Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Pelanggaran pada syarat hak khiyar dalam jual beli
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian kedua kaidah wakalah ini mengkaji kasus-kasus di mana wakil melanggar apa yang diamanahkan kepadanya: pelanggaran syarat hak khiyar, penunaian akad yang sah padahal diamanahkan akad yang rusak, pembelian melebihi harga pasar, pembelian wakil dari dirinya sendiri ataupun kerabat dekatnya, pembelian barang cacat, dan pelampaian pembatasan yang ditetapkan pemberi wakalah menyangkut jenis ataupun jumlah harga. Ia kemudian membahas hak wakil menahan barang yang dibeli hingga diganti pembayarannya, delegasi wakil kepada orang lain, lalu kelebihan jumlah wakil, menurut kedudukan empat mazhab dengan rujukan-rujukan klasiknya.
Ulama Hanafi berkata: jika pemberi wakalah mewakilkannya menjual sambil memerintahkannya menyisihkan hak khiyar untuk kepentingan pemberi wakalah, lalu ia menjual tanpa menyisihkan hak khiyar, penjualan itu tidak sah; ia tetap tergantung pada persetujuan pemberi wakalah. Jika ia menjual dan menyisihkan hak khiyar untuk dirinya sendiri, tidak diperbolehkan baginya meratifikasi akad itu sendiri; karena jika ia memegang ratifikasi dengan kewenangannya sendiri, pembatasan itu sia-sia, dan hak khiyar pemberi wakalah tetap ada bahkan setelah ratifikasinya: itu faskh yang wajib atas wakil, karena hak khiyar telah terbentuk untuk kepentingan pemberi wakalah melalui syarat dan menjadi seperti khiyar cacat setelah terbentuk melalui akad. Itulah pendapat al-Kasani dalam Bada'i' ash-Shana'i' dan al-Bahr ar-Ra'iq (Bada'i' ash-Shana'i', 6/27; al-Bahr ar-Ra'iq, 6/22; al-Fatawa al-Hindiyah, 3/53).
Tetapi as-Sarakhsi berkata: jika diperintahkan kepadanya menjual dan menyisihkan hak khiyar untuk pemberi wakalah selama tiga hari, lalu ia menjual tanpa hak khiyar, ataupun dengan hak khiyar kurang dari tiga hari, dan pembeli menolak akad itu, penjualannya batal dan ia menjaminnya; karena ia datang dengan akad yang lebih merugikan pemberi wakalah: pemberi wakalah telah memerintahkannya penjualan yang memberinya selama tiga hari itu pilihan membatalkan akad ataupun mengesahkannya. Wakil datang dengan akad di mana ukuran pilihan itu tidak tegak bagi pemberi wakalah: maka ia melanggar, seperti perampas (al-Mabshuth, 19/55-56).
Jika pemberi wakalah berkata: "jualilah ia dengan menyisihkan hak khiyar untukku selama sebulan", dan wakil menjual dengan menyisihkan hak khiyar tiga hari, itu sah menurut
Abu Hanifah dengan istihsan, dan tidak sah menurut kedua sahabat, Abu Yusuf dan Muhammad; karena asal kedua mereka adalah hak khiyar terbentuk untuk jangka sebulan dengan penjualan yang sah: pemberi wakalah memerintahkan akad yang memberi pilihan kepada pemberi wakalah selama jangka waktu itu, dan wakil tidak datang dengan itu, maka ia menjamin.
Adapun Abu Hanifah, ia memegang syarat khiyar dalam penjualan tidak melampaui tiga hari: maka wakalah itu, menurutnya, wakalah penjualan rusak; dan wakil penjualan rusak yang menunaikan penjualan sah amalnya dilaksanakan demi kepentingan pemberi wakalah dengan istihsan: kasus ini serupa dengannya (al-Mabshuth, 19/55-56). Burhan ad-Din Ibnu Mazah berkata serupa, mengutip Muhammad: seorang lelaki memerintahkan orang lain menjual budaknya dan memerintahkannya menyisihkan hak khiyar tiga hari untuk pemberi wakalah; ia menjual tanpa menyisihkan hak khiyar: penjualan tidak diperbolehkan; karena ia melanggar perintah tuannya dengan memperberatnya: tuannya memerintahkannya penjualan yang mengikatnya tanpa mengalihkan kepemilikan tanpa keridhaannya, dan ia datang dengan penjualan yang mengikat kepemilikannya tanpa keridhaannya (al-Muhith al-Burhani, 6/646).
Ulama Syafi'i berkata: jika pemberi wakalah berkata "jualilah dengan syarat hak khiyar" dan wakil menjual secara mutlak, penjualan itu tidak sah; dan jika pemberi wakalah memerintahkan penjualan tanpa penjelasan, wakil tidak dapat menyisihkan hak khiyar demi kepentingan pembeli; demikian pula wakil pembelian tidak dapat menyisihkan hak khiyar demi kepentingan penjual. Adapun penyisihan hak khiyar untuk keduanya sendiri ataupun untuk pemberi wakalah, terdapat dua pendapat: an-Nawawi berkata yang paling benar dari keduanya adalah kebolehan (Raudhah ath-Thalibin, 3/524).
Adapun ulama Maliki, kaidah mereka adalah wakil penjualan yang melanggar apa yang ia diwakilkan, ataupun melanggar kebiasaan dan adat dalam penjualan mutlak, diberikan kepada pemberi wakalah pilihan antara meratifikasi amalnya ataupun menolaknya; dan pemberi wakalah berhak mengembalikan barang itu jika masih ada, ataupun nilainya jika telah lenyap, kepada pembeli (Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/64-65; at-Taj wa al-Iklil, 4/205; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/75; Tahrir al-Mukhtashar, 4/287-288).
Para juru fikih berbeda pendapat tentang wakil yang diberi amanah pemberi wakalahnya penjualan ataupun pembelian rusak (fasid): apakah ia berhak berakad dengan akad sah, ataupun tidak, ataupun akad itu diperbolehkan baginya tanpa batas?
Imam
Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat jika pemberi wakalah berkata kepada wakil: "jualilah ia dengan penjualan rusak", wakil memiliki penjualan sah: jika ia menjual dengan transaksi halal, akad itu sah; itu istihsan menurut mereka; karena ia datang dengan jenis pengurusan yang sama dengan yang diperintahkan kepadanya, dan yang lebih baik bagi pemberi wakalah daripada yang diperintahkan kepadanya: maka ia tidak berada dalam pertentangan. Sebab, ini bukan pertentangan yang hakiki, karena penjualan sah lebih baik, dan siapa pun yang diwakilkan suatu hal berarti diwakilkan dengan penunjukan yang lebih baik darinya; dan yang tegak melalui penunjukan berlaku sebagai yang tegak melalui nash sharih. Maka ia datang dengan apa yang ia diwakilkan, seperti wakil menjual dengan seribu yang menjual dengan dua ribu.
Penjelasannya adalah diperintahkan kepadanya memberi makan pemberi wakalahnya yang haram melalui perdagangan dan ia memberinya makan yang halal; padahal perdagangan itu halal untuk memperoleh yang halal melaluinya, bukan yang haram (al-Mabshuth, 19/56; Bada'i' ash-Shana'i', 6/29). Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, bersama Muhammad bin al-Hasan dan Zufar di antara ulama Hanafi, berpendapat jika pemberi wakalah mewakilkan wakil atas penjualan ataupun pembelian rusak, wakil tidak memiliki penjualan ataupun pembelian, baik sah ataupun rusak: pemberi wakalah tidak meridhanya di sana, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membolehkan yang rusak; pemberi wakalah tidak memiliki penjualan rusak itu, dan wakil lebih rendah darinya.
Dalil ulama Hanbali adalah itu wakalah yang tidak mengandung penjualan halal:
Lagi pula, penjualan rusak adalah penjualan yang tidak menghasilkan status hukum dengan sendirinya, sementara penjualan sah menghasilkannya dengan sendirinya: maka keduanya berbeda, dan wakalah salah satunya bukan wakalah yang lain; jika ia menunaikan penjualan sah, ia berada dalam pertentangan (al-Mabshuth, 19/56; Bada'i' ash-Shana'i', 6/29; al-Isyraf, 3/83-84, no 944; al-Muhadzdzab, 1/352; Raudhah ath-Thalibin, 3/517; al-Manshur, 113; Asna al-Mathalib, 2/274; al-Mughni, 5/76; al-Kafi, 2/244; al-Mubdi', 4/377; al-Insaf, 5/392; Kassyaf al-Qina', 3/562; ar-Raudh al-Murbi', 2/65; Matalib Uli an-Nuhhah, 3/442; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/508).
Wakalah pembelian entah mutlak, entah terbatas, dan masing-masing memiliki hukumnya. Wakalah mutlak pembelian, seperti ketika pemberi wakalah berkata kepada wakil: "belikan aku apa yang engkau mau", "apa yang engkau nilai baik", "pakaian apa saja", "rumah mana saja", ataupun "apa yang engkau mampu dari pakaian ataupun kendaraan": ulama Hanafi, ulama Maliki dan ulama Hanbali menurut satu pendapat mengsahkannya; karena pemberi wakalah telah mendelegasikan urusan itu kepada wakil, dan keabsahan tetap ada meski ada kejahilan hebat, seperti bid'ah (barang yang dijual makelar tanpa deskripsi) dan mudharabah.
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat wakalah pembelian mutlak semacam ini tidak sah, karena wakil berisiko membeli apa yang tidak mampu ia bayar harganya; rinciannya telah diuraikan lebih dahulu, di awal kitab ini, pada bab jenis-jenis wakalah.
Pertimbangan keumuman dalam wakalah pembelian: para juru fikih bertanya apakah, saat pemberi wakalah memberikan kepada wakil pembelian mutlak, wakil menerapkan keumuman ataupun membatasi dirinya pada kebiasaan ataupun yang lain. Al-Kasani berkata: jika wakalah pembelian itu mutlak, keumuman diterapkan kepadanya semampunya, kecuali muncul penunjukan pembatasan melalui kebiasaan ataupun yang lain, maka ia berpegang padanya.
Atas dasar ini, jika seorang lelaki mewakilkan orang lain membeli seorang budak perempuan sambil menjelaskan jenisnya dan harganya, sehingga wakalah itu sah, dan wakil membeli budak perempuan yang satu tangannya ataupun satu kakinya terpotong karena cacat lahir, ataupun buta sebelah, pembelian itu mengikat pemberi wakalah; demikian pula jika ia membeli budak perempuan yang kedua tangan ataupun kedua kakinya terpotong, ataupun buta: menurut
Abu Hanifah ia mengikat pemberi wakalah, sedangkan menurut kedua sahabat ia mengikat wakil.
Dalil kedua sahabat adalah budak perempuan itu dibeli untuk melayani, menurut kebiasaan dan adat; padahal tujuan melayani tidak tercapai ketika jenis manfaat telah hilang: maka wakil terikat dengan syarat keutuhan, yang ditunjukkan kebiasaan. Karena itulah, kata mereka, tidak diperbolehkan memerdekakannya sebagai kafarat, bahkan jika lafaz pemerdekaan mutlak menyangkut syarat keutuhan, karena keutuhan tegak di sana melalui penunjukan, sebagaimana di sini. Dalil
Abu Hanifah adalah nama "budak perempuan" yang diucapkan secara mutlak mencakup budak perempuan ini sebagaimana yang anggota tubuhnya sehat: keumuman hanya dapat dibatasi dengan penunjukan, dan penunjukan itu ada (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29-30).
Adapun kafarat: perintahnya menyangkut pemerdekaan seorang "raqabah" (diri yang dimerdekakan), dan raqabah adalah nama sebuah zhāt yang tersusun dari bagian-bagian ini; jika yang menjadi asal salah satu manfaatnya hilang, zhāt itu runtuh dan nama mutlak raqabah tidak lagi mencakupnya. Nama "budak perempuan", sebaliknya, tidak menunjuk zhāt dari sisi bagian-bagiannya, sehingga kecacatannya tidak menggerogoti nama budak perempuan, berbeda dengan nama raqabah; hingga jika wakalah menyangkut pembelian seekor raqabah, pembelian orang yang cacat tidak sah di sana, sebagaimana berlaku dalam kasus kafarat.
Ulama Maliki berkata, dalam kelanjutan yang lalu: wajib atas wakil, dalam wakalah pembelian mutlak, mengikuti kebiasaan dan tidak membeli kecuali yang sesuai bagi pemberi wakalah, tanpa melampaui itu; jika ia melanggar, pemberi wakalah memiliki khiyar, seolah-olah ia diwakilkan membeli pakaian ataupun budak perempuan lalu ia membeli yang tidak sesuai baginya: pembelian itu tidak mengikatnya, dan ia boleh mengembalikannya jika ia mau; itulah pendapat Ibnu al-Qasim. Asyabah berkata: hal itu mengikatnya. Sebagian juru fikih Qairawan membatasi pendapat pertama pada kasus harga belum disebutkan; jika harga telah disebutkan dan wakil membeli dengan harga itu, pembelian mengikat pemberi wakalah; yang lain berkata seharusnya tidak mengikatnya bahkan demikian, walaupun harga disebutkan (Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/57-58; at-Taj wa al-Iklil, 4/199-200; Mawahib al-Jalil, 7/147-148; Tahrir al-Mukhtashar, 4/282, 284; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/70, 73; Minh al-Jalil, 6/638).
Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat jika wakil pembelian membeli dengan harga pasar, dengan harga lebih murah, ataupun dengan kenaikan yang ditoleransi manusia pada semacamnya, pembelian itu berlaku bagi pemberi wakalah; karena hal itu termasuk apa yang dimaafkan kepadanya ketika pemberi wakalah belum menetapkan harga: kenaikan yang ditoleransi manusia masuk dalam harga pasar, dan kenaikan yang sedikit tidak terhindarkan. Jika pembelian tidak berlaku bagi pemberi wakalah, keadaan akan sempit bagi para wakil, mereka akan menolak wakalah-wakalah yang manusia membutuhkannya, dan kebutuhan telah mewajibkan menanggungnya.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang kasus kenaikan yang tidak ditoleransi manusia pada semacamnya: apakah pembelian itu sah tanpa ganti rugi apa pun, tergantung pada persetujuan pemberi wakalah, ataupun batal?
Ulama Hanafi berkata: jika ia membeli dengan kenaikan yang tidak ditoleransi manusia pada semacamnya, pembelian mengikat wakil itu sendiri; karena kenaikan yang sedikit tidak terhindarkan, sementara tidak ada kebutuhan dalam kenaikan yang besar, karena bisa dijaga diri darinya. Kriteria antara yang sedikit dan yang besar: setiap kenaikan yang masuk dalam perkiraan para penilai (muqawwimin) adalah sedikit, dan yang tidak masuk di dalamnya adalah besar; karena yang masuk dalam perkiraan mereka tidak tegak sebagai kenaikan, sementara yang tidak masuk di dalamnya adalah kenaikan yang tetap.
Muhammad menghitungkan, dalam al-Jami', kenaikan sedikit yang ditoleransi pada semacamnya dengan setengah dari sepersepuluh: jika itu setengah dari sepersepuluh ataupun kurang, itu termasuk yang ditoleransi; jika lebih, itu tidak ditoleransi. Al-Jashshash berkata: angka Muhammad ini bukanlah ukuran tetap untuk semua barang; hal itu berbeda menurut barang dagangan: ada yang sebagian kecil saja sudah merupakan kerugian, dan ada yang lebih dari itu bukan kerugian (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29; al-Hidayah, 3/145-146; al-Ikhtiyar, 2/194; al-Lubab, 2/564; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/500).
Ulama Maliki berkata: jika ia membeli melebihi harga pasar, pemberi wakalah diberi pilihan antara menerima, maka amalnya diratifikasi, ataupun menolak, dan barang itu mengikat wakil (Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/60-61; at-Taj wa al-Iklil, 4/202; Mawahib al-Jalil, 7/147-148; Tahrir al-Mukhtashar, 4/282, 285; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/73; Hasyiyat as-Sawi, 8/75-77).
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali berkata: jika ia menjual melebihi harga pasar hingga manusia tidak mentoleransinya pada semacamnya, pembelian itu tidak sah; karena diharamkan menyakiti pemberi wakalah dan diperintahkan menasihatinya: kenaikan harga pasar dalam pembelian adalah kerugian dan pengabaian nasihat; hukum wakil kemudian seperti orang yang tidak diizinkan menjual dan membeli (al-Muhadzdzab, 1/354; al-Bayan, 6/433-435; al-Mughni, 5/78; al-Kafi, 2/246).
Para juru fikih bertanya apakah wakil pembelian mutlak boleh membeli dari dirinya sendiri. Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi dalam mazhab, Maliki menurut pendapat masyhur, Syafi'i dalam mazhab dan Hanbali, memegang itu tidak diperbolehkan baginya; karena satu orang saja, pada satu waktu, akan menjadi penawar dan penerima, penuntut dan yang dimintakan; dan ia akan dicurigai dalam pembelian atas dirinya sendiri.
Kemudian mereka membahas kasus pemberi wakalah mengizinkannya membeli dari dirinya sendiri ataupun menetapkan harganya.
Ulama Hanafi berkata: tidak diperbolehkan lelaki yang diwakilkan pembelian mutlak membeli dari dirinya sendiri, bahkan jika pemberi wakalah mengizinkannya ataupun berkata kepadanya "belilah dari siapa yang engkau mau"; itu tidak diperbolehkan baginya walaupun pemberi wakalah menyatakannya secara sharih. Pendapat lain membolehkannya jika pemberi wakalah mengizinkannya. Al-Kasani berkata: wakil pembelian tidak memiliki pembelian dari dirinya sendiri; karena dalam pembelian hak-hak berbalik kepada wakil, yang mengarah pada lingkaran: satu orang saja penawar dan penerima, penuntut dan yang dimintakan pada satu waktu; dan ia dicurigai dalam pembelian atas dirinya sendiri.
Jika pemberi wakalah memerintahkannya, itu tidak sah, karena apa yang kami kutip (Bada'i' ash-Shana'i', 6/31; Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama' karya ath-Thahawi, 4/72; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/498-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/167; Hasyiyat Ibnu Abidin, 5/522-523; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589).
Ulama Maliki berkata: wakil pembelian tidak dapat membeli dari dirinya sendiri, bahkan jika harga telah disebutkan kepadanya; jika ia melakukannya, pemberi wakalah memilih antara penolakan dan ratifikasi, kecuali pemberi wakalah mengizinkannya, maka itu diperbolehkan. Berlawanan dengan pendapat masyhur ulama Maliki, dikatakan diperbolehkan baginya menjual dari dirinya sendiri (al-Kafi, 1/396; al-Bayan wa ath-Tahshil, 8/142; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/68; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/77; Tahrir al-Mukhtashar, 4/290; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; al-Fawa'ih ad-Dawani, 2/220; Hasyiyat as-Sawi, 8/83).
Ulama Syafi'i berkata: wakil pembelian mutlak tidak membeli dari dirinya sendiri, bahkan jika pemberi wakalah mengizinkannya, menurut pendapat yang paling benar dalam mazhab; karena kedua tujuan, menunaikan amanah dan mencari maslahat pemberi wakalah, saling bertentangan. Ibnu Suraij berkata: itu sah jika ia diizinkan di sana. Demikian pula, jika pemberi wakalah menetapkan harganya dan melarangnya setiap kenaikan, itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang paling benar; karena kaidahnya adalah ketidakmungkinan menyatukan penawar dan penerima dalam satu orang, dan sebabnya bukan curiga, melainkan ketiadaan ijab dan qabul yang tertib yang datang dari satu orang. Ibnu ar-Rifa'ah berkata: seharusnya itu diperbolehkan, karena tiadanya curiga; dan jika ia diwakilkan memberikan hibah ataupun membayar hutang dari dirinya sendiri, itu tidak sah karenanya.
Al-Mawardi berkata: jika pemberi wakalah membolehkan wakilnya menjual atas dirinya sendiri ataupun membeli dari dirinya sendiri, pendapat asy-Syafi'i adalah itu tidak diperbolehkan, karena pertentangan tujuan yang dituju dan tidak sesuainya dua objektif; karena akad wakalah telah mewajibkan pencarian maslahat pemberi wakalah, dan ketika ia sendiri pembelinya, ia mengarah pada maslahat dirinya sendiri. Ibnu Suraij berkata: itu diperbolehkan, sebagaimana diperbolehkan memberikan kepada istrinya kuasa menalakkan dirinya sendiri, ataupun kepada budaknya kuasa memerdekakan dirinya.
Kiasan ini salah, demi tiga perbedaan antara jual beli dan talak ataupun pemerdekaan:
Jika pemberi wakalah mewakilkan seorang lelaki menjual budaknya dan mewakilkan orang lain membeli budak itu yang dijual dengan wakalah, itu tidak diperbolehkan, karena pertentangan tujuan dalam kedua akad; namun wakil boleh tetap pada salah satu dari kedua wakalah itu: jika ia hendak tetap pada yang pertama, penjualan ataupun pembelian, itu diperbolehkan. Jika ia hendak tetap pada yang kedua, itu mengandung dua pendapat: itu tidak sah, karena syarat yang pertama menghalangi keabsahan yang kedua; ataupun itu diperbolehkan, karena wakalah tidak mengikat, sehingga yang pertama tidak berpengaruh dan batal dengan penerimaan yang kedua (al-Hawi al-Kabir, 6/536-538; Raudhah ath-Thalibin, 3/502-503; al-Bayan, 6/420; Mughni al-Muhtaj, 3/205; Nihayah al-Muhtaj, 5/40; an-Najm al-Wahhaj, 5/45; Kanz ar-Raghibin, 2/856; adz-Dzibaj, 2/313).
Ulama Hanbali berpegang dalam mazhab pembelian wakil dari dirinya sendiri tidak sah, walaupun ia membelikan pemberi wakalahnya apa yang ia diwakilkan membeli; karena hal itu melanggar kebiasaan di sana, seolah-olah pemberi wakalah berkata secara sharih kepadanya "jualilah ia ataupun belilah ia dari selain dirimu"; curiga menempel padanya karena itu. Kecuali pemberi wakalah mengizinkannya dengan membolehkan pembelian dari dirinya sendiri: saat itu diperbolehkan, karena curiga telah hilang, seperti perempuan yang diwakilkan menalakkan dirinya sendiri; sebab pengharamannya adalah curiga, dan izin sharih menghapusnya (al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/367; al-Insaf, 5/375; Kassyaf al-Qina', 3/552-553; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Ibnu Qudamah menjawab bantahan bahwa kedua tujuan saling bertentangan dalam jual beli: jika pemberi wakalah menetapkan harga dan wakil membeli dengan harga itu, tujuan pencarian maslahat telah hilang, karena tidak dicari yang lebih dari yang diperoleh; dan jika harga tidak ditetapkan, penjualan diatur oleh harga pasar, seolah-olah orang asing telah menjual (al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/367; al-Insaf, 5/375; Kassyaf al-Qina', 3/552-553; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Para juru fikih menelaah apakah wakil pembelian mutlak boleh membeli dari orang-orang yang kesaksiannya untuk kepentingannya terhadap mereka ditolak, seperti anak-anaknya, istrinya ataupun orang tuanya; sebuah rincian wajib dalam semua itu.
a. Pembelian wakil dari anak-anaknya yang belum dewasa. Para juru fikih menelaah apakah wakil pembelian mutlak boleh membeli dari anak-anaknya yang belum dewasa, ataupun dari yang terkena penginterdisan karena gila ataupun boros. Abu Hanifah, ulama Maliki menurut pendapat masyhur, ulama Syafi'i dan ulama Hanbali berpendapat itu tidak diperbolehkan baginya; karena ia dicurigai dalam maslahat dirinya sendiri dan condong mengabaikan pencarian maslahat mereka dalam harga, sebagaimana pada dirinya sendiri: karena itulah kesaksiannya untuk kepentingan mereka tidak diterima.
Tempat-tempat curiga dikecualikan dari wakalah, dan wakil dicurigai dalam akad dengan orang-orang ini: masing-masing dari yang belum dewasa, yang diinterdis dan wakil biasanya memanfaatkan harta keduanya, sehingga harta masing-masing seperti harta wakil itu sendiri: wakil kemudian menjadi pembeli dari dirinya sendiri.
Bahkan jika pemberi wakalah mengizinkannya membeli dari orang-orang ini dengan berkata kepadanya "belilah dari siapa yang engkau mau", itu tidak diperbolehkan menurut ulama Hanafi dalam pendapat yang benar dan ulama Syafi'i dalam mazhab; karena kedua tujuan, menunaikan dan mencari maslahat, saling bertentangan; demikian pula jika pemberi wakalah menetapkan harganya dan melarangnya kenaikan, menurut ulama Syafi'i; karena kaidahnya adalah ketidakmungkinan menyatukan penawar dan penerima, bahkan jika curiga hilang.
Ulama Hanbali berkata: itu sah jika pemberi wakalah mengizinkan, karena curiga hilang (Bada'i' ash-Shana'i', 6/31; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/497-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/167; Hasyiyat Ibnu Abidin, 5/522-523; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/68; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/77; Tahrir al-Mukhtashar, 4/290; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; al-Fawa'ih ad-Dawani, 2/220; Hasyiyat as-Sawi, 8/83; al-Hawi al-Kabir, 6/536-538; Raudhah ath-Thalibin, 3/502-503; al-Bayan, 6/419; Mughni al-Muhtaj, 3/205; Nihayah al-Muhtaj, 5/40; an-Najm al-Wahhaj, 5/45; Kanz ar-Raghibin, 2/856; adz-Dzibaj, 2/313; al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/367; al-Insaf, 5/375; Kassyaf al-Qina', 3/552; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Kedua sahabat di antara ulama Hanafi, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad, bersama ulama Maliki berlawanan dengan pendapat masyhur, dan Ahmad dalam satu riwayat, berpendapat wakil pembelian mutlak boleh membeli dari anaknya yang belum dewasa ataupun yang diinterdis karena boros ataupun gila, dengan harga pasar; karena wakalah itu mutlak, artinya bebas dari pembatasan pada satu orang daripada yang lain, dan keumuman berlaku atas keumumannya: syarat yang dituntut hadir dan halangan tidak ada. Halangannya adalah curiga, dan tidak ada curiga di sini: curiga itu entah keberpihakan pribadi, entah kepentingan finansial, dan tidak ada keduanya.
Adapun keberpihakan pribadi: kepemilikan-kepemilikan itu terpisah, karena anak boleh berhubungan dengan budak miliknya sendiri, walaupun kepemilikannya tidak terpisah dari kepemilikan ayahnya, ia menjadi milik bersama dan ia berhak berhubungan dengannya, sementara tidak diperbolehkan baginya berhubungan dengan budak ayahnya: manfaat-manfaat terpisah, karena kesepian kepemilikan menimbulkan kesepian manfaat. Adapun kepentingan finansial: penilaian dengan harga pasar menutupnya. Syarat hadir dan halangan tidak ada, maka kebolehan wajib, seperti pembelian dari orang asing.
Dikatakan juga: jika ada kerugian yang ringan, itu diperbolehkan pula menurut Abu Yusuf dan Muhammad (Bada'i' ash-Shana'i', 6/31; al-'Inayah, 11/162-163; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/498-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/166-167; Majma' ad-Dhamanat, 1/563; al-Lubab, 1/564; Hasyiyat Ibnu Abidin, 7/330; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589; Tahrir al-Mukhtashar, 4/290; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/368; al-Insaf, 5/377; Kassyaf al-Qina', 3/552-553; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Para juru fikih menelaah apakah wakil pembelian mutlak boleh membeli dari anak-anaknya yang sudah dewasa. Abu Hanifah, ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat yang paling benar, dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat wakil pembelian mutlak tidak dapat membeli dari putranya yang dewasa; karena wakil adalah penerima amanah: jika ia membeli dari anak-anaknya, curiga menempel padanya; dan masing-masing dari kedua sisi, wakil dan anak-anaknya, biasanya memanfaatkan harta pihak lain, sehingga harta setiap sisi seperti harta wakil itu sendiri: ia menjadi pembeli dari dirinya sendiri; hal yang sama berlaku bagi sewa-menyewa dan sharf (pertukaran mata uang).
Kecuali pemberi wakalah mengizinkannya membeli dari mereka ataupun berkata kepadanya "belilah dari siapa yang engkau mau": pembelian dari mereka kemudian diperbolehkan baginya. Kedua sahabat di antara ulama Hanafi, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad, ulama Maliki, ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling benar, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat berpendapat ia boleh membeli dari anak-anaknya yang dewasa dengan harga pasar, tanpa keberpihakan; karena wakalah itu mutlak dari setiap pembatasan pada satu orang daripada yang lain, keumuman berlaku atas keumumannya, syarat hadir dan halangan tidak ada, karena curiga tiada: curiga itu keberpihakan pribadi ataupun kepentingan finansial, dan tidak ada keduanya.
Adapun keberpihakan pribadi: kepemilikan-kepemilikan itu terpisah, karena anak boleh berhubungan dengan budak miliknya sendiri ketika tidak diperbolehkan baginya berhubungan dengan budak ayahnya, dan manfaat-manfaat terpisah. Adapun kepentingan finansial: penilaian dengan harga pasar menutupnya, dan pembelian itu seperti pembelian dari orang asing.
Ia juga telah membeli dengan harga yang dengan itu pembelian dari orang asing akan sah: maka tidak ada curiga, dan ia seperti telah membeli dari temannya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/28, 31; al-'Inayah, 11/162-163; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/498-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/166-167; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/172; Majma' ad-Dhamanat, 1/563; al-Lubab, 1/564; Hasyiyat Ibnu Abidin, 7/330; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/68; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; Raudhah ath-Thalibin, 3/502-503; al-Bayan, 6/419; Mughni al-Muhtaj, 3/205; Nihayah al-Muhtaj, 5/40; an-Najm al-Wahhaj, 5/45; Kanz ar-Raghibin, 2/856; adz-Dzibaj, 2/313; al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/368; al-Insaf, 5/377; Kassyaf al-Qina', 3/552; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Para juru fikih menelaah apakah, dalam wakalah mutlak, diperbolehkan wakil membeli dari orang tuanya. Abu Hanifah, ulama Syafi'i berlawanan dengan pendapat yang paling benar, dan ulama Hanbali dalam mazhab berpendapat wakil tidak dapat membeli dari orang tuanya apa yang ia diwakilkan membeli; karena wakil adalah penerima amanah: jika ia membeli dari orang tuanya, curiga menempel padanya, karena ia dicurigai dalam maslahat mereka dan condong mengabaikan pencarian maslahat mereka dalam harga, sebagaimana pada dirinya sendiri; karena itulah kesaksiannya untuk kepentingan mereka tidak diterima. Hal itu seperti imam yang mendelegasikan peradilan kepada siapa yang ia mau: tidak diperbolehkan baginya mendelegasikannya kepada para pendahulunya ataupun keturunannya; dan manfaat-manfaat antara ia dan orang tuanya berkelanjutan.
Kecuali pemberi wakalah mengizinkan pembelian dari mereka ataupun berkata "belilah dari siapa yang engkau mau": ia kemudian boleh membeli dari mereka.
Kedua sahabat di antara ulama Hanafi, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad (dan itu satu riwayat Abu Hanifah), ulama Syafi'i menurut pendapat yang paling benar, dan ulama Hanbali dalam satu riwayat (yang merupakan impor mazhab Maliki) berpendapat ia boleh membeli dari orang tuanya dengan harga pasar; karena wakalah itu mutlak, keumuman berlaku atas keumumannya, syarat hadir dan halangan tidak ada, curiga tiada karena sebab-sebab yang sama dengan sebelumnya: kesepian kepemilikan dan penilaian dengan harga pasar, pembelian itu seperti pembelian dari orang asing (Bada'i' ash-Shana'i', 6/28, 31; al-'Inayah, 11/162-163; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/498-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/166-167; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/172; Majma' ad-Dhamanat, 1/563; al-Lubab, 1/564; Hasyiyat Ibnu Abidin, 7/330; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/68; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; Raudhah ath-Thalibin, 3/502-503; al-Bayan, 6/419; Mughni al-Muhtaj, 3/205; Nihayah al-Muhtaj, 5/40; an-Najm al-Wahhaj, 5/45; Kanz ar-Raghibin, 2/856; adz-Dzibaj, 2/313; al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/368; al-Insaf, 5/377; Kassyaf al-Qina', 3/552; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Ulama Maliki berkata: jika ia berpihak dengan membeli dari mereka melebihi harga pasar, ia dicegah, penjualan tetap berlaku, dan wakil wajib mengganti apa yang ia berpihakkan dengannya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/31; al-'Inayah, 11/162-163; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/498-499; al-Bahr ar-Ra'iq, 7/166-167; Mukhtashar al-Wiqayah, 2/172; Majma' ad-Dhamanat, 1/563; al-Lubab, 1/564; Hasyiyat Ibnu Abidin, 7/330; al-Fatawa al-Hindiyah, 2/589; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/68; at-Taj wa al-Iklil, 4/209; Raudhah ath-Thalibin, 3/502-503; al-Bayan, 6/419; Mughni al-Muhtaj, 3/205; Nihayah al-Muhtaj, 5/40; an-Najm al-Wahhaj, 5/45; Kanz ar-Raghibin, 2/856; adz-Dzibaj, 2/313; al-Mughni, 5/69; al-Kafi, 2/252-253; Syarh al-Kabir, 5/221; al-Mubdi', 4/368; al-Insaf, 5/377; Kassyaf al-Qina', 3/552; Syarh Muntaha al-Iradat, 3/521).
Umumnya juru fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat wakil penjualan mutlak boleh menjual kepada kerabat dekatnya, seperti saudaranya, pamannya dan sisa kerabatnya; karena tujuan penjualan adalah memperoleh harga, bukan identitas pembeli; wakalah itu mutlak dan curiga tidak ada, karena kepemilikan-kepemilikan terpisah dan manfaat-manfaat terpisah: maka penjualan kepada mereka seperti penjualan kepada orang asing. Al-Mirdawi berkata: di mana pun curiga muncul, pembelian tidak sah (al-Insaf, 5/378, lihat sumber-sumber sebelumnya).
Para juru fikih bertanya, tentang wakil yang diwakilkan membeli sesuatu lalu ia membelinya dalam keadaan cacat: apakah pembelian mengikat wakil, ataupun pemberi wakalah, ataupun tergantung pada keridhaan pemberi wakalah, sehingga tetap jika ia ridha dan ditolak jika tidak?
Abu Hanifah berpendapat wakil pembelian mutlak, tanpa pembatasan, yang membeli dalam keadaan cacat: pembelian mengikat pemberi wakalah. Mayoritas juru fikih, yaitu kedua sahabat di antara ulama Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, ulama Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat hal itu mengikat wakil bukan pemberi wakalah, kecuali pemberi wakalah ridha pembelian yang cacat itu, dengan sebuah rincian pada mereka. Al-Kasani berkata: jika wakalah pembelian itu mutlak, keumuman diterapkan kepadanya semampunya, kecuali muncul penunjukan pembatasan melalui kebiasaan ataupun yang lain, maka ia berpegang padanya. Atas dasar ini, jika seorang lelaki mewakilkan orang lain membeli seorang budak perempuan sambil menjelaskan jenisnya dan harganya hingga sahnya wakalah, lalu ia membeli budak perempuan yang satu tangannya ataupun satu kakinya terpotong karena cacat lahir, ataupun buta sebelah, pembelian itu mengikat pemberi wakalah; dan jika ia membeli budak perempuan yang kedua tangan ataupun kedua kakinya terpotong, ataupun buta, ia mengikat pemberi wakalah menurut
Abu Hanifah dan mengikat wakil menurut kedua sahabat.
Dalil kedua sahabat adalah budak perempuan itu dibeli untuk melayani, menurut kebiasaan dan adat, dan tujuan melayani tidak tercapai ketika jenis manfaat telah hilang: maka wakil terikat dengan syarat keutuhan, yang ditunjukkan kebiasaan; karena itulah tidak diperbolehkan memerdekakannya sebagai kafarat, bahkan jika lafaz pemerdekaan mutlak, karena keutuhan tegak di sana melalui penunjukan. Dalil
Abu Hanifah adalah nama "budak perempuan" yang diucapkan secara mutlak mencakup budak perempuan ini sebagaimana yang anggota tubuhnya sehat: keumuman hanya dapat dibatasi dengan penunjukan, dan penunjukan itu ada.
Adapun kafarat, perintahnya menyangkut pemerdekaan seekor raqabah, nama zhāt yang tersusun dari bagian-bagian ini: jika yang menjadi asal salah satu manfaatnya hilang, zhāt itu gugur dan nama mutlak tidak lagi mencakupnya; nama budak perempuan, sebaliknya, tidak menunjuk zhāt dari sisi bagian-bagiannya, sehingga kecacatannya tidak menggerogoti nama itu, berbeda dengan nama raqabah; hingga jika wakalah menyangkut pembelian seekor raqabah, pembelian orang cacat tidak sah di sana, menurut kaidah kafarat (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29-30).
Ulama Maliki berkata: wakil pembelian yang membeli dalam keadaan cacat yang tidak sesuai bagi pemberi wakalahnya, sambil mengetahui cacat yang secara syar'i menjadi alasan penolakan, ataupun ketika cacat itu tampak hingga tidak luput dari pandangan orang yang tidak berpikir: pembelian mengikatnya, kecuali pemberi wakalahnya ridha apa yang wakilnya telah beli; maka itu untuknya. Kecuali cacat itu begitu ringan sehingga biasanya dimaafkan melihat apa yang dibelikan untuknya, dengan barang dagangan yang mengandung keuntungan yang baik: pembelian kemudian mengikat pemberi wakalah, seperti kendaraan yang ekornya terpotong yang dibelikan untuk orang tanpa martabat, dan yang harganya murah. Jika ia membeli kendaraan yang ekornya terpotong untuk orang bermartabat, itu tidak mengikat, bahkan dengan harga murah; karena cacat ringan adalah yang biasanya dimaafkan melihat apa yang dibeli dan untuk siapa.
Malik berkata: jika engkau memerintahkannya membeli barang dagangan lalu ia membelinya dalam keadaan cacat dengan sengaja: jika cacat itu ringan, termasuk yang biasanya dimaafkan, dan pembelian itu merupakan kesempatan yang dimanfaatkan, ia mengikatmu; jika cacat itu merusak, ia tidak mengikatmu kecuali jika engkau mau, dan ia mengikat wakil (al-Jami' li-masa'il al-Mudawwanah, 13/952; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/63-64; at-Taj wa al-Iklil, 4/204; Syarh al-Kharsyi, 6/74). Ibnu 'Arafah berkata: lihatlah kasus cacat tersembunyi, yang dimaafkan menurut pandangan umum manusia, tetapi keadaan pemberi wakalah tidak menuntut pemaafannya: apakah ia mengikat pemberi wakalah ataupun tidak? Yang paling dhahir ditakwil menurut kedua pendapat, seperti di awal kitab perampasan tentang dampak kebencian ketika ia ringan menurut pandangan umum manusia dan tidak ringan menurut pandangan korban: apakah ia dihakimi menurut keringanan ataupun keberatannya?
Ibnu al-Hajib menyatakannya demikian: "jika ia mengetahui cacat itu, ia untuknya, dan tidak ada penolakan kecuali pada yang ringan." Ibnu 'Arafah berkomentar: pengecualian "kecuali pada yang ringan" menurut lafaz yang sebelumnya menyiratkan ketidakmungkinan penolakan; ia hanya benar dengan dirujuk pada sebuah ellipsis: "dan tidak mengikat pemberi wakalah". Ellipsis semacam itu tidak pantas dalam uraian perkara-perkara ilmiah padahal rumusan yang mudah dimungkinkan: "jika ia mengetahui cacat itu, ia mengikat pemberi wakalah, seperti dirinya, kecuali pada yang ringan".
Dikatakan juga: jika pemberi wakalah telah mengkhususkannya, tidak ada penolakan oleh wakil atas cacatnya, bahkan jika ia tidak mengkhususkannya. Asyabah berkata: pemberi wakalah boleh mengambilnya setelah mengembalikannya kepada wakil, dan jika ia meninggal, wakil menjaminnya. Ibnu al-Qasim berkata ia tidak berhak mengembalikannya; karena tanggung jawab ada padanya daripada pemberi wakalah; penolakan hanya terjadi jika terjadi pelanggaran deskripsi, padahal ia bisa saja menolak. Hal itu menyangkut wakil khusus; bagi wakil dengan wewenang umum, penolakan dan pengembalian diperbolehkan baginya melalui takwil, tanpa keberpihakan.
Abu 'Imran berkomentar: menurut Asyabah, jika ia mengembalikannya, ia menjaminnya; menurut Ibnu al-Qasim, jika ia tidak mengembalikannya, ia menjaminnya; jalan untuk lolos dari jaminan adalah membawa perkara itu kepada hakim: apa yang diputuskan hakim itu mengakhiri perselisihan, dan tidak ada jaminan lagi. Ibnu al-Hajib meriwayatkan: penolakan diperbolehkan dalam kasus yang tidak dikhususkan; dan kedua pendapat membantah nashnya. Al-Mazari berkata: itu riwayat ulama Syafi'i tentang mazhab mereka, dan riwayat yang benar adalah riwayat Ibnu Syas.
Tentang penolakan karena cacat: siapa pun yang membeli barang dagangan untuk seorang lelaki dan mengabari penjualnya: harga ditanggungkan wakil, bahkan dengan tempo, hingga ia berkata secara sengaja kepada penjual: "fulan yang membayarmu, bukan aku": harga kemudian ditanggungkan pemberi wakalah. As-Saqalli meriwayatkan dari Muhammad: bahkan tanpa pernyataan itu; dan Muhammad berkata: jika ia berkata "aku membelinya untuk fulan", yang menjual adalah wakil, bukan pemberi wakalah, kecuali pemberi wakalah meratifikasi; saat itu salah satu dari keduanya memilih; kecuali pemberi wakalah mengklaim telah menyerahkan harga kepada wakil: ia bersumpah, terbebas, dan wakil dituntut; Muhammad tidak merinci apakah pemberi wakalah telah menerima barang dagangan itu.
Ashbagh meriwayatkan dalam al-'Utbiyyah dari Ibnu al-Qasim, tentang penerimaan barang dagangan oleh pemberi wakalah dan pembayaran harga: jika wakil telah membayar penjualnya, perkataan ada pada pemberi wakalah dengan sumpahnya; jika ia belum membayar, wakil bersumpah bahwa ia belum menerimanya, dan ditarik dari pemberi wakalah. Sahnun berkata: jika ia bersaksi saat pembayaran bahwa ia membayar dari hartanya sendiri, klaim pemberi wakalah bahwa ia telah membayarnya tidak diterima. Seorang juru fikih Qairawan berkata: kitab Muhammad tidak dibantah oleh itu; karena ia menyebutkan harga belum dibayar wakil kepada penjual dan memberikan perkataan kepada pemberi wakalah, karena barang dagangan itu tidak seperti gadai di tangan wakil.
Ada pendapat lain: seolah-olah, jika ia belum menyerahkan barang dagangan itu, perkataan ada padanya menurut pendapat Asyabah, karena ia memandangnya sebagai gadai di tangannya, karena ia dapat menahannya hingga pembayaran harga; menurut Ibnu al-Qasim, ia tidak dapat menahannya, dan perkataan ada pada pemberi wakalah. Jika ia telah menyerahkan barang dagangan itu kepada pemberi wakalah, perkataan ada pada pemberi wakalah; karena tidak tersisa di tangan wakil padanan apa pun dari apa yang ia bayarkan dan apa yang dipaksakan ia bayarkan. Dalam al-'Utbiyyah, perkataan diberikan kepada wakil setelah penyerahan barang dagangan, karena ia belum membayar penjualnya: ia menggantikan posisi penjual, karena harga tidak gugur dari pembeli hanya dengan penerimaan barang dagangan darinya; selama ia belum menerima harga, perkataan ada pada wakil (al-Mukhtashar al-fiqhi, 10/309-311).
Ulama Syafi'i berkata: jika ia diwakilkan membeli sesuatu yang dideskripsikan ataupun ditentukan, tidak diperbolehkan baginya membelinya dalam keadaan cacat ketika ia mengetahui cacat itu; karena dibebankan kepadanya menasihati kebaikan pemberi wakalahnya, kecuali tujuan pemberi wakalah adalah perdagangan: pembelian kemudian sah, seperti mudharib, sekutu dagang dan budak yang diizinkan berdagang; karena tujuannya adalah keuntungan, dan keuntungan bisa jadi lebih besar pada yang cacat, terutama cacat yang ringan.
Jika ia membeli yang cacat secara utang padahal nilainya, meski cacat, setara dengan yang ia bayarkan, pembelian jatuh demi kepentingan pemberi wakalah jika pembeli tidak mengetahui cacat itu; karena tidak ada kerugian yang menimpa pemilik karena pilihannya: cacat bisa tertutup dengan penolakan, dan wakil tidak memiliki kelalaian ataupun pelanggaran, baik secara faktual ataupun lafaz wakalah; karena dibebankan kepadanya membeli apa yang ia yakini sehat, bukan yang sehat secara hakiki. Tetapi jika pemberi wakalah berkata "belikan aku budak perempuan yang sehat", pembelian yang cacat, diketahui ataupun tidak, tidak jatuh demi kepentingan pemberi wakalah: ia tidak diizinkan di sana.
Kata "secara utang" bisa membuat terpikir bahwa, jika ia membeli dengan uang pemberi wakalah itu sendiri, pembelian itu tidak jatuh kepadanya: tidak demikian, pembelian jatuh kepadanya juga; tetapi wakil kemudian tidak mendapatkan penolakan menurut pendapat yang paling benar, karena akad tidak dapat dikembalikan demi kepentingannya dalam keadaan apa pun, dan ia tidak dirugikan, berbeda dengan pembelian secara utang. Jika ia mengetahui cacat itu, pembelian tidak jatuh demi kepentingan pemberi wakalah menurut pendapat yang paling benar, bahkan jika ia menyamakan harganya; karena ia tidak diizinkan di sana: keumuman menuntut yang sehat. Pendapat kedua: pembelian jatuh kepadanya, karena rumusannya mutlak dan tidak ada kerugian finansial. Pendapat ketiga: jika itu untuk perdagangan, ia jatuh kepadanya; jika untuk kepemilikan pribadi, tidak, dan imam memilih pendapat ini.
Pendapat keempat: jika cacat itu menghalangi substitusi dalam kafarat dan objeknya budak perempuan, ia tidak jatuh; jika tidak maka jatuh. Imam berkata pemegang pendapat yang terakhir ini menyisihkan kekufuran, yang menghalangi substitusi dalam kafarat, sambil membolehkan wakil membelinya.
Jika ia belum menyamakan harganya, pembelian tidak jatuh demi kepentingan pemberi wakalah jika ia mengetahui cacat itu; karena ia telah lalai dan memaparkannya pada kerugian dengan sengaja: maka ia berada dalam pelanggaran; penjual bisa lari, menghalangi pemberi wakalah menolak, dan ia dirugikan. Jika ia tidak mengetahuinya, pembelian jatuh demi kepentingan pemberi wakalah menurut pendapat yang paling benar, seolah-olah ia membelinya untuk dirinya sendiri tanpa mengetahui cacat itu. Pendapat lain, yang dishahihkan imam, adalah pembelian tidak jatuh: kerugian yang berat saja sudah menghalangi pembebanan kepada pemberi wakalah ketika barangnya sehat, apalagi dengan cacat; para sahabat menjawab kerugian yang berat tidak menetapkan khiyar, sementara di sini khiyar tegak karena cacat itu: maka tidak ada kerugian.
Ketika pembelian jatuh demi kepentingan pemberi wakalah, penolakan diperbolehkan bagi wakil sebagaimana pemberi wakalah. Kepada pemberi wakalah dalam keadaan tidak tahu, tanpa perselisihan: ia pemiliknya dan kerugian menimpanya. Kepada wakil: ia adalah penggantinya; jika ia tidak diizinkan di sana, pemilik bisa saja menolak, penolakan segera menjadi mustahil dan kerugian menimpa wakil. Menurut Ibnu Suraij, ia hanya mendapatkan penolakan dengan izin pemberi wakalahnya.
Cacat yang datang sebelum penerimaan mengikuti kaidah cacat yang bersamaan dalam hal kebolehan penolakan.
Tidak ada perbedaan, dalam semua yang lalu, antara wakalah pembelian atas sesuatu yang ditentukan ataupun dideskripsikan: dhahirnya ia menghendakinya dengan syarat keutuhan. Jika pemberi wakalah ridha cacat itu, khiyar wakil gugur berdasarkan ijma; khiyar pemberi wakalah tidak gugur karena penundaan wakil, keridhaannya ataupun kelalaiannya: haknya tetap jika wakil menyebutkannya saat pembelian ataupun menghendakinya dan penjual mengesahkannya; jika tidak, pembelian jatuh demi kepentingan wakil, karena ia membeli secara utang dengan apa yang pemberi wakalah tidak mengizinkannya. Pembelian itu sah dalam kedua bentuk pengetahuan wakil; jika ia tahu dan membeli dengan uang pemberi wakalah itu sendiri, pembelian tidak sah.
Jika wakil hendak menolak karena cacat dan penjual berkata kepadanya "tundalah hingga pemberi wakalah datang", ia tidak wajib menerima; jika ia menolak dan pemberi wakalah datang lalu ridha, akad baru diperlukan; jika ia belum menolak sebelum kedatangan pemberi wakalah, penolakan milik pemberi wakalah jika ia menyebutkannya, ataupun jika penjual mengesahkan maksudnya (Raudhah ath-Thalibin, 3/506-507; Mughni al-Muhtaj, 3/206-207; Nihayah al-Muhtaj, 5/42-43; an-Najm al-Wahhaj, 5/46-48; adz-Dzibaj, 2/314-315; Kanz ar-Raghibin, 2/857-858; al-'Ubab, hlm. 690).
Adapun ulama Hanbali, Ibnu Qudamah berkata: jika ia diwakilkan membeli barang dagangan yang dideskripsikan, tidak diperbolehkan baginya membelinya kecuali yang sehat; karena keumuman penjualan menuntut keutuhan, dan karena itulah penolakan karena cacat diperbolehkan. Jika ia membeli dalam keadaan cacat sambil mengetahui cacat itu, pembelian tidak mengikat pemberi wakalah: ia telah membeli selain apa yang diizinkan kepadanya. Jika ia tidak mengetahui cacat itu, penjualan sah; karena ia hanya terikat membeli yang tampak sehat, dan tidak dapat menjaga dirinya dari membeli yang cacat yang ia tidak ketahui cacatnya: ia menempati posisi pemberi wakalah dalam pembelian, dan pemberi wakalah juga mendapatkan penolakan, karena kepemilikan miliknya. Jika pemberi wakalah datang sebelum penolakan wakil dan ridha cacat itu, wakil tidak lagi mendapatkan penolakan; berbeda dengan mudharib, yang mendapatkan penolakan bahkan jika pemilik harta ridha, karena ia memegang hak yang tidak gugur dengan keridhaan orang lain.
Jika pemberi wakalah tidak hadir, wakil hendak menolak dan penjual berkata kepadanya "tunggulah hingga pemberi wakalah datang, mungkin ia ridha cacat itu", ia tidak wajib menerima: ia tidak menjamin kehilangan penolakan karena lari penjual dan kehilangan harga karena kerusakan; jika ia menunda atas dasar ini dan pemberi wakalah tidak ridha, penolakannya tidak gugur; dan jika dikatakan penolakan itu harus segera, itu karena ia menunda dengan izin penjual. Jika penjual berkata "pemberi wakalahmu telah mengetahui cacat itu dan meridhanya", perkataannya tidak diterima tanpa bukti; karena tiadanya bukti, wakil tidak dipaksa bersumpah, kecuali ia mengklaim ia mengetahuinya: saat itu ia bersumpah bantahan atas pengetahuan itu, dan asy-Syafi'i mengatakan demikian. Menurut Abu Hanifah, ia tidak dibebankan sumpah: jika ia bersumpah, ia akan disubstitusikan dalam sumpah, dan itu tidak sah, karena tidak ada substitusi di sini; ia bersumpah bantahan atas pengetahuannya sendiri, dan di dalamnya ia tidak mensubstitusi siapa pun.
Jika wakil telah menolak, lalu pemberi wakalah datang dan berkata "cacat itu sampai kepadaku dan aku meridhanya", dan penjual mengesahkannya ataupun bukti menetapkannya, penolakan tidak terjadi pada tempatnya: pemberi wakalah dapat menuntutnya dan penjual mengembalikannya kepadanya; karena keridhaannya telah memecat wakil dari penolakan, sebagaimana dibuktikan bahwa, jika ia mengetahui, ia tidak akan mendapatkan penolakan, kecuali dikatakan wakil hanya terpecah dengan mengetahui pemecatannya. Jika wakil telah ridha yang cacat ataupun menahannya dengan cara yang memotong penolakan, kemudian pemberi wakalah datang hendak menolak: ia berhak atasnya jika penjual mengesahkan pembelian itu untuknya, ataupun bukti menetapkannya; jika penjual membantahnya dan ia tidak memiliki bukti, penjual meminta ia bersumpah bahwa ia tidak tahu pembelian itu untuknya: ia kemudian tidak mendapatkan penolakan; karena dhahirnya siapa pun yang membeli sesuatu adalah pemiliknya, pembelian mengikat wakil, dengan pembebanan harganya atasnya: semua itu mazhab asy-Syafi'i.
Abu Hanifah berkata: wakil berhak membeli yang cacat; karena wakalah penjualan yang diucapkan secara mutlak mencakup yang cacat dalam keumumannya, dan pemberi wakalah menjadikannya penerima amanah untuk pembelian, sebagaimana mudharib. Jawabannya: penjualan yang diucapkan secara mutlak menuntut yang sehat, bukan yang cacat; demikian pula wakalah pembelian. Ia berbeda dari mudharabah karena tujuannya di sana adalah keuntungan, yang diperoleh dari yang cacat sebagaimana dari yang sehat, sementara tujuan wakalah adalah membeli apa yang memenuhi kebutuhan: cacat bisa menghalangi penunaian kebutuhan dan memalingkan kepemilikan darinya.
Abu Hanifah bahkan membantah kaidahnya: tentang firman Allah:
"...maka penebusannya adalah memerdekakan seorang hamba..."
Surah An-Nisa, 92
ia berkata budak perempuan buta sebelah ataupun cacat dengan cacat yang merugikan pekerjaan tidak sah di sana, sementara di sini ia membolehkan wakil membeli orang buta, lumpuh, ataupun yang tangan dan kakinya terpotong (al-Mughni, 5/80; Kassyaf al-Qina', 3/557).
Ketika pemberi wakalah membatasi wakil dengan pembatasan-pembatasan tertentu, wajib atasnya berpegang padanya, dan tidak diperbolehkan baginya melampauinya saat eksekusi wakalah, berdasarkan kesepakatan para ulama, secara kaidah, kecuali melanggar ke arah yang lebih baik, seperti dikatakan kepadanya "belilah dengan sepuluh" lalu ia membeli dengan kurang.
Ulama Hanafi berkata: wakil pembelian entah mutlak, entah terbatas; jika terbatas, pembatasan itu dijaga berdasarkan ijma, baik menyangkut pembeli ataupun harga, hingga jika ia melanggar, pembelian mengikatnya, kecuali melanggar ke arah yang lebih baik: pembelian kemudian mengikat pemberi wakalah.
Contoh kasus pertama: "belikan aku budak perempuan yang akan kunikahi, yang akan kupekerjakan ataupun yang akan kujadikan ibu bagi anak-anakku", lalu ia membeli budak perempuan majusi, ataupun saudara sepersusuan, ataupun murtad, ataupun perempuan yang bersuami: pembelian tidak dilaksanakan atas pemberi wakalah melainkan atas wakil. Demikian pula "belikan aku budak perempuan untuk melayaniku" dan ia membeli budak perempuan yang kedua tangan ataupun kedua kakinya terpotong, ataupun buta; karena pada setiap yang terbatas, pembatasan dipertimbangkan, kecuali pembatasan yang pertimbangannya sia-sia, dan pertimbangan semacam ini bermanfaat. Demikian pula "belikan aku budak perempuan Turki" dan ia membeli budak perempuan Habasyah: pembelian tidak mengikat pemberi wakalah tetapi mengikat wakil, karena apa yang kami kutip.
Contoh kasus kedua: "belikan aku budak perempuan dengan seribu dirham" dan ia membeli satu dengan lebih dari seribu: pembelian mengikat wakil, bukan pemberi wakalah; karena ia melanggar perintah pemberi wakalah dan menjadi pembeli untuk dirinya sendiri. Jika pemberi wakalah berkata "belikan aku budak perempuan dengan seribu dirham ataupun seratus dinar" dan ia membeli dengan sesuatu selain dirham dan dinar, pembelian tidak mengikat pemberi wakalah berdasarkan ijma: jenisnya berbeda, ia berada dalam pelanggaran. Jika pemberi wakalah berkata "belikan aku budak perempuan ini dengan seratus dinar" dan ia membelinya dengan seribu dirham, padahal nilainya seratus dinar: al-Karkhi meriwayatkan pendapat masyhur Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad adalah hal itu tidak mengikat pemberi wakalah; karena dirham dan dinar adalah dua jenis yang berbeda secara hakikat, dan pembatasan pada salah satunya berlaku.
Al-Hasan meriwayatkan dari
Abu Hanifah bahwa pembelian mengikat pemberi wakalah, seolah-olah ia memandang keduanya satu jenis dalam wakalah, seperti kesatuan jenisnya dalam syuf'ah: pemilik hak syufa' yang dikabari rumah telah dijual dengan dinar lalu melepas hak syufa'-nya, kemudian tampak bahwa ia telah dijual dengan dirham dengan nilai yang setara dengan dinar-dinar itu: pelepasannya sah. Demikian pula di sini: jika ia membeli seorang budak perempuan dengan seribu dirham, dan semacamnya dijual dengan seribu, lebih, ataupun kurang, sebatas kerugian yang ditoleransi manusia, pembelian mengikat pemberi wakalah; jika kekurangan melampaui ukuran yang ditoleransi manusia, ia mengikat wakil, karena pembelian wakil itu adalah perkara yang ma'lum.
Jika ia membeli seorang budak perempuan dengan delapan ratus dirham sementara semacamnya dijual seribu, pembelian mengikat pemberi wakalah: pelanggaran ke arah yang lebih baik bukanlah pelanggaran bermakna. Demikian pula jika ia diwakilkan membeli seorang budak perempuan dengan seribu secara utang dan ia membeli satu dengan seribu secara tunai, pembelian mengikat wakil: ia melanggar pembatasan pemberi wakalah. Jika perintahnya menyangkut seribu secara tunai dan ia membeli dengan seribu secara utang, pembelian mengikat pemberi wakalah: ia melanggar bentuknya tetapi sejalan dengan maknanya, dan yang dipertimbangkan maknanya, bukan bentuknya. Jika ia diwakilkan membeli sambil menyisihkan hak khiyar untuk pemberi wakalah dan ia membeli tanpa hak khiyar, pembelian mengikat wakil.
Kaidahnya adalah wakil pembelian, saat pelanggaran, menjadi pembeli untuk dirinya sendiri, sementara wakil penjualan, saat pelanggaran, tetap tergantung pada persetujuan pemberi wakalah. Perbedaannya: wakil pembelian dicurigai, karena ia memiliki pembelian untuk dirinya sendiri, sehingga eksekusi atasnya dimungkinkan; hingga jika ia seorang anak yang diinterdis ataupun budak yang diinterdis, pembelian tidak dilaksanakan atasnya melainkan tetap tergantung pada persetujuan pemberi wakalah, karena keduanya tidak memiliki pembelian untuk dirinya sendiri; demikian pula jika ia murtad, ataupun jika ia diwakilkan membeli seekor budak tertentu lalu hanya membeli separuhnya: karena mustahil eksekusi atasnya, penggantungan dipandang. Makna curiga tidak tercapai pada wakil penjualan: dari sanalah penggantungan pada persetujuan. Jika ia diwakilkan membeli seekor budak lalu ia membelinya dengan harta tertentu milik pemberi wakalah, pembelian tergantung pada persetujuan: ia telah menjual harta pemberi wakalah itu sendiri, dan penjualan menunggu persetujuannya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29).
Ulama Maliki berkata: wakil pembelian yang melanggar apa yang ia diwakilkan, dengan membeli lebih dari harga yang disebutkan pemberi wakalah: pemberi wakalah memilih antara meratifikasi amalnya ataupun menolaknya, kecuali wakil menanggung kelebihannya, maka pembelian mengikat pemberi wakalah. Kecuali melanggar ke arah yang lebih baik: pembelian mengikat pemberi wakalah, seolah-olah ia membeli dengan kurang dari yang diperintahkan, "belilah dengan sepuluh" dan ia membeli dengan delapan: pemberi wakalah tidak memiliki khiyar; karena hal itu termasuk yang dikehendaki, dan tidak setiap pelanggaran menimbulkan khiyar, melainkan yang menempel pada tujuan yang berlaku (Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/64-65; at-Taj wa al-Iklil, 4/205; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/75; Tahrir al-Mukhtashar, 4/287-288).
Ulama Syafi'i berkata: dalam wakalah terbatas, wakil wajib menjaga pembatasan pemberi wakalah dan makna tersiratnya menurut lafaz ataupun kebiasaan. Jika pemberi wakalah memerinci pembelian dari orang tertentu, seperti Zaid, ataupun pada waktu tertentu, seperti hari tertentu ataupun bulan tertentu, ataupun di tempat tertentu, wajib atas wakil berpegang padanya, kecuali melanggar ke arah yang lebih baik: "belilah dengan seratus" dan ia membeli dengan kurang, itu sah; kecuali pemberi wakalah melarang secara sharih membayar lebih murah: pembelian kemudian tidak mungkin, karena lafaz telah menghapus hak kebiasaan. Ketika wakil melanggar dan membeli dengan uang pemberi wakalah itu sendiri, pengurusannya batal (al-Muhadzdzab, 1/350, 352; al-Bayan, 6/436; Raudhah ath-Thalibin, 3/509-510; Mughni al-Muhtaj, 3/209-211; Nihayah al-Muhtaj, 5/47-48; an-Najm al-Wahhaj, 5/52-53; Kanz ar-Raghibin, 2/861; adz-Dzibaj, 2/317).
Ulama Hanbali berkata: wakil penjualan terbatas hanya dapat melanggar pemberi wakalahnya ke arah yang lebih baik, dan hanya memiliki pengurusan sebatas yang dituntut izin pemberi wakalah, dengan lafaz ataupun kebiasaan; karena pengurusannya bertumpu pada izin, dan izin diketahui kadang dengan lafaz, kadang dengan kebiasaan. Jika pemberi wakalah mewakilkan seorang lelaki mengurus dalam waktu terbatas, ia tidak memiliki pengurusan sebelum ataupun setelahnya, karena izinnya tidak mencakupnya baik secara mutlak ataupun menurut kebiasaan; karena pengurusan bisa saja lebih baik pada masa kebutuhan. Karena itulah, ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan waktu bagi ibadah-Nya, tidak diperbolehkan memajukan ataupun menundanya, menurut rincian yang akan datang.
Jika ia melanggar ke arah yang lebih baik dengan membeli kurang dari harga yang ditetapkan, pembelian sah; kecuali pemberi wakalah melarangnya: "belilah ia dengan seratus dan jangan engkau beli dengan kurang", lalu ia melanggar, itu tidak diperbolehkan dan pembelian tidak sah, karena melanggar lafaz sharihnya, yang lebih utama daripada penunjukan kebiasaan (al-Mughni, 5/76; Kassyaf al-Qina', 3/559).
Kami telah kutip lebih dahulu, secara ringkas, perkataan para juru fikih tentang wakil pembelian terbatas: tidak diperbolehkan baginya melanggar pemberi wakalahnya dalam apa yang ia diwakilkan, kecuali ke arah yang lebih baik. Para juru fikih menyebutkan wakil pembelian dapat melanggar dalam beberapa perkara, di antaranya berikut ini. Pelanggaran pertama: dalam harga. Pemberi wakalah menetapkan harga bagi wakil dan wakil melanggar: entah dengan membeli lebih dari harga yang ditetapkan, entah ke arah yang lebih baik dengan membeli lebih murah.
Kasus pertama: ia melanggar dengan membeli lebih dari yang pemberi wakalah tetapkan kepadanya. Para juru fikih bertanya: apakah pembelian itu sah dengan penggantian kelebihan oleh wakil, tergantung pada persetujuan pemberi wakalah, ataupun batal?
Ulama Hanbali dalam mazhab, dan Abu al-'Abbas di antara ulama Syafi'i, berpendapat pembelian itu sah dan wakil mengganti pemberi wakalah atas kekurangan itu; karena di sana ada gabungan dari sisi pembeli, yang mempertahankan perolehannya tanpa pembatalan, dan dari sisi penjual, maka wajib mengganti; bagian wakil tidak dipertimbangkan, karena ia telah lalai (al-Mughni, 5/78-80; al-Furu', 4/83; al-Insaf, 5/381; Kassyaf al-Qina', 3/556; al-Bayan, 6/438).
Ulama Hanafi berkata: jika pemberi wakalah berkata "belikan aku budak perempuan dengan seribu dirham" dan ia membeli satu dengan lebih dari seribu, pembelian mengikat wakil, bukan pemberi wakalah: ia melanggar perintah pemberi wakalah dan menjadi pembeli untuk dirinya sendiri. Kaidahnya adalah wakil pembelian yang melanggar menjadi pembeli untuk dirinya sendiri, sementara wakil penjualan yang melanggar tetap tergantung pada persetujuan pemberi wakalah, karena wakil pembelian dicurigai karena ia memiliki pembelian untuk dirinya sendiri, sehingga memungkinkan eksekusi atasnya; makna curiga tidak tercapai pada wakil penjualan, maka penggantungan pada persetujuan tetap dipandang. Kecuali ia membelinya dengan harta tertentu milik pemberi wakalah: pembelian kemudian tergantung pada persetujuan, karena ia menjual harta pemberi wakalah itu sendiri, dan penjualan menunggu persetujuannya (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29).
Ulama Maliki berkata: wakil pembelian yang melanggar apa yang ia diwakilkan, dengan membeli lebih dari yang disebutkan pemberi wakalah kepadanya: pemberi wakalah memilih antara meratifikasi amalnya ataupun menolaknya, kecuali wakil menanggung kelebihannya, maka pembelian mengikat pemberi wakalah (Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/64-65; at-Taj wa al-Iklil, 4/205; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/75; Tahrir al-Mukhtashar, 4/287-288).
Ulama Maliki berkata: wakil pembelian yang melanggar dengan membeli lebih dari harga yang disebutkan: pemberi wakalah memilih antara meratifikasi ataupun menolak, kecuali wakil menanggung kelebihannya, maka pembelian mengikat pemberi wakalah.
Ulama Syafi'i berkata: jika pemberi wakalah berkata "belilah dengan seratus", tidak diperbolehkan membeli dengan lebih; jika ia melanggar dan membeli dengan uang pemberi wakalah lebih dari seratus, pengurusannya batal: ia telah melampaui harga yang diizinkan dan pembelian tidak mengikat pemberi wakalah, seolah-olah ia diwakilkan membeli seekor budak secara mutlak lalu ia membeli melebihi harga pasar. Mereka berdalil: jika pemberi wakalah berkata "jualilah budak ini dengan seratus dirham" dan ia menjualnya sembilan puluh dirham, tidak sah mengatakan penjualan sah dengan sembilan puluh dan wakil menanggung kesepuluh; jika hal itu tidak sah dalam penjualan, ia tidak sah pula dalam pembelian (al-Muhadzdzab, 1/350, 352; al-Bayan, 6/438; Raudhah ath-Thalibin, 3/509-510; Mughni al-Muhtaj, 3/209-211; Nihayah al-Muhtaj, 5/47-48; an-Najm al-Wahhaj, 5/52-53; Kanz ar-Raghibin, 2/861; adz-Dzibaj, 2/317).
Kasus kedua: wakil melanggar dengan membeli kurang dari yang pemberi wakalah tetapkan kepadanya. Mayoritas juru fikih, yaitu ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dalam mazhab dan Hanbali, berpendapat jika wakil melanggar ke arah yang lebih baik, seolah-olah dikatakan kepadanya "belilah barang dagangan ini dengan seribu" dan ia membelinya kurang dari seribu, penjualan sah dan pemberi wakalahnya tidak memiliki khiyar; karena hal itu termasuk yang dikehendaki, dan tidak setiap pelanggaran menimbulkan khiyar, melainkan yang menempel pada tujuan yang berlaku; lagi pula izin itu dua macam, dengan lafaz dan dengan kebiasaan, dan menurut kebiasaan, orang yang menerima membeli barang dagangan dengan seribu menerima membelinya dengan kurang.
Ulama Syafi'i dan ulama Hanbali mengecualikan namun kasus pemberi wakalah melarang membeli dengan kurang dari yang ia tetapkan: jika ia berkata kepada wakil "belilah ia dengan seratus dan jangan engkau beli dengan kurang" dan wakil melanggar, itu tidak diperbolehkan dan pembelian tidak sah, karena melanggar lafaz sharihnya, yang lebih utama daripada penunjukan kebiasaan (Bada'i' ash-Shana'i', 6/29-30; al-Jauharah an-Nayyirah, 3/499; Syarh al-Kabir dengan Hasyiyah ad-Dasuqi, 5/64-65; at-Taj wa al-Iklil, 4/205; Syarh Mukhtashar Khalil, 6/75; Tahrir al-Mukhtashar, 4/287-288; al-Hawi al-Kabir, 6/543; al-Bayan, 6/437-438; Raudhah ath-Thalibin, 3/511; Mughni al-Muhtaj, 3/210, 213; Nihayah al-Muhtaj, 5/47-48; an-Najm al-Wahhaj, 5/52-53; Kanz ar-Raghibin, 2/861; adz-Dzibaj, 2/317-319; al-Mughni, 5/76; al-Furu', 4/83; al-Insaf, 5/381; Kassyaf al-Qina', 3/559).