Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Ketujuh: murtad
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Para fuqaha berselisih pada kasus ketika wakil, atau pemberi wakalah (semoga Allah menjaga kita darinya), murtad: apakah wakalah gugur, atau tetap hingga ia tiba di darul harbi dan hukum murtad dan kembalinya ke darul harbi itu ditegakkan? Mayoritas fuqaha, ulama Hanafi dengan rincian yang akan disebutkan, ulama Maliki dan Hanbali menurut satu pendapat, menetapkan bahwa wakalah gugur karena murtad.
Ulama Hanafi berkata: jika pemberi wakalah tiba di darul harbi dalam keadaan murtad, wakalahnya gugur menurut
Abu Hanifah; karena perbuatan-perbuatan orang murtad ditangguhkan menurut beliau, maka wakalah si wakil juga demikian: jika pemberi wakalah kembali kepada Islam, wakalah itu dilaksanakan, dan ia tetap menjadi wakil; jika ia dibunuh atau tiba di darul harbi, wakalah itu gugur. Menurut kedua shahabat beliau, si wakil tidak keluar dari wakalah karenanya; karena perbuatan-perbuatannya dilaksanakan, maka wakalahnya pun demikian, kecuali ia wafat, dibunuh karena murtadnya, atau dihukumi telah kembali ke darul harbi.
Jika pemberi wakalah adalah seorang perempuan yang murtad, si wakil tetap menjadi wakil hingga ia wafat atau tiba di darul harbi dan kembalinya ke darul harbi dihukumi, menurut ijmak; karena murtadnya perempuan tidak menghalangi pelaksanaan perbuatan-perbuatannya, tidak mempengaruhi akad-akadnya dan tidak mencabut hartanya, karena ia tidak dibunuh, kecuali wakalah untuk pernikahan: murtadnya membuat wakalah si wakil untuk itu gugur; karena ketika ia pemilik akad pada saat wakalah diberikan, wakalah langsung tegak, kemudian murtadnya membuatnya keluar dari kepemilikan akad, yang setara dengan pemberhentian wakilnya; setelah diberhentikan, ia tidak kembali menjadi wakil kecuali dengan pembaruan.
Jika pemberi wakalah kembali dari darul harbi sebagai muslim sebelum dihukumi kembali ke darul harbi, ia seperti tidak pernah keluar darinya, dan si wakil tetap menjadi wakil. Jika ia kembali sebagai muslim setelah dihukumi kembali ke darul harbi, wakalah tidak kembali menurut riwayat yang nash. Telah diriwayatkan dari Muhammad bahwa wakalah itu kembali; dan alasannya adalah bahwa gugurnya wakalah karena gugurnya kepemilikan pemberi wakalah: jika ia kembali sebagai muslim, kepemilikan awalnya kembali, dan ia kembali beserta hak-haknya. Alasan riwayat yang nash: kembalinya ke darul harbi itu menggantikan kematian; jika ia wafat, tidak terbayang kembali apa pun; demikian pula kembali ke darul harbi.
Jika si wakil murtad lalu tiba di darul harbi dalam keadaan murtad, wakalahnya terputus ketika hakim menghukumi ia telah kembali ke darul harbi; karena kembalinya ke darul harbi itu tidak tegak kecuali dengan hukuman hakim, dan wakalah saat itu gugur menurut ijmak mereka. Jika ia kembali muslim sebelum dihukumi kembali ke darul harbi, penangguhan itu hilang, dan ia seperti belum pernah murtad. Jika ia kembali muslim setelah dihukumi kembali ke darul harbi, apakah wakalah itu kembali baginya atau tidak? Dua pendapat dalam madzhab.
Yang pertama, pendapat Muhammad: wakalah itu kembali; dan alasan ucapan beliau adalah bahwa murtad pada dasarnya tidak bertentangan dengan wakalah: tidak terlihatkah bahwa wakalah itu tidak gugur sebelum kembali ke darul harbi? Hanya perbuatannya di darul harbi yang tidak dibolehkan, pelaksanaannya tidak mungkin karena perbedaan kedua tempat tinggal; ketika ia kembali, penghalang itu hilang dan perbuatan itu kembali dibolehkan. Serupa dengannya: orang yang mewakilkan seorang laki-laki menjual seorang budak di Kufah, yang tidak menjualnya di sana hingga berangkat ke Bashrah di mana ia tidak dapat menjualnya; ketika ia kembali ke Kufah, ia dapat menjualnya di sana; demikian pula di sini. Yang kedua, pendapat Abu Yusuf: wakalah itu tidak kembali; dan alasan ucapan beliau adalah bahwa wakalah adalah akad yang gugurnya telah dihukumi karena kembali ke darul harbi, sehingga tidak terbayang kembali apa pun, serupa dengan pernikahan.
Jika orang murtad itu tiba di darul harbi lalu para ahli waris mengambil hartanya tanpa perintah hakim lalu mengonsumsinya, kemudian ia kembali muslim, dibolehkan baginya menjadikan mereka bertanggung jawab. Jika hakim telah menghukumi kembalinya ke darul harbi dan menyerahkan hartanya kepada para ahli waris, kemudian ia kembali muslim dan mendapati seorang budak wanita di tangan seorang ahli waris yang menolak mengembalikannya kepadanya, atau memerdekakannya, menjualnya, atau menghibahkannya, apa yang ia perbuat itu dibolehkan dan orang murtad tidak memiliki hak apa pun (Bada'i' as-Sana'i' 6/38-39, al-Hidayah 3/153, al-'Inayah 11/240, Mukhtasar al-Wiqayah 2/177, al-Ikhtiyar 3/196, al-Jauharah an-Nairah 3/493-494, al-Lubab 1/562, Ibnu 'Abidin 7/389, al-Hindiyah 3/638).
Adapun ulama Maliki, ad-Dasuqi, rahimahullah, berkata: « Si wakil diberhentikan karena murtadnya selama hari-hari ajakan bertobat; adapun setelah itu: jika ia dibunuh, itu jelas; jika ia ditangguhkan karena 'udzr seperti kehamilan, para ulama berselisih tentang pemberhentiannya. Serupa dengan itu si wakil diberhentikan karena murtadnya pemberi wakalah setelah berlalunya hari-hari ajakan bertobat, jika ia tidak kembali maupun dibunuh karena 'udzr » (Hasyiyah ad-Dasuqi atas as-Syarh al-Kabir 5/83).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali menurut madzhab menetapkan bahwa wakalah tidak gugur karena murtad. Ulama Syafi'i berkata: jika seorang muslim mewakilkan seorang muslim kemudian si wakil murtad, wakalahnya tidak gugur; demikian pula jika seorang muslim mewakilkan seorang murtad, wakalahnya sah menurut satu pendapat; karena murtadnya tidak mempengaruhi perbuatannya, melainkan hartanya.
Adapun murtadnya pemberi wakalah, apakah wakalahnya gugur? Tiga pendapat, sesuai hilangnya kepemilikannya karena murtad. Yang pertama: kepemilikannya hilang, dan wakalahnya gugur. Yang kedua: kepemilikannya tidak hilang, dan wakalahnya tidak gugur.
Yang ketiga: kepemilikannya ditangguhkan: jika ia kembali kepada Islam, kepemilikannya tidak hilang dan wakalahnya juga; jika ia wafat atau dibunuh dalam murtadnya, kepemilikannya hilang karena murtad, dan wakalahnya gugur. Demikian pula orang murtad yang mewakilkan seorang muslim: apakah wakalahnya sah? Hukumnya mengikuti ketiga pendapat itu (al-Bayan 6/456, an-Najm al-Wahhaj 5/65).
Ulama Hanbali menurut madzhab berkata: wakalah tidak gugur karena murtadnya si wakil, baik ia telah tiba di darul harbi maupun tinggal di tempatnya; karena perbuatannya untuk dirinya sendiri sah, maka wakalahnya tidak gugur; dan murtad tidak menghalangi wakalahnya pada asalnya, maka ia tidak menghalangi berlanjutnya, serupa dengan bentuk-bentuk kekufuran lainnya. Menurut satu pendapat, wakalah gugur karena murtadnya pemberi wakalah. Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: jika pemberi wakalah murtad, wakalah tidak gugur terhadap apa yang ia dapat mengaturnya. Adapun si wakil terhadap hartanya, tasharruf itu berdiri di atas tasharrufnya sendiri: jika kami berkata « perbuatannya sah », wakalahnya tidak gugur; dan jika kami berkata « ia ditangguhkan », wakalahnya ditangguhkan.
Sebelum kemabukan, ulama Hanbali telah membahas pengaruh dosa yang nyata (fisq) terhadap wakalah. Si wakil tidak diberhentikan karena dosanya maupun dosa pemberi wakalahnya terhadap tasharruf, kecuali jika wakalah menyangkut apa yang dihilangkan oleh dosa, seperti ijab dalam akad nikah: saat itu ia diberhentikan karena dosanya atau dosa pemberi wakalahnya, karena keluar dari kecakapan mengatur.
Jika ia wakil untuk qabul atas nama pemberi wakalah, ia tidak diberhentikan karena dosa pemberi wakalahnya, karena itu tidak menghilangkan qabulnya. Apakah ia diberhentikan karena dosanya sendiri? Dua pendapat. Jika ia wakil untuk apa yang menuntut amanah, seperti wakil wali anak yatim dan wakil nazhir waqf untuk kaum fakir dan yang serupa, ia diberhentikan karena dosanya dan dosa pemberi wakalahnya, karena keduanya keluar dari kecakapan mengatur karenanya.
Jika ia wakil bagi wakil seseorang yang mengatur hartanya sendiri, ia diberhentikan karena dosanya; karena si wakil tidak dapat mewakilkan orang berdosa; dan ia tidak diberhentikan karena dosa pemberi wakalahnya; karena pemberi wakalahnya adalah wakil pemilik harta, yang tidak dihilangkan oleh dosa.
Wakalah tidak gugur karena tidur, kemabukan, dan pingsan; karena itu tidak membuat keluar dari kecakapan mengatur dan tidak menegakkan wali; kecuali jika dosa terjadi karena kemabukan, maka berlaku rincian yang telah dijelaskan (al-Mughni 5/71-72, al-Insaf 5/369, Kasyaf al-Qina' 3/546, Syarh Muntaha al-Iradat 3/515).
Kesembilan, kemabukan.
Ulama Syafi'i berkata: jika salah satu dari keduanya, wakil atau pemberi wakalah, mabuk yang tidak berlebihan, yaitu secara halal, si wakil diberhentikan. Jika salah satu dari keduanya mabuk berlebihan, yaitu secara haram, dua kemungkinan: yang pertama, hukumnya sama, yaitu si wakil diberhentikan; yang kedua, sebaliknya, yaitu ia tidak diberhentikan; karena pelaku berlebihan itu serupa dengan orang sadar (Hasyiyah al-Qalyubi wa-'Umairah atas Kanz ar-Raghibin 2/870, Hasyiyah al-Jamal atas Syarh al-Manhaj 3/420, Hawasyi asy-Syirwani atas Tuhfat al-Muhtaj 5/430).
Ulama Hanbali berkata: wakalah tidak gugur karena kemabukan yang menimbulkan dosa yang nyata, kecuali apa yang dihilangkannya; karena kemabukan tidak membuat keluar dari kecakapan mengatur. Adapun apa yang dihilangkan oleh dosa, seperti ijab dalam akad nikah, wakalah gugur karena kemabukan atasnya. Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: adapun kemabukan, pada tempat kami mengatakan ia berbuat dosa yang nyata, wakalah gugur terhadap apa yang dihilangkan oleh dosa, seperti ijab dalam akad nikah dan yang serupa; jika tidak, tidak (al-Mughni 5/71-72, al-Insaf 5/369, Kasyaf al-Qina' 3/546, Syarh Muntaha al-Iradat 3/515).
Adapun ulama Hanafi, Ibnu Nujaim, rahimahullah, berkata: orang yang mabuk ditanggung secara syar'i, berdasarkan firman Allah:
«Janganlah kamu salat, sedangkan kamu mabuk»
Surah An-Nisa ayat 43
Allah menegur mereka dan mengharamkan (shalat) atas mereka padahal mereka berada dalam keadaan kemabukan mereka. Jika kemabukan berasal dari yang haram, orang yang mabuk karenanya adalah penanggungnya; jika berasal dari yang halal, tidak demikian: ia seperti orang pingsan, yang talaknya tidak terjadi; dan para penghulu berselisih pada kasus ia dipaksa atau terpaksa meminumnya lalu menalak. Kami telah menjelaskan sebelumnya, dalam fasal-fasal manfaat, bahwa orang yang mabuk dari yang haram serupa dengan orang sadar, kecuali tiga keadaan: murtad, pengakuan hukuman syar'i yang murni, dan kesaksian untuk dirinya sendiri.
Beliau menambahkan tiga persoalan. Yang pertama: pernikahan anak laki-laki dan perempuan kecil dengan mahar kurang dari mahar mitsl atau lebih: pernikahan itu tidak dilaksanakan. Yang kedua: wakil talak yang sadar, jika ia mabuk lalu menalak, talak itu tidak terjadi. Yang ketiga: wakil jual beli, jika ia mabuk lalu menjual, tasharruf itu tidak dilaksanakan atas nama pemberi wakalahnya (al-Asybah wan-Nazhair, hlm.
310-311, Ibnu 'Abidin 8/196).
Keumuman fuqaha empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah menyatakan bahwa wakalah berakhir ketika pemberi wakalah sendiri, atau melalui wakil lain, mengatur apa yang diwakilkan kepadanya, sebelum perbuatan si wakil, dengan tasharruf yang membuat si wakil tidak mampu menunaikannya; seperti ketika ia mewakilkan menjual budaknya lalu pemberi wakalah menjualnya, memerdekakannya, memerintahkan tadbirnya, mengikat mukatabahnya, atau menghibahkannya; demikian pula jika ia dituntut atas suatu hak, atau jika ia merdeka pada asalnya; karena si wakil menjadi tidak mampu mengatur karena hilangnya kepemilikan pemberi wakalah, dan akibat wakalah berakhir, seakan-akan budak itu telah binasa; demikian pula jika ia mewakilkan talak istrinya lalu suami menalaknya sebelum si wakil, atau jika ia mewakilkan khul' istrinya lalu suami melaksanakan khul' itu sendiri: wakalah gugur; karena perbuatan pemberi wakalah telah berakhir, dan wakalahnya bersamanya; ketika pemberi wakalah mengatur apa yang diwakilkan, perbuatan si wakil kemudian menjadi tidak mungkin (Bada'i' as-Sana'i' 6/39, al-Ikhtiyar 3/197, Tabyin al-Haqa'iq 4/289, al-Jauharah an-Nairah 3/496-497, Mukhtasar al-Wiqayah 2/178, al-Lubab 1/563, Durrar al-Hukkam 7/363, Ibnu 'Abidin 7/394, al-Mughni 5/73, Syarh Muntaha al-Iradat 3/517, Matalib Uli an-Nuha 3/455-456).
Ulama Hanafi berkata: orang yang mewakilkan orang lain suatu perkara kemudian mengaturnya sendiri, atau melalui wakil lain, dengan tasharruf yang membuat si wakil tidak mampu menunaikannya, wakalah itu gugur; karena ketika ia mengatur apa yang telah diwakilkan, perbuatan si wakil kemudian menjadi tidak mungkin. Seperti ketika ia mewakilkan menjual budaknya lalu pemberi wakalah menjualnya, memerdekakannya, memerintahkan tadbirnya, mengikat mukatabahnya, atau menghibahkannya; demikian pula jika ia dituntut atas suatu hak atau jika ia merdeka pada asalnya; karena si wakil menjadi tidak mampu mengatur karena hilangnya kepemilikan pemberi wakalah, dan akibat wakalah berakhir, seakan-akan budak itu telah binasa. Atau ia mewakilkan talak istrinya, lalu suami menalaknya tiga kali atau sekali, dan iddahnya telah selesai. Pengkhususan pada berakhirnya iddah itu karena, jika iddah belum selesai, dibolehkan bagi si wakil menalaknya juga; setelah iddah berlalu, itu tidak lagi dibolehkan baginya.
Jika pemberi wakalah menikahinya setelah itu, si wakil tidak dapat menalaknya, sedangkan pemberi wakalah dapat; karena talaknya pada saat itu berdasarkan sebab baru, yang hanya dimiliki pemberi wakalah dan bukan si wakil.
Demikian pula jika ia mewakilkan khul' lalu suami melaksanakan khul' itu sendiri, atau ia mewakilkan menjual budaknya lalu pemberi wakalah menjualnya sendiri: si wakil diberhentikan dalam semua keadaan ini, tasharruf menjadi tidak mungkin setelah perbuatan pemberi wakalah.
Al-Mausili, rahimahullah, berkata: jika ia mewakilkan menjual seorang budak lalu pemberi wakalah menjualnya, wakalah gugur; dan jika keduanya menjual, Muhammad berkata: jual beli itu milik pembeli terhadap pemberi wakalah; karena ia telah menjual hartanya sendiri, maka ia yang paling berhak. Menurut Abu Yusuf, jual beli itu antara keduanya; karena jual beli si wakil seperti jual beli pemberi wakalah menurut beliau: tidak terlihatkah bahwa, jika jual beli si wakil lebih dahulu, jual beli pemberi wakalah menjadi gugur, seperti, jika jual beli pemberi wakalah lebih dahulu, jual beli si wakil menjadi gugur; dan ketika keduanya setara, jual beli itu antara keduanya, karena tiadanya pendahuluan (al-Ikhtiyar 3/197, Bada'i' as-Sana'i' 6/39, Tabyin al-Haqa'iq 4/289, al-Jauharah an-Nairah 3/496-497, Mukhtasar al-Wiqayah 2/178, al-Lubab 1/563, Durrar al-Hukkam 7/363, Ibnu 'Abidin 7/394).
Ulama Maliki berkata: orang yang mewakilkan seseorang menjual barang dagangan, kemudian pemberi wakalah menjualnya dan si wakil juga menjualnya: yang berlaku adalah jual beli yang pertama dari keduanya, kecuali penerima kedua telah menguasai barang yang dijual; ia saat itu lebih berhak terhadapnya, dengan syarat ia tidak mengetahui jual beli yang pertama; jika yang kedua tahu bahwa orang lain telah membelinya, ia tidak lebih berhak, dengan qiyas kepada persoalan dua wali (as-Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi 5/76, at-Taj wal-Iklil 4/215, Mawahib al-Jalil 7/174, Tahrir al-Mukhtasar 4/297, Syarh Mukhtasar Khalil 6/82, Minah al-Jalil 6/405).
Ulama Syafi'i berkata: si wakil diberhentikan dengan keluarnya objek tasharruf dari harta pemberi wakalah melalui jual beli atau yang serupa, seperti pembebasan dari apa yang diwakilkan kepadanya; karena berlanjutnya wakalah menjadi tidak mungkin dalam keadaan itu, dan bahkan jika harta itu kembali menjadi miliknya, wakalah tidak kembali. Demikian pula jika ia mewakilkan penghalalan istrinya lalu suami menalaknya, wakalah gugur, tasharruf menjadi tidak mungkin. Menyerupai keluarnya harta dari kepemilikannya adalah kasus ketika ia meminjamkannya atau menyewakannya: jika ia mewakilkan menjualnya lalu ia menyewakannya, si wakil diberhentikan; karena sewa, jika ia menghalangi penjualan, tidak menyisakan lagi pemilik yang dapat mengatur; jika tidak, sewa itu tanda penyesalan penjualan, karena orang yang hendak menjual tidak menyewakan, mengingat jarangnya peminat. Ia tidak diberhentikan dengan pengangkatan wakil lain, maupun dengan penawaran jual.
Dan pemberhentian si wakil dengan penggilingan gandum yang dititipkan kepada si wakil untuk penjualannya memiliki dua pendapat (al-Bayan 6/455, Rawdat ath-Thalibin 3/523, Mughni al-Muhtaj 3/218, Nihayah al-Muhtaj 5/63, an-Najm al-Wahhaj 5/65, Kanz ar-Raghibin 2/870, ad-Dibaj 2/323).
Ulama Hanbali berkata: jika seorang laki-laki mewakilkan seorang laki-laki penghalalan istrinya, penjualan budaknya, atau pengambilan kembali rumahnya dari orang tertentu, lalu tegak bukti atas talaknya istri, pembebasan budak itu, dan keluarnya rumah dari harta pemberi wakalah, wakalah gugur; karena perbuatan pemberi wakalah telah berakhir, dan wakalahnya bersamanya. Wakalah juga gugur dengan pengakuan si wakil, terhadap pemberi wakalahnya, telah menerima apa yang ia diwakilkan dalam hal penerimaan, atau sengketa atasnya; karena si wakil telah mengakui keluarnya objek wakalah dengan penerimaan itu (al-Mughni 5/73, Syarh Muntaha al-Iradat 3/517, Matalib Uli an-Nuha 3/455-456).
Demikian pula jika ia mewakilkan talak istrinya lalu suami menalaknya sendiri tiga kali, atau sekali, dan iddahnya selesai; karena istrinya tidak menerima talak setelah talak tiga dan berlalunya iddah; dan jika suami menalaknya sekali padahal iddah masih ada, wakalah tetap sah, karena istrinya menerima talak selama masa iddah. Jika ia mewakilkan mukatabah lalu suami mengikatnya, kemudian menjadi tidak mampu, tidak dibolehkan baginya mengikatnya sekali lagi.
Demikian pula jika ia mewakilkan menikahi seorang perempuan, si wakil melaksanakan pernikahan itu kemudian suami menghalalkannya dari selainnya, si wakil tidak dapat mengikatkan pernikahan kedua; karena perintah atas suatu perbuatan tidak menunjukkan pengulangan: sekali terlaksana, pelaksanaannya diperoleh dan akibat pemberi perintah berakhir, seperti perintah-perintah syar'i; berlawanan dengan orang yang diwakilkan menjual budaknya, yang dijual si wakil, kemudian dikembalikan kepadanya melalui hukuman hakim: dibolehkan baginya menjualnya sekali lagi; karena pengembalian melalui hukuman hakim menarik pembatalan akad sejak asalnya dan menjadikannya seakan belum pernah terjadi, sehingga itu bukan pengulangan; bahkan jika dikembalikan kepadanya tanpa hukuman hakim, tidak dibolehkan baginya menjualnya; karena itu jual beli baru, dan wakalah telah berakhir dengan yang pertama, sehingga yang kedua hanya mungkin dengan pembaruan wakalah (Bada'i' as-Sana'i' 6/39, al-Jauharah an-Nairah 3/496-497, Mukhtasar al-Wiqayah 2/178, al-Lubab 1/563, Rawdat ath-Thalibin 3/523, Mughni al-Muhtaj 3/218, Nihayah al-Muhtaj 5/63, an-Najm al-Wahhaj 5/65, Kanz ar-Raghibin 2/870, ad-Dibaj 2/323).
Kesebelas, hilangnya apa yang dilekatkan wakalah. Keumuman fuqaha, ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, telah menyatakan bahwa wakalah gugur dengan hilangnya barang yang tasharrufnya diwakilkan; karena objeknya telah hilang, dan wakalah bersamanya, seperti ketika ia mewakilkan menjual seorang budak lalu budak itu wafat (Bada'i' as-Sana'i' 6/39, al-Hindiyah 3/368, Asna al-Mathalib 2/274, Mughni al-Muhtaj 3/212, al-Mughni 5/73, al-Mubdi' 4/365, Syarh Muntaha al-Iradat 3/516, Kasyaf al-Qina' 3/547-548, Matalib Uli an-Nuha 3/457).
Ulama Hanafi berkata: wakalah gugur dengan wafatnya budak yang diwakilkan penjualannya, pembebasannya, hibahnya, tadbirnya, mukatabahnya, atau yang serupa; karena tasharruf atas objek menjadi tidak terbayang setelah hilangnya, dan wakalah atas tasharruf atas apa yang tidak menerima tasharruf adalah tidak mungkin, sehingga wakalah itu gugur (Bada'i' as-Sana'i' 6/39, al-Hindiyah 3/368).
Ulama Hanbali berkata: wakalah juga gugur dengan hilangnya barang yang tasharrufnya diwakilkan; karena objek wakalah telah hilang. Wakalah juga gugur dengan pembayaran si wakil atas pembayaran yang tidak diperintahkan kepadanya: jika ia mewakilkan membeli seorang budak dengan dirham-dirham ini dan seorang budak wanita dengan dirham-dirham yang lain, lalu si wakil mengalihkan harga salah satunya kepada yang lain, wakalah gugur; karena ia hanya diwakilkan pembelian yang ini. Wakalah juga gugur dengan dipinjamnya oleh si wakil uang yang ia pegang untuk pemberi wakalahnya, sebagaimana wakalah gugur dengan hilangnya: jika pemberi wakalah menyerahkan kepadanya satu dinar sambil mewakilkan membeli dengannya, lalu si wakil meminjam dinar itu dan mengaturnya untuk dirinya sendiri, wakalah gugur.
Jika ia menyisihkan satu dinar sebagai penggantinya lalu membeli dengannya, pembelian itu menjadi seperti pembelian untuk pemberi wakalah tanpa izin; karena wakalah telah gugur, dan dinar yang disisihkan sebagai pengganti hanya menjadi milik pemberi wakalah setelah diterima: jika ia membeli sesuatu untuk pemberi wakalah dengannya tanpa menyebutnya dalam akad, pembelian itu menunggu penetapannya: jika pemberi wakalah menetapkannya, pembelian itu sah baginya dan harga mengikatnya; jika tidak, karena pemberi wakalah tidak menetapkannya, jual beli mengikat si wakil, yang membayarkan harganya.
Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata: « Dan itu mengikat si wakil dalam segala keadaan. » Al-Qadhi berkata: begitu ia membeli dengan pembayaran yang telah ditentukan dari hartanya untuk orang lain suatu barang, pembelian itu batal; karena tidak sah ia membeli dengan pembayaran yang telah ditentukan dari hartanya apa yang dimiliki orang lain. Sahabat-sahabat asy-Syafi'i berkata: begitu ia membeli untuk orang lain dengan uangnya sendiri suatu barang, pembelian itu sah bagi si wakil, baik ia membelinya dengan pembayaran yang telah ditentukan maupun atas tanggungan; karena ia telah membeli apa yang tidak diizinkan pembeliannya kepadanya, serupa dengan kasus jika ia membelinya atas tanggungan (al-Mughni 5/73, al-Mubdi' 4/365, Syarh Muntaha al-Iradat 3/516, Kasyaf al-Qina' 3/547-548).
Para fuqaha berselisih tentang wakalah: apakah ia gugur jika si wakil melampaui apa yang diwakilkan kepadanya, atau tidak?
Ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling benar dan ulama Hanbali menurut madzhab menetapkan bahwa wakalah gugur karena pelampauan batas si wakil; karena ia pemegang amanah, serupa dengan penerima titipan yang diberhentikan dari titipan karena pelampauan batasnya.
Ulama Hanbali menurut madzhab dan ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat yang paling benar menetapkan bahwa wakalah tidak gugur karena pelampauan batas dalam apa yang diwakilkan, seperti memakai pakaian yang diwakilkan penjualannya atau menunggangi hewan tunggangannya; karena wakalah memuat amanah dan perizinan: yang pertama gugur karena pelampauan batas, perizinan tetap; dan ia berbeda dengan titipan dalam hal titipan adalah amanah murni, yang dibatalkan oleh pelampauan batas dan pengkhianatan.
Ulama Hanbali berkata: berdasarkan ini, jika ia mewakilkan menjual sebuah pakaian lalu si wakil memakainya, ia menjadi menanggung jaminan pelampauan batasnya; jika ia menjualnya, jual belinya sah dan ia terbebas dari jaminan, karena masuknya ke dalam kepemilikan pembeli dan jaminannya; ketika si wakil menerima harga itu, harga itu adalah titipan amanah di tangannya, tidak dijamin atasnya, karena ia menerimanya dengan izin pemberi wakalah tanpa melampaui batas di sana; jika pembeli mengembalikan pakaian itu kepada si wakil karena cacat, jaminan kembali, karena akad yang telah menghilangkan jaminan itu telah berakhir, dan apa yang ia hilangkan itu kembali; jika pakaian itu kembali kepadanya melalui akad lain, jaminan hanya kembali jika ia berbuat pelampauan batas baru, karena itu wakalah lain di mana tidak terjadi pelampauan batas. Jika uang diserahkan kepadanya untuk membeli sesuatu lalu si wakil melampaui batas atas harganya, ia menjadi penanggung jaminannya; jika ia membeli dengannya lalu menyerahkan barang itu, jaminan berakhir, dan penerimaannya atas barang yang dijual adalah penerimaan titipan amanah.
Jika ada cacat pada barang yang dijual lalu barang itu dikembalikan kepadanya, atau ia sendiri mendapati cacat pada pembeliannya, mengembalikannya dan menerima harganya, harga itu dijamin atasnya; karena akad yang telah menghilangkan jaminan itu telah berakhir, dan apa yang ia hilangkan itu kembali (al-Mughni 5/72, al-Mubdi' 4/365, al-Insaf 5/369-370, Syarh Muntaha al-Iradat 3/516-517, Kasyaf al-Qina' 3/547).
asy-Syirazi, rahimahullah, berkata: jika diwakilkan kepadanya penjualan suatu barang lalu ia melampaui batas atasnya dengan memakai pakaian itu atau menunggangi hewan tunggangannya, apakah wakalah gugur atau tidak? Dua pendapat. Yang pertama: wakalah gugur, dan penjualan tidak dibolehkan baginya; karena itu akad amanah, yang gugur karena pengkhianatan, serupa dengan titipan. Yang kedua: wakalah tidak gugur; karena akad memuat amanah dan tasharruf: ketika ia melampaui batas atasnya, amanah gugur dan tasharruf tetap, serupa dengan gadai yang memuat amanah dan jaminan: pelampauan batas di sana menghapus amanah dan jaminan tetap (al-Muhadzdzab 1/357, al-Hawi al-Kabir 6/534).
al-'Imrani, rahimahullah, berkata: jika dirham diserahkan kepadanya dan ia diwakilkan membeli dengan jumlahnya yang telah ditentukan barang dagangan, lalu si wakil melampaui batas atasnya, ia menanggung jaminannya; jika ia kemudian membeli dengannya untuk pemberi wakalahnya, apakah itu sah? Menurut kedua pendapat pada persoalan sebelumnya; dan jika kami berkata « itu sah », kapan jaminan berakhir? Menurut kedua pendapat pula. Jika ia memerintahkannya membeli dengan harga atas tanggungan dan mengambil harga dari dirham-dirham itu, lalu si wakil melampaui batas atasnya dengan melalaikan penjagaannya, kemudian membeli setelahnya atas tanggungan untuk pemberi wakalahnya, pembelian itu sah baginya, menurut satu pendapat saja; karena ia tidak melampaui batas atas apa yang diambil oleh akad; ketika ia membayarkan dirham-dirham itu, ia terbebas dari jaminannya.
Jika si wakil meminjam dirham-dirham itu lalu menghilangkannya, wakalah gugur, menurut satu pendapat saja; karena jika ia telah diperintahkan membeli dengan jumlahnya yang telah ditentukan, itu menjadi tidak mungkin karena hilangnya, dan hukumnya seperti orang yang diwakilkan menjual seorang budak lalu budak itu wafat; dan jika ia telah diperintahkan membeli atas tanggungan dengan mengambil harga dari dirham-dirham itu, ia hanya diperintahkan tasharruf atas dirham-dirham ini sendiri: ketika dirham-dirham itu binasa, pembelian tidak lagi mungkin baginya (al-Bayan 6/460).
Telah dikatakan: ia diberhentikan karenanya secara mutlak; dan telah dikatakan: ia tidak diberhentikan secara mutlak (Rawdat ath-Thalibin 3/524, Mughni al-Muhtaj 3/218, Nihayah al-Muhtaj 5/64, an-Najm al-Wahhaj 5/66, Kanz ar-Raghibin 2/870, ad-Dibaj 2/324).
Ulama Hanbali berkata: wakalah juga tidak gugur dengan penyangkalan wakalah oleh salah satu dari keduanya, wakil atau pemberi wakalah; karena itu tidak menunjukkan penghapusan izin sebelumnya, serupa dengan penyangkalan ikatan pernikahan seorang perempuan yang kemudian tegak buktinya: itu bukan talak (Kasyaf al-Qina' 3/549, Syarh Muntaha al-Iradat 3/517).
Keempat belas, berakhirnya perkara dan tertunasinya si wakil atas apa yang diwakilkan kepadanya. Ulama Hanafi berkata: si wakil diberhentikan tanpa pemberhentian lahiriah dengan berakhirnya perkara yang diwakilkan, seperti ketika ia mewakilkan menagih utang lalu si wakil menagihnya sendiri, atau ketika ia mewakilkan pernikahan lalu si wakil melaksanakan pernikahan itu (Ibnu 'Abidin 7/388).
Kelima belas, pisahnya salah satu dari kedua sekutu.
Ulama Hanafi berkata: si wakil diberhentikan dengan pisahnya salah satu dari kedua sekutu: demikian halnya jika dua orang mengikatkan akad syirkah, masing-masing adalah wakil bagi yang lain; dan sebagaimana syirkah gugur jika harta binasa, atau harta salah satu dari mereka, yaitu modalnya saja, sebelum pembelian, wakalah yang tersirat juga gugur, baik para sekutu mengetahui hilangnya harta itu maupun tidak; karena itu pemberhentian yang berlaku dengan sendirinya, ketika wakalah tidak dinyatakan secara lahiriah pada akad syirkah. Demikian pula jika salah satu dari kedua sekutu, atau keduanya, mewakilkan seseorang mengatur harta syirkah, kemudian para sekutu itu berpisah, si wakil diberhentikan terhadap hak yang lain, sekalipun tanpa mengetahui pemisahan itu, jika mereka tidak menyatakan secara lahiriah perizinan itu dalam wakalah (Ibnu 'Abidin 7/391, Durrar al-Hukkam 3/659).
al-Haskafi, rahimahullah, berkata: ia diberhentikan dengan pisahnya salah satu dari kedua sekutu, sekalipun melalui wakalah pihak ketiga untuk tasharruf, dan sekalipun si wakil tidak mengetahuinya; karena itu pemberhentian yang berlaku dengan sendirinya.
Ibnu 'Abidin, rahimahullah, berkata: ucapan beliau « ia diberhentikan dengan pisahnya salah satu dari kedua sekutu » memiliki dua kemungkinan makna. Yang pertama: pemisahan karena hilangnya kedua harta atau salah satunya sebelum pembelian; syirkah gugur karenanya, dan wakalah yang tersirat dalam akad syirkah gugur, dengan pengetahuan maupun tanpa pengetahuan; karena itu pemberhentian yang berlaku dengan sendirinya, ketika wakalah tidak dinyatakan secara lahiriah pada akad syirkah. Yang kedua: jika salah satu dari keduanya, atau keduanya, mewakilkan seseorang mengatur harta, itu dibolehkan; jika mereka berpisah, si wakil ini diberhentikan terhadap hak salah satu dari keduanya yang bukan pemberi wakalahnya, jika mereka tidak menyatakan secara lahiriah perizinan itu dalam wakalah. Kami menyebutkan kedua makna ini karena, jika pemisahan tetap pada makna zhahirnya, ucapan mereka tidak akan sah, sekalipun sekutu tidak mengetahuinya; karena tidak sah salah satu dari keduanya sendirian membatalkan syirkah, yang menarik pemberhentian, tanpa pengetahuan pemiliknya.
Selesai kutipan Durrar. Itulah yang dituju oleh penyusun syarah dengan ucapannya « sekalipun melalui wakalah pihak ketiga », yaitu dengan wakalah kedua sekutu, atau salah satu dari keduanya, kepada pihak ketiga: wakalah yang termasuk dalam syirkah dan wakalah wakil mereka untuk tasharruf menjadi gugur.
Ucapannya « untuk tasharruf »: kesimpulannya adalah bahwa wakalah yang termasuk dalam syirkah dan wakalah wakil mereka untuk tasharruf gugur ketika kedua harta, atau salah satunya, telah binasa sebelum syirkah, sehingga syirkah gugur karenanya, demikian pula wakalah yang dimuatnya, baik mereka mengetahuinya maupun tidak; karena itu pemberhentian yang berlaku dengan sendirinya, wakalah tidak dinyatakan secara lahiriah pada akad syirkah; demikian pula jika kedua sekutu, atau salah satu dari keduanya, mewakilkan seorang wakil mengatur harta: jika mereka berpisah, ia diberhentikan terhadap hak salah satu dari keduanya yang bukan pemberi wakalahnya, jika mereka tidak menyatakan secara lahiriah perizinan itu. Ucapannya « sekalipun si wakil tidak mengetahuinya » mengacu pada ucapan penyusun syarah « sekalipun melalui wakalah pihak ketiga »; karena ucapan itu tidak dapat dirujuk kepada wakalah yang tersirat, yang terjadi antara kedua sekutu, dan tidak mungkin mereka berpisah tanpa mengetahui pemisahan mereka; seakan-akan pengarang menuju hal itu, dan penyusun syarah menggeneralisasi secara luas demi manfaat.
Namun ucapan itu dapat dirujuk kepada wakalah yang tersirat, ketika gugurnya syirkah disebabkan hilangnya kedua harta atau salah satunya sebelum pembelian; karena para sekutu bisa saja tidak mengetahuinya, atau salah satu dari mereka, dan wakalah yang tersirat tetap gugur, sehingga rujukannya kepada persoalan secara keumumannya sah (Ibnu 'Abidin 7/391-392).