Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Berakhirnya wakalah: pengunduran diri, pencabutan, kematian
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bab ini menguraikan sebab-sebab berakhirnya wakalah menurut empat madzhab: pengunduran diri wakil, pencabutan wakalah oleh yang mewakilkan, meninggalnya salah satu pihak, gila secara keseluruhan atau sebagian, pingsan, larangan secara hukum (hajr), murtad, kemabukan, keluarnya objek wakalah dari harta kekayaan pemberi wakalah, hilangnya objek wakalah, tindakan wakil melampaui apa yang diamanahkan kepadanya, selesainya objek wakalah, dan perpisahan para sekongsi. Untuk setiap sebab, pendapat-pendapat madzhab disandingkan beserta dalil-dalilnya dan konsekuensi praktisnya atas keabsahan tindakan-tindakan yang dilakukan wakil.