Syarat sahnya mufawadhah menurut ulama Hanafi

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Syarat-syarat syirkah (syirkat al-amwal) > Syarat sahnya mufawadhah menurut ulama Hanafi

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Syarat sahnya mufawadhah menurut ulama Hanafi

Titik ini ditetapkan: jika mereka mendapatkan keuntungan, masing-masing sendirian pemilik apa yang ia dapatkan dan bertanggung jawab atas apa yang ia musnahkan atau rampas; karena akad ini setara dengan ketiadaannya. Jika mereka menggunakan istilah mufawadhah dengan niat syirkah 'inan, maka yang ditetapkan adalah kebolehan apa yang mereka niatkan.

Syarat-syarat sahnya syirkah mufawadhah menurut ulama Hanafi:

  • 1. Kesetaraan dalam modal: jika salah satu rekan memiliki modal lebih banyak, syirkah tidak sah; karena modal adalah asal dalam syirkah, darinya datang keuntungan.
  • 2. Kesetaraan dalam kewenangan: syirkah tidak sah antara anak kecil dan orang dewasa, maupun antara orang merdeka dan budak; karena ia menuntut jaminan, dan jaminan orang-orang ini tidak sah; karena tidak sah, ia menjadi 'inan; dan karena begitu salah satu dari keduanya memiliki kewenangan di luar jangkauan yang lain, kesetaraan hilang.
  • 3. Kesetaraan dalam agama: syirkah tidak diadakan antara seorang muslim dan seorang dzimmi; karena muslim dan dzimmi tidak setara dalam kewenangan, dalilnya adalah dzimmi memiliki kewenangan atas khamr dan babi, bukan muslim; maka ia menjadi 'inan, dan 'inan dibolehkan di antara keduanya menurut ijma'. Jika dua dzimmi bersekutu, mufawadhah mereka sah walaupun agama mereka berbeda-beda, karena mereka setara dalam kewenangan.
  • 4. Bahwa masing-masing rekan menjadi penjamin atas yang lain untuk apa yang wajib atasnya dari jual beli, sebagaimana ia wakilnya; maka kewenangan salah satu rekan tidak boleh melebihi kewenangan yang lain. Setelah kesetaraan terwujud dalam semua aspek ini, syirkah diadakan: setiap rekan menjadi wakil temannya dan penjaminya, menuntut akadnya dan menanggung semua kewenangannya.

Dalam setiap keadaan mufawadhah tidak sah karena tidak adanya salah satu syaratnya, yang tidak dituntut dalam 'inan, maka ia menjadi 'inan.

Jika salah satunya mewarisi suatu modal, syirkah sah di dalamnya; atau dihibahkan kepadanya lalu ia menerimanya, mufawadhah batal dan menjadi 'inan; jika ia mewarisi suatu barang dagangan, ia miliknya dan mufawadhah tidak cacat, demikian pula bangunan.

Mufawadhah diadakan di atas wakalah (kuasa) dan jaminan: apa yang masing-masing beli adalah atas nama syirkah, kecuali makanan keluarganya dan pakaian mereka, pakaiannya sendiri, dan bumbu-bumbu; penjual boleh mengambil harga dari salah satu yang ia kehendaki: pembeli sebagai utama, temannya atas dasar jaminan; pembeli memiliki tuntutan balik atas bagian atas apa yang ia serahkan, menurut

Abu Hanifah dan Malik.

Apa yang mengikat masing-masing keduanya dari utang-utang dalam membayar apa yang dapat dibagi (musha'), yang lain penjaminya, demi mewujudkan kesetaraan; karena syirkah diadakan di atas jaminan, seolah-olah ia telah menjamin pembayaran hal itu; maka ia bisa dituntut; dan yang menjadi perhatian adalah pembayaran barang yang dapat dibagi, sehingga jika ia membeli tali ikal ('iqal), syirkahnya batal. Yang dapat dibagi: jual, beli, dan sewa; yang tidak: kejahatan, nikah, khul', penyelesaian darah kesengajaan, dan nafkah; dengan dasar ini, jika salah satu rekan menikah, itu hanya mengikat dirinya, karena syirkah tidak dapat berlaku atasnya, dan wanita tidak dapat menuntut mahar kepada rekan suaminya, karena itu adalah pembayaran atas yang tidak dapat dibagi; demikian pula jika salah satu melakukan kejahatan terhadap seorang manusia, itu hanya mengikat dirinya, karena kejahatan tidak termasuk muamalah; tetapi jika ia melakukan kejahatan terhadap sebuah tunggangan atau pakaian, rekan serikatnya terikat kepadanya, karena ia memegang korban melalui tanggungan, dan hal itu dapat dibagi.

Jika salah satu dari keduanya menanggung jaminan dengan sebuah harta bagi orang ketiga atas perintah temannya, temannya terikat kepadanya menurut Abu Hanifah (rahimahullah); Abu Yusuf dan Muhammad berkata: ia tidak terikat, seperti pinjaman dan jaminan dengan diri.

Menurut

Abu Hanifah (rahimahullah): ia mengikat temannya dalam pinjaman; dan jika jaminan tanpa perintahnya, temannya tidak terikat kepadanya menurut pendapat yang tepat; tanggungan atas perampasan dan peminjaman setara dengan jaminan atas perintah menurut

Abu Hanifah (Bada'i' ash-Shana'i' 6/61 ; al-Ikhtiyar 3/14-15 ; al-'Inayah 8/250 ; al-Jauharah an-Nairah 3/421, 423 ; al-Lubab 1/524-525 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/180 ; Majma' al-Anhar 2/547 ; Majma' adz-Dzamanat 2/632-633).

Yang dibolehkan dan diharamkan bagi rekan mufawadhah

Adapun mufawadhah mereka [dengan orang yang murtad], al-Qudhuri (rahimahullah) menyebutkan sepantasnya itu tidak dibolehkan. Menurut Abu Yusuf, karena berkurangnya kepemilikan menghalangi mufawadhah, seperti mukatab: kepemilikan mereka berkurang, sebagaimana dikatakan, maka mereka seperti dua mukatab. Menurut Muhammad, karena orang murtad di pandangan mereka bagaikan orang sakit penyakit mematikan, yang jaminannya hanya sah dari sepertiga, sedangkan mufawadhah menuntut kebolehan jaminan secara mutlak.

Jika seorang muslim bersekutu dengan seorang muslim lalu salah satunya murtad: jika ia dibunuh, meninggal, atau pindah ke daratan perang, syirkah batal; jika ia kembali sebelum itu, mereka tetap dalam syirkah; karena ketika ia dibunuh, meninggal, atau pindah ke daratan perang, hartanya telah lenyap sejak murtadnya menurut Abu Hanifah, seolah-olah ia telah mati: syirkahnya batal walaupun ia kembali kepada Islam, karena batasnya telah lepas dan murtadnya dianggap tidak pernah terjadi. Karena itulah

Abu Hanifah berkata: jika orang murtad dari keduanya mengaku lalu dibunuh, pengakuannya tidak mengikat rekan serikatnya, karena kepemilikan dianggap lenyap sejak murtadnya dan pengakuannya terjadi setelah batalnya syirkah.

Menurut pendapat kedua sahabat, pengakuannya berlaku atas rekan serikatnya, demikian pula penjualannya dan pembeliannya; karena syirkah di pandangan mereka hanya batal dengan pembunuhan atau pindah ke daratan perang, maka ia tetap ada sebelumnya, dan perantaraan serta pengakuannya menghasilkan dampak (Bada'i' ash-Shana'i' 6/61-62).

Yang dibolehkan bagi salah satu rekan mufawadhah dan yang tidak: telah diuraikan, dalam syirkah 'inan, apa yang dibolehkan atau tidak bagi masing-masing rekan dalam modal syirkah, dan di sana disebutkan pula apa yang dibolehkan bagi para rekan mufawadhah.

Di kalangan ulama Maliki, hal itu adalah sebagai berikut, yang telah diuraikan secara rinci. Mereka berkata: salah satu dari kedua rekan boleh mengalihkan modal syirkah secara derma tanpa izin rekan serikatnya, seperti hibah (hiba) dan sedekah kecil (hathitah) atas sebagian harga, dalam bentuk ihsan, jika ia dengan derma itu hendak memenangkan hati manusia bagi perdagangan.

Ia boleh memajukan dana dari modal syirkah, dengan memberikan kepada seseorang sejumlah darinya untuk membelikannya barang dagangan dari negeri tertentu.

Ia boleh meminjamkan, dengan memberikan uang kepada orang lain sebagai pinjaman ketika modal melimpah, jika tidak ia terhalang; dan ia boleh menitipkan (wadhi'ah) di atas modal itu untuk alasan yang menuntut penitipan, jika tidak titipan akan dijamin jika hilang.

Ia boleh bersekutu dengan orang ketiga dalam suatu barang tertentu ketika tangannya tidak berputar dalam suatu modal untuk syirkah.

Ia boleh menerima barang cacat jika ia atau rekan serikatnya menjualnya lalu dikembalikan karena cacat, walaupun yang lain menolak.

Ia boleh mengakui utang yang menanggungnya atas modal syirkah demi orang yang tidak ada syubhat padanya, dan utang itu mengikat rekan serikatnya yang lain; ia tidak mengikat sebaliknya bagi orang yang ada syubhat padanya, seperti anak, istri, atau teman yang menjilat: ia tidak mengikat temannya.

Ia boleh menjual barang dagangan dari modal syirkah dengan tangguh (nasiah), yakni dengan harga pada masa yang diketahui.

Pembelian dengan kredit tidak dibolehkan baginya; karena jika ia membeli dengan kredit, atas suatu utang dalam tanggung jawabnya terhadap syirkah, tanpa izin rekan serikatnya, yang itu tidak memiliki bagian apa pun dari keuntungan maupun beban kerugian; karena keduanya termasuk syirkah tanggungan-tanggungan (dzhaman), yang tidak dibolehkan, agar rekan serikatnya tidak memakan keuntungan dari apa yang tidak ia jamin dan tidak pula ditimpa apa yang tidak menanggungnya; karena jaminan utang hanya milik pembeli semata.

Syirkah badan ('abdan) atau profesi

Ulama Hanbali berkata: syirkah badan ada dua jenis. Yang pertama: bahwa dua orang atau lebih bersekutu dalam apa yang mereka terima dengan badan mereka dalam tanggungan-tanggangan seperti pekerjaan, seperti para pengrajin yang bersekutu untuk menjalankan profesi mereka dalam apa yang Allah anugerahkan, yang ada di antara mereka. Yang kedua: bahwa mereka bersekutu dalam memperoleh harta-harta mubah, seperti mengumpulkan kayu, berburu, menjaga posisi-posisi daratan perang, seperti merampas orang yang mereka bunuh di daratan perang (al-Mughni 5/4 ; Kasy-yaful Qina' 3/618-619 ; Syarah Muntahal Iradat 3/591-592).

Fuqaha berselisih tentang hukum syirkah badan: apakah dibolehkan atau tidak? Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali dalam mazhab, menghukumi syirkah badan dibolehkan ketika profesi sama, seperti pandai besi dengan pandai besi, tukang kayu dengan tukang kayu, dan seterusnya.

Dalil kebolehan syirkah ini: apa yang diriwayatkan Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas'ud (radhiyallahu 'anhu), yang berkata:

Aku bersekutu dengan Ammar dan Sa'd dalam apa yang kami dapatkan pada hari Badar; Sa'd kembali dengan dua orang tawanan, sedangkan aku dan Ammar tidak kembali dengan apa pun.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3388), an-Nasa'i (3937, 4697), ad-Daraquthni (3/34), Ibnu Majah (2288) dan Ibnu Abi Syaibah (7/365) ; hadits dhaif, sanadnya munqathi', karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya.

Dan karena pekerjaan termasuk di atasnya mudharabah dibolehkan, maka syirkah dibolehkan padanya dalam kedua aspeknya seperti modal; dan karena ia adalah salah satu dari dua sandaran akad qiradh sebagaimana modal; dan karena tujuan syirkah modal adalah pekerjaan, dalilnya adalah pertumbuhan modal dan perolehan keuntungan terjadi dengan pekerjaan, dan bahwa seandainya mereka mensyaratkan pekerjaan salah satu dari keduanya [saja], itu tidak akan dibolehkan; dan seandainya mereka mensyaratkan modal milik salah satu dan pekerjaan milik yang lain, itu dibolehkan dan merupakan mudharabah. Hal itu sah, maka wajiblah ketika mereka bersekutu dalam pekerjaan badan, syirkah sah untuk menyempurnakan akad sesuai yang diniatkan, yang adalah asalnya; dan karena pekerjaan adalah salah satu jenis syirkah, maka sahlah ia datang dari salah satu dari kedua rekan dan keuntungannya diraih, dengan qiyas pada mudharabah; segala yang keuntungannya dapat ditarik untuk salah satu dari keduanya dapat dibagi seperti modal.

Dan karena manusia mempraktikkan jenis syirkah ini di semua zaman dan negeri tanpa dicela siapa pun, sehingga menjadi ijma'; dan karena ia mengandung wakalah, dan wakalah dibolehkan, maka yang mengandung yang dibolehkan adalah dibolehkan.

Dan karena ia adalah salah satu jenis syirkah, maka wajiblah ada bentuk sahnya, seperti syirkah modal.

Syirkah ini tidak disyariatkan untuk mengembangkan modal melainkan untuk memperoleh modal itu sendiri; kebutuhan memperoleh modal melebihi kebutuhan mengembangkannya; karena ia disyariatkan untuk perolehan sifat, maka disyariatkannya untuk perolehan asal lebih utama lagi.

Dan karena pekerjaan badan adalah suatu asal yang darinya modal dapat diperoleh sendirian, dan modal adalah cabang darinya, yang hanya tumbuh dengan pekerjaan; syirkah sah dalam modal-modal, maka lebih utama lagi dalam pekerjaan-pekerjaan badan; dan karena pekerja qiradh dijadikan rekan dengan badannya kepada suatu modal yang berbeda dengan pekerjaannya, maka syirkah dalam pekerjaan-pekerjaan badan yang serupa lebih utama lagi.

Dan karena banyak maslahat kaum muslimin tidak tertata tanpa syirkah ini, seperti para pengrajin yang bersekutu dalam kedai-kedai, para penengah, dan lainnya: tidak ada satu pun yang mampu menanggung sendiri pekerjaan-pekerjaan manusia, ia membutuhkan penolong, dan upah serta pekerjaan penolong tidak dapat dihargai, seperti dalam mudharabah; maka mereka membutuhkan bersekutu (Bada'i' ash-Shana'i' 6/58 ; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 4/10 ; Majma' adz-Dzamanat 647-648 ; al-Ma'nah 2/142-143 ; al-Isyraf 3/68-69 ; ath-Thalqin 2/414 ; al-Mughni 5/4 ; al-Kafi 2/262 ; Majmu' al-Fatawa 30/99 ; Bidayatul Mujtahid 2/192 ; al-Ifshah 1/447).

Ulama Syafi'i berkata: syirkah badan batal, entah kedua profesi sama atau berbeda, seperti penjahit dan tukang kayu; karena masing-masing terpisah dengan badannya dan manfaat-manfaatnya, menguasai keuntungannya seolah-olah mereka bersekutu dalam kawanan ternak mereka, yang terpisah sehingga keturunan dan anak-anaknya berada di antara mereka; itu tidak sah. Dan dengan larangan Nabi ('alaihissalam) terhadap gharar: syirkah badan adalah gharar, karena salah satu bisa bekerja dan yang lain tidak, atau salah satu bekerja lebih sedikit dari yang lain; dan karena itu adalah syirkah yang tidak memiliki unsur bersama yang langsung, maka ia wajib batal, asalnya ketika mereka bersekutu dalam apa yang mereka peroleh bersama; dan karena itu adalah syirkah dalam manfaat-manfaat harta yang terpisah, maka ia wajib batal seandainya mereka bersekutu dalam dua ekor unta yang tidak mereka sewakan sambil berbagi upah sewanya.

Dan karena tujuan syirkah badan adalah pekerjaan, sebagaimana tujuan syirkah modal adalah modal: ketika ketidaktahuan besaran modal menuntut batalnya syirkah, ketidaktahuan pekerjaan wajib menuntut batalnya syirkah; padahal pekerjaan tidak diketahui dalam keadaan apa pun, karena apa yang dilakukan masing-masing tidak terukur, dan ia bisa sakit dan tidak bekerja.

Dua qiyas membebaskan hujjah ini dari celaannya: yang pertama, bahwa ketidaktahuan menyangkut bagian masing-masing menghalangi sahnya syirkah, seolah-olah mereka mencampur dua modal yang tidak mereka ketahui besarnya. Yang kedua, bahwa itu adalah pertukaran yang, seandainya menyangkut modal-modal, akan batal karena ketidaktahuan, maka wajib batal karena ketidaktahuan ketika menyangkut pekerjaan-pekerjaan, asalnya: «aku menyewakanmu untuk membangunkanku dengan syarat aku tidak memberimu bekal».

Jika mereka melakukan itu dan mendapatkan keuntungan: dipandang, jika mereka bekerja sendiri-sendiri, masing-masing mendapatkan keuntungannya; jika tidak, hasil dibagi sebesar upah semisalnya, bukan menurut syarat yang disyaratkan (al-Hawi al-Kabir 6/479 ; Rawdatuth Thalibin 3/477 ; al-Bayan 6/371-372 ; Mughni Al-Muhtaj 3/183 ; An-Najm al-Wahhaj 5/8 ; Bidayatul Mujtahid 2/192 ; al-Ifshah 1/447).

Syaikh al-islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang orang yang memerintahkan sebagian urusan kaum muslimin dan mazhabnya tidak membolehkan syirkah badan: bolehkah ia mengharamkan kepada manusia? Ia menjawab: ia tidak dapat mengharamkan kepada manusia hal itu maupun semisalnya dari perkara di mana ijtihad halal; tidak ada teks dari Kitab, Sunnah, ijma', maupun yang setara dengannya yang mengharamkannya, apalagi mayoritas ulama membolehkannya dan itulah yang dipraktikkan kaum muslimin pada umumnya di sebagian besar negeri. Hal itu seperti kenyataan bahwa penguasa tidak dapat membatalkan putusan orang lain dalam masalah semacam ini, demikian pula ulama maupun mufti tidak dapat memaksa manusia mengikutinya di dalamnya. Karena itulah, ketika ar-Rasyid meminta pendapat Malik untuk memaksa manusia kepada kedudukannya dalam masalah-masalah ini, Malik menghalanginya dan berkata: para Sahabat Rasulullah ('alaihissalam) telah tersebar di negeri-negeri, setiap kaum mengambil dari ilmu apa yang sampai kepadanya.

Seorang laki-laki menyusun kitab tentang perselisihan; Ahmad berkata: jangan menyebutnya «Kitab Perselisihan», tetapi «Kitab Sunnah». Karena itulah sebagian ulama berkata: ijma' mereka adalah hujjah yang menentukan dan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang lapang. Umar bin Abd al-Aziz berkata: aku tidak suka para Sahabat Rasulullah tidak berselisih; karena jika mereka sepakat atas suatu pendapat dan seorang laki-laki membantahnya, ia sesat; dan jika mereka berselisih, bahwa yang satu mengambil pendapat ini dan yang lain pendapat itu, di dalam urusan ada kelapangan. Para imam selain Malik berkata serupa: ahli fikih tidak dapat memaksa manusia kepada mazhabnya.

Karena itulah ulama penggolong, dari kalangan amar ma'ruf nahi mungkar, di antara sahabat asy-Syafi'i dan lainnya, berkata: masalah-masalah ijtihad ini tidak dihukumi dengan kekuatan, tidak seorang pun dapat memaksa manusia mengikutinya; di dalamnya berargumentasi dengan dalil-dalil ilmiah; siapa melihat kebenaran salah satu dari dua pendapat maka ia mengikutinya, dan yang mentaqhidkan mazhab lain tidak ditanggung cela apa pun.

Masalah-masalah yang serupa banyak: penjualan kemangi segar dalam balutannya, penjualan buah secara borong dengan satuan harga, penjualan mu'athah dan salam yang dapat dibatalkan, penggunaan air yang banyak setelah najis jatuh ke dalamnya tanpa mengubahnya, wudu setelah bersentuhan dengan kemaluan, keluarnya najis di luar dua jalan, tertawa keras dan batalnya wudu, pembacaan dengan basmalah dalam hati atau dengan suara atau meninggalkannya, najis atau sucinya kencing hewan yang dagingnya dimakan dan keturunannya, penjualan barang ghaib dengan sifat atau meninggalkannya, tayamum dengan satu atau dua tepukan hingga siku atau bahu, tayamum untuk setiap salat atau untuk waktu setiap salat atau satu tayamum yang mencukupi, penerimaan keterangan para dzimmi di antara mereka atau penolakannya.

Dari bab ini: syirkah barang dagangan, syirkah wujuh, dan musaqah atas segala jenis pohon dan atas tanah putih; masalah-masalah ini adalah spesies dari syirkah badan, penghalang-halanginya dari perkongsian-perkongsian ini lebih banyak daripada penghalang syirkah badan. Namun kaum muslimin, sejak masa Nabi mereka hingga hari ini, di semua zaman dan negeri, mempraktikkannya sebagaimana musaqah, tanpa seorang pun mencelanya; jika manusia dihalangi dari kebiasaan-kebiasaan semacam ini, banyak maslahat akan lumpuh, karena agama dan dunia mereka tidak tersempurnakan kecuali dengan itu.

Syarat-syarat sahnya syirkah badan

Syirkah badan, sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, dibolehkan, seperti menjahit, menenun, dan berdagang, dengan syarat-syarat.

  • 1. Kesatuan profesi, seperti dua penjahit atau dua tukang kayu.

Fuqaha yang menghukumi syirkah badan dibolehkan, ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali, sepakat bahwa syirkah sah ketika profesi menyatu, seperti dua penjahit, dua tukang kayu, atau dua pandai besi.

Mereka kemudian berselisih jika profesi berbeda, seperti seorang tukang kayu dengan seorang pandai besi.

Ulama Hanafi, berbeda dengan Zufar, dan ulama Hanbali dalam mazhab menghukumi syirkah dibolehkan, entah profesi sama atau berbeda; karena mereka telah bersekutu dalam keuntungan yang halal, maka sah sebagaimana jika profesi sama; karena dalam profesi yang identik, salah satu dari dua orang bisa lebih terampil, dan salah satu bisa menerima apa yang tidak bisa dikerjakan yang lain, tanpa hal itu menghalangi sahnya; demikian pula ketika kedua profesi berbeda.

Sahnya itu dibuktikan dengan fakta bahwa jika salah satu berkata «aku menerima pekerjaan-pekerjaan dan engkau mengerjakannya», syirkah sah dan masing-masing bekerja secara mandiri dari pekerjaan temannya. [Berkenaan dengan ini,

Abu Hanifah berfatwa dengan keharaman lalu beralih kepada kebolehan dengan berkata: manusia tidak mengikuti pendapatku dalam keharaman ini; maka kedua sahabatnya mengambil kebolehan, sebagaimana dipilih sebagian sahabat asy-Syafi'i dan lainnya. Selesai. Rahimahullah.

Majmu' al-Fatawa 30/79, 82.]

Dan karena perolehan upah dalam syirkah ini terjadi dengan pengambilan tanggungan pekerjaan, pekerjaan atas beban keduanya, entah pekerjaan-pekerjaan sama atau berbeda.

Ulama Maliki, Zufar di kalangan ulama Hanafi, dan Abu al-Khaththab di kalangan ulama Hanbali menuntut kesatuan profesi, syirkah tidak sah antara tukang kayu dan pandai besi; karena syirkah badan dibolehkan demi saling menolong, yang hilang ketika profesi berbeda; masing-masing kemudian akan menjual separuh keuntungannya dengan separuh keuntungan temannya tanpa kebutuhan.

Karena salah satu dari keduanya tidak memiliki keserasian dalam berbagi dengan yang lain, tidak membutuhkan pertolongannya, dan keuntungannya tidak terkait dengan pekerjaannya; ia hanya berniat gharar dan perjudian; karena masing-masing dari keduanya berbagi dengan yang lain apa yang ia dapatkan sendirian agar yang lain berbagi serupa; maka itu tidak sah, asalnya: «berdaganglah dengan modalmu untukmu dan aku berdagang dengan modalku untukku: apa yang aku dapatkan, separuhnya bagimu, dan apa yang engkau dapatkan, separuhnya bagiku».

Karena tuntutannya adalah apa yang masing-masing dari keduanya terima sebagai pekerjaan mengikatnya dan mengikat temannya, keduanya bisa dituntut; jika salah satu menerima sesuatu dengan profesi yang berbeda, yang lain tidak dapat mengerjakannya; bagaimana pekerjaannya mengikatnya dan bagaimana ia dituntut atas apa yang tidak berkuasa ia kerjakan?

Ulama Maliki namun membolehkan syirkah ini jika pekerjaan-pekerjaan saling membutuhkan: yang satu menenun dan yang lain memintal atau memutar benang; yang satu membentuk dan yang lain melebur untuknya; yang satu menyelam mencari mutiara dan yang lain menahan tali dan mendayung; kesalingbergantungan itu menunjuk pada bergantungnya satu pekerjaan pada yang lain (Bada'i' ash-Shana'i' 6/65 ; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 4/10 ; al-Jauharah an-Nairah 3/434 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/183 ; Majma' adz-Dzamanat 647-648 ; al-Ma'nah 2/143 ; al-Isyraf 3/70, no 928 ; ath-Thalqin 2/414 ; adz-Dzakhirah 8/31 ; «Syarah Mukhtashar Khalil» 6/51 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/256 ; «Asy-Syarh ash-Shaghir» dengan hasyiyah ash-Shawi 8/17 ; al-Mughni 5/4 ; al-Kafi 2/262 ; Kasy-yaful Qina' 3/618 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/78 ; Syarah Muntahal Iradat 3/593 ; Bidayatul Mujtahid 2/192 ; al-Ifshah 1/447).

2. Kesatuan tempat

Fuqaha berselisih: apakah kedua pengrajin harus berada di satu tempat yang sama, atau masing-masing boleh berada di tempat yang berbeda?

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali menghukumi kesatuan tempat tidak dituntut; karena makna yang membolehkan syirkah, yakni perolehan yang diniatkan, yang mungkin melalui delegasi, tidak berubah dengan kesatuan atau perbedaan tempat; jika salah satu rekan bekerja di sebuah kedai dan yang lain di kedai lain, keadaan tidak berubah; itu jelas.

Ulama Maliki berkata: tidak dituntut mereka berada di satu tempat yang sama jika kerja sama terjadi di antara mereka, walaupun di dua tempat, dengan tangan masing-masing berputar atas milik temannya, seperti dua penjahit di dua kedai, masing-masing mengambil milik temannya; karena tujuan duduk di satu tempat hanyalah saling menolong. Jika saling menolong tidak terjadi di antara mereka, itu hanya dibolehkan di satu tempat; karena kesetaraan dalam pekerjaan diperhitungkan, dan keserasian serta saling menolong hanya mungkin dengan cara itu, maka hal itu harus diperhitungkan (Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' 4/10 ; Syarah Fathul Qadir 6/187 ; al-'Inayah 3/434).

3. Kesetaraan dalam pekerjaan dan alat

Sahnya syirkah badan menuntut kesetaraan dalam pekerjaan: masing-masing mengambil menurut ukuran pekerjaannya ketika itu menyatu, dan menurut nilai pekerjaannya jika tidak; jika pekerjaan salah satu sepertiga dan yang lain dua pertiga dan masing-masing mengambil dari hasil menurut apa yang ia kerjakan, itu dibolehkan. Kesetaraan yang diniatkan bukanlah pekerjaan masing-masing sama dengan yang lain, karena kedekatan setara dengan kesetaraan: jika pekerjaan salah satu mendekati sepertiga dan yang lain melebihi dua pertiga, dengan syarat salah satu mengambil ukuran sepertiga dan yang lain dua pertiga, itu dibolehkan, kedekatan dinilai oleh ahlinya.

Perbedaan ringan dalam pekerjaan dimaafkan dengan keuntungan setara di antara mereka: misalnya pekerjaan salah satu sedikit kurang dari separuh dan yang lain sedikit lebih, atau pekerjaan salah satu sedikit lebih dari sepertiga dan yang lain sedikit kurang dari dua pertiga, dengan pembagian sepertiga dan dua pertiga (al-Ma'nah 2/143 ; «Syarah Mukhtashar Khalil» 6/51 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/256 ; «Asy-Syarh ash-Shaghir» dengan hasyiyah ash-Shawi 8/17).

4. Berbagi dalam alat: ulama Maliki menetapkan wajibnya mereka berbagi alat pekerjaan, seperti kapak, beliung, palu, dan semisalnya, dengan milik bersama atau dengan sewa dari orang ketiga, atau salah satu memiliki alat itu dan temannya menyewakan separuhnya kepadanya; jika alat itu milik salah satu dari keduanya sendirian, itu tidak dibolehkan («Syarah Mukhtashar Khalil» 6/51 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/256 ; «Asy-Syarh ash-Shaghir» dengan hasyiyah ash-Shawi 8/17).

Ketika pekerjaan dari satu pihak dan kedai atau alat dari pihak lain

al-Kasani (rahimahullah) berkata: jika seorang laki-laki menempatkan di kedainya seorang laki-laki yang memberinya pekerjaan demi separuh, qiyas menghendaki syirkah ini tidak dibolehkan; karena itu adalah syirkah barang dagangan, pekerjaan datang dari salah satu dan kedai dari yang lain, dan kedai termasuk jenis barang dagangan, syirkah yang tidak dibolehkan.

Dengan istihsan, ia dibolehkan; karena itu adalah syirkah karya, syirkah penerimaan: penerimaan pekerjaan dari pihak pemilik kedai adalah sebuah pekerjaan, dan syirkah karya dibolehkan tanpa perselisihan di kalangan ulama kami; karena ia bertumpu pada wakalah, yang dibolehkan dari aspek ini: seorang penjahit atau pemeras pakaian boleh mewakilkan kepada seorang agen yang menerima untuknya pekerjaan-pekerjaan menjahit dan memeras; demikian pula setiap pengrajin yang bekerja dengan upah boleh mewakilkan kepada seorang agen yang menerima pekerjaan.

Jika keduanya memiliki seekor anjing dan mengirimkannya bersama, apa yang ia tangkap adalah di antara mereka, demi kesetaraan mereka dalam sebab perolehan hak.

Jika anjing itu milik salah satu dari keduanya dan berada di tangannya, dan mereka mengirimkannya bersama, apa yang ditangkap anjing itu milik pemiliknya secara eksklusif; karena pengiriman pihak ketiga tidak dihitung bersama pengiriman pemiliknya, maka ia dianggap tidak ada, seolah-olah pemiliknya mengirimkannya sendirian.

Jika masing-masing dari keduanya memiliki seekor anjing dan mengirimkan miliknya dan mereka menangkap satu buruan, ada di antara mereka dua separuh, karena mereka setara dalam sebab perolehan hak; jika anjing masing-masing menangkap buruan tersendiri, itu eksklusif miliknya, karena itu miliknya melalui perbuatannya.

Dengan dasar ini: jika dua orang bersekutu, salah satu memiliki seekor bagal dan yang lain seekor unta, untuk menyewakannya, apa yang Allah anugerahkan berada di antara mereka, dengan menyewakannya untuk upah yang diketahui atas pengangkutan dan pemindahan yang diketahui: syirkah ini cacat, dan upah dibagi di antara mereka sebesar upah semisal bagal dan unta.

Syirkah itu cacat karena wakalah dari aspek ini tidak sah. Tidakkah engkau melihat orang yang berkata kepada orang lain: «sewakan untamu dengan suatu upah antara kita», wakalah tidak sah, demikian pula syirkah; karena syirkah tidak sah dalam badan-badan hewan, demikian pula manfaat-manfaatnya.

Adapun pembagian upah di antara mereka sebesar upah bagal dan unta, itu karena, syirkah cacat, sewa sah, menyangkut manfaat-manfaat yang diketahui dengan pembayaran yang diketahui; hukum upah adalah dibagi menurut nilai manfaat-manfaat, sebagaimana harga dibagi menurut nilai dua harta yang dijual yang berbeda; walaupun mereka tidak menyewakan bagal dan unta melainkan menerima suatu pemindahan yang diketahui dengan pembayaran yang diketahui dan melaksanakannya: upah itu di antara mereka dua separuh; karena itu adalah syirkah pekerjaan, pemindahan telah menjadi beban mereka dengan akad seperti pekerjaan menjahit dan memeras; maka pembayaran itu di antara mereka sebesar pengambilan tanggungan, dan mereka setara dalam pengambilan tanggungan maka setara pula dalam upah; kelebihan beban unta atas bagal tidak dihitung, sebagaimana tidak dihitung kelimpahan pekerjaan salah satu rekan dalam syirkah profesi; karena pembayaran setara dengan pengambilan tanggungan, bagal dan unta di sini adalah alat pelaksana pekerjaan.

Jika salah satu menyewakan untanya sendirian, upah milik pemiliknya, bukan milik pemilik bagal; demikian pula jika ia menyewakan bagal sendirian, upah milik pemilik bagal; karena akad menyangkut manfaat-manfaat unta dan bagal dengan izin para pemiliknya, maka upah miliknya; jika pemberi sewa membantu pemuatan dan pengangkutan, yang membantu berhak atas upah semisalnya, karena ia memperoleh manfaat rekan serikatnya melalui akad yang cacat.

Kemudian, menurut Abu Yusuf (rahimahullah), ia tidak melebihi separuh upah yang ia sewakan; Muhammad berkata: ia mendapatkan upah semisalnya, walaupun besar, sesuai yang telah dikatakan dalam syirkah pengumpulan kayu.

Dua pemeras pakaian: salah satu memiliki alat pemerasan, yang lain sebuah rumah; mereka bersekutu untuk bekerja dengan alat milik yang ini di rumah milik yang itu, keuntungan di antara mereka dua separuh: itu dibolehkan, demikian pula para pandai emas, penjahit, dan penjelak; karena upah di sini adalah pembayaran sebagai imbalan pekerjaan, bukan alat; pekerjaan telah menjadi beban keduanya, maka pembayarannya kembali kepada mereka; yang satu menolong yang lain dengan separuh alat, yang lain menolongnya dengan separuh kedai; itu adalah kebalikan dari masalah sebelumnya: menerima suatu pemindahan dan mengangkutnya di atas tunggangan mereka.

Jika mereka bersekutu, salah satu memiliki tunggangan dan yang lain pelana dan kantong-kantong pelana, untuk menyewakan tunggangan dengan upah dua separuh di antara mereka: syirkah cacat, upah tunggangan kembali kepada pemiliknya, dan yang lain dengan sahabatnya mendapatkan upah semisalnya menurut semua pendapat mereka. Syirkah cacat karena wakalah dari aspek ini tidak sah, demikian pula syirkah; upah, karena ia pembayaran manfaat-manfaat tunggangan, kembali kepada pemiliknya, dan pemilik itu telah memperoleh manfaat-manfaat alat milik yang lain melalui akad yang cacat, maka wajib kepadanya upah semisalnya.

Jika salah satu menyerahkan sebuah tunggangan kepada seorang laki-laki untuk menyewakannya dengan upah di antara mereka, itu cacat: upah kembali kepada pemilik tunggangan dan pemberi sewa mendapatkan upah semisalnya.

Demikian pula kapal dan rumah; karena wakalah dari aspek ini tidak sah, maka syirkah juga, upah kembali kepada pemilik tunggangan; karena orang yang berakad telah membuat akad atas milik orang lain atas perintahnya; dan laki-laki itu mendapatkan upah semisalnya, karena pemilik tunggangan telah memperoleh manfaat-manfaatnya melalui akad yang cacat. Demikian pula jika ia menyerahkan kepadanya tunggangan untuk menjual makanan di atasnya dengan keuntungan dua separuh: itu cacat, keuntungan kembali kepada pemilik barang dagangan dan pemilik tunggangan mendapatkan upah semisalnya.

Demikian pula rumah: keuntungan telah terjadi melalui pekerjaannya, dan ia memperoleh manfaat tunggangan melalui akad yang cacat, maka wajib kepadanya upah sewanya. Kesetaraan pekerjaan-pekerjaan tidak dituntut untuk sahnya syirkah ini: ia dibolehkan entah pekerjaan-pekerjaan mereka sama atau berbeda, seperti penjahit dengan pemeras pakaian; itulah pendapat ulama kami.

Zufar (rahimahullah) berkata: syirkah ini hanya dibolehkan dengan kesatuan profesi, seperti pemeras-pemeras pakaian dan penjahit-jenjahit; beralasan bahwa syirkah dibolehkan dengan dua modal yang berbeda menurut kami, maka dengan dua pekerjaan yang berbeda; dan menurutnya ia tidak dibolehkan dengan dua modal yang berbeda, maka tidak pula dengan dua pekerjaan yang berbeda; pendapat yang tepat adalah pendapat kami, karena perolehan upah dalam syirkah ini terjadi dengan pengambilan tanggungan pekerjaan, pekerjaan atas beban keduanya, entah pekerjaan-pekerjaan sama atau berbeda; dan Allah yang lebih tahu (Bada'i' ash-Shana'i' 6/64-65).

Kewajiban setiap orang atas apa yang diterima rekan serikatnya

Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Hanbali, berkata: masing-masing rekan pekerjaan terikat dengan apa yang diterima temannya, dan terikat dengan tanggungan atas apa yang diterima temannya tanpa izinnya.

Ulama Hanafi berkata: apa yang masing-masing dari keduanya terima sebagai pekerjaan mengikatnya dan mengikat rekan serikatnya; karena masing-masing dari keduanya menerima untuk dirinya pada asalnya, dan dengan delegasi untuk rekan serikatnya. Akibatnya, masing-masing dari keduanya dapat menuntut pekerjaan dan menuntut upah, pembayar terbebas dengan membayarkan kepadanya; maka pemilik pakaian boleh mengambil rekan serikat untuk pekerjaannya, dan rekan serikat yang tidak menerima pekerjaan itu boleh menuntut kepada pemilik pakaian upahnya, pembayar terbebas dengan membayarkan upah kepadanya, walaupun pekerjaannya sendiri adalah yang ia terima (al-Jauharah an-Nairah 3/434 ; Syarah Fathul Qadir 6/188 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/183 ; Majma' adz-Dzamanat 647 ; al-'Inayah 8/298-299).

Ulama Maliki berkata: masing-masing rekan pekerjaan terikat dengan apa yang diterima temannya: pekerjaan salah satu mengikat yang lain, dan ia terikat dengan tanggungan atas apa yang diterima temannya tanpa izinnya; karena keduanya telah menjadi seperti satu orang: segala yang hilang atau binasa pada salah satu, mereka menjaminnya bersama-sama. Jika mereka berpisah, apa yang mereka terima atau yang salah satu terima selama berkumpul adalah dalam tanggung jawab bersama mereka.

Itu ketika ia menerimanya di hadapan temannya, atau selama ketidakhadirannya yang dekat seperti dua hari, atau selama sakitnya yang dekat, keduanya membatalkan [syirkah]; jika ia menerimanya selama ketidakhadiran atau sakitnya yang lama, temannya tidak terikat kepadanya maupun bertanggung jawab, dan tidak pula bekerja bersamanya («Asy-Syarh al-Kabir» 5/26 ; «Syarah Mukhtashar Khalil» 6/53 ; «At-Taj wal-Iklil» 4/162 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/260 ; «Asy-Syarh ash-Shaghir» dengan hasyiyah ash-Shawi 8/21).

Ulama Hanbali berkata: apa yang salah satu dari keduanya terima sebagai pekerjaan masuk ke dalam tanggung jawab bersama mereka, keduanya menuntutnya, dan pekerjaannya mengikat keduanya; karena syirkah ini bertumpu pada pengambilan tanggungan, seolah-olah ia mengandung bahwa masing-masing dari keduanya menjamin kepada yang lain apa yang mengikatnya.

Salah satu dari keduanya yang tidak paham pekerjaan itu wajib mengisi tempatnya dalam pekerjaan, agar tujuan tercapai bagi masing-masing rekan dan bagi penyewa.

Jika salah satu dari keduanya berkata: «aku menerima dan engkau bekerja», syirkah sah, karena pengambilan tanggungan oleh penerima ditempatkan pada kedudukan modal.

Masing-masing dari keduanya boleh menuntut upah atas pekerjaan yang ia atau temannya terima; penyewa boleh membayarkannya kepada salah satu dari keduanya dan terbebas dengan membayar kepada salah satu; karena masing-masing adalah wakil dari yang lain.

Jika upah itu binasa di tangan salah satu tanpa kelalaian, ia termasuk tanggung jawab bersama mereka dan hilang bagi keduanya; karena masing-masing adalah wakil dari yang lain dalam tuntutan dan penerimaan.

Apa yang binasa dari harta atau upah karena penyerangan atau kelalaian salah satu, atau yang berada di tangannya sehingga menimbulkan tanggungan ganti rugi, seperti penolakan atau penyangkalan, itu atas beban eksklusifnya, karena dialah satu-satunya yang memegang apa yang menimbulkan tanggungan.

Jika salah satu dari keduanya mengakui apa yang ada di tangannya dari harta, pengakuannya diterima melawannya dan melawan rekan serikatnya, karena tangan itu miliknya; berbeda dengan pengakuan atas apa yang ada di tangan rekan serikatnya, atau atas suatu utang pada rekan serikatnya; karena ia tidak memiliki tangan atas itu (Kasy-yaful Qina' 3/618 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/78 ; Syarah Muntahal Iradat 3/592-593).

Berkongsi dalam harta-harta mubah

Fuqaha berselisih tentang bersekutu dalam harta-harta mubah, seperti mengumpulkan kayu dan berburu: apakah dibolehkan atau tidak?

