Wakalah (perwakilan)

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Wakalah (perwakilan)

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian ensiklopedia fikih ini melanjutkan kajian syarat-syarat wakalah (pewakilan): setelah membahas pribadi wakil, ia menelaah orang-orang yang kelayakannya untuk mewakilkan atau diwakili diperdebatkan, seperti anak kecil, murtadin, kafir, orang fasik yang terang-terangan, wanita, dan dzimmi. Ia kemudian membahas rukun keempat wakalah, yaitu benda yang diwakilkan, dengan tiga syaratnya: menjadi milik pemberi kuasa pada saat wakalah, diketahui dari suatu sisi, dan dapat dipercayakan perwakilannya. Bab ini ditutup dengan keabsahan wakalah dalam sewa-menyewa (ijarah), yang disepakati sebulat suara oleh 4 madzhab.

Wakalah anak kecil dan wakalah murtadin

Ulama Maliki, sebagaimana ulama Syafi'i, memandang tidak sah wakalah yang diberikan kepada anak kecil. Ibnu Rusyd (rahimahullah) menuliskan: « Syarat wakil adalah tidak dihalangi oleh syariat untuk menangani benda yang ia diwakilkan atasnya; karena itu wakalah yang diberikan kepada anak kecil tidak sah » (« Bidayat al-Mujtahid », 3/85; « Mawahib al-Jalil », 7/52, 54; « Al-Taj wa-l-Iklil », 4/140; « Syarh Mukhtasar Khalil », 6/39; « Tathbir al-Mukhtasar », 4/238; « Al-Syarh al-Saghir » dengan « Hasyiyat as-Sawi », 7/481).

Namun tidak ada nash eksplisit dari Imam Malik tentang masalah ini. Qadhi Abd al-Wahhab (rahimahullah) berkata: « Wakalah kepada anak remaja: aku tidak mengetahui nash apa pun tentangnya, dan aku memandangnya tidak sah, berbeda pendapat dengan

Abu Hanifah; karena barangsiapa tidak layak mewakilkan kepada orang lain, ia tidak dapat menjadi wakil, sebagaimana orang gila; dan karena ia tidak ditanggung kewajiban-kewajiban syariat, sebagaimana anak kecil dan orang gila » (« Al-Isyraf 'ala Nukat Masa'il al-Khilaf », 3/82, no. 942). Ibnu Hubairah (rahimahullah) berkata: « Mereka berselisih tentang wakalah kepada anak remaja yang sudah berakal, yang menghendaki akad dan memahaminya.

Abu Hanifah dan Ahmad berkata: ia sah.

Qadhi Abd al-Wahhab berkata: aku tidak mengetahui riwayat apa pun dari Malik tentang hal ini, dan aku memandangnya tidak sah. Asy-Syafi'i berkata: itu tidak sah » (« Al-Ifsah », 1/456).

Selanjutnya adalah wakalah kepada murtadin. Kebanyakan fuqaha, yaitu ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, memandangnya sah: kemurtadan wakil tidak menghalangi keabsahan wakalah, sehingga dibolehkan seorang muslim mewakilkan kepada seorang murtadin. Sebab penangguhan hukum-hukum murtadin disebabkan penangguhan kepemilikannya, sedangkan wakil menangani kepemilikan pemberi kuasa yang hukum-hukumnya tetap berlaku. Hal yang sama berlaku jika wakil semula muslim pada saat wakalah lalu murtad: wakalahnya berlanjut, dengan sebab yang disebutkan.

Ulama Hanafi menegaskan: kecuali jika ia berpindah ke wilayah perang (dar al-harb), maka wakalahnya batal (« Bada'i' al-Sana'i' », 6/20; « Al-Bahr al-Ra'iq », 7/142; « Al-Syarh al-Kabir » karya ar-Rafi'i, 5/218; « Rawdat al-Thalibin », 3/497; « Al-Najm al-Wahhaj », 5/26; « Mughni al-Muhtaj », 3/195; « Nihayat al-Muhtaj » dengan « Hasyiyat asy-Syabramallisi », 5/20-21; « Hasyiyat Qalyubi wa-'Umaya » atas « Kanz al-Raghibin », 3/845).

Ulama Hanbali berkata: wakalah seorang muslim kepada seorang kafir sah dalam setiap urusan yang penanganannya sah dari pihaknya, baik ia dzimmi (orang yang dilindungi), musta'man (pemegang aman), musuh perang, maupun murtadin; karena amanah bukanlah syarat sahnya wakalah, dan demikian pula agama, sebagaimana dalam jual beli. Jika seorang muslim mewakilkan seseorang yang kemudian murtad, wakalahnya tidak batal menurut salah satu dari dua pendapat, baik ia berpindah ke wilayah perang maupun tetap di tempatnya; karena penanganannya sah untuk dirinya sendiri, maka wakalahnya tidak batal, seolah-olah kemurtadannya tidak membawanya keluar dari wilayah perang. Selain itu, kemurtadan tidak menghalangi terbukanya wakalah, maka ia tidak menghalangi kelanjutannya, sebagaimana bentuk-bentuk kekafiran lainnya; karena kemurtadan tidak memengaruhi penanganan harta oleh seseorang, ia hanya memengaruhi hartanya sendiri, kecuali untuk apa yang bertentangan dengannya, yaitu kecuali jika wakalah itu menyangkut perbuatan yang bertentangan dengan kemurtadan, seperti mengakadkan pernikahan seorang muslimah atau menerima pernikahannya.

Terdapat jalan pendapat lain: wakalah batal karena kemurtadan jika diyakini bahwa harta murtadin mengalami perampasan dan hukum-hukumnya dibatalkan, sedangkan wakalah adalah suatu tindakan hukum (« Al-Syarh al-Kabir » karya Ibnu Qudamah, 5/214-215; « Kasyaf al-Qina' », 3/548; « Syarh Muntaha al-Iradat », 3/515).

Wakalah seorang muslim kepada kafir untuk jual beli

Para fuqaha berselisih tentang seorang muslim: apakah dibolehkan baginya mewakilkan seorang kafir untuk menjual khamr, babi, atau yang lain, atau membelinya, atau tidak dibolehkan? Kebanyakan fuqaha, yaitu kedua Ashab

Abu Hanifah, ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali, berpendapat bahwa tidak dibolehkan bagi muslim mewakilkan seorang kafir, dzimmi atau lainnya, baik untuk menjual khamr maupun membelinya. Sebab termasuk syarat wakalah adalah pemberi kuasa termasuk orang yang memiliki kekuasaan menangani, karena wakil mengambil kekuasaan penanganan darinya dan kapasitasnya berasal dari sana: bagaimana orang yang tidak memiliki kapasitas atas suatu hal bisa memberikannya kepada orang lain? Menurut mereka, wakalah kepada kafir sah untuk hal lain selain khamr dan babi, berbeda dengan ulama Maliki yang melarangnya untuk jual beli tanpa pengecualian.

Ulama Maliki berkata: diharamkan bagi muslim mewakilkan seorang kafir, dzimmi atau lainnya, untuk menjual kepada seorang muslim atau membeli untuknya; karena kafir tidak menjaga kehalalan dalam muamalahnya dan tidak mengetahui syarat-syarat objek akad, yaitu harga dan barang yang dijual. Demikian pula diharamkan bagi muslim mewakilkan si kafir untuk menagih utangnya, bahkan kepada seorang kafir, karena kebiasaan mereka berriba dan halalnya riba di mata mereka, sekalipun penerima hak itu merelakannya: itu adalah hak Allah Ta'ala. Karena itu pula kafir dapat menyiksa muslim yang menagih utang kepadanya dan menguasainya, sesuai firman Allah yang dikutip di bawah. Karena itu pula ia dilarang menjadi pelaksana dan juru tulis para penguasa dan sejenisnya: itu termasuk kesesatan yang nyata.

« Dan Allah tidak akan memberi kepada orang-orang kafir suatu jalan (untuk mengalahkan) orang-orang mukmin. »

Surah An-Nisa, 141

Mereka menambahkan: jika jual beli, pembelian, atau penagihan yang diharamkan itu telah terjadi secara sah, maka ia harus menjadi final, tanpa hak pembatalan. Adapun wakalah sekelompok kafir kepada seorang kafir untuk menagih utang yang ditanggung seorang muslim, hukumnya haram, karena ia dapat menyiksanya dan memaksanya; dan jika wakalah itu menyangkut hal lain, terjadi dominasi kafir, berlawanan dengan ketiadaannya, karena dominasi itu hanya milik pemegang hak. Adapun urusan selain tiga hal itu, yaitu jual, beli, dan penagihan, wakalahnya hukumnya halal, seperti menerima pernikahan, menyerahkan hibah, menggrasiarkan utang (ibra'), atau mewakafkan.

Disebutkan dalam « Al-Mudawwana »: Malik (rahimahullah) berkata: tidak dibolehkan bagi muslim menyewa jasa seorang nasrani, kecuali untuk satu pekerjaan; adapun mewakilkannya untuk menjual, membeli, menagih utang, atau menjalankan perantaraan dengannya, itu tidak dibolehkan, karena kebiasaan mereka berriba dan halalnya riba di mata mereka.

Malik (rahimahullah) berkata: hal yang sama berlaku bagi budaknya yang nasrani: tidak dibolehkan baginya memerintahkannya menjual apa pun, membeli, atau menuntut pembayaran atasnya; dan muslim tidak melarang budaknya yang nasrani pergi ke gereja, minum khamr, atau makan babi.

Ibnu al-Qasim (rahimahullah) berkata: muslim tidak bersekutu dengan seorang dzimmi, kecuali dengan syarat ia tidak pergi untuk menjual atau membeli tanpa kehadiran si muslim. Beliau berkata: tidak ada larangan mempekerjakannya untuk menyiram kebun jika si dzimmi tidak menekan bagianya untuk dijadikan khamr. Beliau berkata: aku tidak menyukai seorang muslim memberikan qiradh kepada seorang dzimmi, karena kebiasaannya berriba, dan tidak pula menerima qiradh darinya, karena takut terhina; dan jika itu telah terjadi, akadnya tidak dibatalkan (« Al-Syarh al-Kabir » dengan « Hasyiyat al-Dasuqi », 5/67; « Al-Dzakhirah », 8/5; « Syarh Mukhtasar Khalil », 6/76; « Al-Taj wa-l-Iklil », 4/207; « Mawahib al-Jalil », 7/158; « Syarh Mayyara », 1/207; « Tathbir al-Mukhtasar », 4/290; « Hasyiyat as-Sawi » atas « Al-Syarh al-Saghir », 8/81; « Minh al-Jalil », 6/127).

Al-'Imrani, ulama Syafi'i (rahimahullah), berkata: jika muslim mewakilkan seorang dzimmi untuk membeli khamr, itu tidak sah; dan jika si dzimmi membeli untuknya, pembeliannya tidak sah bagi si muslim.

Abu Hanifah berkata: itu sah bagi si muslim. Dalil kami adalah bahwa segala hal yang muslim tidak dapat mengakadkannya untuk dirinya sendiri, ia tidak dapat mewakilkan si dzimmi di dalamnya, seperti menikahkan perempuan majusi (« Al-Bayan », 6/405; « Al-Syarh al-Kabir » karya ar-Rafi'i, 6/48).

Ulama Hanbali berkata: wakalah seorang muslim kepada seorang kafir sah dalam setiap urusan yang penanganannya sah dari pihaknya, baik ia dzimmi, musta'man, musuh perang, maupun murtadin; karena amanah bukanlah syarat sahnya wakalah, dan demikian pula agama, sebagaimana dalam jual beli (« Al-Syarh al-Kabir », 5/214).

Imam

Abu Hanifah (rahimahullah) berpendapat bahwa dibolehkan bagi muslim mewakilkan si dzimmi untuk menjual khamr dan babi; karena syaratnya adalah wakalah terlaksana melalui apa yang dimiliki wakil, dan kepemilikan pemberi kuasa bukanlah syarat. Maka dibolehkan, menurut pendapatnya, mewakilkan si dzimmi untuk menjual khamr atau membelinya. Al-Babarti (rahimahullah) berkata dalam « Al-'Inayah »: ketika seorang muslim menyuruh seorang nasrani menjual khamr atau membelinya dan ia melakukannya, itu dibolehkan menurut

Abu Hanifah, berbeda dengan kedua Ashabnya.

Tentang babi, dan tentang perwakilan muhrim yang halal, menyangkut penjualan buruan yang ia perburukan, kedua Ashab berkata, pada titik perselisihan ini: pemberi kuasa tidak menangani penanganan ini, maka ia tidak menyerahkannya kepada orang lain, sebagaimana mewakilkan seorang majusi untuk menikahkan seorang majusiyah. Dan karena apa yang tegak bagi wakil berpindah kepada pemberi kuasa, ia menjadi seolah-olah ia melakukannya sendiri; padahal jika ia melakukannya sendiri, itu tidak halal; demikian pula wakalah (« Al-'Inayah », « Syarh al-Hidayah », 9/159-160; « Al-Mabsuth », 15/71; « Syarh Fath al-Qadir », 7/510; « Thabyin al-Haqa'iq », 4/254; « Hasyiyat Ibnu 'Abidin », 7/272; « Durar al-Hukkam », 3/551).

Abu Hanifah (rahimahullah) berkata: dua kapasitas berperan dalam bab ini: kapasitas wakil dan kapasitas pemberi kuasa. Yang pertama adalah kapasitas pihak akad, yaitu kapasitas menangani apa yang diperintahkan, dan nasrani memilikinya. Yang kedua adalah kapasitas pembebanan hukum, yang melekat pada pemberi kuasa, berdasarkan pertimbangan akad, agar yang terbebani tidak lepas dari kewajibannya. Lihat keabsahan pembebanan kepemilikan khamr atas seorang muslim melalui warisan ketika pewarisnya yang nasrani masuk Islam lalu wafat meninggalkan khamr dan babi.

Dibalas: warisan adalah perbuatan yang mengikat, sedangkan wakalah perbuatan yang sukarela: bagaimana keduanya bisa diserupakan? Karena pembebanan hukum, yaitu kepemilikan pada pemberi kuasa, setelah terlaksana sebabnya, yaitu pelaksanaan oleh wakil, bersifat mengikat: ia tegak tanpa pilihannya, sebagaimana dalam kematian. Lihat bahwa budak nasrani yang diberi izin, jika ia membeli khamr, kepemilikan atasnya tegak bagi tuannya yang muslim secara ijmak. Ketika kedua kapasitas itu ada, akad tidak dihalangi oleh Islam, karena Islam menarik, tidak menolak.

Kemudian, jika benda yang diwakilkan adalah khamr, ia menghalalkannya (menghilangkan sifat memabukkannya), dan jika babi, ia melepasnya ke alam liar.

Namun mereka berkata: wakalah ini sangat makruh. Dan ucapan mereka: pemberi kuasa tidak menangani perbuatan ini, maka ia tidak menyerahkannya kepada orang lain, dibantah dengan wakil yang membeli budak tertentu jika orang lain diwakilkan untuk membelinya untuk dirinya: kepemilikan tegak bagi wakil pertama, padahal ia tidak menangani sendiri pembelian untuk diri; demikian pula hakim jika memerintahkan seorang dzimmi menjual khamr atau babi dan seorang dzimmi lain menggantikannya, padahal ia tidak menangani sendiri penanganan ini; dan demikian pula dzimmi yang berwasiat kepada seorang muslim dengan meninggalkan keduanya: eksekutor akan mewakilkan seorang dzimmi untuk penjualan dan pembagian, padahal ia tidak menangani hal itu sendiri. Analogi dengan pernikahan si majusi ditolak: hak-hak akad dalam pernikahan jatuh kembali kepada pemberi kuasa, dan wakil hanyalah utusan.

Wakalah seorang muslim kepada kafir untuk pernikahan

Para fuqaha berselisih tentang seorang muslim: apakah dibolehkan baginya mewakilkan seorang kafir untuk mengakadkan pernikahan atas namanya, atau tidak dibolehkan?

Ulama Maliki dan ulama Hanbali dalam satu pendapat berpendapat dibolehkan bagi muslim mewakilkan si dzimmi untuk penerimaan pernikahan atas namanya (« Al-Syarh al-Kabir » dengan « Hasyiyat al-Dasuqi », 5/67; « Syarh Mukhtasar Khalil », 6/76; « Hasyiyat as-Sawi » atas « Al-Syarh al-Saghir », 8/81; « Majmu' al-Fatawa », 32/17-18).

Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut madzhab berpendapat bahwa wakalah kepada seorang kafir untuk mengakadkan pernikahan seorang muslimah atau menerimanya tidak sah; karena ia tidak memiliki bagi dirinya sendiri penerimaan pernikahannya, maka ia tidak dapat diwakilkan di dalamnya untuk orang lain. Demikian pula, menurut ulama Syafi'i, mewakilkan seorang kafir oleh seorang muslim untuk menikahkan putrinya tidak sah, dan tidak pula mewakilkan seorang majusi oleh seorang muslim untuk menikahkan anak asuhnya. Ini juga salah satu arahan di kalangan ulama Hanbali: tidak sah mewakilkan seorang muslim menggantikan seorang kafir untuk pernikahan putrinya; karena kesamaan agama termasuk syarat-syarat wali, kecuali tuan yang menikahkan budaknya yang kafir kepada seorang kafir: itu sah secara mutlak, artinya baik pemberi kuasanya kafir ahli kitab maupun bukan; sebaliknya: sebagaimana tidak sah mewakilkan seorang kafir menggantikan seorang muslim untuk menikahkan putrinya (« Matalib Uli an-Nuha », 3/433; « Kasyaf al-Qina' », 3/539; « Syarh Muntaha al-Iradat », 3/504).

Ulama Syafi'i menambahkan: jika muslim mewakilkan seorang dzimmi untuk menerima baginya pernikahan seorang dzimmiyah, itu sah; karena si dzimmi memiliki bagi dirinya sendiri penerimaan pernikahannya, maka wakalahnya sah.

Al-Mawardi (rahimahullah) berkata: adapun si kafir, tidak dibolehkan baginya diwakilkan dalam hal di mana ia menjalankan wali atas seorang muslim, maupun dalam pernikahan seorang muslim, baik dari pihak suami maupun istri; karena pernikahan seorang muslim tidak pernah terakad dengan seorang kafir; tetapi ia bisa menjadi wakil dalam pernikahan seorang kafir (« Al-Hawi al-Kabir », 6/506; « Al-'Ubbab », 685; « Al-Bayan », 6/405; « Rawdat al-Thalibin », 3/497; « Mughni al-Muhtaj », 3/195; « Al-Asybah wa-an-Nazha'ir », 293).

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) ditanya tentang seorang lelaki yang mewakilkan seorang dzimmi untuk menerima pernikahan seorang wanita muslim: apakah pernikahan itu sah? Beliau menjawab: « Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Masalah ini memiliki perselisihan; karena wakil dalam penerimaan pernikahan harus termasuk orang yang penerimaan pernikahan untuk dirinya sendiri sah secara asal. Jika diwakilkan seorang wanita, orang gila, atau anak kecil yang belum berakal, itu tidak halal.

Tetapi jika wakilnya termasuk orang yang penerimaan pernikahannya sah dengan izin walinya dan tidak sah tanpanya, lalu ia diwakilkan di dalamnya, seperti mewakilkan seorang budak untuk menerima pernikahan tanpa izin tuannya, atau seorang safih yang dicegah tanpa izin walinya, atau anak yang berakal tanpa izin walinya, para ulama madzhab Ahmad dan selainnya memiliki dua pendapat di dalamnya. Dan adapun orang yang penerimaan pernikahannya sah tanpa izin, tetapi dalam situasi yang disebutkan tidak dibolehkan karena ada penghalang yang berkaitan dengannya, seperti mewakilkan untuk pernikahan seorang budak wanita seseorang yang mengawininya tidak halal baginya: wakalahnya sah. »

Adapun wakalah si dzimmi untuk menerima pernikahan atas namanya, ia menyerupai si dzimmi menikahkan putrinya yang dzimmiyah kepada seorang muslim; jika ia menikahkannya kepada seorang dzimmi, itu halal; jika ia menikahkannya kepada seorang muslim, terdapat dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan selainnya: dikatakan itu halal; dikatakan itu tidak halal, tetapi ia akan mewakilkan seorang muslim; dikatakan ia tidak akan dinikahkan tanpa izin penguasa, kedudukan walinya untuk pernikahan si muslim menyerupai kedudukan wakilnya untuk pernikahan si muslimah.

Yang memandang semua itu halal berdalil: kepemilikan dalam pernikahan diperoleh suami, bukan wakil, secara ijmak ulama, berbeda dengan kepemilikan dalam selainnya, yang atasnya para fuqaha berselisih. Madzhab asy-Syafi'i, Ahmad, dan selainnya adalah bahwa hak-hak akad melekat pada pemberi kuasa dan kepemilikan diperolehnya: jika seorang muslim mewakilkan seorang dzimmi membeli khamr, itu tidak halal, dan

Abu Hanifah berselisih dalam hal ini. Karena kepemilikan diperoleh suami, yaitu pemberi kuasa yang muslim, mewakilkan si dzimmi setara dengan mewakilkannya untuk menikahkan seorang wanita kepada salah satu mahramnya, seperti bibinya: halal mewakilkannya untuk penerimaan pernikahannya demi pemberi kuasa, meskipun tidak dibolehkan baginya mengawininya. Demikian pula si dzimmi yang diwakilkan untuk pernikahan seorang muslim, meskipun tidak dibolehkan baginya menikahkan si muslimah.

Tetapi lebih baik tidak melakukannya, karena perselisihan yang menyertainya, dan karena pernikahan menyerupai ibadah: disunahkan mengakadkannya di masjid-masjid. Atsar-atsar telah memberikan jawaban:

Barangsiapa menyaksikan pernikahan seorang muslim, ia seperti orang yang menyaksikan pembukaan kota di jalan Allah.

Diriwayatkan dalam atsar

Karena itu, menurut salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan selainnya, wajib mengakadkan akad itu dalam bahasa Arab, sebagaimana dzikir-dzikir yang disyariatkan. Meski demikian, tidak bisa disimpulkan bahwa si kafir menjalankan wali atas pernikahan seorang muslim; tetapi tidak tampak pula bahwa akad itu tidak sah: kebatalannya tidak memiliki dalil syariat, pernikahan si kafir untuk dirinya sendiri sah, dan ia tidak termasuk urusan ibadah. Dan Allah yang lebih mengetahui (« Majmu' al-Fatawa », 32/17-18; « Al-Fatawa al-Kubra », 4/105-106).

Wakalah seorang muslim kepada kafir untuk perceraian

Para fuqaha berselisih tentang wakalah seorang muslim kepada seorang kafir untuk mencerai istrinya: apakah itu sah atau tidak?

Ulama Syafi'i menurut madzhab berpendapat bahwa mewakilkan seorang kafir oleh seorang muslim untuk mencerai seorang muslimah itu sah; karena bisa dibayangkan seorang kafir mencerai seorang muslimah: ia masuk Islam dahulu, ia murtad, lalu mencerainya selama masa 'iddah, kemudian masuk Islam kembali sebelum habis 'iddahnya: talaknya memang telah berlaku atasnya. Menurut jalan lain: ia tidak memiliki talak atas seorang muslimah, tetapi ia memiliki talak secara asal (« Al-Hawi al-Kabir », 6/506; « Rawdat al-Thalibin », 3/497; « Mughni al-Muhtaj », 3/195; « Al-Asybah wa-an-Nazha'ir », 293). Itulah yang dipahami dari ulama Maliki, yang melarang mewakilkannya untuk jual beli dan penagihan, dan membolehkannya untuk penerimaan pernikahan seorang muslim (« Al-Syarh al-Kabir » dengan « Hasyiyat al-Dasuqi », 5/67; « Syarh Mukhtasar Khalil », 6/76; « Hasyiyat as-Sawi », 8/81; « Minh al-Jalil », 6/127).

Wakalah kepada kafir secara umum: apakah halal?

Ulama Hanbali berkata: mewakilkan seorang kafir oleh seorang muslim untuk mencerai istrinya, maupun untuk merujuknya (ruju'), tidak sah (« Matalib Uli an-Nuha », 3/433, 437; « Kasyaf al-Qina' », 3/539; « Syarh Muntaha al-Iradat », 3/504). Ulama Hanafi tidak mensyaratkan Islamnya wakil, tetapi aku tidak menemukan ucapan eksplisit dari mereka tentang hal ini.

Tidak ada perselisihan di antara ulama tentang kehalalan mewakilkan si kafir secara asal untuk hal yang penanganannya halal baginya, sekalipun mereka berselisih tentang apakah ia memiliki wakalah dalam situasi tertentu atau tidak.

Imam al-Bukhari (rahimahullah) menyebutkan dalam Shahih-nya sebuah bab berjudul: « Jika seorang muslim mewakilkan seorang musuh perang, baik di wilayah perang maupun di wilayah Islam, itu halal »:

Abd al-Aziz bin Abdallah meriwayatkan kepada kami: Yusuf bin al-Majisyun meriwayatkan kepadaku perkataan Shalih bin Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf dari ayahnya, dari kakeknya Abdurrahman bin 'Auf (radhiyallahu 'anhu), yang berkata: aku mengadakan perjanjian tertulis dengan Umayyah bin Khalaf: ia akan melindungi harta-hartaku (saghya) di Makkah dan aku akan melindungi harta-hartanya di Madinah. Ketika aku menyebutkan « ar-Rahman », ia berkata: aku tidak mengenal « ar-Rahman»; tulislah dengan namamu masa jahiliah. Maka kutuliskan « 'Abd 'Amr ». Pada hari Badar, aku keluar ke sebuah gunung untuk menjaga harta-hartaku ketika manusia sedang tidur.

Bilal melihatnya, lalu keluar hingga berhenti di hadapan sekelompok Anshar dan berkata: Umayyah bin Khalaf! Biar aku binasa jika Umayyah selamat. Sekelompok Anshar keluar mengejar kami. Ketika aku khawatir mereka menyusul kami, kutinggalkan putranya untuk menahan mereka, dan mereka membunuhnya, lalu terus mengejar kami.

Umayyah adalah lelaki bertubuh besar. Ketika mereka menyusul kami, kusampaikan: berhentilah. Ia berhenti. Kuamankan dirinya dengan tubuhku untuk melindunginya, dan mereka menikamnya dari bawah dengan pedang-pedang mereka hingga ia tewas.

Salah seorang dari mereka menebas kakiku dengan pedangnya, dan Abdurrahman bin 'Auf menunjukkan bekas luka itu di atas kakinya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2179)

Ibnu Hajar (rahimahullah) berkata: sebab penyusunan bab ini adalah karena Abdurrahman bin 'Auf, ketika berada sebagai muslim di wilayah Islam, menyerahkan kepada Umayyah bin Khalaf, kafir di wilayah perang, urusan-urusan hartanya; dan tampak bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahuinya dan tidak memakruhinya.

Ibnu al-Mundhir (rahimahullah) berkata: wakalah seorang muslim kepada musuh yang mendapat aman, dan wakalah musuh yang mendapat aman kepada seorang muslim: tidak ada perselisihan tentang kehalalannya (« Fath al-Bari », 4/480). Badruddin al-'Aini (rahimahullah) berkata: « Bab: jika seorang muslim mewakilkan seorang musuh perang di wilayah perang atau di wilayah Islam, itu halal. » Ini adalah bab yang berbicara tentang hal itu. Ucapannya « atau di wilayah Islam » berarti: atau ia mewakilkan musuh itu ketika musuh itu berada di wilayah Islam di bawah perlindungan.

Ucapannya « itu halal » menunjuk pada wakalah, sebagaimana ditunjukkan oleh kata kerjanya « mewakilkan », menyerupai firman Allah « berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa », yaitu: keadilan lebih dekat (Surah Al-Ma'idah, 8).

Kemudian al-'Aini meriwayatkan hadits itu dan berkata: kesesuaiannya dengan bab ini adalah karena Abdurrahman bin 'Auf, muslim di wilayah Islam, mengadakan perjanjian dengan Umayyah bin Khalaf, kafir di wilayah perang, dengan menyerahkan kepadanya urusan yang menyangkutnya: itulah makna wakalah, karena wakil adalah penjamin kepentingan pemberi kuasanya dan pelaksana kebutuhannya. Dengan itu dibantah ucapan Ibnu at-Thin: dalam hadits ini tidak ada wakalah, melainkan perjanjian yang masing-masing berjanji melindungi harta yang lain.

Jika engkau berkata: dengan ini saja, mewakilkan musuh perang di wilayah perang itu sah. Kujawab: tampak bahwa Abdurrahman tidak melakukannya kecuali dengan persetujuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tidak memakruhinya: itu membuktikan keabsahannya. Jika engkau berkata: bab ini menyangkut dua hal dan hadits hanya membuktikan salah satunya, yaitu mewakilkan musuh ketika ia berada di wilayah perang, kujawab: jika itu sah, maka perwakilannya di wilayah Islam jelas lebih utama. Ibnu al-Mundhir berkata: wakalah seorang muslim kepada musuh yang mendapat aman, dan wakalah musuh yang mendapat aman kepada seorang muslim: tidak ada perselisihan tentang kehalalannya (« Fath al-Bari », 12/128).

Ibnu Qudamah al-Maqdisi (rahimahullah) berkata: wakalah seorang muslim kepada seorang kafir sah dalam setiap urusan yang penanganannya sah dari pihaknya, baik ia dzimmi, musta'man, musuh perang, maupun murtadin; karena amanah bukanlah syarat sahnya wakalah, dan demikian pula agama, sebagaimana dalam jual beli (« Al-Syarh al-Kabir », 5/214).

Namun, ucapan Ibnu al-Mundhir yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dan al-'Aini, bahwa tidak ada perselisihan tentang kehalalan wakalah kepada si kafir secara umum, tidak diterima, karena dua sebab. Pertama: dalam « Al-Isyraf », beliau tidak berkata « tanpa perselisihan », tetapi berkata: muslim mewakilkan si dzimmi dan si dzimmi mewakilkan muslim, menurut ucapan asy-Syafi'i dan para pemilik pendapat (ashab ar-ra'yi), dan itulah yang kami pilih; dan jika muslim mewakilkan musuh yang mendapat aman, atau musuh yang mendapat aman mewakilkan muslim, itu halal. Ibnu al-Mundhir berkata: jika muslim mewakilkan musuh yang mendapat aman, atau musuh yang mendapat aman mewakilkan muslim, itu halal; itulah yang diriwayatkan Ibnu Baththal darinya (« Al-Isyraf », 8/282; « Syarh Shahih al-Bukhari » karya Ibnu Baththal, 6/433), dan beliau tidak menyebutkan « tanpa perselisihan ».

Sebab kedua: ulama Maliki tidak memandang halalnya mewakilkan si kafir untuk jual beli, maupun penagihan utang.

Ulama Maliki berkata: diharamkan bagi muslim mewakilkan seorang kafir, dzimmi atau lainnya, untuk menjual kepada seorang muslim atau membeli untuknya; karena kafir tidak menjaga kehalalan dalam muamalahnya dan tidak mengetahui syarat-syarat objek akad, yaitu harga dan barang yang dijual. Demikian pula diharamkan bagi muslim mewakilkan si kafir untuk menagih utangnya, bahkan kepada seorang kafir, karena kebiasaan mereka berriba dan halalnya riba di mata mereka, sekalipun penerima hak itu merelakannya: itu adalah hak Allah Ta'ala, dan si kafir dapat menyiksa muslim yang menagih utang kepadanya dan menguasainya: « Allah tidak akan memberi kepada orang-orang kafir suatu jalan untuk mengalahkan orang-orang mukmin » (Surah An-Nisa, 141). Karena itu pula ia dilarang menjadi pelaksana dan juru tulis para penguasa dan sejenisnya: itu termasuk kesesatan yang nyata.

Mereka menambahkan: jika jual beli, pembelian, atau penagihan yang diharamkan itu telah terjadi secara sah, ia harus menjadi final. Adapun wakalah kafir-kafir kepada seorang kafir untuk menagih utang yang ditanggung seorang muslim, itu haram, karena ia dapat menyiksanya dan memaksanya; dan jika menyangkut hal lain, terjadi dominasi kafir, berlawanan dengan ketiadaannya: dominasi itu hanya milik pemegang hak. Adapun urusan selain tiga hal itu, jual beli dan penagihan, wakalahnya hukumnya halal, seperti menerima pernikahan, menyerahkan hibah, menggrasiarkan utang, atau mewakafkan.

Disebutkan dalam « Al-Mudawwana »: Malik (rahimahullah) berkata: tidak dibolehkan bagi muslim menyewa jasa seorang nasrani, kecuali untuk satu pekerjaan; adapun mewakilkannya untuk menjual, membeli, atau menagih utang, atau menjalankan perantaraan dengannya, itu tidak dibolehkan, karena kebiasaan mereka berriba dan halalnya riba di mata mereka.

Malik (rahimahullah) berkata: hal yang sama berlaku bagi budaknya yang nasrani: tidak dibolehkan baginya memerintahkannya menjual apa pun, membeli, atau menuntut pembayaran atasnya; dan muslim tidak melarang budaknya yang nasrani pergi ke gereja, minum khamr, atau makan babi. Ibnu al-Qasim (rahimahullah) berkata: muslim tidak bersekutu dengan seorang dzimmi, kecuali dengan syarat ia tidak pergi untuk menjual atau membeli tanpa kehadiran si muslim. Beliau berkata: tidak ada larangan mempekerjakannya untuk menyiram kebun jika si dzimmi tidak menekan bagianya untuk dijadikan khamr.

Beliau berkata: aku tidak menyukai seorang muslim memberikan qiradh kepada seorang dzimmi, karena kebiasaannya berriba, dan tidak pula menerima qiradh darinya, karena takut terhina; dan jika itu telah terjadi, akadnya tidak dibatalkan (« Al-Syarh al-Kabir » dengan « Hasyiyat al-Dasuqi », 5/67; « Al-Dzakhirah », 8/5; « Syarh Mukhtasar Khalil », 6/76; « Al-Taj wa-l-Iklil », 4/207; « Mawahib al-Jalil », 7/158; « Syarh Mayyara », 1/207; « Tathbir al-Mukhtasar », 4/290; « Hasyiyat as-Sawi » atas « Al-Syarh al-Saghir », 8/81; « Minh al-Jalil », 6/127).

Namun para fuqaha memakruhi wakalah kepada si dzimmi, karena firman Allah Ta'ala: « Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman setia orang-orang kafir dengan meninggalkan orang-orang beriman » (Surah An-Nisa, 144). Abu Bakar al-Jashshash berkata: para Ashab kami memakruhi wakalah kepada si dzimmi dalam pembelian, penjualan, dan penyerahan modal dalam mudharabah; dan ayat ini menegaskan kebenaran ucapan itu (« Ahkam al-Qur'an » karya al-Jashshash, 3/280). Syamsuddin as-Sarakhsi (rahimahullah) berkata: makruh bagi muslim mewakilkan seorang dzimmi untuk menangani atas namanya (« Al-Mabsuth », 11/198).

Dan beliau berkata: aku memakruhi mewakilkan seorang dzimmi untuk mengakadkan akad salam atas namanya; jika ia melakukannya, itu halal; karena si dzimmi tidak menjaga diri dari riba, maupun dari mengakadkan akad yang rusak, baik karena kejahatan atas hal itu, maupun karena keyakinan atau niat membebankan yang haram kepada si muslim. Karena itu makruh mewakilkannya di dalamnya, dan itu tetap halal jika ia melakukannya, karena salam termasuk transaksi, dan dalam hal ini dzimmi setara dengan muslim (« Al-Mabsuth », 12/216).

Wakalah kepada orang fasik untuk pernikahan, dan wakalah wanita dalam pernikahan

Kasus kedua: wakalah kepada orang fasik untuk mengakadkan pernikahan demi orang lain.

Ulama Syafi'i menurut madzhab dan ulama Hanbali menurut madzhab berpendapat tidak dibolehkan mewakilkan si fasik untuk mengakadkan pernikahan orang lain; karena ia adalah pihak yang menanggung pernikahan: maka ia tidak boleh fasik, sebagaimana wali. Menurut jalan kedua ulama Syafi'i dan satu riwayat ulama Hanbali: wakalahnya untuk mengakadkan pernikahan itu sah; karena ia bukan wali: walinya adalah pemberi kuasa, dan dialah yang harus adil (« Al-Bayan », 6/404; « Rawdat al-Thalibin », 3/497; « Kifayat al-Akhyar », 323; « Al-Mughni », 5/51; « Al-Syarh al-Kabir », 5/204; « Al-Furu' », 4/257-258; « Al-Mubdi' », 4/357; « Al-Insaf », 5/359; « Kasyaf al-Qina' », 5/60, 62; « Matalib Uli an-Nuha », 5/70; « Manar as-Sabil », 2/561).

Kebanyakan fuqaha, yaitu ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wakalah kepada wanita untuk mengakadkan akad pernikahan, baik dalam penawaran maupun penerimaan, tidak sah; karena ia tidak memiliki kekuasaan menikahkan dirinya sendiri, maka ia tidak memiliki kekuasaan menikahkan orang lain. Sekalipun ia memberi izin kepada walinya dengan lafal wakalah, dengan berkata: aku mewakilkanmu untuk menikahkanku, itu sah, tetapi itu adalah pemberian izin, bukan wakalah (« Al-Syarh al-Kabir » karya ar-Rafi'i, 5/215; « Al-Bayan », 6/403; « Rawdat al-Thalibin », 3/496; « Syarh al-Manhaj », 3/402; « Al-Kafi », 2/242).

Imam

Abu Hanifah, Zufar, al-Hasan, dan riwayat zahir dari Abu Yusuf berpendapat bahwa wakalah kepada wanita untuk pernikahan orang lain itu sah; karena dibolehkan baginya menikahkan dirinya sendiri. Al-Mausili ulama Hanafi (rahimahullah) berkata: perkataan wanita diperhitungkan dalam pernikahan, hingga jika seorang wanita merdeka, dewasa, dan sehat akalnya menikahkan dirinya sendiri, itu halal; demikian pula jika ia menikahkan wanita lain melalui wali atau wakalah; demikian pula jika ia mewakilkan seseorang untuk pernikahannya, atau jika seseorang menikahkannya lalu ia meratifikasinya. Itulah ucapan

Abu Hanifah, Zufar, dan al-Hasan, serta riwayat zahir dari Abu Yusuf.

Muhammad berkata: itu hanya berlaku dengan ratifikasi wali; jika mereka wafat sebelumnya, mereka tidak saling mewarisi, talaknya tidak terjadi, zhiharnya juga tidak, dan hubungan suami istri haram. Jika wali menolak meratifikasi, ath-Thahawi meriwayatkan dari Muhammad: hakim memperbarui akad di antara keduanya. Dan Hisyam meriwayatkan dari Muhammad: jika wali tidak meratifikasinya, akulah yang meratifikasinya; padahal beliau saat itu hakim: maka ada dua riwayat darinya. Diriwayatkan darinya bahwa beliau kembali kepada ucapan

Abu Hanifah tujuh hari sebelum wafatnya.

Faqih Abu Ja'far al-Hinduwani meriwayatkan bahwa seorang wanita datang kepada Muhammad tiga hari sebelum wafatnya dan berkata: aku punya wali yang menolak menikahkanku selama aku tidak memberinya banyak uang. Muhammad berkata kepadanya: pergilah dan nikahkan dirimu sendiri; itu mendukung apa yang diriwayatkan tentang kembalinya beliau. Dari Abu Yusuf, di luar riwayat al-ushul, ada kedudukan yang menyerupai ucapan pertama Muhammad. Dan dalam satu riwayat: jika ia menikahkan dirinya kepada orang yang setara (kufu') dengannya, itu tidak bergantung pada apa pun; jika di luar kesepadanan, itu bergantung pada ratifikasi wali (« Al-Ikhtiyar », 3/112).

Imam Ibnu Abd al-Barr (rahimahullah) berkata: tidak dibolehkan bagi wanita mengakadkan akad pernikahannya sendiri tanpa walinya, maupun mengakadkan pernikahan orang lain. Yang berkata demikian: Malik, asy-Syafi'i, Sufyan, ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubramah, Ibnu al-Mubarak, Ubaidullah bin al-Hasan, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, Abu Ubaid, dan ath-Thabari. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, dan itulah ucapan Sa'id bin al-Musayyab, al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, dan Jabir bin Zaid Abu asy-Sya'tha'. Yang menentang mereka adalah para pemilik pendapat (ashab ar-ra'yi) dari kalangan ulama Kufah dan sekelompok tabi'in (« Al-Tamhid » karya Ibnu Abd al-Barr, 19/84).

Wakalah wanita dalam perceraian

Para fuqaha berselisih tentang wakalah kepada wanita untuk mencerai istri orang lain: apakah itu sah atau tidak? Hal itu setelah kesepakatan mereka atas keabsahan wakalahnya untuk perceraian dirinya sendiri.

Ulama Syafi'i dalam pendapat paling aman dan ulama Hanbali berpendapat dibolehkan bagi wanita menjadi wakil dalam perceraian; karena jika suami memberinya kuasa atas perceraian dirinya sendiri, ia memilikinya, maka dibolehkan baginya menjadi wakil dalam perceraian orang lain. Menurut kedudukan ini, dibolehkan bagi suami mewakilkan seorang wanita.

Ulama Syafi'i dalam jalan lain berpendapat bahwa wakalah kepada wanita dalam perceraian tidak halal; karena ia tidak memiliki talak, maka ia tidak dapat menjadi wakil di dalamnya. Wakalahnya hanya dibolehkan untuk perceraian dirinya sendiri karena kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan untuk mewakilkannya dalam perceraian orang lain: maka itu tidak halal. Menurut kedudukan ini, disyaratkan wakil suami adalah seorang lelaki (« Al-Hawi al-Kabir », 10/90-91; « Al-Bayan », 6/404-405; « Al-Muhadzdzab », 1/349; « Rawdat al-Thalibin », 3/497; « Al-Mughni », 5/51; « Al-Kafi », 2/242; « Al-Syarh al-Kabir », 5/204; « Zad al-Ma'ad », 5/294, 299; « Al-Mubdi' », 4/357; « Kasyaf al-Qina' », 3/540; « Syarh Muntaha al-Iradat », 3/505).

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi