, karena ia tidak memiliki kekuasaan mengangkat sekutunya sebagai wakil, maka tidak memiliki pula kekuasaan mencabut wakil sekutunya itu.
Ulama Hanbali menurut mazhab, dan itu pula makna mazhab Syafi'i, berpendapat tidak dibolehkan bagi sekutu mendelegasikan orang lain untuk jual beli selama ia masih mampu melakukannya sendiri; itu adalah qiyas menurut ulama Hanafi. Sesungguhnya masing-masing keduanya adalah wakil bagi temannya, dan wakil tidak boleh mengangkat orang lain sebagai wakil; karena pemberi wakalah, yaitu sekutunya, hanya meridai pertimbangannya dan bukan pertimbangan orang lain (Bada'i' as-Sana'i' 6/69 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/432 ; Mukhtasar al-Wiqaya 2/183 ; al-Mughni 5/14 ; al-Mubdi' 5/11 ; al-Insaf 5/417).
9. Para ulama berbeda pendapat: bolehkah salah seorang dari kedua sekutu menggadaikan utang yang membebani mereka berdua, atau piutang yang menjadi hak mereka, atau tidak?
Ulama Hanbali menurut mazhab berpendapat salah seorang sekutu, dalam keadaan membutuhkan, boleh menggadaikan utang yang membebani mereka atau piutang yang menjadi hak mereka. Gadai dimaksudkan untuk melunasi utang dan gadai timbal balik untuk menagihnya, sedangkan ia memiliki kekuasaan melunasi dan menagih; maka ia memiliki tujuan dilakukannya perbuatan-perbuatan itu, tanpa pembedaan antara penandatangan akad dan orang lain. Sesungguhnya penagihan termasuk hak-hak akad, dan hak-hak akad bukanlah hak eksklusif penandatangan akad semata; demikian pula apa yang dimaksudkan olehnya.
Ulama Hanbali, menurut satu riwayat, berpendapat ia tidak berhak melakukannya, karena itu mengandung bahaya (al-Mughni 5/14 ; al-Furu' 4/290 ; Kashshaf al-Qina' 3/586 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/553).
Ulama Hanafi berpendapat salah seorang sekutu dalam mufawada boleh menggadaikan dan menerima gadaian; mereka berbeda pendapat tentang sekutu dalam 'inân. Dalam sebagian naskah Mukhtasar al-Quduri, gadai dan gadai timbal balik ditetapkan baginya, dan itu pula yang disebutkan al-Kasani: ia boleh menggadaikan suatu barang milik syirkah untuk utang yang lahir dari akadnya, yaitu pembelian, dan menerima gadaian atas apa yang telah dijualnya. Karena gadai adalah pelunasan utang dan gadai timbal balik adalah penagihannya; ia memiliki pelunasan dan penagihan, maka ia memiliki gadai dan gadai timbal balik.
Kebanyakan kitab Hanafi berpendapat tidak dibolehkan sekutu dalam 'inân menggadaikan atau menerima gadaian tanpa izin sekutunya (al-Mabsut 11/202-203 ; Bada'i' as-Sana'i' 6/70 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/432 ; Majma' al-Anhar 2/556 ; Durrar al-Hukkam 7/482).
Adapun ulama Maliki dan ulama Syafi'i, saya tidak menemukan dalam mazhab mereka ketentuan tentang penggadaian oleh salah seorang sekutu, meskipun zhahir mazhab mereka adalah tidak seorang pun dari keduanya boleh melakukannya tanpa izin yang lain.
10. Imam asy-Syafi'i menetapkan dalam « al-Umm » bahwa gadai dan gadai timbal balik tidak dibolehkan bagi pemberi modal dalam mudaraba, sebagaimana akan datang, insya Allah, dalam pembahasan mudaraba. Ulama Hanafi dan ulama Hanbali menetapkan bahwa salah seorang sekutu boleh menggunakan hawala.
Ulama Hanafi berkata: sekutu boleh mengalihkan, karena hawala termasuk perbuatan dagang; pedagang membutuhkannya karena berbeda-beda orang dalam hal kelancaran pembayaran dan kebangkrutan, sebagian lebih mapan daripada sebagian lain, dan kebiasaan menuntut mendahulukan yang lebih mapan. Maka hawala adalah sarana penagihan, setara gadai dalam menjamin penagihan. Dan karena hawala adalah pemindahan barang yang berada dalam tanggungan dengan padanannya, dan itu dibolehkan, seperti tukar-menukar (sarf) (Bada'i' as-Sana'i' 6/70).
Ulama Hanbali berkata: sekutu boleh mengalihkan dan menggunakan hawala, karena hawala adalah akad pertukaran (mu'awada) yang ia memiliki kekuasaan mengadakannya (Kashshaf al-Qina' 3/585 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/553 ; Matalib Uli an-Nuha 3/503).
Ulama Hanafi berkata: segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak akad yang menjadi tanggungan salah seorang sekutu dalam syirkah 'inân adalah untuk penandatangan akad semata; ia menanggungnya dengan tidak melibatkan sekutunya, karena selama tidak ada jaminan, hak-hak akad hanya milik penandatangan akad. Maka jika salah seorang menjual sesuatu dari syirkah, yang lain tidak boleh menerima sedikit pun dari harganya.
Demikian pula setiap utang yang mengikat seseorang yang akadnya diadakan oleh salah seorang keduanya: yang lain tidak boleh menagihnya, dan debitur boleh menolak membayarkannya kepadanya; seperti pembeli kepada wakil penjualan boleh menolak menyerahkan harga kepada pemberi wakalah. Penagihan termasuk hak-hak akad yang kembali kepada penandatangan akad; debitur tidak menanggung hak-hak itu untuk pemiliknya: penandatangan akad-lah yang menanggungnya, dan ia hanya terikat pada apa yang ia tanggungkan, kecuali dengan delegasi dari penandatangan akad. Jika ia membayar kepada sekutu tanpa delegasi, ia terbebas dari pihak sekutu, tetapi tidak dari pihak kreditur: itu adalah istihsan, sedangkan qiyas menghendaki pembayar tidak terbebas.
Dalil qiyas: hak-hak akad tidak berkaitan dengan penerima, yang terhadapnya hak-hak itu asing; hak-hak itu berkaitan dengan penandatangan akad; maka pembayar telah menyerahkan kepada penerima tanpa hak dan tidak terbebas.
Dalil istihsan: membatalkan penagihan ini tidak memberi manfaat apa pun; seandainya kami membatalkannya, harus dikembalikan, debitur wajib menyerahkan kepada penandatangan akad, dan penandatangan akad mengembalikan kepada sekutu bagiannya; menagih lalu segera mengembalikan tidak berguna. Demikian pula, dengan qiyas dan istihsan, hukum wakil penjualan: jika pembeli menyerahkan harga kepada pemberi wakalah tanpa izin wakil, sekutu tidak terikat menyerahkan barang yang dijual.
Tidak salah seorang dari keduanya boleh mengajukan pembantahan atas apa yang diakui atau dijual oleh yang lain; pembantahan hanya milik orang yang menjual dan menanggungnya, bukan milik orang yang sama sekali tidak menanggungnya: tidak ada kesaksian yang diterima terhadapnya dalam hal ini dan ia tidak diminta bersumpah. Ia dan pihak ketiga sama dalam hal ini, karena pembantahan termasuk hak-hak akad yang berkaitan dengan penandatangan akad.
Jika salah seorang membeli sesuatu, yang lain tidak dapat dituntut atas harga, dan sekutu tidak boleh menerima barang belian; tetapi penandatangan akad boleh mengangkat seseorang sebagai wakil untuk menagih harga dan menerima barang belian dalam apa yang ia beli dan jual, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Salah seorang keduanya boleh membatalkan jual beli (iqa'a) atas apa yang dijual oleh yang lain, karena pembatalan setara pembelian dan ia memiliki kekuasaan membeli untuk syirkah, maka memiliki pula kekuasaan membatalkan.
Apa yang salah seorang jual atau beli, lalu tampak cacat padanya: yang lain tidak mengembalikan karena cacat dan tidak dikembalikan karena cacat, karena pengembalian karena cacat termasuk hak-hak akad yang kembali kepada penandatangan akad; pengembalian harga dalam hal tanggung jawab atas barang ditujukan kepada penjual karena ia penandatangan akad. Jika salah seorang mengakui cacat pada suatu barang, pengakuannya berlaku terhadap dirinya dan terhadap temannya.
Jika salah seorang menjual barang milik syirkah, lalu barang itu dikembalikan kepadanya dan ia menerimanya tanpa putusan hakim, itu berlaku bagi keduanya; karena penerimaan barang dengan kesepakatan tanpa putusan setara dengan pembelian baru secara perbuatan, dan masing-masing keduanya boleh membeli untuk syirkah apa yang telah dijualnya. Demikian pula penerimaan tanpa putusan hakim setara dengan pembatalan jual beli, dan pembatalan yang dilakukan salah seorang berlaku akibatnya terhadap yang lain (Bada'i' as-Sana'i' 6/70 ; al-Fatawa al-Hindiyya 2/325).
Adapun syirkah mufawada, semua hak akad yang menjadi tanggungan salah seorang keduanya adalah untuk keduanya bersama: salah seorang sekutu mufawada boleh mengakui utang yang membebani dirinya dan sekutunya, dan kreditur menuntutnya kepada salah seorang keduanya yang ia kehendaki; karena masing-masing keduanya menjadi penjamin bagi yang lain, orang yang mengakui terikat dengan pengakuannya dan sekutunya terikat dengan jaminannya.
Demikian pula setiap utang dagang yang membebani masing-masing keduanya: harga barang yang dibeli dalam jual beli yang sah, atau nilainya dalam jual beli yang tidak sah, upah sewaan, atau apa yang seirama dengan dagang, seperti barang hasil penggelapan dan sengketa atas titipan, pinjaman pakai, sewa, dan utang; kreditur mengambil utangnya dari salah seorang keduanya yang ia kehendaki, atau dari sekutu itu atas dasar jaminan.
Utang dagang adalah utang yang mengikatnya karena syirkah, jual beli yang sah termasuk dalam akad syirkah karena ia adalah dagang, masing-masing keduanya menjadi penjamin temannya atas apa yang mengikatnya karena syirkah. Karena itu mereka berkata kesaksian diterima dalam hal ini terhadap sekutu yang tidak mengadakan akad, karena utang itu mengikatnya sebagaimana mengikat sekutunya, yang dijamininya; dan kesaksian atas utang diterima terhadap penjamin sebagaimana terhadap orang yang dijamin untuknya. Demikian pula jual beli yang tidak sah, perintah menjual mencakup yang sah dan yang tidak sah; demikian pula upah, karena sewa adalah dagang.
Adapun penggelapan, tanggung jawabnya seirama dengan dagang: ditetapkannya tanggung jawab di sana memberikan kepemilikan atas barang yang wajib, maka ia seirama dengan tanggung jawab jual beli. Sengketa atas titipan, pinjaman pakai, dan sewa seirama dengan penggelapan, karena semuanya termasuk penyerangan terhadap harta orang lain tanpa izin pemiliknya.
Adapun bagian-bagian jinayah, mahar, nafkah, kompensasi khulu', dan pembayaran sebagai pengganti qishash, sekutu tidak menanggungnya; karena itu bukan tanggung jawab dagang dan bukan pula padanannya, makna pertukaran harta dengan harta sama sekali tidak ada.
Jika salah seorang menjadi penjamin seseorang dengan harta, sekutunya ikut menanggung menurut Abu Hanifa, tidak menurut kedua sahabatnya; jika ia menjamin dengan dirinya, sekutunya tidak ikut menanggung menurut pendapat semua.
Hak-hak akad yang menjadi tanggungan salah seorang keduanya adalah untuk keduanya bersama, hingga jika salah seorang menjual sesuatu dari modal syirkah, orang yang bukan penjual di antara keduanya dapat dituntut menyerahkan barang sebagaimana penjual, dan dituntut oleh pembeli untuk menyerahkan harga, yang wajib ia lakukan sebagaimana penjual.
Jika salah seorang membeli sesuatu, yang lain dituntut atas harga sebagaimana pembeli, dan boleh menerima barang sebagaimana pembeli.
Jika pembeli di antara keduanya menemukan cacat pada barang, temannya boleh mengembalikannya karena cacat sebagaimana pembeli, dan menagih harga dalam hal tanggung jawab.
Jika salah seorang menjual barang milik syirkah mereka dan pembeli menemukan cacat padanya, ia boleh mengembalikannya kepada salah seorang keduanya yang ia kehendaki; jika ia membantah cacat itu, ia boleh meminta penjual bersumpah secara tegas (batata) dan kepada sekutunya dengan sumpah ilmu.
Jika salah seorang mengakui, pengakuannya berlaku akibatnya terhadap dirinya dan terhadap sekutunya.
Jika keduanya telah menjual barang milik syirkah mereka dan pembeli menemukan cacat padanya, masing-masing keduanya boleh bersumpah secara tegas atas separuh yang ia jual, dan atas separuh yang dijual sekutunya dengan sumpah ilmu, menurut pendapat Mohammad (sahabat Abu Hanifa). Abu Youssouf (rahimahullah) berkata: masing-masing keduanya bersumpah secara tegas atas apa yang ia jual, dan sumpah ilmu gugur bagi masing-masing keduanya.
Keduanya sama dalam hasil dagang dan tanggung jawabnya: perbuatan salah seorang setara perbuatan keduanya, perkataan salah seorang setara perkataan keduanya; pada hakikatnya mereka adalah dua orang, dan dalam hukum-hukum dagang seperti satu orang.
Tasharruf pemberi tafwid (mufawid) berlaku dalam segala hal yang keuntungannya kembali kepada modal syirkah, baik dagang maupun bukan; berbeda dengan sekutu syirkah 'inân yang keberlakuan tasharrufnya khusus dalam dagang.
Masing-masing keduanya boleh menagih apa yang mereka akui atau yang diakui oleh temannya, atau apa yang menjadi hak mereka dari penggelapan atau jaminan; karena masing-masing keduanya penjamin bagi yang lain dan boleh menagih haknya melalui delegasi.
Apa yang membebani salah seorang keduanya, kreditur boleh mengambilnya dari salah seorang keduanya; karena masing-masing penjamin bagi yang lain, masing-masing menjadi pihak lawan bagi temannya, menuntut apa yang membebaninya, dan kesaksian dapat ditetapkan terhadapnya.
Ia diminta bersumpah dengan sumpah ilmu dalam apa yang termasuk tanggung jawab dagang; karena penjamin menjadi pihak lawan dalam apa yang ia tuntut terhadap orang yang dijamin untuknya, dan ia diminta bersumpah dengan sumpah ilmunya, karena itu adalah sumpah atas perbuatan orang lain.
Apa yang salah seorang beli sebagai makanan untuk keluarganya, pakaian, atau kebutuhannya, dibolehkan dan menjadi miliknya secara khusus, tidak melibatkan temannya.
Qiyas menghendaki pembelian menjadi milik bersama di antara keduanya, karena itu dapat dibagi sebagaimana harta-harta lain; tetapi mereka mengistihshankan agar itu menjadi milik khususnya karena kebutuhan, karena tidak mungkin berhenti darinya. Maka itu merupakan pengecualian dalam mufawada, dan pembeli menyimpan kepemilikan atasnya secara khusus; tetapi penjual boleh menuntut harga kepada salah seorang keduanya yang ia kehendaki, ketika pembelian menjadi milik khusus pembeli. Karena itu dapat dibagi, dan masing-masing keduanya penjamin bagi yang lain atas harga barang yang dapat dibagi; hanya saja mereka berkata sekutu memiliki hak menuntut balik kepada sekutunya atas separuh harga itu, karena ia telah melunasi utang atas namanya dari hartanya sendiri, bukan sebagai kemurahan hati: ia menanggungnya, maka ia berhak menuntut balik.
Jika salah seorang membatalkan jual beli yang dilakukan oleh yang lain, pembatalan itu berlaku bagi keduanya, berdasarkan apa yang telah disebutkan: pembatalan seirama dengan pembelian yang ia miliki untuk syirkah, maka ia memiliki pembatalan; dan karena sekutu syirkah 'inân memiliki pembatalan, mufawid lebih berhak atasnya.
Ketika salah seorang sekutu mufawada meninggal atau mereka berpisah, orang yang tidak menanggung pengakuan utang tidak boleh menagih utang itu; karena syirkah batal dengan kematian salah seorang, karena ia adalah wakalah. Wakalah batal dengan kematian pemberi wakalah, karena perintahnya berakhir dengan kematiannya, dan dengan kematian wakil, karena tasharrufnya menjadi tidak mungkin. Maka tidak salah seorang keduanya boleh menagih bagian yang lain jika ia bukan orang yang menanggung akad itu; ia boleh menagih bagiannya sendiri, karena kepadanya diberi wakalah atasnya, dan penagihan oleh wakil dibolehkan dengan istihsan.
Adapun orang yang menanggung pengakuan utang, ia boleh menagih semuanya; ia memperoleh hak itu melalui akad utang yang termasuk hak-hak akad, dan itu tidak batal dengan pembubaran syirkah karena kematian sekutu, sebagaimana tidak batal dengan pencabutan.
Jika salah seorang menyewakan dirinya untuk menjahit atau suatu pekerjaan, upahnya bagi keduanya dua sama besar; jika ia menyewakan dirinya untuk suatu jasa, upahnya menjadi miliknya secara khusus. Dalam kasus pertama ia menyewakan dirinya untuk suatu pekerjaan yang ia boleh menerimanya untuk dirinya dan temannya: ketika ia bekerja, ia melunasi apa yang membebani mereka berdua, maka upah itu bagi keduanya; dalam kasus kedua ia tidak dapat menerimanya untuk temannya, tetapi hanya untuk dirinya, maka upah itu miliknya secara khusus.
Al-Hassan ibn Ziyad berkata: Abu Hanifa (rahimahullah) berkata: jika salah seorang sekutu mufawada meminjamkan uang, menyerahkannya kepada seorang laki-laki lalu mengambil surat tukar (suftaja) atasnya, itu sah bagi keduanya, dan ia tidak menjamin hilangnya uang itu, baik telah terjadi maupun tidak.
Menurut qiyas pendapat Abu Youssouf, orang yang meminjamkan dan mengambil surat itu menjamin bagian sekutunya; itu adalah cabang dari perbedaan mereka tentang jaminan, penjamin berada dalam status pemberi pinjaman. Jika jaminan dibolehkan menurut Abu Hanifa, pinjaman juga dibolehkan; menurut Abu Youssouf, jaminan tidak dibolehkan karena kemurahan hati yang terkandung di dalamnya, dan pinjaman demikian pula (Bada'i' as-Sana'i' 6/73, 67).
Ulama Maliki berkata: syirkah 'inân diambil dari tali kekang ('inân) binatang tunggangan: masing-masing sekutu telah menuntut temannya untuk tidak memutuskan apa pun dalam syirkah secara sepihak tanpa izin dan pengetahuan sekutunya, seakan-akan ia menahan tali kekangnya, yaitu tengkuknya, untuk tidak melakukan apa pun tanpa izinnya. Jika salah seorang bertasharruf tanpa izin yang lain, yang lain boleh menolaknya (« Ash-Sharh al-Kabir » 5/21 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/49 ; « Tahrir al-Mukhtasar » 4/253).
Ulama Hanbali berkata: hak-hak akad bukanlah hak khusus penandatangan akad di antara kedua sekutu; tuntutan upah berlaku bagi keduanya dan pembayarannya membebani keduanya.
Masing-masing keduanya boleh mengembalikan karena cacat bagian dari apa yang ia tanggung penjualannya atau yang ditanggung temannya; karena wakil mengembalikan, sekutu lebih berhak atasnya, meskipun temannya meridainya.
Ia boleh mengakui cacat pada apa yang dijual dari harta mereka, dan menerima pengakuan wakil untuk kepentingan pemberi wakalahnya, karena itu termasuk kelengkapan wakalahnya.
Jika barang dikembalikan kepada sekutu karena cacat, ia boleh menerimanya dan mengembalikan harganya.
Ia boleh membayar ganti cacat (arsh), memotong harga karena cacat, atau menunda harga karena cacat; karena itu adalah kebiasaan dagang.
Ia boleh membatalkan jual beli, karena bisa jadi ada bagian di dalamnya: jika itu penjualan, ia telah diberi izin di sana; jika itu pembubaran, itu seperti pengembalian karena cacat.
Ia boleh mengakui harga, sebagian darinya, upah penyeru dan pengangkut dan semisalnya, karena itu diperlukan, seperti pengakuan cacat.
Ia boleh melakukan segala yang menjadi kepentingan dagang mereka; karena syirkah berdiri atas wakalah dan kepercayaan (al-Mughni 5/13 ; Kashshaf al-Qina' 3/585 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/553).
Para ulama berbeda pendapat: apakah syirkah akad yang mengikat yang tidak bubar kecuali dengan kerelaan kedua pihak, seperti jual beli, ataukah akad bebas yang masing-masing sekutu boleh membatalkannya kapan saja ia mau?
Ulama Maliki menurut pendapat masyhur berpendapat syirkah pada awalnya bebas, tetapi setelah diadakan ia mengikat dan menjadi akad yang mengikat dengan akad semata, seperti jual beli; yaitu dengan apa yang ditunjukkan oleh kebiasaan, baik berupa perkataan, seperti « kami telah bersyirkah », atau perbuatan, seperti mencampur kedua modal atau menyatukannya. Tidak salah seorang keduanya boleh mundur, seperti dalam jual beli: jika salah seorang menghendaki perpisahan sebelum pencampuran dan yang lain menolak, pendapat itu pada yang menolak, hingga modal matang setelah pekerjaan.
Adapun syirkah amal, badan, atau tanam, yang disebutkan lebih lanjut, ada dua pendapat: pertama, ia seperti syirkah modal, mengikat dengan akad, pendapat Sahnoun; kedua, ia tidak mengikat kecuali dengan pekerjaan, pendapat Ibn al-Qassim (« Ash-Sharh al-Kabir » dengan hasyiyah ad-Dassuqi 5/4 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/39 ; « Mawahib al-Jalil » 7/58, 60 ; « At-Taj wa-l-Iklil » 4/140).
Mayoritas ulama, ulama Hanafi, ulama Syafi'i, ulama Hanbali, dan kebalikan dari pendapat masyhur di kalangan ulama Maliki, berpendapat syirkah adalah akad bebas yang salah seorang sekutu boleh membubarkannya seperti wakalah; akad yang bebas batal demikian, seperti wakalah. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang apakah sekutu lain harus diberitahu tentang pembubaran itu atau tidak, dan apakah modal harus berupa mata uang (nadd) atau tidak.
Ulama Hanafi berkata: syirkah adalah akad bebas yang tidak mengikat, masing-masing keduanya boleh membubarkannya sendirian; tetapi di antara syarat sahnya pembubaran adalah terjadinya itu di hadapan, yaitu dalam pengetahuan, temannya, hingga jika ia membubarkannya melalui pernyataan (mahdar) yang dibuat oleh temannya, pembubaran dibolehkan. Demikian pula jika temannya absen tetapi telah diberitahu tentang pembubaran; jika ia absen dan pembubaran itu tidak sampai kepadanya, itu tidak dibolehkan dan akad tidak bubar, karena itu akan merugikannya. Karena itu pencabutan wakil tanpa pengetahuannya tidak sah, meskipun syirkah mencakup wakalah, pengetahuan wakil tentang pencabutannya adalah syarat sahnya; demikian pula wakalah yang termasuk dalam syirkah.
Al-Kasani (rahimahullah) berkata: apakah modal syirkah harus berupa mata uang pada saat syirkah agar pembubaran sah, yaitu dirham atau dinar? Ath-Thahawi menyebutkan bahwa itu adalah syarat, hingga jika modal berupa barang pada saat pembubaran, itu tidak sah dan syirkah tidak bubar, tanpa riwayat ulama kami dalam hal syirkah, melainkan riwayat dalam hal mudaraba.
Maka jika pemilik modal melarang mudarib bertasharruf, dilihat apakah modal mudaraba pada saat larangan itu berupa dirham atau dinar: larangan itu sah, tetapi ia boleh menukar dirham dengan dinar dan dinar dengan dirham, karena keduanya dalam nilainya satu jenis, seakan-akan ia tidak membeli apa pun dengannya, dan ia tidak boleh membeli barang. Jika modal pada saat larangan berupa barang, larangannya tidak sah, karena ia wajib menjualnya agar keuntungan tampak, dan pembubaran akan membatalkan hak tasharrufnya.
Ath-Thahawi menyamakan syirkah dengan mudaraba; sebagian guru kami membedakan: pembubaran syirkah dibolehkan meskipun modal berupa barang, tetapi tidak demikian mudaraba. Karena modal syirkah berada di tangan kedua sekutu, keduanya memiliki kewenangan tasharruf, maka masing-masing boleh menyatakan larangan terhadap temannya, baik modal berupa mata uang maupun barang. Adapun modal mudaraba berada di tangan mudarib dengan kewenangan untuknya, bukan untuk pemiliknya, yang karena itu tidak dapat melarangnya setelah modal menjadi barang (Bada'i' as-Sana'i' 6/77).
Ulama Syafi'i berkata: masing-masing sekutu boleh membubarkan syirkah kapan saja ia mau, seperti wakalah; keduanya keluar dari tasharruf dengan pembubaran oleh salah seorang, karena akad telah berakhir, dan masing-masing keduanya boleh bertasharruf atas bagiannya sendiri.
Jika keduanya tidak membubarkan, baik salah satu maupun yang lain, tetapi salah seorang berkata kepada yang lain « aku menarikmu dari tasharruf » atau « jangan bertasharruf atas bagianku », maka yang diajak bicara ditarik, dan yang menarik tidak ditarik dari tasharruf atas bagian yang ditarik: ia bertasharruf atas bagian yang ditarik itu, karena tidak ada yang melarangnya, berbeda dengan yang diajak bicara; jika ia menghendaki menariknya pula, lakukanlah.
Bentuknya dengan yang ditarik: ia memisahkan satu bagian dari modal yang tercampur untuk sekutunya, lalu salah seorang menarik yang lain, dan yang menarik bertasharruf atas seluruhnya dengan tidak melibatkan yang ditarik (Nihayat al-Matlab 7/26 ; Rawdat at-Talibin 3/481 ; al-Bayan 6/387 ; Mughni al-Muhtaj 3/188-189 ; Nihayat al-Muhtaj dengan hasyiyah asy-Syabramallisi 5/11-12 ; an-Najm al-Wahhaj 5/16).
Ulama Hanbali berkata: syirkah batal dengan pembubaran oleh salah seorang keduanya dan dengan segala yang membatalkan wakalah; jika salah seorang berkata « syirkah telah bubar », keduanya ditarik, dan masing-masing hanya bertasharruf sebatas bagiannya dari modal. Membubarkan syirkah berarti keluar dari tasharruf atas harta temannya dan menarik temannya dari tasharruf atas harta sendiri, baik modal berupa mata uang maupun barang; karena syirkah adalah wakalah dan keuntungan masuk ke dalamnya, dan karena hak mudarib adalah hak asal.
Jika salah seorang menarik temannya dengan berkata « aku telah menarik sekutuku », yang ditarik ditarik meskipun tidak mengetahuinya, seperti wakil. Yang ditarik hanya boleh bertasharruf sebatas bagiannya dari modal: jika ia bertasharruf melebihi itu, ia menjamin kelebihannya; yang menarik bertasharruf atas seluruh modal syirkah yang tetap dalam haknya, karena temannya tidak menariknya; berbeda dengan kasus salah seorang membubarkan syirkah: masing-masing saat itu hanya bertasharruf atas modalnya sendiri.
Penarikan ini berlaku ketika modal telah matang (nadd), yaitu kembali ke keadaannya saat akad, dalam dinar atau dirham. Jika modal berupa barang, ada dua riwayat: pertama, tidak salah seorang keduanya ditarik dengan penarikan yang dinyatakan temannya terhadapnya, dan ia boleh bertasharruf dengan penjualan untuk melikuidasi modal, seperti mudarib, tanpa pertukaran dengan barang lain dan tanpa tasharruf yang tidak melikuidasi modal; karena ia telah ditarik dan tidak ada kebutuhan yang menuntutnya, berbeda dengan likuidasi: itulah yang disebutkan al-Qadi dan zhahir perkataan Ahmad. Kedua, dan itulah mazhab: ia ditarik secara mutlak, meskipun berupa barang, pendapat ash-Shafi'i; karena itu akad bebas yang menyerupai wakalah; atas dasar itu, jika mereka sepakat tentang penjualan atau pembagian, itu terlaksana.
Jika salah seorang menuntut pembagian dan yang lain penjualan, orang yang menuntut pembagian dikabulkan, bukan orang yang menuntut penjualan.
Jika ditanyakan: bukankah ketika pemilik modal membubarkan mudaraba dan pekerja menuntut penjualan, ia dikabulkan? Jawabannya: pekerja berhak atas keuntungan dan keuntungan tidak muncul kecuali dengan penjualan, maka ia telah menghimpunkannya, perolehan haknya bergantung pada itu; dalam persoalan kami, apa yang terjadi dari keuntungan ditagih oleh masing-masing keduanya dalam bagian barangnya, maka ia tidak dipaksa menjual (al-Mughni 5/15 ; al-Furu' 4/300 ; Kashshaf al-Qina' 3/592-593 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/551-552 ; Matalib Uli an-Nuha 3/502).
Syirkah batal dengan hal-hal berikut:
Ulama Hanafi berkata: ketika salah seorang keduanya meninggal, syirkah bubar, karena kepemilikan dan kemampuan tasharruf berakhir dengan kematian; karena syirkah mencakup wakalah yang batal dengan kematian, baik kematian temannya diketahui maupun tidak. Sesungguhnya masing-masing keduanya adalah wakil bagi temannya, dan kematian pemberi wakalah setara pencabutan wakil, baik ia diberitahu maupun tidak, karena itu adalah pencabutan syar'i yang tidak bergantung pada pengetahuan (Bada'i' as-Sana'i' 6/78 ; al-Ikhtiyar 3/21 ; al-'Inaya 8/310 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/439 ; Mukhtasar al-Wiqaya 2/185 ; al-Lubab 1/536).
Dalam « al-Mudawwana al-Kubra » (Maliki), pada bab hukum salah seorang sekutu yang meninggal: aku berkata: bagaimana pendapatmu jika salah seorang sekutu meninggal? Ia berkata: jika salah seorang meninggal, orang yang tersisa tidak boleh menimbulkan apa pun dalam modal yang tersisa maupun dalam barang-barang, sedikit atau banyak, tanpa kerelaan para ahli waris; karena dengan kematian salah seorang, syirkah di antara mereka terputus dan bagian almarhum kembali kepada ahli warisnya; itu pendapatku (al-Mudawwana al-Kubra 12/84).
Ulama Syafi'i berkata: ketika salah seorang meninggal, syirkah bubar dengan batalnya izin tasharruf, akad-akad bebas batal dengan kematian seperti wakalah. Kemudian dilihat apakah almarhum memiliki utang dan wasiat atau tidak; jika tidak, keadaan ahli waris itu sah atau tidak; jika sah karena baligh dan berakal, ia memiliki pilihan tentang modal syirkah di antara tiga hal: pembagian bersama yang memisahkan bagiannya, yang bertasharruf atasnya; atau membiarkan modal bersama sebagaimana adanya tanpa mengizinkan sekutu bertasharruf atasnya; atau tetap dalam syirkah dan mengizinkan sekutu bertasharruf atasnya, sehingga ia menjadi sekutu seperti almarhum yang ia warisi.
Manapun dari ketiganya ia lakukan, itu dibolehkan baginya, baik bagian berupa harta maupun selainnya, karena orang yang kecakapannya sah, akad-akadnya berlaku meskipun tanpa bagian dalam harta. Ahli waris ini, jika ia menyukai tetap dalam syirkah, wajib mengetahui jumlah modal warisan sebelum mengizinkan tasharruf, dari kekhawatiran munculnya utang yang berkaitan dengan syirkah, agar mengetahui jumlahnya dan memisahkannya dari keuntungan warisan yang tidak berkaitan dengannya; jika ia tidak melakukannya, itu sah, karena kekhawatiran munculnya utang telah hilang, sebab asalnya adalah ketersingkiran dari tanggung jawab.
Jika dikatakan: syirkah adalah akad, bagaimana mungkin ia sah dengan tidak diketahuinya jumlah modal yang menjadi objek akad? Dijawab: yang dituntut adalah pengetahuan tentang bagian masing-masing sekutu dalam keseluruhan, setengah, sepertiga, atau seperempat, bukan beratnya. Tidakkah engkau lihat jika dua orang bersyirkah, salah seorang menaruh dirham di satu wadah timbangan dan yang lain di wadah seberangnya, lalu mereka bersyirkah dengan begitu dan berdagang tanpa mengetahui beratnya, syirkah itu sah dengan pengetahuan bagian masing-masing dalam keseluruhan; demikian pula ahli waris dalam warisan (al-Hawi al-Kabir 6/484-485 ; Nihayat al-Matlab 7/26 ; Rawdat at-Talibin 3/481 ; al-Bayan 6/388 ; Mughni al-Muhtaj 3/188-189 ; Nihayat al-Muhtaj dengan hasyiyah asy-Syabramallisi 5/12 ; an-Najm al-Wahhaj 5/16).
Ulama Hanbali berkata: syirkah batal dengan kematian salah seorang; jika orang yang meninggal memiliki ahli waris yang baligh dan berakal, ia boleh tetap dalam syirkah, sekutu mengizinkannya bertasharruf dan ia pula mengizinkan sekutunya. Tetapnya ia dalam syirkah adalah penyempurnaan syirkah, bukan pendiriannya: maka syarat-syaratnya tidak diperhitungkan, yaitu syarat-syarat syirkah, adanya modal, sifatnya berupa mata uang, penentuan keuntungan dan semisalnya, sebagaimana disebutkan sebelumnya. Al-Bouhouti berkata: itulah yang dituntut oleh perkataannya dalam « al-Mughni » dan « al-Mubdi' ».
Ia berkata dalam « al-Mustaw'ib »: jika ia meninggal, ia keluar dari syirkah dan ahli warisnya menerima haknya. Teks itu jelas tentang batalnya syirkah dengan kematian salah seorang, dan itu perkataannya yang gamblang, demikian pula perkataan « al-Muntaqa » dan lainnya, dalam yang terdahulu tentang wakalah dan yang akan datang tentang mudaraba, tanpa perbedaan.
Ahli waris boleh menuntut sekutu pembagian modal syirkah; jika ahli waris berada dalam perwalian karena larangan (hajr), walinya bertindak menggantikannya dalam hal itu, yaitu dalam tetapnya syirkah dan pembagian; wali tidak melakukan kecuali apa yang mengandung kepentingan anak yang di bawah walinya itu, seperti tasharruf-tasharruf lain. Jika almarhum mewasiatkan modal syirkah atau sebagiannya kepada orang tertentu, penerima wasiat, jika menerima, diperhitungkan seperti ahli waris dalam apa yang telah disebutkan, kepemilikan berpindah kepadanya. Jika wasiat untuk orang yang tidak tertentu, seperti orang-orang miskin, tidak dibolehkan bagi eksekutor wasiat mengizinkan tasharruf, modal yang diwasiatkan harus diserahkan kepada para penerima wasiat, dan eksekutor memisahkan bagian almarhum dan membagikannya kepada penerima wasiat sesuai wasiat.
Jika almarhum memiliki utang, utang itu melekat pada warisannya; ahli waris tidak boleh meratifikasi syirkah sebelum melunasinya. Jika ia melunasinya dari selain modal syirkah, ia boleh menyempurnakannya; jika ia melunasinya dari modal itu, syirkah batal sebatas yang ia lunasi, disebutkan dalam « al-Mughni », « al-Mubdi' » dan lainnya. Tetapi yang terdahulu menunjukkan bahwa ahli waris tidak dicegah menyempurnakan syirkah sebelum pelunasan, hanya saja ia tertunda: jika ia melunasi, syirkah berlaku, seperti tasharruf-tasharruf lainnya; jika tidak, ia batal dan utang dibayar dari bagian almarhum (al-Mughni 5/15 ; Kashshaf al-Qina' 3/592-593).
Disebutkan tentang pingsan: pembubaran hanya terjadi jika ia berlangsung hingga satu waktu salat berlalu dan salat tertinggal; jika ia pingsan lebih singkat, itu tidak merugikannya (Rawdat at-Talibin 3/481 ; al-Bayan 6/387 ; Mughni al-Muhtaj 3/188-189 ; Nihayat al-Muhtaj 5/12 ; an-Najm al-Wahhaj 5/16).
6. Murtad dengan hijrah ke wilayah perang: ulama Hanafi menetapkan jika salah seorang sekutu murtad dan hijrah ke wilayah perang sebagai orang murtad, lalu hakim memutuskan hijrahnya, syirkah bubar, karena itu setara kematian. Sesungguhnya masing-masing keduanya bertasharruf dengan izin, dan kematian memutus izin, tanpa perbedaan apakah sekutu mengetahui murtadnya temannya atau tidak; karena itu adalah pencabutan syar'i, berbeda dengan pembubaran, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jika orang murtad itu kembali ke islam setelah hijrahnya sebelum hakim memutuskan, syirkah tidak batal; jika kembali itu terjadi setelah putusan, tidak ada syirkah lagi di antara mereka. Ketika hakim telah memutuskan hijrahnya, harta-hartanya memang telah lenyap, maka syirkah telah bubar dan tidak kembali kecuali dengan akad baru (Bada'i' as-Sana'i' 6/78 ; al-Ikhtiyar 3/21 ; al-'Inaya 8/310 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/439 ; Mukhtasar al-Wiqaya 2/185 ; al-Lubab 1/536 ; Sharh Fath al-Qadir 6/194).
Ulama empat mazhab sepakat bahwa tangan sekutu atas modal syirkah adalah tangan titipan, seperti tangan penitip dan wakil, bukan tangan tanggungan. Maka tidak salah seorang sekutu menjamin apa yang lenyap dari modal dagang tanpa penyerangan dan kelalaian, menurut ijmak ulama; karena ia mengambil modal dengan izin pemiliknya, bukan dengan cara pertukaran seperti orang yang menerima harga pembelian, dan bukan dengan cara jaminan seperti gadai. Dan karena ia menggantikan sekutunya dalam menjaga, apa yang rusak di tangannya tanpa penyerangan dan kelalaian adalah seperti yang rusak di tangan pemiliknya.
Sekutu hanya menjamin jika ia melakukan penyerangan atau kelalaian. Penyerangan adalah melakukan apa yang tidak dibolehkan baginya, yang telah dijelaskan sebelumnya: segala yang tidak dibolehkan bagi sekutu, jika ia melakukannya, ia menjamin bagian sekutunya. Kelalaian adalah meninggalkan apa yang seharusnya dilakukan: jika ia lalai, ia menjamin bagian sekutunya.
Karena sekutu amanah, perkataannya diterima tanpa kesaksian dalam pengembalian bagian sekutu, dalam kehilangan, dan dalam kerusakan jika ia mengatasnamakannya tanpa sebab atau dengan sebab tersembunyi, seperti pencurian, karena menetapkan kesaksian tidak mungkin baginya.
Jika ia mengatasnamakan kerusakan dengan sebab tampak, seperti kebakaran, perkataannya tidak diterima menurut ulama Syafi'i selama ia belum menetapkan kesaksian atas sebab tampak itu, padahal ia mampu melakukannya. Jika kesaksian itu menerangkan sebab dan rusaknya harta karena sebab itu, tidak ada perselisihan; jika kesaksian menerangkan sebab tanpa menyebut rusaknya harta, pendapat itu pada perkataan sekutu dengan sumpahnya bahwa harta itu rusak demikian.
Jika salah seorang menuduh temannya berkhianat, ia tidak didengar selama belum menyebut ukuran pengkhianatan itu; setelah disebut, pendapat itu pada perkataan penuduh dengan sumpahnya (al-Muhadhdhab 1/347 ; Rawdat at-Talibin 3/483 ; al-Bayan 6/380 ; Mughni al-Muhtaj 3/190 ; Nihayat al-Muhtaj 5/15 ; an-Najm al-Wahhaj 5/17-18 ; ad-Dibaj 2/300 ; Kashshaf al-Qina' 3/592 ; Bidayat al-Mujtahid 2/193 ; al-Fatawa al-Hindiyya 2/348 ; Durrar al-Hukkam 2/218).
Ulama Hanafi berkata: sekutu amanah atas modal; perkataannya dengan sumpah diterima tentang jumlah keuntungan, kerugian, kehilangan, dan penyerahan kepada sekutunya, bahkan jika ia menyatakannya setelah kematiannya.
Ia menjamin dengan penyerangan, demikian hukum titipan amanah: jika dikatakan kepadanya « jangan melewati Khwarezm » lalu ia melewatinya, ia menjamin bagian sekutunya.
Ia juga menjamin jika ia meninggal dengan meninggalkan bagian temannya belum dinilai, ketika modal syirkah berupa piutang kepada orang-orang; ia menjamin, sebagaimana ia akan menjamin jika ia meninggal dengan meninggalkan belum dinilai modal berupa mata uang yang ada di tangannya. Demikian pula titipan-titipan amanah lain, kecuali jika ia tahu bahwa ahli warisnya mengetahuinya, maka ia tidak menjamin (ad-Durr al-Mukhtar dengan hasyiyah Ibn 'Abidin 4/319-320 ; Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyya 2/105 ; Majma' al-Anhar 2/556).
Ulama Maliki berkata: sekutu amanah atas modal syirkah; jika salah seorang keduanya memiliki sesuatu dari modal di tangannya dan berkata « apa yang ada di tanganku telah hilang seluruhnya atau sebagian, atau aku mengalami kerugian padanya », ia dipercaya dengan sumpah bila ia dicurigai, sebagaimana bila tidak dicurigai dalam urusan itu sendiri, selama tidak ada tuduhan yang melekat padanya. Demikian halnya tuntutan atas kerusakan padahal ia berada dalam perkongsian yang tidak mungkin hal itu tersembunyi: anggota perkongsian ditanya dan tidak ada seorang pun yang mengetahui sesuatu; atau tuntutan atas kerugian dalam barang yang harganya tidak terkenal, dan semisalnya.
Demikian pula perkataan salah seorang sekutu diterima jika ia membeli sesuatu yang sesuai untuk makanan, minuman, dan pakaian sambil berkata ia membelinya untuk dirinya sendiri; tetapi jika ia membeli barang dagangan, bangunan, atau binatang tunggangan sambil berkata « aku membelinya untukku », ia tidak dipercaya, dan sekutunya boleh ikut di dalamnya. Pendapat itu pada penuntut atas barang yang cocok baginya, yang khusus untuk bahan makanan dan semisalnya, sebagai perkara lampau (« Ash-Sharh al-Kabir » 5/14-15 ; « Tahrir al-Mukhtasar » 4/246-247 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/46).
Syirkah mufawada menurut ulama Hanafi: dua orang bersyirkah dalam keadaan sama dalam modal, tasharruf, dan utang, masing-masing keduanya penjamin bagi yang lain atas segala yang mengikatnya dari pembeliannya, sebagaimana ia wakilnya; karena itu syirkah umum yang masing-masing memberikan kepada temannya, secara umum, perdagangan-perdagangan dan tasharruf-tasharruf. Keumuman itulah syirkah, dan mufawada adalah kesetaraan: maka kesetaraan mutlak dalam yang dapat dibagi dituntut, dan kesetaraan itu merata di dalamnya.
Ia berasal dari tafwid, dari limpahan (fawd) yang darinya air meluap ketika menyebar dan merambat; karena masing-masing keduanya memberikan tasharruf kepada temannya dalam segala keadaan. Seorang penyair berkata: « Urusan-urusan dijalankan oleh orang-orang berpandangan selama baik jalannya; ketika menyimpang, ditaati orang-orang jahat. Manusia tidak berjalan dalam kekacauan tanpa inti; dan tidak ada inti ketika orang-orang bodoh memerintah. Ketika para pembesar manusia menanggung urusan mereka, urusan kaum bertambah dan berkembang.
»
Makna bait itu: ketika manusia setara, tanpa yang lebih tua dan tanpa pemimpin yang dirujuk, masing-masing berbuat menurut pendapatnya sendiri, perselisihan terjadi, seperti dalam firman Allah:
« Sekiranya di langit dan di bumi ada tuhan-tuhan selain Allah, niscaya keduanya telah rusak binasa. »
Surah al-Anbiya, 22
As-sara adalah bentuk jamak dari sari, pemimpin; alasannya akan datang: maka kesetaraan harus terwujud pada awal, saat akad syirkah, dan pada akhir, yaitu selama berjalannya; karena akad syirkah tidak mengikat, masing-masing boleh membubarkannya jika ia mau. Maka kelanjutannya berstatus akad awal: apa yang menghalangi akad pada awalnya karena perbedaan modal, menghalangi kelanjutannya, hingga jika kedua modal sama pada hari akad lalu nilai salah satunya naik sebelum pembelian, mufawada cacat dan menjadi 'inân; berbeda dengan kenaikan setelah pembelian dengan kedua modal; karena syirkah telah berpindah kepada barang belian, hanya harga modal yang berubah setelah keluarnya dari syirkah (Bada'i' as-Sana'i' 6/58 ; al-Ikhtiyar 3/14-15 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/421 ; Mukhtasar al-Wiqaya 2/179 ; al-Lubab 1/524-525 ; Sharh Fath al-Qadir 6/156 ; al-Bahr ar-Ra'iq 5/182).
Ulama Maliki berkata: syirkah mufawada adalah masing-masing keduanya memberikan kepada yang lain tasharruf, penjualan dan pembelian, baik yang lain hadir maupun tidak, tangan salah seorang seperti tangan yang lain; mereka hanya bersyirkah sebatas untuk apa mereka mengadakan syirkah, dengan tidak melibatkan apa yang menjadi milik salah seorang sendirian tanpa dimasukkan ke dalam modal. Kesetaraan maupun perbedaan modal dibolehkan di dalamnya, karena pekerjaan dan keuntungan bergantung pada kehendak Allah.
Jika masing-masing keduanya memberikan tasharruf, meskipun terbatas pada satu jenis tertentu, kepada temannya, untuk penjualan dan pembelian, pemberian dan penerimaan, tanpa bergantung pada izin yang lain, itu adalah syirkah mufawada; karena masing-masing telah memberikan tasharruf. Jika tidak terbatas pada satu jenis, ia disebut mufawada umum; jika terbatas pada satu jenis, seperti pembelian hamba sahaya, ia disebut mufawada khusus, yaitu dalam jenis tempat tasharruf diberikan.
Ia dinamai mufawada karena kesetaraan mereka dalam keuntungan dan tanggung jawab serta masuknya keduanya bersama dalam pemberian dan penerimaan; dari ucapan mereka « dua orang saling berurusan (tafawada) dalam suatu urusan » ketika mereka terlibat di dalamnya; ia dibolehkan atas bagian-bagian yang mereka sepakati.
Mufawada tidak cacat dengan adanya modal terpisah milik salah seorang keduanya yang tidak dimasukkan ke dalam mufawada (al-Kafi 1/392 ; al-Ma'una 2/139 ; « Ash-Sharh al-Kabir » 5/9 ; « Tahrir al-Mukhtasar » 4/242 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/43 ; « Mawahib al-Jalil » 4/146 ; « al-Qawanin al-Fiqhiyya » 1/187).
Ulama Hanbali berkata: mufawada adalah masing-masing keduanya memberikan kepada yang lain segala tasharruf harta dan badan dari jenis-jenis syirkah, dalam setiap waktu dan tempat, sesuai apa yang ia pandang baik; keuntungan sesuai apa yang mereka syaratkan, kerugian menurut porsi modal; maka ia bisa syirkah 'inân, wujuh, atau badan, atau pun mudaraba (al-Insaf 5/465).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum syirkah mufawada: apakah ia sah dan dibolehkan atau cacat?
Ulama Hanafi dan ulama Maliki berpendapat mufawada dibolehkan.
Ulama Hanafi berpegang pada apa yang diriwayatkan marfu dari Nabi: « Saling berurusanlah, karena itu yang paling banyak keberkahannya », dan pada sabdanya: « Ketika kalian saling berurusan, berurusannyalah dengan baik »; karena mufawada mengandung dua hal yang dibolehkan, wakalah dan jaminan, masing-masing dibolehkan sendirian maupun bersama, seperti 'inân; dan karena itu adalah jalan menumbuhkan atau memperoleh modal, yang kebutuhannya nyata; maka ia dibolehkan seperti 'inân.
Ia dibolehkan dengan istihsan di kalangan ulama Hanafi; menurut qiyas, ia tidak dibolehkan. Dalil qiyas: ia mengandung wakalah atas jenis yang tidak diketahui dan jaminan atas hal yang tidak diketahui, masing-masing tidak sah sendirian. Dalil istihsan: manusia mempraktikkannya tanpa penolakan, dan dengan itu qiyas ditinggalkan, praktik setara ijmak; ketidaktahuan dimaafkan secara luas, seperti dalam mudaraba; ia hanya diadakan dengan sebutan mufawada, sedangkan syarat-syaratnya jauh dari pengetahuan orang awam, hingga seandainya kami jelaskan semua yang ia butuhkan, ia tetap dibolehkan, karena yang diperhitungkan adalah maknanya (Bada'i' as-Sana'i' 6/58 ; al-Ikhtiyar 3/14-15 ; al-Hidaya 3/4 ; al-Jawhara an-Nayyira 3/421 ; Mukhtasar al-Wiqaya 2/179 ; Majma' al-Anhar 2/547).
Ulama Maliki berkata: syirkah mufawada dibolehkan; karena penggambaran syirkah adalah keduanya mengeluarkan modalnya lalu masing-masing memberikan kepada yang lain tasharruf atasnya secara mutlak, dan itu dibolehkan; mufawada mengandung wakalah dan jaminan, keterikatan wakalah di dalamnya seperti keterikatan wakalah dalam 'inân; mufawada menambahkan jaminan atas hak-hak yang ditetapkan untuk salah seorang sebelum temannya; dan tanggung jawab itu sah dalam dhimma atas hal yang tidak diketahui, seperti orang yang memakan sesuatu untuk kepentingan orang yang tidak ia kenal.
Kesetaraan modal tidak dituntut di dalamnya, dan salah seorang keduanya boleh memiliki modal yang tidak ia masukkan ke dalam syirkah, meskipun modal-modal berbeda, berbeda dengan
Abu Hanifa yang melarang semuanya; karena setiap syirkah yang dibolehkan dengan modal yang sama dibolehkan pula dengan modal yang berbeda, seperti 'inân; karena itu adalah syirkah dengan modal dalam keuntungan yang halal: maka kesetaraan modal dan perbedaannya harus sama dalam kebolehan, seperti 'inân. Dan karena akad syirkah adalah penjualan bagiannya dengan porsinya dari bagian yang lain dan delegasi salah seorang kepada yang lain dalam tasharruf, yang tidak menuntut kesetaraan modal (al-Ma'una 2/139, 142 ; al-Ishraf 3/70, 72 ; « Ash-Sharh al-Kabir » 5/9 ; « Tahrir al-Mukhtasar » 4/242 ; « Sharh Mukhtasar Khalil » 6/43 ; « Mawahib al-Jalil » 4/146 ; « al-Qawanin al-Fiqhiyya » 1/187).
Syirkah mufawada menurut ulama Hanbali adalah dua jenis. Jenis pertama: masing-masing memberikan kepada temannya pembelian atau penjualan, mudaraba, wakalah, pembelian dalam tanggungan, perjalanan dengan modal, gadai timbal balik, dan penanggungan pekerjaan yang ia pandang baik: syirkah yang sah, karena ia tidak keluar dari syirkah 'inân, wujuh, dan badan, yang semuanya ditetapkan sah; keuntungan sesuai apa yang mereka syaratkan, kerugian menurut porsi modal.
Jenis kedua: mereka memasukkan ke dalamnya keuntungan-keuntungan langka dan semisalnya, atau apa yang mengikat salah seorang dalam tanggungan, jaminan, atau penggelapan, atau apa yang ia temukan dari harta karun (rikaz) atau barang temuan (luqta), dengan berkata: « engkau sekutuku dalam segala yang menimpaku, dengan cara apa pun, warisan atau lainnya »: syirkah yang cacat menurut pendapat mazhab yang benar; karena itu akad yang tidak sah antara dua orang kafir maupun antara kafir dan muslim, maka tidak sah pula antara dua muslim, seperti akad-akad cacat lainnya. Dan karena itu adalah akad yang tidak ada serupaannya dari syariat, maka tidak sah, sebagaimana dikatakan; dan karena ia mengandung gharar, maka tidak sah seperti jual beli berisiko. Ghararnya: apa yang mengikat salah seorang mengikat yang lain, dan bisa jadi yang mengikat salah seorang melebihi kesanggupannya; dan mereka memasukkan ke dalamnya keuntungan-keuntungan langka.
Menurut mazhab, masing-masing keduanya mendapat keuntungan modalnya, upah pekerjaannya, dan apa yang ia manfaatkan, dan ia sendirian menanggung apa yang ia gelapkan, ambil atau tahan secara zalim terhadap orang lain (al-Mughni 5/18 ; Kashshaf al-Qina' 3/623-624 ; Sharh Muntaha al-Iradat 3/598-599 ; ar-Rawd al-Murbi' 2/81-82).
Ulama Syafi'i berkata: syirkah mufawada adalah keduanya bersyirkah dalam seluruh mata uang dari modal mereka, dengan tidak melibatkan barang-barang, dengan syarat apa yang mereka miliki dari harta adalah milik bersama, dan masing-masing menjamin apa yang wajib dari yang lain karena penggelapan, penjualan, atau tanggungan. Syirkah ini batal. Imam asy-Syafi'i berkata: « Mufawada itu batal, dan aku tidak mengetahui sesuatu di dunia yang menjadi batal jika syirkah mufawada tidak batal » (al-Umm 7/134).
Bukti kebatilannya: larangan Nabi ('alaihissalam) terhadap gharar, dan tidak ada gharar yang lebih besar daripada mufawada dalam apa yang ia masukkan dari keuntungan atau yang ia keluarkan dari tanggungan. Dan karena itu syirkah yang tidak sah dengan ketidaksamaan modal, maka wajib hukumnya ia tidak sah pula dengan kesamaan, asalnya adalah ketika salah seorang keduanya mukatab atau dhimmi; karena setiap syirkah yang tidak sah antara muslim dan dhimmi, dan antara orang merdeka dan mukatab, tidak sah pula antara dua muslim merdeka; asalnya: ketika modal-modal berbeda. Dan karena apa yang tidak berasal dari asal yang berlaku pada akad syirkah, syirkah tidak sah padanya, seperti warisan; dan karena itu syirkah yang tidak sah dengan dua agama yang berbeda, maka ia tidak sah pula dengan dua agama yang sama, seperti syirkah barang-barang.
Dan karena mereka mengadakan syirkah agar masing-masing menjadi sekutu yang lain dalam apa yang menjadi milik khususnya karena sebabnya, itu tidak sah, seakan-akan mereka mengadakan syirkah atas apa yang mereka miliki karena warisan; atau maknanya: syirkah yang masing-masing menjamin apa yang wajib dari yang lain karena penyerangannya, tidak sah, seakan-akan mereka mengadakan bahwa masing-masing menjamin apa yang wajib bagi masing-masing karena jinayah.