Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Penjualan wakil kepada kerabat dekatnya
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Umumnya ulama fiqih, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat diperbolehkan wakil jual-beli mutlak menjual kepada kerabat dekatnya, seperti saudaranya, paman dari pihak ayah dan seluruh kerabatnya; karena tujuan jual-beli adalah memperoleh harga, bukan pribadi para pembeli; wakalah mutlak dan tidak ada kecurigaan, karena harta terpisah dan manfaat terputus: maka jual-beli kepada mereka seperti jual-beli kepada orang asing.
al-Mardawi (rahimahullah) berkata: di mana pun kecurigaan terwujud, jual-beli tidak sah (al-Insaf 5/378; lihat sumber-sumber sebelumnya).
al-'Imrani ulama Syafi'i (rahimahullah) berkata: jika 'Amr mewakilkan ia membelikan seorang budak dari Zaid, dan Zaid mewakilkannya menjualnya kepada 'Amr, para sahabat kami berselisih dalam hal ini.
Ibnu as-Sabbagh berkata: di sana ada dua pendapat, seakan-akan ia diwakilkan menjual untuk dirinya sendiri.
Kedua Syekh, Abu Hamid dan Abu Ishaq, berkata: itu tidak sah, satu pendapat, karena bertentangannya dua tujuan; karena wajib baginya memperoleh harga terbaik bagi penjual pada harga, dan yang terendah bagi pembeli (al-Bayan fi madzhab al-imam asy-Syafi'i 6/420, 421).
al-Mawardi (rahimahullah) berkata: jika seseorang diwakilkan menjual budaknya dan yang lain mewakilkannya membeli budak itu sendiri, yang diwakilkan menjualnya, itu tidak diperbolehkan, karena bermuktaknya tujuan dalam kedua akad. Ia dapat bertahan pada salah satu dari kedua wakalah: jika ia mau bertahan pada yang pertama dari keduanya, dalam jual-beli atau pembelian, itu diperbolehkan; jika ia mau bertahan pada yang kedua dari keduanya, jual-beli atau pembelian mengandung dua pendapat: satu, itu tidak sah, karena syarat yang pertama menghalangi kesahan yang lain; yang lain, itu diperbolehkan, karena wakalah tidak mengikat, maka yang pertama tidak berpengaruh dan batal dengan penerimaan yang kedua (al-Hawi al-Kabir 6/538).
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika seorang laki-laki diwakilkan menjual budaknya dan yang lain mewakilkannya membeli budak, qiyas mazhab adalah diperbolehkan baginya membelinya untuk dirinya dari dirinya; karena diberikan kepadanya otoritas atas kedua ujung akad, maka ia dapat menangani keduanya ketika ia tidak dicurigai, seperti ayah yang membeli untuk dirinya sendiri harta anaknya. Dan jika kedua pihak yang bersengketa mewakilkan keduanya, qiyasnya kebolehan, karena ia dapat membela salah satunya dan menjawab bagi yang lain, dan menetapkan dalil masing-masing keduanya. Para sahabat asy-Syafi'i dalam perkara ini dua pendapat (al-Mughni 5/69, Kasyaf al-Qina' 3/552).
Ketika pemberi wakalah membatasi wakil dengan batasan-batasan yang ditentukan, wajib baginya berpegang padanya, dan ia tidak dapat melampaunya dalam pelaksanaan wakalah, dengan kesepakatan para ulama, secara umum, kecuali menyimpang ke arah yang lebih baik, seperti dikatakan kepadanya: «jual dengan sepuluh» lalu ia menjual lebih banyak, atau: «belilah dengan sepuluh» lalu ia membeli dengan lebih murah.
Ulama Hanafi berkata: wakalah jual-beli adalah baik mutlak maupun terbatas; jika terbatas, batasannya dipatuhi berdasarkan ijma', hingga seandainya ia menyimpang dari batasannya, jual-beli tidak dilaksanakan terhadap pemberi wakalah, melainkan tetap tergantung pada pengukuhannya, kecuali menyimpang ke arah yang lebih baik; karena wakil menguasai otoritas yang bersumber dari pemberi wakalah dan hanya menangani tasharruf sebatas delegasi; bahkan penyimpangan ke arah yang lebih baik dilaksanakan: jika itu penyimpangan dalam bentuk, itu kesesuaian dalam makna, karena pemberi perintah mengisyaratkannya, ia pun bertasharruf dengan delegasi pemberi wakalahnya, dan dari sanalah pelaksanaan.
al-Kasani (rahimahullah) berkata: penjelasan kaidah ini: jika ia berkata: «jual budak ini dariku dengan seribu dirham» lalu ia menjualnya kurang dari seribu, jual-beli tidak dilaksanakan; demikian pula jika ia menjualnya dengan selain dirham, jual-beli tidak dilaksanakan meskipun nilainya melebihi seribu dirham, karena itu penyimpangan ke arah yang buruk; tujuan-tujuan manusia berbeda menurut jenis-jenis, maka menjual dengan lainnya mengarah pada penyimpangan ke arah yang buruk. Jika ia menjualnya dengan lebih dari seribu dirham, jual-beli dilaksanakan, karena itu penyimpangan ke arah yang baik, maka sama sekali bukan penyimpangan.
Demikian pula jika diwakilkan menjual dengan seribu dirham tunai lalu ia menjualnya dengan seribu tempo, jual-beli tidak dilaksanakan melainkan tergantung, karena yang telah kami sebutkan. Dan jika diwakilkan menjual dengan seribu dirham tempo lalu ia menjualnya dengan seribu tunai, jual-beli dilaksanakan, karena yang telah kami sebutkan.
Dan jika diwakilkan menjual dengan penetapan khiyar bagi pemberi perintah, lalu ia menjual tanpa menetapkan khiyar, itu tidak diperbolehkan, melainkan tergantung. Dan jika ia menjual dengan menetapkan khiyar bagi pemberi perintah, pemberi perintah tidak dapat mengukuhkannya; karena seandainya ia sendiri yang memegang pengukuhan, pembatasan itu sia-sia (Bada'i' as-Sana'i' 6/27).
Ulama Maliki berkata: wakil jual-beli, jika ia menyimpang dari apa yang ia diwakilkan dengan menjual di bawah harga yang disebut pemberi wakalah, pemberi wakalah ditawari mengukuhkan perbuatannya atau menolaknya, kecuali jika wakil menjamin selisihnya: maka hal itu mengikat pemberi wakalah. Kecuali jika ia menyimpang ke arah yang lebih baik: maka hal itu mengikat pemberi wakalah, seperti jika ia menaikkan atas yang diperintahkan kepadanya dalam penjualan («jual barang ini dengan sepuluh», dan ia menjualnya dengan dua belas), atau menurunkan atas yang diperintahkan kepadanya dalam pembelian («belilah dengan sepuluh», dan ia membelinya dengan delapan); karena pemberi wakalah tidak mempunyai khiyar dalam itu: itu sesuatu yang dicari, dan mutlaknya penyimpangan tidak menciptakan khiyar; yang menciptakannya adalah penyimpangan yang melekat padanya tujuan yang sah (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/64, 65, at-Taj wal-Iklil 4/205, Syarah Mukhtasar Khalil 6/75, Tahbir al-Mukhtasar 4/287, 288).
Ulama Syafi'i berkata: wakil dalam wakalah terbatas wajib mematuhi batasan pemberi wakalahnya dan implikasinya, melalui nash maupun kebiasaan; jika ia menetapkan secara tegas kepadanya menjual kepada orang tertentu, seperti Zaid, atau pada waktu tertentu, seperti hari tertentu atau bulan tertentu, atau di tempat tertentu, wajib bagi wakil berpegang padanya sebagaimana adanya, kecuali menyimpang ke arah yang lebih baik («jual dengan seratus», dan ia menjual lebih banyak): itu sah, kecuali jika ia menyatakan secara tegas larangan menaikkan: maka itu dicegah, karena nash telah membatalkan hak kebiasaan (al-Muhadzdzab 1/350, 352, al-Bayan 6/436, Raudhah at-Thalibin 3/509, 510, Mughni al-Muhtaj 3/209, 211, Nihayah al-Muhtaj 5/47, 48, an-Najm al-Wahhaj 5/52, 53, Kanz ar-Raghibin 2/861, adz-Dzibaj 2/317).
Ulama Hanbali berkata: wakil jual-beli terbatas tidak dapat menyimpang dari pemberi wakalahnya kecuali ke arah yang lebih baik, dan ia hanya menguasai, dalam tasharruf, yang dituntut izin pemberi wakalahnya, melalui nash maupun kebiasaan; karena tasharrufnya dilakukan melalui izin, maka ia dibatasi pada yang diizinkan, dan izin itu diketahui kadang melalui nash, kadang melalui kebiasaan. Jika seseorang diwakilkan bertasharruf dalam waktu yang terbatas, ia tidak bertasharruf sebelum maupun sesudahnya, karena izinnya tidak mencakupnya baik secara mutlak maupun melalui kebiasaan: tasharruf bisa lebih diutamakan pada saat kebutuhan; karena itulah, ketika Allah menetapkan waktu pada ibadah-Nya, tidak diperbolehkan mendahuluinya maupun menundanya. Maka jika dikatakan kepadanya: «jual pakaianku besok», ia tidak dapat menjualnya hari ini maupun lusa; demikian pula jika ditunjuk tempat, sesuai rincian yang akan datang.
Jika ia menyimpang ke arah yang lebih baik, dengan menjual di atas harga yang ditetapkan kepadanya, jual-beli sah, meskipun selisihnya satu jenis lain; karena ia telah menjual dalam hal yang diizinkan dan menaikkannya ke arah yang baik, dengan selisih yang memberi manfaat tanpa merugikan, dan yang dituntut kebiasaan; itu menyerupai wakalah pembelian yang diikuti pembelian di bawah harga yang ditetapkan (al-Mughni 5/76, Kasyaf al-Qina' 3/559).
Mayoritas ulama fiqih, ulama Hanafi, Maliki, Syafi'i menurut mazhab dan Hanbali, berpendapat jika wakil menyimpang dari pemberi wakalahnya ke arah yang lebih baik, seperti dikatakan kepadanya: «jual barang ini dengan seribu» lalu ia menjualnya lebih banyak, atau ia menurunkan atas yang diperintahkan kepadanya dalam pembelian («belilah dengan seribu», dan ia membelinya lebih murah), jual-beli sah dan pemberi wakalah tidak mempunyai khiyar; karena itu sesuatu yang dicari, dan mutlaknya penyimpangan tidak menciptakan khiyar: yang menciptakannya adalah penyimpangan yang melekat padanya tujuan yang sah.
Dan karena izin itu dua macam: izin yang bersumber dari nash, dan izin yang bersumber dari kebiasaan; dan kebiasaan adalah orang yang menerima jual-beli barangnya dengan seribu, menerima menjualnya dengan lebih banyak.
Hanya saja ulama Syafi'i berkata: jika ia berkata kepadanya: «jual dengan seribu, dan jangan jual dengan lebih banyak», ia tidak dapat sah menjualnya lebih dari seribu; karena nash telah membatalkan kedudukan kebiasaan. Ada kemungkinan di kalangan mereka: jika larangan bisa bermakna «jangan bersusah-payah mencari selisihnya», jual-beli dilaksanakan (lihat sumber-sumber sebelumnya).
Ulama fiqih berselisih: jika pemberi wakalah memerintahkan wakil menjual tunai lalu ia menjual dengan tempo, apakah jual-beli batal, atau tergantung pada izin pemberi wakalah yang, jika ia mengukuhkannya, menjadikannya sah, jika tidak ia menolaknya?
Mayoritas ulama fiqih, ulama Syafi'i dan Hanbali, berpendapat jika pemberi wakalah mewakilkannya menjual barang dengan harga tunai, tidak diperbolehkan wakil menjualnya dengan harga yang ditunda, baik tenggatnya pendek maupun panjang, baik jual-beli tempo menguntungkan maupun merugikan; karena ia hanya bertasharruf dengan izinnya, dan ia tidak diizinkan ke sana.
Ulama Syafi'i berkata: bahkan jika ia menjualnya dengan tempo, barang yang dijual tetap hingga jatuh tempo tenggat dan ia menerima harga, itu tidak diperbolehkan, karena akad telah dibangun dalam keadaan tidak sah (al-Hawi al-Kabir 6/544, al-Bayan 6/436, al-Mughni 5/77, asy-Syarah al-Kabir 5/225, al-Muharrar 1/350, al-Insaf 5/378).
Ulama Hanafi berpendapat jual-beli tidak dilaksanakan dan tetap tergantung pada pengukuhan pemberi wakalah: jika ia mengukuhkannya, ia dilaksanakan dan mengikatnya; jika ia menolaknya, ia tidak berlaku terhadapnya.
al-Kasani (rahimahullah) berkata: wakil jual-beli, ketika terbatas, batasannya dipatuhi berdasarkan ijma', hingga seandainya ia menyimpang dari batasannya, jual-beli tidak dilaksanakan terhadap pemberi wakalah, melainkan tergantung pada pengukuhannya; seperti jika diwakilkan menjual dengan seribu dirham tunai lalu ia menjualnya dengan seribu tempo: jual-beli tidak dilaksanakan melainkan tergantung, karena yang telah kami sebutkan (Bada'i' as-Sana'i' 6/27, al-Jauharah an-Nayyirah 3/500).
Diriwayatkan dalam Majallah al-Ahkam al-'Adliyyah dan syarahnya: jika wakil telah diwakilkan menjual tunai, secara tegas maupun tersirat, ia tidak dapat menjual dengan tempo; misalnya, jika pemberi wakalah berkata: «jual harta ini secara tunai», atau: «jual hartaku dan lunasilah utangku», wakil tidak dapat menjual harta itu dengan tempo; karena pembatasan pada jual-beli tunai itu bermakna dan dihitung: dalam jual-beli tempo, penyerahan barang yang dijual mendahului bagi pembeli, dan penerimaan harga ditunda hingga jatuh tempo tenggat; dalam kasus itu, seandainya pembeli menyanggah atau meninggal dalam keadaan bangkrut, dikhawatirkan harga musnah dan hilang; dalam jual-beli tunai, risiko kerugian itu tidak ada: maka pembatasan pada jual-beli tunai menjadi bermakna dan dihitung; jika ia menjual harta itu dan menyerahkannya, ia menjaminnya (Syarah Durrar al-Hukkam 3/629, 630, pasal 1498).
Ulama Maliki berkata: orang yang mewakilkan seseorang menjual barang secara tunai, atau tanpa menegaskan tunai maupun tempo, padahal barang itu biasanya hanya dijual tunai, lalu wakil menyimpang dengan menjualnya, dalam kedua kasus, dengan tempo: wakil berada dalam keadaan pelampauan (mu'taddin) dalam jual-belinya dengan tempo, baik pemberi wakalah menyebut jumlah modal harga maupun tidak.
Keadaan tidak luput dari dua kasus: terungkapnya itu setelah hilangnya barang atau sebelum hilangnya.
Jika barang telah hilang, tidak diperbolehkan pemberi wakalah menerima harga yang ditunda; karena penyebutan atau nilai itu berhak baginya dari wakil: jika ia menyebut harga, penyebutannya; jika tidak, nilainya; keridhaannya berikutnya atas utang yang ditunda adalah membatalkan utang dengan utang, dan jika nilai atau penyebutan lebih kecil dari harga yang ditunda, yang paling sering terjadi, akibatnya adalah menjual yang sedikit dengan yang lebih banyak, dengan tempo: itu persisnya riba menurut pendapat masyhur. Ada juga yang berkata: ia dapat menerimanya yang ditunda. Ada juga yang berkata: pemberi wakalah dapat mewajibkan wakil atas nilai jika ia tidak menyebut, atau atas penyebutan jika ia menyebut, dengan harga yang ditunda tetap hingga jatuh temponya; pendapat masyhur melarangnya.
Ketika barang belum hilang, keridhaannya atas harga yang ditunda tidak terhalangi; karena keridhaannya saat itu seperti pelaksanaan akad, dan telah dikatakan di atas bahwa jika wakil menyimpang dalam jual-beli, pemberi wakalah ditawari pilihan antara menolak jual-beli dan mengukuhkannya: demikian pula di sini, pemberi wakalah ditawari mengukuhkan jual-beli dengan harga yang ditunda, atau menolak barang yang dijual dan mengambil kembali barangnya, baik wakil menyebut harga maupun tidak.
Pemberi wakalah tidak dapat mewajibkan wakil atas nilai maupun penyebutan; karena itu mengarah pada membayar sedikit dengan banyak; dan kedudukannya di dalamnya adalah utang yang ditunda dijual: jika dijual dan hasilnya menutup nilai barang ketika pemberi wakalah tidak menyebut harga, atau penyebutan ketika ia menyebut harga, pemberi wakalah tidak berhak berkata apa pun. Dan jika hasil penjualan utang itu tidak menutup nilai dalam kasus pertama, maupun penyebutan dalam kasus kedua, wakil dihukum untuk kepentingan pemberi wakalah atas yang kurang; jika dijual dengan lebih banyak, pemberi wakalah mengambil semuanya, karena tidak ada keuntungan bagi kelebihan.
Tempat larangan menerima utang dengan hilangnya barang yang dijual adalah ketika utang yang terbentuk dalam jual-beli melampaui harga atau nilai, seperti jika itu sepuluh, atau dikatakan kepadanya: «jual dengan sepuluh» lalu ia menjualnya dengan lima belas, dengan tempo; tetapi jika utang yang terbentuk dalam jual-beli setara dengan penyebutan atau nilai barang yang dijual, diperbolehkan pemberi wakalah menerimanya (al-Isyraf 3/81, nomor 940, asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/71, 72, at-Taj wal-Iklil 4/212, 213, Mawahib al-Jalil 7/163, 164, Syarah Mukhtasar Khalil 6/79, 80, Tahbir al-Mukhtasar 4/287, 288).
Wakil menyimpang dari pemberi wakalah yang memerintahkannya menjual tempo dan ia menjual tunai: keadaan tidak luput dari dua kasus.
Kasus pertama: menjual tunai dengan harga yang sama dengan yang diperintahkan menjual tempo. Ulama fiqih berselisih: jika pemberi wakalah memerintahkan wakil menjual barang dengan tempo dan ia menjualnya tunai dengan harga yang sama, seperti diwakilkan menjualnya dengan seribu dirham tempo lalu ia menjualnya dengan seribu tunai.
Ulama Hanafi, Maliki menurut salah satu dari dua pendapat dan Hanbali menurut mazhab berpendapat jual-beli sah; karena itu penyimpangan ke arah yang lebih baik: jika itu penyimpangan dalam bentuk, itu kesesuaian dalam makna, karena pemberi perintah mengisyaratkannya, ia pun bertasharruf dengan delegasi pemberi wakalahnya, dan dari sanalah pelaksanaan; ia menaikkannya ke arah yang baik, dan itu diperbolehkan oleh kebiasaan, seakan-akan diwakilkan menjualnya dengan sepuluh lalu ia menjualnya lebih banyak; dan karena jual-beli tunai oleh wakil atas barang yang diwakilkan untuk dijual, dengan tempo, dengan harga yang sama dengan yang diberikan perintah penjualan, menyegerakan pemberi wakalah memperoleh harga yang lebih baik, dan menjaganya dari risiko bangkrutnya pembeli atau sanggahannya atas harga (Bada'i' as-Sana'i' 6/27, al-Bahr ar-Ra'iq 7/167, glos Ibnu Abidin 5/522, 523 dan 7/335, Syarah Durrar al-Hukkam 3/630, al-Mughni 5/78, al-Insaf 5/382, 383, ar-Raudh al-Murbi' 2/62).
Ulama Maliki berkata: jika pemberi wakalah berkata kepada wakil: «jual dengan seratus tempo» lalu ia menjual dengan seratus tunai, atau berkata: «belilah dengan seratus tunai» lalu ia membeli dengan seratus tempo, hal itu mengikat pemberi perintah menurut salah satu dari dua pendapat, pendapat Ibnu Abi Zaid; karena seandainya pembeli mendahulukan harga yang ditunda, penerimaan akan dituntut. Pendapat kedua, pendapat Ibnu al-Labbad (rahimahullah): itu tidak sah; karena dalil pemberi wakalah dalam perkara penjualan adalah berkata: «aku tidak berkata kepadamu: dengan seratus tempo, kecuali karena aku menyangka seratus adalah harganya dengan tempo; maka jika seratus tunai menyamainya, harganya dengan tempo lebih besar».
Dan ia berkata dalam perkara pembelian: «aku tidak berkata kepadamu: belilah dengan seratus tunai, kecuali dengan menyangka ia menyamai yang lebih banyak dengan tempo; jika ia menjualnya dengan seratus tempo, itu menyamai kurang dari seratus tunai». Ibnu al-Hajib berkata: itu perlu diteliti; karena seandainya ia mendahulukan kepadanya yang ia katakan, tidak akan ada penolakan.
Diriwayatkan dalam al-Mudawwanah: jika engkau memerintahkannya menjualnya dengan tempo lalu ia menjualnya tunai, ia menanggung yang terbesar dari harga jualnya, dan nilainya melampauinya; menurut Ibnu al-Qasim: baik engkau menyebut harga kepadanya maupun tidak; makna lahir ucapan ini bersama Ibnu al-Labbad; sebagian menakwilkannya untuk kepentingan pemberi wakalah: ia menetapkan kepada wakil harga terendah, hingga ia tidak menjualnya dengan angka itu kecuali karena tidak menemukan yang lebih banyak; dan ketika ia menjualnya dengan angka itu secara tunai, itu menandakan ia tidak berlebihan dalam pencarian harga; karena yang membeli dengan harga tunai kebanyakan membeli apa yang bernilai lebih dengan tempo, berapa pun kenaikan yang dialami harga dengan tenggat (at-Taushih Ibnu al-Hajib 6/388, 389, adz-Dzakhirah 8/14, 'Aqd al-Jawahir ats-Tsaminah fi madzhab 'alim al-Madinah 2/830, al-Mukhtashar al-Fiqhi 10/286, 289, Raudhah al-Mushtibin fi Syarah Kitab at-Thalqin 2/1175, Jami' al-Ummahat, hal. 398).
al-Lakhmi (rahimahullah) berkata: orang yang diperintahkan menjual barang dengan sepuluh untuk satu bulan, lalu menjualnya dengan harga itu secara tunai, itu mengikatnya; karena pendahuluan adalah tambahan, ia seperti yang menjual lebih banyak; kecuali jika pemberi perintah berkata: «carilah sepuluh atau lebih, dan jangan jual dengan kurang»: maka dilihat dengan berapa ia dijual untuk satu bulan; jika lebih banyak, pemberi perintah dapat menolak jual-beli itu, dan jika pembeli telah membawanya pergi, pemberi perintah berhak yang terbesar antara harga jualnya untuk satu tenggat dan nilai tunainya. Dan jika ia memerintahkannya menyerahkannya dengan sepuluh qafiz gandum, dengan tempo, demikian pula halnya; karena kebiasaan adalah manusia tidak menetapkan tenggat demi jaminan utang, dan jelas mereka lebih rakus pada pendahuluan; dan jika terbukti tujuannya adalah jaminan utang, jual-beli dapat dibatalkan dan barangnya dikembalikan kepadanya (at-Tabsirah 7/3010, al-Mukhtashar al-Fiqhi 10/288).
Di kalangan ulama Hanbali ada kemungkinan hal itu diteliti: jika ia tidak mempunyai tujuan apa pun dalam tenggat, jual-beli sah; jika ada tujuan, seperti jika harga termasuk yang perlu dijaga sejak sekarang, atau yang dikhawatirkan hilang, dikuasai orang lain atau berubah keadaannya hingga jatuh tempo, ia seperti orang yang tidak diizinkan ke sana; karena kedudukan tunai tidak mencakup yang tidak disebutkan, kecuali terbukti itu demi kepentingannya seperti nash, atau lebih: kedudukan itu menetap melalui isyarat atau kesejajaran; dan begitu nash mengandung tujuan yang khusus baginya, tidak diperbolehkan menyisihkannya maupun menetapkan kedudukan bagi selainnya (al-Mughni 5/78, al-Insaf 5/382, 383). Ada pendapat ketiga di kalangan ulama Hanbali: jual-beli tidak sah secara mutlak (al-Insaf 5/382, 383).
Ulama Syafi'i berkata: jika diwakilkan menjual barang dengan tenggat yang diketahui lalu ia menjualnya tunai dengan harga yang sama dengan harga jualnya dengan tempo: jika saat itu tidak terjaga dari pencurian atau penyamunan harga hingga tenggat, atau penjagaannya memuat beban sejak sekarang, jual-beli tidak sah, karena di sana ada kerugian yang tidak ia terima; jika saat itu aman, ada dua pendapat: yang lebih benar dari keduanya: jual-beli sah, karena ia menjual dengan harga yang diizinkan dan menaikkannya ke arah yang baik dengan tunai; yang lain: tidak sah, karena bisa ada tujuan pada tetapnya harga dalam utang debitur hingga tenggat, karena ia bisa membutuhkannya pada saat itu, dan ketika ia menerimanya, ia bisa membelanjakannya (al-Bayan fi madzhab al-imam asy-Syafi'i 6/432, al-Hawi al-Kabir 6/544, Raudhah at-Thalibin 3/512).
Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali berpendapat jika ia menjual tunai di bawah harga yang diperintahkan menjual tempo, jual-beli tidak sah; karena ia menyimpang dari pemberi wakalahnya: ia cukup dengan harga tempo melawan harga tunai; dan jika ia menyimpang ke arah yang lebih baik dari aspek pendahuluan, ia menyimpang ke arah yang buruk dari aspek jumlah, dan penyimpangan ke arah yang buruk pada satu aspek cukup untuk melarang; dan karena harga pada jual-beli tempo lebih besar daripada jual-beli tunai, dan tujuan perintah menjual tempo adalah memperoleh harga yang lebih besar; dan sebagaimana penjual tidak membutuhkan harga segera, harga yang lebih besar lebih bermanfaat baginya (Bada'i' as-Sana'i' 6/27, al-Bahr ar-Ra'iq 7/167, glos Ibnu Abidin 5/522, 523, Syarah Durrar al-Hukkam 3/630, al-Bayan fi madzhab al-imam asy-Syafi'i 6/432, al-Hawi al-Kabir 6/544, Raudhah at-Thalibin 3/512, al-Mughni 5/78, al-Insaf 5/382, 383).