Ulama Maliki dan ulama Hanbali menghukumi sahnya bersekutu dalam perolehan harta-harta mubah: mengumpulkan kayu, berburu, menjaga posisi-posisi daratan perang, dan harta-harta mubah lainnya, seperti buah-buahan yang dipetik dari pegunungan dan tambang-tambang; karena apa yang diriwayatkan Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas'ud (radhiyallahu 'anhu), yang berkata:

Aku bersekutu dengan Ammar dan Sa'd dalam apa yang kami dapatkan pada hari Badar; Sa'd kembali dengan dua orang tawanan, sedangkan aku dan Ammar tidak kembali dengan apa pun.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3388), an-Nasa'i (3937, 4697), ad-Daraquthni (3/34), Ibnu Majah (2288) dan Ibnu Abi Syaibah (7/365) ; hadits dhaif, sanadnya munqathi', karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya.

Tidak ada hal seperti itu yang tersembunyi dari Rasulullah ('alaihissalam), dan beliau membenarkan mereka; karena hasil-hasil rampasan Badar adalah milik siapa yang mengambilnya sebelum Allah membaginya di antara mereka; karena itulah dinukilkan bahwa Nabi ('alaihissalam) bersabda: «Barangsiapa mengambil sesuatu, itu miliknya»; maka itu termasuk harta-harta mubah: barangsiapa mendahului mengambil sesuatu, itu miliknya. Maka mereka bersekutu dalam keuntungan yang halal, dalam apa yang bukan profesi, maka sah sebagaimana jika mereka bersekutu dalam menjahit dan memeras; dan kami tidak menerima bahwa wakalah tidak sah dalam harta-harta mubah;

karena sah seseorang mewakilkan dirinya dalam perolehan mereka dengan upah, dan demikian pula tanpa imbalan jika salah satu dari keduanya berbuat derma, seperti delegasi dalam penjualan hartanya.

Dan karena itu adalah syirkah badan dalam keuntungan halal yang ia peroleh, maka syirkah dibolehkan padanya seperti dalam menjahit; dan karena kebutuhan saling menolong di dalamnya seperti kebutuhan dalam profesi-profesi lain (al-Isyraf 3/70, no 928 ; al-Ma'nah 2/143 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/258 ; al-Mughni 5/4-5 ; Kasy-yaful Qina' 3/619 ; ar-Raudh al-Murbi' 2/78 ; Syarah Muntahal Iradat 3/591-592 ; al-Ifshah 1/448).

Ulama Hanafi menghukumi syirkah dalam mengumpulkan kayu, berburu, dan meminta-minta kepada manusia tidak dibolehkan: apa yang masing-masing dari keduanya menangkap atau memungut kayunya miliknya secara eksklusif, bukan milik temannya; demikian pula bersekutu dalam segala harta mubah, seperti pengambilan kayu dan buah dari gunung-gunung, kenari, tin, pistasio, dan lainnya; demikian pula pengangkutan tanah liat dan penjualannya dari tanah mubah, atau kerikil, garam, es, celak, mineral-mineral, dan harta karun masa jahiliah; karena syirkah mengandung makna wakalah, dan delegasi dalam mengambil harta mubah batal: segala tempat wakalah dibolehkan, syirkah dibolehkan padanya, dan segala tempat wakalah tidak dibolehkan, syirkah tidak dibolehkan padanya; karena perintah pemberi kuasa tidak sah dan yang diwakilkan menjadi pemilik tanpa perintahnya, maka ia tidak dapat menggantikannya.

Kepemilikan bagi keduanya hanya ditetapkan dengan mengambil dan memegang harta mubah: jika mereka mengambil bersama, ada di antara mereka dua separuh demi kesetaraan mereka dalam sebab perolehan hak; jika salah satu mengambil dan yang lain tidak berbuat apa-apa, itu untuk yang aktif; jika salah satu bekerja dan yang lain menolongnya dalam pekerjaannya, yang satu memetik dan yang lain mengumpulkan, atau memetik dan mengumpulkan dan yang lain mengangkut, yang menolong berhak atas upah semisalnya, tidak melebihi separuh harganya menurut Muhammad dan Abu Yusuf (rahimahumallah) (Bada'i' ash-Shana'i' 6/63 ; al-Jauharah an-Nairah 3/436-437 ; al-'Inayah 8/305 ; Syarah Fathul Qadir 6/191 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/184-185).

Jika salah satu rekan bekerja dan yang lain tidak

Ulama Hanafi berkata: jika salah satu dari keduanya bekerja tanpa yang lain, entah ia sakit, dalam perjalanan, atau berkelalaian, upah itu di antara mereka sesuai apa yang mereka syaratkan; karena upah dalam syirkah ini hanya diraih dengan pengambilan tanggungan pekerjaan, bukan dengan pekerjaan; karena pekerjaan bisa datang darinya atau dari orang lain, seperti pemeras pakaian dan penjahit: jika ia mendapatkan pertolongan seorang laki-laki untuk memeras dan menjahit, ia meraih upah walaupun ia tidak bekerja, karena pengambilan tanggungan pekerjaan ada padanya. Di sini pekerjaan disyaratkan atas keduanya: ketika salah satu bekerja, rekan yang menerima menjadi buruh untuk dirinya dalam separuh dan untuk rekan serikatnya dalam separuh yang lain.

Penetapan perbedaan dalam keuntungan dibolehkan jika perbedaan dalam pengambilan tanggungan disyaratkan: mereka mensyaratkan kepada salah satu dua pertiga keuntungan, yaitu upah, dan kepada yang lain sepertiga, dan mensyaratkan pekerjaan atas keduanya serupa, entah yang diberi kelebihan itu bekerja atau tidak setelah mensyaratkan pekerjaan atas keduanya; karena perolehan upah dalam syirkah ini adalah dengan pengambilan tanggungan, bukan dengan pekerjaan, dalilnya bahwa jika salah satu dari keduanya bekerja, yang lain meraih upah; karena perolehan asal upah adalah dengan asal pengambilan tanggungan pekerjaan, bukan dengan pekerjaan, maka perolehan kelebihan upah adalah dengan kelebihan pengambilan tanggungan, bukan dengan kelebihan pekerjaan (Bada'i' ash-Shana'i' 6/76 ; Tabyinul Haqa'iq 3/321).

Ulama Hanbali berkata: jika salah satu dari keduanya bekerja tanpa temannya, keuntungan itu di antara mereka; karena pekerjaan atas beban bersama mereka, dan dengan pengambilan tanggungan keduanya upah telah menjadi wajib, maka itu kembali kepada mereka sebagaimana pengambilan tanggungan menanggung keduanya; buruh kemudian adalah penolong temannya dalam bagiannya, tanpa hal itu menghalangi perolehannya, seperti orang yang menyewa seorang laki-laki untuk memendekkan sebuah pakaian lalu mendapatkan pertolongan seseorang yang memendekkan bersamanya: upah kembali kepada pemeras pakaian yang menyewa; demikian pula halnya di sini, entah ia meninggalkan pekerjaan karena sakit atau lainnya. Jika salah satu dari keduanya meminta kepada yang lain bekerja bersamanya atau menempatkan di tempatnya seseorang yang bekerja, ia berhak atas itu; jika ia menolak, yang lain dapat membubarkan.

Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: tampaknya begitu ia meninggalkan pekerjaan tanpa uzur, ia tidak berbagi dengan temannya upah atas apa yang ia kerjakan sendirian; karena ia tidak bersekutu dengannya kecuali untuk bekerja bersama-sama: ketika salah satu meninggalkan pekerjaan dan melaksanakan apa yang disyaratkan atas dirinya, ia tidak meraih apa yang ditetapkan untuknya sebagai imbalan; itu tampak ketika salah satu meninggalkan pekerjaan karena suatu uzur yang tidak dapat dihindari (al-Mughni 5/6 ; al-Mubdi' 5/40 ; Manar as-Sabil 2/194 ; Mathalib Ulin Nuha 3/547).

Ulama Maliki berkata: jika salah satu rekan pekerjaan jatuh sakit satu atau dua hari, atau absen demikian, dan rekan serikatnya bekerja: jika sakit atau ketidakhadiran itu membatalkan, apa yang yang hadir yang sehat kerjakan adalah di antara mereka.

Artinya dituntut kepadanya upah semisalnya, upah asli ada di antara mereka, karena pengambilan tanggungan menanggung keduanya; contohnya: jika mereka mengadakan akad dengan seseorang untuk menjahit sebuah pakaian dengan sepuluh dirham dan salah satu absen atau jatuh sakit parah dan yang lain menjahitnya: sepuluh dirham itu di antara mereka; ditanya: berapa upah semisal untuk penjahitan pakaian ini? Jika dijawab: empat dirham misalnya, ia memiliki tuntutan balik kepada temannya dua dirham.

Hal itu berlaku pada apa yang mereka terima keduanya lalu terjadi sakit atau ketidakhadiran salah satu; dan demikian pula jika salah satu menerima dengan yang lain hadir, atau selama sakit-sakitnya yang dekat yang membatalkan.

Apa yang salah satu dari keduanya terima setelah ketidakhadiran panjang yang lain atau sakitnya yang lama: upah asli kembali kepadanya seluruhnya.

Jika sakit atau ketidakhadiran itu bertambah dan memburuk melebihi dua hari, atau menurut satu pendapat, lima hari, pekerjaannya tidak batal dan buruh yang paling berhak atasnya.

Jika mereka bersekutu dengan mensyaratkan bahwa yang salah satu dari keduanya yang jatuh sakit lama atau absen jauh, apa yang dikerjakan yang lain adalah di antara mereka: syirkah cacat; jika mereka bekerja, apa yang mereka bersekutu di dalamnya adalah di antara mereka, dan apa yang salah satu kerjakan sendirian, ia eksklusif memiliki upahnya, bukan milik yang lain.

Jika mereka tidak mensyaratkannya dan salah satu suka memberikan kepada temannya bagiannya dari apa yang ia kerjakan, itu dibolehkan.

Apakah dua hari itu dibatalkan dari durasi panjang sebagaimana durasi pendek, atau tidak? Pendapat pertama adalah pendapat sebagian al-Quraubiyun, yang kedua pendapat al-Lakhmi («Asy-Syarh al-Kabir» dengan hasyiyah ad-Dasuqi 5/27-28 ; «Syarah Mukhtashar Khalil» 6/54 ; «Tahrir al-Mukhtashar» 4/260-261 ; «Mawahib al-Jalil» 7/77 ; «At-Taj wal-Iklil» 4/163 ; «al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah» 2/354).

Dalam «al-Mudawwanah», tentang dua pengrajin atau rekan yang bekerja dengan tangan mereka, salah satunya jatuh sakit atau absen: aku berkata: bagaimana pendapatmu tentang dua pemeras pakaian, dua pandai besi, atau ahli semua profesi bersekutu atas apa yang Allah anugerahkan di antara mereka, ketika salah satu jatuh sakit dan yang lain bekerja? Ia berkata: Malik berkata: jika mereka bersekutu dan berada di sebuah kedai, salah satu jatuh sakit dan yang lain bekerja, pekerjaan itu di antara mereka, tanpa cela; demikian pula jika salah satu absen satu atau dua hari dan yang lain bekerja: pekerjaan itu di antara mereka; karena itu adalah perkara yang dibolehkan di antara para rekan.

Ibnu al-Qasim (rahimahullah) berkata: tetapi jika sakitnya memanjang dan hal-hal semacamnya, dan ketidakhadiran memanjang, hal itu memburuk: jika yang hadir yang sehat bekerja dan suka memberikan separuh pekerjaan kepada rekan serikatnya yang absen atau sakit, tanpa syarat dalam asal syirkah semacam: «yang salah satu dari kita yang jatuh sakit lama atau absen jauh, apa yang dikerjakan yang lain adalah di antara kita», dan tidak ada syarat itu dan buruh hendak memberikan kepada yang sakit atau yang absen separuh dari apa yang ia kerjakan, tidak ada cela; jika ada syarat itu di antara mereka, syirkah cacat.

Aku berkata: apakah hal itu dipegang dari Malik untuk sakit panjang dan ketidakhadiran panjang? Ia berkata: tidak, kecuali Malik berkata: para rekan saling menolong dalam sakit dan kesibukan, dan aku mengaitkan itu dengan sakit ringan dan ketidakhadiran dekat. Aku berkata: jika syarat itu ada di antara mereka dan syirkah cacat, apa yang mereka lakukan terhadap apa yang telah mereka kerjakan? Ia berkata: apa yang mereka kerjakan hingga hari sakit atau ketidakhadiran itu di antara mereka sebesar pekerjaan masing-masing, dan apa yang dikerjakan orang yang sehat setelah yang sakit, atau yang hadir setelah yang absen, kembali kepada buruh, temannya tidak memiliki apa pun di dalamnya (al-Mudawwanah al-Kubra 5/51-52).

Jenis keempat: syirkah wujuh

Syirkah wujuh menurut ulama Hanafi: bahwa dua orang bersekutu tanpa modal, tetapi dengan wibawa (wajhah) di kalangan manusia dan kepercayaan para pedagang kepada mereka, dengan berkata: «kami bersekutu untuk membeli dengan tangguh dan menjual dengan tunai, apa yang Allah anugerahkan dari keuntungan berada di antara kami dengan syarat sekian»; jenis ini disebut syirkah wujuh karena biasanya penjualan tangguh hanya dilakukan kepada orang yang memiliki wibawa; mungkin pula ia dinamai demikian karena masing-masing dari keduanya menghadap kepada temannya, keduanya menantikan orang yang akan menjual kepada mereka dengan tangguh (al-Mabsuth 11/152 ; Bada'i' ash-Shana'i' 6/57 ; al-Hidayah 3/11 ; al-Jauharah an-Nairah 3/435 ; al-Ikhtiyar 3/20 ; Tabyinul Haqa'iq 3/322).

Definisinya sama di kalangan ulama Hanbali: syirkah wujuh adalah dua orang bersekutu dalam apa yang mereka beli dengan kedudukan mereka dan kepercayaan para pedagang kepada mereka, tanpa modal, apa yang mereka beli itu di antara mereka dalam separuh, sepertiga, atau seperempat; mereka menjualnya, dan apa yang Allah bagikan adalah di antara mereka (al-Mughni 5/9 ; al-Furu' 4/301).

Ulama Maliki berkata: yaitu mereka bersekutu tanpa modal maupun pekerjaan, syirkah menyangkut tanggungan-tanggungan: ketika mereka membeli sesuatu, ia berada dalam tanggungan mereka; ketika mereka menjual, mereka berbagi keuntungan; apa yang terjadi dari tanggungan menanggung mereka (al-Isyraf 3/72, no 931 ; «al-Qawanin al-Fiqhiyyah» 1/187).

Ulama Syafi'i menjelaskannya menurut beberapa bentuk. Yang paling terkenal: dua orang yang memiliki wibawa bersekutu untuk membeli dalam tanggungan dengan tangguh, apa yang masing-masing beli berada di antara mereka; mereka menjualnya, membayar harga-harga, dan sisanya di antara mereka. Yang kedua: seorang laki-laki berwibawa membeli dalam tanggungan dan memberikan penjualan kepada seorang laki-laki tanpa kedudukan (khamil), dengan mensyaratkan keuntungannya berada di antara mereka. Yang ketiga: seorang laki-laki berwibawa tanpa modal membeli, dan seorang laki-laki tanpa kedudukan yang memiliki modal, pekerjaan datang dari yang berwibawa dan modal dari yang tanpa kedudukan, modal tetap di tangan yang terakhir tanpa diserahkan kepada yang berwibawa, keuntungan di antara mereka; Ibnu Kajj dan imam menjelaskannya dengan bentuk ketiga ini.

Mendekati itu apa yang disebutkan al-Ghazali: bahwa orang berwibawa menjual modal milik yang tanpa kedudukan dengan keuntungan tambahan demi mendapatkan sebagian keuntungan (Rawdatuth Thalibin 3/478).

an-Nawawi berkata: dalam semua bentuk ini ia batal, karena tidak ada di antara mereka modal bersama yang menjadi tempat kembali pada saat pembagian; dan apa yang salah satu dari keduanya membeli dalam bentuk pertama dan kedua adalah miliknya, ia eksklusif memiliki keuntungan dan kerugiannya, yang lain tidak berpartisipasi di dalamnya kecuali jika ia mengizinkan secara tegas pembelian dengan delegasi yang menunjuk pada pemberi kuasanya. Adapun bentuk ketiga, itu bukan syirkah pada hakikatnya melainkan qiradh yang batal, karena pemilik telah mengangkat tangan di atas harta itu; jika modal bukan mata uang, kebatalannya memiliki sebab lain lagi.

Hukum syirkah wujuh

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali menghukumi syirkah ini dibolehkan, dengan memperhatikan wakalah yang ia kandung; karena delegasi masing-masing dari keduanya kepada temannya untuk membeli, dengan barang yang dibeli itu di antara mereka dalam separuh atau sepertiga, sah; demikian pula syarat yang mengandung delegasi ini, dan praktik manusia tanpa celaan; dan karena ia mengandung maslahat tanpa madarat.

