Fiqh islamique > Warisan dan Wasiat > Hutang-Hutang dan Biaya Pemakaman
Urutan tanggungan setelah kematian: biaya pemakaman, hutang-hutang, wasiat, kemudian ahli waris; dan fidyah bagi puasa yang terlewat.
Sommaire :
Diperbarui pada 06 Oktober 2026 pukul 22.50
Sebelum pembagian apa pun, harta warisan menanggung kewajiban-kewajiban pewaris. Para ahli hukum merinci derajat hak-hak: hak penerima wasiat dan pembayaran hutang mendahului hak para ahli waris; ulama Hanbali menyimpulkan dari teks wasiat bahwa hak penerima wasiat melekat pada bagian-bagian harta warisan dan hak para ahli waris ditunda sampai setelah wasiat dan pelunasan hutang.
Kesepakatan para ulama: wasiat menjadi wajib bagi hutang yang tidak diketahui, baik kepada manusia maupun kepada Allah, dan bagi titipan yang diamanahkan atau kewajiban yang melekat pada pewaris. Jalan yang disyariatkan untuk menunaikan hak-hak ini adalah wasiat:
«Tidak patut seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan melewatkan 2 malam kecuali wasiat tertulisnya berada di sampingnya.»
al-Bukhari 2738; Muslim 1627
Ibnu Umar berkata: sejak mendengar sabda ini, tidak ada satu malam pun berlalu kecuali wasiatnya berada di dekatnya; hadits ini berkaitan dengan orang yang memiliki hutang atau titipan (Ibnu Qudamah).
Jika para ahli waris menolak menyerahkan sepertiga yang diwasiatkan atau menyangkal wasiatnya: ulama Hanbali, dalam pendapat madzhab, mewajibkan mengeluarkan seluruh sepertiga itu dari apa yang mereka pegang, karena hak penerima wasiat melekat pada bagian-bagian harta warisan dan hak para ahli waris ditunda sampai setelah wasiat dan pembayaran hutang; pengeluaran itu tetap wajib selama penerima wasiat tidak khawatir akan penarikan para ahli waris.
Urutan praktis penyelesaian: memuliakan jenazah sebagaimana mestinya, menunaikan hutang-hutangnya, melaksanakan wasiatnya dalam batas sepertiga, kemudian membagikan sisanya kepada para ahli waris sesuai bagian-bagian yang ditetapkan dalam Kitabullah.
Frais funéraires dignes, puis dettes, puis legs (dans le tiers), puis les parts des héritiers.
Oui : zakat non versée, kaffaras et jeûnes rattrapables se règlent avant les legs selon les savants.
Oui : celui qui règle les dettes du défunt se rembourse en priorité sur le patrimoine avant le partage.