Fiqh islamique > Syirkah dan Sewa-Menyewa > Wakalah (perwakilan) > Wakalah dalam ibadah dan keluarga
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Bagian keempat dan terakhir dari bab rukun-rukun wakalah (perwakilan) ini mencakup perwakilan dalam akad-akad yang paling sensitif dalam fiqh: pernikahan, talak, khulu' dan rujuk, kemudian dalam perkara pengadilan dan syarat-syaratnya menurut ulama Maliki, dalam pengakuan (al-iqrar), dalam benda-benda milik bersama, dalam haji dan umrah, dalam imamah, shalat dan puasa, sebelum ditutup dengan sumpah, nazar, pembagian di antara para istri dan perbuatan maksiat. Setiap persoalan dikemukakan dengan pendapat empat madzhab yang tepat, dalil-dalilnya dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, angka-angkanya serta rujukan-rujukan klasiknya yang dikutip di dalam tanda kurung.