Ulama Maliki berkata: wakil jual-beli, jika ia menyimpang dari apa yang ia diwakilkan dengan menjual di bawah harga yang disebut pemberi wakalah, pemberi wakalah ditawari mengukuhkan perbuatannya atau menolaknya; ia dapat menolak barang jika masih ada, dan nilainya jika hilang di tangan pembeli, dengan penaksiran pasar jika tinggi, itu ketika ia tidak menyebut harga. Jika pemberi wakalah menyebut harga dan barang telah hilang, ia dapat menghukum wakil senilai seluruh penyebutan, kecuali jika wakil menjamin selisihnya: maka hal itu mengikat pemberi wakalah, karena penyimpangan telah terangkat (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/64, 65, at-Taj wal-Iklil 4/205, Syarah Mukhtasar Khalil 6/75, Tahbir al-Mukhtasar 4/287, 288).
Ulama Syafi'i dan Hanbali menegaskan ketika pemberi wakalah menetapkan tenggat kepada wakil, ia tidak dapat melampauinya dengan menjual dengan tenggat lebih panjang.
Ulama Syafi'i berkata: jika diizinkan menjualnya dengan tempo, lalu ia menetapkan tenggat, ia tidak dapat menjual dengan tenggat lebih panjang, karena itu menyimpang dari izinnya. Dan jika ia mengizinkannya menjual dengan tempo tanpa menetapkan tenggat, ada empat pendapat:
Ulama Hanbali berkata: jika ia menetapkan tenggat kepadanya, kenaikan atasnya tidak diperbolehkan, karena ia tidak menerimanya; dan jika ia membiarkan tenggat mutlak, itu diperbolehkan, dikenai pada kebiasaan dalam kasus semacam ini, karena mutlaknya wakalah dikenai pada yang lazim (al-Kafi 2/247).
Itu juga makna mazhab Hanafi: tidak pernah menyimpang dari pemberi wakalah. al-Kasani berkata: wakil jual-beli, ketika terbatas, batasannya dipatuhi berdasarkan ijma', hingga seandainya ia menyimpang dari batasannya, jual-beli tidak dilaksanakan terhadap pemberi wakalah, melainkan tergantung pada pengukuhannya (Bada'i' as-Sana'i' 6/27, al-Jauharah an-Nayyirah 3/500).
Ulama fiqih berselisih: jika wakil menyimpang terkait jenis harga, sementara diwakilkan oleh pemberi wakalah menjual barang tertentu dengan jenis tertentu harga, lalu ia menjualnya dengan jenis lain, seperti diperintahkan menjualnya dengan dinar lalu ia menjualnya dengan dirham atau barang-barang: apakah jual-beli sah atau tidak?
Ulama Hanafi, Syafi'i dan al-Qadhi dari kalangan ulama Hanbali berpendapat jika pemberi wakalah menunjuk wakil satu mata uang tertentu, wakil tidak dapat menjual dengan yang lain, tidak juga dengan barang-barang, baik termasuk mata uang dominan maupun tidak.
Ulama Syafi'i berkata: itu karena ia tidak diperintahkan ke sana, karena izin dalam satu jenis bukan izin dalam jenis lain; karena itulah, jika diizinkan membeli budak laki-laki, ia tidak dapat membeli budak perempuan, dan jika diizinkan membeli keledai, ia tidak dapat membeli kuda (al-Hawi al-Kabir 6/543, al-Muhadzdzab 1/353, Raudhah at-Thalibin 3/514, asy-Syarah al-Kabir 5/227, al-Mubdi' 4/370, al-Insaf 5/382).
Ulama Hanafi berkata: jika diwakilkan menjualnya dengan seribu dirham lalu ia menjualnya dengan selain dirham, itu tidak diperbolehkan, meskipun nilainya melebihi seribu dirham, karena itu penyimpangan ke arah yang buruk; tujuan-tujuan manusia berbeda menurut jenis-jenis, maka itu mengarah pada penyimpangan ke arah yang buruk (Bada'i' as-Sana'i' 6/27, al-Fatawa al-Hindiyah 3/590).
Ulama Hanbali menurut mazhab, dan itu kemungkinan di kalangan sebagian ulama Syafi'i, yang disebutkan an-Nawawi dari Ibnu Kajj dan al-Ghazali: jika pemberi wakalah berkata kepada wakilnya: «jual dengan satu dirham» lalu ia menjualnya dengan satu dinar, atau berkata: «belilah dengan satu dinar» lalu ia membelinya dengan satu dirham, jual-beli dan pembelian sah; karena itu diperbolehkan oleh kebiasaan: orang yang menerima satu dirham menerima satu dinar sebagai gantinya, dan orang yang menerima membayar satu dinar menerima satu dirham sebagai gantinya.
Jual-beli tidak sah jika ia berkata: «jual dengan satu dirham» lalu ia menjualnya dengan satu pakaian bernilai satu dinar: penyimpangan dari pemberi wakalah, dan kebiasaan tidak menuntutnya. Dan jika pemberi wakalah berkata: «jual dengan seratus dirham», dan wakil menjualnya dengan seratus pakaian yang nilainya, nilai pakaian-pakaian itu, melebihi dirham-dirham, jual-beli tidak sah, karena penyimpangan; atau ia berkata: «jual dengan seratus dirham» lalu ia menjualnya dengan delapan puluh dirham dan dua puluh pakaian, jual-beli tidak sah, meskipun nilai pakaian-pakaian lebih besar, karena penyimpangan terkait jenis (al-Mughni 5/79, asy-Syarah al-Kabir 5/227, al-Mubdi' 4/370, al-Insaf 5/382, Kasyaf al-Qina' 3/555, ar-Raudh al-Murbi' 2/62, Syarah Muntaha al-Iradat 3/522, Matalib Uli an-Nuha 3/468).
Dan ucapan ulama Hanbali ini berlaku untuk penyimpangan ke arah yang lebih baik, dinar lebih mahal dari dirham; tetapi jika diasumsikan sebaliknya, dikatakan kepadanya: «jual dengan satu dinar» lalu ia menjualnya dengan satu dirham, jual-beli sah, dan ia menjamin yang kurang, sesuai makna mazhab mereka.
Adapun ulama Maliki, mereka berselisih ketika pemberi wakalah berkata kepada wakil: «jual dengan emas» lalu ia menjual dengan dirham-dirham, atau: «jual dengan dirham-dirham» lalu ia menjual dengan emas, demikian pula pembelian: apakah itu mengikat pemberi wakalah, atau ia mempunyai pilihan? Dua pendapat masyhur, tergantung keduanya dua jenis atau satu jenis saja.
Yang pertama: pemberi wakalah mempunyai pilihan antara pengukuhan dan pembatalan, tergantung keduanya dua jenis berbeda; karena seandainya ia mempercayakan dinar-dinar kepadanya, lalu ia meminjamnya dan mengembalikannya kepadanya dengan dirham-dirham, semua sepakat ia tidak terbebas; dan jika modal qiradh berupa dinar dan pengelola mengembalikannya dengan dirham, pemilik modal tidak wajib menerimanya.
Yang kedua: itu mengikat pemberi wakalah, dan ia tidak mempunyai pilihan, karena keduanya satu jenis menurut kebiasaan. al-Lakhmi berkata: itu karena masing-masing keduanya menggantikan padanannya, kecuali jika terbukti hal itu menjawab tujuan pemberi perintah: jual-beli saat itu ditolak jika masih ada, dan jika telah hilang dan pembeli tidak hadir, pemberi perintah mempunyai pilihan antara mengukuhkan, atau menjual dengan harga dan membelikan ia apa yang diperintahkan kepadanya. Tempat kedua pendapat adalah ketika emas dan dirham adalah mata uang negeri, dengan harga setara, barang termasuk yang dijual dengannya, dan nilai emas dan dirham sama; jika tidak, pemberi wakalahnya mempunyai pilihan menurut pendapat tunggal (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/66, 67, at-Taj wal-Iklil 4/207, Mawahib al-Jalil 7/157, Syarah Mukhtasar Khalil 6/76, Tahbir al-Mukhtasar 4/289).
Ulama fiqih berselisih: jika pemberi wakalah menunjuk wakil tempat tertentu, kota atau pasar tertentu, untuk menjual di sana, lalu ia menyimpang dengan menjual di tempat lain: apakah jual-beli sah dan mengikat pemberi wakalah, atau tidak sah, atau tergantung pada pengukuhan pemberi wakalah yang, jika ia mengukuhkannya, menjadikannya sah, jika tidak ia menolaknya?
Ulama Syafi'i dan Hanbali berpendapat jika pemberi wakalah menunjuk tempat kepada wakil dan di sana melekat tujuan yang jelas, seperti memerintahkannya menjual pakaiannya di pasar yang dikenal dengan baiknya mata uang, mahalnya harga, kehalalannya, kebaikan penduduknya atau kasih sayang antara pemberi wakalah dan mereka, izin itu dibatasi di sana, dan ia tidak dapat menjual di tempat lain; karena ia secara tegas memerintahkan perintah yang memuat tujuan, yang maka tidak boleh ia tinggalkan.
Jika ia dan yang lain sama terkait tujuan, izin tidak dibatasi di sana, menurut ulama Hanbali dan Syafi'i dalam satu pendapat, dan ia dapat menjual di tempat lain; karena tujuan yang dicari adalah jual-beli, yang menyamai yang diperintahkan secara tegas terkait tujuan; maka penetapannya salah satu dari keduanya adalah izin bagi yang lain, seperti ia menyewakan atau meminjamkan tanah untuk menggarap sesuatu: izin menggarap padanannya dan yang di bawahnya, baik harga ditetapkan maupun tidak, menurut ulama Hanbali; dan itu ketika ia tidak melarangnya di sisi lain: jika ia melarangnya, jual-beli tidak sah, secara tegas.
Ulama Syafi'i, dalam pendapat kedua yang lebih benar dari keduanya, berkata: ia tidak dapat menjual di tempat lain; karena, dengan menetapkannya secara tegas, ia menandakan ia menuju benda pasti itu untuk makna yang lebih ia ketahui rinciannya, suatu hak atau lainnya; maka penyimpangannya tidak diperbolehkan, dan ia menjamin harga dan imbal baliknya, itu jika ia belum menetapkan harga; jika ia berkata: «jual di pasar tertentu dengan seratus» lalu ia menjual dengan seratus di tempat lain, itu diperbolehkan (al-Hawi al-Kabir 6/542, Raudhah at-Thalibin 3/510, Mughni al-Muhtaj 3/210, Nihayah al-Muhtaj 5/47, 50, an-Najm al-Wahhaj 5/52, 54, Kanz ar-Raghibin 2/861, al-Mughni 5/76, asy-Syarah al-Kabir 5/236, al-Mubdi' 4/375, al-Insaf 5/390, Kasyaf al-Qina' 3/560, Syarah Muntaha al-Iradat 3/526, Matalib Uli an-Nuha 3/470).
Menyerupai mazhab ulama Syafi'i dan Hanbali adalah mazhab Hanafi: ulama Hanafi berkata jika pemberi wakalah memerintahkan wakilnya menjual di pasar tertentu dan itu memuat tujuan yang ketaatannya dituntut, hal itu berlaku jika ia menegaskannya dengan negasi («jangan jual kecuali di pasar tertentu»): perlu dipatuhi; dan jika ia tidak menegaskannya dengannya, itu tidak dituntut, seperti: «jual di pasar tertentu» (glos Ibnu Abidin 5/523).
Ulama Maliki berkata: ketika pemberi wakalah berkata kepada wakilnya: «jangan jual kecuali di pasar tertentu», wajib baginya berpegang pada ucapannya dan tidak menjual kecuali di pasar yang ia batasi; jika ia menyimpang, khiyar menetap bagi pemberi wakalah: jika ia mau, ia mengukuhkan perbuatannya; jika ia mau, ia menolaknya; ia dapat menolak barang jika masih ada, dan nilainya jika telah hilang, baik pasar yang dibatasi tempat yang tujuan-tujuannya berbeda maupun tidak.
Ibnu Syas (rahimahullah) berkata: pilihan hanya ditawarkan kepada pemberi wakalah jika pasar yang dibatasi adalah tempat yang tujuan-tujuannya berbeda (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/61, 62, at-Taj wal-Iklil 4/203, Syarah Mukhtasar Khalil 6/73, Tahbir al-Mukhtasar 4/285, Hasyiyah ash-Shawi atas asy-Syarah ash-Shaghir 8/76, al-Mukhtashar al-Fiqhi 10/279, al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah 1/326, Syarah az-Zurqani 6/143).
Ulama fiqih berselisih: jika pemberi wakalah menunjuk wakil waktu tertentu lalu ia menyimpang dengan menjual sebelum atau sesudahnya: apakah itu sah, tidak sah, atau tergantung pada pengukuhan pemberi wakalah?
Ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali berpendapat jika pemberi wakalah menunjuk wakil waktu tertentu, itu telah ditentukan, dan wakil tidak dapat menjual sebelum waktu itu maupun sesudahnya; karena izinnya tidak mencakupnya baik secara mutlak maupun melalui kebiasaan: tasharruf bisa lebih diutamakan pada saat kebutuhan; karena itulah, ketika Allah menetapkan waktu pada ibadah-Nya, tidak diperbolehkan mendahuluinya maupun menundanya. Maka jika dikatakan kepadanya: «jual pakaianku besok», ia tidak dapat menjualnya hari ini maupun lusa. Larangan sebelum itu karena belum datangnya waktu izin; larangan sesudahnya karena tidak sahnya wakalah dengan berakhirnya; dan manusia bisa mempunyai tujuan yang nyata pada mempertahankan miliknya hingga waktu tertentu (al-Hawi al-Kabir 6/542, Raudhah at-Thalibin 3/510, Mughni al-Muhtaj 3/210, Nihayah al-Muhtaj 5/47, 50, an-Najm al-Wahhaj 5/52, 54, Kanz ar-Raghibin 2/861, al-Mughni 5/76, asy-Syarah al-Kabir 5/236, Kasyaf al-Qina' 3/560).
Di kalangan ulama Hanafi ada dua riwayat jika dikatakan: «jual hari ini» lalu ia menjualnya besok.
Ulama Hanafi berkata: jika ia berkata: «jual besok», ia tidak dapat menjualnya hari ini; jika ia berkata: «jual hari ini» lalu ia menjualnya besok, ada dua riwayat: sebagian berkata pendapat yang pasti wakalah tidak bertahan setelah hari itu. Sebagian ulama Hanafi lain berpendapat wakalah bertahan setelah hari itu; karena penyebutan hari menuju percepatan, bukan pembatasan wakalah pada hari itu, kecuali ada dalil yang mengisyaratkannya.
Ibnu Abidin (rahimahullah) berkata: dalam Bazzaziyah: wakil untuk sepuluh hari: wakalahnya tidak berakhir dengan berlalunya sepuluh hari, menurut pendapat yang rajih (glos Ibnu Abidin 7/268, 269 dan 5/523, al-Bahr ar-Ra'iq 7/141, al-Hindiyah 3/567).
Ulama Maliki berkata: pemberi wakalah, ketika ia menunjuk waktu kepada wakilnya, dengan berkata: «jangan jual kecuali pada waktu tertentu», itu telah ditentukan, dan ia tidak dapat menjual sebelum maupun sesudahnya; jika ia menyimpang dengan menjual di luar waktu yang dibatasi, khiyar menetap bagi pemberi wakalah: jika ia mau, ia mengukuhkan perbuatannya; jika ia mau, ia menolaknya; ia dapat menolak barang jika masih ada, dan nilainya jika telah hilang, baik tujuan-tujuan berbeda maupun tidak menurut waktu yang dibatasi.
Ibnu Syas (rahimahullah) berkata: pilihan hanya ditawarkan kepada pemberi wakalah jika waktu yang dibatasi adalah tempat yang tujuan-tujuannya berbeda (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/61, 62, al-Mukhtashar al-Fiqhi 10/279, at-Taj wal-Iklil 4/203, al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah 1/326, Syarah az-Zurqani 6/143, Syarah Mukhtasar Khalil 6/73, Tahbir al-Mukhtasar 4/285, Hasyiyah ash-Shawi atas asy-Syarah ash-Shaghir 8/76).
Mayoritas ulama fiqih, ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat jika pemberi wakalah menunjuk wakil orang tertentu untuk menjual kepadanya, ia tidak dapat menjual kepada yang lain; jika ia menyimpang dan menjual kepada yang lain, jual-beli tidak diperbolehkan, baik harga telah ditetapkan kepadanya maupun tidak; karena pemberi wakalah bisa mempunyai tujuan pada pengalihan milik kepada dirinya secara khusus, dan hartanya mungkin lebih jauh dari kecurigaan.
Kecuali jika wakil mengetahui, melalui petunjuk maupun secara tegas, bahwa pemberi wakalah tidak mempunyai tujuan apa pun pada pribadi pembeli: maka jual-beli kepada yang lain diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan ulama Syafi'i dan Hanbali.
Ibnu Qudamah (rahimahullah) berkata: jika ia menunjuk pembeli kepadanya dengan berkata: «jual kepada si fulan», ia tidak menguasai jual-beli kepada yang lain, tanpa perselisihan yang kami ketahui, baik harga telah ditetapkan kepadanya maupun tidak; karena ia bisa mempunyai tujuan pada pengalihan milik kepada dirinya secara khusus, kecuali jika wakil mengetahui, melalui petunjuk maupun secara tegas, bahwa ia tidak mempunyai tujuan pada pribadi pembeli (al-Mughni 5/76, asy-Syarah al-Kabir 5/236, 237).
al-Mawardi (rahimahullah) berkata: izinnya menjual kepada laki-laki tertentu itu mengikat, dan wakil tidak dapat menyimpang dengan menjual kepada yang lain; karena dialah yang dituju pengalihan milik, seperti hibah: maka penyimpangan wakil darinya tidak sah. Berdasarkan itu, jika laki-laki itu meninggal, wakalah jual-beli batal, dan tidak diperbolehkan wakil menjualnya kepada ahli warisnya maupun selain mereka; dan jika ia hidup dan menolak membelinya, wakalah tidak batal, karena ia bisa menginginkannya kelak (al-Hawi al-Kabir 6/542, Raudhah at-Thalibin 3/510, Mughni al-Muhtaj 3/209, Nihayah al-Muhtaj 5/47, an-Najm al-Wahhaj 5/52, Kanz ar-Raghibin 2/861, adz-Dzibaj 2/317).
Ulama Maliki berkata: jika ia berkata kepadanya: «jual dari Zaid», ia tidak menjual dari yang lain; jika ia menyimpang dan menjual dari yang lain, khiyar menetap bagi pemberi wakalah: jika ia mau, ia mengukuhkan perbuatannya; jika ia mau, ia menolaknya (adz-Dzakhirah 8/13, al-Mukhtashar al-Fiqhi 10/279, at-Taj wal-Iklil 4/203, al-Bahjah fi Syarah at-Tuhfah 1/326, Syarah az-Zurqani 6/143).
Ketika pemberi wakalah memerintahkan wakilnya menjual barang tertentu lalu ia menyimpang dengan hanya menjual sebagiannya tanpa menjual sisanya, atau menjual sebagian lalu sisanya kemudian, keadaan tidak luput dari dua kasus.
Kasus pertama: pembagian yang tidak merugikan pemberi wakalah. Mayoritas ulama fiqih, ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat jika wakil menjual sebagian dari yang diwakilkan untuk dijual, ketika itu termasuk yang tidak dirugikan oleh pembagian, seperti yang ditakar dan yang ditimbang: seandainya ia wakil penjualan dua budak, dua bangunan atau dua hewan lalu ia menjual salah satunya, itu diperbolehkan dan jual-beli sah dengan pembagian; karena itu termasuk yang tidak dirugikan oleh pembagian, maka tidak ada kerugian bagi pemberi wakalah dalam penjualan sebagian; kecuali jika pemberi wakalah memerintahkannya menjual keduanya dalam satu transaksi: maka itu tidak sah menurut ulama Hanbali (al-Mabsuth 19/53, Bada'i' as-Sana'i' 6/28, 29, Thabyin al-Haqa'iq 4/272, al-Bahr ar-Ra'iq 7/170, al-Muhadzdzab 1/353, asy-Syarah al-Kabir karya ar-Rafi'i 5/257, Mughni al-Muhtaj 3/218, 219, Asna al-Matalib 2/280, al-Mughni 5/76, al-Insaf 5/384, 385).
Kasus kedua: pembagian yang merugikan pemberi wakalah. Ulama fiqih berselisih: ketika pembagian merugikan pemberi wakalah, apakah jual-beli sah, tergantung pada pengukuhan pemberi wakalah, atau batal?
Ulama Syafi'i, Hanbali dan kedua sahabat mazhab Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad, berpendapat tidak diperbolehkan berakad pada sebagian, seperti diwakilkan menjual bangunan atau hewan lalu ia menjual sebagiannya; karena itu tidak lazim, karena kerugian yang dikandungnya, dan izin tidak ditemukan padanya baik melalui nash maupun kebiasaan: maka itu tidak diperbolehkan, seperti diwakilkan membeli budak lalu ia membeli separuhnya; dan karena kebiasaan adalah berakad pada keseluruhannya, maka wakalah dikenai pada itu, kecuali jika ia menjual sebagian dengan harga keseluruhannya: jual-beli sah menurut ulama Syafi'i dan Hanbali menurut mazhab, karena itu diperbolehkan oleh kebiasaan: orang yang menerima seratus sebagai harga keseluruhannya menerima seratus sebagai harga sebagiannya; dan karena seratus telah sampai kepadanya, dan ia menyisakan kepadanya tambahan yang memberi manfaat tanpa merugikan; dan ia dapat menjual setengah lainnya, karena itu diperbolehkan, seperti ia menjual budak utuh di atas harganya.
Di kalangan ulama Hanbali ada kemungkinan penjualan setengah lainnya tidak diperbolehkan; karena tujuan pemberi wakalah telah tercapai dengan harga yang diperoleh dari penjualan sebagian, dan bisa ia tidak memilih menjual sisanya, cukup dengan yang telah sampai kepadanya dari harga sebagian. Demikianlah halnya.
Kecuali jika pemberi perintah mengukuhkannya, atau ia menjual setengah lainnya sebelum keduanya berselisih, menurut Abu Yusuf dan Muhammad, dan ulama Hanbali menurut pendapat yang pasti di kalangan mereka; karena penjualan setengah bisa menjadi sarana menepati perintah: jika ia tidak menemukan siapa pun yang membelinya secara keseluruhan, ia membutuhkan pembagian; ketika ia menjual sisanya sebelum jual-beli pertama bubar, tampak itu adalah sarana; dan jika ia tidak menjualnya, tampak itu bukan: maka itu tidak diperbolehkan; dan itu istihsan pada Abu Yusuf dan Muhammad.
Ada pendapat di kalangan ulama Hanbali: jual-beli tidak sah secara mutlak (al-Hidayah, Syarah al-Bidayah 3/146, al-Ikhtiyar 2/194, al-Bahr ar-Ra'iq 7/170, al-Asybah wan-Nazhair, hal. 250, al-Jauharah an-Nayyirah 3/504, 505, al-Lubab 1/566, Majma' al-Anhar 3/327, ad-Durr al-Mukhtar 5/524, al-Fatawa al-Hindiyah 3/590, al-Muhadzdzab 1/353, asy-Syarah al-Kabir karya ar-Rafi'i 5/257, Mughni al-Muhtaj 3/218, 219, Asna al-Matalib 2/280).
Imam
Abu Hanifah (rahimahullah) berpendapat jual-beli sah; karena lafal itu mutlak dari pembatasan pemisahan dan penyatuan: tidakkah engkau melihat bahwa seandainya ia menjual keseluruhannya dengan harga separuhnya, itu diperbolehkan? Maka jika ia menjual separuhnya dengan harga itu, itu lebih benar (Bada'i' as-Sana'i' 6/28, 29, al-Hidayah, Syarah al-Bidayah 3/146, al-Ikhtiyar 2/194, al-Bahr ar-Ra'iq 7/170, al-Asybah wan-Nazhair, hal. 250, al-Jauharah an-Nayyirah 3/504, 505, al-Lubab 1/566, Majma' al-Anhar 3/327, ad-Durr al-Mukhtar 5/524, al-Fatawa al-Hindiyah 3/590).
Adapun ulama Maliki, kaidahnya bagi mereka adalah wakil jual-beli, jika ia menyimpang dari apa yang ia diwakilkan, atau menyimpang dari kebiasaan dan adat dalam jual-beli mutlak, pemberi wakalah ditawari pilihan antara mengukuhkan perbuatannya atau menolaknya; ia dapat menolak barang jika masih ada, dan nilainya jika hilang di tangan pembeli (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/64, 65, at-Taj wal-Iklil 4/205, Syarah Mukhtasar Khalil 6/75, Tahbir al-Mukhtasar 4/287, 288).
Ketika pemberi wakalah memerintahkan wakilnya menjual barang tertentu lalu ia menyimpang dengan menjual barang lain sebagai gantinya, ulama fiqih berselisih tentang kedudukan jual-beli itu.
Mayoritas ulama fiqih, ulama Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, berpendapat jual-beli tidak sah; karena ia menyimpang dari pemberi wakalahnya dan menjual selain yang ia diwakilkan; wakalah telah melekat pada benda pasti itu, terkait dengannya sebagaimana adanya, dan itu termasuk yang ditentukan dengan penentuan dalam akad (al-Mabsuth 14/66, Ghayah al-Bayan, Syarah Zubdah Ibnu Ruslan, hal. 209, al-Kafi 3/157).
Adapun ulama Maliki, kaidahnya bagi mereka adalah wakil jual-beli, jika ia menyimpang dari apa yang ia diwakilkan, atau menyimpang dari kebiasaan dan adat dalam jual-beli mutlak, pemberi wakalah ditawari pilihan antara mengukuhkan perbuatannya atau menolaknya; ia dapat menolak barang jika masih ada, dan nilainya jika hilang di tangan pembeli (asy-Syarah al-Kabir dengan glos ad-Dasuqi 5/64, 65, at-Taj wal-Iklil 4/205, Syarah Mukhtasar Khalil 6/75, Tahbir al-Mukhtasar 4/287, 288).