Hukum jual beli oleh wakil

Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Hukum jual beli oleh wakil

Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50

Bagian pertama dari hukum jual beli dalam wakalah ini membahas wakalah mutlak: apakah wakil boleh menjual di bawah atau di atas harga pasar, secara tunai atau tempo, dengan mata uang negara ini atau mata uang lain, dalam bentuk uang tunai atau barang dagangan, dan kepada siapa ia diperbolehkan menjual? Para ulama berbeda pendapat dalam setiap persoalan ini, dan rinciannya diuraikan di bawah ini. Selanjutnya bab ini membahas wakalah terikat (muqayyad) dan bentuk-bentuk pelampaian wakalah oleh wakil.

Bagian-bagian pada bagian ini

Les autres pages du pilier

À explorer aussi sur le site

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 24 Rabiul Akhir
الأربعاء 24 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 25.4 / 29.5
Iluminasi 18%
Bulan baru dalam 4 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi