Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Hukum jual beli oleh wakil
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian pertama dari hukum jual beli dalam wakalah ini membahas wakalah mutlak: apakah wakil boleh menjual di bawah atau di atas harga pasar, secara tunai atau tempo, dengan mata uang negara ini atau mata uang lain, dalam bentuk uang tunai atau barang dagangan, dan kepada siapa ia diperbolehkan menjual? Para ulama berbeda pendapat dalam setiap persoalan ini, dan rinciannya diuraikan di bawah ini. Selanjutnya bab ini membahas wakalah terikat (muqayyad) dan bentuk-bentuk pelampaian wakalah oleh wakil.