Ulama Maliki dan ulama Syafi'i menghukumi syirkah ini batal; karena asalnya adalah tidak sahnya; dan karena hakikat syirkah adalah bersekutu dalam suatu barang pada saat akad, modal atau badan, keduanya tidak ada di sini; maka ia tidak sah, akad tidak mencukupi; karena seandainya mereka menetapkan seluruh keuntungan untuk salah satu dari keduanya, itu mustahil, dengan di dalamnya gharar; karena masing-masing dari keduanya telah menawarkan kepada temannya keuntungan tak terbatas dengan profesinya, tanpa pekerjaan tertentu.

Dan karena apa yang masing-masing dari keduanya membeli adalah kepemilikan baginya, tidak ada yang berbagi dengannya di dalamnya; jika salah satu dari keduanya mengizinkan temannya membelikannya suatu objek tertentu atau bersifat, dengan menunjukkan harganya kepadanya, dan ia membeli dengan meniatkannya saat pembelian, hal itu kembali kepada pemberi perintah (al-Mabsuth 11/152 ; Bada'i' ash-Shana'i' 6/57 ; al-Hidayah 3/11 ; al-Jauharah an-Nairah 3/435 ; al-Ikhtiyar 3/20 ; Tabyinul Haqa'iq 3/322 ; Syarah Fathul Qadir 6/190 ; Majma' al-Anhar 2/562 ; al-Isyraf 3/72, no 931 ; adz-Dzakhirah 8/29 ; «al-Qawanin al-Fiqhiyyah» 1/187 ; Bidayatul Mujtahid 2/192 ; Rawdatuth Thalibin 3/478 ; al-Bayan 6/374 ; al-Mughni 5/9 ; Syarah az-Zarkasyi 2/144 ; al-Furu' 4/301 ; al-Insaf 5/458-459 ; Syarah Muntahal Iradat 3/590-591 ; al-Ifshah 1/448).

Perbedaan dalam keuntungan dan kerugian

Ulama Hanafi dan ulama Hanbali berselisih tentang keuntungan: bolehkah salah satu dari keduanya memiliki keuntungan lebih besar daripada yang lain?

Ulama Hanafi dan al-Qadhi [Abu Ya'la] di kalangan ulama Hanbali menghukumi keuntungan harus di antara mereka menurut ukuran kepemilikan mereka: jika mereka mensyaratkan barang yang dibeli itu di antara mereka dalam separuh atau sepertiga, keuntungan demikian pula, dalam separuh dengan bentuk separuh barang yang dibeli dan dalam sepertiga dengan bentuk sepertiganya.

Jika mereka mensyaratkan kelebihan dalam keuntungan, bahwa bagian keuntungan salah satu melebihi ukuran kepemilikannya, syarat itu batal; karena keuntungan seukuran kepemilikan dalam barang yang dibeli, dan kelebihan adalah keuntungan atas apa yang tidak dijamin, dan itu tidak dibolehkan; hal itu hanya dibolehkan dalam 'inan dengan memperhatikan kebolehan kelebihan pekerjaan salah satu dari keduanya, yang perhatian itu hanya terjadi jika modal diketahui, seperti dalam mudharabah dan 'inan, dan itu tidak terjadi di sini.

Dan karena syirkah ini diadakan di atas pengambilan tanggungan, dan dengannyalah keuntungan diraih sebesar apa yang masing-masing jamin dengan akad: jika mereka mensyaratkan kepada salah satu lebih dari bagiannya, itu tidak dibolehkan; karena itu adalah keuntungan yang disyaratkan tanpa modal maupun pekerjaan; karena perolehan keuntungan dalam syirkah wujuh adalah dengan pengambilan tanggungan, dan itu seukuran kepemilikan dalam barang yang dibeli, maka keuntungan berlebih menyangkut apa yang tidak dijamin, penetapannya tidak sah.

Jika mereka menghendaki perbedaan dalam keuntungan, hendaklah mereka mensyaratkan perbedaan dalam kepemilikan pembelian: kepada salah satu sepertiga dan kepada yang lain dua pertiga, agar keuntungan masing-masing seukuran kepemilikannya.

Al-Qadhi (rahimahullah) berkata: keuntungan itu di antara mereka menurut ukuran kepemilikan mereka dalam barang yang dibeli; karena keuntungan meraih pengambilan tanggungan, syirkah hanya menyangkutnya, tidak memiliki modal untuk bersekutu dalam pekerjaan dan pengambilan tanggungan, tanpa perbedaan; maka perbedaan dalam keuntungan tidak dibolehkan.

Ulama Hanbali dalam mazhab berkata: keuntungan itu di antara mereka sesuai apa yang mereka syaratkan, kesetaraan atau perbedaan; karena salah satu dari keduanya bisa lebih dipercaya oleh para pedagang dan lebih cermat dalam berdagang; dan karena ia diadakan di atas pekerjaan dan lainnya, maka keuntungannya sesuai syarat yang disyaratkan, seperti syirkah 'inan.

Dan karena itu adalah syirkah yang mengandung pekerjaan, apa yang mereka sepakati dalam keuntungan itu sah seperti dalam syirkah-syirkah lainnya. Terhadap ucapan al-Qadhi: «mereka tidak memiliki modal tempat bekerja», kami berkata: mereka bersekutu untuk bekerja kelak pada apa yang mereka peroleh dengan wibawa mereka, sebagaimana pekerjaan dalam syirkah-syirkah lainnya hanya terjadi pada apa yang akan datang; demikian pula halnya di sini.

Adapun kerugian (wadhi'ah), yakni kehancuran, dengan pemusnahan atau penjualan riba'at (serba salah) atas apa yang telah dibeli atau lainnya, itu menurut ukuran kepemilikan mereka dalam apa yang mereka beli menurut ulama Hanafi dan ulama Hanbali: yang memiliki dua pertiga di dalamnya wajib dua pertiga kerugian, dan yang memiliki sepertiga, sepertiganya.

Ulama Hanbali berkata: entah keuntungan itu di antara mereka demikian atau tidak; karena kerugian adalah berkurangnya modal, yang khusus milik pemiliknya, dibagi di antara mereka menurut bagian-bagian (al-Mabsuth 11/154 ; Bada'i' ash-Shana'i' 6/65 ; al-Jauharah an-Nairah 3/435 ; Mukhtashar al-Wiqayah 2/184 ; al-Lubab 1/543 ; Syarah Fathul Qadir 6/190 ; al-Bahr ar-Ra'iq 197 ; Majma' al-Anhar 2/562 ; al-Mughni 5/19 ; Syarah az-Zarkasyi 2/144 ; al-Furu' 4/301 ; al-Insaf 5/458-459 ; Kasy-yaful Qina' 3/616-617 ; Syarah Muntahal Iradat 3/591).

Ulama Hanafi berkata: masing-masing dari kedua rekan wujuh adalah wakil dari yang lain dalam apa yang ia beli (al-Jauharah an-Nairah 3/435 ; al-Lubab 1/543).

Ulama Hanbali berkata: kesahannya tidak menuntut penyebutan jenis apa yang mereka beli, maupun ukurannya, maupun waktu syirkah: jika salah satu dari keduanya berkata kepada yang lain «segala yang engkau beli dari sesuatu adalah di antara kita» dan orang lain berkata kepadanya serupa, akad sah; syarat-syarat wakalah tidak diperhitungkan, karena ia masuk ke dalam pengambilan tanggungan syirkah, dengan qiyas pada mudharabah dan syirkah 'inan.

Masing-masing dari kedua rekan wujuh adalah wakil dari yang lain dalam jual dan beli dan penjaminnya atas harga; karena ia bertumpu pada wakalah, jaminan, dan kepemilikan dalam apa yang mereka beli, sebagaimana menetap hadits: «Orang beriman terikat dengan syarat-syarat mereka»; dan karena ia didasarkan pada wakalah, maka ia terbatas pada apa yang izin dan penerimaan menyangkutnya.

Kewenangan mereka berdua, dalam yang halal dan yang haram serta yang wajib, dan syarat-syarat, pengakuan, sanggahan, dan lainnya, adalah seperti kewenangan para rekan 'inan, sebagaimana telah dikatakan sebelumnya (al-Mughni 5/19 ; Syarah az-Zarkasyi 2/144 ; al-Furu' 4/301 ; al-Insaf 5/458-459 ; Kasy-yaful Qina' 3/616-617 ; Syarah Muntahal Iradat 3/590-591).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.7 / 29.5
Iluminasi 16%
Bulan baru dalam 4 hari
حسبنا الله ونعم الوكيل Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi