Berakhirnya wakalah: pengunduran diri, pencabutan, kematian

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Berakhirnya wakalah: pengunduran diri, pencabutan, kematian

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bab ini menguraikan sebab-sebab berakhirnya wakalah menurut empat madzhab: pengunduran diri wakil, pencabutan wakalah oleh yang mewakilkan, meninggalnya salah satu pihak, gila secara keseluruhan atau sebagian, pingsan, larangan secara hukum (hajr), murtad, kemabukan, keluarnya objek wakalah dari harta kekayaan pemberi wakalah, hilangnya objek wakalah, tindakan wakil melampaui apa yang diamanahkan kepadanya, selesainya objek wakalah, dan perpisahan para sekongsi. Untuk setiap sebab, pendapat-pendapat madzhab disandingkan beserta dalil-dalilnya dan konsekuensi praktisnya atas keabsahan tindakan-tindakan yang dilakukan wakil.

Bagian-bagian dalam bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi